Tarjamah Matan Aqidah Thahawiyah (pengikut imam hanafi) : Allah tidak memiliki arah


AL-AQIDAH ATH-THAHAWIYAH
Abu Ja’far At-Thahawi

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Al-‘Allamah Hujjatul Islam Abu Ja’far Al-Warraq Ath-Thahawi-di Mesir-berkata: “Inilah penuturan keterangan tentang aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, menurut mahdzab para ahli fiqih Islam: Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit Al-Kufi, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari dan Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani Ridwanallahu ‘alaihim ajma’in, beserta pokok-pokok keagamaan yang mereka yakini dan mereka gunakan untuk beribadah kepada Allah Rabbil ‘alamin.”

Cover matan aqidah thahawiyah:

Al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi -semoga Allah meridlainya- (227-321 H) berkata (lihat pada scan kitab pada point 12):

Tarjamah:

“Maha suci Allah dari batas-batas (bentuk kecil maupun besar, jadi Allah tidak mempunyai ukuran sama sekali), batas akhir, sisi-sisi, anggota badan yang besar (seperti wajah, tangan dan lainnya) maupun anggota badan yang kecil (seperti mulut, lidah, anak lidah, hidung, telinga dan lainnya). Dia tidak diliputi oleh satu maupun enam arah penjuru (atas, bawah, kanan, kiri, depan dan belakang) tidak seperti makhluk-Nya yang diliputi enam arah penjuru tersebut”.

Allah tidak berhajat pada arsy dan makhluq bahkan Allah menguasai Arsy dan semua makhluq:

Tarjamah matan aqidah thahawiyah point 16:

“Dan arsy dan kursy adalah benar adanya (haq), dan Dia tidak membutuhkan ‘Arsy-Nya itu dan apa yang ada di bawahnya. Dia menguasai segala sesuatu dan apa-apa yang ada di atas (arsy)nya. Dan Dia tidak memberi kemampuan kepada makhluk-Nya untuk menguasai segala sesuatu.”
Perkataan al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi di atas merupakan Ijma’ (konsensus) para sahabat dan Salaf (orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama hijriyah).

Arah dan Tempat adalah makhluq

Allah Ada Tanpa Tempat dan Arah

Allah ta’ala berfirman: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya (baik dari satu segi maupun semua segi), dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya”. (Q.S. as-Syura: 11).
Ayat ini adalah ayat yang paling jelas dalam al Qur’an yang menjelaskan bahwa Allah sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya. Ulama Ahlussunnah menyatakan bahwa alam (makhluk Allah) terbagi atas dua bagian; yaitu benda dan sifat benda. Kemudian benda terbagi menjadi dua, yaitu benda yang tidak dapat terbagi lagi karena telah mencapai batas terkecil (para ulama menyebutnya dengan al Jawhar al Fard), dan benda yang dapat terbagi menjadi bagian-bagian (jisim).

Benda yang terakhir ini terbagi menjadi dua macam;

1. Benda Lathif: sesuatu yang tidak dapat dipegang oleh tangan, seperti cahaya, kegelapan, ruh, angin dan sebagainya.
2. Benda Katsif: sesuatu yang dapat dipegang oleh tangan seperti manusia, tanah, benda-benda padat dan lain sebagainya.
Adapun sifat-sifat benda adalah seperti bergerak, diam, berubah, bersemayam, berada di tempat dan arah, duduk, turun, naik dan sebagainya. Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah ta’ala tidak menyerupai makhluk-Nya, bukan merupakan al Jawhar al Fard, juga bukan benda Lathif atau benda Katsif. Dan Dia tidak boleh disifati dengan apapun dari sifat-sifat benda. Ayat tersebut cukup untuk dijadikan sebagai dalil bahwa Allah ada tanpa tempat dan arah. Karena seandainya Allah mempunyai tempat dan arah, maka akan banyak yang serupa dengan-Nya. Karena dengan demikian berarti ia memiliki dimensi (panjang, lebar dan kedalaman). Sedangkan sesuatu yang
demikian, maka ia adalah makhluk yang membutuhkan kepada yang menjadikannya dalam dimensi tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

“Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatupun selain-Nya”. (H.R. al Bukhari, al Bayhaqi dan Ibn al Jarud).
Makna hadits ini bahwa Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan), tidak ada sesuatu (selain-Nya) bersama-Nya. Pada azal belum ada angin, cahaya, kegelapan, ‘Arsy, langit, manusia, jin, malaikat, waktu, tempat dan arah. Maka berarti Allah ada sebelum terciptanya tempat dan arah, maka Ia tidak membutuhkan kepada keduanya dan Ia tidak berubah dari semula, yakni tetap ada tanpa tempat dan arah, karena berubah adalah ciri dari sesuatu yang baru (makhluk).

Al Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath berkata: “Allah ta’ala ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada sebelum menciptakan makhluk, Dia ada dan belum ada tempat, makhluk dan sesuatu dan Dia pencipta segala sesuatu”.
Al Imam Fakhruddin ibn ‘Asakir (W. 620 H) dalam risalah aqidahnya mengatakan : “Allah ada sebelum ciptaan, tidak ada bagi-Nya sebelum dan sesudah, atas dan bawah, kanan dan kiri, depan dan belakang, keseluruhan dan bagian-bagian, tidak boleh dikatakan “Kapan ada-Nya ?”, “Di mana Dia ?” atau “Bagaimana Dia ?”, Dia ada tanpa tempat”.

Maka sebagaimana dapat diterima oleh akal, adanya Allah tanpa tempat dan arah sebelum terciptanya tempat dan arah, begitu pula akal akan menerima wujud-Nya tanpa tempat dan arah setelah terciptanya tempat dan arah. Hal ini bukanlah penafian atas adanya Allah. Al Imam al Bayhaqi (W. 458 H) dalam kitabnya al Asma wa ash-Shifat, hlm. 506, mengatakan: “Sebagian sahabat kami dalam menafikan tempat bagi Allah mengambil dalil dari sabda Rasulullah shalllallahu ‘alayhi wa sallam:


Maknanya: “Engkau azh-Zhahir (yang segala sesuatu menunjukkan akan ada-Nya), tidak ada sesuatu di atas-Mu dan Engkaulah al Bathin (yang tidak dapat dibayangkan) tidak ada sesuatu di bawah-Mu” (H.R. Muslim dan lainnya).
Jika tidak ada sesuatu di atas-Nya dan tidak ada sesuatu di bawah-Nya berarti Dia tidak bertempat”.

Bukti kitab wahabi : wajib hancurkan kubah makam Nabi Muhammad S.a.w

Wajib Bakar Rumah Nabi & Hancurkan Kubah Rasul- Fatwa Jahat Wahhabi


CELAKA SUNGGUH WAHHABI. MEREKA SANGGUP MEMBAKAR RUMAH DAN BILIK NABI MUHAMMAD SERTA WAHABI SANGGUP HANCURKAN KUBAH DI ATAS MAQAM JUNJUNGAN BESAR KITA NABI MUHAMMAD. YA ALLAH TUNJUKKAN KEBENARAN AGAR DIPAMERKAN KEPADA UMUM SUPAYA RUMAH, KUBUR SELURUH HAK WAHABI TERBAKAR TERUK TIDAK LAMA LAGI.

Dalam buku Muhammad bin Abdul Wahhabi yang turut disyarahkan oleh tokoh-tokoh Wahhabi bahawa mereka (wahabi) bersetuju bilik Nabi Muhammad itu di BAKAR dan kubah di atas maqam Nabi dihancurkan. Lihat Bukti di atas (laknatullah ‘alal Musyabbihah).

Doa Ka`ab al-Ahbaar untuk perlindungan dari sihir / guna-guna / santet

Doa Ka`ab al-Ahbaar

Sayyidina Ka`ab al-Ahbaar RA atau nama sebenarnya Abu Ishaaq Ka`ab bin Maati’ al-Himyari adalah seorang pendita Yahudi yang memeluk Islam pada zaman pemerintahan Amirul Mu’minin Baginda ‘Umar RA. Ulama Ahlus Sunnah wal Jama`ah menerima beliau sebagai seorang yang tsiqah (dipercayai). Amirul Mu’minin fil Hadits, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaani rahimahUllah, dalam karya beliau “Taqrib at-Tahdzib” jilid 2 halaman 135 menyatakan:-

Ka`ab bin Maati’ al-Himyari, Abu Ishaaq, dikenali sebagai Ka`ab al-Ahbaar. Seorang yang tsiqah, daripada generasi kedua (yakni daripada kalangan tabi`in). Beliau hidup di zaman Jahiliyyah dan juga zaman Islam. Berasal dari Yaman sebelum menetap di Syam. Beliau meninggal dalam pemerintahan Sayyidina Uthman RA dalam usia melebihi 100 tahun. Imam al-Bukhari tidak meriwayatkan apa-apa daripada beliau. Manakala Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits daripada Sayyidina Abu Hurairah menerusi beliau daripada jalan al-A’masy daripada Abu Shalih.

Selain daripada Imam Muslim, Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud dan lain-lain muhadditsin juga menerima riwayat hadits daripada beliau. Imam Malik bin Anas RA dalam “al-Muwaththa'”, halaman 583, menukil sebuah atsar daripada Sayyidina Ka`ab berupa doa yang diamalkan beliau untuk memohon perlindungan Allah SWT daripada kejahatan ciptaanNya. Imam Malik meriwayatkan daripada Sumayyin mawla Abu Bakar daripada al-Qa’qaa’ bin Hakim bahawasanya Ka`ab al-Ahbaar berkata:- Jika bukan disebabkan beberapa kalimat yang aku baca nescaya kaum Yahudi telah menyihirkan aku menjadi seekor kaldai.” Maka ditanyakanlah kepadanya: “Apakah kalimah-kalimah tersebut?”


Maka beliau berkata:- ” Aku berlindung dengan Zat Allah yang Maha Agung, yang tiada sesuatu melebihi keagunganNya; (Aku berlindung) dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna, yang tidak dapat dilampaui oleh orang baik maupun orang jahat; (Aku berlindung) dengan semua nama-nama Allah yang indah, yang aku ketahui dan yang tidak aku ketahui; Daripada kejahatan apa-apa yang Dia ciptakan, jadikan dan perbanyakkan [yakni kejahatan segala makhluk ciptaan Allah SWT].”

Mudah-mudahan amalan ini dapat dijadikan sarana memohon perlindungan Allah SWT daripada segala kejahatan makhluk ciptaanNya terutama sekali para ahli-ahli sihir yang telah mula berkembang biak dalam masyarakat kita hari ini.

http://bahrusshofa.blogspot.com/

Buku Bagus: Argumen Ahlussunnah Wal Jama’ah (Jawaban Tuntas Terhadap Tudingan Bid’ah Dan Sesat)

BUKU TERBARU, Judul: {{ Argumen Ahlussunnah Wal Jama’ah (Jawaban Tuntas Terhadap Tudingan Bid’ah Dan Sesat) }}

  • Judul : Argumen Ahlussunnah Wal Jama’ah (Jawaban Tuntas Terhadap Tudingan Bid’ah Dan Sesat)
  • Penulis : Abu Abdillah
  • Ukuran buku : 21 cm x 15 cm
  • Tebal halaman : 320 halaman,- (Selain Muqadimah)
  • Harga : Rp. 60.000,- (Selain ongkos kirim)
  • Alamat : Bagi yang berminat bisa didapat secara on line, silahkan hubungi di kotak pesan fb atau kirim email ke

    Kholil Abou Fateh

    di alamat:

    aboufaateh@yahoo.com

    di sana dibicarakan “kesepakatan harga/transfer pembayaran/dan pengiriman buku”. Atau dapat pula anda datang langsung ke tempat Kholil Abou fateh, untuk alamat jelasnya silahkan kirim email.

Segera… Buku Sangat Terbatas !!!

____________________________________________________

KATA PENGANTAR

Mayoritas ummat Islam Indonesia, bahkan di dunia adalah penganut aliran Ahlussunnah Wal Jama’ah. Ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah begitu berakar dan membumi dalam tradisi, budaya dan kehidupan keseharian masyarakat muslim Indonesia. Memang ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah bisa terwujud dalam manifestasi yang beragam di berbagai belahan dunia Islam karena cara hidup, kebiasaan dan adat istiadat masing-masing kawasan dunia Islam yang berbeda. Namun ada benang merah yang menyatukan semua adat-adat yang berbeda itu. Ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah selalu menjiwai berbagai tradisi-tradisi keagamaan tersebut. Di relung-relung tradisi-tradisi tersebut pasti ada ajaran-ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah yang menjadi substansi dan penggeraknya. Bagi para ulama dan kalangan terpelajar akan dengan mudah menangkap ajaran-ajaran di balik  tradisi-tradisi keagamaan yang berbeda-beda tersebut. Namun bagi sebagian kalangan awam mungkin agak sulit, mereka lebih memahami praktek dari pada ajarannya, mereka lebih melihat aspek lahiriah dari pada aspek bathiniyyahnya. Dari sinilah timbul kesalahpahaman terhadap sebagian tradisi-tradisi keagamaan yang ada. Sebagian kalangan awam mengira bahwa peringatan Maulid adalah khas Indonesia, Manaqiban adalah khas Jawa, Qaulan dengan membaca Hikayat Samman adalah khas masyarakat Betawi dan seterusnya. Tradisi-tradisi ini diduga tidak memiliki sandaran dari tradisi masyarakat Islam Arab (great tradition), apalagi dalil-dalil dari al Qur’an dan sunnah. Sehingga ketika dikatakan kepada masyarakat awam: Peringatan maulid itu bid’ah sesat, Manaqiban itu tidak ada dasarnya, dan membaca hikayat Samman adalah khurafat, lihat saja di Negara-negara Arab tidak ada acara-acara semacam ini !?. Jika kalangan awam yang diajukan kepadanya pertanyaan-pertanyaan semacam ini maka mereka akan kebingungan, namun sikap fanatik mereka akan menyelamatkan mereka. Tetapi jika mereka berasal dari kalangan yang terpelajar meskipun awam dalam agama mereka akan perlahan meninggalkan tradisi tersebut karena dianggap tidak rasional dan membuang waktu serta dana tanpa jelas juntrungannya dan tanpa ada keuntungan pahalanya.

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa sangat beragam. Sebagian orang mengatakan: Ajaran Islam itu kan rasional, dimana letak sisi rasionalitasnya ketika orang ngaji al Qur’an di kuburan, bukankah ada tempat yang lebih mulia, yaitu masjid ?. Bahkan kepada jama’ah haji yang berkunjung ke gua Hira’; tempat Nabi pertama kali menerima wahyu yang berupa al Qur’an, di Jabal Nur diajukan pertanyaan sebagai berikut: Anda ke gua hira’ untuk apa ? Jika sudah tahu dan melihat gua hira’ apa yang akan anda lakukan ? tidak sayangkah anda kepada waktu anda yang terbuang percuma ini, bukankah lebih baik anda menggunakan waktu anda ini untuk i’tikaf, membaca al Qur’an dan sholat di Masjidil haram ?.

Bahkan lebih dari itu, bagi para guru, ustadz dan juru dakwah pada umumnya yang langsung berinteraksi dengan masyarakat awam pertanyaan seperti: Apakah Tawassul itu ?  Apakah Tabarruk itu boleh ? ini sudah sangat lumrah terdengar, bahkan dari para pengamal tawassul dan tabarruk sendiri. Mereka yang selalu membaca sholawat Badar atau Sholawat Nariyyah, mereka yang sering berziarah ke makam para wali songo dan makam para salihin, para ulama atau haba-ib lainnya.

Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan maka perlahan namun pasti akan merongrong kelestarian ajaran dan penganut Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dan lama kelamaan bahkan sudah marak terjadi pertanyaan-pertanyaan dan gugatan-gugatan tersebut langsung menyentuh prinsip-prinsip akidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Oleh karenanya sebagai bentuk pelaksanaan amanah dan Inkar al Munkar yang Allah bebankan kepada kaum terpelajar, para guru dan para ustadz harus berbicara tentang masalah-masalah seperti ini dan menjelaskan kepada ummat kenyataan yang sebenarnya bahwa tradisi-tradisi keagamaan tersebut, yang telah berlangsung lama bahkan berabad-abad ada dalilnya dan jelas sandaran ajarannya. Sikap diam dan fanatik tidak lagi bisa membendung arus propanganda aliran-aliran di luar Ahlussunnah Wal Jama’ah. Harus ditegaskan beserta dalil-dalilnya bahwa peringatan Maulid bukan khas Indonesia, Manaqiban Syekh Abdul Qadir al Jilani dan pembacaan Hikayat Samman adalah salah satu bentuk manifestasi tawassul di beberapa kalangan masyarakat Indonesia. Tidak ada bedanya Manaqiban, Hikayat Samman dan sholawat Badar dengan apa yang dikatakan oleh pujangga Arab dan Islam al Bushiri:

يَا رَبِّ بِالْمُصْـطَفَى بَلِّغْ مَقَاصِدَنَا              وَاغْفِرْ لَنَا مَا مَضَى يَا وَاسِعَ الكَـرَمِ

هُوَ الْحَبِيْبُ الَّذِيْ تُرْجَى شَفَاعَـتُهُ             لِكُلِّ هَـوْلٍ مِنَ الأَهْـوَالِ مُقْتَحِمِ

Semua adalah tawassul dan itu memiliki dasar dan pijakan yang kuat dalam syara’. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa perbedaan antara keduanya hanya seperti perbedaan nasi yang menjadi makanan pokok orang Indonesia dan roti yang merupakan makanan pokok orang Arab. Inilah yang ingin dijelaskan oleh buku Argumen Ahlussunnah Wal Jama’ah yang sekarang ada di tangan pembaca, sehingga akan muncul kesimpulan dari pembaca:

Ternyata Tabarruk, Tawassul, Istighotsah, Ziarah Kubur, memakai Hiriz adalah amalan para ulama Salaf”,

Ternyata beberapa tradisi yang dianggap menyalahi sunnah, sebaliknya sesuai dengan sunnah”,

Ternyata beberapa amalan yang selama ini umum kita lakukan ada dasar dan dalilnya”,

Ternyata tidak semua bid’ah itu sesat”.

Inilah kesimpulan yang akan dibuktikan oleh buku yang ada di tangan pembaca ini. Sebelum diterbitkan, tulisan-tulisan ini memang sudah dibaca oleh banyak kalangan dan alhamdulillah kesimpulan di atas yang disampaikan oleh para pembaca kepada penulis.

Memang tujuan utama dari penulisan buku ini adalah jawaban dan bantahan terhadap sebagian kalangan yang mengusung paham Takfir dan Tabdi’. Mereka yang gemar menuduh musyrik kafir dan sesat terhadap kaum muslimin dengan sebutan Quburiyyun, Musyrikun, Ahli Bid’ah. ARGUMEN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH membuktikan bahwa tudingan mereka ini sama sekali tidak benar. Semua pembuktian dipaparkan dengan bahasa yang lugas, meyakinkan dan tanpa basa basi. Semua paparan didukung dengan dalil-dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan bukan hanya akal-akalan semata. Akar permasalahannya dibeberkan dengan jelas dan dirumuskan jawabannya sesuai dengan kaidah-kaidah yang disepakati oleh para ulama dan ahli. Selamat membaca dan semoga bermanfaat, teriring permohonan doa untuk penulis semoga selamat di dunia dan akhirat, Amin.

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Pendahuluan

Ijtihad dan Taqlid

Beberapa Kaedah Istinbath dan Istidlal

Bagian Pertama:

–        Tabarruk

  • Pengertian Tabarruk
  • Dalil-Dalil Tabarruk
  • Syubhat Kalangan anti Tabarruk

–        Tawassul

  • Pengertian Tawassul
  • Macam-macam Tawassul
  • Ide Dasar Tawassul
  • Kaifiat Tawassul dengan adz-Dzawat al Fadhilah
  • Beragam Redaksi Tawassul
  • Dalil-Dalil Tawassul dengan adz-Dawat al Fadhilah
  • Tawassul Umar dengan al Abbas bin Abdul Muththalib
  • Tawassul menurut madzhab empat

–        Istigatsah

  • Pengertian Istighatsah
  • Macam-macam Istighatsah
  • Dalil-Dalil Istighatsah dengan Selain Allah
  • Amaliah Ulama Salaf dan Khalaf
  • Syhubhat Kalangan anti Istighatsah
  • Beberapa Faedah Penting

–        Ziarah Kubur

  • Ziarah Kubur Pada Hari Raya
  • Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang Saat Ziarah Kubur
  • Dalil-Dalil Ziarah Kubur dengan Tujuan Tawassul dan Tabarruk
  • Jawaban atas Syubhat Kalangan Anti Ziarah Kubur
  • Kisah Hikmah

–        Memakai Hiriz atau Ta’widz

  • Fatwa Para Ulama dan Ahli Hadits
  • Syubhat Kalangan anti Hiriz dan Ta’widz

Bagian Kedua:

–        Mencium Tangan Orang Saleh

–        Dzikir Berjama’ah Setelah Shalat

  • Dzikir Berjama’ah
  • Dzikir dengan Suara Keras
  • Dzikir Berjama’ah setelah Shalat dengan Suara Keras
  • Doa Berjama’ah
  • Penjelasan Ibnu Hajar al Haytami tentang Dzikir Berjama’ah
  • Fatwa Para Ulama dan Ahli Hadits
  • Syhubhat Kalangan yang mengharamkan Dzikir dan Doa dengan Suara Keras

–        Dzikir Memakai Tasbih

  • Beberapa jumlah dzikir yang disebut dalam sunnah
  • Dzikir dengan menggunakan tasbih
  • Antara menghitung dzikir dengan jari atau tasbih
  • Amaliah Ulama salaf dan khalaf
  • Perkataan sebagian ulama tentang tasbih
  • Syubhat kalangan yang mengharamkan tasbih

–        Shalat Qabliyah Jum’at

  • Hadits-hadits umum
  • Hadits-hadits khusus
  • Atsar para sahabat dan tabi’in
  • Perkataan para ulama

–        Khutbah Jum’at Memakai Tongkat

Bagian ketiga:

–        Talqin Mayit

–        Bacaan al Qur’an untuk Mayit

  • Dalil-dalil membaca al Qur’an Untuk Mayit
  • Membaca al Qur’an untuk mayit menurut madzhab empat
  • Pendapat ahli bid’ah
  • Syubhat kalangan yang mengharamkan membaca al Qur’an untuk mayit

–        Tahlil

  • Perkara-perkara yang bermanfaat untuk mayit
  • Menghadiahkan amal
  • Pengertian tahlil
  • Hukum tahlil
  • Beberapa bentuk tahlil
  • Menghadiahkan makanan untuk para penta’ziah

–        Qunut Subuh

–        Bacaan Sayyidina

Bagian Keempat:

–        Bid’ah

  • Pengertian Bid’ah
  • Macam-macam Bid’ah
  • Dalil-dalil Bid’ah Hasanah
  • Beberaca contoh Bid’ah Hasanah dan Sayyi’ah
  • Syubhat kalangan yang mengingkari adanya Bid’ah Hasanah

–        Shalat Tarawih 20 Rakaat

  • Qiyam Ramadhan dan Shalat Tarawih
  • Syubhat kalangan yang mengingkari shalat Tarawih 20 Rakaat

–        Adzan Jum’at Dua Kali

–        Peringatan Maulid Nabi

  • Sejarah Peringatan Maulid Nabi
  • Hukum Peringatan Maulid Nabi
  • Dalil-dalil Peringatan Maulid Nabi
  • Pembacaan Buku-buku Maulid

–        Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA

Al Anshari, Zakariyya, Asna al Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Beirut: al Maktabah al Islamiyyah.

Al Ashbahani, Abu Nu’aym, Hilyah al Auliya, Beirut : Dar al Kitab al ‘Arabi.

ِAl Ashfahani, ar-Raghib, Mufradat fi Gharib al Qur’an, Kairo: Mushthafa al Babi al Halabi,.

Al Asqalani, Ibn Hajar, Fath al Bari Syarh Shahih al Bukhari, Beirut: Dar Ma’rifah.

____________, al Mathalib al ‘Aliyah Bi Zawa-id al Masanid ats-Tsamaniyah, Kuwait: Wizarah al Awqaf.

____________, at-Talkhish al Habir, Beirut: Dar al Ma’rifah.

____________, Nata-ij al Afkar Bi Takhrij al Adzkar, Baghdad: Maktabah al Mutsanna.

Al ‘Ayni, al Badr, Umdah al Qari, Beirut: Dar al Fikr.

Al Baghdadi, al Khathib, Tarikh Baghdad, al Madinah al Munawwarah: al Maktabah as-Salafiyyah.

____________, al Faqih Wa al Mutafaqqih, Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

Al Bayhaqi, as-Sunan al Kubra, Beirut: Dar al Ma’rifah.

____________, Dala-il an-Nubuwwah, Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

____________, ad-Da’awat al Kabir, Kuwait : tp.

____________, Syu’ab al Iman, Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

Al Bayruti, Muhammad bin Darwisy al Hout, Mukhtashar al Badr al Munir, Beirut: Muassasah al Kutub ats-Tsaqafiyyah.

Al Bukhari, Shahih al Bukhari, Beirut : Dar al Janan.

Ad-Dimasyqi, Ibnu ‘Asakir, Tarikh Dimasyq, Beirut: Dar al Fikr.

Al Fadani, Muhammad Yasin, al Fawa-id al Janiyyah, Beirut: Dar al Fikr.

Al Ghumari, Abdullah, ar-Radd al Muhkam al Matin, Kairo: Maktabah al Qahirah, Cet. III, 1406-1986.

____________,  Itqan ash-Shan’ah, Beirut: ‘Alam al Kutub, Cet. II, 1406-1986.

____________, al Qaul al Muqni’, tp, tth.

____________, Ithaf al Adzkiya’, Beirut: ‘Alam al Kutub, Cet.II, 1405-1984.

____________, Mishbah az-Zujajah Fi Fawa-id Shalah al Hajah, Beirut: ‘Alam al Kutub, Cet.II, 1405-1985.

____________, al Hawi fi Fatawa al Hafizh Abdillah al Ghumari, Kairo: Dar al Anshar, Cet.I, 1402-1982.

Al Hakim, al Mustadrak ‘ala Shahihayn, Beirut : Dar al Ma’rifah.

Al Hanbali, Mar’i bin Yusuf, Ghayah al Muntaha, Qathar.

Al Hanbali, al Mardawi, al Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al Khilaf, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi,

Al Hanbali, Muhammad ibnu Muflih, al Adab asy-Syar’iyyah wa al Minah al Mar’iyyah, Saudi Arabia.

Al Hanbali, Manshur al Buhuti, Kasysyaf al Qina’ ‘an Matn al Iqna’, Beirut: ‘Alam al Kutub.

Al Hanbali, Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut: Dar al Fikr.

Al Harari, Abdullah bin Muhammad asy-Syaibi al ‘Abdari, Izhhar al ‘Aqidah as-Sunniyyah bi Syarhi al’Aqidah ath-Thahawiyyah, Beirut : Dar al Masyari’.

____________,  al Maqalat as-Sunniyah, Beirut : Dar al Masyari’.

____________, ash-Shirath al Mustaqim, Beirut : Dar al Masyari’.

____________,  Sharih al Bayan fi ar-Radd ‘ala man Khalafa al Qur’an, Beirut : Dar al Masyari’.

____________, at-Ta’aqqub al Hatsits ‘ala man Tha’ana fi Ma Shahha min al Hadits, Beirut: Dar al Masyari’, Cet. II, 1422-2001.

____________, Nushrah at-Ta’aqqub al Hatsits, Beirut: Dar al Masyari’, Cet. II, 1422-2001.

____________, Bughyah ath-Thalib Li Ma’rifah al ‘Ilm ad-Dini al Wajib, Beirut: Dar al Masyari’, Cet.V, 1424-2004.

Al Haytami, Ibnu Hajar, al Minhaj al Qawim –bi Hamisyi al Hawasyi al Madaniyyah-, Damaskus : Maktabah al Ghazali.

____________,  al Fatawa al Kubra al Fiqhiyyah, Beirut: Dar Shadir.

Al Haytsami, Majma’ az-Zawa-id wa Manba’ al Fawa-id, Beirut : Dar al Kutub al Ilmiyah.

Al Husayni, Zayn al Abidin al ‘Alawi, al Ajwibah al Ghaliyah, Tarim: Dar al ‘Ilm Wa ad-Da’wah.

Al Husni, Taqiy ad-Din, Daf’u Syubah Man Syabbaha Wa Tamarrada wa Nasaba Dzalika Li Ahmad, Kairo: Dar Ihya’ al Kutub al ‘Arabiyyah.

Al ‘Iraqi, Ahmad bin Abd ar-Rahim, Tharh at-Tatsrib fi Syarh at-Taqrib, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

Al Mundziri, at-Targhib Wa at-Tarhib, Damaskus: Dar al Iman.

An-Nasa-i, ‘Amal al Yawm wa al-Laylah, Beirut : Muassasah ar-Risalah, Beirut.

An-Nawawi, Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf, al Adzkar an-Nawawiyyah, Surabaya: Dar Ihya’ al Kutub al ‘Arabiyyah.

____________, Syarah Shahih Muslim, Beirut : Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

____________,  al Majmu’ fi Syarh al Muhadzdzab, Kairo.

____________,  Rawdlah at-Thalibin, Beirut: Thab’ah Zuhair as-Syawisy’.

____________, Minhaj ath-Thalibin, Beirut : Dar al Masyari’.

____________, Riyadl ash-Shalihin, Beirut : Dar al Masyari’.

____________, Tahdzib al Asma’ Wa al-Lughaat, Beirut : Dar al Kutub al Ilmiyah.

____________,  al Arba-in an-Nawawiyyah, Beirut : Dar al Masyari’.

Al Qari, Ali bin Sulthan, Mirqat al Mafatih Syarh Misykat al Mashabih, Kairo.

Al Qazwini, Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, Beirut : al Maktabah al Ilmiyah.

Al Qurthubi, at-Tadzkirah Fi Ahwal al Mawta wa Umur al Akhirah, Beirut : Dar al Kutub al Ilmiyah.

Al Qusyairi, Muslim bin al Hajjaj, Sahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

Ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, Beirut: Dar Shadir.

Ar-Ramli, Syamsuddin, Nihayah al Muhtaj Ila Syarh al Minhaj, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

As-Sakhawi, Muhammad bin Abdur Rahman,  al Qaul al Badi’ fi ash-Shalah ‘ala al Habib asy-Syafi’, ed. Muhammad ‘Awwamah, al Madinah al Munawwarah: Muassasah ar-Rayyan, Cet.I, 1422-2002.

As-Samhudi, Wafa’ al Wafa, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

As-Sijistani, Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Beirut: Dar al Janan.

____________, Masa-il al Imam Ahmad, Beirut: Dar al Ma’rifah.

Ash-Shan’ani, Abdur Razzaq, al Mushannaf, Beirut: Mathba’ah Zuhayr asy-Syawisy.

As-Subki, Taqiy ad-Din, Syifa’ as-Saqam fi Ziyarah Khair al Anam, Beirut: Dar al Afaq al Jadidah.

As-Suyuthi, Jalal ad-Din, al Asybah Wa an-Nazhair, Singapura: al Haramain.

____________, al Hawi li al Fatawi, Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah.

____________, Syarh ash-Shudur, Beirut : Dar al Fikr.

____________,Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi, ed. Muhammad Ayman bin Abdullah asy-Syibrawi, Kairo: Dar al Hadits, 1425-2004.

____________,  Thabaqat al Huffazh, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

At-Thabarani, al Mu’jam al Kabir, Baghdad: Awqaf Baghdad.

____________, al Mu’jam as-Shaghir, Beirut: Muassasah al Kutub at-Tsaqafiyah.

Ath-Thabari, Tarikh al Umam Wa al Muluk, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyah.

Az-Zabidi, Murtadla, Ithaf Saadah al Muttaqin bi Syarh Ihya’ Ulum ad-Din, Beirut : Dar al Fikr.

Ibnu ‘Abd al Barr, al Isti’ab Fi Ma’rifah al Ashhab, Beirut: Dar al Kitab al ‘Arabi.

Ibnu ‘Abidin, Hasyiyah Radd al Muhtar ‘ala ad-Durr al Mukhtar, Beirut : Dar Ihya’ at-Turats al ‘Arabi.

Ibnu al ‘Arabi, ‘Aridlah al Ahwadzi fi Syarh at-Turmudzi, Beirut : Dar al Kitab al ‘Arabi.

Ibnu al Jawzi, al Wafa Bi Ahwal al Mushthafa, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

Ibn al Hajj, al Madkhal, Beirut : Dar al Kitab al ‘Arabi.

Ibnu Balabban, al Ihsan bi Tartib Sahih Ibnu Hibban, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah.

Ibnu Hanbal, Ahmad, Musnad Ahmad, Beirut : Thab’ah Zuhair asy-Syawisy.

____________, al ‘Ilal Wa Ma’rifah ar-Rijal, Istanbul: al Maktabah al Islamiyah.

Ibnu Katsir, al Bidayah Wa an-Nihayah, Beirut: Maktabah al Ma’arif.

Ibnu Khuzaimah, Sahih Ibnu Khuzaimah, Beirut : Thab’ah Zuhair asy-Syawisy.

Ibnu al Mundzir, al Awsath fi as-Sunan wa al Ijma’, ar-Riyadl: Dar Thaybah.

Ibnu as-Sunniy, ‘Amal al Yawm wa al Laylah, Beirut : Muassasah al Kutub as-Tsaqafiyah.

‘Illasy, Muhammad, Minah al Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut : Dar al Fikr.

Talamidz al Harari, Tabyin Dlalalat al Albani , Beirut : Dar al Masyari’.

____________, an-Naf’u al ‘Amim, Beirut : Dar al Masyari’.

____________, ‘Iqd ad-Durar fi Fadhl Ziyarah Khayr al Basyar, Beirut : Dar al Masyar

http://www.facebook.com/#!/note.php?note_id=437619463329

Kitab Bughyah al-Mustarshidin: Makruh/Haram Berkahwin dengan Hanabilah al-Mujassimah

Makruh/Haram Berkahwin dengan al-Hanabilah al-Mujassimah {Bughyah al-Mustarshidin}


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh; Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam; Selawat dan Salam ke atas Rasulullah SAW, Rahmat ke seluruh alam; Juga kepada ahli keluarga baginda dan para sahabat r.a. yang telah bertebaran di merata alam;

1. Fahaman al-Tajsim pernah melanda mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal (selepas kewafatan beliau) sehingga timbul istilah “al-Hanabilah al-Mujassimah” di kalangan para fuqaha’.

2. Walaupun dalam bab furu’ mereka berpegang, bahkan taksub dengan mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal, namun di dalam bab akidah, mereka sebenarnya adalah pengkhianat kepada mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal dan pendusta ke atas Imam Ahmad Ibn Hanbal yang suci dan berlepas diri daripada akidah Tajsim.

3. Insya-Allah, penulis akan menerangkan sejarah golongan “al-Hanabilah al-Mujassimah” yang banyak dijadikan rujukan oleh Ibnu Taymiyyah dalam fatwa-fatwa (bid’ah)nya yang menyalahi majoriti ulama’ Islam Ahli Sunnah dan Jamaah.

4. Mungkin ramai masyarakat awam tidak tahu mengenai sejarah al-Hanabilah al-Mujassimah yang telah berlaku di dalam mazhab Imam Ahmad Ibn Hanbal sehingga dikritik hebat oleh salah seorang tokoh besar mazhab Hanbali dari kalangan Ahli Sunnah dan Jamaah iaitu al-Hafiz al-Imam Ibn al-Jawzi. Beliau telah memerangi golongan ini melalui kitabnya yang sangat masyhur “Daf Shubah al-Tashbih bi akuff al-Tanzih.”

5. Bahkan peperangan yang berlaku di antara mazhab Shafie dan Hanabilah al-Mujassimah bukanlah disebabkan oleh isu-isu furu’, tetapi isu-isu dan prinsip akidah.

6. Sesiapa yang menjalankan penyelidikan secara adil dan terperinci di dalam memahami pola pemikiran Ibnu Taymiyyah pasti mengetahui bahawa Ibnu Taymiyyah bukanlah mengasaskan fatwa-fatwa (bid’ah) peliknya itu daripada angin kosong.

7. Sebenarnya bid’ah-bid’ah tersebut diambil daripada golongan al-Hanabilah al-Mujassimah yang terdahulu dan diselimuti dengan pakaian Al-Quran, al-Sunnah, dakwaan al-Ijma’ dan hujah-hujah yang lebih kuat sesuai dengan kepetahan Ibnu Taymiyyah.

Wahai para pengkaji! Kajilah berkenaan sejarah al-Hanabilah al-Mujassimah!!

8. Benih-benih Takfiriyyah, khasnya yang dikembangkan oleh Ibnu Taymiyyah, telah dibajai dengan Jihad Khawarij oleh Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang didukung dengan kuasa politik pemerintah Dar’iyyah dan dinaungi penjajah British akhirnya telah berjaya merampas Hijaz daripada keluarga al-Sharif Ghalib .

Ya!! Di waktu umat Islam di seluruh dunia sedang berjuang membebaskan diri mereka dari cengkaman penjajah Barat! Golongan Wahhabiyyah pula sedang memerangi Kerajaan Islam Turki Uthmaniyyah! Bukankah hakikat ini dapat diperhatikan di dalam hadis-hadis Rasulullah SAW berkenaan dengan kaum Khawarij yang akan timbul di akhir zaman…

9. Umat Islam di Somalia pada waktu ini sedang menghadapi fitnah hasil daripada fahaman Takfiriyyah Wahhabiyyah dan Jihad Khawarij yang bersarang di dalam gerakan “al-Shabab”. Peperangan di antara Wahhabi Khawarij dan kerajaan dan umat Islam yang lain pada waktu ini sedang berlaku walaupun kebanyakan suratkhabar menamakan kecelakaan ini sebagai “RUSUHAN KAUM” atau “PERGADUHAN PUAK”.

Cubalah para pembaca kaji gerakan Wahhabiyyah Takfiriyyah Irhabiyyah yang juga sedang berlaku di Algeria melalui gerakan Taliban!!

Mangsa jihad khawarij golongan Wahhabiyyah Irhabiyyah adalah umat-umat Islam yang lain yang telah dikafirkan oleh mereka!!!

10. Walapun para ulama’ Ahli Sunnah dan Jamaah berbeza pendapat berkenaan status golongan al-Hanabilah al-Mujassimah ini. Namun, penulis suka mengambil pendapat yang lebih berhati-hati dan majoriti – iaitu selagi mana ada shubhat, maka mereka tetap sebahagian umat Islam, tetapi bukan dari kalangan Ahli Sunnah dan Jama’ah. [Namun perbahasan ini sebenarnya boleh diperincikan lagi].

11. Untuk tidak memanjangkan lagi artikel ini, di sini penulis nukilkan fatwa yang telah dinukilkan oleh al-Sayyid Abdurrahman Ba’alawi – Mufti Hadramaut – yang masyhur daripada salah seorang gurunya al-Allamah Muhammad al-Ashkhar al-Yamani seperti berikut:

Terjemahannya:

Masalah Shin (yang difatwakan oleh al-Allamah Muhammad al-Ashkhar al-Yamani):

Ahli bid’ah itu dua golongan: Golongan yang dihukumkan kafir dengan bid’ahnya seperti mereka yang mengingkari ilmu Allah pada perkara-perkara juzu’, dan mereka yang beri’tiqad bahawa alam ini qadim dan golongan yang mentajsimkan Allah (meletakkan sifat-sifat jisim kepada Allah) seperti al-Isma’iliyyah yang menyatakan bahawa wahyu adalah untuk (Saidina) Ali (r.a.) dan (Saidatina) Aishah (r.a.) tidak suci dari dosa (zina) dan golongan yang mengkafirkan para sahabat r.anhum, maka mereka dihukumkan seperti golongan kuffar, maka tidak dihalalkan berkahwin dengan mereka dan memakan sembelihan mereka itu.

Dan golongan (ahli bid’ah) yang tidak dikafirkan seperti Mu’tazilah, Qadariyyah dan Zaydiyyah, dan satu kelompok daripada Hanabilah (al-Hanabilah al-Mujassimah) yang beri’tiqad dengan Tajsim (mentajsimkan Allah) tetapi tidak seperti jasad yang lain, maka dimakruhkan berkahwin dengan mereka bagi mengelakkan khilaf (sebahagian ulama’) yang mengharamkannya.”

12. Persoalan yang akan dihuraikan pada penulisan akan datang ialah: SIAPAKAH GOLONGAN AL-HANABILAH AL-MUJASSIMAH tersebut?

13. Penulis juga berpendapat bahawa hukum makruh di sini adalah makruh yang berat, yang boleh menjadi haram berdasarkan tahap keseriusan bid’ah ahli bid’ah al-Mujassim tersebut dan kesannya terhadap pasangannya. Wallahu a’lam.

Selamat Hari Raya Aidil Fitri, Maaf Zahir dan Batin…

[ucapan seperti di atas dianggap sebagai bid’ah terkeji oleh sebahagian Wahhabi, khasnya selepas hari raya pertama…. Satu tahap pemikiran yang sangat melucukan pada hari ini]

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jejak Hadits Dalam Kitab IHYA’ ‘ulumuddin Imam Ghazali (Hujjatul islam)

Hujjatul islam adalah sebutan bagi ulama yang faqih dalam ilmu agama dan hafal lebih dari 300.000 ribu hadis.
kitab Ihya termaktub 4848 hadis! (Masuk dalam kriteria hadis shahih, hasan, dan dhoif (untuk hal yang dibolehkan spt ahlaq, sejarah, targhib agar tidak cinta dunia, fadhilah, doa sehari-hari etc)
Tak ada satupun dalam ihya ulumuddin hadis maudlu/palsu!
Imam ghazali menulis kitab tentang Ilmu dirayah (ilmu penelitian hadits) dalam kitabnya “Al Manqul min Ta’liqatil Ushul”
Dalam Ihya’ ada beberapa hadits yang oleh ulama’ setelahnya dinyatakan sebagai hadits yang tidak diketahui riwayatnya (لا اصل له), namun hal ini tidaklah menetapkan bahwa hadits itu adalah maudhu’ (karangan sendiri) karena dimungkinkan bahwa Imam Ghozali mendapatkan riwayat itu dari para gurunya yang tidak didapatkan oleh para ulama’ ahli hadits yang lainnya.

Jejak Hadits Dalam Kitab IHYA’

alghazali2

Mendengar nama Al-Ghazali, yang muncul dalam benak kita bukanlah sosok seorang laki-laki, melainkan kumpulan tokoh-tokoh yang mumpuni dan kredibel dalam berbagai bidang yang berbeda. Al-Ghazali adalah ulama ushul; seorang faqih, imam dan pejuang ahlussunnah dalam bidang teologi, seorang budayawan yang berpengalaman dalam menghadapi problematika lingkungan, rahasia-rahasia yang terpendam dalam sanubari dan problematika hati nurani dan seorang filosof.

Al-Ghazali adalah poros ilmu pengetahuan pada zamannya. Ia selalu merasa haus untuk menyelami berbagai disiplin ilmu dan tidak akan merasa puas sebelum ia menguasai cabang-cabang ilmu tersebut.

Di samping golongan yang mengaguminya -sejak dulu hingga sekarang- ternyata banyak juga tokoh yang mengkritiknya. Mereka menuduh Al-Ghazali kurang memberikan perhatian terhadap ilmu hadits, sehingga karya-karyanya dipenuhi hadits-hadits palsu. Mereka beranggapan, kebanyakan riwayat yang ada dalam kitab Ihya’ Ulumiddin dinukil dari kitab-kitab tasawwuf dan kitab-kitab fiqih terdahulu, sehingga validitasnya pun patut diragukan.

Pendapat para pengkritik di atas, disetujui oleh sebagian orang tanpa terlebih dahulu melakukan peninjauan ulang karena mereka menganggap pendapat tersebut sudah cukup valid. Sebenarnya, kalau kita lakukan penelitian terhadap karya-karya Al-Ghazali terutama kitab Ihya’, akan kita temukan bukti-bukti dan realitas yang bertolak belakang dengan pendapat tersebut. Al-Ghazali menaruh perhatian yang besar terhadap studi ilmu hadits sebelum menulis beberapa karyanya. Ia banyak mengkaji kitab hadits-hadits shahih, terutama Shahih Imam Bukhori dan Imam Muslim. Hadits-hadits yang termuat dalam kitab Ihya’, banyak yang ia nukil dari kitab tersebut.

Ada beberapa hal yang membuktikan bahwa kredibilitas beliau dalam ilmu hadits tak perlu diragukan lagi.

Banyaknya hadits-hadits yang termaktub dalam kitab Ihya (4848) adalah bukti bahwa Al-Ghazali benar-benar mendalami ilmu hadits dan banyak membaca kitab-kitab hadits. Pengumpulan hadits dalam jumlah sebanyak itu dalam satu kitab tidak mungkin dilakukan kecuali oleh seorang yang benar-benar melakukan kajian yang mendalam dalam bidang tersebut. Sebagai catatan, Imam Ibnu Majah dalam musnadnya mengumpulkan 4341 hadits. Sedangkan Imam Abu Dawud meriwayatkan 5274 hadits.

Al-Ghazali menuangkan hasil penelitiannya terhadap ilmu hadits dalam kitab Al Manqul min Ta’liqatil Ushul. Dalam kitab tersebut Imam Ghazali membagi ilmu hadits dalam tiga bagian :

  • Ilmu riwayah (ilmu tentang penyampaian hadits)
  • Ilmu dirayah (ilmu penelitian hadits)
  • Ilmu dirasat ma’ani hadits (ilmu tentang pemahaman makna-makna hadits) tentang hadits-hadits yang berhubungan dengan akhlaq, akidah dan hukum.

Pembahasan Al-Ghazali tentang ilmu dirayah hadits yang tertuang dalam kitab Al Mustashfa. Dalam kitab tersebut Al-Ghazali menerangkan tentang ungkapan-ungkapan yang digunakan para sahabat dalam meriwayatkan hadits, tentang hadits mutawatir, hadits ahad, dan sebagainya.

Beberapa metode sebenarnya telah dilakukan Al-Ghazali dalam meriwayatkan hadits. Pada saat memberikan penjelasan dalam studi ilmu hadits, Al-Ghazali mengatakan bahwa dalam ilmu hadits terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami terlebih dahulu, antara lain :

Iqtishar, langkah-langkah untuk menyusun ilmu hadits seperti yang terdapat dalam dua kitab hadits shahih (Bukhari-Muslim)

Iqtishad, langkah yang dapat ditempuh oleh seseorang yang mengkaji ilmu hadits dengan cara menambahkan kategori lain yang tidak terdapat dalam kategori-kategori kedua kitab shahih di atas.

Sedangkan metode yang digunakan Al-Ghazali dalam mempelajari matan (isi, kandungan hadits) dalam kedua kitab shahih, agaknya mengikuti metodologi wijaadah (pembuktian yang kuat). Ia selalu berupaya untuk mengkonfirmasikan secara intensif dengan para ahli hadits (muhadditsin) yang hidup pada masa itu. Misalnya, ia mempelajari dua kitab hadits shahih dengan teliti, kemudian berupaya mengkonfirmasikan analisa teksnya terhadap hadits tertentu kepada seorang yang ahli dalam matan hadits. Hal ini menguatkan kesimpulan di atas bahwa Al-Ghazali sangat mungkin berusaha untuk berhubungan (confirmed) dan mengambil manfaat dari keberadaan para ulama hadits yang masih ada pada saat itu.

Al-Ghazali mempelajari ilmu hadits dan mengetahui pentingnya metode pengambilan sanad (isnad al hadits) dan metode mendengar (sama’ al hadits) dari para ahli hadits. Dan hadits yang ia buktikan kebenarannya dengan cara wijadah (penguatan) dan mungkin pula dengan ijazah dapat terwujud disebabkan oleh intensitas pertemuannya dengan para ahli hadits dalam sebuah pengembaraan intelektual yang sangat panjang sebelum ia mulai menulis kitab Ihya’ Ulumiddin.

Seringkali setelah menyebutkan satu hadits muttafaq alaih, beliau menambahkan beberapa riwayat yang lain. Ini menunjukkan bahwa ia banyak menelaah berbagai riwayat hadits. Dengan kata lain beliau banyak membaca kitab Bukhari Muslim, sama seperti ia juga membaca hadits-hadits lain, sehingga ia sering mengatakan, ‘dalam sebuah hadits lain’, ‘dalam Riwayat lain’, ‘dalam lafadh yang lain’, ‘tertulis dalam banyak lafadh yang berbeda’, itulah yang tertulis dalam banyak khabar’, serta berbagai kalimat yang menunjukkan beliau banyak menelaah kitab-kitab hadits.

Beliau memang menukil hadits dari kitab tasawuf dan fiqh tapi jumlahnya sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan hadits yang dinukilnya dari kitab-kitab hadits. Itu pun dilakukanyya setelah mengkaji ulang secara mendalam, sehingga membuahkan keyakinan bahwa tak satupun hadits yang disebutkannya termasuk dalam kategori maudlu’ (palsu). Kajian al Iraqi dan al Murtadha sudah membuktikan kenyataan ini

Perbedaan di kalangan para cendekiawan pun dalam mengomentari hadits-hadits dalam Ihya’, adalah satu bukti, bahwa pemahaman mereka dalam ilmu hadits sangatlah berbeda. Dengan demikian, memvonis bahwa dalam kitab Ihya’ banyak terdapat hadits-hadits palsu serta dipenuhi oleh kebohongan adalah sikap yang terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan.

Abu Dawud mengatakan, mengutip dari Abu Zar’ah Ar Razy : ”Ada dua puluh ribu pasang mata yang bersama-sama dengan Rasulullah. Tiap pasang meriwayatkan darinya walau hanya satu kata, atau sebuah kalimat tentang beliau SAW. Dan hadits beliau jauh lebih banyak dari itu.” (Al Murtadha, juz I hal 50).

Karenanya, ketika Al-Iraqi mentakhrij hadits-hadits Ihya‘ dan merasa asing atas satu riwayat hadits beliau berkata, “Aku belum menemukan dasar pengambilan hadits ini.” Beliau tidak mengatakan “Hadits ini tidak berdasar sama sekali.” Ini cukup memberikan bukti bagi kita, bahwa al Iraqi sendiri sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan atas apa yang belum diketahuinya, mengingat banyaknya hadits-hadits Nabi yang mungkin saja periwatannya tidak sampai pada sebagian ahli hadits. Dengan demikian tidak selayaknya kita mengatakan sebuah hadits adalah palsu tanpa bukti-bukti yang memadai.

Al-Ghazali menuliskan hadits-hadits dalam kitab Ihya’ yang ia kutip dari berbagai kitab hadits dan kitab-kitab lainnya, seperti kitab tasawwuf dan fiqih, dengan keyakinan bahwa derajat hadits-hadits tersebut tidaklah sama, ada shahih, hasan ataupun dha’if. Tentu saja keyakinan itu ia dapatkan setelah melihat berbagai pendapat para ulama’ hadits dan para ulama’ lainnya yang juga mengetahui banyak hal dalam ilmu-hadits, seperti Syaikh Abu Thalib Al-Makki. Ia mengkaji pendapat-pendapat mereka dan mempertimbangkannya ketika akan menukil berbagai hadits  ke dalam karya-karyanya, termasuk Ihya’ Ulumiddin.

Al-Ghazali juga sangat tahu bahwa semua hadits yang ia nukil dalam kitab Ihya’ tidak keluar dari kategori shahih, hasan, dha’if dan tidak satupun yang bisa dikategorikan sebagai hadits palsu (maudlu’). Karena itu, ia tidak melakukan sebuah revisi apa pun dalam kitab Ihya’, setelah ia merampungkan penulisannya dan mengajarkannya kepada murid-muridnya di kota Thus.

Lebih dari itu, Al-Ghazali juga sangat yakin bahwa mengarang hadits palsu dalam hal-hal yang berhubungan dengan keutamaan ibadah adalah perbuatan maksiat. Beliau berkata, ”Ada sebagian orang berasumsi bahwa boleh saja mengarang-ngarang sebuah hadits, bila itu digunakan dalam pembahasan keutamaan amal, ibadah, dan ancaman terhadap kemaksiatan. Mereka beralasan dengan tujuan yang baik, akan tetapi ini adalah asumsi yang salah karena Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa dengan sengaja berbohong atas namaku, maka kelak ia akan mendapatkan tempatnya di neraka” (Ihya’, juz 3 hal. 136). Al Iraqi berkata bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari berbagai jalur periwayatan.

Jika kenyataannya memang seperti itu, maka tidaklah masuk akal, bila Al-Ghazali dengan sengaja menyebut hadits palsu atau meragukan dalam karyanya, karena ia akan termasuk kelompok yang dimaksud oleh Rasulullah dalam hadits di atas. Hal ini sangat dijauhi oleh Al-Ghazali

Sikap yang cenderung tergesa-gesa dari para pengritik Al-Ghazali di atas sebetulnya bisa dipahami sebagai akibat dari sikap antipati berlebihan dan tidak menerima secara lapang ketika sedang melakukan riset dan kajian dengan tujuan mencari kebenaran terhadap karya-karya Al-Ghazali, terutama Ihya’. Oleh karena itulah, mereka tidak bisa melakukan studi kritis yang benar, ilmiah dan objektif. Sehingga tanpa mereka sadari, mereka sudah terjebak sejak awal dalam kesalahan yang tidak semestinya terjadi ketika memberikan penilaian.

Sedangkan para ulama dan ahli hadis yang bersikap arif dalam menilai hadits-hadits dalam kitab Ihya’ bisa dikatakan sikap tersebut merupakan hasil dari sebuah niat yang memang benar-benar tulus untuk mencari kebenaran semata, bukan sekedar subjektivitas, karena itu pula mereka berkenan mengkaji Ihya’ dengan hadits-hadits di dalamnya, melalui kajian yang benar, jujur dan objektif. Sehingga mereka mampu menuliskannya dalam karya-karya ilmiah mereka yang bermutu. Di antara mereka yang bersikap seperti ini adalah Al-Iraqi dan Al-Murtadla. Keduanya telah bekerja keras dan serius ketika melakukan riset ilmiah dan studi kritis untuk mengetahui dan membuktikan hakekat hadits-hadits dalam Ihya’, sehingga mereka tidak terjerembab dalam kesalahan yang fatal. Masun Said Alwy

.

Fiqh ahlusunnah : Keluar darah saat berhubungan suami-istri (Jima’)

Keluar darah saat berhubungan

darah2Fulanah wrote:
Ass Wr. Wb.

Ustad, mau tanya, bagaimana hukumnya bila suami-istri berhubungan, tapi sang istri sering mengeluarkan darah pada alat vitalnya, tapi ini bukan darah haid, dan cuma keluar waktu berhubungan.
Apakah ini dihukumi seperti berhubungan dengan istri yang sedang haid? Maaf atas pertanyaan saya. Terimakasih.
FORSAN SALAF menjawab :

Waalaikum salam.

Perlu diketahui bahwa istihadhah adalah: darah yang keluar di luar masa haid atau nifas. termasuk darah yang keluar pada perempuan yang masih kecil (kurang dari 9 tahun hijriah) atau pada perempuan yang menopause yaitu perempuan yang sudah memasuki masa terputusnya datang bulan (sekitar umur 55 sampai 60 tahun). [1]

Hukum dari perempuan istihadhah adalah sebagaimana perempuan suci, sehingga tidak haram baginya melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang haid seperti shalat, puasa atau berhubungan dengan suami dan juga tidak makruh.

Mereka berdua juga tidak diwajibkan mencuci kemaluan karena najis darah, karena ini memberatkan. Namun tetap lebih baik dibasuh untuk menghindari terbentuknya anak dari sperma yang najis. [2]

[1] حاشية الجمل – (ج 2 / ص 384)

وَالِاسْتِحَاضَةُ ) وَهِيَ الدَّمُ الْوَاقِعُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ فَيَشْمَلُ مَا تَرَاهُ الصَّغِيرَةُ وَالْآيِسَةُ وَقَوْلُ الْمَحَلِّيِّ هِيَ أَنْ يُجَاوِزَ الدَّمُ أَكْثَرَ الْحَيْضِ وَيَسْتَمِرَّ فِيهِ قُصُورٌ ؛ لِأَنَّ كُلَّ دَمٍ لَيْسَ فِي زَمَنِ حَيْضٍ أَوْ نِفَاسِ اسْتِحَاضَةٌ ، وَإِنْ لَمْ يَتَّصِلْ بِهِمَا إلَّا أَنْ يُقَالَ ذِكْرُهُ لِلْإِشَارَةِ إلَى تَقْدِيمِهَا عَلَى النِّفَاسِ أَوْ لِبَيَانِ حُكْمِهَا الْإِجْمَالِيِّ ، وَلَهَا أَرْبَعَةٌ وَأَرْبَعُونَ حُكْمًا مَذْكُورَةً فِي الْمُطَوَّلَاتِ ا هـ بِرْمَاوِيٌّ .

وَعِبَارَةُ ح ل وَهِيَ الدَّمُ الَّذِي تَرَاهُ فِي غَيْرِ زَمَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ كَالدَّمِ الَّذِي تَرَاهُ الْمَرْأَةُ قَبْلَ تِسْعِ سِنِينَ بِمَا يَسَعُ حَيْضًا وَطُهْرًا كَمَا تَقَدَّمَ فَلَا يُمْنَعُ مَا يَمْنَعُهُ الْحَيْضُ وَيَجُوزُ وَطْؤُهَا ، وَإِنْ كَانَ دَمُهَا جَارِيًا مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ انْتَهَتْ

[2] حاشية الجمل – (ج 2 / ص 385)

( قَوْلُهُ : فَلَا تُمْنَعُ مَا يَمْنَعُهُ الْحَيْضُ ) فَيَجُوزُ وَطْؤُهَا ، وَإِنْ كَانَ دَمُهَا جَارِيًا فِي زَمَنٍ يُحْكَمُ لَهَا فِيهِ بِكَوْنِهَا طَاهِرَةً وَلَا كَرَاهَةَ فِيهِ ا هـ شَرْحُ م ر

تحفة المحتاج في شرح المنهاج  – (ج 4 / ص 225)

( وَالِاسْتِحَاضَةُ ) كَأَنْ يُجَاوِزَ الدَّمُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَيَسْتَمِرَّ ( حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ ) بِفَتْحِ اللَّامِ أَيْ دَوَامِ بَوْلٍ أَوْ نَحْوِهِ فَإِنَّهُ حَدَثٌ دَائِمٌ أَيْضًا فَهُوَ تَشْبِيهٌ لِبَيَانِ حُكْمِهَا الْإِجْمَالِيِّ لَا تَمْثِيلَ لَهَا فَلِهَذَا فَرَّعَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ ( فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ ) وَغَيْرَهُمَا مِمَّا يَحْرُمُ بِالْحَيْضِ كَالْوَطْءِ ، وَلَوْ حَالَ جَرَيَانِ الدَّمِ ، وَالتَّضَمُّخُ بِالنَّجَاسَةِ لِلْحَاجَةِ جَائِزٌ بَيَانًا لِذَلِكَ الْحُكْمِ الْإِجْمَالِيِّ .

قلائد الخرائد وفرائد الفوائد ج1 ص36

45 – مسألة

أفتى بعض أهل اليمن وغيره بتحريم جماع من بال حتى يغسل ذكره، وفيه نظر مما سبق أول الباب عن الأئمة من جوازه للمُغْرِب وإن بال، لكن تلك حالة ضرورة لعدم الماء، وأيضا فالغالب تنجس الفرج بما تراه المرأة من الماء النازل إليه من الباطن، ولا يمكن الإحتراز، فيتنجس الفرجان، وكذا الإبتلاء بالمذي كثيرا عند ملاعبة النساء ويعسر انقطاعه حينئذ؟ فلو كلفناه غسله عند إرادة الجماع لأدى إلى حرج شديد، وربما فتر الإنتهاض له عن الجماع، وقد يتكرر بالعود قبله، فيحتاج لقيام آخر للغسل، ولا شك في المشقة بذلك، نعم الأولى فعله حذرا من خلق الولد من مني نجس إن سهل ذلك .

// <![CDATA[// http://www.forsansalaf.com/2009/223/

Fiqh Shalat : Makmum Di Luar Masjid Mengikuti Imam Dalam Masjid

Makmum Di Luar Masjid Mengikuti Imam Dalam Masjid

jamaahassalamualaikum wr wb
saya muhammad nasick siswa SMAN1 PASURUAN
1.sarat sahnya jamaah kan makmum hrs tau perpindahan gerakan imam dg mlihat/mndengar suaranya dan tdk ada penghalang makmum utk melihat imam/melihat makmum di depannya.misalnya:

rmh saya terletak 100m dari masjid.tentu kan saya ada penghalang utk melihat makmum di depan saya tapi saya mendengar suara imam melalui pengeras suara dan posisi saya tdk melebihi posisi imam berada.apa saya blh solat jamaah dari rumah dan ikut imam di masjid???
2.kalau berbuat kebaikan di bulan ramadhan kan pahalanya di lipat gandakan.apa kalau berbuat dosa,dosanya juga di lipat gandakan.???
tolong di jawab yach…...

FORSAN SALAF menjawab :

Termasuk syarat sah shalat jamaah jika imam dan makmum berada di luar masjid atau salah satunya di luar masjid :

  • Tidak ada yang menghalangi untuk melihat imam atau makmum yang melihat imam. Oleh karena itu shalat di luar masjid (dalam rumah atau luar rumah) tidak cukup dengan mendengarkan suara imam tanpa mengetahui gerakan imam atau mengetahui gerakan makmum yang mengetahui gerakan imam.
  • Memungkinkan untuk sampai ke imam tanpa memalingkan badan dari arah kiblat.
  • Jarak antara makmum di luar masjid dan imam atau antara makmum di luar masjid dan sof terakhir tidak melebihi 300 dzira’ (± 150 M).

التقريرات السديدة / 297

واذا كانا خارج المسجد او احدهما بالمسجد والآخر خارج المسجد، فيزاد ثلاثة شروط :

  • ان لا يكون هناك حائل يمنع الرؤية، اي : ان يرى المأموم الإمام او يرى مأموما آخر يرى الإمام.

  • ان يمكن الوصول للإمام بدون ازورار وانعطاف، فلو كان هناك حائل يمنع الوصول مطلقا، او يمكن الوصول ولكن باورار وانعطاف، فلا تصح الجماعة.

  • ان لا يزيد ما بينهما على ثلاثمائة ذراع. واذا كانا داخل المسجد فلا تضر الزيادة على 300 ذراع (مائة وخمسين مترا) تقريبا. واذا كانا خارج المسجد، فتضر الزيادة على 300 ذراع. واذا كان احدهما داخل المسجد والآخر خارجه، فتضر ايضا الزيادة على 300 ذراع، وتحسب المسافة هنا من آخر المسجد لا من آخر صف في المسجد.

// http://www.forsansalaf.com/2009/223/

Fiqh ahlusunnah syafiiyah : Zakat Fitrah Dan Problematikanya

Zakat Fitrah Dan Problematikanya

fitrah2Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .

Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.

Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:

  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.

Orang yang wajib dinafkahi yaitu:

  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.

Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.

Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.

Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.

Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :

  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).

Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.

2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.

Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.

Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.

3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.

4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.

5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.

Syarat sah zakat fitrah:

I. Niat.

Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.

Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)

Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)

CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :

  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.

Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.

Hal–hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.

2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.

3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.

4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.

5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.

6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.

7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.

10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.

11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.

12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.

13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

http://www.forsansalaf.com/2010/zakat-fitrah-dan-problematikanya/

Bukti wahaby kafirkan Sahabat Abdullah Ibn Umar – Imam al Bukhari – Dan Ibnu Taimiyah

Kaum Wahabi Telah Mengkafirkan Sahabat Abdullah Ibn Umar, Imam al Bukhari, Dan imam Mereka Sendiri; Ibnu Taimiyah [Ini Buktinya]



al Hamdu Lillah, wa ash Shalat Wa as Salam Ala Rasulillah Muhammad,

al Mujassim Ahmad Ibn Taimiyah (w 728 H); imam terkemuka kaum Wahabi, menulis buku berjudul “al Kalim ath Thayyib”. Lihat, ia menamakan karyanya tersebut dengan “al Kalim ath Thayyib”; artinya “KATA-KATA YANG BAIK”. Dalam buku itu, cet. Dar al Kutub al Ilmiyyah Bairut Lebanon, t. 1417, h. 123, Ibn Taimiyah menuliskan riwayat sebagai berikut:

“Dari al Haitsam ibn Hanasy, berkata: “Dahulu, ketika kami duduk di -majelis- sahabat Abdullah ibn Umar ibn al-Khath-thab (semoga ridla Allah selalu tercurah baginya), tiba-tiba kaki beliau terkena “kahdir”; yaitu semacam lumpuh tapi sesaat (tidak permanen), lalu ada seseorang berkata kepadanya: “Sebutkanlah orang yang paling engkau cintai?? Maka sahabat Abdullah ibn Umar berkata: “Yaa Muhammad….”. Kemudian saat itu pula beliau langsung sembuh dari sakitnya tersebut; seakan ia telah terlepas dari ikatan”.

Perhatikan, Ibn Taimiyah meriwayatkan hadits tersebut dalam karyanya, lalu ia menamakan karyanya tersebut dengan judul “al Kalim ath Thayyib”; dengan demikian artinya ia menganggap kata-kata “yaa Muhammad…” sebagai kata-kata yang baik. Padahal saat itu Rasulullah telah lama meninggal, dan Abdullah ibn Umar memanggil (nida’) nama Rasulullah yang jelas-jelas tidak hadir (berada) di hadapannya. Kata “Yaa Muhammad…” adalah istighatasah atau tawassul; sahabat Abdullah ibn Umar meminta kepada Allah dengan menjadikan Rasulullah sebagai wasilahnya.

Kaum Wahabi mengatakan bahwa istighatsah atau tawassul dengan memanggil nama seorang yang telah meninggal adalah perbuatan syirik dan kufur. Kita katakan kepada orang-orang Wahabi; “Apakah kalian akan mengatakan bahwa sahabat Abdullah ibn Umar telah musyrik karena telah mengatakan “Yaa Muhammad…”????? ataukah kalian akan melepaskan keyakinan sesat kalian???? kalau kalian tidak melepaskan keyakinan sesat tersebut maka berarti kalian telah mengkafirkan sahabat Abdullah ibn Umar.

Wahai Kaum Wahhabi.. kalian menamakan Ibn Taimiyah sebagai “Syaikh al-Islam” karena dia Imam “tanpa tanding” bagi kalian. Dia menyebut kata “yaa Muhammad…” sebagai kata-kata yang baik, sementara kalian menamakan itu sebagai kekufuran!!! artinya, seharusnya kalian menamakan IbnTaimiyah bukan “Syaikh al-Islam”, tetapi “Syaikh al-Kufr” sesuai dasar aqidah kalian tersebut.

Ini adalah BUKTI NYATA bahwa ajaran Wahabi adalah ajaran aneh dan menyesatkan….

lagi; Hadits tentang sahabat Abdullah ibn Umar di atas juga telah dikutip oleh al Imam al Bukhari dalam kitab al Adab al Mufrad. lihat scan ini; bukti kuat menohok wahabi:

Karya Imam al Bukhari “al Adab al Mufrad”

Kita katakan kepada orang-orang Wahabi: “Apakah kalian akan mengkafirkan Imam al Bukhari?????”, ataukah kalian akan melepaskan ajaran sesat kalian???? bila kalian tetap menganggap kata “yaa Muhammad” sebagai kekufuran dan syirik; maka berarti kalian telah mengkafirkan Imam al Bukhari, dan berarti juga kalian telah mengkafirkan setiap para ahli hadits dan para ulama terkemuka yang telah meriwayatkan hadits tersebut; termasuk sahabat Abdullah ibn Umar di atas. Na’udzu Billah…..

Semoga kita terhindar dari ajaran sesat Wahabi…

Amin.. Bi Jah an-Nabiyy Muhammad Thaha al Amin…

http://www.facebook.com/pages/Jakarta/AQIDAH-AHLUSSUNNAH-ALLAH-ADA-TANPA-TEMPAT/351534640896