Wahabi Saudi Gunakan Al-Qaeda Untuk Hancurkan Kuburan Habaib di Yaman dan membunuh ulama sufi suni (oct 2015)

MUKALLAH, Arrahmahnews.com – Kelompok teroris al-Qaeda yang didukung oleh Arab Saudi, melakukan penghancuran kubah-kubah dan makam-makam para habaib di daerah Barum dan al-Hijlah. Salah satunya adalah penghancuran makam seorang sufi di barat kota Mukalla, ibukota Provinsi Hadhramaut. (Baca juga: Wahabi Mulai Hancurkan Kubah Habaib di Mukalla)

Situs berita Middle East Online (29/9/2015) melaporkan bahwa kelompok teroris al-Qaeda menghancurkan kubah dan makam para habaib di daerah Barum dan al-Hijlah, salah satunya adalah penghancuran kubah dan makam Sheikh Muzahim seorang ulama sufi abad kedelapan (817 Hijriah). (Baca juga: Breaking News : Wahabi al-Qaeda Hancurkan Makam Habib Syatiri al-Alawi di Ma’la Yaman)

Menurut keterangan saksi mata, kelompok al-Qaeda menghancurkan kubah dan makam dengan linggis dan palu besar.

Kelompok teroris ISIS beberapa hari sebelumnya juga menghancurkan makam-makam habaib, tokoh-tokoh agama, penguasa dan ulama-ulama sufi di Hadhramaut yang berumur beberapa abad yang lalu.

Kelompok teroris al-Qaeda dalam pernyataannya juga mengancam akan terus melakukan penghancuran makam-makam dan kubah-kubah, serta membersihkan provinsi Hadhramaut dari kesyirikan.

Kelompok ala-Qaeda dengan dukungan Arab Saudi pada bulan Maret lalu juga menghancurkan makam Aly Bawazir di kota Ghil Bawazir, Timur Mukalla.

Pada 15 Juni, mereka juga telah menyerang kelompok sufi dalam sebuah majlis di kota Mukalla, dan mengancam kelompok sufi itu dengan pembunuhan jika masih mengulangi acara tersebut. (Baca juga: Al-Qaeda Ledakkan Kubah Habib Umar bin Ali Assegaf di Lahij, Yaman)

Pada 2 July, mereka juga telah berhasil merobohan makam dan kubah Habib Ahmad bin Shalih bin Syekh Abu Bakar bin Salim di daerah Syihr di Mukalla. Selain itu mereka melarang masyarakat untuk mendekati bangunan-bangunan seperti kubah-kubah, masjid, makam para wali dan mereka telah menetapkan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut setelah menyegelnya.

Pada 4 September, al-Qaeda kembali menghancurkan makam keramat berumur 300 tahun, Habib al-Shatri al-Alawi di Hayyil Ma’la, Provinsi Aden. (Baca juga: 5 Strategi Kaum Radikal)

Pada 8 Agustus, al-Qaeda dan tentara bayaran Saudi juga meledakkan kubah masjid bersejarah Habib Umar bin Ali Assegaf di daerah al-Waht di perbatasan Provinsi Lahij.

Kelihatanya perang di Yaman akan membawa efek buruk di masa depan terutama dikhawatirkan akan meluas ke kota sejuta wali (Hadhramaut). (ARN/MEO/SABA)

Alhamdulillah ..ada Hari Santri Nasional 22 oktober (mengingati resolusi Jihad para Kyai melawan penjajah)

Alhamdulillah ..ada Hari Santri Nasional 22 oktober (mengingati resolusi Jihad para Kyai melawan penjajah)

Peringatan  ihari santri nasional disambut meriah oleh umat islam di indonesia

contoh :

majelis tausiah dan shalawat sempena hari santri nasional 2015 di ponpes darussa’adah bandar lampung

silahkan liahat film “sang kyai” agar faham resolusi jihad kyai melawan penjajah yang melatar belakangi pertempuran melwan kafir penjajah belanda dan inggri 10 november di surabaya

kirab hari santri nasional 2015

sunah mencium tangan nabi, ulama, orang shalih, orang tua, pejabat/raja (hadis shahih)

cium-tangan

Hakim Issa al-Ghaith, anggota Komite Islam di Dewan Syura Saudi al wahaby pun mengatakan, mencium tangan diperbolehkan dalam beberapa kasus, khususnya terhadap orangtua, ulama, atau pejabat, selama itu menunjukkan rasa hormat, bukan ekspresi tunduk.

cium-tangan

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

Artinya :    Dari Zari’ ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi s.a.w. (H.R. Abu Dawud).
>

عَنِ ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا

Artinya :    dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)

عَنْ جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.

Artinya :    dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar  mencium  tangan Nabi.(H.R. Ibnu al-Muqarri).

عَنْ اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ، فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.

Artinya :    Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(H.R. Ibnu al-Muqarri).

عَنْ صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.

Artinya :    Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan kakinya. (H.R. Bukhari)
Atas dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena agamanya.
Berikut ini adalah pendapat ulama
1.    Ibnu Hajar al-Asqalani
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :

قالَ الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل يُسْتَحَبُّ.

Artinya :    Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya, ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.

2.    Imam al-Zaila’i
Beliau berkata :

 (يَجُوْزُتقبِيْلُ يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ…

Artinya :    (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,27612-lang,id-c,ubudiyah-t,Tradisi+Mencium+Tangan+Kyai-.phpx

Artinya :    (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena mengharap barakahnya.
(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,27612-lang,id-c,ubudiyah-t,Tradisi+Mencium+Tangan+Kyai-.phpx