Bismillahirrahmanirrahiim…
(Pasal)
Di antara syarat-syarat shalat adalah wudlu. Rukun-rukun wudlu ada 6:
1. Niat bersuci untuk shalat atau selain shalat -dari niat-niat yang mencukupi- ketika membasuh
muka (dalam madzhab Syafi’i niat ini diucapkan bersamaan dengan saat membasuh muka tersebut, sementara dalam madzhab Malik niat tersebut dapat mencukupi walau diucapkan sesaat sebelum membasuh muka).
2. Membasuh seluruh wajah, dari tempat tumbuh rambut (bagian atas) hingga ke dagu dan dari anak telinga (kanan) nya hingga ke anak telinga (kiri) nya, baik kulit maupun rambutnya (yang ada pada wajahnya), dan tidak (wajib) membasuh bagian dalam jenggot dan jambang yang lebat (sampai tidak terlihat kulitnya).
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya dan segala apa yang ada di atas keduanya.
4. Mengusap kepala atau sebagiannya sekalipun satu rambut yang berada di bagian kepalanya.
5. Membasuh dua kaki dan mata kakinya atau mengusap khuffi apabila telah sempurna syaratsyaratnya.
6. Mengerjakannya dengan susunan di atas.
(Pasal)
Hal-hal yang membatalkan wudlu :
1. Sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur
selain mani (sperma).
2. Menyentuh qubul manusia atau lubang dubur dengan telapak tangan tanpa kain (penghalang).
3. Menyentuh kulit wanita lain (wanita yang boleh dinikahi)
4. Hilang akal, tidak termasuk tidur dalam keadaan duduk yang tetap di tempatnya.
Untuk lebih lengkap, silahkan download kitab fikh tentang ibadah cara nabi :
Click to access Mukhtassar_Al-Harari.pdf
Download kitab2 ahlusunnah lainnya :
FADHILAH WUDHU (MEMBASUH ANGGOTA WUDHU TIGA KALI)
Dari utsman ibn affan ra berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Mana-mana hamba yang berwudhu dgn sempurna yakni membasuh smua anggota wudhu tigakali – tiga kali dengan baik, Allah SWT mengampunkan baginya dosa-dosa terdahulu dan akan datang (rawahulbazaru warijaluhu mautsiquuna wa haditsu hasan)
Dari ibn ‘umar ra meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda “barangsiapa berwudhu dgn membasuh sekali saja pada tiap-tiap anggota wudhu, maka dia telah menyempurnakan perkara yang wajib keatasnya. Barangsiapa yang membasuh dua kali- dua kali pada setiap anggota wudhunya, dia mendapat bagian pahala ganjarannya. Barangsiapa yang membasuh tiga kali-tiga kali pada setiap wudhunya, maka ini adalah wudhu’ku dan wudhu’ para ambiya sebelumku (HR musnad ahmad 2/97)
MADZB SYAFEI : MEMBASUH KEPALA DAN TELINGA DENGAN AIR YANG BARU (BI MAA-IN JADIIDIN
Filed under: Wudhu cara nabi | Leave a comment »