Lafadz dan Dalil Sunnahnya mengeraskan Takbir Hari Raya

MADINATULIMAN – Diantara hal yang dilakukan oleh umat Islam untuk menghidupkan malam hari raya adalah apa yang dikenal dengan istilah “takbiran”. Mengumandang takbir pada hari raya merupakan amaliyah yang disyariatkan, termasuk juga pada malam hari raya.
Adapun hukum takbir pada hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhaa) adalah sunnah. Menurut Imam Nawawi rahimahullah didalam Al-Majmu’, hal itu berdasarkan riwayat,

عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله
“Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berangkat pada hari raya beserta al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aiman –Radliyallahu ‘Anhum-, mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil rute satu jalan hingga tiba di mushalla (tempat shalat), dan ketika mereka selesai shalat, mereka kembali melewati rute yang lainnya hingga tiba di kediamannya”. [HR. Al-Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro, dan Shahih Ibnu Khuzimah]
Imam Al-‘Imraniy didalam Al Bayan menyebutkan juga, firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai dalil takbir hari raya :
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”
Terkait ayat tersebut, Imam Al-Syafi’i rahimahullah (didalam Al-Umm) berkata :“Aku pernah mendengar dari ahli ilmu yang aku senangi mengatakan tentang firman Allah {wa litukmilul ‘Iddah} maksudnya adalah jumlah bilangan bulan Ramadhan, dan {wa litukabbirullah} maksudnya ketika telah sempurna bilangan Ramadhan”.
Al-‘Imraniy juga menuturkan sedikit perbedaan pendapat didalam Al Bayan bahwa “Daud (Ad-Dhahiriy) berkata : hokum takbir adalah wajib pada ‘Idul Fithri. Ibnu Abbas berkata : bertakbir dilakukan bersama dengan imam dan tidak dilakukan sendiri. Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata : tidak ada takbir pada ‘Idul Fithri, namun bertakbir pada ‘Idul Adlha.
Macam Takbir Hari Raya dan Waktu Dimulainya
Secara garis besar, ada 2 macam istilah takbir hari raya yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Imam Al-Ghaziy didalam Fathul Qarib mengatakan :
“Takbir ada dua macam ; pertama takbir Mursal yaitu takbir yang tidak mengiringi shalat, dan kedua takbir muqayyad yaitu takbir yang mengiringi shalat. Mushannif memulai menjelaskan takbir yang pertama (Mursal), bertakbir merupakan kesunnahan (anjuran) bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik yang hadlir ataupun musafir, ditempat-tempat mana saja, di jalanan, di masjid-masjid dan dipasar-pasar, dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fithri, dan mengulang-ngulang takbir ini sampai masuknya (mulainya) imam melakukan shalat ‘Idul Fithri, namun tidak disunnahkan melakukan takbir yang mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri, akan tetapi Imam Nawawi rahimahullah didalam kitab Al-Adzkar memilih pendapat yang menyatakan sunnah (melakukan takbir mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri)”.
“Kemudian juga disyariatkan takbir muqayyad, melakukan takbir pada ‘Idul Adlhaa mengiringi shalat-shalat fardlu, demikian juga shalat sunnah rawatib, shalat muthlaq dan shalat jenazah, dimulai sejak waktu shubuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sampai waktu ‘Ashar pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”
Adapun mengenai waktu dimulainya melakukan takbir. Jika ‘Idul Fithri adalah ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (memasuki malam ‘Idul Fithri yaitu ketika waktu maghrib), ini juga pendapat 7 Fuqaha’ Madinah. Dalilnya adalah,
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” (QS. Al Baqarah : 185)
Sedangkan selesainya takbir hari raya ‘Idul Fithri, terdapat beberapa pendapat. Diantaranya, adalah sampai imam keluar (berangkat) menuju shalat ‘Ied, sebab ketika telah hadir ke tempat shalat, maka yang sunnah adalah menyibukkan dengan shalat maka tidak ada pengertian untuk tarbir. Pendapat lain, adalah sampai dimulainya pelaksanaan shalat ‘Ied, karena perkataan sebelum dimulainya pelaksanaan shalat adalah mubah (boleh) saja sehingga jadilah takbir merupakan perkara yang dianjurkan. Pendapat lainnya juga, adalah sampai imam pergi, sebab imam dan para makmum, mereka masih sibuk berdzikir hingga mereka selesai shalat, maka sunnah bagi yang tidak melaksanakan shalat untuk tetap melakukan takbir (sampai imam shalat pergi, penj). Namun, pendapaat yang shahih adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Idul Fithri.
Adapun untuk ‘Idul Adlhaa. Tedapat beberapa pendapat, diantaranya ; pendapat pertama adalah dimulai setelah shalat Dhuhur pada yaumun Nahr (siang ‘Idul Adlha) dan berakhir pada waktu shubuh di akhir ayyumut tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah), ini berdasarkan firman Allah surah Al Baqarah ayat 200.
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah”
Sebab manasik haji selesai sebelum masuk tengah hari di yaumun Nahr serta permulaan bertemunya waktu dzuhur, sedangkan batas akhirnya mengikuti pelaksanaan haji, dan akhir shalatnya adalah shalat shubuh. Pendapat kedua, adalah sejak terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Adlhaa, ini berdasarkan qiyas terhadap permulaan ‘Idul Fithri, sedangkan batas akhirnya sampai shalat shubuh di hari terakhir ayyamut tasyriq. Pendapat ketiga, adalah dimulai pada waktu shalat shubuh di hari ‘Arafah, dan berakhir pada waktu ‘Ashar di hari terakhir ayyamut tasyriq. Hal ini berdasarkan riwayat Umar dan ‘Ali bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bertakbir setiap mengiri shalat setelah shalat Shubuh di hari ‘Arafah sampai shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq. Dari pendapat tiga pendapat tersebut, yang shahih menurut Imam Nawawri adalah berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah waktu shalat ‘Ashar (akhir hari tasyriq)
Takbir mursal juga dikenal sebagai takbir muthlaq, sebab tidak terikat dengan waktu atau tidak mengiri shalat, sehingga bisa dikumandang kapanpun pada momen hari raya untuk menyemarakkan syiar tersebut, baik di rumah-rumah, masjid-masjid, jalan-jalan, pasar-pasar, baik siang maupun malamnya, dan dikerumuman masyarakat, dengan menyaringkan suaranya.
Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al-Hishniy mengatakan didalam Kifayatul Akhyar :“(Disunnahkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai masuknya imam untuk shalat hari raya. Adapun pada ‘Idul Adlhaa, takbir dilakukan mengirisi shalat-shalat fardlu sejak shubuh pada hari ‘Arafah sampai waktu ‘Ashar akhir hari tasyriq). Disunnahkan bertakbir sejak terbenam matahari pada malam ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlhaa, dan tidak ada ada perbedaan dalam hal tersebut, baik di masjid-masjid, rumah-rumah, pasar-pasar, baik siang maupun malam, dan juga ketika di keramainan orang untuk menyeragamkan kumandang takbir, juga tidak ada perbedaan baik yang hadlir (tidak sedang musafir) maupun yang dalam keadaan musafir, dalilnya untuk ‘Idul Fithri adalah firman Allah {“ hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”}, sedangkan dalil untuk ‘Idul Adlhanya adalah qiyas pada hal tersebut dan juga warid dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata {“Kami (para perempuan) diperintahkan pada hari raya keluar rumah meskipun dalam keadaan haidl, supaya mengikuti mengikuti masyarakat melakukan takbir dengan takbir mereka”}. Adapun akhir selesainya takbir ; Untuk ‘Idul Fithri adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Ied, inilah pendapat yang shahih. Sedangkan untuk ‘Idul Adlhaa, pendapat yang shahih menurut Imam Rafi’i adalah sampai mengiri shalat shubuh pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah). Sedangkan menurut Imam Nawawi, yang shahih adalah mengiringi shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah), ia berkata ; dan itu jelas menurut pada ulama ahli tahqiq berdasarkan dengan hadits Nabi”.
Imam Al-‘Imrani didalam Al Bayan fil Madzhab Al-Syafi’i berkata :
“Disunnahkan pada ‘Idul Fithri mengumandangkan takbir muthlaq, yakni takbir yang tidak terikat dengan waktu, orang boleh bertakbir kapan pun di berbagai tempat, di pasar, di masjid dan ditempat-tempat lainnya, dimalam hari ataupun disiang hari. Namun apakah di ‘Idul Fithri disunnahkan melakukan takbir muqayyad yang mengiri shalat fardlu ataukah tidak ?. Dalam hal ini ada dua pandangan. Pertama mengatakan : tetap disunnahkan melakukan takbir muqayyad, sebab hari raya disunnahkan takbir muthlaq maka didalamnya disunnahkan pula takbir muqayyad seperti ‘Idul Adlhaa, sehingga dalam hal ini, takbir tersebut hanya dilakukan pada 3 shalat fardlu saja yakni Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh. Pendapat kedua : tidak disunnahkan melakukan takbir muqayyad pada ‘Idul Fithri, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, tidak pula dari salah seorang sahabat, berbeda halnya dengan ‘Idul Adlhaa”
“Terkait dengan takbir pada ‘Idul Adlhaa, ulama syafi’iyah kami berbeda pandangan mengenai waktunya. Kebanyakan mereka berkata, ada 3 pendapat. Pertama : dimulai shalat shalat Dhuhur pada hari ‘Idul Adlhaa (yaumun Nahr) dan berakhir setelah sholat shubuh pada akhir hari tasyriq, serta juga melakukan takbir mengiringi seluruh shalat Fardlu, itu pendapat yang shahih, dan telah diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Zaid bin tsabit, Ibnu Abbas, itu juga pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. … Pendapat kedua : takbir dimulai setelah shalat Maghrib pada malam ‘Idul Adlhaa, sebagai qiyas dengan ‘Idul Fithri, dan berakhir setelah shalat shubuh di akhir hari tasyriq, sehingga takbir yang mengiringi shalat fardlu totalnya sebanyak 18 shalat. Pendapat ketiga : bertakbir setelah shalat shubuh pada hari ‘Arafah, dan berakhir setelah shalat ‘Ashar pada akhir hari tasyriq. Riwayat yang demikian berasal dari ‘Umar bin Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Sufyan At-Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad dan Ibnu Al Mundzir juga memilihnya”.
Lafadz Takbir Yang di Kumandangkan 
Lafadz takbir yang dikumandang pada momen hari raya adalah “Allahu Akbar” sebanyak 3 kali, ini masyhur berasal dari nas-nas Imam Al-Syafi’i rahimahullah dan merupakan fatwa madzhab,
اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَر
Boleh juga menambahkan dengan lafadz takbir yang panjang, sebab itu juga hasan (bagus). Ini juga sering dibaca oleh umat Islam, yaitu
اللّه أكْبَرُ كَبيراً، والحَمْدُ لِلَّهِ كَثيراً، وَسُبْحانَ اللَّهِ بُكْرَةً وأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ
Beberapa kebiasaan sahabat Nabi Shallahu ‘alayhi wa Sallam juga menggunakan lafadz lain yang merupakan shighat yang disukai, yaitu
‏‏اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، واللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ ولِلَّهِ الحَمْدُ‏
Imam Al-Syairaziy didalam Al-Muhaddzab bab Takbir, mengatakan :
“Dan sunnah pada takbir mengucapkan {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar} sebanyak 3 kali, berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas, bahwa ia berkata : {“Allahu Akbar sebanyak 3 kali”}. Dan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar bin Umar bin Hazm, ia berkata : {Aku menyaksikan para imam radliyallahu ‘anhum, mereka bertakbir pada hari-hari tasyriq setelah melakukan shalat sebanyak 3 kali}. Dan dari Al Hasan seperti itu juga. Sedangkan Imam Al-Syafi’i berkata didalam kitab Al-Umm : {Jika ingin menambahkan lafadz takbirnya, maka ucapkanlah setelah takbir 3 kali yaitu Allahu Akbar Kabiran wal Hamdulillahi Katsiran wa Subhanallahi Bukratan wa Ashilaan Laa Ilaaha Illahu wa Laa Na’budu Illaa Iyyahu Mukhlishina lahud Diin wa Lau Karihal Kafiruun… (sampai akhir..), karena Nabi Shallallau ‘Alayhi wa Sallam bersabda, demikian ketika berada di buki Ash-Shofa}. Dan disunnahkan mengangkat nada suaranya (menyaringkan suaranya) dengan bertakbir, berdasarkan riwayat bahwa Nabi Shalallahu ‘alayhi wa Sallam keluar melaksanakan shalat dua hari raya menyarinngkan suaranya dengan bertahlil dan bertakbir, karena ketika suara dinyaringkan maka akan didengar oleh orang yang tidak bertakbir, kemudian ikut bertakbir juga”.
Imam Nawawi Rahimahullah didalam Raudlatuth Thalibin mengatakan ; “Sifat takbir ini adalah bertakbir sebanyak 3 kali di ulang-ulang, berdasarkan madzhab Syafi’i. Diriwayatkan qaul qadim menyatakan bertakbir sebanyak 2 kali. Imam Syafi’i berkata : apa yang ditambahkan berupa dzikir kepada Allah adalah bagus. Dipandang baik (ihtihsan) didalam kitab Al Umm yaitu tambahan : {Allahu Akbar Kabiran wal Hamdulillahi Katsiran wa Subhanallahi Bukratan wa Ashilaan Laa Ilaaha Illahu wa Laa Na’budu Illaa Iyyahu Mukhlishina lahud Diin wa Lau Karihal Kafiruun… (sampai akhir..)}. Sedangkan didalam qaul qadim, setelah takbir 3 kali adalah {“Allahu Akbar Kabiiran, wal Hamdulillahi Katsiran, Allahu Akbar ‘alaa Maa Hadzanaa, wal-Hamdu Lillahi ‘alaa Maa Ablanaa wa Awlanaa”}. Pengarang kitab Asy-Syamil berkata : apa yang biasa di ucapkan oleh kaum Muslimin juga tidak apa-apa, yaitu {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamd}. Aku (Imam Nawawi) berkata : yang di sebutkan oleh shahib Asy-Syamil, di kutip juga oleh shahib Al-Bahr dari nash Imam Syafi’i rahimahullah didalam Al-Buwaithiy, dan berkata : ia juga mengamalkannya, Wallahu A’lam”.
Imam Zakariyyah Al-Anshoriy didalam Fathul Wahab berkata : “Shighat takbir yang di sukai serta banyak dikenal adalah sebagaimana yang asal : {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamd}, dan yang di ihtihsan didalam Al-Umm tambahan setelah takbir 3 kali adalah {Allahu Akbar Kabiran …. (sampai akhir)}”.

Video salafytobat di youtube : Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah

Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah
1. Kitab Bidayah Wannihah (Ibnu Katsir)
2. Imam Dhahabi (Kitab Tarikh al-Islam: wa-tabaqat al-mashahir wa-al-a`lam)
3. Kitab Al Hawi lil Fatawi (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
4. Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, (Imam Jalal al-Din al-Suyuti)
5. Kitab Syarah al ‘alamah Azzarqani
6. Dalil Dalil Keutamaan Maulid

https://salafytobat.wordpress.com

قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. QS.Yunus:58.
Ibnu Abbas Ra.:
Kurnia Allah : Ilmu Islam /Syariat Islam
Rahmat Allah : Di Utusnya baginda Muhammad SAW. Sebagai Rahmat Seluruh Alam

—-senin, 12 rabiul awal : hari kelahiran nabi
Rasulullah SAW sendiri mensyukuri atas kelahirannya. عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ . رواه مسلم”Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin.
Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim, Abud Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Syaibah dan Baghawi).

—-12 rabiul awal : Nabi tiba dimadinah dalam peristiwa hijrah—-

Sahabat Ansor berdiri Menyambut Nabi
Sahabat memukul Rebana dan Syair:
“Thala’al badru ‘alayna – Mintsaniyatil wada’
Wajaba syukru ‘alaina — mada’a lilahi da’i
……….”

MAULID NEGARA SAUDI – WAHABI MENARI DI DEPAN PATUNG DEWA BURUNG

Bukti Wahabi Memalsukan Kitab Klasik Ulama Islam Sunni (Part 1: 4 dari 40 kitab yang dipalsukan)

Bukti Wahabi Memalsukan Kitab Klasik Ulama Islam Sunni (Part 1: 4 dari 40 kitab yang dipalsukan)

Wahabi Memalsukan Kitab Shahih Bukhary
Wahabi Memalsukan Kitab Minhâj al-Sunnah al-Nabawiyyah (Karya Ibnu Taymiyah)
Wahabi Memalsukan kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid (Karya Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi)
Wahabi Palsukan Kitab tafsir “Ash-Shawi ‘ala Tafsir Al-Jalalain” (Karya Syeikh Ahmad Bin Muhammad As-sowi Almaliki)
https://salafytobat.wordpress.com

Video Salafytobat di Youtube : Bukti Wahabi Memalsukan Kitab Klasik Ulama Islam Sunni (Part 1: 4 dari 40 kitab yang dipalsukan)

Bukti Wahabi Memalsukan Kitab Klasik Ulama Islam Sunni (Part 1: 4 dari 40 kitab yang dipalsukan)

Wahabi Memalsukan Kitab Shahih Bukhary
Wahabi Memalsukan Kitab Minhâj al-Sunnah al-Nabawiyyah (Karya Ibnu Taymiyah)
Wahabi Memalsukan kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid (Karya Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi)
Wahabi Palsukan Kitab tafsir “Ash-Shawi ‘ala Tafsir Al-Jalalain” (Karya Syeikh Ahmad Bin Muhammad As-sowi Almaliki)
https://salafytobat.wordpress.com

Bukti Keshahihan Hadits Malik addar (Legalitas Tawassul dan tabaruk dengan Makam nabi Muhammad)

Bukti Keshahihan Hadits Malik addar (Legalitas Tawassul dan tabaruk dengan Makam nabi Muhammad)

Awas Wahabi berusaha mendhaifkan semua hadis0hadis yang tidak sesauai dengan nafsu mereka, terutama hadis hadis tawasul dan tabaruk. Wahabi mengerahkan muhadis palsu (seperti albani) untuk mendaifkan hadis hadis yang shahih!

حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك الدار قال وكان خازن عمر على الطعام قال أصاب الناس قحط في زمن عمر فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا فأتي الرجل في المنام فقيل له إئت عمر فأقرئه السلام وأخبره أنكم مسقيون وقل له عليك الكيس عليك الكيس فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه

Telah mengabarkan kami Abu Mu’awiyah dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Malik Ad Dar ia berkata –ia dahulu adalah bendahara Umar untuk urusan logistik, ia berkata:

Manusia ditimpa kekeringan pada masa Umar bin Khattab, lalu datanglan seorang lelaki ke kuburan Nabi SAW lalu berdoa: “Wahai Rasulullah, mintalah hujan kepada Allah untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa.” Lalu lelaki itu didatangi oleh Rasulullah SAW dalam mimpinya. Beliau bersabda, “Datanglah kepada Umar lalu sampaikan salamku untuknya, dan beritahukan kepadanya bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan juga: hendaknya kalian bersikap bijaksana, hendaknya kalian bersikap bijaksana.” Lalu lelaki itu mendatangi Umar dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Umar pun menangis kemudian berkata, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.”

Studi Sanad

Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (Hadits 31.993]), Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah (8/91 no. 2974) dan Al Khaliliy dalam Al Irsyad (1/313-314). Tentang riwayat Al Baihaqi, Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah (7/105) berkata, “Sanad hadis ini shahih.” Sedangkan tentang riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/495) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Dar.” Imam Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (7/204 no. 1295) meriwayatkan dari Malik bin ‘Iyadh bagian akhir hadis ini, yaitu perkataan Umar, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.” Imam Qastallani setuju kepadanya dalam kitab al-Mawahib.

Scan Kitab ( Ibnu Abi Syaibah)Mushannaf (Vol 6, Hadits 31.993])

Siapakah Malik addar??

Dalam kitab : Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra, Publish: Maqtabah al-Khanje, al-Qahira
Imam Ibnu Sa’ad mengatakan: “Malik ad-Dar adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab. Dia melaporkan riwayat dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan Abu Salih Samman melaporkan riwayat  darinya. “Dia perawi yang  dikenal ” [Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra Volume 006, No 12 Halaman, Nomor Narrator.. 1.423]

Dalam kitab : Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Publish: Dar al-Marifah, Beirut Lebanon
Imam Malik berkata tentang Dhahabi ad-Dar, Dia (Malik ad-Dar) adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab, Ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq. [Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Volume 002, No 44 Halaman] ——– Fakta bahwa ulama terkenal seperti Imam al-Dhahabi menganggap Malik addar adalah  Sahabat Nabi yang  mulia dengan bukti terhadap orang-orang sezaman  dengannya yang mengetahui Malik al-Dar t! Imam Adzahabi mempunyai banyak bukti dan memasukan Malik al-Dar dalam daftar  Sahababat Nabi.

Dalam Kitab : al-Isabah fi tamyiz-adalah-sahabat – Ibnu hajr Asqalani, Publish: Dar al-Kutub al-Azhar, Misr
Sketsa biografis yang disediakan oleh Ibnu Hajar ‘Asqalani: “Malik bin’ Iyad, seorang budak dibebaskan oleh ‘Umar, dikenal sebagai Malik ad-Dar. Dia telah melihat Nabi Suci (Peace Be Uopn Nya) dan tradisi mendengar dari Abu Bakr. Dia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq ‘Umar Faruq, Mu’adz dan Abu’ Ubaidah, dan Abu Samman dan kedua anak ini (Malik ad-Dar) ‘AWN dan’ Abdullah telah mengambil tradisi darinya. “Dan Imam Bukhari dalam at-Tarikh-ul-kabir, (7:304-5), melalui acuan ke Abu Salih, telah mengakui tradisi dari dia bahwa ‘Umar dilaporkan telah mengatakan selama periode kelaparan: Saya tidak syirik tanggung jawab tapi aku dapat dibuat lebih rendah hati.
Ibnu Abu Khaythamah telah direproduksi tradisi panjang bersama dengan kata-kata (yang kita bicarakan), … dan saya telah menyalin sebuah tradisi yang diriwayatkan oleh ‘Abd-ur-Rahman bin Sa’id bin Yarbu’ Makhzumi dengan mengacu Malik ad-Dar, di Fawa’id Dawud bin ‘Umar dan ad-Dabi disusun oleh Baghawi. Dia mengatakan bahwa suatu hari Umar memanggil saya. Dia memiliki sebuah dompet emas di tangannya, yang memiliki empat ratus dinar di dalamnya. Dia memerintahkan saya untuk membawanya ke Ubaidah Abu ‘, dan kemudian ia menceritakan bagian yang tersisa dari kejadian itu. Ibnu Sa’ad telah menempatkan ad-Dar pada kelompok pertama Penerus antara penduduk asli Madinah Malik dan telah menegaskan bahwa ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan dia dikenal. Abu ‘Ubaidah telah menegaskan bahwa’ Umar telah menunjuknya sebagai wali dari keluarganya. Ketika Utsman diangkat ke kantor khalifah, ia mengangkat dia sebagai menteri keuangan, dan itu adalah bagaimana ia kemudian dikenal sebagai ad-Dar (tuan rumah) Malik.

Dalam Kitab uth-Thiqat Imam Ibnu Hibban, Publish By al-Kutub al-Thamafiyah, Haydarabad Deccan, India

Ibnu Hibban telah membuktikan  kepercayaan dan kredibilitas Malik ad-Dar: Imam Ibnu Hibban Said: Malik bin ‘Iyad ad-Dar Dia telah mengambil riwayat dari Umar Faroq, dan Abu Saleh al-Samman, dan Dia adalah budak yang dimerdekakan oleh’ Umar bin al-Khattab. [Kitab uth-Thiqat Volume 005, No 384 Halaman]

Kesimpulan Hukum

Para ulama bersepakat mengenai bolehnya bertawassul dengan Nabi SAW, baik ketika beliau masih hidup maupun setelah wafat berdasarkan atsar di atas dan hadis-hadis lainnya.

Imam Nawawi berkata mengenai adab ziarah kubur Nabi SAW, “Kemudian orang yang berkunjung itu menghadapkan wajahnya ke arah Nabi SAW lalu bertawassul dengannya dan memohon syafaat dengannya kepada Allah.” (Al Majmu’ 8/274)

Izzuddin bin Abdissalam membatasi kebolehan tawassul ini hanya dengan Nabi SAW saja. Beliau berkata, “Sebaiknya hal ini hanya berlaku untuk Rasulullah SAW saja karena beliau adalah pemimpin Bani Adam (manusia).” (Faidhul Qadir 2/134/135)

As Subki berkata, “Disunnahkan bertawassul dengan Nabi SAW dan meminta syafaat dengannya kepada Allah SWT.” (ibid)

Dalam I’anat at Thalibin (2/315) disebutkan, “Aku telah datang kepadamu dengan beristighfar dari dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Tuhanku.”

Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disunnahkan bagi yang memasuki masjid untuk mendahulukan kaki kanan… kemudian anda masuk ke kubur lalu berkata… “Aku telah mendatangimu dengan beristighfar dari dosa-dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Allah.” Demikian pula dalam Asy Syarhul Kabir.

Al Kamal bin Al Humam berkata dalam Fathul Qadir tentang ziarah kubur Rasulullah SAW, “…kemudian dia berkata pada posisinya: Assalamu’alaika ya rasulallah (salam bagimu wahai Rasulullah)… dan memohon kepada Allah hajatnya dengan bertawassul kepada Allah dengan Hadrat NabiNya SAW.”

Pengarang kitab Al Ikhtiyar menulis, “Kami datang dari negeri yang jauh… dan memohon syafaat denganmu kepada Rabb kami… kemudia berkata: dengan memohon syafaat dengan NabiMu kepadamu.”

Hal yang senada juga disebutkan dalam kitab Maraqi Al Falah dan Ath Thahawi terhadap Ad Durrul Mukhtar dan Fatawa Hindiyah, “Kami telah datang mendengar firmanMu, menaati perintahMu, memohon syafaat dengan NabiMu kepadaMu.”

Imam Syaukani berkata, “Dan bertawassul kepada Allah dengan para nabiNya dan orang-orang shalih.” (Tuhfatu Adz Dzakirin karangan Syaukani 37)

Syubhat Beserta Jawabannya

Berikut ini syubhat-syubhat yang beredar tentang hadis Malik Ad Dar beserta jawabannya.

Syubhat pertama: Di dalam riwayat tersebut terdapat perawi mudallis bernama Al A’masy dan dia meriwayatkan hadis tersebut dengan lafal “an” (dari). Padahal, seorang mudallis tidak diterima hadisnya kecuali jika ia berkata “haddatsana” (ia telah memberitahu kami), “akhbarona” (ia telah mengabarkan kami) dan semisalnya, bukan “qola” (ia telah berkata) atau “an” (dari), karena kemungkinan ia mengambil hadis itu dari perawi dhaif sehingga dapat menjadikan hadis itu menjadi lemah sebagaimana telah maklum dalam Mustholahul Hadis.

Jawaban: Benar bahwa Al A’masy adalah seorang mudallis. Akan tetapi, tidak semua ‘an’anahnya ditolak. ‘An’anah Al A’masy dari Abu Shalih diterima dan dianggap muttashil oleh para ulama. Ini adalah satu kekhususan dan keistimewaan ‘an’anah Al A’masy dari Abu Shalih. Oleh karena itu, Imam Bukhari memasukkannya dalam Shahihnya.

Syubhat kedua: Tidak diketahui apakah Abu Shalih pernah mendengar hadis dari Malik Ad Dar atau tidak, karena Malik Ad Dar tidak diketahui kapan tahun wafatnya.

Jawaban: Pernyataan tersebut keliru, sebab penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar telah diketahui oleh para ahli hadis. Al Khalili berkata, “Dikatakan bahwasannya Abu Shalih As Sammaan telah mendengar hadis ini dari Malik Ad Dar, dan yang lain mengatakan bahwa ia telah meng-irsal-kannya.” (Al Irsyaad: 1/313). Pernyataan Al Khalili tersebut jelas menunjukkan bahwa penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar adalah ma’ruf dan tidak diragukan lagi. Yang diragukan adalah penyimakannya tentang hadis ini, bukan penyimakan secara umum dalam hadis-hadis lain. Perhatikan kata “hadis ini” dalam pernyataan Al Khalili di atas, kata tersebut mengkhususkan keumuman penyimakan Abu Shalih dari Malik Ad Dar dalam hadis-hadis lain. Lagipula, Abu Shalih bukan seorang mudallis yang suka mengecoh orang lain dengan kata “an” untuk hadis yang tidak ia dengar, sebagaimana kebiasaan para mudallisin.

Syubhat ketiga: Abu Shalih membawakannya dengan ‘an’anah, sehingga ada kemungkinan bahwa riwayat tersebut terputus (munqathi’).

Jawaban: Pernyataan itu juga keliru. Kemungkinan terputus itu sangat kecil bahkan mendekati nol, karena Abu Shalih bukan seorang mudallis. Riwayat ‘an’anah dipermasalahkan jika berasal dari perawi yang mudallis. Jadi ‘an’anah Abu Shalih diterima dan dianggap muttashil karena Abu Shalih tsiqoh. Imam Bukhari juga memasukkan ‘an’anah Abu Shalih ke dalam Shahihnya sebagaimana‘an’anah Al A’masy dari Abu Shalih.

Syubhat keempat: Orang yang mendatangi kubur Nabi SAW itu tidak diketahui identitasnya (mubham).

Jawaban: Kemubhaman orang tersebut tidak berpengaruh apa-apa, karena yang menjadi hujjah adalah sikap (taqrir) Umar. Beliau tidak mengingkari perbuatan lelaki tersebut. Seandainya perbuatan itu keliru, pasti Umar sudah mengingkarinya.

Syubhat kelima: Malik Ad Dar bukan termasuk sahabat.

Jawaban: Tidak berpengaruh apakah dia sahabat atau bukan, karena yang menjadi hujjah adalah sikap Umar terhadap perbuatan orang yang menemuinya itu.

Syubhat keenam: Tambahan ziarah ke kuburan Nabi dalam hadis Malik Ad Dar mungkar karena tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya.

Jawabnya: Memang tambahan itu tidak disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Tarikhnya, namun bukan berarti tambahan itu tidak ada atau mungkar. Imam Bukhari sering meringkas hadis-hadis yang diriwayatkannya, bahkan dalam kitab Shahihnya beliau sering meringkas riwayat yang panjang, lalu menyebutkan selengkapnya di tempat lain. Sedangkan tambahan itu sudah disebutkan dalam riwayat Imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah dan sanadnya dinilai shahih oleh Dua Hafizh, yaitu Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir. Jadi, tambahan itu shahih. Jika memang tambahan itu munkar, pasti para hafizh sekaliber mereka berdua akan menerangkannya kepada kita.

Syubhan ketujuh: Ibnu Hajar tidak menshahihkan sanad hadis itu secara keseluruhan, melainkan hanya sampai Abu Shalih saja.

Jawaban: Ini adalah sebuah kecerobohan dan tuduhan yang tidak benar terhadap Ibnu Hajar. Pernyataan Ibnu Hajar diselewengkan dari makna sebenarnya. Seandainya sanad itu hanya shahih sampai Abu Shalih saja, pasti pernyataan Ibnu Hajar adalah seperti ini, “… dengan sanad shahih sampai Abu Shalih,” bukan “… dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih.” Kata “dari riwayat” hanyalah penjelasan mengenai sumber riwayat itu, bukan pembatasan bahwa yang shahih hanya sampai Abu Shalih saja. Berbeda dengan kata “sampai” yang menunjukkan pembatasan. Hal itu maklum diketahui oleh siapapun yang pernah membaca Fathul Bari secara keseluruhan dan mengamati istilah-istilah yang digunakan oleh Ibnu Hajar di dalamnya.

Syubhat kedelapan: Malik Ad Dar adalah majhul karena didiamkan oleh Imam Bukhari dan Abu Hatim Ar Razi dan tidak diketahui kejujuran dan kekuatan hafalannya.

Jawabnya: Tidak semua perawi yang didiamkan oleh kedua imam itu disebut majhul. Ketidaktahuan bukan tanda ketiadaan mutlak. Ketidaktahuan seseorang dikalahkan oleh pengetahuan orang lain. Bahkan biografi perawi bernama Malik Ad Dar itu disebutkan dalam Thabaqat Ibnu Saad dan Ishabah Ibnu Hajar. Mengenai kejujurannya, dua di antara Khulafaurrasyidin, yaitu Khalifah Umar dan Ustman, telah mempercayainya sebagai bendahara logistik. Sungguh keterlaluan jika ada orang yang meragukan sosok yang dipercaya oleh Khalifah kaum muslimin. Jika memang majhul, tidak mungkin Dua Hafizh itu berani menshahihkan sanadnya.

Syubhat kesembilan: Mendatangi kuburan Nabi SAW untuk bertawassul dengan beliau bertentangan dengan syariat Islam yang ma’ruf yang menganjurkan shalat istisqaa’ untuk meminta turunnya hujan.

Jawaban: Tidak ada seorang ulama pun yang menganggap bahwa perbuatan itu bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan sebaliknya, para ulama menilainya sebagai amalan yang mustahabb(dicintai). Keterangan selengkapnya mengenai jenis-jenis dan hukum-hukum tawassul, silahkan baca:

lebih dari 20 kitab imam ahlusunnah meriwayatkan hadis hadis shahih tentang tawasul dan tabaruk dengan Nabi setelah wafatnya: lihat di :

https://salafytobat.wordpress.com/category/legalitas-tawasul-bukti-20-scan-kitab-imam-sunni/

Salah satunya:

 Ibnu Katsir Vs Wahabi : Scan kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah “Riwayat Shahih Tawasul Sahabat dengan nabi setelah wafat Nabi”

Ini Bukti Tawassul di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91 sebagai berikut :

وقال الحافظ أبو بكر البيهقي : أخبرنا أبو نصر بن قتادة وأبو بكر الفارسي قالا : حدثنا أبو عمر بن مطر حدثنا إبراهيم بن علي الذهلي حدثنا يحيى بن يحيى حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك قال : أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا ، فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال : ائت عمر فأقرئه مني السلام وأخبرهم أنهم مسقون ، وقل له : عليك بالكيس الكيس. فأتى الرجل فأخبر عمر ، فقال : يارب ! ما آلو إلا ما عجزت عنه . وهذا إسناد صحيح .

Telah berkata al-Hafidz Abu Bakar al-Baihaqqi: Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah dan Abu Bakar al-Farisi, berkata kedua nya: Telah menceritakan kepada kami Abu Umar ibn Mathar, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn ‘ali al-Zuhli, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibn Yahya, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari pada al-A’mash, dari pada Abu Sholeh dari pada Malik, beliau berkata :
“Pada zaman kekhalifahan Umar ibnu Khattab, manusia ditimpa kemarau yang panjang, Maka seorang lelaki pergi ke kubur Rasulullah lalu berkata : “Wahai Rasulullah! Mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada umatmu kerana mereka semua telah menderita”. Maka Rasulullah datang dalam tidurnya dan bersabda: “Pergilah bertemu Umar dan sampaikan salamku kepadanya, Khabarkanlah kepadanya bahwa mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya Hendaklah kamu bersungguh-sungguh dan bijaksana (dalam mengurusi umat)”. Maka lelaki tersebut menemui umar dan menceritakan kepadanya tentang hal tersebut. Lalu Umar berkata : Wahai Tuhanku! Aku tidak melengah-lengahkan urusan umat kecuali apa yang tidak terdaya aku lakukannya” . Sanad riwayat ini Shohih. [kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91].

Perhatikan scan kitab di bawah ini :

Lagi 5 Bukti scan kitab Sahabat Nabi -Imam Hambali – Imam Syafii bertawassul dan bertabaruk

1. Shahih Muslim : Sahabat bertabaruk dengan meminum air rendaman jubah Nabi

2. Imam syafii bertawasul dan bertabaruk dengan Imam abu hanifah

3. Imam Ahmad bertawassul dan bertabaruk dengan peninggalan Nabi MUhammad

4.  Tabaruk dan Tawasul pada nabi (Imam adzahabi di kitab Mu’jam kabir)

5. Tabaruk dan tawasul di Kitab Syiar alam nubala (Imam adzahabi)

Berikut bukti buktinya:

 

 

1. Shahih Muslim Karya Imam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits), dengan syarahnya karya Imam Yahya bin Syaraf an Nawawi.

Berikut ini terjemahan yang diberi tanda:“Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah –dengan motif– thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup. Asma’ berkata: “Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.

Dalam menjelaskan hadits di atas Imam an Nawawi menuliskan:Dalam hadits ini terdapat dalil dalam anjuran untuk mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan orang-orang saleh dan dengan baju mereka.
Terimakasih telah mengunjungi situs kami…
2. Imam syafii bertawasul dan bertabaruk dengan Imam abu hanifahTarikh Baghdad Karya al Imam al Hafizh Abu Bakr Ahmad bin Ali; yang lebih dikenal dengan al Khathib al Baghdadi (w 463 H)

Berikut ini adalah terjemahan yang di tandai:

  • — dengan sanadnya —- berkata: Aku mendengar Imam asy Syafi’i berkata: Sesungguhnya saya benar-benar melakukan tabarruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah, aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah, jika ada suatu masalah yang menimpaku maka aku shalat dua raka’at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan”.
  • Disebutkan bahwa di sana (komplek makam Imam Abu Hanifah) terdapat makam salah seorang anak Sahabat Ali bin Abi Thalib, dan banyak orang menziarahinya untuk mendapatkan berkah di sana.
  • Imam Ibrahim al Harbi berkata: “Makam Imam Ma’ruf al Karkhi adalah obat yang mujarab”.

Dalam lembaran scan ke tiga disebutkan beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa di komplek pemakaman tempat Imam Abu Hanifah dikuburkan (Kufah) terdapat salah salah seorang anak cucu dari Imam Ali bin Abi Thalib yang sering dijadikan tempat ziarah dan mencari berkah oleh orang-orang Islam.

3. Imam Ahmad bertawassul dan bertabaruk dengan peninggalan Nabi MUhammad
Bukti adanya tawassul dalam kita Al-Ishnaf, kitab fiqh madzhab Hanabilah karya Syaikhul Islam al-Imam al-’Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq ‘Alauddin Abul Hasan ‘Ali bin Sulaiman al-Mawardiy al-Hanbaliy
 


 

4. Mu’jam asy Syuyukh Karya adz Dzahabi : Imam Ahmad bertawasul dan bertabaruk dengan peninggaln Nabi

Kitab : Mu’jam asy Syuyukh

Karya adz Dzahabi; salah seorang murid Ibnu Taimiyah

 

 

Ini terjemah yang ditandai:

 

“Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap makam nabi dan menciumnya; dan beliau melihat bahwa melakukan perkara itu bukan suatu masalah (artinya boleh)”.

 

“Jika dikatakan: Bukankah para sahabat tidak pernah melakukan itu? Jawab: Karena mereka melihat langsung Rasulullah dan bergaul dengannya, mereka mencium tangannya, bahkan antar mereka hampir “ribut” karena berebut sisa/tetesan air wudlunya, mereka membagi-bagikan rambut Rasulullah yang suci pada hari haji akbar, bahkan apa bila Rasulullah mengeluarkan ingus maka ingusnya tidak akan pernah jatuh kecuali di atas tangan seseorang (dari sahabatnya) lalu orang tersebut menggosok-gosokan tangannya tersebut ke wajahnya”.

 

“Tidakkah engkau melihat apa yang dilakukan oleh Tsabit al Bunani?, beliau selalu mencium tangan Anas ibn Malik dan meletakannya pada wajahnya, beliau berkata: Inilah tangan yang telah menyentuh tangan Rasulullah. Perkara-perkara semacam ini tidak akan terjadi pada diri seorang muslim kecuali karena dasar cintanya kepada Rasulullah”.

5. Tabaruk di Kitab : Syiar Alam Nubala (Imam adzahabi)

Karya adz Dzahabi; salah seorang murid Ibnu Taimiyah, yang seringkali menjadi rujukan Wahabi

 

 

 

 

Ini terjemah yang ditandai:

 

“Abdullah bin Ahmad (anak Imam Ahmad ibn Hanbal) berkata: Saya telah melihat ayahku (Imam Ahmad ibn Hanbal) mengambil sehelai rambut dari rambut-rambut Rasulullah, lalu ia meletakan rambut tersebut di mulutnya; ia menciuminya. Dan aku juga melihatnya meletakan rambut tersebut di matanya, dan ia juga mencelupkan rambut tersebut pada air lalu meminumnya untuk tujuan mencari kesembuhan dengannya.

Aku juga melihat ayahku mengambil wadah (bejana/piring) milik Rasulullah, beliau memasukannya ke dalam dalam air, lalu beliau minum dari air tersebut. Aku juga melihatnya meminum dari air zamzam untuk mencarikesembuhan dengannya, dan dengan air zamzam tersebut ia mengusap pada kedua tangan dan wajahnya.

 

Aku (adz Dzahabi) katakan: Mana orang yang keras kepala mengingkari Imam Ahmad?? Padahal telah jelas bahwa Abdullah (putra Imam Ahmad) telah bertanya kepada ayahnya sendiri (Imam Ahmad) tentang orang yang mengusap-usap mimbar Rasulullah dan ruang (makam) Rasulullah; lalu Imam Ahmad menjawab: “Aku tidak melihat itu suatu yang buruk (artinya boleh)”. Semoga kita dihindarkan oleh Allah dari faham-faham sesat Khawarij dan para ahli bid’ah”.

Bukti : Fatwa Para Imam dan Ulama Tentang Kesesatan Syi’ah

KESESATAN SYIAH : MAKAM ABU LULU (LAKNATULLAH’ALAIH) PEMBUNUH KHALIFAH UMAR RA. DIAGUNGKAN OLEH SYIAH

Ajaran syiah dengan amalan dan doktrin sesat mereka

Imam Syiah dan Imam Yahudi

Berikut ini kami kutipkan fatwa-fatwa para Imam dan para Ulama mengenai aliran Syi’ah. Mereka itu mengeluarkan fatwa-fatwa setelah mempelajari dan mengetahui sampai dimana kesesatan Syiah. Bahkan dari mereka itu ada yang hidup dalam satu zaman dan satu daerah dengan orang-orang Syiah. Fatwa-fatwa para Imam dan Ulama ini kami kutip dari kitab “Ushul Mazhab Asy’Syiah Al-Imamiyah Al-Its’naasyariyah” oleh Dr. Nasir bin Abdullah bin Ali Al Ghifari.

Para Imam dan para Ulama tersebut dengan tegas menghukum Kafir orang-orang Rofidhoh atau orang-orang Syiah yang suka mencaci-maki dan mengkafirkan para sahabat, serta menuduh Siti Aisyah istri Rasulullah SAW berbuat serong dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini sudah tidak orisinil lagi (Muharrof).

Diantara para Imam dan para Ulama yang telah mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut adalah :

1. Imam Malik
االامام مالك
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سمعت أبا عبد الله يقول :
قال مالك : الذى يشتم اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم
ليس لهم اسم او قال نصيب فى الاسلام.
( الخلال / السن: ۲،٥٥٧ )
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, katanya : Saya mendengar Abu Abdulloh berkata, bahwa Imam Malik berkata : “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam” ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557 )
2. Ibnu Katsir
Ibnu Katsir berkata, dalam kaitannya dengan firman Allah surat Al Fath ayat 29, yang artinya :
“ Muhammad itu adalah Rasul (utusan Allah). Orang-orang yang bersama dengan dia (Mukminin) sangat keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka, engkau lihat mereka itu rukuk, sujud serta mengharapkan kurnia daripada Allah dan keridhaanNya. Tanda mereka itu adalah di muka mereka, karena bekas sujud. Itulah contoh (sifat) mereka dalam Taurat. Dan contoh mereka dalam Injil, ialah seperti tanaman yang mengeluarkan anaknya (yang kecil lemah), lalu bertambah kuat dan bertambah besar, lalu tegak lurus dengan batangnya, sehingga ia menakjubkan orang-orang yang menanamnya. (Begitu pula orang-orang Islam, pada mula-mulanya sedikit serta lemah, kemudian bertambah banyak dan kuat), supaya Allah memarahkan orang-orang kafir sebab mereka. Allah telah menjanjikan ampunan dan pahala yang besar untuk orang-orang yang beriman dan beramal salih diantara mereka”.
Beliau berkata : Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik, beliau mengambil kesimpulan bahwa golongan Rofidhoh (Syiah), yaitu orang-orang yang membenci para sahabat Nabi SAW, adalah Kafir.
Beliau berkata : “Karena mereka ini membenci para sahabat, maka dia adalah Kafir berdasarkan ayat ini”. Pendapat tersebut disepakati oleh sejumlah Ulama. (Tafsir Ibin Katsir, 4-219)
3. Imam Al Qurthubi
Imam Al Qurthubi berkata : “Sesungguhnya ucapan Imam Malik itu benar dan penafsirannya juga benar, siapapun yang menghina seorang sahabat atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan seru sekalian alam dan membatalkan syariat kaum Muslimin”. (Tafsir Al Qurthubi, 16-297).
4. Imam Ahmad
الامام احمد ابن حمبل
:
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سألت ابا عبد الله عمن يشتم
أبا بكر وعمر وعائشة ؟  قال: ماأراه على الاسلام
.
( الخلال / السنة : ۲، ٥٥٧)

Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, ia berkata : “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya, saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam”. ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557).

Beliau Al Khalal juga berkata : Abdul Malik bin Abdul Hamid menceritakan kepadaku, katanya: “Saya mendengar Abu Abdullah berkata : “Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka kami khawatir dia keluar dari Islam, tanpa disadari”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558).
Beliau Al Khalal juga berkata :
وقال الخلال: أخبرنا عبد الله بن احمد بن حمبل قال : سألت أبى عن رجل شتم رجلا
من اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم فقال : ما أراه على الاسلام
(الخلال / السنة : ۲،٥٥٧)
“ Abdullah bin Ahmad bin Hambal bercerita pada kami, katanya : “Saya bertanya kepada ayahku perihal seorang yang mencela salah seorang dari sahabat Nabi SAW. Maka beliau menjawab : “Saya berpendapat ia bukan orang Islam”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558)

Dalam kitab AS SUNNAH karya IMAM AHMAD halaman 82, disebutkan mengenai pendapat beliau tentang golongan Rofidhoh (Syiah) :

“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari sahabat Muhammad SAW dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya, kecuali hanya empat orang saja yang tidak mereka kafirkan, yaitu Ali, Ammar, Migdad dan Salman. Golongan Rofidhoh (Syiah) ini sama sekali bukan Islam.

5. Imam Al-Bukhori

الامام البخارى
.
قال رحمه الله : ماأبالى صليت خلف الجهمى والرافضى
أم صليت خلف اليهود والنصارى
ولا يسلم عليه ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم
.
( خلق أفعال العباد :١٢٥)

Iman Bukhori berkata : “Bagi saya sama saja, apakah aku sholat dibelakang Imam yang beraliran JAHM atau Rofidhoh (Syiah) atau aku sholat di belakang Imam Yahudi atau Nasrani. Dan seorang Muslim tidak boleh memberi salam pada mereka, dan tidak boleh mengunjungi mereka ketika sakit juga tidak boleh kawin dengan mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai saksi, begitu pula tidak makan hewan yang disembelih oleh mereka.” (Imam Bukhori / Kholgul Afail, halaman 125).

6. Al-Faryabi
الفريابى :
روى الخلال قال : أخبرنى حرب بن اسماعيل الكرمانى
قال : حدثنا موسى بن هارون بن زياد قال: سمعت الفريابى ورجل يسأله عمن شتم أبابكر
قال: كافر، قال: فيصلى عليه، قال: لا. وسألته كيف يصنع به وهو يقول لا اله الا الله،
قال: لا تمسوه بأيديكم، ارفعوه بالخشب حتى تواروه فى حفرته.
(الخلال/السنة: ۲،٥٦٦)

Al Khalal meriwayatkan, katanya : “Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail Al Karmani, katanya : “Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami : “Saya mendengar Al Faryaabi dan seseorang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya : “Dia kafir”. Lalu ia berkata : “Apakah orang semacam itu boleh disholatkan jenazahnya ?”. Jawabnya : “Tidak”. Dan aku bertanya pula kepadanya : “Mengenai apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illalloh?”. Jawabnya : “Janganlah kamu sentuh jenazahnya dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu turunkan ke liang lahatnya”. (Al Khalal / As Sunnah, 6-566)

.
7. Ahmad bin Yunus 
Beliau berkata : “Sekiranya seorang Yahudi menyembelih seekor binatang dan seorang Rofidhi (Syiah) juga menyembelih seekor binatang, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi dan aku tidak mau makan sembelihan si Rofidhi (Syiah), sebab dia telah murtad dari Islam”. (Ash Shariim Al Maslul, halaman 570).
8. Abu Zur’ah Ar-Rozi

أبو زرعة الرازى.

اذا رأيت الرجل ينتقص أحدا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم
فاعلم أنه زنديق، لأن مؤدى قوله الى ابطال القران والسنة.
( الكفاية : ٤٩)

Beliau berkata : “Bila anda melihat seorang merendahkan (mencela) salah seorang sahabat Rasulullah SAW, maka ketahuilah bahwa dia adalah ZINDIIG. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As Sunnah”. (Al Kifayah, halaman 49).

9. ABDUL QODIR AL BAGHDADI Beliau berkata : “Golongan Jarudiyah, Hisyamiyah, Jahmiyah dan Imamiyah adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu yang telah mengkafirkan sahabat-sahabat terbaik Nabi, maka menurut kami mereka adalah kafir. Menurut kami mereka tidak boleh di sholatkan dan tidak sah berma’mum sholat di belakang mereka”. (Al Fargu Bainal Firaq, halaman 357).
Beliau selanjutnya berkata : “Mengkafirkan mereka adalah suatu hal yang wajib, sebab mereka menyatakan Allah bersifat Al Bada’ 10. IBNU HAZM Beliau berkata : “Salah satu pendapat golongan Syiah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah, bahwa Al-Qur’an sesungguhnya sudah diubah”.
Kemudian beliau berkata : ”Orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an yang ada ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan mendustakan Rasulullah SAW”. (Al Fashl, 5-40).
11. ABU HAMID AL GHOZALI Imam Ghozali berkata : “Seseorang yang dengan terus terang mengkafirkan Abu Bakar dan Umar Rodhialloh Anhuma, maka berarti ia telah menentang dan membinasakan Ijma kaum Muslimin. Padahal tentang diri mereka (para sahabat) ini terdapat ayat-ayat yang menjanjikan surga kepada mereka dan pujian bagi mereka serta pengukuhan atas kebenaran kehidupan agama mereka, dan keteguhan aqidah mereka serta kelebihan mereka dari manusia-manusia lain”.
Kemudian kata beliau : “Bilamana riwayat yang begini banyak telah sampai kepadanya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa para sahabat itu kafir, maka orang semacam ini adalah kafir. Karena dia telah mendustakan Rasulullah. Sedangkan orang yang mendustakan satu kata saja dari ucapan beliau, maka menurut Ijma’ kaum Muslimin, orang tersebut adalah kafir”. (Fadhoihul Batiniyyah, halaman 149).

12. AL QODHI IYADH

Beliau berkata : “Kita telah menetapkan kekafiran orang-orang Syiah yang telah berlebihan dalam keyakinan mereka, bahwa para Imam mereka lebih mulia dari pada para Nabi”.

Beliau juga berkata : “Kami juga mengkafirkan siapa saja yang mengingkari Al-Qur’an, walaupun hanya satu huruf atau menyatakan ada ayat-ayat yang diubah atau ditambah di dalamnya, sebagaimana golongan Batiniyah (Syiah) dan Syiah Ismailiyah”. (Ar Risalah, halaman 325).
13. AL FAKHRUR ROZI Ar Rozi menyebutkan, bahwa sahabat-sahabatnya dari golongan Asyairoh mengkafirkan golongan Rofidhoh (Syiah) karena tiga alasan :
Pertama: Karena mengkafirkan para pemuka kaum Muslimin (para sahabat Nabi). Setiap orang yang mengkafirkan seorang Muslimin, maka dia yang kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW, yang artinya : “Barangsiapa berkata kepada saudaranya, hai kafir, maka sesungguhnya salah seorang dari keduanya lebih patut sebagai orang kafir”.
Dengan demikian mereka (golongan Syiah) otomatis menjadi kafir.
Kedua: “Mereka telah mengkafirkan satu umat (kaum) yang telah ditegaskan oleh Rasulullah sebagai orang-orang terpuji dan memperoleh kehormatan (para sahabat Nabi)”.
Ketiga: Umat Islam telah Ijma’ menghukum kafir siapa saja yang mengkafirkan para tokoh dari kalangan sahabat.
(Nihaayatul Uguul, Al Warogoh, halaman 212).
14. SYAH ABDUL AZIZ DAHLAWI Sesudah mempelajari sampai tuntas mazhab Itsna Asyariyah dari sumber-sumber mereka yang terpercaya, beliau berkata : “Seseorang yang menyimak aqidah mereka yang busuk dan apa yang terkandung didalamnya, niscaya ia tahu bahwa mereka ini sama sekali tidak berhak sebagai orang Islam dan tampak jelaslah baginya kekafiran mereka”. (Mukhtashor At Tuhfah Al Itsna Asyariyah, halaman 300).
15. MUHAMMAD BIN ALI ASY SYAUKANI Perbuatan yang mereka (Syiah) lakukan mencakup empat dosa besar, masing-masing dari dosa besar ini merupakan kekafiran yang terang-terangan.
Pertama : Menentang Allah.
Kedua : Menentang Rasulullah.
Ketiga : Menentang Syariat Islam yang suci dan upaya mereka untuk melenyapkannya.
Keempat : Mengkafirkan para sahabat yang diridhoi oleh Allah, yang didalam Al-Qur’an telah dijelaskan sifat-sifatnya, bahwa mereka orang yang paling keras kepada golongan Kuffar, Allah SWT menjadikan golongan Kuffar sangat benci kepada mereka. Allah meridhoi mereka dan disamping telah menjadi ketetapan hukum didalam syariat Islam yang suci, bahwa barangsiapa mengkafirkan seorang muslim, maka dia telah kafir, sebagaimana tersebut di dalam Bukhori, Muslim dan lain-lainnya.
(Asy Syaukani, Natsrul Jauhar Ala Hadiitsi Abi Dzar, Al Warogoh, hal 15-16)

16. PARA ULAMA SEBELAH TIMUR SUNGAI JAIHUN

Al Alusi (seorang penulis tafsir) berkata : “Sebagian besar ulama disebelah timur sungai ini menyatakan kekafiran golongan Itsna Asyariyah dan menetapkan halalnya darah mereka, harta mereka dan menjadikan wanita mereka menjadi budak, sebab mereka ini mencela sahabat Nabi SAW, terutama Abu Bakar dan Umar, yang menjadi telinga dan mata Rasulullah SAW, mengingkari kekhilafahan Abu Bakar, menuduh Aisyah Ummul Mukminin berbuat zina, padahal Allah sendiri menyatakan kesuciannya, melebihkan Ali r.a. dari rasul-rasul Ulul Azmi. Sebagian mereka melebihkannya dari Rasulullah SAW dan mengingkari terpeliharanya Al-Qur’an dari kekurangan dan tambahan”.

(Nahjus Salaamah, halaman 29-30).
Demikian telah kami sampaikan fatwa-fatwa dari para Imam dan para Ulama yang dengan tegas mengkafirkan golongan Syiah yang telah mencaci maki dan mengkafirkan para sahabat serta menuduh Ummul mukminin Aisyah berbuat serong, dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini tidak orisinil lagi (Mukharrof). Serta mendudukkan imam-imam mereka lebih tinggi (Afdhol) dari para Rasul.
Semoga fatwa-fatwa tersebut dapat membantu pembaca dalam mengambil sikap tegas terhadap golongan Syiah.
“Yaa Allah tunjukkanlah pada kami bahwa yang benar itu benar dan jadikanlah kami sebagai pengikutnya, dan tunjukkanlah pada kami bahwa yang batil itu batil dan jadikanlah kami sebagai orang yang menjauhinya.”

Read more: http://www.sarkub.com/2012/fatwa-para-imam-dan-ulama-tentang-syiah/#ixzz29E7XOCJm

9 Scanned Books : Live after Death : Mereka Yang Hidup setelah Mati (Para nabi dan wali : Menjawab Salam – shalat – berdoa – jasad utuh etc di dalam kuburnya)

Daftar scan kitab: 

1. Tafsir-ul-Qur’an al-Azim, Ibn Kathir : Sahabat yang meninggal menjawab dari dalam kuburnya

2. Sunan al-Kubra , Imam al-Bayhaqi : Jasad Shahabat Masih utuh setelah setahun dikubur

3. Tafsir Mafatih al-Ghayb, by Imam Fakhr ud-Deen ar-Razi

4. Mirqat al-Mafatih Sharah Mishqat, Mullah Ali Qari

5. al-Albani, in Silsilat al-ahadith al-sahihah : Para Nabi Shalat didalam kuburnya.

6. Hayat ul-Anbiyah Imam al-Bayhaqi: Para Nabi Shalat dalam kuburnya

7. Fath ul Bari ba-Sharah Sahih al-Bukhari : Hadits Aisyah : Orang Mati (orang kafir)  tidak bisa mendengar , Hadits Ibnu umar : orang mati (mukmin /shalih) bisa mendengar

8. Imam Sakhawi’s ‘al-Qawl al-Badi’ : Nabi Muhammad Melihat Musa as. shalat didalam kuburnya, bertemu para Nabi di Baitul Maqdis dan di langit.

9. Sharah ush-Shifah -Mullah Ali Qari: Nabi Muhammad melihat dan mendoakan orang yang bershalawat kepadanya

1. Tafsir-ul-Qur’an al-Azim, Ibn Kathir : Sahabat yang meninggal menjawab dari dalam kuburnya

Ibn Kathir menulis: Ibnu Asakir meriwayatkan dalam biografi Amr Ibn Jamah: “Seorang muda yang biasa datang ke Masjid untuk beribadah.  Suatu hari seorang wanita dengan niat buruk mengundangnya ke rumahnya Ketika ia berada di rumahnya, ia membacakan.. sebuah ayat dari Al-Qur’an (إن ٱلذين ٱتقوا إذا مسهم طئف من ٱلشيطن تذكروا فإذا هم مبصرون) dengan suara keras dan pingsan dan meninggal karena takut kepada Allah, orang-orang berdoa dipemakamannya dan menguburkannya.. “Umar (semoga Allah berkenan dengan dia) bertanya: ‘Di mana bahwa anak muda yang sering datang ke Masjid untuk beribadah? “Mereka menjawab: “Dia meninggal dan kami menguburkannya ‘Umar (semoga Allah berkenan dengan dia) pergi ke kuburnya dan memanggilnya dan membacakan ayat dari Al-Qur’an:”. Tapi bagi orang yang ketakutan untuk berdiri di hadapan Tuhannya ada dua surga ‘(Sura al-Rahman, 46) pemuda menjawab dari kuburnya’ Sesungguhnya Allah telah memberi saya dua surga ‘[Tafsir Ibnu Katsir Volume 006, No 496 Halaman, Under 7: 202]

Ibn Kathir writes: Ibn Asakir narrated in biography of Amr Ibn Jamah: “A young person used to come to the Mosque for his prayers. One day a woman with bad intentions invited him to her house. When he was in her house, he recited a verse from the Qur’an (إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوْاْ إِذَا مَسَّهُمْ طَـٰئِفٌ مِّنَ ٱلشَّيْطَـٰنِ تَذَكَّرُواْ فَإِذَا هُم مُّبْصِرُونَ) loudly and collapsed and died from the fear of Allah. The people prayed the funeral prayer and buried him. ‘Umar (may Allah be well pleased with him) asked: ‘Where is that young individual who used to come to the Mosque for his prayers?’ They replied: ‘He passed away and we have buried him’. ‘Umar (may Allah be well pleased with him) went to his grave and called out to him and recited a verse from the Holy Qur’an: ‘But for him who fears to stand before his Lord there are two Paradises’ (Sura al-Rahman, 46) The young man replied from his grave ‘Indeed Allah has given me two Paradises’ [Tafsir Ibn Kathir Volume 006, Page No. 496, Under 7:202]

2. Sunan al-Kubra , Imam al-Bayhaqi : Jasad Shahabat Masih utuh setelah setahun dikubur

Sunan al-Kubra Baihaqi, Publish: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon

Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa pada pertempuran hari Uhud, seseorang dimakamkan bersama dengan ayah saya, saya tidak senang tentang hal ini, saya mengambil ayah saya (memindahkan jasad) mengeluarkanna a dan dimakamkan di tempat lain, Jabir bin Abduallah mengatakan bahwa saya mengambil (jasad) ayah saya setelah tahun (dikubu) kami dapati setiap bagian dari tubuh baik-baik saja dan sempurna seperti sebelumnya ‘, Imam Baihaqi mengatakan dari Sanad lain. Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa saya dikuburkan seseorang bersama dengan ayah saya, sehingga beberapa hajat datang ke padaku, dan setelah enam bulan, saya mengambil jasadnya,kami dapati rambut, jenggot semua bagian lain dari tubuh adalah seperti sebelumnya’. [Sunan al-Kubra, Baihaqi, Volume 004, Bab No 141, Halaman No 95, Hadis Nomor 7.076-7.077]

Jabir bin Abdullah says that on the day battle of Uhad a person was buried along with my father, i wasnt happy on this, i took my father out and buried at another place, Jabir bin Abduallah says that i took my father our and except the year ‘every part of the body was fine and perfect as before’, Imam Bayhaqi says from another Sanad. Jabir bin Abdullah says that I buried a person along with my father, so some thing came into my heart, and after six months i took it out, ‘except only a few hairs of beard all other parts of body was as before’. [Sunan al-Kubra, Bayhaqi, Volume 004, Chapter No. 141, Page No. 95, Hadith Number 7076-7077]

3. Tafsir Mafatih al-Ghayb, by Imam Fakhr ud-Deen ar-Razi, Publish by Dar al Fiqar, Beriut, Lebanon

4. Mirqat al-Mafatih Sharah Mishqat

Mirqat al-Mafatih Sharah Mishqat, Mullah Ali Qari, Publish: Dar al-Kutub al-ILmiyah, Beirut/Lebanon
Mullah Ali Qari on Hadhir o Nadhir: [And he (Nuh) shall reply, ‘Muhammad and his Community’] This means that his Community is witness while he vouches for them, but his mention came first out of reverence (للتعظيم). It not Ba’eed (i.e. impossible) that the Prophet (Peace be upon him) is himself witness for Nuh, since it is a context of help and Allah Most High said [When Allah made (His) convenant with the Prophets] until He said [you shall believe in him and you shall help him] (3:81). In this there is a remarkable warning that the Prophet (Peace be upon him) “IS PRESENT AND WITNESSING” in the Greatest Inspection (وفيه تنبيه نبيه أنه حاضر ناظر في ذلك العرض الأكبر), when the Prophets are brought, Nuh being the first, and the latter’s witnesses are brought, namely, this Community. [Mirqat al-Masabih Sharah Mishqat, Mullah Ali Qari Volume 010, Page No. 210, Published by Dar al-Kutub al-ILmiyah]

Mirqat al-Mafatih Sharah Mishqat, Mullah Ali Qari, Publish: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut / Lebanon
Mullah Ali Qari pada Hadhir o Nadhir: [Dan dia (Nuh) akan menjawab, ‘Muhammad dan Masyarakat nya’] Ini berarti bahwa masyarakat itu adalah saksi sementara ia vouches untuk mereka, tetapi menyebutkan nya datang pertama keluar dari hormat (للتعظيم). Ini tidak Ba’eed (yaitu mustahil) bahwa Nabi (saw) adalah dirinya saksi untuk Nuh, karena merupakan konteks bantuan dan Allah Swt mengatakan [Ketika Allah membuat (Nya) Convenant dengan Nabi] sampai Dia mengatakan [Anda harus percaya kepada-Nya dan Anda akan membantunya] (3:81). Dalam hal ini ada peringatan yang luar biasa bahwa Nabi (saw) “hadir dan menyaksikan” dalam Inspeksi Greatest (وفيه تنبيه نبيه أنه حاضر ناظر في ذلك العرض الأكبر), ketika Nabi dibawa, Nuh menjadi yang pertama, dan saksi yang terakhir dibawa, yaitu Komunitas ini. [Mirqat al-Masabih Sharah Mishqat, Mullah Ali Qari Volume 010, No 210 Halaman, Diterbitkan oleh Dar al-Kutub al-Ilmiyah]

5. al-Albani, in Silsilat al-ahadith al-sahihah: Para Nabi Shalat dalam kuburnya

(al-anbiya’u ahya’un fi quburihim yusallun) “The Prophets are alive in their graves, praying to their Lord” [al-Albani, in Silsilat al-ahadith al-sahihah Volume 02, Page No. 187, Hadith Number 621]

(al-anbiya’u ahya’un fi quburihim yusallun) “Para nabi yang hidup di kuburan mereka, shalat/berdoa kepada Tuhan mereka” [Al-Albani, di Silsilat al-hadis al-sahihah Volume 02, Halaman No 187, Hadis Nomor 621]

6. Hayat ul-Anbiyah Imam al-Bayhaqi: Para Nabi Shalat dalam kuburnya

Anas bin malik melaporkan: Rasulullah (saw) mengatakan: Para nabi yang hidup di kuburan mereka, shalat/berdoa kepada Tuhan mereka. [Baihaqi, Hayat ul-Anbiyah, Page No 003] – (1) FN: Imam Suyuthi mengatakan dalam Jami al-Saghir Abu Ya’la melaporkan Anas bin Dikisahkan dengan ‘marfu’ Muhadith Banyak yang mengatakan itu adalah suara Malik. (saihih)

Anas bin malik reported: Allah’s Messenger (Peace Be Upon Him) said: The Prophets are alive in their graves, praying to their Lord. [Bayhaqi, Hayat ul-Anbiyah, Page No. 003] – (1) FN: Imam Suyuti said in Jami al-Saghir Abu Ya’la reported Anas bin Malik Narrated with ‘marfu’ Many Muhadith said it is sound. (shahih)

7. Fath ul Bari ba-Sharah Sahih al-Bukhari : Hadits Aisyah : Orang Mati (orang kafir)  tidak bisa mendengar , Hadits Ibnu umar : orang mati (mukmin /shalih) bisa mendengar

Imam Ibnu hajr Asqalani (rah) pada hadits Aisyah (ra dengan dia) ‘Orang mati tidak bisa mendengar kita’ [Bukhari Volume 005, Buku 059, Hadis Nomor 316, Online]: [dhukira]: telah disebutkan dalam Isma ‘Ilis narasi, katanya:’ mencapai Aisyah ‘[anna ayishata Balagah-ha] namun saya tidak tahu siapa wartawan [mubalig] adalah. Namun, dia [Ismailiyah] memiliki laporan lain dari mana ia disimpulkan bahwa urwah yang telah meriwayatkan hal ini. [Wahil]: ketakutan, teror. juga telah dilaporkan sebagai ‘wahal’ tetapi yang terkenal adalah ‘wahil’, itu salah baik dalam makna dan juga salah dalam tegang. Jika dibaca ‘wahal’ artinya: [dia] ketakutan, pelupa, pengecut dan memprihatinkan. [Fazia wa nasiya wa wa jabuna qalaqa] Farabi, Az’hari, Ibn al-qatta’a, Ibnu faris, Qabisi dan orang lain telah mengatakan: ‘wahaltu ilayh’ [aku takut / khawatir tentang hal itu] dengan fat’hah; ‘ahil’ dengan kasrah dan wahlan dengan sukun.That adalah ‘ketika keraguan Anda condong ke arah yang’ Qali dan Jawhari mengatakan: ‘dan Anda berarti [sesuatu] selain itu dan ibn al-qatta’a telah menambahkan lebih.’ … …. (Catatan penerjemah:.. Ini adalah argumen linguistik yang tidak masuk akal ketika diterjemahkan, Imam Ibnu hajr yang membahas perbedaan dalam penggunaan sangat tidak relevan dengan diskusi kita, tetapi diterjemahkan di sini untuk tetap konsisten) ……… [Dia berkata: “yaitu, ketika mereka dikirim ke neraka ‘]: Wartawan di sini adalah Urwah. Dia mencoba untuk menjelaskan apa yang Aisha (ra dengan dia) berarti dan menunjukkan bahwa negasi dalam ayat Alquran: “Anda tidak dapat membuat orang mati mendengar ‘diturunkan dan dibatasi [muqayyad] untuk periode setelah mereka [musyrik ] yang dimasukkan ke dalam api neraka. Dan di sini tidak ada konflik dalam penolakan Aisyah (ra dengan dia) dan penegasan dari Ibnu Umar [bahwa orang mati mendengar] karena hal ini telah diklarifikasi dan dijelaskan dalam bab tentang pemakaman. [Al-janayiz]
Namun, setelah satu narasi ini membuktikan bahwa Aisha (ra dengan dia) membantah [pendengaran seperti orang mati] secara absolut, karena dia bersikeras bahwa hadits itu dalam kata-kata ‘sesungguhnya, mereka akan mengetahui’ dan bahwa Ibn Umar keliru [wahma] ketika ia mengatakan ‘mereka akan mendengar. “Baihaqi berkata:’ pengetahuan tidak meniadakan mendengar ‘Ayat ini kemudian menjelaskan bahwa’ mereka tidak dapat dibuat untuk mendengar ketika mereka mati ‘tapi kemudian Allah memberi mereka kehidupan dan kemudian mereka mendengar ‘menurut Qatadah. [Juga] Umar dan putranya bukanlah satu-satunya yang telah melaporkan peristiwa ini [dari mereka yang tewas dalam badr ditangani], bahkan Abu Tal’aah setuju dengan mereka karena kami telah dijelaskan sebelumnya. Tabarani memiliki laporan ketat dikonfirmasi [isnadin sahih] meriwayatkan dari Ibnu Masud mirip dengan yang satu ini. [Fath ul Bari Volume 007, No 303 Halaman]

Ada laporan serupa diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Sidan dan dalam laporan itu adalah memiliki kata-kata ini: “mereka [sahabat] berkata, ‘O’ Rasulullah (saw) mereka [yang mati] mendengarnya? ‘Dia menjawab ‘mereka mendengar seperti yang Anda dengar, tetapi mereka tidak dapat menjawab’ Dalam [buku] al-Maghazi [kampanye] oleh Ibnu Is’haq ada yang luar biasa [jarang, Gharib] narasi dilaporkan oleh Ibn Yunus Bukayr melalui rantai yang sah [isnadin jayyid ] dari Aisha (ra dengan dia) yang mirip dengan narasi oleh Abu Thalhah dan [tambahan,] mengandung: “Anda tidak mendengar apa yang saya katakan lagi dari mereka [yang mati] lakukan ‘dan [imam] Ahmed telah [juga] melaporkan ini dengan rantai baik dikonfirmasi [isnadin hasan] dan jika hal ini dipertahankan, maka seolah-olah dia ditarik dari posisi mantan penolakan sebagaimana terbukti dari sahabat ini [dalam laporan] karena ia tidak menyaksikan bahwa acara [dari badr, sedangkan Umar melakukan]. Ismailiyah mengatakan: tidak ada keraguan bahwa Aisha (ra dengan dia) memiliki ketajaman otak, kecerdasan, koleksi besar narasi dan wawasan yang mendalam [al-ghaws fi ghawamidi’l ilm] dalam ilmu yang tak tertandingi , tapi tetap saja, bahkan dia tidak bisa membantah laporan sebuah narator handal [dalam hal ini Umar dan putranya] kecuali dengan narasi serupa yang dapat membuktikan, baik pencabutan, eksklusivitas atau ketidakmungkinan laporan bertentangan. [Naskhihi, takhsisihi, istihalatihi] sehingga tidak mungkin untuk mendamaikan [bertentangan] laporan penolakan dan penegasan dirinya, kecuali seperti di atas [bahwa dia ditarik dari posisi mantan] Juga ayat ‘sesungguhnya, Anda tidak dapat membuat orang mati mendengar’ tidak tidak bertentangan dengan perkataan-Nya (saw): “. Sesungguhnya, sekarang mereka mendengar ‘karena’ membuat seseorang mendengar ‘[al-Isma’a] adalah untuk memberikan suara di telinga pendengar. Dan itu adalah Allah tala yang membuat mereka mendengar dengan membuat suara nabi-Nya untuk mencapai ears.And mereka mengenai apa yang dia [Aisha] mengatakan dalam laporannya ‘sesungguhnya mereka tahu’ dia tidak akan menegasikan laporan lain jika dia mendengar dari yang satu ini. Suhaiyli mengatakan bahwa ‘hal ini terbukti dari permintaan dari teman-temannya, bahwa dasar dari laporan yang sangat merupakan kejadian yang tidak biasa dan mukjizat Rasulullah (saw), ketika mereka bertanya kepadanya: “Anda mengatasi orang yang mati dan busuk ‘dan ia menjawab kepada mereka [seperti yang disebutkan dalam hadits di atas] Jadi, jika mereka bisa’? tahu ‘dalam keadaan itu, tentu mereka dapat mendengar? ini dimungkinkan oleh telinga eksternal mereka – menurut komentator sebagian besar – atau oleh telinga hati mereka. Mereka yang mengatakan bahwa ‘pertanyaan diarahkan jiwa dan tubuh’ menggunakan hadits ini sebagai bukti mereka. Dan orang-orang yang membantah mereka berkata: ‘pertanyaan ditujukan hanya untuk jiwa, karena’ pendengaran ‘bisa baik oleh telinga eksternal atau oleh telinga hati. [Ekspresi khas arab] dan ada tidak tetap lingkup apapun untuk argumen lebih lanjut [lam yabqa fihi’l hujjah] saya katakan [Ibnu hajr]: jika ini adalah sebuah keajaiban dari Rasulullah (saw), tidak benar untuk menggunakan ini sebagai bukti untuk [generik] soal mempertanyakan [di kuburan] Para penafsir Alquran [ahlu’t ta-wil] telah berbeda pada siapa yang dijelaskan oleh kata ‘mati’ dalam ayat tersebut: ‘ Sesungguhnya Anda tidak dapat membuat orang mati mendengar. “Demikian pula, ada perbedaan yang digambarkan oleh ‘orang-orang dalam kuburan’ Aisyah (ra dengan dia) disimpulkan oleh makna yang jelas dan membawanya sebagai prinsip untuk menjelaskan. mengatakan dari [Rasulullah] “Anda tidak mendengar lagi apa yang saya katakan, daripada yang mereka lakukan. ‘itulah yang kebanyakan ahli katakan [tentang penolakan Aisha]. Hal ini juga mengatakan bahwa ‘orang mati’ dan ‘orang-orang di kuburan’ adalah metafora [Majaz] yang menggambarkan orang-orang kafir. yaitu, meskipun mereka masih hidup, mereka menyerupai orang mati. Jika itu terjadi, maka ayat ini tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk apa Aisha (ra dengan dia) dinegasikan. (Allah Ta’la a’lam) [Fath ul Bari Volume 007, Halaman 304]

english:

Imam Ibn Hajr Asqalani (rah) on hadith Aisha (may Allah be pleased with her) ‘The dead cannot hear us’ [Bukhari Volume 005, Book 059, Hadith Number 316, Online]: [dhukira] : it has been mentioned in Isma’ilis narration, he says: ‘it reached Aisha’ [anna ayishata balagha-ha] however i don’t know who the reporter [muballigh] is. however, he [isma’ili] has another report from which it is inferred that it is urwah who has reported this. [wahil]: fright, terror. it has also been reported as ‘wahal’ but that which is well-known is ‘wahil’; it is wrong both in meaning and also incorrect in tense. If it is read ‘wahal’ it means: [he is] terrified, forgetful, cowardly and apprehensive. [fazia wa nasiya wa jabuna wa qalaqa] Farabi, Az’hari, Ibn al-qatta’a, Ibn faris, Qabisi and others have said: ‘wahaltu ilayh’ [i was scared/apprehensive about it] with the fat’hah; ‘ahil’ with kasrah and wahlan with sukun.That is ‘when your doubt inclines towards that’ Qali and Jawhari said: ‘and you mean [something] other than that and ibn al-qatta’a has added more.’……. (Translator’s note: this is a linguistic argument which doesn’t make much sense when translated; Imam Ibn Hajr is discussing differences in usage. quite irrelevant to our discussion but translated here to remain consistent.)……… [He said: ‘that is, when they are sent to hell’]:The reporter here is úrwah. He is trying to explain what Aisha (may Allah be pleased with her) meant and indicates that the negation in the qur’anic verse: ‘you cannot make the dead hear’ is relegated and restricted [muqayyad] to the period after they [polytheists] are put in hellfire. And here there is no conflict in the denial of Aisha (may Allah be pleased with her) and the affirmation of ibn Umar [that the dead hear] as this has been clarified and explained in the chapter on funerals. [al-janayiz]
However, the narration after this one proves that Aisha (may Allah be pleased with her) denied [such hearing of the dead] in absolute terms, since she insisted that the hadith was in the words ‘verily, they shall know’ and that Ibn Umar was mistaken [wahma] when he said ‘they shall hear.’ Bayhaqi said: ‘knowledge does not negate hearing’ The verse is then explained that ‘they cannot be made to hear when they are dead’ but then Allah gave them life and then they heard’ according to qatadah. [also] Umar and his son are not the only ones who have reported this event [of those killed in badr being addressed]; even Abu Tal’aah agrees with them as we have described earlier. Tabarani has a rigorously authenticated report [isnadin sahih] narrated from Ibn Masud similar to this one. [Fath ul Bari Volume 007, Page No. 303]

There is a similar report narrated from Abdullah Ibn Sidan and in that report it is has these words: ‘they [companions] said, ‘O’ Messenger of Allah (Peace Be Upon Him) do they [the dead] hear?’ he replied ‘they hear as you hear, but they cannot reply’ In [the book] al-maghazi [campaigns] by Ibn Is’haq there is an exceptional [uncommon, gharib] narration reported by Yunus Ibn Bukayr through a valid chain [isnadin jayyid] from Aisha (may Allah be pleased with her) that is similar to the narration by Abu Talha and [additionally,] it contains: ‘you do not hear what i say anymore than they [the dead] do’ and [imam] Ahmed has [also] reported this with a well authenticated chain [isnadin hasan] and if this is retained, then it is as if she retracted from her former position of denial as proven from these companions [in these reports] because she had not witnessed that event [of badr, whereas Umar did] . Isma’ili says: there is no doubt that Aisha (may Allah be pleased with her) had the perspicacity, intelligence, a vast collection of narrations and a deep insight [al-ghaws fi ghawamidi’l ilm] in the sciences which is unrivalled; but still, even she cannot refute a report of a reliable narrator [in this case Umar and his son] except with a similar narration that can prove, either the abrogation, exclusivity or the impossibility of the contradicting report. [naskhihi, takhsisihi, istihalatihi] therefore it is impossible to reconciliate [contradictory] reports of her denial and her affirmation except as above [that she retracted from her former position] Also the verse ‘verily, you cannot make the dead to hear’ does not contradict his saying (Peace Be Upon Him): ‘verily, now they hear.’ because ‘to make someone hear’ [al-Isma’a] is to deliver the sound in the ear of the hearer. And it is Allah tala who makes them to hear by making the voice of His prophet to reach their ears.And regarding what she [Aisha] said in her report ‘verily they know’ she would not have negated the other report if she had heard of this one. Suhaiyli said that ‘it is evident from the query of his companions, that the basis of the very report is an unusual occurrence and a miracle of Messenger of Allah (Peace Be Upon Him), when they asked him: ‘do you address a people who are dead and rotten?’ and he replied to them [as mentioned in the hadith above] So, if they can ‘know’ in that state, certainly they can hear? this is possible by their external ears – according to a most commentators – or by the ears of their heart. Those who say that ‘the question is directed towards the soul and the body’ use this hadith as their proof. And those who refute them say: ‘the question is addressed only to the soul; because ‘hearing’ can be either by external ears or by the ears of the heart. [expression peculiar to arabic] and there does not remain any scope for further argument [lam yabqa fihi’l hujjah] I say [Ibn Hajr]: if this was a miracle of Messenger of Allah (Peace Be Upon Him), it is not correct to use this as a proof for [the generic] matter of questioning [in the grave] The qur’anic exegetes [ahlu’t ta-wil] have differed on who is described by the word ‘dead’ in the verse: ‘verily you cannot make the dead to hear.’ Similarly, there is difference on who is described by ‘those in the graves.’ Aisha (may Allah be pleased with her) inferred by the obvious meaning and took it as the principle to explain the saying of [Messenger of Allah] ‘you do not hear anymore what i say, than they do.’ that is what most scholars say [about Aisha’s denial]. It is also said that ‘the dead’ and ‘those in graves’ is a metaphor [majaz] that describes the disbelievers. that is, even though they are alive, they resemble the dead. If that is the case, then this verse cannot be used as evidence for what Aisha (may Allah be pleased with her) negated. (Allah Ta’la knows best) [Fath ul Bari Volume 007, Page 304]

8. Imam Sakhawi’s ‘al-Qawl al-Badi’ : Nabi Muhammad Melihat Musa as. shalat didalam kuburnya, bertemu para Nabi di Baitul Maqdis dan di langit.

Imam Sakhawi ‘al-Qawl al-Badi’ – (Kalmi Nuskha) Jamiyah al-Riyadh

Abu Zar dan Malik Hadis pada Miraj membuktikan bahwa Nabi Muhammad (saw) bertemu kelompok Nabi (As) di langit, Anda (Muhammad S.a.w) berbicara dengan mereka dan mereka (saw) berbicara dengan Anda (Nabi Muhammad s.a.w), ini semua adalah benar (shahih) dan mereka tidak kebingungan tentang dimana saja, Rasulullah (saw) melihat Musa (saw) dan lain-lain di kuburan mengerjakan  salah, kemudian dia (Nabi Muhammad saw) melihat Musa (saw) dan para Nabi lainnya (saw) di Bayt-ul-Muqadas, maka Nabi (saw) dibawa ke langit, maka Nabi (Perdamaian Jadilah setelah Nya) juga melihat mereka di langit seperti Rasulullah (saw) melihat mereka di kuburan demikian kehadiran nabi (saw) di tempat-tempat yang logis setelah mereka meninggal.

Imam Sakhawi’s ‘al-Qawl al-Badi’ – (Kalmi Nuskha) Jamiyah al-Riyadh

Abu Zar and Malik’s Hadith on Miraj proves that Prophet Muhammad (Peace Be Upon Him) met group of Prophets (Peace Be Upon Him) on sky, You (Peace Be Upon Him) talked to them and they (Peace Be Upon Him) talked to You (Peace Be Upon Him), this all is sound (sahih) and their is no confusion about it any where, Messenger of Allah (Peace Be Upon Him) saw Musa (Peace Be Upon Him) and others in graves offering Salah, then He (Peace Be Upon Him) saw Musa (Peace Be Upon Him) and other Prophets (Peace Be Upon Him) at Bayt-ul-Muqadas, then Holy Prophet (Peace Be Upon Him) was taken to the skies, then Prophet (Peace Be Upon Him) also saw them in the skies just as Messenger of Allah (Peace Be Upon Him) saw them in the graves so does the presence of Prophets (Peace Be Upon Him) at those places was logical after they died.

9. Sharah ush-Shifah -Mullah Ali Qari: Nabi Muhammad melihat dan mendoakan orang yang bershalawat kepadanya

(Jika tidak ada orang yang hadir di rumah maka salah satu harus membaca Shalawat : Damai sejahtera bagimu, wahai Rasulullah dan rahmat Allah dan berkah) . Saat melakukan syarah ini Mullah Ali Qari (rah) menulis: “Artinya, karena ruh (Nabi Muhammad Saw. ), hadir (melihat dari dalam kuburnya) di rumah kaum muslimin (yg bershalawat kepadanya). [Mullah Ali Qari, Sharah ush-Shifah, Volume 002, No 117 Halaman]

(If nobody is present in the house then one should say: Peace be upon you O Messenger of Allah and Allah’s Mercy and blessings) while doing Sharh of this Mullah Ali Qari (rah) writes: “Meaning, because his (Peace Be Upon Him) soul, is present in the house of the Muslims. [Mullah Ali Qari, Sharah ush-Shifah, Volume 002, Page No. 117]

Shifa

Complete proof of The concept of “Bid’ah Hasanah and Bid’ah Dholalah” in the Classic Book [ 8 Scanned Kitab of Fathul bari (Ibn Hajar atsqalani) – Tahdib al asma wallughat – Syarah Muslim (Imam Nawawi) – Al nihayah (Ibn Athir) – al-Ahkam fi Usul al-Ahkam(Hazam al-Zahiri) -Qawa’idul Ahkam (Imam Izzudin) – Manaqib Imam Syafii (Imam Al baihaqi) – Muwafaqah (Ibn Taymiyah)

Complete proof of The concept of “Bid’ah Hasanah and Bid’ah Dholalah” in the Classic Book

Scanned Kitab of :

1.Fathul bari (Ibn Hajar atsqalani) : Hukum Bid’ah ada 5

2.  Tahdib al asma wallughat – Syarah Muslim (Imam Nawawi)

3. Al nihayah (Ibn Athir)

4.  al-Ahkam fi Usul al-Ahkam(Hazam al-Zahiri)

5. Qawa’idul Ahkam (Imam Izzudin)

6. Manaqib Imam Syafii (Imam Al baihaqi)

7.  Muwafaqah (Ibn Taymiyah)

Fath ul Bari Ba-Sharah Sahih al-Bukhari

Fath ul Bari Ba-Sharah Sahih al-Bukhari, Published by Maktaba Dar ul Marifah, Beirut, Lebanon

Imam Ibn Hajar Asqalani (rah) said: The root meaning of innovation is what is produced without precedent. It is applied in the law in opposition to the Sunna and is therefore blameworthy. Strictly speaking, if it is part of what is classified as commendable by the law then it is a “Good innovation (hasana)”, while if it is part of what is classified as blameworthy by the law then it is blameworthy (mustaqbaha), otherwise it falls in the category of what is permitted indifferently (mubah). It can be divided into the known five categories.” “obligatory” (wajib), “forbidden” (haram), “recommended” (mandub), “disliked” (makruh), and “indifferently permitted” (mubah). [Fath ul Bari: Volume 004, Page No. 253]

Fath ul Bari Ba-Sharah Sahih al-Bukhari, Diterbitkan oleh Dar ul Maktaba Marifah, Beirut, Lebanon

Imam Ibnu Hajar Asqalani (rah) mengatakan: Akar kata dari bid’ah (inovasi) adalah apa yang diproduksi tanpa contoh/preseden. Hal ini diterapkan dalam hukum bertentangan dengan Sunnah dan karena itu tercela. Sebenarnya, jika itu adalah bagian dari apa yang diklasifikasikan sebagai terpuji/baik oleh hukum maka itu adalah sebuah “inovasi baik (Bid’ah Hasanah)”, sementara jika itu adalah bagian dari apa yang diklasifikasikan sebagai tercela oleh hukum maka “bid’ah dolalah/tercela (mustaqbaha), selain itu jatuh dalam kategori  “mubah”. Hal ini dapat dibagi ke dalam lima kategori dikenal “” wajib “(wajib),” terlarang “(haram).,” Direkomendasikan “(mandub),” menyukai “(makruh), dan” tak peduli diijinkan “(mubah). [Fath ul Bari: Volume 004, No 253 Halaman]

f45

f46

Tahdhib al-Asma’ wa al-Lughat, Imam Nawawi : Hukum Bid’ah ada 5

Tahdhib al-Asma’ wa al-Lughat, Imam Nawawi, Publish: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut/Lebanon

Shaykh al-Islam, Imam al-Nawawi said: al-Bid`ah in the Law is the innovating of what did not exist in the time of the Messenger of Allah and is divided into “excellent” and “bad” (wahya munqasimatun ila h.asana wa qabih.a). The Shaykh, the Imam on whose foremost leadership, greatness, standing, and brilliance in all kinds of Islamic sciences there is consensus, Abu Muh.ammad `Abd al-`Aziz ibn `Abd al-Salam – Allah have mercy on him and be well-pleased with him! – said toward the end of his book, al-Qawa`id [al-Kubra]: “Innovation is divided into ‘obligatory’ (wajiba), ‘forbidden’s (muh.arrama), ‘recommended’s (manduba), ‘offensive’s (makruha), and ‘indifferent’s (mubaha). The way [to discriminate] in this is that the innovation be examined in the light of the regulations of the Law (qawa`id al-shari`a).If it falls under the regulations of obligatoriness (ijab) then it is obligatory; under the regulations of prohibitiveness (tah.rim) then it is prohibited; recommendability, then recommended; offensiveness, then offensive; indifference, then indifferent.”

Imam Nawawi said Imam Bayhaqi Narrated with sound chain Imam Shafi’I said: Innovation is two types (al-bid`atu bid`atân): approved innovation (bid`a mah.mûda) and disapproved innovation (bid`a madhmûma). Whatever conforms to the Sunna is approved (mah.mûd) and whatever opposes it is abominable (madhmûm).’ He used as his proof the statement of `Umar ibn al-Khat.t.âb (ra) about the [congregational] supererogatory night prayers in the month of Ramad.ân: “What a fine innovation this is!” [Tahdhib al-Asma’ wa al-Lughat, Imam Nawawi, Volume 003, Page 23]

Abu al-Asma ‘wa al-Lughat, Imam Nawawi, Publish: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut / Lebanon

Syaikh al-Islam, Imam al-Nawawi mengatakan: al-Bid `ah dalam Hukum tersebut adalah inovasi dari apa yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan dibagi menjadi” baik “dan” buruk “(Wahya munqasimatun ila h.asana wa qabih.a). Syaikh, Imam pada yang kepemimpinannya terpenting, kebesaran, berdiri, dan kecemerlangan di semua jenis ilmu Islam ada konsensus, Abu Muh.ammad `Abd al-` Aziz ibn `Abd al-Salam – Allah merahmatinya dan menjadi well-senang dengan dia! – Mengatakan menjelang akhir bukunya, al-Qawa `id [al-Kubra]:” Inovasi dibagi menjadi ‘wajib’ (wajiba), ‘(muh.arrama) terlarang itu,’ direkomendasikan ‘s (manduba),’ ofensif ‘s (makruha ), dan ‘s acuh tak acuh (mubaha). Cara [membedakan] dalam hal ini adalah bahwa inovasi akan diperiksa dalam terang peraturan Hukum (qawa `id al-shari` a) Jika jatuh di bawah peraturan obligatoriness (ijab) maka wajib.; di bawah peraturan prohibitiveness (tah.rim) maka dilarang; recommendability, kemudian direkomendasikan, offensiveness, kemudian ofensif;. ketidakpedulian, kemudian acuh tak acuh ”

Imam Nawawi mengatakan Imam Baihaqi Dikisahkan dengan rantai suara Imam Syafi’I mengatakan: Inovasi adalah dua jenis (al-`atu tawaran tawaran` Atan): inovasi disetujui (bid `a mah.mûda) dan inovasi ditolak (bid` a madhmûma). Apapun sesuai dengan Sunnah disetujui (mah.mûd) dan apa pun menentang itu keji (madhmûm). ‘Dia digunakan sebagai bukti nya pernyataan ‘Umar ibn al-Khat.t.âb (ra) tentang shalat malam [jemaat] sunnah di bulan Ramad.ân: “Betapa baiknya Bid’ah  ini” [Abu al-Asma ‘wa al-Lughat, Imam Nawawi, Volume 003, Page 23]

f42

f43f44

Sahih Muslim bi Sharah Imam al-Nawawi

Sahih Muslim bi Sharah Imam al-Nawawi, Publish: Beirut: Dar al-Fikr

 

f47

f48f49

Imam Ibn Athir, al-Nihayah fi Garib al-Hadith wa al-Athar

Imam Ibn Athir, al-Nihayah fi Garib al-Hadith wa al-Athar, Publish: Dar al-Ihyah al-Turath al-Arabi, Beirut, Lebanon

Imam Imam Ibn Athir said: “Bid`a is two kinds: the bid`a of guidance and the bid`a of misguidance (bid`atu hudâ wa-bid`atu d.alala). Whatever contravenes the command of Allah and His Messenger : that is within the sphere of blame and condemnation. And whatever enters into the generality of what Allah or His Prophet commended or stressed: that is within the sphere of praise. Whatever has no precedent such as extreme generosity or goodness – such are among the praiseworthy acts. It is impermissible that such be deemed to contravene the Law because the Prophet has stipulated that such would carry reward when he said: “Whoever institutes a good practice in Islâm (man sanna fil-islami sunnatan h.asana) has its reward and the reward of all those who practice it.” And he said, conversely, “whoever institutes a bad practice in Islam (waman sanna fil-islami sunnatan sayyi’atan) bears its onus and the onus of all those who practice it.” [Narrated from Jarir Ibn Abd Allah al-Bajali by Muslim] Such is when the act goes against what Allah and His Messenger commanded…. It is in this sense that the hadith “every innovation is misguidance” [Bukhari, Muslim] is understood: he means, whatever contravenes the bases of the Law and does not concur with the Sunna.” [Imam Ibn Athir, al-Nihayah fi Garib al-Hadith wa al-Athar, Volume 001, Page 106-7]

 

Imam Ibnu Atsir, al-Nihayah fi Garib al-Hadits wa al-Athar, Publish: Dar al-Ihyah al-Turath al-Arabi, Beirut, Lebanon

Imam Imam Ibn Atsir mengatakan: “Bid` adalah dua macam: tawaran `a bimbingan dan tawaran` a dari kesesatan (bid `atu huda wa-bid` atu d.alala). Apapun bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya: yang berada dalam lingkup menyalahkan dan kutukan. Dan segala sesuatu yang masuk ke dalam umum dari apa yang Allah atau Nabi-Nya memuji atau stres: yang berada dalam lingkup pujian. Apapun tidak memiliki preseden seperti kedermawanan ekstrim atau kebaikan – seperti antara tindakan terpuji. Tidak diizinkan bahwa seperti dianggap bertentangan dengan syariat karena Nabi telah menetapkan bahwa seperti akan membawa hadiah ketika ia berkata: “Barangsiapa lembaga praktik yang baik dalam Islam (man sanna fil-islami sunnatan h.asana) memiliki pahala dan pahala dari semua orang yang melakukannya “dan dia berkata, sebaliknya,”. siapapun lembaga praktek yang buruk dalam Islam (waman sanna fil-islami sunnatan sayyi’atan) beruang tanggung jawab dan tanggung jawab dari semua orang yang melakukannya. “[Diriwayatkan dari Jarir Ibn Abd Allah al-Bajali Muslim] tersebut adalah ketika tindakan tersebut bertentangan dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya memerintahkan …. Hal ini dalam arti bahwa hadits “setiap inovasi adalah sesat” [Bukhari, Muslim] dipahami:. Ia berarti, apapun yang bertentangan dengan dasar hukum dan tidak setuju dengan Sunnah “[Imam Ibnu Atsir, al-Nihayah fi Garib al-Hadits wa al-Athar, Volume 001, Halaman 106-7]

f50

f51f52

al-Ahkam fi Usul al-Ahkam, By Ibn Hazam al-Zahiri

al-Ahkam fi Usul al-Ahkam, By Ibn Hazam al-Zahiri, Publish, Dar al Hadith, Beirut/Lebanon

Ibn Hazam al-Zahiri on Bidah He Said: Bid`ah in the Religion is everything that did not come to us in the Qur’an nor from the Messenger of Allah , except that one is rewarded for some of it and those who do this are excused if they have good intentions. Of it is the rewardable and excellent (hasan), namely, what is originally permitted (ma kana as.luhu al-ibah.a) as was narrated from `Umar (ra): “What a fine bid`ah this is!” Such refers to all good deeds which the texts stipulated in general terms of desirability even if its practice was not fixed in the text. And of it is the blameworthy for which there is no excuse such as what has proofs against its invalidity. [al=Ahkam fi Usul al-Ahkam, Volume 001, Page No. 47]

al-Ahkam fi Ushul al-Ahkam, Oleh Ibnu Hazam al-Zahiri, Publish, Dar al Hadits, Beirut / Lebanon

Ibn Hazam al-Zahiri on bidah Dia Said: Bid `ah dalam Agama adalah segala sesuatu yang tidak datang kepada kita dalam Al-Qur’an maupun dari Rasulullah, kecuali bahwa seseorang dihargai untuk sebagian dan mereka yang melakukan hal ini yang dimaafkan jika mereka memiliki niat yang baik. Dari itu adalah pahala dan sangat baik (hasan), yaitu, apa yang awalnya diizinkan (ma kana as.luhu al-ibah.a) seperti yang diriwayatkan dari Umar (ra): “betapa baiknya bidah ini! “tersebut mengacu pada semua perbuatan baik yang teks diatur dalam syarat-syarat umum keinginan bahkan jika praktiknya tidak tetap dalam teks. Dan itu adalah tercela yang tidak ada alasan seperti apa yang memiliki bukti terhadap ketidakabsahannya. [al Ahkam fi Ushul = al-Ahkam, Volume 001, No 47 Halaman]

f36

f37

PEMBAGIAN BID’AH MENURUT IMAM ‘IZZUDDIN BIN ABDUS SALAM (Kitab “Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam”)

 

Di dalam kitab “Qawa’idul Ahkam fi Mashalihul Anam” karya Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (wafat 660 H/ 1262 M) cetakan “Al-Maktabah Al-Husainiyah” Mesir tahun 1353 H / 1934 M juz 2 halaman 195 diterangkan sebagai berikut:Artinya: “Bid’ah adalah suatu pekerjaan yang tidak dikenal di zaman Rasulullah saw”.
Bid’ah terbagi ke dalam 5 bagian, yaitu: 1. Bid’ah Wajib, 2. Bid’ah Haram, 3. Bid’ah Sunnah, 4. Bid’ah Makruh, dan 5. Bid’ah Mubah.
Adapun cara untuk mengetahui kelima bid’ah tersebut adalah engkau harus menjelaskan tentang bid’ah berdasarkan atas kaedah-kaedah hukum syara’.
Maka seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang kewajiban bid’ah, maka disebut bid’ah wajib. Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah tentang keharaman bid’ah, maka disebut bid’ah haram. Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kesunnahan bid’ah, maka disebut bid’ah sunnah. Seandainya engkau masuk di dalam kaedah-kaedah kebolehan bid’ah, maka disebut bid’ah mubah.
I. Contoh Bid’ah Wajib:
1.  Sibuk belajar ilmu nahwu untuk tujuan memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui ilmu nahwu. Kata kaedah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.

2. Memelihara bahasa Al-Qur’an dan Hadits yang memiliki arti yang asing (perlu penjelasan yang tepat dan benar).
3. Pembukuan Ilmu Ushul Fiqih.
4. Al-Kalam fil Jarhi wat Ta’dil (kalam seorang perawi hadits yang menyebabkan periwayatan haditsnya ditolak atau dilemahkan terhadap suatu hadits) dengan tujuan untuk membedakan hadits yang shahih dari yang tidak shahih.
Sesungguhnya kaedah-kaedah syari’at Islam menunjukkan bahwa memelihara syari’at itu hukumnya fardhu kifayah di dalam sesuatu yang berlebih atas kadar yang ditentukan.
Tidaklah mudah memeliharta syari’at  terkecuali dengan sesuatu yang diceritakan di atas.

II. Contoh Bid’ah Haram.
Di antaranya: Golongan Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah. Menolak terhadap mereka termasuk bid’ah yang wajib.
III. Contoh Bid’ah Sunnah.
Di antaranya: Memperbaharui pesantren dan madrasah, membangun jembatan, mengerjakan perbuatan bagus yang tidak ada di masa permulaan Islam,  mengerjakan shalat tarawih (berjama’ah), ucapan tasawuf yang mengandung pengertian yang dalam, dan ucapan di dalam perdebatan untuk mencari dalil dalam menghimpun masalah-masalah hukum dengan tujuan mencari ridha Allah swt.
IV. Contoh Bid’ah Makruh.
Di antaranya menghiasi masjid, dan menghiasi mashaf. Adapun membaca Al-Qur’an secara “Lahn (keliru dalam bacaan I’rabnya)” sekira-kira berubah lafadz-lafadznya, maka menurut pendapat ulama yang benar adalah termasuk bid’ah haram.
Contoh Bid’ah Mubah.
Di antaranya: Bersalam-salaman sesudah shalat shubuh dan ‘ashar, meluaskan yang enak-enak seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, memakai pakaian panjang, dan meluaskan lengan baju.
Sebagian bid’ah mubah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menjadikannya bid’ah makruh, dan sebagian yang lain menjadikannya sunnah-sunnah yang dilakukan di masa Rasulullah saw dan sesudah masa beliau, seperti membaca “Isti’adzhah  
(أعوذ بالله من الشيطان الرجيم)”   di dalam shalat dan basmalah.

SCAN KITAB ASLI MANAQIB IMAM SYAFII ‘ALA IMAM BAIHAQI DAN KITAB IBNU TAYMIYAH : IMAM SYAFII BAGI 2 BID’AH (BID’AH HASANAH DAN BID’AH DLOLALAH)

Bagaimana pandangan Al-Imam asy-Syafi’i tentang Bid’ah Hasanah ?

Imam Syafi’i Rahimahullah berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ :

أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ،

وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ

Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua macam :

Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (Bid’ah Dholalah).

Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).

(Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i –Jilid 1- Halaman 469).

Lihat Scan Kitab Manaqib asy-Syafi’i di bawah ini

Bukti Ibnu Taymiyah membagi Bid’ah menjadi 2 : Bid’ah hasanah dan bid’ah dlolalah (mengakui pendapat imam Syafii dan ijma ulama sunni)

Kitab : “Muwafaqah Sharih al-MMa’qul Li Shahih al-Manqul”

Penulis : Ibnu taymiyah

Halaman : 144 – 145

Tarjamah :  ” Berkata Imam Syafi’i ra. : Bidah terbagi menjadi dua, (1) bidah yang menyalahi perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah dlolalah. (2)  sedangkan Bid’ah yang bidah yang tidak menyalahi (sesuai) dengan perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah hasanah.

Reference:

http://www.islamieducation.com/en/bidah/al-ahkam-fi-usul-al-ahkam-by-ibn-hazam-al-zahiri.html

http://syeikhnawawial-bantani.blogspot.com/2011/12/pembagian-bidah-menurut-imam-izzuddin.html

Legality of Tawassul /inter mediation : Part 4 (6 of 21 scanned kitab: Attawasul (Al bani) – Tahdib uttahdib (Ibnu Hajar atsqalani) – Athiqat (Ibn Hibban) – Syu’abul Iman (Al baihaqi) – Bidayah Wannihayah (Ibnu Katsir) – Al adzkar (Annwawi))

1

At-Targheeb wa-Tarheeb, by Imam al-Mundhiri

2

Al Hisn ul Haseen, by Imam al-Hafidh Abi al Khayr Muhammad Ibn al Jazri (Rahimuhullah)

3

Tabarani Mu’jam al-Ausat

4

Tafsir Imam Qurtubi, al-Jami li Ahkam al-Quran

5

Siyar al A’lam wa al Nubalah

6

Musnad Ahmad bin Hambal

7

Tuhfah uth-Dhakireen

8

Sunan Darimi

9

Ibn Kathir, Tafsir-ul-Qur’an al-azim

10

al-Musannaf Ibn Abi Shaybah

11

Dala’il un Nubuwwah

12

Abdur Rahim al-Mubarakpori, Tuhfatul Ahwazi ba-Sharah Tirmidhi

13

Tafsir Ruh ul Ma’ani

14

al-Madkhal, Imam Abu Abdullah Ibn al-Haaj al-Maliki

15

al-Mu’jam al-Kabir, Imam Tabarani

16

at-Tawassul, anwa‘uhu wa ahkamuhu – Nasir Albani

17

Tahdhib ut-Tahdhib – Ibn Hajr Asqalani

18

Kitab uth-Thiqat Imam Ibn Hibban

19

Shua’b ul Iman by Imam Bayhaqi

20

Bidayah wannihayah – Ibnu katsir

21

Al adzkar – Imam Annawawi

at-Tawassul, anwa‘uhu wa ahkamuhu – Nasir Albani

at-Tawassul, anwa‘uhu wa ahkamuhu – Nasir Albani, Publish: Maqtaba al-Nashar, Riyahd/Saudia Version 2001

Nasir Albani writes: Imam Ahmad reported with sound chain: narrated by ‘Uthmān bin Hunayf: That a blind man called on the Holy Prophet (صلى الله عليه وآله وسلم) and said to him: ‘(O Messenger of Allah,) pray to Allah to give me solace’. The Prophet (صلى الله عليه وآله وسلم) said: ‘if you wish, I will stall it and this is better for you.’ He said: ‘you should pray for me to Him.’ So he asked him to perform the ablution: ‘perform the ablution thoroughly well and then offer two cycles of optional prayer and beseech Allah with this supplication: “O Allah, I appeal to You, and submit to You through the mediation of the merciful Prophet Muhammad. O Muhammad, through your mediation I submit myself to My Lord to have my need granted. O Allah, acknowledge his intercession in my favour.” and accept my supplication also in my favour.”
Uthmān bin Hunayf says: I swear by Allah that we had neither left the company nor had we carried on a long conversation that the man entered (with his sight fully restored) and it seemed as if he had never been blind.
Ibn Majah, Hakim and Dhahabi have declared it a sound (sahih) tradition while Tirmidhi graded it hasan (fair) sahih, gharib (unfamiliar or rare).

Tahdhib ut-Tahdhib – Ibn Hajr Asqalani

Tahdhib ut-Tahdhib – Ibn Hajr Asqalani, Publish: al-Risalah, Beirut/Lebanon

Imam Ibn Hajr Asqalani proving Yahyah Bin Yahya research said this proves Imam Ibn Hajr and Imam Hakim (rah) Belief (aqida) that going to tombs of Awliyas and asking through their Intercession is allowed. Ibn Hajr (rah) Writes: Imam Hakim (rah) said that he heard Abu Ali Nishapori that he said that I was in extreme depression that I saw Prophet (Peace Be Upon Him) in my dream he said that go to grave of Yahya bin Yahya (rah) and do Istaghfar and ask for help through his Intercession your problem will be solved. Abu Ali Nishapori said I did like that and my problem was solved in the morning. [Ibn Hajr, Tahdhib ut-Tahdhib Volume 004, Page 398]

Kitab uth-Thiqat Imam Ibn Hibban

Kitab uth-Thiqat Imam Ibn Hibban, Publish By al-Kutub al-Thamafiyah, Haydarabad Deccan, India

Ibn Hibban (rah) relates his own account of going to Al-Ridha’s (rah) grave, performing Tawassul through him and states that whenever “I was afflicted with a problem during my stay in Tus, I would visit the grave of Ali bin Musa (Allah (SWT)’s blessings be upon his grandfather and him) and ask Allah (SWT) to relieve me of that problem and it (my dua) would be answered and the problem alleviated. And this is something I did, and found to work, many times …” (مات على بن موسى الرضا بطوس من شربة سقاه إياها المأمون فمات من ساعته وذلك في يوم السبت آخر يوم سنة ثلاث ومائتين وقبره بسناباذ خارج النوقان مشهور يزار بجنب قبر الرشيد، قد زرته مرارا كثيرة وما حلت بي شدة في وقت مقامى بطوس فزرت قبر على بن موسى الرضا صلوات الله على جده وعليه ودعوت الله إزالتها عنى إلا أستجيب لي وزالت عنى تلك الشدة وهذا شيء جربته مرارا فوجدته كذلك أماتنا الله على محبة المصطفى وأهل بيته صلى الله عليه وعليهم أجمعين) [Ibn Hibban, Kitab uth-Thiqat Volume 008, Page No. 456-7 #14411]

Shua’b ul Iman by Imam Bayhaqi, Publish: Maqtabah ar-Rashad, Riyadh/Saudia

[Hadith Number 3879] Abu Ishaq al-Qarshi (ra) narrates that there was a man with us in Madina. Whenever he used to see any bad deed which he was not capable of stop with his hand, he used to go to the grave of Prophet (Peace be upon him) and say: O the inhabitants of Qabr i.e. Prophet and Sahaba (Abu Bakr and Umar) and our helpers please look towards our state. — [Hadith Number 3880] Abu Harb Hilali (ra) narrates that one Arabi performed Hajj and then came to the door of Prophet’s Mosque. He tied his camel there and enter the mosque till he reached the grave of Prophet (Peace be upon him). He stood at the feet of Prophet (Peace be upon him) and said: Peace be upon you O Prophet, then he offered greetings to Abu Bakr and Umar (Ridhwan Allaho Ajmain), he then turned towards the Prophet again and said:   O Messenger of Allah, May my parents be taken ransom for you, I have come in your court because I am filled with sins and mistakes, so that I can make you a waseela infront of Allah so that you can intercede for me, because Allah has said in his Book: And We have not sent any Messenger but that he must be obeyed by the Command of Allah. And, (O Beloved,) if they, having wronged their souls, had come to you imploring the forgiveness of Allah and the Messenger (blessings and peace be upon him) had also asked forgiveness for them, then (owing to this mediation and intercession) they would certainly have found Allah Most Relenting, Ever-Merciful. (Quran 4/64)” Then he turned towards a big group of Sahaba while saying: O best of those who are buried in deep””And from whose fragrance the depth and the height have become sweet” “May I be the ransom for a grave which thou inhabit” “And in which are found purity, bounty and munificence!” [Shuab ul Iman Volume 006, Page No. 60 Hadith Number 3879-80]

Majorrity Scholers took this report as proof in Tawassul which means it is accepted (Maqbool). and Allah Knows Best.

 

Ibnu Katsir Vs Wahabi : Scan kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah “Riwayat Shahih Tawasul Sahabat dengan nabi setelah wafat Nabi”

Ini Bukti Tawassul di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91 sebagai berikut :

وقال الحافظ أبو بكر البيهقي : أخبرنا أبو نصر بن قتادة وأبو بكر الفارسي قالا : حدثنا أبو عمر بن مطر حدثنا إبراهيم بن علي الذهلي حدثنا يحيى بن يحيى حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك قال : أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا ، فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال : ائت عمر فأقرئه مني السلام وأخبرهم أنهم مسقون ، وقل له : عليك بالكيس الكيس. فأتى الرجل فأخبر عمر ، فقال : يارب ! ما آلو إلا ما عجزت عنه . وهذا إسناد صحيح .

Telah berkata al-Hafidz Abu Bakar al-Baihaqqi: Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah dan Abu Bakar al-Farisi, berkata kedua nya: Telah menceritakan kepada kami Abu Umar ibn Mathar, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibn ‘ali al-Zuhli, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibn Yahya, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari pada al-A’mash, dari pada Abu Sholeh dari pada Malik, beliau berkata :
“Pada zaman kekhalifahan Umar ibnu Khattab, manusia ditimpa kemarau yang panjang, Maka seorang lelaki pergi ke kubur Rasulullah lalu berkata : “Wahai Rasulullah! Mintalah kepada Allah agar menurunkan hujan kepada umatmu kerana mereka semua telah menderita”. Maka Rasulullah datang dalam tidurnya dan bersabda: “Pergilah bertemu Umar dan sampaikan salamku kepadanya, Khabarkanlah kepadanya bahwa mereka semua akan diturunkan hujan. Katakanlah kepadanya Hendaklah kamu bersungguh-sungguh dan bijaksana (dalam mengurusi umat)”. Maka lelaki tersebut menemui umar dan menceritakan kepadanya tentang hal tersebut. Lalu Umar berkata : Wahai Tuhanku! Aku tidak melengah-lengahkan urusan umat kecuali apa yang tidak terdaya aku lakukannya” . Sanad riwayat ini Shohih. [kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah- Jilid 1- Halaman 91].

Translate :

It has been said al-Haafiz Abu Bakr al-Baihaqqi: Has narrated to us Qatadah and Abu Nasr ibn Abu Bakr al-Farisi, said both his: Has told us Abu Umar ibn Mathar, had told us Ibrahim ibn ‘Ali al-Zuhli , had told us Yahya Ibn Yahya, Mu’awiyah had told us of the al-A’mash, from the Abu Sholeh from Malik, he said:
“In the days of the Caliphate of Umar ibn al-Khattab, a long drought struck humans, then a man went to the tomb of the Prophet and said:” O Messenger of Allah! Ask God for the rain to Your people becaise they have suffered . “Then the Prophet came to him and said: “Go and greet Umar met him, Tell to  him that they would all be down rain. You shall say to him earnestly and wisely (in care of the people) “. Then the man met Umar and told him about it. Then Umar said: O my Lord! I do not neglect the affairs of the people but what I can not do it “”. Sanad is Saheeh history. [book Al-Bidayah wa An-Nihayah-Volume 1 – Page 91].

Perhatikan scan kitab di bawah ini :

Al  Adzkar – Imam An nawawi Rah.

Imamuna an-Nawawi rahimahUllah dalam kitabnya “al-Adzkar” ,(Publisher : Darul Tawzi’ wannasyrul islamiyah –  Maidnusayyidah zainab, tahun 1999 Masihi, Bab Ziarah ke Makam Nabi Saw., halaman 192 193, di mana Imam an-Nawawi menulis:-Daripada Imam al-‘Utbi di mana dia telah berkata: ” Adalah aku satu ketika duduk di samping kubur Junjungan Nabi s.a.w., maka telah datang seorang A’raabi ( ‘Arab dusun @ penduduk kampung) mengucapkan salam kepada Junjungan Nabi s.a.w. dengan katanya:

“Salam kesejahteraan bagimu, wahai Rasulullah, aku telah mendengar Allah ta`ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ ظَّلَمُوۤاْ أَنْفُسَهُمْ جَآءُوكَ فَٱسْتَغْفَرُواْ ٱللَّهَ
وَٱسْتَغْفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُواْ ٱللَّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
[Dan kalaulah mereka ketika menganiayai diri mereka sendiri (dengan membuat dosa dan kesalahan) datang kepadamu (wahai Nabi) lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah juga memohon ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat, lagi Maha Mengasihani.]
Dan aku telah mendatangimu dalam keadaan memohon keampunan dari segala dosaku dan mengharapkan syafaatmu kepada Tuhanku.”Lalu dia melantunkan beberapa bait syair seperti berikut:-

يا خير من دفنت بالقاع اعظمه * فطاب من طيبهن القاع و الأكم
نفسي الفداء لقبر انت ساكنه * فيه العفاف و فيه الجود و الكرمWahai manusia terbaik bersemadi dalam bumi jasadnya
Maka harumlah lembah dan bukit dengan keharumannya
Jiwaku jadi tebusan kubur yang engkau penghuninya
Dalamnya ada (pribadi) yang suci, pemurah lagi mulia

Al-‘Utbi meneruskan ceritanya: “Kemudian, dia berpaling meninggalkan maqam Junjungan Nabi s.a.w., tiba-tiba dua mataku mengantuk, lalu aku bermimpi melihat Junjungan Nabi s.a.w. dalam tidurku dan baginda bersabda kepadaku: “Wahai ‘Utbi, segera pergi berjumpa si A’rabi itu dan khabarkan berita gembira kepadanya bahawa Allah telah mengampuninya.

Legality of Tawassul /inter mediation : Part 3 (5 of 21 Scanned Kitab of Dala’il un Nubuwwah (imam mundhiri) – Syarah Tirmidzi (Abdur Rahim al-Mubarakfoori)- Tafsir Ruh ul Ma’ani (Al ghazali) – al-Madkhal ( Ibn al-Haaj al-Maliki) – al-Mu’jam al-Kabir (Imam Tabarani)]

1

At-Targheeb wa-Tarheeb, by Imam al-Mundhiri

2

Al Hisn ul Haseen, by Imam al-Hafidh Abi al Khayr Muhammad Ibn al Jazri (Rahimuhullah)

3

Tabarani Mu’jam al-Ausat

4

Tafsir Imam Qurtubi, al-Jami li Ahkam al-Quran

5

Siyar al A’lam wa al Nubalah

6

Musnad Ahmad bin Hambal

7

Tuhfah uth-Dhakireen

8

Sunan Darimi

9

Ibn Kathir, Tafsir-ul-Qur’an al-azim

10

al-Musannaf Ibn Abi Shaybah

11

Dala’il un Nubuwwah – imam mundhiri

12

Abdur Rahim al-Mubarakpori, Tuhfatul Ahwazi ba-Sharah Tirmidhi

13

Tafsir Ruh ul Ma’ani

14

al-Madkhal, Imam Abu Abdullah Ibn al-Haaj al-Maliki

15

al-Mu’jam al-Kabir, Imam Tabarani

16

at-Tawassul, anwa‘uhu wa ahkamuhu – Nasir Albani

17

Tahdhib ut-Tahdhib – Ibn Hajr Asqalani

18

Kitab uth-Thiqat Imam Ibn Hibban

19

Shua’b ul Iman by Imam Bayhaqi

20

Bidayah wannihayah – Ibnu katsir

21

Al adzkar – Imam Annawawi

Dala’il un Nubuwwah – Imam al mundhiri

Abdur Rahim al-Mubarakpori, Tuhfatul Ahwazi ba-Sharah Tirmidhi

[Abdur Rahim al-Mubarakpori, Tuhfatul Ahwazi ba-Sharah Tirmidhi Volume 10, Page 36]

Imam Qadhi Shawkani’s  writes: Regarding what those who forbid tawassul to Allah through the Prophets (Peace Be Upon Him) and the Saint’s cite to support their position, such as Allah’s sayings: “We only worship them in order that they may bring us nearer” (39:3) and “Do not call on any other god with Allah, or you will be among those who will be punished” (26:213) and “Say: Call on those besides Him whom ye fancy; they have no power to remove your trouble from you or to change them. Those unto whom they cry seek for themselves the means of approach to their Lord, which of them shall be the nearest; they hope for His mercy and fear His wrath: for the wrath of thy Lord is something to take heed of” (17:57) These verses are irrelevant. Rather: they support exactly the reverse of what the objectors to tawassul claim, since the verses are related to another issue.To wit: the verse “We only worship them in order that they may bring us nearer” explicitly states that they worship them for that purpose, “whereas the one who makes Tawassul through a scholar, for example, never worships him, but knows that he has a special distinction (maziyya) before Allah for being a carrier of knowledge; and that is why he uses him as a means”. Similarly irrelevant to the issue is Allah’s saying: “Do not call on any other god with Allah.” This verse forbids that one should call upon another together with Allah, as if saying: “”O Allah and O So-and-so.” However, the one who makes tawassul through a scholar, for example, never calls upon other than Allah. He only seeks a means to Him through the excellent works that one of His servants achieved, just as the three men in the cave who were blocked by the rock used their good works as a means to have their petition answered”. Similarly irrelevant to the issue is Allah’s saying: “Those unto whom they cry…” for it refers to people who call upon those who cannot fulfill their request, at the same time not calling upon Allah Who can; whereas one who makes tawassul through a scholar, for example, never called except upon Allah, and none other besides Him. The above shows the reader that these objectors to tawassul are bringing forth evidence that is irrelevant to the issue at hand. Even more irrelevant is their citing of the verse: “The Day when no soul shall have power to do anything for another: for the Command, that Day, will be all with Allah.” (82:19) For that noble verse contains nothing more than the fact that Allah alone decides everything on the Day of Judgment, and that none other will have any say at that time. However, the maker of tawassul through one of the Prophets (Peace Be Upon Him) or one of the scholars, never believes that the one through whom he makes tawassul is in partnership with Allah on the Day of Judgment! Whoever believes such a thing in relation to a Prophet or non-Prophet is in manifest error. Equally irrelevant is their objection to tawassul by citing the verses: “Not for you is the decision in the least” (3:128) “Say: I have no power over over good or harm to myself except as Allah wills” (7:188) for these two verses are explicit in that the Prophet (Peace Be Upon Him) has no say in Allah’s decision and that he has no power to benefit or harm himself in the least, let alone someone else: but there is nothing in those two verses to prevent Tawassul through him or any other of the Prophets or Friends of Allah or scholars. Allah has given His Prophet (Peace Be Upon Him) the Exalted Station (al-maqam al-mahmud) — the station of the Great Intercession (al-shafa`a al-`uzma), and He has instructed creation to ask for that station for him and to request his intercession, and He said to him: “Ask and you shall be granted what you asked! Intercede and you shall be granted what you interceded for!” And in His Book He has made this dependence on the fact that there is no intercession except by His leave, and that none shall possess it except those whom He pleases… (Continued on page 37)
Equally irrelevant is their adducing as proof against tawassul: “And admonish your nearest kinsmen” (26:214) Whereupon the Prophet (Peace Be Upon Him) said: “O So-and-so son of So-and-so, I do not have any guarantee on your behalf from Allah; and O So-and-so daughter of So-and-so, I do not have any guarantee on your behalf from Allah.” For in the preceding there is nothing other than the plain declaration that he cannot benefit anyone for whom Allah has decreed harm, nor harm anyone for whom Allah has decreed benefit, and that he does not have any guarantee from Allah from any of his close relatives, let alone others. [Abdur Rahim al-Mubarakpori, Tuhfatul Ahwazi ba-Sharah Tirmidhi Volume 10, Page 37]

 

al-Madkhal, Imam Abu Abdullah Ibn al-Haaj al-Maliki

al-Madkhal, Imam Abu Abdullah Ibn al-Haaj al-Maliki, Publish: Dar al-Turath, Qahira
Great Muhadith of 7th Century Imam Abu Abdullah Ibn al-Haaj al-Maliki write a complete Chapter on visiting Awliyah and Saliheen he Writes: Student (muta-lim) should visit Awliyas and Saliheen and go to see them as seeing them makes the heart alive just as earth becomes alive due to rain, by seeing them the hearts which are stones are turned soft, because they remain present in the Bargah of Allah who is merciful, He never rejects their worship or intentions, and those who attend their Mehfils and those who identity them and those who love them, this is because they are mercy after Allah and his Prophet (Peace Be Upon Him) which remains open for his men, so any one who has these qualities then people should be quick to receive blessing from such people because people who meet these personalities get the blessing knowledge and memory which cannot be explained, you will know that due to same maani one can see alot of people who got perfection in knowledge and ecstasy, Any one who respects these blessings never gets away from mercy and Barakah, but condition is that the person who should be visited for a look should obey the Sunna’h and protect it and show it from his actions. [Ibn al-Haaj, al-Madkhal Volume 002, Page No. 139]

al-Mu’jam al-Kabir, Imam Tabarani

al-Mu’jam al-Kabir, Imam Tabarani, Publish: Maqtaba Ibn Taimmiyah, Qahira

Narrated Maymuna the Mother of the believers said: “The Messenger of Allah Muhammad (upon him blessings and peace), was sleeping with me one night and he got up to make ablution and pray. I heard him say during his ablution in the dead of night: [(Labbayka labbayka labbayka) – [like this,] three times – then: (nus.irta nus.irta nus.irta) [like this,] three times. When he came out, I asked him, “Messenger of Allah, I heard you say, during your ablution, ‘In your service!’ three times, and ‘To your defense!’ three times, as if you were addressing someone. Was there someone with you?” He replied: “This was the poetry champion (rajiz) of the Banu Ka`b” – one of the sub-tribes of the Khuza`a – “invoking my aid (yastas.rikhunî) and asserting that the Quraysh had helped the Banu Bakr against them.
The latter had allied themselves with the Quraysh the day of the Hudaybiya truce while the Khuza`a had allied themselves with the Prophet Muhammad (upon him blessings and peace), and he became duty-bound to defend them. The support of the Quraysh for the Banu Bakr against the Khuza`a was therefore a violation of their truce with the Messenger of Allah, upon him blessings and peace. This incident was the catalyst for the conquest of Makka and, immediately afterwards, he prepared himself to enter it and conquered it. [al-Mu’jam al-Kabir, Imam Tabarani Volume 023, Page 433-4, Hadith Number 1052]