Tafsir ibnu katsir membungkam kaum dhohiriah (anti takwil) mujasimmah wahaby dan muktazillah (tuhannya dimana mana)

Aqidah islam : Allah ada tanpa tempat dan arah (Allah exist without place and direction)

quran surat al an'am ayat 3

 

 

 

Tafsir ibnu katsir membungkam kaum dhohiriah (anti takwil) mujasimmah wahaby dan muktazillah (tuhannya dimana mana)

Contoh pengggunaan Takwil dalam tafsir ayat mutasyabihat (al an’am ayat 3)

http://www.ibnukatsironline.com/…/tafsir-surat-al-anam-ayat…

——
Puak Mujassimah selalu mengatakan keberadaan Allah bertempat di langit menggunakan dalil Al-Quran :
الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ اسْتَوَى
Malah lebih teruk lagi mereka mengatakan Allah duduk diatas arasy sebagaimana seorang raja bersemayam diatas singgahsananya malah mengkafirkan sesiapa sahaja yang tidak mengatakan Allah duduk diatas arasy. Ini adalah Akidah batil lagi sesat malah Imam Syafie mengatakan kafir kepada mereka yang berkeyakinan Allah duduk diatas arasy.
Tetapi jika mereka berhujah begitu, terdapat banyak dalil yang menunjukkan Allah bukan di arasy dan bagaimanakah mereka mahu memahaminya, adakah mereka mahu mengatakan Allah sekejap di langit dan sekejap dibumi? Mari kita lihat ayat dibawah ini;
وَهُوَ اللهُ فِي السَمَواتِ وَ الأَرْضِ يَعْلَمُ سِرَّكُمْ وَجَهْرَكُمْ وَ يَعْلَمُ مَا تَكْسِبُوْنَ.َ
Maksudnya: Dan Dialah Allah di langit mahupun di bumi; Dia mengetahui apa yang kamu rahsiakan dan apa yang kamu lahirkan dan mengatahui apa yang kamu usahakan. (Surah al-An’am : 3)
Seandainya puak Mujassimah mengatakan wajib mengertikan nas-nas syara’ tentang sifat Allah secara zahir, sudah pastinya mereka akan merosakkan akidahnya sendiri, sebab zahir ayat ini mengandungi makna bahawa Allah itu berada di langit dan bumi, bukan hanya di langit saja sebagaimana akidah sesat mereka. Padahal tidak seorangpun dari umat Islam yang mengatakan bahawa Allah bertempat di langit dan di bumi. Maha Suci Allah dari bertempat di langit dan di bumi. Kerana itu, para ulama Islam, baik salaf (yang terdahulu) mahupun khalaf (yang mutakhir) tidak memahami ayat di atas secara zahirnya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan para ulama tafsir sepakat menolak pemahaman kaum Jahmiyah yang mengatakan bahawa Allah Ta’ala berada pada setiap tempat dengan merujuk kepada ayat ini. Kemudian Ibnu Katsir mengatakan setelah terjadi kesepakatan tersebut, para ulama tafsir berbeza pendapat dalam mentakwilnya, yang lebih sahih dari tafsir-tafsir itu adalah Yang diseru itu adalah Allah yang disembah, diesakan dan diakui ketuhanannya oleh makhluk-makhluk yang ada di langit dan di bumi.
(Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 215)

AQIDAH SIFAT 50 = AQIDAH AHLUSNNAH WALJAMAAH (4 MADZAB SUNNI)

 

aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari 50 aqidah, di mana yang 50 aqidah ini dimasukkan ke dalam 2 kelompok besar, yaitu 1. Aqidah Ilahiyyah dan 2. Aqidah Nubuwwiyah.


Adapun Aqidah Ilahiyyah terdiri dari 41 sifat, yaitu:
===============================
a. 20 sifat yang wajib bagi Allah swt: wujud (وجود), qidam (قدم), baqa (بقاء), mukhalafah lil hawaditsi (مخالفة للحوادث), qiyamuhu bin nafsi (قيامه بالنفس), wahdaniyyat (وحدانية), qudrat (قدرة), iradat (ارادة), ilmu (علم), hayat (حياة), sama’ (سمع), bashar (بصر), kalam (كلام), kaunuhu qadiran (كونه قديرا), kaunuhu muridan (كونه مريدا), kaunuhu ‘aliman (كونه عليما), kaunuhu hayyan (كونه حيا), kaunuhu sami’an (كونه سميعا), kaunuhu bashiran (كونه بصيرا), dan kaunuhu mutakalliman (كونه متكلما).


b. 20 sifat yang mustahil bagi Allah swt: ‘adam (tidak ada), huduts (baru), fana’ (rusak), mumatsalah lil hawaditsi (menyerupai makhluk), ‘adamul qiyam bin nafsi (tidak berdiri sendiri), ta’addud (berbilang), ‘ajzu (lemah atau tidak mampu), karohah (terpaksa), jahlun (bodoh), maut, shamam (tuli), ‘ama (buta), bukmun (gagu), kaunuhu ‘ajizan, kaunuhu karihan, kaunuhu jahilan (كونه جاهلا), kaunuhu mayyitan (كونه ميتا), kaunuhu ashamma (كونه أصم), kaunuhu a’ma (كونه أعمى), dan kaunuhu abkam (كونه أبكم).
c. 1 sifat yang ja’iz bagi Allah swt.


Sedangkan, Aqidah Nubuwwiyah terdiri dari 9 sifat, yaitu:
a. 4 sifat yang wajib bagi para Nabi dan Rasul: siddiq (benar), tabligh (menyampaikan), Amanah, dan fathanah (cerdas).
b. 4 sifat yang mustahil bagi para Nabi dan Rasul: kidzib (bohong), kitman (menyembunyikan), khianat, dan baladah (bodoh).
c. 1 sifat yang ja’iz bagi para Nabi dan Rasul.


1. Dalil sifat Wujud (Maha Ada): QS Thaha ayat 14, QS Ar-Rum ayat 8, dsb.
2. Dalil sifat Qidam (Maha Dahulu): QS Al-Hadid ayat 3.
3. Dalil sifat Baqa (Maha Kekal): QS Ar-Rahman ayat 27, QS Al-Qashash ayat 88.


4. Dalil sifat Mukhalafah lil Hawaditsi (Maha Berbeda dengan Makhluk): QS Asy-Syura ayat 11, QS Al-Ikhlas ayat 4.


5. Dalil sifat Qiyamuhu bin Nafsi (Maha Berdiri Sendiri): QS Thaha ayat 111, QS Fathir ayat 15.


6. Dalil sifat Wahdaniyyat (Maha Tunggal / Esa): QS Az-Zumar ayat 4, QS Al-Baqarah ayat 163, QS Al-Anbiya’ ayat 22, QS Al-Mukminun ayat 91, dan QS Al-Isra’ ayat 42-43.


7. Dalil sifat Qudrat (Maha Kuasa): QS An-Nur ayat 45, QS Fathir ayat 44.
8. Dalil sifat Iradat (Maha Berkehendak): QS An-Nahl ayat 40, QS Al-Qashash ayat 68, QS Ali Imran ayat 26, QS Asy-Syura ayat 49-50.


9. Dalil sifat Ilmu (Maha Mengetahui): QS Al-Mujadalah ayat 7, QS At-Thalaq ayat 12, QS Al-An’am ayat 59, dan QS Qaf ayat 16.


10. Dalil sifat Hayat (Maha Hidup): QS Al-Furqan ayat 58, QS Ghafir ayat 65, dan QS Thaha 111.


11 & 12. Dalil sifat Sama’ (Maha Mendengar) dan Bashar (Maha Melihat): QS Al-Mujadalah ayat 1, QS Thaha ayat 43-46.


13. Dalil sifat Kalam (Maha Berfirman): QS An-Nisa ayat 164, QS Al-A’raf ayat 143, dan QS Asy-Syura ayat 51.


CATATAN PENTING:
============




Pokok-pokok Ilmu Tauhid (مبادئ علم التوحيد):
===========================


1. Definisi Ilmu Tauhid (حده):
Ilmu yang mempelajari tentang sifat-sifat Allah dan para rasul-Nya, baik sifat-sifat yang wajib, mustahil maupun ja’iz, yang jumlah semuanya ada 50 sifat. Sifat yang wajib bagi Allah ada 20 sifat dan sifat yang mustahil ada 20 sifat serta sifat yang ja’iz ada 1 sifat. Begitupula sifat yang wajib bagi para rasul ada 4 sifat (sidiq. tabligh, amanah, dan fathanah) dan sifat yang mustahil ada 4 sifat (kidzb / bohong, kitman / menyembunyikan, khianat, dan bodoh) serta sifat yang ja’iz ada 1 sifat. 50 sifat ini dinamakan “Aqidatul Khomsin / عقيدة الخمسين “. Artinya: Lima puluh Aqidah.


2. Objek atau Sasaran Ilmu Tauhid (موضوعه): Dzat Allah dan sifat-sifat Allah.


3. Pelopor atau Pencipta Ilmu Tauhid (واضعاه): Imam Abul Hasan Al-Asy’ari (260 H – 330 H / 873 M – 947 M ) dan Imam Abul Manshur Al-Mathuridi ( 238 – 333 H / 852 – 944 M ).


4. Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid (حكمه): Wajib ‘ain dengan dalil ijmali (global) dan wajib kifayah dengan dalil tafshili.


5. Nama Ilmu Tauhid (اسمه): Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, Ilmu Kalam dan Ilmu ‘Aqa’id.


6. Hubungan Ilmu Tauhid dengan Ilmu-ilmu lain (نسبته): Asal untuk ilmu-ilmu agama dan cabang untuk ilmu selainnya.


7. Masalah-masalah Ilmu Tauhid (مسائله): Sifat-sifat wajib, mustahil, dan ja’iz bagi Allah swt dan para Rasul-Nya.


8. Pengambilan Ilmu Tauhid (استمداده): Diambil dari Al-Qur’an, Al-Hadits, dan akal yang sehat.


9. Faedah Ilmu Tauhid (فائدته): Supaya sah melakukan amal-amal sholeh di dunia.


10. Puncak Mempelajari Ilmu Tauhid (غايته): Memperoleh kebahagian, baik di dunia maupun akherat dan mendapat ridha dari Allah swt serta mendapat tempat di surga.


[Sejarah] Penaklukan Konstantinopel Oleh Muhammad Al-Fatih (1453 M) –
beliau adalah islam sunni pengikut salah satu 4 madzab beraqidah al asy’ary (aqidah sifat 50)


Kalau ada sosok yang ditunggu-tunggu kedatangannya sepanjang sejarah Islam, dimana setiap orang ingin menjadi sosok itu, maka dia adalah sang penakluk Konstantinopel. Bahkan para shahabat Nabi sendiri pun berebutan ingin menjadi orang yang diceritakan Nabi SAW dalam sabdanya.

Betapa tidak, beliau Nabi SAW memang betul-betul memuji sosok itu. Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.”
[H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335].

Dari Abu Qubail berkata: Ketika kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu; Konstantinopel atau Rumiyah?
Abdullah meminta kotak dengan lingkaran-lingkaran miliknya. Kemudian dia mengeluarkan kitab. Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu: Konstantinopel atau Rumiyah/Roma?
Rasul menjawab, “Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.” Yaitu: Konstantinopel.

(HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)

Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim. Adz-Dzahabi sepakat dengan al-Hakim. Sementara Abdul Ghani al-Maqdisi berkata: Hadits ini hasan sanadnya. Al-Albani sependapat dengan al-Hakim dan adz-Dzahabi bahwa hadits ini shahih. (Lihat al-Silsilah al-Shahihah 1/3, MS)

Ada dua kota yang disebut dalam nubuwwat nabi di hadits tersebut;

1. Konstantinopel

Kota yang hari ini dikenal dengan nama Istambul, Turki. Dulunya berada di bawah kekuasaan Byzantium yang beragama Kristen Ortodoks. Tahun 857 H / 1453 M, kota dengan benteng legendaris tak tertembus akhirnya runtuh di tangan Sultan Muhammad al-Fatih, sultan ke-7 Turki Utsmani.

2. Rumiyah

Dalam kitab Mu’jam al-Buldan dijelaskan bahwa Rumiyah yang dimaksud adalah ibukota Italia hari ini, yaitu Roma. Para ulama termasuk Syekh al-Albani pun menukil pendapat ini dalam kitabnya al-Silsilah al-Ahadits al-Shahihah.

Kontantinopel telah dibuka 8 abad setelah Rasulullah menjanjikan nubuwwat tersebut. Tetapi Roma, hingga hari ini belum kunjung terlihat bisa dibuka oleh muslimin. Ini menguatkan pernyataan Nabi dalam hadits di atas. Bahwa muslimin akan membuka Konstantinopel lebih dulu, baru Roma.

Itu artinya, sudah 15 abad sejak Rasul menyampaikan nubuwwatnya tentang penaklukan Roma, hingga kini belum juga Roma jatuh ke tangan muslimin.

 

http://salafy-tobat.blogspot.co.id/2011/06/50-aqidah-ahlussunnah-wal-jamaah.html

Bab 5. Dalil Ziarah Kubur, Tahlil, Talqin, Hadiah amalan, Kuburan

Ziarah Kubur, Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, Talqin

dan Tahlil  untuk orang yang telah wafat

Daftar isi Bab 5 ini diantaranya:
  • Dalil-dalil Ziarah kubur
  • Ziarah kubur bagi wanita
  • Adab berziarah dan berdo’a didepan pusara Rasulallah saw.
  • Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur dan jawabannya.
  • Pembacaan Al-Qur’an di kuburan untuk orang yang telah wafat
  • Keterangan dari Ustadz Quraish Shihab
  • Pahalanya membaca Al-Qur’an
  • Amalan orang hidup yang bermanfaat bagi si mayyit
  • Kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat
  • Talqin (mengajari dan memberi pemahaman/peringatan) mayyit yang baru dimakamkan
  • Tahlilan/Yasinan
  • Keterangan singkat tentang Haul (peringatan tahunan)
  • Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya
  • Pahala sedekah untuk orang yang telah wafat
  • Pahala Puasa dan Sholat untuk orang yang telah wafat
  • Pahala Haji untuk orang yang telah wafat
  • Membangun masjid disisi kuburan
  • Memberi penerangan terhadap kuburan
  • Membangun kubbah diatas kuburan
  • Sebelum saya mencantumkan dalil-dalil ziarah kubur, pembacaan ayat Al-Qur’an disana dan lain sebagainya, ingin mengupas sedikit mengenai kewajiban umat muslim bagi saudaranya kaum muslim yang sudah wafat. Sudah tentu hampir setiap saudara kita muslim mengetahui bahwa mayat tersebut harus dimandikan, dishalatkan dan diantarkan sampai keliang kubur. Ini adalah merupakan fardhu kifayah (kewajiban bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh muslimin).

    Dengan adanya keterangan-keterangan berikut ini, Insya Allah cukup jelas bagi kita bahwa ziarah kubur, membaca ayat suci al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan pada si mayit dan sebagainya, itu semua menurut tuntunan syariat Islam yang benar serta diamalkan oleh para salaf dan ulama-ulama pakar.

    Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut :

    اَنَّ النَّبِيَّ .صَ. كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِِ الْمُتَوَفَّّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْألُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِـهِ فَضْلا ؟

    فَاِنْ حُدَِّث اَنَّهُ تَرَكَ وَفَاءً صَلَّى, وَاِلاَّ قَاَل لِلْمُسْـلِمِيْنَ (صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ)(رواه البخاري و مسلم)

    “Bahwa seorang laki-laki yang meninggal dalam keadaan berhutang disampaikan beritanya pada Nabi saw. Maka Nabi saw. menanyakan apakah ia ada meninggal kan kelebihan buat membayar hutangnya. Jika dikatakan bahwa ia ada meninggal kan harta untuk membayarnya, maka beliau menyalatkannya. Jika tidak beliau akan memerintahkan kaum muslimin; ‘Shalatkanlah teman sejawatmu’ “.

    Begitu juga masih banyak hadits yang menyebutkan pahala-pahala orang yang menyalatkan mayat dan mengantarkannya sampai keliang kubur.

    Shalat jenazah juga mempunyai rukun-rukun yang dapat mewujudkan hakikatnya, hingga bila salah satu rukun tersebut tak terpenuhi, maka ia dianggap kurang sempurna oleh syara’. Jumlah rukun-rukun tersebut menurut ahli fiqih ada delapan. Sudah tentu yang pertama niat, takbir dan terakhir salam, sebagaimana syarat dari semua macam shalat. Dan diantara rukun-rukun tersebut yaitu do’a untuk si mayat tersebut.

    Sebagaimana sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abud Daud dan Baihaqi serta disahkan oleh Ibnu Hibban sebagai berikut :

    اِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاء(رواه أيو داود والبيهقي وابن الحبّان وصححه)

    Jika kamu menyalatkan jenazah, maka berdo’alah untuknya dengan tulus ikhlas”.

    Disamping itu banyak juga riwayat hadits Rasulallah saw. yang mengajarkan kita kalimat-kalimat do’a yang diucapkan dalam shalat jenazah tersebut. Rasulallah saw. menganjurkan pada kaum muslimin yang masih hidup untuk menyalatkan yang mana do’a itu sebagai salah satu rukun daripadanya pada saudaranya muslim-muslimah yang wafat. Ini membuktikan bahwa semua amalan-amalan tersebut diantaranya do’a pengampunan dan lain sebagainya sangat bermanfaat baik bagi si mayat khususnya maupun kaum muslimin yang menyalatinya. Juga menunjukkan bahwa kita harus do’a mendo’akan sesama kaum muslimin baik waktu masih hidup atau sudah wafat. Jadi bukan sesat mensesatkan, kafir mengafirkan antara sesama muslimnya. Do’a itu tidak hanya dianjurkan pada waktu shalat jenazah saja, tapi untuk setiap waktu baik setelah shalat wajib atau dalam hidup sehari-hari, sebagaimana banyak hadits yang mengungkapkan hal tersebut dan ayat-ayat Qur’an yang menyebutkan do’a-do’a yang diucapkan oleh manusia untuk pribadi mereka sendiri dan untuk muslimin lainnya.

    Dalil-dalil Ziarah Kubur

    Setelah kita membaca keterangan mengenai sholat Jenazah yang semuanya berkaitan dengan orang yang telah wafat, mari kita sekarang meneliti dalil-dalil ziarah kubur dan pembacaan Al-Qur’an dikuburan. Ziarah kubur itu adalah sunnah Rasulallah saw., sebagaimana hadits dari Sulaiman bin Buraidah yang diterima dari bapaknya, bahwa Nabi saw bersada:

    كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ, فَزُورُوهَا, وَفِي

    رِوَايَةٍ فَإنَّهَا تُذَكِّرُكُم.. بالآخرة

    “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian!. Dalam riwayat lain; ‘(Maka siapa yang ingin berziarah kekubur, hendaknya berziarah), karena sesungguhnya (ziarah kubur) itu mengingat- kan kalian kepada akhirat’. (HR.Muslim)

    Juga ada hadits yang serupa diatas tapi berbeda sedikit versinya dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :

    Dahulu saya melarang kalian menziarahi kubur, sekarang telah diizinkan dengan Muhammad untuk berziarah pada kubur ibunya, karena itu berziarah lah ke perkuburan sebab hal itu dapat mengingatkan pada akhirat”. (HR. Muslim (lht.shohih Muslim jilid 2 halaman 366 Kitab al-Jana’iz), Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, Ahmad).

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm meriwayatkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulallah saw. bersabda :

    “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur, maka berziarahlah padanya dan jangan kamu mengatakan ucapan yang mungkar [Hajaran]”. (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang sholat, bab ke 23 ‘Sholat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadits nr. 603 jilid 1 hal. 217)

    Dari hadits-hadits diatas jelaslah bahwa Nabi saw. pernah melarang ziarah kubur namun lantas membolehkannya setelah turunnya pensyariatan (lega- litas) ziarah kubur dari Allah swt Dzat Penentu hukum (Syari’ al-Muqaddas).

    Larangan Rasulallah saw. pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah, dan dalam suasana dimana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteram dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, di-izinkanlah mereka oleh syari’at buat menziarahinya. Dan anjuran sunnah untuk berziarah itu berlaku baik untuk lelaki maupun wanita. Karena dalam hadits ini tidak disebutkan kekhususan hanya untuk kaum pria saja.

    Dalam kitab Makrifatul as-Sunan wal Atsar jilid 3 halaman 203 bab ziarah kubur disebutkan bahwa Imam Syafi’i telah mengatakan: “Ziarah kubur hukumnya tidak apa-apa (boleh). Namun sewaktu menziarahi kubur hendak- nya tidak mengatakan hal-hal yang menyebabkan murka Allah”.

    Al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Ala as-Shahihain jilid 1 halaman 377 menyatakan: “Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan”. Hal yang sama juga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab para ulama dan tokoh Ahlusunah seperti Ibnu Hazm dalam kitab al-Mahalli jilid 5 halaman 160; Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin jilid 4 halaman 531; Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fikh alal Madzahibil Arba’ah jilid 1 halaman 540 (dalam penutupan kajian ziarah kubur) dan banyak lagi ulama Ahlusunah lainnya. Atas dasar itulah Syeikh Manshur Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid 1 halaman 381 menyatakan: “Menurut mayoritas Ahlusunah dinyatakan bahwa ziarah kubur adalah sunnah”.

    Disamping itu semua, masih ada lagi hadits Nabi saw. yang memerintahkan ziarah kubur tersebut tapi saya hanya ingin menambahkan dua hadits lagi dengan demikian lebih jelas buat pembaca bahwa ziarah kubur dan pemberi- an salam terhadap ahli kubur itu adalah sunnah Rasulallah saw.

    Masih ada lagi hadits Nabi saw. yang memerintahkan ziarah kubur tersebut tapi saya hanya ingin menambahkan dua hadits lagi dengan demikian lebih jelas buat pembaca bahwa ziarah kubur dan pemberian salam terhadap ahli kubur itu adalah sunnah Rasulallah saw.

    Hadits dari Ibnu Abbas berkata: Ketika Rasulallah saw. melewati perkuburan di kota Madinah maka beliau menghadapkan wajahnya pada mereka seraya mengucapkan: ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah atas kalian wahai penghuni perkuburan ini, semoga Allah berkenan memberi ampun bagi kami dan bagi kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan menyusul kalian’. (HR.Turmudzi)

    Hadits dari Aisyah ra.berkata:

    كَانَ النَّبِي .صَ. كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتَهَا يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إلَى الْبَقِيْعِ فَيَقُوْلُ:

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَ ار قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ, وَاَتَاكُمْ مَا تُوْعَدُوْنَ غَدًا مُؤَجِّلُوْنَ,

    وَاِنَّا اِنْشَا ءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَو اللهُمَّ اغْفِرْ ِلاَهْلِ بَقِيْعِ الْفَرْقَدْ (رواه المسلم)

    “Adalah Nabi saw. pada tiap malam gilirannya keluar pada tengah malam kekuburan Baqi’ lalu bersabda: ‘Selamat sejahtera padamu tempat kaum mukminin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan insya Allah kami akan menyusulmu dibelakang. Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk Baqi’ yang berbahagia ini’”. (HR. Muslim).

    Ziarah kubur bagi wanita

    Golongan madzhab Wahabi/Salafi (pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab) dan pengikutnya melarang wanita ziarah kubur berpegang kepada kalimat hadits yang diriwayatkan dikitab-kitab as-Sunan –kecuali Bukhori dan Muslim–  yaitu “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” (Lihat kitab Mushannaf Abdur Razzaq jilid 3 halaman 569).

    Sebenarnya hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan riwayat-riwayat tentang ‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya yang diungkapkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf, al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya ).

    Riwayat-riwayat itu, nampak sekali pertentangan antara dua bentuk riwayat dimana satu menyatakan bahwa perempuan akan dilaknat jika melakukan ziarah kubur namun yang satunya lagi menyatakan bahwa Rasulallah saw. telah memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur, yang mana perintah ini mencakup lelaki dan perempuan.

    Jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits diatas “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” melalui tiga jalur utama: Hasan bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah [ra].

    Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui ketiga jalur diatas.

    Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur saja yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah (Lihat jilid 3 halaman 337/356).

    At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur yaitu Abu Hurairah saja.

    Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur yaitu Ibnu Abbas saja.

    Sedangkan Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali. Begitu juga tidak ada kesepakatan di antara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits tersebut jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya. Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah. Sedang dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja dan jalur Ibnu Abbas dinukil oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

    Dari jalur pertama yang berakhir pada Hassan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak kuat. Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan .red) hadits” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459). Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).

    Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan.

    Abu Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai sebagai dalil”. An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho) terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitab Tahdzib al-Kamal jilid 4 halaman 6).

    Dari jalur ketiga yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan .red)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil”. Ibnu Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitab Siar A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).

    Mungkin karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak jelas sanadnya? Melihat hal-hal tadi maka hadits pelarangan ziarah kubur buat perempuan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.

    Salah seorang ulama madzhab Wahabi/Salafi yang bernama Nashiruddin al-Albani ahli hadits Wahabi pernah menyatakan tentang hadits pelaknatan penziarah wanita tadi dengan ungkapan berikut ini :

    “Di antara sekian banyak hadits tidak kutemui hadits-hadits yang menguat- kan hadits tadi. Sebagaimana tidak kutemui hadits-hadits lain yang dapat memberi kesaksian atas hal tersebut. Hadits ini adalah penggalan dari hadits: “Laknat Allah atas perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang-orang yang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid dan tempat yang terang benderang” yang disifati sebagai hadits lemah (Dza’if). Walau pun sebagian saudara-saudara dari pengikut Salaf (baca: Wahabi) suka menggunakan hadits ini sebagai dalil. Namun saya nasehatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi. Karena hadits itu adalah hadits yang lemah” (Lihat kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah halaman 260).

    Tetapi sayangnya sampai sekarang bisa kita lihat dan alami kaum wanita pelaksana haji di Makkah dan Madinah, masih tetap dilarang oleh ulama Madzhab Wahabi untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan di Ma’la (di Makkah) untuk menziarahi makam para keluarga dan sahabat Rasulallah saw.. Mereka menvonis saudara-saudara mereka sesama muslim dengan sebutan penghamba Kubur (Quburiyuun), bahkan mereka berkepala keras menyatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah haram menurut ajaran Rasulallah saw dan para Salaf Sholeh ? (Dikutip dari website Salafy

    Menurut ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur, ini karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah) menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah dikuburan itu yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam. Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.

    Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 2/142. Begitupun juga Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), pensyarah hadits Turmudzi dalam mengomentari masalah ini berkata :

    ‘Yang benar adalah bahwa Nabi saw. membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna .’

    Kalimat semacam diatas juga dinyatakan dalam kitab at-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, atau kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.

    Rasulallah saw. membolehkan dan bahkan menekankan kepada umatnya untuk menziarahi kubur, hal itu berarti mencakup kaum perempuan juga. Walau dalam hadits tadi Rasulallah saw. menggunakan kata ganti (Dhamir) lelaki, namun hal itu tidak lain dikarenakan hukum kebanyakan (Taghlib) pelaku ziarah tersebut adalah dari kaum lelaki. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Mula Ali Qori dalam kitab Mirqotul Mafatih jilid 4 halaman 248 dan at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 hadits ke-1056.

    Kalaupun kita harus berbicara tentang jumlah obyek yang diajak bicara (mukhatab), terbukti dalam tata bahasa Arab walau ada seribu perempuan dan lelaki hanya segelintir saja jumlahnya maka kata ganti yang dipakai untuk berbicara kepada semua –yang sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar– yang hadir tadi adalah menggunakan kata ganti lelaki. Dan masih banyak ulama Ahlusunah lain yang menyatakan pembolehan ziarah kubur oleh kaum perempuan.

    Jadi kesimpulannya ialah ziarah kubur itu tidak dianjurkan untuk wanita bila para wanita diwaktu berziarah melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama atau dimakruhkan seperti yang tersebut diatas, tapi kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, maka tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti halnya kaum lelaki. Dengan demikian bukan ziarah kuburnya yang dilarang, tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.

    Mari kita lanjutkan dalil-dalil mengenai ziarah kubur bagi wanita:

    Imam Malik, sebagian golongan Hanafi, berita dari Imam Ahmad dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita untuk ziarah kubur. Mereka berdasarkan sabda Nabi saw. terhadap Aisyah ra. yang diriyatkan oleh Imam Muslim. Beliau saw. didatangi malaikat Jibril as. dan disuruh menyampaikan kepada Aisyah ra.sebagai berikut :

    إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُمْ

    “Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka”

    Kata Aisyah ra; Wahai Rasulallah, Apa yang harus aku ucapkan bila berziarah pada mereka? Sabda beliau saw. :

    قُوْلِيْ: السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُمْ لآحِقُوْنَ

    ‘Ucapkanlah; salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian’ “.

    Untuk lebih jelasnya hadits yang dimaksud diatas adalah bahwasanya Nabi saw. bersabda pada Aisyah ra :

    “Jibril telah datang padaku seraya berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka.’ Kata Aisyah; ‘Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka? Sabda beliau saw: ‘Ucapkanlah: Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang terkemudian, insya Allah kamipun akan menyusul kalian’ “. (HR.Muslim)

    Dalam riwayat lain disebutkan:

    Semoga salam sejahtera senantiasa tercurahkan bagi para penghuni perkuburan dari orang-orang beriman dan Islam, dan kamipun insya-Allah akan menyusul kalian, kami berharap semoga Allah berkenan memberi keselamatan bagi kami dan kalian’.

    Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan, maka dia bertanya :

    “Ya Ummul Mukminin, darimana anda? Ujarnya: Dari makam, saudaraku Abdurrahman. Lalu saya tanyakan pula: Bukankah Nabi saw. telah melarang ziarah kubur? Benar, ujarnya, mula-mula Nabi melarang ziarah kubur, kemudian menyuruh menziarahinya”. ( Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 halaman 131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 halaman 572/574 dan dalam kitab Mustadrak alas Shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadits ke-1392). adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi tersebut. (Lihat: Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi Jil:1 Hal: 374)

    Dalam kitab-kitab itu juga diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra, puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina Hamzah ra.

    Aisyah ra. melakukan penziarahan tersebut berarti apa yang dilakukan Aisyah adalah sebaik-baik dalil dalam mengungkap hakekat hukum pen- ziarah kubur dari kalangan perempuan. Hal itu dikarenakan selain Aisyah sebagai istri Rasulallah saw. yang bergelar ummul mukminin (ibu kaum mukmin) sekaligus sebagai Salaf Sholeh. Karena Salaf Sholeh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).

    Hadits dari Anas bin Malik berkata: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Bertaqwalah kepada Allah dan sabarlah’. Dijawab oleh wanita itu:  ‘Tinggalkanlah aku dengan musibah yang sedang menimpaku dan tidak menimpamu !’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah dia berbicara. Ketika dia diberitahu, bahwa orang yang berkata padanya itu adalah Nabi saw., maka ia segera datang ke rumah Nabi saw. yang kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorangpun. Kata wanita itu: ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’. (HR Bukhori dan Muslim)

    Lihat hadits terakhir diatas ini, Rasulallah saw. melihat wanita tersebut dipekuburan dan tidak melarangnya untuk berziarah, hanya dianjurkan agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi tersebut).

    Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa: “ Suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua ) ra. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. Perawi berkata: Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”.

    Nah, insya Allah keterangan diatas itu jelas bahwa ziarah kubur itu sunnah dan berlaku bagi lelaki maupun wanita. Yang lebih heran lagi kami pernah mendengar dari saudara muslim bahwa ada orang yang pergi ke tanah suci untuk menunaikan Haji atau Umrah tapi tidak mau ziarah pada junjungan kita Rasulallah saw., karena hal ini dianggap bid’ah. Mungkin saudara-saudara kita itu mendapat kesalahan informasi tentang ziarah kubur. Kita telah membaca keterangan diatas banyak hadits shohih Rasulallah saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk berziarah, memberi salam dan berdo’a untuk si mayit pada waktu sholat jenazah dan berziarah tersebut, dengan tujuan agar kita lebih mengingat pada Allah swt. dan akhirat.

    Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar diatas itu menunjukkan bahwa ziarah kubur adalah sunnah Rasulallah saw. Kalau kita disunnahkan ziarah kubur pada kaum muslimin, bagaimana kita bisa melupa kan ziarah kubur makhluk Ilahi yang paling mulya dan taqwa Rasulallah saw. Tanpa beliau kita tidak mengetahui syariat-syariat Islam, juga dengan berdiri dimuka makam beliau saw. kita akan lebih konsentrasi untuk ingat pada Allah dan Rasul-Nya !.

    Adab berziarah dan berdo’a di depan makam Rasulallah saw.

    Sebagaimana yang telah kami singgung diatas bahwa adab berziarah kekuburan orang muslimin yang diajarkan oleh Rasulallah sw. yaitu meng- hadapkan wajahnya kekuburan itu kemudian memberi salam dan berdo’a.. Tetapi golongan Wahabi/Salafi yang menjaga disekitar makam Rasulallah saw. sering membentak orang-orang yang sedang berziarah agar waktu berdo’a supaya menghadap ke kiblat.

    Para ulama mengatakan, bahwa diperbolehkan bagi orang yang berziarah kemakam Rasulallah saw., berdiri mengucapkan do’a mohon kepada Allah swt. agar dikarunia kebajikan dan kebaikan apa saja yang diinginkan dan tidak harus menghadap kearah kiblat (Ka’bah). Berdiri seperti ini bukan bid’ah, bukan perbuatan sesat dan bukan pula perbuatan syirik. Para ulama telah menfatwakan masalah itu bahkan ada diantara mereka yang memandangnya mustahab/baik.

    Masalah tersebut pada mulanya berasal dari peristiwa yang dialami oleh Imam Malik bin Anas ra., yaitu ketika beliau mendapat tegoran dari Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur di dalam masjid Nabawi di Madinah. Ketika itu Imam Malik menjawab: “Ya Amirul-Mu’minin, janganlah anda bersuara keras didalam masjid ini, karena Allah swt. telah mengajarkan tatakrama kepada ummat ini dengan firman-Nya: ‘Janganlah kalian memperkeras suara kalian (dalam berbicara) melebihi suara Nabi….dan seterusnya’ (QS.Al-Hujurat:2). Allah swt. juga memuji sejumlah orang dengan firman-Nya : ‘Sesungguhnya mereka yang melirihkan suaranya dihadapan Rasulallah…dan seterusnya’ (QS.Al-Hujurat:3). Begitu juga Allah swt. mencela sejumlah orang dengan firman-Nya : ‘Sesungguhnya orang-orang yang memanggil-manggilmu dari luar kamar…dan seterusnya’. (QS.Al-Hujurat :4).

    Rasulallah saw. adalah tetap mulia, baik selagi beliau masih hidup maupun setelah wafat. Mendengar jawaban itu Abu Ja’far terdiam, tetapi kemudian bertanya: ‘Hai Abu ‘Abdullah (nama panggilan Imam Malik), apakah aku harus berdo’a sambil menghadap Kiblat, atau menghadap (pusara) Rasulallah saw.?’. Imam Malik menjawab: ‘ Mengapa anda memalingkan muka dari beliau saw., padahal beliau saw. adalah wasilah anda dan wasilah Bapak anda, Adam as., kepada Allah swt. pada hari kiamat kelak ?. Hadapkanlah wajah anda kepada beliau saw. dan mohonlah syafa’at beliau, beliau pasti akan memberi syafa’at kepada anda di sisi Allah swt. Allah telah berfirman: ‘Sesungguhnya jikalau mereka ketika berbuata dhalim terhadap dirinya sendiri (lalu segera) datang menghadapmu (Muhammad saw.)…dan seterusnya’ (QS. An-Nisa:64) “ . (Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Qadhi ‘Iyadh dengan isnadnya yang terdapat didalam kitabnya Al-Ma’ruf Bisy-Syifa Fit-Ta’rif pada bab Ziarah.) Banyak ulama yang menyebut peristiwa/riwayat diatas ini.

    Ibnu Taimiyyah sendiri menuturkan apa yang pernah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb mengenai Imam Malik bin Anas. “Tiap saat ia (Imam Malik) mengucapkan salam kepada Nabi saw., ia berdiri dan menghadapkan wajahnya ke arah pusara Nabi saw., tidak kearah kiblat. Ia mendekat, mengucapkan salam dan berdo’a, tetapi tidak menyentuh pusara dengan tangannya” (dari Iqtidha-us Shiratul-Mustaqim halaman 397).

    (Mengenai riwayat menyentuh pusara silahkan baca bab Tawassul/Tabarruk di buku ini—pen).

    Imam Nawawi didalam kitabnya yang berjudul Al-Idhah Fi Babiz-Ziyarah mengetengahkan juga kisah itu. Demikian juga didalam Al-Majmu jilid VIII halalam 272.

    Al-Khufajiy didalam Syarhusy-Syifa menyebut, bahwa As-Sabkiy mengata- kan sebagai berikut: “ Sahabat-sahabat kami menyatakan, adalah mustahab jika orang pada saat datang berziarah ke pusara Rasulallah saw. menghadapkan wajah kepadanya (Rasulallah saw) dan membelakangi Kiblat, kemudian mengucapkan salam kepada beliau saw., beserta keluarganya (ahlu-bait beliau saw.) dan para sahabatnya, lalu mendatangi pusara dua orang sahabat beliau saw. (Khalifah Abubakar dan Umar –radhiyallhu ‘anhuma). Setelah itu lalu kembali ketempat semula dan berdiri sambil berdo’a “. (Syarhusy-Syifa jilid III halaman 398).

    Lihat pula Mafahim Yajibu An Tushahhah, oleh As-Sayyid Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliki Al-Hasani, seorang ulama di Tanah Suci, Makkah.

    Dengan demikian tidak ada ulama yang mengatakan cara berziarah yang tersebut diatas adalah haram, bid’ah, sesat dan lain sebagainya, kecuali golongan Wahabi dan pengikutnya.

    Dalil-dalil yang melarang ziarah kubur dan jawabannya.

    Golongan yang melarang ziarah kubur menukil dalil-dalil sebagai berikut :

    Fatwa Ibnu Taimiyah dalam kitab Minhaj as-Sunah jilid 2 halaman 441 menyatakan: “Semua hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan menziarahi kuburnya merupakan hadits yang lemah (Dzaif), bahkan dibikin-bikin (Ja’li) ”.

    Dan dalam kitab yang berjudul at-Tawassul wal Wasilah halaman 156 kembali Ibnu Taimiyah mengatakan: “Semua hadits yang berkaitan dengan ziarah kubur Nabi adalah hadits lemah, bahkan hadits bohong”. Ungkapan Ibnu Taimiyah ini diikuti secara fanatik oleh semua ulama Wahabi, termasuk Abdul Aziz bin Baz dalam kitab kumpulan fatwanya yang berjudul Majmuatul Fatawa bin Baz jilid: 2 halaman 754, dan banyak lagi ulama-ulama Wahabi lainnya.

    Disamping dalil diatas mereka juga berdalih dengan beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang sama sekali tidak bisa diterapkan kepada kaum muslimin. Dalil mereka yang disandarkan pada ayat 84 dari surat at-Taubah, dimana Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya”.

    Kaum pengikut Wahabi menganggap bahwa ayat itu membuktikan akan pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah yang menafsirkan ayat tadi dengan tegas menyatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan kuburan kaum munafik, bukan kaum muslim, apalagi kaum mukmin. Jadi ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong kekasih (Wali) Allah swt..

    Al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil jilid 1 halaman 416 dan al-Alusi dalam kitab Ruhul Ma’ani jilid 10 halaman 155 dalam menafsirkan ayat tadi menyatakan bahwa ayat itu diturunkan untuk penghuni kubur yang tergolong kaum munafik dan kafir.

    Bagaimana mungkin kelompok Wahabi memutlakkannya yang berarti mencakup segenap kaum muslimin secara keseluruhan, termasuk mencakup kuburan wali Allah? Apakah kaum Wahabi telah menganggap bahwa segenap kaum muslimin dihukumi sama dengan kaum kafir dan munafik? Apakah hanya yang meyakini akidah Wahabi yang dianggap muslim dan monoteis (Muwahhid) sejati? Pikiran semacam itu adalah pikiran yang dangkal sekali.

    Kita ingin bertanya lagi pada golongan pengingkar itu; “Bagaimana dengan argumentasi hadits-hadits diatas dan hadits-hadits lainnya yang tercantum dalam kitab-kitab standart dan karya para ulama terkemuka Ahlusunah wal Jama’ah? Dalam kitab-kitab hadits disebutkan bahwa Nabi saw. bukan hanya tidak melarang umatnya untuk menziarahi kubur, bahkan beliau menganjurkan hal tersebut, guna mengingat kematian dan akherat! Hal itu dikarenakan dengan ziarah kubur manusia akan mengingat akhirat. Dan dengan itu akan meniscayakan manusia beriman untuk semakin ingat dengan Tuhannya. Malah beliau saw. mengajarkan kepada kita bagaimana adab atau cara berziarah!! Begitu juga beberapa fatwa para Imam madzhab fikih Ahlusunah wal Jama’ah yang membuktikan bahwa ziarah kubur diperbolehkan.

    Apakah Ibnu Taimiyyah dan golongan Wahabi serta pengikutnya akan meragukan keshahihan Sahih Muslim dan para perawi lainnya yang tersebut diatas, sehingga mereka mengatakan bahwa legalitas hadits ziarah kubur merupakan kebohongan? Jika menziarahi kuburan muslim biasa saja diper- bolehkan secara syariat lantas apa alasan mereka mengatakan bahwa menziarahi kubur manusia agung seperti Muhammad Rasulullah saw. yang merupakan kekasih sejati Allah pun adalah kebohongan?

    Beranikah golongan pengingkar itu menvonis Umar bin Khatab ra. yang shalat dan menangis di depan kuburan orang tua itu sebagai seorang yang musyrik? Beranikah mereka mengatakan bahwa ummul mukminin Aisyah ra. dan Umar bin Khattab ra. telah melakukan hal yang tanpa dalil (bid’ah)? Beranikah golongan pengingkar ini mengatakan bahwa shalat, berdo’a dan tangisan Umar bin Khatab di sisi kuburan orang tua tadi merupakan perbuatan Syirik? Mungkinkah khalifah kedua dan ummul mukiminin Aisyah melakukan syirik, perbuatan yang paling dibenci oleh Allah?

    Bukankah mereka berdua adalah tokoh dari Salaf Sholeh yang konon ajaran- nya akan dihidupkan kembali oleh pengikut Wahabi, lantas mengapa mereka ini berfatwa tidak sesuai dengan ajaran mereka berdua, dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulallah saw.?

    Jika benar bahwa kelompok Wahabi memiliki misi untuk menghidupkan kembali ajaran Salaf Sholeh maka hendaknya mereka membolehkan berziarah kubur, melaksanakan shalat di sisi kuburan dan atau menangis di samping kubur sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab (khalifah kedua)!

    Ada lagi dari golongan pengingkar yang melarang ziarah kemakam Nabi saw. dengan alasan hadits berikut ini: “Jangan susah-payah bepergian jauh kecuali ke tiga buah masjid; Al-Masjidul-Haram, masjidku ini (di Madinah) dan Al-Masjidul-Aqsha (di Palestina)”.

    Sebenarnya hadits diatas ini berkaitan dengan masalah sembahyang jadi bukan masalah ziarah kubur. Yang dimaksud hadits tersebut ialah ‘jangan bersusah-payah bepergian jauh hanya karena ingin bersembahyang di masjid lain, kecuali tiga masjid yang disebutkan dalam hadits itu’. Karena sembahyang disemua masjid itu sama pahalanya kecuali tiga masjid tersebut. Makna ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal yaitu Rasulallah saw. pernah bersabda:

    “Orang tidak perlu bepergian jauh dengan niat mendatangi masjid karena ingin menunaikan sholat didalamnya, kecuali Al-Masjidul-Haram(di Makkah), Al-Masjidul- Aqsha (di Palestina) dan masjidku (di Madinah) Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini terkenal luas (masyhur) dan baik.

    Hadits yang semakna diatas tapi sedikit perbedaan kalimatnya yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra. dan dipandang sebagai hadits baik dan masyhur oleh Imam Al-Hafidz Al-Haitsami yaitu :

    “Orang tidak perlu berniat hendak bepergian jauh mendatangi sebuah masjid karena ingin menunaikan sholat didalamnya kecuali Al-Masjidul-Haram, Al-Masjidul-Aqsha (di Palestina) dan masjidku ini (di Madinah) . (Majma’uz-Zawa’id jilid 4/3). Dan beredar banyak hadits yang semakna tapi berbeda versinya.

    Dengan demikian hadits-hadits diatas ini semuanya berkaitan dengan sholat bukan sebagai larangan untuk berziarah kubur kepada Rasulallah saw. dan kaum muslimin lainnya!

    Ada lagi pikiran yang aneh dari golongan pengingkar yang mengatakan bahwa ziarah kubur dilarang pada masa awal perkembangan Islam karena masalah ini memang akan bisa menjatuhkan orang dalam bahaya kesyirikan dan kondisi keimanan seseorang. Jadi sebagai tindakan hati-hati sangatlah wajar jika kita kaum muslimin untuk tidak melakukan ziarah kubur.

    Lebih lanjut kata mereka; Sering terjadi kekeliruan waktu Ziarah Kubur umpamanya: Mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah (bulan Sya’ban, idul Fithri dll), berdo’a kepada penghuni kubur, menyembelih binatang di sisi kuburan yang ditujukan kepada si mayit, sujud, membungkuk ke arah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya, shalat di atas kuburan. Ini semua tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah dan Nabi saw. bersabda, (Janganlah kalian sholat di atas kubur), menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan di atas pusara kubur. Adapun apa yang dilakukan Nabi saw. ketika meletakkan pelepah kurma di atas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan dengan perkara ghaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa, mempunyai persangkaan bahwa berdo’a di kubur itu lebih terkabulkan sehingga harus memilih tempat tersebut, memakai sandal ketika memasuki pekuburan, duduk di atas kubur dan lain sebagainya.

    Jawabannya:

    Pemikiran-pemikiran seperti diatas dari golongan pengingkar sebagai alasan untuk mengharamkan ziarah kubur adalah tidak berdasarkan dalil dari Sunnah Rasulallah saw., tidak lain berdasarkan pikiran dan logika mereka sendiri. Begitu juga bila pemikiran diatas dijadikan alasan untuk melarang ziarah kubur maka hal itu akan berbenturan dengan hadits-hadits shohih Rasulallah saw. yang membolehkan dan menganjurkan ziarah kubur, memberi salam dan berdo’a untuk dimuka makam ahli kubur, dan lain sebagainya (baca keterangan diatas dan selanjutnya pada bab ziarah kubur ini dan lihat juga bab tawassul/tabarruk dll. dibuku ini).

    Hadits Nabi saw. tadi ‘Dahulu saya melarang ziarah kubur, namun kini berziarahlah….’. jelas sekali bagi orang yang mau berpikir hukum yang lama yaitu ‘larangan ziarah kubur’ akan terhapus/mansukh dengan hukum yang baru yaitu ‘diperbolehkannya’ ziarah tersebut. Mengapa golongan pengingkar ini selalu takut-takut sendiri orang jatuh kedalam kesyirikan bila berziarah kekuburan ?Sedangkan manusia yang paling taqwa dan mulia disisi Allah swt. Muhammad Rasulallah saw. telah menganjurkannya!!

    Apakah beliau saw. akan menganjurkan sesuatu amalan yang berbau kesyirikan atau kemungkaran atau mengakibatkan kesyirikan ? Apakah para sahabat Nabi saw. yang mulia dan tokoh dari para Salaf Sholeh serta para ulama pakar yang berziarah kemakam Rasulallah saw., kemakam para sholihin serta bertawassul dan bertabarruk (baca bab tawassul/tabarruk dibuku ini) kepada mereka tidak mengerti hukum syari’at Islam ?, dan hanya ulama dari pengikut madzhab Wahabi saja yang memahaminya ?

    Waktu-waktu tertentu untuk berziarah: Rasulallah saw. tidak pernah mewajib kan maupun melarang waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur, orang boleh berziarah pada waktu apapun baik itu malam, pagi, siang hari dan pada bulan Sya’ban, Idul Fihtri dan lain sebagainya. Dimana dalilnya bahwa Rasulallah saw. melarang ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu? Kenapa justru golongan pengingkar ini yang melarangnya?

    Dalam syari’at Islam telah menyatakan adanya bulan, hari yang mulia umpama bulan-bulan Hurum/suci (Muharram, Dzul-Kiddah, Dzul-Hijjah, Rajab) begitu juga bulan Sya’ban, Ramadhan, hari Kamis, Jum’at dan lain sebagainya (mengenai hal ini silahkan baca keterangan pada bab nishfu Sya’ban, majlis dzikir dan lainnya pada halaman lain dibuku ini atau dikitab-kitab ulama ahli fiqih). Pada bulan dan hari itu Allah swt. lebih meluaskan Rahmat dan Ampunan-Nya kepada makhluk yang berdo’a, beramal sholeh dan mengharapkan Rahmat dan Ampunan Ilahi.

    Disamping bulan-bulan atau hari-hari biasa kaum muslimin berziarah ke pekuburan, mereka juga lebih memanfaatkannya pada bulan dan hari yang mulia untuk beramal sholeh diantaranya berziarah kekuburan kerabatnya atau para sholihin. Jadi tidak ada diantara kaum muslimin yang berfirasat hanya (khusus) pada bulan atau hari tertentu orang dibolehkan berziarah, ini tidak lain hanya pikiran dan karangan golongan pengingkar sendiri!!

    Apakah mereka ini tahu hukumnya dalam Islam orang yang mengharamkan sesuatu amalan yang halal dan menghalalkan suatu amalan yang haram? Kalau sudah mengetahui hukumnya mengapa kok masih sering berani menghukumi setiap amalan yang tidak sepaham dengannya sebagai amalan haram, syirik dan lain sebagainya? Ingat firman Allah swt.dalam surat An-Nahl:116; “ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan in haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah…sampai akhir ayat”

    Golongan pengingkar ini sering mengharamkan suatu amalan yang tidak sepaham dengan mereka dengan alasan bahwa Nabi saw. atau para sahabat tidak pernah melakukan mengapa kita melakukan hal itu. Kaedah seperti inilah yang sering digembar-gemborkan oleh mereka. Padahal kalau kita teliti firman Allah swt. yang telah kami kemukakan sebelumnya dalam surat Al-Hasyr :7 :

    وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

    Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakan nya). (QS. Al-Hasyr :7). Dalam ayat ini jelas bahwa perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas dan jelas larangannya dari Rasulallah saw. !

    Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan :

    وَماَلَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا

    Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakannya (oleh Rasulallah), maka berhentilah (mengerjakannya)’.

    Juga dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhori:

    اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَاجْتَنِبُوْهُ

    ‘Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia !‘

    Dalam hadits ini Rasulallah saw. tidak mengatakan:

    وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ

    ‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’

    Begitu juga syari’at Islam telah menyatakan adanya kehidupan ruh-ruh orang mu’min yang telah wafat dialam barzakh (bisa mengerjakan sholat, bisa menghadiri tempat kuburnya, terbang kemana-mana menurut kehendaknya, berdo’a kepada Allah swt. untuk para kerabatnya yang masih hidup, mendengar omongan orang yang hidup dan lain sebagainya baca keterangan selanjutnya dibab ini dan pada bab tawassul/tabarruk dibuku ini). Kalau ruhnya orang mu’min biasa saja bisa berbuat demikian apalagi dengan Ruhnya Rasulallah saw. para Nabi, para wali, dan kaum sholihin!! Dengan adanya hadits-hadits itu, disamping para penziarah berdo’a kepada Allah swt. untuk ahli kubur (bukan berdo’a kepada ahli kubur tetapi untuk ahli kubur) juga bertawassul, bertabarruk dengan penghuni kubur agar penghuni kubur itu ikut berdo’a kepada Allah swt.untuk penziarah itu.

    Menaburkan bunga, menanam pelepah pohon: Dengan adanya hadits-hadits tentang kehidupan ruh-ruh itu itu, para penziarah ada yang menaburkan bunga diatas kuburan tidak lain hanya sebagai penghormatan atau kecintaan kepada ahli kubur itu, sebagaimana orang yang masih hidup yang sering antara satu dan lain memberi bunga untuk penghormatan. Itu semua tidak ada salahnya, selama penghormatan kepada manusia baik yang hidup maupun yang telah mati tidak dibarengi dengan keyakinan bahwa obyek yang dihormati itu memiliki sifat ketuhanan.

    Sedangkan menaruh atau menanam pelepah diatas kuburan juga tidak ada salahnya, Nabi saw. sendiri telah mencontohkannya didalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan lain-lain dari Ibnu ‘Abbas ra. Dalam hadits itu Nabi saw. …minta pelepah pucuk kurma lalu dibelahnya satu ditanamkannya kepada satu kubur dan satu lagi pada kubur yang lain dengan berdo’a semoga mereka berdua diberi keringanan (dari siksa kubur) selama pelepah ini belum kering.

    Dengan adanya hadits itu ummat beliau saw. juga mencontoh perbuatan beliau saw. menanamkan pelepah pohonan diatas kubur sambil berdo’a kepada ahli kubur. Dalam hadits itu Nabi saw. tidak melarang atau menyuruh umatnya untuk berbuat seperti beliau saw., tapi bila ada kaum muslimin yang meniru perbuatan beliau saw. tidak lain karena beliau saw. sebagai contoh dari umatnya. Malah ada hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori bahwa Buraidah Aslami berpesan agar pada kuburnya ditanamkan dua pucuk kurma. Ada juga riwayat hadits bahwa binatang-binatang dan pepohonan itu selalu bertasbih kepada Allah swt.

    Pertanyaan sekarang terhadap golongan pengingkar, mengapa mereka mengharamkan perbuatan itu sedangkan Nabi saw. tidak melarang bila ada ummatnya yang meniru perbuatannya tersebut? Mana dalilnya dari Nabi saw. bahwa orang tidak boleh menaburkan bunga atau menanam pelepah diatas kuburan? Apakah Buraidah Aslami waktu berwasiat itu tidak mengerti hukum syari’at Islam?

    Berdiri secara khidmat, atau berbuat tawadhu’ (rendah diri) dan sopan dihadapan kuburan itu tidak ada salahnya selama perbuatan itu sebagai penghormatan/ta’dim saja terhadap ahli kubur dan bukan sebagai ibadah. Begitu juga mencium atau mengusap-usap kuburan tidak ada salahnya selama niatnya sebagai tabarruk / pengambilan barokah (baca bab tawassul/ tabarruk). Apakah golongan pengingkar ini masih ingat ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sujudnya para malaikat kepada Adam as. dan sujudnya saudara-saudara Yusuf as. kepada Nabi Yusuf as. Semua ahli tafsir mengatakan bahwa sujud diayat itu sebagai sujud penghormatan bukan sebagai ibadah kepada obyek yang dihormati.

    Kalau sujud disitu tidak dicela oleh Allah swt. karena tidak lain hanya merupakan penghormatan mengapa golongan pengingkar berani mengharamkan sampai mensyirikkan orang yang berdiri khidmat dan lain sebagainya dihadapan kuburan Rasulallah saw., para sahabat atau para sholihin lainnya? Semua amalan itu tergantung dari niatnya….(hadits shohih), kalau niat orang itu untuk menghormat kepada ahli kubur, maka tidak ada masalah nya, tetapi kalau niatnya beribadah kepada kuburan, maka inilah yang tidak dibolehkan oleh syari’at. Sama halnya orang yang rukuk dan sujud dimuka bangunan dari batu yaitu Ka’bah, bila dia rukuk atau sujud menganggap sebagai ibadah kepada Ka’bah maka akan hancurlah keimanannya, karena ibadah hanya ditujukan kepada Allah swt.!!.

    Bila ada penziarah kubur berkeyakinan bahwa ahli kubur (obyek yang diziarahi) itu bisa merdeka (tanpa izin Allah swt.) memberi syafa’at pada penziarah kubur, keyakinan inilah yang dilarang oleh agama. Jadi sekali lagi semua itu terletak pada keyakinan seseorang. Kita tidak boleh mengharam- kan ziarah kubur karena perbuatan perorangan/individu yang berkeyakinan salah itu. Karena ziarah kubur ini sejalan dengan hukum syari’at Islam !

    Maka dari itu janganlah seenaknya sendiri tanpa dalil agama yang jelas anda mensyirikkan seseorang karena melihat secara lahir perbuatan orang tersebut, karena anda tidak mengetahui keyakinan di hati setiap orang !! Ingatlah hadits riwayat Muslim (Shahih Muslim Bab 41 no. 158 dan hadits yang sama no.159) bahwa Usamah bin Zaid ra membunuh seorang pimpinan Laskar Kafir yang telah terjatuh pedangnya, lalu dengan wajah tidak serius ia (laskar kafir) mengucap syahadat, lalu Usamah membunuhnya. Betapa murkanya Rasulallah saw. saat mendengar kabar itu.., seraya bersabda : Apakah engkau membunuhnya padahal ia mengatakan Laa ilaaha Illallah !!? Lalu Usamah ra. berkata: Kafir itu hanya bermaksud ingin menyelamatkan diri Wahai Rasulullah.., maka beliau saw. bangkit dari duduknya dengan wajah merah padam dan membentak: Apakah engkau telah belah sanubarinya hingga engkau tahu isi hatinya (perkataan ini diulangi tiga kali)…..sampai akhir hadits ? Renungkanlah !

    Allah swt. akan mengabulkan do’a para hamba-Nya dimanapun dia berada, tetapi bila kita berdo’a disekitar Ka’bah, Maqam Ibrahim dan tempat-tempat lain yang mulia disisi Allah swt. termasuk juga disekitar kuburan Rasulallah saw., kuburan para Nabi lainnya, para sahabat Rasulallah saw. dan para kaum sholihin yang pribadi mereka dimuliakan oleh Allah swt.harapan cepat terkabulnya do’a lebih besar daripada kalau kita berdo’a kepada Allah swt. dirumah atau dipasar. Banyak riwayat yang menceritera- kan tempat-tempat mustajab do’a, jadi tidak semua tempat sama !.

    Memakai sandal di kuburan para ulama berbeda pendapat hukumnya. Kebanyakan ulama berpendapat tak ada salahnya berjalan di pekuburan dengan memakai terompah dan ada lagi ulama yang memakruhkan memakai terompah yang mewah bila tidak ada udzurnya (banyak duri dll).

    Jureir bin Ibnu Hazim berkata : ‘Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan diantara kubur-kubur dengan memakai terompah’.

    Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud dan Nasa’i dari Anas bin Malik ra. bahwa Nabi saw. bersabda : “Seorang hamba bila ia telah diletakkan dalam kuburnya dan teman-temannya telah berpaling, maka sesungguhnya ia (si mayyit) mendengar bunyi terompah-terompah mereka”. Hadits ini sebagai alasan dibolehkannya berjalan di kuburan memakai terompah. Karena tidaklah akan didengar bunyi terompah itu jika tidak dipakai.!!

    Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal telah menganggap makruh memakai terompah Sibtit terompah mewah di pekuburan berdasarkan riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Basyir bekas budak Nabi saw. yang berkata: ‘Rasulallah saw. melihat seorang lelaki yang berjalan di pekuburan dengan berterompah, maka sabdanya; ‘Hai orang yang berterompah Sibtit, lemparkanlah terompahmu itu’!. Lelaki itu pun menoleh, dan demi dikenal nya Rasulallah saw. maka ditanggalkannya terompahnya lalu dilemparkan-nya’.

    Imam Ahmad mengatakan makruh ialah jika tidak ada udzur. Maka jika terdapat sesuatu keudzuran yang mengharuskan seseorang buat memakai terompah misalnya karena banyak duri atau najis, lenyaplah hukum makruh itu !!

    Berkata Khathabi: ‘Tampaknya hal itu dimakruhkan ialah karena menunjuk- kan kemewahan, sebab terompah Sibtit itu biasanya dipakai oleh golongan mampu yang bermewah-mewah’. Lalu katanya lagi : “Maka Keinginan Nabi saw. hendaklah memasuki pekuburan itu dengan sikap tawadhu’ (rendah diri) dan berpakaian seperti orang khusyu’ “.

    Dengan adanya dalil-dalil diatas para pembaca bisa menilai sendiri apakah benar komentar golongan pengingkar yang mengharamkan orang yang pakai sandal di pekuburan?.Hukum makruhnya saja masih belum mutlak!!

    Duduk diatas kubur dianggap kurang penghargaan terhadap penghuni kubur, maka dari itu para ulama berbeda pendapat juga waktu menerangkan hadits Rasulallah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan lainnya dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Lebih baik jika seseorang diantaramu duduk diatas bara panas hingga membakar pakaian- nya dan tembus kekulitnya daripada ia duduk diatas kubur’.

    Dengan adanya hadits itu, jumhur (pada umumnya) ulama ada yang memakruhkan hal itu, ada lagi yang membolehkan dan ada lagi yang mengharamkan. Untuk mempersingkat halaman marilah kita ambil dalil dari jumhur ulama yang memakruhkan.

    Imam Nawawi berkata : ‘Melihat gelagat ucapan Syafi’i dalam kitab Al-Umm, begitu pun golongan terbesar dari kawan-kawan sealiran, dimakruhkan duduk dikubur, maksudnya larangan itu adalah buat makruh, sebagaimana biasa terdapat dalam pengertian fukaha, bahkan banyak diantara mereka yang menyatakannya dengan tegas’. Ulasnya pula: ‘Demikian pula halnya pendapat jumhur ulama, termasuk didalamnya Nakh’i, Laits, Ahmad dan Abu Daud’. Imam Nawawi melanjutkan; ‘Juga sama makruh hukumnya, bertelekan diatasnya dan bersandar padanya’.

    Sebaliknya Ibnu Umar dari golongan sahabat, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan tidak ada salahnya (boleh) duduk di kubur. Sedangkan pendapat yang mengharamkan ialah Ibnu Hazmin. Wallahu a’lam

    ( Keterangan diatas mengenai memakai sandal dan duduk diatas kubur dinukil dari kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq jilid 4 cet.pertama th 1978 hal.175 dan 181)

    Sedangkan hadits riwayat Imam Bukhori mengenai membina masjid diatas (bukan disisi) kubur ialah: Mereka (Yahudi dan Nasrani) itu, jika ada seorang yang sholeh diantara mereka meninggal, mereka binalah diatas makamnya sebuah masjid dan mereka buat didalamnya patung-patung….sampai akhir hadits”dan hadits lainnya tentang sholat diatas kuburan, itu tidak jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadits-hadits semacam itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayaknya dihindari, bukan mutlak haram. Begitu juga hadits diatas itu jelas makruh membina masjid atau sholat diatas kuburan bukan disisi kuburan.

    Larangan Nabi saw. dalam hadits tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia sholeh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Lainnya halnya dengan orang muslimin yang mengambil tempat sholat disisi kuburan orang sholeh hanya sebagai tabarrukan bukan sebagai arah kiblat.

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm bab ‘Pekerjaan setelah penguburan’ mengatakan: “Saya memandang makruh membangun masjid di atas kuburan, atau diratakan kemudian sholat diatasnya. Namun apabila ia telah sholat, maka ia tidak mengapa, tapi ia telah berbuat yang tidak baik”.

    Kalau golongan pengingkar tetap bersikeras mengharamkan sholat meng- hadap kuburan dan lain sebagainya seperti yang telah dikemukakan, kami ingin bertanya kepada mereka: Dimana letak kuburan Rasulallah saw. khalifah Abubakar dan khalifah Umar bin Khattab [ra], apakah tidak terletak didalam masjid Nabawi? Mengapa ulama-ulama mereka yang di Madinah membiarkan orang muslimin sholat dihadapan, dibelakang, disamping kuburan tersebut? Malah kebanyakan kaum muslimin ingin sholat dekat atau disekitar kuburan Rasulallah saw. dan dua sahabatnya itu, sebagai tabarrukan.

    Keterangan lebih mendetail masalah ini silahkan baca halaman selanjutnya mengenai membina masjid disisi kuburan dan memberi penerangan dikuburan. Wallahu a’lam

    Pembacaan Al-Qur’an di kuburan untuk orang yang telah wafat

    Hadits tentang wasiat Ibnu Umar ra yang tertulis dalam syarah Aqidah Thahawiyah hal. 458 :

    عَنِ إبْنِ عُمَر(ر) أوْصَى أنْ يُقْرَأ عَلَى قَبْرِهِ وَقْتَ الدَفنِ بِفَوَاتِحِ سُوْرَةِ البَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا

    “Dari Ibnu Umar ra : “Bahwasanya beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal-awal surat al-Baqarah dan akhirnya..”.

    “Dari Ibnu Umar ra: “Bahwasanya beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awal-awal surat al-Baqarah dan akhirnya..”.

    Hadits ini menjadi pegangan Muhammad bin Hasan dan Imam Ahmad bin Hanbal padahal Imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala amalan dari orang yang hidup pada orang yang telah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat Ibnu Umar ini beliaupun mencabut pengingkar- annya itu (Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal. 25).

    Ada hadits yang serupa dalam Sunan Baihaqi dengan isnad Hasan:

    “Bahwasanya Ibnu Umar menyukai agar dibaca diatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat Al-Baqarah dan akhirnya”.

    Perbedaan dua hadits terakhir diatas ialah yang pertama adalah wasiat Ibnu Umar sedangkan yang kedua adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.

    Hadits dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulallah saw.bersabda :”Jika mati seorang dari kamu, maka janganlah kamu menahannya dan segeralah mem- bawanya kekubur dan bacakanlah Fatihatul Kitab disamping kepalanya”. (HR. Thabrani dan Baihaqi)

    Abu Hurairah ra.meriwayatkan bahwasanya Nabi saw. bersabda :

    Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca ‘Al-Fatihah’, ‘Qul Huwallahu Ahad’ dan ‘Alhaakumut takatsur’, lalu ia berdo’a Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firman-Mu pada kaum Mu’minin dan Mu’minat penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi penolong baginya (pemberi syafa’at) pada hari kiamat”.

    Hadits-hadits diatas atau hadits-hadits lainnya dijadikan dalil yang kuat oleh para ulama untuk menfatwakan sampainya pahala pembacaan Al-Qur’an bagi orang yang telah wafat. Apa mungkin para sahabat Nabi seperti Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah [ra] mengeluarkan kata-kata yang mengandung ilmu gaib (yaitu mengenai imbalan pahala) tidak dari Rasulallah saw. atau meriwayatkan sesuatu amalan yang berbau kesyirikan atau larangan dalam agama Islam? Mereka berdua adalah termasuk salah satu tokoh dari golongan Salaf Sholeh, mengapa golongan pengingkar ini menolaknya ?

    Imam Nawawi dalam Syahrul Muhadzdzib mengatakan: ‘Disunnahkan bagi orang yang berziarah kekuburan membaca beberapa ayat Al-Qur’an dan berdo’a untuk  penghuni kubur’.

    Imam Nawawi menyimpulkan bahwa membaca Al-Qur’an bagi arwah orang-orang yang telah wafat dilakukan juga oleh kaum Salaf (terdahulu). Pada akhirnya Imam Nawawi mengutip penegasan Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad bin Taimiyah (Ibnu Taimiyyah) sebagai berikut :

    “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, ia menyimpang dari  ijma’ para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang keyakinan demikian itu tidak dapat dibenarkan”.

    Juga keterangan singkat yang diungkapkan seorang ulama terkemuka di Indonesia Ustadz Quraish Shihab dalam bukunya Fatwa-fatwa Seputar ibadah dan Muamalah halaman 27 mengenai ‘berdo’a dan membacakan Al-Qur’an untuk orang mati’ adalah sebagai berikut :

    “Berdo’a untuk kaum Muslimin yang hidup atau yang sudah wafat adalah anjuran agama. Membaca Al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Hanya saja, terdapat perbedaan paham di kalangan para ulama masalah bermanfaat atau tidaknya bacaan itu bagi orang yang telah wafat. Memang, dalam kitab-kitab hadits, ditemukan yang menganjurkan pembacaan Al-Qur’an bagi orang yang akan atau telah wafat. Diantara- nya, Abu Dawud meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma’qil bin Yasar, menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Bacalah surat Yaa Sin untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kaum Muslim).

    Nilai keshohihan hadits diatas ini dan semacamnya masih ada yang memper selisihkannya. Sekalipun ada golongan yang mengatakan hadits-hadits tersebut lemah atau tidak ada sama sekali tidak ada halangan untuk membaca ayat Al-Qur’an bagi orang yang akan wafat atau telah wafat. Dikalangan para ulama hadits, dikenal kaidah yang menyatakan bahwa hadits-hadits yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan khususnya dalam bidang fadhail (keutamaan) !

    Para Ulama juga menyatakan bahwa membaca Al-Qur’anpada dasarnya dibenarkan oleh agama dan mendapat pahala, kapan (kecuali orang yang sedang junub/haid–pen.) dan dimanapun berada (kecuali di wc–pen.). Diantara perselisihan ulama itu adalah ‘Apakah dapat diterima hadiah pahala bacaan tersebut oleh almarhum atau tidak! (Jadi bukan masalah pembacaannya! –pen.)

    Syekh Muhammad Al-Syarabashi dalam bukunya Yas’alunaka mengutip pendapat Al-Qarafi dalam kitab Al-Furuq bahwa kebaikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain yang telah meninggal mencakup tiga kategori :

    a).  Disepakat tidak bermanfaat: memberi pahala keimanan kepada orang yang telah wafat.

    b).  Disepakati bermanfaat: seperti shodaqah yang pahalanya diberikan kepada orang telah wafat.

    c)  Diperselisihkan apakah bermanfaat atau tidak: seperti menghajikan, berpuasa dan membaca Qur’an untuk orang yang telah meninggal.

    Sementara madzhab Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, berpendapat pahalanya dapat diterima oleh yang telah mati. Kemudian Imam Al-Qarafi yang bermadzhab Maliki ini menutup keterangannya bahwa persoalan ini (pahala untuk yang wafat), walaupun diperselisihkan, tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu, hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada diluar jangkauan pengetahuan kita.

    Perbedaan pendapat terjadi bukan pada hukum boleh tidaknya membaca Al-Qur’an untuk orang yang akan atau telah wafat, melainkan pada kenyataan sampai tidaknya pahala bacaan itu kepada si mayit!“ Demikianlah keterang- an yang diungkapkan oleh Ustadz Quraish Shihab dalam bukunya ‘Fatwa-fatwa seputar ibadah dan muamalah’.

    Untuk mempersingkat halaman, penulis ingin mengutip sebagian saja nama ulama-ulama pakar dan kitab mereka yang mengakui sampainya hadiah pahala bacaan yang ditujukan untuk si mayit diantaranya sebagai berikut:

    “Imam Ahmad bin Hanbal; ulama-ulama dalam madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i; Muhammad bin Ahmad al-Marwazi dalam kitab Hujjatu Ahli Sunnah Wal-Jama’ah hal.15 ; Syaikh Ali bin Muhammad bin Abil Iz (Syarah Aqidah Thahawiyah hal. 457); Dr. Ahmad Syarbasi ( Yasaluunaka fid din wal-hayat 3/413 ); Ibnu Taimiyyah (Yasaluunaka fid din wal-hayat jilid 1/442 ) ; Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (Yasaluunaka fid din wal-hayat jilid 1/442) juga Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ar-Ruh mengatakan bahwa  “Al-Khallal  dalam kitabnya Al-Jami’ “ sewaktu membahas ‘Bacaan disamping kubur’ ; Al-Allamah Muhammad al-Arobi  (Majmu’ Tsholatsi Rosaail ) ; Imam Qurtubi ( Tazkirah Al-Qurtubi hal. 26 ) ; Imam Sya’bi mengatakan: ‘Orang-orang Anshor jika ada diantara mereka yang wafat, maka mereka berbondong-bondong kekuburnya sambil membaca Al-Qur’an disampingnya (kuburan nya)’. Ucapan Syekh Sya’bi ini dikutip oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ar-Ruh halaman 13; Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa.

    Dan masih banyak lagi ulama-ulama berbeda madzhab yang membenarkan hadiah pahala bacaan ini. Jadi jelas bagi kita setelah membaca dan meneliti kutipan pada lembaran sebelum dan berikut ini banyak hadits Nabi saw. serta anjuran para sahabat dan ulama-ulama pakar tentang dibolehkannya serta sampainya pahala amalan orang yang masih hidup ditujukan kepada si mayyit. Disamping itu, semua madzhab sepakat bahwa pembacaan Al-Qur’an akan mendapat pahala bagi pembacanya kapan dan dimanapun, yang mana pahala itu selalu diharapkan oleh setiap muslim.

    Kita tidak boleh langsung menuduh semua amalan yang menurut pendapat sebagian ulama haditsnya terputus, lemah, palsu, atau tidak ada haditsnya dan sebagainya itu haram untuk diamalkannya. Kita harus meneliti lebih jauh lagi bagaimana pendapat ulama lainnya dan harus meneliti apakah amalan tersebut  menyalahi atau keluar dari syariat yang telah digariskan Islam atau tidak ?, bila tidak menyalahi syari’at Islam, boleh dijalankan ! Apalagi amalan-amalan yang masih mempunyai dalil maka tidak ada alasan orang untuk mengharamkan, mensesatkan atau membid’ahkan sesat amalan-amalan tersebut karena tidak sependapat dengan mereka, menghukum suatu amalan sebagai haram, harus mengemukakan dalil yang jelas dan shohih dari Rasulallah saw.

    Pahalanya membaca Al-Qur’an

    Setelah keterangan singkat diatas mengenai membaca Al-Qur’an untuk si mayyit dikuburan, marilah kita meneliti dalil-dalil dan wejangan ulama pakar mengenai pahala orang yang membaca ayat Al-Qur’an, juga anjuran-anjuran untuk membaca surat Yaasin, surat Al-Ikhlas dan lainnya pada orang-orang yang akan atau sudah wafat. Dengan demikian buat pembaca lebih jelas lagi bahwa bacaan yang dibaca (didalam majlis-majlis dzikir termasuk tahlilan/ yasinan dan lainnya) pasti akan mendapatkan pahala dari Allah swt., jadi bukan sebaliknya akan mendapat dosa dan sebagainya sebagaimana yang dikatakan oleh golongan pengingkar .

    Ibn Mas’ud ra berkata: Rasulallah saw. bersabda:

    عَنِ ابْنِ مَسْعُود(ر) ِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله.صَ. مَنْ قَرَأ حَرْفاً مِنْ كِتَابِ الله فَلَهُ حَسَن,

    وَالحَسَنَة بِعَشْرِ أمْثَالِهَا, لآ أقوْلُ الم حَرْفٌ, بَلْ ألِفْ حَرْفٌ, وَلاَمْ حَرْفٌ وَمِيْم حَرْفٌ. (رواه الترميذي)

    “Siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka mendapat hsanat/ kebaikan dan tiap hsanat mempunyai pahala berlipat sepuluh kali. Saya tidak berkata: Alif lam mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf”.(HR. Attirmidzy).

    Lihat Hadits ini siapa yang membaca al-Qur’an akan dilipatkan pahala setiap hurufnya menjadi sepuluh kali. Pahala apa yang akan diberikan Allah swt. setiap hurufnya itu tidak ada keterangan yang jelas. Untuk lebih gampangnya kita ambil misal saja, bila pahala yang diberikan Allah swt. untuk satu huruf tersebut misalnya sudah kita ketahui yaitu berupa satu pohon di surga dan Dia akan melipatkan 10x pahalanya berarti kita akan memperoleh 10 pohon untuk setiap hurufnya, jadi kita bisa hitung sendiri berapa pohon yang akan kita peroleh hanya dengan bacaan surat Fatihah saja??. Ingat Rahmat dan Kurnia Allah swt. tidak ada batasnya. Jangan kita sendiri yang mem- batasinya !

    Mari kita teruskan membaca dalil-dalil mengenai pembacaan Al-Qur’an yang bermanfaat bagi orang yang akan atau sudah wafat berikut ini :

    ‘Bacalah Yaa Siin bagi orang-orang yang (akan atau telah) meninggal diantara kalian (muslimin)’.

    Riwayat serupa oleh Abu Hurairah ra  juga telah dicatat oleh Abu Ya’la dalam Musnad beliau dan Hafidz ibn Katsir telah mengklasifikasikan rantai periwayatnya (sanadnya) sebagai Hasan/baik (lihat Tafsiir Ibn Katsiir Juz 3 hal. 570).

    Al-Baihaqi dalam Sya’bul Iman menjelaskan sebuah hadits riwayat Mi’qal bin Yasar bahwa Rasulallah saw. bersabda :

    مَنْ قَرَأ يَس إبْتِغَاء وَجْه اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ , فَاقْرَؤُاهَاعِنْدَ مَوْتَاكُمْ.

    “Barangsiapa membaca Yaa Sin semata-semata demi keridhaan Allah, ia memperoleh ampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu. Karena itu hendaklah kalian membacakan Yaa Sin bagi orang yang (akan atau telah) wafat diantara kalian (muslimin)”. (Hadits ini disebutkan juga dalam Al-Jami’us Shaghier dan Misykatul Mashabih).

    Ma’aqal ibn Yassaar ra meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. bersabda;

    “Yasin adalah kalbu (hati) dari Al-Qur’an. Tak seorang pun yang membacanya dengan niat menginginkan Akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang (akan dan telah) wafat diantaramu.” (Sunan Abu Dawud). Imam Hakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai Shohih/ Autentik, lihat Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.

    Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Hafidz As–Salafi (Mukhtasar Al-Qurtubi hal. 26).

    Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnad-nya dengan sanad dari Safwaan bahwa ia berkata: “Para ulama biasa berkata bahwa jika Yaasin dibaca oleh orang-orang yang akan wafat, Allah akan memudahkan maut itu baginya.” (Lihat tafsir Ibnu Katsir jild 3 halaman 571).

    Dari Jund bin Abdullah ra. meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barang siapa membaca Surat Yaasin pada malam hari dengan niat mencari ridha Allah dosa-dosanya akan diampuni” (Imam Malik bin Anas, dalam kitabnya Al Muwattha’). Ibnu Hibban menshohihkannya (lihat shohih Ibn Hibban jilid 6 halaman 312, juga lihat At Targhiib jilid 2 hal. 377).

    Lihat hadits ini pahala tertentu bacaan Yaasin Allah swt akan mengampuni dosa-dosa si pembacanya. Manfaat pengampunan ini yang selalu diharap- kan oleh setiap Muslimin !!

    Riwayat serupa dari Abu Hurairah ra juga dicatat oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya dan Ibnu Kathir telah mengklasifikasikan rantai perawinya sebagai Hasan/baik. (Lihat tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal.570).

    Syaikh Muhammad Al-‘Arabi At-Tibani, seorang ulama Masjidil Haram dalam risalahnya yang berjudul Is’aful Muslimin wal Muslimat bi Jawazil Qira’ah wa Wushulu Tsawabiha Lil Amwat mengatakan membaca Al-Qur’an itu dapat sampai kepada arwah orang yang telah meninggal.

    Juga mengenai fadhilah/pahala membaca surat Al-Ikhlas, Abu Muhammad As-Samarkandy, Ar-Rafi’i dan Ad-Darquthni, masing-masing  menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    Ma’aqal ibn Yassaar ra meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. bersabda;

    مَنْ مَرَّ عَلَى المَقَبِرِ وَقَرَأ قُلْ هُوَا الله اَحَدٌ إحْدَ عَشَرَةَ مَرَّةٌ, ثُمَّ وَهَـبَ أجْرُهَا لِلأَمْوَاتِ , أعْطِي مِنَ الأجْرِ بِعددِ الأمْوَات

    Barangsiapa lewat melalui kuburan, kemudian ia membaca ‘Qul Huwallahu Ahad’ sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para penghuni kubur, ia sendiri akan memperoleh pahala sebanyak orang yang mati disitu (atau mendapat pahala yang diperoleh semua penghuni kubur)”.

    Berdasarkan riwayat surat Yaasin yang cukup banyak maka ulama-ulama pakar atau orang-orang lainnya yang memegang hadits-hadits ini, mengamal kannya baik secara individu atau berkelompok sebagai amalan tambahan. Hadits-hadits diatas mengenai keistemewa an dan pahala-pahala tertentu surat Yaasin.

    Mari kita rujuk lagi hadits-hadits mengenai pahala-pahala dan keistemewaan tertentu surat Al-Qur’an selain surat Yaasin. Walaupun kita setiap hari membaca berulang-ulang hanya satu surat saja dari Al-Qur’an tersebut akan tetap dapat pahala bagi yang membacanya karena termasuk ayat Al-Qur’an dan tidak ada satu hadits atau ayat ilahi yang melarang orang membaca hanya satu ayat dari Al-Qur’an. Dan tidak ada satu orang pun dari kaum muslimin yang mengamalkan ini berkeyakinan atau mengatakan bahwa Al-Qur’an itu hanya terdiri dari satu ayat yang dibaca itu saja serta mengharus- kan/mewajibkan orang membaca hanya ayat itu saja !

    Golongan pengingkar ada yang mengatakan bahwa Ibnul Qayyim berkata : “Barangsiapa membaca surat ini akan diberikan pahala begini dan begitu semua hadits tentang itu adalah Palsu ! Beliau dengan alasan bahwa orang-orang yang memalsukan hadits-hadits itu telah mengakuinya sendiri bahwa tujuan mereka membuat hadits palsu tersebut adalah agar manusia sibuk dengan membaca surat-surat tertentu dari Al Qur’an serta menjauhkan mereka membaca isi Al Quran yang lain ” !!!

    Umpama saja Ibnul Qayyim benar berkata demikian, ini juga bukan suatu dalil/hujjah untuk melarang membaca ayat-ayat tertentu dari ayat Al-Qur’an, karena tidak sedikit hadits yang menyebutkan keistemewaan tertentu dan pahala tertentu pada ayat-ayat Al-Quran, dengan demikian pendapat Ibnul-Qayyim terbantah dengan hadits-hadits tentang bacaan surat Yasin diatas dan surat-surat lain berikut ini :

    Hadits dari Abu Sa’id ra bahwa Nabi saw bersabda: ‘Apakah kalian sanggup membaca sepertiga (1/3) Qur’an dalam satu malam?’ Rupanya hal itu memang terasa berat bagi mereka, maka jawab mereka: ‘Siapa pula yang akan sanggup melakukan itu diantara kami, ya Rasulallah!’. Maka sabda Nabi saw ’Allaahul wahidus shamad ’ maksudnya surat Al Ikhlas  adalah sepertiga dari Al- Qur’an”.    (HR.Bukhori, Muslim dan An-Nasa’i)

    Ada riwayat yang serupa dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan oleh Muslim.

    Lihat hadits diatas ini termasuk juga sebagai pahala tertentu, siapa baca sekali surat Al-Ikhlas sudah memadai seperti baca sepertiga ayat dari Al- Qur’an. Disini tidak berarti kita mengharuskan dan hanya membaca surat Al-Ikhlas saja, seperti isu-isu belaka golongan pengingkar ini !

    Hadits dari Abu Sa’id Al Khudri ra bahwa Nabi saw bersabda: ‘Adanya Rasulallah saw. berlindung dari gangguan jin dan mata manusia dengan beberapa do’a, tetapi setelah diturunkan kepadanya Almu’awwidatain (Surat Al-Falaq dan An-Naas), beliau saw. membaca keduanya itu dan meninggalkan segala do’a-do’a lainnya’. (HR At Tirmidzi)

    Hadits diatas ini menunjukkan dua surat (Al-Falaq dan An-Naas) mempunyai keistemewaan tertentu juga, bisa menghalangi dan menolak gangguan jin dan mata manusia. Juga mendapat pahala yang membacanya. Disini tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari surat Al-Falaq dan An-Naas saja dan kita hanya diharuskan membaca dua surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya !

    Hadits dari Abu Mas’ud Al Badry ra berkata, bersabda Nabi saw: ‘Siapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al-Baqoroh pada waktu malam telah mencukupinya’. (HR.Bukhori dan Muslim).

    Kata-kata telah mencukupinya dalam hadits itu berarti ia telah terjamin keselamatannya dari gangguan syaithon pada malam itu. Ini juga termasuk keistemewaan tertentu dari dua ayat terakhir dari surat Al Baqoroh (yaitu dimulai dari Aamanar Rosuulu bimaa unzila ilaihi ayat 285…sampai akhir ayat al Baqoroh Disini tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari surat Al-Baqoroh dan kita hanya diharuskan membaca surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya!

    Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ‘Didalam Qur’an ada surat berisi tiga puluh ayat dapat membela seseorang hingga diampunkan baginya yaitu Tabarokalladzi Biyadihil Mulku (surat Al-Mulk)’. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

    Hadits ini menunjukkan keistemewaan dan pahala tertentu juga bahwa siapa yang membacanya akan dapat membelanya dan mengampunkan dosanya ! Pahala pengampunan ini sangat diharapkan oleh semua kaum muslimin. Disini tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari surat Al-Mulk saja dan kita hanya diharuskan membaca surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya !

    Hadits dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda: ‘Jangan kamu menjadikan rumahmu bagaikan kubur (hanya untuk tidur belaka), sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqoroh’. (HR.Muslim)

    Hadits ini juga mempunyai keistemewaan tertentu Al-Baqoroh bisa mengusir setan dari rumah kita. Disini tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari surat Al-Baqoroh saja dan kita hanya diharuskan membaca surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya !

    Hadits dari Abu Darda ra, Sabda Rasulallah saw : ‘Siapa yang hafal sepuluh ayat dari permulaan surat Al-Kahfi, akan terpelihara dari godaan fitnah Dajjal’. (HR.Muslim). Dalam lain riwayat: ‘Sepuluh ayat dari akhir surat Al Kahfi’.

    Hadits ini menunjukkan keistemewaan tertentu yaitu siapa yang dapat menghafal dan membacanya dari ayat tersebut, terhindar dari fitnahan Dajjal. Disini tidak berarti orang mempunyai firasat bahwa Al-Qur’an hanya terdiri dari 10 ayat dari surat Al-Kahfi saja dan kita hanya diharuskan membaca surat tersebut serta menjauhi ayat Al-Qur’an lainnya!

    Dan masih banyak lagi mengenai keistemewaan dan pahala tertentu mengenai Ayat Kursi, ayat Al-Fatihah (Ummul Kitab/ibunya Qur’an), mengenai keutamaan mengucapkan Laa ilaaha illallah, membaca Tasbih, Takbir dan Sholawat atas Nabi saw. dan sebagainya yang tidak saya sebutkan satu persatu disini. Juga pahala-pahala tertentu amalan-amalan puasa, sholat dan sebagainya.

    Apakah semua hadits-hadits keistemewaan dan pahala tertentu tersebut diatas yang diriwayatkan oleh perawi-perawi terkenal adalah hadits palsu ? Apakah dengan adanya hadits-hadits tersebut, orang mempunyai firasat hanya harus membaca ayat-ayat tertentu itu dan meniadakan ayat Al-Qur’an lainnya ? Sudah Tentu Tidak !

    Pandangan yang demikian itu menunjukkan kedangkalan ilmu serta kefanatikan golongan pengingkar ini terhadap fahamnya sendiri sehingga semua hadits yang tidak sefaham dengan mereka dianggap tidak ada, palsu, lemah dan melarang dan lain sebagainya ! Saya berlindung pada Allah swt.. dalam hal ini.

    Amalan orang hidup yang bermanfaat bagi si mayit

    Mari kita telaah lagi amalan orang hidup yang bermanfaat bagi si mayit. Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas ra berkata:

    وَعَنِ ابْنِ عَبَّـاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ

    فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَـازَتِهِ أرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ بِهِ (رواه مسلم)

    Saya telah mendengar Rasulallah saw. bersabda: ‘Tiada seorang muslim wafat, maka berdiri menyembahyangkannya empat puluh (40) orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan dapat dipasti- kan Allah menerima syafa’at dan permintaan ampun mereka itu’. (HR. Muslim)

    Hadits dari Martsad bin Abdullah Alyazani berkata:

    وَعَنْ مَرْثََـدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ اليَزَنِيِّ (ر) قَالَ: كَانَ مَالِكُ بْنُ هُبَيْرَةَ اِذَا صَلَّى عَلَى الْجَنَازَةِ فَتَقَالَّ النَّاسَ

    عَلَيْهَا جَزَّئَهُمْ ثَلاَثَةَ أجْزَاءٍ ثًمَّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوْفٍ فَقَدْ أوْجَبَ (رواه ابو داود و الترميذي)

    “Adalah Malik bin Hubairoh jika menyembahyangkan jenazah dan melihat orang-orangnya hanya sedikit, maka dibagi mereka tiga (3) baris, kemudian ia berkata: Rasulallah saw. bersabda:Siapa yang disembahyangkan oleh tiga barisan, maka telah dapat dipastikan’ ”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

    Maksud kata-kata dapat dipastikan dalam hadits itu ialah pasti diampunkan mayitnya dan Allah akan menerima syafa’at dan permohon an mereka.

    Hadits dari Abu Hurairah berkata: “Ada seorang tukang sapu masjid, pada beberapa hari tidak terlihat oleh Rasulallah saw. sehingga beliau bertanya tentang orang itu. Dijawab; Ia telah wafat. Nabi bersabda: Mengapakah kamu tidak memberitahu padaku? Tunjukkan padaku kuburannya. Maka orang-orang menunjukkan kepada Nabi saw. kuburan tukang sapu itu, dan disitu Nabi sholat mayat (jenazah). Kemudian setelah sholat bersabda: Sesungguhnya kubur-kubur ini tadi penuh kegelapan, dan Allah telah menerangi padanya dengan sholatku pada mereka”. (HR.Bukhori, Muslim)

    Hadits-hadits diatas ini menunjukkan juga bahwa seorang yang telah wafat masih dapat tertolong oleh bantuan amalan orang yang masih hidup, dan yang demikian ini terserah pada Allah, karena rahmat Allah dan kurnia-Nya tidak terbatas. Juga hadits terakhir diatas menunjukkan dibolehkannya orang yang ketinggalan sholat jenazah untuk bersholat didepan kuburannya. Ini berlaku untuk semua muslimin karena dihadits itu tidak disebutkan sholat jenazah ditempat kuburan tersebut hanya khusus berlaku untuk Nabi saw. Beliau saw. adalah contoh bagi ummatnya, bila itu dilarang atau khusus untuk beliau saja, maka beliau saw. pasti akan memberitahunya ! Semuanya ini menunjukkan bahwa do’a itu manfaatnya sangat banyak baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Allah swt. sendiri telah menjanjikan siapa yang berdo’a kepada-Nya pasti akan dikabulkannya. Firman-firman Allah swt. agar manusia selalu berdo’a baik untuk dirinya maupun untuk lainnya : “Dan Tuhanmu berfirman; ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kukabulkan bagimu’ ”. (Al- Mu’min :60).

    Firman-Nya: “Dan seandainya hamba-hambaKu bertanya padamu (Muhammad) mengenai Aku, maka sesungguhnya Aku ini Maha dekat. Aku akan mengabulkan  permohonan dari orang yang berdo’a, jika ia berdo’a pada-Ku”. (Al-Baqoroh : 186)

    Juga firman Allah swt.: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a; Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami ”. (Al-Hasyr:10)

    Ibnu Hajr dalam kitabnya Khatimatul Fatwa mengatakan bahwa manfaat terbesar yang dapat diperoleh dengan do’a ialah orang yang berdo’a tidak akan dikecewakan sama sekali. Bila takdirnya bergantung  pada do’a, maka ia akan melihat manfaat do’anya, namun bila takdirnya itu tidak bergantung pada do’a maka manfaat do’a adalah ganjaran pahala, karena do’a termasuk ibadah.

    Sedangkan hadits-hadits Rasulallah saw. yang berkaitan dengan do’a berikut ini :

    Hadits dari Salman Farisi bahwa Rasulallah saw. bersabda; ‘Tidak dapat menolak gadha/takdir (Allah swt.) kecuali do’a’, dan tidak bisa menambah umur kecuali kebaikan !” (HR.At-Tirmidzi).

    Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Bazzar dan Thabrani juga oleh Hakim yang menyatakan isnadnya sah dari Aisyah ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    “Tidak mempan (tidak bisa menolak) sikap berhati-hati terhadap takdir, sedang do’a itu akan memberi manfaat, baik terhadap hal-hal yang telah terjadi maupun yang belum terjadi. Dan sungguh, malapetaka itu turun, lalu disambut oleh do’a, maka bergulatlah keduanya sampai hari kiamat”.

    Maksud hadits itu ialah Allah swt. bisa merubah takdir malapetaka yang akan dikenakan pada hamba-Nya dikarenakan do’a hamba itu kepada-Nya.

    Masih banyak lagi ayat Ilahi dan hadits Rasulallah saw. mengenai do’a ini yang tidak bisa kami kemukakan satu persatu disini. Kita dibolehkan berdo’a apa saja kepada Allah swt. yang penting dalam kebaikan, tetapi bacaan atau kalimat do’a yang terbaik ialah yang diajarkan oleh Rasulallah saw. termasuk disini ialah bacaan/kalimat do’a pada waktu sholat jenazah atau waktu ziarah kubur. Sudah tentu dalam sholat jenazah atau ziarah kubur kita dibolehkan membaca do’a selain yang diajarkan oleh Rasulallah saw. yang terpenting semua ini terfokus (tertuju) untuk mohon pengampunan bagi si mayat. (info: berdo’a pada waktu sholat banyak ahli fiqih mengatakan harus berbahasa Arab, bila tidak bisa membatalkan sholatnya).

    Ini semua sunnah Rasulallah saw. serta menunjukkan bahwa si mayit itu masih bisa menerima syafa’at dari amalan orang lain yang masih hidup. Dengan demikian isi dan inti do’a dalam sholat jenazah dan ziarah kubur ialah  mohon ampunan untuk si mayit, ampunan ini adalah salah satu syafa’at dan manfaat yang besar serta selalu diharapkan oleh setiap  muslimin.

    Ingat sekali lagi, jangan melihat cara atau bagaimana orang melakukan suatu amalan, tapi lihatlah apakah amalan tersebut melanggar yang telah digariskan oleh syari’at Islam atau tidak?

    Begitu juga halnya dalam majlis tahlilan/yasinan (baca keterangan selanjut- nya) tujuan utama setelah membaca ayat-ayat Al-Qur’an, tasbih, tahmid, sholawat pada Nabi saw. dan sebagainya adalah membaca do’a pada Allah swt. khusus untuk si mayyit. Semua bacaan dzikir yang dibaca dalam majlis ini sudah pasti akan mendapat pahala, banyak hadits yang meriwayatkan- nya.

    Kalau ada ulama yang mengatakan bahwa membaca hal-hal tersebut berdosa, haram dan tidak mendapat pahala, ini hanya fitnahan-fitnahan ulama dari kalangan orang  yang tidak senang menghadiri majlis dzikir tersebut, serta omongan mereka ini tidak berdasarkan dalil. Ingat sekali lagi bahwa membaca dzikir dan do’a ini tidak diperlukan waktu, tempat dan cara-cara tertentu yang disyariatkan, jadi bebas setiap waktu hanya pembacaan Al-Qur’an-nya saja menurut para ulama ahli fiqih yang mempunyai syarat-syarat tertentu, umpamanya wanita yang sedang haidh atau orang yang sedang junub (suami istri belum bersuci setelah berkumpul) itu dilarang membaca ayat-ayat Al Qur’an.

    Beliau saw. juga menganjurkan kita untuk ziarah kubur dan mengajarkan kalimat-kalimat salam dan do’a untuk ahli kubur tersebut. Disini tidak ada bedanya orang yang baru wafat atau sudah lama wafat semuanya adalah mayit. Karena mayyit itu bisa mendengar salam dan bacaan kita tersebut sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Rasulallah saw.. Pendengaran mereka itu lebih tajam dari pendengaran kita yang masih hidup ini. Begitu juga tidak ada larangan dalam syari’at untuk membacakan Al-Qur’an, dan berdo’a untuk mayat baik waktu baru di kubur, waktu ziarah kubur maupun setiap waktu baik habis sholat atau lainnya.

    Kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat

    Mari kita rujuk ayat-ayat ilahi dan hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai ruh-ruh orang yang telah wafat.

    Firman Allah swt.: “Janganlah kalian berkata; bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka hidup (dialam lain), tetapi kalian tidak menyadarinya”.(Al-Baqarah : 154)

    Dan firman-Nya: “Janganlah kalian mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati. Bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dan mereka memperoleh rizki (kenikmatan besar)” ( Ali Imran : 169)

    Firman-Nya juga: “Mereka bertanya kepadamu (hai Muhammad) tentang ruh. Jawablah : ‘Itu termasuk urusan Tuhanku’, dan tidaklah kamu diberi ilmu (pengetahuan) melainkan sedikit” (Al Israa : 85)

    Dua firman Allah diatas disamping menyebutkan orang-orang yang gugur dijalan Allah itu tidak mati tetap hidup (ruhnya) mendapat kenikmatan, juga dalam ayat-ayat itu tidak menyebutkan pembatasan yakni hanya ruh-ruh orang-orang yang gugur dalam peperangan saja yang masih hidup. Dengan demikian baik wafatnya itu waktu dalam peperangan sabil maupun wafat diatas tempat tidur, ruh-ruh (jadi bukan jasadnya) ini semuanya masih hidup dialam barzakh, makna yang demikian ini sejalan dengan hadits-hadits Rasulallah saw. tentang ruh manusia yang telah wafat (baca keterangan selanjutnya).

    Malah ada riwayat waktu sahabat selesai dari perang besar, mereka gembira tetapi Rasulallah saw. bersabda : Kita sekarang selesai perang yang kecil dan menghadapi perang yang lebih besar. Sahabat bertanya; Perang apakah itu Ya Rasulallah, beliau saw. menjawab ; Memerangi hawa nafsu !

     Firman Allah swt.: “Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS 4:41)

     Firman-Nya juga; “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat pertengahan (yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu“ (QS 2:143)

    Para Muthawwi’ sekitar makam Rasulallah saw. di Madinah selalu berteriak-teriak kepada para penziarah dengan ucapan, ‘Wahai haji, Rasul telah mati, berikan salam dan segera pergilah’ dan jika ada yang sedikit berlama-lama dalam berziarah lantas diteriaki, ‘Wahai haji, syirik…!!’. Bagi si pembaca bisa menyaksikan sendiri bila nantinya berziarah ke makam Rasulallah saw.. Apa maksud kata-kata itu?.Apakah mereka ini tidak memahami ayat-ayat ilahi diatas? Kalau golongan Wahabi mengatakan Rasulallah sudah wafat, bagaimana beliau saw. mau menjadi saksi bagi ummatnya yang setelah wafatnya beliau saw.? Tidak mungkin pula Nabi saw. dipanggil sebagai seorang saksi atas apa yang tidak beliau ketahui atau tidak beliau lihat!!

    Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya jilid III halaman 3 dari Abu ‘Amir, Abu ‘Amir menerimanya dari ‘Abdulmalik bin Hasan Al-Haritsiy, ‘Abdulmalik menerimanya dari Sa’id bin ‘Amr bin Sulaim, yang menuturkan sebagai berikut : “Saya mendengar dari seorang diantara kita, namanya aku lupa, tetapi (menurut ingatanku) ia bernama Mu’awiyah atau Ibnu Mu’awiyah. Ia menyampaikan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. yang mengatakan, bahwasanya Rasulallah saw. pernah menyatakan ; ‘Seorang mayyit mengetahui siapa yang mengangkatnya, siapa yang memandikannya dan siapa yang menurunkannya ke liang kubur’. Ketika dalam suatu majlis Ibnu ‘Umar mendengar hadits tersebut ia bertanya; ‘Dari siapa anda mendengar hadits itu’ ? Orang yang ditanya menjawab; ‘Dari Abu Sa’id Al-Khudri’. Ibnu ‘Umarpergi untuk menemui Abu Sa’id, kepadanya ia bertanya; ‘Hai Abu Sa’id, dari siapakah anda mendengar hadits itu ?’ Abu Sa’id menjawab; ‘Dari Rasulallah saw.’ “.

    Ibnul Qayyim didalam kitabnya Ar-Ruh menyatakan, bahwa ruh Abubakar Ash-Shiddiq ra. tampak (setelah ia wafat) didalam suatu peperangan bertempur bersama-sama pasukan muslimin melawan kaum musyrikin.

    Ibnul-Wadhih pun dalam Tarikh-nya mengemukakan kesaksian seorang yang melihat Rasulallah saw. (beliau saw.telah lama wafat) membawa sebuah tombak pendek ikut berperang melawan musuh-musuh Ahlul-Bait beliau di Karbala, medan perang tempat Al-Husain ra. gugur sebagai pahlawan syahid.

    Dalam hadits-hadits Nabi saw. menerangkan bahwa ruh-ruh orang yang wafat itu hidup dialam barzakh, bisa mendengar terompah-terompah kaki orang yang mengantarkan kekuburnya (HR Bukhori, Muslim dan lain-lain), bisa mendo’akan kerabatnya dan sebagainya (HR Ahmad dan Turmudzi dari Anas).

    Rasulallah saw. juga bersabda bahwa arwah kaum mu’minin bisa terbang kemana saja yang mereka kehendaki (dari Salman Al-Farisy yang ditulis oleh Ibnul QayyimMengenai soal ruh’ halaman 144, serta ada sabda Rasulallah saw. yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Malik ra). Begitu juga mengenai adzab/siksa didalam kubur dan lain sebagainya.

    Agama Islam mewajibkan mempercayai adanya alam ruh walaupun semua- nya ini belum terjangkau dengan akal manusia. Semuanya ini telah dijelas- kan baik dalam ayat ilahi maupun sunnah Rasulallah saw.. Hadits-hadits diatas ini (bisa melihat siapa yang memandikannya, yang mengantarkan keliang kubur, bisa terbang kealam mana saja yang dia dikehendaki dan lain sebagainya) juga menunjukkan dan memperkuat kenyataan adanya kehidupan dialam ghaib (barzakh).

    Didalam perang Badr pun banyak sahabat Nabi saw. melihat sejumlah Malaikat turun dari langit, berpakaian jubah dan serban berwarna kuning dan membawa pedang ditangan ikut berperang dipihak pasukan muslimin. Riwayat ini juga menunjukkan bahwa ada manusia-manusia yang bisa melihat Malaikat, yaitu orang-orang yang diberi ilmu dan dikarunia kemuliaan khusus (karamah/keramat) diantara para waliyullah.

    Mari kita teliti lagi hadits-hadits mengenai orang-orang yang telah wafat berikut ini:

    Hadits dari Anas bin Malik sebagai berikut :

    عَنْ أنَسٍ بْنِ مَالِكٍ (ر) أنَّ رَسُوْلَ الله .صَ. تَرَكَ قََتـْلَى بَدْ ٍر ثَلاَثًا ثُمَّ أتَاهُـمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَالَ:

    يَا أبَا جَهَلٍ ابْنَ هِشَـامٍ يَا أمَيَّةُ ابْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةُ ابْنَ رَبِيْعَة يَا شَيْبَة ابْنَ رَبِيـْعَة اَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ

    مَا وَعَد رَبُّكُمْ حَقـًّا فَاِنّيِ قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقـًّا.فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِي فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله

    كَيْفَ يَسْمَعُوْا وَأنىِّ يُجِيبُوْا جَيِِّفُوْا. قَالَ: وَالَّـذِي نَفْسِي بِيَدِهَ مَا أنْـتُمْ بِأسْمَعِ لِمَا أقُوْلُ مِنْهُمْ

    وَلَـكِنَّهُمْ لاَ يَقـدِرُوْنَ اَنْ يَجِيْبُوا (رواه البخاري ومسلم)

    “Bahwa Rasulallah saw. membiarkan mayyit orang kafir yang terbunuh dalam peperangan Badar selama tiga hari. Kemudian beliau saw mendatangi mereka lalu berdiri sambil menyeru mereka: ‘ Hai Abu Jahal bin Hisyam, Hai Umayyah bin Khalaf, Hai Utbah bin Rabi’ah, Hai Syaibah bin Rabi’ah! Bukankah kamu telah mendapatkan janji Tuhanku sebagai sesuatu yang benar (yakni kalah dan terbunuh). Sesungguhnya aku telah mendapatkan janji Tuhanku sebagai sesuatu yang benar (yakni memperoleh kemenangan)’ Umar bin Khattab ra mendengar ucapan Nabi saw. bertanya: ‘ Wahai Rasulallah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana pula mereka bisa menjawab sedangkan mereka telah menjadi bangkai ? Maka Rasulallah saw. bersabda: ‘Demi zat yang diriku ada di tangan-Nya, tidaklah kamu memiliki kemampuan mendengar yang melebihi mereka terhadap apa yang aku ucapkan, akan tetapi mereka tidak mampu menjawab’ “. (HR.Bukhori, Muslim).

    Lihat hadits terakhir diatas ini yang mana Rasulallah saw. telah tegas menjawab pertanyaan Umar bin Khattab ra bahwa mayyit itu bisa mendengar perkataan Nabi saw. malah pendengaran mereka itu lebih tajam dari para sahabat yang hadir. Hadits ini menunjukkan kebolehan kita untuk memanggil orang yang telah wafat dengan kata-kata Ya Fulan ( Hai anu)  atau memanggil Ya Rasulalllah dan sebagainya. Begitu juga apa salahnya kalau kita sering memanggil junjungan kita Muhammad saw. dengan kata-kata Ya Rasulallah…? (silahkan baca bab tawassul dan tabarruk dalam website ini)

    Ada golongan yang senang memutar balik makna hadits dari Anas bin Malik tersebut dengan mengatakan hal ini karena Rasulallah saw. yang berkata kepada si mayyit bila selain beliau saw. maka mayyit tersebut tidak akan bisa mendengar. Pikiran mereka semacam ini sudah tentu salah karena yang pertama dalam hadits itu  Rasulallah saw. tidak mengatakan khusus untuk beliau mayyit tersebut bisa mendengar ucapannya, sedangkan selain beliau mayyit itu tidak bisa mendengar. Bila demikian Rasulallah saw akan menjawab terhadap Umar ‘mereka itu mendengar karena aku yang berbicara padanya dan selain aku maka mereka tidak bisa mendengarnya’ tapi jawaban beliau saw. adalah: ‘tidaklah kamu memiliki kemampuan men- dengar yang melebihi mereka terhadap apa yang aku ucapkan’..

    Yang kedua; banyak hadits lain mengatakan bahwa orang yang sudah dikuburkan itu dikembalikan ruhnya kedalam tubuhnya dan dia bisa mendengar terompah para pengantar jenazahnya, bisa merasakan hidup bahagia atau sengsara (adzab kubur) di-alam barzakh, dan lain sebagainya. Dalam hadits lain Rasulallah saw. menyuruh kita menziarahi kubur dan memberi salam kepada mereka. Tidak lain yang menjadikan semua mayyit bisa mendengar dan sebagainya ini adalah Allah swt. dan tidak ada seorang pun yang meragukan bahwa Allah swt. mampu melakukan yang demikian ini.

    Telitilah hadits-hadits Rasulallah baik yang telah kami kemukakan maupun pada halaman berikut yang mana beliau saw. bisa menjawab semua salam yang disampaikan kepadanya. Beliau saw. juga bisa berdo’a kepada Allah swt. untuk kaum muslimin yang masih hidup dan lain sebagainya, walaupun beliau saw. sudah wafat. Begitupun juga ruh kaum mukminin lainnya.

     Hadits dari Abu Ya’la dalam mengemukakan persoalan Nabi ‘Isa as. dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Jika orang berdiri diatas kuburku lalu memanggil ‘Ya Muhammad Rasulallah’ pasti kujawab”. Hadits ini dikemukakan juga oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Al-Mathalibil-Aliyah jilid 4/23 pada bab : ‘Kehidupan Rasulallah saw. didalam kuburnya’.

     Anas bin Malik ra meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulallah saw. pernah menerangkan: “Para Nabi hidup didalam kubur mereka dan mereka bersembahyang”. Hadits ini diketengahkan oleh Abu Ya’la dan Al-Bazaar di dalam kitab Majma’uz- Zawaid jilid 8/211. Imam Al-Baihaqi juga menge- tengahkan juga dalam bagian khusus dari risalahnya.

     Anas bin Malik ra. juga mengatakan, bahwa Rasulallah saw. pernah memberitahu para sahabatnya bahwa : “Para Nabi tidak dibiarkan didalam kubur mereka setelah empat puluh hari, tetapi mereka bersembah-sujud dihadapan Allah swt.hingga saat sangkala ditiup (pada hari kiamat)

     Al-Baihaqi menanggapi hadits ini dengan tegas mengatakan : ‘Tentang kehidupan para Nabi setelah mereka wafat banyak diberitakan oleh hadits-hadits shohih’. Setelah itu ia menunjuk kepada sebuah hadits shohih yang meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. bersabda :“Aku melewati Musa (dalam waktu Isra’) sedang berdiri sembahyang didalam kuburnya”.

     Sebagaimana telah diketahui oleh kaum muslimin, bahwa dalam perjalanan Isra’ Rasulallah saw. melihat Nabi Musa as.sedang berdiri sholat, Nabi ‘Isa as.juga sedang berdiri sholat. Bahkan Rasulallah saw. mengatakan bahwa Nabi ‘Isa as mirip dengan ‘Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqafy. Beliau saw. juga melihat Nabi Ibrahim as. sedang berdiri sholat dan Nabi ini mirip dengan beliau saw. Setiba saat sholat berjama’ah beliaulah yang meng- imami para Nabi dan Rasul sebelumnya. Usai sholat malaikat Jibril as berkata kepada beliau saw.: ‘Ya Rasulallah, lihatlah, itu malaikat Malik, pengawal neraka, ucapkanlah salam kepadanya’. Akan tetapi baru saja Rasulallah saw. menoleh ternyata malaikat Malik sudah mengucapkan salam lebih dahulu.

    Riwayat tentang Isra’ ini dapat kita baca dalam Shohih Muslim yaitu riwayat yang berasal dari Anas bin Malik dan diketengahkan oleh ‘Abdurrazzaq didalam Al-Mushannaf jilid 3/577.

     Dalam Dala’ilun-Nubuwwah Al-Baihaqi mengetengahkan sebuah hadits shohih dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulallah saw. mengatakan setelah Isra’: “Pada malam Isra’ aku melihat Musa dibukit pasir merah sedang berdiri sembahyang dalam kuburnya”. Hadits ini diketengahkan juga oleh Muslim dan Shohihnya jilid 11/268.

    Banyak hadits dari Rasulallah saw. waktu beliau saw. Isra’ dan Mi’raj telah melihat para Nabi dan Rasul ; Musa as. ‘Isa as. Ibrahim as. Idris as., Yunus, Yusuf as. dan lain-lain. Ini juga membuktikan bahwa para Nabi dan Rasul hidup dialam barzakh dengan kemuliaan, keagungan dan keluhuran yang serba sempurna berkat karunia Allah swt. dan mereka tetap bersembah sujud kepada Allah swt. Begitu juga dalam riwayat Isra’ dan Mi’raj ini, setiap Rasulallah saw. bertemu para Rasul selalu berdo’a kepada Allah swt. kebaikan dan kebajikan untuk Rasulallah saw. Dengan demikian menunjuk kan bahwa orang yang telah wafat masih bisa juga berdo’a kepada Allah swt. untuk orang yang masih hidup.

    Sedangkan hadits-hadits Nabi saw. mengenai pertanyaan dan siksa kubur diantaranya: Diriwayatkan oleh Muslim dari Zaid bin Tsabit, diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Qatadah yang diterimanya dari Anas bin Malik, diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim dan Ash Habus Sunan dari Barra’ bin ‘Azib, dan yang tercantum dalam Musnad Imam Ahmad, dan shohih Abu Hatim, diriwayatkan shohih Bukhori yang diterima dari Samurah bin Jundub, diriwayatkan oleh Thahawi dari Ibnu Mas’ud, diriwayatkan oleh Nasa’i dan Muslim yang diterima dari Anas, yang diriwayatkan oleh Nasa’I, Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar. (Kami sengaja mencantumkan perawi-perawi nya saja dan tak mencantumkan hadits-haditsnya karena cukup panjang sehingga memerlukan halaman yang lebih banyak lagi. Bagi pembaca yang ingin mengetahui hadits mengenai ruh-ruh dialam barzakh dan adzab kubur, lebih mudahnya silahkan rujuk pada buku terjemahan bahasa Indonsia Fikih Sunnah Sayyid Sabiq jilid 4 dari halaman 221).

    Jadi jelas sekali banyak riwayat hadits mengenai ruh-ruh dialam barzakh, mereka bisa tetap mendapat pahala, bisa merasakan sedih dan bahagia dan sebagainya. Yang mana semuanya ini adalah kekuasaan Ilahi yang kadang kala tidak terjangkau oleh pikiran manusia biasa, yang belum diberi ilmu oleh Allah swt. mengenai hal itu. Dan dengan adanya hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa ruh-ruh tersebut ada yang masih tetap di alam kubur nya, sedih, bahagia, bisa juga terbang kemana-mana menurut kehendaknya, dan lain sebagainya.

    Nabi saw. mensunnahkan memohon ampun bagi mayat pada waktu sholat jenazah, ziarah kubur dan waktu lainnya atau berdo’a pada waktu selesai dimakamkan agar dikuatkan pendiriannya sebagaimana hadits yang diterima dari Usman bin Affan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan oleh Hakim yang menyatakan sahnya, juga oleh Al Bazzar.

    كَانَ النَّبِي.صَ. إذَا فُرِغَ مِنَ الدَّْفْنِ المَيِّت وَقَفَ عَلَيْهِ, فَقَالَ: إستَغْفِرُوا ِلأخِيْكُمْ وَسَلوُا لَهُ التَثبِـيْتَ فَإنّـَهُ الأنَ يُسْألُ

    (رواه ابو داود والحكم وصححه والبزار)

    “Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw., berdiri di depannya dan bersabda: Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya (oleh Malaikat Munkar dan Nakir)”.

    Talqin

    Dengan adanya ayat ilahi dan hadits-hadits diatas dari Anas bin Malik mengenai mendengarnya gembong-gembong kafir yang telah wafat atas ucapan Rasulallah saw. dan hadits terakhir diatas dari Utsman bin Affan serta hadits-hadits lainnya tentang kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat. Banyak ulama pakar membolehkan bacaan Talqin (berarti mengajari dan memberi pemahaman/ peringatan) dimuka kuburan mayyit yang baru selesai dimakamkan yang akan berhadapan dengan malaikat Munkar dan Nakir untuk menanyainya. Sudah tentu semua orang itu tergantung dari amal sholehnya waktu dia masih hidup bukan hanya tergantung dari Talqin ini. Tapi ini bukan berarti si mayyit tidak bisa mengambil manfa’at dari amalan orang yang masih hidup (diantaranya Talqin ini), juga bukan berarti Allah swt. telah menutup manfa’at amalan orang yang masih hidup pada si mayyit ini. (baca keterangan amalan pahala yang manfaat bagi si mayyit pada buku ini). Rahmat, Kurnia dan Ampunan Ilahi sangat luas sekali, janganlah kita sendiri yang membatasinya !

    Menurut istilah talqin ini memiliki dua pengertian yaitu; Mengajarkan kepada orang yang akan wafat kalimat tauhid yakini Laa ilaaha illallah yang kedua ialah: Mengingatkan orang yang sudah wafat yang baru saja dikuburkan beberapa hal yang penting baginya untuk menghadapi dua malaikat yang akan datang padanya.

    Didalam kitab Fikih Sunnah (bahasa Indonesia) oleh Sayyid Sabiq bab Hukum menalkinkan mayyit jilid 4 halaman 168-169 cetakan pertama 1978, cetakan (angka terakhir) 2019181716151413 diterbitkan oleh PT Alma’arif, dihalaman buku ini ditulis :

    Dianggap sunnah oleh Imam Syafi’i dan sebagian ulama lainnya menalkin- kan mayat yakni yang telah mukallaf, bukan anak kecil setelah ia (mayit) dikuburkan, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Rasyid bin Sa’ad dan Dhamrah bin Habib dan Hakim bin ‘Umeir (ketiga mereka ini adalah tabi’in yakni yang bertemu dengan para sahabat dan tidak menjumpai Nabi saw.) kata mereka: “Jika kubur mayat itu telah selesai diratakan dan orang-orang telah berpaling mereka menganggap sunnah mengajarkan kepada mayat dikuburnya itu sebagai berikut: ‘ Hai Anu (nama si mayit disebutkan), ucapkanlah Laa ilaaha illallah asyhadu allaa ilaaha illallah’, sebanyak tiga kali ! Hai Anu, katakanlah; ‘Tuhanku ialah Allah, agamaku ialah Islam dan Nabiku Muhammad saw.’  Setelah mengajarkan itu barulah orang tadi berpaling “.

    Riwayat dari tabi’in diatas ini ada disebutkan juga oleh Hafidz dalam At-Takhlis dan beliau berdiam diri mengenai hal itu.

    Dan diriiwayatkan oleh Thabarani dari Abu Umamah yang katanya sebagai berikut:

    “Jika salah seorang diantara saudaramu meninggal dunia, dan kuburnya telah kamu ratakan, maka hendaklah salah seorang diantaramu berdiri dekat kepala kubur itu dan mengatakan : ‘Hai Anu anak si Anu ! Karena sebenar nya ia (si mayit) bisa mendengarnya tetapi tidak dapat menjawab. Lalu hendaklah dipanggilnya lagi ; Hai Anu anak si Anu ! Maka mayit itu akan duduk lurus. Lalu dipanggilnya lagi ; Hai Anu anak si Anu ! Maka ia (si mayit) akan menjawab ; Ajarilah kami ini ! Hanya kamu (orang-orang yang masih hidup) tidak menyadarinya. Maka hendaklah diajarinya (sebagai berikut) : ‘Ingatlah apa yang kaubawa sebagai bekal tatkala meninggalkan dunia ini, yaitu mengakui bahwa tiada Tuhan, melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya, dan bahwa engkau telah meridhoi Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi dan Al-Qur’an sebagai Imam’. Maka Munkar dan Nakir akan saling memegang tangan sahabatnya dan mengatakan : Ayolah kita berangkat ! Apa perlunya klita menunggu orang yang diajari jawabannya yang benar ini ! Seorang lelaki bertanya: Ya Rasulallah, bagaimana kalau ibunya tidak dikenal ?. Ujarnya (Nabi saw.) ‘Hubungkan saja dengan neneknya Hawa dan katakan; Hai Anu anak Hawa ‘ “.

    Berkata Hafidz dalam At-Talkhish : ‘Isnad hadits itu baik dan dikuatkan oleh Dhiya’ dalam buku Ahkam-nya. Dan pada sanadnya terdapat: ‘Ashim bin Abdullah, seorang yang lemah. Berkata Haritsani setelah mengemukakan hadits diatas ini: ‘Pada sanadnya terdapat sejumlah orang yang tidak saya kenal’. Sedangkan kata Imam Nawawi: ‘Hadits ini walaupun lemah, tapi dapat diterima’!

    Para ulama hadits dan lain-lain telah menyetujui sikap yang luwes dalam menerima hadits-hadits mengenai keutamaan-keutamaan, anjuran-anjuran dan ancaman-ancaman. Apalagi ia telah dikuatkan oleh keterangan-keterangan lain seperti hadits yang lalu; ‘..Dan mohonlah agar hatinya dikuatkan’ (hadits yang diterima dari Usman bin Affan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan oleh Hakim yang menyatakan sahnya, juga oleh Al Bazzar). Dan wasiat dari ‘Amar bin Ash, sedang keduanya merupakan keterangan yang sah. Dan hal ini (talqin) tetap dilakukan oleh penduduk Syria dari masa ‘Amr itu hingga sekarang.

    Ada juga yang memakruhkan (tidak mengafirkan atau membid’ahkan sesat) talqin ini diantaranya sebagian golongan Maliki dan sebagian golongan Hanbali.

    Untuk menyingkat halaman dibuku ini, lebih mudahnya, maka saya anjurkan bagi pembaca yang ingin tahu mendetail mengenai dalil-dalil dan wejangan para ulama pakar tentang pembolehan talqin ini bisa membaca buku yang berjudul Argumentasi Ulama Syafi’iyah oleh Ust.H.Mujiburrahman atau langsung merujuk kitab-kitab ulama yang disebutkan dibuku itu.

    Diantara ulama-ulama yang membolehkan talqin ialah Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhazzab 5/303 dan kitabnya Al-Azkar hal.206 didalam kitab ini disebutkan juga nama ulama salaf yang membolehkan talqin ; Syaikh Dr.Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-Fighul Islami 11/536 ; Syaikh Yusuf Ardubeli dalam kitabnya Al-Anwar 1/124 ; Syaikh Khatib Syarbini dalam kitabnya Al-Iqna’/183 ; Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj 3/207; Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj 3 /40. Dan masih ada lagi ulama pakar lainnya yang membolehkan ini tallqin, tidak lain semuanya ini merupakan Fadha’ilul A’mal amalan-amalan yang mengandung keutamaan yang terdiri dari do’a-do’a dan dzikir .

    Dengan demikian amalan Talqin sudah dikenal dan diamalkan oleh para salaf serta ulama-ulama pakar dari zaman dahulu. Bagi orang yang tidak mau mengamalkan hal ini karena mengikuti wejangan ulamanya itu silahkan karena hal ini bukan amalan wajib, tapi janganlah mencela, mensesatkan, mengharamkan sampai-sampai berani mensyirikkan orang yang mau mengamalkan talqin ini, karena mereka ini juga mengikuti wejangan ulamanya. Hati-hatilah !! Ingat hadits-hadits Rasulallah saw. yang telah saya cantumkan didalam website ini mengenai orang yang mengafir kan saudaranya mulsim.

    Sekalipun ada golongan yang mengatakan hadits-hadits mengenai talqin diatas adalah lemah atau tidak ada sama sekali tidak ada halangan untuk mengamalkan amalan-amalan yang mengandung keutamaan yang terdiri dari do’a-do’a dan dzikir. Sebagaimana kaidah yang dikenal para ulama hadits diantaranya Ibnu Hajr dalam kitab Fathul Mubin :32 yang mengatakan: “Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa hadits lemah/dho’if boleh dipakai/diamalkan pada Fadha’ilul ‘Amal (amal-amal yang mengandung keutamaan)”.

    Mari kita lanjutkan mengenai ruh manusia yang telah wafat dapat berdo’a, melihat para kerabatnya yang masih hidup didunia.

    Firman Allah swt. dalam At-Taubah : 105 :

    “Dan katakanlah (hai Muhammad); Hendaklah kalian berbuat. Allah dan Rasul-Nya serta kaum Mu’minin akan melihat perbuatan kalian. Kemudian kalian akan dikembalikan kepada-Nya Maha Mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata, lalu oleh-Nya kalian akan diberitahukan apa yang telah kalian perbuat”.

    Sekaitan dengan makna ayat diatas ini, ada beberapa hadits Nabi yang menerangkan bahwa semua perbuatan kaum Mu’minin akan dihadapkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. dan kepada sanak-keluarga dan kaum kerabat yang telah wafat. Mereka yang telah meninggal itu akan bersedih hati bila kerabat mereka yang didunia melakukan amalan-amalan yang dilarang oleh Allah swt., sehingga mereka berdo’a pada Allah swt. agar kerabatnya yang didunia mendapat hidayah dari Allah sebelum mereka wafat. Mereka juga akan merasa bahagia bila mendengar amalan-amalan baik dari kerabatnya yang didunia.

    Ibnu Mas’ud ra menuturkan, bahwasanya Rasulallah saw. telah menyata kan:

    “Hidupku adalah suatu kebaikan bagi kalian. Kalian akan memberitakan hadits-hadits dan akan diberitakan (periwayat-periwayat hadits). Wafatku pun suatu kebaikan bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan dihadapkan kepada- ku. Tiap aku melihat yang baik, kupanjatkan puji syukur kepada Allah, dan tiap aku melihat yang buruk akan kumohonkan ampunan-Nya bagi kalian”.

    Hadits lainnya :

    إنَّ أعْمَالَـكُمْ تُعْرَضُ عَلََى اَقرَبَائِكُمْ مِنْ مَوْتَاكـُمْ فَإنْ رَأوْا خَيْرًا فَرِحُوا بِهِ, وَإذَا رَأوا شَرًّا كَرِهُوْا (رواه ابن جرير

    “Sesungguhnya perbuatanmu akan dihadapkan pada kaum kerabatmu yang telah meninggal. Jika dilihatnya baik, maka mereka akan gembira, dan jika dilihatnya jelek, mereka akan kecewa”. (Riwayat Ibnu Jarir dari Abu Hurairah)

    Ibnu Katsir juga menerangkan bahwa amal perbuatan orang-orang yang masih hidup diperlihatkan kepada sanak-keluarga dan kaum

    kerabat yang telah wafat, dialam barzakh. Kemudian ia mengetengahkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud At-Thayalaisi, berasal dari Jabir ra. yang menuturkan, bahwasanya Rasulallah saw. telah menegaskan:

    “Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepada sanak-keluarga dan kaum kerabat. Jika amal kalian itu baik mereka menyambutnya dengan gembira. Jika sebaliknya mereka berdo’a; ‘Ya Allah berilah mereka ilham agar berbuat baik dan ta’at kepada-Mu’ “.

     Selanjutnya Ibnu Katsir mengetengahkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad berasal dari Anas bin Malik ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan :

    إِنَّ أعْمَالَـكُمْ تُعْرَضُ عَلََى اَقرَبَائِكُمْ وَعَشَائِرِكُمْ مِنَ اللأمْوَاتِ فَإنْ كَاَن خَيْرًا إسْتَبـْشِرُوْا بِهِ,

    وَإنْ كَانَ غَيْرَذَالِكَ قَالُوْا: اللَّـهُمَّ لاَ تَمُتْهُمْ حَتىَّ تُهْدِيْـهِمْ كَمَا هَدَيْتَنَا. (رواه احمد و الترميذي)

    Sesungguhnya amal perbuatanmu akan dihadapkan kepada kaum kerabat dan keluargamu yang telah meninggal. Jika baik, mereka akan gembira karenanya, dan jika tidak mereka akan memohon: ‘Ya Allah, janganlah mereka diwafatkan sebelum mereka Engkau tunjuki, sebagaimana Engkau telah menunjuki kami’“.(Riwayat Ahmad dan Turmudzi dari Anas)

    Begitu juga masih banyak hadits yang serupa tapi versinya berbeda. Tidak lain semuanya menunjukkan bahwa rahmat dan karunia Allah ta’ala tidak ada batasnya. Jika kita tidak mempercayai kehidupan selain dialam dunia saja, seperti yang disebutkan oleh ayat-ayat Ilahi dan hadits-hadits Rasulallah saw., serta tidak mau tahu hal-hal ghaib maka kita bukan tergolong sebagai orang yang beriman. Allah sendiri menerangkan bahwa urusan ruh tersebut adalah urusan Allah swt., (Al-Israa : 85), karena ilmu manusia yang sangat minim ini sangatlah sulit untuk menjangkau hal-hal yang ghaib, kecuali orang-orang pilihan yang diberi ilmu oleh Allah swt. untuk mengetahuinya.

    Mungkin golongan pengingkar akan mengatakan sebagaimana kebiasaan mereka bahwa hadits-hadits yang telah dikemukakan semuanya tidak dapat dipercaya, bukan hadits shohih ! Baiklah, tetapi apakah mereka ini dapat membuktikan atas dasar kesaksiannya sendiri bahwa hadits itu bohong atau tidak shohih? Tidak lain mereka ini akan mengemukakan hadits atau wejangan menurut pandangan ulama mereka mengenai masalah diatas. Apakah mereka hendak memaksakan dan mewajibkan kepada orang lain supaya mempercayai atau mengikuti ulama mereka mengenai ‘kebenar- annya hadits atau wejangan ulamanya ’ ? Renungkanlah !

    Banyak sekali contoh pada zaman modern ini yang kita lihat dan dengar sendiri tentang kejadian yang menakjubkan tapi tidak semua yang terjadi tersebut terjangkau oleh setiap akal manusia. Begitu juga ayat-ayat Ilahi yang menerangkan kejadian-kejadian yang semuanya masih diluar jangkau an akal manusia, seperti kejadian pada zaman Nabi Sulaiman as. yang tercantum didalam surat An-Naml; 38-40, kejadian para pemuda yang berada di gua Kahfi (Al-Kahfi: 9-12), juga mengenai orang yang dimatikan oleh Allah swt. selama seratus tahun kemudian dihidupkannya kembali ( Al-Baqarah: 259) dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang tidak terjangkau dengan akal manusia. Semua kisah ini adalah firman Ilahi yang harus kita imani/percayai walaupun belum bisa terjangkau dengan akal manusia kecuali mereka yang telah diberikan ilmu oleh Allah swt. Wallahu a’lam .

    Tahlilan/Yasinan (amalan atau hadiah pahala untuk orang mati serta dalilnya)

    Setelah kita membaca uraian diatas mengenai amalan orang hidup yang bisa bermanfaat bagi si mayit, pembacaan Al-Qur’an dikuburan, ruh-ruh kaum muslimin, talqin dan lain sebagainya insya Allah jelas bagi pembaca bahwa amalan-amalan yang dikerjakan saudara-saudara kita itu mempunyai dalil dan akar yang kuat. Begitu juga dengan majlis dzikir tahlilan/yasinan yang sering kita lihat, dengar atau kita alami sendiri terutama di Indonesia. Didalam majlis ini diadakan pembacaan bersama ayat Al-Qur’an dan berdo’a yang ditujukan untuk kita, kaum muslimin umumnya dan khususnya untuk saudara-saudara kita muslimin yang baru wafat atau yang telah lama wafat. Tahlilan ini boleh diamalkan baik secara berkumpul maupun perorangan.

    Hal yang sama ini dilakukan juga baik oleh ulama maupun orang awam dibeberapa kawasan dunia umpamanya: Malaysia, Singapore, Yaman dan lainnya.

    Memang berkumpul untuk membaca tahlilan ini tidak pernah diamalkan pada zamannya Rasulallah saw. dan para sahabat. Itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi bid’ah hasanah (rekayasa baik), karena sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ dan sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat rekayasa terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada bacaan yang dibaca pada majlis tersebut. Karena bacaan yang dibaca disana banyak diriwayatkan dalam hadits Rasulallah saw. Tidak lain semuanya ini sebagai ijtihad para ulama-ulama pakar untuk mengumpulkan orang dan mengamalkan hal tersebut.

    Bacaan Tahlilan yang dibaca di Indonesia, Malaysia, Singapora, Yemen ialah: Pertama-tama berdo’a dengan di-iringi niat untuk orang muslimin yang telah lama wafat dan baru wafat tersebut, kemudian disambung dengan bacaan surat Al-Fatihah, surat Yaasin, ayat Kursi (Al-Baqoroh :255) dan beberapa ayat lainnya dari Al-Qur’an, tahlil (Pengucapan Lailahaillallah) tasbih (Pengucapan subhanallah), sholawat Nabi saw. dan sebagainya. Setelah itu ditutup dengan do’a kepada Allah swt. agar pahala bacaan yang telah dibaca itu dihadiahkan untuk orang-orang yang telah wafat terutama dikhususkan untuk orang yang baru wafat itu, yang oleh karenanya berkumpulnya orang-orang ini untuk dia. Juga berdo’a pada Allah swt. agar dosa-dosa orang muslimin baik yang masih hidup maupun telah wafat diampuni oleh-Nya. Nah, dalam hal ini apanya yang salah…? Allah swt. Maha Pengampun dan Dia telah berfirman akan mengabulkan do’a sese- orang yang berdo’a pada-Nya !

    Sedangkan mengenai makanan-makanan yang dihidangkan oleh sipembuat hajat itu bukan masalah pokok tahlilan ini tidak lain hanya untuk menggembirakan dan menyemarakkan para hadirin sebagai amalan sedekah dan dan tidak ada paksaan ! Bila ada orang yang sampai hutang-hutang untuk mengeluarkan jamuan yang mewah, ini bukan anjuran dari agama untuk berbuat demikian, setiap orang boleh mengamalkan menurut kemampuannya. Dengan adanya ini nanti dibuat alasan oleh golongan pengingkar untuk mengharamkan tahlil dan makan disitu. Ini sebenarnya bukan alasan yang tepat karena Tahlil tidak harus diharamkan atau ditutup karena penjamuan tersebut. Seperti halnya ada orang yang ziarah kubur beranggapan bahwa ahli kubur itu bisa merdeka memberi syafa’at pada orang tersebut tanpa izin Allah swt., keyakinan yang demikian ini dilarang oleh agama. Tapi ini tidak berarti kita harus mengharamkan atau menutup ziarah kubur karena perbuatan perorangan tersebut. Karena ziarah kubur ini sejalan dengan hukum syari’at Islam !

    Sekali lagi penjamuan tamu itu bukan suatu larangan, kewajiban dan paksaan, setiap orang boleh mengamalkan menurut kemampu annya, tidak ada hadits yang mengharamkan atau melarang keluarga mayyit untuk menjamu tamu orang-orang yang ta’ziah atau yang berkumpul untuk membaca do’a bersama untuk si mayyit..

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm mengatakan bahwa disunnahkan agar orang membuat makanan untuk keluarga mayyit sehingga dapat menyenang kan mereka, yang mana hal ini telah diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulallah saw. tatkala datang berita wafatnya Ja’far bersabda; ‘Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka urusan yang menyibukkan’ (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang sholat, bab ke 23 ‘Sholat jenazah dan hukum-hukumnya’ hadits nr. 602 jilid 1 hal. 216)

    Tetapi riwayat itu bukan berarti keluarga si mayyit haram untuk mengeluar- kan jamuan kepada para tamu yang hadir. Begitu juga orang yang hadir tidak diharamkan untuk menyuap makanan yang disediakan oleh keluarga mayyit. Penjamuaan itu semua adalah sebagai amalan sedekah dan suka rela terserah pada keluarga mayyit. Rasulallah saw. sendiri setelah mengubur mayit pernah diundang makan oleh keluarga si mayyit dan beliau memakan nya.

    Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan Baihaqi dari Ashim bin Kulaib dari ayah seorang sahabat Anshar, berkata:

    “Kami telah keluar menyertai Rasulallah saw. mengiringi jenazah, maka kulihat Rasulallah saw. berpesan kepada penggali kubur, kata beliau saw., ‘perluaslah arah kedua kakinya, perluaslah arah kepalanya’. Ketika beliau pulang ditemuilah orang yang mengundang dari pihak istrinya (istri mayyit), beliaupun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya lalu dihidangkan makanan, maka beliau mengulurkan tangannya, kemudian hadirin mengulur- kan tangan mereka, lalu mereka makan, dan aku melihat Rasulallah saw. mengunyah suapan di mulutnya”.

    Golongan pengingkar majlis tahlilan ada juga yang mengatakan bahwa membaca Tahlilan/Yasinan dirumah si mayyit yang baru wafat, diadopsi oleh para Da’i terdahulu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu. Menurut kepercayaan Animesme ruh-ruh keluarga yang wafat akan datang kerumahnya masing-masing setelah pada hari 1-3-7 dan seterusnya, dan ruh-ruh ini mengharap sajian-sajian dari keluarganya, bila tidak mereka akan marah dan lain-lain. Setelah mereka masuk Islam, akidah yang sama tersebut masih dijalankan golongan ini (repot untuk dihilangkannya). Maka para Da’i penyebar pertama Islam di Indonesia termasuk wali songo merubah keyakinan mereka dan memasukkan ajaran-ajaran dzikir untuk orang yang telah wafat itu. Jadi para Da’i/ahli dakwah ini tidak merubah adat mereka ini tapi memberi wejangan agar mereka berkumpul tersebut membaca dzikir pada Allah swt. dan berdo’a untuk si mayat, sedangkan sajian-sajian tersebut tidak ditujukan pada ruh mayat tapi diberikan para hadirin sebagai sedekah/ peng hormatan untuk tamu !

    Penafsiran golongan ini bahwa majlis tahlilan sebagai adopsi dari Hindu yang tidak beragama Islam dan mempunyai banyak Tuhan dan sebagainya ini ialah pemikiran yang tidak benar serta dangkal sekali ! Penulis sejarah seperti ini adalah penulis yang hanya mengarang-ngarang saja dan anti majlis dzikir. Pengarang ini tanpa memperhatikan tulisan atau ucapannya sehingga dia telah menyamakan kaum muslimin termasuk para Da’i, ulama pakar maupun orang awam yang ikut bercengkerama pada majlis tahlilan/ yasinan ini dengan orang-orang kafir Hindu yang tidak bertauhid. Hati-hatilah !!

    Para Da’i sebelum datang di Indonesia sudah mengenal dan mengamalkan majlis dzikir, walaupun cara mereka mengamal kan berbeda dengan kita yang di Indonesia tapi intinya sama mereka mengenal riwayat-riwayat yang berkaitan dengan hadiah pahala amalan yang bermanfaat untuk mayit. Semuanya ini (dzikiran, hadiah pahala amalan) sudah diterangkan dalam hadits Rasulallah saw.,  wejangan para ulama pakar dari semua madzhab Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad beberapa ratus tahun sebelum para Da’i datang ke Indonesia.

    Sedangkan cara pengamalan majlis dzikir ini berbeda-beda tapi inti dan maknanya sama yaitu pembacaan doá dan penghadiahan pahala bacaan ini kepada orang yang telah wafat. Ada yang mengamalkannya sendirian/per-orangan saja dan ada yang mengamalkan dengan mengumpulkan orang banyak untuk berdo’a bersama yang ditujukan untuk si mayyit. Bertambah banyak orang yang berdo’a kepada Allah swt. sudah tentu bertambah baik dan lebih besar syafa’at yang diterima untuk si mayyit itu .

    Didalam Islam kita dibolehkan serta dianjurkan untuk berdakwah dengan cara apapun selama cara tersebut tidak keluar dari garis-garis syariat akidah Islam. Dengan demikian para Da’i merubah keyakinan orang-orang Hindu yang salah kepada yang benar yang sesuai dengan syari’at Islam. Dakwah mereka ini sangat hebat sekali mudah diterima dan dipraktekan oleh orang-orang yang fanatik dengan agama dan adatnya yang tadinya di Jawa 85 % beragama Hindu menjadi 85% beragama Islam sehingga mereka memeluk agama yang bertauhid satu !

    Berdzikir pada Allah swt. itu boleh diamalkan setiap detik, menit, hari, bulan dan lain-lain lebih sering lebih baik. Dakwah yang bisa merubah adat buruk suatu kaum kepada adat yang sejalan dengan syari’at Islam serta bernafaskan tauhid adalah dakwah yang sangat baik sekali. Dengan demikian kaum itu akan kembali kejalan yang benar yang diridhoi Allah swt. Jadi para Da’i waktu itu bukannya mengadopsi adat-adat hindu sebagai mana pandangan golongan pengingkar tetapi mengajari pengikut adat Hindu ini kepada jalan yang benar yang dibolehkan oleh syari’at Islam. Dalam hal ini apanya yang salah….?

    Sejarah mencatat juga bahwa penyebar Islam yang pertama kali ke Indonesia  dari Gujarat, Cina, Persia dan Iraq dimulai pada permulaan abad ke-12 M ( jadi sebelum wali songo). Di negara penyebar-penyebar Islam (para Da’i) yang pertama kali di Indonesia ini sudah sering diadakan kumpulan/majlis dzikir dan peringatan-peringatan keagamaan diantaranya peringatan hari lahir dan wafatnya Nabi saw. (silahkan baca bab maulidin Nabi saw. dalam buku ini), peringatan kelahiran dan kewafatan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw., peringatan kelahiran dan kewafatan Sayyidah Fatimah Az-Zahra putri Muhammad saw. dan lain sebagainya, walaupun cara mereka mengadakan peringatan-peringatan tersebut tidak persis atau sama dengan kita di Indonesia, tapi inti dan maknanya sama memperingati, menghadiahkan pahala bacaan dan mendo’akan orang-orang yang telah wafat.

    Jadi majlis dzikir dan penghadiahan pahala bacaan yang dibaca ini sudah diamalkan oleh para ulama pakar sebelum penyebar-penyebar Islam ini datang ke Indonesia ! Hal yang sama sering diamalkan juga oleh kaum muslimin dari berbagai madzhab: Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan sebagainya diseluruh dunia, yang mana pengikut madzhab-madzhab ini sudah ada dimulai pertengahan abad ke 8 M atau sekitar tahun 100 Hijriah yaitu mulai zamannya Imam Ja’far Shodiq ( 80-148 H/ 699-765 M) bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib kw., yang mana Imam Hanafi, Imam Malik ra pernah berguru pada Imam Ja’far ini.

    Tidak lain mengumpulkan orang untuk peringatan keagamaan ini dan berkumpulnya orang-orang untuk membaca tahlil adalah hasil ijtihad yang baik dari para ulama pakar, yang semuanya ini tidak keluar dari garis yang telah ditentukan oleh syari’at. Amalan ini mereka teruskan dan jalankan di negara kita yang mana sampai detik ini diamalkan oleh sebagian besar kaum muslimin di Indonesia.

    Malah sekarang bisa kita lihat bukan hanya di negara kita saja, tetapi peringatan-peringatan Maulidin Nabi saw. dan kumpulan majlis dzikir ini sudah menyebar serta dilaksanakan oleh sebagian besar kaum muslimin diseluruh dunia dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan lain-lain) diantaranya: Malaysia, Indonesia, Mesir, Irak, Iran, Afrika, Turki, Yemen, Marokko, negara Saudi Arabia, Pakistan dan sebagainya.

    Umpama saja, kita tolerans dan benarkan sejarah yang ditulis oleh golongan pengingkar ini mengenai majlis tahlilan tersebut, sekali lagi umpamanya diketemukan sejarah yang benar/authentik dari zamannya para Da’i ke Indonesia yaitu meneruskan adat Hindu ini dengan mengarahkan kepada amalan-amalan dzikir/tahlilan yang ditujukan untuk yang hadir dan si mayit apanya yang salah dalam hal ini ?

    Para Da’i merubah dan mengarahkan adat Hindu yang keliru ini yang mempercayai akan marahnya ruh kerabat-kerabat mereka yang baru wafat bila tidak diberi sajian-sajian kepada si mayyit ini selama 1-3-7 hari  kepada adat yang dibolehkan dan sejalan dengan syari’at Islam. Dengan demikian adat-adat hindu yang masih dilakukan oleh orang-orang yang baru memeluk agama Islam/ muallaf ini, diteruskan dengan bacaan-bacaan dzikir serta do’a-do’a pada Allah swt. yang bisa bermanfaat untuk si mayyit. Sedangkan sajian-sajian yang biasanya oleh kaum Hindu disajikan kepada ruh si mayyit, dirubah oleh para Da’i untuk disajikan kepada para kerabat mereka atau kepada para hadirin yang ada disitu.

    Sedangkan waktu pelaksanaan berdzikir dan berdo’a kepada Allah swt. untuk si mayyit  selama 1-3-7 hari atau lebih banyak hari lagi, ini semua boleh diamalkan. Karena didalam syari’at Islam tidak ada larangan setiap waktu untuk berdzikir dan berdo’a kepada Allah swt. yang ditujukan baik untuk orang yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Malah sebaliknya banyak riwayat-riwayat Ilahi dan hadits Rasulallah saw. yang menganjurkan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk berdzikir dan berdo’a setiap saat, lebih banyak waktu yang digunakan untuk berdzikir dan berdo’a itu malah lebih baik!!

    Sekali lagi bahwa para Da’i waktu itu bukannya mengadopsi adat-adat hindu sebagaimana pandangan golongan pengingkar tetapi mengajari pengikut adat Hindu ini kepada jalan yang benar yang dibolehkan oleh syari’at Islam. Dua kata-kata mengadopsi dan mengajari itu mempunyai arti yang berbeda!

    Jika pikiran golongan pengingkar yang telah dikemukakan dituruti, beranikah mereka ini menuduh puasa sunnah ‘Asyura (10 Muharram) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. dan beliau anjurkan kepada para sahabatnya sebagai perbuatan meniru-niru orang Yahudi atau sebagai adopsi dari kaum ini? Karena puasa sunnah ‘Asyura dianjurkan oleh Rasulallah saw. setelah beliau melihat kaum Yahudi di Madinah puasa pada hari 10 Muharram tersebut. Beliau saw. bertanya kepada kaum Yahudi mengapa mereka ini berpuasa pada hari itu ? Mereka menjawab; Pada hari ini Allah swt. menyelamatkan nabi mereka dan menenggelamkan musuh mereka. Kemudian Nabi saw. menjawab: Kami lebih berhak memperingati Musa dari- pada kalian! (Nahnu aula bi muusaa minkum).

    Begitu juga Nabi saw. pernah ditanya mengenai puasa sunnah setiap hari Senin, beliau saw. menjawab; ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu juga (Allah swt.) menurunkan wahyu kepadaku’. Mengapa golongan pengingkar ini tidak menuduh puasa sunnah hari Senin yang dilakukan Nabi saw. untuk memperingati hari kelahiran beliau dan menghormati turunnya wahyu yang pertama, sebagai perbuatan meniru-niru golongan Kristen yang memperingati hari kelahiran Yesus ?

    Wahai golongan pengingkar, janganlah kalian selalu mencari-cari alasan untuk melarang orang tahlilan dengan memasukkan macam-macam riwayat atau sejarah yang mana semuanya ini tidak ada sangkut pautnya dengan larangan agama untuk membaca tahlilan dan hanya menambah dosa kalian saja !! Jadi selama ini yang mengatakan menurut ceritera bahwa tahlilan, yasinan adalah warisan atau adopsi dari kepercayaan Animesme, Hindu atau Budha adalah tidak benar! Ini hanya sekedar Dongengan Belaka yang diada-adakan oleh mereka yang anti majlis dzikir.

    Mereka juga mengatakan seperti biasanya amalan-amalan tersebut adalah Bid’ah, Syirk dan sebagainya karena tidak pernah dilakukan atau dianjurkan oleh Rasulallah saw., para sahabat atau tabi’in, dan bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah sambil mengambil dalil hanya dari beberapa bagian al-Qur’andan Sunnah yang sepaham dengan pikiran mereka dan meninggalkan serta melupakan dari surat-surat Al-Qur’an dan Sunnah yang lainnya. Mereka lebih mengartikan Bid’ah secara tekstual (bahasa) daripada secara Syari’at. (Baca keterangan mengenai Bid’ah).

    Ingatlah saudara-saudaraku, mereka ini berkumpul untuk berdzikir pada Allah swt. dengan niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada-Nya yang mana dzikir ini sudah pasti mendapat pahala karena banyak ayat ilahi dan hadits Rasulallah saw. mengenai pahala bacaan-bacaan dzikir (tahmid, sholawat, takbir, tahlil dan lain-lain) yang dibaca dimajlis-majlis tersebut (rujuklah pahala baca Al-Qur’an dan sebagainya dibuku ini). Bila golongan yang tidak senang amalan tersebut serta ingin menyerukan yang baik dan melarang yang munkar/jelek, laranglah dan nasehatilah  secara baik pada orang-orang yang melanggar agama yang pelanggaran tersebut sudah disepakati oleh seluruh ulama madzhab Sunnah tentang haramnya (pelacuran, peminum alkohol dan lain-lain). Janganlah selalu menteror, mensesatkan atau mengharamkan majlis dzikir, tawassul, tabarruk dan sebagainya yang semuanya mempunyai dalil.

    Dan janganlah mudah mengafirkan golongan muslimin yang berdosa tersebut selama mereka masih mentauhidkan Allah swt. dan mengakui kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya. Camkanlah hadits Rasulallah saw. yang mengecam orang yang menuduh muslimin sebagai kafir, fasiq, munafik karena hanya amal perbuatan mereka tersebut !

    Bila golongan pengingkar ini tidak mau mengamalkan tawassul, tabarruk, ziarah kubur, kumpulan majlis dzikir dan sebagainya, disebabkan mengikuti wejangan ulama-ulama mereka yang melarang hal tersebut, silahkan dan itu adalah urusan mereka sendiri dan tidak ada kaum muslimin lainnya yang mencela, mensesatkan mereka atau merasa rugi dalam hal ini, karena semuanya itu amalan sunnah bukan wajib. Tapi janganlah, karena keegoisan dan kefanatikannya pada wejangan ulamanya sendiri, menyuruh dan mewajibkan muslimin seluruh dunia untuk tidak melaksanakan tawassul, tabarruk, kumpulan dzikir bersama dan sebagainya, sampai-sampai berani mengkafirkan, menghalalkan darahnya, mensesatkan dan memunkarkan mereka karena mengamalkan hal-hal tersebut. Orang-orang yang mengamal kan kebaikan ini sebagai amalan tambahannya serta mereka tidak mensyariatkan atau mewajibkan amalan-amalan tersebut.

    Pikiran mereka seperti itu juga akan dibodohkan oleh muslimin, karena banyak  wejangan ulama-ulama pakar yang berkaitan dengan amalan-amalan diatas serta mereka ikut bercengkerama didalam majlis-majlis tersebut ! Bagi non-muslim akan lebih mempunyai bukti atas kelemahan muslimin dan mereka akan berpikiran bahwa agama Islam adalah agama yang suka mencela, tidak toleransi, dengan sesama agamanya saja mereka mensesatkan atau menghalallkan darahnya apalagi dengan kita yang non-muslim !

    Perselisihan/perbedaan dalam  hal tersebut seharusnya diselesaikan secara baik oleh sesama ulama-ulama Islam, sehingga bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat Islam.

    Sebagaimana telah dikemukakan bahwa perbedaan pendapat setiap manusia atau golongan itu selalu ada, tetapi bukan untuk diperuncing atau dipertajam. Setiap golongan muslimin berdalil pada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw., tetapi berbeda cara penafsiran dan penguraiannya. Alangkah baiknya kalau sesama muslim satu sama lain tidak mengkafirkan, mensesatkan pada orang yang senang mengamalkan amalan-amalan sunnah yang baik itu ! Begitupun juga kita harus saling toleransi baik antara muslimin sesamanya atau antara muslimin dan non-muslimin (yang tidak memerangi kita). Dengan demikian keharmonisan hidup akan terlaksana dengan baik.

    Telah dikemukakan juga bahwa kita dibolehkan mengeritik, mensalahkan akidah atau keyakinan suatu golongan muslimin yang sudah jelas dan tegas dilarang oleh agama umpamanya; menyembah berhala, mengatakan bahwa Nabi Muhammad sebagai anak Allah swt., menyerupakan/tasybih Allah swt. dengan makhluk-Nya, tidak mempercayai adanya Malaikat, menghalalkan makan babi, main judi, membolehkan orang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja dan sebagainya, ini semua sudah jelas bertentangan dengan ajaran syariat Islam. Semoga kita semua diberi Taufiq oleh Allah swt. Amin

    Keterangan singkat mengenai Peringatan Haul

    Orang-orang Arab Jahiliyyah setelah menunaikan haji mereka hanya bermegah-megahan tentang kebesaran nenek moyangnya saja. Kemudian turun perintah Allah swt. agar mereka sebagaimana mereka menyebut-yebut nenek moyangnyaagar banyak berdzikir pada Allah swt.:

    ‘Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-bangga kan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu’. (Al-Baqarah: 200)

    Dalam ayat diatas ini, Allah swt. tidak melarang adat mereka setiap tahun setelah usai haji menceriterakan riwayat hidup dan membangga-bangga kan nenek moyangnya, hanya Allah swt. menghendaki agar orang Arab Jahiliyyah disamping membangga-banggakan tersebut juga banyak berdzikir pada Allah swt.!

    Sebagian ulama mengatakan ayat ini bisa dijadikan sebagai dalil diboleh- kannya orang-orang setiap tahun memperingati para wali atau sholihin yang telah wafat (Haul). Karena dalam peringatan ini para ulama akan menyebut- kan/mengumandangkan kepada hadirin riwayat hidup para wali/sholihin yang diperingati ini, kemudian diakhiri dengan berdo’a kepada Allah swt. agar  amalan-amalan para wali/sholihin ini diterima oleh Allah swt. dan para hadirin diberi taufiq oleh Allah sehingga bisa mencontoh amal perbuatan para sholihin yang terpuji, dimasa hidupnya mereka.

    Kita juga telah membaca beberapa riwayat mengenai ruh-ruh sedemikian besar artinya dan sedemikian tinggi martabat yang dikaruniakan Allah swt. kepada para waliyullah khususnya dan hamba Allah mukminin pada umum nya. Mereka bisa berdo’a pada Allah swt. baik untuk para kerabatnya maupun para hadirin yang berziarah dimakam-makam mereka. Ruh-ruh mereka bisa hadir dimakamnya atau ditempat lainnya yang mereka kehendaki setiap waktu.

    Dengan demikian peringatan Haul ini banyak manfaat baik bagi orang yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Bagi yang sudah wafat mendapat do’a dari jama’ah, fadhilah atau pahala pembacaan Al-Qur’an yang ditujukan kepadanya. Sedangkan berkumpulnya jama’ah (para hadirin) yang membaca do’a ini sudah tentu akan mendapat pahala, rahmat dan berkah dari Allah swt., karena ziarah kubur pada orang muslim yang biasa saja sudah termasuk sunnah Rasulallah saw. apalagi menziarahi para ulama, para sholihin dan para wali yakni orang-orang yang dibanggakan, dipuji oleh Allah swt. dan Rasul-Nya.

    Jika haul yakni berkumpulnya orang banyak untuk ziarah dimuka kuburan para wali sebagai bid’ah, itu sungguh merupakan bid’ah mahmudah (bid’ah yang terpuji) atau bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) karena sejalan dengan kaidah hukum syari’at Islam (baca bab Bid’ah di buku ini).Tidak ada alasan untuk menuduh penyelenggaraan Haul itu bid’ah dholalah (bid’ah sesat) atau haram, selagi tuduhan itu tidak didasarkan pada nash-nash Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. yang dengan tegas dan jelas mengharamkan Haul. Mengharamkan sesuatu yang oleh syara’ tidak diharamkan, apalagi jika tidak disertai dalil yang tegas dari Kitabullah dan Sunnah Rasulallah, itu bukan lain hanyalah omong kosong dan semata-mata mengada-adakan kedustaan terhadap Allah dan Rasul-Nya dan sama sekali bukan dari ajaran agama ! Ingat ayat Allah swt. dalam surat Asy-Syuraa:21: “….mereka yang mensyari’atkan sebagian dari agama sesuatu yang tidak di-izinkan Allah”.

    Jadi sesuatu yang menurut asalnya (pada dasarnya) halal tidak boleh diharamkan kecuali atas dasar dalil yang benar dan jelas serta sejalan dengan penegasan Allah dan Rasul-Nya tentang pengharamannya.

    Banyak masalah ilmu figih yang tidak menghapus sama sekali adat-adat Jahiliyyah. Nabi saw. meneliti adat-adat Jahiliyyah yang baik dan tidak melanggar syari’at Islam itu boleh diamalkan sedangkan adat Jahiliyyah yang buruk dan melanggar syari’at itu harus dihapus. Umpama hal meminang dalam perkawinan, perceraian, masa iddah dan lain sebagainya ini sudah ada pada zaman jahiliyyah jadi bukan masalah yang baru dalam agama Islam. Rasulallah saw. meneliti kembali masalah-masalah tersebut untuk bisa disesuaikan dengan hukum syari’at Islam.

    Demikianlah sekelumit keterangan mengenai peringatan Haul, sebagai tambahan setelah keterangan mengenai tahlilan/yasinan. Semoga Allah swt. memberi petunjuk yang benar kepada kita semua. Amin

    Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya

    Banyak orang salah mengartikan makna beberapa hadits atau ayat ilahi berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah mengharamkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang dituju- kan pahalanya untuk orang yang mati.

    1. Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad :

    عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:

    صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ  (رواه ابو داود)

    ‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya’.

    Mereka berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !

    Pikiran seperti itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amal- nya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Tetapi ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuk si mayit itu. Juga tidak ada keterangan dalam hadits tersebut bahwa si mayyit tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan do’a dan sebagainya dari orang lain selain dari anaknya yang sholeh. Tidak juga berarti bahwa si mayit tidak bisa berdo’a untuk orang yang masih hidup. Malah ada hadits Rasulallah saw.bahwa para Nabi dan Rasul masih bersembah sujud kepada Allah swt.didalam kuburnya.

    Dalam syarah Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a amaluhu (terputus amal- nya). Adapun amalan orang lain maka itu adalah milik orang yang mengamal kannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu.

    Banyak hadits Nabi saw. yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat jenazah dan sebagainya (baca keterangan sebelumnya) yang mana do’a ini akan diterima oleh Allah swt., pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji, pahala puasa dan sebagainya (baca haditsnya dihalaman selanjutnya) serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat Ilahi Al-Hasyr.10 .

    Begitu juga pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja yang bisa diterima oleh Allah swt. adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli (nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. mengenai amalan-amalan serta do’a seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.

    Mengapa dalam hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya. Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.

    Dari anak sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit. Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

    Kalau kita tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya membatasi do’a dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan orang yang tidak mempunyai anak ? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak bisa mendapat syafa’at/manfaat do’a dari amalan orang yang masih hidup? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan hanya do’a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit, diantaranya do’a orang-orang muslimin pada waktu sholat jenazah.

    Dalam Al-Majmu’ jilid 15/522  Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama bahwa ‘sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak ’.

    Hal yang serupa ini juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218 : Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang selainnya’

    Juga hadits-hadits Nabi saw. mengenai hadiah pahala Qurban diantaranya yang diriyayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ra:

    عَنْ أنَسِ (ر) عَنْ عَلِىّ (كَرَّمَهُ اللهُ وَجْهَه) اَنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ اَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِى.صَ.

    وَالآخَرُ عَنْ نََفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي ِبهِ يَعْنِى النَّبِى اَدَعُهُ اَبَدًا.

    “Dari Anas bahwasanya Ali kw. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad saw.dan yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali kw.) dan beliau menjawab : ‘Nabi saw.memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian maka saya selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya‘ ”.  (HR Turmudzi).

    Aisyah ra mengatakan bahwasanya Rasulallah saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk dikorbankan. Setelah didatangkan beliau saw. berdo’a :

    بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

    “Dengan nama Allah ! Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad, keluarga Muhamad dan dari ummat Muhammad ! Kemudian Nabi menyembelihnya”. (HR. Muslim)

    Begitu juga hadits yang senada diatas dari Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat ‘Iedul Adha bersama Rasulallah saw., setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

    Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.

    Tiga hadits diatas ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Sayyidina Ali kw untuk dirinya dan untuk Nabi saw., begitu juga pahala korban dari Nabi saw untuk para keluarganya dan bahkan untuk segenap ummatnya. Hadits-hadits ini malah membolehkan hadiah pahala amalan yang ditujukan kepada orang yang masih hidup yang belum sempat berqurban, padahal orang yang hidup itu masih bisa beramal sendiri didunia ini. Rasulallah saw. berdo’a kepada Allah swt. agar Dia menerima (pahala) qurban untuk dirinya, keluarganya dan semua ummat muslimin.

    Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187 mengomentari hadits diatas ini dengan katanya :

    ‘Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta menyatukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab jumhur’.

    Juga pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengkomentari hadits diatas tersebut dengan katanya ;

    ‘Do’a Nabi saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupakan pengajaran dari beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan mengikuti petunjuk beliau saw. tersebut berarti berpegang dengan tali yang teguh’.

    Juga sepakat kaum muslimin bahwa membayarkan hutang dapat menggugur kan tanggungan mayyit walaupun pembayaran tersebut dilakukan oleh orang yang lain yang bukan dari keluarga mayyit. Hal yang demikian ini ditunjukkan oleh Abi Qatadah dimana beliau menanggung hutang seorang mayyit sebesar dua dinar. Tatkala beliau telah membayarkan yang dua dinar itu Nabi saw. bersabda : ‘Sekarang bisalah dingin kulitnya’. (HR. Imam Ahmad).

    Walaupun cukup banyak hadits yang membolehkan amalan orang yang hidup (hadiah pahala dan lain-lain) yang berguna untuk si mayit tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, tapi masih ada saja golongan yang berbeda pendapat mengenai hukumnya penghadiahan pahala ini. Ada golongan yang membedakan antara ibadah badaniyah (jasmani) dan ibadah maliyah (harta).

    Mereka berkata; pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan haji sampai kepada mayit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Mereka berpendapat juga bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulallah saw.: ‘Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk mengganti- kan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum (puasa) untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum?’ (HR An-Nasa’i)

    Sebenarnya makna hadits terakhir ini ialah: Misalnya si A malas untuk sholat Ashar maka si A minta pada Si B untuk menggantikannya, inilah yang dilarang oleh agama. Karena orang yang masih hidup harus menunaikan sholat dan puasa sendiri-sendiri tidak boleh diwakilkan pada orang lain.

    Begitu juga bila orang yang masih hidup tidak mampu puasa lagi karena alasan-alasan tertentu yang dibolehkan agama umpama sudah tua sekali atau mempunyai penyakit chronis dan lain sebagainya tidak boleh digantikan oleh orang lain tetapi yang bersangkutan setiap harinya harus mengeluarkan sedekah untuk memberi makan orang miskin satu mud ( ± 800 gram).

    Dengan demikian hadits terakhir diatas ini tidak tepat sekali untuk digunakan sebagai dalil melarang amalan ibadah badaniyah yang pahala amalannya dihadiahkan kepada mayit. Karena cukup banyak hadits Rasulallah saw. baik secara langsung maupun tidak langsung yang membolehkan penghadiahan pahala amalan untuk orang yang telah wafat baik itu berupa ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah.(baca haditsnya pada halaman berikut)

    Ada golongan ulama yang berpendapat bahwa penghadiahan pahala baik itu ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah akan sampai kepada simayyit umpama pembacaan Al-Qur’an, puasa, haji, pelunasan hutang setelah wafat, sedekah dan lain-lainnya dengan mengqiyaskan hal ini pada hadits-hadits Nabi saw mengenai sampainya pahala ibadah puasa, haji, sholat, pelunasan hutang setelah wafat, do’a kaum muslimin untuk muslimin yang telah wafat dan sebagainya.

    Golongan ini berkata: “Pahala adalah hak orang yang beramal, jika ia menghadiahkan kepada sesama muslim maka hal itu mustahab/baik sebagai mana tidak adanya larangan menghadiahkan harta untuk orang lain diwaktu hidupnya atau membebaskan hutang setelah wafatnya”.

    Begitupun juga tidak ada dalil jelas yang mengatakan pembacaan Al-Qur’an tidak akan sampai pada si mayit. Jadi dengan banyaknya  hadits dari  Nabi saw. mengenai sampainya pahala amalan atau manfaat do’a  untuk si mayit bisa dipakai sebagai dalil sampainya juga pahala pembacaan Al-Qur’an pada si mayit. Sayang sekali kalau hal ini kita remehkan dan tinggalkan, karena Rahmat dan Karunia Ilahi tidak ada batasnya.

    2. Golongan pengingkar menyebutkan beberapa dalil lagi untuk menolak hadiah pahala untuk si mayyit diantaranya :

    Firman Allah dalam surat an-Najm ayat 39: ‘Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’.

    Mereka berkata: Bukankah ini menunjukkan bahwa amal orang lain tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah mati karena itu bukan usahanya. Dengan demikian dalam Islam tidak ada yang dinamakan hadiah pahala !

    Ayat tersebut dijadikan oleh mereka sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala untuk si mayyit, ini juga tidak tepat sekali. Dalam ayat ini Allah swt. tidak mengatakan juga bahwa si mayit tidak dapat mengambil manfa’at kecuali dari usahanya sendiri. Bila golongan ini konsekwen dan adil, maka dengan penafsiran mereka seperti diatas ini, mereka juga harus mengatakan bahwa semua amalan muslimin yang masih hidup (termasuk do’a) baik itu dari anaknya atau orang lain tidak bisa memberi manfa’at atau syafa’at pada si mayit. Juga dengan penafsiran mereka itu, mereka tidak bisa mengatakan; ‘amalan, do’a dari anak sholeh atau dari seorang anak untuk orang tuanya saja yang bisa diterima tapi kalau dari selain itu tidak bisa’.

    Karena ayat ilahi (An-Najm :39) tersebut mengatakan: ‘Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’, tanpa tambahan atau perkecualian kalimat…hanya/kecuali amalan seorang anak sholeh terhadap orang tuanya yang telah wafat saja yang bisa diterima !

    Dengan adanya penafsiran mereka dan penolakannya yang tidak tepat ini, akan terjadi kontradiksi dengan hadits-hadits Rasulallah saw. yang telah diakui keshohihannya oleh ulama-ulama pakar masalah  sampainya pahala amalan orang lain untuk si mayyit. (puasa, shodaqah, haji, sholat, pembayar an hutang dan sebagainya).

    Disamping itu banyak ulama-ulama pakar yang telah menerangkan maksud ayat (An- Najm:39) tersebut diantaranya dalam kitab Syarah Thahawiyah hal. 455 kita ambil garis besar intinya saja menerangkan: Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun akan memperoleh banyak kawan dan sahabat, menikahi istri dan melahirkan anak, melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Manusia yang banyak sahabat dan kawan yang cinta padanya itu bila wafat akan memperoleh manfaat dari do’a para sahabat dan kawan-kawannya tersebut (umpama pada waktu sholat jenazah, ziarah kuburnya dan sebagainya–pen). Dalam satu penjelasan Allah swt. juga menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan do’a serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Merekapun akan berdo’a untuknya, itu semua adalah bekas dari usahanya sendiri.

    Ayat Al-Qur’an tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat Al-Qur’an hanya menafikan kepemilik-an seseorang terhadap usaha orang lain. Dua perkara ini jelas berbeda. Allah swt. hanya menfirmankan bahwa orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang dia usahakan sendiri. Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, dia boleh memberi-kannya kepada orang lain atau boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi pada kata kata lil-insan pada ayat itu adalah lil-istihqaq yakni menunjukkan arti ‘milik‘). Beginilah jawaban yang dipilih oleh pengarang kitab Syarah Thahawiyah.

    Sedangkan menurut ahli tafsir Ibnu Abbas ra dalam menafsirkan ayat An- Najm : 39 adalah :

    اَلْحَقُنَابِهِم هَذَا مَنْسُوْخُ الحُكْمِ فِي هَذِهِ الشََّرِيْعَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى

    ذُرِّيَّتَهُمْ فَاُدْخِل الأَبْنَاءُ الجَنَّةَ بِصَلاَحِ الآبَاءِ

    “Ini (ayat) telah dinaskh (dikesampingkan) hukumnya dalam syari’at kita dengan firman Allah Ta’ala; ‘Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka’, maka dimasukkanlah anak (yang beriman) kedalam surga berkat kebaikan yang diperbuat oleh bapaknya”.(Tafsir Khazin jilid 4/223).

    Firman Allah swt yang dimaksud oleh Ibnu Abbas sebagai pengenyampingan surat An-Najm: 39 adalah surat At-Thur ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:  “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka Kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan Kami tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”. (At-Thur ayat 21)

    Dengan demikian menurut Ibnu Abbas surat An-Najm; 39 itu sudah dikesampingkan hukumnya, berarti sudah tidak bisa dimajukan sebagai dalil. Kalau kita baca ayat At-Thur ini menunjukkan bahwa amalan-amalan datuk-datuk kita yang beriman yang telah wafat, bisa memberi syafa’at bagi kerabatnya yang beriman yang masih hidup. Nah, bukan hanya amalan-amalan orang yang hidup saja yang bisa bermanfaat bagi si mayyit tetapi orang yang beriman yang telah wafatpun bisa memberi syafa’at.Tidak lain ini semua menunjukkan Rahmat dan Karunia Ilahi yang sangat luas sekali. Pikirkanlah!

    3. Dalil lainnya dari golongan pengingkar yaitu firman Allah swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 286 :

    “Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.Bagi- nya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.

    Mereka ini berkata : Bukankah ayat ini menunjukkan bahwa usaha orang lain tidak akan didapatkan pahalanya dan kejahatan orang lain tidak akan dipikulkan dosanya.

    Pengertian yang seperti itu adalah tidak benar sekali ! Karena dalam ayat itu juga tidak menafikan seseorang akan mendapatkan manfaat dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan: Seorang akan memperoleh harta dari usahanya sendiri. Ucapan ini bukan berarti dia tidak bisa memperoleh harta yang bukan dari usahanya sendiri, karena bisa saja dia memperoleh harta dari warisan orang tuanya, pemberian hadiah dari orang lain. Lain halnya kalau ayat diatas mengandung pembatasan (hasr) umpama bunyi- nya sebagai berikut :

    اِلاَّ مَاكَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا

    “Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya bisa mendapat apa yang dia usahakan”.

    c).  Mereka juga berdalil pada firman Allah swt. dalam surat Yaasin ayat 54 :

    “ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.

    Dengan berdalil dengan ayat ini mereka meniadakan pahala dari orang lain, pikiran seperti ini juga tidak tepat sekali karena dalam ayat ini jelas Allah swt juga tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :

    “Pada hari dimana seseorang tidak akan didzalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.

    Dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa seseorang tidak akan disiksa sebab kejahatan orang lain, jadi bukan berarti seseorang tidak bisa memperoleh pahala sebab amal kebaikan orang lain (baca Syarah Thahawiyah hal. 456).

    5. Golongan pengingkar ini juga berkata bahwa membaca Al-Qur’an untuk mayyit tidak dikenal dan tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf dan juga tidak ada petunjuk dari Nabi saw. lalu mengapa hal itu dilakukan oleh orang-orang sekarang ? Juga kata mereka:  Yang sudah nyata-nyata disyariatkan adalah berdo’a untuk mayyit. Mengapa tidak itu saja yang dilakukan tanpa harus capek-capek membaca Al-Qur’an, tahlil dan dzikir terlebih dahulu…”.

    Sebagaimana telah dikemukakan pada bab Bid’ah dibuku ini bahwa Nabi saw. sendiri meridhoi amalan para sahabatnya tentang tambahan bacaan dalam sholat yang diamalkan oleh sahabat beliau saw yang mana amalan bacaan tersebut tidak pernah adanya petunjuk sebelumnya dari Nabi saw.serta tidak pernah sesudahnya diperintahkan oleh beliau saw.!

    Tidak ada petunjuk Nabi saw. atau tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf bukanlah sebagai satu dalil atau hujjah untuk melarang dan mengharamkan hal ini apalagi mereka  memutuskan bahwa pahala bacaan tersebut tidak akan sampai pada si mayyit!!

    Pikiran dan pertanyaan semacam diatas ini juga bukan sebagai dalil atau hujjah untuk tidak sampainya pahala bacaan. Kalau mereka mengakui hadits shohih mengenai sampainya pahala haji, puasa dan do’a, maka apakah perbedaan yang demikian itu dengan sampainya pahala membaca Al-Qur’an?

    Janganlah kalian membatasi sendiri Rahmat Ilahi karena Rahmat-Nya sangat luas sekali !!

    “Rasulallah saw. waktu itu ditanya mengenai haji untuk orang yang sudah wafat, puasa untuk orang yang sudah wafat dan sedekah untuk orang yang sudah wafat, beliau mengizinkan semuanya ini dan amalan-amalan tersebut akan sampai pada si mayit serta beliau saw. tidak melarang untuk selain yang demikian. Lalu apakah perbedaan sampainya pahala puasa yang semata-mata niat dan imsak dengan sampainya pahala bacaan dan dzikir (yang diiringi dengan niat juga)?” ( Syarah  Aqidah Thahawiyah hal.457).

    Orang yang membaca Al-Qur’an, tahlil dan dzikir, sudah tentu akan mendapat pahala karena banyak sekali hadits yang meriwayatkan pahala-pahala bacaan Al-Qur’an dan dzikir. Pahala itu adalah hak milik orang yang berdzikir, kemudian dia berdo’a kepada Allah swt. agar pahala yang dimiliki itu disampaikan kepada orang yang sudah wafat baik itu orang tuanya, sanak kerabatnya atau orang lain. Dalam hal ini apanya yang dilarang…?

    Imam Syaukani dalam Nailul Authar jilid 4/101 bersabda:

    فَإِذَاجَازَ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بِمَا لَيْسَ لِلدَّاعِي فَلأنْ يَجُوْزَ بِمَاهُوَا لَهُ أوْلَى

    “Kalau boleh berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh sipendo’a, maka tentu kebolehan berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang dimiliki oleh sipendo’a (yaitu pahala)adalah terlebih utama”.

    Jadi kita dibolehkan do’a apa saja kepada Allah swt. walaupun isi do’a itu belum kita miliki sendiri umpamanya ‘Ya Allah berikanlah pada dia seorang keturunan yang sholeh, rizki yang makmur dan kesuksesan’ . Do’a seperti ini tidak ada yang membantah apalagi melarang bahkan sangat dianjurkan. Jadi mengapa orang yang berdo’a untuk menghadiahkan sesuatu yang telah dimiliki yaitu pahala, malah justru dilarang ?

    Hadits dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulallah saw. bersabda –yakni ketika menyalatkan jenazah– : ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka’. (HR Muslim).

    Diterima dari Waila bin Asqa’ katanya; Nabi saw. menyalatkan seorang lelaki Islam bersama kami, maka saya dengar beliau mengucapkan : “Ya Allah, sesungguhnya si Anu anak si Anu adalah dalam tanggungan dan ikatan perlindungan-Mu, maka lindungilah ia dari bencana kubur dan siksa neraka, sungguh Engkau Penepat janji dan Penegak kebenaran. Ya Allah, ampunilah dia dan kasihanilah dia, karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Penyayang”. (HR.Ahmad dan Abu Daud)

    Rasulallah saw. yang mengajarkan pada kita bacaan do’a dalam sholat jenazah diatas ini untuk si mayat yang mana isi do’a tersebut belum semuanya dimiliki oleh si pendo’a sendiri dan do’a ini toh akan bermanfaat pada si mayyit. Apa gunanya atau keistemewaannya Rasulallah saw. mengajarkan dan menganjurkan agar muslimin membaca do’a-do’a tersebut pada sholat jenazah kalau semuanya tidak ada manfa’at/syafa’at untuk mayyit ?

    Telah dikemukakan juga bahwa sunnah berdo’a setelah mayit dikuburkan, Rasulallah saw. bersabda:

    Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata: Adalah Nabi saw. apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: ‘mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya !’. (HR Abu Dawud, oleh Hakim yang menyatakan sahnya, juga oleh Al Bazzar). Wallahu a’lam.

    Mari kita rujuk pendapat Ibnu Taimiyah ulama yang diandalkan oleh golongan pengingkardalam tafsir Jamal jilid 4 bahwa beliau berkata :

    “Barangsiapa meyakini bahwa seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dengan amalnya sendiri, maka sungguh dia telah melanggar ijma’ dan yang demikian itu adalah batil ”. Ibnu Taimiyyah juga memberi alasan-alasan  dalam hal ini sebagai berikut :

    a.   Nabi saw. akan memberi syafa’at terhadap orang-orang dipadang mahsyar dalam hal hisab dan terhadap calon-calon penghuni surga dalam hal masuk kedalamnya. Dan nabi saw. akan memberi syafa’at terhadap para pelaku dosa besar dalam hal keluar dari neraka. Ini semua berarti seseorang mengambil manfaat dengan usaha orang lain.

    b.   Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21–pen.).

    c.   Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah, baca haditsnya pada bab Faedah majlis dzikir di buku ini–pen).

    d.   Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa’at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.

    e.   Alllah swt berfirman pada Rasulallah saw : ‘Tidaklah Allah akan mengadzab/menyiksa  mereka sedangkan engkau masih ada diantara mereka’. ‘Kalaulah bukan karena laki-laki yang mukmin dan wanita-wanita yang mukmin..’ (Al Fath: 25). ‘ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia terhadap sebagian yang lain niscaya rusaklah bumi ini’. (Al Baqarah :25). Dalam ayat-ayat ini Allah swt mengangkat adzab/siksa (adzab umum—pen.) terhadap sebagian manusia dengan sebab sebagian yang lain dan ini juga termasuk pengambilan manfaat dengan amalan orang lain.

    Demikianlah sebagian alasan-alasan yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai pengambilan manfaat dari amalan-amalan orang lain untuk si mayit. Sebenarnya masih banyak lagi alasan Ibnu Taimiyah mengenai ini tapi penulis tidak cantumkan semua disini.

    Juga kesimpulan Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Ulama wa aqwaaluhum fii sya’nil amwat wa ahwaalihim hal.36-37 :

    “Nash-nash ini jelas menerangkan sampainya pahala amalan untuk mayyit apabila dikerjakan oleh orang yang hidup untuknya karena pahala itu adalah hak bagi yang mengamalkan, maka apabila dia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim tidaklah tercegah yang demikian itu sebagaimana tidak tercegah orang yang menghadiahkan hartanya dimasa hidupnya dan membebaskan piutangnya untuk seseorang sesudah matinya. Rasulallah saw. menegaskan sampainya pahala puasa yang hanya terdiri dari niat dan tidak makan minum yang semua itu hanya diketahui oleh Allah, maka sampainya pahala bacaan yang merupakan amalan lisan yang didengar oleh telinga dan disaksikan oleh mata adalah lebih utama”.

    Dan masih banyak lagi dari golongan ulama yang mengatakan bahwa do’a dan ibadah baik maliyah (harta) maupun badaniyah (jasmani) bisa bermanfaat untuk mayit berdasarkan  dalil-dalil hadits Rasulallah saw.! Apakah golongang pengingkar berani menmunkarkan ulama yang selalu mereka andalkan dan ambil makalah-makalah untuk membantah amalan yang tidak sepaham dengannya ?

    Mari kita rujuk dalil-dalil pahala amalan yang bisa sampai kepada mayyit, diantaranya adalah :

    Pahala sedekah untuk orang yang sudah wafat.

    Hadits dari Abu Hurairah :

    عَنْ أبِيْ هُرَيْرَة(ر) أنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِي.صَ. : أنَّ أبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصى فَهَلْ يَكْفى عَنْهُ أنْ أتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَال َنَعَمْ

    “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah  saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan ?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain)

    Hadits dari Aisyah r.a.berkata:

    عَنِ عَائَشَة رَضِيَ الله عَنْهَا أنَّ رَجُلاً أتَى النَّبِى.صَ. وَقَالَ: إنَّ أمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَم تُو ص

    وَأظُنُّهَا لَو تَكَلَّمت تَصَدَّقَتْ اَفَلهَا اَجْرًا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ

    ‘Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)

    Hadits dari Sa’ad ibnu Ubadah ra. bahwa ia pernah berkata : “Wahai Rasulallah, sesungguhnya Ummu Sa’ad telah meninggal dunia, kiranya sedekah apa yang lebih utama untuknya?” Sabda beliau saw.: ‘Air ‘. Maka Sa’ad menggali sebuah sumur, kemudian ia berkata: “Sumur ini aku sedekahkan untuk Ummu Sa’ad”. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i)

    Dari Ibnu Abbas (rah). dia berkata :

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: تُوُفِّيَتْ أمُّ سَعْدِ ابْنِ عُبَدََةَ وَهُوَغَائِبُ عَنْهَا

    فـَقَالَ يَا رَشُولُ الله إنَّ أمِّى تُوُفِّيَتْ وَاَنَاغَائِبٌ عَنْهَا أيَنفَعُهَا شَيْئٌ إنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنـْهَا؟

    قـَالَ نَعَمْ, قَالَ فَإنِّي أشْهِدُكَ أنْ حَائِطي المِخْرَافُ صَدَقَةٌ عَنْهَا.

    “Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia : ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan ? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i)

    Hadits-hadits dan wejangan para ulama yang tercantum dalam buku ini jelas menunjukkan bahwa amalan-amalan sedekah orang yang masih hidup dan diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat akan dapat membawa manfaat dan sampai pahalanya baginya.

    Pahala Puasa dan Sholat.

    Hadits dari Aisyah ra. Rasulallah saw. bersabda:

    عَنِ عَائَشَة رَضِيَ الله عَنْهَا عَنِ النَّبِى قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَام, صَامَ عَنْهُ وَلِيُّـهُ.

    ‘Barang siapa yang wafat  dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka walinya berpuasa untuknya’. (Yang dimaksud wali disini yaitu kerabat- nya walaupun bukan termasuk ahli waris).   (HR.Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Nasa’i )

    Hadits dari Ibnu Abbas :

    جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِى.صَ. فَقَالَ: يَا رَسُول الله انَّ أمِّي مَا تَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمَ شَهْرَ فَأقـْضِيهِ عَنْهَا ؟

    قَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أمِّكَ دَيْن أكَنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ؟ قَالَ: نَعَم, قَالَ: فَدَيْنُ الله أحَقُّ أنْ يُقْضَى.

    “Seorang lelaki datang menemui Rasulallah saw. ia berkata : ‘Ya Rasulallah, ibuku meninggal dunia, sedang ia mempunyai kewajiban berpuasa selama sebulan. Apakah saya wajib kadha atas namanya?’  Nabi saw. berkata;  Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, apakah akan kamu bayarkan untuknya? ‘Benar’ jawabnya. Nabi berkata, maka hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar!” (HR.Bukhori dan Muslim)

    Hadits riwayat Daruquthni :

    أنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُول الله انَّهُ كَانَ لِى أبَوَان أبِرُّهُمَا فِي حَيَاتِهِمَا فَكَيْفَ لِي بِرّهِمَا بَعْدَ مَوتِهِمَا ؟

    فَقَـالَ  : انَّ مِنَ البِرِّ بَعْدَ المَوْتِ أنْ تُصَلّيَ لَهُمَا مَعَ صَلاَتِـكَ, وَأنْ تَصُومُ مَعَ صيَاْمِكَ

    “Bahwa seorang laki-laki bertanya : ‘Ya Rasulallah, saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?’ Jawab Nabi saw : Berbakti setelah mereka wafat ! , caranya adalah dengan melakukan sholat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu !”.

    Pahala Haji.

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا انِ امْرَأةَ مِنْ جُهَيْنـَةِ جَائَتْ الَى النَّبِى .صَ. فَقَلَتْ: انَّ أمّي نَذَرَتْ

    انْ تُحِجَّ فَلَـمْ تَحِجْ حَتَّى مَاتَتْ أفَأحِجَّ غَنْهَا؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا, لَوْ كَانَ عَلَى أمّـِكَ دَيْن أكَنْتَ قَاضِيـتَهُ ؟

    اُقْضـُوا فَالله اَحَقُّ بِالقَضَاءِ. وَفِى الرِوَايَةِ : فَالله اَحَـقُّ بِالوَفَـاءِ

    Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya: ‘Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukan haji untuknya? Rasulallah saw. menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’. (HR Bukhari)

    Pada hadits ini Nabi saw. memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah wafat. Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. Apabila alasan sesuatu atau lain- nya sehingga hal ini tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu boleh dilimpahkan kepada orang lain, dengan syarat orang ini sendiri harus sudah menunaikan haji, bila belum maka haji yang dikerjakan tersebut berlaku untuk dirinya. Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji.

    Dalilnya ialah hadits dari Ibnu Abbas :

    “Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum!  Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud)

    Ditinjau dari dalil Ijma’ (sepakat) ulama dan Qiyas bahwa do’a dalam sholat jenazah akan bermanfaat bagi mayit, bebasnya hutang mayit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga (HR.Ahmad dari Abi Qatadah) dan lain sebagainya, semuanya ini bisa bermanfaat bagi mayit. Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau membebaskan hutang untuk orang lain diwaktu hidupnya dan setelah wafatnya.

    Demikian juga Rasulallah saw. menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal. Rasulallah saw. menghadiahkan pahala qurban untuk keluarga dan ummatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah.

    Ibadah haji merupakan ibadah badaniyah (bagi yang dekat). Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Makkah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja (bagi yang mampu berjalan). Begitu juga kita perhatikan arti fardhu kifayah, dimana sebagian orang bisa mewakili sebagian yang lain. Persoalan menghadiahkan pahala itu mustahab/boleh, jadi bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi gajiannya/upahnya boleh diberi- kan kepada orang lain jika ia mau.

    Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayit. Jika demikian bagaimana mungkin tidak sampainya pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat juga?

    Hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampai- nya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfa’at untuk orang Islam lain. Al-Qur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun amal orang lain adalah miliknya, jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.

    Allah swt. menjelaskan bahwa Dia tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain, dan seseorang tidak mendapatkan kebahagiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Dan dalam firman-Nya itu, Allah swt. tidak menyatakan bahwa orang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Ini tidak lain menunjukkan keadilan Allah swt..

    Menurut madzhab Hanafi, setiap orang yang melakukan ibadah baik berupa do’a, istiqhfar, shadaqah, tilawatul Qur’an, dzikir, shalat, puasa, thawaf, haji, ‘umrah maupun bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan kebaktian dan ia berniat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah wafat, pahala ibadah yang dilakukannya itu akan sampai kepada mereka dan juga akan diperolehnya sendiri. Demikianlah sebagaimana disebut dalam Al-Hidayah, Al-Bahr dan kitab-kitab lainnya. Didalam kitab Al-Kamal terdapat penjelasan panjang lebar mengenai itu.

    Didalam sebuah hadits shahih yang keshahihannya setaraf dengan hadits mutawatir menuturkan, bahwa barangsiapa meniatkan amal kebajikan bagi orang lain, dengan amal kebajikannya itu Allah swt. berkenan memberikan manfaat kepada orang lain yang diniatinya. Hal ini sama dengan hadits mengenai shalat dan puasanya seorang anak untuk kedua orang tuanya, yang dilakukan bersama shalat dan puasanya sendiri. Begitu juga masih banyak hadits shahih dan mutawatir yang berasal dari Rasulallah saw., berita-berita riwayat terpercaya, pendapat-pendapat para ulama baik dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf yang menerangkan dan membenarkan bahwa pahala membaca Al-Qur’an, do’a dan istiqhfar yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah wafatbenar-benar akan sampai kepada orang yang telah wafat itu.

    Ibnu Taimiyyah didalam Fatawa-nya mengatakan: Adalah benar bahwa orang yang telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an dan lain-lain yang dilakukan orang yang masih hidup baginya. Ia (si mayyit) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti shadaqah dan sebagainya. Semua ini sama halnya jika orang yang masih hidup berdo’a dan beristiqhfar baginya. Mengenai ini para Imam madzhab sepakat.

    Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar baik dalam Ijma’ maupun Qiyas yang cukup banyak pada buku ini, insya Allah jelas bagi kita bahwa penghadiahan pahala baik itu membaca Al-Quran, tahlilan, do’a maupun amalan-amalan sedekah yang ditujukan atau dihadiahkan untuk si mayyit, semuanya akan sampai pahalanya. Ingat jangan lupa Rahmat dan Karunia Ilahi sangat luas sekali jangan kita sendiri yang membatasinya ! Setelah membaca keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan, insya Allah  saudara-saudara kita yang menerima kesalahan informasi tersebut bisa menjawab dan meneliti sendiri masalah-masalah yang masih diragukan !

    Membangun masjid disisi kuburan

    Berikut ini kumpulan sekelumit makalah dari website Salafy Indonesia 28 Februari 2007.

    “ Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan prilaku Salaf Sholeh –yang dituduhkan sebagai perilaku syirik oleh kelompok Wahabi– adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para Rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian di-ikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahabi– sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22.

    Ibn Taimiyah mengatakan: “Nabi melarang menjadikan kuburannya sebagai masjid, yaitu tidak memperbolehkan seseorang pada waktu-waktu shalat untuk mendatangi, shalat dan berdo’a di sisi kuburannya, walaupun dengan maksud beribadah untuk Allah sekalipun. Hal itu dikarenakan tempat-tempat semacam itu menjadi sarana untuk perbuatan syirik. Yaitu boleh jadi nanti mengakibatkan seseorang melakukan do’a dan shalat untuk ahli kubur dengan mengagungkan dan menghormatinya. Atas dasar itu maka mem- bangun masjid di sisi kuburan para waliyullah merupakan perbuatan haram. Oleh karenanya walaupun pembangunan masjid itu sendiri merupakan sesuatu yang ditekankan namun dikarenakan perbuatan seperti tadi dapat menjerumuskan seseorang kedalam prilaku syirik maka hukumnya secara mutlak haram”.

    Apa dalil dari ungkapan Ibnu Taimiyah di atas? Memang Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tadi dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dalam beberapa kitab Ahlusunah. Namun sayangnya beliau tidak memiliki analisa dan penerapan yang tepat dan bagus dalam memahami hadits-hadits tadi sehingga menyebabkannya terjerumus kedalam kejumudan (kekakuan) dalam menerapkannya. Selain pemahaman Ibnu Taimiyah terhadap hadits-hadits tadi terlampau kaku, juga tidak sesuai dengan ayat al-Qur’an, as-Sunnah dan perilaku Salaf Sholeh.

    Ibnu Taimiyah menyandarkan fatwanya tersebut dengan hadits-hadits sebagai berikut :

    Pertama: Rasulallah bersabda: “Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka telah menjadikan kubur para nabinya sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Shahih Bukhari jilid 2 halaman 111 dalam kitab al-Jana’iz (jenazah-jenazah), hadits serupa juga dapat ditemukan dalam kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 871 kitab al-Jana’iz)

    Kedua: Sewaktu Ummu Habibah dan Ummu Salamah menemui Rasulallah dan berbincang-bincang tentang tempat ibadah (gereja) yang pernah dilihat- nya di Habasyah, lantas Rasulallah bersabda: “Mereka adalah kaum yang setiap ada orang sholeh dari mereka yang meninggal niscaya mereka akan membangun tempat ibadah diatasnya dan mereka pun menghadapkan mukanya ke situ. Mereka di akhirat kelak tergolong makhluk yang buruk di sisi Allah”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 2 halaman 66 kitab al-Masajid)

    Ketiga: Dari Jundab bin Abdullah al-Bajli yang mengatakan; aku mendengar lima hari sebelum Rasulallah meninggal, beliau bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya sebelum kalian terdapat kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah. Namun janganlah kalian melakukan semacam itu. Aku ingatkan hal tersebut pada kalian”. (lihat kitab Shahih Muslim jilid 1 halaman 378)

    Keempat: Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau pernah bermunajat kepada Allah swt dengan mengatakan: “Ya Allah, jangan Kau jadikan kuburku sebagai tempat penyembahan berhala. Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat ibadah”. (lihat kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 2 halaman 246)

    Ini adalah riwayat-riwayat yang dijadikan dalil para pengikut Wahabi/Salafi untuk mengatakan syirik terhadap kaum Ahlusunah –termasuk di Indonesia– yang ingin membangun masjid di sisi kubur para kekasih Allah (waliyullah). Di Indonesia para sekte Wahabi tadi mengejek dan menghinakan kuburan para sunan (dari Wali Songo) yang rata-rata di sisi makam mereka terdapat bangunan yang disebut masjid. Lantas apakah benar bahwa hadits-hadits itu mengandung larangan pembuatan masjid di sisi kubur para waliyullah secara mutlak? Disini kita akan telaah dan kritisi cara berdalil kaum Wahabi dalam menggunakan hadits-hadits shohih tadi sebagai sandarannya.

    Ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam mengkritisi dalil kaum Wahabi yang menjadikan hadits-hadits diatas sebagai pelarangan pembangunan masjid di sisi makam waliyullah secara mutlak:

    a. Untuk memahami hadits-hadits tadi maka kita harus memahami terlebih dahulu tujuan/niat kaum Yahudi dan Nasrani dari pembikinan tempat ibadah di sisi para manusia sholeh mereka tadi. Dikarenakan melihat “tujuan buruk” kaum Yahudi dan Nasrani dalam membangun tempat ibadah di sisi kuburan itu maka keluarlah larangan Rasulallah. Dari hadits-hadits tadi dapat diambil suatu pelajaran bahwa kaum Yahudi dan Nasrani telah menjadikan kuburan para nabi dan manusia sholeh dari mereka bukan hanya sebagai tempat ibadah melainkan sekaligus sebagai kiblat (arah ibadah). Kepada kuburan itulah mereka menghadapkan muka mereka sewaktu bersujud (sebagai kiblat dan beribadah yang ditujukan pada penghuni kubur itu –pen.). Hakekat perilaku inilah yang meniscayakan sama hukumnya dengan menyembah kuburan-kuburan itu. Inilah yang dilarang dengan tegas oleh Rasulallah Muhammad saw.

    Jadi jika seorang muslim membangun masjid disisi kuburan seorang waliyullah sekedar untuk mengambil berkah (baca bab Tabarruk—pen.) dari tempat tersebut dan sewaktu ia melakukan shalat tidak ada niatan sedikit pun untuk menyembah kubur tadi maka hal ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits di atas tadi, terkhusus hadits dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah yang menjelaskan kekhususan kaum Yahudi dan Nasrani dalam menjadikan kubur manusia sholeh dari mereka sebagai tempat ibadah.

    Al-Baidhawi dalam mensyarahi hadits tadi menyatakan: “Hal itu dikarenakan kaum Yahudi dan Nasrani selalu mengagungkan kubur para nabi dengan melakukan sujud dan menjadikannya sebagai kiblat (arah ibadah). Atas dasar inilah akhirnya kaum muslimin dilarang untuk melakukan hal yang sama dikarenakan perbuatan ini merupakan perbuatan syirik yang nyata. Namun jika masjid dibangun di sisi kuburan seorang hamba sholeh dengan niatan ber-tabarruk (mencari berkah) maka pelarangan hadits tadi tidak dapat diterapkan padanya”.

    Hal serupa juga dinyatakan oleh As-Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid 2 halaman 41 dimana ia menyatakan: “Nabi melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang mirip prilaku Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan kuburan para nabi mereka, baik dengan menjadikannya sebagai tempat sujud dan tempat pengagungan (pada kuburnya) maupun arah kiblat dimana mereka akan menghadapkan wajahnya ke arahnya (kubur) sewaktu ibadah”.

    b. Sebagian hadits di atas menyatakan akan pelarangan membangun masjid “diatas” kuburan, bukan disisi (disamping) kuburan. Letak perbedaan redaksi inilah yang kurang diperhatikan oleh kaum Wahabi dalam berdalil.

    c. Begitu juga tidak jelas apakah pelarangan (tempat ibadah dan arah kiblat) dalam hadits itu menjurus kepada hukum haram ataupun hanya sekedar makruh (tidak sampai pada derajat haram) saja. Hal itu dikarenakan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya (lihat kitab Shahih al-Bukhari jilid 2 halaman 111) dimana beliau mengumpulkan hadits-hadits itu ke dalam topik “Bab apa yang dimakruhkan dari menjadikan masjid di atas kuburan” (Bab maa yukrahu min ittikhodz al-Masajid ‘alal Qubur) dimana ini meniscayakan bahwa hal itu sekedar pelarangan yang bersifat makruh saja yang selayak- nya dihindari, bukan mutlak haram.

    Atas dasar itu, dalam kitab al-Maqolaat as-Saniyah halaman 427 disebutkan bahwa Syeikh Abdullah Harawi dalam menjelaskan hadits di atas tadi mengatakan: “Hadits tadi diperuntukkan bagi orang yang hendak melakukan ibadah diatas kuburan para nabi dengan niat untuk mengagungkan (menyembah) kubur mereka. Ini terjadi jika posisi kuburan itu nampak (menonjol .red) dan terbuka. Jika tidak maka melaksanakan shalat di situ tidak haram hukumnya”.

    Begitu pula apa yang dinyatakan oleh salah seorang ulama Ahlusunah lain yang bermadzhab Hanafi yang bernama Abdul Ghani an-Nablusi dalam kitab al-Hadiqoh ast-Tsaniyah jilid 2 halaman 631. Ia menyatakan:

    “Jika sebuah masjid dibangun di sisi kuburan (makam) orang sholeh ataupun di samping kuburannya yang hanya berfungsi untuk mengambil berkahnya saja, tanpa ada niatan untuk mengagungkannya (maksud: menyembahnya) maka hal itu tidak mengapa. Sebagaimana kuburan Ismail as terletak di Hathim di dalam Masjidil Haram dimana tempat itu adalah sebaik-baik tempat untuk melaksanakan shalat”.

    Allamah Badruddin al-Hautsi pun menyatakan hal serupa dalam kitab Ziarah al-Qubur halaman 28: “Arti dari mejadikan kuburan sebuah masjid adalah seseorang menjadikan kuburan sebagai kiblat (arah ibadah) dan untuknya dilaksanakan peribadatan”.

    d. Bahkan terbukti bahwa at-Tabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir jilid 3 halaman 204 menyatakan bahwa di dalam masjid Khaif (di Mina dekat Makkah .red) terdapat delapan puluh makam para nabi, padahal masjid itu telah ada semenjak zaman Salaf Sholeh. Lantas kenapa para Salaf Sholeh tetap mempertahankan berdiri tegaknya masjid tersebut. Jika itu merupakan perbuatan syirik (haram) maka selayaknya sejak dari dulu telah dihancurkan oleh Rasulallah besrta para sahabat mulai beliau.

    Dalil lain yang dijadikan oleh kaum Wahabi/Salafi –terkhusus Ibnu Qoyyim al-Jauziyah– adalah kaidah Sadd adz-Dzarayi’ dimana kaidah itu menyatakan: “Jika sebuah perbuatan secara dzatnya (esensial) dihukumi boleh ataupun sunah, namun dengan melalui perbuatan itu menjadikan seseorang mungkin akan terjerumus kedalam perbuatan haram maka untuk menghindari hal buruk tersebut agar orang tadi tidak terjerumus ke dalam jurang tersebutperbuatan itupun lantas dihukumi haram”. (lihat kembali kitab A’lam al-Muwaqi’in jilid 3 halaman 148).

    Dalil di atas itu secara ringkas dapat kita jawab bahwa; Dalam pembahasan Ushul Fikih disebutkan “Hanya mukadimah untuk pelaksanaan perbuatan wajib yang menjurus secara langsung kepada kewajiban itu saja yang juga dihukumi wajib” seperti kita tahu kewajiban wudu’ karena ia merupakan mukadimah langsung dari shalat yang wajib. Begitu juga dengan “mukadimah yang menjurus langsung kepada hal haram, hukumnya pun haram”, jadi tidak mutlak berlaku untu semua mukadimah. Atas dasar ini maka membangun masjid disisi kuburan manusia mulia (para nabi atau waliyullah) jika tidak untuk tujuan syirik maka tidak menjadi apa-apa (boleh). Dan terbukti mutlak bahwa mayoritas mutlak masyarakat muslim disaat melakukan hal tersebut dengan niatan penghambaan terhadap Allah (tidak untuk menyekutukan Allah/Syirik). Kalaupun ada seorang muslim yang berniat melakukan syirik, itu merupakan hal yang sangat jarang (minim) sekali (dan dosanya ditanggung orang ini karena kita tidak bisa mengharam kan pembangunan masjid disisi kuburan disebabkan perbuatan perorangan/ individu ini–pen).

    Dalil inti yang dapat dijadikan argument diskusi dengan pengikut Wahabi dalam masalah pelarangan membangun masjid di sisi makam para manusia Sholeh adalah ayat dan perilaku Salaf Sholeh. Berikut ini akan kita sebutkan beberapa dalil saja untuk meringkas pembahasan.

    Dalam ayat 21 dari surat al-Kahfi disebutkan: “Ketika orang-orang itu ber- selisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “dirikanlah sebuah bangunan diatas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan diatasnya”.

    Jelas sekali bahwa mayoritas masyarakat ahli tauhid (monoteis) kala itu sepakat untuk membangun masjid disisi makam para penghuni gua (Ashabul-Kahfi). Tentu kaum Wahabi pun sepakat dengan kaum muslimin lainnya bahwa al-Qur’an bukan hanya sekedar kitab cerita yang hanya begitu saja menceritakan peristiwa-peristiwa menarik zaman dahulu tanpa memuat ajaran untuk dijadikan pedoman hidup kaum muslimin. Jika kisah pembuatan masjid di sisi makam Ashabul-Kahfi merupakan perbuatan syirik maka pasti Allah swt menyindir dan mencela hal itu dalam lanjutan kisah al-Qur’an tadi, karena syirik adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah swt. Namun terbukti Allah swt tidak melakukan peneguran baik secara langsung maupun secara tidak langsung (sindiran).

    Atas dasar itu pula terbukti para ulama tafsir Ahlusunah menyatakan bahwa para penguasa kala itu adalah orang-orang yang bertauhid kepada Allah swt., bukan kaum musyrik penyembah kuburan (Quburiyuun). Hal ini seperti yang dikemukakan oleh az-Zamakhsari dalam kitab Tafsir al-Kassyaf jilid 2 halaman 245, Fakhrurrazi dalam kitab Mafatihul Ghaib jilid 21 halaman 105, Abu Hayyan al-Andalusy dalam kitab al-Bahrul Muhith dalam menjelaskan ayat 21 dari surat al-Kahfi tadi dan Abu Sa’ud dalam kitab Tafsir Abi Sa’ud jilid 5 halaman 215.

    Sebagai penutup akan kita lihat perilaku Salaf Sholeh yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Jundal salah seorang sahabat mulia Rasulallah. Para Ahli sejarah menjelaskan peristiwa yang dialami oleh Abu Jundal dengan menyatakan: “Suatu saat, sepucuk surat Rasulallah sampai ke tangan Abu Jundal. Kala surat itu sampai, Abu Bashir (juga sahabat mulia Rasulallah yang menemani Abu Jundal .red) tengah mengalami sakaratul-maut (naza’). Beliau meninggal dengan posisi menggenggam surat Rasulallah. Kemudian Abu Jundal mengebumikan beliau (Abu Bashir .red) di tempat itu dan mem- bangun masjid di atasnya”. Kisah ini dapat dilihat dalam karya Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Ibnu Asakir jilid 8 halaman 334 dan atau kitab al-Isti’ab jilid 4 halaman 21-23 karya Ibnu Hajar.

    Apakah mungkin seorang sahabat Rasulallah seperti Abu Jundal melakukan perbuatan syirik? Jika itu syirik, mengapa Rasulallah saw. sendiri atau para sahabatnya tidak menegurnya? Apakah Rasulallah dan sahabat-sahabat lain nya tidak tahu akan peristiwa itu? Jika mereka tahu, kenapa mereka tetap membiarkannya melakukan kesyirikkan? Jelas bahwa membangun masjid di sisi kuburan merupakan hal yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan dalil ayat al-Qur’an dan prilaku Salaf Sholeh, hukumnya tidak seperti yang diklaimkan oleh kelompok Wahabi yang berkedok Salafi itu. Wallahu A’lam.

    Dengan demikian golongan Wahabi/Salafi –sebagaimana yang telah dikemukakan di buku ini– tidak bisa membedakan antara ibadah dan ta’dzim (penghormatan tinggi) atau antara ibadah dan tabarruk pada Rasulallah atau pada orang sholeh, antara ibadah dan tawassul pada Rasulallah atau pada orang sholeh dan lain sebagainya. Golongan Wahabi ini tidak bisa memahami tolak ukur Tauhid dan Syirik serta memahami ayat-ayat ilahi dan sunnah Rasulallah secara tekstual dan literal saja tanpa melihat motif dan makna yang dimaksudkan dalam ayat Ilahi atau Sunnah Rasulallah saw. tersebut.

    Begitu juga kalau kita lihat dimasjid Nabawi Madinah, didalamnya masjid ini ada kuburan manusia yang termulia yaitu Rasulallah saw. dan kuburan Sayyidinaa Abubakar dan Sayyidinaa Umar bin Khattab [ra] yang mana kaum muslimin sholat disamping, dibelakang, dimuka kuburan yang mulia ini. Kuburan ini –walaupun sekarang sekelilingnya diberi pagar besi– letaknya malah bukan disisi masjid tetapi didalam masjid Nabawi. Begitu juga kuburan Nabi Ismail a.s di Hathim di dalam Masjidil Haram Makkah.

    Jutaan muslimin yang berebutan untuk bisa sholat disamping kiri dan kanan atau dimuka kuburan Nabawi ini dan di Hathim didalam Masjidil Haram Makkah. Kalau memang itu perbuatan syirik dan haram tidak mungkin dilaksanakan oleh jutaan muslimin yang sholat di tempat-tempat ini –baik dari kalangan ulama maupun kalangan awam– serta dibiarkan oleh para ulama-ulama pakar sedunia termasuk disini ulama-ulama Wahabi yang ada di Saudi Arabia. Tidak lain semuanya bukan termasuk beribadah kepada kuburan (yakni tidak ada keniatan untuk beribadah kepada kuburan melainkan hanya pengambilan barokah/tabarruk pada tempat yang mulia itu—pen.) dan bukan perbuatan haram. Wallahu a’lam.

    Memberi Penerangan terhadap kuburan

    Salah satu hal yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah haram di atas haram.

    Golongan pengingkar ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1 halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya (kuburan) dengan penerang”.

    Padahal jika kita melihat pendapat ulama pakar Ahlusunah lainnya maka akan kita dapati bahwa mereka membolehkannya, bahkan dalam beberapa hal justru sangat menganjurkannya. Lantas apakah ulama Ahlusunah ini lupa atau lalai terhadap hadits terakhir diatas itu, sehingga mereka menfatwakan yang bertentangan dengan hadits tersebut, bahkan dengan tegas mereka menyatakan “boleh” untuk memberi penerangan dikuburan ?

    Kami telah kemukakan sebelumnya mengenai argumentasi hadits diatas itu, umpamanya pengakuan seorang alim yang sangat diandalkan oleh kelompok Wahabi sendiri, Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya yang ber- judul Tahdzirul Masajid min it-Tikhodzil Qubur Masajid halaman 43-44 dimana ia mengatakan: “Hadits ini telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun dari sisi sanad (urutan perawi) ternyata Hadits ini dihukumi lemah (Dha’if)”. )”. Al-Albani kembali mengatakan: “Kelemahan hadits ini telah saya tetapkan dalam kitab al-Ahadits adh-Dho’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha as-Sayi’ fi al-Ummah”. Tetapi nyatanya banyak dari kelompok Salafi/Wahabi sendiri tidak mengikuti wejangan ulamanya ini dan mengharamkan menerangi kuburan dengan berdalil pada hadits diatas itu.

    Salah seorang yang menyatakan bahwa hadits itu lemah adalah al-Muslim (pemilik kitab shahih). Beliau dalam karyanya yang berjudul at-Tafshil mengatakan: “Hadits ini tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Abu Shaleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadits tadi dari Ibnu Abbas. Tidak jelas apakah benar bahwa ia telah mendengarkan hadits tersebut darinya (Ibnu Abbas)”.

    Taruhlah bahwa analisa Nashiruddin al-Albani (ahli hadits Wahabi) tadi tidak dapat kita terima, namun kembali harus kita lihat argumentasi (dilalah) yang dapat kita lihat dari hadits tersebut. Jika kita melihat kandungan haditsnya niscaya akan semakin terlihat kelemahan hadits diatas tadi yang dijadikan landasan berpikir dan bertindak kaum Wahabi/Salafi dan pengikutnya.

    Pertama: Tentu hadits itu tidak dapat diterapkan secara mutlak pada semua kuburan, umpamanya;. kuburan para nabi, Rasulallah, waliyullah, imam dan para ulama sholeh. Dimana mengagungkan kuburan mereka ini merupakan perwujudan dari “Ta’dhim Sya’airallah” (pengagungan syiar-syiar Allah) yang tercantum dalam ayat 32 surat al-Hajj dimana Allah swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.

    Bagaimana tidak, Shofa dan Marwah yang hanya dikarenakan larian-larian kecil Siti Hajar (ibu nabi Ismail as.) yang bukan nabi saja tergolong syiar Allah sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupa kan sebagian dari syiar Allah” (QS al-Baqarah: 158), apalagi jika itu adalah bekas-bekas penghulu para nabi dan Rasul yang bernama Muhammad saw. Ataupun bekas-bekas para ulama dan kekasih Allah (Waliyullah) dari umat Muhammad yang dinyatakan sebagai pewaris para nabi dan ummat yang terbaik.

    Kedua: Hadits tadi hanya dapat diterapkan pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Terkhusus kuburan orang biasa yang jarang diziarahi oleh keluarga dan sanak familinya. Dengan memberi penerangan kuburan semacam itu niscaya akan menyebabkan membuang-buang harta bukan pada tempatnya (Israf /Mubadzir) yang tidak dianjurkan oleh Islam. Jadi pengharaman pada hadits tadi lebih dikarenakan sesuatu yang lain, membuang-buang harta tanpa tujuan (Mubadzir), bukan masalah pemberian penerangan itu sendiri secara mutlak.

    Namun jika penerangan kuburan tersebut dipakai untuk menerangi kuburan orang-orang mulia –seperti contoh di atas tadi– dimana kuburan tersebut sering dipakai orang untuk berziarah, membaca al-Qur’an, membaca do’a, melaksanakan shalat dan kegiatan-kegiatan berfaedah lain yang dihalalkan oleh Allah, maka dalam kondisi semacam ini bukan hanya tidak dapat divonis haram atau makruh melainkan sangat dianjurkan, karena menjadi perwujudan dari ungkapan Ta’awun ‘alal Birri wat Taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan takwa) sebagaimana yang diperintahkan dan dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dimana Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran”.

    Jelas hal itu bukan termasuk kategori dosa dan pelanggaran, karena jika itu kenyataannya maka mungkinkah Rasulallah yang kemudian diikuti oleh para Salaf Sholeh melakukan dosa dan pelanggaran, sebagaimana nanti yang akan kita singgung ?

    Atas dasar itu pula akhirnya para ulama Ahlusunah menyatakan “boleh” memberikan penerangan terhadap kuburan para nabi, para Rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah) lainnya. Azizi dalam kitab Syarh Jami’ as-Shaghir jilid tiga halaman 198 dalam rangka mensyarahi/menjelaskan makna hadits tadi mengatakan: “Hadits tadi menjelaskan tentang ketidakperluan orang-orang yang masih hidup akan penerang. Namun jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka tidak menjadi masalah”.

    Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid keempat halaman 95 mengatakan: “Larangan memberikan penerangan tersebut dikarenakan penggunaan lampu untuk hal tersebut merupakan membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang berarti. Hal ini meniscayakan bahwa jika terdapat manfaat di balik itu semua maka hal itu telah mengeluarkannya dari pelarangan”.

    Hal serupa juga dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid pertama halaman 381: “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan) maka hukumnya tidak apa-apa”.

    Dan terbukti bahwa penerangan terhadap kuburan merupakan hal lumrah yang telah dilakukan oleh para Salaf Sholeh semenjak dahulu. Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh al-Baghdadi jilid 1 halaman 154 yang pengisah- annya disandarkan kepada seorang syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan: “Kulihat terdapat bangunan yang terang yang terletak di bawah tembok Kostantiniyah. Lantas kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab: “Ini adalah makam Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat Rasulallah”. Kudatang mendekati makam tersebut. Kulihat makam beliau terletak di dalam bangunan tersebut dimana terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah atas atap”.

    Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid 14 halaman 383 menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah adalah para penghuni kota Basrah mengaku bahwa mereka telah berhasil menemukan kuburan tua yang ternyata kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu berbagai peralatan penerangan dan penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan lantas ditunjuk seseorang yang bertugas sebagai penjaga. Dan tanah yang berada di sekitarnya pun diwakafkan”.

    Minimalnya, semua argument diatas merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai pada derajad haram, paling maksimal hanyalah dapat divonis sebagai makruh (kurang disenangi) saja, dan (makruh) inipun tidak mutlak. Terbukti ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerang- an itu dihukumi boleh (Ja’iz). Malah jika itu termasuk kategori Ta’dhim Sya’ariallah atau Ta’awun ‘alal Birri wat Takwa –sebagaimana yang telah kita singgung di atas tadi– maka tergolong sesuatu yang sangat ditekankan/ dianjurkan

    Begitu juga hadits di atas tadi –larangan pemberian lampu penerang– yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bertentangan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas yang pernah dinukil oleh at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 bab ke-62 dimana Ibnu Abbas berkata: “Suatu malam Rasulallah memasuki areal pemakaman (untuk berziarah). Saat itu ada seseorang yang menyiapkan penerang buat beliau”. Ini membuktikan bahwa menerangi pemakaman dengan lampu penerang tidak dapat dihukumi haram secara mutlak, namun sangat bergantung terhadap tujuan dan faedah di balik hal tersebut.

    Membuat bangunan (kubbah) diatas kuburan

    Saya tambahkan sedikit keterangan pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.

    Banyak riwayat diketengahkan oleh para ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai ja’iznya (dibolehkannya) hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada yang berpendapat : ‘Meskipun dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan bangunan diatas kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan para ulama muhaqqiqun (para ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan lain-lain.

    Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari Fiqh madzhab Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan: “Pembuatan kubbah (di kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya dibolehkan”.

    Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan: “Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.

    Murid Ibnu Taimiyyah yaitu Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menyata kan pendapatnya didalam Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau Hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal saja kuburan itu berada ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai), karena mengurangi luas tanah tanpa guna’.

    Mengenai Ibnu Muflih itu, Ibnul Qayyim yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali, mengatakan : “Dibawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih (pada zamannya) madzhab Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih)”. Wallahu a’lam.

    Demikianlah keterangan mengenai ziarah kubur, alam ruh dan lain sebagainya, insya Allah semuanya ini bisa memberi manfaat bagi saya sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin, khususnya bagi orang yang mendapati kesalahan informasi mengenai ziarah kubur dan lain-lain yang telah dikemukakan tadi. Semoga hidayah Ilahi selalu mengiringi kita semua. Amin

    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi belun beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.

    Bab 4. Bid’ah yang dipermasalahkan

    Bid’ah yang dipermasalahkan

    Daftar isi Bab 4 ini diantaranya:
  • Apa yang dimaksud Bid’ah dalam hadits Rasulallah saw.?
  • Contoh-contoh Bid’ah yang diamalkan para Sahabat pada zaman Nabi saw.
  • Dalil-dalil yang berkaitan dengan Qadha dalam Sholat
  • Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at
  • Mengangkat tangan waktu berdo’a

  • Menyebut nama Rasul saw.dengan awalan kata sayyidina
  • Penggunaan Tasbih waktu berdzikir bukanlah bid’ah sesat.

  • Setelah adanya uraian singkat tapi cukup jelas pada halaman sebelum ini mengenai faham Salafi/Wahabi dan pengikutnya, marilah kita teruskan mengupas apa yang dimaksud Bid’ah menurut syari’at Islam serta wejangan/ pandangan para ulama pakar tentang masalah ini. Dengan demikian insya Allah buat kita lebih jelas bidáh mana yang dilarang dan yang dibolehkan dalam syari’at Islam.

    Sunnah dan bid’ah adalah dua soal yang saling berhadap-hadapan dalam memahami ucapan-ucapan Rasulallah saw. sebagai Shohibusy-Syara’ (yang berwenang menetapkan hukum syari’at). Sunnah dan bid’ah masing-masing tidak dapat ditentukan batas-batas pengertiannya, kecuali jika yang satu sudah ditentukan batas pengertiannya lebih dulu. Tidak sedikit orang yang menetap- kan batas pengertian bid’ah tanpa menetapkan lebih dulu batas pengertian sunnah.

    Karena itu mereka terperosok kedalam pemikiran sempit dan tidak dapat keluar meninggalkannya, dan akhirnya mereka terbentur pada dalil-dalil yang berlawanan dengan pengertian mereka sendiri tentang bid’ah. Seandainya mereka menetapkan batas pengertian sunnah lebih dulu tentu mereka akan memperoleh kesimpulan yang tidak berlainan. Umpamanya dalam hadits berikut ini tampak jelas bahwa Rasulallah saw. menekankan soal sunnah lebih dulu, baru kemudian memperingatkan soal bid’ah.

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shohihnya dari Jabir ra. bahwa Rasulallah saw. bila berkhutbah tampak matanya kemerah-merahan dan dengan suara keras bersabda: ‘Amma ba’du, sesungguhnya tutur kata yang terbaik ialah Kitabullah (Al-Qur’an) dan petunjuk (huda) yang terbaik ialah petunjuk Muhammad saw. Sedangkan persoalan yang terburuk ialah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat’. (diketengahkan juga oleh Imam Bukhori hadits dari Ibnu Mas’ud ra).

    Makna hadits diatas ini diperjelas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jarir ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kebajikan ia memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga. Barangsiapa yang didalam Islam merintis jalan kejahatan ia memikul dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dia tanpa dikurangi sedikit pun juga’ (Shohih Muslim V11 hal.61). Selain hadits ini masih beredar lagi hadits-hadits yang semakna yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud dan dari Abu Hurairah [ra].

    Sekalipun hadits ini berkaitan dengan soal shadaqah namun kaidah pokok yang telah disepakati bulat oleh para ulama menetapkan; ‘Pengertian berdasar kan keumuman lafadh, bukan berdasarkan kekhususan sebab’.

    Dari hadits Jabir yang pertama diatas kita mengetahui dengan jelas bahwa Kitabullah dan petunjuk Rasulallah saw., berhadap-hadapan dengan bid’ah, yaitu sesuatu yang diada-adakan yang menyalahi Kitabullah dan petunjuk Rasulallah saw. Dari hadits berikutnya kita melihat bahwa jalan kebajikan (sunnah hasanah) berhadap-hadapan dengan jalan kejahatan (sunnah sayyiah). Jadi jelaslah, bahwa yang pokok adalah Sunnah, sedangkan yang menyimpang dan berlawanan dengan sunnah adalah Bid’ah .

    Ar-Raghib Al-Ashfahani dalam kitab Mufradatul-Qur’an Bab Sunan hal.245 mengatakan: ‘Sunan adalah jamak dari kata sunnah .Sunnah sesuatu berarti jalan sesuatu, sunnah Rasulallah saw. berarti Jalan Rasulallah saw. yaitu jalan yang ditempuh dan ditunjukkan oleh beliau. Sunnatullah dapat diartikan Jalan hikmah-Nya dan jalan mentaati-Nya. . Contoh firman Allah swt. dalam surat Al-Fatah : 23 : ‘Sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu. Kalian tidak akan menemukan perubahan pada Sunnatullah itu’ .

    Penjelasannya ialah bahwa cabang-cabang hukum syari’at sekalipun berlainan bentuknya, tetapi tujuan dan maksudnya tidak berbeda dan tidak berubah, yaitu membersihkan jiwa manusia dan mengantarkan kepada keridhoan Allah swt. Demikianlah Ar-Raghib Al-Ashfahani.

    Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratul Mustaqim hal.76 mengata- kan: ‘Sunnah Jahiliyah adalah adat kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat jahiliyyah. Jadi kata sunnah dalam hal itu berarti adat kebiasaan yaitu jalan atau cara yang berulang-ulang dilakukan oleh orang banyak, baik mengenai soal-soal yang dianggap sebagai peribadatan maupun yang tidak dianggap sebagai peribadatan’.

    Demikian juga dikatakan oleh Imam Al-Hafidh didalam Al-Fath dalam tafsirnya mengenai makna kata Fithrah. Ia mengatakan, bahwa beberapa riwayat hadits menggunakan kata sunnah sebagai pengganti kata fithrah, dan bermakna thariqah atau jalan. Imam Abu Hamid dan Al-Mawardi juga mengartikan kata sunnah dengan thariqah (jalan).

    Karena itu kita harus dapat memahami sunnah Rasulallah saw. dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi pada zamannya, yaitu persoalan-persoalan yang tidak dilakukan, tidak diucapkan dan tidak diperintahkan oleh beliau saw., tetapi dipahami dan dilakukan oleh orang-orang yang berijtihad menurut kesanggupan akal pikirannya dengan tetap berpedoman pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulallah saw.

    Kita juga harus mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu agar kita dapat memahami jalan atau sunnah yang ditempuh Rasulallah saw. dalam membenarkan, menerima atau menolak sesuatu yang dilakukan orang. Dengan mengikuti dan menelusuri persoalan-persoalan itu kita dapat mempunyai keyakinan yang benar dalam memahami sunnah beliau saw. mengenai soal-soal baru yang terjadi sepeninggal Rasulallah saw. Mana yang baik dan sesuai dengan Sunnah beliau saw., itulah yang kita namakan Sunnah, dan mana yang buruk, tidak sesuai dan bertentangan dengan Sunnah Rasulallah saw., itulah yang kita namakan Bid’ah. Ini semua baru dapat kita ketahui setelah kita dapat membedakan lebih dahulu mana yang sunnah dan mana yang bid’ah.

    Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa sesuatu kejadian yang dibiarkan (tidak dicela dan tidak dilarang) oleh Rasulallah saw. termasuk kategori sunnah. Itu memang benar, akan tetapi kejadian yang dibiarkan oleh beliau itu merupakan petunjuk juga bagi kita untuk dapat mengetahui bagaimana cara Rasulallah saw. membiarkan atau menerima kenyataan yang terjadi. Perlu juga diketahui bahwa banyak sekali kejadian yang dibiarkan Rasulallah saw. tidak menjadi sunnah dan tidak ada seorangpun yang mengatakan itu sunnah. Sebab, apa yang diperbuat dan dilakukan oleh beliau saw. pasti lebih utama, lebih afdhal dan lebih mustahak diikuti. Begitu juga suatu kejadian atau perbuatan yang didiamkan atau dibiarkan oleh beliau saw. merupakan petunjuk bagi kita bahwa beliau saw. tidak menolak sesuatu yang baik, jika yang baik itu tidak bertentangan dengan tuntunan dan petunjuk beliau saw. serta tidak mendatangkan akibat buruk !

    Itulah yang dimaksud oleh kesimpulan para ulama yang mengatakan, bahwa sesuatu yang diminta oleh syara’ baik yang bersifat khusus maupun umum, bukanlah bid’ah, kendati pun sesuatu itu tidak dilakukan dan tidak diperintah- kan secara khusus oleh Rasulallah saw.! Mengenai persoalan itu banyak sekali hadits shohih dan hasan yang menunjukkan bahwa Rasulallah saw. sering membenarkan prakarsa baik (umpama amal perbuatan, dzikir, do’a dan lain sebagainya) yang diamalkan oleh para sahabatnya.(silahkan baca halaman selanjutnya). Tidak lain para sahabat mengambil prakarsa dan mengerjakan- nya berdasarkan pemikiran dan keyakinannya sendiri, bahwa yang dilakukan- nya itu merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh agama Islam dan secara umum diserukan oleh Rasulallah saw. (lihat hadits yang lalu) begitu juga mereka berpedoman pada firman Allah swt. dalam surat Al-Hajj:77: ‘Hendaklah kalian berbuat kebajikan, agar kalian memperoleh keberuntungan’ .

    Walaupun para sahabat berbuat amalan atas dasar prakarsa masing-masing, itu tidak berarti setiap orang dapat mengambil prakarsa, karena agama Islam mempunyai kaidah-kaidah dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan batas-batasnya. Amal kebajikan yang prakarsanya diambil oleh para sahabat Nabi saw. berdasarkan ijtihad dapat dipandang sejalan dengan sunnah Rasulallah saw. jika amal kebajikan itu sesuai dan tidak bertentangan dengan syari’at. Jika menyalahi ketentuan syari’at maka prakarsa itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak !

    Pada dasarnya semua amal kebajikan yang sejalan dengan tuntutan syari’at, tidak bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw, dan tidak mendatangkan madharat/akibat buruk, tidak dapat disebut Bid’ah menurut pengertian istilah syara’. Nama yang tepat adalah Sunnah Hasanah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Rasulallah saw. yang lalu.

    Amal kebajikan seperti itu dapat disebut ‘Bid’ah’ hanya menurut pengertian bahasa, karena apa saja yang baru ‘diadakan’ disebut dengan nama Bid’ah.

    Ada orang berpegang bahwa istilah bid’ah itu hanya satu saja dengan berdalil sabda Rasulallah saw. “Setiap bid’ah adalah sesat…” (“Kullu bid’atin dholalah”), serta tidak ada istilah bid’ah hasanah, wajib dan sebagainya. Setiap amal yang dikategorikan sebagai bid’ah, maka hukumya haram, karena bid’ah dalam pandangan mereka adalah sesuatu yang haram dikerja- kan secara mutlak.

    Sayangnya mereka ini tidak mau berpegang kepada hadits–hadits lain (keterangan lebih mendetail baca halaman selanjutnya) yang membuktikan sikap Rasulallah saw. yang membenarkan dan meridhoi berbagai amal kebajikan tertentu (yang baru ‘diadakan’ ) yang dilakukan oleh para sahabat- nya yang sebelum dan sesudahnya tidak ada perintah dari beliau saw.!

    Disamping itu banyak sekali amal kebajikan yang dikerjakan setelah wafatnya Rasulallah saw. umpamanya oleh isteri Nabi saw. ‘Aisyah ra, Khalifah ‘Umar bin Khattab serta para sahabat lainnya  yang mana amalan-amalan ini tidak pernah adanya  petunjuk dari Rasulallah saw. dan mereka kategorikan atau ucapkan sendiri sebagai amalan bid’ah (baca uraian selanjutnya), tetapi tidak ada satupun dari para sahabat yang mengatakan bahwa sebutan bid’ah itu adalah otomatis haram, sesat dan tidak ada kata bid’ah selain haram.

    Untuk mencegah timbulnya kesalah-fahaman mengenai kata Bid’ah itulah para Imam dan ulama Fiqih memisahkan makna Bid’ah menjadi beberapa jenis, misalnya :

    Menurut Imam Syafi’i tentang pemahaman bid’ah ada dua riwayat yang menjelaskannya.

    Pertama, riwayat Abu Nu’aim;

    اَلبِدْعَة ُبِدْعَتَانِ , بِدْعَة ٌمَحْمُودَةٌ وَبِدْعَةِ مَذْمُوْمَةٌ فِيْمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُومْ.

    ‘Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah, maka itulah bid’ah yang terpuji sedangkan yang menyalahi sunnah, maka dialah bid’ah yang tercela’.

    Kedua, riwayat Al-Baihaqi dalam Manakib Imam Syafi’i :

    . اَلمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ, مَا اُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ أثَرًا اَوْ اِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضّلالَةُ

    وَمَا اُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا ِمْن ذَالِكَ فَهَذِهِ بِدْعَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٌ

    ‘Perkara-perkara baru itu ada dua macam. Pertama, perkara-perkara baru yang menyalahi Al-Qur’an, Hadits, Atsar atau Ijma’. Inilah bid’ah dholalah/ sesat. Kedua, adalah perkara-perkara baru yang mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan salah satu dari yang disebutkan tadi, maka bid’ah yang seperti ini tidaklah tercela’.

    Menurut kenyataan memang demikian, ada bid’ah yang baik dan terpuji dan ada pula bid’ah yang buruk dan tercela. Banyak sekali para Imam dan ulama pakar yang sependapat dengan Imam Syafi’i itu. Bahkan banyak lagi yang menetapkan perincian lebih jelas lagi seperti Imam Nawawi, Imam Ibnu ‘Abdussalam, Imam Al-Qurafiy, Imam Ibnul-‘Arabiy, Imam Al-Hafidh Ibnu Hajar dan lain-lain.

    Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa bid’ah itu adalah segala praktek baik termasuk dalam ibadah ritual maupun dalam masalah muamalah, yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw. Meski namanya bid’ah, namun dari segi ketentuan hukum syari’at,, hukumnya tetap terbagi menjadi lima perkara sebagaimana hukum dalam fiqih. Ada bid’ah yang hukumnya haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah.

    Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari 4/318 sebagai berikut: “Pada asalnya bid’ah itu berarti sesuatu yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului. Menurut syara’ bid’ah itu dipergunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, maka jadilah dia tercela. Yang tepat bahwa bid’ah itu apabila dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka dia menjadi baik dan jika dia termasuk diantara sesuatu yang dianggap jelek oleh syara’, maka dia menjadi jelek. Jika tidak begitu, maka dia termasuk bagian yang mubah. Dan terkadang bid’ah itu terbagi kepada hukum-hukum yang lima”.

    Pendapat beliau ini senada juga yang diungkapkan oleh ulama-ulama pakar berikut ini :

    Jalaluddin as-Suyuthi dalam risalahnya Husnul Maqooshid fii ‘Amalil Maulid dan juga dalam risalahnya Al-Mashoobih fii Sholaatit Taroowih; Az-Zarqooni dalam Syarah al Muwattho’ ; Izzuddin bin Abdus Salam dalam Al-Qowaa’id ; As-Syaukani dalam Nailul Author ; Ali al Qoori’ dalam Syarhul Misykaat; Al-Qastholaani dalam Irsyaadus Saari Syarah Shahih Bukhori, dan masih banyak lagi ulama lainnya yang senada dengan Ibnu Hajr ini yang tidak saya kutip disini.

    Ada golongan lagi yang menganggap semua bidáh itu dholalah/sesat dan tidak mengakui adanya bidáh hasanah/mahmudah, tetapi mereka sendiri ada yang membagi bidáh menjadi beberapa macam. Ada bidáh mukaffarah (bidáh kufur),  bidáh muharramah (bidáh haram) dan bidáh makruh (bidáh yang tidak disukai). Mereka tidak menetapkan adanya bidáh mubah, seolah-olah mubah itu tidak termasuk ketentuan hukum syariát, atau seolah-olah bidáh diluar bidang ibadah tidak perlu dibicarakan.

    Sedangkan menurut catatan As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliki Al-Hasani (salah seorang ulama Mekkah) dalam makalahnya yang berjudul Haulal-Ihtifal Bil Maulidin Nabawayyisy Syarif ( Sekitar Peringatan Maulid Nabi Yang Mulia) bahwa menurut ulama (diantraranya Imam Nawawi dalam Syarah Muslim jilid 6/154—pen.) bid’ah itu dibagi menjadi lima bagian yaitu :

    1. Bid’ah wajib; seperti menyanggah orang yang menyelewengkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu Nahwu.

    2. Bid’ah mandub/baik; seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin, mengadakan sekolah-sekolah, mengumandangkan adzan diatas menara dan memakai pengeras suara, berbuat kebaikan yang pada masa pertumbuh an Islam belum pernah dilakukan.

    3. Bid’ah makruh; menghiasi masjid-masjid dengan hiasan-hiasan yang bukan pada tempatnya, mendekorasikan kitab-kitab Al-Qur’an dengan lukisan-lukisan dan gambar-gambar yang tidak semestinya.

    4. Bid’ah mubah; seperti menggunakan saringan (ayakan), memberi warna-warna pada makanan (selama tidak mengganggu kesehatan) dan lain sebagainya.

    5. Bid’ah haram; semua perbuatan yang tidak sesuai dengan dalil-dalil umum hukum syari’at dan tidak mengandung kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari’at.

    Bila semua bid’ah (masalah yang baru) adalah dholalah/sesat atau haram, maka sebagian amalan-amalan para sahabat serta para ulama yang belum pernah dilakukan atau diperintahkan Rasulallah saw. semuanya dholalah atau haram, misalnya :

    a). Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an, penulisannya serta pengumpulannya (kodifikasinya) sebagai Mushhaf  (Kitab) yang dilakukan oleh sahabat Abubakar, Umar bin Khattab dan Zaid bin Tsabit [ra] adalah haram. Padahal tujuan mereka untuk menyelamatkan dan melestarikan keutuhan dan keautentikan ayat-ayat Allah. Mereka khawatir kemungkinan ada ayat-ayat Al-Qur’an yang hilang karena orang-orang yang menghafalnya meninggal.

    b). Perbuatan khalifah Umar bin Khattab ra yang mengumpulkan kaum muslimin dalam shalat tarawih berma’mum pada seorang imam adalah haram. Bahkan ketika itu beliau sendiri berkata : ‘Bid’ah ini sungguh nikmat’.

    c). Pemberian gelar atau titel kesarjanaan seperti; doktor, drs dan sebagai- nya pada universitas Islam adalah haram, yang pada zaman Rasulallah saw. cukup banyak para sahabat yang pandai dalam belajar ilmu agama, tapi tak satupun dari mereka memakai titel dibelakang namanya.

    d).  Mengumandangkan adzan dengan pengeras suara, membangun rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim piatu, membangun penjara untuk mengurung orang yang bersalah berbulan-bulan atau bertahun-tahun baik itu kesalahan kecil maupun besar dan sebagainya adalah haram. Sebab dahulu orang yang bersalah diberi hukumannya tidak harus dikurung dahulu.

    e). Tambahan adzan sebelum khotbah Jum’at yang dilaksanakan pada zamannya khalifah Usman ra. Sampai sekarang bisa kita lihat dan dengar pada waktu sholat Jum’at baik di Indonesia, di masjid Haram Mekkah dan Madinah dan negara-negara Islam lainnya. Hal ini dilakukan oleh khalifah Usman karena bertambah banyaknya ummat Islam.

    f).  Menata ayat-ayat Al-Qur’an dan memberi titik pada huruf-hurufnya, memberi nomer pada ayat-ayatnya. Mengatur juz dan rubu’nya dan tempat-tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat Makkiyyah dan Madaniyyah pada kof setiap surat dan sebagainya.

    g). Begitu juga masalah menyusun kekuatan yang diperintahkan Allah swt. kepada ummat Muhammad saw… Kita tidak terikat harus meneruskan cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada masa hidupnya Nabi saw., lalu menolak atau melarang penggunaan pesawat-pesawat tempur, tank-tank raksasa, peluru-peluru kendali, raket-raket dan persenjataan modern lainnya.

    Masih banyak lagi contoh-contoh bid’ah/masalah yang baru seperti mengada kan syukuran waktu memperingati hari kemerdekaan, halal bihalal, memper- ingati hari ulang tahun berdirinya sebuah negara atau pabrik dan sebagainya (pada waktu memperingati semua ini mereka sering mengadakan bacaan syukuran), yang mana semua ini belum pernah dilakukan pada masa hidup- nya Rasulallah saw. serta para pendahulu kita dimasa lampau. Juga didalam manasik haji banyak kita lihat dalam hal peribadatan tidak sesuai dengan zamannya Rasulallah saw. atau para sahabat dan tabi’in umpamanya; pembangunan hotel-hotel disekitar Mina dan tenda-tenda yang pakai full a/c sehingga orang tidak akan kepanasan, nyenyak tidur, menaiki mobil yang tertutup (beratap) untuk ke Arafat, Mina atau kelain tempat yang dituju untuk manasik Haji tersebut dan lain sebagainya.

    Sesungguhnya bid’ah (masalah baru) tersebut walaupun tidak pernah dilakukan pada masa Nabi saw. serta para pendahulu kita, selama masalah ini tidak menyalahi syari’at Islam, bukan berarti haram untuk dilakukan.

    Kalau semua masalah baru tersebut dianggap bid’ah dholalah (sesat), maka akan tertutup pintu ijtihad para ulama, terutama pada zaman sekarang tehnologi yang sangat maju sekali, tapi alhamdulillah pikiran dan akidah sebagian besar umat muslim tidak sedangkal itu.

    Sebagaimana telah penulis cantumkan sebelumnya bahwa para ulama diantaranya Imam Syafi’i, Al-Izz bin Abdis Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Atsir ra. serta para ulama lainnya menerangkan: “Bid’ah/masalah baru yang diadakan ini bila tidak menyalahi atau menyimpang dari garis-garis syari’at, semuanya mustahab (dibolehkan) apalagi dalam hal kebaikan dan sejalan dengan dalil syar’i adalah bagian dari agama”.

    Semua amal kebaikan yang dilakukan para sahabat, kaum salaf sepeninggal Rasulallah saw. telah diteliti para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasulallah saw. dan kaidah-kaidah hukum syari’at. Dan setelah diuji ternyata baik, maka prakarsa tersebut dinilai baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid’ah tercela.

    Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Iqtidha’us Shiratil-Mustaqim banyak menyebutkan bentuk-bentuk kebaikan dan sunnah yang dilakukan oleh generasi-generasi yang hidup pada abad-abad permulaan Hijriyyah dan zaman berikutnya. Kebajikan-kebajikan yang belum pernah dikenal pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. itu diakui kebaikannya oleh Ibnu Taimiyyah. Beliau tidak melontarkan celaan terhadap ulama-ulama terdahulu yang mensunnahkan kebajikan tersebut, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abbas, Umar bin Khattab dan lain-lainnya.

    Diantara kebajikan yang disebutkan oleh beliau dalam kitabnya itu ialah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal diantaranya : Mensunnahkan orang berhenti sejenak disebuah tempat dekat gunung ‘Arafah sebelum wukuf dipadang ‘Arafah bukannya didalam masjid tertentu sebelum Mekkah , mengusap-usap mimbar Nabi saw. didalam masjid Nabawi di Madinah, dan lain sebagainya.

    Ibnu Taimiyyah membenarkan pendapat kaum muslimin di Syam yang mensunnahkan shalat disebuah tempat dalam masjid Al-aqsha (Palestina), tempat khalifah Umar dahulu pernah menunaikan sholat. Padahal sama sekali tidak ada nash mengenai sunnahnya hal-hal tersebut diatas. Semua- nya hanyalah pemikiran atau ijtihad mereka sendiri dalam rangka usaha memperbanyak kebajikan, hal mana kemudian diikuti oleh orang banyak dengan i’tikad jujur dan niat baik. Meskipun begitu, dikalangan muslimin pada masa itu tidak ada yang mengatakan: “Kalau hal-hal itu baik tentu sudah diamalkan oleh kaum Muhajirin dan Anshar pada zaman sebelum- nya”. (perkataan ini sering diungkapkan oleh golongan pengingkar).

    Masalah-masalah serupa itu banyak disebut oleh Ibnu Taimiyyah dikitab Iqtidha ini, antara lain soal tawassul (doá perantaran) yang dilakukan oleh isteri Rasulallah saw. ‘Aisyah ra. yaitu ketika ia membuka penutup makam Nabi saw. lalu sholat istisqa (sholat mohon hujan) ditempat itu, tidak beberapa lama turunlah hujan di Madinah, padahal tidak ada nash sama sekali mengenai cara-cara seperti itu. Walaupun itu hal yang baru (bid’ah) tapi dipandang baik oleh kaum muslimin, dan tidak ada sahabat yang mencela dan mengatakan bid’ah dholalah/sesat.

    Sebuah hadits yang diketengahkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya jilid 1 halaman 304 dari Siti ‘Aisyah ra., bahwasanya ia selalu sholat Dhuha, padahal Aisyah ra. sendiri berkata bahwa ia tidak pernah menyaksikan Rasulallah saw. sholat dhuha. Pada halaman 305 dibuku ini Imam Bukhori juga mengetengahkan sebuah riwayat yang berasal dari Mujahid yang mengatakan : “Saya bersama Úrwah bin Zubair masuk kedalam masjid Nabi saw.. Tiba-tiba kami melihat ‘Abdullah bin Zubair sedang duduk dekat kamar ‘Aisyah ra dan banyak orang lainnya sedang sholat dhuha. Ketika hal itu kami tanyakan kepada ‘Abudllah bin Zubair (mengenai sholat dhuha ini) ia menjawab : “Bidáh”.

    ‘Aisyah ra seorang isteri Nabi saw. yang terkenal cerdas, telah mengatakan sendiri bahwa dia sholat dhuha sedangkan Nabi saw. tidak mengamalkannya. Begitu juga ‘Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mengatakan sholat dhuha adalah bid’ah, tetapi tidak seorangpun yang mengatakan bahwa bid’ah itu bid’ah dholalah yang pelakunya akan dimasukkan keneraka!

    Dengan demikian masalah baru yang dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid’ah hasanah. Karena sesuatu yang diperbuat atau dikerjakan oleh isteri Nabi atau para sahabat yang tersebut diatas bukan atas perintah Allah dan Rasul-Nya itu bisa disebut bid’ah tapi sebagai bid’ah hasanah. Semuanya ini dalam pandangan hukum syari’at bukan bid’ah melainkan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad.

    Dalam makalah As-Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Maliki Al-Hasani rh yang berjudul Haulal Ihtifal bil Mauliddin Nabawiyyisy Syarif tersebut disebut- kan: Yang dikatakan oleh orang fanatik (extreem) bahwa apa-apa yang belum pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa dijawab bahwa tiap orang yang mendalami ilmu ushuluddin mengetahui bahwa Asy-Syar’i (Rasulallah saw.) menyebutnya bid’ahtul hadyi (bid’ah dalam menentukan petunjuk pada kebenaran Allah dan Rasul-Nya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi pelakunya.

    Firman Allah swt. ‘Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung’.      (Ali Imran (3) : 104).

    Allah swt. berfirman : ‘Hendaklah kalian berbuat kebaikan agar kalian memperoleh keuntungan”. (Al-Hajj:77)

    Abu Mas’ud  (Uqbah) bin Amru Al-Anshory ra berkata; bersabda Rasulallah saw.;

    وَعَنْ أبِي مَسْعُوْدِ (ر) عُقْبَةُ ِبنْ عَمْرُو الأ نْصَارِيُّ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله .صَ. : مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْـلُ أَجْرُ فَاعِلُهُ(رواه مسلم)

    ‘Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia mendapat pahala sama dengan yang mengerjakannya’.   ( HR.Muslim)

    Dalam hadits riwayat Muslim Rasulallah saw. bersabda:

    ‘Barangsiapa menciptakan satu gagasan yang baik dalam Islam maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun, dan barangsiapa menciptakan satu gagasan yang jelek dalam Islam maka dia terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang mengamalkannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun” .

    Masih banyak lagi hadits yang serupa/semakna diatas riwayat Muslim dari Abu Hurairah dan dari Ibnu Mas’ud ra.

    Sebagian golongan memberi takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah dalam hadits diatas adalah; Apa-apa yang telah ditetapkan oleh Rasulallah saw. dan para Khulafa’ur Roosyidin, bukan gagasan-gagasan baik yang tidak terjadi pada masa Rasulallah saw dan Khulafa’ur Rosyidin. Yang lain lagi memberikan takwil bahwa yang dimaksud dengan kalimat sunnah hasanah dalam hadits itu adalah; sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan manfaat, sedangkan maksud sunnah sayyiah/buruk adalah sesuatu yang diada-adakan oleh manusia daripada perkara-perkara keduniaan yang mendatangkan bahaya dan kemudharatan.

    Dua macam pembatasan mereka diatas ini mengenai makna hadits yang telah kami kemukakan itu merupakan satu bentuk pembatasan hadits dengan tanpa dalil, karena secara jelas hadits tersebut membenarkan adanya gagasan-gagasan kebaikan pada masa kapanpun dengan tanpa ada pembatasan pada masa-masa tertentu. Juga secara jelas hadits itu menunjuk kepada semua perkara yang diadakan dengan tanpa ada contoh yang mendahului baik dia itu dari perkara-perkara dunia ataupun perkara-perkara agama!!

    Kami perlu tambahkan mengenai makna atau keterangan hadits Rasulallah saw. berikut ini:

    Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para Khalifah Rasyidun sepeninggalku”. (HR.Abu Daud dan Tirmidzi).

    Yang dimaksud sunnah dalam hadits itu adalah thariqah yakni jalan (baca keterangan sebelumnya), cara atau kebijakan; dan yang dimaksud Khalifah Rasyidun ialah para penerus kepemimpinan beliau yang lurus .Sebutan itu tidak terbatas berlaku bagi empat Khalifah sepeninggal Rasulallah saw. saja, tetapi dapat diartikan lebih luas, berdasarkan makna Hadits yang lain : “Para ulama adalah ahli-waris para Nabi “. Dengan demikian hadits itu dapat berarti dan berlaku pula para ulama dikalangan kaum muslimin berbagai zaman, mulai dari zaman kaum Salaf (dahulu), zaman kaum Tabi’in, Tabi’it-Tabi’in dan seterusnya; dari generasi ke generasi, mereka adalah Ulul-amri yang disebut dalam Al-Qur’an surat An-Nisa : 63 : “Sekiranya mereka menyerahkan (urusan itu) kepada Rasulallah dan Ulul-amri (orang-orang yang mengurus kemaslahatan ummat) dari mereka sendiri, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (ulul-amri)”.

    Para alim-ulamabukan kaum awamyang mengurus kemaslahatan ummat Islam, khususnya dalam kehidupan beragama. Sebab, mereka itulah yang mengetahui ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum agama. Ibnu Mas’ud ra. menegaskan : “Allah telah memilih Muhammad saw. (sebagai Nabi dan Rasulallah) dan telah pula memilih sahabat-sahabatnya. Karena itu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, baik pula dalam pandangan Allah ” . Demikian yang diberitakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnad-nya dan dinilainya sebagai hadits Hasan (hadits baik).

    Dengan pengertian penakwilan kalimat sunnah dalam hadits diatasyang salah ini golongan tertentu ini  dengan mudah membawa keumuman hadits kullu bid’atin dholalah (semua bid’ah adalah sesat) terhadap semua perkara baru, baik yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at maupun yang tidak. Berarti mereka telah mencampur-aduk kata bid’ah itu antara penggunaannya yang syar’i dan yang lughawi (secara bahasa) dan mereka telah terjebak dengan ketidak pahaman bahwa keumuman yang terdapat pada hadits hanyalah terhadap bid’ah yang syar’i yaitu setiap perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar syari’at. Jadi bukan terhadap bid’ah yang lughawi yaitu setiap perkara baru yang diadakan dengan tanpa adanya contoh.

    Bid’ah lughawi inilah yang terbagi dua yang pertama adalah mardud yaitu perkara baru yang bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang disebut bid’ah dholalah, sedangkan yang kedua adalah kepada yang maqbul yaitu perkara baru yang tidak bertentangan dengan nash dan dasar-dasar syari’at dan inilah yang dapat diterima walaupun terjadinya itu pada masa-masa dahulu/pertama atau sesudahnya.

    Barangsiapa yang memasukkan semua perkara baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw, para sahabat dan mereka yang hidup pada abad-abad pertama itukedalam bid’ah dholalah, maka dia haruslah mendatangkan terlebih dahulu nash-nash yang khos (khusus) untuk masalah yang baru itu maupun yang ‘am (umum), agar yang demikian itu tidak bercampur-aduk dengan bid’ah yang maqbul berdasarkan penggunaannya yang lughawi. Karena tuduhan bid’ah dholalah pada suatu amalan sama halnya dengan tuduhan mengharamkan amalan tersebut.

    Kalau kita baca hadits dan firman Ilahi dibuku ini, kita malah diharuskan sebanyak mungkin menjalankan ma’ruf (kebaikan) yaitu semua perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah swt. dan menjauhi yang mungkar (keburukan) yaitu semua perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya agar kita memperoleh keuntungan (pahala dan kebahagian didunia maupun diakhirat kelak). Begitupun juga orang yang menunjukkan kepada kebaikan tersebut akan diberi oleh Allah swt. pahala yang sama dengan orang yang mengerjakannya.

    Apakah kita hanya berpegang pada satu hadits yang kalimatnya: semua bid’ah dholalah dan kita buang ayat ilahi dan hadits-hadits yang lain yang menganjurkan manusia selalu berbuat kepada kebaikan? Sudah tentu Tidak! Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-ulama serta tidak hanya melihat tekstual kalimatnya saja tapi memahami makna dan motif setiap ayat Ilahi dan sunnah Rasulallah saw. sehingga ayat ilahi dan sunnah ini satu sama lain tidak akan berlawanan maknanya.

    Berbuat kebaikan itu sangat luas sekali maknanya bukan hanya masalah peribadatan saja. Termasuk juga kebaikan adalah hubungan baik antara sesama manusia (toleransi) baik antara sesama muslimin maupun antara muslim dan non-muslim (yang tidak memerangi kita), antara manusia dengan hewan, antara manusia dan alam semesta. Sebagaimana para ulama pakar Islam klasik pendahulu kita sudah menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak akan diampuni kecuali oleh orang yang bersangkutan, sementara hak asasi Tuhan diurus oleh diri-Nya sendiri. Manusia manapun tidak pernah diperkenankan membuat klaim-klaim yang dianggap mewakili hak Tuhan. Dalam konsep tauhid, Allah lebih dari mampu untuk melindungi hak-hak pribadi-Nya. Karena itu, kita harus berhati-hati untuk tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Dalam Islam, Tuhan sendiri pun tidak akan mengampuni pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, kecuali yang bersangkutan telah memberi maaf.

    Contoh-contoh bid’ah yang diamalkan para sahabat

    Marilah kita sekarang rujuk hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai amal kebaikan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi saw. atas prakarsa mereka sendiri, bukan perintah Allah swt. atau Nabi saw., dan bagaimana Rasulallah saw. menanggapi masalah itu. Insya Allah dengan adanya beberapa hadits ini para pembaca cukup jelas bahwa semua hal-hal yang baru (bid’ah) yang sebelum atau sesudahnya tidak pernah diamalkan, diajarkan atau diperintah- kan oleh Rasulallah saw. selama hal ini tidak merubah dan keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at itu adalah boleh diamalkan apalagi dalam bidang kebaikan itu malah dianjurkan oleh agama dan mendapat pahala.

    a. Hadits dari Abu Hurairah: “Rasulallah saw. bertanya pada Bilal ra seusai sholat Shubuh : ‘Hai Bilal, katakanlah padaku apa yang paling engkau harapkan dari amal yang telah engkau perbuat, sebab aku mendengar suara terompahmu didalam surga’. Bilal menjawab : Bagiku amal yang paling kuharapkan ialah aku selalu suci tiap waktu (yakni selalu dalam keadaan berwudhu) siang-malam sebagaimana aku menunaikan shalat “. (HR Bukhori, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).

    Dalam hadits lain yang diketengahkan oleh Tirmidzi dan disebutnya sebagai hadits hasan dan shohih, oleh Al-Hakim dan Ad-Dzahabi yang mengakui juga sebagai hadits shohih ialah Rasulallah saw. meridhoi prakarsa Bilal yang tidak pernah meninggalkan sholat dua rakaat setelah adzan dan pada tiap saat wudhu’nya batal, dia segera mengambil air wudhu dan sholat dua raka’at demi karena Allah swt. (lillah).

    Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fath mengatakan: Dari hadits tersebut dapat diperoleh pengertian, bahwa ijtihad menetapkan waktu ibadah diperbolehkan. Apa yang dikatakan oleh Bilal kepada Rasulallah saw.adalah hasil istinbath (ijtihad)-nya sendiri dan ternyata dibenarkan oleh beliau saw. (Fathul Bari jilid 111/276).

    b. Hadits lain berasal dari Khabbab dalam Shahih Bukhori mengenai perbuatan Khabbab shalat dua rakaat sebagai pernyataan sabar (bela sungkawa) disaat menghadapi orang muslim yang mati terbunuh. (Fathul Bari jilid 8/313).

    Dua hadits tersebut kita mengetahui jelas, bahwa Bilal dan Khabbab telah menetapkan waktu-waktu ibadah atas dasar prakarsanya sendiri-sendiri. Rasulallah saw. tidak memerintahkan hal itu dan tidak pula melakukannya, beliau hanya secara umum menganjurkan supaya kaum muslimin banyak beribadah. Sekalipun demikian beliau saw. tidak melarang, bahkan membenarkan prakarsa dua orang sahabat itu.

    c. Hadits riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya II :284, hadits berasal dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi yang menerangkan bahwa:

    “Pada suatu hari aku sesudah shalat dibelakang Rasulallah saw. Ketika berdiri (I’tidal) sesudah ruku’ beliau saw. mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’. Salah seorang yang ma’mum menyusul ucapan beliau itu dengan berdo’a: ‘Rabbana lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubarakan fiihi’ (Ya Tuhan kami, puji syukur sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya atas limpahan keberkahan-Mu). Setelah shalat Rasulallah saw. bertanya : ‘Siapa tadi yang berdo’a?’. Orang yang bersangkutan menjawab: Aku, ya Rasul- Allah. Rasulallah saw. berkata : ‘Aku melihat lebih dari 30 malaikat ber-rebut ingin mencatat do’a itu lebih dulu’ “.

    Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Fath II:287 mengatakan:  ‘ Hadits tersebut dijadikan dalil untuk membolehkan membaca suatu dzikir dalam sholat yang tidak diberi contoh oleh Nabi saw. (ghair ma’tsur) jika ternyata dzikir tersebut tidak bertolak belakang atau bertentangan dengan dzikir yang ma’tsur dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad saw. Disamping itu, hadits tersebut mengisyaratkan bolehnya mengeraskan suara bagi makmum selama tidak mengganggu orang yang ada didekatnya…’.

    Al-Hafidh dalam Al-Fath mengatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan juga diperbolehkannya orang berdo’a atau berdzikir diwaktu shalat selain dari yang sudah biasa, asalkan maknanya tidak berlawanan dengan kebiasa- an yang telah ditentukan (diwajibkan). Juga hadits itu memperbolehkan orang mengeraskan suara diwaktu shalat dalam batas tidak menimbulkan keberisikan.

    Lihat pula kitab Itqan Ash-Shan’ah Fi Tahqiq untuk mengetahui makna al-bid’ah karangan Imam Muhaddis Abdullah bin Shiddiq Al-Ghimary untuk mengetahui makna al-bid’ah

    d. Hadits serupa diatas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik ra. “Seorang dengan terengah-engah (Hafazahu Al-Nafs) masuk kedalam barisan (shaf). Kemudian dia mengatakan (dalam sholatnya) al-hamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi (segala puji hanya bagi Allah dengan pujian yang banyak, bagus dan penuh berkah). Setelah Rasulallah saw. selesai dari sholatnya, beliau bersabda : ‘Siapakah diantara- mu yang mengatakan beberapa kata (kalimat) (tadi)’ ? Orang-orang diam. Lalu beliau saw. bertanya lagi: ‘Siapakah diantaramu yang mengatakannya ? Sesungguhnya dia tidak mengatakan sesuatu yang percuma’. Orang yang datang tadi berkata: ‘Aku datang sambil terengah-engah (kelelahan) sehingga aku mengatakannya’. Maka Rasulallah saw. bersabda: ‘Sungguh aku melihat dua belas malaikat memburunya dengan cepat, siapakah diantara mereka (para malaikat) yang mengangkatkannya (amalannya ke Hadhirat Allah) “. (Shohih Muslim 1:419 ).

    e.  Dalam Kitabut-Tauhid Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra. yang mengatakan: Pada suatu saat Rasulallah saw. menugas- kan seorang dengan beberapa temannya ke suatu daerah untuk menangkal serangan kaum musyrikin. Tiap sholat berjama’ah, selaku imam ia selalu membaca Surat Al-Ikhlas di samping Surah lainnya sesudah Al-Fatihah. Setelah mereka pulang ke Madinah, seorang diantaranya memberitahukan persoalan itu kepada Rasulallah saw. Beliau saw.menjawab : ‘Tanyakanlah kepadanya apa yang dimaksud’. Atas pertanyaan temannya itu orang yang bersangkutan menjawab : ‘Karena Surat Al-Ikhlas itu menerangkan sifat ar-Rahman, dan aku suka sekali membacanya’. Ketika jawaban itu disampaikan kepada Rasulallah saw. beliau berpesan : ‘Sampaikan kepadanya bahwa Allah menyukainya’ “.

    Apa yang dilakukan oleh orang tadi tidak pernah dilakukan dan tidak pernah diperintahkan oleh Rasulallah saw.. Itu hanya merupakan prakarsa orang itu sendiri. Sekalipun begitu Rasulallah saw. tidak mempersalahkan dan tidak pula mencelanya, bahkan memuji dan meridhoinya dengan ucapan “Allah menyukainya”.

    f. Bukhori dalam Kitabus Sholah hadits yang serupa diatas dari Anas bin Malik yang menceriterakan bahwa: “Beberapa orang menunaikan shalat dimasjid Quba. Orang yang mengimami shalat itu setelah membaca surah Al-Fatihah dan satu surah yang lain selalu menambah lagi dengan surah Al-Ikhlas. Dan ini dilakukannya setiap rakaat. Setelah shalat para ma’mum menegurnya: Kenapa anda setelah baca Fatihah dan surah lainnya selalu menambah dengan surah Al-Ikhlas? Anda kan bisa memilih surah yang lain dan meninggalkan surah Al-Ikhlas atau membaca surah Al-Ikhlas tanpa membaca surah yang lain ! Imam tersebut menjawab : Tidak !, aku tidak mau meninggalkan surah Al-Ikhlas kalau kalian setuju, aku mau mengimami kalian untuk seterusnya tapi kalau kalian tidak suka aku tidak mau meng- imami kalian. Karena para ma’mum tidak melihat orang lain yang lebih baik dan utama dari imam tadi mereka tidak mau diimami oleh orang lain. Setiba di Madinah mereka menemui Rasulallah saw. dan menceriterakan hal tersebut pada beliau. Kepada imam tersebut Rasulallah saw. bertanya: ‘Hai, fulan, apa sesungguhnya yang membuatmu tidak mau menuruti permintaan teman-temanmu dan terus menerus membaca surat Al-Ikhlas pada setiap rakaat’? Imam tersebut menjawab: ‘Ya Rasulallah, aku sangat mencintai Surah itu’. Beliau saw. berkata: ‘Kecintaanmu kepada Surah itu akan memasukkan dirimu ke dalam surga’ “..

    Mengenai makna hadits ini Imam Al-Hafidh dalam kitabnya Al-Fath mengatakan antara lain; Orang itu berbuat melebihi kebiasaan yang telah ditentukan karena terdorong oleh kecintaannya kepada surah tersebut. Namun Rasulallah saw. menggembirakan orang itu dengan pernyataan bahwa ia akan masuk surga. Hal ini menunjukkan bahwa beliau saw. meridhainya’.

    Imam Nashiruddin Ibnul Munir menjelaskan makna hadits tersebut dengan menegaskan : ‘Niat atau tujuan dapat mengubah kedudukan hukum suatu perbuatan’. Selanjutnya ia menerangkan; ‘Seumpama orang itu menjawab dengan alasan karena ia tidak hafal Surah yang lain, mungkin Rasulallah saw. akan menyuruhnya supaya belajar menghafal Surah-surah selain yang selalu dibacanya berulang-ulang. Akan tetapi karena ia mengemukakan alasan karena sangat mencintai Surah itu (yakni Al-Ikhlas), Rasulallah saw. dapat membenarkannya, sebab alasan itu menunjukkan niat baik dan tujuan yang sehat’. Lebih jauh Imam Nashiruddin mengatakan ; ‘Hadits tersebut juga menunjukkan, bahwa orang boleh membaca berulang-ulang Surah atau ayat-ayat khusus dalam Al-Qur’an menurut kesukaannya. Kesukaan demikian itu tidak dapat diartikan bahwa orang yang bersangkutan tidak menyukai seluruh isi Al-Qur’an atau meninggalkannya’.

    Menurut kenyataan, baik para ulama zaman Salaf maupun pada zaman-zaman berikutnya, tidak ada yang mengatakan perbuatan seperti itu merupa- kan suatu bid’ah sesat, dan tidak ada juga yang mengatakan bahwa perbuat- an itu merupakan sunnah yang tetap. Sebab sunnah yang tetap dan wajib dipertahankan serta dipelihara baik-baik ialah sunnah yang dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulallah saw. Sedangkan sunnah-sunnah yang tidak pernah dijalankan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. bila tidak keluar dari ketentuan syari’at dan tetap berada didalam kerangka amal kebajikan yang diminta oleh agama Islam itu boleh diamalkan apalagi dalam persoalan berdzikir kepada Allah swt.

    g. Al-Bukhori mengetengahkan sebuah hadits tentang Fadha’il (keutamaan) Surah Al-Ikhlas berasal dari Sa’id Al-Khudriy ra. yang mengatakan, bahwa ia mendengar seorang mengulang-ulang bacaan Qul huwallahu ahad…. Keesokan harinya ia ( Sa’id Al-Khudriy ra) memberitahukan hal itu kepada Rasulallah saw., dalam keadaan orang yang dilaporkan itu masih terus mengulang-ulang bacaannya. Menanggapi laporan Sa’id itu Rasulallah saw.berkata : ‘Demi Allah yang nyawaku berada ditanganNya, itu sama dengan membaca sepertiga Qur’an’.

    Imam Al-Hafidh mengatakan didalam Al-Fathul-Bari; bahwa orang yang disebut dalam hadits itu ialah Qatadah bin Nu’man. Hadits tersebut diriwayat- kan oleh Ahmad bin Tharif dari Abu Sa’id, yang mengatakan, bahwa sepanjang malam Qatadah bin Nu’man terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad, tidak lebih. Mungkin yang mendengar adalah saudaranya seibu (dari lain ayah), yaitu Abu Sa’id yang tempat tinggalnya berdekatan sekali dengan Qatadah bin Nu’man. Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh Malik bin Anas, bahwa Abu Sa’id mengatakan: ‘Tetanggaku selalu bersembahyang di malam hari dan terus-menerus membaca Qul huwallahu ahad’.

    h. Ashabus-Sunan, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya meriwayatkan sebuah hadits berasal dari ayah Abu Buraidah yang menceriterakan kesaksiannya sendiri sebagai berikut: ‘Pada suatu hari aku bersama Rasulallah saw. masuk kedalam masjid Nabawi (masjid Madinah). Didalamnya terdapat seorang sedang menunaikan sholat sambil berdo’a; Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Engkaulah Al-Ahad, As-Shamad, Lam yalid wa lam yuulad wa lam yakullahu kufuwan ahad’. Mendengar do’a itu Rasulallah saw. bersabda; ‘Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, dia mohon kepada Allah dengan Asma-Nya Yang Maha Besar, yang bila dimintai akan memberi dan bila orang berdo’a kepada-Nya Dia akan menjawab’.

    Tidak diragukan lagi, bahwa do’a yang mendapat tanggapan sangat meng- gembirakan dari Rasulallah saw. itu disusun atas dasar prakarsa orang yang berdo’a itu sendiri, bukan do’a yang diajarkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. kepadanya. Karena susunan do’a itu sesuai dengan ketentu- an syari’at dan bernafaskan tauhid, maka beliau saw. menanggapinya dengan baik, membenarkan dan meridhoinya.

    i. Hadits dari Ibnu Umar katanya; “Ketika kami sedang melakukan shalat bersama Nabi saw. ada seorang lelaki dari yang hadir yang mengucapkan ‘Allahu Akbaru Kabiiran Wal  Hamdu Lillahi Katsiiran Wa Subhaanallahi Bukratan Wa Ashiila’. Setelah selesai sholatnya, maka Rasulallah saw. bertanya; ‘Siapakah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi? Jawab sese- orang dari kaum; Wahai Rasulallah, akulah yang mengucapkan kalimat-kalimat tadi. Sabda beliau saw.; ‘Aku sangat kagum dengan kalimat-kalimat tadi sesungguhnya langit telah dibuka pintu-pintunya karenanya’. Kata Ibnu Umar: Sejak aku mendengar ucapan itu dari Nabi saw. maka aku tidak pernah meninggalkan untuk mengucapkan kalimat-kalimat tadi.” (HR. Muslim dan Tirmidzi). As-Shan’ani ‘Abdurrazzaq juga mengutipnya dalam Al-Mushannaf.

    Demikianlah bukti yang berkaitan dengan pembenaran dan keridhaan Rasulallah saw. terhadap prakarsa-prakarsa baru yang berupa do’a-do’a dan bacaan surah di dalam sholat, walaupun beliau saw. sendiri tidak pernah melakukannya atau memerintahkannya. Kemudian Ibnu Umar mengamalkan hal tersebut bukan karena anjuran dari Rasulallah saw. tapi karena mendengar jawaban beliau saw. mengenai bacaan itu.

    Yang lebih mengherankan lagi ialah ada golongan yang bependapat lebih jauh lagi yaitu menganggap do’a qunut waktu sholat shubuh sebagai bid’ah. Padahal do’a tersebut berasal dari hadits Rasulallah saw. sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan selain mereka dari Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib kw. juga oleh Al Baihaqi dari Ibnu Abbas.

    Sedangkan waktu dan tempat berdirinya untuk membaca do’a qunut pada waktu sholat Shubuh, ini juga berdasarkan hadits-hadits yang diketengahkan oleh Anas bin Malik; Awam bin Hamzah; Abdullah bin Ma’qil;  Barra’ (ra) yang diriwayatkan oleh sekolompok huffaz dan mereka juga ikut menshahih-kannya serta para ulama lainnya diantaranya Hafiz Abu Abdillah Muhammad Ali al-Bakhi, Al Hakim Abu Abdillah, Imam Muslim, Imam Syafi’i, Imam Baihaqi dan Daraquthni dan lain lain).

    Bagaimana mungkin do’a qunut yang berasal dari Nabi saw. tersebut dikatakan bid’ah sedangkan tambahan-tambahan kalimat dalam sholat yang tersebut diatas atas prakarsanya para sahabat sendiri tidak dipersalahkan oleh Nabi saw. malah diridhoi dan diberi kabar gembira bagi yang membaca nya ?

    j. Hadits dari Abu Sa’id al-Khudri tentang Ruqyah yakni sistem pengobatan dengan jalan berdo’a kepada Allah swt. atau dengan jalan bertabarruk pada ayat-ayat Al-Qur’an. Sekelompok sahabat Nabi saw. yang sempat singgah pada pemukiman suku arab badui sewaktu mereka dalam perjalanan. Karena sangat lapar mereka minta pada orang-orang suku tersebut agar bersedia untuk menjamu mereka. Tapi permintaan ini ditolak. Pada saat itu kepala suku arab badui itu disengat binatang berbisa sehingga tidak dapat jalan. Karena tidak ada orang dari suku tersebut yang bisa mengobatinya, akhirnya mereka mendekati sahabat Nabi seraya berkata: Siapa diantara kalian yang bisa mengobati kepala suku kami yang disengat binatang berbisa? Salah seorang sahabat sanggup menyembuhkannya tapi dengan syarat suku badui mau memberikan makanan pada mereka. Hal ini disetujui oleh suku badui tersebut. Maka sahabat Nabi itu segera mendatangi kepala suku lalu membacakannya surah al-Fatihah, seketika itu juga dia sembuh dan langsung bisa berjalan. Maka segeralah diberikan pada para sahabat beberapa ekor kambing sesuai dengan perjanjian. Para sahabat belum berani membagi kambing itu sebelum menghadap Rasulallah saw.. Setiba dihadapan Rasulallah saw, mereka menceriterakan apa yang telah mereka lakukan terhadap kepala suku itu. Rasulallah saw. bertanya ; ‘Bagaimana engkau tahu bahwa surah al-Fatihah itu dapat menyembuhkan’? Rasulallah saw. membenarkan mereka dan ikut memakan sebagian dari daging kambing tersebut “.  (HR.Bukhori)

    k. Abu Daud, At-Tirmudzi dan An-Nasa’i mengetengahkan sebuah riwayat hadits berasal dari paman Kharijah bin Shilt yang mengatakan; “Pada suatu hari ia melihat banyak orang bergerombol dan ditengah-tengah mereka terdapat seorang gila dalam keadaan terikat dengan rantai besi. Kepada paman Kharijah itu mereka berkata: ‘Anda tampaknya datang membawa kebajikan dari orang itu (yang dimaksud Rasulallah saw.), tolonglah sembuhkan orang gila ini’. Paman Kharijah kemudian dengan suara lirih membaca surat Al-Fatihah, dan ternyata orang gila itu menjadi sembuh”. (Hadits ini juga diketengahkan oleh Al-Hafidh didalam Al-Fath)

    Masih banyak hadits yang meriwayatkan amal perbuatan para sahabat atas dasar prakarsa dan ijtihadnya sendiri yang tidak dijalani serta dianjurkan oleh Rasulallah saw.. Semuanya itu diridhoi oleh Rasulallah saw. dan beliau memberi kabar gembira pada mereka. Amalan-amalan tersebut juga tidak diperintah atau dianjurkan oleh Rasulallah saw. sebelum atau sesudahnya. Karena semua itu bertujuan baik,  tidak melanggar syariát maka oleh Nabi saw. diridhoi dan mereka diberi kabar gembira. Perbuatan-perbuatan tersebut dalam pandangan syari’at dinamakan sunnah mustanbathah yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan istinbath atau hasil ijtihad. Dengan demikian hadits-hadits diatas bisa dijadikan dalil untuk setiap amal kebaik- an selama tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan syari’at Islam itu mustahab/baik hukumnya, apalagi masalah tersebut bermanfaat bagi masyarakat muslim khususnya malah dianjurkan oleh agama.

    Kalau kita teliti hadits-hadits diatas tersebut banyak yang berkaitan dengan masalah shalat yaitu suatu ibadah pokok dan terpenting dalam Islam. Sebagaimana Rasulallah saw. telah bersabda :

    صَلُُوْا كَمَا رَأيْتُمُوْنِي أصَلِي  (رواه البخاري

    ‘Hendaklah kamu sholat sebagaimana kalian melihat aku sholat’. (HR Bukhori).

    Sekalipun demikian beliau saw. dapat membenarkan dan meridhoi tambahan tambahan tertentu yang berupa do’a dan bacaan surah atas prakarsa mereka itu. Karena beliau saw. memandang do’a dan bacaan surah tersebut diatas tidak keluar dari batas-batas yang telah ditentukan oleh syari’at dan juga bernafaskan tauhid. Bila ijtihad dan amalan para sahabat itu melanggar dan merubah hukum-hukum yang telah ditentukan oleh syari’at, pasti akan ditegur dan dilarang oleh Rasulallah saw.

    Mungkin ada orang yang bertanya-tanya lagi; Bagaimanakah pendapat orang tentang penetapan sesuatu yang disebut sunnah atau mustahab, yaitu penetapan yang dilakukan oleh masyarakat muslimin pada abad pertama Hijriyah, padahal apa yang dikatakan sunnah atau mustahab itu tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.?

    Memang benar, bahwa masyarakat yang hidup pada zaman abad pertama Hijriyah dan generasi berikutnya, banyak menetapkan hal-hal yang bersifat mustahab dan baik. Pada masa itu banyak sekali para ulama yang menurut kesanggupannya masing-masing dalam menguasai ilmu pengetahuan, giat melakukan ijtihad (studi mendalam untuk mengambil kesimpulan hukum) dan menetapkan suatu cara yang dipandang baik atau mustahab.

    Untuk menerangkan hal ini baiklah kita ambil contoh yang paling mudah dipahami dan yang pada umumnya telah dimengerti oleh kaum muslimin, yaitu soal kodifikasi (pengitaban) ayat-ayat suci Al-Qur’an, sebagaimana yang telah kita kenal sekarang ini. Para sahabat Nabi saw. sendiri pada masa-masa sepeninggal beliau saw. berpendapat bahwa pengkodifikasian ayat-ayat suci Al-Qur’an adalah bid’ah sayyiah. Mereka khawatir kalau-kalau pengkodifikasian itu akan mengakibatkan rusaknya kemurnian agama Allah swt., Islam. ‘Umar bin Khattab ra. sendiri sampai merasa takut kalau-kalau dikemudian hari ayat-ayat Al-Qur’an akan lenyap karena wafatnya para sahabat Nabi saw. yang hafal ayat-ayat Al-Qur’an.

    Ia mengemukakan kekhawatirannya itu kepada Khalifah Abu Bakra ra. dan mengusulkan supaya Khalifah memerintahkan pengitaban ayat-ayat Al-Qur’an. Tetapi ketika itu Khalifah Abu Bakar menolak usul ‘Umar dan berkata kepada ‘Umar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulallah saw.? ‘Umar bin Khattab ra. menjawab; Itu merupakan hal yang baik. Namun, tidak berapa lama kemudian Allah swt. membukakan pikiran Khalifah Abu Bakar ra seperti yang dibukakan lebih dulu pada pikiran ‘Umar bin Khattab ra, dan akhirnya bersepakatlah dua orang sahabat Nabi itu untuk mengitabkaan ayat-ayat Al-Qur’an. Khalifah Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan diperintahkan supaya melaksana- kan pengitabatan ayat-ayat Al-Qur’an itu. Zaid bin Tsabit ra. juga menjawab kepada Abu Bakar; Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulallah saw.? Abu Bakar menjawab kepadanya; Itu pekerjaan yang baik! Untuk lebih detail keterangannya silahkan membaca riwayat hadits ini yang dikemukakan oleh Imam Bukhori dalam Shohih-nya jilid 4 halaman 243 mengenai pengitaban ayat-ayat suci Al-Qur’an.

    Jelaslah sudah, baik Abu Bakar, ‘Umar maupun Zaid bin Tsabit [ra] pada masa itu telah melakukan suatu cara yang tidak pernah dikenal pada waktu Rasulallah saw masih hidup. Bahkan sebelum melakukan pengitaban Al-Qur’an itu Khalifah Abu Bakar dan Zaid bin Tsabit sendiri masing-masing telah menolak lebih dulu, tetapi akhirnya mereka dibukakan dadanya oleh Allah saw. sehingga dapat menyetujui dan menerima baik prakarsa ‘Umar bin Khattab ra. Demikianlah contoh suatu amalan yang tidak pernah dikenal pada zaman hidupnya Nabi saw.

    Secara umum bid’ah adalah sesat karena berada diluar perintah Allah swt. dan Rasul-Nya. Akan tetapi banyak kenyataan membuktikan, bahwa Nabi saw. membenarkan dan meridhoi banyak persoalan yang telah kami kemuka kan yang berada diluar perintah Allah dan perintah beliau saw. Hadits-hadits diatas itu mengisyaratkan adanya bid’ah hasanah, karena Rasulallah saw. membenarkan serta meridhoi atas kata-kata tambahan dalam sholat dan semua bentuk kebajikan yang diamalkan para sahabat walaupun Nabi saw. belum menetapkan atau memerintahkan amalan-amalan tersebut. Begitu juga prakarsa para sahabat diatas setelah wafatnya beliau saw.

    Darisini kita bisa ambil kesimpulan bahwa semua bentuk amalan-amalan, baik itu dijalankan atau tidak pada masa Rasulallah saw. atau zaman dahulu setelah zaman Nabi saw. yang tidak melanggar syariát serta mempunyai tujuan dan niat mendekatkan diri untuk mendapatkan ridha Allah swt. dan untuk mengingatkan (dzikir) kita semua pada Allah serta Rasul-Nya itu adalah bagian dari agama dan dapat diterima.

    Sebagaimana hadits Rasulallah saw.:

    اِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْنـِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى, فَمَنْ كَانَتْ

    هجْرَتُهُ الَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ (رواه البخاري

    ‘Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan mendapat sekadar apa yang diniatkan, siapa yang hijrahnya (tujuannya) karena Allah  dan Rasul-Nya, hijrahnya itu adalah karena Allah dan Rasul-Nya (berhasil)’. (HR. Bukhori).

    Sekiranya orang-orang yang gemar melontarkan tuduhan bid’ah dapat memahami hikmah apa yang ada pada sikap Rasulallah saw. dalam meng- hadapi amal kebajikan yang dilakukan oleh para sahabatnya sebagaimana yang telah kami kemukakan dalil-dalil haditsnya tentu mereka mau dan akan menghargai orang lain yang tidak sependapat atau sepaham dengan mereka.

    Tetapi sayangnya golongan pengingkar ini tetap sering mencela dan mensesatkan para ulama yang tidak sepaham dengannya. Mereka ini malah mengatakan; ‘Bahwa para ulama dan Imam yang memilah-milahkan bid’ah menjadi beberapa jenis telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi kaum Muslim untuk berbuat segala macam bid’ah ! Kemudian mereka ini tanpa pengertian yang benar mengatakan, bahwa semua bid’ah adalah dhalalah (sesat) dan sesat didalam neraka!”. Saya berlindung pada Allah swt. atas pemahaman mereka semacam ini.

    Dalil-dalil yang membantah dan jawabannya

    Hanya orang-orang egois, fanatik dan mau menangnya sendiri sajalah yang mengingkari hal tersebut. Seperti yang telah kemukakan sebelum ini bahwa golongan pengingkar ini selalu menafsirkan Al-Qur’an dan Sunnah secara tekstual oleh karenanya sering mencela semua amalan yang tidak sesuai dengan paham mereka.

    Misalnya, mereka melarang semua bentuk bid’ah dengan berdalil hadits Rasulallah saw. berikut ini :

    كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ, وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةُ

    “Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat’.

    Juga hadits Nabi saw.:

    مَنْ أحْدَثَ فِي اَمْرِنَا هَذَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاري و مسلم)

    ‘Barangsiapa yang didalam agama kami mengadakan sesuatu yang tidak dari agama ia tertolak’.

    Hadits-hadits tersebut oleh mereka dipandang sebagai pengkhususan hadits Kullu bid’atin dhalalah yang bersifat umum, karena terdapat penegasan dalam hadits tersebut, yang tidak dari agama ia tertolak, yakni  dholalah/ sesat. Dengan adanya kata Kullu (setiap/semua) pada hadits diatas ini tersebut mereka menetapkan apa saja yang terjadi setelah zaman Rasul- Allah saw. serta sebelumnya tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw adalah bi’dah dholalah. Mereka tidak memandang apakah hal yang baru itu membawa maslahat/kebaikan dan termasuk yang dikehendaki oleh agama atau tidak. Mereka juga tidak mau meneliti dan membaca contoh-contoh hadits diatas mengenai prakarsa para sahabat yang menambahkan bacaan-bacaan dalam sholat yang mana sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintahkan Rasulallah saw.. Mereka juga tidak mau mengerti bahwa memperbanyak kebaikan adalah kebaikan. Jika ilmu agama sedangkal itu orang tidak perlu bersusah-payah memperoleh kebaikan.

    Ada lagi kaidah yang dipegang dan sering dipakai oleh golongan pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan bid’ah mengenai suatu amalan, adalah kata-kata sebagai berikut:

    “Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para sahabatnya tidak ada satupun diantara mereka yang mengerja- kannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in. Dan kalau sekiranya amalan itu baik, mengapa hal itu tidak dilakukan oleh Rasulallah, sahabat dan para tabi’in?”

    Atau ucapan mereka : “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus menjauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw., para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid’ah”.

    Kaidah-kaidah seperti itulah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan oleh golongan pengingkar ini juga sering mereka jadikan sebagai dalil/hujjah untuk melegitimasi tuduhan bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru termasuk tahlilan, peringatan Maulid Nabi saw dan sebagainya. Terhadap semua ini mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram, mungkar, syirik dan sebagainya’,  tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal agama.

    Ucapan mereka seperti diatas ini adalah ucapan yang awalnya haq/benar namun akhirnya batil atau awalnya shohih namun akhirnya fasid. Yang benar adalah keadaan Nabi saw. atau para sahabat yang tidak pernah mengamal- kannya (umpamanya; berkumpul untuk tahlilan, peringatan keagamaan dan lain sebagainya). Sedangkan yang batil/salah atau fasid adalah penghukum- an mereka terhadap semua perbuatan amalan yang baru itu dengan hukum haram, sesat, syirik, mungkar dan sebagainya.

    Yang demikian itu karena Nabi saw. atau salafus sholih yang tidak mengerja- kan satu perbuatan bukanlah termasuk dalil, bahkan penghukuman dengan berdasarkan kaidah diatas tersebut adalah penghukuman tanpa dalil/nash. Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuatan haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an maupun hadits yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. Jadi tidak bisa suatu perbuatan diharam- kan hanya karena Nabi saw. atau salafus sholih tidak pernah melakukannya.

    Telitilah lagi hadits-hadits diatas yakni amalan-amalan bid’ah para sahabat yang belum pernah dikerjakan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw. dan bagaimana Rasulallah saw. menanggapinya. Penanggapan Rasul- Allah saw. inilah yang harus kita contoh !

    Demikian pula para ulama mengatakan’ bahwa amalan ibadah itu bila tidak ada keterangan yang valid dari Rasulullah saw., maka amalan itu tidak boleh dinisbahkan kepada beliau saw. !!

    Jelas disini para ulama tidak mengatakan bahwa suatu amalan ibadah tidak boleh diamalkan karena tidak ada keterangan dari beliau saw., mereka hanya mengatakan amalan itu tidak boleh dinisbahkan kepada Rasulallah saw. bila tidak ada dalil dari beliau saw. !

    Kalau kita teliti perbedaan paham setiap ulama atau setiap madzhab selalu ada, dan tidak bisa disatukan. Sebagaimana yang sering kita baca dikitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu Satu hadits bisa dishohihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan atau dipalsukan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama ber- pedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. tetapi berbeda cara penguraiannya.

    Tidak lain semuanya, karena status keshahihan itu masih bersifat subjektif kepada yang mengatakannya. Dari sini saja kita sudah bisa ambil kesimpul an; Kalau hukum atas derajat suatu hadits itu masih berbeda-beda diantara para ulama, tentu saja ketika para ulama mengambil kesimpulan apakah suatu amal itu merupakan sunnah dari Rasulullah saw. pun berbeda juga !!

    Para ulama pun berbeda pandangan ketika menyimpulkan hasil dari sekian banyak hadits yang berserakan. Umpamanya mereka berbeda dalam meng- ambil kesimpulan hukum atas suatu amal, walaupun amal ini disebutkan didalam suatu hadits yang shohih. Para ulama juga mengenal beberapa macam sunnah yang sumbernya langsung dari Rasulallah saw., umpama- nya; Sunnah Qauliyyah, Sunnah Fi’liyyah dan Sunnah Taqriyyah.

    Sunnah Qauliyyah ialah sunnah di mana Rasulullah saw. sendiri menganjur-kan atau mensarankan suatu amalan, tetapi belum tentu kita mendapatkan dalil bahwa Rasulllah saw. pernah mengerjakannya secara langsung. Jadi sunnah Qauliyyah ini adalah sunnah Rasulallah saw. yang dalilnya/riwayat- nya sampai kepada kita bukan dengan cara dicontohkan, melainkan dengan diucapkan saja oleh beliau saw. Di mana ucapan itu tidak selalu berbentuk fi’il amr (kata perintah), tetapi bisa saja dalam bentuk anjuran, janji pahala dan sebagainya.

    Contoh sunnah qauliyyah yang mudah saja: Ada hadits Rasulallah saw. yang menganjurkan orang untuk belajar berenang, tetapi kita belum pernah mendengar bahwa Rasulallah saw. atau para sahabat telah belajar atau kursus berenang !!

    Sunnah Fi’liyah ialah sunnah yang ada dalilnya juga dan pernah dilakukan langsung oleh Rasulallah saw. Misalnya ibadah shalat sunnah seperti shalat istisqa’, puasa sunnah Senin Kamis, makan dengan tangan kanan dan lain sebagainya. Para shahabat melihat langsung beliau saw. melakukannya, kemudian meriwayatkannya kepada kita.

    Sedangkan Sunnah Taqriyyah ialah sunnah di mana Rasulullah saw. tidak melakukannya langsung, juga tidak pernah memerintahkannya dengan lisannya, namun hanya mendiamkannya saja. Sunnah yang terakhir ini seringkali disebut dengan sunnah taqriyyah. Contohnya ialah beberapa amalan para sahabat yang telah kami kemukakan sebelumnya.

    Begitu juga dengan amalan-amalan ibadah yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw. atau para sahabatnya, tetapi diamalkan oleh para ulama salaf (ulama terdahulu) atau ulama khalaf (ulama belakangan) misalnya mengadakan majlis maulidin Nabi saw., majlis tahlilan/ yasinan dan lain sebagainya (baca keterangannya pada bab Maulid Nabi saw.dan bab Ziarah kubur). Tidak lain para ulama yang mengamalkan ini mengambil dalil-dalil baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulallah saw. yang menganjurkan agar manusia selalu berbuat kebaikan atau dalil-dalil tentang pahala-pahala bacaan dan amalan ibadah lainnya. Berbuat kebaikan ini banyak macam dan caranya semuanya mustahab asalkan tidak tidak bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.

    Apalagi didalam majlis-majlis (maulidin-Nabi, tahlilan/yasinan, Istighotsah) yang sering diteror oleh golongan tertentu, disitu sering didengungkan kalimat Tauhid, Tasbih, Takbir dan Sholawat kepada Rasulallah saw. yang semuanya itu dianjurkan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya. Semuanya ini mendekatkan/taqarrub kita kepada Allah swt.!!

    Mari kita rujuk ayat al-Qur’an:

    وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

    ‘Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7).

    Dalam ayat ini jelas bahwa perintah untuk tidak mengerjakan sesuatu itu adalah apabila telah tegas dan jelas larangannya dari Rasulallah saw. !

    Dalam ayat diatas ini tidak dikatakan :

    وَماَلَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا

    Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakannya (oleh Rasulallah), maka berhentilah (mengerjakannya)’.

    Juga dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhori:

    فَاجْتَنِبُوْهُ اِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ

    ‘Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia !‘

    Dalam hadits ini Rasulallah saw. tidak mengatakan:

    وَاِذَا لَمْ أفْعَلْ شَيْئًا فَاجْتَنِبُوْهُ

    ‘Dan apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia!’

    Jadi pemahaman golongan yang melarang semua bentuk bid’ah dengan berdalil dua hadits yang telah kami kemukakan Setiap yang diada-adakan (muhdatsah) adalah… dan hadits Barangsiapa yang didalam agama… adalah tidak benar, karena adanya beberapa keterangan dari Rasulallah saw. didalam hadits-hadits yang lain dimana beliau merestui banyak perkara yang merupakan prakarsa para sahabat sedangkan beliau saw. sendiri tidak pernah melakukan apalagi memerintahkan. Maka para ulama menarik kesimpulan bahwa bid’ah (prakarsa) yang dianggap sesat ialah yang mensyari’atkan sebagian dari agama yang tidak diizinkan Allah swt. (QS Asy-Syura :21) serta prakarsa-prakarsa yang bertentangan dengan yang telah digariskan oleh syari’at Islam baik dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasulallah saw., contohnya yang mudah ialah:

    Sengaja sholat tidak menghadap kearah kiblat, Shalat dimulai dengan salam dan diakhiri denga takbir ; Melakukan sholat dengan satu sujud saja; Melaku kan sholat Shubuh dengan sengaja sebanyak tiga raka’at dan lain sebagai- nya. Semuanya ini dilarang oleh agama karena bertentangan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.

    Makna hadits Rasulallah saw. diatas yang mengatakan, mengada-adakan sesuatu itu…. adalah masalah pokok-pokok agama yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Itulah yang tidak boleh dirubah atau ditambah. Saya ambil perumpamaan lagi yang mudah saja, ada orang mengatakan bahwa sholat wajib itu setiap harinya dua kali, padahal agama menetapkan lima kali sehari. Atau orang yang sanggup tidak berhalangan karena sakit, musafir dan lain-lain berpuasa wajib pada bulan Ramadhan mengatakan bahwa kita tidak perlu puasa pada bulan tersebut tapi bisa diganti dengan puasa pada bulan apapun saja. Inilah yang dinamakan menambah dan mengada-adakan agama. Jadi bukan masalah-masalah nafilah, sunnah atau lainnya yang tidak termasuk pokok agama.

    Telitilah isi hadits Qudsi berikut ini yang diriwayatkan Bukhori dari Abu Hurairah :

    …… وَمَا تَقَرَّبَ اِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْئٍ أحَبَّ اِلَيَّ مِمَّا افْتَرَطْتُ عَلَيْهِ,

    وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ أِلَيَّ بِالنّـَوَافِلِ حَتَّى اُحِبَّهُ فَاِذَا أحْبَبْتهُ كُنْتُ سَمْـعَهُ الَّذِي يَسمَعُ بِهِ

    وَبَصَرَهُ اَلَّذِي يُبْصِرُبِهِ, وَيَدَهُ اَلَّتِي يَبْـطِشُ بِهَا وَرِجْلـَهُ اَلَّتِي يَمْشِي بِهَا

    وَاِنْ سَألَنِي لاُعْطَيْنَّهُ وَلَئِنِ اسْتَعَـاذَنِي لاُعِيْذَنَّهُ.   (رواه البخاري)

    “…. HambaKu yang mendekatkan diri kepadaku dengan sesuatu yang lebih Ku sukai daripada yang telah Kuwajibkan kepadanya, dan selagi hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan nawafil (amalan-amalan atau sholat sunnah) sehingga Aku mencintainya, maka jika Aku telah mencintainya. Akulah yang menjadi pendengarannya dan dengan itu ia mendengar, Akulah yang menjadi penglihatannya dan dengan itu ia melihat, dan Aku yang menjadi tangannya dengan itu ia memukul (musuh), dan Aku juga menjadi kakinya dan dengan itu ia berjalan. Bila ia mohon kepadaKu itu pasti Kuberi dan bila ia mohon perlindungan kepadaKu ia pasti Ku lindungi”.

    Dalam hadits qudsi ini Allah swt. mencintai orang-orang yang menambah amalan sunnah disamping amalan wajibnya.

    Mari kita rujuk ayat-ayat ilahi yang ada kata-kata Kullu yang mana kata ini tidak harus berarti semua/setiap, tapi bisa berarti khusus untuk beberapa hal saja.

    Firman Allah swt dalam Al-Kahfi: 79, kisah Nabi Musa as. dengan Khidir (hamba Allah yang sholeh), sebagai berikut:

    “Adapun perahu itu, maka dia adalah miliknya orang orang miskin yang bermata pencaharian dilautan dan aku bertujuan merusaknya karena dibelakang mereka terdapat seorang raja yang suka merampas semua perahu”.

    Ayat ini menunjukkan tidak semua perahu yang akan dirampas oleh raja itu, melainkan perahu yang masih dalam kondisi baik saja. Oleh karenanya Khidir/seorang hamba yang sholeh sengaja membocorkan perahu orang-orang miskin itu agar terlihat sebagai perahu yang cacat/jelek sehingga tidaklah dia ikut dirampas oleh raja itu. Dengan demikian maka kata safiinah dalam Al-Qur’an itu maknanya adalah safiinah hasanah atau perahu yang baik. Ini berarti safiinah diayat ini tidak bersifat umum dalam arti tidak semua safiinah/perahu yang akan dirampas oleh raja melainkan safiinah hasanah saja walaupun didalam ayat itu disebut Kullu safiinah (semua/setiap perahu).

    Dalam surat Al-Ahqaf ayat 25 Allah swt.berfirman : “Angin taufan itu telah menghancurkan segala sesuatu atas perintah Tuhannya”. Namun demikian keumuman pada ayat diatas ini tidak terpakai karena pada saat itu gunung-gunung, langit dan bumi tidak ikut hancur.

    Dalam surat An-Naml ayat 23 Allah swt.berfirman : “Ratu Balqis itu telah diberikan segala sesuatu”. Keumuman pada ayat ini juga tidak terpakai karena Ratu Balqis tidak diberi singgasana dan kekuasaan seperti yang diberikan kepada Nabi Sulaiman as.

    Begitupun juga dalam surat An-Najm ayat 39 Allah swt.berfirman: “Bahwasa- nya setiap manusia itu tidak memperoleh selain apa yang telah diusaha- kannya”. Kalimat ‘selain apa yang telah diusahakannya’ pada ayat ini bersifat umum, namun keumumannya itu tidak terpakai karena banyak sekali hadits-hadits shohih yang menunjukkan bahwa seorang muslim yang telah meninggal masih dapat memperoleh kebaikan dan manfaat dari muslim yang lain seperti sholat jenazah, do’a, sedekah dan lain-lain.

    Dalam surat Thoha ayat 15 Allah swt. berfirman : “Agar setiap manusia menerima balasan atas apa yang telah diusahakannya”. Kalimat ‘apa yang telah diusahakannya’ mencakup semua amal baik yang hasanah (baik) maupun yang sayyiah (jelek). Namun demikian amal yang sayyiah yang telah diampuni oleh Allah swt. tidaklah termasuk yang akan memperoleh balasannya (siksa).

    Dalam surat Aali ‘Imran : 173 Allah swt. berfirman mengenai suatu peristiwa dalam perang Uhud :

    “Kepada mereka (kaum Muslimin) ada yang mengatakan bahwa semua orang (di Mekkah) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang….” Yang dimaksud semua orang (an-naas) dalam ayat ini tidak bermakna secara harfiahnya, tetapi hanya untuk kaum musyrikin Quraisy di Mekkah yang dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb yang memerangi Rasulallah saw. dan kaum Muslimin didaratan tinggi Uhud, jadi bukan semua orang Mekkah atau semua orang Arab.

    Dalam surat Al-Anbiya : 98 : “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Alah adalah umpan neraka jahannam..”. Ayat ini sama sekali tidak boleh ditafsirkan bahwa Nabi ‘Isa as dan bundanya yang dipertuhankan oleh kaum Nasrani akan menajdi umpan neraka. Begitu juga para malaikat yang oleh kaum musyrikin lainnya dianggap sebagai tuhan-tuhan mereka.

    Dalam surat Aali ‘Imran : 159 : “Ajaklah mereka bermusyawarah dalam suatu urusan…”. Kalimat dalam suatu urusan (fil amri) tidak bermakna semua urusan termasuk urusan agama dan urusan akhirat , tidak ! Yang dimaksud urusan dalam hal ini ialah urusan duniawi. Allah swt. tidak memerintahkan Rasul-Nya supaya memusyawarahkan soal-soal keagamaan atau keukhrawian dengan para sahabatnya atau dengan ummatnya.

    Dalam surat Al-An’am : 44 : ‘Kami bukakan bagi mereka pintu segala sesuatu’. Akan tetapi pengertian ayat ini terkait, Allah tidak membukakan pintu rahmat bagi mereka (orang-orang kafir durhaka). Kalimat segala sesuatu adalah umum, tetapi kalimat itu bermaksud khusus.

    Dalam surat Al-Isra : 70 : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam….dan seterusnya “. Firman Allah ini bersifat umum, sebab Allah swt. juga telah berfirman, bahwa ada manusia-manusia yang mempunyai hati tetapi tidak memahami ayat-ayat Allah, mempunyai mata tetapi tidak menggunakannya untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah, dan mempunyai telinga tetapi tidak menggunakannya untuk mendengarkan firman-firman Allah; mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi (QS.Al-A’raf : 179).

    Jadi jelaslah, bahwa secara umum manusia adalah makhluk yang mulia, tetapi secara khusus banyak manusia yang setaraf dengan binatang ternak, bahkan lebih sesat. Masih banyak lagi ayat-ayat Ilahi yang walaupun didalamnya terdapat keumuman namun ternyata keumumannya itu tidak terpakai untuk semua hal atau masalah. !!

    Sebuah hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulallah saw. bersabda: “Orang yang menunaikan sholat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam tidak akan masuk neraka”. Hadits ini bersifat umum, tidak dapat diartikan secara harfiah. Yang dimaksud oleh hadits tersebut bukan berarti bahwa seorang Muslim cukup dengan sholat shubuh dan maghrib saja, tidak diwajibkan menunaikan sholat wajib yang lain seperti dhuhur, ashar dan isya !

    Ibnu Hajar mengatakan; ‘ Hadits-hadits shahih yang mengenai satu persoal- an harus dihubungkan satu sama lain untuk dapat diketahui dengan jelas maknanya yang muthlak dan yang muqayyad. Dengan demikian maka semua yang di-isyaratkan oleh hadits-hadits itu semuanya dapat dilaksana- kan’.

    Dalam shohih Bukhori dan juga dalam Al-Muwattha terdapat penegasan Rasulallah saw. yang menyatakan bahwa jasad semua anak Adam akan hancur dimakan tanah. Mengenai itu Ibnu ‘Abdul Birr rh. dalam At-Tamhid mengatakan: Hadits mengenai itu menurut lahirnya dan menurut keumuman maknanya adalah, bahwa semua anak Adam sama dalam hal itu. Akan tetapi dalam hadits yang lain Rasulallah saw. menegaskan pula, bahwa jasad para Nabi dan para pahlawan syahid tidak akan dimakan tanah (hancur) !

    Masih banyak contoh seperti diatas baik didalam nash Al-Qur’an maupun Hadits. Banyak sekali ayat Ilahi yang menurut kalimatnya bersifat umum, dan dalam ayat yang lain dikhususkan maksud dan maknanya, demikian pula banyak terdapat didalam hadits. Begitu banyaknya sehingga ada sekelompok ulama mengatakan; ‘Hal yang umum hendaknya tidak diamalkan dulu sebelum dicari kekhususan-kekhususannya’.

    Begitu juga halnya dengan hadits Nabi  ‘Kullu bid’ atin dholalah’ walaupun sifatnya umum tapi berdasarkan dalil hadits lainnya maka disimpulkanlah bahwa tidak semua bid’ah (prakarsa) itu dholalah/sesat ! Mereka juga lupa yang disebut agama bukan hanya masalah peribadatan saja. Allah swt. menetapkan agama Islam bagi umat manusia mencakup semua perilaku dan segi kehidupan manusia. Yang kesemuanya ini bisa dimasuki bid’ah baik yang hasanah maupun yang sayyiah/buruk.

    Banyak kenyataan membuktikan, bahwa Rasulallah saw. membenarkan dan meirdhoi macam-macam perbuatan yang berada diluar perintah Allah dan perintah beliau saw. Silahkan baca kembali hadits-hadits yang telah kami kemukakan diatas. Bagaimanakah cara kita memahami semua persoalan itu? Apakah kita berpegang pada satu hadits Nabi (yakni kalimat: semua bid’ah adalah sesat) diatas dan kita buang ayat ilahi dan hadits-hadits yang lain yang lebih jelas uraiannya (yang menganjurkan manusia selalu berbuat kebaikan) ? Yang benar ialah bahwa kita harus berpegang pada semua hadits yang telah diterima kebenarannya oleh jumhurul-ulama. Untuk itu tidak ada jalan yang lebih tepat daripada yang telah ditunjukkan oleh para imam dan ulama Fiqih, yaitu sebagaimana yang telah dipecahkan oleh Imam Syafi’i dan lain-lain.

    Insya Allah dengan keterangan singkat tentang hadits-hadits Rasulallah saw. masalh Bid’ah, akan bisa membuka pikiran kita untuk mengetahui bid’ah mana yang haram dan bid’ah yang Hasanah/baik. Untuk lebih lengkapnya keterangan yang saya kutip dalam hal bid’ah ini, silahkan membaca buku Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah oleh H.M.H Al-HAMID – AL-HUSAINI.

    Qadha (penggantian) Sholat yang ketinggalan dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya :

    Sebagian golongan muslimin telah membid’ahkan, mengharamkan/mem batalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya. Mereka ini berpegang pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah yang mengatakan tidak sah orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangan- nya tersebut. Tetapi pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh hadits-hadits dibawah ini dan ijma’ (kesepakatan) para ulama pakar diantaranya Imam Hanafi, Malik dan Imam Syafi’i dan lainnya tentang kewajiban qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Mari kita ikuti beberapa hadits tentang qadha sholat berikut ini :

    1). HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”. Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’.

    Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak wajib/tidak sah untuk diqadha ?

    Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya. Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedangkan kewajiban qadha tetap berlaku baginya.

    2). Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw. sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).

    3). Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)

    4). Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539)

    Nah alau sholat sunnah muakkad setelah dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada waktunya itu diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.

    5). HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw. bersabda: Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggang- an kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun. Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan utk melaksanakan sholat (shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan sholat sunnah sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw. menaiki tunggangannya.

    Ada sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan) terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: ’Bukan kah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa). Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).

    Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/meng- gampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini menyebutkan tidak ada kelalaian (berdosa) bagi orang yang meninggal- kan sholat karena tertidur atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk menggadha sholat !

    6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian berkata; ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga (ketika itu) matahari hampir terbenam’. Maka Rasulallah saw. menjawab : ‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwudu untuk (melaksanakan) sholat dan kami pun berwudu untuk melakukannya. Beliau saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib. (HR.Bukhori dalam Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631, meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘meng- gadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)

    7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’ menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.

    Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.

    8). Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng- gadhanya. Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !! Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’ para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama pakar lainnya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja ditinggal- kan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan dengan madzhab jumhur—pen.).

    Kesimpulan :

    Kalau kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/meng- gantikan sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh ulama-ulama pakar yang telah diakui oleh ulama-ulama dunia yaitu Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.

    Semoga dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini bisa menjadikan manfaat bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau merasa pahamnya/anutannya yang paling benar.

    Sholat sunnah Qabliyah (sebelum) sholat Jum’at

    Sebagian orang telah membid’ahkan sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Rasulallah saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita teliti cukup banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita ikuti hadits-hadits yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :

    Hadits riwayat Bukhori dan Muslim : “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.

    Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka anggap amalan bid’ah.

    Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.

    Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

    Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”

    Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).

    Hadits riwayat Abu Daud: “Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia menceriterakan bahwasanya Rasulallah saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”.(Nailul Authar III/313).

    Penilaian beberapa ulama mengenai hadits terakhir diatas ialah: Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz al-Iraqi, hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.

    Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik al-Ghathfani diketika Rasulallah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu Nabi saw bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar III/318).

    Jelas sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070Hmengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.

    Syeikh Umairoh berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).

    Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :

    Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)

    Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.

    Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.

    Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

    Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at. Sedangkan kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :

    Hasiyah al-Bajuri 1/137 :

    “Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

    Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :

    “Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

    Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :

    “Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

    Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi :

    “Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.

    Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.

    Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

    Keterangan singkat mengenai mengangkat tangan waktu berdo’a

    Sebagian golongan ada yang membid’ahkan mengangkat kedua tangan waktu berdo’a. Sebenarnya ini sama sekali tidak ada larangan dalam agama, malah sebaliknya ada hadits bahwa Rasulallah saw. mengangkat tangan waktu berdo’a. Begitupun juga ulama-ulama pakar dari berbagai madzhab (Hanafi, Maliki , Syafi’i dan lain sebagainya) selalu mengangkat tangan waktu berdo’a, karena hal ini termasuk adab atau tata tertib cara berdo’a kepada Allah swt.

    Dalam kitab Riyaadus Shalihin jilid 2 terjemahan bahasa Indonesia oleh Almarhum H.Salim Bahreisj cetakan keempat tahun 1978 meriwayatkan sebuah hadits :

    Sa’ad bin Abi Waqqash ra.berkata: Kami bersama Rasulallah saw. keluar dari Makkah menuju ke Madinah, dan ketika kami telah mendekati Azwara, tiba-tiba Rasulallah saw. turun dari kendaraannya, kemudian mengangkat kedua tangan berdo’a sejenak lalu sujud lama sekali, kemudian bangun mengangkat kedua tangannya berdo’a, kemudian sujud kembali, diulanginya perbuatan itu tiga kali. Kemudian berkata: ‘Sesungguhnya saya minta kepada Tuhan supaya di-izinkan memberikan syafa’at (bantuan) bagi ummat ku, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku, kemudian saya mengangkat kepala dan minta pula kepada Tuhan dan diperkenankan untuk sepertiga, maka saya sujud syukur kepada Tuhan, kemudian saya mengangkat kepala berdo’a minta untuk ummatku, maka diterima oleh Tuhan, maka saya sujud syukur kepada Tuhanku’. (HR.Abu Dawud).

    Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulallah saw. tiga kali berdo’a sambil mengangkat tangannya setiap berdo’a, dengan demikian berdo’a sambil mengangkat tangan adalah termasuk sunnah Rasulallah saw..

    Dalam Kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq (bahasa Indonesia) buku yang sering diandalkan juga oleh golongan pengingkarjilid 4 cetakan pertama tahun 1978 halaman 274-275 diterbitkan oleh PT Alma’arif, Bandung Indonesia, dihalaman ini ditulis sebagai berikut :

    Berdasarkan riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra., katanya :

    “Jika kamu meminta (berdo’a kepada Allah swt.) hendaklah dengan mengangkat kedua tanganmu setentang kedua bahumu atau kira-kira setentangnya, dan jika istiqhfar (mohon ampunan) ialah dengan menunjuk dengan sebuah jari, dan jika berdo’a dengan melepas semua jari-jemari tangan”.

    Malah dalam hadits ini, kita diberi tahu sampai dimana batas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a, dan waktu mengangkat tangan tersebut disunnahkan dengan menunjuk sebuah jari waktu mohon ampunan, melepas semua jari-jari tangan (membuka telapak tangannya) waktu berdo’a selain istiqfar.

    Diriwayatkan dari Malik bin Yasar bahwa Rasulallah saw. bersabda :

    “Jika kamu meminta Allah, maka mintalah dengan bagian dalam telapak tanganmu, jangan dengan punggungnya !” Sedang dari Salman, sabda Nabi saw : “Sesungguhnya Tuhanmu yang Mahaberkah dan Mahatinggi adalah Mahahidup lagi Mahamurah, ia merasa malu terhadap hamba-Nya jika ia menadahkan tangan (untuk berdo’a) kepada-Nya, akan menolaknya dengan tangan hampa”.

    Lihat hadits ini Allah swt. tidak akan menolak do’a hamba-Nya waktu berdo’a sambil menadahkan tangan kepadaNya, dengan demikian do’a kita akan lebih besar harapan dikabulkan oleh-Nya!

    Sedangkan hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik ra. menuturkan :

    “Aku pernah melihat Rasulallah saw. mengangkat dua tangan keatas saat berdo’a sehingga tampak warna keputih-putihan pada ketiak beliau”.

    Masih ada hadits yang beredar mengenai mengangkat tangan waktu berdo’a. Dengan hadits-hadits diatas ini, cukup buat kita sebagai dalil atas sunnahnya mengangkat tangan waktu berdo’a kepada Allah swt. Bagi saudaraku muslim yang tidak mau angkat tangan waktu berdo’a, silahkan, tapi janganlah mencela atau membid’ahkan saudara muslim lainnya yang mengangkat tangan waktu berdo’a !. Karena mengangkat tangan waktu berdo’a adalah sebagai adab atau sopan santun cara berdo’a kepada Allah swt. dan hal ini diamalkan oleh para salaf dan para ulama pakar (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Ahmad –radhiyallahu ‘anhum– dan para imam lainnya).

    Janganlah kita cepat membid’ahkan sesuatu amalan karena membaca satu hadits dan mengenyampingkan hadits lainnya. Semuanya ini amalan-amalan sunnah, siapa yang mengamalkan tersebut akan dapat pahala, dan yang tidak mengamalkan hal tersebut juga tidak berdosa. Karena membid’ahkan sesat sama saja mengharamkan amalan tersebut.

    Menyebut nama Rasulallah saw. dengan awalan kata sayyidina atau maulana

    Sebagian orang membid’ahkan panggilan Sayyidinaa atau Maulana didepan nama Muhammad Rasulallah saw., dengan alasan bahwa Rasulallah saw. sendiri yang menganjurkan kepada kita tanpa mengagung-agungkan dimuka nama beliau saw. Memang golongan ini mudah sekali membid’ahkan sesuatu amalan tanpa melihat motif makna yang dimaksud Bid’ah itu apa. Mari kita rujuk ayat-ayat Ilahi dan hadits-hadits Rasulallah saw. yang berkaitan dengan kata-kata sayyid.

    Syeikh Muhammad Sulaiman Faraj dalam risalahnya yang berjudul panjang yaitu Dala’ilul-Mahabbah Wa Ta’dzimul-Maqam Fis-Shalati Was-Salam ‘AN Sayyidil-Anam dengan tegas mengatakan: Menyebut nama Rasulallah saw. dengan tambahan kata Sayyidina (junjungan kita) didepannya merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim yang mencintai beliau saw. Sebab kata tersebut menunjukkan kemuliaan martabat dan ketinggian kedudukan beliau. Allah swt.memerintahkan ummat Islam supaya menjunjung tinggi martabat Rasulallah saw., menghormati dan memuliakan beliau, bahkan melarang kita memanggil atau menyebut nama beliau dengan cara sebagaimana kita menyebut nama orang diantara sesama kita. Larangan tersebut tidak berarti lain kecuali untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan Rasulallah saw. Allah swt.berfirman :

    “Janganlah kalian memanggil Rasul (Muhammad) seperti kalian memanggil sesama orang diantara kalian”. (S.An-Nur : 63).

    Dalam tafsirnya mengenai ayat diatas ini Ash-Shawi mengatakan: Makna ayat itu ialah janganlah kalian memanggil atau menyebut nama Rasulallah saw. cukup dengan nama beliau saja, seperti Hai Muhammad atau cukup dengan nama julukannya saja Hai Abul Qasim. Hendaklah kalian menyebut namanya atau memanggilnya dengan penuh hormat, dengan menyebut kemuliaan dan keagungannya. Demikianlah yang dimaksud oleh ayat tersebut diatas. Jadi, tidak patut bagi kita menyebut nama beliau saw.tanpa menunjukkan penghormatan dan pemuliaan kita kepada beliau saw., baik dikala beliau masih hidup didunia maupun setelah beliau kembali keharibaan Allah swt. Yang sudah jelas ialah bahwa orang yang tidak mengindahkan ayat tersebut berarti tidak mengindahkan larangan Allah dalam Al-Qur’an. Sikap demikian bukanlah sikap orang beriman.

    Menurut Ibnu Jarir, dalam menafsirkan ayat tersebut Qatadah mengatakan : Dengan ayat itu (An-Nur:63) Allah memerintahkan ummat Islam supaya memuliakan dan mengagungkan Rasulallah saw.

    Dalam kitab Al-Iklil Fi Istinbathit-Tanzil Imam Suyuthi mengatakan: Dengan turunnya ayat tersebut Allah melarang ummat Islam menyebut beliau saw. atau memanggil beliau hanya dengan namanya, tetapi harus menyebut atau memanggil beliau dengan Ya Rasulallah atau Ya Nabiyullah. Menurut kenyataan sebutan atau panggilan demikian itu tetap berlaku, kendati beliau telah wafat.

    Dalam kitab Fathul-Bari syarh Shahihil Bukhori juga terdapat penegasan seperti tersebut diatas, dengan tambahan keterangan sebuah riwayat berasal dari Ibnu ‘Abbas ra. yang diriwayatkan oleh Ad-Dhahhak, bahwa sebelum ayat tersebut turun kaum Muslimin memanggil Rasulallah saw. hanya dengan Hai Muhammad, Hai Ahmad, Hai Abul-Qasim dan lain sebagainya. Dengan menurunkan ayat itu Allah swt. melarang mereka menyebut atau memanggil Rasulallah saw. dengan ucapan-ucapan tadi. Mereka kemudian menggantinya dengan kata-kata : Ya Rasulallah, dan Ya Nabiyullah.

    Hampir seluruh ulama Islam dan para ahli Fiqih berbagai madzhab mempunyai pendapat yang sama mengenai soal tersebut, yaitu bahwa mereka semuanya melarang orang menggunakan sebutan atau panggilan sebagaimana yang dilakukan orang sebelum ayat tersebut diatas turun.

    Didalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan makna tersebut diatas. Antara lain firman Allah swt. dalam surat Al-A’raf : 157 ; Al-Fath : 8-9, Al-Insyirah : 4 dan lain sebagainya. Dalam ayat-ayat ini Allah swt. memuji kaum muslimin yang bersikap hormat dan memuliakan Rasulallah saw., bahkan menyebut mereka sebagai orang-orang yang beruntung. Juga firman Allah swt. mengajarkan kepada kita tatakrama yang mana dalam firman-Nya tidak pernah memanggil atau menyebut Rasul-Nya dengan kalimat Hai Muhammad, tetapi memanggil beliau dengan kalimat Hai Rasul atau Hai Nabi.

    Firman-firman Allah swt. tersebut cukup gamblang dan jelas membuktikan bahwa Allah swt. mengangkat dan menjunjung Rasul-Nya sedemikian tinggi, hingga layak disebut sayyidina atau junjungan kita Muhammad Rasulallah saw. Menyebut nama beliau saw. tanpa diawali dengan kata yang menunjuk- kan penghormatan, seperti sayyidina tidak sesuai dengan pengagungan yang selayaknya kepada kedudukan dan martabat beliau.

    Dalam surat Aali-‘Imran:39 Allah swt. menyebut Nabi Yahya as. dengan predikat sayyid :

    “…Allah memberi kabar gembira kepadamu (Hai Zakariya) akan kelahiran seorang puteramu, Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang dari) Allah, seorang sayyid (terkemuka, panutan), (sanggup) menahan diri (dari hawa nafsu) dan Nabi dari keturunan orang-orang sholeh”.

    Para penghuni neraka pun menyebut orang-orang yang menjerumuskan mereka dengan istilah saadat (jamak dari kata sayyid), yang berarti para pemimpin. Penyesalan mereka dilukiskan Allah swt.dalam firman-Nya :

    “Dan mereka (penghuni neraka) berkata : ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati para pemimpin (sadatanaa) dan para pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar”. (S.Al-Ahzab:67).

    Juga seorang suami dapat disebut dengan kata sayyid, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah swt. dalam surat Yusuf : 25 :

    “Wanita itu menarik qamis (baju) Yusuf dari belakang hingga koyak, kemudian kedua-duanya memergoki sayyid (suami) wanita itu didepan pintu”. Dalam kisah ini yang dimaksud suami ialah raja Mesir.

    Demikian juga kata Maula yang berarti pengasuh, penguasa, penolong dan lain sebagainya. Banyak terdapat didalam Al-Qur’anul-Karim kata-kata ini, antara lain dalam surat Ad-Dukhan: 41 Allah berfirman :

    “…Hari (kiamat) dimana seorang maula (pelindung) tidak dapat memberi manfaat apa pun kepada maula (yang dilindunginya) dan mereka tidak akan tertolong”.

    Juga dalam firman Allah swt. dalam Al-Maidah : 55 disebutkan juga kalimat Maula untuk Allah swt., Rasul dan orang yang beriman.

    Jadi kalau kata sayyid itu dapat digunakan untuk menyebut Nabi Yahya putera Zakariya, dapat digunakan untuk menyebut raja Mesir, bahkan dapat juga digunakan untuk menyebut pemimpin yang semuanya itu menunjuk kan kedudukan seseorangalasan apa yang dapat digunakan untuk menolak sebutan sayyid bagi junjungan kita Nabi Muhammad saw. Demikian pula soal penggunaan kata maula . Apakah bid’ah jika seorang menyebut nama seorang Nabi yang diimani dan dicintainya dengan awalan sayyidina atau maulana ?!

    Mengapa orang yang menyebut nama seorang pejabat tinggi pemerintahan, kepada para president, para raja atau menteri, atau kepada diri seseorang dengan awalan ‘Yang Mulia’ tidak dituduh berbuat bid’ah ? Tidak salah kalau ada orang yang mengatakan, bahwa sikap menolak penggunaan kata sayyid atau maula untuk mengawali penyebutan nama Rasulallah saw. itu sesungguhnya dari pikiran meremehkan kedudukan dan martabat beliau saw. Atau sekurang-kurang hendak menyamakan kedudukan dan martabat beliau saw. dengan manusia awam/biasa.

    Sebagaimana kita ketahui, dewasa ini masih banyak orang yang menyebut nama Rasulallah saw. tanpa diawali dengan kata sayyidina dan tanpa dilanjutkan dengan kalimat sallahu ‘alaihi wasallam (saw). Menyebut nama Rasulallah dengan cara demikian menunjukkan sikap tak kenal hormat pada diri orang yang bersangkutan. Cara demikian itu lazim dilakukan oleh orang-orang diluar Islam, seperti kaum orientalis barat dan lain sebagainya. Sikap kaum orientalis ini tidak boleh kita tiru.

    Banyak hadits-hadits shohih yang menggunakan kata sayyid, beberapa diantaranya ialah :

    “Setiap anak Adam adalah sayyid. Seorang suami adalah sayyid bagi isterinya dan seorang isteri adalah sayyidah bagi keluarganya (rumah tangga nya)”. (HR Bukhori dan Adz-Dzahabi).

    Jadi kalau setiap anak Adam saja dapat disebut sayyid, apakah anak Adam yang paling tinggi martabatnya dan paling mulia kedudukannya disisi Allah yaitu junjungan kita Nabi Muhammad saw. tidak boleh disebut sayyid ?

    Didalam shohih Muslim terdapat sebuah hadits, bahwasanya Rasulallah saw. memberitahu para sahabatnya, bahwa pada hari kiamat kelak Allah swt. akan menggugat hamba-hambaNya : “Bukankah engkau telah Ku-muliakan dan Ku-jadikan sayyid ?” (alam ukrimuka wa usawwiduka?)

    Makna hadits itu ialah, bahwa Allah swt. telah memberikan kemuliaan dan kedudukan tinggi kepada setiap manusia. Kalau setiap manusia dikarunia kemuliaan dan kedudukan tinggi, apakah manusia pilihan Allah yang diutus sebagai Nabi dan Rasul tidak jauh lebih mulia dan lebih tinggi kedudukan dan martabatnya daripada manusia lainnya ? Kalau manusia-manusia biasa saja dapat disebut sayyid , mengapa Rasulallah saw. tidak boleh disebut sayyid atau maula ?

    Dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya

    Ada sementara orang terkelabui oleh pengarang hadits palsu yang berbunyi: “Laa tusayyiduunii fis-shalah” artinya “Jangan menyebutku (Nabi Muhammad saw) sayyid didalam sholat”. Tampaknya pengarang hadits palsu yang mengatas namakan Rasulallah saw. untuk mempertahankan pendiriannya itu lupa atau memang tidak mengerti bahwa didalam bahasa Arab tidak pernah terdapat kata kerja tusayyidu. Tidak ada kemungkinan sama sekali Rasulallah saw.mengucapkan kata-kata dengan bahasa Arab gadungan seperti yang dilukiskan oleh pengarang hadits palsu tersebut. Dilihat dari segi bahasanya saja, hadits itu tampak jelas kepalsuannya. Namun untuk lebih kuat membuktikan kepalsuan hadits tersebut baiklah kami kemukakan beberapa pendapat yang dinyatakan oleh para ulama.

    Dalam kitab Al-Hawi , atas pertanyaan mengenai hadits tersebut Imam Jalaluddin As-Suyuthi menjawab tegas : “Tidak pernah ada (hadits tersebut), itu bathil !”.

    Imam Al-Hafidz As-Sakhawi dalam kitab Al-Maqashidul-Al-Hasanah menegaskan : “ Hadits itu tidak karuan sumbernya ! “

    Imam Jalaluddin Al-Muhli, Imam As-Syamsur-Ramli, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami, Imam Al-Qari, para ahli Fiqih madzhab Sayfi’i dan madzhab Maliki dan lain-lainnya, semuanya mengatakan : “Hadits itu sama sekali tidak benar”.

    Selain hadits palsu diatas tersebut, masih ada hadits palsu lainnya yang semakna, yaitu yang berbunyi : “La tu’adzdzimuunii fil-masjid” artinya ; “Jangan mengagungkan aku (Nabi Muhammad saw.) di masjid”.

    Dalam kitab Kasyful Khufa Imam Al-Hafidz Al-‘Ajluni dengan tegas mengata- kan: “Itu bathil !”. Demikian pula Imam As-Sakhawi dalam kitab Maulid-nya yang berjudul Kanzul-‘Ifah menyatakan tentang hadits ini: “Kebohongan yang diada-adakan”.

    Memang masuk akal kalau ada orang yang berkata seperti itu yakni jangan mengagungkan aku di masjid kepada para hadirin didalam masjid, sebab ucapannya itu merupakan tawadhu’ (rendah hati). Akan tetapi kalau dikatakan bahwa perkataan tersebut diucapkan oleh Rasulallah saw. atau sebagai hadits beliau saw., jelas hal itu suatu pemalsuan yang terlampau berani.

    Mari kita lanjutkan tentang hadits-hadits yang menggunakan kata sayyid berikut ini:

    Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dalam Shohihnya bahwa Rasulallah saw.bersabda : “Aku sayyid anak Adam…” . Jelaslah bahwa kata sayyid dalam hal ini berarti pemimpin ummat, orang yang paling terhormat dan paling mulia dan paling sempurna dalam segala hal sehingga dapat menjadi panutan serta teladan bagi ummat yang dipimpinnya.

    Ibnu ‘Abbas ra mengatakan, bahwa makna sayyid dalam hadits tersebut ialah orang yang paling mulia disisi Allah. Qatadah ra. mengatakan, bahwa Rasulallah saw. adalah seorang sayyid yang tidak pernah dapat dikalahkan oleh amarahnya.

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Majah dan At-Turmudzi, Rasulallah saw. bersabda :

    “Aku adalah sayyid anak Adam pada hari kiamat”. Surmber riwayat lain yang diketengahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhori dan Imam Muslim, mengatakan bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Aku sayyid semua manusia pada hari kiamat”.

    Hadit tersebut diberi makna oleh Rasulallah saw. sendiri dengan penjelas- annya: ‘Pada hari kiamat, Adam dan para Nabi keturunannya berada dibawah panjiku”.

    Sumber riwayat lain mengatakan lebih tegas lagi, yaitu bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Aku sayyid dua alam”.

    Riwayat yang berasal dari Abu Nu’aim sebagaimana tercantum didalam kitab Dala’ilun-Nubuwwah mengatakan bahwa Rasulallah saw. bersabda : “Aku sayyid kaum Mu’minin pada saat mereka dibangkitkan kembali (pada hari kiamat)”.


    Hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Khatib mengatakan, bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Aku Imam kaum muslimin dan sayyid kaum yang bertaqwa”.

    Sebuah hadits yang dengan terang mengisyaratkan keharusan menyebut nama Rasulallah saw. diawali dengan kata sayyidina diketengahkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Hadits yang mempunyai isnad shohih ini berasal dari Jabir bin ‘Abdullah ra. yang mengatakan sebagai berikut:

    “Pada suatu hari kulihat Rasulallah saw. naik keatas mimbar. Setelah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah saw. beliau bertanya : ‘Siapakah aku ini ?’ Kami menyahut: Rasulallah ! Beliau bertanya lagi: ‘Ya, benar, tetapi siapakah aku ini ?’. Kami menjawab : Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul-Mutthalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf ! Beliau kemudian menyatakan : ‘Aku sayyid anak Adam….’.

    Riwayat hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa Rasulallah saw. lebih suka kalau para sahabatnya menyebut nama beliau dengan kata sayyid. Dengan kata sayyid itu menunjukkan perbedaan kedudukan beliau dari kedudukan para Nabi dan Rasul terdahulu, bahkan dari semua manusia sejagat.

    Semua hadits tersebut diatas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulallah saw. adalah sayyid anak Adam, sayyid kaum muslimin, sayyid dua alam (al-‘alamain), sayyid kaum yang bertakwa. Tidak diragukan lagi bahwa menggunakan kata sayyidina untuk mengawali penyebutan nama Rasulallah saw. merupakan suatu yang dianjurkan bagi setiap muslim yang mencintai beliau saw.

    Demikian pula soal kata Maula, Imam Ahmad bin Hanbal di dalam Musnad nya, Imam Turmduzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah mengetengahkan sebuah hadits, bahwa Rasulallah saw. bersabda :

    “Man kuntu maulahu fa ‘aliyyun maulahu” artinya : “Barangsiapa aku menjadi maula-nya (pemimpinnya). ‘Ali (bin Abi Thalib) adalah maula-nya…”

    Dari hadits semuanya diatas tersebut kita pun mengetahui dengan jelas bahwa Rasulallah saw. adalah sayyidina dan maulana (pemimpin kita). Demikian juga para ahlu-baitnya (keluarganya), semua adalah sayyidina. Al-Bukhori meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. pernah berkata kepada puteri beliau, Siti Fathimah ra :

    “Yaa Fathimah amaa tardhiina an takuunii sayyidata nisaail mu’minin au sayyidata nisaai hadzihil ummati” artinya : “Hai Fathimah, apakah engkau tidak puas menjadi sayyidah kaum mu’minin (kaum orang-orang yang beriman) atau sayyidah kaum wanita ummat ini ?”

    Dalam shohih Muslim hadits tersebut berbunyi: “Yaa Fathimah amaa tardhiina an takuunii sayyidata nisaail mu’mininat au sayyidata nisaai hadzihil ummati” artinya : “Hai Fathimah, apakah engkau tidak puas menjadi sayyidah mu’mininat (kaum wanitanya orang-orang yang beriman) atau sayyidah kaum wanita ummat ini ?”

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, Rasulallah saw. berkata kepada puterinya (Siti Fathimah ra) :

    “Amaa tardhiina an takuunii sayyidata sayyidata nisaa hadzihil ummati au nisaail ‘Alamina” artinya : “…Apakah engkau tidak puas menjadi sayyidah kaum wanita ummat ini, atau sayyidah kaum wanita sedunia ?”

    Demikianlah pula halnya terhadap dua orang cucu Rasulallah saw. Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhori dan At-Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits yang berisnad shohih bahwa pada suatu hari Rasulallah saw. bersabda : “Al-Hasanu wal Husainu sayyida asybaabi ahlil jannati” artinya : “Al-Hasan dan Al-Husain dua orang sayyid pemuda ahli surga”.

    Berdasarkan hadits-hadits diatas itu kita menyebut puteri Rasulallah saw. Siti Fathimah Az-Zahra dengan kata awalan sayyidatuna. Demikianlah pula terhadap dua orang cucu Rasulallah saw. Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma.

    Ketika Sa’ad bin Mu’adz ra. diangkat oleh Rasulallah saw. sebagai penguasa kaum Yahudi Bani Quraidah (setelah mereka tunduk kepada kekuasaan kaum muslimin), Rasulallah saw. mengutus seorang memanggil Sa’ad supaya datang menghadap beliau. Sa’ad datang berkendaraan keledai, saat itu Rasulallah saw. berkata kepada orang-orang yang hadir: “Guumuu ilaa sayyidikum au ilaa khoirikum” artinya : “Berdirilah menghormati sayyid (pemimpin) kalian, atau orang terbaik diantara kalian”.

    Rasulallah saw. menyuruh mereka berdiri bukan karena Sa’ad dalam keadaan sakit sementara fihak menafsirkan mereka disuruh berdiri untuk menolong Sa’ad turun dari keledainya, karena dalam keadaan sakit sebab jika Sa’ad dalam keadaan sakit, tentu Rasulallah saw. tidak menyuruh mereka semua menghormat kedatangan Sa’ad, melainkan menyuruh beberapa orang saja untuk berdiri menolong Sa’ad.

    Sekalipun –misalnya– Rasulallah saw. melarang para sahabatnya berdiri menghormati beliau saw, tetapi beliau sendiri malah memerintahkan mereka supaya berdiri menghormati Sa’ad bin Mu’adz, apakah artinya ? Itulah tatakrama Islam. Kita harus dapat memahami apa yang dikehendaki oleh Rasulallah saw. dengan larangan dan perintahnya mengenai soal yang sama itu. Tidak ada ayah, ibu , kakak dan guru yang secara terang-terangan minta dihormati oleh anak, adik dan murid, akan tetapi si anak, si adik dan si murid harus merasa dirinya wajib menghormati ayahnya, ibunya, kakaknya dan gurunya. Demikian juga Rasulallah saw. sekalipun beliau menyadari kedudukan dan martabatnya yang sedemikian tinggi disisi Allah swt, beliau tidak menuntut supaya ummatnya memuliakan dan mengagung-agungkan beliau. Akan tetapi kita, ummat Rasulallah saw., harus merasa wajib menghormati, memuliakan dan mengagungkan beliau saw.

    Allah swt. berfirman dalam Al-Ahzab: 6 : “Bagi orang-orang yang beriman, Nabi (Muhammad saw.) lebih utama daripada diri mereka sendiri, dan para isterinya adalah ibu-ibu mereka”.

    Ibnu ‘Abbas ra. menyatakan: Beliau adalah ayah mereka’ yakni ayah semua orang beiman! Ayat suci diatas ini jelas maknanya, tidak memerlukan penjelasan apa pun juga, bahwa Rasulallah saw. lebih utama dari semua orang beriman dan para isteri beliau wajib dipandang sebagai ibu-ibu seluruh ummat Islam ! Apakah setelah keterangan semua diatas ini orang yang menyebut nama beliau dengan tambahan kata awalan sayyidina atau maulana pantas dituduh berbuat bid’ah? Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada kita semua. Amin

    – Ibnu Mas’ud ra. mengatakan kepada orang-orang yang menuntut ilmu kepadanya: “Apabila kalian mengucapkan shalawat Nabi hendaklah kalian mengucapkan shalawat dengan sebaik-baiknya. Kalian tidak tahu bahwa sholawat itu akan disampaikan kepada beliau saw., karena itu ucapkanlah : ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat-Mu, rahmat-Mu dan berkah-Mu kepada Sayyidul-Mursalin (pemimpin para Nabi dan Rasulallah) dan Imamul-Muttaqin (Panutan orang-orang bertakwa)”

    – Para sahabat Nabi juga menggunakan kata sayyid untuk saling menyebut nama masing-masing, sebagai tanda saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Didalam Al-Mustadrak Al-Hakim mengetengahkan sebuah hadits dengan isnad shohih, bahwa “Abu Hurairah ra. dalam menjawab ucapan salam Al-Hasan bin ‘Ali ra. selalu mengatakan “Alaikassalam ya sayyidi”. Atas pertanyaan seorang sahabat ia menjawab: ‘Aku mendengar sendiri Rasulallah saw. menyebutnya (Al-Hasan ra.) sayyid’ “.

    – Ibnu ‘Athaillah dalam bukunya Miftahul-Falah mengenai pembicaraannya soal sholawat Nabi mewanti-wanti pembacanya sebagai berikut: “Hendak- nya anda berhati-hati jangan sampai meninggalkan lafadz sayyidina dalam bersholawat, karena didalam lafadz itu terdapat rahasia yang tampak jelas bagi orang yang selalu mengamalkannya”. Dan masih banyak lagi wejangan para ulama pakar cara sebaik-baiknya membaca sholawat pada Rasulallah saw. yang tidak tercantum disini.

    Nah, kiranya cukuplah sudah uraian diatas mengenai penggunaan kata sayyidina atau maulana untuk mengawali penyebutan nama Rasulallah saw.. Setelah orang mengetahui banyak hadits Nabi yang menerangkan persoalan itu yakni menggunakan kata awalan sayyid, apakah masih ada yang bersikeras tidak mau menggunakan kata sayyidina dalam menyebut nama beliau saw.?, dan apanya yang salah dalam hal ini ?

    Apakah orang yang demikian itu hendak mengingkari martabat Rasulallah saw. sebagai Sayyidul-Mursalin (penghulu para Rasulallah) dan Habibu Rabbil-‘alamin (Kesayangan Allah Rabbul ‘alamin) ?

    Bagaimana tercelanya orang yang berani membid’ahkan penyebutan sayyidina atau maulana dimuka nama beliau saw.? Yang lebih aneh lagi sekarang banyak diantara golongan pengingkar ini sendiri yang memanggil nama satu sama lain diawali dengan sayyid atau minta juga agar mereka dipanggil sayyid dimuka nama mereka !

    Penggunaan Tasbih bukanlah bid’ah sesat.

    Sering yang kita dengar dari golongan muslimin diantaranya dari madzhab Wahabi/Salafi dan pengikutnya yang melarang orang menggunakan Tasbih waktu berdzikir. Sudah tentu sebagaimana kebiasaan golongan inialasan mereka melarang dan sampai-sampai berani membid’ahkan sesat karena menurut paham mereka bahwa Rasulallah saw. para sahabat tidak ada yang menggunakan tasbih waktu berdzikir !

    ‘Tasbih’ atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan nama ‘Subhah’ adalah butiran-butiran yang dirangkai untuk menghitung jumlah banyaknya dzikir yang diucapkan oleh seseorang, dengan lidah atau dengan hati. Dalam bahasa Sanskerta kuno, tasbih disebut dengan nama Jibmala yang berarti hitungan dzikir.

    Orang berbeda pendapat mengenai asal-usul penggunaan tasbih. Ada yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari orang Arab, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa tasbih berasal dari India yaitu dari kebiasaan orang-orang Hindu. Ada pula orang yang mengatakan bahwa pada mulanya kebiasaan memakai tasbih dilakukan oleh kaum Brahmana di India. Setelah Budhisme lahir, para biksu Budha menggunakan tasbih menurut hitungan Wisnuisme, yaitu 108 butir. Ketika Budhisme menyebar keberbagai negeri, para rahib Nasrani juga menggunakan tasbih, meniru biksu-biksu Budha. Semuanya ini terjadi pada zaman sebelum islam.

    Kemudian datanglah Islam, suatu agama yang memerintahkan para pemeluk nya  untuk berdzikir (ingat) juga kepada Allah swt. sebagai salah satu bentuk peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.. Perintah dzikir bersifat umum, tanpa pembatasan jumlah tertentu dan tidak terikat juga oleh keadaan-keadaan tertentu. Banyak sekali firman Allah swt. dalam Al-Qur’an agar orang banyak berdzikir dalam setiap keadaan atau situasi, umpama berdzikir sambil berdiri, duduk, berbaring dan lain sebagainya.

    Sehubungan dengan itu terdapat banyak hadits yang menganjurkan jumlah dan waktu berdzikir, misalnya seusai sholat fardhu yaitu tiga puluh tiga kali dengan ucapan Subhanallah, tiga puluh tiga kali Alhamdulillah dan tiga puluh tiga kali Allahu Akbar, kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan ucapan kalimat tauhid ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu….’. Kecuali itu terdapat pula hadits-hadits lain yang menerangkan keutamaan berbagai ucapan dzikir bila disebut sepuluh atau seratus kali. Dengan adanya hadits-hadits yang menetapkan jumlah dzikir seperti itu maka dengan sendirinya orang yang berdzikir perlu mengetahui jumlahnya yang pasti.

    Hadits-hadits yang berkaitan dengan cara menghitung dzikir

    Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Al-Hakim berasal dari Ibnu Umar ra. yang mengatakan:

    “Rasulallah saw. menghitung dzikirnya dengan jari-jari dan menyarankan para sahabatnya supaya mengikuti cara beliau saw.”. Para Imam ahli hadits tersebut juga meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Bisrah, seorang wanita dari kaum Muhajirin, yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. pernah berkata:

    “Hendaklah kalian senantiasa bertasbih (berdzikir), bertahlil dan bertaqdis (yakni berdzikir dengan menyebut ke–Esa-an dan ke-Suci-an Allah swt.). Janganlah kalian sampai lupa hingga kalian akan melupakan tauhid. Hitunglah dzikir kalian dengan jari, karena jari-jari kelak akan ditanya oleh Allah dan akan diminta berbicara” .

    Perhatikanlah: Anjuran menghitung dengan jari dalam hadits itu tidak berarti melarang orang menghitung dzikir dengan cara lain !!!. Untuk mengharamkan atau memunkarkan suatu amalan haruslah mendatangkan nash yang khusus tentang itu, tidak seenaknya sendiri saja!!

    Imam Tirmidzi, Al-Hakim dan Thabarani meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Shofiyyah yang mengatakan: “Bahwa pada suatu saat Rasulallah saw. datang kerumahnya. Beliau melihat empat ribu butir biji kurma yang biasa digunakan oleh Shofiyyah untuk menghitung dzikir. Beliau saw. bertanya; ‘Hai binti Huyay, apakah itu ?‘ Shofiyyah menjawab ; ‘Itulah yang kupergunakan untuk menghitung dzikir’. Beliau saw. berkata lagi; ‘Sesungguhnya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu’. Shofiyyah menyahut; ‘Ya Rasulallah, ajarilah aku’. Rasulallah saw. kemudian berkata; ‘Sebutlah, Maha Suci Allah sebanyak ciptaan-Nya’ ”. (Hadits shohih).

    Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang dinilai sebagai hadits hasan/baik oleh An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim yaitu hadits yang berasal dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra. yang mengatakan:

    “Bahwa pada suatu hari Rasulallah saw. singgah dirumah seorang wanita. Beliau melihat banyak batu kerikil yang biasa dipergunakan oleh wanita itu untuk menghitung dzikir. Beliau bertanya; ‘Maukah engkau kuberitahu cara yang lebih mudah dari itu dan lebih afdhal/utama ?’ Sebut sajalah kalimat-kalimat sebagai berikut :

    ‘Subhanallahi ‘adada maa kholaga fis samaai, subhanallahi ‘adada maa kholaga fil ardhi, subhanallahi  ‘adada maa baina dzaalika, Allahu akbaru mitslu dzaalika, wal hamdu lillahi mitslu dzaalika, wa laa ilaaha illallahu mitslu dzaalika wa laa guwwata illaa billahi mitslu dzaalika’ ”.

    Yang artinya : ‘Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dilangit, Maha suci Allah sebanyak makhluk-Nya yang dibumi, Maha suci Allah sebanyak makhluk ciptaan-Nya. (sebutkan juga) Allah Maha Besar, seperti tadi, Puji syukur kepada Allah seperti tadi, Tidak ada Tuhan selain Allah, seperti tadi dan tidak ada kekuatan kecuali dari Allah, seperti tadi !’ “.

    Lihat dua hadits diatas ini, Rasulallah saw. melihat Shofiyyah menggunakan biji kurma untuk menghitung dzikirnya, beliau saw. tidak melarangnya atau tidak mengatakan bahwa dia harus berdzikir dengan jari-jarinya, malah beliau saw. berkata kepadanya engkau dapat berdzikir lebih banyak dari itu !! Begitu juga beliau saw. tidak melarang seorang wanita lainnya yang menggunakan batu kerikil untuk menghitung dzikirnya dengan kata lain beliau saw. tidak mengatakan kepada wanita itu, buanglah batu kerikil itu dan hitunglah dzikirmu dengan jari-jarimu !

    Beliau saw. malah mengajarkan kepada mereka berdua bacaan-bacaan yang lebih utama dan lebih mudah dibaca. Sedangkan berapa jumlah dzikir yang harus dibaca, tidak ditentukan oleh Rasulallah saw. jadi terserah kemampuan mereka.

    Banyak riwayat bahwa para sahabat Nabi saw. dan kaum salaf yang sholeh pun menggunakan biji kurma, batu-batu kerikil, bundelan-bundelan benang dan lain sebagainya untuk menghitung dzikir yang dibaca. Ternyata tidak ada orang yang menyalahkan atau membid’ahkan sesat mereka !!

    Imam Ahmad bin Hanbal didalam Musnadnya meriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Abu Shofiyyah menghitung dzikirnya dengan batu-batu kerikil. Riwayat ini dikemukakan juga oleh Imam Al-Baihaqi dalam Mu’jamus Shahabah;  ”‘bahwa Abu Shofiyyah, maula Rasulallah saw. menghamparkan selembar kulit kemudian mengambil sebuah kantong berisi batu-batu kerikil, lalu duduk berdzikir hingga tengah hari. Setelah itu ia menyingkirkannya. Seusai sholat dhuhur ia mengambilnya lagi lalu berdzikir hingga sore hari “.

    Abu Dawud meriwayatkan; ‘bahwa Abu Hurairah ra. mempunyai sebuah kantong berisi batu kerikil. Ia duduk bersimpuh diatas tempat tidurnya ditunggui oleh seorang hamba sahaya wanita berkulit hitam. Abu Hurairah berdzikir dan menghitungnya dengan batu-batu kerikil yang berada dalam kantong itu. Bila batu-batu itu habis dipergunakan, hamba sahayanya menyerahkan kembali batu-batu kerikil itu kepadanya’.

    Abu Syaibah juga mengutip hadits ‘Ikrimah yang mengatakan; ‘bahwa Abu Hurairah mempunyai seutas benang dengan bundelan seribu buah. Ia baru tidur setelah berdzikir dua belas ribu kali’.

    Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bab Zuhud mengemukakan; ‘bahwa Abu Darda ra. mempunyai sejumlah biji kurma yang disimpan dalam kantong. Usai sholat shubuh biji kurma itu dikeluarkan satu persatu untuk menghitung dzikir hingga habis’.

    Abu Syaibah juga mengatakan; ‘bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash ra menghitung dzikirnya dengan batu kerikil atau biji kurma. Demikian pula Abu Sa’id Al-Khudri ’.

    Dalam kitab Al-Manahil Al-Musalsalah Abdulbaqi mengetengahkan sebuah riwayat yang mengatakan; ‘bahwa Fathimah binti Al-Husain ra mempunyai benang yang banyak bundelannya untuk menghitung dzikir ’.

    Dalam kitab Al-Kamil , Al-Mubarrad mengatakan;  “bahwa ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas ra (wafat th 110 H) mempunyai lima ratus butir biji zaitun. Tiap hari ia menghitung raka’at-raka’at sholat sunnahnya dengan biji itu, sehingga banyak orang yang menyebut namanya dengan ‘Dzu Nafatsat’ “.

    Abul Qasim At-Thabari dalam kitab Karamatul-Auliya mengatakan: ‘Banyak sekali orang-orang keramat yang menggunakan tasbih untuk menghitung dzikir, antara lain Syeikh Abu Muslim Al-Khaulani dan lain-lain’.

    Menurut riwayat bentuk tasbih yang kita kenal pada zaman sekarang ini baru dipergunakan orang mulai abad ke 2 Hijriah. Ketika itu nama ‘tasbih’ belum digunanakan untuk menyebut alat penghitung dzikir. Hal itu diperkuat oleh Az-Zabidi yang mengutip keterangan dari gurunya didalam kitab Tajul-‘Arus . Sejak masa itu tasbih mulai banyak dipergunakan orang dimana-mana. Pada masa itu masih ada beberapa ulama yang memandang penggunaan tasbih untuk menghitung dzikir sebagai hal yang kurang baik. Oleh karena itu tidak aneh kalau ada orang yang pernah bertanya pada seorang Waliyullah yang bernama Al-Junaid: ‘Apakah orang semulia anda mau memegang tasbih ?. Al-Junaid menjawab: ‘Jalan yang mendekatkan diriku kepada Allah swt. tidak akan kutinggalkan’.(Ar-Risalah Al-Qusyariyyah).

    Sejak abad ke 5 Hijriah penggunaan tasbih makin meluas dikalangan kaum muslimin, termasuk kaum wanitanya yang tekun beribadah. Tidak ada berita riwayat, baik yang berasal dari kaum Salaf maupun dari kaum Khalaf (generasi muslimin berikutnya) yang menyebutkan adanya larangan penggunaan tasbih, dan tidak ada pula yang memandang penggunaan tasbih sebagai perbuatan munkar!!

    Pada zaman kita sekarang ini bentuk tasbih terdiri dari seratus buah butiran atau tiga puluh tiga butir, sesuai dengan jumlah banyaknya dzikir yang disebut-sebut dalam hadits-hadits shohih. Bentuk tasbih ini malah lebih praktis dan mudah dibandingkan pada masa zaman nya Rasulallah saw. dan masa sebelum abad kedua Hijriah. Begitu juga untuk menghitung jumlah dzikir agama Islam tidak menetapkan cara tertentu. Hal itu diserahkan kepada masing-masing orang yang berdzikir.

    Cara apa saja untuk menghitung bacaan dzikir itu asalkan bacaan dan alat menghitung yang tidak yang dilarang menurut Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw..itu mustahab/baik untuk diamalkan. Berdasarkan riwayat-riwayat hadits yang telah dikemukakan diatas jelaslah, bahwa menghitung dzikir bukan dengan jari adalah sah/boleh. Begitu juga benda apa pun yang digunakan sebagai tasbih untuk menghitung dzikir, tidak bisa lain, orang tetap menggunakan tangan atau jarinya juga, bukan menggunakan kakinya!! Dengan demikian jari-jari ini juga digunakan untuk kebaikan !! Malah sekarang banyak kita para ulama pakar maupun kaum muslimin lainnya sering menggunakan tasbih bila berdzikir.

    Jadi masalah menghitung dengan butiran-butiran tasbih sesungguhnya tidak perlu dipersoalkan, apalagi kalau ada orang yang menganggapnya sebagai ‘bid’ah dholalah’. Yang perlu kita ketahui ialah : Manakah yang lebih baik, menghitung dzikir dengan jari tanpa menggunakan tasbih ataukah dengan menggunakan tasbih ?

    Menurut Ibnu ‘Umar ra. menghitung dzikir dengan jari (daripada dengan batu kerikil, biji kurma dll) lebih afdhal/utama. Akan tetapi Ibnu ‘Umar juga mengatakan jika orang yang berdzikir tidak akan salah hitung dengan menggunakan jari, itulah yang afdhal. Jika tidak demikian maka mengguna- kan tasbih lebih afdhal.

    Perlu juga diketahui, bahwa menghitung dzikir dengan tasbih disunnahkan menggunakan tangan kanan, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Salaf. Hal itu disebut dalam hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain. Dalam soal dzikir yang paling penting dan wajib diperhatikan baik-baik ialah kekhusyu’an, apa yang diucapkan dengan lisan juga dalam hati mengikutinya. Maksudnya bila lisan mengucapkan Subhanallah maka dalam hati juga memantapkan kata-kata yang sama yaitu Subhanallah. Allah swt. melihat apa yang ada didalam hati orang yang berdzikir, bukan melihat kepada benda (tasbih) yang digunakan untuk menghitung dzikir!! Wallahu a’lam.

    Insya Allah dengan keterangan singkat ini, para pembaca bisa menilai sendiri apakah benar yang dikatakan golongan pengingkar bahwa penggunaan Tasbih adalah munkar, bid’ah dholalah/sesat dn lain sebagainya ??? Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada semua kaum muslimin. Amin.

    Semoga dengan keterangan sebelumnya mengenai akidah golongan Wahabi/Salafi serta pengikutnya dan keterangan bid’ah yang singkat ini insya-Allah bisa membuka hati kita masing-masing agar tidak mudah mensesatkan, mengkafirkan dan sebagainya pada saudara muslim kita sendiri yang sedang melakukan ritual-ritual Islam begitu juga yang berlainan madzhab dengan madzhab kita.

    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/ Wahabi belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.

    Bab 2. Siapakah golonan Salafi/Wahabi dan bagaimana Fahamnya?

    Siapakah golonan Salafi/Wahabi dan bagaimana Fahamnya?

    Daftar isi bab 2 ini diantaranya:
    • Sekelumit pengantar tentang sekte Wahabi/Salafi
    • Riwayat singkat Muhammad Ibnu Abdul Wahhab
    • Memonopoli ajaran Tauhid dan pengkafiran terhadap para ulama
    • Penentangan terhadap Muhammad Ibnu Abdul Wahhab
    • Apakah Syeikh Sulaiman Ibnu Abdul Wahhab telah bertobat ?
    • Tauhid Rububiyyah
    • Tauhid Uluhiyyah
    • Definisi Ibadah berdasarkan pemahaman Al-Qur’an
    • Tolak ukur Tauhid Dan Syirik?
    • Apakah Kemampuan atau Ketidak-mampuan merupakan tolak ukur Tauhid dan Syirik?
    • Apakah Al-Qur’an hanya bisa diartikan secara tekstual atau literal?
    • Tajsim/Penjasmanian dan Tasybih/Penyerupaan Allah swt. kepada makhluk-Nya
    • Siapakah Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani
    • Al-Albani melemahkan beberapa hadits dari Imam Bukhori dan Imam Muslim dan….
    • Nama-nama ulama (berbagai madzhab) pengeritik al-Albani

    Sebelum penulis mengutip dan mengumpulkan pendapat-pendapat ulama pakar apa yang dimaksud dalam hadits kata-kata bid’ah, tawassul, tabarruk dan lain sebagainya yang selalu dicela dan disesatkan terutama oleh madzhab Salafi/ Wahabi dan pengikutnya ingin mengutip pendapat ulama mengapa adanya pertentangan akidah atau keyakinan antara golongan yang menamakan dirinya Salafi atau Wahabi serta pengikutnya ini dengan ulama Madzhab ahlus-sunnah lainnya ?

    Golongan Wahabi/Salafi ini berpegang dengan akidah atau keyakinan Muhammad Ibnu Abdul Wahhab sebagai penerus Ibnu Taimiyyah (kita bicarakan tersendiri mengenai sejarah singkat Ibnu Abdul Wahhab). Golongan ini juga sering menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi saw. secara tekstual (apa adanya kalimat) dan literal (makna yang sebenarnya) atau harfiah dan meniadakan arti majazi atau kiasan. Oleh karenanya mereka sering menjasmanikan (tajsim) dan menyerupakan (tasybih) Allah swt. secara hakiki/sesungguhnya kepada makhluk-Nya. Na’udzubillah. Insya Allah nanti kita utarakan tersendiri contoh riwayat-riwayat Tajsim dan Tasybih.

    Pada kenyataannya terdapat ayat al-Qur’an yang mempunyai arti harfiah dan ada juga yang mempunyai arti majazi atau kiasan, yang mana kata-kata Allah swt. harus diartikan sesuai dengannya. Banyak ulama-ulama pakar yang mengeritik dan menolak akidah mengenai Tajsim/Penjasmanian dan Tasybih atau Penyerupaan Allah swt. terhadap makhluk-Nya. Karena ini bertentangan dengan firman Allah swt. sebagai berikut:

    Dalam surat Syuura (42) : 11; ‘ Tiada sesuatupun yang menyerupai-Nya’.Surat Al-An’aam (6): 103; ‘Tiada Ia tercapai oleh penglihatan mata’. Surat Ash-Shaffaat (37) : 159; ‘Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan’, dan ayat-ayat lainnya.

    Dengan adanya penafsiran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw. secara tekstual ini, mereka mudah membid’ahkan dan mensyirikkan Tawassul (berdo’a pada Allah sambil menyertakan nama Rasulallah atau seorang sholeh/wali dalam do’a itu), Tabarruk (pengambian barokah), permohonan syafa’at pada Rasulallah saw. dan para wali Allah, peringatan-peringatan keagamaan, kumpulan majlis-majlis dzikir (istighothah, tahlilan dan sebagainya), ziarah kubur, taqlid (ikut-ikutan) kepada imam madzhab dan lain sebagainya (kita bicarakan sendiri pada babnya masing-masing). Sebenarnya semua itu adalah kebaikan, banyak hadits dan wejangan ulama pakar yang berkaitan dengan masalah-masalah diatas itu.

    Sebenarnya masih banyak lagi yang bisa dicantumkan disini mengenai pertentangan akidah golongan ini dengan madzhab lainnya, tapi insya Allah keterangan singkat yang ada di buku ini para pembaca sudah bisa mengetahui dan menilai sendiri bagaimana akidah dan paham golongan Wahabi/Salafi ini, begitu juga bisa menilai sendiri apakah akidah golongan ini yang paling benar dibandingkan dengan madzhab sunnah lainnya?

    Golongan Salafi/Wahabi dan pengikutnya ini sering berkata bahwa mereka akan mengajarkan syari’at Islam yang paling murni dan benar, sehingga mudah mensesatkan sampai-sampai berani mengkafirkan, mensyirikkan sesama muslimin yang tidak sependapat atau sepaham dengan mereka. (baca pengkafiran Muhamad Abdul Wahhab terhadap para ulama pakar pada halaman selanjutnya)

    Menurut pendapat sebagian orang bahwa faham golongan Wahabi/Salafi (baca makalah dibuku ini dan diwebsite-website yang menentang ajaran Muhammad Ibnu Abdul-Wahhab ) pada zaman modern ini seperti golongan al-Hasyawiyyah, karena kepercayaan-kepercayaan dan pendapat-pendapat mereka mirip dengan golongan yang dikenali sebagai al-Hasyawiyyah pada abad-abad yang awal. Istilah al-Hasyawiyyah adalah berasal daripada kata dasar al-Hasyw yaitu penyisipan, pemasangan dan kemasukan.

    Ahmad bin Yahya al-Yamani (m.840H/1437M) mencatatkan bahwa: Nama al-Hasyawiyyah digunakan kepada orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits sisipan yang sengaja dimasukkan oleh golongan al-Zanadiqah sebagaimana sabda Nabi saw. dan mereka menerimanya tanpa melakukan interpretasi semula, dan mereka juga menggelarkan diri mereka Ashab al-Hadith dan Ahlal-Sunnah wa al-Jama`ah…Mereka bersepakat mempercayai konsep pemaksaan (Allah berhubungan dengan perbuatan manusia) dan tasybih (bahwa Allah seperti makhluk-Nya) dan mempercayai bahwa Allah mempunyai jasad dan bentuk serta mengatakan bahwa Allah mempunyai anggota tubuh dan lain sebagainya.

    Al-Syahrastani (467-548H/1074-1153M) menuliskan bahwa: Terdapat sebuah kumpulan Ashab al-Hadits, yaitu al-Hasyawiyyah dengan jelas menunjukkan kepercayaan mereka tentang tasybih (yaitu Allah serupa makhluk-Nya) …sehingga mereka sanggup mengatakan bahwa pada suatu ketika, kedua-dua mata Allah kesedihan, lalu para malaikat datang menemui-Nya dan Dia (Allah) menangisi (kesedihan) berakibat banjir Nabi Nuh a.s sehingga mata-Nya menjadi merah, dan `Arasy meratap hiba seperti suara pelana baru dan bahwa Dia melampaui `Arasy dalam keadaan melebihi empat jari di segenap sudut. [Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, h.141.]

    Begitu juga faham sekte Wahabi ini seakan-akan menjiplak atau mengikuti kaum Khawarij yang juga mudah mengafirkan, mensyirikkan, mensesatkan sesama muslimin karena tidak sependapat dengan fahamnya. Kaum khawarij ini kelompok pertama yang secara terang-terangan menonjolkan akidahnya dan bersitegang leher mempertahankan prinsip keketatan dan kekerasan terhadap kaum muslimin yang tidak sependapat dan sefaham dengan mereka.

    Kaum khawarij ini mengkafirkan Amirul Mu’minin Imam Ali bin Abi Thalib kw dan para sahabat Nabi saw. yang mendukungnya. Kelompok ini ditetapkan oleh semua ulama Ahlus-Sunnah sebagai ahlul-bid’ah, dan dhalalah/sesat berdasarkan dzwahirin-nash (makna harfiah nash) serta keumuman maknanya yang berlaku terhadap kaum musyrikin. Kaum ini mudah sekali mengkafir-kafirkan kaum muslimin yang tidak sefaham dengan mereka, menghalal kan pembunuhan, perampasan harta kaum muslimin selain golongannya/ madzhabnya.

    Ibnu Mardawih mengetengahkan sebuah riwayat berasal dari Mas’ab bin Sa’ad yang menuturkan sebagai berikut :

    “Pernah terjadi peristiwa, seorang dari kaum Khawarij menatap muka Sa’ad bin Abi Waqqash (ayah Mas’ab) ra. Beberapa saat kemudian orang Khawarij itu dengan galak berkata: ‘Inilah dia, salah seorang pemimpin kaum kafir!’. Dengan sikap siaga Sa’ad menjawab; ‘ Engkau bohong!. Justru aku telah memerangi pemimpin-pemimpin kaum kafir ‘. Orang khawarij yang lain berkata: ‘ Engkau inilah termasuk orang-orang yang paling merugi amal perbuatannya ‘ ! Sa’ad menjawab : ‘Engkau bohong juga ! Mereka itu adalah orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, Tuhan mereka, mengingkari perjumpaan dengan-Nya (yakni tidak percaya bahwa pada hari kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allah swt.) ’! Riwayat ini dikemukakan juga oleh Al-Hafidz didalam Al-Fath.

    Thabrani mengetengahkan sebuah riwayat juga didalam Al-Kabir dan Al-Ausath, bahwa “ ‘Umarah bin Qardh dalam tugas operasi pengamanan didaerah dekat Al-Ahwaz mendengar suara adzan. Ia berangkat menuju ketempat suara adzan itu dengan maksud hendak menunaikan sholat berjama’ah. Tetapi alangkah terkejutnya, ketika tiba disana ternyata ia berada ditengah kaum Khawarij sekte Azariqah. Mereka menegurnya: ‘Hai musuh Allah, apa maksudmu datang kemari ?’ ! Umarah menjawab dengan tegas: ‘Kalian bukan kawan-kawanku’ !

    Mereka menyahut: ‘Ya, engkau memang kawan setan, dan engkau harus kami bunuh’ ! Umarah berkata; ‘ Apakah engkau tidak senang melihatku seperti ketika Rasulallah saw. dahulu melihatku ? ‘. Mereka bertanya: ‘ Apa yang menyenangkan beliau darimu ? ‘Umarah menjawab: ‘ Aku datang kepada beliau saw. sebagai orang kafir, lalu aku meng-ikrarkan kesaksianku, bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwa beliau saw. adalah benar-benar utusan Allah. Beliau saw. kemudian membiarkan aku pergi ’. Akan tetapi sekte Azariqah tidak puas dengan jawaban ‘Umarah seperti itu. Ia lalu diseret dan dibunuh “. Peristiwa ini dimuat juga sebagai berita yang benar dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.

    Sikap dan tindakan kaum khawarij tersebut jelas mencerminkan penyelewengan akidah mereka, dan itu merupakan dhalalah/kesesatan. Perbuatan mereka ini telah dan selalu dilakukan oleh pengikut mereka disetiap zaman. Mereka ini sebenarnya adalah orang-orang yang dipengaruhi oleh bujukan hawa nafsunya sendiri dan berpegang kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits secara harfiah atau tekstual. Mereka beranggapan hanya mereka/golongannya sajalah yang paling benar, suci dan murni, sedangkan orang lain yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, berbuat bid’ah, kafir dan musyrik! Mereka ini tidak sudi mendengarkan siapapun juga selain orang dari kelompok mereka sendiri. Mereka memandang ummat Islam lainnya dengan kacamata hitam, sebagai kaum bid’ah atau kaum musyrikin yang sudah keluar meninggalkan agama Islam !

    Padahal Islam menuntut dan mengajarkan agar setiap muslim bersangka baik/husnud-dhon terhadap ummat seagama, terutama terhadap para ulama. Membangkit-bangkitkan perbedaan pendapat mengenai soal-soal bukan pokok agama yakni yang masih belum tercapai kesepakatan diantara para ulama menyebabkan prasangka buruk terhadap mereka atau dengan cara lain yang bersifat celaan, cercaan, tuduhan dan lain sebagainya.

    Riwayat singkat Muhammad ibnu Abdul Wahhab

    Menurut riwayat Muhammad ibnu Abdul Wahhab ini dilahirkan di perkampungan `Uyainah dibagian selatan kota Najd ( Saudi Arabia) tahun 1703 masehi dan wafat tahun 1792 masehi, ia mengaku sebagai salah satu penerus ajaran Ibnu Taimiyyah. Pengikut akidah dia ini dikenal sekarang dengan nama ‘golongan Wahabi atau dikenal juga dengan Salafi ’. Nama Wahabi atau al-Wahabiyyah kelihatan dihubungkan kepada nama pendiri- nya yaitu Muhammad `Abd al-Wahhab al-Najdi.

    Ia tidak dinamakan golongan/madzhab al-Muhammadiyyah tidak lain bertujuan untuk membedakan di antara para pengikut Nabi Muhammad saw. dengan pengikut madzhab mereka, dan juga bertujuan untuk menghalangi segala bentuk eksploitasi (is