As-Sawaiqul Al-Ilahiyyah Fi Ar-Raddi ‘Ala Al-Wahhabiyah

Sulaiman B. Abdul Wahhab Mengkafirkan Wahhabi

SYEIKH SULAIMAN BIN ABDUL WAHHAB SAUDARA KANDUNG KEPADA PENGASAS AJARAN WAHHABI (MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB) MENGHUKUM AJARAN WAHHABIYAH SEBAGAI KAFIR.

Muhammad Bin Abdul Wahhab adalah seorang insan yang telah menderhakai bapanya sendiri iaitu Abdul Wahhab Bin Sulaiman seorang ulama mazhab Hambali yang terkenal, bapanya itu juga menolak ajaran yang dibawa oleh anaknya itu Muhammad (Wahhabiyah).

Turut menolak fahaman Wahhabiyah ini Syeikh Sulaiman Bin Abdul Wahhab saudara kandung kepada pengasas ajaran Wahhabi Muhammad Bin Abdul Wahhab. Dalam kitab beliau berjudul As-Sawaiqul Al-Ilahiyyah Fi Ar-Raddi ‘Ala Al-Wahhabiyah karangan Syeikh Sulaiman tersebut menolak ajaran Wahhabiyah dan menyifatkan Wahhabiyah sebagai ajaran TAKFIR mengkafirkan umat Islam. Itulah fahaman Wahhabi yang dijelaskan oleh Syeikh Sulaiman tersebut: AJARAN WAHHABI ADALAH AJARAN MENGKAFIRKAN UMAT ISLAM AJARAN TAKFIR.

Kemudian dalam kitab tersebut Syeikh Sulaiman Bin Abdul Wahhab tadi turut menolak habis-habisan golongan tersebut dan menghukum mereka sebagai KAFIR atau JAHIL dan SESAT. Rujuk Kitab beliau tadi berjudul As-Sawaiqul Al-Ilahiyyah Fi Ar-Raddi ‘Ala Al-Wahhabiyah cetakan Pertama di Iraq pada tahun 1306H 1888M pada mukasurat 18.

Rasulullah bersabda yang bermaksud: ” Barangsiapa yang mengkafirkan saudara Islam maka dia jatuh kafir atau sebaliknya “. Riwayat Muslim.
Wahhabi mengkafirkan seluruh umat Islam tanpa hak maka hukum tersebut kembali kepada mereka.

* Maka amat jelas yang lebih mengenali ajaran Wahhabi dan pengasasnya itu (Muhammad bin Abdul Wahhab) adalah saudara kandungnya sendiri iaitu Syeikh Sulaiman bin Abdul Wahhab dan bapanya sendiri dan mereka menolak ajaran Wahhabi dan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab itu kerana ajaran Wahhabi suka mengkafirkan umat islam dan Wahhabi adalah ajaran TAKFIR dan mereka (Wahhabi) adalah sesat.

AWAS! PENDAKWAH WAHHABI KINI BERADA DI UK DALAM RANGKAIAN MEREKA MENJISIMKAN DAN MENYAMAKAN ALLAH DENGAN MAKHLUK SERTA MENGKAFIRKAN DAN MEMBID’AHKAN UMAT ISLAM!!!AWAS!

http://www.abu-syafiq.blogspot.com

KEMULIAAN KETURUNAN (AHLUL-BAIT) RASULALLAH SAW

KEMULIAAN KETURUNAN (AHLUL-BAIT)                                                                              RASULALLAH SAW.

Daftar isi Bab 11 ini diantaranya:
  • Sekelumit sejarah dinasti Bani Umayyah dan dinasti Bani Abbasiyyah
  • Dalil-dalil tentang kewajiban untuk mencintai Ahlul-Bait/Keturunan Rasulallah saw.
  • Tafsir Surat Al-Kautsar
  • Ramalan akan datangnya Rasul dalam catatan kitab Hindu, kristen, yahudi dan persi
  • Pendapat Syekh Ali Tantawi dan saudara Segaf Ali Alkaff/Jeddah
  • Hadits yang diriwayatkan cucu Nabi saw. yang keenam
  • Pendapat Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
  • Pendapat Prof.Dr.HAMKA
  • Hadits-hadits tentang akan munculnya Imam Al-Mahdi
  • Pendapat para ulama  tentang “Siapakah yang dimaksud Ahlul-Bait” ?
  • Pengertian mengenai kata dzurriyyat atau keturunan
  • Keturunan yang dijuluki Syarif/Sayyid
  • Kalimat hadits Al-Kisa’
  • Kalimat hadits Tsaqalain (dua bekal berat) dan Kelemahan hadits Kitabullah wa sunnati
  • Hadits tentang kemuliaan dan kedudukan keturunan Rasul saw.
  • Kalimat hadits Safinah (Perahu)
  • Pendapat Imam Turmudzi tentang makna hadits Tsaqalain, Safinah
  • Sanggahan/Jawaban para ulama terhadap pendapat Imam Turmudzi
  • Didalam bab ini kami ingin mengutip dan mengumpulkan riwayat-riwayat mengenai kemuliaan Ahlul-Bait nasab atau keturunan Rasulallah saw. di dalam pandangan Islam yang ditulis oleh ulama-ulama pakar. Didalam bab ini kami mengutip juga makalah-makalah diantaranya: Ramalan seorang Nabi dalam catatan kitab Hindu akan datangnya seorang Rasul dan keturunannya ; Sebagian isi makalah yang  ditulis oleh Syeikh Segaf Ali Alkaff, Jeddah sebagai sanggahan makalah yang ditulis oleh Syeikh Ali Tantawi ; Jawaban Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Saudi Arabia pada seorang Iraq mengenai nasab keturunan Rasulallah saw. ; Makalah Prof. Dr. HAMKA mengenai gelar Sayyid atau Habib. Dengan ada semua keterangan ini insya Allah para pembaca khususnya bisa mengetahui bahwa keturunan Rasulallah saw. itu belum punah dan akan wujud sampai akhir zaman.

    Pembahasan mengenai keturunan Rasulallah saw. ini sama sekali tidak ber- maksud hendak membuka perdebatan atau polemik, tidak lain bermaksud menyampaikan wasiat Rasulallah saw. kepada kaum muslimin yang belum pernah mendengar atau mengenalnya. Karena semua yang diwasiatkan serta dianjurkan oleh Rasulallah saw. pada kita adalah wahyu dari Allah swt. sebagaimana firman-Nya:

    وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا

    “Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS Al-Hasyr : 7)

    Semua ucapan Rasulallah saw. adalah kebenaran yang diwahyukan Allah swt. pada beliau saw. sebagaimana firman-Nya :

    وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الهَـوَى إنْ هُوَا إلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى

    ‘Dan dia (Muhammad saw.) tidak mengucapkan sesuatu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya bukan lain adalah wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya’. ( Surat An-Najm : 3-4)

    Memberi pengertian mengenai soal yang belum banyak dimengerti atau belum jelas merupakan hal yang perlu diupayakan, apalagi soal-soal yang berkaitan dengan agama Islam hukumnya adalah wajib. Soal-soal yang kita maksudkan disini ialah masalah dzurriyyatu (keturunan) Rasulallah saw. atau keturunan Ahlul-Bait Rasulallah saw.

    Sejak masa kelahiran dan pertumbuhan Islam hingga zaman terakhir tidak ada orang muslim yang mempermasalahkan soal keturunan Nabi saw. ini, karena memang merupakan kenyataan yang sangat jelas. Kenyataan ini di saksikan oleh semua sahabat Nabi saw, oleh semua kaum Salaf, kaum Tabi’in, Tabi’it-Tabi’in dan oleh kaum muslimin yang hidup dalam zaman-zaman berikutnya hingga zaman kita dewasa ini. Selama lebih dari 1400 tahun hingga sekarang kaum muslimin dimana-mana dimuka bumi ini selalu mengucapkan Selawat kepada Nabi saw. dan keluarganya sekurang-kurangnya lima kali sehari semalam Allahumma sholli ‘ala (sayyidinaa) Muhammad wa ‘ala aali (sayyidina) Muhammad.

    Namun dalam zaman belakangan ini terdengar bisikan berbisa yang berusaha menanamkan kepercayaan bahwa Rasulallah saw. tidak mempunyai dzurriyat atau keturunan yang masih hidup hingga sekarang. Mereka (golongan pengingkar) ini secara terselubung menyebarkan riwayat, bahwa Al-Husain ra cucu Rasulallah saw. yang diharap menjadi cikal-bakal keturunan beliau saw. semuanya telah tewas dimedan perang Karbala.

    Golongan pengingkar menanamkan keraguan tentang kenyataan adanya putera Al-Husain ra, bernama ‘Ali Zainal ‘Abidin, yang luput dari pembantaian pasukan Bani Umayyah di Karbala, berkat ketabahan dan kegigihan bibinya Zainab ra. dalam menentang kebengisan penguasa Kufah, ‘Ubaidillah bin Ziyad. Ketika itu ‘Ali Zainal ‘Abidin masih kanak-kanak berusia kurang dari 13 tahun. ‘Ali Zainal-‘Abidin bin Al-Husain cikal bakal keturunan Rasulallah saw. itulah yang mereka sembunyikan riwayat hidupnya, dengan maksud hendak memenggal tunas-tunas keturunan beliau saw.

    Lebih jauh lagi golongan pengingkar ini sesungguhnya orang-orang yang mengerti, tetapi atas dorongan maksud tertentu mereka tidak mau mengerti. Secara terus-terang mereka berkeinginan agar jangan ada orang didunia ini khususnya di Indonesia yang menyebut nama orang-orang keturunan Ahlul-Bait dengan kata Habib, Sayyid atau Syarif. Akan tetapi mereka merasa sangat kecewa karena hingga sekarang kaum muslimin masih tetap menyebut keturunan Ahlul-Bait dengan kata kehormatan tersebut.

    Julukan/panggilan kehormatan Habib dan lain sebagainya itu diberikan oleh kaum muslimin bukan permintaan dari keturunan Nabi saw. sebagai penghargaan kepada orang-orang keturunan Rasulallah saw.. Kita sering bertanya-tanya mengapa justru keturunan Nabi saw. fihak yang diberi julukan yang menjadi sasaran golongan pengingkar ini bukan terhadap kaum muslimin yang sebagai fihak pemberi julukan? Sayang sekali golongan pengingkar ini belum mau berterus terang, apakah perbuatan mereka ini karena dengki ataukah iri hati terhadap golongan Ahlul-Bait ?!

    Sekelumit sejarah dinasti Bani Umayyah dan dinasti Bani Abbasiyyah

    Dengan adanya kebencian dan kedengkian orang terhadap keturunan Ahlul-Bait Rasulallah saw., mengingatkan kita kembali kepada sejarah Islam yaitu zaman dinasti Bani Umayyah dan dinasti Bani Abbasiyyah.

    [[ Menurut riwayat, kaum muslimin mulai dilanda perselisihan, pertengkaran dan perpecahan sejak masa-masa terakhir kekhalifahan ‘Utsman bin ‘Affan ra.’ yakni kurang lebih dalam periode terakhir dasawarsa ke empat Hijriah, perang-perang saudara berkecamuk diantaranya:

    Antara kekuatan trio ‘Aisyah, Thalhah, Zubair [radhiyallahu ‘anhum] dan kekuatan Amirul-Mu’minin Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra. Perang saudara ini ber kobar di Bashrah, yang dalam sejarah Islam terkenal dengan nama ‘Waq’atul-Jamal’, disusul kemudian oleh perang saudara yang tidak kalah heba nya, yaitu perang ‘Shiffin’, antara kekuatan Amriul-Mu’minin Imam ‘Ali ra, dan kekuatan pemberontak dibawah pimpinan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Kemudian disusul dengan perang yang berkobar dikawasan yang terkenal dengan sebutan ‘Bainan-Nahrain’ (Diantara dua Bengawan), yakni daerah antara dua bengawan Tigris dan Eferat (Dajlah dan Al-Furat).

    Pertengkaran dan perpecahan yang diakibatkan oleh perang saudara Bainan-Nahrain’ ini jauh lebih parah daripada yang diakibatkan perang saudara yang sebelumnya. Dalam perang saudara ini kekuatan Imam ‘Ali ra, terpecah dan sempal menjadi dua. Sebagian tetap setia kepada Amirul Mu’minin ‘Ali dan yang sebagian lainnya memberontak dan memerangi Imam ‘Ali ra. Sempalan atau pecahan inilah yang dalam sejarah Islam terkenal dengan kaum ‘Khawarij’, dibawah pimpinan ‘Abdullah bin Wahb Ar-Rasiby.

    Kemudian disusul perang saudara yang berkobar dalam rangka kebijakan Imam ‘Ali ra. menumpas pemberontakan kaum Khawarij, di Nahrawand. Perang saudara ini lebih memperparah lagi perpecahan kaum muslimin. Dalam perang saudara di Nahrawand, kekuatan Imam ‘Ali ra. unggul dan berhasil menghancurkan kekuatan bersenjata kaum Khawarij, yang sejak terjadinya pembangkangansudah mengkafir-kafirkan Imam ‘Ali ra. (silahkan baca kitab ‘Imamul-Muhtadin Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib ra’ penerbit Yayasan Al-Hamidiy, Jakarta dan ‘Al-Fithatul-Kubra’ penerbit Pustaka Jaya, Jakarta).

    Kekuatan-kekuatan anti Bani Hasyim yang sudah ada sebelum Islam, dengan kemenangan Imam ‘Ali itu mereka makin bertambah dendam. Sedangkan dalam perang ‘Shiffin’ kekuatan Imam ‘Ali ra. mundur teratur akibat pertengkaran dan pertikaian intern mengenai masalah ‘Tahkim bi Kitabillah ‘ (Penyelesaian secara damai berdasarkan Kitabullah).

    Setelah kekuatan Imam ‘Ali ra mundur dan kembali ke Kufah, disana Amirul-Mu’minin menjadi sasaran pembunuhan gelap yang dilakukan oleh komplot- an Khawarij. Beliau tewas di tangan ‘Abdurrahman Muljam. Kekhalifahannya diteruskan oleh puteranya, Al-Hasan ra., tetapi sisa-sisa kekuatan pendukung ayahnya sudah banyak mengalami kemerosotan mental dan patah semangat. Bahkan terjadi penyeberangan ke pihak Mu’wiyah untuk mengejar kepentingan-kepentingan materi, termasuk ‘Ubaidillah bin Al-‘Abbas (saudara misan Imam ‘Ali ra.) yang oleh Al-Hasan ra, diangkat sebagai panglima perangnya !

    Hilanglah sudah imbangan kekuatan antara pasukan Al-Hasan ra dan pasukan Mu’awiyah, dan pada akhirnya diadakanlah perundingan secara damai antara kedua belah pihak. Dalam perundingan itu Al-Hasan ra. menyerahkan kekhalifan kepada Mu’awiyah atas dasar syarat-syarat tertentu, berakhirlah sudah kekhalifahan Ahlu-Bait Rasulallah saw. Seluruh kekuasaan atas dunia Islam jatuh ketangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

    Dengan hilangnya kekhalifahan dari tangan Ahlul-Bait, mulailah masa pem- basmian, pengejaran dan pembunuhan terhadap anak-cucu keturunan Ahlul-Bait dan pendukung-pendukungnya, yang dilancarkan oleh Daulat Bani Umayyah. Untuk mempertahankan kekuasaan Daulat Bani Umayyah, Mu’awiyah mengerahkan segala dana dan tenaga untuk mengobarkan semangat kebencian, terhadap Imam ‘Ali ra khususnya dan anak cucu ke turunannya. Semua orang dari ahlul-bait Rasulallah saw. direnggut hak-hak asasinya, direndahkan martabatnya, dilumpuhkan perniagaannya dan di ancam keselamatannya jika mereka berani menyanjung atau memuji Imam ‘Ali ra. dan tidak bersedia tunduk kepada kekuasaan Bani Umayyah.

    Perintah dari para penguasa untuk mencaci maki, melaknat Imam ‘Ali ra itu sudah suatu perbuatan yang biasa-biasa saja, misalnya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Turmudzi dari Sa’ad Ibnu Waqqash yang mengatakan:

    “Ketika Mu’awiyah menyuruh aku untuk mencaci maki Abu Thurab (julukan untuk Imam ‘Ali ra), maka aku katakan kepadanya (kepada Mu’awiyah); Ada pun jika aku sebutkan padamu tiga perkara yang pernah diucapkan oleh Rasulallah saw. untuknya (untuk Imam ‘Ali ra), maka sekali-kali aku tidak akan mencacinya. Jika salah satu dari tiga perkara itu aku miliki, maka hal itu lebih aku senangi dari pada unta yang bagus. Ketika Rasulallah saw. meninggalkannya (meninggalkan ‘Ali ra) didalam salah satu peperangannya, maka ia (‘Ali ra) berkata; ‘Wahai Rasulallah, mengapa engkau tinggalkan aku bersama kaum wanita dan anak-anak kecil ?’.

    Pada waktu itu aku (Sa’ad Ibnu Abi Waqqash) mendengar Rasulallah saw. bersabda; ‘ Apakah engkau tidak cukup puas jika engkau disisiku seperti Harun disisi Musa?, hanya saja tidak ada kenabian sepeninggalku.’ [HR.Bukhori, Muslim, Turmduzi –pen]. (Yang kedua) Dan aku pun mendengar beliau bersabda pada hari Khoibar; ‘Aku akan berikan panji-panji ini pada seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan ia pun dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya’. Pada waktu itu kami sama-sama penuh berharap (agar dipilih oleh Nabi saw.), tetapi beliau saw. bersabda ; ‘Panggilkan ‘Ali kepadaku’ ! ‘Ali ra dihadapkan pada beliau saw. sedang ia sakit kedua matanya. Nabi saw. meludah pada mata ‘Ali kemudian beliau saw. memberikan panji-panji perang padanya sehingga Allah swt. memberi kemenangan kepadanya [Sahih Bukhari jilid 4 hal. 30/207,dll.]. (Yang ketiga) Ketika Allah swt. menurunkan ayat Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu….. ayat Mubahalah Aal-Imran:6–pen. maka Rasulallah saw. memanggil ‘Ali, Fathimah, Hasan dan Husain, kemudian beliau saw. berdo’a: ‘Ya Allah, mereka adalah keluargaku’ “. (dikutip dari kitab At-Taaj Al-Jaami’ Lil Ushuuli Fii Ahaadiitsir Rasuuli jilid 3 hal.709 cet. pertama th.1994 oleh Syeikh Manshur Ali Nashif Al-Husaini diterbitkan oleh CV Asy-Syifa’ Semarang)

    Dalam kitab yang sama pada halaman 708 dikemukakan sebuah hadits di riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Sahal Ibnu Sa’ad ra yang mengatakan:

    “Ketika kota Madinah dipimpin oleh seorang dari keluarga Marwan (baca: Marwan Ibnu Hakam), maka sang penguasa memanggil Sahal Ibnu Sa’ad dan menyuruhnya untuk mencaci maki ‘Ali. Ketika Sahal tidak mau melakukannya, maka sang penguasa berkata kepadanya; ‘Jika engkau tidak mau mencaci-maki ‘Ali, maka katakan semoga Allah swt. mengutuk Abu Thurab’. Kata Sahal; ‘Bagi ‘Ali tidak ada suatu nama yang disenangi lebih dari pada nama Abu Thurab (panggilan Rasulallah saw. kepada Imam ‘Ali ra—pen.), dan ia amat bergembira jika dipanggil dengan nama itu’…sampai akhir hadits’ “. Dan masih banyak lagi riwayat tentang pelaknatan, pencacian terhadap Imam ‘Ali ra dan penyiksaan kepada para pendukung dan pencinta ahlul-Bait yang tidak kami cantumkan disini.

    Keadaan seperti itu berlangsung selama masa kekuasaan Daulat Bani Umay yah, kurang lebih satu abad, kecuali beberapa tahun saja selama kekuasaan berada ditangan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ra. Kehancuran daulat Bani Umayyah diujung pedang kekuatan orang-orang Bani ‘Abbas, ternyata tidak menghentikan gerakan kampanye ‘anti Ali dan anak-cucu keturunannya’. Demikianlah yang terjadi hampir selama kejayaan Daulat ‘Abassiyyah, lebih dari empat abad !

    Dengan adanya perpecahan politik, peperangan-peperangan diantara se sama kaum muslimin yang tersebut diatas hingga runtuhnya daulat ‘Abbasiyyah, tidak hanya memporak-porandakan kesatuan dan persatuan ummat Islam, tetapi juga tidak sedikit merusak ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya. Berbagai macam pandangan, pemikiran dan aliran serta faham bermunculan. Hampir semuanya tak ada yang bebas dari pengaruh politik yang menguasai penciptanya. Yang satu menciptakan ajaran-ajaran tambahan dalam agama untuk lebih memantapkan tekad para pengikutnya dalam menghadapi lawan. Yang lain pun demikian pula, menafsirkan dan menta’wil kan nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. sampai sesuai dengan prinsip pandangan mereka untuk membakar semangat para pengikutnya dalam menghadapi pihak lain yang dipandang sebagai musuh.

    Belum lagi persaingan dikalangan intern masing-masing, sehingga bukan hanya golongan-golongan, paham dan aliran saja yang bermunculan, melainkan bermunculan juga berbagai macam sekte atau sempalan dari masing-masing golongan (baca “Sejarah Islam Dari Andalus Sampai Indus”, hal.114-149, penerbit Pustaka Jaya, Jakarta)

    Permusuhan tiga pihak yang tersebut diatas itulah yang secara pokok mewarnai sikap kaum muslimin terhadap ahlul-bait Rasulallah saw.. Selama kurun waktu kekuasaan daulat Bani Umayyah dan daulat Bani ‘Abasiyyah khususnya selama kekuasaan daulat bani Umayyah sukar sekali dibayangkan adanya kebebasaan dan keleluasaan menuturkan hadits-hadits Rasulallah saw. tentang ahlul-bait beliau saw, apalagi berbicara tentang kebijakan adil yang dilakukan oleh Amirul Mu’minin ‘Ali bin Abi Thalib ra. dimasa lalu. Itu merupa- kan hal yang tabu.

    Banyak tokoh-tokoh masyarakat yang pada masa itu sengaja menyembunyikan hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan ahlul-bait beliau saw., atau tidak meriwayatkan hadits-hadits dari ahlul-bait beliau saw. (yakni Imam ‘Ali, Al-Hasan, Al-Husain [ra] dan anak cucu keturunan mereka). Ada sebagian dari mereka yang sengaja melakukan dengan maksud politik untuk ‘mengubur’ nama-nama keturunan Rasulallah saw., tetapi banyak juga yang menyembunyikan hadits-hadits demikian itu hanya dengan maksud membatasi pembicaraannya secara diam-diam, demi keselamatan dirinya masing-masing.

    Disamping dua cara tersebut, ada juga yang menempuh cara lain dan tidak kurang buruknya, yaitu mengubah dan mengganti kalimat hadits dari sumber aslinya (yaitu ucapan Rasulallah saw. atau ucapan keluarga beliau saw.). Kita ambil contoh sebuah hadits yaitu Hadits Al-Kisa. Sumber pertama/aslinya hadits ini diriwayatkan oleh isteri beliau sendiri yang bernama Ummu Salamah ra.. Ia menuturkan peristiwanya atas dasar kesaksiannya sendiri sebagai berikut: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berada ditempat kediamanku bersama ‘Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Bagi mereka kubuatkan khuzairah (makanan terbuat dari tepung gandum dan daging). Usai makan mereka tidur, kemudian Rasulallah menyelimutkan diatas mereka Kisa (jenis pakaian yang lebar) atau qathifah (semacam kain halus). Beliau lalu berdo’a: ‘Ya Allah, mereka itulah ahlu-baitku, hilangkanlah kotoran dari mereka dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya”. (HR. At-Thabari didalam ‘Tafsir-nya’).

    Penuturan Ummu Salamah ra itu diriwayatkan juga oleh sumber-sumber lain dengan beberapa perubahan kalimat dan tambahan pada bagian terakhir kalimat (yaitu setelah akhir kalimat ‘mereka sesuci-sucinya’), contohnya berikut ini: Ketika itu Ummu Salamah bertanya:‘Apakah aku tidak termasuk mereka’? Rasulallah saw. menjawab: ‘Engkau berada dalam kebajikan’ .

    Ada pula hadits semakna dengan tambahan pada bagian akhir kalimat sebagai berikut: Ummu Salamah ra bertanya: ‘Aku, ya Rasulallah, apakah aku tidak termasuk ahlul-bait’? Rasulallah saw. menjawab: ‘Engkau beroleh kebajikan, engkau termasuk isteri-isteri Nabi’.

    Hadits semakna yang lain lagi dengan tambahan kalimat terakhir: Ummu Salamah berkata: ‘Ya Rasulallah, masukkan aku bersama mereka’. Rasulallah saw. menjawab: ‘ Engkau termasuk ahliku (ahlu-baitku)’.

    Hadits semakna juga dengan tambahan kalimat terakhir sebagai berikut:

    Ummu Salamah bertanya : ‘Apakah aku bersama mereka?’ Rasulallah saw. menjawab: ‘Engkau berada ditempatmu, engkau berada dalam kebajikan’.

    Hadits semakna juga yang agak panjang, dengan tambahan kalimat terakhir sebagai berikut: Ummu Salamah bertanya: ‘ya Rasulallah, dan aku’?…Demi Allah, beliau saw. tidak menjawab; ’Ya’. Beliau saw. menjawab: ‘Engkau beroleh kebajikan’”.

    Demikianlah kita mengetahui dengan jelas, hadits-hadits tersebut diatas ada kesamaan dalam menyebutkan Imam ‘Ali, Fathimah Az-Zahra, Al-Hasan dan Al-Husain [ra] sebagai ahlu-bait Rasulallah saw.. Akan tetapi dalam “apakah Ummu Salamah (isteri Nabi saw) termasuk ahlu-bait Rasulallah saw”. tidak terdapat kesamaan! Ada yang akhir kalimatnya menegaskan, ‘Engkau berada dalam kebajikan’ ; ada yang menegaskan, ‘Engkau dalam kebajikan, engkau termasuk isteri-isteri Nabi saw.’ ; ada lagi yang menegaskan ‘Engkau termasuk ahliku (ahlu-baitku)’ ; ada lagi yang menegaskan ‘Engkau berada di tempatmu, engkau berada dalam kebajikan’ ; dan masih ada yang menegaskan ‘ Engkau beroleh kebajikan’. (lihat Tafsir At-Thabari jilid XXII ; 5,6,7,8 ; Tuhfatul-Ahwadzi jilid IX ;66 dan Keutamaan Keluarga Rasulallah saw. oleh K.H.Abdullah bin Nuh). }}

    Perbedaan kedudukan isteri Nabi saw. Ummu Salamah ra yang diriwayatkan oleh hadits-hadits diatas masih tidak seberapa menyolok. Sebab bagaimana pun, juga isteri Nabi saw. adalah termasuk keluarga beliau saw., kendati tidak disebut ‘ahlul-bait’. Yang sangat menyolok dan mengejutkan ialah hadits semakna yang memasukkan orang lain kedalam ahlu-bait Rasulallah saw.!! Marilah kita teliti hadits berikut ini:

    “Abu ‘Ammar berkata: ‘Aku duduk dirumah Watsilah bin Al-Asqa bersama be berapa orang lain yang sedang membicarakan ‘Ali ra dan mengecamnya. Ketika mereka berdiri (hendak meninggalkan tempat) Watsilah segera berkata: ‘Duduklah, kalian hendak kuberitahu tentang orang yang kalian kecam itu’ (Imam ‘Ali ra). Disaat aku sedang berada di kediaman Rasulallah saw. datanglah ‘Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Beliau kemudian melemparkan Kisa’nya (jenis pakaian yang lebar) kepada mereka seraya bersabda: ‘Ya Allah, mereka ini ahlu-baitku. Ya Allah, hapuskanlah kotoran dari mereka dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya’. Aku (Watsilah) bertanya: ‘Ya Rasulallah, bagaimanakah diriku’? Beliau menjawab: ‘Dan engkau’! Watsilah bin Al-Asqa’ melanjutkan kata-katanya: ‘Demi Allah, bagiku peristiwa itu merupakan kejadian yang sangat meyakinkan’ “. (Hadits ini tercantum dalam Tafsir At-Thabari jilid XXII : 6, yaitu hadits dari Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dakkain. Ia menerimanya dari ‘Abdussalam bin Harb. ‘Abdussalam menerimanya dari Kaltsum Al-Muharibi yang menerimanya dari Abu ‘Ammar).

    Dari semua hadits tersebut diatas yang semakna tapi berbeda kalimatnya pada akhir hadits itu, dapat ditarik pengertian adanya tiga maksud yang hendak dicapai oleh para perawinya:

    Pertama: Para perawi semua sepakat bahwa Imam ‘Ali, Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain [ra] adalah ahlu-bait Rasulallah saw.

    Kedua: Diantara para perawi tersebut ada yang memasukkan isteri Nabi saw. kedalam ahlu-bait Rasulallah saw. dan ada yang tidak.

    Ketiga: Ada pula diantara para perawi yang hendak memasukkan orang lain (pengikut Nabi saw.) kedalam pengertian ‘ahlul-bait’. (mengenai makna ahlul-bait silahkan baca halaman selanjutnya)

    Periwayatan para perawi yang berbeda-beda dari peristiwa/kejadian yang sama itu menunjukkan dengan jelas, bahwa “kelainan tidak terletak pada peristiwanya, melainkan pada orang-orang yang meriwayatkannya (para perawi)”. Sadar atau tidak sadar masing-masing terpengaruh oleh suasana persilangan sikap dan pendapat akibat pertikaian politik masa lalu dan per-musuhan antar golongan diantara sesama ummat Islam. Kenyataan yang memprihatinkan itu mudah dimengerti, karena menurut riwayat pencatatan atau pengkodikasian hadits-hadits baru dimulai orang pada tahun 160 Hijriah, yakni setelah keruntuhan kekuasaan daulat Bani Umayyah dan pada masa pertumbuhan kekuasaan daulat ‘Abbasiyyah.

    Masalah hadits merupakan masalah yang sangat pelik dan rumit. Kepelikan dan kerumitannya bukan pada hadits itu sendiri, melainkan pada penelitian tentang kebenarannya. Identitas para perawi sangat menentukan, apakah hadits yang diberitakan itu dapat dipandang benar atau tidak. Untuk meyakini kebenaran hadits-hadits Rasulallah saw., ada sebagian orang-orang dari keturunan ahlul-bait Nabi saw., dan para pengikutnya menempuh jalan yang dipandang termudah yaitu menerima dan meyakini kebenaran hadits-hadits yang diberitakan oleh orang-orang dari kalangan ahlul-bait sendiri.

    Cara demikian ini dapat dimengerti, karena bagaimana pun juga orang-orang dari kalangan ahlul-bait pasti lebih mengetahui peri kehidupan Rasulallah saw., mereka ini lebih menyadari kewajiban menjaga kemuliaan martabat dan kedudukannya ditengah kaum muslimin. Mereka ini tinggal seatap dengan beliau saw., sejak kecil hingga dewasa. Mereka ini adalah orang-orang yang langsung berada dibawah asuhan Rasulallah saw., langsung ber oleh pendidikan dan pengajaran dari beliau saw. Kita tidak sukar mem- bayangkan bagaimana hasil asuhan, pendidikan dan pengajaran yang di berikan oleh seorang Sayyidul-Anbiya wal Mursalin Muhammad saw.. Mereka adalah orang-orang yang besar ketakwaannya kepada Allah swt., membentang tangan untuk beramal kebajikan sebanyak-banyaknya dan menjaga keluhuran akhlak dan budi pekerti. Ini bukan sebagai pengkultusan dan bukan pula pendewa-dewaan jika orang mengatakan, bahwa diantara para ahlu-bait Rasulallah saw. sesudah Rasulallah saw. Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra yang paling terkemuka pengetahuan tentang agama Islam. Ini tidak aneh, karena beliau berada dalam jajaran pertama diantara para ahlul-bait beliau saw.. Beliau saudara misan Rasulallah saw, putera asuhan dan anak didik Rasulallah saw. dan sebagai mantu beliau saw..

    Beliau tidak pernah absen (kecuali dalam perang Tabuk, dan itu atas permintaan Rasulallah saw.) dalam semua peperangan membela agama Allah dan Rasul-Nya. Beliau tidak hanya seorang yang terluas dan terdalam pengetahuan agamanya dan pengetahuan mengenai bahasa Arab, tetapi beliau juga seorang pendekar dan panglima perang yang paling disegani dan ditakuti lawan. Wajarlah jika mereka itu dipandang sebagai sumber berita-berita hadits yang benar dan dapat dipercaya ! Demikianlah pandangan para pengikut dan pencinta ahlul-bait Rasulallah saw. pada mulanya.

    Dalam perkembangan zaman-zaman berikutnya, karena para pengikut dan pencinta ahlul-bait teus-menerus dimusuhi oleh hampir semua kekuatan pendukung Bani Umayyah dan Bani ‘Abbas, mereka merasa perlu menyusun kekuatan untuk mempertahankan kelestarian hidupnya. Makin keras pengejaran dan penindasan yang dialami para pengikut dan pencinta ahlu-bait Nabi saw., mereka makin keras berusaha mengkonsolidasi kekuatan, baik mental maupun fisik. Untuk mengimbangi ekstremitas pihak-pihak yang membenci dan mengejar-ngejar mereka, pada akhirnya ada sebagian para pengikut dan pencinta ahlu-bait Nabi saw. yang terperosok pula kedalam ekstremitas yang sama, khususnya dalam hal mengkultuskan pemimpin-pemimpin mereka dari kalangan Ahlul-Bait Rasulallah saw.. Mereka menciptakan teori ajaran tambahan dalam agama Islam untuk membajakan semangat dan kesetiaan kepada ahlul-bait, diluar pengetahuan Imam-imam mereka (dari ahlul-bait) yang telah wafat.

    Lebih jauh lagi para pengikut dan pencinta ahlul-bait Rasulallah saw. yang ekstremitas sama sekali tidak mau menerima penafsiran apa pun atau hadits apa pun yang diriwayatkan oleh pihak selain pihak ahlul-bait Rasul- Allah saw.. Demikianlah pula sebaliknya, pihak lawan pun yang ekstremitas tidak mau menerima penafsiran dan hadits apa pun yang diberitakan oleh pencinta dan pengikut ahlul bait itu. Hadits yang bersumber dari Imam ‘Ali bin Thalib ra pun kadangkala masih mereka tolak, kecuali yang diberitakan oleh ‘Abdullah bin Mas’ud ra. dan rekan-rekannya. Demikianlah sekelumit sejarah Islam mengenai ahlul-bait pada zaman Bani Umayyah dan Bani Abbassyiyah.

    Lepas dari itu semua, yang sudah pasti Bani Umayyah dan Bani ‘Abbas itu sudah punah, tapi rupa-rupanya pengaruh politiknya masih berpengaruh sampai zaman kita sekarang, karena sampai detik ini jarang sekali di kumandangkan atau dikenal merata oleh kaum muslimin hadits-hadits mengenai keturunan/nasab (Ahlul-Bait) Rasulallah saw. ini, walaupun sudah banyak dalil-dalil yang gamblang dan jelas baik dari firman Allah swt. atau hadits shohih Nabi saw. mengenai ahlul-bait dan keturunan beliau saw.

    Ada sebagian dari golongan ulama yang memutar balik atau menggeser (menta’wil) makna hadits-hadits mengenai ahlul-bait beliau saw. hadits tsaqalain, Safinah dll. hanya berdasarkan pemikiran mereka sendiri dari segi dan istilah bahasa atau dari bidang ilmu atau ketaqwaan, bukan berdasarkan hujjah/dalil dari sunnah Rasul saw.. Ada lagi yang tidak mau menerangkan atau sengaja menyembunyikan riwayat-riwayat mengenai ke utamaan ahlul-bait dan keturunannya. Yang lebih jauh dan aneh, ada orang yang masih meragukan dan mengatakan seenaknya sendiri tanpa berdalil sunnah Rasulallah saw. bahwa keturunan Nabi saw. atau cucu Rasulallah saw. semuanya tidak ada, sudah punah dan telah terbantai semuanya pada waktu peperangan antara Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib dan pengikutnya [ra] dengan golongan Yazid bin  bin Mu’awiyyah di Kerbala. (Mengenai peperangan di Kerbala bagi orang yang ingin membaca sejarahnya lebih mudahnya silahkan baca  buku dalam bahasa Indonesia yang berjudul Husain bin Ali r.a. Pahlawan Besar dan kehidupan islam pada zamannya oleh H.M.H ALHAMID AL-HUSAINI ).

    Begitu juga golongan pengingkar ini mengatakan bahwa kita semua keturun- an Nabi Adam as., jadi tidak ada perbedaan antara keturunan Rasulallah saw. dengan keturunan lainnya, kecuali orang yang paling bertakwa dan sebagainya. Padahal masalah kemuliaan nasab keturunan keluarga Rasulallah saw. banyak dikemukakan dalam hadits shohih. Kalau memang benar omongan golongan pengingkar ini, kita ingin bertanya; Apa kekhusus- an atau keistemewaan ayat Ilahi dan hadits-hadits yang akan kami kutip berikut ini dan masih banyak hadits yang tidak tercantum dihalaman ini yang diakui juga oleh ulama-ulama pakar hadits tentang kemuliaan, keutamaan Rasulallah saw, Ahlul-Bait dan keturunannya, kalau semuanya ini sama?! Saya berlindung pada Allah swt. atas kebohongan golongan ini.

    Memandang ahlulbait dan keturunan Rasulallah saw. sebagai orang-orang yang mulia sama sekali tidak mengurangi makna atau arti firman Allah swt. dalam surat Al-Hujurat : 13 berikut ini:

    يَآ اَيُّهَا النَّـاسُ إنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ أنْثىَ وَجَعَلنَاكُمْ شُعُوبًا اَوْ قَبَآئِل َلِـتَعَارَفُوْا, إنَّ أكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أتقَاكُم

    “Wahai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian terhadap Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu “.

    Dan tidak pula mengurangi makna sabda Rasulallah saw. yang mengatakan : “Tiada kelebihan bagi orang Arab atas orang bukan Arab (‘ajam), dan tiada kelebihan bagi orang bukan Arab atas orang Arab kecuali karena taqwa”.

    Begitu juga firman Allah Al-Hujurat : 13 dan hadits Rasulallah saw. diatas ini tidak bertentangan dengan surat Al-Ahzab : 33 yang menegaskan :

    إنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا

    “Sesungguhnya Allah hendak menghapuskan noda dan kotoran (ar-rijsa) dari kalian, ahlul-bait, dan mensucikan kalian sesuci-sucinya”

    Kemuliaan yang diperoleh seorang beriman dari kebesaran taqwanya kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kemuliaan yang bersifat umum, yakni hal ini dapat diperoleh setiap orang yang beriman dengan jalan taqwa. Lain halnya dengan kemuliaan ahlul-bait dan keturunan Rasulallah saw. Mereka memperoleh kemuliaan berdasarkan kesucian yang dilimpahkan dan di karuniakan Allah swt. kepada mereka sebagai keluarga dan keturunan Rasulallah saw. Jadi kemuliaan yang ada pada mereka ini bersifat khusus, dan tidak mungkin dapat diperoleh orang lain yang bukan ahlul-bait dan bukan keturunan Rasulallah saw..

    Akan tetapi itu bukan berarti bahwa keturunan Rasulallah saw. tidak diharus- kan bertaqwa kepada Allah dan Rasul-Nya. Malah sebaliknya, Allah swt. ber- firman dalam surat Al-Ahzab:30-31 bahwa bila mereka (ahlul-bait) berbuat maksiat akan dilipatkan dua kali dosanya dan bila mereka berbuat kebaikan akan dilipatkan dua kali pahalanya. Dengan memperbesar ketaqwaan pada Allah dan Rasul-Nya mereka ini memperoleh dua kemuliaan yaitu kemuliaan khusus dan kemuliaan umum. Sedangkan orang-orang selain mereka ini dengan ketaqwaan kepada Allah dan Rasul-Nya hanya memperoleh kemulia an umum. Itulah yang membedakan martabat kemuliaan ahlul-bait dan keturunan Rasulallah saw. dengan martabat kemuliaan orang-orang selain ahlul-bait dan keturunan Rasulallah saw.. Ketinggian martabat yang di berikan Allah swt. kepada mereka (ahlul-bait) ini merupakan penghargaan Allah swt. kepada Rasul-Nya junjugan kita Muhammad saw..

    Begitu pun juga kemuliaan para sahabat yang setia dan patuh pada Nabi saw. Allah swt. telah menyatakan pujian dan penghargaan-Nya atas kesetiaan mereka kepada Allah swt. dan Rasul-Nya serta keikhlasan mereka dalam perjuangan menegakkan kebenaran Allah swt. dimuka bumi. Hal ini diungkap kan dalam firman-firman Allah swt. (Aali Imran ; 110 ; Al-Baqarah ; 143 ; At Tahrim ; 8 ; Al-Fath ; 18 ; At-Taubah ; 100 ; Al-Anfal : 64 dan lain-lain).

    Keturunan nabi saw. merupakan orang-orang yang memiliki fadhilah dzatiyyah (keutamaan dzat) yang dikaruniakan Allah swt. kepada mereka melalui hubungan darah/pertalian nasab dengan manusia pilihan Allah swt. dan paling termulia Rasulallah saw. Jadi bukan pilihan atau maunya mereka sendiri untuk menjadi keturunan nabi saw. dan bukan berdasarkan fadhilah pengamalan baik mereka melainkan telah menjadi qudrat dan kehendak Ilahi sejak mula. Karena itu tidak ada alasan apapun untuk merasa iri hati,dengki terhadap keutamaan mereka. Hal inilah justru yang dipertanyakan Allah swt. dalam firman-Nya:

    اَمْ يَحْسُدُوْنَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ

    “..Ataukah (apakah) mereka (orang-orang yang dengki) merasa irihati (hasut) terhadap orang-orang yang telah diberi karunia oleh Allah “ (An-Nisa’ : 54)

    Orang-orang yang dihasuti dan yang diberi karunia dalam ayat tersebut adalah Keturunan/Ahlul Bait Rasulallah saw. silahkan rujuk:

    Syawahidut Tanzil, oleh Al-Hakim Al-Haskani Al-Hanafi, jilid 1, hal.143 hadits ke 195, 196,197,198; Manaqib Al-Imam Ali bin Abi Thalib, oleh Al-Maghazili Asy-Safi’I, hal.467 hadits ke 314 ; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, hal.142, 328  dan 357 cet, Al-Haidariyah hal.121, 274 dan 298, cet.Istanbul ; Ash-Shawa’iqul Muhriqah, oleh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i, hal.150 cet.Al- Muhammadiyah, hal. 91 cet. Al-Maimaniyah, Mesir ; Nurul Abshar oleh Asy-Syablanji hal.101, cet.Al-‘Utsmaniyah, hal.102 cet.As- Sa’idiyah ; Al-Ittihaf Bihubbil Asyraf, oleh Asy-Syibrawi Asy-Syafi’i, hal. 76 ; Rasyafah Ash-Shadi, oleh Abu Bakar Al-Hadrami, hal. 37 ; Al-Ghadir, oleh Al-Amini jilid 3, hal. 61 dan masih banyak lagi lainnya.

    Juga fadhilah dzatiyyah yang dikaruniakan Allah swt. kepada para keturunan Rasulallah saw. sama sekali tidak lepas dari rasa tanggung jawab mereka yang lebih berat dan lebih besar daripada yang harus dipikul orang lain. Mereka ini harus selalu menyadari kedudukannya ditengah-tengah ummat Islam. Mereka wajib menjaga diri dari ucapan-ucapan, perbuatan dan sikap yang dapat mencemarkan kemuliaan keturunan Muhammad Rasulallah saw. Mereka wajib pula menyadari tanggung jawabnya yang lebih besar atas citra Islam dan ummatnya.

    Dengan demikian maka kewajiban menghormati mereka yang dibebankan oleh syari’at kepada kaum muslimin dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Tidak akan ada kesan bahwa para keturunan Rasulallah saw. menonjol-nonjol diri menuntut penghormatan dari orang lain, karena kaum muslimin yang menghayati syari’at Islam pasti menempatkan mereka pada kedudukan sebagaimana yang telah menjadi ketentuan syari’at. Kami rasa kemuliaan dan kedudukan mereka perlu dipahami oleh kaum muslimin, terutama oleh orang-orang keturunan Ahlul Bait sendiri sebagai pihak yang paling berkewajiban menjaga kemuliaan martabat Rasulallah saw. dan Ahlul Bait beliau saw..

    “Suatu kesalahan atau kekeliruan tidak akan disorot oleh masyarakat setajam kesalahan atau kekeliruan yang diperbuat oleh orang-orang keturunan Ahlul-Bait. Apalagi pandangan masyarakat yang dengki atau tidak senang dengan Ahlul-Bait, mereka ini akan lebih memperuncing dan mempertajam kesalahan dan kekeliruan yang diperbuat oleh orang keturunan Ahlul-Bait serta menyembunyikan hadits-hadits yang berkaitan dengan kemuliaan mereka ini.

    Ada lagi orang yang karena tidak senang atau dengki kepada keturunan Nabi saw. berani mengatakan dengan konkrit bahwa keturunan ini telah putus dan tidak ada sama sekali atau masih belum konkrit adanya nasab tersebut. Omongan mereka ini menjiplak omongan orang kafir Quraisy kepada Rasulallah saw. waktu putra beliau saw. yang terakhir wafat dan belum sempat memiliki keturunan. Mendengar bisikan-bisikan golongan pengingkar ini kita teringat akan peristiwa nyata pada masa-masa kelahiran agama Islam. Kisah ringkasnya seperti berikut:

    “Ketika putera Rasulallah saw. yang bernama Qasim wafat dalam usia kecil, salah seorang tokoh musyrikin Quraisy bernama ‘Ash bin Wa’il bersorak-sorak gembira. Ia bersorak bahwa Rasulallah saw. tidak akan mempunyai keturunan lebih lanjut. Ulah-tingkah dan ucapan ‘Ash bin Wa’il inilah yang menjadi sebab turunnya wahyu Ilahi Surah Al-Kautsar kepada Rasulallah saw. Ayat terakhir surat Al-Kautsar (uraian singkat ayat ini dihalaman berikutnya) telah menegaskan: ‘Sungguhlah, orang yang membencimu itu lah yang abtar (putus keturunan)’. Firman Allah swt. terbukti dalam kenyataan yaitu: Keturunan Rasulallah saw. berkembang-biak dimana-mana, sedangkan keturunan ‘Ash bin Wa’il putus dan hilang ditelan sejarah” ! ‘Ash bin Wa’il sudah tiada bersisa, tetapi teriakannya masih mengiang-ngiang ditelinga golongan pengingkar pembenci keturunan Rasulallah saw. tersebut.

    Bila Rasulallah saw. tidak mempunyai keturunan, tentu beliau saw. tidak menantang kaum Nasrani, Najran bermubahalah. Kisah peristiwanya terabadikan dalam Al-Qur’an surat Aali ‘Imran : 61 (baca keterangan singkat selanjutnya). Kecuali ini pun, Rasulallah saw. tidak akan diperintah Allah swt. supaya berkata kepada kaum musyrikin Quraisy: “Katakanlah (hai Muhammad) Aku tidak minta upah apa pun dari kalian kecuali kasih sayang dalam (hubungan) kekeluargaan (yakni keluarga/ahlul-bait Muhammad saw.)”. (Asy-Syura : 23). Ayat Asy-Syura ini turun untuk keluarga Rasulallah saw. yakni Imam ‘Ali, Siti Fathimah Az-Zahra, Al-Hasan dan Al-Husain [ra]. Kita bisa rujuk dalam:

    Syawahidut Tanzil, oleh Al-Hakim Al-Haskani Al-Hanafi jilid 2, hal.130, hadits ke 822 s/d 828 dan hadits ke 832, 833, 834 dan 838 ; Ash-Shawa’iqul Muhriqah, oleh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i cet.Al-Maimaniyah, Mesir hal. 101,135 dan 136, dalam cet.Al-Muhammadiyah, Mesir hal. 168 dan 225 ; Tafsir Ath-Thabari jilid 25, hal.25 cet.ke 2 Mushthafa Al-Halabi, Mesir, hal.14 dan 15 cet.Al-Maimaniyah, Mesir ; Manaqib Ali bin Abi Thalib oleh Ibnu Al-Maghazili Asy-Syafi’i hal.307 hadits ke 352 ; Dzhakhairul ‘Uqba oleh Ath-Thabari Asy-Syafi’i hal.25 dan 138 ; Kifayah Ath-Thalib oleh Al-Kanji Asy-Syafi’i hal.91,93,313 cet.Al-Haidariyah, hal.31,32,175,178 cet.Al-Ghira ; Al-Fushul Al-Muhimmah oleh Ibnu Shabagh Al-Maliki hal.11 ; Ad-Durrul Mantsur oleh As-Suyuthi jilid 6 hal.7; Al-Mustadrak Al-Hakim jilid 3 hal.172 ; Ihyaul Mayt oleh As-Suyuthi Asy-Syafi’i (catatan pinggir) Al-Ittihaf hal.110 ; Tafsir Al-Qurthubi jilid 16 hal.22 ; Tafsir Ibnu Kathir jilid 4 hal.112 ; Tafsir Fakhrur Razi jilid 27 hal.166 cet.Abdurrahman Muhammad, Mesir jilid 7 hal.405-406 ; Tafsir Al-Baidhawi jilid 4 hal.123, cet.Mushthafa Muhammad, Mesir, jilid 5 hal.53 cet.Darul Kutub, hal. 642 cet.Al’Utsmaniyah ; Tafsir An-Nasafi jilid 4, hal. 105 ; Majma’uz Zawaid jilid 7, hal.103 dan jilid 9 hal. 168 ; Fathul Bayan fi Maqashidil Qur’an oleh Shiddiq Al-Hasan Khan jilid 8 hal.372 ; Yanabi’ul Mawaddah oleh Al-Qundusi hal.106,194,261 cet.Istanbul, hal.123,229,311 cet.Al-Haidariyah ; Fathul Qadir oleh Asy-Syaukani jilid 4 hal.537 cet.kedua, jilid 4 hal.22 cet.pertama, Mesir…Dan masih banyak lagi yang tidak saya cantumkan disini.

    Dalil kewajiban mencintai, memuliakan ahlul-bait/keturunan Rasul- Allah saw.

    Ayat Asy-Syura:23 diatas ini lazim dikenal dengan nama ayat mawaddah, memberi peringatan kepada kaum muslimin, bahwa cinta kasih kepada ahlu-bait Rasulallah saw. adalah diminta oleh beliau saw. Sesuatu yang diminta oleh beliau saw, hukumnya wajib, sebab permintaan dalam hal seperti itu sama artinya dengan perintah yang diajukan dengan rendah hati, kata-kata sopan dan halus. Selain itu berarti pula, permintaan beliau mengenai itu mempunyai kedudukan hukum kuat, karena telah menjadi ketetapan yang di firmankan Allah swt.

    Para imam ahli tafsir banyak membicarakan ayat tersebut, terutama mengenai kata al-qurba (orang-orang terdekat), yakni keluarga, ahlul-bait, aal dan kerabat. Sebagaimana telah kita ketahui makna umum dari kata tersebut adalah para isteri Rasulallah saw., anak cucu beliau saw. dan kerabat beliau (orang-orang Bani Hasyim) yakni mereka yang diharamkan menerima shodaqah. Sedangkan makna khususnya dalam hal itu ialah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As-Suyuthi dan lain-lain diantaranya para imam yang kami cantumkan diatas ialah Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra, Siti Fathimah Az-Zahra ra. dan dua orang puteranya, Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma.

    Atas pertanyaan Thawus, Ibnu ‘Abbas ra, menjawab bahwa yang dimaksud Al-qurba dalam ayat tersebut ialah ahlul-bait Muhammad saw.

    Al-Muqrizy menafsirkan ayat al-mawaddah itu sebagai berikut: “Aku tidak minta imbalan apa pun kepada kalian atas agama yang kubawakan kepada kalian itu, kecuali agar kalian berkasih-sayang kepada keluargaku (keluarga Rasulallah saw.)”.

    Abul-‘Aliyah mengatakan bahwa Sa’id bin Jubair ra. menafsirkan kata al-qurba dalam ayat tersebut ialah Kerabat Rasulallah saw..

    Abu Ishaq mengatakan, ketika ia menanyakan makna al-qurba dalam ayat itu kepada ‘Amr bin Syu’aib ia beroleh jawaban, bahwa yang dimaksud ialah kerabat Rasulallah saw.

    Imam Zamakhsyari didalam Al-Kasy-syaf sekaitan dengan penafsirannya mengenai ayat al-mawaddah itu, ia mengetengahkan sebuah hadits panjang, yang kemudian dikutip oleh Imam Al-Fakhrur-Razi didalam Al-Kabir. Hadits itu menuturkan bahwasanya Rasulallah saw. mengingatkan ummatnya agar mencintai keluaga (aal) Muhammad saw.: Barangsiapa wafat dalam keadaan mencintai keluarga (aal) Muhammad ia mati syahid. Sungguhlah, siapa yang wafat dalam keadaan mencintai keluarga Muhammad, orang itu beroleh ampunan atas dosa-dosanya.. …dan seterusnya” .

    Minta imbalan atas da’wah Risalah memang suatu hal yang tidak pada tempatnya, karena itu Allah swt. menegaskan lagi dalam firman-Nya yang lain: “Katakanlah hai Muhammad Aku tidak minta imbalan apa pun atas hal itu dakwah Risalah dan aku bukan orang mengada-ada” (As-Shad:86)

    Menurut penafsiran Al-Khatib dan Al-Khazin makna kata minta dalam ayat Asy-Syura:23 tersebut harus ditafsirkan seruan, yakni seruan Rasulallah saw. kepada ummatnya agar menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip kekeluargaan dan kasih sayang diantara sesama kaum muslimin, khususnya kasih sayang terhadap ahlu-bait beliau saw.. Ath-Thabrani dan lain-lain juga mengetengahkan beberapa hadits Nabi saw. mengenai kecintaan kepada ahlu-bait Rasulallah saw. antara lain:

    “Seorang hamba Allah belum sempurna keimanannya sebelum kecinta- annya kepadaku melebihi kecintaannya kepada diri sendiri, sebelum kecinta- annya kepada keturunanku melebihi kecintaannya kepada keturunannya sendiri, sebelum kecintaannya kepada ahlu-baitku (keluargaku) melebihi kecintaan kepada keluarganya sendiri dan sebelum kecintaannya kepada dzat-ku melebihi kecintaan kepada dzat-nya sendiri”.

    “Ahlu-baitku dan para pencintanya dikalangan ummatku akan bersama-sama masuk surga seperti dua jari telunjuk ini”.

    “Hendaklah kalian tetap memelihara kasih-sayang dengan kami ahlu-bait sebab (pada hari kiamat kelak) orang yang bertemu dengan Allah dalam keadaan mencintai kami akan masuk surga dengan syafa’at kami. Demi Allah yang nyawaku berada ditangan-Nya, amal seorang hamba Allah tidak bermanfaat baginya tanpa mengenal hak-hak kami”.

    Ath-Tabrani dalam Al-Ausath mengetengahkan hadits dari Ibnu ‘Umar ra. mengatakan: Perkataan terakhir yang diucapkan Rasulallah saw. adalah; ’Teruskanlah perlakuan yang telah kuberikan kepada ahlu-baitku’ ”.

    Dari sumber yang sama, Ath-Thabrani mengetengahkan hadits berikut:

    “Allah swt.menetapkan tiga hurumat (hal-hal yang wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar). Barangsiapa menjaga baik-baik tiga hurumat itu, Allah akan menjaga urusan agamanya dan keduniannya. Dan barang siapa tidak mengindahkannya, Allah tidak akan mengindahkan sesuatu baginya. Para sahabat bertanya: ‘Apa tiga hurumat itu, ya Rasulallah’?. Beliau saw. menjawab: ‘Hurumatul -Islam, hurumatku dan hurumat kerabatku’ ”.

    Ath-Thabrani dalam Al-Ausath juga meriwayatkan sebuah hadits berasal dari Jabir bin Abdullah yang mengatakan, ia mendengar sendiri dari Rasulallah saw. dalam suatu khutbah bersabda: “Hai manusia, barangsiapa membenci kami, ahlu-bait, pada hari kiamat Allah akan menggiringnya sebagai orang Yahudi”.

    Abu Sa’id Al-Khudri ra meriwayatkan bahwasanya ia mendengar Rasulallah saw. tegas berkata: “Orang yang membenci kami ahlul-bait pasti akan di masukkan Allah kedalam neraka”.

    Ad-Dailami mengetengahkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulallah saw. memberitahu ummatnya: “Barangsiapa yang hendak bertawassul (berwasilah) dan ingin mendapat syafa’atku pada hari kiamat kelak, hendaklah ia menjaga hubungan silatur-rahmi dengan ahlu-baitku dan berbuat menggembirakan mereka”.

    Dalam hadits lainnya Ad-Dailami mengetengahkan berasal dari Imam ‘Ali kw. yang menuturkan: “Diantara kalian yang paling mantap berjalan diatas sirath ialah yang paling besar kecintaannya kepada ahlu-baitku dan para sahabatku ”.

    Imam Ahmad bin Hanbal mengetengahkan sebuah hadits bahwa Rasulallah saw. menuturkan: “Empat golongan yang akan memperoleh syafa’atku pada hari kiamat: Orang yang menghormati keturunanku, orang yang memenuhi kebutuhan mereka, orang yang berusaha membantu urusan mereka pada saat diperlukan dan orang yang mencintai mereka dengan hati dan lidahnya”. Dua buah hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal yaitu:

    “Barangsiapa mencintaiku dan mencintai keduanya itu yakni Al-Hasan dan Al-Husain serta mencintai ibu dan bapak mereka yakni Siti Fathimah Az-Zahra dan Imam ‘Ali bin Abi Thalib [ra] kemudian ia meninggal dunia sebagai pengikut sunnahku, ia bersamaku didalam surga yang sederajat”.

    “Pada hari kiamat aku akan menjadi syafi’ (penolong) bagi empat golongan Yang menghormati keturunanku; yang memenuhi kebutuhan mereka; yang berupaya membantu urusan mereka pada waktu diperlukan dan yang mencintai mereka sepenuh hati”.

    Imam Ahmad bin Hanbal mengetengahkan lagi hadits marfu’, bahwasanya Rasulallah saw. telah menegaskan: Siapa yang membenci ahlul-bait ia adalah orang munafik”. Sekaitan dengan hadits ini Imam Ahmad bin Hanbal mengetengahkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulallah saw. telah menyatakan juga: “Surga diharamkan bagi orang yang berlaku dzalim terhadap ahlu-baitku dan menggangguku melalui keturunanku”.

    Sebuah hadits yang diketengahkan oleh Al-Hakim dari Zaid bin Arqam ra. Rasulallah saw. menegaskan antara lain:

    “…Mereka (Ahlu-Bait beliau) adalah keturunanku, diciptakan dari darah-dagingku dan dikarunia pengertian serta pengetahuanku. Celakalah orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka dan memutuskan hubungan denganku melalui (pemutusan hubungan dengan) mereka. Kepada orang-orang seperti itu Allah tidak akan menurunkan syafa’atku (pertolonganku)”.

    Abu Sa’id didalam kitab Syarafuddin Nubuwwah mengetengahkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulallah saw. berkata kepada Siti Fathimah ra: “Hai Fathimah, engkau marah Allah marah, dan engkau ridho (puas) Allah ridho”.

    Al-‘allamah Ibnu Hajar dalam kitabnya Ash-Shawaiqul-Muhriqah menerang- kan sebagai berikut: “Barangsiapa mengganggu salah seorang putera (Siti) Fathimah, ia akan menghadapi bahaya karena perbuatannya itu membuat marah (Siti) Fathimah ra. Sebaliknya, barang siapa mencintai putera-putera (termasuk keturunannya), ia akan memperoleh keridhoannya. Para ulama Khawash (para ulama yang mempunyai keistemewaan khusus) merasa didalam hatinya terdapat keistemewaan yang sempurna karena kecintaan mereka kepada Rasulallah saw., dan ahlul-bait serta keturunannya atas dasar pengertian, bahwa ahlul-bait dan keturunan beliau saw. adalah orang-orang suci (dimuliakan oleh Allah swt.). Selain itu mereka (para ulama khawash) juga mencintai anak-anak (keturunan) sepuluh orang (sahabat Nabi saw.) yang telah dijanjikan masuk surga, disamping itu mereka (para ulama khawash) juga mencintai anak-anak keturunan para sahabat Nabi yang lain. Mereka memandang semua keturunan sahabat Nabi sebagaimana mereka memandang para orang tua mereka.

    Selanjutnya Ibnu Hajar mengatakan: “Orang harus menahan diri jangan sampai mengecam mereka (ahlul-bait dan keturunan Rasulallah saw.). Jika ada seorang diantara mereka yang berbuat fasik berupa bid’ah (baca keterangan apa yang dimaksud Bid’ah dibuku ini) atau lainnya, yang harus di kecam hanyalah perbuatannya, bukan dzatnya, karena dzatnya itu merupakan bagian dari Rasulallah saw., sekali pun antara dzat beliau dan dzat orang itu terdapat perantara (wasa’ith)”.

    Semua pemimpin dan para ulama kaum Salaf (generasi terdahulu) dan Khalaf (generasi belakangan/berikutnya) memupuk kecintaan masing-masing kepada ahlu-bait Rasulallah saw.. Imam Bukhori didalam Shohihnya mengetengahkan ucapan khalifah Abubakar ra.: “Jagalah baik-baik wasiat Muhammad saw. mengenai ahlu-bait beliau”.

    Khalifah Abubakar sendiri dengan tegas pernah berkata: “Kerabat Rasulallah saw. lebih kucintai daripada kerabatku sendiri”.

    Al-Mala dalam kitab Sirah-nya mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulallah saw mewanti-wanti: Wasiatkanlah kebajikan bagi ahlu-baitku. Pada hari kiamat besok kalian akan kugugat mengenai ahlu-baitku. Orang yang kelak menjadi lawanku ia menjadi lawan Allah dan siapa yang menjadi lawan Allah ia akan dimasukkan kedalam neraka”.

    Ibnu Taimiyyah seorang ulama yang diandalkan juga oleh golongan peng- ingkar didalam kitabnya Risholatul-Furqan halaman 163 mengetengahkan pembahasan mengenai aal (ahlul-bait) Muhammad Rasulallah saw. Banyak hadits shohih yang dikemukakan sebagai dasar dan sekaligus juga sebagai dalil. Salah satu diantaranya ialah Hadits Tsaqalain (baca hadits Tsaqalain—pada halaman lain—pen) yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam ra. Hadits ini oleh Ibnu Taimiyyah disebut dalam pembahasannya mengenai ta’rif (definisi) aal Muhammad saw. Hadits tersebut ialah:

    “..Dan kutinggalkan kepada kalian dua bekal (berat). Yang pertama adalah Kitabullah, didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang. Ambillah (terimalah) Kitabullah itu dan berpeganglah teguh padanya… dan (yang kedua) ahlu-baitku. Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai ahlu-baitku…kalian kuingatkan kepada Allah mengenai ahlu-baitku ! Kalian ku ingatkan kepada Allah mengenai ahlu-baitku”.

    Dalam pembicaraannya mengenai hak-hak ahlu-bait Rasulallah saw. dalam kitabnya yang berjudul Al-Washiyyatul-Kubra halaman 297, Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Demikianlah, para anggota keluarga (ahlu-bait) Rasulallah saw. mempunyai beberapa hak yang harus dipelihara dengan baik oleh umat Muhammad. Kepada mereka Allah swt. telah memberi hak menerima bagian dari seperlima ghanimah (harta rampasan perang), yang ketentuannya telah ditetapkan Allah swt. dalam Al-Qur’anul Karim (S.Al-Anfal:41). Selain hak tersebut mereka juga mempunyai hak lain lagi, yaitu hak beroleh ucapan shalawat dari ummat Muhammad saw., sebagaimana yang telah diajarkan oleh beliau saw. kepada ummatnya, agar senantiasa berdo’a sebagai berikut

    Ya Allah limpahkanlah sholawat kepada Muhammad dan kepada aal (ahlu-bait, keluarga) Muhammad, sebagaimana yang telah Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan aal Ibrahim. Sesungguhnyalah Engkau Maha Terpuji lagi maha Agung. Berkatilah Muhammad dan aal Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan aal Ibrahim”.

    Sekaitan dengan hak atas ucapan sholawat yang diperoleh aal atau ahlu-bait Rasulallah saw., Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang sama ini mengetengahkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ka’ah bin Syajarah beberapa saat setelah surat Al-Ahzab : 56 turun. Kata Ka’ah: “Kami para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulallah, kami telah mengetahui bagaimana cara mengucapkan salam kepada anda, tetapi bagaimanakah cara kami mengucapkan sholawat kepada anda’? Rasulallah saw. menjawab: ‘Ucapkanlah: Ya Allah, limpahkan- lah sholawat kepada Muhammad dan kepada aal Muhammad’ ”.

    Ibnu Taimiyyah mengemukakan juga hadits lain yang berasal dari para sahabat Nabi saw, bahwasanya Rasulallah saw. mengingatkan para sahabat nya: Janganlah kalian bersholawat untukku dengan sholawat batra, (yakni sholawat terputus tanpa lanjutan). Para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah yang dimaksud sholawat batra’?. Beliau saw. menjawab: Kalian mengucapkan: ‘Ya Allah limpahkanlah sholawat kepada Muhammad, lalu kalian berhenti disitu’ ! Ucapkanlah: ‘Ya Allah limpahkanlah sholawat kepada Muhammad dan kepada aal Muhammad’ “. (Lihat Mahmud Syarqawi ‘Sayyidatu Zainab ra :21).

    Ibnu Taimiyyah ini tidak berbeda pendapat dengan Ibnul-Qayyim mengenai pengertian yang dimaksud aal Muhammad yaitu semua orang yang di haramkan menerima shodaqah dan mempunyai hak atas bagian dari seperlima ghanimah. Mereka ini adalah keturunan Rasulallah saw, semua orang Bani Hasyim dan para isteri Rasulallah saw. (Ummahatul-Mu’minin).

    Didalam kitabnya yang lain yaitu Risalah Al-‘Aqidah Al-Washithiyyah, Ibnu Taimiyyah dalam menerangkan keyakinan kaum Ahlus-Sunnah dan mengecam kaum Rawafidh (kelompok sesat yang mendewa-dewakan dan menuhankan Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.) dan kaum Nawashib (kelompok sesat yang memusuhi keluarga dan kerabat Rasulallah saw.), berkata antara lain: “Mereka (kaum Ahlus-Sunnah) mencintai aal (ahlu-bait, keluarga) Rasulallah saw. Mereka memandang aal beliau sebagai para pemimpin agama yang wajib dihormati dan dijaga baik-baik kedudukan dan martabatnya. Itu sesuai dengan wasiat yang diucapkan Rasulallah saw. di Ghadir Khum: ‘…Kalian kuingatkan kepada Allah mengenai ahlu-baitku !’ (baca hadits Tsaqalain—pada halaman lain–pen). Mengenai cinta kasih kepada aal Muhammad saw. yang wajib diberikan oleh kaum muslimin, Ibnu Taimiyyah menyebut dua bait sya’ir dari Imam Syafi’i rahimahullah:

    “Hai ahlu-bait Rasulallah, bahwa kecintaan kepada kalian

    Kewajiban dari Allah yang diturunkan dalam Al-Qur’an

    Cukuplah bukti betapa tinggi nilai martabat kalian

    Tiada sempurna shalat tanpa sholawat bagi kalian “

    Setelah menunjuk beberapa kitab sebagai rujukan dan menyebut juga be berapa hadits, Ibnu Taimiyyah menyebut jawaban Rasulallah saw. kepada pamannya, Al-‘Abbas, ketika ia mengadu kepada beliau adanya perlakuan kasar dari sementara orang terhadap dirinya. Dalam jawabannya itu Rasulallah saw. menegaskan: “Demi Allah yang nyawaku berada ditangan-Nya, mereka tidak akan masuk surga selama mereka belum mencintai kalian karena aku”.

    Hadits semakna disebut juga oleh Ibnu Taimiyyah, yaitu hadits yang di- ketengahkan oleh Turmudzi, tercantum didalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal berasal dari Mutthalib bin Rabi’ah yang menuturkan bahwa jawaban Rasulallah saw. kepada ‘Abbas ra. ialah: Demi Allah iman tidak akan masuk kedalam hati seseorang selama ia belum mencintai kalian karena Allah dan karena kalian itu kerabatku”! Konon beliau saw. mengucapkan jawaban tersebut dalam keadaan wajah beliau tampak agak gusar.

    Didalam kitabnya yang berjudul Darajatul-Yaqin halaman 149, Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Dalam kehidupan ummat manusia tidak ada kecinta an yang lebih besar, lebih sempurna dan lebih lengkap daripada kecintaan orang-orang beriman kepada Allah, Tuhan mereka. Di alam wujud ini tidak ada apa pun yang berhak dicintai tanpa karena Allah. Kecintaan kepada apa saja harus dilandasi kecintaan kepada Allah swt.. Muhammad saw. dicintai ummatnya demi karena Allah, ditaati karena Allah dan di ikuti pun karena Allah. Yakni sebagaimana yang difirmankan Allah swt. dalam Al-Qur’anul-Karim (S.Aali ‘Imran : 31): (Katakanlah hai Muhammad): Jika kalian benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian’ “!

    Begitu juga sebagai bukti tentang betapa hormat dan betapa besar kecintaan para sahabat Nabi kepada ahlu-bait beliau saw, Ibnu Taimiyyah dalam Al-Iqtidha halaman 79 berkata: “Lihatlah ketika khalifah Umar ra. menetapkan daftar urutan pembagian jatah tunjangan dari harta Allah (Baitul-Mal) bagi kaum muslimin. Banyak orang yang mengusulkan agar nama Umar bin Al-Khattab ditempatkan pada urutan pertama. Umar tegas menolak; ‘Tidak! Tempatkanlah Umar sebagaimana Allah menempatkannya!’. Umar kemudian memulai dengan para anggota ahlu-bait Rasulallah saw. Kemudian menyusul orang-orang lain hingga tiba urutan orang-orang Bani ‘Adiy kabilah Umar ra sendiri. Mereka itu (para penerima tunjangan) adalah orang-orang Quraisy yang sudah jauh terpisah hubungan silsilahnya. Namun urutan seperti itu tetap dipertahankan oleh Khalifah Umar dalam memberikan hak-hak tertentu kepada mereka. Pada umumnya ia lebih mendahulukan orang-orang Bani Hasyim daripada orang-orang Quraisy yang lain. Mengapa demikian?

    Ibnu Taimiyyah selanjutnya menjelaskan: Karena orang-orang Bani Hasyim adalah kerabat Rasulallah saw., mereka diharamkan menerima shadaqah atau zakat, dan hanya diberi hak menerima bagian dari seperlima jatah pembagian ghanimah. Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam lingkungan ahlu-bait Rasulallah saw. Dan ahlu-bait beliau adalah orang-orang yang dimaksud dalam firman Allah swt. (Al-Ahzab : 33): “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak melenyapkan kotoran (rijs) dari kalian, hai ahlul-bait, dan hendak mensucikan kalian sesuci-sucinya”.

    Karena shadaqah atau zakat itu merupakan kotoran (dari harta orang lain), mereka diharamkan menerimanya, dan sebagai gantinya mereka dihalalkan menerima bagian dari seperlima pembagian ghanimah. Ibnu Taimiyyah mengetahui, bahwa dikalangan ummat Islam terdapat dua pandangan terhadap cucu Rasulallah saw. Al-Husain ra. Ada yang mencintainya sebagai ahlu-bait Rasulallah saw. dan ada pula yang karena kepentingan kekuasaan mereka membencinya, bahkan memeranginya turun-temurun. Dalam sebuah Risalah khusus yang disusun Ibnu Taimiyyah mengenai tragedi pembantaian Al-Husain ra. di Karbala oleh pasukan daulat Bani Umayyah, ia (Ibnu Taimiyyah) berkata:

    “Allah memuliakan Al-Husain bersama anggota-anggota keluarganya dengan jalan memperoleh kesempatan gugur dalam pertempuran membela diri, sebagai pahlawan syahid. Allah telah melimpahkan keridhoan-Nya kepada mereka karena mereka itu orang-orang yang ridho bersembah sujud kepada-Nya. Allah merendahkan derajat mereka yang menghina Al-Husain ra. beserta kaum keluarganya. Allah menimpakan murka-Nya kepada mereka dengan menjerumuskan mereka kedalam tingkah laku durhaka, perbuatan-perbuatan dzalim dan memperkosa kehormatan martabat Al-Husain ra dan kaum keluarganya, dengan jalan menumpahkan darah mereka. Peristiwa tragis yang menimpa Al-Husain ra pada hakikatnya bukan lain adalah nikmat Allah yang terlimpah kepadanya, agar ia beroleh martabat dan kedudukan tinggi sebagai pahlawan syahid. Suatu cobaan yang Allah tidak memperkenankan terjadi atas dirinya pada masa pertumbuhan Islam (yakni masa generasi pertama kaum muslimin). Cobaan berat pun sebelum Al-Husain ra telah dialami langsung oleh datuknya, ayahnya dan paman-pamanya (yakni Rasulallah saw., Imam Ali bin Abi Thalib ra., Ja’far bin Abi Thalib ra dan Hamzah bin ‘Abdul Mutthalib ra)”.

    Didalam kitabnya Al-Iqtidha halaman 144 Ibnu Taimiyyah tersebut lebih menekankan: “Allah melimpahkan kemuliaan besar kepada cucu Rasulallah saw., Al-Husain ra, dan pemuda penghuni sorga bersama keluarganya, melalui tangan-tangan durhaka. (Itu merupakan pelajaran) musibah apa pun yang menimpa ummat ini (kaum muslimin) wajib mereka hadapi dengan sikap seperti yang diambil oleh Al-Husain ra dalam menghadapi musibah”.

    Ibnu Taimiyyah menyebut pula sebuah hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulallah saw. pernah berkata kepada para sahabat: Cintailah Allah, karena Allah mengaruniai kalian berbagai nikmat, maka hendaknyalah kalian mencintaiku karena kecintaan kalian kepada Allah, dan cintailah anggota-anggota keluargaku (ahlu-bait dan keturunanku) demi kecintaan kalian kepadaku ”. Demikianlah Ibnu Taimiyyah dalam kitab-kitabnya yang tersebut diatas ini.

    Mari kita ambil sebagian keterangan dari Syeikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Jala’ul-Afham membicarakan ahlubaitun-nubuwwah (keluarga para Nabi) secara menyeluruh. Mengingat halaman dibuku ini, kami tidak menulis seluruhnya kutipan dari Syeikh Ibnu Qayyim hanya sebagian saja yang berkaitan dengan kemuliaan keturunan Rasulallah saw.. Ibnu Qayyim menulis dikitab tersebut diatas:

    “Dari mulai nabi Ibrahim as. hingga ahlu-bait Muhammad saw., keluarga silsilah keturunan Nabi Ibrahim as. adalah keluarga-keluarga yang diberkati dan disucikan Allah swt. karena itu mereka adalah silsilah keluarga yang paling mulia diantara semua ummat manusia. Allah swt. berkenan menganugerahkan berbagai keistimewaan dan keutamaan kepada mereka ini. Allah swt. telah menjadikan Nabi Ibrahim as. dan keturunannya sebagai Imam (pemimpin) bagi seluruh ummat manusia sebagaimana firman Allah swt. dalam surat Al-Baqarah:125. ‘Nabi Ibrahim dan putranya Ismail membangun baitullah (rumah Allah) Ka’bah yang kemudian oleh Allah ditetapkan sebagai kiblat kaum mu’minin dan untuk menunaikan ibadah haji’.

    Begitu juga Allah swt. telah memerintahkan semua orang yang beriman agar bersholawat pada Nabi Muhammad saw. dan keluarga (aal) beliau seperti sholawat yang diucapkan bagi Nabi Ibrahim dan keluarga (aal) beliau. Allah swt. telah menjadikan baitun nubuwwah (keluarga Nabi Ibrahim as dan keturunannya hingga Nabi Muhammad saw. dan keturunannya) sebagai ‘furqan’ (batas pemisah kebenaran dan kebatilan). Bahagialah manusia yang mengikuti seruan dan jejak mereka dan celakalah mereka yang memusuhi dan menentangnya.

    Allah swt. telah menciptakan dua ummat manusia terbesar didunia yaitu umat Musa as dan ummat Muhammad saw. sebagai ummat-ummat terbaik dalam pandangan Allah, guna melengkapi jumlah 70 ummat yang diciptakan-Nya. Allah swt. melestarikan kemuliaan baitun nubuwwah sepanjang zaman dengan melalui disebut-sebutnya keagungan mereka dan keluarga serta keturunan mereka, sebagaimana firman-Nya dalam surah Ash-Shaffat :108-110.

    Kesemuanya itu merupakan berkah dan rahmat Allah swt. yang telah di limpahkan kepada baitun-nubuwwah. Diantara mereka itu ada yang memperoleh martabat tinggi dan keutamaan-keutamaan lain, seperti Nabi Ibrahim sebagai Khalilullah ; Nabi Isma’il diberi gelar Dzabihullah , Nabi Musa didekatkan kepada-Nya dan dianugerahi gelar Kalimullah, Nabi Yusuf dianugerahi kehormatan dan paras indah yang luar biasa, Nabi Sulaiman dianugerahi kerajaan dan kekuasaan yang tiada bandingnya dikalangan ummat manusia, Nabi Isa diangkat kedudukannya ke martabat yang setinggi-tingginya dan Nabi Muhammad saw. diangkat sebagai penghulu semua Nabi dan Rasul serta sebagai Nabi terakhir pembawa agama Allah, Islam.

    Mengingat kemuliaan martabat baitun-nubuwwah yang dimulai sejak nabi Ibrahim a.s. secara turun-temurun hingga Nabi Muhammad saw., maka tidak lah mengherankan jika beliau saw. mewanti-wanti ummatnya supaya menghormati, mengakui kemuliaan terhadap ahlubait dan keturunannya. Ini bukan semata-mata hanya karena keagungan martabat beliau saw. sendiri sebagai Nabi dan Rasul, melainkan juga karena kemuliaan baitun-nubuwwah yang telah ditetapkan Allah swt. sejak Nabi Ibrahim a.s. Itulah rahasia besar yang terselip didalam Hadits Tqalain dan hadits-hadits lainnya yang berkaitan dengan kedudukan ahlubait keturunan Rasulallah saw.”. Demikianlah sebagian keterangan Syeikh Ibnu Qayyim dalam kitabnya Jala’ul-Afham mengenai keutamaan baitun-nubuwwah.

    Masih banyak lagi hadits-hadits yang memberitakan pesan (wasiat) beliau saw. kepada ummatnya mengenai keluarga dan keturunan beliau saw. setelah beliau saw. wafat. Tidak diragukan lagi, cukup banyak hadits Nabi saw. membuktikan bahwa mencintai ahlu-bait (keluarga atau aal) beliau saw. adalah wajib hukumnya. Menolak seruan beliau berarti membangkang dan orang yang membangkang dalam hal agama ialah orang durhaka, fasik dan fajir. Kita semua tahu bahwa dalam syari’at Rasulallah saw. mewajibkan secara umum untuk mencintai sesama muslimin, menjaga hak-haknya dan saling do’a mendo’akan. Bila ada orang yang melanggarnya maka dia akan mendapat dosa.

    “Mencintai sesama muslimin itu sudah merupakan kebajikan yang harus ditaati apalagi mencintai keturunan Rasulallah saw. malah lebih ditekankan lagi oleh syari’at !! Bagaimanakah sekarang orang yang bersikap membenci, mendengki atau mencerca Ahlu-bait Rasulallah saw.? Bagaimana pula jika orang yang bersikap demikian itu mengaku dirinya beriman kepada Allah swt. dan Rasul-Nya, Muhammad saw.?, jika dalam kenyataannya ia menusuk dan menyakiti hati beliau saw. karena mencerca dan membenci keluarga dan keturunan beliau saw. Mengingkari keutamaan mereka saja sudah merupakan kesalahan besar, apalagi membenci dan melecehkan mereka !

    Pernah juga di Indonesia berita yang dimuat dikoran-koran beberapa silang waktu yang lalu pernyataan saudara Hasan Basri bahwa Hasan bin Ali bin Abi Thalib tidak punya keturunan dan semua keturunan Husain bin Ali bin Abi Thalib sudah dibantai di Karbala, pernyataan seperti ini sering diutarakan pada hari ulang tahun Al-Irsyad. Pernyataan Hasan Basri ini pernah ditanyakan oleh YAPI sumber dalil pernyataannya tersebut tapi tidak pernah ter- jawab. Pernyataan seperti itu sudah tentu tidak ada dalilnya sama sekali baik secara aqli (akal) maupun naqli (nash), tidak lain karena ketidak senangan- nya atau kedengkian pada golongan ‘Alawiyyun (salah satu julukan keturunan Nabi yang dari Hadramaut/Yaman Selatan), dan orang-orang semacam ini sangat bahaya sekali karena bisa mengelabui atau menghancurkan ke benaran sejarah Islam.

    Bila Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ra. dianggap tidak ada dalam sejarah maka akan fiktif pula lah teman-teman beliau seperti Az-Zuhri dan Sa’id bin Musayyab yang kedua tokoh ini merupakan sumber banyak hadits sunni. Begitu juga kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fiqih serta sejarah Islam yang memuat banyak nama-nama cucu dari sayyidina Hasan dan sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib, semuanya ini harus dihapus atau dibuang !

    Begitu juga cucu keempat Rasulallah saw. –Imam Ja’far Ash-Shodiq ra.– yang terkenal dalam sejarah dan dikenal oleh empat Imam juga (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal [ra.] ) dan pengikutnya serta dikenal juga oleh semua madzhab baik itu Ahlus-sunnah Wal jama’ah, Syiah, Zaidiyyah, Salafi/Wahabi  dan lainnya. Cucu beliau yang keempat ini banyak juga melahirkan tokoh-tokoh ulama besar Islam. Nama dan nasabnya ialah Imam Ja’far Ash-Shodiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib kw. Beliau lahir tahun 80 H/699 M dan wafat tahun 150 H/765M. Ibu beliau ialah cucu dari khalifah Abu Bakar ra. yang bernama Ummu Farwah binti Al-Qasin bin Muhammad bin Abu Bakar As-Siddiq. Menurut riwayat yang pernah berguru juga dengan Imam Ja’far ini yaitu Imam Abu Hanifah (80-150 H/699-767M) dan Imam Malik bin Anas (93-179H/712-795M).

    Kalau kita ziarah ke kuburan Baqi’ di Madinah maka disana akan kita dapati kuburan secara berurutan yang telah dikenal baik dikalangan ulama-ulama pakar seluruh dunia maupun dikalangan ummat musliminyaitu kuburan Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib, Imam Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, Imam Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib kw. dan kuburan Imam Ja’far As Shodiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib.

    Segala sesuatu baik Al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw. serta sejarah disampaikan melalui riwayat yang ditulis oleh para perawi dan diteruskan serta dikembangkan oleh ulama-ulama pakar baik dari zaman dahulu sampai akhir zaman nanti. Begitupun juga mengenai nasab keturunan manusia banyak kita ketahui dengan melalui riwayat yang ditulis dari zaman dahulu sampai akhir zaman. Karena semua itu anjuran agama agar manusia selalu menulis hal-hal yang dianggap penting. Dengan adanya riwayat-riwayat ini kita bisa mengenal sejarah Islam, datuk-datuk dan keturunan Rasulallah saw., para Nabi dan Rasul lainnya, para sahabat dan para tabi’in dan para ulama-ulama atau suku-suku lainnya !! Wallahu a’lam.

    Tafsir singkat surat Al-Kautsar

    Mari sekarang kita merujuk tafsir dan penjelasan singkat para ulama pakar mengenai surat Al-Kautsar ini dan sebab-sebab turunnya ini ayat. Bunyi Surat Al-Kautsar [108] sebagai berikut:

    إنَّا أعْطَيْنَاكَ الكَوْثرَْ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إنَّ شَانِئَكَ هُوَالأبْتـَرْ

    “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha PenyayangSesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.  Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorban lah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus ”.

    Surat  ini diturunkan sebagai jawaban terhadap tuduhan bahwa keturunan Rasulallah saw. terputus. Jadi, yang dimaksud kalimat “Nikmat yang banyak” dalam ayat itu adalah Rasulallah saw. memiliki keturunan yang banyak dan baik, melalui pernikahan antara Siti Fathimah Az-Zahra’ dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw.. Kebanyakan dari keturunan Siti Fathimah ini menjadi para Imam yang memberi petunjuk masalah-masalah yang berkaitan dengan ketaatan kepada Allah swt. dan keridhaan-Nya. Adapun yang dimaksud kalimat “Orang yang membencimu dialah yang terputus” dalam ayat itu adalah orang yang beranggapan bahwa Rasulallah saw. tidak memiliki keturunan! Tafsir seperti ini dapat anda baca diantaranya dalam kitab-kitab berikut:

    Tafsir Fathul Qadir, oleh Asy-Syaukani, jilid 30, halaman 504 ; Tafsir Gharaibul Qur’an (catatan pinggir) Majma’ul Bayan, jilid 30, halaman 175 ; Tafsir Majma’ul Bayan, oleh Ath-Thabrasi, jilid 30, halaman 206, cet. Darul Fikr, Beirut ; Nurul Abshar, oleh Asy-Syablanji, halaman 52, cet. Darul Fikr, tahun 1979 Miladiyah ; Al-Manaqib, oleh Syahraasyub, jilid 3, halaman 127.

    Menurut Ustadz Quraish Shihab seorang ulama ahli tafsir Indonesia dalam bukunya yang berjudul  Tafsir Al-Qur’an Tafsir atas surat-surat pendek berdasarkan urutan wahyu terbitan Pustaka Hidayah mengatakan: Bahwa surat Al-Kautsar ini diturunkan di Makkah dan merupakan surat ke-14 dalam turunnya wahyu serta surat ke-108 dalam urutan mushaf.

    ‘Al-Kautsar’ menurut arti kata berasal dari akar kata yang sama dengan ‘Katsir’ yang berarti ’Banyak’. Jadi Al-Kautsar berarti sesuatu nikmat yang banyak.  Ustadz Quraish Shihab mengemukakan bahwa Ulama berbeda pen dapat dalam mengartikan “Al-Kautsar” pada surat ini:

    Pendapat pertama: Sebagian berpegang pada hadits nabi dari Anas bin Malik (HR Muslim dan Ahmad) yang menceritakan ‘Al-Kautsar’ sebagai sebuah nama telaga yang ada disurga yang dianugerahkan oleh Allah kepada Nabi.

    Pendapat kedua: Sebagian lagi berpegang sejarah pada hadits lainnya mengenai ejekan ‘Abtar’ yang berarti ‘terputus keturunan’. Sehingga Al-Kautsar berarti Allah menganugerahkan keturunan yang banyak kepada Rasulallah saw. Pendapat kedua ini dikutip juga oleh Imam Suyuthi dalam bukunya Asbab Annuzul serta Addur Al-Mantsur serta ulama pakar tafsir lainnya seperti  Al-Alusy, Al-Qasimy, Al-Jamal, Abu Hayyan, Muhammad Abduh, Thabathabai dan lain lain. Pendapat kedua ini merupakan pendapat yang paling banyak dipercaya oleh para ulama ahli tafsir.

    Menurut Ustadz Quraish Shihab, hadits riwayat Muslim dan Ahmad dari Anas bin Malik diatas (pendapat pertama) tentang Al-Kautsar ini, ditolak oleh Muhammad Abduh sebagai penjelasan terhadap surat Al-Kautsar.

    Pendapat ketiga: Sebagian lagi menganggap bahwa Al-Kautsar berarti keduanya yaitu nikmat Allah yang banyak yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw.. Salah satunya berupa keturunan yang banyak serta telaga di surga serta nikmat-nikmat lainnya.

    Sejarah meriwayatkan juga waktu putra beliau saw. yang terakhir wafat dan belum sempat memiliki keturunan, sedangkan saat itu nabi saw. serta Khadijah ra. dalam usia yang telah cukup tua. Waktu Khadijah sedang hamil, semua orang menunggu apakah Khadijah akan memberikan seorang anak lelaki atau perempuan. Ketika ternyata Khadijah melahirkan seorang puteri (yang kemudian diberi nama Fatimah Az-Zahra) maka orang-orang Quraisy bersorak dan mengatakan bahwa Muhammad “Abtar”. Kata-kata Abtar ini adalah ejekan yang diberikan kepada orang yang terputus keturunannya.

    Pendapat terbanyak dari ahli tafsir mengenai sebab-sebab turunnya surat Al-Kautsar ialah bahwa Allah swt. memberikan nikmat kepada Nabi saw. berupa keturunan yang sangat banyak. Dikatakan dalam buku tersebut; “Jika riwayat dari berbagai pakar tafsir ini diterima maka itu berarti Al-Qur’an telah menggaris bawahi sejak dini tentang akan berlanjutnya keturunan Nabi Muhammad saw., dan bakal banyak dan tersebarnya mereka itu”.

    Allah menurunkan wahyu kepada nabi Muhammad saw. berupa surat Al-Kautsar ini menunjukkan bahwa Allah swt. sesungguhnya telah memberikan nikmat yang banyak dengan kelahiran sayyidah Fatimah ra. tersebut. Bahwa Rasulallah saw. tidaklah “Abtar” bahkan dari rahim Siti Fatimah ra. akan lahir keturunan yang banyak. Selanjutnya dalam ayat tersebut Rasulallah diperintahkan untuk bersholat dan berkurban (aqiqah sebagai wujud rasa syukurnya). Dan pada ayat yang ketiga disebutkan bahwa musuh-musuh Rasulallah yang mengejek itulah yang kemudian diejek oleh Al-Qur’an sebagai “Abtar” (terputus).

    Surat ini dimulai dengan kata “Inna/Sesungguhnya” yang menunjukkan bahwa berita yang akan diungkapkan selanjutnya adalah sebuah berita yang besar yang boleh jadi lawan bicara atau pendengarnya meragukan kebenarannya. Ustadz Quraish Shihab juga mengutip pendapat lainnya bahwa penggunaan kata “kepadamu” pada ayat ketiga menunjukkan bahwa anugerah Allah tersebut (berupa keturunan yang banyak) tidak terkait dengan kenabian melainkan merupakan pemberian Allah kepada pribadi Nabi Muhammad saw. yang dikasihi-Nya.

    Dalam buku tersebut juga dikemukakan beberapa argumen yang men- dukung bahwa dzurriyah/keturunan Rasulallah saw. memang dilanjutkan melalui rahim Fatimah ra. dan bukan melalui anak lelakinya. Diantaranya dalam surat Al-An’am 84-85 bahwa Al-Qur’an menganggap nabi Isa as. sebagai dzurriyah Ibrahim meski pun beliau as. lahir dari Maryam (seorang perempuan keturunan Ibrahim as). Juga banyak hadits yang mengutarakan bahwa Rasulallah memanggil Al-Hasan dan Al-Husain sebagai “anakku”.

    Sejarah juga membuktikan bahwa dari rahim Siti Fatimah, Rasulallah saw. memperoleh dua orang cucu (putera) yang sangat dicintai beliau yaitu Al-Hasan dan Al-Husain ra. Kemudian setelah peristiwa Karbala maka satu-satunya anak lelaki yang tersisa dari keturunan Al-Husain yaitu Ali Awsath yang bergelar “Zainal Abidin” atau “Assajad” (ahli sujud) kemudian beliau ini meneruskan keturunan Nabi saw. dari Imam Husain. Demikian juga keturun- an dari Imam Hasan.

    Imam Husain sendiri memiliki enam anak lelaki, dan hanya satu yang selamat setelah peristiwa Karbala . Sedangkan Imam Hasan bin Ali bin Abi Thalib kw. memiliki sebelas anak lelaki, beberapa diantaranya meneruskan keturunan. Hingga saat ini Alhamdulillahada banyak sekali dzurriyah (keturunan) Nabi saw. dari Siti Fatimah ra terutama via Ali Zainal Abidin Assajjad bin Husein bin Ali bin Abi Thalib [ra] dan kemudian menyebar di seluruh muka Bumi. Bahkan menurut Ustadz Quraish Shihab, dzurriyah (keturunan)  Nabi saw. ini begitu banyaknya dibandingkan keturunan manusia lainnya. Demikianlah sedikit keterangan dari bukunya Ustadz Quraish Shihab.

    Sebagaimana dikemukakan tadi bahwa kita sering baca dikitab-kitab sejarah atau sunnah Rasulallah saw. biografi para Nabi, nama-nama mereka serta nama datuk-datuknya, nama-nama keturunan mereka dan lain sebagainya, tidak lain semuanya ini disampaikan melalui riwayat serta tersimpan dengan rapi sampai sekarang. Tidak ada para sahabat atau tabi’in yang mencela atau menuduh semua nya itu! Apalagi pada zaman modern sekarang ini dengan adanya computer dan internet lebih mudah untuk menemukan kembali sejarah dan riwayat-riwayat para Rasul, Nabi dan nasab keturunan Rasulallah saw. yang telah ditulis oleh para ulama pakar.

    Marilah kita rujuk lagi ayat Ilahi dan hadits Rasulallah saw. berikut ini yang berkaitan dengan keturunan:

    Firman Allah swt. itu “Surga ‘Adn mereka masuk kedalamnya dan juga orang yang baik-baik dari bapak-bapak mereka dan isteri-isteri mereka dan keturunan mereka”..

    Juga firman-Nya lagi: ‘Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan. Kami hubungkan/kumpulkan anak cucu mereka dengan mereka…dan seterus nya ‘. (Ath-Thuur : 21). Dan masih ada lagi didalam firman-Nya yang menyebutkan mengenai keturunan para Nabi.

    Begitu juga hadits Rasulallah saw. dari Abu Sa’id Al-Khudri ra katanya: “Mengapa masih ada beberapa kaum yang mengatakan bahwa tali kekeluargaan Rasulallah saw. tidak menguntungkan kaumnya pada hari kiamat. Sungguh demi Allah bahwasanya tali kekeluargaan akan tetap tersambung didunia mau pun di akhirat. Wahai, sekalian manusia! Sesungguhnya aku akan mendahului kamu sampai di Telaga Haudh” (HR Ahmad dan Al-Hakim dalam shohihnya, Al-Baihaqi dan Thabrani dalam kitab Al-Kabir).

    Al-Bazzar meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas ra. katanya: “Telah wafat seorang putri Safiah binti Abdul Muttalib ra., kemudian beliau berceritera yang kesudahannya beliau katakan: Kemudian Rasulallah saw. berdiri, setelah mengucapkan hamdalah dan memuji kepada Allah lalu bersabda: ‘Mengapa masih ada beberapa kaum yang menuduh bahwa hubungan kerabatku tidak akan memberi manfaat, ketahuilah bahwa semua kemuliaan dan keturunan akan terputus pada hari kiamat kecuali kemuliaan dan keturunanku dan sesungguhnya tali kekeluargaanku akan tetap bersambung didunia mau pun akhirat’ ”. (Hadits ini dishohihkan  oleh Al-hafidz As-Sakhawi dan Ibnu Hajar dan disebutkan oleh Imam Ahmad dalam musnad-nya dari tiga jalur).

    Allah swt. sendiri dalam Al-Qur’an telah menetapkan suatu hukum kepada keturunan-keturunan yang beriman yang mana mereka akan menyertai datuk-datuknya begitu juga yang diungkapkan dalam hadits-hadits diatas. Rasulallah saw. membantah keras bagi orang yang beranggapan bahwa hubungan kerabat dan tali kekeluargaan beliau saw. akan putus dan tidak memberi manfaat bahkan beliau menguatkan perkataannya itu dengan bersumpah Demi Allah…..

    Lalu bagaimana dapat dipastikan keturunan tersebut itu kalau tanpa adanya ketetapan nasab silsilahnya?

    Begitu juga hadits Nabi saw. yang termasyhur dan sebagai bukti-bukti lagi tidak terputusnya keturunan beliau saw. yaitu akan munculnya Imam Al-Mahdi ra pada akhir zaman dan Imam ini dari keturunan Rasulallah saw. Hadits-hadits ini kita bicarakan pada halaman selanjutnya.

    Kami sering bertanya-tanya mengapa yang hanya sering dicela dan diganggu keturunan/cucu Nabi saw. yang riwayatnya banyak dalam hadits serta ditulis oleh ulama pakar ahli sejarah. Ada gerangan apakah dibalik celaan atau tuduhan ini ? Kami berlindung pada Allah swt. atas kebohongan golongan pencela atau pengingkar ini dan penolakan mereka terhadap adanya keturunan Nabi saw.

    Mari kita teruskan dengan makalah-makalah berikut ini yang berkaitan dengan masih wujudnya keturunan Nabi saw.:

    Ramalan tentang akan datangnya Rasulallah dari agama Islam dalam catatan kitab Hindu, Kristen, Yahudi dan Persi:

    Ramalan ini pertama-tama dibukukan dengan judul Ke-Rasul-an/Ke-Nabi-an tahun 1970 oleh Bilal Muslim Missie dari Tanzania Daressalam. Setelah itu buku ini berkali-kali di print di Daressalam dan Mombasa. Kemudian W.I.N. (The World Islamic Network) dari Bombai menerbitkannya sebagai buku kecil yang berjudul: ‘Ramalan-ramalan tentang Rasul yang suci dari Islam dalam catatan Hindu, Kristen dan Yahudi’.

    Ketika mereka ingin mengeprint ulang buku kecil itu maka Ustadz Sayid Saeed Akhtar Rizvi tanggal 04 september 2001 memeriksa kembali isi buku itu dengan teliti dan menambahkan (ramalan) menurut catatan Persi ke dalamnya. Dengan demikian Ramalan akan datangnya Rasul yang suci (Muhammad saw.) sudah tercantum dalam catatan Hindu, Kristen, Yahudi dan Persi.

    Penulis tidak mencantumkan isi semuanya dibuku ini tapi hanya yang terpenting saja yang berkaitan dengan Keturunan Nabi saw. yaitu ramalan tertulis dalam catatan kitab Hindu saja yang bernama Barm Uttar Khand tentang akan datangnya Rasul yang suci dan anak keturunannya (ahlul baitnya) yang telah diterjemahkan oleh Ustadz Abdurrahman Christi dari India pada abad kesebelas Hijriyyah (1631-1632 Masehi) dalam bukunya ‘Mir’atul Makhluqat’.

    Dalam catatan kitab Hindu ini menceriterakan ada seorang Nabi yang terkenal bernama Mahadevij. Mahadevij ini berceritera pada istrinya Parbati sewaktu berada digunung Kailash Parbat yang ditulis oleh muridnya Bishit Muni. Bagian-bagian yang terpenting diatas telah diterjemahkan dari buku Muqaddamah Anwarul Qur’an oleh Sayid Raha Husain Gopalpuri halaman 40-43. Dalam kitab Hindu Barm Uttar Khand ini Mahadevij berkata:

    “Setelah enam ribu tahun, Tuhan yang Maha Kuasa akan menciptakan seorang manusia yang indah dari keturunan Adam di Mundane yaitu tempat antara lautan-lautan (yang dimaksud Negara Arab yang diliputi oleh tiga lautan).

    ..Oh Parbati, dia akan dilahirkan dari Kant Bunjih (pengabdi/hamba Tuhan, yang dalam bahasa arabnya Abdullah). Dan dia (Abdullah) akan lurus dan memiliki pengetahuan tentang Tuhan sebagai sungai (luas). (Dari sungai –Abdullah– ini) akan muncul/lahir mutiara. Dan nama isterinya (istri Abdullah) Sank Rakhiya (yang berarti kedamaian atau keamanan yang dalam bahasa arabnya Aminah). Dan dia (Abdullah) akan sudah membaca tiga kitab, dan dia akan mengenyampingkan kitab keempat setelah membaca Alif Laam Miim.

    Oh Parbati dia (Abdullah) akan menjadi kepala dari sukunya, orang-orang dari semua desa akan datang kepintunya dan akan mengikutinya. (anak lelaki Abdullah) akan tidak mengenal takut kepada makhluk, dia akan sangat gigih, berani dan akan memiliki pengetahuan tentang Tuhan dan namanya Mahamat. Orang-orang akan keheran-heranan bila melihat dia (Mahamat) dan dia tidak akan menyembah apa yang disembah oleh sukunya dan dia akan menerangkan pada orang-orang: ‘Telah turun pada saya wahyu dari yang Esa (Tuhan) agar kamu tidak selalu menyembah yang tidak ada manfaatnya dan saya tidak bertujuan apa-apa hanya kecuali karena Tuhan maka dari itu ikutilah aku’. (kata-kata yang serupa juga tercantum di Al-Qur’an 13:36).

    Oh Parbati, Mahamat akan mengajarkan syari’atnya (hukum Islam) pada seluruh makhluk dengan menghapus cara yang dahulu (jahiliyyah) serta semua syari’at yang sebelumnya. Dan dia akan mencoba setiap manusia untuk mengikutinya (mengikuti agamanya). Lama kelamaan agamanya akan di ikuti oleh manusia yang tidak terhitung jumlahnya dan banyak dari mereka akan sampai pada Tuhan. Dan seperti halnya sekarang yang kita kenal yaitu waktu/zaman Sakh, begitu juga orang-orang pada akhir Kaljg akan meng- gunakan waktu/zaman yang menunjukkan zamannya Mahamat ( yaitu tahun Hijriyyah).

    Oh Parbati, setelah dia (setelah wafat anak lelaki Muhammad saw.–pen) Sang Kuasa yang tidak ada bandingannya akan mengarunia seorang putri pada Mahamat, dia (putri ini) akan lebih baik dari 1000 anak lelaki dan dia (Siti Fathimah ra–pen) sangat cantik sekali, sangat hebat dan sangat sempurna amal ibadahnya pada Tuhan. Dia (Siti Fathimah ra) tidak mengucapkan kata-kata yang salah dan dia akan dilindungi (oleh Tuhan) dari segala dosa baik kecil mau pun besar. Dan dari ayahnya dia akan selalu dekat pada Tuhan. Yang Kuasa akan mengarunianya dua anak lelaki (Al-Hasan dan Al-Husain–pen) dari putri Mahamat ini. Kedua anak ini bagus/ganteng, kuat dan dicintai oleh Tuhan, mempunyai ilmu pengetahuan luas tentang Tuhan (pandai dalam ilmu agama), berani, gigih dan sangat sempurna dalam mengerjakan kebaikan. Dan yang maha Kuasa setelah (penciptaan) mereka ini tidak akan menciptakan manusia yang sempurna seperti mereka, baik secara bathin maupun lahir dalam kebaikan.

    Dua anak lelaki Mahamat ini akan mempunyai penerus (penggantinya) dan mereka akan dikarunia keturunan yang tidak terhitung jumlahnya. Mereka akan membimbing pada agama Mahamat hari kehari dengan argumentasi yang benar dan mereka akan membuat agama mudah (sesuai dengan hadits bahwa agama itu mudah–pen), dan Mahamat akan mencintai mereka melebihi dari ummatnya sampai-sampai melebihi dari putrinya sendiri. Dan dua anak lelaki ini (Al-Hasan dan Al-Husain) akan sempurna sekali menjalankan agama Mahamat. Mereka tidak mau berbuat hanya untuk memenuhi hawa nafsu dan setiap yang mereka bicarakan dan perbuat semata-mata karena Tuhan yang Maha Kuasa.

    Oh Parbati, beberapa tahun setelah wafat Mahamat akan ada orang yang buruk membunuh anak cucu Mahamat ini tanpa alasan yang benar. Tidak lain perbuatan (pembunuh) hanya untuk meraih kepentingan urusan duniawi. Seluruh dunia akan merasa kehilangan pimpinan karena kewafatan mereka. Pembunuh-pembunuh itu adalah Maliksh, ateis dan dilaknat dalam dua alam (makhluk didunia dan dilangit–pen). Mereka tidak akan dicintai oleh Mahamat dan mereka ini tidak pernah keluar dari Narkh (neraka). Tetapi mereka (pembunuh-pembunuh) berpura-pura/seakan-akan tetap memegang agama Mahamat dan lambat laun lain-lainnya akan mengikuti mereka. Mereka akan menjalankan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Mahamat dan kedua cucunya (Al-Hasan & Al-Husain). Hanya beberapa saja yang masih taat mengikuti ajaran Mahamat. Kebanyakan mereka mengikuti perjalanan pembunuh-pembunuh anak-anak Mahamat. Tapi mereka ini dalam samaran saja menjuluki diri mereka sebagai pengikut Mahamat dan pada akhirnya Kaljug banyak dari mereka Hypocriet (Munafiq) dan mereka akan membuat kekacauan/keonaran didunia “.

    Setelah ceritera semua diatas ini, Mahadevij juga ceritera mengenai akan munculnya Imam Mahdi, datangnya hari kiamat, masuknya surga Bibi Siti Fathimah dan pengikut-pengikutnya. Demikianlah sebagian isi terjemahan ramalan mengenai akan  datangnya seorang Rasulallah dalam catatan kitab Hindu Barm Uttar Khand.

    Bantahan Syeikh Segaf Ali Alkaff terhadap Syeikh Ali Tantawi:

    Mari kita sekarang membaca, garis besarnya saja, makalah yang kami baca pada website yang ditulis oleh Syeikh Segaf Ali Alkaff dari Jeddah/Saudi Arabia, menjawab makalah yang ditulis oleh seorang ulama bernama Syeikh Ali Tantawi yang dimuat disurat kabar As-Syarqul Awsat tanggal 20/12/1406 H bertepatan dengan tanggal 05 september 1985 nomer edisi 2483 dengan judul Peringatan-peringatan Syeikh At-Tantawi sebagai berikut:

    “Dan orang-orang Hadramaut berperingkat-peringkat diantara mereka ter- dapat Alawiyyun yang menamakan dirinya sebagai Sadah yang mulia dan ada pula yang tidak mengaku demikian, padahal nilai seseorang dalam agama Islam diukur dengan ilmu dan takwanya bukan dengan sebab ayah atau datuk-datuknya. Sedangkan orang yang mulia itu adalah orang yang bertakwa dan orang yang agung itu adalah orang yang baik dalam perbuatan dan perilakunya, kemudian kebanyakan nasab-nasab yang dikatakan ber- sambung dengan Rasulallah saw. tidak dapat dibuktikan dan dipertanggung-jawabkan melainkan semata-mata adalah anggapan orang-orang yang mempunyai nasab itu dan saya tidak menuduh nasab seseroang tapi saya ingin menerangkan suatu kenyataan yang konkrit…”

    (Sebagian isi) jawaban dari Syeikh Segaf Ali Alkaff

    “Syeikh Tantawi ini tidak hanya mengemukakannya dalam surat kabar bahkan mengulangi perkataan yang sama dalam suatu siaran radio ketika di tanya tentang syarat-syarat kafaah dalam nasab dan hukum nikah dengan tujuan hendak menyebarluaskan pandangannya yang kontroversial/ menimbulkan fitnah. Alangkah baiknya kalau Syeikh ini menjawab pertanya- an yang diajukan padanya mengenai kafaah (sederajad atau sepadan) nasab tersebut dengan merujuk pendapat para ulama-ulama pakar yang sudah dikenal di dunia yaitu Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal [ra.], yang menjadikan kafaah nasab sebagai syarat dalam pernikahan, sementara Imam Malik tidak mensyaratkannya. Dalam kegigihan beliau (Tantawi) menyebar luaskan makalahnya itu, Syeikh Ali Tantawi mengulangi kata-kata yang sama lagi dalam peringatannya pada bagian keenam muka surat 133 baris ke 18.

    Syeikh ini mengatakan bahwa; “orang-orang hadramaut (Yaman selatan) mempunyai tingkat-tingkat, diantara mereka terdapat golongan Alawiyyun yang mengaku sebagai bangsawan dan diantara mereka ada yang tidak mengaku demikian”. Juga beliau berkata, “nilai seseorang dalam agama Islam diukur dengan ilmu dan takwanya serta orang yang mulia bukan karena ayah atau datuknya…” dan katanya lagi “saya tidak menuduh nasab seseorang akan tetapi saya menerangkan suatu kenyataan yang konkrit”.

    Kata-kata yang keluar dari mulut orang alim biasanya akan diterima dan di telan oleh orang-orang awam atau jahil tanpa dikaji lagi sehingga dosanya akan ditanggung oleh si alim itu. Dengan perkataan diatas ini beliau tidak mengetahui tentang susunan masyarakat hadramaut. Orang-orang hadramaut mempunyai silsilah dan nasab bagi kabilah-kabilahnya, disana terdapat golongan Masyaikh dari keluarga Al-Amudi yang terkenal nasabnya, Bafadal, Baabad, Al-Khatib, Al-Kathiri, Tamim, Syaiban, Nahd dan lainnya dari kabilah -kabilah Hadramaut yang terpelihara nasabnya dan dihormati seperti kabilah-kabilah yang terdapat di jazirah Arab dan lainnya.

    Dan tingkat-tingkat masyarakat yang beliau maksudkan, bukan pada tempat- nya, karena pengertian tingkatan ialah suatu perbedaan antara tingkatan masyarakat dalam segi kemasyarakatan, umpamanya terdapat diantara mereka:  a) masyarakat tingkatan buruh, b) tingkatan kapitalis/majikan atau c) tingkatan lainnya.

    Adapun yang ada pada orang-orang Hadramaut adalah tingkatan dalam segi kesukuan atau marga. Dengan demikian seorang bangsa ‘Alawi dapat tergolong dalam tiga kelompok tingkatan diatas (a,b,c ) ini, tapi bangsa ‘Alawi ini tidak dapat digolongkan kepada kabilah selain dari kabilahnya dan tidak pula digolongkan pada marga selain marganya.

    Sebenarnya Syekh Tantawi sendiri tahu bahwa orang-orang Arab sejak permulaan Islam sangat fanatik dengan nasab keturunan mereka sehingga Rasulallah saw. pernah menyebutkan nasab dirinya dan khalifah Abu Bakar ra. dikenal sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang nasab, hingga digelari sebagai pakar nasab Arab kemudian terdapat puluhan kitab yang di karang mengenai ilmu nasab dan ratusan kitab mengenai nasab dan silsilah keluarga Rasulallah saw.. Semua orang tahu bahwa nasab keturunan keluarga Rasulallah saw. terutama ‘Alawiyyun telah terbukti beritanya dengan luas dan mutawatir, tersusun dari ayah hingga kedatuk mereka dari zaman kita hingga kezaman Rasulallah saw. sedangkan orang yang meng- ingkari berita mutawatir jelas hukumnya dalam Islam.

    Benar kata Syeikh ini bahwa nilai seseorang itu dalam agama Islam terletak pada ilmu dan takwanya dan bukan dengan sebab ayah atau datuk-datuknya, tapi ini adalah pengertian secara umum. Adapun orang yang mulia yang di maksudkan Syeikh disini bukanlah orang mulia yang termasuk dalam pengertian umum diatas, karena yang dimaksud orang-orang mulia adalah orang yang mempunyai pertalian nasab dengan keluarga Muhammad saw.,, yang kecintaannya adalah sebagian dari agama dan kebenciannya adalah keluar dari agama. Agama tidak pernah melarang seseorang menasabkan kepada ayah dan datuk bahkan diakuinya. Rujuklah kitab Thabaqat yang menyebut nasab bagi setiap biografi seseorang, demikian juga kitab-kitab sejarah dan kitab-kitab para perawi lainnya dan tidak ada orang yang mencelanya. Kalau begitu mengapa golongan pengingkar ini selalu menuntut keturunan Rasulallah saw. agar tidak menasabkan dirinya kepada ayah-ayah dan datuk mereka? Padahal banyak kaum ‘Alawiyyun yang berilmu, bertakwa, mem- punyai kemuliaan serta memberi petunjuk dan mempunyai kelebihan yang diberikan Allah swt. pada mereka, demi Allah ini suatu ke tidak-adilan.

    Islam juga tidak menafikan pertaliannya dengan seseorang bahkan Islam menetapkan beberapa hukum yang diterangkan dalam kitab-kitab fikih para ulama pakar diantaranya Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang berkenaan dengan orang yang mempunyai pertalian nasab dengan Rasulallah saw. Sejak permulaan abad hingga ke abad ini kitab-kitab fikih mereka diabadikan oleh para imam kenamaan lainnya dan mereka tidak pernah menafikan atau mencelanya bahkan mereka menyediakan bab-bab khusus dalam kitab mereka ini. Begitu juga ulama-ulama pakar ini belum pernah menulis dan menyatakan ketiadaan keturunan Rasulallah saw. didalam kitab-kitabnya, tidak lain karena wujudnya keturunan tersebut.

    Syeikh ini mengatakan bahwa kebanyakan nasab-nasab ini yang dikatakan berhubungan dengan Rasulallah saw. tidak ada yang membuktikan dan menguatkannya selain dari kata-kata mereka sendiri. Bagaimana beliau bisa mengatakan seperti ini padahal banyak para ahli hadits dan fikih serta ahli sejarah dan biografi telah menerangkan nasab keluarga Bani Alawi dengan sejarah kewafatan mereka sekali, yang penulisnya bukan dari golongan Bani Alawi seperti Imam As-Sakhawi, Ibnu Hajar Al-Haithami dan lain-lainnya.

    Mari kita rujuk salah satu hadits Rasulallah saw. tentang kemuliaan bangsa Quraisy saja yang diriwayatkan oleh Tabarani dalam kitabnya Al-Kabir dari Abu Hurairah yang Rasulallah saw. bersabda: ‘Utamakanlah orang-orang Quraisy dan jangan kamu mendahului mereka, belajarlah kamu dari orang-orang Quraisy dan jangan mengajari mereka, kalau tidak karena aku khawatir kelak orang Quraisy menjadi sombong, pasti telah kuberitahukan kedudukan mereka dan orang-orang yang baik dikalangan mereka disisi Allah Ta’ala’ .

    {{ Kami –pen.– tambahkan sabda Rasulallah saw.lainnya: “Dahulukanlah orang Quraisy dan jangan kamu mendahuluinya, belajarlah darinya dan jangan kamu saling mengajarinya”. Ibnu Fudhaik perawi hadits ini ragu apakah sabda Rasulallah saw. tersebut berbunyi: Ta’aalimuuha [saling mengajarinya] atau Tu’allimuuha [mengajarinya].” (Tartib Musnad Imam Syafi’i, pembahasan tentang manaqib, hadits ket 691, juz 2, hal.194)

    Dalam kitab dan halaman yang sama diatas hadits ke 690, mengemukakan sabda Rasulallah saw.: “Wahai manusia, sesungguhnya orang Quraisy adalah yang berhak menjadi pemimpin. Barangsiapa mendurhakainya dengan menggali lubang [membuat maker—penerjemah], maka Allah akan menelungkupkannya dengan kedua lubang hidungnya (yakni membinasakannya—penerj..Rasulallah mengucapkannya sebanyak tiga kali “). }}

    Selanjutnya Syeikh Segaf mengatakan: Syeikh Tantawi ini mengatakan juga dia ini tidak menuduh nasab tapi hanya menerangkan sesuatu yang konkrit. Apa yang dimaksud dengan hakikat konkrit ini? Padahal masalah nasab Alawi ini sudah banyak ditulis para perawi dan terbukti dengan bukti-bukti dalil yang pasti. Bagaimana Syeikh ini bisa menerangkan sesuatu yang konkrit ini sedangkan beliau sendiri tidak mengemukakan alasan (dalil) yang kuat dan hakikat yang beliau katakan ini, dan darimana datangnya hakikat yang konkrit itu ?

    Segala sesuatu ajaran dalam Islam disampaikan dengan jalan riwayat misal- nya Al-Qur’an dan sunnah Rasulallah saw. disampaikan kepada kita melalui pertalian riwayat dan begitu juga sejarah, tempat-tempat peperangan serta nasab keturunan. Kalau kita biarkan setiap orang dengan seenaknya me lepaskan kata-katanya karena tidak sepaham dengan orang ini atau karena tidak dia senangi tentang perkara-perkara yang sudah terbukti kebenarannya, maka akan timbul banyak tuduhan-tuduhan bohong terhadap  peristiwa-peristiwa sejarah atau hukum syar’i.

    Dalam hukum Islam barangsiapa terbukti kebenaran nasabnya kemudian ada orang lain yang menuduh sebaliknya maka penuduh ini harus mengemukakan bukti dalam hal itu. Bila penuduh ini tidak bisa mengemuka- kan bukti maka dia harus dijatuhi hukum Had sebagai Qazif karena menuduh tanpa bukti (seperti halnya si Syeikh ini). Padahal Syeikh ini juga mengetahui hukum syar’i karena beliau pernah menjabat sebagai hakim/qadi selama beberapa tahun.

    Ulama Hadramaut, Yaman dan Al-Haramain Asy-Syarifain telah bersepakat mengenai kebenaran nasab Bani ‘Alawi yang bersambung kepada keturunan Rasulallah saw. Mereka semuanya menyebutkan dalam tulisan-tulisan mereka tentang Bani ‘Alawi dan memberikan catatan tentang biografinya sekali dengan sempurna, bahkan sebagian mereka menulis secara khusus tentang pribadi-pribadi mereka. Tidak seorang pun mengatakan ketidakbenaran nasab mereka, bahkan semuanya menerima nasab keluarga ini dengan penerimaan yang mutlak karena hal ini sudah termasyhur dan mutawatir. Sehingga orang yang mencela kepada keturunan Nabi saw. ini tidak akan mencela pada nasab mereka, tapi mencela (yang tidak mereka senangi) kedudukan yang mereka (Bani ‘Alawi) peroleh ditengah-tengah masyarakat Hadramaut.

    Barangsiapa ingin meneliti kitab-kitab yang tersebut berikut ini bisa didapati di perpustakaan umum atau khusus di Hadramaut, Yaman, Al-Haramain As-Syarifain, Kuwait, Darul Kutub di Mesir atau diperpustakaan manuskrip-manuskrip Arab. Nama-nama (sebagian) penulis dari kalangan ulama Hadramaut, Yaman dan Al-Haramain As-Syarafain dan Sejarah wafat mereka sebagai berikut:

    Tabaqat Fugahail Yaman oleh Bahauddin Abu Abdillah Muhammad bin  Yusuf Bin Ya’kub Al-Jundi  Wafat tahun 732 H; At-Tuhfatun Nuraniyyah oleh Abdullah bin Abdurrahman Bawazir wafat tahun 850 H ; At-Tarfatu Gharbiyah Bi Akhbar Hadramaut Alajibah oleh Al-Maqrizi wafat tahun 845 H ; Manaqib Al-Faqih Al-Muqaddam Muhammad bin Ali Ba’Alawi dan Wafayat A’yanil Yaman oleh Abdurrahman bin Ali Hasan tinggal di Raidah Almasyqa Hadramaut wafat tahun 818 H ; Al-Jauharus Sayafaf Fi Fadhail Wa Manaqibis Sadah Al-Asyraf oleh Abdurrahman Sohibul Wa’al Al-Khatib Al-Ansari Al-Hadrami wafat 855 H ; Tabaqatul Khawas Ahlis-Sidqi Wal Ikhlas oleh Ahmad bin Ahmad Abdul Latif As-Syarji Az-Zubaidi Al-Yamani wafat tahun 893 H ; Al-Barqatul Masyiqah oleh Ali bin Abu Bakar As-Sakran bin Abdurrahman Assegaf wafat tahun 895 H ; Mawahibul Qudrus Fi Manaqib Abu Bakar bin Abdullah Alaydrus oleh Muhamad bin Omar bin Mubarak Al-Hadrami terkenal dengan sebutan Bahriq wafat tahun 930 H ; Tarikh Syambal oleh Ahmad bin Abdullah bin Alwi dikenal dengan Ibnu Syambal Al-Hadrami wafat tahun 945 H ; Tarikh Thaghri And Wa-Qalaidin Nahr oleh Muhammad At-Tayyib Ba-Makhramah wafat tahun 947 H ; Tuhfatul Muhibbin Wal Ashab Fi Makrifati Ma Lil-Madaniyyina Minal Ansab oleh Abdurrahman Al-Ansari wafat tahun 1195 H ; Nasyrun Nuri Wazzahr Fi Tarajim Al-Qarnil Asyir Ilal Qarni Rabi’ Asyar oleh As-Syeikh Abdullah Murad Abul Khair wafat tahun 1343 H ; Siyar Wa Tarajim Ba’dhi-Ulamana Fil Qarnir Rabi’ Asyar oleh Omar Abdul Jabbar wafat tahun 1391 H. Demikianlah sebagian jawaban saudara Segaf Ali Alkaff terhadap Syeikh Tantawi.!!

    (Sebenarnya saudara Segaf Ali Alkaff mencatat nama-nama kitab dan penulis yang tercantum diatas ini jumlah semuanya adalah 26 buah tapi kami hanya mengutip sebagian saja karena mengingat halaman dibuku ini—pen.).

    Disamping dalil-dalil yang telah kami kemukakan, Syeikh Segaf ini telah membuktikan terhadap Syekh Tantawi dan para pembaca lainnya adanya nasab keturunan Rasulallah saw. sambil merujuk juga puluhan kitab sejarah, kitab para ulama pakar ahli fiqih mengenai wujudnya keturunan Rasulallah saw. tersebut. Sedangkan Syekh Tantawi ini dan orang-orang pengingkar lainnya hanya bisa berkata seenaknya saja tanpa menyebutkan walau pun satu dalil tentang terputusnya keturunan Nabi saw..! ‘Audzubillah.

    Hadits yang diriwayatkan oleh cucu Rasulallah saw. yang ke enam

    Mari kita rujuk hadits yang diriwayatkan dari keturunan Rasulallah saw. yang keenam, sehingga bagi pembaca lebih jelas bahwa fitnahan atau tuduh an mengenai terputusnya keturunan Rasulallah saw. yang dikeluarkan oleh golongan anti ‘Alawiyyun itu adalah tuduhan yang tidak berdasarkan dalil hanya berdasarkan kedengkian atau emosi belaka.

    “Dua orang ahli hadits  yaitu Abu Zar’ah AR-Rozi dan Muhammad bin Aslam At-Thusi bersama para penuntut ilmu dan ahli  hadits yang tidak terhitung jumlahnya menemui salah satu cucu Ali bin Husin bin Ali bin Abi Thalib yaitu Imam Ali Ridho bin Musa Al-Kadhim bin Ja’far As-Shodiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal ‘Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib kw. (keturunan keenam dari Rasulallah saw.) yang sedang memasuki Naisabur melewati sebuah pasar. Kedua tokoh hadits ini menghadang beliau dan minta pada- nya untuk meriwayatkan hadits yang beliau dengar dari ayah atau kakeknya. Imam Ali Ridho ra. menghentikan kereta tunggangan- nya baghal peranakan antara keledai dan kuda serta berkata:

    ‘Ayahku Musa Al-Kadhim memberiku sebuah hadits dari ayahnya Ja’far As-Shodiq, dari ayahnya Muhammad Al-Baqir, dari ayahnya Ali Zainal Abidin dari ayahnya, Al-Husain dari ayahnya Ali bin Abi Thalib ra.. Ali bin Abi Thalib berkata; Kekasihku dan penyejuk hatiku Rasulallah saw. memberiku sebuah hadits. Beliau saw. bersabda: Jibril berkata kepadaku, Aku mendengar Allah yang Maha Agung berfirman; Lailaha illallah adalah bentengKu. Barangsiapa mengucapkannya, ia masuk kedalam bentengKu. Dan barangsiapa me- masuki bentengKu, selamat dari siksaKu’ “.

    Setelah itu Imam Ali Ridho ra. pergi meneruskan perjalanannya dan waktu itu menurut riwayat lebih dari 20.000 orang yang menulis hadits diatas ini. (Dinukil dan disusun secara bebas dari buku bahasa Indonesia yang berjudul sekilas tentang Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi muallif Simtud Duror karya saudara Novel Muhammad Alaydrus).

    Riwayat yang semakna diatas ini hanya berbeda versinya diketengahkan juga oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya as-Showa’iq al-Muhriqoh” halaman: 310 pasal ketiga meriwayatkan tentang keturunan yang keenam dari Rasul- Allah saw. (yakni Imam Ali Ridho ini). Didalam kitabnya ini Ibnu Hajar menulis: Ketika ar-Ridho (Ali Ridho bin Musa Al-Kadhim) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia (Ar-Ridho) mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga menciumi tanah bekas jalannya kendaraannya…”. (Hal ini juga dinukil oleh as-Sablanji dalam kitab “Nur al-Abshar” Halaman: 168, pasal Manaqib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kadzim).

    Pendapat Syeikh Abdul ‘Aziz Bin Baz

    Seorang Mufti resmi kerajaan Saudi Arabia salah satu ulama dari golongan Wahabi Syeikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz pernah ditanya oleh saudara kita dari Iraq mengenai anak cucu Rasulallah saw. yang memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang tidak semestinya mereka lakukan. Jawaban Syeikh terhadap pertanyaan saudara dari Iraq ini dimuat dalam majalah ‘AL-MADINAH’ halaman 9 nomer 5692 tanggal 07- Muharram 1402 H bertepatan tanggal 24 oktober 1982 sebagai berikut:

    “Orang-orang seperti mereka (cucu Nabi saw.) itu terdapat diberbagai tempat dan negeri. Mereka terkenal juga dengan gelar ‘Syarif ’. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang yang mengetahui, mereka itu berasal dari keturunan ahlulbait Rasulallah saw. Diantara mereka itu ada yang silsilahnya berasal dari Al-Hasan ra. dan ada pula yang berasal dari Al-Husain ra. Ada yang dikenal dengan gelar ‘Sayyid’ dan ada juga yang dikenal dengan gelar ‘Syarif’. Itu merupakan kenyataan yang diketahui umum di Yaman dan di negeri-negeri lain. Mereka itu sesungguhnya wajib bertaqwa kepada Allah dan harus menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah bagi mereka. Semestinya mereka itu harus menjadi orang-orang yang paling menjauhi segala macam keburukan.

    Kemuliaan silsilah mereka wajib dihormati dan tidak boleh disalah gunakan oleh orang yang bersangkutan. Jika mereka diberi sesuatu dari Baitul-Mal itu memang telah menjadi hak yang dikaruniakan Allah kepada mereka. Pem- berian halal lainnya yang bukan zakat, tidak ada salahnya kalau mereka itu mau menerimanya. Akan tetapi kalau silsilah yang mulia itu disalahgunakan, lalu ia beranggapan bahwa orang yang mempunyai silsilah itu dapat mewajib kan orang lain supaya memberi ini dan itu, sungguh itu merupakan per buatan yang tidak patut. Keturunan Rasulallah saw. adalah keturunan yang termulia dan Bani Hasyim adalah yang paling afdhal/utama dikalangan orang-orang Arab. Karenanya tidak patut kalau mereka melakukan sesuatu yang  mencemarkan kemuliaan martabat mereka sendiri, baik berupa perbuatan, ucapan ataupun perilaku yang rendah.

    Adapun soal menghormati mereka, mengakui keutamaan mereka dan mem- berikan kepada mereka apa yang telah menjadi hak mereka, atau memberi maaf atas kesalahan mereka terhadap orang lain dan tidak mempersoalkan kekeliruan mereka yang tidak menyentuh soal agama, semuanya itu adalah kebajikan. Dalam sebuah hadits Rasulallah saw. berulang-ulang mewanti-wanti: ‘Kalian kuingatkan kepada Allah akan ahlulbaitku…kalian kuingatkan kepada Allah akan ahlulbaitku’. Jadi, berbuat baik terhadap mereka, memaaf kan kekeliruan mereka yang bersifat pribadi, menghargai mereka sesuai dengan derajatnya, dan membantu mereka pada saat-saat membutuhkan, semuanya itu merupakan perbuatan baik dan kebajikan kepada mereka.”. Demikianlah pengakuan Syeikh Abdul Aziz bin Baz tentang masih wujudnya cucu nabi saw.

    Pendapat Prof.Dr.H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA)

    H.Rifai, seorang Indonesia Islam yang tinggal di Florijn 211, Amsterdam Bijlmermeer, Belanda pada tanggal 30 desember 1974 telah mengirim surat kepada Menteri Agama H.A. Mukti Ali dimana ia mengajukan pertanyaan, ‘Benarkah habib Ali Kwitang dan habib Tanggul keturunan Rasulallah saw.’ ?, dan mohon penjelasan secukupnya mengenai beberapa hal.

    Oleh Menteri Agama hal ini diserahkan kepada Prof.Dr.H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) untuk menjawabnya melalui Panji Masyarakat, dengan pertimbangan agar masalahnya dapat diketahui umum dan manfaatnya lebih merata. Sebagian isi yang kami kutip mengenai penjelasan Prof.Dr.H. HAMKA tentang gelar Sayyid yang dimuat dalam majalah tengah bulanan “Panji Masyarakat” No.169/ tahun ke XV11 15 februari 1975 (4 Shafar 1395 H) halaman 37-38 sebagai berikut:

    “Rasulallah saw. mempunyai empat anak-anak lelaki yang semuanya wafat waktu kecil dan mempunyai empat anak wanita. Dari empat anak wanita ini hanya satu saja yaitu (Siti) Fathimah yang memberikan beliau saw. dua cucu lelaki dari perkawinannya dengan Ali bin Abi Thalib. Dua anak ini bernama Al-Hasan dan Al-Husain dan keturunan dari dua anak ini disebut orang Sayyid jamaknya ialah Sadat. Sebab Nabi sendiri mengatakan, ‘kedua anakku ini menjadi Sayyid (Tuan) dari pemuda-pemuda di Syurga’. Dan sebagian negeri lainnya memanggil keturunan Al-Hasan dan Al-Husain Syarif yang berarti orang mulia dan jamaknya adalah Asyraf. Sejak zaman kebesaran Aceh telah banyak keturunan Al-Hasan dan Al-Husain itu datang ketanah air kita ini. Sejak dari semenanjung Tanah Melayu, kepulauan Indonesia dan Pilipina.

    Harus diakui banyak jasa mereka dalam penyebaran Islam diseluruh Nusantara ini. Diantaranya Penyebar Islam dan pembangunan kerajaan Banten dan Cirebon adalah Syarif Hidayatullah yang diperanakkan di Aceh. Syarif kebungsuan tercatat sebagai penyebar Islam ke Mindanao dan Sulu. Yang pernah jadi raja di Aceh adalah bangsa Sayid dari keluarga Jamalullail, di Pontianak pernah diperintah bangsa Sayyid Al-Qadri. Di Siak oleh keluaga Sayyid bin Syahab, Perlis (Malaysia) dirajai oleh bangsa Sayyid Jamalullail. Yang dipertuan Agung 111 Malaysia Sayyid Putera adalah Raja Perlis. Gubernur Serawak yang ketiga, Tun Tuanku Haji Bujang dari keluarga Alaydrus.

    Kedudukan mereka dinegeri ini yang turun temurun menyebabkan mereka telah menjadi anak negeri dimana mereka berdiam. Kebanyakan mereka jadi Ulama. Mereka datang dari hadramaut dari keturunan Isa Al-Muhajir dan Fagih Al-Muqaddam. Yang banyak kita kenal dinegeri kita yaitu keluarga Alatas, Assegaf, Alkaff, Bafaqih, Balfaqih, Alaydrus, bin Syekh Abubakar, Alhabsyi, Alhaddad, Al Jufri, Albar, Almusawa, bin Smith, bin Syahab, bin Yahya …..dan seterusnya.

    Yang terbanyak dari mereka adalah keturunan dari Al-Husain dari Hadra- maut (Yaman selatan), ada juga yang keturunan Al-Hasan yang datang dari Hejaz, keturunan syarif-syarif Makkah Abi Numay, tetapi tidak sebanyak dari Hadramaut. Selain dipanggil Tuan Sayid mereka juga dipanggil Habib. Mereka ini telah tersebar didunia. Di negeri-negeri besar seperti Mesir, Baqdad, Syam dan lain-lain mereka adakan NAQIB, yaitu yang bertugas mencatat dan mendaftarkan keturunan-keturunan Sadat tersebut. Disaat sekarang umum- nya mencapai 36-37-38 silsilah sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidati Fathimah Az-Zahra ra.

    Dalam pergolakan aliran lama dan aliran baru di Indonesia , pihak Al-Irsyad yang menantang dominasi kaum Ba’alwi (Alawiyyun), menganjurkan agar yang bukan keturunan Al-Hasan dan Al-Husain memakai juga titel Sayyid dimuka namanya. Gerakan ini sampai menjadi panas. Tetapi setelah keturun an Arab Indonesia bersatu, dengan pimpinan A.R.Baswedan, mereka anjurkan menghilangkan perselisihan dan masing-masing memanggil temannya dengan ‘Al-Akh’ artinya Saudara.

    Selanjutnya kesimpulan dari makalah Prof.Dr.HAMKA: Baik Habib Tanggul di Jawa Timur dan Almarhum Habib Ali di Kwitang, Jakarta, memanglah mereka keturunan dari Ahmad bin Isa Al-Muhajir yang berpindah dari Bashrah/Iraq ke Hadramaut, dan Ahmad bin Isa ini cucu yang ke tujuh  dari cucu Rasulallah saw. Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.”. (Demikianlah nukilan dan susunan secara bebas mengenai penjelasan Prof.Dr.HAMKA tentang gelar Sayyid).

    Imam Al-Mahdi

    Mari kita sekarang teliti hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai cucu beliau saw. Imam Al-Mahdiyang akan lahir di akhir zaman dan hadits-hadits mengenai keturunan beliau saw., dengan demikian lebih jelas  buat para pembaca bahwa keturunan beliau ini masih wujud sampai akhir zaman/ kiamat.

    Al-Mahdi menurut bahasa artinya petunjuk jalan, pemimpin. Imam Muhammad Al-Mahdi adalah pemimpin yang akan lahir atau datang di dunia apabila hari kiamat hampir tiba (kamus besar bahasa Indonesia 1990, hal.543). Mahdi dari bahasa Arab (Al-Mahdiyy) artinya orang yang dipimpin Allah kepada kebenaran.

    Banyak dikitab-kitab para perawi dan ulama pakar yang mengutip hadits Rasulallah saw. baik dari golongan madzhab Ahlus-Sunnah mau pun madzhab lainnya yang meriwayatkan Al-Mahdi ini, umpama; tentang nama- nya, gelarannya, nasabnya dan sifat-sifatnya. Begitu juga tentang apa yang akan dilakukannya, imamah dan khilafahnya serta kemunculannya dan sebagainya. Sedangkan pengertian/makna ‘Siapa yang dimaksud Ahlul-Bait’ kita bicarakan pada halaman berikutnya.

    Hadits-hadits mengenai Imam Mahdi

    Hadits yang menjelaskan Nabi Isa as. akan turun setelah Imam Mahdi muncul dan beliau a.s. sholat dibelakang Imam Mahdi. Didalam shohih Bukhori 2 : 256 cet.Dar Al-Fikr menyebutkan secara implisit bahwa Nabi Isa a.s. akan turun setelah Imam Mahdi ra. muncul.

    Sedangkan didalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal 3:345 telah di riwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bahwa dia telah mendengar Nabi saw. bersabda: Senantiasa segolongan dari ummatku berperang diatas ke benaran mereka menang hingga hari kiamat tiba, lalu turunlah Isa putra Maryam, kemudian berkatalah pemimpin  mereka (Imam Mahdi); ‘Mari Sholat (sebagai Imam) bagi kami’. Dia (Nabi Isa as.) bersabda; ‘Tidak, sesungguhnya engkau (Imam Mahdi) pemimpin bagi mereka, sungguh Allah telah memuliakan ummat ini ‘ “.

    Didalam Al-Shawaiq Al-Mughirah hal.98, Ibnu Hajar telah berkata At-Thabrani telah mengeluarkan hadits secara marfu’. Rasulallah saw. ber- sabda: “Al-Mahdi akan memperhatikan ketika Isa bin Maryam telah turun seolah air menetes dari rambutnya, kemudian Al-Mahdi akan berkata; ‘Silahkan kedepan sholat (sebagai imam) bagi manusia’. Isa as.berkata; ‘Sholat telah di iqamahkan untukmu’. Kemudian dia (Isa as.) sholat di belakang seorang lelaki (Imam Al-Mahdi) dari keturunanku’ ”.

    Hadits yang sanadnya dari Ashim bin Bahdalah dari Abdullah yang berkata bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Dunia tidak akan lenyap sampai seorang lelaki dari Ahli-baitku yang namanya sama denganku menguasai bangsa Arab”. (HR. Tirmidzi 2:36 cet.Bulaq).

    Juga hadits Rasulallah saw.: “Tidak akan terjadi saat (kiamat) hingga berkuasa seorang lelaki dari Ahli Baitku yang namanya sama dengan namaku”. (HR. Ahmad bin Hanbal 1: 376)

    Hadits dari Ummu Salamah bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    “Al-Mahdi berasal dari ummatku dari keturunan anak cucuku” (HR.Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Imam Suyuthi menunjukkan akan keshahihannya dalam kitab Al’Jami’, begitu juga Al-Albani mengakui keshohihan hadits ini.

    Hadits dari Ibnu Mas’ud sabda Rasulallah saw.; ‘Akan tampil seorang lelaki dari Ahli Baitku yang namanya sama dengan namaku dan perawakannya menyerupai perawakanku lalu ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kebenaran sebagaimana sebelumnya bumi ini telah diliputi kedzaliman dan kesesatan’. (HR.At-Thabrani, Kanzal Ummal 7 : 188)

    Hadits dari Hudzaifah sesungguhnya Nabi saw telah bersabda: “Seandai- nya usia dunia tinggal satu hari lagi, niscaya Allah akan memperpanjang hari itu sampai Dia membangkitkan seorang lelaki dari (keturunan) anakku yang namanya seperti namaku’, Salman berkata: ‘Dari anakmu yang mana ya Rasulallah’? beliau bersabda: ‘Dari keturunan anakku ini’ sambil beliau saw. menepukkan tangan- nya kepada Al-Husain ra.’ ”. (Dakhair Al-‘Uqba)

    Abu Daud dalam Sunan-nya mengatakan: “Telah memberitahu saya Ahmad bin Ibrahim dari Abdullah bin Ja’far Ar-Rugi, dari Abul Malij Hasan bin Omar dari Ziyad bin Bayan dari Ali bin Nufail dari Said bin Al-Musayyib dari Ummu Salamah katanya: Aku mendengar Rasulallah saw. bersabda: ‘Al-Mahdi adalah dari keturunanku dan dari cucu Fathimah’ “.

    Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dari Said bin Musayyib katanya: ‘Kami pernah berada di rumah Ummu Salamah ra dan kami menyebut-nyebut Al-Mahdi, maka katanya; Aku mendengar Rasulallah saw. bersabda: ‘Al-Mahdi dari keturunan Fathimah’. Hadits ini juga di shohihkan oleh As-Suyuti dalam kitab Al-Jami’ As-Saqhir.

    Juga Abu Daud dalam Sunan-nya dari jalur Asim Bin Ibnun Nujud dari Zar bin Abdullah bin Mas’ud ra. dari Rasulallah saw. sabdanya: “Sekiranya tidak tinggal melainkan sehari umur dunia, niscaya Allah akan memanjangkan hari itu sehingga dibangkitkan padanya seorang dariku atau dari keluargaku yang namanya sama dengan namaku dan nama ayahnya sama dengan nama ayahku, ia akan memenuhi bumi dengan keseksamaan dan keadilan setelah dipenuhi dengan kedzaliman dan penganiayaan”. Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah.

    Begitu juga Abu Daud meriwayatkan lagi dalam Sunan-nya; “Telah memberitahu aku Suhail bin Tamam bin Badi’ dari Imaran Al-Qattan dari Abi Nadrah dari Abi Said Al-Khudri katanya, telah bersabda Rasulallah saw.: ‘Al-Mahdi dari keturunanku, lebar dahinya dan mancung hidungnya, ia memenuhi bumi dengan keseksamaan dan keadilan setelah dipenuhi dengan kedzaliman dan penganiayaan dan akan berkuasa selama 7 tahun“. Hadits ini dishohihkan juga oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Al-Manar dan As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ As Saghir.

    Selain riwayat-riwayat diatas masih banyak lagi riwayat mengenai akan munculnya Imam Al-Mahdi dari keturunan Rasulallah saw. pada akhir zaman. Silahkan rujuk kitab-kitab berikut ini: Sunan Abu Dawud didalam kitabnya Al-Mahdi  ; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 1 : 99, 376-377, 430, 448; jilid 2 : 336 ; jilid 3 : 17, 28, 98-99, 317, 345, 367, 384 ; Shahih Ibnu Majah dalam Abwab Al-Jihad dan Abwab Al-Fitan ; Lihat Al-Mustadrak 4 : 460, 463, 502, 514, 554, 557-558 ;  Majma’ Al-Zawaid 7 : 314-317 ;  Kanzal Ummal 7 : 189, 260-261 ; Shahih Muslim dalam kitabnya Al-Fitan ; Qashash Al-Anbiya hal. 554 ; Hilyah Al-Auliya 3 : 184 ; Usud Al-Ghabah 1: 259 dan lain lain.

    Insya Allah buat pembaca sudah jelas dengan adanya firman Allah swt., hadits-hadits dan wejangan para ulama-ulama pakar yang telah dikemuka- kan diatas, membuktikan bahwa keturunan Nabi saw. itu masih tetap ada sampai akhir zaman. Akan sia-sialah golongan pengingkar atau penuduh yang mengatakan bahwa nasab keturunan Nabi saw. sudah punah/putus dan belum konkrit, omongan mereka ini sama sekali tidak didasari oleh dalil walaupun hanya satu dalil tidak lain hanya berdasarkan kedengkian dan kehasutan terhadap keturunan yang mulia tersebut yang dikaruniakan oleh Allah swt. Saya berlindung pada Allah swt. atas kebohongan golongan pengingkar ini .

    Siapakah sebenarnya yang dimaksud Ahlul-Bait ?

    Perbedaan faham, pengertian atau pendapat mengenai kata Aal (Ahlul-bait atau keluarga) Muhammad saw. bukan masalah baru. Kelainan mengartikan kata tersebut telah berlangsung sejak masa lampau. Karena itu adanya perbedaan pendapat dalam mengartikan kata tersebut pada zaman kita sekarang ini, tidak mengejutkan. Tidak lain ini hanya merupakan kelanjutan dari perbedaan yang pernah terjadi zaman dahulu. Hingga kapan perbedaan itu akan berakhir sepenuhnya ditangan Allah swt.. Dalam kaitannya masalah tersebut, yang penting bagi kita ialah mengetahui benar duduk persoalannya, dan untuk itu sangat diperlukan penjelasan.

    Para ahli figih tidak semuanya sepakat dalam memberikan makna Aali. Dengan adanya perbedaan tersebut mereka juga berbeda dalam menentukan hukum. Imam Hanafi, Maliki dan Ahmad telah mengatakan bahwa Aali dan Ahli adalah sama arti atau maknanya, namun masing-masing diantara mereka memberi ketentuan yang berlainan.

    Imam Hanafi berpendapat bahwa Ahli Bait seseorang, Aali dan jenisnya adalah satu yaitu setiap orang yang mempunyai pertalian nasab, sekali pun kepada nenek moyangnya baik yang muslim maupun yang tidak muslim. Ada pula yang mensyaratkan Islamnya ayah atau datuk yang paling tinggi. Maka semua anak yang dinasabkan kepada ayah ini termasuk lelaki, wanita dan anak-anak adalah ahli keluarganya.

    Imam Malik berpendapat lain lagi bahwa kata Aali adalah orang yang mendapat asobah dan setiap orang yang mendapat asobah dan setiap wanita jika ia bergabung dengan lelaki maka ia menjadi asobah. Imam Hanbali berpendapat bahwa Aali seseorang dan Ahli Baitnya, kaumnya, keturunan dan kerabatnya adalah sama maknanya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Aali seseorang adalah kerabat dan keluarga yang di tanggung nafkahnya, sedangkan Ahli Baitnya adalah kerabat dan isterinya.

    Sedangkan arti Aali dalam kalimat selawat kepada Nabi saw. dan arti kata ‘Ahlul-Bait’ dalam firman Allah swt. surat Al-Ahzab : 33, ini mempunyai pengertian khusus yang bermakna: ‘keluarga/kerabat Rasulallah saw.’. Pendapat terbanyak dari ulama pakar mengatakan bahwa yang dimaksud disini ialah kerabat beliau saw. yang diharamkan kepada mereka menerima sedekah atau zakat. Ada lagi yang mengatakan Aali Muhammad berarti semua ummat Muhammad saw. yang menerima perintah beliau saw. atau orang yang bertakwa, termasuk Imam Malik dan Al-Azhari cenderung dengan pendapat ini, sedangkan Baihaqi dan lain-lain menolak pendapat ini.

    Seandainya arti Aali Muhammad itu setiap mukmin yang bertakwa seperti pendapat Imam Malik diatas niscaya sedekah atau zakat tidak dibolehkan dan diharamkan kepada mereka, sebagaimana diharamkan kepada keluarga Rasulallah saw., Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, tetapi tidak ada yang berpendapat demikian! Pendapat ini sangat jauh dari penafsiran yang sebenarnya!!. (baca keterangan selanjutnya).

    Pendapat yang terbanyak mengenai Aali Muhammad saw. dalam kalimat selawat ialah Rasulallah saw. dan keturunannya termasuk disini Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, begitu juga yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Harmalah yang dikutip dari Al-Azhari, Baihaqi dan lain-lain, serta di kemukakan juga oleh mayoritas sahabat-sahabat baginda Rasulallah saw. Mereka berdalil pada hadits Rasulallah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa beliau saw. bersabda: ‘Sesungguhnya sedekah diharamkan kepada Muhammad dan juga kepada Aali Muhammad’.

    Dalam kaitannya masalah tersebut, yang penting bagi kita ialah mengetahui benar duduk persoalannya, dan untuk itu sangat diperlukan penjelasan. Sebagai bahan pemikiran baiklah kita ketengahkan beberapa pengertian/ paham para ulama diantaranya Ibnul Qayyim di kitabnya Jala’ul-Afham serta para ulama lainnya. Uraian/penjelasan makna Aal (Ahlul-bait atau keluarga) Muhammad Rasulallah saw. dan Ahlul-Bait dalam surat Al-Ahzab:33, para ahli tafsir mempunyai beberapa pendapat sebagai berikut:

    Pengertian (faham) pertama: Yang dimaksud dengan Aal Muhammad saw. ialah mereka yang oleh Rasulallah saw. diharamkan menerima sedekah/ shodaqah. Mengenai siapa mereka ini terdapat tiga macam pendapat di kalangan ulama:

    a). Mereka itu adalah anak-cucu keturunan Bani Hasyim dan Bani Al-Mutthalib. Pendapat ini sesuai dengan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali. Demikian juga menurut Ibnul-Qayyim, Ibnu Taimiyyah dan lain-lain..

    b). Yang dimaksud Aal Muhammad saw. ialah khusus anak cucu keturunan Bani Hasyim, pendapat ini termasuk dalam madzhab Hanafi. Sebenarnya pendapat ini berasal dari Imam Ahmad bin Hanbal berdasarkan ta’rif (kesimpulan) Abul Qasim, sahabat Imam Malik bin Anas.

    c). Aal Muhammad ialah mereka anak cucu keturunan Bani Hasyim dan kaum kerabat dekat mereka, baik menurut garis silsilah keatas mau pun ke bawah hingga anak cucu keturunan Ghalib. Kesimpulan seperti ini dikemuka- kan oleh Asyhab, seorang sahabat Imam Malik. Demikian juga menurut penulis kitab Al-Jawahir dan menurut Al-Lakhmiy dalam kitab At-Tabasshur. Riwayat ini sesungguhnya berasal dari Al-Ashba’, tetapi tidak disebut nama Al-Ashba’ sebagai salah satu sumbernya.

    Pihak yang berpegang pada tiga macam pengertian (a,b,c) tersebut sepakat menetapkan, bahwa Aal Muhammad saw. diharamkan menerima shodaqah. Mengenai ini tidak ada perbedaan pendapat antara mereka, sebab nash mengenai itu berasal dari Rasulallah saw. sendiri.

    Dalil-dalil yang digunakan pengertian/faham pertama ini ialah:

    1). Yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori didalam Shohih-nya dari Abu Hurairah ra. sebagai berikut: “Pada musim panen kurma datanglah beberapa orang kepada Rasulallah saw. membawa buah kurma hingga terkumpul banyak di rumah beliau saw.. Tak lama kemudian datanglah Al-Hasan dan Al-Husain ketika itu masih kanak-kanak lalu bermain-main dengan beberapa buah kurma. Al-Hasan ra memasukkan kedalam mulut buah kurma yang diambilnya hendak dimakan. Melihat itu Rasulallah saw.cepat-cepat mengeluarkan buah kurma itu dari mulut cucunya sambil berkata: ‘Apakah engkau tidak mengerti bahwa keluarga (aal) Muhammad tidak makan shadaqah’ “? Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dengan susunan kalimat ‘Shadaqah tidak dihalalkan bagi kami’.

    2a). Hadits shohih berasal dari Zaid bin Al-Arqam yang menuturkan sebagai berikut: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berkhutbah didepan kami, dekat sumber air bernama Khuma, terletak diantara Makkah dan Madinah. Setelah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah, mengingatkan dan memberi nasihat-nasihat kepada kami, beliau saw. lalu menyatakan: “Amma ba’du, sesungguhnya aku adalah manusia. Tidak lama lagi akan datang kepadaku utusan Allah (malaikat jibril) dan akan kuterima. Kutinggalkan kepada kalian dua bekal. Yang pertama ialah Kitabullah, didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang. Ambillah Kitabullah itu dan berpeganglah teguh padanya. Kemudian beliau saw. melanjutkan setelah berhenti sejenak; Dan ahlu-baitku…Kuingatkan kalian kepada Allah mengenai ahlu-baitku –beliau mengulangi tiga kali”.

    Mendengar hadits dari Zaid tersebut Hashin bin Sarbah bertanya: “Hai Zaid, siapakah ahlu-bait (keluarga) beliau saw.? Bukankah para ummul mu’minin (isteri-isteri beliau) ahlu-bait beliau? Zaid menjawab: ‘Para isteri beliau ter- masuk ahlubaitnya, tetapi orang-orang selain beliau saw. yang diharamkan menerima shadaqah juga termasuk ahlubait beliau’. Hashin bertanya; ‘Siapakah mereka itu’ ? Zaid menjawab: ‘Mereka ialah keluarga ‘Ali (bin Abi Thalib), keluarga ‘Aqil (bin Abi Thalib), keluarga Ja’far (bin Abi Thalib) dan keluarga Al-‘Abbas (bin ‘Abdul Mutthalib)’. Hashin bertanya; ’Apakah mereka semua diharamkan menerima shodaqah’? Zaid menjawab; ‘Ya, itu telah menjadi ketentuan Rasulallah, karena beliau telah menyatakan bahwa shadaqah tidak dihalalkan bagi aal (ahlu-bait, keluarga) Muhammad’ “.

    b). Tetapi Imam Muslim meriwayatkan nash yang serupa diatas ini yang ber- asal dari sumber lain mengandung makna berlainan yaitu sebagai berikut: “…Kami bertanya (kepada Zaid): ‘Apakah para isteri beliau saw. termasuk ahlubait Rasulallah saw.’? Zaid menjawab: ‘Tidak, demi Allah! Sebab isteri mungkin hanya untuk sementara waktu saja hidup bersama suami. Bila terjadi perceraian, isteri akan kembali kepada orang tua atau sanak famili- nya. Ahlubait beliau ialah orang-orang dari mana beliau berasal, dan kaum kerabat beliau yang diharamkan menerima shodaqah, seperti beliau saw. sendiri ‘ “!

    Imam Nawawi dalam uraiannya mengatakan, bahwa dua buah riwayat hadits diatas tersebut (2a/b) tampak berlawanan. Yang jelas diketahui ialah bahwa dalam kebanyakan riwayat yang diketengahkan oleh (Imam) Muslim mengenai soal itu, Zaid bin Arqam mengatakan: para isteri Rasulallah saw. bukan ahlubait beliau. Karena itu riwayat hadits yang pertama diatas harus di ta’wilkan, bahwa dimasukkannya para isteri Rasulallah saw. kedalam lingkungan ahlulbait, karena mereka itu tinggal bersama Rasulallah saw., dan diperlakukan oleh beliau sebagai keluarga. Beliau saw. memerintahkan supaya mereka itu dihormati dan dimuliakan serta disebut sebagai ‘tsaqal’. Beliau juga mengingatkan juga supaya hak-hak mereka dipelihara dan di penuhi. Atas dasar penta’wilan itu maka para isteri Rasulallah saw. memang termasuk dalam lingkungan ahlulbait, tetapi mereka tidak termasuk orang-orang yang diharamkan menerima shodaqah. Dengan demikian hilanglah sifat berlawanan antara dua riwayat hadits yang diketengahkan oleh Imam Muslim.

    3). Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Az-Zuhri yang menerimanya dari ‘Urwah dan ‘Urwah menerimanya dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa: “Pada suatu hari Fathimah ra mengirim utusan kepada Abubakar Ash-Shiddiq ra.untuk menanyakan warisan yang dapat diterima dari ayahandanya (Rasulallah saw.). Abubakar menjawab bahwa ia mendengar sendiri Rasulallah saw.pernah menyatakan: ‘Kami tidak mewariskan. Apa yang kami tinggal adalah shadaqah. Keluarga Muhammad diharam- kan menerima shadaqah’ “. Dengan demikian jelaslah bahwa ahlu-bait Muhammad saw. mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu, antara lain: Diharamkan menerima shadaqah, tidak mewarisi harta Nabi (jika ada), mereka berhak menerima seperlima bagian dari harta ghanimah (rampasan perang), dan berhak menerima ucapan shalawat.

    4). Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Syahab memberitakan atas anjuran beberapa orang sahabat, al-Fadhl bin Al-‘Abbas pernah datang menghadap Nabi saw., minta kepada beliau agar dirinya di angkat sebagai petugas pengumpul zakat. Nabi menjawab; ‘shadaqah bukan lain adalah kotoran, karenanya tidak halal bagi Muhammad (saw).dan ahlu-bait Muhammad (saw.)’.

    5). Hadits riwayat Muslim dalam Shohih-nya berasal dari ‘Aisyah ra yang menuturkan: “Pada suatu hari ketika Rasulallah saw. siap menyembelih seekor kambing, beliau bersabda: ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad dan dari Ummat Muhammad’, setelah itu barulah kambing disembelih”. Hadits ini menunjukkan kedudukan yang berlainan antara ahlu-bait Muhammad saw. dan ummat Muhammad saw. Ummat beliau adalah umum, sedangkan ahlu-bait beliau adalah khusus. Penafsiran kata aal (ahlu-bait atau keluarga) Muhammad saw. yang diucapkan sendiri oleh Rasulallah saw pasti lebih benar dan lebih utama dari- pada penafsiran orang lain.

    Pengertian/paham kedua:

    Paham pihak kedua ini mengatakan yang dimaksud Ahlul-Bait hanya untuk lima orang saja. Mereka ini dengan berdasarkan riwayat dari Aisyah, Ummu Salamah, Abu Said Al-Khudri dan Anas bin Malik [ra] tentang surat Al-Ahzab : 33, ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan noda dan kotoran (dosa) dari kalian, ahlul bait , dan mensucikan kalian sesuci-sucinya’ turun hanya untuk lima orang saja yaitu: Rasulallah saw., Amirul mukminin Ali kw., Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain (ra). Rasulallah saw. juga telah bersabda seraya menunjuk kepada Ali, Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain: ‘Ya Allah mereka ini Ahli Baitku, maka hilangkanlah noda kotoran (ar-rijsa) dari  mereka  dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya’.

    Hadits-hadits yang semakna, silahkan rujuk:

    Shahih Muslim, kitab Fadhail Ash-Shahabah, bab Fadhail Ahlul Bait Nabi,  jilid 2, hal.368, cet.Isa Al-Halabi; jilid 15 hal.194, syarah An-Nawawi,  cet.Mesir ; Shahih At-Tirmidzi, jilid 5, hal. 30, hadits ke 3258; hal. 328 hadits ke 3875, cet. Darul Fikr.; Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 5, hal.25, cet. Darul Ma’arif, Mesir; Musnad Ahmad jilid 3, hal.259 dan 285; jilid 4, hal.107; jilid 6 hal.292, 296, 298, 304 dan 306 , cet. Mesir.; Al-Mustadrak Al-hakim, jilid 3, hal.133, 146, 147, 158 ; jilid 2, hal. 416 ; Tafsir Ath-Thabari jilid 22 hal. 6, 7 dan 8, cet.Al-Halabi Mesir ; Tafsir Al-Qurtubhi jilid 14, hal. 182, cet. Kairo ; Tafsir Ibnu Katsir jilid 3, hal. 483, 494 dan 495, cet. Mesir ; Tafsir Al-munir Lima’alim At-Tanzil, oleh Al-jawi, jilid 2 hal. 183 ; Al-Mu’jam Ash-Shaghir, oleh At-Thabarani jilid 1, hal. 65 dan 135 ; Khashaish Amirul Mu’minin, oleh An-Nasa’i Asy-Syafi’i hal.4, cet. At- Taqaddum Al-‘Ilmiyah, Mesir ; Cet.Beirut hal. 8 ; cet.Al-Haidariyah hal.49 ; Tarjamah Al-Imam Ali bin Abi Thalib, dalam tarikh Damsyiq, oleh Ibnu Asakir Asy-Syafi’i jilid 1, hal. 185 ; Kifayah Ath-Thalib, oleh Al-Kanji Asy-Syafi’i , hal.45, 373-375 ; Usdul Ghabah fi Ma’rifati Ash-Shahabah, oleh Ibnu Atsir Asy-Syafi’i, jilid 2, hal. 12, 20 ; jilid 3 hal.413 ; jilid 5 hal. 521, 589 ; Ad-Durrul Mantsur, oleh As-Suyuthi jilid 5, hal. 198, 199;Al-Itqan fi ‘ulumil Qur’an jilid 4 hal. 240, cet.Mathba’ Al-Masyhad Al-Husaini, Mesir ; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusi, hal. 107, 108, 228, 229, 230, 244, 260 dan 294, cet.Istanbul ; cet.Al-Haidariyah hal. 124, 125, 135, 196, 229, 269, 271, 272, 352 dan 353. Dan masih banyak lagi yang tidak bisa kita cantumkan disini semua karena mengingat halaman buku ini.

    Jawad Mughniyyah didalam kitabnya Al-Husain Wal Qur’an mengatakan:

    “Sebagian besar para ahli tafsir berpegang pada sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri ra yang menuturkan bahwasanya Rasulallah saw. telah menegaskan:’Ayat itu turun mengenai lima orang; Aku sendiri, ‘Ali (bin Abi Thalib ra), (Siti) Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain’. Atas dasar penegasan beliau itu maka yang dimaksud ahlul-bait adalah lima orang keluarga Nubuwwah tersebut. Kebenaran tersebut diperkuat oleh sebuah hadits shohih lainnya yang diketengahkan oleh banyak ulama hadits, yaitu Haditsul-Kisa “.

    Dengan demikian jelas menurut paham kedua ini yang dimaksud Ahlu-Bait Rasulallah saw. adalah hanya lima orang yang tersebut diatas ini (dan keturunan mereka), hal ini diperkuat lagi dengan adanya hadits Al-Kisa dan hadits Tsaqalain. (baca keterangan selanjut- nya tentang hadits al-Kisa’ dan hadits Tsaqalain)

    Menurut ulama, pendapat kedua ini adalah adalah pendapat yang terbanyak di riwayatkan dalam hadits-hadits dibandingkan pendapat-pendapat lainnya serta penafsiran yang paling tepat dan benar yang banyak diterangkan oleh ulama-ulama pakar ahli tafsir dan hadits.

    Pengertian/paham ketiga:

    Aal Muhammad saw. adalah anak cucu keturunan beliau saw. dan khusus- nya para isteri beliau saw. Hal itu dikemukakan oleh Ibnu ‘Abdul Bir dalam At-Tamhid. Dalam kitab ini ia menguraikan sebuah hadits berasal dari Hamid As-Sa’idiy yang menuturkan: “Ada sementara golongan yang menggunakan hadits sebagai hujjah/dalil, bahwa Aal Muhammad saw. ialah para isteri dan anak cucu keturunan (dzurriyyah) beliau saw. Hal ini didasarkan pada pernyataan Rasulallah saw. didalam hadits Malik yang berasal dari Nu’aim Al-Mujmar, dan dalam hadits lain yang tidak dikemukakan oleh Imam Malik. Yaitu sebuah hadits yang nashnya berbunyi: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada para isteri dan anak cucu keturunan beliau’ “.

    Pihak paham ketiga ini mengatakan bahwa hadits tersebut menegaskan bahwa Aal Muhammad saw. ialah para isteri dan anak cucu keturunan Rasulallah saw. Lebih jauh lagi mereka ini mengatakan: “Orang yang bertemu dengan salah satu dari isteri Nabi saw. atau dengan salah satu dari anak cucu keturunan beliau, boleh mengucapkan: ‘Allah telah melimpahkan shalawat kepada anda (shollallahu ‘alaika)’. Bila tidak bertemu langsung, bolehlah orang mengucapkan: ‘Allah telah melimpahkan shalawat kepadanya (shollallahu ‘alaihi)’. Akan tetapi kepada selain mereka ini tidak di perbolehkan”.

    Selanjutnya mereka berpendapat, bahwa kata aal, ahlul-bait dan ahl mempunyai arti yang sama. Keluarga dan anak cucu keturunan seseorang adalah sama artinya, yaitu para isteri dan anak cucu keturunannya. Persamaan arti kata-kata ini mereka dasarkan pada hadits yang telah kita kemukakan diatas.

    Dalil-dalil pengertian atau faham ketiga ialah:

    a). Ibnu ‘Abdul-Bir menunjuk kepada hadits Ibnu Hamid As-Sa’idi sebagai berikut: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada isteri-isterinya dan kepada anak-cucu keturunannya’. Sedangkan dalam hadits yang lain terdapat susunan kalimat: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada aal (ahlu-bait) Muhammad’. Maksud hadits yang terakhir ini menyimpulkan makna hadits yang pertama.

    b). Selain itu mereka ini berdalil dengan hadits Abu Hurairah ra. yang di- riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Abu Hurairah ra menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan dalam do’anya; “Ya Allah, anugerahilah aal (keluarga) Muhammad rizki berupa makanan sehari-hari’ (yakni rizki untuk makan sehari-hari)”. Do’a beliau saw. ini benar-benar terkabul dan ternyata tidak meliputi semua anak cucu keturunan Bani Hasyim dan anak cucu keturunan Bani ‘Abdul Mutthalib. Diantara mereka itu hingga sekarang banyak yang menjadi hartawan dan mendapat rizki lebih dari sekedar cukup untuk makan sehari-hari. Lain halnya para isteri Nabi dan anak-cucu keturunan Nabi saw. yang hanya beroleh rizki sekedar cukup untuk makan sehari-hari.

    c). Terdapat sebuah riwayat yang menuturkan bahwa isteri Rasulallah saw., ‘Aisyah ra., pernah menerima hadiah kekayaan cukup besar dari seorang penduduk. Akan tetapi begitu menerimanya seketika itu juga dibagikan kepada kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan, hingga habis semuanya. Melihat kenyataan itu jariyahnya (pelayannya) tercengang, lalu berkata: ‘Seumpama ibu tinggalkan barang satu dirham, tentu kita dapat membeli daging’. ‘Aisyah ra menjawab; ‘Seumpama engkau tadi meng- ingatkan, itu tentu kulakukan’.

    d). Sebuah hadits shohih dari ‘Aisyah ra. yang pernah terus terang mengatakan:”‘Aal (keluarga) Muhammad saw. tidak pernah kenyang makan roti gandum berturut-turut selama tiga hari”. Demikianlah keadaannya hingga saat beliau pulang ke haribaan Allah swt. Dari hadits ini golongan faham ketiga menarik suatu pengertian, bahwa anak cucu keturunan Al-‘Abbas dan anak-cucu keturunan ‘Abdul-Mutthalib tidak termasuk didalam makna ucapan ‘Aisyah ra. yakni tidak termasuk aal (keluarga) Rasulallah saw.

    Mereka ini menegaskan bahwa isteri seseorang adalah keluarganya dan tidak diragukan lagi bahwa para Ummul Mu’minin (para isteri Rasulallah ) adalah keluarga beliau saw.. Kedudukan mereka ini disamakan dengan keturunan beliau saw. karena mereka ini juga tidak mempunyai silsilah (langsung) keatas dengan beliau saw., sebagaimana halnya dengan anak cucu keturunan Nabi saw. kecuali putera-puteri beliau saw. tidak mem punyai hubungan silsilah langsung dengan Nabi saw. yakni melalui Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw. dan Siti Fathimah Az-Zahra ra.

    Para isteri Nabi saw.adalah termasuk mereka-mereka yang diharamkan nikah dengan pria lain sepeninggal Rasulallah saw. Mereka adalah isteri-isteri beliau didunia dan akhirat. Karena hubungan khusus mereka dengan Nabi saw. inilah mereka disamakan kedudukannya dengan keturunan beliau dengan kata lain mereka ini termasuk juga aal (ahlu-bait, keluarga) Nabi saw.. Mereka memandang para isteri Nabi saw. termasuk juga orang-orang yang diharamkan menerima shodaqah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal karena shodaqah adalah kotoran dari orang lain. Allah swt. telah memelihara kemuliaan dan keagungan Nabi dan Rasul-Nya beserta segenap anggota keluarga beliau dari setiap kotoran yang diberikan kepada mereka sebagai shodaqah. Begitu juga menurut paham ketiga, hadits-hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa para isteri Nabi saw. berhak menerima sholawat.

    Alangkah anehnya jika Rasulallah saw. sendiri telah berdo’a: ‘Ya Allah anugerahilah keluarga Muhammad rizki berupa makanan sehari-hari’; ‘Ya Allah terimalah (sembelihan) ini dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’; ’Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada isteri-isteri Muhammad dan kepada anak cucu keturunan Muhammad… dan ‘Aisyah ra. sendiri terus terang mengatakan: ‘Keluarga Rasulallah tidak pernah kenyang makan roti gandum selama tiga hari berturut-turut’, tetapi bersamaan dengan semuanya itu lalu orang mengata- kan bahwa para isteri Nabi saw. tidak termasuk dalam ucapan beliau saw. ‘Bahwa shodaqah tidak halal bagi Muhammad dan bagi aal (keluarga) Muhammad’. Padahal jelaslah bahwa shodaqah itu merupakan kotoran!! Demikianlah argumentasi pengertian (faham) ketiga ini.

    Ada pihak lain yang menyanggah faham ketiga ini dengan mengatakan sebagai berikut: “Jika para isteri Nabi diharamkan menerima shodaqah, tentu mawali (budak-budak asuhan) mereka diharamkan juga menerima shodaqah”.

    Sanggahan ini sangat lemah, sebab jauh untuk disamakan antara para isteri Nabi saw. dan mawali mereka! Pengharaman menerima shodaqah yang berlaku bagi para isteri Nabi saw. sama sekali bukan menurut dzatnya (esensi pribadinya masing-masing), melainkan semata-mata karena terbawa oleh pengharaman shodaqah bagi Rasulallah saw.. Mereka sebelum menjadi isteri Nabi saw, mereka halal menerima shodaqah, yakni sebelum mempunyai hubungan dan ikatan khusus dengan Nabi saw.. Dengan demikian pengharam- an yang berlaku bagi mereka ini merupakan cabang (sempalan) dari pengharaman yang berlaku bagi suami mereka, yakni Rasulallah saw.. Dengan demikian sangat jelas bahwa budak-budak asuhan (mawali) tidak bisa disamakan kedudukannya dengan para isteri Rasulallah saw.!

    Pengertian/paham keempat:

    Pihak ini berkata yang dimaksud Ahlul-Bait pada ayat Al-Ahzab tersebut adalah para isteri Rasulallah saw. saja, karena mulai dari ayat 28 sampai akhir ayat 34 dalam surat ini berkaitan dengan para isteri Nabi saw. Jadi bagaimana mungkin ditengah-tengah terselip persoalan lain? Tidaklah pada tempatnya jika para Ummul Mu’minin hendak dikeluarkan dari pengertian aal atau ahlu-bait Rasulallah saw.

    Tetapi penafsiran paham keempat ini dibantah oleh para ulama tafsir lainnya yaitu yang mengartikan makna ahlul-bait dengan ahlul-aba atau ahlul-Kisa’ berdasarkan dalil-dalil secara nash (baca hadits Al-Kisa’ dihalaman berikutnya). Juga para ahli tafsir yang menyanggah paham keempat ini mengatakan: Kalau yang dimaksud ahlul-bait hanya para isteri Nabi saw. saja tentu dalam ayat itu tidak menggunakan dhamir (kata ganti nama) ’Kum (kalian lelaki dan wanita) melainkan menggunakan dhamir Kunna’ (kalian wanita)!!

    Pihak faham keempat ini menjawab: Digunakannya dhamir ‘Kum’ karena ayat itu menunjuk kepada ‘Ahlu’. Menurut tata bahasa Arab kata ahlu adalah mudzakkar (menunjukkan lelaki), bukan muannats (menunjukkan wanita). Karena itulah Al-Qur’an menggunakan dhamir Kum tidak menggunakan dhamir Kunna.

    Jumhurul-ulama (para ulama tafsir pada umumnya) berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan kata ahlul-bait dalam surat Al-Ahzab:33 ialah dua pihak sekaligus yaitu Lima orang (yang tersebut diatas) dan para isteri Rasulallah saw. Para ulama tafsir ini yakin bahwa pengertian kata ahlul-bait yang mencakup dua belah pihak itu lebih sesuai dengan semua dalil yang ada. Sebagaimana dikata- kan oleh Ibnu ‘Athiyyah: “Para Ummahatul-Mu’minin (para isteri Nabi saw) tidak berada diluar pengertian ahlul-bait. Sebab, kata ahlul-bait lazim berarti semua anggota keluarga, dan isteri-isteri adalah termasuk anggota keluarga”. An-Nafsiy menegaskan; firman Allah yang menggunakan dhamir Kum mengandung petunjuk, bahwa para Ummahatul-Mu’minin termasuk dalam pengertian kata ahlul-bait. Sebab dhamir Kum berlaku bagi lelaki dan wanita bersama-sama. Demikianlah pula pendapat Zamakhsyariy, Al-Baidhawiy dan Abus-Sa’ud.

    Imam Fakhrur-Raziy pun dalam pernyataannya mengatakan:

    ”Dikalangan para ahli tafsir memang terjadi perbedaan pendapat mengenai arti kata ahlul-bait. Karena itu lebih baik dikatakan, mereka itu terdiri dari para Ummahatul-Mu’minin, putri beliau saw. (Siti Fathimah ra) bersama suaminya (Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.) dan dua orang cucu beliau saw. (Al-Hasan dan Al-Husain-radhiyallahu ‘anhuma). ‘Ali bin Abi Thalib termasuk ahlul-bait karena ia menjadi suami putri Rasulallah saw. dan selalu bersama beliau “.

    Dengan keterangan pada pihak keempat diatas bisa diambil kesimpulan bahwa pendapat yang terbanyak dan penafsiran yang paling tepat yang dimaksud Ahlu-Bait Rasulallah saw. ialah lima orang yang tersebut diatas dan para isteri Rasulallah saw.

    Pengertian/paham kelima:

    Aal Muhammad saw. ialah semua pengikut Muhammad saw. hingga hari terakhir kelak (hari kiamat). Hal ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Abdul-Bir dan sebagian ulama. Orang yang pertama-tama mengemukakan pendapat ter- sebut ialah Jabir bin ‘Abdullah ra. Dialah yang disebut oleh Al-Baihaqi dan di riwayatkan pula oleh Sufyan Ats-Tsauri. Beberapa ulama sahabat Imam Syafi’i pun menetapkan penafsir- an seperti itu, sebagaimana dikemukakan oleh At-Thabari dalam salah satu tulisannya, kemudian dibenarkan oleh Syeikh Muyiddin An-Nawawi di dalam Syarh Muslim dan dibenarkan oleh Al-Azhari.

    Golongan faham kelima ini mengatakan: “Keluarga Nabi dan Rasulallah yang diagungkan dan ditaati ialah semua orang yang meng- ikuti dan mentaati agama beliau saw. asalkan mereka mematuhi perintah, larangan, petunjuk dan tuntunan beliau, mereka itulah keluarga (aal) beliau, tidak pandang apakah mereka itu mempunyai hubungan kekerabatan dengan beliau atau tidak”. Mereka mengatakan juga; “bahwa kata aal dapat berarti pengikut, kata kerja ya-uu-lu (fi’il mudhari’) yang berasal dari kata kerja aa-la (fi’il madhi) dapat bermakna kembali (yakni kembali kepada yang diikutinya sebagai pemimpin). Para pengikut tentu kembali kepada yang diikuti, sebab yang diikuti itu dipandang sebagai pemimpin dan tempat bernaung”.

    Mereka melanjutkan dalilnya: Dengan pengertian itulah Allah swt. berfirman “…kecuali aal (keluarga) Luth, mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing”. Yang dimaksud aal Luth ialah para pengikut Nabi Luth as. dan yang beriman kepada beliau, baik dari kaum kerabat Luth sendiri mau pun dari kaumnya yang lain. Demikian pula firman Allah swt.: “…Masukkanlah aal (keluarga) Fir’aun ke dalam siksa yang berat”. Yang dimaksud dengan aal Fir’aun adalah para pengikut Fir’aun. Mereka ini juga berdalil bahwa sebuah hadits riwayat Al-Baihaqy (telah kami kemukakan sebelumnya) dari Watsilah bin Al-Ashqa’ sebagaimana diketahui oleh para ahli hadits, Watsilah adalah seorang dari kabilah Bani Laits bin Bakr bin ‘Abdimanaf, ia bukan kerabat dekat Nabi, melainkan hanya pengikut beliau saw. yang menuturkan sebagai berikut:

    “Bahwasanya Rasulallah saw. pada suatu hari memanggil dua orang cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhuma-. Dua-duanya beliau dudukkan diatas pangkuan beliau, kemudian minta agar Fathimah Az-Zahra ra. bersama suaminya (Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.) mendekat. Setelah semuanya berkumpul beliau lalu menyelimutkan sehelai kain lebar pada mereka berempat seraya ber- sabda: ‘Ya Allah, mereka inilah keluarga-ku (ahlii)’. Watsilah kemudian bertanya: Ya Rasulallah, apakah aku termasuk keluarga anda? Rasulallah saw. menjawab: ‘Engkau termasuk keluargaku (ahlii)’ “.Demikianlah argumentasi pihak yang berpegang pada pengertian/ paham kelima ini.

    Dalil pengertian pihak kelima ini sangat lemah, alasan-alasan kelemahannya pertama ialah: ‘Apakah benar Watsilah yang meriwayat- kan atau yang menjadi sumber riwayat hadits tersebut’? Sebab terdapat sumber riwayat yang lebih dapat dipercayai kebenarannya, yaitu hadits Al-Kisa yang bunyi kalimatnya (nash haditsnya) sama dengan hadits dari Watsilah diatas ini hanya nama Ummu Salamah ra berubah menjadi Watsilah. Begitu juga hadits yang di tuturkan oleh isteri Rasulallah saw. Ummu Salamah ra. ini kejadiannya (waktu Nabi saw. menyelimuti dirinya dan keluarganya) berada dirumah Ummu Salamah ra.sendiri.

    Alasan kedua: Golongan yang berpegang pada faham kelima ini ber- tentangan dengan hadits-hadits shohih yang menuturkan keluarga (aal) Muhammad saw. haram untuk menerima shodaqah. Bila yang dimaksud aal Muhammad ialah semua pengikut Muhammad saw. niscaya sedekah atau zakat tidak dibolehkan dan diharamkan kepada mereka padahal banyak para sahabat yang menerima zakat sebagaimana di haramkan kepada keluarga Rasulallah saw., Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, tetapi tidak ada yang berpendapat demikian! Pendapat ini sangat jauh dari penafsiran yang sebenarnya!!.

    Alasan yang ketiga adalah: Hadits riwayat Imam Muslim, waktu Rasulallah menyembelih seekor kambing, beliau berdo’a: Ya Allah, terimalah (korban) dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad dan dari ummat Muhammadsetelah itu barulah kambing itu disembelih. Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan kedudukan yang jelas berlainan antara ahlu-bait/keluarga Muhammad saw. dan ummat Muhammad saw. Kalau ummat Muhammad saw. sama artinya dengan aal Muhammad, maka Rasulallah saw. cukup ber- do’a ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad’ tanpa menambah kalimat ‘dan dari ummat Muhammad ‘.

    Ummat beliau saw. adalah umum, sedangkan ahlu-bait beliau saw. adalah mempunyai makna yang khusus. Penafsiran kata aal Muhammad saw. yang diucapkan sendiri oleh Rasulallah saw. pasti lebih benar dan lebih utama daripada penafsiran orang lain. Lebih tidak pada tempatnya lagi, bahkan sama sekali tidak semestinya kata aal Muhammad dalam sholawat saat membaca tasyahhud (tahiyyat) dalam sholat, diartikan ummat Muhammad saw.! Masih banyak lagi riwayat-riwayat yang berlawanan dengan pendapat pihak kelima ini. Jadi golongan pihak kelima ini tidak bisa diterima dan di pertanggung jawabkan kebenarannya.

    Pengertian faham keenam:

    Pengertian golongan ini hampir sama dengan pengertian golongan kelima diatas mengenai Aal Muhammad saw., hanya golongan ini menambahkan adalah ummat Muhammad yang bertakwa. Pendapat demikian itu dike- tengahkan oleh Al-Qadhi Husain dan Ar-Raghib bersama jama’ahnya. Mereka ini berdalil kepada sebuah hadits yang dituturkan Ja’far bin Ilyas dan dikatakan berasal dari Anas bin Malik sebagai berikut:

    “Rasulallah saw. pernah ditanya oleh seseorang tentang siapakah sebenar- nya yang dimaksud dengan kata aal Muhammad saw.? Beliau saw. menjawab: ‘Semua orang yang bertakwa’. Beliau lalu mengucapkan firman Allah swt.: ‘Sesungguhnya para waliyullah itu tidak mengkhawatirkan sesuatu dan tidak pula mereka itu merasa sedih. Mereka adalah orang-orang yang beriman dan ber takwa’ . (QS.Yunus:62-63).

    Akan tetapi Imam Thabrani yang menyebut hadits tersebut sangat meragukan kebenarannya. Sebab menurut Ja’far, hadits itu didapat- nya dari Nu’aim bin Hammad, didengar oleh seorang bernama Nuh bin Abi Maryam yang menurut dia berasal dari Yahya bin Sa’id Al-Anshari yang mendengarnya dari Anas bin Malik. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Thabrani, tidak ada yang meriwayatkan hadits seperti itu selain Nuh bin Abi Maryam. Hadits semakna berasal dari Nu’aim. Imam Baihaqi mengetengahkan hadits ini dari ‘Abdullah bin Ahmad bin Yunus, dari Nafi’ bin Hurmuz, oleh para ulama ahli hadits dipandang sebagai hadits yang tidak dapat diterima sebagai dalil, karena dua orang tersebut terkenal sebagai pembohong.

    Pihak keenam ini juga menggunakan hadits Watsilah bin Al-Ashqa’ sebagai dalil (yang telah kami kemukakan pada kolom faham pihak ke empat). Alasan lain yang dikemukakan oleh pihak penganut faham keenam ini ialah: Firman Allah swt. didalam Al-Qur’an yang tertuju kepada Nabi Nuh as. mengenai nasib anak lelakinya disaat banjir melanda bumi; “Hai Nuh, sesungguhnya dia (anak lelakimu itu) tidak termasuk keluargamu (yang di janjikan keselamatannya). Perbuatan (dan sikap tingkah lakunya) bukanlah perbuatan baik” (QS Hud : 46). Selanjutnya golongan ini berkata: Karena anak lelaki Nabi Nuh as.itu menyekutukan Allah (berbuat syirik) dia dikeluarkan dari lingkungan keluarga (aal) Nabi Nuh as. Dengan demikian maka jelaslah kata pihak keenam ini aal Muhammad saw. adalah para pengikut beliau saw. yang bertakwa.

    Dengan menghadapi masalah tersebut, Imam Syafi’i membantah dalil diatas ini dengan jawaban yang tepat. Beliau mengatakan: “Yang dimaksud dengan kalimat ‘sesungguhnya dia tidak termasuk keluargamu (ahlimu)’ dalam ayat tersebut ialah, bahwa anak lelaki Nabi Nuh as. itu tidak termasuk orang-orang yang harus diangkut dalam bahtera, yakni orang-orang yang hendak diselamatkan dari bencana banjir besar. Karena sebelum ayat itu Allah swt. telah memerintahkan Nabi Nuh as. sebagai berikut: ‘Angkutlah didalamnya (bahtera) dua dari tiap pasang (jodoh) hewan dan (angkutlah juga) keluargamu kecuali yang terkena keputusan Allah (untuk dibinasa- kan)’ [QS.Hud:40]. Dengan demikian maka anak lelaki Nuh as. termasuk orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya “.

    Ibnul-Qayyim mengatakan: “Kalimat ayat itu sendiri telah menunjukkan kebenaran jawaban Imam Syafi’i, karena ayat tersebut menyata- kan lebih lanjut ‘dan barangsiapa yang beriman’ (QS Hud:40). Kalimat ini menunjuk kepada orang-orang beriman diluar keluarga Nabi Nuh as. Kalimat tersebut (dan yang beriman) berdiri sendiri disamping kalimat keluargamu (ahlaka) dan dua dari tiap pasang hewan. Dengan demikian maka kata ahlaka dalam ayat tersebut tidak mencakup pengertian pengikut yang beriman dan bertakwa”.

    Demikianlah sebagian pengertian/paham dan uraian para ulama ahli tafsir mengenai makna Aal Muhammad dan kalimat Ahlul-Bait dalam ayat Al-Ahzab : 33. Sudah tentu masih banyak lagi pandangan para ulama lainnya yang tidak bisa kita cantumkan semuanya di buku ini.

    Kesimpulan:

    Setelah adanya keterangan diatas, kita bisa menarik garis besar bahwa golongan yang berpegang pada faham kelima dan keenam yang tersebut diatas ini sangat lemah sekali dan tidak perlu kita permasalahkan, karena pendapat itu bertentangan dengan hadits-hadits shohih yang riwayatnya lebih banyak dan bisa lebih dipercaya bahwa aal Muhammad adalah lima orang dan para isteri-isteri beliau saw. serta amat jauh dari permasalahan yang sebenarnya begitu juga bertentangan dengan pendapat jumhur ulama!!

    Lepas dari berbagai pendapat dan penafsiran semua yang tersebut diatas, yang sudah pasti dan tidak dapat disangkal menurut para ulama tafsir pada umumnya, yang lebih dekat dan sesuai dengan dalil-dalil yang ada yang dimaksud ahlul-bait dalam ayat Al-Ahzab: 33 ialah mencakup dua pihak sekaligus yaitu lima orang yang disebut dalam hadits-hadits shohih Nabi saw. dan para Ummahatul-Mu’minin (para isteri Nabi saw.). Karena mereka ini tidak lain adalah hubungan keluarga Nabi saw. secara hakiki/sebenarnya.

    Begitu juga lepas dari perbedaan pendapat mengenai masuk atau tidaknya para isteri Rasulallah saw. dalam pengertian Ahlu-Bait beliau saw., yang sudah pasti lima orang ialah Imam ‘Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah Az-Zahra beserta kedua puteranya Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhum– adalah ahlul–bait Rasulallah saw.. Hal ini telah dengan bulat di benarkan oleh semua ulama Salaf dan Khalaf, dan dibenarkan pula oleh semua pakar sejarah Islam sejak zaman dahulu hingga zaman akhir ini serta diakui keabsahannya oleh segenap kaum muslimin. Dengan demikian maka dzurriyatu (keturunan) Rasulallah saw. bukan lain adalah keturun- an Ahlu-Bait beliau saw.!!

    Begitu juga kedudukan dan martabat Siti Fathimah dan Imam ‘Ali serta dua orang puteranya sebagai Ahlu-Bait Rasulallah lebih diperkuat lagi dengan turunnya ayat Mubahalah (Aali-Imran:61) kepada beliau saw. sekaitan dengan bantahan kaum Nasrani Najran yang menolak kebenaran Al-Qur’an mengenai kedudukan Nabi ‘Isa as. Sedangkan orang-orang Bani Hasyim dan keturunannya ter- masuk dalam pengertian ahlul-bait atau tidak, jawabannya jelas; Mereka bukan ahlu-bait Rasulallah saw, tapi hanya dapat dimasukkan kedalam pengertian kata aal dengan tekanan pada arti kerabat. Wallahu a’lam .

    Pengertian mengenai kata dzurriyyat atau keturunan:

    Ibnul-Qayyim menjelaskan sebagai berikut: Di kalangan para ahli bahasa (Arab) tidak ada perbedaan pendapat mengenai makna kata dzurriyyat. Yang dimaksud dengan kata itu ialah anak-cucu keturunan, besar mau pun kecil. Kata tersebut dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat, antara lain pada Surat Al-Baqarah:124: “….Sesunguhnya Aku hendak menjadikan dirimu sebagai Imam bagi ummat manusia, (Ibrahim) bertanya; Dan anak-cucu keturunanku’ (apakah mereka juga akan menjadi Imam?)…sampai akhir ayat.

    Dari pengertian ayat tersebut pastilah sudah bahwa kata dzurriyyat tidak ber- makna lain kecuali anak-cucu keturunan. Akan tetapi apakah keturunan dari anak perempuan termasuk dalam pengertian dzurriyyat ? Mengenai ini ada dua pendapat kalangan para ulama. Pendapat pertama, yaitu seperti yang di katakan Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa keturunan dari anak perempuan adalah ter- masuk dalam pengertian dzurriyyat. Demikian pula menurut madzhab Imam Syafi’i.

    Pendapat pertama ini sepakat bahwa semua anak cucu keturunan Siti Fathimah Az-Zahra ra binti Muhammad saw. termasuk dalam pengertian dzurriyyat yakni dzurriyatun-Nabiy (Keturunan Rasulallah saw.). Sebab tidak ada puteri Nabi saw. selain Siti Fathimah ra yang dikarunia keturunan yang hidup hingga dewasa. Oleh sebab itu wajarlah jika Rasulallah saw. menyebut Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma sebagai putera-putera beliau. Banyak hadits yang memberitakan pernyataan beliau, antara lain ‘Al-Hasan ini adalah anak lelaki-ku, ia seorang sayyid’ (kelak akan jadi pemimpin). Juga ayat Mubahalah. dalam surat Aali ‘Imran:61 ’….maka katakanlah marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu….’ sampai akhir ayat. Setelah itu Rasulallah saw. segera memanggil ‘Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah Az-Zahrah, Al-Hasan dan Al-Husain kemudian mereka berangkat untuk bermubahalah dengan kaum musyrikin. (baca keterangan halaman berikutnya) .

    Ibnul Qayyim berkata lebih jauh, Allah swt. telah berfirman mengenai keturunan Ibrahim as. dalam surat Al-An’am:84: ‘…Dan dari keturunannya (Ibrahim), Dawud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah Kami beri balas kebajikan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (dari keturunan Ibrahim juga), Zakariya, Yahya, ‘Isa dan Ilyas.. .sampai akhir ayat’.

    Sebagaimana diketahui, Nabi ‘Isa putera Maryam a.s. tidak mempunyai hubungan silsilah dengan Nabi Ibrahim a.s. selain dari bunda- nya., Maryam. Jelaslah bahwa keturunan dari seorang perempuan termasuk dalam pengertian dzurriyat.

    Sedangkan pendapat kedua, yang mengatakan bahwa keturunan dari anak perempuan tidak termasuk dalam pengertian dzurriyyat berdalil: Keturunan dari seorang perempuan pada hakikatnya adalah keturunan dari suaminya. Karena itu jika ada seorang wanita keturunan Bani Hasyim melahirkan anak dari suami bukan dari Bani Hasyim, maka keturunannya itu bukan keturunan Bani Hasyim. Pihak pendapat kedua ini mengatakan juga bahwa orang merdeka (bukan budak) keturunannya adalah mengikuti silsilah ayah, sedang kan budak keturunannya mengikuti silsilah ibu. Namun dalam pandangan agama, yang terbaik diantara keduanya ialah yang terbesar ketakwaannya.

    Mereka ini juga mengatakan bahwa dimasukkannya anak-anak Fathimah Az-Zahra ra. dalam dzurriyyat Nabi saw. semata-mata karena kemuliaan dan keagungan martabat ayahnya (Muhammad saw.), yang tiada tolok banding- nya didunia. Jadi dzurriyyat (keturunan) Nabi dari putri beliau itu merupakan kelanjutan dari keagungan martabat beliau saw.. Kita mengetahui bahwa keagungan seperti itu tidak ada pada orang-orang besar, raja-raja dan lain sebagainya. Karena itu mereka tidak memandang keturunan dari anak-anak perempuan mereka sebagai dzurriyyat yang berhak mewarisi kebesaran atau kemuliaan mereka. Yang dipandang benar-benar sebagai dzurriyyat oleh mereka adalah keturunan dari anak-anak lelaki mereka. Kalau keturunan dari anak perempuan dipandang sebagai dzurriyyat, itu hanyalah disebabkan oleh faktor kemuliaan dan ketinggian martabat ayah anak perempuan itu. Demikianlah pendapat pihak kedua.

    Menanggapi dalil yang dikemukakan pendapat pihak kedua diatas ini, Ibnul-Qayyim berkata; bahwa pandangan seperti itu mengenai dzurriyyat Rasul- Allah saw. tidaklah pada tempatnya dan tidak dapat dibenarkan, sebab itu merupakan penyamaan antara soal-soal keduniaan dan soal-soal keagamaan. Tanggapan beliau lebih jauh dapat diteliti dalam kitabnya yang berjudul Jala’ul-Afham halaman 177.

    Keturunan yang dijuluki Syarif/Sayyid atau Syarifah/Sayyidah:

    Sehubungan dengan masalah-masalah mengenai siapakah ahlul-bait dan nasab keturunan Rasulallah saw. yang telah dikemukakan tadi pada dasar- nya semua keturunan Ahlul Bait Rasulallah saw. ialah yang diharamkan terima sedekah/zakat. Mereka itu khususnya adalah yang dari keturunan Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallah-‘anhuma bukan orang yang berasal dari keturunan dua orang saudara perempuan mereka berdua walau pun semuanya ini adalah putri-putri Siti Fathimah binti Rasulallah saw..

    Ketentuan seperti ini juga berdasarkan pada hadits berasal dari Jabir ra. yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya dan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya. Menurut hadits tersebut Siti Fathimah ra. menuturkan bahwa ayahndanya (Rasulallah saw.) pernah berkata: “Setiap orang dari anak Adam (yang dilahirkan oleh seorang ibu) termasuk didalam suatu ‘ashbah (kelompok dari satu keturun- an), kecuali dua orang putra (Siti) Fathimah. Akulah wali dan ‘ashbah mereka berdua’. Yang dimaksud dua orang putra Siti Fathimah disini yaitu Al-Hasan dan Al-Husain.

    Juga dalam hadits Rasulallah saw. pernah bersabda: “Semua anak Adam bernasab kepada orangtua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fathimah (Al-Hasan dan Al-Husain). Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka”.

    Dua hadits diatas itu diperkuat dengan sabda Rasulallah saw. yang diriwayat kan oleh Imam Bukhori dalam kitabnya Al-Ahkam dan Imam Muslim dalam kitabnya Al-Imarah yang mana beliau saw. menyatakan dengan tegas bahwa Al-Hasan dan Al-Husain sebagai putra beliau, bunyi hadits sebagai berikut: “Dua orang puteraku ini (beliau sambil menunjuk pada Al-Hasan dan Al-Husain) adalah Imam-Imam, baik disaat mereka sedang duduk atau pun sedang berdiri ”.

    Begitu juga Allah swt. sendiri berfirman dalam surat Aal-Imran ayat 61: “Maka katakanlah (Hai Muhammad kepada mereka), Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, wanita kami dan wanita kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber- mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.

    Peristiwa singkat ayat Mubahalah (Aal-Imran :61) diatas ini turun pada tahun ke 10 Hijriyyah berkenaan dengan adanya tantangan dan pendustaan dari beberapa orang utusan kaum Nasrani dari daerah Najran yang datang menghadap Rasulallah saw. untuk mempersoal- kan agama Islam. Maksud mereka menghadap beliau saw. ini untuk menyanggah kebenaran berita-berita Al-Qur’an mengenai Nabi ‘Isa as. Pembicaraan itu tidak menghasilkan persetujuan apa pun selain kesepakatan bersama untuk bermohon kepada Allah swt. untuk menurunkan kutukan dan siksa kepada pihak yang berdusta. Dalam hal itu kedua belah pihak menentukan tempat dan waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

    Ketika waktu yang ditentukan tersebut tiba, Rasulallah saw. mengajak orang-orang yang terdekat yaitu kerabat beliau saw. yang dipandang paling mulia dan terhormat. Rasulallah saw. berjalan menuju tempat tersebut dengan menggendong Al-Husain ra. yang masih kanak-kanak dan menggandeng Al-Hasan ra. yang sudah agak besar. Dibelakang beliau saw. berjalan Siti Fathimah ra. dengan kain kerudung, sedangkan Imam ‘Ali kw. berjalan di belakangnya.

    Beliau saw. bertemu dengan Kaum Nasrani tersebut sambil bersabda: “Mereka ini adalah anak-anak kami, diri kami, dan wanita kami, maka panggil lah anak-anak kamu (kaum kafir), diri kamu dan wanita-wanita kamu, kemudian mari kita bermubahalah kepada Allah dan minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.

    Menurut ahli tafsir dan hadits yang dimaksud kata-kata anak-anak kami dalam ayat itu ialah Al-Hasan dan Al-Husain [ra] ; yang di maksud wanita-wanita kami adalah Siti Fathimah ra. dan yang dimaksud diri-diri kami dalam ayat tersebut yaitu Rasulallah saw. dan Imam Ali kw.

    Ummat Islam sepakat bahwa ayat Mubahalah diatas ini turun untuk Nabi saw. , Imam Ali kw., Siti Fathimah ra., Al-Hasan dan Al-Husain (ra). Kita bisa rujuk hal ini diantaranya dalam:

    Shahih Muslim, kitab Al-Fadhail, bab Fadhail Ali bin Abi Thalib, jilid 2 hal.360 cet. Isa Al-Halabi; Syarah An-Nawawi jilid 15 hal. 176 cet.Mesir ; Shahih At- Tirmidzi, jilid 4 hal. 293, hadits ke 3085 ; jilid 5 hal.301 hadits ke 3808 ; Al-Mustadrak Al-Hakim, jilid 3, hal. 150 ; Musnad Ahmad bin Hanbal, jilid 1 hal.185 cet.Al-Maimaniyah, jilid 3 hal. 97 hadits ke 1608, cet.Darul Ma’arif ; Tafsir Ath-Thabari jilid 3, hal. 299, 330, 301 ; jilid 3 hal.192 cet.Al-Maimaniyah Mesir ; Tafsir Ibnu Kathir jilid 1, hal. 370-371 ; Tafsir Al-Qurthubi jilid 4 hal. 104 ; Kifayah Ath-Thalib oleh Al-kanji Asy-Syafi’i hal. 54, 85, 142 cet. Al-Haidariyah ; hal.13, 28, 29, 55, 56 cet. Al-Ghira ; Ahkamul Qur’an oleh Ibnu Al-‘Arabi jilid 1 hal. 275 cet.kedua Al-Halabi; jilid 1 hal.115, cet. As-Sa’adah Mesir ; Jami’ul Ushul oleh Ibnu Atsir, jilid 9 hal. 470. Dan masih banyak lagi lainnya.

    Dengan memperhatikan ayat dan kalimat hadits-hadits diatas, kita dapat mengetahui bagaimana Rasulallah saw. sendiri telah meng- khususkan pengelompokan Al-Hasan dan Al-Husain sebagai keturunan beliau sendiri, meski pun keduanya adalah putra-putra pasangan Imam ‘Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah binti Muhammad saw. Sedangkan dua orang saudara perempuan Al-Hasan dan Al-Husain yaitu Siti Zainab dan Siti Ummu Kaltsum -radhiyallahuma- anak-anak mereka berdua ini, dikecualikan dari pengelompokan nasab dengan Rasulallah saw., karena anak-anak dari dua orang putri Siti Fathimah ra ini akan bernasab kepada ayahnya (suami dua orang putri Siti Fathimah) masing-masing yang bukan dari keluarga Ahlul-Bait.

    Itulah sebabnya kaum salaf (kaum dahulu) dan khalaf (kaum belakangan) memandang anak lelaki seseorang syarifah (wanita dari keturunan Rasulallah saw.) tidak dapat disebut syarif atau sayyid jika ayahnya bukan dari golongan Ahlul-Bait (keturunan) Rasulallah saw.. Karena itulah Rasulallah saw. menetapkan kekhususan tersebut hanya berlaku bagi dua orang putra Siti Fathimah ra dan tidak  berlaku bagi anak-anak yang dilahirkan oleh putri-putri Rasulallah saw. selain Siti Fathimah ra.

    Seperti Siti Zainab binti Muhammad saw., ia tidak mempunyai anak lelaki hanya mempunyai anak perempuan dari seorang ayah yang bukan Ahlul Bait, Abul-‘Ash bin Rabi’, sehingga dengan sendirinya anak tersebut tidak termasuk kelompok Ahlul-Bait. Ketentuan Rasulallah saw. itu ditetapkan oleh beliau semasa hidupnya. Atas dasar itu maka anak-anak Amamah binti Abul-‘Ash binar-Rabi’ tidak dinasabkan kepada Rasulallah saw, karena ayah Amamah bukan lelaki dari kalangan Ahlul Bait. Seandainya Zainab binti Muhammad saw. melahirkan anak lelaki dari seorang suami dari kalangan Ahlul Bait, tentu bagi anak lelakinya itu berlaku ketentuan yang berlaku juga pada Al-Hasan dan Al-Husain ra yaitu dinasabkan kepada Muhammad saw.

    Bolehkah (zaman sekarang) keturunan Nabi saw. menerima zakat ?

    Kami ingin mengutip sedikit lagi pendapat ulama tentang kalimat hadits  yang berbunyi semua (ahlul-bait) diharamkan menerima sedekah atau zakat. Memang pada dasarnya –menurut hadits– semua keturunan ahlul-bait Rasul Allah saw. termasuk disini orang-orang Bani Hasyim dan Bani ‘Abdul Mutthalib ( yang lazim disebut kaum sayyid atau kaum syarif) diharamkan menerima sedekah atau zakat dalam bentuk apa pun juga, tapi mereka di beri hak untuk memperoleh bagian dari harta ghanimah atau dari harta kekayaan umum (Baitul-Mal). Mereka boleh menerima bagian dari harta warisan atau harta wakaf dengan syarat bunyi kalimat wasiat atau wakaf tersebut jelas dan tegas sebagai hak mereka ini.

    Akan tetapi dalam zaman kita sekarang ini tidak ada lagi ghanimah dan tidak ada pula atau jarang sekali dana Baitul-Mal sebagai- mana yang dahulu pernah terjadi pada zaman pertumbuhan Islam. Dengan terjadinya perkembangan ini maka sebagai akibatnya para keturunan Ahlulbait Rasulallah saw. yang hidup kekurangan tidak dapat menerima tunjangan yang oleh syari’at telah ditetapkan sebagai hak mereka. Dalam keadaan seperti itu apakah oleh syari’at mereka sekarang ini diperkenankan menerima zakat dari orang-orang kaya untuk meringankan beban penghidupan sehari-hari ?

    Menurut Imam Syafi’i, dalam keadaan bagaimana pun juga mereka tidak boleh atau haram menerima shadaqah atau zakat. Akan tetapi menurut Imam Al-Qady Abu Sa’id Al-Hurawi, para keturunan ahlul bait yang dalam keadaan seperti diatas itu diperbolehkan menerima shadaqah atau zakat asal benar-benar mereka itu tidak mungkin lagi dapat memperoleh haknya dari bagian harta ghanimah (rampasan perang) atau Baitul Mal. Demikian pula fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Muhammad bin Muhammad bin Yahya dan Imam Fakruddin Ar-Razi dan dibenarkan juga oleh Abu Syakil. Dalam kitabnya yang berjudul “Al-Khadim’ Abu Syakil setelah meng- utarakan pendapat Ar-Rafi’i masalah tersebut, ia pun mengemukakan pendapat Imam Al-Ashthakhri, Al-Hurawi dan Ibn Yahya, yang semuanya memperbolehkan keturunan ahlulbait menerima shadaqah atau zakat, jika mereka benar-benar tidak mungkin lagi mem- peroleh hak-haknya dari harta ghanimah atau jarahan perang.

    Abu Hafsh An-Narsami mengatakan, shadaqah atau zakat boleh  diberikan kepada orang-orang yang menurut syari’at berhak memperoleh bagian dari harta ghanimah. Dan masih banyak lagi pendapat para ulama yang serupa diatas diantaranya Syarif Abul ‘Abbas Al-Fara dalam kitabnya  Mu’tamadut Tanbih; Ibnun-Nahwi dalam kitabnya Al-‘Ajaalah dan lain-lain. Demikianlah keterangan singkat dari para ulama mengapa sekarang keturunan Rasulallah saw. mau menerima zakat dan sedekah.

    Kalimat Hadits Al-Kisa’

    Allah swt. berfirman; “Sesungguhnya Allah berkehendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu se- suci-sucinya.” (QS. al-Ahzab: 33).

    Menurut para ulama bahwa argumentasi terdekat dan terjelas yang berkenaan dengan penafsiran ayat diatas ini ialah sebuah hadits yang dikenal di kalangan para ahli hadits dengan sebutan hadits Al-Kisa`, yang tingkat keshohihan dan kemutawatirannya tidak kalah dengan hadits Tsaqalain. Ayat diatas ini menurut kebanyakan ulama turun kepada Imam Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah, al-Hasan dan al-Husain [ra] adalah termasuk perkara yang amat jelas bagi mereka yang mengkaji kitab-kitab hadits dan tafsir. Dalam hal ini Ibnu Hajar berkata: “Sesungguhnya mayoritas para mufassir mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ali, Fathimah, Hasan dan Husain.” (Ash-Shawa’iq, hal 143)

    Hadits ini terkenal dengan julukan Al-Kisa’ artinya selendang atau selimut, karena Nabi saw. menutupi dirinya beserta empat orang keluarganya dengan selimut tersebut. Nash-nash hadits ini banyak diriwayatkan oleh berbagai sumber dan oleh banyak perawi dengan tekts yang berbeda-beda tapi mempunyai makna yang sama.

    Sebagian para mufassirin (ahli tafsir) yang tercantum pada halaman sebelumnya yaitu pengertian/faham kedua mengatakan yang dimaksud Ahlul-Bait dalam surat Al-Ahzab:33 hanyalah: Rasulallah saw., Imam Ali bin Abi Thalib kw., Siti Fathimah Az-Zahra ra, Al-Hasan dan Al-Husain [ra], dengan berdalil hadits-hadits Al-Kisa’ berikut ini:

    Al-Hakim telah meriwayatkan didalam kitabnya al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain fi al-Hadits:

    “Dari Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib yang berkata: “Ketika Rasulullah saw. memandang kearah rahmat yang turun, Rasulullah saw. berkata, ‘Panggilkan untukku, panggilkan untukku.’ Shafiyyah bertanya; ‘Siapa, ya Rasulullah’? Rasulullah menjawab; ‘Ahlul Baitku, yaitu Ali, Fathimah, Hasan dan Husain’. Maka mereka pun dihadirkan kehadapan Rasulullah, lalu Rasulullah saw. meletakkan pakaiannya keatas mereka, kemudian Rasulullah saw meng- angkat kedua tangannya dan berkata, ‘Ya Allah, mereka inilah keluargaku (maka sampaikanlah shalawat kepada Muhamad dan keluarga Muhamad).’ Lalu Allah swt. menurunkan ayat ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya‘ “. (Mustadrak al-Hakim, jilid 3, hal 197–198, dan beliau berkata; ‘Hadits ini shohih sanadnya’.)

    Al-Hakim meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Salamah yang berkata; “Di rumah saya turun ayat yang berbunyi, ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya’. Lalu Rasulullah saw mengirim Ali, Fathimah, Hasan dan Husain, dan kemudian berkata, ‘Mereka inilah Ahlul Baitku’ “. (Mustadrak al-Hakim, jilid 3, hal 197-198, kemudian, al-Hakim berkata, ‘Hadits ini shohih menurut syarat Bukhari’). Di halaman lain al-Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari Watsilah, dan kemudian berkata, “Hadits ini shohih menurut syarat mereka berdua”.

    Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam kitab shohih-nya dari Aisyah yang berkata; “Rasulullah saw. pergi ke luar rumah pagi-pagi sekali dengan mengenakan pakaian (yang tidak dijahit dan) bergambar. Hasan bin Ali datang, dan Rasulullah saw. memasuk- kannya kedalam pakaiannya, lalu Husain datang, dan Rasulullah saw. memasukkannya ke dalam pakaiannya; lalu datang Fathimah, dan Rasulullah saw. pun memasukkannya ke dalam pakaiannya; berikutnya Ali juga datang, dan Rasulullah saw memasukkan- nya ke dalam pakaiannya; kemudian Rasulullah saw berkata; ’Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilang kan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya.” (Shohih Muslim, bab keutamaan-keutamaan Ahlul Bait.)

    Berita ini dapat ditemukan di dalam banyak riwayat yang terdapat di dalam kitab-kitab shohih, kitab-kitab hadits dan kitab-kitab tafsir (Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra, bab keterangan Ahlul-Baitnya (Rasulullah saw); tafsir ath-Thabari, jilid 22, hal 5; tafsir Ibnu Katsir, jilid 3, hal 485; tafsir ad-Durr al-Mantsur, jilid 5, hal 198 – 199; Shohih Turmudzi, bab keutamaan-keutamaan Fathimah; Musnad Ahmad, jilid 6, hal 292 – 323.)

    Imam Muslim dalam shohih-nya (1V:1883 nr.2424) dari Umar bin Abu Salamah anak tiri Rasulallah saw. sebagaimana dicantumkan dalam At-Turmudzi (V:663). Redaksinya dari beliau dan lain-lainnya dengan isnad shohih. Dia berkata; “Ayat berikut ini turun kepada Nabi Muhammad saw., ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan, dosa dari kamu hai ahlul-bait dan membersihkan sebersih-bersihnya’ (QS Al-Ahzab:33). Ayat tersebut turun kepada Nabi Muhammad saw. dirumah Ummu Salamah ra. Lalu Nabi Muhammad saw. memanggil Siti Fathimah ra, Hasan dan Husain. Lalu Rasulallah saw. menutupi mereka dengan kiswah (baju,kain) sedang Imam Ali kw. ada dibelakang punggungnya (Nabi). Beliau saw. pun menutupi nya dengan pakaian (kiswah). Kemudian beliau saw. bersabda; ‘Allahumma (Ya Allah), mereka itu ahli-baitku, maka hilangkanlah dosa (kekejian dan kekotoran) dari mereka dan suci- kanlah mereka sesuci-sucinya’ (bersihkanlah mereka sebersih-bersihnya). Ummu Salamah ra. berkata; ‘Dan (apakah) aku beserta mereka wahai Rasulallah’? Beliau saw. bersabda; ‘Engkau mempunyai tempat tersendiri, dan engkau menuju kepada kebaikan’ “.

    Hadits al-Kisa` termasuk hadits yang shohih dan mutawatir, yang tidak ada seorang pun mendhaifkannya, baik dari kalangan Salaf mau pun Khalaf.

    Diantara riwayat di dalam bab ini —didalam menentukan siapa Ahlul-Bait— ialah riwayat yang dinukil oleh as-Suyuthi di dalam kitab tafsirnya ad-Durr al-Mantsur, yang berasal dari Ibnu Mardawaih, dari Ummu Salamah yang berkata; “Di rumahku turun ayat, ‘Se- sungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya’. Saat itu di rumahku ada tujuh orang yaitu Jibril, Mikail, Ali, Fathimah, Hasan dan Husain, sementara aku berada di pintu rumah. Kemudian saya berkata, ‘Ya Rasulullah, tidakkah aku termasuk Ahlul Bait’? Rasulullah saw menjawa; ‘Sesungguhnya engkau berada pada kebajik -an, dan sesungguhnya engkau termasuk istri Rasulullah saw.’ “. (Tafsir ad-Durr al-Mantsur, jld 5, hal 198.)

    Pada riwayat al-Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya disebutkan, Ummu Salamah bertanya; “Ya Rasulullah, saya tidak termasuk Ahlul Bait”? Rasulullah saw. menjawab, ‘Sesungguhnya engkau berada dalam kebajikan, mereka itulah Ahlul Baitku. Ya Allah, mereka inilah Ahlul Baitku yang lebih berhak’ “. (Mustadrak al-Hakim, jld 2, hal 416.)

    Pada riwayat Imam Ahmad disebutkan; “Saya (ummu Salamah ra) mengangkat pakaian penutup untuk masuk bersama mereka namun Rasulullah saw. menarik tangan (tidak memasukkan) saya sambil berkata, ‘Sesungguhnya engkau berada dalam kebajikan’ “. (Musnad Ahmad, jld 3, hal 292 – 323.)

    Dalam satu riwayat yang mengatakan bahwa setelah turunnya ayat ini Nabi saw. mendatangi pintu Ali bin Abi Thalib setiap waktu sholat selama sembilan bulan berturut-turut dengan mengatakan; “Salam, rahmat Allah dan keberkahan atasmu, wahai Ahlul-Bait. ‘Se-sungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hal Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-suci-nya’ “. Itu dilakukan oleh Rasulullah saw. sebanyak lima kali dalam sehari. (Penfasiran ayat dari Ibnu Abbas, di dalam kitab tafsir ad-Durr al-Mantsur, jilid 5, hal 199.)

    Didalam Shohih Turmudzi, Musnad Ahmad, Musnad ath-Thayalisi, Mustadrak al-Hakim ‘ala ash-Shahihain, Usud al-Ghabah, tafsir ath-Thabari, Ibnu Katsir dan as-Suyuthi disebutkan bahwa Rasulullah saw mendatangi pintu rumah Fathimah selama enam bulan setiap kali keluar hendak melaksanakan sholat Subuh dengan berseru; “Salat, wahai Ahlul Bait. ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait, dan mensucikan kamu sesuci-sucinya’ “. (Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, jld 3, hal 158).Dan riwayat-riwayat lainnya yang serupa yang berkenaan dengan bab ini.

    Hadits dari Aisyah ra. katanya: “Pada suatu pagi Nabi saw. keluar dengan berselimut sebuah kain wol berwarna hitam, ketika Hasan putra Ali (abi Thalib) datang, maka beliau memasukkan ia kedalam selimut, demikian pula ketika Husain, Fathimah dan Ali datang, maka beliau memasukkan mereka kedalam selimut, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilang- kan dosa bagi kamu, hai ahli bait dan mensucikan kalian sesuci-sucinya’ (surat Al-Ahzab :33) ”. (HR. Muslim)

    Sedangkan dalam riwayat Tirmidzi disebutkan: “Ketika Allah menurunkan firman-Nya: ‘ …….’ (surat Al-Ahzab:33), dirumah Ummu Salamah (isteri Nabi) maka Nabi memanggil (Siti) Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain, kemudian beliau menutupi mereka dengan sebuah kain selendang sedang (Imam) Ali yang berada dibelakang punggung beliau juga ditutupi dengan kain tersebut, kemudian beliau berdo’a; ‘Ya Allah, mereka adalah ahli baitku, maka hilangkanlah dosa dari mereka dan bersihkanlah mereka sebersih-bersih- nya’. Ketika Ummu Salamah berkata; ‘Wahai Nabiyullah, aku pun bersama mereka’, maka beliau saw. bersabda; ‘Engkau berada di tempatmu dan engkau dalam kebaikan’ “.

    (Ada pula riwayat hadits lain dari Ummu Salamah yang pada waktu terjadi- nya Haditsul Kisa’ ia bertanya pada Rasulallah saw.; Ya Rasulallah, bukankah aku dari mereka juga ? Beliau menjawab; Ya, benar! Tapi hadits ini ber tentangan dengan hadits-hadits Al-Kisa’ dan lainnya yang telah dijelaskan tadi yang lebih kuat dan lebih dipercaya yang dimaksud ahlul-bait, hanya lima orang saja, dan isteri-isteri beliau saw. tidak termasuk didalamnya,)

    Riwayat hadits-hadits lainnya yang senada atau semakna hanya berbeda versinya saja dengan hadits terakhir diatas diantaranya yaitu:

    Hadits dari Zaid, dari Syahr bin Hausyab ;  Hadits dari Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dakkain yang mengatakan menerima hadits dari Abdus-Salam bin Harb dari Kaltsum Al-Muharibiy berasal dari Abu ‘Ammar ; Hadits dari Waki’ dari Abdulhamid bin Bahram dari Syahr bin Hausyab dari Fudhail bin Marzuq dari ‘Athiyyah dari Abu Sa’id Al-Khudry berasal dari Ummu Salamah ra..; Hadits dari Zarbayi dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dan berasal dari Ummu Salamah ra. ; Hadits dari Ibnu Marzuq dari ‘Athiyyah dari Abu Sa’id berasal dari Ummu Salamah ; Hadits dari Hasyim bin ‘Utbah bin Abi Waqqash, berasal dari ‘Abdullah bin Wahab bin zam’ah ; Hadits dari Muhammad bin Sulaiman Al-Ashbahaniy dari Yahya bin ‘Ubaid Al-Makky dari ‘Atha bin Abi Rabbah berasal dari Umar bin Abi Salamah ; Hadits dari Bukair bin Asma dari ‘Amir bin Sa’ad berasal dari Sa’ad ;   Hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abdulquddus dari Al-A’masy dari Hakim bin Sa’ad berasal dari ‘Ali bin Abi Thali kw. dan masih banyak lagi lainnya.

    Menurut jumhur ulama, semuanya ini cukup membuktikan bahwa yang di maksud Ahlul-Bait dalam ayat Al-Ahzab:33 ialah mereka Ash- habul Kisa, sehingga dengan demikian mereka itu adalah partner al-Qur’an, yang kita telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. di dalam hadits Tsaqalain untuk berpegang teguh kepada mereka.

    Orang yang mengatakan bahwa ‘itrah itu artinya keluarga, sehingga merubah maknanya, itu tidak dapat diterima! Karena tidak ada seorang pun dari para pakar bahasa yang mengatakan demikian. Ibnu Mandzur menukil di dalam kitabnya Lisan al-‘Arab: “Sesungguhnya ‘itrah Rasulullah saw. adalah keturunan Fathimah ra. Ini adalah perkataan Ibnu Sayyidah. Al-Azhari berkata, ‘Di dalam hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, ‘Rasulullah saw bersabda, ‘… …lalu dia menyebut hadits Tsaqalain’. Maka disini Rasulullah menjadi kan ‘itrah-nya sebagai Ahlul Bait’. Abu Ubaid dan yang lainnya berkata, ‘Itrah seorang laki-laki adalah kerabatnya’. Ibnu Atsir berkata, ‘Itrah seorang laki-laki lebih khusus dari kaum kerabatnya’. Ibnu A’rabi berkata, ‘Itrah seorang laki-laki ialah anak dan keturunannya yang berasal dari tulang sulbinya’.’ Ibnu A’rabi melanjutkan perkataannya, ‘Maka ‘itrah Rasulullah saw adalah keturunan Fathimah.’ “ (Lisan al-Arab, jld 9, hal 34)

    Dari makna-makna ini menjadi jelas bahwa yang dimaksud Ahlul-Bait bukan mutlak kaum kerabat, melainkan kaum kerabat yang paling khusus. Oleh karena itu, di dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa tatkala Zaid bin Arqam ditanya, siapa yang dimaksud dengan Ahlul-Bait Rasulullah? Apakah istri-istrinya? Zaid bin Arqam menjawab, “Tidak, demi Allah. Sesungguhnya seorang wanita tidak selamanya bersama suaminya, karena jika dia ditalak maka dia akan kembali kepada ayah dan kaumnya. Adapun yang dimaksud Ahlul Bait Rasulullah saw. ialah keluarga nasabnya, yang diharamkan sedekah atas mereka sepeninggalnya (Rasulullah saw)”.

    Menjadi anggota Ahlul-Bait, tidak pernah diklaim oleh seorang pun dari kaum kerabat Rasulullah saw, dan tidak pernah diklaim juga oleh istri-istri beliau saw.. Karena jika tidak demikian, maka tentunya sejarah akan menceritakan hal itu kepada kita. Tidak ada di dalam sejarah dan juga di dalam hadits shohih yang menyebutkan bahwa para istri Rasulullah saw. mengakui/ berdalil dengan ayat Al-Ahzab:33 ini.

    Adapun argumentasi Ibnu Katsir tentang keharusan memasukkan istri-istri Rasulullah saw tidaklah dapat diterima, karena kehujjahan dhuhur bersandar kepada kesatuan ucapan. Sebagaimana di ketahui bahwa ucapan telah berubah dari bentuk ta’nits (wanita) pada ayat-ayat sebelumnya kepada bentuk tadzkir (lelaki) pada ayat ini. Jika yang di maksud dari ayat ini adalah istri-istri Rasulullah saw. maka tentunya kalimat ayat tersebut berbunyi Innama Yuridullah Liyudzhiba ‘Ankunnar Rijsa Ahlal Bait wa Yuthahhira kunna Tathhira”. Oleh karena itu, Allah swt. memulai firman-Nya setelah ayat ini, “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah….” (QS. al-Ahzab: 34)

    Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ayat Tathhir (Al-Ahzab:33) turun kepada para isteri Rasulullah saw. selain dari Ikrimah dan Muqatil. Perkataan mereka ini tidak dapat diterima, disebabkan bertentangan dengan riwayat-riwayat shohih yang dengan jelas mengatakan bahwa Ahlul-Bait itu ialah para ashabul Kisa’, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.. Begitu juga banyak hadits shohih yang mutawatir bertentangan dengan pendapat Ikrimah dan Muqatil.

    Dengan keterangan-keterangan ini menjadi jelas bagi kita bahwa terbanyak pendapt dari para ulama yang di maksud dengan Ahlul-Bait ialah: Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah, al-Hasan dan al-Husain [ra]. Demikianlah sekilas mengenai hadits al-Kisa’. Demikianlah keterangan para ulama mengenai Ahlul-Bait Rasulallah saw.

    Hadits Tqalain (dua bekal berat):

    Kita hanya sering mendengar dimasjid-masjid atau tempat lainnya tentang hadits Rasulallah saw. agar kita memegang dua bekal yaitu: ‘Kitabullah wa sunnati’ artinya (berpegang) Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. atau hadits lainnya yaitu: ‘Kamu harus berpegang teguh kepada sunahku dan sunah para Khulafa` Rasyidin sepeniggalku, dan peganglah erat-erat serta gigitlah dengan gigi gerahammu’. Tetapi belum pernah atau jarang sekali di kumandangkan dan dikenal oleh kaum muslimin hadits Nabi saw. agar kita memegang dua bekal: ‘Kitabullah dan Itrah-ku (keturunan-ku) Ahlu baitku’.

    Padahal hadits ‘Kitabullah wa Sunnati’ diatas ini ,menurut ulama, sanadnya masih diperselisihkan oleh para ulama, begitu juga bukan termasuk hadits tsaqalain. Kami akan kutip masalah ini dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. dari halaman 269, oleh Syeikh Hasan ‘Ali As-Saqqaf, Jordania yang diterjemahkan oleh Drs. Tarmana Ahmad Qasim diterbitkan oleh Pustaka Hidayah, Bandung, sebagai berikut:

    [ Syeikh Saggaf pernah ditanya mengenai hadits, ‘Aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat setelah berpegang teguh kepada keduanya; Kitabullah dan …’. Apakah hadits itu tersebut shohih jika ditambah dengan kata-kata (pada akhir hadits) ’ ‘ithraty wa ahli baitii ’ (keluargaku yaitu ahli baitku) . Atau mungkin yang benar, ‘wa sunnati ‘ (dan sunnahku)? Orang ini berharap agar dapat menjelaskan sanad hadits tersebut.

    Syeikh Sagqaf menjawab: Sebenarnya sanad hadits yang tsabit dan shohih adalah hadits yang berakhir dengan wa ahli baity. Sedangkan yang berakhir dengan kata-kata wa sunnaty itu bathil (salah) dari sisi matan dan sanad-nya. Berikut ini sebagian/garis besar penjelasan mengenai sanad dua hadits.

    Hadits yang shohih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shohihnya ( IV : 1873 nr.2408 cet.Abdulbaqy) dari Zaid bin Arqam ra yang katanya: “Suatu hari Rasulallah saw. pernah berdiri di hadapan kami seraya berkhutbah disuatu tempat (kebun) kosong diantara Makkah dan Madinah. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya. Lalu menasihati dan mengingatkan (ummatnya) dengan sabdanya: ‘Amma ba’du (adapun sesudah itu), ingatlah wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa, hampir-hampir (sebentar lagi) akan datang utusan Tuhanku (yang akan memanggilku ke hadhrat-Nya), maka aku pun (pasti) mengabulkannya. Dan aku (akan ) meninggalkan pada kalian dua pusaka. Pertama, Kitabullah (Al-Qur’an), didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya. Maka ambil lah kitabullah itu dan peganglah teguh-teguh. Beliau saw. memerintahkan untuk berpegang teguh pada Al-Qur’an sebagai kitabullah dan mendorong untuk mengamalkannya. Kemudian beliau saw. bersabda: ‘Dan (yang kedua)ahli baitku (keluargaku)“.

    Itulah lafadh atau redaksi dari Imam Muslim, dan diantara perawi lainnya me- riwayatkan dengan redaksi seperti itu ialah; Al-Darimy dalam Sunan-nya (II:431-432) dengan isnad shohih dan ada lagi perawi lainnya yang me- riwayatkan seperti redaksi Imam Muslim itu.

    Sedangkan dalam riwayat Imam Turmudzi terdapat kata-kata Wa ‘ithraty ahli-baity (Dan keturunanku yaitu ahli baitku [keluarga rumahku] ). Dalam Sunan Turmudzi (V:663 nr. 3788) menyebutkan: “Rasulallah saw. bersabda: ‘Sesungguhnya aku meninggalkan pada kalian apa yang jika kalian pegang (erat-erat) pasti kalian tidak akan sesat sesudah aku (wafat). Salah satunya lebih agung daripada yang lainnya, (yaitu) Kitabullah. Dia merupakan tali yang memanjang dari langit kebumi. Dan keturunanku (yaitu) ahli-baitku. Kedua-duanya (dua pusaka) tidak akan berpisah sehingga kembali/bertemu dengan aku di Haudh (telaga di surga). Perhatikanlah (berhati-hati lah dan pikirkanlah) bagaimana kalian memperlakukan mereka sepeninggalku’ “. Hadits shohih. (silahkan baca halaman selanjutnya mengenai hadits tsaqalain—pen.)

    Sedangkan kalimat hadits ‘wa sunnati’ (dan sunnah-ku), Syeikh Saqqaf tidak meragukan ke-maudhu’-annya karena kelemahan sanad- nya, dan factor-faktor lainnya yang sangat mempengaruhi kelemahannya. Berikut ini isnad dan matan hadits tersebut:

    Imam Al-Hakim meriwayatkan hadits (Kitabullah wa sunnah Rasulallah) ini dalam kitabnya Al-Mustadrak (I : 93) dengan isnadnya dari jalan Ibn Abi Uwais dari ayahnya, dari Tsaur bin Zaid Al-Daily, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang diantara isinya sebagai berikut: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku (Muhammad saw.) telah meninggalkan pada kamu apa yang jika kamu pegang teguh pasti kamu sekalian tidak akan sesat selama- nya, yaitu Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya…..’.

    Dalam sanad hadits itu terdapat Ibn Abi Uwais dan ayahnya. Al-Hafidz Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal (III:127), mengenai biografi Al-Ibn yakni Ibn Abi Uwais dan saya (Al-Mizzi) akan mengutip perkataan orang yang mencelanya, “Berkata Mu’awiyah bin Shalih dari Yahya bin Mu’in, ‘Abu Uwais dan putranya itu (keduanya) dhoif (lemah), dan dia itu suka mengacaukan (hafalan) hadits (Mukhallith) dan suka berbohong, dia tidak mengapa (dalam hadits)’ “.

    Tetapi menurut Abu Hatim, “Ibn Abu Uwais itu tempat kejujuran (mahalluhu ash-shidq), dia terbukti lengah [dilengahkan/dibiarkan orang (mughaffa)]”.

    Imam Nasa’i menilai: “Dia dhoif/lemah, dan dia tidak tsiqah”. Menurut Abu Al-Qasim Al-Alka’i; “Imam Nasa’i sangat jelek menilainya sampai kederajat matruk (Ibn Abi Uwais itu ditinggalkan orang)”.

    Menurut komentar Abu Ahmad bin ‘Adi; “Ibn Abi Uwais itu meriwayatkan dari pamannya (yakni) Malik berupa beberapa hadits gharib yang tidak di ikuti oleh seorang pun (dari periwayat lain yakni tidak ada mutaba’ah-nya)”.

    Al-Hafidz Ibn Hajar dalam muqaddimah Al-Fath Al Bari halaman 391 Dar Al-Ma’rifah mengenai Ibn Abi Uwais mengatakan; “Atas dasar itu hadits dia tidak dapat dipakai hujjah/dalil selain yang terdapat dalam Ash-Sahih, karena celaan yang dilakukan oleh Imam Nasa’i dan lain-lainnya”.

    Al-Hafidz Sayyid Ahmad bin Ash-Shiddiq dalam Fath Al-Mulk Al-Ali halaman 15 mengatakan; “Berkata Salamah bin Syabib, saya pernah mendengar Ismail bin Abi Uwais mengatakan, ‘Mungkin saya (Ismail bin Abi Uwais) membuat hadits (adha’u al-hadits) untuk penduduk Madinah jika mereka ber selisih pendapat mengenai sesuatu diantara mereka’ “.

    Jadi dia Ibn Abi Uwais dituduh suka membuat hadits (maudhu’) dan Ibn Mu’in menilainya sebagai pembohong. Dan haditsnya yang mengandung kalimat ..wa sunnati tidak terdapat dalam salah satu dari Shohihain !!

    Adapun mengenai ayahnya, Abu Hatim Ar-Razi mengatakan, sebagaimana disebutkan dalam kitab anaknya Al-Jarh wa At-Ta’dil (V:92), “Ditulis haditsnya, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah, dan dia tidak kuat”. Dalam sumber yang sama, Ibn Abi Hatim mengutip dari Ibn Mu’in bahwa dia berkata dalam kitab Al-Jarh wa At-Ta’dil tersebut ; ‘Abu Uwais itu tidak tsiqah’.

    Menurut Syeikh Saqqaf, sanad yang dimasuki atau dicampuri oleh dua orang yang telah disebutkan diatas itu tidak dapat menjadi shohih, kecuali jika ada unta yang dapat masuk ke lubang jarum (mustahil). Apalagi jika telah terbukti bahwa apa yang mereka bawa dan datangkan itu bertentangan dengan hadits tsabit/kuat dan shohih. Al-Hakim sendiri telah mengakui ke-dhaif-an hadits tersebut, sehingga dia tidak menshohihkannya dalam Al-Mustadrak tersebut. Dia hanya menarik (mencarikan) syahid atau saksi penguat bagi hadits tersebut, tetapi tetap saja lemah (wahin) dan isnadnya jatuh (saqith), sehingga tampaklah betapa sangat lemahnya hadits tersebut. Kami telah membuktikan bahwa Ibn Abi Uwais dan ayahnya sungguh-sungguh, salah satu diantara keduanya telah mencuri (membuat) hadits yang sedang kita bahas itu. Dan, dengan tegas, Ibn Mu’in menilai bahwa kedua orang tersebut suka mencuri (membuat) hadits, (sehingga haditsnya disebut maudhu’, di buat-buat).

    Al-Hakim meriwayatkan (I:93) hadits itu, dia berkata: “Saya telah menemukan syahid atau saksi penguat bagi hadits tersebut dari hadits Abu Hurairah ra., kemudian diriwayatkan dengan sanadnya melalui (jalan) Al-Dhaby: Tsana (telah menghaditskan kepada kami) Shalih bin Musa At-Thalhy dari Abdul ‘Aziz bin Rafi’ dari Abu Sholih dari Abu Hurairah ra secara marfu’ (Rasulallah saw. bersabda): Sesungguhnya aku meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat setelah keduanya. Kitbullah dan Sunnah-ku. Keduanya tidak akan berpisah sehingga keduanya mendatangkan/mengembalikan (bertemu) kepadaku di Haudh’ “.

    Menurut saya (pengarang), hadits ini juga maudhu’ (dibuat-buat). Disini yang dibicarakan atau yang dikomentari hanya satu orang yaitu Shalih bin Musa At-Thalhy. Berikut ini penilaian para imam pakar hadits dari kalangan kibar al-huffazh (penghafal terkenal) yang mencela Shalih bin Musa Ath-Thalhy sebagaimana yang terdapat dalam kitab Tahdzib Al-Kamal XIII : 96: ‘Berkata Yahya bin Mu’in, Laisa bi-syai’in (riwayat hadits tersebut tidak ada apa-apanya)’. Abu Hatim Ar-Razy berkata : ‘Dhaif Al-Hadits (Hadits itu lemah)’.

    Dia sangat mengingkari hadits dan banyak kemungkaran terhadap perawi yang tsiqah. Menurut penilaian Imam Nasa’i , haditsnya tidak perlu ditulis. Atau pada kesempatan lain Imam Nasa’i berkata : ‘Dia itu matruk al-hadits (haditsnya ditinggalkan)‘.

    Al-Hafidh Ibn Hajar Al-‘Asqalany dalam Tahdzib At-Tahdzib IV:355 menyebut kan; “Ibn Hibban berkata bahwa Shalih bin Musa meriwayatkan dari Tsiqat apa yang tidak menyerupai hadits itsbat (yang kuat), sehingga yang men- dengarkannya bersaksi bahwa riwayat tersebut ma’mulah (diamalkan) atau maqbulah (diterima) tetapi tidak dapat dipakai untuk ber-hujjah. Abu Nu’aim berkata: ‘Dia itu matruk al-hadits sering meriwayatkan (hadits-hadits) munkar’ “.

    Al-Hafidh dalam At-Taqrib juga menghukuminya sebagai rawi matruk /perawi yang harus ditinggalkan (Tarjamah : 2891). Demikian pula Al-Dzahaby dalam Al-Kasyif : 2412 yang menyebutkan bahwa dia wahin (lemah). Menurut Al-Dzahaby dalam Al-Mizan II:302, hadits Shalih bin Musa tersebut termasuk dari kemungkaran yang dilakukannya.

    Al-Hafidh Ibn Abdilbar dalam At-Tamhid XXIV:331 menyebutkan sanad ketiga mengenai hadits dhaif tersebut: “Dan telah menghadits- kan kepada kami Abdurrahman bin Yahya, dia berkata, telah menghaditskan kepada kami Ahmad bin Sa’id, dia berkata, telah menghaditskan kepada kami Muhammad bin Ibrahim Al-Daibaly, dia berkata, telah menghaditskan kepada kami Ali bin Zaid Al-Faraidhy, dia berkata, telah menghaditskan kepada kami Al-Haniny dari Katsir bin Abdullah bin ‘Amr bin ‘Awf, dari ayahnya, dari kakeknya (mengenai hadits tersebt) “ .

    Terdapat dalam sanad hadits tersebut yaitu Katsir bin Abdullah, Imam Syafi’i berkata: ‘Dia (Katsir bin Abdullah) adalah salah satu punggung kebohongan’. Sedangkan menurut Abu Dawud; ‘Dia (Katsir bin Abdullah) adalah salah satu pembohong’.

    Ibn Hibban berkata: “Dia (Katsir bin Abdullah) meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya suatu nuskhah (tekts) yang maudhu’ yang tidak halal atau tidak pantes untuk dicantumkan dalam berbagai kitab dan tidak perlu di riwayatkan kecuali untuk ta’ajjub (aneh karena keberaniannya dalam berbohong)

    Imam Nasa’i dan Al-Daraquthni, berkata Dia (Katsir bin Abdullah) matruk al-hadits (haditsnya ditinggalkan orang).

    Imam Ahmad berkata: ‘Dia itu pengingkar hadits, dia tidak (mempunyai peran) apa-apa‘. Demikian pula menurut penilaian Yahya bin Mu’in bahwa ‘Dia (Katsir bin Abdullah) tidak (bukan) apa-apa (tidak berarti) ’.

    Imam Malik menyebutkan hadits tersebut dalam Al-Muwathha’ (I : 899 nr.3) tanpa menyebutkan sanad. Tetapi hal ini bukan suatu soal, karena mengenai kelemahannya hadits itu sangat jelas.

    Selanjutnya Syeikh Saqgaf berkata, bahwa Al-Hafidh Ibn Hajar –rahima hullah ta’ala– dalam At-Tagrib menilainya (hadits itu) sebagai dhoif/lemah saja, kemudian dia (Ibn Hajar) berkata: ‘Sungguh berlebihan jika ada orang yang menuduhnya sebagai pembohong’. Menurut saya (Syeikh Saqgaf), hal itu sama sekali tidak salah dan tidak berlebihan. Karena, seperti terlihat dari penilaian para imam dan pakar hadits, dia memang pendusta. Bukankah Al-Dzahaby juga telah menilai dia (dalam Al-Kasyif) sebagai wahin (lemah). Dan memang dia demikian, haditsnya maudhu’ (dibuat-buat), hadits itu tidak cocok untuk di ikuti (mutaba’ah) dan tidak perlu dicarikan syahid (saksi penguatnya). Bahkan harus dijauhi. Allah lah yang memberi taufik kepada kita semua.

    Begitu juga menurut Mutanaqidh penentang atau sang kontroversial dalam Dha’ifatih (IV:361), hadits shohih dan tsabit yang menyebutkan ‘Wa ‘itrati ahli baiti’ (dan keturunanku yaitu ahli baitku), menjadi syahid (saksi) atas (kebenaran dan keshohihan) hadits yang mengandung wa sunnati (dan sunnahku). Yang demikian itu menurut Syeikh Saqqaf termasuk layak untuk ditertawakan. Hanya Allah yang memberi hidayah kepada kita semua.

    Selanjutnya Syeikh Saqqaf mengatakan, bahwa sabda Rasulallah saw. ‘Itrati Ahli Baiti’ (Keturunankau [yaitu] ahli baitku atau keluargaku), maksudnya adalah isteri-isterinya, keturunannya (dzurriyyahnya) dan yang paling ter kemuka adalah Siti Fathimah, Sayyidina ‘Ali semoga Allah memuliakannya di surga , Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husain a.s. dan semoga mereka mendapat keridhaan-Nya. Dalilnya ialah (baca yang telah kami kemukakan diatas—pen.).

    Dengan penjelasan yang telah dikemukakan, jelaslah bahwa hadits, Kitabullah wa ‘Itrati (Kitabullah Alqur’an dan keturunanku) adalah hadits shohih dan tsabit yang terdapat dalam Shohih Muslim dan lain-lainnya. Dan kalimat hadits Kitabullah wa Sunnati (Kitab Allah dan Sunnahku) itu bathil dari sisi sanad dan tidak shohih. Maka, saya (Syeikh Saqqaf) menganjurkan kepada para khatib, imam dan muballigh untuk segera meninggalkan pengucapan hadits-hadits yang tidak diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw..

    Dan, hendaklah mereka ini juga tidak segan-segan untuk mengungkapkan hadits shohih dari Nabi Muhammad saw. yang terdapat dalam Shohih Muslim yang antara lain menyebutkan ‘Kitabullah wa ‘Itrati ahli baiti atau wa ahli baiti’. Kami pun berpesan kepada para penuntut ilmu (santri dan pelajar pada umumnya) untuk mempelajari ilmu hadits. Dan hendaklah mereka juga mau menyediakan waktu untuk mengenali hadits yang shohih dan dho’if sekaligus. Allah swt. menfirmankan yang hak dan benar. Dia menunjuki manusia dan makhluk-Nya kejalan yang lurus dan benar. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. ] Demikianlah jawaban dan keterangan Syeikh Saqqaf.

    Sedangkan hadits yang kedua ‘Kamu harus berpegang teguh kepada sunahku dan sunah para Khulafa` Rasyidin…terdapat di dalam Sunan Turmudzi, Sunan Abu Dawud dan Sunan ibnu Majah. Sedangkan Imam Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkannya. Mari kita teliti mengenai hadits yang kedua berikut ini:

    Sanad hadits diatas ini dalam riwayat Imam Turmudzi:

    Imam Turmudzi telah meriwayatkan hadits ini dari Bughyah bin Walid. Pandangan diantara para ulama ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil tentang Bughyah bin Walid sebagai berikut: Ibnu Jauzi berkata tentangnya di dalam sebuah perkataan, “Sungguh kami ingat bahwa Bughyah telah meriwayatkan dari orang-orang yang majhul dan orang-orang lemah. Mungkin saja dia tidak menyebutkan mereka dan tidak menyebutkan orang-orang yang meriwayatkan baginya.” ( Al-Mawdhu’at, Ibnu Jauzi, jld. 1, hal. 109).

    Ibnu Hiban berkata, “Tidak bisa berhujjah (berdalil) dengan Bughyah.” (Al-Mawdhu’at, Ibnu Jauzi, jld. 1, hal. 151). Ibnu Hiban juga berkata, “Bughyah seorang penipu. Dia meriwayatkan dari orang-orang yang lemah, dan para sahabatnya tidak meluruskan perkataan-  nya dan membuang orang-orang yang lemah dari mereka”. (Al-Mawdhu’at, Ibnu Jauzi, jld. 1, hal. 218)

    Abu Ishaq al-Jaujazani berkata, “Semoga Allah merahmati Bughyah, dia tidak peduli jika dia menemukan khurafat pada orang tempat dia mengambil hadits”. ( Khulashah ‘Abagat al-Anwar, jld. 2, hal. 350). Begitu juga ucapan-ucapan lainnya dari para huffadz dan ulama ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil.

    Sanad Hadits tersebut dalam riwayat Abu Dawud:

    Walid bin Muslim meriwayatkan hadits dari Tsaur an-Nashibi. Sebagaimana kata Ibnu Hajar al-‘Asqolani: “Kakeknya telah terbunuh pada hari Muawiyah terserang penyakit sampar. Adapun Tsaur, jika nama Ali (bin Abi Thalib) di sebut dihadapannya dia mengatakan, ‘Saya tidak menyukai laki-laki yang telah membunuh kakek saya’ “ (Khulashah ‘Abaqat al-Anwar, jld. 2, hal. 344).

    Adapun berkenaan dengan Walid bin Muslim, adz-Dzahabi berkata, “Abu Mushir mengatakan Abu Walid seorang penipu, dan mungkin dia telah menyembunyikan cacat para pendusta”. (Mizan al-I’tidal, jld. 4, hal. 347) .

    Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Ayah saya ditanya tentangnya (tentang Walid ini), dia menjawab, ‘Dia seorang yang suka mengangkat-angkat’ “. (Tahdzib at-Tahdzib, jld. 11, hal. 145).

    Sanad Hadits dalam riwayat Ibnu Majah:

    Pada sanad hadits terdapat Abdullah bin ‘Ala. Adz-Dzahabi berkata tentang nya, “Ibnu Hazm berkata, ‘Yahya dan yang lainnya telah mendaifkannya/ melemahkannya’ “. (Mizan al-I’tidal, jld. 2, hal. 343). Dia telah meriwayatkan hadits dari Yahya, dan Yahya adalah seorang yang majhul dalam pandangan Ibnu Qaththan (Tahdzib at-Tahdzib, jld. 1, hal. 280).

    Hadits ini juga diriwayatkan dari Tsaur —seorang nashibi— Abdul Malik bin Shabbah. Di dalam kitab Mizan al-I’tidal disebutkan, “Dia dituduh mencuri hadits.” (Tahdzib at-Tahdzib, jld. 2, hal. 656). Di samping itu, hadits tersebut sebagai hadits ahad/tunggal. Seluruh riwayatnya kembali kepada seorang sahabat, Urbadh bin Sariyah. Hadits ahad tidak bisa digunakan sebagai hujjah/dalil. Demikianlah pendapat beberapa ulama hadits.

    Lepas dari semua keterangan diatas itu, yang sudah pasti hadits yang lebih kuat dan lebih dipercaya yang diucapkan Rasulallah saw. sebagai wasiatnya didepan ummatnya serta diriwayatkan serta diakui keshohihanya oleh semua ulama yaitu agar kita disuruh berpegang teguh kepada Kitabullah dan ‘Ithrah Ahli-baitku (Al-Qur’an dan ahlul-bait Rasulallah saw). Sedangkan hadits yang menyebut kan “Kitabullah wa sunnatii” dan hadits berpegang teguh kepada sunah Rasulallah saw. dan sunah para Khulafa` Rasyidin” bukan sebagai hadits tsaqalain dia termasuk hadits yang lain, karena telah terbukti dua hadits diatas ini bertentangan dengan kalimat hadits tsaqalain yang sudah tsabit dan shohih . (uraian lebih lengkap kalimat dan perawi hadits tsaqalain silahkan baca halaman selanjutnya)

    Jumlah Perawi Hadits (Kitab Allah dan ‘itrahku) dari kalangan Sahabat:

    1. Zaid bin Arqam.2. Abu sa’id al-Khudri.3. Jabir bin Abdullah.4. Hudzaifah bin Usaid.5. Khuzaimah bin Tsabit.6. Zaid bin Tsabit.7. Suhail bin Sa’ad.8. Dhumair bin al-Asadi, 9. ‘Amir bin Abi Laila (al-Ghifari).10. Abdurrahman bin ‘Auf.11. Abdullah bin Abbas.12. Abdullah bin Umar.13. ‘Uday bin Hatim.14. ‘Uqbah bin ‘Amir.15. Ali bin Abi Thalib.16. Abu Dzar al-Ghifari.17. Abu Rafi’.18. Abu Syarih al-Khaza’i.19. Abu Qamah al-Anshari.20. Abu Hurairah.21. Abu Hatsim bin Taihan.22. Ummu Salamah.23. Ummu Hani binti Abi Thalib. [ RA ] 24. Dan masih banyak lagi laki-laki dari kalangan Quraisy.

    Jumlah Perawi dari kalangan Thabi’in hadits “Kitab Allah dan ‘Itrahku”:

    1. Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah.2. ‘Athiyyah bin Sa’id al-‘Ufi.3. Huns bin Mu’tamar.4. Harits al-Hamadani.5. Hubaib bin Abi Tsabit.6. Ali bin Rabi’ah.7. Qashim bin Hisan.8. Hushain bin Sabrah.9. ‘Amr bin Muslim.10. Abu Dhuha Muslim bin Shubaih. 11. YahyabinJu’dah. 12. Ashbagh bin Nabatah. 13. Abdullahbin Abirafi’.14. Muthalib bin Abdullah bin Hanthab.15. Abdurrahman bin Abi sa’id.16. Umar bin Ali bin Abi Thalib.17. Fathimah binti Ali bin Abi Thalib.18. Hasan bin Hasan bin bin Ali bin Abi Thalib.19. Ali Zainal Abidin bin Husain, dan yang lainnya.

    Kita sering bertanya-tanya, mengapa hadits tqalain jarang sekali di kumandangkan dimasjid-masjid atau tempat lainnya, padahal hadits tsqalain ‘Kitabullah wa ‘Itrati ahli baiti atau wa ahli baiti’ ini ebih kuat dan lebih banyak diriwayatkan daripada hadits ‘Kitabullah wa sunnati’ ini. Berpuluh-puluh sahabat Nabi saw. yang meriwayatkan hadits tsqalain serta dikutip dalam beratus-ratus kitab para ulama pakar berbagai madzhab.

    Ada gerangan apakah sebagian ulama tidak mau menerangkan atau mengumandangkan dalam pidato nya atau ceramahnya hadits tqalain ini?, padahal kita semua dianjurkan untuk menerangkan semua firman Allah swt. dan Sunnah Rasul-Nya dan tidak boleh menyembunyikannya !

    Hadits tsqalain ini diucapkan oleh Rasulallah saw. didalam pidato/khutbah-nya  ketika beliau saw. selesai menunaikan ibadah haji wada’ bersama kaum muslimin didepan ribuan ummat dan disaksikan oleh para sahabat beliau saw.. Didalam pidatonya beliau saw. menekankan sebagai wasiat beliau agar ummatnya berpegang teguh pada dua bekal berat dan penting yaitu Kitabullah dan Keturunannya (ahlul baitnya), yang akan menjamin keselamat an ummatnya. Wasiat beliau saw. ini perlu diperhatikan dan dijaga baik-baik, agar dalam perjalanan hidup didunia ini ummat Islam tidak akan sesat dan akan mencapai tujuan yang didambakan, yaitu meraih keridhoan Allah swt. di dunia dan akhirat.

    Walau pun sudah jelas siapa yang dimaksud ahlul-bait itu dalam ayat Al-Ahzab dan dalam hadits-hadits shohih, masih ada ulama yang membatasi maknanya yakni mengartikan itrah atau ahlu bait Rasulallah saw. hanya terdiri dari para ulama dari keturunan Rasulallah saw. saja. Pengakuan mereka seperti itu tidak berdasarkan hujjah atau dalil naqli, hanya berdasarkan pikiran mereka sendiri mengartikan makna dari Ahlul-Bait dari segi dan istilah bahasa dan dari bidang ilmu atau ketaqwaan.

    Sebenarnya  yang dimaksud ithrah dan ahlul-bait dalam firman Allah swt. dan hadits Rasulallah saw .agar dicintai, dijaga hak-hak mereka dan diakui kemuliaan dan kedudukan mereka ialah semua keturunan dari Nabi saw.. Tidak pandang apakah mereka itu Imam, ulama atau bukan. Mengenai para ahli Fiqih, para ulama dan para Imam dari keturunan Rasulallah khususnya, mereka itu memang teladan bagi ummat Islam dan merupakan pelita yang menerangi kegelapan. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa hanya mereka itu saja yang dimaksud dari keluarga keturunan Rasulallah saw.. Kalau makna ahlul-bait itu hanya terbatas pada ulama-ulama atau ahli Fiqih dari kalangan ahlul-bait, maka Rasulallah saw. dalam pidatonya akan mengatakan: “Aku tinggalkan kepada kalian dua bekal; ’Kitabullah dan para ulama atau ahli Fiqih dari ahlubaitku’, ternyata pidato beliau saw. hanya mengatakan Kitabullah dan  ithrah-ku, ahlubaitku’ “ !

    Kita ummat muslimin terutama para ulama, para ahli fiqih dan para Imam itu justru orang-orang yang paling pertama berkewajiban memperhatikan wasiat Nabi saw. yakni secara umum mereka itu wajib mencintai, menghormati kedudukan dan memelihara hak-hak semua keluarga keturunan Rasulallah saw. dengan sebaik-baiknya. Tidak diragukan diantara para hadirin saat itu, yang mendengarkan khotbah Rasulallah saw. pasti terdapat orang-orang yang sudah lebih mendalam ilmu pengetahuannya tentang Fiqih dibandingkan dengan kebanyakan anggota ahlul-bait dan anak-anak mereka.

    Apakah ada diantara para hadirin yang sebanyak itu menyimpulkan bahwa Rasulallah saw. dalam pidatonya itu mewasiatkan para anggota keluarganya supaya memuliakan kedudukan para ulama dan para ahli Fiqih? Apakah ketika itu ada orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud ‘itrah’ atau ‘ahlul-bait’ itu bukan keturunan Rasulallah saw. melainkan orang-orang lain yang tidak mempunyai hubungan darah dengan beliau saw.?  Apakah waktu itu beliau saw. berwasiat bahwa anggota-anggota keluarga beliau saw. adalah: Abu Bakar As-Siddiq, ‘Umar Ibnul Khattab, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, ‘Abdullah bin Salam [ra] atau para ulama lainnya baik yang berasal dari kaum Muhajirin maupun kaum Anshor? Apakah kaum muslimin yang sebanyak itu tidak ada yang memahami, bahwa Rasulallah saw. berpesan kepada segenap kaum muslimin supaya menjaga dengan baik kedudukan para keluarga keturunan dan kaum kerabat beliau saw.? Apakah diantara kaum muslimin ribuan yang hadir waktu itu tidak ada yang mengerti, bahwa yang dimaksud ‘itrah’ atau ‘ahlul bait’ itu ‘keluarga keturunan Rasulallah saw’. dan bukan orang selain ini? Sudah tentu khotbah wasiat Rasulallah saw. itu cukup jelas dimengerti oleh para hadirin waktu itu !

    Sebab arti ‘itrah’ atau ‘ahlul-bait’ Rasulallah saw. dalam pidatonya itu tidak bisa diartikan kecuali keluarga Rasulallah saw. dan keturunan beliau saw.!

    Hadits tsaqalain banyak dikutip oleh para perawi-perawi hadits dan beragam kalimatnya tapi maknanya sama. Berikut ini kami mengutip kalimat hadits tqalain yang antara lain ada yang telah dikemukakan sebelumnya. Nabi saw.bersabda:

    يَا اَيُّهَا النَّاسُ اِنِّي تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا اِنْ اَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا كِتَابَ اللهِ وَعِطْرَتِي أهْلَ بَيْتِي

    “Wahai manusia, sungguh kutinggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya kalian tidak akan tersesat: ‘Kitabullah dan Itrahku Ahlu baitku’ ”.

    Hadits ini bisa kita rujuk dalam: Shahih Tirmidzi jilid 5, hal. 328, hadits ke 3874 cet.Darul Fikr Beirut, jilid 13 hal.199 cet.Maktabah Ash-Shawi, Mesir, jilid 2 hal.308 cet. Bulaq Mesir.; dalam Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 5 hal. 182 ; dalam Al-Mustadrak Al-Hakim, jilid 3, halaman 149 ia mengatakan hadits ini adalah hadits shahih ; dalam Ad-Durrul Mantsur oleh Jalaluddin As-Suyuthi jilid 6 hal.7 ; dalam Ash-Shawa’iqul Muhriqah oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami hal. 184 ; dalam Al-Fadhail, oleh Ahmad bin Hanbal hal.28.; dalam Tarikh Al-Khulafa’ oleh As-Suyuthi hal.109 ; dalam Tafsir Ibnu Kathir, jilid 4 hal.113, cet.Dar Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyah, Mesir. ; dalam Tafsir Al-Khazin jilid 1 hal.4, cet.Dar Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyah, Mesir. ; dalam Usdul Ghabah fi Ma’rifati Ash-Shahabah oleh Ibnu Atsir Asy-Syafi’i jilid 2 hal.12. Dan dalam kitab lain-lainnya.

    Rasulallah saw.bersabda : 

    إنَّي تَارِكٌ فِيْكُمْ خَلِيْفَتَيْنِ : كِتَابَ اللهِ حَبْلٌ مَمْدُوْدٌ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالاَرْضِ

    وَعِتْرَتِي أهْلَ بَيْتِي وَإنَّهُمَا لَنْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحِوْضَ

    “Kutinggalkan kepada kalian dua peninggalan: Kitabullah sebagai tali yang terbentang antara langit dan bumi, dan keturunanku ahlulbaitku. Sesungguh- nya kedua-duanya itu tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di Haudh (telaga di surga)”. (dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari hadits Zaid bin Tsabit dan dari dua shohih Bukhori-Muslim. Yang pertama pada halaman 182 dan yang kedua pada akhir halaman 189 jilid V. Dikeluarkan juga oleh Abu Syaibah, Abu Ya’la dan Ibnu Sa’ad. ‘Kanzul Ummal’ jilid 1, halaman 47 hadits no.945).

    Juga hadits yang serupa diatas hanya berbeda versinya tapi sama makna- nya, bisa kita rujuk juga dalam Ad-Durrul Mantsur oleh As-Suyyuthi Asy-Sayfi’i jilid 2, hal.60 ; Yanabi’ul Mawaddah oleh Al-Qundusi Al-Hanafi hal.38 dan 183, cet.Istanbul; cet.Al-Haidariyah hal.42 dan 217.; Dalam Majma’uz Zawaid oleh Al-Haitsmi jilid 9, hal. 162 ; ‘Abaqat Al-Anwar jilid 1, hal.16 cet.pertama Ishfahan; Al-jami’ Ash Shaqhir oleh As-Suyuthi jilid 1, hal. 353 cet. Mesir ; Al-Fathul Kabir oleh An-Nabhani, jilid 1 hal. 451 dan kitab-kitab rujukan lainnya.

    Rasulallah saw. bersabda :

    إنَّي اُوْشِكُ اَنْ اُدْعَى فَاُجِيْبَ وَإنَّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

    وَعِتْرَتِي كِتَابُ اللهِ حَبْلٌ مَمْدُوْدٌ مِنَ السَّمَاءِ اِلَى الاَرْضِ وَعِتْرَتِي أهْلَ بَيْتِي

    وَإنَّ اللَّطِيْفَ الْخَبِيْرَ اَخْبَرَنِي اَنَّهُمَا لَنْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحِوْضَ فَانْظُرُوْا

    كَيْفَ تَخْلُفُوْنِي فِيْهِمَا

    “Bahwasanya aku merasa hampir dipanggil dan aku akan memenuhi panggilan itu. Sesungguhnya aku tinggalkan kepadamu dua pusaka (bekal) yang berharga (berat): Kitabullah ‘Azza wa jalla dan ‘Ithrahku (keturunanku). Kitabullah adalah tali yang terbentang dari langit ke bumi, dan Itrahku ialah Ahlu baitku. Sesungguhnya Yang Maha Halus dan Maha Mengetahui (Allah swt.) memberitakan kepada- ku bahwa keduanya tidak akan terpisahkan sehingga keduanya kembali kepadaku di Haudh, maka perhatikan bagaimana kalian mempertentangkan aku terhadap keduanya “.(Hadits ini dikeluar kan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya jilid 111 hal.17 dan 18)

    Hadits yang serupa diatas ini bisa kita rujuk juga dalam:

    Ash-Shawa’iqul Muhriqah oleh Ibnu Hajar, hal. 148, cet. Al-Muhammadiyyah, disini disebutkan ‘Lam Yaftariqa’ yang benar ‘ Lan Yaftariqa ’sebagaimana yang terdapat pada cet.pertama hal. 89, cet. Al-Maimaniyah Mesir.; As-Sirah An-Nabawiyyah oleh Zaini Dahlan (catatan pinggir As-Sirah Al-Halabiyah jilid 3, hal.331 cet.Al-Bahiyah, Mesir. ; Al-Mu’jam Ash-Shaqier oleh Ath-Thabrani jilid 1, hal.131 cet.Dar An-Nashr, Mesir. ; Maqtal Al-Husain, oleh Al-Khawariz mi jilid 1, hal.104, cet.Mathba’ah Az-Zahra’.; Jami’ul Ushul oleh Ibnu Atsir jilid 1, hal. 187, cet.As-Sunnah Al-Muhammadiyah dan lain-lainnya.

    Rasulallah saw.bersabda :

    إنَّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللهِ وَاَهْلَ بَيْتِي وَإنَّهُمَا لَنْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحِوْضَ

    “Kutinggalkan kepada kalian dua bekal. ‘Kitabullah dan ahlu baitku’. Sesungguhnya kedua-duanya itu tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di haudh”. (Dikeluarkan oleh Al-hakim dalam Al-Mustadrak jilid 111 hal. 148. Dikatakan olehnya bahwa hadits ini mempunyai kebenaran isnad yang diakui oleh Bukhori dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh dua orang Imam ini. Dikeluarkan juga oleh Adz-Dhahabi dalam Talkhishul Mustadrak dan dinyatakan kebenarannya berdasarkan pembenaran Bukhari & Muslim ).

    Hadits Rasulallah saw. dari Zaid bin Arqam ra katanya: “Pada suatu hari Rasulallah saw.berdiri sedang menyampaikan khutbahnya dihadapan kami disuatu telaga air bernama Khom yang terletak antara Makkah dan Madinah. Setelah mengucapkan hamdalah dan memuji kepada Allah, memberi peringatan dan nasihat lalu beliau saw. bersabda: ‘‘Amma ba’du, wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku adalah seorang basyar (manusia) dan tidak lama lagi aku akan menyahut seruan tuhanku (wafat), maka aku tinggal- kan ditengah-tengah kamu dua perkara yang berat (Tsqalain); pertama Kitab Allah Ta’ala yang didalamnya mengandung petunjuk dan cahaya, maka ambillah kitab Allah itu dan berpeganglah padanya, dan Ahli Baitku, aku peringatkan kamu terhadap Ahli Baitku’. (kalimat terakhir ini diulangi oleh beliau saw. tiga kali ). Husain bertanya (pada Zaid ini); ‘Siapakah Ahli Bait baginda wahai Zaid’? ‘Bukankah isteri-isteri beliau adalah Ahli Baitnya’? Zaid menjawab; ‘Sesungguhnya isteri-isteri beliau saw. bukanlah daripada Ahlil Bait- nya, (yang tercantum dalam pidato beliau ini) akan tetapi Ahli Bait beliau saw. adalah orang-orang yang diharamkan pada mereka menerima sedekah selepas kewafatan beliau saw.’. Ia bertanya lagi; ‘Siapakah mereka itu’? Jawabnya; ‘Mereka itu adalah keluarga Ali, keluarga Aqil, keluarga Ja’far dan keluarga Al-Abbas [ra.]’. Tanyanya lagi; ‘Apakah semua mereka itu diharamkan padanya sedekah’? Jawabnya ; ‘Ya’ “. (HR. Muslim, Ahmad bin Hanbal, Tirmidzi dan Nasa’i)

    Kemuliaan dan kedudukan keturunan Rasulallah saw.:

    Mari kita teruskan lagi hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai keutamaan dan kedudukan keturunan beliau saw.. Sabda Rasulallah saw.:

    (Man sarrahu an yahyaa hayaatii wa yamuuta mamaatii wa yaskuna jannata ‘adnin ghorosahaa robbii falyuwaali ‘Aliyyan min ba’dii walyuwaali waliyyahu walyagtadi biahli  baitii min ba’dii fainnahum ‘itrotii khuliguu min thiinatii waruziguu fahmii wa ‘ilmii fawailun lilmukaddzibiin bifadhlihim min ummatiil goothi’iina fiihim shilatii laa anzalahumullahu syafaa’atii.)

    Artinya: “Barangsiapa senang hidup seperti hidupku dan mati seperti matiku, lalu ia ingin menjadi penghuni surga ‘Adn yang ditanam oleh Tuhanku, hendaknya ia mengangkat ‘Ali sebagai pemimpin sepeninggalku, dan orang itu pun hendaknya mengikuti pimpinan yang diangkat olehnya (‘Ali kw ) sebagai pemimpin, dan supaya berteladan kepada ahlubaitku sepeninggalku. Sebab mereka itu adalah keturunanku dan diciptakan dari darah daging- ku serta dikarunia pengertian dan ilmuku. Celakalah orang dari ummatku yang mendustakan keutamaan mereka, dan memutuskan hubungan dengan- ku melalui (pemutusan hubungan dengan) mereka. Allah tidak akan menurunkan syafa’atku kepada orang-orang seperti itu“ (hadits ini dikeluarkan oleh Thabrani dalam kitabnya ‘Al-Kabir’ dan di keluarkan juga oleh Ar-Rafi’i dalam ‘Musnad-nya’ berdasarkan isnad Ibnu ‘Abbas. Kanzul ‘Ummal jilid 6 hal. 217 hadits no. 3819).

    Juga sabda Rasulallah saw :

    (Man ahabba an yahyaa hayaati wa yamuuta maitatii wa yadkhulal jannata allatii wa ‘adanii robii wa hiya jannatul khuldi falyatawalla ‘Aliyyan wa dzurriyatahu min ba’dihi fainnahum lan yukhrijukum baaba hudan wa lan yudkhiluukum baaba dholaalatin.)

    Artinya:” Siapa yang ingin hidup seperti hidupku wafat seperti wafatku serta masuk ke surga yang telah dijanjikan kepadaku oleh Tuhanku yaitu Jannatul Khuld, maka hendaklah ia berwilayah (berpemimpin) kepada ‘Ali dan keturunan sesudahnya, karena sesungguhnya mereka tidak akan mengeluar kan kamu dari pintu petunjuk dan tidak akan memasukkan kamu kepintu kesesatan “. Hadits semacam ini terdapat didalam: Shahih Bukhari, jilid 5, hal. 65, cet. Darul Fikr; jilid 5 halaman 159, cet.Mathabi’ Asy-Sya’b.; Shahih Muslim, jilid 2, halaman 51, cet. Al-Halabi, jilid 5, halaman 119, cet.Syirkah Al-I’lanat. ; Mizanul I’tidal, oleh Adz-Dzahabi, jilid 4, halaman 415 cet. Dar Ihya’ Al-Kutub Al-‘Arabiyah.; Al-Manaqib, oleh Al-Khawarizmi, halaman 34. ; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, halaman 149 dan 150, cet. Al-Haidariyah, halaman 126 cet. Istanbul. ; Al-Ishabah, oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i, jilid 1, halaman 541, cet. Mushthafa Muhammad; jilid 1, halaman 559, cet. As-Sa’adah.

    Hadits Safinah (perahu):

    Disamping hadits-hadits yang telah dikemukakan tadi, marilah kita ikuti lagi Hadits Safinah (Perahu) berikut ini: Rasulallah saw. ber- sabda:

    (Inna matsala ahla baitii fiikum kamatsali safiinati Nuuha man rokibahaa najan, wa man takhollafa ‘anhaa ghorogo)

    Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya perumpamaan Ahlu Baitku bagi kalian seperti bahtera Nuh, siapa yang menaikinya selamat dan siapa yang ter- tinggal akan tenggelam”. Hadits ini bisa kita baca didalam:

    Al-Mustaddrak Al-Hakim jilid 3, hal.151. ; Nizham Durar As-Samthin, oleh Az-Zarnadi Al-Hanafi hal. 235. ; Ash-Shawa’iqul Muhriqah, oleh Ibnu Hajar hal. 184 dan 234, cet. Al-Muhammadiyah, Mesir, hal. 111 dan 140 cet.Al-Maimaniyah, Mesir. ; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, hal. 30 dan 370 cet.Al-Haidariyah, hal. 27 dan 308 cet.Istanbul. ; Tarikh al-Khulafa’ oleh As-Suyuthi Asy-Syafi’i. ; Is’afur Raghibin oleh Ash-Shabban Asy Syafi’i hal.109 cet.As-Sa’idiyah, hal.103 cet.Al-‘Utsmaniyah. ; Faraid As-Samthin jilid 2 hal. 246 hadits ke 519.

    Juga sabda beliau saw.:

    (Inna matsala ahla baitii fiikum kamatsali safiinati Nuuha man rokibahaa najaa, wa man takhollafa ‘anhaa ghorogo, wa innamaa matsalu ahli baitii fiikum matsalu Baabi Hiththotin fii banii Israaiila man dakholahuu ghufira lahuu.)

    Artinya: “Sungguh perumpamaan Ahlu Baitku bagi kalian seperti bahtera Nuh, siapa yang menaikinya selamat dan siapa yang tertinggal akan tenggelam. Dan perumpamaan Ahlu-Baitku bagi kalian seperti pintu Hith- thah Bani Israil, siapa yang memasukinya ia akan diampuni”.

    Hadits ini bisa kita baca didalam: Al-Mu’jam Ash-Shaqir oleh Ath Thabrani jilid 2, hal.22. ; Kifayah Ath-Thalib, oleh Al-Kanji Asy-Syafi’i hal.378, cet.Al-Haidariyah,  hal..234, cet.Al-Ghira.; Majma’uz Zawaid,oleh Al-Haitsami Asy-Syafi’i jilid 9, hal.168. ; Ihyaul Mayyit oleh As-Suyuthi (catatan pinggir) Al-Ittihaf oleh Syibrawi hal.113. ; Ash-Shawa’iqul Muhriqah oleh Ibnu Hajar, hal. 91 cet.Al-Maimaniyah, hal.150 cet. Al-Muhammadiyah Mesir. ; Yanabi’ul Mawaddah oleh Al-Qundusi Al-Hanafi, hal.28 dan 298, cet. Istanbul, hal.30 dan 358, cet.Al-Haidariyah dan masih banyak lainnya lagi

    Makna perumpamaan ahlul Bait sebagai pintu pengampunan ialah bahwa Allah swt. telah menjadikan pintu itu sebagai perwujudan sikap merendahkan diri terhadap keagungan-Nya. Sikap seperti ini akan menyebabkan datang- nya maghfirah atau ampunan-Nya. Demikian pula bila ummat ini dengan segala keikhlasan mau mengikuti petunjuk penerus Nabi saw. yaitu para Imam dan Ulama dari kalangan keturunan Rasulallah saw. akan merupakan perwujudan sikap patuh serta tunduk pada kehendak Allah swt. Sikap seperti ini lah yang akan mendatangkan maghfirah/ampunan Allah swt. bagi mereka! Demikian juga Ibnu Hajar dalam kitab As-Sawaiq bab 11 halaman 91 telah mencoba membuat persamaan dalam hal ini. Setelah beliau menukil hadits-hadits yang serupa dan semakna diatas dan lain-lainnya.

    Juga sabdanya lagi:

    (Annujuumu amaanun liahlil ardhi minal ghorogi wa ahlu baitii amaanun liummatii minal ikhtilaaf [fid diini faidzaa khoolafathaa gobiilatun minal ‘arabi [ya’nii fii ahkaamil llaahi ta’aala] ikhtalafuu fashooruu hizba ibliisa.)

    Artinya: “Bintang-bintang adalah keselamatan bagi penghuni bumi dari (bahaya) tenggelam (didasar laut) dan ahlubaitku adalah keselamatan bagi ummatku dari perselisihan. Apabila ada kabilah Arab yang membelakangi ahlubaitku mereka akan berselisih kemudian akan menjadi kelompok iblis“. (Hadits ini dikemukakan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Bukhori dan Muslim, juga hadits ini bisa kita rujuk didalam Ash-Shawa’iqul Muhriqah oleh Ibnu Hajar hal. 91 dan 140 cet. Al-Maimaniyah, hal. 150 dan 234 cet.Al-Muhammadiyah; Muntakhab Kanzul ‘Ummal (catatan pinggir)  Musnad Ahmad jilid 5 hal.93 ; Jawahirul Bihar oleh An-Nabhani jilid 1, hal. 361 cet.Al-Halabi Mesir dan lain-lainnya).

    Demikianlah antara lain kalimat hadits Tsaqalain, hadits Safinah dan lainnya serta hadits mengenai Sayyidina Ali kw.serta keturunan- nya yang dimuat juga dalam Muntakhab al-Kanz (baca catatan pinggir Musnad Imam Ahmad jilid 5 halaman 32) yang semuanya jarang sekali, hampir tidak pernah, di kumandangkan oleh ulama kita Ahlusunnah wal Jama’ah dimasjid-masjid, padahal ini termasuk wasiat Rasulallah saw. yang penting untuk kaum muslimin.

    Lafadh hadits tqalain, hadits Al-Kisa’, hadits Safinah dan lafadz hadits lain- nya mengenai kemuliaan, kedudukan keturunan Rasulallah saw. banyak di riwayatkan oleh para sahabat dan perawi dari ulama pakar dengan bermacam-macam ragam tapi makna atau intinya sama yaitu kita diperingatkan oleh beliau saw.harus berpegang teguh pada dua bekal berat Kitabullah dan Ahlul Bait (keturunan) Rasulallah dan celakalah orang yang mengingkari dan mendustakan keutamaan keturunan beliau saw..

    Hadits-hadits Rasulallah saw. diatas semuanya dikutip oleh para ulama Ahlus Sunnah terkemuka dan dikeluarkan juga oleh para ulama Islam dari berbagai madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, madzhab Imamiyah, madzhab Zaidiyyah dan lain sebagainya.

    Pendapat Imam Turmudzi makna hadits Tsaqalain, Safinah:

    Persoalan hadits diatas yang mana Rasulallah saw. menegaskan bahwa ‘ahlubaitku adalah keselamatan bagi ummatku’ mengundang perhatian beberapa ulama untuk mempermasalahkan makna ini hadits. Masing-masing mengajukan hujah dan dalil-dalil sendiri untuk memperkuat pendapatnya dan dalam tiap diskusi perbedaan pendapat itu selalu ada. Mari kita ikuti pendapat Imam Turmudzi masalah hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai ahlu-baitnya. Kami akan kutip pendapat Turmudzi dan langsung sanggahan dari ulama lainnya atas pendapat Imam Turmudzi ini.

    “Imam Turmudzi dalam kitabnya Nawadirul-Ushul menerangkan, bahwa ahlul-bait Rasulallah saw. yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah; ‘Orang-orang yang meneruskan jalan hidup Rasulallah saw. setelah beliau wafat. Mereka adalah orang-orang shiddiq, orang-orang abdal (keramat) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam ‘Ali bin Abi Thalib kwa. dengan ucapannya:

    “Akan muncul orang-orang abdal (keramat) di Syam. Mereka berjumlah empat puluh orang. Tiap ada seorang dari mereka wafat, Allah mengganti kedudukannya dengan orang lain. Karena abdal (kekeramatan) mereka Allah menurunkan hujan, karena kekeramatan mereka Allah memenangkan mereka atas musuh-musuhnya dan karena kekeramatan mereka Allah menyelematkan penghuni bumi dari malapetaka…”.

    Mereka itulah kata Imam Turmudzi ahlul-bait Rasulallah saw.yang menjadi sebab keselamatan ummat ini. Bila mereka itu lenyap, rusaklah bumi ini dan hancurlah dunia…. Selanjutnya Turmudzi mengatakan:

    1). Pengertian mengenai ahlul-bait tidak bisa didasarkan pada makna hadits yang berbunyi: “Manakala ahlulbaiku lenyap maka datanglah kepada ummatku apa (bencana) yang dijanjikan”.

    Bagaimana dapat dibayangkan kalau ahlulbait sudah tidak ada lagi, tidak akan ada seorang pun dari ummat Muhammad saw. yang masih tinggal? Jumlah ummat Muhammad jauh lebih banyak daripada –ahlulbait– yang dapat dihitung dan Allah swt. senantiasa melindungi mereka (ummat Muhammad) dengan berkah dan rahmat-Nya. Pengertian mengenai ahlulbait juga tidak dapat didasarkan pada hadits yang berbunyi: ‘Semua sebab dan nasab akan terputus kecuali sebabku dan nasabku’.

    2). Menurut hadits tersebut, ahlulbait Rasulallah saw. ialah nasab beliau, yakni Bani Hasyim dan Bani ‘Abdul Mutthalib. Akan tetapi mereka bukan merupakan sebab bagi keselamatan ummat Islam, sehingga orang boleh berkata: “Kalau mereka lenyap akan lenyap pula dunia ini” !

    3). Dikalangan mereka pun terdapat keburukan (fasad) seperti yang terdapat didalam golongan lain. Diantara mereka ada yang baik (muhsin) dan ada pula yang buruk (musi’). Lalu bagaimana dapat dikatakan bahwa mereka itu merupakan sebab bagi keselamatan penghuni bumi? Jadi jelaslah, bahwa yang dimaksud (ucapan) Rasulallah saw. ialah; orang-orang yang karena mereka itu dunia ini tetap lestari. Mereka itulah lambang kehidupan dan para pembimbing manusia kejalan hidayat pada setiap zaman. Tanpa mereka tak ada kehormatan apa pun dimuka bumi dan bencana akan merajalela…

    Imam Turmudzi melanjutkan: Kalau ada yang mengatakan bahwa kemuliaan ahlulbait dan dekatnya hubungan mereka dengan Rasulallah saw. itu yang membuat mereka menjadi sebab keselamatan bagi penghuni bumi, orang lain tentu dapat menjawab: ‘Ke hormatan dan kemuliaan Rasulallah saw. jauh lebih agung’! Dibumi ini ada sesuatu yang lebih mulia dan lebih agung dibandingkan dengan keturunan Rasulallah saw. yaitu Kitabullah Al-Qur’an, walau tidak disebut dalam hadits diatas tadi. Selain itu kehormatan dan kemuliaan ada juga pada para ahli takwa.

    Dalam penjelasannya mengenai sebab-sebab yang membuat Muhammad Rasulallah saw. menjadi manusia besar, mulia dan agung, Turmudzi mengatakan: ‘Kehormatan, kebesaran dan keagungan Rasulallah saw. adalah berkat kenabian dan kemuliaan yang dilimpah- kan Allah swt.kepada beliau’. Sebagai dalil mengenai hal itu dapat dikemukakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:

    “Pada suatu hari Rasulallah saw. mendatangi (Siti) Fathimah. Ditempat kediaman (Siti) Fathimah terdapat Shafiyyah (bibi Rasulallah saw.). Beliau kemudian bersabda: ‘Hai Bani ‘Abdu Manaf, Hai Bani ‘Abdul Mutthalib, Hai Fathimah binti Muhammad, Hai Shafiyyah bibi Rasulallah Allah. Dihadirat Allah aku tidak bermanfaat bagi kalian. Mintalah berapa saja dari hartaku yang kalian inginkan. Ketahuilah, bahwa orang yang terbaik bagiku pada hari kiamat ialah mereka yang bertakwa. Jika kalian hanya mengandalkan kekerabatan kalian denganku, disaat orang lain datang kepadaku membawa amal kebajikan lalu kalian datang kepadaku hanya membawa keduniaan di leher kalian. Kemudian memanggil-manggil ‘Hai Muhammad’, aku men- jawab dengan memalingkan wajahku dari kalian. Kalian lalu memanggil lagi ‘Hai Muhammad’. Akupun menjawab begitu lagi. Kemudian kalian berkata: ‘Hai Muhammad, Aku ini si Fulan bin Fulan’. Aku menjawab: ‘Tentang nasab kalian aku memang kenal, tetapi tentang amal kebajikan kalian aku tidak tahu. Kalian telah meninggalkan kitabullah, karena itu kalian kembali kepada kekerabatan (yang kalian andalkan) antara aku dan kalian’ ”.

    Diriwayatkan pula bahwa saat itu Rasulallah saw. menegaskan: “Diantara kalian, orang-orang yang memperoleh perlindunganku bukanlah mereka yang berkata: ‘ayahku si Fulan’, tetapi diantara kalian yang memperoleh perlindunganku ialah mereka yang bertakwa, siapa pun mereka itu dan bagaimana pun keadaan mereka”.

    Jawaban atas pendapat Imam Turmudzi :

    Penafsiran dan pendapat Imam Turmudzi mengenai hadits diatas tentang ahlul-bait, ternyata memperoleh tanggapan dari para ulama yang lain di antaranya yaitu Yusuf bin Ismail An-Nabhani dalam kitabnya Ashsyaraful Muabbad li Aal Muhammad menuturkan:

    “Sementara jama’ah ahli hadits meriwayatkan sebuah hadits (hadits Safinah) yang diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi saw. bahwasanya Rasulallah saw. bersabda: ‘Ahlubaitku ditengah-tengah kalian ibarat bahtera Nuh. Barangsiapa menaikinya ia selamat, dan yang ketinggalan ia celaka (sumber riwayat lain mengatakan … ia tenggelam, dan sumber yang lainnya mengatakan..ia di giring ke neraka)’.

    Abu Dzar Al-Ghifari mengatakan: Aku mendengar Rasulallah saw. bersabda: “Jadikanlah ahlubaitku bagi kalian seperti kedudukan kepala bagi tubuh dan seperti kedudukan dua mata bagi kepala’”.

    Imam Al-Hakim meriwayatkan sebuah hadits yang dibenarkan oleh Bukhori dan Muslim: “‘Bintang-bintang adalah keselamatan bagi penghuni bumi dari (bahaya) tenggelam (didasar laut) dan ahlubaitku adalah keselamatan bagi ummatku dari perselisihan. Apabila ada kabilah Arab yang membelakangi ahlubaitku mereka akan berselisih kemudian mereka akan menjadi kelompok iblis’.

    Hadits yang lain dikemukakan juga oleh jama’ah ahli hadits, yaitu bahwasa nya Rasulallah saw. bersabda: “Bintang-bintang adalah keselamatan bagi penghuni langit dan ahlubaitku adalah keselamatan bagi ummatku. (Menurut sumber riwayat lain keselamatan bagi penghuni bumi). Manakala ahlubaitku lenyap (binasa) maka yang dijanjikan dalam ayat-ayat Al-Qur’an akan tiba (yaitu bencana)”.

    Hadits seperti itu juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal: Apabila bintang-bintang lenyap, lenyaplah penghuni langit dan apa- bila ahlulbaitku lenyap, lenyaplah penghuni bumi’.

    Setelah mengemukakan hadits-hadits tersebut diatas An-Nabhani kemudian mengatakan: ‘Bagaimana pun juga ahlulbait Rasulallah dan keturunan beliau saw. dipermukaan bumi ini merupakan sebab atau syarat bagi keselamatan ummat manusia, dan pada khusus- nya merupakan syarat keselamatan ummat Muhammad saw. dari adzab/siksa neraka. Yang dimaksud oleh hadits itu bukan hanya khusus anggota keluarga yang sholeh saja. Sebab cirri kemuliaan yang ada pada unsur keturunan beliau saw. sama sekali tidak tergantung pada sifat-sifat mereka’.

    Sebagai dalil mengenai itu An-Nabhani menunjuk kepada pernyataan Ash-Shabban didalam kitabnya Is’afur Raghibin yang mengatakan bahwa pengertian tersebut diatas diperoleh dari isyarat yang terkandung dalam surat Al-Anfal: 33 : ‘Dan Allah sekali-kali tidak akan menyiksa mereka (orang-orang durhaka) sedang engkau berada ditengah-tengah mereka’. Sekali pun ayat itu ditujukan kepada Rasulallah saw., namun ahlulbait dan keturunan beliau dapat didudukkan pada tempat beliau, karena mereka itu berasal dari beliau dan beliau pun berasal atau senasab dengan mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh beberapa hadits.

    Kemudian An-Nabhani mengetengahkan sebuah hadits bahwa Rasulallah saw. menegaskan: ‘Orang-orang pertama yang mengalami bencana adalah Quraisy, dan orang-orang Quraisy yang pertama mengalami bencana adalah ahlulbaitku..(riwayat lain mengatakan bukan bencana [halak] melainkan kepunahan [fana] dan bukan pula ahlulbaitku melainkan Bani Hasyim )’.

    Para ahli syarah ilmu hadits, termasuk Al-manawi dan lain-lain menjelaskan makna hadits tersebut sebagai berikut: ‘Bencana yang menimpa mereka merupakan pertanda akan datangnya hari kiamat, sebab hari kiamat akan tejadi akibat perbuatan manusia-manusia jahat, sedangkan para keluarga keturunan Rasulallah saw. adalah (keturunan) orang-orang baik’.

    Menanggapi penjelasan Al-Manawi tersebut An-Nabhani mengatakan: ‘Rasanya penjelasan Al-manawi itu dapat dijadikan tafsir bagi hadits tersebut diatas, bahkan lebih baik daripada penafsiran kami. Dengan demikian maka teranglah bahwa penafsiran Turmudzi tidak dapat diterima, yaitu penafsiran yang mengartikan dzurriyatu (keturunan) Rasulallah saw. dengan abdal (orang-orang keramat) sebagai mana yang terdapat didalam hadits diatas dari Imam ‘Ali bin Abi Thalib ra.’.

    An-Nabhani menyanggah pernyataan Imam Turmudzi yang mengatakan: ‘Bagaimana bisa dibayangkan bahwa dengan lenyapnya ahlulbait dari muka bumi ini maka tidak akan ada lagi seorangpun dari ummat Muhammad yang tinggal? Padahal jumlah ummat Muhammad jauh lebih banyak dan Allah selalu melindungi mereka dengan berkah dan rahmat-Nya !

    An-Nabhani menjawab: ‘Tidak ada halangan dan tidak ada salahnya jika orang membayangkan hal sedemikian itu. Lebih-lebih karena Rasulallah saw. sendiri telah menegaskan: ‘Orang-orang pertama yang mengalami bencana adalah Quraisy dan orang-orang Quraisy yang pertama mengalami bencana adalah ahlulbaitku’. Hadits ini merupakan salah satu petunjuk tentang rahmat yang dilimpahkan Allah swt. kepada keluarga dan keturunan Rasulallah saw.’.

    An-Nabhani menyanggah penafsiran Imam Turmudzi tentang hadits yang mengatakan: ‘Semua sebab dan nasab akan terputus kecuali sebab dan nasabku’. An-Nabhani berkata: ‘Kata putus (dalam hadits ini) tidak berarti kepunahan atau kebinasaan keturunan Rasulallah saw.. Itu hanya dikhususkan pada saat terjadinya hari kiamat, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits-hadits shohih. Kata putus juga berarti nasab (silsilah) tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah swt. dalam surat Al-Mu’minun : 101: ‘Maka tiada lagi hubungan nasab diantara mereka pada hari itu’. Hanya Rasulallah saw. sajalah yang memperoleh pengecualian (kekhususan) dalam hal sebab (melalui pernikahan) dan dalam hal nasab (melalui ke- turunan). Bagi beliau saw. kemanfaatan sebab dan nasab tetap berkesinambungan baik di dunia mau pun diakhirat. Hal itu diperkuat (dalam hadits lainnya) oleh Rasulallah saw. yang diucapkan dari atas mimbar: ‘Mengapa sampai ada orang-orang yang mengatakan, bahwa kekerabatan Rasulallah saw. tidak bermanfaat pada hari kiamat ? Ya (pasti)..kekerabatanku berkesinambungan didunia dan akhirat’.

    Terhadap uraian Imam Turmudzi yang mengatakan: ‘Bahwa Bani Hasyim dan Bani ‘Abdul Mutthalib bukan merupakan syarat bagi keselamatan ummat Muhammad saw. dan bukan pula merupakan orang-orang yang akan mengakibatkan lenyapnya dunia bila mereka lenyap’.

    An-Nabhani menjawab: ‘Yang diartikan mereka itu syarat bagi keselamatan ummat ini, bahkan penghuni bumi ini, ialah bahwa dengan masih adanya mereka didunia berarti saat kepunahan dunia ini belum tiba. Bila mereka telah punah, maka penghuni bumi ini akan menyaksikan apa yang telah dijanjikan Allah dalam Al-Qur’an tentang tibanya hari kiamat dan kepunahan dunia ini’.

    Terhadap uraian Imam Turmudzi yang mengatakan: ‘Diantara mereka (keturunan Rasulallah saw.) juga terdapat kerusakan (fasad) seperti yang terdapat didalam golongan-golongan dan ada pula yang berlaku buruk. Jadi, bagaimana dapat dikatakan bahwa mereka itu syarat bagi keselamatan ummat ini dan penghuni bumi ?’.

    An-Nabhani menjawab: ‘Mereka (keturunan Rasulallah saw.) menjadi syarat bagi keselamatan ummat ini dan penghuni bumi ini bukan karena amal kebajikan mereka, melainkan karena mereka itu adalah unsur suci kenabian yaitu suatu anugerah yang dikhususkan Allah bagi mereka sejak asal. Mereka dianugerahi keistemewaan itu ialah Rahmat Allah yang dilimpahkan kepada mereka sebagai anggota-anggota ahlulbait Rasulallah saw.. Di tengah-tengah mereka Allah menurunkan wahyu-Nya. Dalam hal-hal seperti itu mereka tidak mungkin dapat disamakan dengan orang lain (selain anggota ahlulbait)’.

    Terhadap uraian Imam Turmudzi yang mengatakan: ‘Dibumi ini ada yang lebih mulia daripada keturunan Rasulallah saw. yaitu Al-Qur’an, sekali pun hal itu tidak disebut dalam hadits yang bersangkutan’.

    An-Nabhani menjawab: ‘Tidak ada keharusan bagi Rasulallah saw. untuk menyebut didalam sebuah hadits (tentang) kemuliaan anak cucu keturunan beliau bersama-sama dengan kemuliaan Al-Qur’an, walau pun jelas bahwa kemuliaan Kitabullah Al-Qur’an jauh lebih besar daripada kemuliaan keturunan Rasulallah saw. Walaupun hal itu bukan merupakan keharusan, namun beliau menyebut kedua-duanya itu dalam hadits Tsaqalain (mengenai hadits-hadits ini baca halaman sebelumnya). Lagi pula diantara ahlulbait Rasulallah saw. tidak ada seorang pun yang mengaku dirinya lebih mulia atau sejajar dengan Kitabullah, dan mereka pun tidak beranggapan bahwa kemuliaan Kitabullah itu disebabkan adanya keistemewaan yang ada pada diri mereka (ahlulbait)’.

    Kitabullah menjelang hari kiamat pun akan diangkat. Ibnu Mas’ud ra. mengatakan: “Bacalah Al-Qur’an sebelum diangkat ! Hari kiamat akan terjadi dekat sebelum Al-Qur’an diangkat’! Seorang sahabat bertanya: ‘Hai Abu ‘Abdurrahman (panggilan Ibnu Mas’ud), bagai- manakah arti Kitabullah akan diangkat, padahal itu telah menetap didalam dada dan dilembaran-lembaran mushaf kita’? Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Kitabullah memang tetap didalam dada, tetapi tidak diingat dan dibaca orang’ “.

    Tidak diragukan lagi bahwa Ibnu Mas’ud tidak berkata menurut pendapatnya sendiri, karena persoalan itu berada diluar pikiran orang. Dari keterangannya itu jelaslah bahwa Kitabullah menjadi syarat bagi keselamatan ummat manusia. Selama Kitabullah masih berada ditengah-tengah ummat manusia, dunia ini tidak akan dimusnahkan Allah. Mengenai keturunan suci Rasulallah saw. tidak boleh diberi penilaian lebih dari apa yang telah kami terangkan”.

    Mengenai penegasan Imam Turmudzi bahwa ‘kemuliaan hanya ada pada para ahli taqwa’ berdasarkan dalil sebuah hadits yang meriwayatkan kedatangan Rasulallah saw. di kediaman (Siti) Fathimah ra. disaat Shafiyyah (bibi beliau) berada ditempat itu, kemudian Rasulallah saw. bersabda: “Hai Bani ‘Abdu Manaf, hai Bani ‘Abdul Mutthalib, hai Fathimah binti Muhammad, hai Shofiyyah…….dan seterusnya(silahkan baca hadits terdahulu)”.

    An-Nabhani memberi tanggapan atas penegasan Imam Turmudzi ini sebagai berikut: Mengenai soal itu Al-Muhib Ath-Thabrani telah memberikan jawaban meyakinkan, yang kemudian dikutip oleh Al-Manawi dalam kitab Al-Kabir dan oleh Ash-Shabban dalam kitab Is’afur-Raghibin. Jawaban tersebut mengatakan: “Benarlah bahwa Rasulallah saw. tidak mempunyai apa-apa yang (bisa) mendatang- kan manfaat dan madharat (yang telah ditimpakan oleh Allah swt.) bagi orang lain, hanya Allah sajalah yang memiliki hal itu. Namun, dengan kekuasaan-Nya Allah membuat Rasul-Nya bermanfaat bagi kaum kerabatnya, bahkan bagi semua ummatnya, berupa syafa’at khusus dan umum. Beliau saw. tidak mempunyai suatu apa pun selain yang dikaruniakan Allah kepadanya, yaitu seperti yang di tunjukkan oleh sebuah hadits Al-Bukhori mengenai sabda beliau: ‘Kalian yang pria maupun yang wanita mempunyai hubungan silaturrohmi (denganku), yang akan kusambung hubungannya…’. Demikian pula makna ucapan Rasulallah saw.: ‘Dihadirat Allah aku tidak berguna apa pun bagi kalian’ .

    Maknanya (hadits itu) ialah: ‘Kalau hanya diriku sendiri tanpa anugerah syafa’at dan ampunan yang dilimpahkan Allah kepadaku, aku tidak dapat memberikan manfaat apa pun kepada kalian ‘. Rasulallah saw menyatakan demikian itu untuk memperingatkan mereka agar banyak-banyak berbuat kebajikan, dan agar mereka memperoleh rahmat Allah karena kebesaran takwanya masing-masing”.

    Ash-Shabban mengatakan: “Konon hadits tersebut diatas diucapkan oleh Rasulallah saw. sebelum beliau diberitahu Allah mengenai manfaatnya bernasab kepada beliau. Akan tetapi tampaknya bahasa Arab kurang membantu At-Turmudzi dalam menafsirkan hadits-hadits tentang ahlulbait. Adakah orang yang mengartikan ahlulbait dengan orang-orang keramat (abdal)? Demi Allah tidak ada! Tidak ada seorang pun yang mendengar kata ahlulbait ku dari Rasulallah saw. lalu ia memahaminya dengan makna selain ahlulbait yang bernasab kepada beliau saw. Memang hanya itu sajalah makna ahlulbaitku dalam bahasa Arab, bahasa beliau saw.sendiri ! !

    Mengenai orang-orang keramat, kemanfaatan mereka bagi kita, atau mengenai ketinggian derajat mereka dan dekatnya mereka itu dengan Allah dan Rasul-Nya, tak ada seorang Muslim pun yang meragukannya. Namun orang-orang keramat itu sendiri tentu merasa tidak senang jika diberi perhiasan yang diambilkan dari keluarga atau dari keturunan orang yang paling mereka cintai, yaitu Rasulallah saw.. Saya yakin demikian kata Ash-Shabban lebih jauh bahwa Imam Al-Hakim At-Turmudzi sendiri termasuk salah seorang keramat terkemuka. Karena itu saya berani memastikan bahwa uraiannya (mengenai ahlulbait) yang ditulis dalam kitabnya itu mengandung salah satu dari dua kemungkinan:

    Pertama; dan ini yang paling besar kemungkinannya tulisan tersebut di- palsukan oleh orang yang dengki kepadanya (Turmudzi) dan kepada ahlulbait Rasulallah saw. Hal seperti itu sering dialami oleh para ulama dan orang-orang keramat lainnya, seperti Syeikh Al-Akbar Sidi Muhyiddin bin Al ‘Arabi, Syeikh ‘Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dan lain lain….

    Kedua; Imam Turmudzi pernah bergaul dekat dengan orang-orang ekstrim Syiah yang berlebih-lebihan dalam mengagung-agungkan (sampai-sampai mengkultuskan) ahlulbait Rasul- Allah saw., sehingga mereka sesat karena tidak mau mempercayai kejujuran para sahabat Nabi saw. terutama Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. dan ‘Umar Ibnul Khattab ra.. Dengan uraiannya itu mungkin Turmudzi hendak mengecam mereka, dan itu tampak jelas pada rumus-rumus kalimat yang dipergunakan olehnya. Kecaman itu dituangkan olehnya dalam uraian mengenai ahlulbait, tetapi bersamaan dengan itu ia tetap mencintai Ahlulbait dan memberikan penilaian yang baik serta tetap mengakui kemuliaan dan keistemewaan mereka (ahlul-bait)”. Demikianlah jawaban An-Nabhani tentang penafsiran At-Turmudzi mengenai Ahlulbait/ keturunan Rasulallah saw..

    Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al-‘Aqidatul-Washiyyah memberi tanggapan atas penafsiran Imam Turmudzi tentang makna hadits tsaqalain sebagai berikut: “Dua kalimat hadits tsaqalain yang menyatakan; ‘Dua-dua-nya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di Haudh, dan sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya kalian tidak akan sesat’, tidak hanya berlaku bagi para Imam atau orang-orang terkemuka dari keluarga keturunan Rasulallah saw. saja, melainkan berlaku juga bagi semua orang yang berasal dari keluarga keturunan beliau saw., baik yang awam mau pun yang khawash, yang menjadi imam maupun yang tidak.

    Pernyataan Rasulallah saw. yang menegaskan; ‘Dua-dua-nya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di Haudh’, tidak mengandung makna, bahwa mereka (keluarga Nabi saw.) itu harus sanggup melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah, sehingga Turmudzi mengatakan, bahwa diantara mereka itu ada orang-orang berbuat buruk atau orang yang amalan baiknya bercampur aduk dengan amalan buruknya..’ dan seterusnya. Pernyataan Rasulallah saw. itu adalah dorongan supaya orang menghormati mereka, dan merupakan berita menggembirakan bahwa mereka itu tidak akan meninggalkan agama Islam (wafat dalam kekafiran) hingga saat mereka memasuki surga (haudh) dengan selamat. Itulah makna pernyataan Rasulallah saw. bahwa mereka itu tidak akan berpisah dari Kitabullah hingga saat mereka kembali kepada beliau di surga kelak….

    Sebagaimana telah saya katakan, makna ‘noda’ atau ‘kotoran’ (arrijsa) dalam ayat (Al-Ahzab:33) tersebut diatas, mencakup segala macam dosa dan kesalahan lainnya, dan yang paling buruk ialah ‘kufur’ (mati dalam kekafiran). Orang-orang dari keluarga keturunan Rasulallah saw.adalah orang-orang yang telah disucikan langsung oleh Allah swt., dalam hal keteguhan berpegang pada agama Islam mereka itu tidak akan goyah atau tergelincir.. (tidak sampai wafat dalam kekafiran).

    Mungkin orang ingin berkata kepada kami: ‘Dalil itu tidak dapat diterima oleh Turmudzi, karena ia berpendapat bahwa surat Al-Ahzab:33 ditujukan khusus kepada para isteri Rasulallah saw…. Kami menjawab: Benar, sekali pun ia berpendapat seperti itu, namun telah nyata terdapat pembuktian kuat, bahwasanya Rasulallah saw. pernah memanggil ‘Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhum–, kemudian beliau saw. membacakan surat Al-Ahzab:33…

    Turmudzi sendiri dalam penjelasannya mengatakan, bahwa ‘keturunan mereka (ahlul-bait) memang termasuk dalam lingkungan ahlul-bait, karena itu mereka adalah orang-orang shafwah (suci)’. Dikatakan juga olehnya: ‘ Hal itu dilakukan oleh Rasulallah saw. setelah ayat 33 S. Al-Ahzab turun, karena beliau saw. ingin memasukkan mereka kedalam makna ayat tersebut’.

    Dengan keterangan seperti ini berarti Turmudzi sendiri yakin bahwa Rasulallah saw. pernah memanggil Ali bin Abi Thalib, (Siti) Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan mereka telah memenuhi panggilan beliau itu dan mendengarkan beliau saw. membacakan ayat tersebut didepan mereka. Dengan demikian jelaslah, bahwa mereka termasuk dalam makna ayat tersebut. Jadi, pada hakikatnya keterangan Turmudzi itu sama dengan pendapat para ulama yang lain (yaitui orang lima ini termasuk yang di maksud dalam surat Al-Ahzab:33).

    Mengenai tidak akan terpisahnya mereka (keluarga keturunan Rasulallah saw.) dari Kitabullah, bermakna bahwa mereka itu tidak akan menyeleweng (keluar) dari agama Islam hingga saat mereka kembali kepada Rasulallah saw. di surga. Makna tersebut diperkuat dalil- nya oleh Firman Allah dalam surat Adh-Dhuha:5: ‘Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu sehingga engkau (Muhammad) menjadi puas”.

    Al-Qurthubi dalam tafsirnya yang dikutip dari Ibnu ‘Abbas ra., mengatakan: ‘Kepuasan Muhammad Rasulallah saw. ialah karena tidak ada seorang pun dari ahlubaitnya yang akan masuk neraka’. Dalil-dalil hadits mengenai hal itu banyak sekali, antara lain sabda Rasulallah saw.:

    “Fathimah telah sungguh-sungguh menjaga kesucian dirinya. Karena itu ia dan keturunannya dihindarkan Allah dari siksa neraka”. (Al-Hakim menegaskan bahwa hadits ini shohih)

    Dalil hadits lainnya berasal dari ‘Imran bin Hashin ra.. Ia mengatakan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda: “Aku telah mohon kepada Tuhanku supaya tidak memasukkan seorang pun dari keluargaku (ahlubaitku) ke dalam neraka, dan Dia mengabulkan per- mohonanku “.

    Penafsiran Imam Turmudzi bahwa ‘hadits tsaqalain hanya berlaku bagi para Imam dan orang-orang terkemuka dari golongan Ahlulbait’, Ibnu Taimiyyah mengetengahkan riwayat hadits yang berasal dari Zaid bin Arqam, yaitu: “….Kutinggalkan kepada kalian dua bekal. Yang pertama ialah Kitabullah, didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang….. dan ahlu-baitku… dan seterusnya (baca nash hadits tsaqalain pada halaman sebelumnya)”. Dari hadits ini kita dapat mengetahui bahwa Rasulallah saw. pertama-pertama mengkhususkan pesan beliau supaya kaum muslimin berpegang teguh pada petunjuk dan hidayat Kitabullah Al-Qur’anul-Karim. Hikmah mengenai hal itu beliau menyebutnya dengan kata-kata ‘didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang’. Setelah itu barulah beliau menyebut ahlul-bait (keluarga keturunan) dengan ucapan “kalian kuingatkan kepada Allah mengenai ahlu- baitku”.

    Pesan beliau itu diucapkan dua kali untuk lebih menekankan perlunya memelihara hak-hak mereka sebagai keluarga keturunan beliau saw. Dalam pesan beliau itu samasekali tidak terdapat pengistemewaan yang seseorang daripada yang lain diantara semua keluarga ahlul-bait. Jelaslah kiranya, bahwa yang dimaksud dengan keluarga keturunan Rasulallah saw. atau ahlul-bait ialah mereka semua yang diharamkan menerima shodaqah atau zakat, sebagaimana yang dikatakan oleh Zaid bin Arqam dalam hadits Tsaqalain. Oleh Rasulallah saw. mereka itu disebut secara ber-iringan dengan penyebutan Kitabullah. Sudah pasti itu bermaksud menghormati ke dudukan mereka, dan untuk menekankan wasiat beliau agar hak-hak mereka dipelihara sebaik-baiknya oleh kaum muslimin.

    Ibnu Taimiyyah merasa aneh dan heran mengenai uraian imam Turmudzi yaitu kalimat yang berbunyi: ‘Apabila orang-orang yang tidak seunsur atau se asal keturunan dengan mereka (keluarga keturunan ahlulbait) benar-benar menguasai ilmu-ilmu agama secara mendalam, maka kita pun wajib berteladan kepada mereka, sama seperti kita berteladan kepada orang-orang (imam-imam) ter- kemuka yang berasal keturunan Rasulallah saw.’.

    Perumusan Turmudzi kalimat seperti itu oleh Ibnu Taimiyyah dianggap menarik garis persamaan antara keluarga keturunan Rasulallah saw. dan orang-orang dari unsur lain yang bukan keluarga keturunan Rasulallah saw. Jadi, tidak ada keistemewaan apa pun pada orang-orang keturunan Rasulallah saw. Yang dipandang oleh Turmudzi sebagai ciri istemewa ialah ‘kedalaman ilmu’ yang ada pada orang-orang keluarga keturunan Rasulallah saw. Dengan demikian maka yang diartikan ‘itrah’ dan ‘ahlul-bait’ (dalam hadits Nabi saw.) menurut Turmudzi bukan lain hanyalah para ulama, para Imam dan para ahli Fiqih dikalangan ummah Islam! Benarkah itu yang di maksud oleh Rasulallah? Tentu Tidak !

    Yang dimaksud oleh Rasulallah saw. ialah keluarga keturunan dan kaum kerabat, tidak pandang apakah mereka itu Imam, ulama atau bukan. Mengenai para ahli Fiqih, para ulama dan para Imam, mereka itu memang teladan bagi ummat Islam dan merupakan pelita yang menerangi kegelapan. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa mereka itu keluarga keturunan Rasulallah saw. Para ulama, para ahli fiqih dan para Imam itu justru orang-orang yang paling pertama berkewajiban mengindahkan wasiat Nabi saw. yakni secara umum mereka itu wajib menghormati kedudukan dan memelihara hak-hak keluarga keturunan Rasulallah saw. dengan sebaik-baiknya”. Demikianlah sanggahan Ibnu Taimiyyah atas pendapat Imam Turmudzi.

    Para ulama antara lain Yusuf bin Ismail An-Nabhani dalam kitabnya Ashsyaraful Muabbad li Aal Muhammad dan Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al-‘Aqidatul-Washiymenyanggah pendapat Imam Turmudzi tersebut diatas yang membatasi makna keluarga keturun- an Rasulallah saw. dalam hadits-hadits beliau saw. antara lain dalam Hadits Tsaqalain dan hadits Safinah.

    Apa yang dikatakan Imam Turmudzi dalam Nawadirul-Ushul itu perlu di hargai, tetapi sayangnya beliau ini tidak mengemukakan hujjah atau dalil bahwa yang dimaksud oleh Rasulallah saw. dalam hadits Tsaqalain, hadits Safinah itu ialah sebagaimana yang beliau kemukakan tadi! Imam Turmudzi ini membatasi makna itrah (keluarga keturunan) yang terdapat dalam kalimat hadits tsaqalain, hanya kepada para pemuka atau Imam-imam yang terdiri dari keturunan Rasulallah saw. saja. Penafsiran Imam Turmudzi mengenai makna hadits tsaqalain dan hadits lainnya hanya berdasarkan pemikiran beliau sendiri dari segi dan istilah bahasa atau dari bidang ilmu atau ketaqwaan. Padahal kalau kita teliti dan baca banyak wasiat Rasulallah saw. dalam hadits-hadits shohih mengenai ahlulbait dan keturunannya umpama dalam hadits-hadits yang telah dikemukakan tadi, disitu beliau saw. menegaskan agar ummatnya meng- hormati, memuliakan dan mendahulukan semua ahlul-bait dan keturunannya, tidak memandang apakah diantara mereka ini seorang imam atau awam, ada yang baik atau ada yang buruk, karena di dalam hadits-hadits itu tidak adanya pembatasan yang hanya berlaku untuk para imam, para ahli taqwa dari ahlul-baitnya.

    Para imam yang menyanggah pendapat Imam Turmudzi merasa heran dan belum percaya kalau hal itu diucapkan oleh Imam Turmudzi sendiri karena tidak sejalan dengan makna ayat Ilahi dan hadits Rasulallah saw. mengenai ‘Itrah ahlul-bait beliau saw. Maka dari itu Ash-Shabban sendiri berani mengatakan uraian Imam Al-Hakim At-Turmudzi yang ditulis dalam kitabnya itu mengandung salah satu dari dua kemungkinan:

    Pertama; dan ini yang paling besar kemungkinannya tulisan tersebut di- palsukan oleh orang yang dengki kepadanya (Turmudzi) dan kepada ahlul- bait Rasulallah saw. Hal seperti itu sering dialami oleh para ulama dan orang-orang keramat lainnya, seperti Syeikh Al-Akbar Sidi Muhyiddin bin Al- ‘Arabi, Syeikh ‘Abdul Wahhab Asy-Sya’rani dan lain lain….

    Kedua; Imam Turmudzi pernah bergaul dekat dengan orang-orang ekstrim Syiah yang berlebih-lebihan dalam mengagung-agungkan sampai-sampai mengkultuskan ahlulbait Rasulallah saw.. Dengan uraiannya itu mungkin Turmudzi hendak mengecam mereka, dan itu tampak jelas pada rumus kalimat yang dipergunakan olehnya!!

    Lepas dari penafsiran diatas, jelas Allah swt. dalam firman-firmanNya untuk ahlulbait Rasulallah saw. (Al-Ahzab: 33 dan lain-lain) dan untuk para sahabat beliau saw. (Al-Fath:18, At-Taubah:100 dan lain-lain) tentang kemuliaan dan penilaian tinggi yang diberikan oleh Allah swt. kepada mereka ini. Namun sebagai sesama manusia, para ahlulbait dan keturunan Rasulallah saw. ada- lah sama dengan para sahabat Nabi saw. dan keturunannya (bisa berbuat kesalahan). Mereka ini bisa saja berbuat suatu kekeliruan atau terkena dosa karena bukan orang-orang ma’shum yakni yang terpelihara dari kemungkin- an berbuat kekeliruan. Orang-orang yang ma’shum menurut ahlus sunnah wal jama’ah hanyalah para Nabi dan Rasul, sebagai pembawa syari’at Ilahi dan hukum-hukum-Nya untuk di sampaikan kepada ummat manusia.

    Betapa pun tingginya martabat, keutamaan (fadha’il) dan ketakwaan mereka (keluarga keturunan Nabi saw. dan para sahabat), sebagai manusia mereka tetap menghadapi kemungkinan berbuat kekeliruan. Namun secara khusus bagi ahlulbait dan keturunan Rasulallah saw., atas berkah dan kepemurahan Allah swt. mereka itu memperoleh ampunan atas kekeliruan dan kesalahan yang mungkin mereka perbuat. Allah swt. memelihara mereka ini dari cacad cela yang dapat merendahkan kedudukan atau kemuliaan mereka. Bisa saja terjadi suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang sahabat yang tidak menyenangkan ahlulbait Rasulallah saw. dan sebaliknya. Hal itu bukan merupakan kejadian aneh, karena setiap manusia dapat saja berbuat kekeliruan dan kesalahan, apalagi mereka itu bukan orang-orang yang ma’shum (dihindarkan dari dosa).

    Kita kaum muslimin wajib mencintai dua golongan tersebut ahlulbait, ke turunan Nabi saw. khususnya dan para sahabat Nabi saw.agar kita Insya Allah dapat memperoleh kebajikan didunia dan akhirat. Kita wajib memandang mereka semua dengan sikap yang adil, mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada agama Islam dan kepada ummat Islam. Pandangan kita terhadap mereka semua harus bertitik tolak pada keinginan memperoleh keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Kita harus menjauhkan dari hati dan pikiran kecenderungan nafsu berpihak kepada yang satu dan mengecam yang lain. Orang yang berpikiran sehat tidak akan membiarkan diri- nya tercekam oleh pikiran dan perasaan yang tidak selaras dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw..

    Dalil-dalil atau hujjah-hujjah baik yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits mau pun contoh-contoh yang telah diberikan oleh para sahabat Nabi saw. dan para Imam sebagian telah tercantum dibab ini kiranya cukup meyakinkan bagi setiap muslim yang men- dambakan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Setiap muslim, apa pun madzhab dan aliran yang dianutnya, tentu menyadari bahwa hakikat ajaran agama Islam ialah iman kepada Allah dan Rasul-Nya, taat kepada kedua-duanya dan patuh melaksanakan semua perintahnya.

    Berbicara tentang keridhoan Allah dan Rasul-Nya, yang pokok pertama ada- lah keridhoan Allah, sedang keridhoan Rasulallah saw. adalah kesinambungan dari keridhoan Allah swt. Tiap perbuatan yang diridhoi Allah pasti diridhoi oleh Rasul-Nya, tiap perbuatan yang dimurkai Allah pasti di murkai pula oleh Rasul-Nya. Demikian juga sebaliknya, Allah ridho terhadap apa yang diridhoi oleh Rasul-Nya, dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Rasul-Nya. Jadi kedua-duanya tidak dapat dipisahkan ! Tidak mungkin seorang beiman taat melaksanakan perintah Allah tanpa melaksanakan perintah Rasul-Nya, dan tidak mungkin pula orang taat melaksanakan perintah Rasulallah saw. tanpa mentaati perintah Allah swt. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’anul Karim antara lain:

    “Barangsiapa taat kepada Rasul berarti taat kepada Allah” (An-Nisa :80). Dan firman-Nya: “..Dan Allah beserta Rasul-Nya itulah yang lebih berhak di dambakan keridhoan-Nya”.(An-Nisa:136). Masih banyak lagi ayat Al-Qur’an yang semakna dengan ayat-ayat diatas ini.

    Jadi, sekali pun yang terpokok adalah iman kepada Allah swt, namun iman kepada Rasul-Nya sama sekali tidak boleh dipisahkan dari iman kepada Allah. Atas dasar ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulallah saw. itu  menurut pengertian yang benar harus menjaga kehormatan dan memelihara hak-hak semua ahlulbait dan keturunan Rasulallah saw. sebagai mana yang beliau saw. wasiatkan dalam hadits Tsaqalain dan lain-lainnya. Itu merupakan kewajiban ummat Islam dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya !!

    Insya Allah buat pembaca sudah jelas dengan adanya firman Allah swt., hadits-hadits dan wejangan para ulama-ulama pakar tadi yang membuktikan dan mengakui bahwa keturunan Nabi saw. itu masih tetap ada sampai akhir zaman. Riwayat-riwayat tersebut diatas diperkuat oleh perawi-perawi yang bisa dipercaya. Dengan demikian cukuplah jelas bagi kita bahwa Itratur-Rasul (keturunan Rasulallah saw.) akan senantiasa berada ditengah ummat manusia sepanjang masa selama Allah swt. menghendakinya hingga hari kiamat kelak. Juga dengan berdasarkan hadits-hadits tesebut diatas dan hadits berikut ini “Kutinggalkan kepada kalian dua peninggalan: Kitabullah sebagai tali yang terbentang antara langit dan bumi, dan keturunanku ahlulbaitku. Sesungguhnya kedua-duanya itu tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di Haudh” menunjukkan dan menerangkan dengan jelas adanya kaitan antara Kitabullah Al-Qur’anul-Karim dengan keturunan dan ahlu-bait beliau saw.. Pertama, adalah kaitan kelestarian bersama antara yang satu dengan yang lain yakni antara Kitabullah dan ‘ithrah (keturunan, ahlu-bait) Rasulallah saw. Kedua, kaitan antara Kitabullah dan keturunan beliau saw. yang kedua-duanya akan kembali (pertanggungjawabannya) kepada Rasulallah saw. di akhirat kelak. Kaitan ini begitu erat sehingga beliau saw. menyatakan ‘ tidak akan berpisah’ hingga saat kedua-duanya kembali kepada beliau di surga yakni hingga hari kiamat kelak.

    Dengan perkataan lain adalah: “Selama Al-Qur’an masih terdapat di muka bumi (tertulis maupun terhafal) selama itu pula ‘ithrah (keturunan) Rasulallah saw. akan tetap ada di dunia, dan sebaliknya: Selama masih terdapat keturunan Rasulallah saw. dimuka bumi ini, Kitabullah Al-Qur’an akan tetap ada di dunia” ! (Silahkan baca kembali hadits-hadits Tsaqalain, Safinah dan lainnya serta uraian ulama pakar pada halaman sebelumnya)

    Akan sia-sialah golongan pengingkar atau penuduh yang mengatakan bahwa keturunan Nabi saw. sudah punah/putus dan belum konkrit, omongan mereka ini sama sekali tidak didasari oleh dalilwalaupun hanya satu daliltidak lain hanya berdasarkan kedengkian dan kehasutan terhadap keturunan yang mulia tersebut yang dikaruniakan oleh Allah swt. Saya berlindung pada Allah swt. atas kebohongan golongan pengingkar ini. Wallahu a’lam.

    Sebagian besar isinya bab ini, kami kutip dan kumpulkan dari kitab-kitab: Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah oleh Almarhum H.M.H Al-Hamid Al-Husaini dan Keutamaan Keluarga Rasulallah saw. oleh K.H.Abdullah bin Nuh) dan kitab lainnya.

    Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. dan bisa menjalani perintah-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Amin


    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi ini belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.

    Wajib Menutup Lutut

    Wajib menutup Lutut

    albany-sesat-lutut-bukan-auratjpg

    Aliran sesat wahaby tidak henti-hentinya menghembuskan fitnah, memecah belah umat islam dengan memfatwakan kesesatan, mengangkat isu khilafiah imam sunni dan seenaknya mendoifkan pendapat imam mujtahid (4 madzab). Ini buktinya yang saya dapat dari http://al atsariyyah.com/?p=529#more-529” salah satu pengikut sekte sesat wahaby Indonesia.

    Mereka tidak memahami kaidah dalam berijtihad, sebagaimana yang dikatan Imam suyuthi : Kaidah berijtihad yang kedua adalah “Jika yang halal dan yang haram berkumpul maka yang Haram yang dimenangkan” (Kitab ‘ashbahu wa alnadhar fi qawa’id al fiqhiyah, imam suyuthi, Darul iman, Kuala Lumpur, Bab 2/ms 250). Sehingga fatwa atau ijtihad lebih berhati-hati dan menghindari yang subhat.

    Mereka tidak memahami sunnah yang berterusan (kebiasaan berulang-ulang / mustamirraH). Ketahuilah Nabi dan sahabat senantiasa menutup aurat dan lutut, adapun beberapa riwayat tentang “terlihat” atau “tersingkap” lutut nabi adalah sesuatu yang sangat jarang terjadi (bukan kebiasaan) dan karena ruqsah (darurat/sebab yang dimaafkan). Olehkarena itu kejadian karena sebab (ruqsah) tidak bisa membatalkan “sunnah yang berterusan”. Seperti sunnah nabi bersorban atau ‘imamah (seperti diterangkan dalam banyak hadits) tidak bisa dikatakan imamah (sorban) adalah lemah dan bid’ah karena ada juga hadits yang mengatakan nabi tidak bersorban. Tobatlah kalian! sesatlah kalian karena tidak bermadzab dan mengikuti
    bukan ulma mujtahid.

    1. Hadits Paha aurat :
    Jarhad Al-Aslami ketika beliau bertemu dengannya dan pahanya terlihat, maka beliau r bersabda, ”Tutuplah pahamu karena paha adalah aurat,”

    2. Pendapat Asy-Syafi’iyah, imam Ahmad, imam Hanafi, Imam ‘atha dan imam Malik


    MAZHAB SYAFI`I

    Aurat orang lelaki ketika bersembahyang, tawaf dan ketika berada di hadapan orang lelaki asing dan orang perempuan yang muhrim ialah antara pusat dengan lututnya. Ini berdasarkan riwayat al Harith bin Abi Usamah daripada Abu Usamah daripada Abu Said al-Khudri r. a.:

    Aurat orang MU’min ialah antara pusat dengan lututnya.

    Dan riwayat al-Baihaqi:

    Dan apabila salah seorang daripada kamu mengahwinkan hamba perempuannya dengan hamba lelakinya atau orang upahannya, maka janganlah hamba perempuan itu melihat auratnya.

    Dan banyak Hadith yang diriwayatkan tentang penutupan paha sebagai aurat. Antaranya ialah Hadith:

    Janganlah kamu mendedahkan pahamu dan janganlah kamu melihat paha orang hidup dan orang mati.’

    Dan sabda Rasulullah s.a.w. kepada Jarhad al-Aslami:

    Tutuplah pahamu, sesungguhnya paha itu aurat

    Menurut pendapat yang sahih di kalangan ulama` Syafi’i, pusat dan lutut tidak dikira sebagai aurat. Ini berdasarkan Hadith riwayat Anas yang menceritakan Nabi Muhammad s.a.w. mendedahkan pahanya, sebagaimana yang diterangkan dalam Mazhab Maliki sebelum ini. Tetapi diwajibkan menutup sebahagian lutut supaya tertutup juga paha dan begitu juga sebahagian pusat supaya tertutup, juga bahagian di bawah pusat, kerana apabila tidak sempurna kewajipan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ulama’ Syafi’i, Hanbali dan Maliki dalam Usul al-Fig h.236.

    An-Nawawi berkata (3/169), ”Inilah yang masyhur dari mazhab kami, dan ini adalah pendapat Malik, sekelompok ulama dan salah satu riwayat dari Ahmad. Sementara Abu Hanifah dan Atha` berkata: Dia adalah aurat.”

    3. Hadits bukan yang bukan kebiasaan nabi (karena ada sebab darurat/ruqsah)

    Dari Abu Musa dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi r pernah duduk di sebuah tempat yang padanya terdapat genangan air, maka beliau menyingkap kedua lututnya atau salah satu lututnya. Tatkala Utsman masuk, beliau segera menutupnya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/43), Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi (2/232) dari jalan Sulaiman bin Harb (dia berkata): Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami (dia berkata): Ali bin Al-Hakam dan Ashim Al-Ahwal menceritakan kepadaku, bahwa keduanya mendengar Abu Utsman bercerita dari Abu Musa.

    Asy-Syaukani (2/55), ”Sesungguhnya berhujjah dengan hadits ini bahwa lutut bukanlah aurat adalah hujjah yang tidak sempurna, karena beliau membuka lututnya karena adanya uzur, yaitu untuk memasukkan kakinya ke dalam air. Di tambah lagi beliau perbuatan beliau menutupinya dari Utsman memberikan kesan bahwa dia adalah aurat. Seandainya mungkin untuk memberikan alasan lain dari perbuatan beliau menutupinya dari Utsman dengan alasan selain itu, maka paling tidak hadits ini masih mengandung kemungkinan,”

    Kesesatan wahaby dan pengikutnya (atsariyah, wahaby yamani dsb)

    Albany menyimpulkan : lutut bukan aurat dan ia tidak mewajibkan untuk menutupnya [Ats-Tsamar Al-Mustathab: 1/272-279 karya Al-Albani ]…dengan melemahkan menurut nafsunya pendapat salafushalih (ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan tabiuttabi’in)
    Na’udzubulillah!!

    menentang jumhur ulama sunni dari 4 madzab…..Pantas ia diusir dan dipenjara di Syiria!

    Hidup sesat tanpa madzab!
    https://salafytobat.wordpress.com

    —————————————————————————————————————

    AURAT DALAM ISLAM (MENURUT 4 MADZAB)



    PENGERTIAN AURAT

    Aurat diambil dari perkataan Arab ‘Aurah’ yang bererti keaiban. Manakala dalam istilah fekah pula aurat diertikan sebagai bahagian tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.

    Di dalam Islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat Islam dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.

    PERINTAH MENUTUP AURAT

    Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Surah Al-Ahzab ayat 33;

    “Dan hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu serta janganlah kamu mendedahkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah zaman dahulu; dan dirikanlah sembayang serta berikanlah zakat; dan taatilah kamu kepada Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah (perintahkan kamu dengan semuanya itu) hanyalah kerana hendak menghapuskan perkara-perkara yang mencemarkan diri kamu-wahai “ahlul bait”, dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya (dari segala perkara yang keji).”

    Dari penerangan ayat di atas, jelaslah kepada kita bahawa hukum menutup aurat adalah wajib sebagaimana wajibnya perintah mengerjakan sembahyang, berzakat dan perintah-perintah yang lainnya.

    Dengan menutup aurat, wanita Islam mudah dikenal dan dapat mengelak dari diganggu oleh mereka yang ingin mengambil kesempatan.

    Wanita yang menutup aurat akan mudah dikenali. Jika sekiranya mereka membuka aurat dengan sewenang-wenangnya, maka dengan secara tidak langsung mereka cuba merangsang lelaki untuk mengganggunya. Maka berlakulah perkara-perkara sumbang, dengan itu juga akan timbulah berbagai-bagai fitnah dari masyarakat tentang diri mereka.

    Dalam hal ini Allah S.W.T. telah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:

    “Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mengasihani. ”

    Islam telah menggariskan batasan aurat pada lelaki dan wanita. Aurat asas pada lelaki adalah menutup antara pusat dan lutut. Manakala aurat wanita pula adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

    Aurat lelaki pada bila-bila masa dan apabila bersama-sama sesiapa pun adalah sama iaitu antara pusat dan lutut.

    Tetapi bagi wanita terdapat perbezaan dalam beberapa keadaan antaranya:

    1. Aurat Ketika Sembahyang

    Aurat wanita ketika sembahyang adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

    2. Aurat Ketika Sendirian

    Aurat wanita ketika mereka bersendirian adalah bahagian anggota pusat dan lutut. Ini bererti bahagian tubuh yang tidak boleh dilihat adalah antara pusat dan lutut.

    3. Aurat Ketika Bersama Mahram

    Pada asasnya aurat seseorang wanita dengan mahramnya adalah pusat dan lutut. Walau pun bagitu wanita dituntut agar menutup mana-mana bahagian tubuh badan yang boleh menaikan syahwat lelaki walaupun mahram sendiri.

    Perkara ini dilakukan bagi menjaga adab dan tata susila wanita terutama dalam menjaga kehormatan agar perkara-perkara sumbang dan tidak diingini tidak akan berlaku.

    Oleh itu, pakaian yang labuh dan menutup tubuh badan digalakkan walaupun semasa bersama mahram adalah pakaian yang lengkap dan labuh.

    Syarak telah menggariskan golongan yang dianggap sebagai mahram kepada seseorang wanita iaitu:

    1. Suami
    2. Ayah, termasuk datuk belah ibu dan bapa.
    3. Ayah mertua
    4. Anak-anak lelaki termasuk cucu samada dari anak lelaki atau perempuan
    5. Anak-anak suami.

    Dalam perkara ini Islam mengharuskan isteri bergaul dengan anak suami kerana wanita tersebut telah dianggap dan berperanan sebagai ibu kepada anak-anak suaminya.

    6. Saudara lelaki kandung atau seibu atau sebapa.

    7. Anak saudara lelaki kerana mereka ini tidak boleh dinikahi selama-lamanya.

    8. Anak saudara dari saudara perempuan.

    9. Sesama wanita samada ada kaitan keturunan atau yang seagama.

    10. Hambanya Sahaya.

    11. Pelayan yang tidak ada nafsu syahwat.

    12. Anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap wanita.

    Walau pun begitu, bagi kanak-kanak yang mempunyai syahwat tetapi belum baligh, wanita dilarang menampakkan aurat terhadap mereka.

    Al-Quraan dengan jelas menerangkan perkara ini dalam surah An-Nur ayat 31;

    Dan katakanlah kepada perempuan -perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan ;janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya, dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau anak-anak mereka, atau bapa mertua mereka, atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berjaya. ”

    Imam Syafie berpendapat; perhiasan yang dimaksudkan yang dimaksudkan dalam ayat di atas terbahagi kepada dua makna iaitu:

    1. Perhiasan yang bersifat semula jadi seperti muka, pipi mulut, mata, bibir, hidung, kaki, betis, peha dan lain-lain anggota.

    2. Perhiasan seperti pakaian, alat-alat solek, cincin, rantai leher, gelang kaki dan sebagainya.

    Oleh itu, umat Islam digalakkan mengawal diri agar tidak melanggar batasan-batasan yang telah digariskan oleh Islam terutamanya dalam soal perhiasan dan berpakaian.

    4. Aurat Ketika Di Hadapan Lelaki Bukan Mahram

    Kewajipan menutup aurat di hadapan lelaki bukan mahram adalah amat penting dan perlu dilaksanakan oleh setiap wanita, bagi mengelak daripada berlaku perkara yang tidak diingini seperti rogol dan sebagainya. Perkara ini terjadi disebabkan memuncaknya nafsu para lelaki akibat dari penglihatan terhadap wanita memakai pakaian yang tidak senonoh dan mendedahkan sebahagian tubuh badan mereka.

    Wanita yang bersuami pula, dengan terlaksanakan kewajipan ini, akan dapat membantu suami, yang mana dosa seorang isteri yang membuka aurat akan ditanggung oleh suami. Oleh itu, wanita-wanita perlulah memahami batas-batas aurat ketika berhadapan dengan orang-orang yang tertentu dalam keadaan yang berbeza-beza.

    5. Aurat Ketika Di Hadapan Wanita Kafir

    Aurat wanita apabila berhadapan atau bergaul dengan wanita bukan Islam adalah tutup keseluruhan tubuh badan kecuali muka dan tapak tangan.

    Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadis yang bermaksud: Abdullah bin Abbas ada menyatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda yang maksudnya:

    “Tidak halal kaum wanita Islam itu dilihat oleh kaum Yahudi dan Nasrani”.

    6. Aurat ketika Bersama Suami

    Apabila seorang isteri bersama-sama dengan suaminya di tempat yang terlindung dari pandangan orang lain, maka Islam telah memberi kelongaran dengan tiada membataskan aurat pada suaminya.

    Ini bererti suami dan isteri tiada sebarang batasan aurat terhadap mereka berdua. Isteri boleh mendedahkan seluruh anggota badannnya bila berhadapan dengan suaminya.

    Mu’awiyah bin Haidah mengatakan: “Aku pernah bertanya: Ya Rasulullah, bagaimanakah aurat kami, apakah boleh dilihat oleh orang lain?” Baginda menjawab: “Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau terhadap hamba abdi milikmu”. Aku bertanya lagi: “Ya Rasulullah, bagaimanakah kalau ramai orang mandi bercampur-baur di satu tempat?” Baginda menjawab: “Berusahalah seboleh mungkin agar engkau tidak boleh melihat aurat orang lain dan ia pun tidak boleh melihat auratmu”. Aku masih bertanya lagi: “Ya Rasullullah, bagaimanakah kalau orang mandi sendirian?” Baginda menjawab: “Seharuslah ia lebih malu kepada Allah daripada malu kepada orang lain”.

    (Hadis riwayat Iman Ahmad dan Abu Dawud)

    BATAS AURAT

    Semua imam mazhab mensyaratkan menutup aurat supaya sembahyang menjadi sah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini. Tetapi para fuqahak’ mempunyai pendapat berbeza dalam menetapkan batas aurat bagi orang lelaki, hamba perempuan dan juga orang perempuan biasa (bukan hamba). Pendapat mereka secara terperinci adalah seperti berikut:

    MAZHAB HANAFI

    Aurat orang lelaki ialah di bawah pusat hingga di bawah lutut. Maka lutut adalah aurat menurut pendapat yang asah berdasarkan Hadith berikut:

    Aurat orang lelaki ialah apa yang terdapat antara pusat dengan lututnya. Hadith Nabi

    Berdasarkan sebuah Hadith da’if menurut pendapat al-Daruqutni:

    Lutut adalah sebahagian daripada aurat.

    Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya… .

    (Sarah al-Nar 24:31)

    Aurat hamba perempuan sama dengan aurat orang lelaki. Tetapi ditambah belakang, perut dan sisinya. Ini berdasarkan perkataan Umar r.a. yang bermaksud:

    “Buangkanlah kain tudung kepala wahai hamba perempuan. Apakah kamu menyerupai wanita-wanita yang merdeka?”

    Disebabkan dia (hamba perempuan) keluar dari rumah untuk keperluan tuannya dengan memakai pakaian kerjanya seperti biasa, maka dianggap sebagai muhrim (orang yang diharam kahwin) bagi orang lain untuk mengelakkan kerumitan.

    Orang perempuan (selain hamba) dan khunsa (orang yang tidak tentu sifat jantinanya), menurut pendapat yang asah di kalangan ulama’ Hanafi, aurat mereka ialah seluruh anggota tubuh sehingga rambutnya yang berjuntai, kecuali muka, kedua-dua tapak tangan dan kedua-dua kakinya (pergelangan hingga hujung jari), baik di sebelah luar mahupun sebelah tapak menurut pendapat yang muktamad kerana darurat.

    Menurut pendapat yang rajih, suara bukanlah aurat. Menurut pendapat yang azhar, sebelah luar tapak tangan adalah aurat. Tetapi menurut pendapat yang asah, tapak tangan dan sebelah luarnya bukan aurat.

    Menurut pendapat yang muktamad, kedua-dua kaki bukan aurat semasa sembahyang. Tetapi menurut pendapat yang sahih, kedua-duanya adalah aurat dari segi penglihatan dan penyentuhan. Ini berdasarkan firman Allah S.W.T.:

    Tempat perhiasan yang zahir ialah muka dan dua tapak tangan, sebagaimana perkataan Ibn Abbas dan Ibn Umar, dan sabda Rasulullah s.a.w.:

    Orang perempuan itu aurat, apabila ia keluar, maka syaitan memandang kepadanya.228

    Dan Hadith riwayat `Aisyah yang telah disebut sebelum ini:

    Wahai Asma’, orang perempuan apabila meningkat umur haid (umur baligh), tidak boleh dilihat padanya kecuali ini dan ini.

    Baginda menunjukkan kepada mukanya dan kedua-dua tapak tangannya.229

    Begitu juga Hadith yang diriwayatkan oleh `Aisyah yang telah disebutkan sebelum ini:

    Allah S.W.T. tidak menerima sembahyang orang perempuan yang sudah datang haid (baligh) tanpa tudung kepala.

    Ditegah perempuan remaja daripada memperlihatkan mukanya di kalangan orang lelaki. Tegahan itu bukan kerana muka itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah atau nafsu syahwat. Tujuan tegahan memperlihatkan mukanya adalah kerana dibimbangkan orang lelaki akan melihat mukanya yang boleh mengakibatkan timbul fitnah. Ini kerana dengan memperlihatkan muka membolehkan orang lelaki memandangnya dengan keinginan syahwat.

    Tidak harus melihat muka orang perempuan dan pemuda yang belum tumbuh misai dan janggut (yang masih terlalu muda) dengan nafsu syahwat, kecuali kerana keperluan, seperti kadi, saksi atau pembuktian terhadapnya dan orang yang ingin meminang boleh melihatnya sekalipun timbul nafsu syahwat, tetapi dengan niat beramal dengan Sunnah Nabi, bukan untuk memuaskan nafsu. Begitu juga ketika mengubati tempat yang sakit sekadar yang diperlukan.

    Menurut pendapat yang muktamad di kalangan ulama’ Hanafi, mendedahkan satu per empat bahagian anggota aurat (yang berat, mughallazah, iaitu kemaluan hadapan dan belakang dan sekelilingnya, ataupun aurat ringan (mukhaffafah), iaitu selain dua kemaluan tadi) dengan tidak sengaja selama kadar melakukan satu rukun sembahyang, maka terbatal sembahyang itu.

    Ini disebabkan satu per empat bahagian sama hukumnya dengan seluruh bahagian, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini. Tetapi tidak terbatal sembahyang jika terdedah kurang daripada satu per empat.

    Oleh itu, jika seseorang mendedahkan satu per empat daripada perut, paha, rambut yang berjuntai daripada kepala, kemaluan belakang, zakar, kedua-dua buah zakar atau kemaluan hadapan perempuan, maka terbatal sembahyangnya jika berlalu selama kadar melakukan satu rukun sembahyang, tetapi jikalau tidak berlalu selama kadar tersebut, maka tidak terbatal sembahyangnya itu.

    MAZHAB MALIKI

    Pendapat yang sepakat dalam mazhab ini mewajibkan menutup aurat daripada pandangan orang ramai.

    Ketika bersembahyang, menurut pendapat yang sahih daripada mazhab ini, diwajibkan menutup perkara berikut:

    Aurat orang lelaki ketika bersembahyang ialah aurat berat (mughallazah) sahaja, iaitu kemaluan hadapan, zakar berserta buah zakar dan kemaluan belakang yang terletak antara kedua-dua papan punggung. Oleh itu, diwajibkan mengulangi sembahyang dengan segera sekalipun terdedah kedua-dua papan punggung sahaja, ataupun terdedah ari-ari. Paha tidak dikira sebagai aurat pada pandangan mereka, hanya zakar dan buah zakar sahaja berdasarkan Hadith riwayat Anas:

    Bahawa di dalam Peperangan Khaibar, Rasulullah s.a.w. telah terkoyak kain pada pahanya, sehingga aku temampak keputihan pahanya.

    Aurat hamba perempuan ialah kedua-dua kemaluan dan papan punggung. Oleh itu, jika terdedah sesuatu daripadanya atau terdedah paha seluruhnya atau sebahagian daripadanya, maka hendaklah diulangi sembahyang dengan segera sebagaimana juga orang lelaki.

    Waktu mengulangi sembahyang bagi sembahyang Zuhur dan Asar ialah semasa matahari kekuningan. Bagi sembahyang Maghrib dan Isya’ pula ialah seluruh malam dan bagi sembahyang Subuh semasa naik matahari.

    Aurat berat (mughallazah) orang perempuan (bukan hamba) ialah seluruh badan kecuali dada, tepi kepala, kedua-dua belah tangan dan kedua-dua belah kaki (dari pangkal paha hingga hujung jari) dan bahagian belakang yang bersetentang dengan dada sama hukumnya dengan dada.

    Jika terdedah aurat ringan (mukhaffafah) daripada dada atau sebahagian daripadanya sekalipun belakang kakinya bukan perut kakinya, maka hendaklah diulangi sembahyang pada masa yang dikehendaki sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini, iaitu bagi waktu Zuhur dan Asar sewaktu kekuningan dan bagi waktu Maghrib dan Isya’ sepanjang malam dan bagi waktu Subuh ialah naik matahari. Itu adalah daripada segi sembahyang.

    Dari segi pandangan dan sembahyang, maka diwajibkan juga menutupnya. Tidak disyaratkan tutup aurat bagi orang lelaki dan hamba perempuan di luar sembahyang. Aurat orang perempuan (selain hamba) di hadapan orang perempuan Islam atau kafir ialah antara pusat dengan lutut.

    Wajib menutup seluruh tubuh orang perempuan (selain hamba) ketika berada di hadapan lelaki asing (bukan muhrim) kecuali muka dan kedua-dua belah tapak tangan, kerana kedua duanya bukan aurat. Namun begitu diwajibkan juga menutup muka dan tapak tangan supaya tidak menimbulkan fitnah.

    Orang lelaki tidak dibenarkan melihat dada orang perempuan muhrim dan seumpamanya, sekalipun sebab menjadi muhrim itu kerana persemendaan dan persusuan, kecuali muka dan bahagian-bahagian termasuk tengkuk, kepala dan belakang tapak kaki dan sekalipun penglihatan itu tidak menimbulkan keseronokan.

    Hukum tersebut berbeza dengan hukum di sisi ulama’ Syafi’i dan para ulama’ lain yang membenarkan melihat seluruh tubuh kecuali antara pusat dan lutut. Kebenaran itu adalah sebagai kemudahan (fushah).

    Daripada huraian itu, jelas bahawa aurat orang lelaki dan orang perempuan dalam sembahyang terdiri daripada aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).

    Aurat berat bagi orang lelaki ialah kemaluan hadapan dan lubang dubur. Aurat ringan mereka ialah bahagian-bahagian selain kemaluan hadapan dan lubang dubur yang terdapat di antara pusat dan lutut.

    Aurat berat bagi hamba perempuan ialah kedua-dua papan punggung dan yang terdapat di antara seperti lubang dubur, kemaluan hadapan dan yang di atas daripada ari-ari. Aurat ringan baginya ialah paha dan apa yang terdapat di atas ari-ari sehingga pusat. Aurat berat bagi orang perempuan (selain hamba) ialah seluruh tubuhnya kecuali kaki, tangan, dada dan bahagian belakang yang bersetentang dengan dada. Aurat ringan baginya ialah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua-dua belah tapak tangannya.

    Oleh itu, jika seseorang melakukan sembahyang dalam keadaan terdedah aurat berat, sedangkan ia tahu dan berdaya untuk menutupinya sekalipun dengan membeli atau meminjam, menurut pendapat yang rajih, maka terbatal sembahyangnya dan hendaklah diulangi menurut pendapat yang masyhur di kalangan ulama’ Maliki.

    Sebaliknya, seseorang yang melakukan sembahyang dalam keadaan terdedah aurat ringannya, maka tidak terbatal sembahyangnya sekalipun hukum membuka aurat ringan ialah makruh dan diharamkan melihat nya. Walaupun begitu, digalakkan orang yang melakukan sembahyang dalam keadaan terdedah aurat ringannya supaya mengulangi sembahyangnya itu dalam waktu darurat (bagi Zuhur dan Asar ialah waktu kekuningan, Maghrib dan Isya’ pula ialah sepanjang malam dan Subuh waktu terbit matahari).

    Diharamkan melihat aurat ketika terdedah, sekalipun tidak menimbulkan keseronokan. Tetapi melihatnya ketika tertutup hukumnya harus kecuali jika diintai dari sebelah atas penutupnya, maka hukumnya adalah tidak harus.

    Aurat dinisbah dari segi pandangan bagi orang lelaki ialah apa yang terdapat antara pusat dengan lutut. Aurat orang perempuan ketika berada di hadapan orang lelaki asing ialah seluruh badannya kecuali muka dan kedua-dua belah tapak tangannya dan ketika berada di hadapan muhrimnya seluruh tubuhnya kecuali muka, kepala, tengkuk, kedua-dua belah tangan dan kedua-dua belah kaki. Tetapi jika dibimbangi menimbulkan keseronokan, maka haram mendedahkan perkara-perkara tadi. Pengharaman itu bukan kerana perkara tersebut menjadi aurat, tetapi kerana dibimbangi menimbulkan keseronokan. Orang perempuan dengan orang perempuan atau dengan muhrimnya sama seperti lelaki dengan lelaki, boleh dilihat selain yang terdapat antara pusat dengan lutut.

    Bahagian yang boleh dilihat oleh orang perempuan pada orang lelaki asing adalah sama dengan hukum orang lelaki dengan muhrim-muhrimnya, iaitu boleh dilihat pada muka, kepala, kedua-dua belah tangan dan kedua-dua belah kaki.

    MAZHAB SYAFI`I

    Aurat orang lelaki ketika bersembahyang, tawaf dan ketika berada di hadapan orang lelaki asing dan orang perempuan yang muhrim ialah antara pusat dengan lututnya. Ini berdasarkan riwayat al Harith bin Abi Usamah daripada Abu Usamah daripada Abu Said al-Khudri r. a.:

    Aurat orang MU’min ialah antara pusat dengan lututnya.

    Dan riwayat al-Baihaqi:

    Dan apabila salah seorang daripada kamu mengahwinkan hamba perempuannya dengan hamba lelakinya atau orang upahannya, maka janganlah hamba perempuan itu melihat auratnya.

    Dan banyak Hadith yang diriwayatkan tentang penutupan paha sebagai aurat. Antaranya ialah Hadith:

    Janganlah kamu mendedahkan pahamu dan janganlah kamu melihat paha orang hidup dan orang mati.’

    Dan sabda Rasulullah s.a.w. kepada Jarhad al-Aslami:

    Tutuplah pahamu, sesungguhnya paha itu aurat

    Menurut pendapat yang sahih di kalangan ulama` Syafi’i, pusat dan lutut tidak dikira sebagai aurat. Ini berdasarkan Hadith riwayat Anas yang menceritakan Nabi Muhammad s.a.w. mendedahkan pahanya, sebagaimana yang diterangkan dalam Mazhab Maliki sebelum ini. Tetapi diwajibkan menutup sebahagian lutut supaya tertutup juga paha dan begitu juga sebahagian pusat supaya tertutup, juga bahagian di bawah pusat, kerana apabila tidak sempurna kewajipan kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu juga menjadi wajib sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ulama’ Syafi’i, Hanbali dan Maliki dalam Usul al-Fig h.236

    Aurat lelaki ketika berada di hadapan perempuan asing (bukan muhrim) daripada segi penglihatan ialah seluruh tubuhnya, dan ketika keseorangan hanya dua kemaluan sahaja. Hujah ulama’ Maliki yang bersandarkan kepada Hadith riwayat Anas dan ‘Aisyah yang membuktikan bahawa paha bukan sebahagian daripada aurat ditolak dengan empat alasan:

    Hadith tersebut menceritakan perbuatan, sedangkan hujung paha dibenar didedahkan khususnya ketika peperangan dan permusuhan dan Usul al-Filth menetapkan bahawa perkataan lebih kuat hujahannya daripada perbuatan.

    Hadith yang diriwayatkan oleh Anas dan `Aisyah tidak dapat menguatkan penentangan terhadap perkataan-perkataan ulama’ yang sahih lagi umum.

    Hadith yang diriwayatkan oleh `Aisyah dalam Sahih Muslim adalah diragui. Hadith itu bermaksud:

    “Bahawa Rasulullah s.a.w. berbaring di rumahku sedangkan kedua-dua paha atau betisnya terdedah.”

    Betis tidak dikira sebagai aurat menurut ijma` ulama’, maka bahagian yang terdedah itu diragui apakah betis ataupun paha yang terdedah.

    Pendedahan paha yang menjadi isu dalam peristiwa ini adalah khusus bagi Nabi Muhammad s.a.w. kerana tidak ada bukti yang menunjukkan Bahawa perbuatan itu menjadi ikutan. Oleh itu, wajib berpegang dengan perkataan-perkataan yang jelas menunjukkan Bahawa paha adalah sebahagian daripada aurat.

    Aurat hamba perempuan sama seperti aurat orang lelaki menurut pendapat yang asah, kerana kepala dan tangan hamba perempuan dan orang lelaki dikira bukan aurat dan kerana kepala dan tangan adalah anggota yang terpaksa dibuka untuk digunakan.

    Aurat orang perempuan (selain hamba) dan juga khunsa (orang yang tidak tentu jantinanya atau yang mempunyai kedua-dua organ jantina) ialah pada seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua-dua tapak tangan, sama ada belakang tapak tangan atau perut tapak tangan yang meliputi dari hujung jari hingga ke pergelangan tangan. Ini berdasarkan firman Allah S.W.T.:

    Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya… . Surah at-Nur 24:31

    Ibn Abbas dan `Aisyah r.a. berkata bahawa yang dimaksudkan dengan yang zahir itu ialah muka dan kedua-dua tapak tangan kerana Nabi Muhammad s.a.w. melarang orang perempuan yang berihram (sama ada untuk mengerjakan haji atau umrah) daripada memakai sarung tangan dan penutup muka.

    Jika muka dikira sebagai aurat, nescaya tidak diharamkan menutupnya semasa berihram. Kerana terpaksa dibuka muka untuk keperluan berjual beli dan membuka tapak tangan untuk keperluan mengambil dan memberi sesuatu, maka ia tidak dikira sebagai aurat.

    Jika terdedah sebahagian daripada aurat ketika bersembahyang sedangkan berupaya menutup kedua-duanya, maka terbatal sembahyang itu, kecuali jika terdedah disebabkan oleh tiupan angin atau kerana terlupa dan ditutup dengan segera, maka tidak terbatal sembahyang itu sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini. Jika terdedah aurat bukan kerana tiupan angin atau dengan sebab binatang atau kanak-kanak yang belum mumaiyiz, maka terbatal sembahyang itu.

    Orang lelaki tidak wajib menutup auratnya daripada pandangannya sendiri, tetapi makruh melihat auratnya.

    Aurat orang perempuan, (selain hamba) semasa di luar sembahyang dan di hadapan orang lelaki asing (bukan muhrim) ialah seluruh badannya dan semasa di hadapan orang perempuan kafir juga seluruh badannya kecuali anggota yang terpaksa dibuka untuk keperluan pekerjaan dan menunaikan hajat. Adapun semasa di hadapan orang perempuan Islam dan orang lelaki muhrim, auratnya ialah antara pusat dengan lututnya.

    Dalil seluruh utama’ tentang kewajipan menutup aurat dan tegahan terhadap orang lelaki daripada melihat aurat lelaki lain, dan tegahan terhadap orang perempuan daripada melihat aurat orang perempuan lain ialah

    Hadith riwayat Abu Sa’id al-Khudri:

    Orang lelaki tidak boleh memandang aurat orang lelaki lain dan orang perempuan tidak boleh memandang aurat orang perempuan lain, dan orang lelaki tidak boleh tidur bersama-sama orang lelaki lain dalam satu pakaian dan orang perempuan tidak boleh tidur bersama sama orang perempuan lain dalam satu pakaian.

    Hadith riwayat Bahzu bin Hakim daripada ayahnya daripada datuknya yang bermaksud: “Aku berkata,

    `Wahai Rasulullah s. a.w., aurat apakah boleh kita dedahkannya dan apakah ditegah?’

    Sabdanya,

    `Pelihara olehmu aurat kamu melainkan daripada isterimu atau hamba milikmu.’

    Kataku,

    `Sekiranya orang ramai?’

    Sabdanya,

    ‘Jika terdaya mengelak daripada dilihat oleh sesiapa pun, maka jangan dibiarkan dilihat.’

    Kataku,

    `Jika salah seorang daripada kami berkeseorangan?’

    Sabdanya,

    `Maka Allah Taala lebih utama untuk malu kepada-Nya.”‘240

    Hadith itu menunjukkan tidak harus bertelanjang di tempat kosong dan ia disokong oleh Hadith riwayat Ibn Umar menurut alTirmizi bahawa Rasulullah s.a.w. telah bersabda:

    Janganlah kamu bertelanjang, sesungguhnya bersama-sama kamu ada (malaikat) yang tidak berpisah dari kamu kecuali ketika kamu membuang air dan ketika seseorang lelaki itu berseronok-seronok dengan ahlinya, maka malulah kepada mereka (malaikat) dan hormatilah mereka

    Al-Bukhari mengatakan harus bertelanjang ketika mandi berdasarkan kisah Nabi Musa dan Nabi Ayub.

    MAZHAB HANBALI

    Aurat orang lelaki ialah apa yang ada antara pusat dengan lututnya. Ini berdasarkan Hadith yang telah disebutkan sebelum ini dan yang dipakai oleh ulama’ Hanafi dan Syafi’i sebagai dalil mereka. Tetapi pusat dan lutut bukan aurat. Ini berdasarkan Hadith riwayat Umru bin Shu’aib yang telah disebutkan sebelum ini:

    … Bahawa apa yang di bawah pusat sehingga lutut adalah aurat.

    Dan Hadith Abu Ayyub al-Ansari:

    Di bawah pusat dan di atas kedua-dua lutut ialah aurat.242

    Alasannya bahawa lutut ialah batas bukan aurat seperti pusat. Orang khunsa musykil (seseorang yang mempunyai dua organ jantina) yang tidak jelas sama ada lelaki ataupun perempuan tidak d1wajibkan menutup aurat oleh kerana tidak jelas sifatnya.

    Di samping itu, agar sembahyang menjadi sah, menurut yang zahir daripada mazhab ini diwajibkan ke atas orang lelaki menutup salah satu bahunya sekalipun dengan kain yang nipis yang boleh menjelaskan warna kulit kerana kewajipan menutup bahu adalah berdasarkan Hadith:

    Janganlah seseorang lelaki itu melakukan sembahyang di dalam satu kain yang tidak ada sesuatu apa pun di atas bahunya.24s

    Larangan tersebut menunjukkan pengharaman dan lebih diutamakan daripada qiyas. Abu Daud meriwayatkan daripada Buraidah:

    Rasululah s.a.w. melarang seseorang daripada melakukan sembahyang di dalam selimut dan menutup bahu (seperti selimpang) dengannya_

    Sebaliknya, seseorang yang mempunyai sesuatu yang hanya dapat menutup sama ada aurat sahaja atau baju sahaja, maka hendaklah dia menutup auratnya dan wajib sembahyang secara berdiri. Ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w.:

    Jika kain itu luas, maka selisihkan dan ikatkan kedua-dua tepinya dan jika ia sempit, maka ikatkan kuat-kuat pada pinggangnya.

    Orang lelaki hendaklah menutup auratnya daripada penglihatan orang lain, bahkan daripada penglihatannya sendiri ketika sedang mengerjakan sembahyang. Jika ternampak auratnya melalui saku bajunya yang terbuka luas apabila rukuk` atau sujud, maka hendaklah dikancingkannya atau seumpamanya supaya ia tertutup. Ini kerana perintah menutup aurat itu adalah umum.

    Begitu juga diwajibkan menutup aurat sekalipun ketika keseorangan atau di dalam gelap. Ini berdasarkan Hadith riwayat Bahzu bin Hakim yang telah disebut sebelum ini yang bermaksud:

    “Pelihara olehmu aurat kamu melainkan daripada isterimu atau hamba milikmu … .”

    Tidak diwajibkan menutup aurat dengan tikar, tanah, Lumpur berada di dalam parit, kerana benda-benda itu tidak tetap dan di dalam parit pula menyusahkan. Tidak terbatal sembahyang jika terdedah sebahagian kecil aurat. Ini berdasarkan riwayat Abu Daud daripada Umru bin Salmah yang terdedah kain tutupnya ketika sujud kerana singkat. Jika terdedah sebahagian besar daripada aurat, maka terbatal sembahyang. Perbezaan sama ada aurat yang terdedah kecil atau besar adalah menurut kebiasaan.

    Sebaliknya, jika terdedah sebahagian besar daripada aurat dengan tidak sengaja dan ditutup pada ketika itu juga tanpa berlalu masa panjang, maka tidak terbatal sembahyang. Ini di sebabkan pendek masa sama pendek dengan ukuran. Tetapi jika berlalu masa yang panjang atau sengaja dibuka, maka terbatal sembahyang itu secara mutlak.

    Aurat hamba perempuan sama seperti aurat orang lelaki, iaitu apa yang ada antara pusat dengan lutut menurut pendapat yang rajih. Ini berdasarkan Hadith riwayat Umru bin Shuaib (Hadith marfuk yang telah disebutkan sebelum ini yang bermaksud: “Dan apabila salah seorang daripada kamu mengahwinkan hamba perempuannya dengan hamba lelakinya atau orang upahannya, maka janganlah hamba perempuan itu melihat auratnya.”

    Aurat orang perempuan yang sudah baligh (selain hamba) ialah seluruh tubuhnya kecuali muka. Menurut pendapat yang rajih daripada dua riwayat di kalangan ramai ulama’, kedua-dua tapak tangan juga terkecuali. Ini berdasarkan firman Allah S.W.T:

    Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya… .

    Surah al-Nur 24:31

    Ibn Abbas dan Aisyah r.a. berkata bahawa yang dimaksudkan dengan yang zahir ialah muka dan kedua-dua tapak tangan dan tidak boleh mendedah selain muka dan kedua-dua tapak tangannya semasa sembahyang.

    Ini berdasarkan Hadith-hadith yang telah disebutkan sebelum ini menurut pendapat ulama’ Syafi’i.

    Dalil yang mewajibkan tutup kedua-dua kaki ialah Hadith riwayat Ummu Salamah yang bermaksud: “Aku bertanya,

    “Wahai Rasulullah, adakah orang perempuan bersembahyang dengan memakai baju dan tudung kepala tanpa sarung?'” Baginda menjawab:

    Ya, jika bajunya labuh, maka tutupilah belakang kakinya-146

    Hadith tersebut menunjukkan wajib menutup kedua-dua belah kaki kerana ia kawasan yang tidak boleh dibuka semasa berihram haji dan umrah, maka tidak boleh juga didedahkan ketika bersembahyang seperti kedua-dua betis.

    Memadai bagi orang perempuan menggunakan pakaian yang cukup untuk menutup bahagian yang wajib sahaja. Ini berdasarkan Hadith riwayat Ummu Salamah yang tersebut tadi. Tetapi digalakkan melakukan sembahyang di dalam baju yang labuh yang dapat menutup kedua-dua kakinya dan tudung kepala yang boleh menutup kepala dan tengkuk dan selendang yang diselimuti dari atas baju.

    Hukum terdedah aurat orang perempuan, selain muka dan kedua-dua tapak tangan, sama ada kecil atau besar adalah sama hukumnya dengan kes orang lelaki seperti yang telah dibincang kan sebelum ini. Aurat orang perempuan di hadapan orang lelaki muhrimnya ialah seluruh tubuh kecuali muka, tengkuk, kedua-dua belah tangan, kaki dan betis.

    Sebagaimana pendapat ulama’ Syafiei juga, ulama’ Hanbali mengatakan bahawa seluruh tubuh orang perempuan sehingga muka dan kedua-dua tapak tangan, di luar sembahyang, ialah aurat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah yang telah disebutkan sebelum ini yang bermaksud: “Orang perempuan adalah aurat.” Diharuskan mendedah aurat untuk berubat, bersendirian di bilik air, bersunat, untuk mengetahui pencapaian umur baligh, untuk mengetahui dara dan bukan dara dan kecacatan.

    Aurat orang perempuan Islam (selain hamba) di hadapan orang perempuan kafir menurut pendapat ulama’ Hanbali adalah sama seperti auratnya di hadapan orang lelaki muhrim, iaitu apa yang ada di antara pusat dengan lutut. Menurut pendapat jumhur, seluruh tubuh kecuali yang terdedah ketika melakukan pekerjaan rumah.

    Punca perselisihan ialah pentafsiran bagi ayat al-Qur’an dalam Surah al-Nur, iaitu firman Allah S.W.T:

    Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, melainkan kepada suami mereka, … atau perempuan-perempuan Islam… . Surah al-Nur 24:31

    Menurut pendapat ulama’ Hanbali dan para ulama’ lain, ganti nama bihinna (mereka) mencakupi orang perempuan secara umum tanpa perbezaan antara Islam dengan kafir. Justeru itu, harus bagi orang perempuan Islam memperlihatkan perhiasan tubuhnya kepada orang perempuan kafir, sama dengan apa yang harus baginya memperlihatkan kepada orang perempuan Islam.

    Menurut pendapat jumhur ganti nama bihinna di sini ialah khusus bagi orang perempuan Islam sahaja, iaitu khusus bagi persahabatan dan persaudaraan Islam. Justeru itu, tidak harus bagi orang perempuan Islam memperlihatkan apa pun daripada perhiasan tubuhnya kepada orang perempuan kafir.247

    Jelas kepada kita bahawa pendapat ulama’ Hanbali dan ulama’ Hanafi adalah lebih utama kerana ia bersepakat dengan Hadith yang menyuruh kanak-kanak yang berumur tujuh tahun supaya bersembahyang dan dipukul apabila meningkat umur 10 tahun jika tidak sembahyang.

    Bahagian Aurat Terpisah daripada Tubuh Badan

    Menurut pendapat ulama’ Hanafi dan Syafi’i, diharamkan melihat aurat lelaki sama ada bahagian yang menjadi aurat itu masih sedaging dengan tubuh badan atau sudah terpisah daripada tubuh badan seperti rambut, lengan ataupun peha.

    Menurut pendapat ulama’ Hanbali bahagian aurat yang terpisah daripada tubuh badan tidak diharamkan melihatnya kerana hilang kehormatannya apabila terpisah.

    Menurut pendapat ulama’ Maliki harus melihat bahagian aurat yang sudah terpisah daripada tubuh ketika pemiliknya masih hidup. Tetapi diharamkan melihatnya sesudah dia mati sama seperti bahagian aurat yang masih sedaging dengan tubuh badan.

    Suara Orang Perempuan

    Menurut pendapat jumhur, suara orang perempuan tidak dikira sebagai aurat, kerana para sahabat mendengar suara isteri-isteri Nabi Muhammad s.a.w. untuk mempelajari hukum-hukum agama. Tetapi diharamkan mendengar suaranya yang berbentuk lagu dan irama sekalipun bacaan al-Qur’an, kerana dikhuatiri akan menimbulkan fitnah.

    (KITAB FIQH 4 MADZAB)

    Bukti Wahaby fatwakan Khamr tidak najis!

    Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad abduh, yusuf Qardawi dan semua Ulama sunni…

    dalam fiqh syafeiyah :
    – jika ada tempat (wadah) bekas khamr, walaupun khamr itu telah kering (menguap) maka jika untuk menggunakannya (untuk tempat makan/minum) harus mencucinya, maka jika tidak…makanan/minuman dalam wadah itu kena hukum haram.

    – wajib menyucikan diri darinya dan wajib mencuci pakaian atau badan yang terkena khamr.

    untuk jelasnya :

    Mari kita lihat tentang Bab Najis.

    1. Dalam kitab “ihya ulumuddin” jilid I/458, Bab “Rahasia Bersuci”, Bagian pertama “tentang bersuci daripada najis”.
    Segi pertama : Mengenai apa yang dihilangkan

    Yang dihilangkan adalah najis
    Benda itu tiga : benda tidak bernyawa (jamaadat), hewan dan bahagian-bahagian daripada badan hewan.
    Adapun benda yang tidak bernyawa : maka semuanya suci selain khamr dan tiap-tiap yang berasal dari buah anggur kering yang memabukan.

    Hewan itu semuanya suci, selain anjing, babi dan anak dari keduanya atau salah satu dari keduanya.
    Apabila hewan itu mati, maka najis semuanya, kecuali lima : manusia, ikan, belalang, ulat buah-buahan. Dan dipandang seperti itu, tiap-tiap makanan yang berubah.

    tiap-tiap yang tidak mempunyai darah yang mengalir, seperti lalat, lipas dan lain-lain, maka tidaklah najis air jatuhnya ke dalam air.
    (kitab “ihya ulumuddin” jilid I/458, Bab “Rahasia Bersuci”, Bagian pertama “tentang bersuci daripada najis”, pustaka nasional, singapura, 1988)

    2. Fiqh syafei, jilid I halaman 23, Bab Najis dan Tafsir Muhammad Abduh

    (saya ringkas karena dalil dan penjelasannya sangat banyak)….
    Najis ada tiga :
    1. Najis Mughaladhah (najis yang tebal/berat) seperti anjing, babi, anak dari keduanya
    2. Najis mukhaffafah, artinya najis yang ringan seperti kencing bayi yang belum makan (masih menyusu)
    3. Najis mutawasittah, artinya najis yang pertengahan…(khamr masuk dibagian ini…)

    Bagian 3. Najis mutawasittah, artinya najis yang pertengahan

    Adapun najis mutawasittah terbagi menjadi dua, yaitu ainiyah (yang kelihatan mata) dan hukmiyah (yang tidak kelihatan mata).

    Contoh Najis hukmiyah (yang tidak kelihatan) yaitu kencing (baul) orang dewasa yang sudah kering, yang salah satu sifatnya tidak didapati lagi. Maka cara mensucikannya cukuplah dengan melakukan (menumpahkan) air keatasnya sekali sahaja, wadah khamr yang sudah kering termasuk najis hukmiyah,
    cara menghilangkannya cukup menyiramkan air satu kali

    Sedang cara mensucikan najis ainiyah itu ialah dengan jalan membasuh yang menghilangkan sifat-sifat najis tersebut. Tetapi apabila keduanya bau dan warna itu masih tinggal belumlah dinamakan suci. Adapun macam-macam najis mutawasittah itu ialah :
    1. Kencing (baul) orang dewasa
    2. ghaith (tahi), juga tahi burung, ikan, belalang, tau tahi binatang yang tak berdarah mengalir.
    3. Darah
    4. nanah
    5.Muntah
    6. Mazi
    7.Madi
    8. Mayat/bangkai (selain mayat belalang, ikan dan manusia)
    9. Air luka
    10. Susu binatang yang haram dimakan dagingnya kecuali susu manusia.
    11. Daging yang dipotong selagi hidup.
    12. Khamr (arak) atau minuman yang memabukan.
    Khamr menurut imam syafei adalah najis berdasarkan ayat di bawah ini :
    “sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan kotor (keji : rijsun), ia termasuk pekerjaan setan, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhinya”. (Al-maidah, ayat 90)

    Berkata imam zujaj : “Rijis pada lughat, ialah nama bagi tiap apa yang kotor (keji) dari pekerjaan maupun perbuatan. Dan sesungguhnya didalam al-qur’an disebutkan banyak ayat yang mengenai “najis” yang tidak ada tempat yang nyata padanya “kotoran menurut hissi (perasaan)”, hanya tersebut dalam firman Allah :
    “Katakanlah wahai Muhammad SAW : Tidak aku peroleh pada yang diturunkan kepadaku sesuatu makanan yang diharamkan atas orang yang memakannya, kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya itu barang yang keji (najis : rijsun) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Al- an’am ayat 145)

    (Tafsir Muhammad Abduh, juz 7 hal. 57)

    Sedangkan menurut ahli usul : memakaikan satu kalimat untuk seluruh makna adalah dibolehkan.

    Oleh sebab itu Babi maupun Khamr disebut diatas dapat diartikan “keji (rijsun)” dan dalam kata-kata keji itu termasuk najis, baik menurut maknanya maupun menurut hissi.

    Dengan demikian larangan memakan atau meminumnya, bukan hanya arak/khamr memabukan  atau mengandung cacing pita yang tidak dapat mati karena api, tetapi juga karena kedua-duanya adalah NAJIS.

    Berkata Imam Ar-Raghib : ” Najis itu adalah sesuatu yang kotor, yang dapat ditinjau dari empat segi. Adakalanya dari segi tabiat (sifatnya), adakalanya dari segi akal, adakalanya dari segi syarat, dan adakalanya dari semua segi diatas. Seperti mayat. Maka sesungguhnya mayat itu dipandang jijik menurut tabiat, nafsu,akal dan menurut syarat. Sedang judi dan Khamr dipandang NAJIS DARI SEGI SYARAT.

    (Tafsiran Muhammad Abduh,  juz 7 halaman 158 ) dan (Fiqh syafei, jilid I/26,Bab Najis,Pustaka Antara, Kuala Lumpur,1989).

    3. Menurut Prof Dr alQaradawi Khamr adalah Najis

    Ini juga pendapat Prof Dr alQaradawi dlm Fatawa Mua\’asirat.Perbahasan ulama\’ dalam bab najis sebenarnya tertumpu pada khamar bukan alkohol (anNawawi, alMajmoo\’: 2/516).

    4. Menurut Lembaga Fatwa Al-AzharKhamr adalah Najis

    Lembaga Fatwa Al-Azhar berpendapat bahawa alkohol (yang hukan dari industry khamr) itu tidak najis manakala arak tetap najis. Setelah membincangkan perkara ini dengan panjang lebar maka jawatankuasa mengambil keputusan bahawa minuman ringan yang dibuat sama caranya dengan arak adalah haram.

    Alkohol yang terjadi sampingan dalam proses pembuatan makanan tidak najis dan boleh di makan. Ubat-ubatan dan pewangi yang ada kandungan alkohol adalah harus dan dimaafkan. Berdasarkan fatwa dari Sheikh Atiyyah Saqr, Mesir, alkohol yang terdapat dalam minyak wangi tidak menghalang dari sahnya sembahyang. Menurutnya, alkohol tersebut tidak najis kerana ia bukan digunakan untuk dijadikan minuman keras.

    5. JAKIM – MALAYSIA DAN MUI (Majelis Ulama Indonesia) – Indonesia

    Khamr adalah haram dan NAJIS. Sedangkan alcohol yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci, tetapi jika ia dimasukan dengan sengaja ke dalam suatu minuman maka minuman itu haram hukumnya.

    maaf kami sekedar membuktikan fatwa aliran wahaby bahwa khamr itu suci adalah fatwa menyesatkan…dan sengaja diperuncing untuk memecah belah barisan sunni….waspadalah…

    hukum khamr iaitu najis mutasawittah, baru kita membahas mengenai alkohol dengan lebih berhati-hati (terutama copy paste dari situs-situs wahaby)

    _________________________________________

    Pendapat sesat wahaby :
    Asy-Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin , bin Baz

    lihat kata-kata albany :

    Syaikh Al-Albani berkata dalam Tamamul Minnah hal. 55 dan As-shahihah (5/460)

    rujuk : http://www.ikhwan_interaktif.com/islam/?pilih=news&aksi=lihat&id=1733

    dan artikel sesat wahaby indonesia : Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

    http://asy-syariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=311

    mereka menghukumi khamr adalah suci!

    mereka mengaburkan pengertian alkohol dan khamr sehingga seolah-olah semua alkohol adalah khamr…hati-hatilah!

    _______________
    mana alkohol yang tergolong KHamr?

    mungkin ini sedikit menjelaskan :

    Fatwa MUI Indonesia dan JAKIM Malaysia :

    alcohol yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci, tetapi jika ia dimasukan dengan sengaja ke dalam suatu minuman maka minuman itu haram hukumnya.

    lebih jelasnya :

    DISEDIAKAN OLEH

    NAMA: MUHAMAD AALI HANAFIAH BIN RAMELI
    NO MTATRIK : IEJ 070044

    عن ابن عمر أن رسول الله صل الله عليه وسلم قال من شرب الخمر فى
    الدنيا ثم لم يتب منها حرمها فى الاخرة.
    رواه بخاري

    Maksudnya: Dari Abdullah Bin Umar r.a., Rasulullah s.a.w. bersabda : ‘Siapa yang minum minuman keras di dunia dan ia tidak bertaubat dari kesalahannya ini, Maka ia tidak akan memperoleh nya nanti di akhirat.(Riwayat Bukhari)

    Definasi Arak

    Ø Arak(al-khamr) ialah minuman yang memabukkan yang diperbuat daripada perahan buah-buahan yang diperam.

    Ø Dinamakan al-khamar (tutupan) kerana ia menutup akal manusia yang waras.

    Jumhur Fuqaha’ tidak pula membezakan antara arak dan minuman lainØ yang memabukkan, mereka mengatakan setiap minuman tersebut adalah haram diminum sedikit atau banyaknya, dan ia adalah arak (khamar). Hukumnya sama seperti hukum manisan buah anggur dari segi pengharamanya, dan diwajibkan had terhadap peminumnya. Nabi Muhammad s.a.w bersabda:

    كل مسكر خمروكل خمر حرام


    “setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap arak adalah haram.

    Ø Khamar adalah bahan yang mengandungi alkohol yang memabukkan.

    Nama lain bagi arak ialah alkohol. Dari segi kimia, alkoholØ adalah satu keluarga hidrokarbon dengan formula asas R-OH. R adalah rantai hidrokarbon dan kumpulan OH bertanggungjawab membawa sifat alkohol. Alkohol dinamakan dengan sambungan “nol” dihujung perkataan. . Contoh :CH3-OH : Metanol, CH3CH2 – OH : Etanol, CH3(CH2)2-OH : Propano dan CH3(CH2)3-OH : Butanol.

    Fiqh hadis

    Secara umumnya dalam hadis ini menjelaskan kepada kita tentangv haramnya meminum minuman keras iaitu arak. Baik meminumnya dengan kadar yang banyak ataupun sedikit.

    Bagi mereka yang telah terlanjur melakukan dosa besar ini, makav wajib ke atas mereka untuk bertaubat dan tidak akan sesekali melakukannya lagi.Ini membuktikan bahawa mereka telah insaf kerana telah meminum arak sebelum ini yang telah diharamkan oleh Allah meminumnya.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis tersebut, sekiranyav peminum arak yang tidak bertaubat untuk meninggalkan minuman arak, maka Allah mengharamkan sama sekali kepada mereaka meminumnya di akhirat kelak.

    Menurut satu riwayat daripada Imam Abu Hanifah yang turutv menjelaskan bahawa arak merupakan najis mughalazah yang diharamkan sama sekali bagi sesiapa yang meminumnya.

    Oleh yang demikian diharamkan meminum arak walaupun sedikitv kecuali sekiranya dalam keadaan terpaksa dan juga ketika darurat. Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.

    Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:

    “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)

    “Minuman apapun kalau sebanyak furq6 itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)

    Seterusnya pengharaman arak itu bukan sahaja kepada orang yangv meminumnya, bahkan ia meliputi kepada apa jua bentuk pertolongan yang boleh membawa kepada peminuman arak, kerana dosa menolong kepada berlakunya peminuman arak, walaupun dia tidak meminumnya, samalah juga dosanya seperti orang yang meminum arak.

    Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: “Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan:

    (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

    Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)

    Maka dengan ini adalah jelas bahawa haram memberi pertolongan kepada penyebaran (meromosi) minuman tersebut, wamplaupun kita tidak berniat sedemikian. Hukum ini samalah juga memakai baju yang memaparkan lambang jenama minuman keras, kerana ada unsur redha dan mengajak kepada peminuman minuman itu.

    Jumhur ulamak yang empat telah sepakat menyatakan bahawa haramnyav penggunaan bahan yang memabukkan dalam perubatan dan juga tujuan yang lain sebagaimana yang telah diharamkan oleh syarak.

    Abu bakar Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul muslim menegaskanv keharaman dari khamar baik sedikit maupun banyak, penisbatan ini berdasarkan dalil-dalil yang Qothi .Qs. Al-Maidah; 90-9).

    Sifat-sifat arak dan al-kohol.

    Memabukkan. Sifat yang jelas bagi arak ialah memabukkan bagiü peminumnya sama ada dengan kadar sedikit ataupun dengan kadar yang banyak. Mabuk tersebut menyebabkan hilangnya kewarasan akal untuk menimbang segala perbuatan yang baik atau buruk.

    ü Sangat mudah meraup kerana takat didih yang rendah. Etanol (+/- 78oC). Inijuga bergantung kepada bilangan karbon.

    ü Kebolehan melarut dalam air dan pelarut organik. Ini juga bergantung kepada bilangan karbon.

    Takat beku rendah (ü< Sangatü Kebanyakkan beracun. ü0oC). mudah terbakar, kebolehan untuk terbakar bergantung kepada bilangankarbon dalam alkohol. Lebih banyak karbon maka lebih susah untuk terbakar.Metanol dan etanol terbakar dalam nyalaan api berwarna kebiruan.

    Kesan minum arak dan alkohol. Alkohol bukan sahaja boleh memabukkan, tetapi juga mampu memudaratkan kesihatan diri sekiranya diamalkan berterusan. Ia umpama kombinasi dadah dan racun kepada badan kita. Malahan hampir setiap agama di dunia ini turut melarang tabiat tersebut di kalangan para penganutnya. Kesan ketagihan akibat meminum alkohol bukannya bergantung kepada jenis alkohol tetapi jumlah yang diminum pada satu-satu masa.

    Pada dasarnya terdapat dua kesan yang ketara pada penagih alkohol iaitu kesan jangka pendek dan jangka panjang. Kesan jangka pendek pengambilan alkohol lebih kurang satu botol besar menjadikan seseorang itu kurang daya koordinasi seperti tidak boleh berjalan dengan betul dan tidak boleh membuka pintu. Dalam masa yang singkat ini juga boleh menyebabkan hangover. Hangover lazimnya disebabkan oleh keracunan alkohol, bahan lain dalam alkohol dan tindakbalas ketagih alkohol.

    Tanda-tanda hangover alkohol termasuklah sakit kepala, loya, muntah, cirit birit, gangguan pergerakan usus dan menggeletar selama 8 – 12 jam kemudian Kesan jangka panjang akan dirasai selepas meminumnya selama beberapa bulan atau tahun. Kesan utama adalah seperti sakit jantung, hati atau penyakit dalam perut. Bila situasi ini berlaku mereka akan kurang selera makan, kekurangan vitamin, jangkitan penyakit, mati pucuk atau kekurangan haid. Kematian yang awal adalah lebih kerap pada orang yang kuat minum, terutamanya daripada sakit jantung atau hati, radang paru-paru, kanser, keracunan alkohol yang teruk, kemalangan, pembunuhan dan pembunuhan diri.

    Kesan pada otak

    1) Selepas minum, alkohol akan meresap dari usus kecil ke dalam darah. Alkohol terus dibawa ke jantung yang kemudiannya mengepam darah beralkohol tadi ke seluruh tubuh. Dari sini ia terus meresap ke dalam otak dan seterusnya ke urat saraf. Otak merupakan salah satu organ penting yang dimiliki oleh manusia kerana otaklah yang mengawal segala pergerakan dan perlakuan seseorang dan dengan kemasukan bahan asing ini ke dalamnya ia akan mempengaruhi pergerakan dan kelakuan peminumnya.

    2) Menyebabkan berlakunya penindasan kawasan-kawasan yang biasanya mengawal maruah dan disiplin diri sehingga peminum mula merasa kurang sifat malu, fikiran bercelaru, dan pergerakannya pula agak tidak terkawal.

    3) Kurang keupayaan dari segi belajar, membentuk idea spontan, menumpukan fikiran, dan membuat pertimbangan yang teliti. Semakin banyak jumlah alkohol yang diminum semakin kuat otak tertindas sehinggakan boleh menyebabkan tidak sedarkan diri dan seterusnya kematian.

    Kesan pada hati

    1) Setiap kali seorang peminum meminum alkohol, hati akan mengalami kecederaan (mendapat luka). Sel hati akan mati dan menjadi parut. Parut ini akan mengurangkan kemampuan hati untuk berfungsi dengan sempurna. Parut yang serius akan menyebabkan hati tidak dapat berfungsi langsung. Keadaan ini disebut sirosis hati dan boleh membawa maut.

    2) Bengkak hati (hepatitis) juga boleh berlaku disebabkan oleh lebihan toksik alkohol. Pada mulanya ia menyebabkan hati mengembang dan lama kelamaan saluran darah akan mengecut. Ini menyebabkan darah tidak dapat mengalir ke hati dengan sempurna dan akhirnya saluran darah akan membengkak lalu pecah. Pada peringkat kritikal, penghidap hepatitis akan mengalami muntah darah dan najis mereka akan bercampur dengan darah. Kesan pada perut Alkohol menyebabkan kerengsaan perut (gastritis) yang akhirnya boleh membawa kepada ulser. Bagi mereka yang memang menghidapi ulser perut, sakitnya akan menjadi semakin teruk.

    Kesan pada saraf

    1) Boleh menyebabkan pelbagai jenis penyakit seperti sindrom Wernicke-Korsakoff dan kerosakan sel-sel otak, yang seterusnya membawa kepada komplikasi psikiatri. Peminum boleh mengalami halusinasi pendengaran, amnesia, paranoia, depresi dan kecenderungan membunuh diri.

    Kesan pada janin

    1) Peminum alkohol kronik yang sedang hamil boleh menyebabkan kandungannya mempunyai ciri-ciri kecacatan seperti kekurangan berat badan, saiz kepala yang terlalu kecil berbanding tubuh, kurang penyelarasan otot, keadaan muka yang rata, dan kelemahan sendi-sendi.

    2) Bertindak dengan pelbagai sistem dan organ tubuh. Contohnya, kesan terhadap sistem peredaran tubuh menyebabkan darah lebih banyak dialirkan ke kulit. Ini menyebabkan kulit peminum menjadi kemerah-merahan dan perpeluhan meningkat. Pengepaman jantung juga bertambah pantas dan kuat seperti individu yang sedang melakukan senaman. Kepada penghidap penyakit jantung, mereka mempunyai kemungkinan diserang penyakit itu.

    3) Lebih cenderung membuang air kecil dengan kerap kerana etanol boleh merencat hormon penahan kencing.

    4) Mungkin mengalami anemia, hipoglisemia (kekurangan gula di dalam darah), dan ketandusan vitamin.

    5) Boleh meningkatkan risiko kanser sebanyak 15 kali terutamanya pada bahagian mulut dan tekak.

    6) Boleh juga menimbulkan pelbagai masalah sosial. Masalah ketagihan alkohol boleh merosakkan hubungan persahabatan, kehilangan pekerjaan, hutang, simpanan keluarga dihabiskan, masalah rumah tangga, penganiayaan, penderaan, keruntuhan moral dan sebagainya.

    Alkohol boleh didapati dari pelbagai sumber, iaitu secara semula jadi, dari proses penapaian (fermentation), dari proses pereputan bahan organik, dari proses tindak balas petro-kimia dan dari arang batu. Kebanyakan alkohol asas dalam keluarga alkohol bersifat sebagai “RACUN” kecuali etanol. Sebagai contoh, etanol boleh dimakan dalam kuantiti kecil dan tidak memudaratkan, tetapi spirit (nama kimia metanol) dalam kuantiti kecil amat toksik jika dimakan.

    Keadaan ini sama bila kedua-dua alkohol ini bertukar menjadi asid karbosilik (R-COOH). Metanol akan menjadi asid metaniok (cuka getah) dan etanol akan menjadi asid etanoik (cuka makan). Rasanya tidak perlu dijelaskan bagaimana kesan toksik akibat cuka getah. Analisis isu semasa Makanan Halal Haram.

    Nasi Ayam perisa arak???

    KUALA LUMPUR: Segelintir peniaga nasi ayam di sekitar ibu kota, dikesan sengaja mencampurkan arak atau samsu dalam resipi masakan tanpa disedari pelanggan Islam menyebabkan ramai penggemar masakan itu termakan hidangan haram. Perbuatan tidak bertanggungjawab itu dipercayai membabitkan hidangan ayam BBQ (panggang) yang diperap bersama wain hitam buatan China sebelum dipanggang.

    Kaedah berkenaan dipercayai menambahkan kelazatan ayam panggang berkenaan selain membangkitkan aroma pada hidangan. Apa yang menyedihkan, tindakan itu jelas memperdayakan pengguna Islam, sekali gus menyebabkan mereka memakan makanan yang haram di sisi agama.

    Sumber Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) berkata, ketika melakukan pemeriksaan di beberapa premis menjual nasi ayam, pihaknya pernah menemui beberapa botol arak di dapur restoran di ibu kota yang popular dengan hidangan nasi ayam panggang. Menurutnya, soal siasat dilakukan mendapati pekerja restoran mengaku mencampurkan arak atau wain daripada botol bertulisan Cina sebagai bahan perisa tambahan untuk menyedapkan masakan berkenaan.

    “Kami dapati arak hitam terbabit mempunyai kandungan alkohol tinggi mencecah 48 peratus. Walaupun pemilik premis tidak mengaku mencampurkan arak berkenaan, ia bercanggah dengan kenyataan diberikan pekerjanya. “Malangnya, ramai pelanggan di kalangan orang Islam memilih restoran terbabit untuk menjamu selera tanpa menyedari `rahsia’ resipi haram yang tersembunyi,” katanya.

    Menurutnya, tindakan beberapa pemilik premis yang menggaji pembantu restoran di kalangan wanita asing yang memakai tudung turut menyebabkan pelanggan terpedaya kerana beranggapan hidangan restoran itu halal dimakan.

    “Penggunaan arak atau wain dalam masakan sering dianggap satu ramuan wajib dalam tradisi masakan sesetengah masyarakat. Bagaimanapun pengusaha restoran sepatutnya peka dan tidak mencampurkan bahan haram terbabit sebagai menghormati pengguna Islam,” katanya.

    Selain itu, sumber ayam mentah yang diperoleh restoran milik pengusaha bukan Islam terbabit turut diragui kerana Jakim percaya ia bukan daripada sumber sembelihan yang halal dimakan.

    “Malangnya tindakan undang-undang tidak boleh diambil berikutan pemilik restoran itu sememangnya tidak pernah memohon sijil atau logo halal daripada Jakim sebelum ini,” katanya.

    Sementara itu, Pengarah Bahagian Kajian Makanan dan Barangan Gunaan Islam Jakim, Che Hassan Fahmi Che Mamat, berkata kesedaran di kalangan pengguna Islam terhadap sumber makanan yang dipilih dapat mengelakkan mereka daripada memakan makanan diragui status halal.

    Bagaimanapun, katanya masalah timbul apabila pengguna Islam sendiri memandang remeh isu berkenaan dengan tidak mementingkan soal sama ada premis yang dipilih mereka pernah memohon atau memilik sijil halal daripada pihak berkuasa. “Jakim sememangnya tidak mempunyai kuasa untuk mengambil tindakan terhadap syarikat pengeluar makanan yang tidak memohon sijil halal walaupun ia dikesan menjual produk tidak halal di pasaran.

    Hanya syarikat memiliki sijil halal Jakim yang sah atau memalsukan sijil atau logo halal Jakim boleh diambil tindakan undang-undang. “Adalah wajar setiap pengguna Islam lebih berhati-hati dalam memastikan setiap produk makanan sama ada yang sudah siap dibungkus mempunyai logo halal Jakim manakala restoran makanan pula mempamerkan sijil halal sah Jakim,” katanya.

    Sementara itu, personaliti popular dan penyampai stesen radio Era yang juga pemilik restoran nasi ayam terkenal, My Mom’s Chicken Rice (MMCR), Rozlindah Onn, 28, atau lebih dikenali sebagai Linda Onn menyifatkan perbuatan segelintir peniaga meletakkan arak sebagai ramuan tambahan disifatkannya sebagai keterlaluan.

    Menurutnya, sebagai penganut Islam beliau amat menitikberatkan aspek kebersihan selain memastikan punca ayam diperoleh daripada sumber halal. “Walaupun ada peniaga yang mencampurkan arak dalam resipi masakan, saya tidak sesekali berkompromi dalam soal ini yang jelas boleh mendatangkan dosa. “Sebelum ini saya mendapat tahu arak sering dicampurkan dalam masakan membabitkan hidangan daging steak di restoran atau hotel. Namun jika benar ia dicampurkan dalam nasi ayam, saya bimbang ramai pelanggan Islam teraniaya,” katanya.

    Saranan:

    a. Pengguna hendaklah prihatin dalam mencari makanan yang halal.

    b. Tindakan yang konkrit sangat diperlukan untuk menangani masalah ini. c. Pengguna hendaklah memastikan logo halal benar-benar disahkan oleh JAKIM KESIMPULAN DAN RUMUSAN DARIPADA ANALISIS Arak tergolong dalam najis mutawassitah. Manakala bahan-bahan bukan arak yang mengandungi alkohol seperti yang terdapat dalam bahan citarasa minuman ringan ialah kerana sebagai bahan penstabilan dan untuk menahan pembiakan kuman

    . Tanpa alkohol bahan citarasa ini akan tahan hanya antara 2 – 3 bulan sahaja. Apabila kordial dibancuhkan dalam minuman kandungan alkohol dalam minuman itu adalah lebih kurang 0.01%. Alkohol yang digunakan dalam bahan citarasa minuman ringan ini adalah daripada alkohol yang dihasilkan dari proses kimia.Menurut keputusan Fatwa Kebangsaan, kordial yang mengandungi bahan citarasa (flavour) yang dimasukkan alkohol untuk tujuan penstabilan adalah harus (boleh) digunakan untuk tujuan minuman sekiranya:

    a) Alkohol itu bukan dihasilkan dari proses pembuatan arak.

    b) Bahawa kuantiti alkohol dalam citarasa (flavour) itu adalah sedikit iaitu tidak memabukkan. Menurut Fatwa Majlis Fatwa Kebangsaan: Alkohol terdiri daripada berbagai-bagai bahan bahan kimia iaitu Ethanol atau ethyl alkohol, Bothanal dan lain-lain lagi.

    Dalam minuman keras ethanol, ialah bahan yang menyebabkan mabuk dan ia merupakan bahanyang terbanyak sekali dicampurkan.

    1) Setiap minuman arak mengandungi alkohol bukan alkohol itu dari arak. Alkohol dari proses pembuatan arak hukumnya haram dan najis, tetapi alkohol yang dibuat bukan melalui proses pembuatan arak maka hukumnya tidak najis dan tidak haram diminum.

    2) Minuman ringan yang dibuat sama caranya dengan arak samaada mengandungi sedikit alkohol atau alkoholnya disulingkan adalah haram diminum.

    3) Minuman yang dibuat bukan untuk dijadikan arak atau bukan yang memabukkan dan tidak sama caranya dengan proses arak adalah halal diminum.

    4) Alkohol yang terjadi sampingan dalam proses pembuatan makanan tidak najis dan halal dimakan.

    5) Ubat-ubatan dan pewangi yang ada kandungan alkohol adalah dimaafkan.

    1. Penggunaan alkohol dalam bahan citarasa (Flavour) minuman ringan ini.

    2. Proses pembuatan minuman ringan tidak sama dengan pembuatan arak, oleh itu minuman ringan halal diminum kerana ia tidak memabukkan dan tidak memberi mudharat kepada orang yang meminumnya. Menurut kitab\”AlFiqh Al-Muzahibil ar\’baah \” dalam bab \”An najasat juzu 1, Alkohol yang dimasukkan ke dalam minyak wangi untuk menahan minyak wangi agar tahan lama atau untuk menaikkan roti adalah harus.

    Bersandarkan kepada kenyataan ini boleh dikiaskan kepada penggunaan alkohol dalam minuman ringan. Jawatan kuasa fatwa telah memberitahu bahawa alkohol ialah nama yang digunakan di dalam kaedah saintifik kepada sebatian yang mempunyai kumpulan (Ho).

    Dua jenis alkohol yang paling baik ialah:

    1. Methyl alkohol (Methanol) atau alkohol (kayu)

    2. Ethily alkohol (Ethanol) atau alkohol biji-bijian.

    Methyl alkohol (methanol) tidak digunakan untuk minuman kerana ia merupakan racun yang kuat, manakala ethly alkohol digunakan sebagai campuran di dalam minuman keras. Penyediaan alkohol boleh dibuat melalui dua cara, iaitu:

    a. Penyediaan dalam makmal

    b. Penyediaan dalam industri.

    Alkohol amat berguna sebagai bahan aktif dalam minuman, makanan dan ubat-ubatan dan sebagai bahan pelarut seperti untuk bawa alat solek dan minyak wangi. Pada umunnya alkohol adalah bahaya dan beracun ia ada daya pembunuh dan memabukkan serta merosakkan anggota tubuh badan. Arak adalah memabukkan dan ia adalah haram seperti sabda nabi S.A.W \”Setiap yang memabukkan itu haram.

    Setiap yang memabukkan arak. Setiap yang memabukkan itu arak dan setiap yang memabukkan itu haram.(HR Muslim)

    Lembaga Fatwa Al-Azhar berpendapat bahawa alkohol itu tidak najis manakala arak tetap najis. Setelah membincangkan perkara ini dengan panjang lebar maka jawatankuasa mengambil keputusan bahawa minuman ringan yang dibuat sama caranya dengan arak adalah haram.

    Alkohol yang terjadi sampingan dalam proses pembuatan makanan tidak najis dan boleh di makan. Ubat-ubatan dan pewangi yang ada kandungan alkohol adalah harus dan dimaafkan. Berdasarkan fatwa dari Sheikh Atiyyah Saqr, Mesir, alkohol yang terdapat dalam minyak wangi tidak menghalang dari sahnya sembahyang. Menurutnya, alkohol tersebut tidak najis kerana ia bukan digunakan untuk dijadikan minuman keras.

    Illah (sebab) yang membawa kepada najisnya alkohol ialah kerana ia digunakan untuk dijadikan minuman keras. Dalam air wangi ia bukan untuk tujuan memabukkan berbeza hukum disebabkan berbeza illah (sebab). Sekiranya alkohol tersebut dibuat daripada unsur unsur yang halal, ia dibolehkan. Sekiranya ia dihasilkan daripada unsur-unsur yang haram maka ia tidak boleh dibawa solat.

    Sepertimana juga hukum bagi menggunakan cuka tuak. Cuka tuak ini dihasilkan dari unsur halal, iaitu kelapa. Apabila mayang kelapa di \’sadat\’, maka terhasillah tuak. Tuak yang diperam tidak boleh diminum kerana ia memabukkan. Tetapi setelah mengalami proses penapaian, tuak itu akan bertukar menjadi cuka. Cuka itu boleh di gunakan. Bagi masalah di atas, sekiranya diyakini alkohol itu dari sumber bersih, maka ia boleh digunakan.

    Ada kaedah fiqh yang menyatakan: \’sesuatu yang kita tidak tahu, tidak perlu untuk dipersoalkan.\’ Jadi, sekiranya anda ingin menggunakan alkohol itu, dan tidak tahu akan asal usul alkohol itu, maka ia dibolehkan. Tetapi sekiranya mengetahui ia dihasilkan dari unsure- unsur yang haram, maka tidak boleh digunakan. Pendapat ulama\’ tentang kandungan alkohol di dalam aiskrim dan adakah alkohol(jenis ethanol) yang dibuat bukan dengan cara pembikinan arak boleh diambil jika proportion alkohol itu sangat rendah serta bagaimana pula alkohol di dalam ubat batuk……

    1. Beza antara arak/khamar dan alkohol:

    Khamar ialah apa jua yg memabukkan dan alkohol adalah antara bahan yg menjadi komponen khamar.

    Alkohol: dihasilkan melalui dua cara: Penapaian (fermentation) dan proses industri atau chemical industry.

    Tanggapan masyarakat awam: alkohol itu khamar dan khamar itu alkohol. Sebenarnya : Khamar itu terdapat alkohol di dalamnya, manakala alkohol itu stand alone (alkohol tulin). Kedua-duanya Haram di minum. Khamar haram diminum kerana memabukkan. Alkohol tulin haram diminum kerana racunnya.

    2. Status makanan dan minuman yg beralkohol. Semua makanan dan minuman yg sengaja di campur alkohol untuk menambah perisa atau sebagai additives adalah haram untuk umat Islam. Manakala makanan, minuman dan ubatan yg mengandungi alkohol pada kadar yg rendah dan alkohol itu terjadi sendiri kerana proses penyediaan makanan dan minuman itu, maka ia harus di makan, kecuali proses pembikinan arak seperti fermentasi bijirin (rye, barley, gandum, tamar) yang tujuan asalnya untuk dijadikan arak, walaupun alkohol itu ujud secara proses semulajadi. Contoh alkohol yg ujud secara semulajadi tapi masih boleh dimakan/minum:

    1. Proses fermentasi tapai. Walaupun alkohol ada dalam tapai, tapi kadarnya dimaafkan syara\’ kerana ia ujud secara semulajadi dan belum sampai tahap yang memabukkan.

    2. Proses membuat minuman kegemaran Nabi iaitu nabidz. Ada lebih dari 10 hadis riwayat Muslim mengenai bagaimana antara minuman kegemaran Nabi saw ialah nabidz, iaitu isteri-isteri Nabi merendam kismis atau kurma kering, selama 12-36 jam, dan Nabi membuangnya atau memberi kepada khadam selepas 3 hari jika masih ada baki. Itulah kaedah yg ditetapkan oleh fuqaha. (Dr Wahbah, Fiqh Islami, 3/537; Fatwa Mufti Brunei, 1999)

    Hukum lozenge yg mengandungi DCBA (Dichloro benzyl alcohol) Umum manusia melihat alkohol itu khamar (arak) dan khamar itu alkohol.

    Yang benar: alkohol ialah bahan2 yg terdapat dalam khamar dan dgn sebabnya ia memabukkan. Dalam khamar ada alkohol dan alkohol yg tulin adalah racun.

    Alkohol dihasilkan melalui dua cara: fermentasi atau penapaian dan melalui proses industri.

    Pertama: apakah alkohol (bukan dari proses pembuatan khamr/arak)  itu najis?

    Ia adalah suci menurut Imam Ridha kerana ia adalah suatu yg tidak dikenali oleh orang sebelumnya.(Tafsir alManar: 7/58)

    Ini juga pendapat Prof Dr alQaradawi dlm Fatawa Mua\’asirat.Perbahasan ulama\’ dalam bab najis sebenarnya tertumpu pada khamar bukan alkohol (anNawawi, alMajmoo\’: 2/516)

    Kedua: Hukum Lozenge yg mengandungi DCBA kadar yg dibenarkan oleh piawaian antarabangsa ialah 1.2mg/2.6g lozenge. DCBA adalah ada unsur ubat bagi sakit kerongkong dan juga bertindak sebagai \’preservative\’ (ubat penahan kepada lozenge supaya tahan lama.

    Hukum memakan lozenge yg mengandungi DCBA yg selamat pada kadar 1.2mg/2.6g adalah spt berikut: Fatwa2nya:

    a. Imam Nawawi (alMajmoo\’: 9/30) harus hukumnya meminum ubat yg mengandungi sedikit racun jika ia dijamin selamat dan memang diperlukan.

    b. Imam Haramain (ibid) jika seseorang merasa tiada sebarang risiko jika memakan racun yg suci, maka ia tidak diharamkan.

    c. Imam alGhazali (alIhya\’: 2/94): Di Qiaskan jika lalat atau semut yg jatuh dalam periuk dan hancur bersama masakan, maka masakan itu halal. Dalam keadaan biasa, haram memakan lalat dan semut.

    d. Imam alGhazali (alWajeez: 2/181) Harus hukum menggunakan ubat2an yg ada najis dan adunan yg mengandungi khamar.

    e. Imam Ibn Hazm alAndalusi (Mu\’jam Fiqh Ibn Hazm adzZahiri: 2/1012): apabila sifat-sifat sesuatu barang yg najis atau haram sudah berubah sifatnya dan namanya sudah berganti dgn nama lain, maka hukumnya menjadi suci dan halal.

    f. alQadhi abu Bakar alArabi alMaliki ( Ahkamul Qur:an: 1/59) sesuatu yg haram bia telah diolah atau dibakar hingga berubah bentuk dan sifatnya, maka hukumnya harus dan suci.

    g. Muhammad alHasan alkasani (albada\’iy: 1.85)

    h. Imam Ibn Abidin dalam Hasyiah Ibn Abidin ma\’a Durril Mukhta: 1/326)

    i. Fatawa alHindiyah (Fiqh Hanafi):

    1/45 Dan Fatawa dari Syaikhul Islam Ibn Taymiyah alHarani:

    alFatawa: 21/501-502) juga membolehkan jika alkohol itu sudah menjadi sebati, hilang sifatnya dan telah menjadi suatu yg lain.

    Kesimpulannya:

    Hukum memakan lozenge yg mengandungi 1.2mg DCBA adalah harus. Namun dlm pasaran terdapat banyak lagi lozenge yg tidak mengandungi alkohol, maka disyorkan belilah lozenge yg tidak mengandungi alkohol. Bacalah label terlebih dahulu. Ini adalah langkah hadzar (berhati-hati).

    Rujukan:

    Fatwa-fatwa Kontemporari, Syeikh Yusuf al-Qardhowi.

    Harian metro

    Fatwa Majlis Fatwa Kebangsaan Taisir al-Allam Syarh U’mdatul al-ahkam, Syeikh Abdullah al-Bassam.

    JoomlaHacks.com

    http://www.ehoza.com/v4/forum/panduan-kesihatan/9802-kesan-alkohol-terhadap-kesihatan.html

    http://members.tripod.com/ahkam_2/soaljawab/soaljawab177.htm

    http://soaljawab.wordpress.com/2008/01/16/maksud-kaedah-bila-bercampur-yang-halal-dan-yang-haram-maka-yang-haram-akan-menang

    http://muslimsatelit.blogdrive.com/archive/cm-08_cy-2006_m-08_d-02_y-2006_o-0.html

    posted by Prof. Madya Dr Ishak Suliaman @ 1:25 PM

    Bab 10. Amalan Nisfu sya’ban dan bulan rajab, ibnu taymiyah buat

    *Cara Amalan Nisfu sya’ban dan bulan rajab

    * Dalil dan jawaban bagi mereka yang membantahnya

    * Bukti ibnu taymiyah mengerjakan amalan khusus pada nisfu sya’ban

    *Keterangan singkat amalan di bulan rajab

    Setelah ada keterangan sebelum ini mengenai cara memperingati hari-hari Allah swt. dan lain sebagainya didalam bab Maulidin (kelahiran) Nabi saw., maka kami ingin mengutip berikut ini kemuliaan bulan/malam nishfu Sya’ban dan bulan Rajab. Didalam Islam telah dikenal adanya hari-hari, bulan-bulan yang di muliakan oleh Allah swt. umpamanya hari Jum’at, bulan Ramadhan, bulan Haji dan lain sebagainya. Allah swt. akan lebih meluaskan Rahmat dan Karunia-Nya melebihi daripada hari-hari atau bulan-bulan biasa. Dengan demikian siapa yang beramal sholeh pada waktu-waktu tersebut lebih besar harapannya Allah swt. akan mengampunkan dosanya dan do’anya dikabulkan oleh-Nya

    Bulan Sya’ban/malam nishfu Sya’ban

    Bulan Sya’ban adalah termasuk bulan suci atau mulia dan cukup dikenal di kalangan kaum muslimin karena banyak riwayat hadits yang mengemukakan kemuliaan bulan tersebut.

    Nama Sya’ban adalah salah satu nama bulan dari 12 bulan Arab lainnya yaitu satu bulan sebelum bulan Ramadhan. Sedangkan yang dimaksud nishfu (pertengahan) Sya’ban yaitu tanggal 15 bulan Sya’ban, sedangkan malam nishfu Sya’ban yaitu mulai waktu Maghrib pada tanggal 14 Sya’ban. Banyak hadits Hasan yang dipandang mu’tamad oleh para ulama pakar mengenai keutamaan bulan Sya’ban dan malam nishfu Sya’ban, diantaranya, Hadits  dari ‘Aisyah:

    مَا رَأيْتُ رَسُوْلُ الله .صَ. : إسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍِ قَطُّ, إلاَّ شَهْرَ رَمَضَانَ , وَمَا رَأيْتُهُ فِىْ شَهْرٍ كْثَـَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ

    “Tidak terlihat olehku Rasulallah saw. berpuasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak satu bulan yang hari-harinya lebih banyak dipuasakan Nabi daripada bulan Sya’ban”. (Bukhari dan Muslim)

    Riwayat dari Usamah bin Zaid ra. katanya :

    قُلْتُ : يَا رَسُوْلُ اللهِ لَمْ أرَاكَ تَصُومُ مِنْ شَهِْرمِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانِ؟

    قَالَ ذَالِكَ شَهْرُْ يَغْفَلُ النَّاسُ عَنْهُ , بَيْنَ رَجَبَ وَ رَمَضَانَ وَهُوَ شَهْـرٌ تُرْفَعُ بِهِ

    الأعْمَال اِلَى رَبِّ العَالَمِيْنَ فَأحِبُّ اَنْ يُرْفَعُ عَمَلِى وَأنَا صَائِمٌ.

    “Tanya saya: ‘Ya, Rasulallah kelihatannya tidak satu bulan pun yang lebih banyak anda puasakan dari Sya’ban’. Ujar Nabi; ‘Bulan itu sering dilupakan orang, karena letaknya antara Rajab dan Ramadhan, sedang pada bulan itulah (bulan Sya’ban) diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin. Maka saya ingin amalan saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa’ ”. (HR.Abu Daud dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah)

    Hadits dari Ummu Salamah ra., katanya: ‘Belum pernah aku melihat Nabi saw. berpuasa dua bulan berturut-turut terkecuali di bulan Sya’ban dan Ramadhan”. (HR. Tirmidzi dengan sanad Hasan)

    Abu Dawud mengemukakan hadits dari Abdullah bin Abi Qais dari Aisyah ra. sebagai berikut: “Bulan yang paling disukai Rasulullah saw. ialah berpuasa di bulan Sya’ban. Kemudian beliau menyambung puasanya hingga ke Ramadhan”. (Sulaiman bin al-Asy’at al-Sijistani, Sunan Abu Daud, t.th, Dar al-Fikr : Beirut , hlm 323 juz 2)

    Hadits lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan dishohihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi saw, ‘Wahai Rasulullah, saya tak melihat engkau melakukan puasa (sunat) sebanyak yang engkau lakukan dalam bulan Sya’ban‘. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang’’ “.

    Hadits dari Imran Ibnu Hushain ra. bahwasanya Nabi saw. pernah berkata pada seseorang lelaki; “Apakah engkau pernah berpuasa sebagian dari bulan Sya’ban ini? Jawab lelaki itu: ‘Tidak ‘. Sabda Nabi saw.: ‘Jika engkau telah menyelesaikan bulan Ramadhan, maka puasalah dua hari sebagai puasa pengganti bulan Sya’ban’. (HR. Bukhori dan Muslim)

    Mengenai nishfu Sya’ban yang diriwayatkan Tirmudzi didalam An-Nawadir dan oleh Thabarani serta Ibnu Syahin dengan sanad Hasan (baik), berasal dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menerang- kan bahwa:

    هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانِ يَغْفِرُ الله ُ المُسْتَغْفِرِيْنَ , وَ يَرْحَمُ المُسَْتَرْحِمِيْنَ وَ يُؤَخِّرُ أهْلَ الحِقدِ عَلَى حِقْدِهِمْ

    “Pada malam nishfu Sya’ban ini Allah mengampuni orang-orang yang mohon ampunan dan merahmati mereka yang mohon rahmat serta menangguhkan (akibat) kedengkian orang-orang yang dengki”.

    Disekitar hadits terakhir diatas ini beredar sejumlah hadits lainnya yang memandang mustahab/baik kegiatan menghidupkan (ihya) pada malam nishfu tersebut. Diantaranya; hadits riwayat Ibnu Majah dari Amirul mukminin Ali ra.;  Hadits riwayat Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad dari ‘Aisyah ra., riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Musa ra. dan sebagainya. Terkabulnya do’a yang dipanjatkan pada malam tersebut lebih besar harapannya dan pada bulan itu lah diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin.

    Ada hadits lagi yang dikemukakan juga oleh ulama yang diandalkan golongan pengingkar ini yaitu Syeikh al-Albani (dalam silsilah al-Ahadits al-Sahihah, No. 1144) yaitu: “Allah melihat kepada hamba-hambaNya pada malam nishfu Sya’ban, maka Dia ampuni semua hamba-hambaNya kecuali musyrik (orang yang syirik) dan yang bermusuh (orang benci membenci)”.

    Hadits dari A’isyah ra: “Suatu malam Rasulullah salat, kemudian beliau ber-sujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: ‘Hai A’isyah engkau tidak dapat bagian’?. Lalu aku menjawab: ‘Tidak ya Rasulullah, aku hanya berpikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama’. Lalu beliau bertanya: ‘Tahukah engkau, malam apa sekarang ini’. ‘Rasulullah yang lebih tahu’, jawabku. ‘Malam ini adalah malam nisfu Sya’ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Dia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki‘ “. (HR. Baihaqi) Menurut perawinya hadits ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.


    Dalam hadits Ali kw, Rasulullah bersabda: “Malam nisfu Sya’ban, maka hidup- kanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: ‘Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing’ “. (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).


    Ingat sekali lagi bahwa para Ulama berpendapat bahwa hadits lemah dapat di gunakan untuk Fadhail ‘Amal (keutamaan amal). Walau pun sebagian hadits-hadits tersebut tidak shahih, namun melihat dari hadits-hadits lain yang menunjukkan keutamaan bulan Sya’ban, dapat diambil kesimpulan bahwa malam Nisfu Sya’ban jelas mempunyai keutamaan dibandingkan dengan malam-malam lainnya..

    Menurut seorang ahli ilmu Ibn Thawus dalam buku ‘Iqbal’, riwayat dari Kumail bin Ziyad Nakha’i (sahabat Imam Ali bin Abi Thalib kw.), yang katanya: “Pada suatu hari, saya duduk di Masjid Basrah bersama maulana Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw., membicarakan hal nishfu Sya’ban. Ketika beliau ditanya tentang firman Allah swt dalam surat Ad-Dukhaan: 4:

    فِيْهَا يُفْرَقُ كُلُّ أمْرٍ حَكِيْمٍ

    Pada malam itu dijelaskan segala uruasan yang penuh hikmah”

    Amirul Mukminin mengatakan bahwa ayat ini mengenai malam nishfu Sya’ban, orang yang beribadat dimalam itu, tidak tidur, dan membaca do’a Hadrat Hidr as. akan lebih besar harapan diterima do’anya. Ketika beliau pulang kerumah- nya, dimalam itu, saya menyusulnya. Melihat saya, Imam Ali bertanya: ‘Apakah keperluan anda kemari’? Jawab saya; ‘Saya kemari untuk mendapatkan do’a Hadrat Hidr’. Beliau mempersilahkan saya duduk seraya berkata: ‘Ya, Kumail, apabila anda menghafal do’a ini dan membacanya setiap malam Jum’at, cukuplah itu untuk melepaskan anda dari kejahatan, anda akan ditolong Allah swt., di beri rezeki, dan do’a ini akan makbul. Ya, Kumail, lamanya persahabatan serta kekhidmatan anda, menyebabkan anda dikarunia nikmat dan kemuliaan untuk belajar’.

    Dalam Mafatih, muhaditts besar Al-Qummi, yang dikutip dalam Mishbah-ul-Mutahajjid, disebutkan bahwa do’a Hadrat Hidr adalah do’a terbaik, dan ter- masyhur sebagai do’a hadrat hidr, serta Imam Ali kw, mengatakan pada Kumail untuk membacanya di malam nishfu Sya’ban dan setiap malam Jum’at. Dikatakan bahwa do’a ini dapat memperluas pintu rezeki dan melawan niat jahat musuh.

    Disamping do’a hadrat hidr diatas tersebut ada do’a malam nishfu Sya’ban yang masyhur/terkenal juga diriwayatkan oleh Abu Syaibah di dalam Al-Mushannif dan oleh Abu Dunya didalam Ad-Dua, berasal dari Ibnu Mas’ud ra. Juga ada hadits dari Ibnu Umar yang mengatakan,‘ Seorang hamba Allah yang memanjatkan do’a do’a itu, Allah pasti meluaskan penghidupannya(rezekinya)

    Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir dan At-Thabarani meriwayatkan juga hadits tersebut dengan lafadh (versi) tidak jauh berbeda. Banyak berita-berita riwayat yang menerangkan, bahwa orang yang memanjatkan do’a malam nishfu Sya’ban ini akan diluaskan rezekinya dan sebagainya. Juga beberapa sumber rujukan yang mengisnadkan sebagian isi do’a nishfu dari Umar bin Khattab ra.

    Sebagian isi do’a yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud antara lain berbunyi: ’Ya Allah, jika Engkau telah menyuratkan nasibku.….dan seterusnya’. Bagi yang ingin mengetahui lafadh do’a ini, bisa baca pada kitab majmu’ syarif yang banyak dijual pada toko-toko buku agama dan harganya terjangkau dikalangan umum.

    Keterangan-keterangan demikian ini tentu atas dasar taufiq atau persetujuan dari Nabi saw. Sebab tidak ada kewenangan pada seorang sahabat atau lain- nya untuk memberitahu suatu imbalan pahala yang bersifat ghaib kalau tidak dari Nabi saw. Jadi do’a-do’a nishfu Sya’ban baik yang dari Imam Ali kw.(do’a Hadrat Hidhr) serta dari sahabat-sahabat Nabi lainnya diatas ini sudah terkenal di kalangan para salaf, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menyangkal atau mensesatkannya, kecuali golongan pengingkar ini!

    Cara ibadah, berdo’a yang dilakukan oleh kaum muslimin pada malam nishfu Sya’ban itu bermacam-macam:

    Ibadah dan berdo’a pada malam Nishfu Sya’ban walau pun bermacam-macam tapi makna dan intinya sama yakni bermohon kepada Allah swt. untuk kebaik- an didunia dan akhirat. Ada yang shalat sunnah enam rakaat pada waktu antara maghrib dan Isya’, banyak hadits yang tidak diragukan ke- benarannya mensunnahkan shalat enam raka’at tersebut. Jika seorang hamba Allah ber tawassul kepada-Nya melalui shalat enam raka’at itu, sungguhlah bahwa tawassul yang dilakukannya itu adalah amalan shalih, dan itu tidak dapat di sangkal. Karena itu sama halnya orang yang melakukan sholat Hajat, yaitu shalat sunnah yang dengan bulat dibenarkan oleh semua umat Islam.

    Cara ibadah lainnya yaitu berdo’a dengan tawassul membaca surat Yaasin pada malam nishfu Sya’ban ini, setiap setelah baca Yaasin sekali langsung disambung dengan do’a dan hal yang sama ini diulangi sampai tiga kali. Bacaan pertama dengan niat agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah swt., bacaan yang kedua dengan niat agar Allah swt. menjauhkan dari berbagai kesusahan dan bacaan yang ketiga dengan niat agar Allah swt. menjauhkan dari rasa minder/rendah diri terhadap manusia (Istighna ‘anin Naas). Ini semua tidak lain merupakan tawassul kepada Allah swt. dengan Kitab Suci-Nya, dengan firman-Nya dan dengan kesucian sifat-sifat-Nya.

    Kebaikan yang diminta oleh seorang hamba Allah dari Tuhannya pada hakikat kenyataannya berharapan agar Allah swt. berkenan menghapus keburukannya atau dosanya, karena amal kebaikan itu akan meniadakan keburukan, sebagaimana firman-firman Allah swt. berikut ini :

    إنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئـاتِ

    Sungguhlah bahwa kebaikan meniadakan keburukan ( Hud : ayat 114 ).

    ََاُوْلآئكََ يُبَـدّلُ اللهُ سَيِّـئَاتِهِمْ حَسَـنَاتٍ

    “Mereka itulah orang orang yang keburukannya diganti Allah dengan kebaikan”. (Al-Furqan : 70).

    ثُـمَّ بَدَّلْـنَـا مَكَانَ السَّـيِّـئَةِ الحَسَـنَةَ

    “Kemudian keburukan (yang ada pada mereka) Kami ganti dengan kebaikan”. (Al-A’raf:95).

    Sedangkan dalam hadits dari Ibn Mas’ud ra berkata:

    وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْد(ر) أَنَّ رَجُلأ أَصاَبَ مِنِ امْرَأَةٍ قُبْلَةً فَاتَى النَّبِيِّ فَأخْبَرَهُ فَأنْزَلَ الله ُتَعَالَى

    : وَأَقِمِ الصَّلآةَ طَرَفَىِ النَّهَارٍوَزُلَفـاً مِنَ الَّليـلِ أِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهـِبْنَ السَّيئَاتِ.

    فَقَالَ الرَّجُلُ : أَلِي هَذَا ؟ قَالَ : لِجَمَيعِ أُمّتِي كُلِّهِمْ (رواه البخاري و مسلم )

    “Seorang lelaki mencium wanita, maka ia datang kepada Nabi saw. memberitahu hal itu. Maka Allah menurunkan (firman-Nya): ‘Tegakkan sholat pada pagi dan sore, dan pada waktu malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan. Maka orang itu bertanya: ‘Apakah hukum ini khusus untukku’? Jawab Nabi saw: ’Untuk semua umatku’ “. (HR.Bukhori dan Muslim)

    Setiap hari kita dianjurkan beramal sholeh disamping amalan wajibnya, dan Allah swt. akan memberi pahala bagi orang yang mengamalkannya. Lepas dari itu, kita mengenal dalil-dalil didalam Islam yang menunjukkan bahwa ada hari-hari, bulan dan malam-malam tertentu yang mana pada waktu-waktu tertentu tersebut Allah swt. lebih meluaskan ampunan,kurnia serta rahmat-Nya kepada hamba Allah yang sedang beramal sholeh pada waktu-waktu tersebut melebihi daripada hari-hari, malam-malam atau bulan-bulan biasa. Masalah-masalah ini semua yang penting adalah agar orang tidak menyakini bahwa pembacaan-pembacaan do’a, peribadatan dan lain-lain pada hari atau bulan yang dimuliakan diantaranya malam nishfu Sya’ban itu diwajibkan atau ditekankan oleh syariat, sehingga nanti orang yang tidak sependapat dengan mereka, me- mandang salah dan durhaka. Tidak lain kegiatan ibadah sunnah pada waktu-waktu tersebut adalah fadhilah mubah bagi siapa yang beroleh taufiq Ilahi. Dan orang-orang yang beroleh taufiq ilahi tidak banyak jumlahnya.

    Masih banyak hadits lainnya yang tidak kami kemukakan di bab ini mengenai keistemewaan-keistemewaan serta pahala beramal ibadah pada hari atau bulan-bulan tertentu umpama: hari Jum’at, puasa pada hari Senin dan Kamis, bulan Ramadhan, puasa 6 hari setelah hari Raya Idul Fithri, puasa pada hari ‘Asyura, giat beribadah pada malam lailatul Qadr dan keistemewaan mengenai bacaan surat tertentu dari Al-Qur’an dan lain sebagainya.

    Juga hadits-hadits yang meriwayatkan kemuliaan tempat-tempat tertentu seperti tempat-tempat yang disebutkan pada manasik haji, keutamaan dari tiga masjid, kesucian lembah Thuwa, tempat bekas berdirinya nabi Ibrahin as. dan lain sebagainya. Dengan demikian kita bisa ambil kesimpulan bahwa didalam Islam telah dikenal adanya keistemewaan dari Allah swt. bagi orang yang beramal ibadah pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut.

    Bila ada orang mengatakan bahwa semua hari, bulan, pembacaan ayat-ayat Qur’an, serta tempat-tempat tertentu itu sama semuanya tidak ada yang lebih utama satu sama lain, begitu juga amalan-amalan ibadah pada hari dan tempat-tempat tertentu sama juga pahalanya, maka kami ingin bertanya pada mereka:

    Apakah gunanya  riwayat-riwayat mengenai; pahala-pahala amalan tertentu, bacaan yang mempunyai manfaat tertentu, pahala ibadah pada tempat-tempat dan bulan-bulan tertentu serta malam yang Allah meluaskan Rahmat dan Karunia-Nya dan lain sebagainya, kalau semuanya itu tidak ada keistimewaannya atau kalau semua sama pahalanya dan keutamaannya? Apakah semua dalil-dalil tersebut palsu, bohong, dho’if, harus dibuang dan dimunkarkan karena tidak sesuai dengan akal kita atau karena berlawanan dengan pahamnya sebagian ulama?

    Kami sayangkan masih adanya golongan muslimin yang sering aktif menteror sesama saudara muslim yang mengamalkan amalan-amalan ibadah nawafil / sunnah atau mubah yang banyak telah kami kemukakan dibuku ini. Golongan pengingkar ini setiap kali datang bulan-bulan diantaranya bulan Maulidin Nabi saw., bulan Sya’ban, bulan Rajab menyebarkan makalah-makalah dari website mereka yang ditulis oleh ulama golongan ini. Ulama mereka menulis hadits-hadits dan ayat Ilahi yang menurut paham mereka sebagai larangan mengamalkan amalan-amalan mubah yang tersebut diatas ini. Mereka ini tidak segan-segan langsung menvonnis bahwa amalan-amalan yang diamalkan oleh kaum muslimin didunia pada bulan-bulan tertentu itu sebagai amalan Haram, Bid’ah Munkar atau syirik dan lain sebagainya. Tetapi herannya kaum muslimin yang mengamalkan ini bertambah banyak, jadi bertambah banyak makalah-makalah yang mereka tulis bertambah banyak orang yang mengamalkan amalan-malan sunnah atau mubah tersebut. Subhanallah.

    Kalau kita teliti lagi, perbedaan paham setiap ulama atau setiap madzhab selalu ada, dan tidak bisa disatukan. Sebagaimana yang sering kita baca di kitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu, Satu hadits bisa dishohihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan atau dipalsukan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. tetapi berbeda cara penguraiannya. Begitu juga halnya dengan hadits-hadits tentang keutama an bulan Rajab dan amalannya, keutamaan bulan Sya’ban dan amalannya, keutamaan nishfu Sya’ban dan amalannya. Perbedaan pendapat amalan nawafil/ sunnah atau mubah ini sebenarnya tidak perlu diperuncing atau dipertajam sehingga sering mengakibatkan sesat-mensesatkan atau benci-membenci antar sesama muslim. Siapa yang akan mengamalkan kebaikan itu, silahkan, dan yang tidak akan mengamalkan amalan-amalan kebaikan itu itu yah silahkan juga !!

    Kalau kita telaah dalil-dalil keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban, dalam kenyataannya banyak beredar hadits baik yang dhoif mau pun yang shohih atau hasanyang juga diakui oleh sebagian ulama golongan pengingkar ini sendiri. Hanya sayangnya ulama golongan tertentu ini karena fanatiknya dengan paham mereka sendiri tidak segan-segan dan berani menvonnis bahwa amalan-amalan itu semuanya bid’ah munkar yang harus diperangi dan lain sebagainya.

    Yang sering digembar-gemborkan oleh golongan ini seperti biasanya tentang amalan-amalan (Tawassul, Tabarruk, menghidupkan malam Nishfu Sya’ban, peringatan maulidin Nabi saw.dan sebagainya) yaitu omongan berikut ini:

    “Rasulullah saw. tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para shahabatnya tidak ada satu pun diantara mereka yang mengerja- kannya. Demikian pula para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in”.

    Atau ucapan mereka: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi saw. yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus men- jauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw., para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid’ah”.

    Kaidah seperti itulah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan oleh golongan pengingkar ini, juga sering mereka jadikan sebagai dalil/hujjah untuk melegitimasi tuduhan bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan nawafil atau mubah tersebut. Terhadap semua ini mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram, munkar, syirik dan sebagai- nya’ tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal agama.

    Dengan omongan seperti diatas itu bahwa ‘Rasulallah saw., para sahabat dan tabi’in tidak pernah melakukan amalan…. , seakan-akan mereka itu pernah hidup pada zamannya Rasulallah saw. atau zamannya para sahabat beliau saw. sehingga menyaksikan dengan mata kepala sendiri amalan-amalan yang diamalkan oleh Nabi saw. dan para sahabat beliau saw. !! Sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya bahwa Allah swt. berfirman: “Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengamalkannya)”. (QS. Al-Hasyr : 7). Dalam ayat ini tidak dikatakan: ‘Dan apa saja yang tidak pernah di kerjakannya (oleh Rasulallah), maka berhentilah (mengerjakannya)’.

    Begitu juga hadits Rasulallah saw.: “Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia”! (HR.Bukhori). Dalam hadits ini Rasulallah saw. tidak bersabda; ’Apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia’.

    Dengan demikian memahami makna ayat dan hadits yang terakhir diatas itu, kita bisa mengambil kesimpulan: Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuat- an haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an mau pun Hadits yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. Jadi bukan seenak nya menurut pemikirannya sebagian orang.

    Semua perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan oleh syari’at Islam sudah jelas diterangkan dalam Sunnah Rasulallah saw., bila tidak ada keterangan yang jelas mengenai suatu amalan, maka para ulama akan meneliti dahulu apakah amalan yang bersangkutan itu berlawanan dengan hukum yang telah digariskan oleh syari’at Islam (hukum pokok Islam). Dengan demikian ayat dan hadits terakhir diatas itu jelas maknanya: Bahwa suatu perbuatan tidak boleh diharamkan hanya karena alasan bahwa Nabi saw., para sahabat atau salafus sholih tidak pernah mengamalkannya !!.

    Begitu juga tidak semua kata-kata Bid’ah (rekyasa yang baru) itu otomatis haram, sesat dan lain sebagainya. Banyak sekali amalan para sahabat yang Bid’ah pada zaman Rasulallah saw. mau pun setelah wafat beliau yang tidak pernah diajarkan dan di perintahkan oleh beliau saw.. Tetapi tidak ada satu pun dari mereka yang mengatakan bahwa amalan Bid’ah para sahabat itu itu adalah haram, syirik dan lain sebagainya. (keterangan lebih mendetail silahkan membaca bab Bid’ah dibuku ini). Bagaimana golongan pengingkar ini mengatakan pengikut para Salaf Sholeh, sedangkan tokoh dari paraf Salaf Sholeh yaitu para sahabat tidak pernah memunkar- kan amalan-amalan Bid’ah yang dikerjakan antar para sahabat itu??

    Dalil-dalil golongan pengingkar dan jawabannya:

    Hadits pertama: “Barangsiapa yang shalat seratus raka’at pada malam nishfu dari bulan Sya’ban, ia baca pada tiap-tiap raka’at sesudah al-Fatihah, Qulhu sepuluh kali, maka tidak seorang pun yang shalat seperti itu melainkan Allah kabulkan semua hajat yang ia minta pada malam itu…sampai akhir hadits”.

    Hadits Kedua: “Barangsiapa yang membaca pada malam nishfu Sya’ban Qulhuwallahu ahad seribu kali dalam seratus raka’at…sampai akhir hadits”.

    Hadits Ketiga: “Barangsiapa yang shalat pada malam nishfu Sya’ban 12 raka’at, ia baca pada tiap-tiap raka’at Qulhu 30 kali ………sampai akhir hadits”.

    Hadits Keempat: “Riwayat yang menerangkan bahwa Nabi saw. Shalat nishfu Sya’ban 14 raka’at, setelah selesai beliau membaca al-Fatihah 14 kali, qulhu 14 kali, ayat kursi satu kali……sampai akhir hadits”.

    Kata mereka selanjutnya:

    Imam Ibnu Jauzi berkata, “Tentang hadits-hadits (diatas) ini kami tidak ragu lagi tentang palsunya, semua rawi-rawinya pada tiga hadits (nomer pertama s/d ketiga) majhul (tidak diketahui keadaannya oleh ahli hadits). Dan (hadits) ini (yang keempat) juga maudhu (palsu) dan sanadnya gelap (tidak diketahui).

    Kata Imam Nawawi: “Shalat rajab, shalat nishfu Sya’ban adalah dua Bid’ah, Munkar lagi Jelek”. (Bacalah kitab As-Sunan wal Mubtada’at halaman 144,145 karangan Syaikh Muhammad Abdussalam Al-Hudlori).

    Kata Ibnu Taimiyah: “Shalat ragha’ib (shalat pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab), dan shalat pada awal malam bulan Rajab, dan shalat pada awal malam Mi’raj, dan shalat Al-Fiyah (seribu) malam nishfu Sya’ban, adalah Bid’ah dengan kesepakatan pemuka-pemuka Agama (Islam). Sedang hadits-hadits yang diriwayatkan (semuanya??) Dusta dengan Ijma’ Ahli Ilmu Hadits”. (Bacalah kitab: Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 23 halaman 131 sampai dengan 135).

    Kata Imam Fatany: “Tentang shalat nishfu Sya’ban itu tidak ada satu pun kabar atau riwayat (yang shahih) melainkan riwayat yang dho’if atau palsu. Oleh karena itu janganlah kita tertipu dengan disebutnya (shalat nisfu itu) di kitab QUT dan Ihya’ dan yang selain keduanya”. (baca kitab: As-Sunan wal Mubtada’at Halaman 144 dan 145). Di kitab Ihya karangan Imam Al-Gazali memang ada tersebut disunatkannya shalat nishfu Sya’ban itu. Oleh karena itu lah Imam Fatany memperingatkan kita supaya jangan tertipu dengan disebutnya dikitab Ihya itu dimana pengarangnya seorang Imam besar namun manusia manakah yang tidak mempunyai salah?

    Oleh karena itu Imam Al-Iraqi yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat di Kitab Ihya mengatakan, “Hadits-hadits tentang shalat malam nishfu Sya’ban itu adalah hadits yang Bathil ! dan Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Ali, apabila datang malam nishfu Sya’ban maka shalatlah pada malamnya dan puasalah pada waktu siangnya. Tapi semua sanadnya dlo’if ! (baca kitab: Ihya ‘Ulumiddin jilid 1 halaman 203 oleh: Imam Al-Gazali)

    Jawaban:

    Tidak ada pengakuan atau kepercayaan para Imam diatas ituadanya hadits-hadits diatas yang berkaitan dengan sholat pada malam nishfu Sya’ban yang ditentukan bilangan raka’atnya dan bacaan-bacaan tertentu didalam sholat tersebut, bukan berarti mereka ini mengharamkan orang yang meng- amalkan sholat sunnah atau mubah pada malam nishfu Sya’ban itu. Para imam ini hanya mengatakan semua amalan yang telah dikemukakan dalam hadits diatas itu bid’ah (rekyasa baru), karena menurut mereka Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan atau mengucapkan tentang ketentuan atau cara sholat dan bacaannya pada malam nishfu Sya’ban atau pada bulan Rajab.

    Bila benar, Rasulallah saw. tidak pernah mensunnahkannya, tidak lain yang dicela oleh para ulama diatas ialah mencela atau mensesatkan kepada orang yang mengemukakan hadits atas nama Rasulallah saw., yang mana beliau saw. tidak pernah mengucapkannya! Jadi bukan amalan ibadahnya yang dicela atau disesatkan, selama amalan ibadah ini tidak keluar dari yang telah di gariskan oleh syari’at Islam!! Karena syari’at tidak melarang orang sholat sunnah muthlaq berapa raka’at yang mereka kehendaki dengan bacaan apa pun dari Al-Qur’an.(baca keterangan selanjutnya). Jadi para ulama diatas itu juga tidak mengharamkan atau memunkarkan orang-orang yang mengamalkan amalan sholeh pada malam nishfu Sya’ban.

    Para Imam itu juga tidak mengingkari adanya hadits Rasulallah saw. lainnya yang diakui juga oleh para ulama pakar lainnya mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban tersebut. Umpamanya hadits yang telah kami kemukakan sebelumnya dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulallah saw. bersabda: ‘..pada bulan Sya’ban diangkatnya amalan-amalan ke Rabbul ‘Alamin….sampai akhir hadits’. Begitu juga hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulllah saw. bersabda:.’…pada malam nishfu Sya’ban Allah swt. akan mengampuni orang yang mohon ampun …sampai akhir hadits’. Dan hadits lainnya yang telah dikemukakan sebelumnya.

    Mengapa justru golongan pengingkar ini yang memutuskan bahwa semua amalan-amalan ibadah pada bulan dan nishfu Sya’ban adalah bid’ah munkar dan melarang orang extra sholat sunnah dan amalan ibadah lainnya pada waktu yang mulia tersebut? Apa dalil larangannya dari Nabi saw.?

    Begitu juga golongan pengingkar dan pengikutnya ini mempunyai paham bahwa hadits-hadits yang dhoif walau pun dalam masalah kebaikantidak boleh untuk diamalkan, dengan lain perkataan, bila amalan yang tercantum di dalam hadits dhoif itu diamalkan maka otomatis menjadi haram atau bid’ah sesat yang harus diperangi. Akidah mereka seperti itu telah menyalahi Ijma’ (sepakat) Ulama yang mengatakan: “Hadits yang dhoif itu boleh diamalkan bila berkaitan dengan Fadhail ‘Amal (amalan-amalan yang mulia/ baik)”.

    Hadits dhoif adalah hadits yang mempunyai asal/akar tetapi belum memenuhi syarat-syarat hadits hasan atau shohih, misalnya karena ada diantara perawi dari hadits tersebut yang majhul (tidak dikenal) atau lemah hafalannya. Tetapi bila banyak beredar hadits dhoif mengenai amalan yang sama dan diriwayatkan oleh berbagai para perawi lainnya maka dia meningkat menjadi hadits Hasan/Baik, begitu juga hadits Hasan bila banyak diriwayatkan oleh para perawi yang berbeda-beda dia akan meningkat menjadi hadits shohih.

    Hanya dengan satu hadits saja walau pun misalnya hadits ini lemahtetapi banyak diriwayatkan dari berbagai jalan sudah cukup buat kita sebagai anjuran dalil untuk mengamalkan amalan-amalan sholeh pada kesempatan emas tersebut yaitu pada malam nishfu itu. Apalagi masih ada dalil yang tidak dhoif mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban itu. Dengan demikian orang tidak bisa main pukul sama rata bahwa semua hadits mengenai kemulia- an bulan dan malam nishfu Sya’ban adalah munkar! Itu namanya minta menangnya sendiri !!

    Sekali lagi, umpama saja, kita benarkan bahwa tidak ada cara tertentu yang sah dari Rasulallah saw. untuk beribadah pada malam tersebut, ini bukan berarti orang tidak boleh atau haram untuk sholat sunnah Muthlaq atau berdo’a pada malam nishfu Sya’ban yang mulia itu. Dimana dalilnya dari Rasulallah saw. atau dari para sahabat atau dari para salaf bahwa orang dilarang/haram mengamalkan ibadah (sholat, membaca do’a dan lain sebagainya) pada malam tersebut? Sudah Tentu Tidak Ada! Karena semuanya itu merupakan amalan-amalan sholeh. Agama Islam tidak pernah melarang orang mengamal- kan kebaikan selama hal ini tidak berlawanan dengan yang telah digariskan oleh syari’at, serta tidak disyariatkan sebagai amalan wajib! Malah sebaliknya syari’at sering menganjurkan agar kita selalu mengamalkan amalan-amalan sholeh/ kebaikan !!

    Yang penting semuanya itu ialah bahwa orang tidak mewajibkan amalan-amalan tersebut karena dia termasuk amalan sunnah atau mubah. Karena amalan yang mubah atau sunnah tidak boleh diwajibkan, begitu juga sebalik- nya amalan yang wajib tidak boleh dihukum sebagai tidak wajib. Tidak ada satu pun dari golongan muslimin yang mengamalkan amalan ibadah pada malam nishfu mempunyai firasat bahwa amalan itu adalah amalan yang di wajibkan oleh syari’at Islam, tidak lain ini hanya omongan atau isu-isu yang diada-adakan oleh golongan pengingkar ini !!

    Jangan lagi pada malam atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. yang masih ada dalilnya, pada hari-hari biasa saja tidak ada larangan untuk sholat sunnah atau berdo’a kepada Allah swt., selama sholat sunnah Muthlaq (yang hanya berniat sholat saja) tidak dikerjakan pada waktu-waktu yang di larang oleh agama. (ump. setelah sholat Shubuh, setelah sholat ‘Ashar dan lain sebagai- nya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih).

    Firman Allah swt. dalam surat (Al- Mu’min :60); “..Berdo’alah padaKu Aku akan mengabulkannya” juga firman-Nya dalam surat Thaahaa:14; ‘..Dan dirikanlah sholat untuk mengingat-Ku’. Dalam ayat ini Allah swt. tidak membatasi lafadh/ kalimat do’a yang harus dibaca, begitu juga Dia tidak membatasi hanya sholat wajib saja, malah ada firman Allah swt. agar manusia sholat sunnah tahajjud (sholat waktu malam) atau amalan-amalan disamping amalan wajibnya !!

    Perkataan Imam Nawawi: “Bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid’ah di malam itu (malam nishfu) adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid’ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid’ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah saw. Beliau (Imam Nawawi) mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitab Ihya’ Ulumiddin karya Al-Ghazali, maupun di dalam kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki”.

    Jelas yang dimaksud Imam Nawawi ialah sholat bentuk ritual yang ditentukan 100 raka’at dimalam nishfu Sya’ban dan sholat Raghaib 12 raka’at dibulan Rajab itu Bid’ah (artinya rekyasa yang baru) yang tidak ada dalinya dari Rasulallah saw. Tetapi beliau tidak mengatakan bahwa amalan itu ‘Bid’ah mungkar yang Haram dikerjakan’ ! Berapa banyak riwayat yang menyebutkan amalan ibadah sholat sunnah atau bacaan-bacaan didalam sholat yang di amalkan para sahabat yang sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintah kan oleh Rasulallah saw. atau tidak dalilnya dari beliau saw.. Begitu juga Sayyidina ‘Umar bin Khattab ra. pernah mengatakan ‘Bid’ah yang nikmat’ pada sholat Tarawih, Siti Aisyah ra sendiri membid’ahkan sholat Dhuha yang beliau kerjakan dan lain sebagainya yang telah kami kemukakan pada bab Bid’ah dibuku ini. Tetapi tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengatakan bahwa kata-kata ‘Bid’ah’ itu otomatis Haram, Munkar yang harus diperangi. Pikirkanlah !

    Sebab sholat sunnah Muthlaq itu boleh dilakukan kapan saja (kecuali waktu-waktu tertentu yang dilarang) dan berapa saja jumlah raka’at yang dikehendaki. Sholat sunnah itu menurut ilmu Fiqih dibagi menjadi dua macam yaitu Muthlaq dan Muqayyad. Untuk sunnah Muthlaq cukuplah orang berniat shalat saja (sholat yang tidak ada namanya).

    Imam Nawawi –rahimahullah– sendiri berkata: “Seseorang yang melakukan sholat sunnah dan tidak menyebutkan berapa raka’at yang akan dilakukan dalam shalatnya itu, bolehlah ia melakukan satu raka’at lalu bersalam dan boleh pula menambahnya menjadi dua, tiga, seratus, seribu raka’at dan seterusnya. Apabila seseorang sholat sunnah dengan bilangan yang tidak di ketahuinya, lalu bersalam, maka hal itupun sah pula tanpa perselisihan pendapat antara para ulama. Demikianlah yang telah disepakati oleh golongan kami (madzhab Syafi’i) dan diuraikan pula oleh Imam Syafi’i didalam Al-Imla”. (Dinukil dari kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq ,terjemahan Indonesia, jilid 2 cet.kedua th.1977 hal .11)

    Pada halaman 12 di kitab yang sama diatas ini ditulis, bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnadnya, “bahwa Abu Dzar ra. melakukan sholat (sunnah) dengan raka’at yang banyak, dan setelah salam ditegur oleh Ahnaf bin Qais ra., katanya: ‘Tahukah anda bilangan raka’at dalam sholat tadi, apakah genap atau ganjil’? Ia (Abu Dzar) menjawab: ‘Jikalau saya tidak mengetahui berapa jumlah raka’atnya, maka cukuplah Allah mengetahuinya’, sebab saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.) bersabda sampai disini Abu Dzar menangiskemudian di lanjutkan pembicaraannya; Saya mendengar kekasihku Abul Qasim bersabda: ‘Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah satu kali, melainkan diangkatlah ia oleh Allah sederajat dan dihapuskan daripadanya satu dosa’ ”. (Menurut al-Albani dalam kitabnya ,terjemahan bahasa Indonesia, Tamamul Minnah jilid 1 hal. 292 cet.pertama th.2001 bahwa hadits ini ada dalam shohih al-Baihaqi dan di dalamnya tidak ada perawi yang diperselisih- kan, begitu juga imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini) .

    Adapun mengenai sholat sunnah Muqayyad itu terbagi dua:

    1).Yang disyariatkan sebagai sholat-sholat sunnah yang mengikuti sholat fardhu/wajib dan inilah yang disebut sholat Rawatib (ump..sholat sholat sunnah Fajr, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan Isya’). 2). Yang disyariatkan bukan sebagai sholat sunnah yang mengikuti sholat Fardhu/wajib (ump. Sholat Tasbih, sholat Istisqa dan lain-lain).

    Hadits diatas yang mengemukakan bahwa sahabat Nabi saw. yang terkenal Abu Dzar ra. telah melakukan sholat sunnah Muthlaq (yang hanya niat sholat saja), tanpa mengetahui berapa jumlah raka’at yang beliau kerjakan itu. Tidak ada para sahabat yang menegor beliau dan mengatakan bahwa amalan itu Bid’ah munkar, Haram dan sebagainya! Abu Dzar ra. juga menyebutkan suatu dalil umum yang membolehkan amalan sholat sunnah itu berapa pun jumlahnya yaitu ‘Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah …..’.

    Mengapa justru golongan pengingkar ini berani menvonnis amalan-amalan sholat sunnah Muthlaq pada malam nishfu sebagai bid’ah munkar, haram dan lain sebagainya?

    Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa Imam Nawawi sendiri telah mengatakan bahwa orang dibolehkan/sah sholat sunnah satu, dua, sampai ratusan raka’at dengan satu kali salam bila sholat sunnah itu tidak disebutkan berapa raka’at sebelumnya. Imam yang cukup terkenal ini pun tidak meng- ingkari kebolehan orang untuk sholat sunnah (Mutlaq) terserah berapa raka’at yang dia kehendaki, mengapa golongan pengingkar ini berani membid’ahkan munkar atau haram orang yang mengamalkan ibadah sholat sunnah Muthlaq dimalam yang mulia yaitu nishfu Sya’ban? Apakah Abu Dzar, Imam Nawawi itu bodoh, tidak mengerti hukum fiqih hanya ulama golongan pengingkar saja yang pandai, cerdas dan menguasai ilmu fiqih? Jadi para imam yang di kemukakan oleh golongan pengingkar tadi hanya mencela atau memunkarkan kepada orang yang mengemukakan hadits atas nama Rasulallah saw. karena beliau saw. menurut penelitian mereka tidak pernah menganjurkan amalan-amalan tertentu pada malam nishfu atau pada bulan Rajab. Jadi bukan amal ibadahnya yang dicela atau disesatkan seperti yang dipahami oleh golongan pengingkar.

    Umpama saja kita tolerans dengan golongan pengingkar yaitu membenarkan paham mereka bahwa para imam itu benar-benar mengharamkan amalan ibadah pada bulan Sya’ban atau Rajab. Ini pun bukan suatu dalil yang harus di ikuti karena dalam syari’at tidak ada pengharaman sholat sunnah dengan bacaan-bacaan tertentu dalam sholat tersebut. Malah sebaliknya banyak dalil yang menganjurkan agar kita memperbanyak ibadah sunnah dan berdzikir serta banyak riwayat yang menulis bahwa para sahabat mengamalkan amalan bid’ah hasanah yaitu menambah bacaan dalam sholat fardhu yang tidak pernah dicontohkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw..

    Wahai golongan pengingkar janganlah seenaknya menghukum amalan ibadah sunnah atau mubah sebagai bid’ah munkar atau haram dikerjakan! Meng- hukum sesuatu amalan nafilah sebagai bid’ah munkar atau haram harus menunjukkan nash yang khusus atas keharaman amalan tersebut, jadi tidak seenaknya sendiri! Bila kalian tidak mau mengamalkan amalan-amalan mubah ini, silahkan, itu urusan kalian tidak ada orang yang mencela hal itu, karena tidak lain semuanya itu hanya amalan sunnah atau mubah !!

    Cukup banyak dalil baik dari firman Allah swt. mau pun dari sunnah Rasulallah saw. agar manusia selalu berbuat kebaikan, dan setiap kebaikan walau pun kecil akan dicatat pahalanya! Apakah sholat sunnah atau do’a kepada Allah swt. itu bukan termasuk kebaikan? Begitu juga tidak ada dalil, baik dari Allah swt. maupun dari Rasulallah saw., yang mengatakan bahwa semua amalan  itu haram hukumnya atau bid’ah munkar bila tidak pernah dikerjakan oleh Nabi saw., para sahabat atau para salaf !!! (Sekali lagi bacalah keterangan ulama-ulama pakar dalam bab Bid’ah atau bab lainnya pada buku ini )

    Ibnu Taimiyyah menghidupkan Nishfu Sya’ban dengan amalan yang khusus.

    Ibnu Taimiyah mengkhususkan amalan sholat pada nishfu Sya’ban dan memujinya: Berkata Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa pada jilid 24 halaman 131 mengenai amalan Nishfu Sya’ban sebagai berikut:

    إذا صلَّى الإنسان ليلة النصف وحده أو في جماعة خاصة كما كان يفعل طوائف من المسلمين فهو: حَسَنْ


    Artinya: Apabila seorang itu menunaikan sholat pada malam Nishfu Sya’ban secara individu atau berjamaah secara khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebilangan masyarakat Islam maka hal itu adalah Baik“.


    Lihat bagaimana Ibnu Taimiyah sendiri memuji siapa yang menghidupkan amalan khusus pada malam Nishfu Sya’ban yaitu dengan menunaikan sholat sunnah pada waktu itu baik secara perseorangan mau pun secara ber- jama’ah, Ibnu Taimiyah menyifatkan amalan khusus itu sebagai Hasan/ Baik.

    Pada halaman 132 dikitab yang sama itu, Ibnu Taimiyyah mengakui adanya hadits yang mengkhususkan untuk ibadah sholat malam Nishfu Sya’ban:


    وأما ليلة النصف – من شعبان – فقد رُوي في فضلها أحاديث وآثار ، ونُقل عن طائفة من السلف أنهم كانوا يصلون فيها، فصلاة الرجل فيها وحده قد تقدمه فيه سلف وله فيه حجة (( فلا ينكر مثل هذا )) ، أما الصلاة جماعة فهذا مبني على قاعدة عامة في الاجتماع على الطاعات والعبادات

    (Berkenaan malam Nishfu Sya’ban) maka telah diriwayatkan mengenai kemuliaan dan kelebihan Nishfu Sya’ban dengan hadits-hadits dan atsar, di nukilkan dari golongan Salaf (orang-orang dahulu) bahwa mereka menunaikan sholat khusus pada malam Nishfu Sya’ban, sholatnya seseorang pada malam itu secara perseorangan sebenarnya telah dilakukan oleh ulama Salaf dan dalam perkara tersebut terdapat hujjah/dalil maka jangan di-ingkari, manakala sholat secara jama’ah (pada malam nishfu sya’ban) adalah dibina atas hujah/ dalil kaedah pada berkumpulnya manusia dalam melakukan amalan ketaatan dan ibadat”. Dalam kitabnya Iqtido’ As-sirot Al-Mustaqim pada halaman 266 beliau mengatakan yang artinya:


    ليلة النصف مِن شعبان. فقد روي في فضلها من الأحاديث المرفوعة والآثار ما يقتضي: أنها ليلة مُفضَّلة. وأنَّ مِن السَّلف مَن كان يَخُصّها بالصَّلاة فيها، وصوم شهر شعبان قد جاءت فيه أحاديث صحيحة. ومِن العلماء من السلف، من أهل المدينة وغيرهم من الخلف: مَن أنكر فضلها ، وطعن في الأحاديث الواردة فيها، كحديث:[إن الله يغفر فيها لأكثر من عدد شعر غنم بني كلب] وقال: لا فرق بينها وبين غيرها. لكن الذي عليه كثيرٌ مِن أهل العلم ؛ أو أكثرهم من أصحابنا وغيرهم: على تفضيلها ، وعليه يدل نص أحمد – ابن حنبل من أئمة السلف – ، لتعدد الأحاديث الواردة فيها، وما يصدق ذلك من الآثار السلفيَّة، وقد روي بعض فضائلها في المسانيد والسنن

    (Malam Nishfu Sya’ban) telah diriwayatkan mengenai kemuliaannya dari hadits-hadits Nabi dan pada kenyataan para sahabat telah menjelaskan bahwa itu adalah malam yang mulia dan dikalangan ulama As-Salaf yang meng- khususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan sholat khusus padanya dan berpuasa bulan Sya’ban, ada pula hadits yang shohih. Ada dikalangan Salaf (orang yang terdahulu), sebagian dari ahli Madinah dan selain mereka sebagian dikalangan Khalaf (orang belakangan) yang mengingkari kemuliannya dan menyanggah hadits-hadits yang diriwayatkan padanya seperti hadits: ‘Sesungguhnya Allah swt. mengampuni padanya lebih banyak dari bilangan bulu kambing bani kalb’. Akan tetapi disisi kebanyakan ulama ahli Ilmu atau kebanyakan ulama Madzhab kami dan ulama lain adalah memuliakan malam Nishfu Sya’ban, dan yang demikian adalah kenyataan Imam Ahmad bin Hanbal dari ulama Salaf, karena cukup banyak hadits yang menyatakan mengenai kemuliaan Nishfu Sya’ban, begitu juga hal ini benar dari kenyataan dan kesan-kesan ulama As-Salaf, dan telah dinyatakan kemuliaan Nishfu Sya’ban dalam banyak kitab hadits Musnad dan Sunan”. Demikianlah pendapat Ibnu Taimiyyah mengenai bulan dan malam Nishfu Sya’ban.

    Jelas sebagai bukti bahwa Ibnu Taimiyah sendiri mengakui dan tidak mengingkari kebaikan amalan khusus pada nishfu Sya’ban termasuk di dalamnya sholat sunnah. Belliau juga mengatakan bahwa amalan ibadah pada malam nishfu Sya’ban dikerjakan oleh para Salaf !!!


    Tetapi sayangnya golongan pengingkar yang mengaku sebagai penerus akidah Ibnu Taimiyyah ini telah mengharamkan dan membid’ahkan mungkar amalan dalam bulan dan nishfu Sya’ban ini? Mereka hanya menyebutkan kata-kata Ibnu Taimiyyah yang sepaham dengan mereka tetapi kata-kata Ibnu Taimiyyah yang tidak sepaham dengan mereka dikesampingkannya !!

    Apakah mereka ini juga berani membid’ahkan mungkar ulamanya sendiri? Apakah mereka ini akan merubah atau mengartikan kata-kata Ibnu Taimiyah yang sudah jelas tersebut sebagaimana kebiasaan merekasampai sesuai dengan paham mereka?


    Al-Qasthalani dalam kitabnya, Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, menuliskan bahwa para tabi’in di negeri Syam seperti Khalid bin Mi’dan dan Makhul telah berjuhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nishfu sya’ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.


    Selanjutnya Al-Qasthalany berkata perbedaan pendapat para ulama Syam hanya dalam bentuk cara ibadah pada malam nishfu Sya’ban. Ada yang mengamalkan dimasjid secara berjama’ah yaitu pendapat Khalid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir dan disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih. Ada lagi yang mengamalkan sendiri-sendiri dirumah atau ditempat lainnya, pendapat ini disetujui oleh Al-Auza’i dan para ulama Syam umumnya!!

    Masih banyak lagi pendapat para ulama yang membolehkan amalan ibadah khusus pada malam nishfu Sya’ban karena merupakan amalan kebaikan yang mendekatkan/taqarrub kepada Allah swt. Dengan demikian para ulama salaf dari zaman dahulu sampai zaman sekarang telah mengakui adanya amalan-amalan ibadah pada malam nishfu Sya’ban. Wallahu A’lam

    Amalan-amalan pada bulan Rajab

    Alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan untuk memperkokoh keabsahan kemuliaan, keutaman bulan dan malam nishfu Sya’ban, pada dasarnya memperkuat juga keabsahan kemuliaan dan keutamaan bulan Rajab. Lepas dari itu semua, kami ingin mengutip dan mengumpulkan ,secara singkat, riwayat-riwayat mengenai kemuliaan dan amalan pada bulan Rajab berikut ini. Keterangan yang muktamad tentang bulan Rajab adalah bahwa bulan itu termasuk bulan-bulan yang dihormati dan dimuliakan, atau dalam Al-Qur’an di sebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Dalam bulan tersebut, Allah swt. melarang peperangan dan ini merupa- kan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunnya syariat Islam. Allah swt berfirman dalam surat At-Taubah: 36 sebagai berikut:

    ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semua- nya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.

    Didalam surat Al-Maidah:2, Allah swt.berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram“.

    Empat bulan haram itu disebutkan juga dalam sabda Rasulullah saw. berikut: “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti pada hari penciptaan langit dan bumi, setahun terdapat dua belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram dan tiga diantaranya berturut-turut, yaitu dzul qa’dah, dzul hijjah, muharram dan rajab mudhar yang berada di antara jumadil awal, jumadil akhir dan sya’ban”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Imam al-Qurtubi di dalam tafsir-nya bahwa Nabi saw.sendiri pernah menegaskan bahwa “bulan Rajab itu adalah bulan Allah, yaitu bulan Ahlullah. Dan di katakan penduduk (mukmin) Tanah Haram itu Ahlullah karena Allah yang memelihara dan memberi kekuatan kepada mereka”. (al-Qurtubi, Jami’ Ahkam al-Qur’an, juz.6, hlm 326 )

    Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang agung, dan bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan tersebut.

    Hadits dari Anas bin Malik r.a. berkata; “Bahwa Rasulullah saw. apabila masuk bulan Rajab selalu berdo’a, ‘Allahuma bariklana fii rajab wa sya’ban, wa balighna ramadan.’ Artinya, ‘ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikan kami ke bulan Ramadan’ “. (HR. Ahmad dalam Musnad-nya juz 1: 259 hadits no 2346 dan Tabrani). Hadits ini disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al-Bazzar didalam Musnadnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar(616). Ibnu As-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269). Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14). Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).

    Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda; “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)“. (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

    Imam Ath-Thabrani meriwayatakan hadits dari Abu Hurairah ra “bahwa Nabi saw. tidak menyempurnakan puasa sebulan setelah Ramadhan kecuali pada Rajab dan Sya’ban.” (ibid, hlm 161 juz 9 hadits no. 9422)

    Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, (dalam pembahasan puasa sunat) sabda Nabi saw., ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang’ itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

    Ditulis juga oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadits yang kuat (baca; lemah) yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab (walau pun ia dibantah oleh Asma’ binti Abu Bakar), sebagai- mana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

    Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunnahkan puasa di dalamnya kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum (seperti yang tercantum diatas) itu cukup menjadi hujah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

    Puasa/Shaum di bulan Rajab dibolehkan (ibahah) berdasarkan hadits shahih.. Tetapi tidak satu pun dalil-dalil shahih dari Rasulallah saw. yang menentukan/ menetapkan tanggal-tanggal tertentu (seperti 1 Rajab, 17 Rajab, 27 Rajab, dan sebagainya), semua hadits berkenaan dengan tanggal-tanggal tersebut adalah dha’if atau maudhu’ sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Sebagian sahabat dan salafus-shalih memakruhkan jika berpuasa Rajab sebulan penuh dan sebagian lainnya tidak memakruhkannya.

    Ada hadits shahih tentang hal tersebut adalah; Imam Muslim meriwayatkan dalam shahih-nya: “Telah menceritakan pada kami Abubakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan pada kami Abdullah bin Numairih, telah menceritakan pada kami Ibnu Numair, telah menceritakan pada kami ayah kami, telah menceritakan pada kami Utsman bin Hakim Al-Anshari berkata: ‘Aku bertanya pada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab’, maka ia menjawab: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: ‘Adalah Nabi berpuasa (di bulan Rajab) sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa (bulan Rajab) seluruhnya, lalu beliau tidak berpuasa sampai kami berkata: Nampaknya beliau tidak akan berpuasa (bulan Rajab) seluruhnya’ “. (Albani sendiri dalam Al-Irwa’ mengatakan: Hadits ini di-takhrij oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (VI/139) dan Ahmad (I/26). Saya (Albani) katakan: Bahkan hadits ini juga di-takhrij oleh Imam Abu Ya’la dalam Al-Musnad (VI/156, no. 2547); Al-Baihaqi dalam Al-Kubra’ (IV/906); dan dalam Syu’abul Iman (VIII/316, no. 3638).

    Kendati pun demikian, ada pula hadits-hadits lain yang memakruhkan ber- puasa di bulan Rajab, jika berpuasa satu bulan penuh (Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (VIII/330, no. 3653). Ibnu Umar termasuk yang memakruhkan berpuasa di bulan Rajab sama sekali walau pun ia dibantah oleh Asma’ binti Abubakar (HR. Ahmad dalam Al-Musnad I/180, no. 176; Al-Baihaqi dalam Al-Kubra’ III/893).

    Diriwayatkan bahwa Umar bin Khatthab ra juga tidak menyukai puasa di bulan Rajab (namun kedudukan haditsnya diperbincangkan, karena ada Rijal yang tidak dikenal) (HR. At-Thabrani dalam Al-Ausath (XVI/427 no. 7851), tetapi Imam Al-Haitsami mengomentari hadits ini: “Dalam sanadnya ada Hasan bin Jablah dan aku tidak menemukan orang yang menyebutkan tentang siapa dia ini, selebihnya Rijal-nya Tsiqat.” (Majma’ Az-Zawa’id, III/191).

    Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Imam Syafi’i, berbunyi: “Telah sampai kepada kami bahwa Asy-Syafi’i mengatakan: ‘Sesungguhnya do’a itu mustajab pada lima malam: malam juma’at, malam ‘Idul Adha, malam ‘Idul Fithri, malam pertama bulan Rajab dan malam nisfu Sya’ban’ “. (al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 1994, Maktabah Dar al-Baz: Makkah al-Mukarramah, juz.3 hlm 319).

    Masih banyak hadits yang beredar mengenai beramal sholeh pada bulan Rajab dan Sya’ban yang tidak kami kemukakan disini. Berdasarkan keterang- an di atas, jelaslah kepada kita bahwa bulan Sya’ban dan bulan Rajab mem- punyai dalil-dalil yang tersendiri. Sumber-sumber hukum Islam dan keterangan baik para ulama Salaf mau pun Khalaf telah memberitahu bahwa terdapat hadits-hadits yang shohih, hasan, mursal, marfu’, maudhu’, dhaif, dhaif jiddan (amat lemah) tentang amalan-amalan seputar bulan Sya’ban dan Rajab. Begitu juga banyak hadits yang beredar mengenai keutamaan bulan Sya’ban dan bulan Rajab. Oleh karenanya, kita tidak bisa pukul sama rata bahwa semua hadits tentang amalan ibadah pada bulan Sya’ban dan Rajab itu palsu, dhoif ….dan tidak ada yang shohih atau hasan. Setiap isu dan dalil harus di pahami secara menyeluruh lagi mendalam agar kita tidak tersesat dari landasan yang benar.

    Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa yang sering kita baca di kitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu Satu hadits bisa dishohihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. tetapi berbeda cara penguraiannya. Jangan lagi pada malam atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. yang masih ada dalilnya, pada hari-hari biasa saja tidak ada larangan untuk sholat sunnah, puasa atau berdo’a kepada Allah swt., selama sholat sunnah (yang hanya berniat sholat saja) tidak dikerjakan pada waktu-waktu yang di makruhkan oleh agama (ump. seusai sholat Shubuh, seusai sholat ‘Ashar dan sebagainya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih), begitu juga puasa sunnah (hanya berniat puasa saja) tidak boleh diamalkan pada hari-hari yang dilarang menurut ahli Fiqih. Karena firman Allah swt.; ‘Berdo’alah pada-Ku Aku akan mengabulkannya” juga firman-Nya “Dirikanlah sholat untuk mengingatKu”. Dalam ayat ini tidak dibatasi lafadh do’a yang harus dibaca, begitu juga tidak dibatasi hanya sholat wajib saja. Sedangkan mengenai puasa sunnah (yang hanya berniat puasa saja) banyak hadits yang meriwayatkan.

    Semua ibadah yang diamalkan karena Allah swt. itu adalah baik, malah amalan-amalan yang di kerjakan pada zaman jahiliyyah pun bisa kita tiru kalau mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Sebagai contoh satu hadits yang diriwayatkan Al-Hakim dari Nubaisyah ra.; “Seorang lelaki bertanya kepada Nabi saw., ‘Wahai Rasulullah, kami memberi persembahan (kepada berhala) di zaman jahiliyah, apa yang harus dilakukan di bulan Rajab ini? Beliau saw. menjawab: ‘Sembelihlah binatang ternak karena Allah, di bulan apa pun, lakukanlah kebaikan karena Allah dan berilah makanan’ “. (Imam Al-Hakim mengatakan: ‘Isnad hadits ini adalah shohih tetapi tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam shohih mereka berdua’. (Abu Abdillah al-Hakim, al-Mustadrak ala Sahihain, 1990, Cetakan pertama, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah : Beirut, juz 4, hlm 263 )

    Misalnya ada hadits Nabi saw. sudah tentu tidak mungkin yang melarang umatnya berpuasa atau beramal sholeh di bulan Sya’ban dan Rajab, hadits ini akan diteliti betul-betul oleh para ulama, karena jelas bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menganjurkan orang berpuasa dan sholat sunnah disamping yang wajib dan beramal sholeh setiap waktu!!

    Imam Syaukani sendiri dalam Nailul Authar mengatakan, “Tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab begitu juga tidak ada hadits yang kuat (baca; lemah) yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab secara khusus”. Dengan demikian amalan ibadah puasa bulan Rajab serta amalan ibadah memperbanyak sholat sunnah atau berdzikir adalah amalan mubah, yang sudah pasti juga mendapat pahala dari Allah swt.. Karena semua amalan baik walau pun kecil pasti akan dicatat juga sebagai kebaikan, begitu juga amalan buruk walau pun kecil pasti akan dicatat juga sebagaik keburukan (Al-Zalzalah:7-8)! Begitu juga menurut kaidah ulama hadits yang dhoif boleh diamalkan bila mengandung Fadhail ‘Amal.

    Jangan lagi pada malam atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. yang masih ada dalilnya, pada hari-hari biasa saja tidak ada larangan untuk sholat sunnah, puasa atau berdo’a kepada Allah swt., selama sholat sunnah (yang hanya berniat sholat saja) tidak dikerjakan pada waktu-waktu yang dimakruhkan oleh agama (ump. seusai sholat Shubuh, seusai sholat ‘Ashar dan sebagainya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih), begitu juga puasa sunnah (hanya berniat puasa saja) tidak boleh diamalkan pada hari-hari yang dilarang menurut ahli Fiqih. Karena firman Allah swt.; ‘Berdo’alah pada-Ku Aku akan mengabulkannya” juga firman-Nya “Dirikanlah sholat untuk mengingatKu”. Dalam ayat ini tidak dibatasi lafadz do’a yang harus dibaca, begitu juga tidak dibatasi hanya sholat wajib saja. Sedangkan mengenai puasa sunnah (yang hanya berniat puasa saja) banyak hadits yang meriwayatkan. Yang penting semuanya ini ialah bahwa orang tidak mewajibkan atau mensyariatkan amalan-amalan tersebut karena dia termasuk amalan mubah.

    Marilah kita semua tidak saling cela mencela sesama muslim hanya masalah amalan sunnah atau mubah. Orang yang tidak mau beramal pada bulan yang mulia itu juga tidak ada salahnya begitu pun juga orang yang ingin beramal pada bulan yang mulia itu akan mendapat pahala. Karena tidak ada satu amalan yang baik (sholat, berdzikir, berdo’a dan lain-lain) yang tidak diberi pahala oleh Allah swt. Hal ini banyak difirmankan oleh Allah swt. dan diriwayatkan dalam hadits Nabi saw. Yang tidak dibolehkan oleh syari’at ialah merubah atau menambah amalan-amalan pokok yang telah digariskan/ditetapkan oleh syariat agama. (Umpama sholat Shubuh sengaja 3 raka’at dll.) Wallahu a’lam.

    Semoga dengan kutipan singkat dan sederhana mengenai bulan/nishfu Sya’ban atau bulan Rajab ini, bisa memberi manfaat bagi diri dan keluarga kami khususnya serta semua ummat muslimin, amin. Begitu juga dengan adanya firman-firman Allah swt. dan hadits Rasulallah saw.serta wejangan-wejangan para ulama pakar yang tertulis di buku ini, kita bisa ambil kesimpulan bahwa semua perbuatan kebaikan, dengan cara bagaimana pun, asal tidak keluar dari syariat dan tidak merubah hukum-hukum pokok agama itu adalah baik/mustahab apalagi yang mendatangkan mashlahat/kebaikan malah dianjur kan oleh agama.

    Insya Allah, tidak ada nash/hukum yang mengharamkan atau melarang amal kebaikan yang telah kami kemukakan dibuku ini malah sebaliknya cukup banyak dalil baik secara langsung maupun tidak langsung yang menganjurkan untuk beramal kebaikan. Arti atau makna yang dimaksud kebaikan dalam agama itu luas sekali. Janganlah kita sendiri yang membatasinya, sehingga dengan mudah mengambil satu hadits tentang suatu amalan kemudian hadits ini digunakan dalil untuk melarang/mengharamkan amalan lainnya !

    Insya Allah kebingungan kita bisa teratasi dengan adanya dalil-dalil dibuku ini tentang suatu amalan yang semuanya telah diuraikan oleh ulama-ulama pakar berdasarkan ayat-ayat Ilahi dan hadits Nabi saw., dengan demikian amalan-amalan seperti; Tawassul, Tabarruk, kumpulan majlis dzikir, peringatan-peringatan keagamaan dan lain sebagainya bisa lebih lancar jalannya. Karena semua itu adalah sebagian dari syiar agama !

    Bagi pembaca yang ingin lebih luas mengetahui dalil-dalil dan wejangan para ulama mengenai bid’ah, peringatan maulidin Nabi saw., peringatan-peringatan agama lainnya, penambahan kata-kata Sayyidina didepan kata Muhammad saw. serta hal-hal lainnya yang sering dikeritik atau dicela oleh golongan pengingkar dan kawan-kawannya, silahkan membaca buku-buku:

    Pembahasan Tuntas perihal Khilafiyah, oleh H.M.M.Al-Hamid Al-Husaini dan Sebagian besar isi bab Nishfu Sya’ban kami kutip dan kumpulkan dari kitab: Pembahasan Tuntas perihal Khilafiyah, oleh H.M.M.Al-Hamid Al-Husaini, Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, juga kami kutip dan kumpulkan dari bermacam-macam website.

    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/ Wahabi isinya belum sekomplit yang ada di website ini (insya Allah pada cetakan kedua) dan belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko: di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.

    Bab 9. Washithah/ Tawassul dan tabarruk

    Wasithah/Tawassul dan Tabarruk

    Daftar isi Bab 9 ini diantaranya:
    • Sekelumit pengantar makna tawassul
    • Ayat-Ayat al-Quran yang berkaitan dengan Tawassul / Istighotsah
    • Tawassul dengan Nama-Nama Allah yang Agung
    • Tawassul melalui Amal Saleh
    • Tawassul melalui Do’a Rasul
    • Tawassul melalui Do’a Saudara Mukmin
    • Tawassul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Saleh
    • Tawassul melalui Kedudukan dan Keagungan Hamba Sholeh
    • Hadits-Hadits tentang Legalitas/pembolehan Tawassul / Istighotsah
    • Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
    • Tawassul kepada Rasulallah saw. dikala wafatnya
    • Pengertian tawassul menurut Ibnu Taimiyyah
    • Muhammad Ibnu Abdul Wahhab Imamnya madzhab Wahabi/ Salafi tidak mengingkari tawassul
    • Diantara dalil-dalil orang yang membantah dan jawabannya
    • Tabarruk
    • Berkah dan Tabarruk dalam al-Quran
    • Dalil-dalil Tabarruk para Sahabat dari bekas air wudhu Nabi saw.
    • Dalil Tabarruk anak-anak para Sahabat pada Nabi saw.
    • Tabarruk para Sahabat dengan keringat, rambut dan kuku Nabi saw.
    • Dalil Tabarruk para Sahabat dari gelas Nabi saw.
    • Tabarruk para Sahabat dari tempat tangan dan bibir Nabi saw.
    • Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi
    • Tabarruk para Sahabat dari Tempat Shalat Nabi saw.
    • Dalil Tabarruk dari Pusara (Kuburan) Rasulallah saw.
    • Antar Para Sahabat pun Saling Bertabarruk
    • Jenazah dan Kuburan/Pusara Ulama yang Diambil Berkah
    • Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan dan jawabannya

  • Sebenarnya bab ini juga sudah saya singgung pada halaman sebelumnya umpama dalam bab Siapakah golongan Wahabi…, tapi marilah sekarang kita rujuk dalil-dalil khusus yang berkaitan dengan Tawassul dan Tabarruk, dengan demikian insya Allah para pembaca lebih jelas dan mantep mengenai dibolehkannya tawassul/tabarruk ini. Sementara ada orang memandang wasithah/tawassul dan tabarruk hal yang dilarang dan di kategorikan sebagai syirik. Kebanyakan mereka yang melarang minta per- tolongan kepada makhluk itu atau bertawassul berdalil kepada firman Allah dan hadits Rasulallah saw. (kita bicarakan tersendiri) yang menurut faham mereka sebagai larangan bertawassul atau bertabarruk.

    Dengan pengertian seperti itu mereka melarang semua macam permintaan yang ditujukan pada selain Allah swt. Padahal yang dimaksud oleh firman Allah swt. dan hadits-hadits tersebut bukan seperti yang mereka tafsirkan. Rasulallah saw. mengingatkan kita agar jangan lengah, bahwa segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah swt. Jadi bila hendak minta tolong pada manusia, anda harus tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuhnya tergantung pada kehendak dan izin Allah swt. Jangan sekali-kali anda lupa kepada ‘Sebab Pertama’ yang ber- kenan menolong anda serta yang mengatur semua hubungan dalam kehidup an ini adalah Allah swt.

    Jika Islam melarang seorang muslim minta tolong kepada sesamanya, atau minta tolong pada Rasulallah saw., tentu beliau saw. melarang kaum muslimin minta tolong kepadanya, dan beliau tidak akan pernah mau dimintai tolong supaya berdo’a, agar Allah swt. menurunkan hujan di musim kemarau dan berdo’a untuk lainnya. Terbukti bahwa beliau tidak pernah menolak permintaan mereka ini. Hadits-hadits yang golongan pengingkar buat sebagai dalil tersebut, tidak bermakna kecuali memantapkan akidah/ke yakinan kaum muslimin, yaitu akidah tauhid, bahwa penolong yang sebenar- nya adalah Allah swt., sedangkan manusia adalah hanyalah sebagai washithah/perantara.

    Kalau permintaan tolong pada selain Allah swt. dilarang,  maka akan ber- tentangan dengan ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulallah saw. yang membolehkan tawassul dan minta tolong dengan sesama manusia. Jadi minta pertolongan pada makhluk atau tawassul tersebut mustahab/boleh selama orang tersebut tidak mempunyai keyakinan/akidah bahwa Nabi, para waliyullah dan sebagainya tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah swt. Kaum muslimin juga yakin bahwa orang yang mohon syafa’at ini adalah sebagai upaya/iktisab sedangkan yang dimintai syafa’at adalah ‘wasithah’ tidak lebih dari itu.

    Hakekat ‘Tawassul’ merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Qur’an sebagai sumber utama agama Islam dalam sebuah ayatnya menyatakan: ‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan’ (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat ini Allah swt. menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampaikan manusia kepada Allah swt.

    Yang menjadi pertanyaan adalah; Adakah sarana-sarana lain yang sah menurut syariat Islam yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah swt. ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserah kan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakan bahwa: Jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah swt. tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekat- kan diri kepada Allah swt. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah saw.– saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah swt.

    Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus– maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas ‘Tawassul/Istighatsah’ sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah dijelaskan oleh al-Qur’an, Sunnah Rasulullah saw. maupun prilaku para Salaf Sholeh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jama’ah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita ter- jerumus ke dalam jurang bid’ah sesat, seperti yang dapat sebagian amalan yang kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun ter jerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/ Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami tekts. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah dan Tabarruk. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang di inginkan oleh Islam.

    Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washilah’  (penyampai/ penghubung). Sehingga sewaktu di katakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan yang dapat men- dekatkan diri kepada-Nya’. (Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la).

    Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’ yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istigha- tsah’ yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

    Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang disahkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentu an obyek maka terjadi perbedaan juga dalam menghukuminya. Dari perbeda an hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak mau menerima pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah sesat atau syirik. Di sini, kita akan mengklasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi tiga bagian:

    Pertama: Pendapat Sekte Wahabisme

    Dalam hal ini, kita akan menukilkan pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan pendiri sekte Wahabisme) yang dalam kitab “Kasyfus Syubuhaat” menyatakan: “Jika ada sebagian orang musyrik (muslim non-Wahabi .red) mengatakan kepadamu; ‘Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati’ (QS Yunus: 62), atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki kedudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatil annya (seperti Syafa’at, Tawassul/Istighatsah, Tabarruk…dst. red) sedang kalian tidak memahaminya (tidak bisa menjawabnya) maka katakanlah: ‘Sesungguhnya Allah dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih) ‘ ”. (Kitab Kasyfus Syubuhaat halaman 60).

    Disini jelas sekali bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan sesat (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafa’at, kedudukan tinggi para nabi disisi Allah swt. sehingga dimintai istighatsah/ tawassul…dst.nya. Bahkan disini, Muhammad bin Abdul Wahhab mengajar-kan kepada para pengikutnya ‘cara melarikan diri’ dari diskusi tentang doktrin an sektenya dengan kelompok lain dengan cara melarikannya kepada pembagian tasyabbuh (yang samar) dan muhkam (yang jelas) ayat-ayat al-Qur’an. Termasuk cara mengajak para pengkritisi ajaran Wahabisme untuk bertobat tanpa terbukti kesalahannya. Ternyata, akhirnya cara-cara licik ini pun yang sering dipakai banyak para pengikut sekte Wahabi ketika terdesak dalam berargumentasi ketika membela keyakinan wahabismenya, bahkan menjadi kebiasaan buruk mayoritas para pengikut sekte tersebut.

    Contoh lain: Nashiruddin al-Albani yang konon adalah seorang ahli hadits dari kalangan Wahabi pun pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul “at-Tawassul; Ahkaamuhu wa Anwa’uhu” (Tawassul; hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukaddimahnya atas kitab “Syarh at-Thawiyah” (Lihat: di halaman 60 dari kitab Syarh Thahawiyah) dia menyatakan bahwa; “Sesungguhnya masalah tawassul bukanlah tergolong masalah akidah”.

    Dan contoh lainnya adalah apa yang dinyatakan oleh Abdullah bin Baz seorang mufti Wahabi: “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/tawassul) kepada Nabi dan meminta syafa’at darinya maka ia telah merusak keislam-annya” (Lihat: Kitab Al-‘Aqidah as-Shohihah wa Nawaqidh al-Islam).

    Kedua: Pendapat Ahlusunnah wal Jama’ah (bahkan Islam secara keseluruhan).

    Terlampau banyak contoh fatwa ulama Ahlusunnah dalam menjelaskan legalitas Tawassul/Istighatsah dan Tabarruk ini. Insya-Allah dalam buku ini kita jelaskan mengenai ungkapan-ungkapan mereka. Kita akan memberikan contoh beberapa tokoh dari mereka saja:

    Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri pernah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi .red) dan men- datangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas mendatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan do’aku di sisi (kuburan)nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)

    As-Samhudi yang bermadzhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawassul kepadanya (Nabi saw.red) dengan meminta pertolongan berkait an suatu perkara. Hal itu memberikan arti bahwa Rasulallah saw. memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafa’atnya kepada Tuhannya. Maka hal itu kembali kepada permohonan do’anya, walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala sese- orang meminta; ‘aku memohon kepadamu (wahai Rasulallah .red) untuk dapat menemanimu di sorga…’, tiada yang dikehendakinya melainkan bahwa Nabi saw. menjadi sebab dan pemberi syafa’at” (Lihat: Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi Jilid 2 halaman 1374)

    As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah swt. melalui para nabi dan manusia sholeh”. (Lihat: Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)

    Abu Ali al-Khalal salah seorang tokoh madzhab Hanbali pernah menyata- kan: “Tiada perkara yang membuatku gunda kecuali aku pergi ke kuburan Musa bin Ja’far (keturunan Rasulullah saw. yang kelima pen.) dan aku ber tawasul kepadanya melainkan Allah akan memudahkannya bagiku sebagai- mana yang kukehendaki” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 120 dalam bab kuburan-kuburan yang berada di Baghdad).

    Ketiga: Pendapat Ibnu Taimiyah al-Harrani

    Jika kita telaah beberapa karya Ibnu Taimiyah maka akan kita dapati bahwa ia telah mengalami kebingungan dalam menentukan masalah ini. Kita akan dapati bahwa terkadang ia mengingkarinya, terkadang membolehkannya, dan terkadang menjawabnya dengan membagi-baginya. Untuk lebih jelas- nya, mari kita lihat apa yang telah ditulisnya dalam salah satu kitab yang berjudul “At-Tawassul wal Wasilah” dimana ia membagi Tawassul menjadi tiga kategori:

    Petama: Tawassul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini ter- golong asal muassal Iman dan Islam. barangsiapa yang mengingkarinya berarti telah mengingkarinya (kufur) terhadap hal yang umum dan yang khusus.

    Kedua: Tawassul dengan do’a dan syafa’at Nabi dalam arti bahwa Nabi secara langsung dapat memberi syafa’at dan mendengar do’a semasa hidupnya dan sehingga di akhirat kelak mereka akan bertawassul kepadanya untuk mendapat syafa’atnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut maka dia tergolong kafir murtad dan harus dimintai tobatnya. Jika tidak tobat maka ia harus dibunuh karena kemurtadannya.

    Sedangkan yang ketiga ialah: Tawassul untuk mendapat syafa’atnya pasca kematiannya. Sungguh ini merupakan bid’ah yang dibuat-buat. (Lihat; Kitab At-Tawassul wal Wasilah karya Ibnu Taimiyah halaman 13/20/50).

    Jadi jelaslah bahwa Ibnu Taimiyah pun tergolong orang yang tidak mengingkari legalitas/kebolehan tawassul, walaupun dalam beberapa hal ia nampak rancu dalam menentukan sikapnya. Dari penjelasan di atas tadi membuktikan bahwa, pengkategorian bid’ah dalam tawassul versi Ibnu Taimiyah terletak pada hidup dan matinya obyek yang ditawassuli. Benarkah demikian? Kita akan buktikan -nanti- bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah itu telah terbantah dengan dalil-dalil dalam ajaran Islam itu sendiri.

    Yang perlu djelaskan dari ungkapan di atas berkaitan dengan pendapat kedua yaitu Islam secara keseluruhan melegalkan konsep dan praktek Tawassul/ Istighatsah kepada Nabi saw. dan orang-orang sholeh. Jadi dalam masalah ini –terkhusus masalah Tawassul/Istighatsah, Tabarruk juga masalah-masalah lain yang dinyatakan syirik dan bid’ah oleh sekte Wahabi– ternyata kelompok Salafi (baca:Wahabi) sendirian, selain karena mereka juga tidak memiliki dalil yang kuat baik bersandarkan dari al-Qur’an, sunnah Rasulallah maupun perilaku Salaf Sholeh. Dengan kata yang lebih singkat dan mengena; ‘Dalam masalah ini Wahabisme akan berhadapan dengan Islam’.

    Dalam arti garis besar makna Tawassul/Wasithah ialah perantara, misalnya kita berdo’a pada Allah swt. dengan menyertakan nama Muhammad Rasul- Allah saw. atau nama pribadi seseorang ahli taqwa dalam do’a kita tersebut atau berdo’a pada Allah swt. dengan menyebut-nyebut amal kebaikan yang telah kita jalankan. Dengan demikian lebih besar harapan do’a kita akan di kabulkan oleh Allah swt. Ingat, bahwa kita dalam tawassul ini berdo’a pada Allah swt. jadi bukan berdo’a pada makhluk untuk menyekutukan Allah swt.!

    Juga termasuk makna wasithah/tawassul ialah minta pertolongan pada makhluk, tidak langsung kepada Allah swt., begitupun juga minta syafa’at kepada Nabi saw., para sahabat atau kepada para waliyullah/ahli taqwa yang masih hidup atau telah wafat.

    Ayat-Ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan Tawassul / Istighotsah

    Dalam pandangan al-Qur’an akan kita dapati bahwa hakekat Istighotsah/ Tawassul adalah merupakan salah satu pewujudan dari peribadatan yang legal dalam syariat Allah swt.. Ini merupakan hal yang jelas dalam ajaran al-Qur’an sehingga tidak mungkin dapat dipungkiri oleh kelompok muslim mana pun, termasuk kelompok Wahabi, jika mereka masih mempercayai kebenar an al-Qur’an. Dalam al-Qur’an akan kita dapati beberapa contoh dari permohonan pertolongan (istighotsah) dan pengambilan sarana (tawassul) para pengikut setia para nabi dan kekasih Ilahi yang berguna untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.. Hal itu agar supaya Allah swt. mengabulkan do’a dan hajatnya dengan segera. Di sini kita akan memberi beberapa contoh yang ada:

    Dalam surat Aali Imran ayat 49, Allah swt. berfirman: “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): ‘Sesungguhnya aku (Nabi Isa as.) telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung, Kemudian aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman’ ”.

    Dalam ayat di atas disebutkan bahwa para pengikut Isa al-Masih ber-tawassul kepadanya untuk memenuhi hajat mereka, termasuk menghidup- kan orang mati, menyembuhkan yang berpenyakit sopak dan buta. Tentu, mereka bertawassul kepada nabi Allah tadi bukan karena mereka meyakini bahwa Isa al-Masih memiliki kekuatan dan kemampuan secara independent dari kekuatan dan kemampuan Maha Sempurna Allah swt.., sehingga tanpa bantuan Allah-pun Isa mampu melakukan semua hal tadi.

    Tetapi mereka meyakini bahwa Isa al-Masih dapat melakukan semua itu (memenuhi berbagai hajat mereka) karena Nabi Isa as. memiliki ‘kedudukan khusus’ (jah /wajih) di sisi Allah, sebagai kekasih Allah, sehingga apa yang di inginkan olehnya niscaya akan dikabulkan atau diizinkan oleh Allah swt. Ini bukanlah tergolong syirik, karena syirik adalah; Meyakini kekuatan dan kemampuan Isa al-Masih (makhluk Allah) secara independent (merdeka) dari kekuatan dan kemampuan Allah”. Sudah tentu, muslimin sejati selalu yakin dan percaya bahwa semua kekuatan dan kemampuan yang dimiliki oleh makhluk Allah swt. tidak akan terjadi kecuali dengan izin Allah swt.. Namun aneh jika kelompok Wahabi langsung menvonis musyrik bagi pelaku tawassul/istighotsah kepada para kekasih Ilahi semacam itu.

     Dalam surat Yusuf ayat 97, Allah swt.. berfirman: “Mereka berkata:Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)’ ”.

    Jika kita teliti dari ayat ini maka akan dapat diambil pelajaran bahwa, para anak-anak Ya’qub as. mereka tidak meminta pengampunan dari Ya’qub sendiri secara independent tanpa melihat kemampuan dan otoritas mutlak Ilahi dalam hal pengampunan dosa. Namun mereka jadikan ayah mereka yang tergolong kekasih Ilahi (nabi) yang memiliki kedudukan khusus di mata Allah sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa dari Allah swt.. Dan ternyata, nabi Ya’qub pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik, atau memerintahkan anak-anaknya agar langsung memohon kepada Allah swt., karena Allah Maha mendengarkan segala per- mohonan dan do’a, malahan nabi Ya’qub as menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan: “Ya’qub berkata: Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang’ ”(QS Yusuf: 98).

    – Dalam surat an-Nisa’ ayat 64, Allah swt. berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu (Muhammad saw.) lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasul (Muhammad saw.) pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.

    Dari ayat di atas juga dapat diambil pelajaran yang esensial yaitu bahwa, Rasululah saw. sebagai makhluk Allah yang terkasih dan memiliki keduduk- an (jah/maqom/wajih) yang sangat tinggi di sisi Allah sehingga diberi otoritas oleh Allah swt.untuk menjadi perantara (wasilah) dan tempat meminta per- tolongan (istighotsah) kepada Allah swt… Dan terbukti (nanti kita akan dijelaskan dalam halaman berikutnya) bahwa banyak dari para sahabat mulia Rasulallah saw. yang tergolong Salaf Sholeh menggunakan kesempat an emas tersebut untuk memohon ampun kepada Allah swt.. melalui per antara Rasulullah saw.. Hal ini yang menjadi kajian para penulis Ahlusunnah wal Jama’ah dalam mengkritisi ajaran Wahabisme, termasuk orang seperti Umar Abdus Salam dalam karyanya “Mukhalafatul Wahabiyyah” (Lihat: halaman 22).

    Semua ahli tafsir al-Qur’an termasuk Mufasir Salafi/Wahabi setuju bahwa ayat An-Nisa: 64 itu diturunkan ketika suatu saat sebagian sahabat melaku- kan kesalahan. Yang kemudian mereka sadar atas kesalahannya dan ingin bertaubat. Dan mereka meminta ampun secara langsung kepada Allah, tapi lihat bagaimana Allah swt. telah meresponnya:

     Allah menolak untuk menerima permohonan ampun secara langsung, Dia memerintahkan mereka untuk terlebih dahulu mendatangi Rasulallah saw dan kemudian memintakan ampun kepada Allah swt, dan Rasulallah saw. juga diminta untuk memintakan ampun buat mereka. Dengan demikian Rasulallah saw. bisa dijuluki sebagai Pengampun dosa secara kiasan/majazi sedangkan Allah swt. sebagai Pengampun dosa yang hakiki/sebenarnya. (baca keterangan pada bab 2 dalam buku ini)

     Allah memerintahkan sahabat untuk bersikap seperti yang diperintahkan (menyertakan Rasulallah saw. dalam permohonan ampun mereka) hanya setelah melakukan ini mereka akan benar-benar mendapat pengampunan dari Yang Maha Penyayang.

    Lihat firman Allah swt. itu malah Dia yang memerintahkan para sahabat untuk minta tolong pada Rasulallah saw. untuk berdo’a pada Allah swt. agar mengampunkan kesalahan-kesalahan mereka, mengapa para sahabat tidak langsung memohon pada Allah swt.? Bila hal ini dilarang maka tidak mungkin Allah swt. memerintahkan pada hamba-Nya sesuatu yang tidak di zinkan-Nya ! Dan masih banyak lagi firman Allah swt. meminta Rasul-Nya untuk memohonkan ampun buat orang lain umpamanya: Q.S 3:159, QS 4:106, QS 24:62, QS 47:19,  QS 60:12, dan QS 63:5.

    Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahabi dan pengikutnya adalah:

    Jikalau istighotsah atau tawassul adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengabulkan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Saya berlindung kepada Allah swt.dalam hal itu. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan– umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha Mendengar dan lagi Maha Mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?

    Jikalau benar bahwa ajaran Istighotsah/tawassul adalah perbuatan syirik, bid’ah, sia-sia, khurafat, akibat tidak mengenal Allah yang Maha Mendengar- kan do’a, dan seterusnya….maka Oh, betapa bodohnya –naudzuillah min dzalik– para nabi Allah itu tentang konsep ajaran Allah…dan Oh, betapa cerdasnya Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi beserta para pengikut madzhabnya terhadap ajaran murni Ilahi….

    Firman Allah swt.: Sulaiman berkata, ‘Hai pembesar-pembesar, siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri. ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin berkata, ‘Aku akan datangkan kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu, sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya’. Seseorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab berkata, ‘Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.’ Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak dihadapannya, ia pun berkata, ‘lni termasuk kurnia Tuhanku.’ “ (QS. an-Naml: 38 – 40).

    Firman Allah swt. itu menerangkan bahwa Nabi Sulaiman as. ingin men datangkan singgasana Ratu Balqis dari tempat yang jauh dalam waktu yang cepat sekali. Hal ini merupakan kejadian yang luar biasa, sehingga Nabi Sulaiman as. dengan pengetahuan yang cukup luas mengatakan bahwa hal ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan kekuasaan Allah. Dan pada saat itu Nabi Sulaiman as. tidak minta tolong langsung pada Allah swt. melainkan minta tolong kepada makhluk Allah swt. untuk memindahkan singgasana Ratu Balqis tersebut. Semua ini ialah dalil yang menunjukkan bahwa minta tolong pada orang lain tidak menafikan ketauhidan kita kepada Allah swt.. baik itu dilakukan secara ghaib maupun secara alami. Syirik adalah urusan hati.

    Jika Nabi Sulaiman as. meminta perkara ghaib ini dari para pengikutnya, dan jika seorang laki-laki yang mempunyai sedikit ilmu dari al-Kitab mampu melaksanakan permintaan itu, maka tentu kita terlebih lagi boleh meminta kepada orang yang mempunyai seluruh ilmu al-Kitab yaitu Rasulallah saw. dan Ahlu-Baitnya. Begitu juga menurut para ahli tafsir yang mendatangkan singgasana ratu Balqis itu jelas bukan Nabi Sulaiman sendiri tetapi orang lain, karena dalam ayat ini Nabi Sulaiman bertanya kepada ummatnya dan salah satu dari ummatnya yang mempunyai ilmu sanggup mendatangkan singgasana itu dengan sekejap mata. Dengan demikian seorang yang mempunyai ilmu ini bisa dijuluki juga sebagai Penolong/Pemindah singga-sana Ratu Balqis secara kiasan sedangkan Penolong/Pemindah yang hakiki /sebenarnya ialah Allah swt..

    Sama halnya orang yang meminum obat untuk menyembuhkan suatu penyakit. Obat ini bisa dijuluki secara kiasan/majazi sebagai Penyembuh Penyakit tersebut sedangkan Penyembuh Penyakit yang hakiki/sebenarnya adalah Allah swt.

    Apakah Syirik bila seorang mengatakan si A Penolong saya atau obat itu Penyembuh penyakit saya ? Sudah tentu tidak syirik selama orang tersebut mempunyai keyakinan bahwa semuanya itu hanya sebagai perantara sedangkan Penolong dan Penyembuh yang sebenarnya adalah Allah swt. Jadi disini yang penting adalah keyakinan seseorang! Begitu juga halnya dengan ulama pakar yang menulis kitab-kitab Maulud, Burdah dan sebagai nya yang mana dikitab-kitabnya itu ada disebutkan bahwa Rasulallah saw. sebagai Penolong, Pengampun dosa dan sebagainya. Tidak lain mereka ini juga mengerti dan faham benar bahwa Penolong, Pengampun yang sebenarnya adalah Allah swt. Perbuatan seperti ini bukanlah syirik !!

    Tawassul Nabi Adam as. pada Rasulallah saw..  Sebagaimana disebutkan pada firman Allah swt. (Al-Baqarah :37) yang berbunyi:

    فَتَلَقَّى آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ اَنَّهُ هُوَا الـَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

    “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya, sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang ”.

    Menurut ahli tafsir kalimat-kalimat dari Allah yang diajarkan kepada Nabi Adam as. pada ayat diatas agar taubat Nabi Adam as. diterima ialah dengan menyebut dalam kalimat taubatnya bi-haqqi (demi kebenaran) Nabi Muhammad saw. dan keluarganya. Makna seperti ini bisa kita rujuk pada kitab: Manaqib Ali bin Abi Thalib,  oleh Al-Maghazili As-Syafi’i halaman 63, hadits ke 89; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusui Al-Hanafi, halaman 97 dan 239 pada  cet.Istanbul,. halaman 111, 112, 283 pada cet. Al-Haidariyah; Muntakhab Kanzul ‘Ummal, oleh Al-Muntaqi, Al-Hindi (catatan pinggir) Musnad Ahmad bin Hanbal, jilid 1, halaman 419; Ad-Durrul Mantsur, oleh As-Suyuthi Asy-Syafi’i, jilid 1 halaman 60; Al-Ghadir, oleh Al-Amini, jilid 7, halaman 300 dan Ihqagul Haqq, At-Tastari jilid 3 halaman 76. Begitu juga pendapat Imam Jalaluddin Al-Suyuthi waktu menjelaskan makna surat Al-Baqarah :37 dan meriwayatkan hadits tentang taubatnya nabi Adam as. dengan tawassul pada Rasulallah saw.

    Nabi Adam as. ,manusia pertama, sudah diajarkan oleh Allah swt. agar taubatnya bisa diterima dengan bertawassul pada Habibullah Nabi Muhammad saw., yang mana beliau belum dilahirkan di alam wujud ini. Untuk mengkompliti makna ayat diatas tentang tawassulnya Nabi Adam as. ini, kami akan kutip berikut ini beberapa hadits Nabi saw. yang berkaitan dengan masalah itu:

    Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak/Mustadrak Shahihain jilid 11/651 mengetengahkan hadits yang berasal dari Umar Ibnul Khattab ra. (diriwayat- kan secara berangkai oleh Abu Sa’id ‘Amr bin Muhammad bin Manshur Al-‘Adl, Abul Hasan Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim Al-Handzaly, Abul Harits Abdullah bin Muslim Al-Fihri, Ismail bin Maslamah, Abdurrahman bin Zain bin Aslam dan datuknya) sebagai berikut, Rasulallah saw.bersabda:

    قَالَ رَسُوْلُ الله.صَ. : لَمَّا اقْتَرَفَ آدَمَُ الخَطِيْئَةَ قَالَ: يَا رَبِّ أسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ لِمَا غَفَرْتَ لِي,

    فَقالَ اللهُ يَا آدَمُ, وَكَيْفَ عَرَفْتَ مُحَمَّدًا وَلَمْ أخْلَقُهُ ؟ قَالَ: يَا رَبِّ ِلأنَّـكَ لَمَّا خَلَقْتَنِي بِيدِكَ

    وَنَفَخْتَ فِيَّ مِنْ رُوْحِكَ رَفَعْتُ رَأسِي فَرَأيـْتُ عَلَى القَوَائِمِ العَرْشِ مَكْتُـوْبًا:لإاِلَهِ إلاالله

    مُحَمَّدَُ رَسُـولُ اللهِ, فَعَلِمْتُ أنَّكَ لَمْ تُضِفْ إلَى إسْمِكَ إلا أحَبَّ الخَلْقِ إلَيْكَ, فَقَالَ اللهُ

    صَدَقْتَ يَا آدَمُ إنَّهُ َلاَحَبَّ الخَلْقِ إلَيَّ اُدْعُنِي بِحَقِّهِ فَقـَدْ غَفَرْتُ لَكَ, وَلَوْ لاَمُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُكَ.

    “Setelah Adam berbuat dosa ia berkata kepada Tuhannya: ‘Ya Tuhanku, demi kebenaran Muhammad aku mohon ampunan-Mu’. Allah bertanya (sebenarnya Allah itu maha mengetahui semua lubuk hati manusia, Dia bertanya ini agar Malaikat dan makhluk lainnya yang belum tahu bisa mendengar jawaban Nabi Adam as.): ‘Bagaimana engkau mengenal Muhammad, padahal ia belum kuciptakan?!’ Adam menjawab: ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menciptakan aku dan meniupkan ruh kedalam jasadku, aku angkat kepalaku. Kulihat pada tiang-tiang ‘Arsy termaktub tulisan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulallah. Sejak saat itu aku mengetahui bahwa disamping nama-Mu, selalu terdapat nama makhluk yang paling Engkau cintai’. Allah menegaskan: ‘Hai Adam, engkau benar, ia memang makhluk yang paling Kucintai. Berdo’alah kepada-Ku bihaqqihi (demi kebenarannya), engkau pasti Aku ampuni. Kalau bukan karena Muhammad engkau tidak Aku ciptakan’ “.

    Hadits diatas diriwayatkan oleh Al-Hafidz As-Suyuthi dan dibenarkan olehnya dalam Khasha’ishun Nabawiyyah dikemukakan oleh Al-Baihaqi didalam Dala ’ilun Nubuwwah, diperkuat kebenarannya oleh Al-Qisthilani dan Az-Zarqani di dalam Al-Mawahibul Laduniyyah jilid 11/62, disebutkan oleh As-Sabki di dalam Syifa’us Saqam, Al-Hafidz Al-Haitsami mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Thabarani dalam Al-Ausath dan oleh orang lain yang tidak dikenal dalam Majma’uz Zawa’id jilid V111/253.

    Sedangkan hadits yang serupa/senada diatas yang sumbernya berasal dari Ibnu Abbas hanya pada nash hadits tersebut ada sedikit perbedaan yaitu dengan tambahan:

    وَلَوْلآ مُحَمَّدٌ مَا خَلَقْتُ آدَمَ وَلآ الجَنَّةَ وَلآ النَّـارَ

    ‘Kalau bukan karena Muhammad Aku (Allah) tidak menciptakan Adam, tidak menciptakan surga dan neraka’.

    Mengenai kedudukan hadits diatas para ulama berbeda pendapat. Ada yang menshohihkannya, ada yang menolak kebenaran para perawi yang meriwayatkannya, ada yang memandangnya sebagai hadits maudhu’, seperti Adz-Dzahabi dan lain-lain, ada yang menilainya sebagai hadits dha’if dan ada pula yang menganggapnya tidak dapat dipercaya. Jadi, tidak semua ulama sepakat mengenai kedudukan hadits itu. Akan tetapi Ibnu Taimiyah sendiri untuk persoalan hadits tersebut beliau menyebutkan dua hadits lagi yang olehnya dijadikan dalil. Yang pertama yaitu diriwayatkan oleh Abul Faraj Ibnul Jauzi dengan sanad Maisarah yang mengatakan sebagai berikut :

    قُلْتُ يَا رَسُوْلُ اللهِ, مَتَى كُنْتَ نَبِيَّا ؟ قَالَ: لَمَّا خَلَقَ اللهُ الأرْضَ وَاسْتَوَى إلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَما وَا تٍ,

    وَ خَلَقَ العَرْشَ كَتـَبَ عَلَى سَـاقِ العَـرْشِ مُحَمَّتدٌ رَسُوْلُ اللهِ  خَاتَمُ الأَنْبِـيَاءِ , وَ خَلَقَ اللهُ الجَنَّـةَ الَّتِي أسْكَـنَهَا

    آدَمَ وَ حَوَّاءَ فَكـُتِبَ إسْمِي عَلَى الأبْـوَابِ وَالأوْرَاقِ وَالقـِبَابِ وَ الخِيَامِ وَ آدَمُ بَيْـنَ الرَُوْحِ وَ الجَسَدِ,فَلَـمَّا أحْيَاهُ اللهُ

    تَعَالَى نَظَرَ إلَى العَـرْشِ , فَرَأى إسْمِي فَأخْبَرَهُ الله أنَّهُ سَيِّدُ وَلَدِكَ, فَلَمَّا غَرَّهُمَا الشَّيْطَانُ  تَابَا وَاسْتَشْفَعَا بِإسْمِي عَلَيْهِ

    “Aku pernah bertanya pada Rasulallah saw.: ‘Ya Rasulallah kapankah anda mulai menjadi Nabi?’ Beliau menjawab: ‘Setelah Allah menciptakan tujuh petala langit, kemudian menciptakan ‘Arsy yang tiangnya termaktub Muham- mad Rasulallah khatamul anbiya (Muhammad pesuruh Allah terakhir para Nabi), Allah lalu menciptakan surga tempat kediaman Adam dan Hawa, kemudian menuliskan namaku pada pintu-pintunya, dedaunannya, kubah-kubahnya dan khemah-khemahnya. Ketika itu Adam masih dalam keadaan antara ruh dan jasad. Setelah Allah swt .menghidupkannya, ia memandang ke ‘Arsy dan melihat namaku. Allah kemudian memberitahu padanya bahwa dia (yang bernama Muhammad itu) anak keturunanmu yang termulia. Setelah keduanya (Adam dan Hawa) terkena bujukan setan mereka ber- taubat kepada Allah dengan minta syafa’at pada namaku’ ”.

    Sedangkan hadits yang kedua berasal dari Umar Ibnul Khattab (diriwayatkan secara berangkai oleh Abu Nu’aim Al-Hafidz dalam Dala’ilun Nubuwwah oleh Syaikh Abul Faraj, oleh Sulaiman bin Ahmad, oleh Ahmad bin Rasyid, oleh Ahmad bin Said Al-Fihri, oleh Abdullah bin Ismail Al-Madani, oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan ayahnya) yang mengatakan bahwa Nabi saw. berrsabda:

    لَمَّا أصَابَ آدَمَ الخَطِيْئَةُ, رَفَعَ رَأسَهُ فَقَالَ: يَا رَبِّ بَحَقِّ مُحَمَّدٍ إلاَّ غَفَرْتَ لِي, فَأوْحَى إلَيْهِ, وَمَا مُحَمَّدٌ ؟

    وَمَنْ مُحَمَّدٌ ؟ فَقَالَ: : يَا رَبِّ إنَّكَ لَمَّا أتْمَمْتَ خَلْقِي وَرَفَعْتُ رَأسِي إلَى عَرْشِكَ فَإذَا عَلَيْهِ مَكْتُوْبٌ

    لإلَهِ إلااللهُ مُحَمَّدٌ رَسُـولُ اللهِ فَعَلِمْتُ أنَّهُ أكْرَمُ خَلْقِـكَ عَلَيْكَ إذْ قَرََرَنْتَ إسْمُهُ مَعَ اسْمِكَ فَقَالَ, نَعَمْ, قَدْ غَفَرْتُ لَكَ ,

    وَهُوَ آخِرُ الأنْبِيَاءِمِنْ ذُرِّيَّتِكَ, وَلَوْلاَهُ مَا خَلَقْتُكَ

    “Setelah Adam berbuat kesalahan ia mengangkat kepalanya seraya berdo’a: ‘Ya Tuhanku, demi hak/kebenaran Muhammad niscaya Engkau berkenan mengampuni kesalahanku’. Allah mewahyukan padanya: ‘Apakah Muhamad itu dan siapakah dia?’ Adam menjawab: ‘Ya Tuhanku, setelah Engkau menyempurnakan penciptaanku, kuangkat kepalaku melihat ke ‘Arsy, tiba-tiba kulihat pada “Arsy-Mu termaktub Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulallah. Sejak itu aku mengetahui bahwa ia adalah makhluk termulia dalam pandangan-Mu, karena Engkau menempatkan namanya disamping nama-Mu’. Allah menjawab: ‘Ya benar, engkau Aku ampuni,. ia adalah penutup para Nabi dari keturunanmu. Kalau bukan karena dia, engkau tidak Aku ciptakan’ ”.

    Yang lebih heran lagi dua hadits terakhir ini walaupun diriwayatkan dan di benarkan oleh Ibnu Taimiyyah, tapi beliau ini belum yakin bahwa hadits-hadits tersebut benar-benar pernah diucapkan oleh Rasulallah saw.. Namun Ibnu Taimiyyah toh membenarkan makna hadits ini dan menggunakannya untuk menafsirkan sanggahan terhadap sementara golongan yang meng- anggap makna hadits tersebut bathil/salah atau bertentangan dengan prinsip tauhid dan anggapan-anggapan lain yang tidak pada tempatnya. Ibnu Taimiy yah dalam Al-Fatawi jilid XI /96 berkata sebagai berikut:

    “Muhammad Rasulallah saw. adalah anak Adam yang terkemuka, manusia yang paling afdhal (utama) dan paling mulia. Karena itulah ada orang yang mengatakan, bahwa karena beliaulah Allah menciptakan alam semesta, dan ada pula yang mengatakan, kalau bukan karena Muhammad saw. Allah swt. tidak menciptakan ‘Arsy, tidak Kursiy (kekuasaan Allah), tidak menciptakan langit, bumi, matahari dan bulan. Akan tetapi semuanya itu bukan ucapan Rasulallah saw, bukan hadits shohih dan bukan hadits dho’if, tidak ada ahli ilmu yang mengutipnya sebagai ucapan (hadits) Nabi saw. dan tidak dikenal berasal dari sahabat Nabi. Hadits tersebut merupakan pembicaraan yang tidak diketahui siapa yang mengucapkannya. Sekalipun demikian makna hadits tersebut tepat benar dipergunakan sebagai tafsir firman Allah swt.: “Dialah Allah yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada dilangit dan dibumi ” (S.Luqman : 20), surat Ibrahim 32-34 (baca suratnya dibawah ini–pen.) dan ayat-ayat Al-Qur’an lainnya yang menerangkan, bahwa Allah menciptakan seisi alam ini untuk kepentingan anak-anak Adam. Sebagai- mana diketahui didalam ayat-ayat tersebut terkandung berbagai hikmah yang amat besar, bahkan lebih besar daripada itu. Jika anak Adam yang paling utama dan mulia itu, Muhammad saw. yang diciptakan Allah swt. untuk suatu tujuan dan hikmah yang besar dan luas, maka kelengkapan dan kesempurnaan semua ciptaan Allah swt. berakhir dengan terciptanya Muhammad saw.“. Demikianlah Ibnu Taimiyyah.

    Firman-Nya dalam  surat Ibrahim 32-34 yang dimaksud Ibnu Taimiyyah ialah:

    اللهُ الَّذِى خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَ الاَرْضَ وَاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً َفاَََخْرَجَ بِهِ

    مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًالَكُمْ وَسَخَّرَ لَكُمُ الفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِى البَحْرِ بِاَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ

    الاَنْهَارَ َوَسَخَّرَ  لَكُمُ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ دَائِبَيْنِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَآتَاكُمْ مِنْ

    كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْه وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا اِنَّ الاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ

    “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rizki untuk kalian, dan Dia telah menundukkan bahtera bagi kalian supaya bahtera itu dapat berlayar di lautan atas kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagi kalian. Dan Dia jualah yang telah menundukkan bagi kalian matahari dan bulan yang terus menerus beredar dalam orbitnya masing-masingdan telah menundukkan bagi kalian siang dan malam. Dan Dia jugalah yang memberikan kepada kalian apa yang kalian perlukan/mohonkan. Dan jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, kalian tidak akan dapat mengetahui berapa banyaknya. Sesungguhnya manusia itu, sangat dzalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.(QS Ibrahim :32-34).

    Ayat-Ayat al-Qur’an tentang Obyek Tawassul / Istighotsah

    Dalam al-Quran, Allah swt.. telah menekankan kepada ummat Muhammad saw. untuk melaksanakan tawassul, dan Dia telah mengizinkan mereka untuk melakukan tawassul dengan berbagai jenis dan bentuknya. Ini semua menjadi bukti bahwa tawassul sama sekali tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi, termasuk dengan ke-Maha Mendengar-an dan ke-Maha Mengetahui-an Allah terhadap do’a hamba-hamba-Nya, apalagi dengan kesia-siaan perbuatan tawassul. Di sini, kita akan sebutkan secara ringkas beberapa bentuk tawassul yang dilegalkan menurut al-Quran:

    Tawassul dengan Nama-Nama Allah yang Agung:

    Allah swt. berfirman: “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS al-A’raf: 180)

    Ayat di atas dalam rangka menjelaskan tentang kebaikan nama-nama Allah tanpa ada perbedaan dari nama-nama itu. Dan melalui nama-nama penuh berkah itulah kita diperkenankan untuk berdo’a kepada Allah swt.. Tentu nama Allah bukan Dzat Allah sendiri. Akan tetapi melalui nama-nama Allah yang memiliki kandungan sifat keindahan, rahmat, ampunan dan keagungan itulah kita disuruh memohon kepada Dzat Allah swt.., obyek utama do’a, untuk pengkabulan segala hajat dan pengampunan dosa.

    Tawassul melalui Amal Sholeh:

    Amal sholeh merupakan salah satu jenis sarana (wasilah) yang dilegalkan oleh Allah swt. Amal sholeh juga bukan Dzat Allah itu sendiri, namun Allah membolehkan kita mengambil sarana darinya untuk memohon sesuatu kepada Dzat Allah swt. Melalui sarana tersebut seorang hamba akan didengar semua keinginannya oleh Allah swt.. Ketika tawassul berarti; “Mempersembahkan (menyodorkan) sesuatu kepada Allah demi untuk mendapat Ridho-Nya” maka tanpa diragukan lagi bahwa amal sholeh adalah salah satu dari sekian sarana yang baik untuk mendapat ridho Ilahi.

    Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as. ketika pertama kali membangun Ka’bah. Allah swt. dalam al-Qur’an berfirman: “Dan (ingat- lah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo’a): ‘Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah Taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’ ” (QS al-Baqarah 127-128)

    Ayat di atas menjelaskan bagaimana hubungan antara Amal Sholeh (pem- bangunan Ka’bah) dengan keinginan/permohonan Ibrahim al-Khalil agar Allah swt. menjadikan dirinya, anak-cucunya sebagai muslim sejati dan agar Allah menerima taubatnya.

    Tawassul melalui Do’a Rasul:

    Allah swt. dalam al-Qur’an (dalam banyak ayat) menyebutkan betapa agung kedudukan para Nabi dan Rasul disisi-Nya. Allah swt., juga menekankan bahwa mereka adalah manusia-manusia khusus yang berbeda secara kualitas maupun kuantatitas bobot penciptaan yang mereka miliki dibanding manusia biasa, apalagi berkaitan dengan pribadi agung Muhammad bin Abdillah saw. sebagai penghulu para Nabi dan Rasul. Atas dasar itu, jika kita lihat, dalam masalah seruan (panggilan) saja –yang nampaknya remeh– para manusia diperintah untuk tidak menyamakannya dengan seruan ter- hadap manusia biasa lainnya. Allah swt. berfirman: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih” (QS an-Nur: 63)

    Bahkan dalam kesempatan lain Allah swt. juga menjelaskan, betapa manusia agung pemilik kedudukan (jah) tinggi di sisi Allah swt. itu telah mampu menjadi pengaman bagi penghuni bumi ini dari berbagai bencana. Allah swt. berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyiksa/mengadzab mereka, sedang kamu berada diantara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS al-Anfal: 33).

    Bahkan dalam banyak kesempatan (ayat), Allah swt. menyandingkan nama-Nya dengan nama Rasulullah saw. dan menyatakan bahwa perbuatan kedua nya dinyatakan sebagai berasal dari sumber yang satu. Ini sebagai bukti, betapa tinngi, agung dan mulianya sosok Nabi Muhammad saw. di mata Allah swt.. Sebagai contoh, apa yang dinyatakan Allah swt… dalam al-Qur’an yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan ‘udzurnya kepadamu, apabila kamu telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: ‘Janganlah kamu mengemukakan ‘uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) sesungguhnya Allah Telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenarnya dan Allah serta rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan’ ” (QS at-Taubah: 94).

    Atau ayat yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka Telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya. telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengadzab mereka dengan adzab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (QS at-Taubah: 74).

    Masih banyak ayat lainnya yang menjadi bukti bahwa Rasulullah saw. adalah makhluk termulia dan memiliki kedudukan khusus di sisi Khaliknya. Jika kita telah mengetahui kedudukan tinggi Rasulallah saw. semacam ini maka kita akan mendapat kepastian (tentu dengan berdasar dalil) bahwa permohonan do’a –tentu do’a yang baik– dengan menjadikan Rasulallah saw. sebagai sarana (wasilah) niscaya Allah swt. akan enggan menolak permintaan kita dengan membawa nama kekasih-Nya tersebut. Dengan menyebut nama Rasulullah Muhammad bin Abdullah saw. maka kita telah menyeru Allah swt. dengan berpegangan terhadap tonggak yang sangat kokoh yang tidak akan tergoyahkan.

    Atas dasar itu, Allah swt. memerintahkan kepada para pelaku dosa dari kaum muslimin untuk berpegangan dengan tonggak yang tidak tergoyahkan tersebut (hakekat Muhammad Rasulullah saw.) dan meminta pengampunan di setiap majlis mereka, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Karena melalui permohonan ampun melalui hakekat pribadi Muhammad saw.adalah kunci dari penyebab turunnya rahmat, pengampunan dan ridho Allah swt.

    Dalam hal itu Allah swt… berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS an-Nisa’: 64). Ayat ini dikuatkan dengan ayat lainnya, seperti firman Allah swt…: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri” (QS al-Munafiqqun: 5).

    Semua itu sebagai sedikit bukti bahwa Rasulullah saw. memiliki kedudukan, kemuliaan dan keagungan di mata Allah swt.., Pencipta dan Penguasa alam semesta. Hakekat tersembunyi dari pribadi agung Muhammad saw. semacam ini hanya akan bisa dipahami dan diyakini dengan baik oleh pribadi-pribadi yang mengenal betul siapakah gerangan Muhammad bin Abdillah saw. tadi. Bagi orang yang belum mengenal diri baginda Rasul saw. niscaya ia akan meragukannya, karena masih mengaggap Rasulallah sebagai manusia biasa, selayaknya manusia biasa lainnya. Anggapan kerdil semacam inilah yang menyebabkan beberapa pengikut sekte Wahabi ter- jerumus ke lembah penyesatan kelompok lain yang mengetahui rahasia keagungan Rasul sewaktu mereka memuji Rasulullah saw.dengan pujian-pujian yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits sohih, baik pujian yang ter- jelma dalam kitab-kitab maulid maupun kitab-kitab ratib. Rahasia hakekat Muhammad saw. –dan nabi-nabi lain– ini pulalah yang akan kita jadikan dalil ‘Legalitas Tawassul kepada Pribadi Agung yang secara Lahir telah wafat’, pada halaman selanjutnya.

    Tawassul melalui Do’a Saudara Mukmin:

    Salah satu sarana lain yang disinggung oleh Allah swt. dalam al-Qur’an adalah, do’a saudara mukmin. Dalam al-Qur’an, Allah swt… berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdo’a: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman’; ‘Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.’ ” (QS al-Hasyr: 10). Ayat ini menjelaskan bahwa kaum mukmin yang datang belakangan telah mendo’akan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu. Ayat ini selain membuktikan bahwa do’a untuk orang terdahulu sangat ditekankan oleh Islam, juga bisa menjadi bukti global bahwa memberi hadiah do’a kepada yang telah wafat –walau bukan anak serta famili (kerabat)– akan dapat sampai dan bermanfaat buat sang mayit di alam sana.

    Tawassul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Sholeh:

    Bagian dari tawassul ini berbeda dengan bagian sebelumnya. Jika pada kesempatan yang lalu disebutkan mengenai tawassul melalui do’a Rasul maka pada kesempatan kali ini kita diberitahukan tentang tawassul kepada diri dan pribadi Nabi agar menjadi sarana pengkabulan do’a, karena mereka memiliki kedudukan (jah) di sisi Allah swt.. Sebagai contoh apa yang di lakukan nabi Ya’kub as. dengan baju bekas dipakai (melekat di badan) oleh Yusuf sebagai sarana (wasilah) kesembuhannya dari kebutaan, berkat izin Allah swt.. Jelas sekali perbedaan antara tawassul melalui do’a Nabi, dengan tawassul melalui diri Nabi.

    Jadi, disini kita diberitahukan tentang legalitas tawassul kepada Allah swt. melalui keutamaan (fadhilah), kedudukan (jah), kemuliaan (karamah) dan keagungan (adzamah) pribadi Nabi/Rasul di sisi Allah swt.. Ini merupakan bentuk inayah khasshah (anugerah khusus) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul, juga para kekasih-Nya yang lain. Jadi sarana (wasilah) yang dijanjikan Allah swt. itu diletakkan kepada pribadi para hamba Allah yang telah dimuliakan, diagungkan dan diangkat derajatnya oleh Allah swt..

    Hal itu sebagaimana Allah swt. telah mengangkatnya ke pangkuan-Nya. Allah swt.. berfirman: “Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu” (QS al-Insyirah: 4). Orang-orang semacam itu (manusia Sholeh pengikut sejati Rasulallah), mereka adalah para pemiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, maka Allah swt.. memerintahkan kepada segenap kaum muslimin lainnya untuk memuliakan dan menghormati mereka. Allah swt.. berfirman: “(yaitu) Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan meng- haramkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS al-A’raf: 157).

    Jika kunci terkabulnya do’a terdapat pada kepribadian dan kedudukan luhur di sisi Allah swt.. yang dimiliki oleh setiap manusia Sholeh tadi maka sudah menjadi hal yang utama jika mereka dijadikan sebagai sarana (wasilah) oleh segenap manusia muslim biasa untuk mendapat keridhoaan Allah. Sebagai- mana do’a mereka pun selalu didengar dan dikabulkan oleh Allah swt..

    Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan do’a manusia sholeh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat/syakhsyiyah) dan kedudukan (jah/ maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia sholeh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan do’a’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia sholeh’ terdapat relasi/hubungan erat dan menjadi konsekuensi logis, nyata dan sah (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan do’a manusia sholeh oleh Allah swt. disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah swt.. Tawassul jenis ini juga memiliki sandaran hadits yang diriwayatkan oleh para imam perawi hadits dari Ahlusunnah melalui jalur yang sohih yaitu riwayat tig orang yang tertutup didalam goa. Untuk menyingkat halaman, bagi yang ingin menelaah lebih lanjut hadits-hadits tersebut, silahkan merujuknya dalam kitab-kitab hadits seperti; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal; jilid: 4 halaman: 138 hadits ke-16789; Sunan Ibnu Majah; jilid: 1 halaman: 441 hadits ke-1385; Sunan at-Turmudzi; jilid: 5 halaman: 531 dalam kitab ad-Da’awaat, bab 119 hadits ke-3578 dan kitab lainnya.

    Tawassul melalui Kedudukan dan Keagungan Hamba Sholeh:

    Disamping yang telah kita singgung pada bagian sebelumnya, jika kita telaah dari sejarah hidup para pendahulu dari kaum muslimin niscaya akan kita dapati bahwa mereka melegalkan tawassul dengan jalan ini, sesuai pemahaman mereka tentang syari’at yang dibawa oleh Rasulullah saw.. Mereka bertawassul melalui kedudukan dan kehormatan para manusia Sholeh, dimana diyakini bahwa para manusia sholeh tadi pun memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah swt…

    Manusia sholeh yang dimaksud disini adalah sebagaimana apa yang di kemukakan oleh Rasulallah saw. kepada Muadz bin Jabal ra ini, Rasulallah bersabda: “Wahai Muadz, apakah engkau mengetahui apakah hak Allah kepada hamba-Nya?”. Muadz menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui’. Kemudian Rasulallah bersabda: ‘Sesunguhnya hak Allah kepada Hamba-Nya adalah hendaknya hamba-hamba-Nya itu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya terhadap apapun’. Agak beberapa lama, kembali Rasulallah bersabda: ‘Wahai Muadz !’ aku (Muadz) menjawab: ‘Ya wahai Rasulallah !?’. Rasulallah bertanya: ‘Adakah engkau tahu, apakah hak seorang hamba ketika telah melakukan hal tadi?’. aku (Muadz) menjawab: ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui’. Rasulallah bersabda: ‘“Ia tiada akan mengadzabnya’ “. (Lihat: Sohih Muslim dengan syarh dari an-Nawawi jilid: 1 halaman: 230-232).

    Hadits diatas jelas bahwa maksud dari Sholeh adalah setiap orang yang melakukan penghambaan penuh (ibadah) kepada Allah dan tidak melakukan penyekutuan terhadap Allah swt… Dan dikarenakan tawassul (mengambil wasilah) bukanlah tergolong penyekutuan Allah –karena dilegalkan oleh Allah swt.– maka para pelaku tawassul pun bisa masuk kategori orang Sholeh pula, jika ia melakukan peribadatan yang tulus dan tidak melakukan kesyirikan (penyekutuan Allah). Orang-orang sholeh semacam itulah yang dinyatakan dalam al-Qur’an sebagai pemancar cahaya Ilahi yang dengannya mereka hidup di tengah-tengah manusia.

    Allah swt.. berfirman: “Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia kami hidupkan dan kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-An’am: 122). Atau sebagaimana dalam firman Allah swt… lainya; “Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan ber- imanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepada mu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan dia mengampuni kamu. dan Allah Maha Peng- ampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Hadid: 28).

    Sebagaimana kita semua mengetahui bahwa, fungsi dan kekhususan cahaya adalah; “ia sendiri terang dan mampu menerangi obyek lain”. Begitu juga dengan manusia sholeh yang mendapat otoritas pembawa pancaran Ilahi.

    Dari sini jelas sekali bahwa al-Qur’an telah menunjukkan kepada kita bahwa, para nabi dan manusia sholeh dari hamba-hamba Allah –seperti peristiwa umat Isa al-Masih atau saudara-saudara Yusuf (anak-anak Ya’qub)– telah melakukan tawassul. Dan al-Qur’an pun telah dengan jelas memberikan penjelasan tentang beberapa obyek tawassul. Tawassul tersebut bukan hanya sebatas berkaitan dengan do’a para manusia kekasih Ilahi itu saja, bahkan pada pribadi para manusia kekasih Ilahi itu juga. Hal itu karena antara pribadi para kekasih Ilahi dengan bacaan do’a mereka tidak dapat di pisahkan dan terjadi relasi (konsekuensi) yang sangat erat. Hal ini akan semakin jelas ketika kita memasuki kajian selanjutnya.

    Hadits-Hadits tentang Legalitas/pembolehan Tawassul / Istighotsah

    Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji beberapa contoh hadits dalam beberapa kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang menjadi landasan legalitas tawassul/istighotsah terhadap Rasulallah saw. dan para hamba Allah yang sholeh. Dengan adanya dalil-dalil ini kita akan lebih mantep lagi atas legalitas, manfaat dan hikmah dari tawasuul dan tabarruk tersebut.

    Hadits-hadits yang menyebutkan tentang masalah itu adalah sebagai berikut:

     Riwayat yang mengisahkan tawassulnya Nabi Yusuf as kepada Rasulallah saw. , waktu beliau didalam sumur, At-Tsa’labi mengisahkan:

    “Pada keempat harinya waktu Nabi Yusuf a.s. berada didalam sumur, Jibril a.s. mendatanginya dan bertanya: ‘Hai anak siapakah yang melempar engkau kesumur’? Jawab Yusuf as: ‘Saudara-saudaraku’. Jibril as. bertanya lagi: Mengapa?  Yusuf as berkata: ‘Mereka dengki karena kedudukanku di depan ayahku’. Jibril as. berkata: ‘Maukah engkau keluar darisini’?  Yusuf a.s.berkata mau. Jibril as berkata: ‘Ucapkanlah (do’a pada Allah swt.) sebagai berikut’: ‘Wahai Pencipta segala yang tercipta, Wahai Penyembuh segala yang terluka, Wahai Yang Menyertai segala kumpulan, Wahai Yang Menyaksikan segala bisikan, Wahai Yang Dekat dan Tidak berjauhan, Wahai Yang Menemani semua yang sendirian, Wahai Penakluk yang Tak Tertakluk kan, Wahai Yang Mengetahui segala yang gaib, Wahai Yang Hidup dan Tak Pernah Mati, Wahai Yang Menghidupkan yang mati,Tiada Tuhan kecuali Engkau, Mahasuci Engkau, aku bermohon kepada-Mu Yang Empunya pujian, Wahai Pencipta langit dan bumi, Wahai Pemilik Kerajaan, Wahai Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, aku bermohon agar Engkau sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, berilah jalan keluar dan penyelesaian dalam segala urusan dan dari segala kesempitan, Berilah rezeki dari tempat yang aku duga dan dari tempat yang tak aku duga ’ “.

    Lalu Yusuf a.s. mengucapkan do’a itu. Allah swt. mengeluarkan Yusuf a.s. dari dalam sumur, menyelamatkannya dari reka-perdaya saudara-saudara nya. Kerajaan Mesir didatangkan kepadanya dari tempat yang tidak diduga nya”. ( At Tsa’labi 157, Fadhail Khamsah 1:207).

    Lihat riwayat ini,  Nabi Yusuf as. diajari oleh Jibril as. untuk berdo’a pada Allah swt. agar bisa cepat keluar dari sumur dengan sholawat serta tawassul kepada Rasulallah saw.dan keluarganya. Begitu juga riwayat Nabi Adam as. yang telah kami kemukakan sebelumnya, yang mana Rasulallah saw. dan keluarganya ini belum dilahirkan dialam wujud ini !

    –   Do’a masih akan terhalang bila orang yang berdo’a tersebut tanpa bertawassul dengan bersholawat pada Nabi saw.. Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. berkata: ‘Setiap do’a antara seorang hamba dengan Allah selalu diantarai dengan hijab (penghalang, tirai) sampai dia mengucapkan sholawat pada Nabi saw.. Bila ia membaca sholawat, terbukalah hijab itu dan masuklah do’a.’ (Kanzul ‘Umal 1:173, Faidh Al-Qadir 5:19)

    Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib kw. juga berkata, Rasulallah saw. bersabda: “Setiap do’a terhijab (tertutup) sampai  membaca sholawat pada Muhammad dan keluarganya”. ( Ibnu Hajr Al-Shawaiq 88 )

    Juga ada riwayat hadits sebagai berikut: “Barangsiapa yang melakukan sholat dan tidak membaca shalawat padaku dan keluarga (Rasulallah saw.), sholat tersebut tidak diterima (batal)”. (Sunan Al- Daruqutni 136)

    Mendengar sabda Nabi saw. ini para sahabat diantaranya Jabir Al-Anshori berkata: ‘Sekiranya aku sholat dan didalamnya aku tidak membaca sholawat pada Muhammad dan keluarga Muhammad aku yakin sholatku tidak di terima’. (Dhahir Al-Uqba : 19)

    Begitu juga Imam Syafi’i dalam sebagian bait syairnya mengatakan:  “Wahai Ahli Bait (keluarga) Rasulallah, kecintaan kepadamu diwajibkan Allah dalam Al-Qur’an yang diturunkan, Cukuplah petunjuk kebesaranmu, Siapa yang tidak bersholawat (waktu sholat) padamu tidak diterima sholatnya…. “    .

    Banyak hadits yang meriwayatkan agar do’a kita dikabulkan oleh Allah swt. dengan bertahmid dan bersholawat dahulu sebelum memulai membaca do’a. Begitu juga banyak riwayat bagaimana cara kita bersholawat kepada Rasulallah saw. dan keluarganya serta manfaatnya sholawat itu. Tidak lain semua itu termasuk tawassul/wasithah pada Rasulallah saw. dan keluarga- nya, bila tidak demikian dan tidak ada manfaatnya, maka orang tidak perlu menyertakan/menyebut nama beliau saw. dan keluarganya waktu berdo’a pada Allah swt.!

    Dari Ustman bin Hunaif yang mengatakan: “Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (buta matanya) kepada Nabi saw. Lantas lelaki itu mengatakan kepada Rasulllah; ‘Berdo’alah kepada Allah untukku agar Dia (Allah swt) menyembuhkanku!’. Kemudian Rasulallah ber- sabda: ‘Jika engkau menghendaki maka aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)’. Kemudian dia (lelaki tadi) berkata: ‘Mohonlah kepada-Nya (untukku)!’. Rasulallah memerintahkannya untuk mengambil air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan baik lantas melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia (lelaki tadi) membaca do’a tersebut:

    ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang meng- hampiri-Mu, demi Muhammad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah datang menghampiri-mu untuk menjumpai Tuhan-ku dan meminta hajat-ku ini agar terkabulkan. Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pemberi syafa’at bagiku’.

    Utsman bin Hunaif berkata; ‘Demi Allah, belum sempat kami berpisah, dan belum lama kami berbicara, sehingga laki-laki buta itu menemui kami dalam keadaan bisa melihat dan seolah-olah tidak pernah buta sebelumnya”. (HR. Imam at-Turmudzi dalam “Sunan at-Turmudzi” 5/531 hadits ke-3578; Imam an-Nasa’i dalam kitab “as-Sunan al-Kubra” 6/169 hadits ke-10495; Imam Ibnu Majah dalam “Sunan Ibnu Majah” 1/441 hadits ke-1385; Imam Ahmad dalam “Musnad Imam Ahmad” 4/138 hadits ke-16789; al-Hakim an-Naisaburi dalam “Mustadrak as-Shohihain” 1/313; as-Suyuthi dalam kitab “al-Jami’ as-Shoghir” halaman 59, Sunan Ibnu Majah, jilid 1, hal 331; Mustadrak al-Hakim, jilid 1, hal 313 ; Talkhish al-Mustadrak, adz-Dzahabi dan sebagainya. Sehingga dari situ, Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihannya pula ).

    Syeikh Ja’far Subhani melakukan kajian tentang sanad hadits diatas ini di dalam bukunya yang berjudul Ma’a al-Wahabiy yinfi Khuthathihim wa ‘Aqa’idihim. Dia berkata, “Tidak ada keraguan tentang keshohihan sanad hadits ini. Bahkan, ulama yang dipercaya oleh kalangan Wahabi yaitu Ibnu Taimiyyah mengakui keshohihan sanad hadits ini, dengan mengatakan, ‘Sesungguhnya yang dimaksud dengan nama Abu Ja’far yang terdapat di dalam sanad hadits ini adalah Abu Ja’far al-Khathmi. Dia seorang yang dapat dipercaya.’

    Raffa’i seorang penulis golongan Wahabi abad ini yang selalu berusaha mendhaifkan/melemahkan hadits-hadits yang khusus berkaitan dengan tawassul dia pun menshohihkan hadits diatas ini. Dia berkata tentang hadits ini: “Tidak diragukan bahwa hadits ini shahih dan masyhur. Telah terbukti tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa seorang yang buta dapat melihat kembali dengan perantaraan do’a Rasulallah saw..” (Al-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 158).

    Raffa’i berkata didalam kitabnya ini, “Hadits ini telah diriwayatkan oleh Nasa’i, Baihaqi, Turmudzi dan Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya. Zaini Dahlan, didalam kitabnya Khulashah al-Kalam, menyebutkan hadits ini beserta dengan sanad-sanadnya yang shohih yang kesemuanya berasal dari Bukhari didalam tarikh-nya, serta Ibnu Majah dan Hakim didalam Mustadrak mereka berdua. Jalaluddin as-Suyuthi juga menyebutkan hadits ini didalam kitabnya al-Jami’ (Kasyf al-Irtiyab, hal 309, menukil dari kitab Khulashah al-Kalam. dan At-Tawashshul ila Haqiqah at-Tawassul, hal 66).

    Walaupun Raffa’i hanya mengatakan orang buta tersebut bisa melihat dengan  perantaraan do’a Rasulallah saw. toh dia mengakui kesohihan hadits yang berkaitan dengan tawassul ini ! Yang sudah pasti orang buta tersebut berdo’a kepada Allah swt. sambil bertawassul dan menyertakan nama Rasulallah saw. dalam do’anya dan beliau saw. sendiri telah mengajarkan kepadanya bagaimana cara berdo’a kepada Allah swt..!

    Apakah Rasulallah saw. akan mengajarkan kepada orang buta itu sesuatu yang berbau kesyirikan atau kekufuran? Mengapa Rasulallah saw. memerintahkan kepada orang buta tersebut agar menyebutkan nama beliau saw. didalam do’anya, kalau semuanya ini tidak mempunyai keistemewaan ?

    Anehnya, sebagian pengikut Wahabi menyatakan bahwa tawassul/istigho- tsah semacam itu perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan Maha Men- dengar dan Mengetahui (Allah swt). Mereka berkata: “Kenapa kita harus berdo’a melalui orang dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan do’anya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha Men-dengar lagi Maha Mengetahui atas do’a para hamba-Nya?”.

    Justru pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab oleh golongan pengingkar yang berpikiran semacam itu adalah: Mengapa Rasulallah saw. menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan, “…Namun jika engkau meng- hendaki maka aku akan berdo’a (untukmu)”, apakah Nabi –makhluk kekasih Ilahi itu– tidak mengerti bahwa Allah swt. Maha Mendengar dan Maha Mengetahui?

    Dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bagaimana Nabi mengajarkan cara bertawassul kepada lelaki terkena musibah tersebut. Dan juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bersumpah atas nama pribadi Nabi ‘Bi Muhammadin’ adalah hal yang diperbolehkan (legal menurut syariat Islam), begitu juga dengan kedudukan (jah) nabi Muhammad saw. yang tertera dalam kata ‘Nabiyyurrahmah’. Jika tidak maka sejak semula Nabi saw. akan menegur lelaki tersebut. Jadi tawassul lelaki tersebut melalui pribadi Muhammad –bukan hanya do’a Nabi– yang sekaligus atas nama sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Muhammad bin Abdillah saw.

    – Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan: “Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) maka hendaknya mengatakan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi para pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan ber- bangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridho-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada dzat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu’. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat ”. (Lihat: Kitab “Sunan Ibnu Majah”, 1/256 hadits ke-778 bab berjalan untuk melakukan shalat)

    Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa, Rasulallah saw. mengajar- kan kepada kita bagaimana kita berdo’a untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (dzat) para peminta do’a dari para manusia sholeh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Saailiin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu), Rasulallah saw. disitu tidak menggunakan kata ‘Bi haqqi du’a Saailiin ‘alaika’ (demi do’a para pemohon kepada-Mu), tetapi langsung menggunakan ‘diri pelaku perbuatan’ (menggunakan isim fa’il). Dengan begitu berarti Rasulallah saw. membenarkan –bahkan mengajar- kan– bagaimana kita bertawassul kepada diri dan kedudukan para manusia sholeh kekasih Ilahi (wali Allah) –yang selalu memohon kepada Allah swt.– untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah swt. dalam masalah permintaan syafa’at, permohonan ampun, meminta hajat dan sebagainya.

    – Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan; ketika Fathimah binti Asad meninggal dunia, Rasulullah saw. datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: ‘Rahimakillah ya ummi ba’da ummi ‘ (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu [kandung]-ku). Kemudian beliau saw. menyebutkan pujian terhadapnya, lantas mengkafaninya dengan jubah beliau. Kemudian Rasulallah memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayyub al-Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Kemudian mereka menggali liang kuburnya. Sesampai di liang lahat, Rasulallah saw. sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan meng- gunakan tangan beliau saw.. Setelah selesai (menggali lahat), kemudian Rasulallah saw. berbaring disitu sembari berkata: ‘Allah Yang menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku”. (Lihat: Kitab al-Wafa’ al-Wafa’)

      Hadits yang serupa diatas yang diketengahkan oleh At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath. Rasulallah saw. bertawassul pada dirinya sendiri dan para Nabi sebelum beliau saw. sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik, ketika Fathimah binti Asad isteri Abu Thalib, bunda Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw. wafat, Rasulallah saw. sendirilah yang menggali liang-lahad. Setelah itu (sebelum jenazah dimasukkan ke lahad) beliau masuk kedalam lahad, kemudian berbaring seraya bersabda:

    “Allah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah Allah yang Maha Hidup. Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu kepada ibuku panggilan ibu, karena Rasulallah saw. ketika masih kanak-kanak hidup dibawah asuhannya, lapangkanlah kuburnya dengan demi Nabi-Mu (yakni beliau saw. sendiri) dan demi para Nabi sebelumku. Engkaulah, ya Allah Maha Pengasih dan Penyayang”. Beliau saw. kemudian mengucapkan takbir empat kali. Setelah itu beliau saw. bersama-sama Al-‘Abbas dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhumaa memasukkan jenazah Fathimah binti Asad kedalam lahad. ( At-Thabrani dalam Al-Kabir dan Al-Ausath.)

    Pada hadits itu Rasulallah saw. bertawassul disamping pada diri beliau sendiri juga kepada para Nabi sebelum beliau saw.! Dalam hadits itu jelas beliau saw. berdo’a kepada Allah swt. sambil menyebutkan dalam do’anya demi diri beliau sendiri dan demi para Nabi sebelum beliau saw. Kalau ini bukan dikatakan sebagai tawassul, mengapa beliau saw. didalam do’anya menyertakan kata-kata demi para Nabi ? Mengapa beliau saw. tidak berdo’a saja tanpa menyebutkan …demi para Nabi lainnya ?

    Dalam kitab Majma’uz-Zawaid jilid 9/257 disebut nama-nama perawi hadits tersebut, yaitu Ruh bin Shalah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Ada perawi yang dinilai lemah, tetapi pada umumnya adalah perawi hadit-hadits shohih. Sedangkan para perawi yang disebut oleh At-Thabrani didalam Al-Kabir dan Al-Ausath semuanya baik (jayyid) yaitu Ibnu Hiban, Al-Hakim dan lain-lain yang membenarkan hadits tersebut dari Anas bin Malik.

    Selain mereka terdapat juga nama Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan hadits itu secara berangkai dari Jabir. Ibnu ‘Abdul Birr meriwayatkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Abbas dan Ad-Dailami meriwayatkannya dari Abu Nu’aim. Jadi hadits diatas ini diriwayatkan dari sumber-sumber yang saling memper- kuat kebenarannya.

    Hadits di atas jelas sekali bagaimana Rasulallah bersumpah demi keduduk- an (jah) yang beliau saw. miliki, yaitu kenabian, dan kenabian para pendahulunya yang telah wafat, untuk dijadikan sarana (wasilah) pengampunan kesalahan ibu (angkat) beliau, Fathimah binti Asad. Dan dari hadits di atas juga dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Rasulallah saw. memberi ‘berkah’ (tabarruk) liang lahat itu untuk ibu angkatnya dengan merebahkan diri di sana, plus mengkafani ibunya tersebut dengan jubah beliau.

    – Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qoorib melantunkan pujiannya terhadap Rasulallah saw. dimana dalam pujian tersebut juga terdapat muatan permohonan tawassul kepada Rasulullah saw. (Kitab Fathul Bari 7/137, atau kitab at-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawassul karya ar-Rifa’i hal. 300)

    Penjelasan-penjelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadits-hadits yang ada. (Kitab “at-Tawassul wal Wasilah” karya Ibnu Taimiyah halaman 144-145)

    Walaupun beberapa hadits di atas secara tersirat telah membuktikan legalitas tawassul terhadap para nabi terdahulu dan para manusia sholeh yang telah mati, namun mungkin masih menjadi pertanyaan di benak kaum muslimin, adakah dalil yang dengan jelas memperbolehkan tawassul/ istigho- tsah terhadap orang yang dhahirnya telah wafat? Marilah kita ikuti kajian selanjutnya.

    Prilaku Salaf Sholeh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah

    Kita semua mengetahui bahwa para sahabat, tabi’in dan tabiut at-tabi’in adalah termasuk dalam golongan salaf sholeh dimana mereka hidup sangat dekat dengan zaman penurunan risalah Islam. Terkhusus para sahabat yang mendapat pengajaran langung dari Rasulullah saw. dimana setiap perkara yang tidak mereka pahami langsung mereka tanyakan dan langsung men- dapat jawabannya dari baginda Rasulallah saw.. Salah satu dari sekian perkara yang menjadi bahan kajian kita kali ini adalah, bagaimana pemaham an para sahabat berkaitan dengan konsep istighotsah /tawassul yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.

    Disini kita akan menunjukkan beberapa riwayat yang menjelaskan pemaham an Salaf Sholeh–yang dalam hal ini mencakup para sahabat mulia Rasul saw.– berkaitan dengan konsep tersebut, dan praktek mereka dalam kehidup an sehari-hari. Oleh karenanya, kita akan memberikan beberapa contoh seperti di bawah ini:

    Dahulu Rasulullah saw. mengajarkan seseorang tentang tata cara memohon kepada Allah swt. dengan menyeru Nabi untuk bertawassul kepadanya, dan meminta kepada Allah agar mengabulkan syafa’atnya (Nabi) dengan mengatakan:

    “يا محمد يا رسول الله إني أتوسل بك إلي ربي في حاجتي لتُقضي لي اللهم فشفعه فيٍ”َ.

    (“Wahai Muhammad, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untuk ku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku”). (Kitab “Majmu’atur Rasa’il wal Masa’il” karya Ibnu Taimiyah 1/18)

    Jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah lelaki muslim yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasulallah saw., serta pernah belajar dari beliau, yang semua itu adalah memenuhi kriteria sahabat menurut ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah. Mari kita teliti dan renungkan kata demi kata dari ajaran Rasulallah saw. terhadap salah seorang sahabat itu sewaktu beliau mengajarinya tata cara bertawassul melalui diri Muhammad sebagai Rasulullah saw., satu ‘kedudukan’ (jah) tinggi di sisi Allah. Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut sekte Wahabi memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

    Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Anas bin Malik :

    عَنْ أنَسِ, أنَّ عُمَرَبْنَ الخَطَّابِ كَانَ إذَاقُحِـطُوْا إستََسْـقََى بِالعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ فَقَالَ: اللهُـمَّ إنَّـا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَنَسْقِيْنَا

    وَإنَّا نَتَوَسَّلُ إلَيْكَ بَعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ (رواه البخاري)                                                             

    “Bahwasanya jika terjadi musim kering yang panjang, maka Umar bin Khattab memohon hujan kepada Allah dengan bertawassul dengan Abbas Ibnu Abdul Muthalib. Dalam do’anya ia berkata; ‘Ya Allah, dulu kami senantiasa bertawassul kepada-Mu dengan Nabi saw. dan Engkau memberi hujan kepada kami. Kini kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah hujan pada kami’. Anas berkata; ‘Maka Allah menurun- kan hujan pada mereka’ ”. (Lihat: Kitab “Shohih Bukhari” 2/32 hadits ke-947 dalam Bab Shalat Istisqo’)

    Perbuatan khalifah Umar dengan tawassul pada paman Nabi saw. tidak seorang pun dari sahabat Nabi yang mengingkari, mensyirikkan atau tidak membenarkan prakarsa khalifah ini. Khalifah Umar ra. yang sudah terkenal dikalangan kaum muslimin masih menyertakan paman Rasulallah saw. didalam do’anya kepada Allah swt., apalagi kita-kita ini.

    Imam an-Nawawi dalam kitab ‘al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab’ (Jilid: 5 Halaman: 68) dalam Kitabus-Shalat dan dalam Babus-Shalatul-Istisqo’ yang menukil riwayat bahwa Umar bin Khattab telah memohon do’a hujan melalui Abbas (paman Rasulallah) dengan menyatakan: ‘Ya Allah, dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau menganugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkan hujan bagi kami ’. Kemudian turunlah hujan”. (Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa; Abu Zar’ah ad-Damsyiqi juga telah menyebutkan kisah ini dalam kitab sejarahnya dengan sanad yang shohih).

    Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Syarah kitab Shohih al-Bukhari) pada jilid:2 halaman: 399 dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan: “Dapat diambil suatu pelajaran dari kisah Abbas ini yaitu, dimustahabkan (sunah) untuk memohon hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait (keluarga) Nabi”.

    Ibnu Atsir dalam kitab ‘Usud al-Ghabah’ (Jilid: 3 Halaman: 167) dalam menjelaskan tentang pribadi (tarjamah) Abbas bin Abdul Mutthalib pada nomor ke-2797 menyatakan: “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: ‘Selamat atasmu wahai penurun hujan untuk Haramain’. Saat itu para sahabat mengetahui, betapa keutamaan yang dimiliki oleh Abbas sehingga mereka mengutama- kannya dan menjadikannya sebagai rujukan dalam bermusyawarah”.

    Dalam kitab yang sama ini disebutkan bahwa Muawiyah telah memohon hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan: ‘Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat). ’ Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad’. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah. Kemudian ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada di sekitanya). Maka mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing’. ( Lebih kami sayangkan lagi ada sebagian ulama yang mengakui keshohihan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan tawassul dan tabarruk, tapi mereka berani memutar balik maknanya dan sampai-sampai berani melarang dan mensyirikkan hal tersebut pada orang yang mengamalkannya! Na’udzubillah . )

    Riwayat di atas memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Khalifah Umar –sahabat Rasulallah saw.– melakukan hal yang pernah diajarkan Rasulallah kepada para sahabat mulia beliau saw.. Walaupun riwayat di atas menunjuk- kan bahwa Umar bin Khattab bertawassul kepada manusia yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis riwayat di atas dapat menjadi bukti bahwa bertawassul kepada yang telah wafat adalah ‘haram’ (entah karena alasan syirik atau bid’ah), karena tidak ada dalil baik dari firman Ilahi atau Sunnah Rasulallah saw. yang menyatakan kalau tawassul pada orang yang telah wafat itu haram sedangkan pada orang yang masih hidup dibolehkan! Sebenarnya tawassul pada pribadi seseorang baik yang masih hidup maupun telah wafat itu inti/pokoknya adalah sama, yaitu berdo’a kepada Allah swt. sambil menyertakan nama pribadi seseorang itu. Kalau ini dilarang berarti semua bentuk tawassul itu harus diharamkan juga.

    Apakah golongan pengingkar ini lupa atau pura-pura lupa bahwa nabi Adam as. bertawassul pada Nabi saw. yang antara lain diriwayatkan oleh ulama pakar yang mereka andalkan yaitu Syeikh Ibnu Taimiyyah, begitu juga mengenai tawassul Nabi Yusuf a.s kepada beliau saw., tawassul mereka pada Nabi saw. yang mana beliau bukannya sudah wafat malah belum dilahirkan dialam wujud ini !  Begitu juga tawassul Rasulallah saw. kepada para Nabi sebelum beliau saw.

    Di tambah lagi nanti terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat –sesuai dengan pemahaman mereka dari apa yang diajarkan Rasulallah saw.– juga melakukan tawassul kepada seseorang yang secara dhahir telah mati. Yang jelas, riwayat di atas dengan tegas menjelaskan akan dibolehkannya tawassul/istighotsah dan menyangkal pendapat madzhab Wahabi dan pengikutnya yang mengatakan bahwa bertawassul adalah perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan –Maha Mendengar dan Maha Mengetahui– Allah swt.. Juga sekaligus menjelaskan legalitas tawassul melalui diri selain Rasulallah saw. (Abbas bin Abdul Mutthalib) dan kedudukan (sebagai paman manusia termulia) di hadapan Allah swt..

    Tawassul kepada Rasulallah saw. dikala wafatnya:

    Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan: “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Beliau bersabda kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak perhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’. Selepas itu, dengan perasa- an sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Lalu Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan Husein (cucu Rasulallah) datang. Kemudian Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq jilid 7 Halaman: 137, Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar jilid: 1 Halaman: 208, Tahdzibul Kamal jilid: 4 Halaman: 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Adz-Dzahabi Jilid: 1 Halaman 358)

    Bilal menganggap ungkapan Rasulallah saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari beliau saw., padahal secara dhohir beliau saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan madzhab Wahabi bahwa yang telah wafat itu sudah tiada maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah itu. Apa yang dilakukan sahabat Bilal juga bisa dijadikan dalil atas ketidakbenaran paham Wahabisme –pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahhab– tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur sebagaimana yang mereka pahami tentang hadits Syaddur Rihal.

    Apakah Bilal khusus datang jauh-jauh dari Syam hanya sekedar berziarah dan memeluk pusara Rasulallah saw. tanpa mengatakan apapun (tawassul) kepada penghuni kubur tersebut? Sekarang mari kita lihat riwayat lain yang berkenaan dengan diperbolehkannya tawassul secara langsung kepada yang telah meninggal:

    “Masyarakat telah tertimpa bencana kekeringan di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Bilal bin Harits –salah seorang sahabat Nabi– datang ke pusara Rasul dan mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu karena mereka telah (banyak) yang binasa’. Rasul saw. menemuinya di dalam mimpi dan memberitahukannya bahwa mereka akan diberi hujan (oleh Allah) ”. (Fathul Bari jilid 2 halaman 398, atau as-Sunan al-Kubra jilid 3 halaman 351)

    Hadits-hadits diatas mencakup sebagai dalil tentang kebolehan tabarruk dan tawassul kepada orang yang dhahirnya telah wafat, hal itu telah dicontohkan oleh tokoh Salaf Saleh.

    Apakah golongan pengingkar lupa siapa Bilal al-Habsyi? Apakah Bilal bukan sahabat mulia Rasulallah saw. yang tergolong Salaf Sholeh yang harus diikuti? Apakah mungkin Bilal lupa atau tidak tahu bahwa menangis di atas pusara, apalagi sambil meletakkan muka diatasnya tergolong syirik atau bid’ah (versi Wahabisme)? Entah siapa yang harus diikuti, fatwa Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri Wahabisme) seorang khalaf (lawan Salaf) yang melarang perbuatan itu, ataukah kita harus mencontoh apa yang dilakukan Bilal dan Abu Ayyub al-Anshari yang keduanya tergolong sahabat mulia Rasulallah?

    Berkata al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Musa an-Nukmani dalam karyanya yang berjudul ‘Mishbah adz-Dzolam’; Sesungguhnya al-Hafidz Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan: “Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumi- kan Rasulullah. Kemudian ia menjatuhkan dirinya ke pusara Rasulallah saw. dan membalurkan tanah (kuburan) di atas kepalanya seraya berkata: ‘Wahai Rasulullah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu. Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu. Dan telah turun ayat; ‘Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang’ (QS an-Nisa: 64) dan aku telah mendzalimi diriku sendiri. Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Kemudian terdengar seruan dari dalam kubur: ‘Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampunimu’ ”. (Kitab “Wafa’ al-Wafa’” karya as-Samhudi 2/1361)

    Dari riwayat di atas menjelaskan bahwa; bertawassul kepada Rasulullah pasca wafat beliau adalah hal yang legal dan tidak tergolong syirik atau bid’ah. Bagaimana tidak? Sewaktu prilaku dan ungkapan tawassul/istigho- tsah itu disampaikan oleh si Badui di pusara Rasul –dengan memeluk dan melumuri kepalanya dengan tanah pusara– yang ditujukan kepada Rasulallah yang sudah dikebumikan, hal itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib. Dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya, padahal beliau adalah salah satu sahabat terkemuka Rasulullah yang memiliki keilmuan yang sangat tinggi dimana Rasulullah pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib kw. sebagai berikut: ‘Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali’. (Kitab “Tarikh Baghdad” karya Khatib al-Baghdadi 14/321, dan dengan kandungan yang sama bisa dilihat dalam kitab “Shohih at-Turmudzi” 2/298).

    Dalam Kitab “Mustadrak as-Shohihain” karya al-Hakim an-Naisaburi 3/124, Ali bersama al-Qur’an dan al-Qur’an bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari kebangkitan’. Dalam Kitab “Mustadrak as-Shohihain” 3/126, ‘Aku (Rasulallah saw.) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa meng- hendaki (masuk) kota maka hendaknya melalui pintu gerbangnya’. Dalam Kitab Mustadrak as-Shohihain” 3/122, ‘Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kematian)-ku’. Dan masih banyak lagi riwayat mengenai Khalifah Ali kw.ini.

    Jika tawassul/istighotsah terhadap orang yang telah wafat adalah syirik, bid’ah, tidak legal/dibolehkan (ghair syar’i), –sebagaimana yang di-isukan oleh kelompok golongan pengingkar– tidak mungkin Imam Ali bin Abi Thalib kw. yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim akan berdiam diri yakni tidak melarangnya. Jika hal itu tidak legal/dibolehkan (ghair syar’i) maka ada dua kemungkinan:

    1. Imam Ali adalah sahabat yang tidak tahu apa-apa (bodoh) tentang hukum Islam, terkhusus masalah larangan bertawassul kepada orang yang telah wafat. Dimana dari ungkapan pada poin ini juga meniscayakan bahwa, Rasulallah saw. telah berbohong kepada kita (umatnya), bahwa ternyata Imam Ali bukan pemilik keutamaan-keutamaan seperti hadits-hadits di atas. Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kemuliaan semacam itu lantas direkomendasikan oleh Rasulallah saw. yang dijuluki al-Amin (di- percaya) itu?

    2- Hadits-hadits pujian Rasulallah terhadap pribadi khalifah Ali itu benar. Dan diamnya Imam Ali atas perbuatan si Badui tadi membuktikan bahwa ber- tawassul/istighotsah terhadap orang yang dhahirnya telah wafat itu adalah legal menurut syari’at Islam. Karena telah dipahami bahwa khalifah Ali kw. sebagai pintu gerbang ilmu Rasulallah saw., yang selalu bersama kebenar an, selalu bersama al-Qur’an dan yang diberi mandat Rasulallah saw. untuk menjelaskan hal-hal yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, setelah wafat Rasulallah saw.. Tentu, bagi seorang Ahlusunnah wal Jama’ah sejati, pasti ia akan memilih kemungkinan yang kedua ini. Karena kemungkinan yang pertama itu sangat berat resikonya di dunia mau pun di akhirat, terkhusus bagi pengaku Ahlus sunnah wal Jama’ah. Kecuali jika kita melakukan kesalahan sebagaimana apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan ulama Wahabi, mudah menvonis sebuah hadits yang tidak sesuai dengan doktrin akidahnya dengan vonis hadits lemah (dho’if), tanpa melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu.

    Syeikh Abu Manshur As-Shabbagh dalam kitabnya Al-Hikayatul Masyhur- ah mengemukakan kisah peristiwa yang diceriterakan oleh Al-‘Utbah sebagai berikut:

    “Pada suatu hari ketika aku (Al-‘Utbah) sedang duduk bersimpuh dekat makam Rasulallah saw., tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui. Didepan makam beliau itu ia berkata: ‘As-Salamu’alaika ya Rasulallah. Aku mengetahui bahwa Allah telah berfirman: Sesungguhnya jika mereka ketika berbuat dhalim terhadap diri mereka sendiri segera datang kepadamu (hai Muhammad), kemudian mohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun me mohonkan ampun bagi mereka, tentulah mereka akan mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang (An-Nisa: 64). Sekarang aku datang kepadamu ya Rasulallah untuk mohon ampunan kepada Allah atas segala dosaku, dengan syafa’atmu, ya Rasulallah..’. Setelah mengucapkan kata-kata itu ia lalu pergi. Beberapa saat kemudian aku (Al-‘Utbah) terkantuk. Dalam keadaan setengah tidur itu aku bermimpi melihat Rasulallah saw. berkata kepadaku : ‘Hai ‘Utbah, susullah segera orang Badui itu dan beritahu kan kepadanya bahwa Allah telah mengampuni dosa-dosanya’ ”.

    Peristiwa diatas ini dikemukakan juga oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Idhah bab 4 hal. 498. Dikemukakan juga oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengenai ayat An-Nisa : 64. Para ulama pakar lainnya yang mengetengah- kan peristiwa Al-‘Utbah ini ialah: Syeikh Abu Muhammad Ibnu Qaddamah dalam kitabnya Al-Mughny jilid 3/556 ; Syeikh Abul Faraj Ibnu Qaddamah dalam kitabnya Asy-Syarhul-Kabir jilid 3/495 ; Syeikh Manshur bin Yunus Al-Bahuty dalam kitabnya Kisyaful-Qina (kitab ini sangat terkenal dikalangan madzhab Hanbali) jilid 5/30 dan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi jilid 5/265) yang mengemukakan peristiwa semakna tapi kalimatnya agak berbeda.

    Hadits-hadits diatas, jelas lelaki itu tawassul kepada Rasulallah saw agar beliau saw. berdo’a kepada Allah swt. untuk orang itu. Kalau ini bukan di katakan sebagai dalil tawassul, mengapa orang tersebut tidak langsung ber- do’a kepada Allah swt. tanpa mohon kepada beliau saw. untuk mendo’akannya ?

    Ad-Darami meriwayatkan: “Penghuni Madinah mengalami paceklik yang sangat parah. Mereka mengadu kepada Aisyah ra (ummul Mukminin). Aisyah mengatakan: ‘Lihatlah pusara Nabi ! Jadikanlah ia (pusara) sebagai penghubung menuju langit sehingga tidak ada lagi penghalang dengan langit’. Dia (perawi) mengatakan: Kemudian mereka (penduduk Madinah) melakukannya, kemudian turunlah hujan yang banyak hingga tumbuhlah rerumputan dan gemuklah onta-onta dipenuhi dengan lemak. Maka saat itu disebut dengan tahun ‘al-fatq’ (sejahtera)”. (Lihat: Kitab “Sunan ad-Darami” 1/56)

      Hadits serupa diatas yang diriwayatkan secara berangkai dari Abu Nu’man dari Sa’id bin Zaid, dari ‘Amr bin Malik Al-Bakri dan dari Abul Jauza bin ‘Abdullah yang mengatakan sebagai berikut: “Ketika kota Madinah dilanda musim gersang hebat, banyak kaum muslimin mengeluh kepada isteri Rasulallah saw. ‘Aisyah ra. Kepada mereka ‘Aisyah berkata: Datang-lah kemakam Nabi saw. dan bukalah atapnya agar antara makam beliau dan langit tidak terhalang apapun juga’. Setelah mengerjakan saran ‘Aisyah ra.itu turunlah hujan hingga rerumputan pun tumbuh dan unta-unta menjadi gemuk”. (ini menggambarkan betapa banyaknya hujan yang turun hingga kota Madinah menjadi subur kembali). (Kitab Sunan Ad-Daramy jilid 1/43)

    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih dari Abu Salih as-Saman dari Malik ad-Dar –seorang bendahara Umar–. yang ber- kata: “Masyarakat mengalami paceklik pada zaman (kekhalifahan) Umar. Lantas seseorang datang kemakam Nabi saw. seraya berkata: ‘Ya Rasulullah mohonkan (kepada Allah swt) hujan untuk umatmu, karena mereka hendak binasa’. Kemudian didalam tidur bermimpi datanglah sese- orang dan berkata kepadanya: ‘Datangilah Umar’! Saif juga meriwayatkan hal tersebut dalam kitab al-Futuh; Sesungguhnya lelaki yang bermimpi tadi adalah Bilal bin al-Harits al-Muzni, salah seorang sahabat. (Lihat: Kitab Fathul Bari 2/577)

    Hadits lainnya yang semakna dengan hadits terakhir diatas ini tentang tawassul pada Rasulallah saw. dimuka makam beliau yaitu yang diketengah- kan oleh Al-Hafidz Abubakar Al-Baihaqy. Hadits itu diriwayatkan secara berangkai oleh para perawi: Abu Nashar, Ibnu Qatadah dan Abubakar Al-Farisy dari Abu ‘Umar bin Mathar, dari Ibrahim bin ‘Ali Adz-Dzihly, dari Yahya bin Yahya dari Abu Mu’awiyah, dari A’masy bin Abu Shalih dan dari Malik bin Anas yang mengatakan sebagai berikut:

    “Pada zaman Khalifah Umar Ibnul Khattab ra. terjadi musim kemarau amat gersang. Seorang datang kemakam Rasulallah saw. kemudian berkata: ‘Ya Rasulallah, mohonkanlah hujan kepada Allah bagi ummat anda. Mereka banyak yang telah binasa’. Pada malam harinya orang itu mimpi didatangi Rasulallah saw. dan berkata kepadanya: ‘Datanglah engkau kepada ‘Umar dan sampaikan salamku kepadanya. Beritahukan dia bahwa mereka akan memperoleh hujan’. Katakan juga kepadanya: ‘Engkau harus bijaksana …bijaksana’ ! Kemudian orang itu segera menyampaikan berita mimpinya kepada Khalifah ‘Umar. Ketika itu ‘Umar berkata: ‘Ya Rabb (Ya Tuhanku), mereka mohon pertolongan-Mu karena aku memang tidak dapat berbuat sesuatu’ “.

    Hadits itu isnadnya shohih. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah jilid 1/91 mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi pada tahun 18 H. Ibnu Abi Syaibah juga mengetengahkan hadits itu dengan isnad shohih dari riwayat Abu Shalih As-Saman yang berasal dari Malik ad-Dariy, seorang bendaharawan (Khazin) pada zaman Khalifah Umar. Menurut Saif dalam kitabnya Al-Futuh orang yang mimpi didatangi Rasulallah saw. itu ialah sahabat Nabi saw. yang bernama Bilal bin Al-Harits Al-Muzny. Dalam kitab Fathul Bari jilid 11/415 Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits tersebut isnadnya shohih.

    Para imam ahli hadits yang mengetengahkan hadits tersebut dan para imam berikutnya yang mengutip hadits itu dalam berbagai kitab yang mereka tulis, tidak ada seorangpun diantara mereka ini yang mengatakan bahwa tawassul dengan makam Rasulallah saw. itu perbuatan kufur, sesat atau syirik. Dan juga tidak ada diantara mereka itu yang mengatakan hadits tersebut Palsu. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalany sendiri turut mengetengahkan dan membenarkan hadits tersebut. Mengenai kedalaman ilmu, keutamaan perangai para imam yang mengetengahkan hadits tersebut telah dikenal semua ulama tidak perlu keterangan yang lebih jauh. Hadits ini jelas sebagai dalil tawassul kepada Rasulallah setelah wafatnya, sahabat Nabi saw. ini bukan hanya ber- ziarah saja kepada beliau saw., tapi sambil mohon kepada Rasulallah saw. agar beliau saw. berdo’a kepada Ilahi untuk menurunkan hujan.

    Riwayat-riwayat di atas juga menguatkan bahwa berapa di kalangan sahabat Nabi kala itu sudah menjadi hal yang biasa jika seseorang memiliki hajat untuk bertawassul, walaupun kepada Rasulullah yang secara dhahir telah meninggal dunia. Lantas apakah golongan madzhab Wahabi masih ber- sikeras menyatakan bahwa Salaf Sholeh tidak pernah mencontohkan per- buatan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ajaran syari’at Nabi? Sekali lagi pertanyaan yang muncul, apakah golongan ini berani menyatakan para sahabat besar itu sebagai pelaku syirik atau bid’ah karena telah bertawassul kepada yang telah wafat? Pertanyaan semacam ini belum pernah ada jawaban yang memuaskan dari kalangan golongan pengingkar, karena mereka akan berbenturan dengan pemuka Salaf Sholeh seperti sahabat-sahabat besar yang telah kami sebutkan di atas, termasuk Ummul mukminin Aisyah, istri Nabi sendiri.

    Tawassul dengan hanya menyebut nama Rasulallah saw.. Al-Haitsam bin Khanas meriwayatkan kesaksiannya sendiri sebagai berikut:

    “Ketika aku datang kepada ‘Abdullah bin Umar ra.kulihat ada seorang yang menderita kejang kaki (kaku hingga tidak dapat berjalan). ‘Abdullah bin Umar berkata kepadanya: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai‘! Orang yang kejang itu berseru: ‘Ya Muhammad’ ! Saat itu juga aku melihat ia langsung dapat berjalan seperti orang yang terlepas dari belenggu “.

    Imam Mujahid meriwayatkan hadits dari Abdullah bin ‘Abbas sebagai berikut:

    “Seorang yang menderita penyakit kejang kaki datang kepada ‘Abdullah bin ‘Abbas ra. Kepadanya ‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: ‘Sebutlah orang yang paling kau cintai !’ Orang itu lalu menyebut; ‘Muhammad saw’.! Seketika itu juga lenyaplah penyakitnya“. Ibnu Taimiyyah juga mengetengahkan riwayat ini dalam kitabnya Al-Kalimut-Thayyib bab 47 halaman 165.

    Guna mengakhiri kajian kali ini, kita akan memberikan satu contoh lagi dari riwayat (atsar) para sahabat berkaitan dengan legalitas syariat Islam terhadap permasalahan istighotsah/tawassul, terkhusus kepada pribadi yang dianggap telah mati.

    Dalam sebuah riwayat panjang tentang kisah Utsman bin Hunaif (salah seorang sahabat mulia Rasulallah saw.) yang disebutkan oleh at-Tabrani dari Abi Umamah bin Sahal bin Hunaif yang bersumber dari pamannya, Utsman bin Hunaif. Disebutkan bahwa, “Suatu saat seorang lelaki telah beberapa kali mendatangi khalifah Utsman bin Affan agar memenuhi hajat- nya. Saat itu, Utsman tidak menanggapi kedatangannya dan tidak pula mem- perhatikan hajatnya. Kemudian lelaki itu pergi dan ditengah jalan bertemu Utsman bin Hunaif dan mengeluhkan hal yang dihadapinya kepadanya. Mendengar hal itu, lantas Utsman bin Hunaif mengatakan kepadanya: ‘Ambillah bejana dan berwudhulah. Kemudian pergilah ke masjid (Nabi) dan shalatlah dua rakaat’. Seusainya maka katakanlah: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan mendatangi-Mu demi Nabi-Mu Muhammad yang sebagai Nabi pembawa Rahmat. Wahai Muhammad, aku menghadapkan wajahku kepadamu untuk memohon kepada Tuhanku. Maka kabulkan-lah hajatku’ Kemudian sebutkanlah hajatmu. Beranjaklah maka aku akan mengiringimu’.

    Kemudian lelaki itu melakukan apa yang telah diberitahukan kepadanya. Selang beberapa saat, lalu ia kembali mendatangi pintu rumah Utsman (bin ‘Affan). Utsman pun mempersilahkannya masuk dan duduk di satu kursi dengannya, seraya berkata: Apakah gerangan hajatmu? Kemudian ia menyebutkan hajatnya, dan Utsman pun segera memenuhinya. Ia (Utsman) berkata kepadanya: ‘Aku tidak ingat terhadap hajatmu melainkan baru beberapa saat yang lalu saja’. Ia (Utsman bin Affan) pun kembali mengatakan: ‘Jika engkau memiliki hajat maka sebutkanlah (kepadaku)’! Setelah itu, lelaki itu keluar meninggalkan rumah Utsman bin Affan dan kembali bertemu Utsman bin Hunaif seraya berkata: ‘Semoga Allah membalas kebaikanmu’ ! Dia (Utsman bin Affan) awalnya tidak melihat dan memperhatikan hajatku sehingga engkau telah berbicaranya kepadanya tentangku.

    Utsman bin Hunaif berkata: ‘Demi Allah, aku tidak pernah berbicara tentang kamu kepadanya. Tetapi aku telah melihat Rasulullah saw. didatangi dan dikeluhi oleh seorang yang terkena musibah penyakit kehilangan kekuatan penglihatannya, kemudian Nabi bersabda kepadanya: ‘Bersabarlah’! Lelaki itu menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penggandeng dan itu sangat menyulitkanku’. Nabi bersabda: ‘Ambillah bejana dan berwudhulah, kemudian shalatlah dua rakaat, kemudian bacalah do’a-do’a berikut….’ (info: ini mengisyaratkan pada hadits tentang sahabat yang mendatangi Rasulallah karena kehilangan penglihatannya yang diriwayatkan dalam kitab “Musnad Ahmad” 4/138, “Sunan at-Turmudzi” 5/569 hadits ke-3578, “Sunan Ibnu Majah” 1/441 dan “Mustadrak as-Shohihain” 1/313) berkata Ibnu Hunaif: Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan [cara tawassul itu]. Percakapan itu begitu panjang sehingga datanglah seorang lelaki yang seakan dia tidak mengidap satu penyakit”. (Lihat: Kitab “Mu’jam at-Tabrani” 9/30 nomer 8311, “al-Mu’jam as-Shoghir” 1/183, dikatakan hadits ini sahih)

    Al-Mundziri (At-Targhib jilid 1/44 dan Majma’uz Zawaid jilid 11/279) mengatakan hadits diatas ini shahih begitupun juga Ibnu Taimiyyah yang mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan At-Thabarani diatas ini berasal dari Abu Ja’far yang nama aslinya Umar bin Yazid, seorang perawi hadits yang dapat dipercaya. Abu Abdullah al-Maqdisi mengatakan bahwa hadits itu shahih. Juga Al-Hafidz Nuruddin Al-Haitsami membenarkan hadits itu.

    Lihat hadits diatas ini contoh yang cukup jelas seorang yang diajari oleh Ustman bin Hunaif agar urusannya dimudahkan oleh Allah swt. dengan berdo’a dan tawassul kepada Rasulallah saw. sambil menyertakan dalam do’anya itu nama Rasulallah saw. dan memanggil beliau saw. Pada waktu itu tidak ada satupun sahabat yang memprotes. Bila hal tersebut dilarang/ di haramkan dalam agama Islam atau berbau syirik maka tidak mungkin akan di amalkan oleh sahabat Nabi Utsman bin Hunaif ini.

    Utsman bin Hunaif ra. pernah menyaksikan sendiri peristiwa seorang buta yang mengeluh pada Rasulallah saw. (baca haditsnya pada halaman sebelumnya), kemudian Rasulallah saw. menyuruh seorang tuna netra untuk wudu’ dan sholat dua raka’at. Setelah sholat seorang buta itu berdo’a pada Allah swt. sambil menyertakan nama Nabi saw. dalam do’anya itu. Bila hal ini berbau syirik tidak mungkin Rasulallah saw. memerintahkan atau mengajari orang ini untuk berdo’a sambil tawassul dengan nama beliau. Beliau saw. adalah contoh dari ummatnya semua perbuatan yang beliau lakukan bakal ada ummatnya yang meniru dan beliau saw. tidak akan dan tidak pernah menyuruh ummatnya untuk melakukan sesuatu yang keluar dari akidah syariat Islam dan berbau kesyirikan !!

    Sedangkan hadits yang terakhir diatas Utsman bin Hunaif atas prakarsanya sendiri mengamalkan cara berdo’a yang diajarkan Rasulallah saw. pada orang buta tersebut. Peristiwa terakhir ini terjadi setelah wafat Rasulallah saw. pada zamannya khalifah ketiga.

    Utsman bin Hunaif ra memahami ajaran Rasulallah saw.yang mengajarkan diperbolehkannya tawassul kepada beliau saw. pada masa hidupnya namun ia juga terapkan pada setelah kematian beliau saw.. Apakah pemahaman sahabat Utsman bin Hunaif itu tidak bisa dibenarkan? Sebodoh itukah sahabat Utsman bin Hunaif yang menerapkan hadits Rasulallah tentang tawassul kepada yang masih hidup dengan legalitas tawassul kepada yang wafat? Jika ada pengikut sekte Wahabi yang berani menyatakan bahwa sahabat Utsman bin Hunaif adalah bodoh maka jangan segan-segan juga untuk menyatakan bahwa khalifah Ali bin Abi Thalib dan Ummul-mukminin ‘Aisyah pun bodoh, sebagaimana banyak sahabat lainnya. Kenapa tidak?

    Bukankah mereka semua membenarkan ajaran tawassul/ istighotsah kepada Rasulallah saw. yang telah wafat ? Atau selama ini pemahaman madzhab Salafi (baca:Wahabi) yang salah ?, bahwa Nabi tidak ‘wafat’, dhahirnya saja ‘wafat’, tetapi ruh beliau saw. selalu hidup dan mendengar setiap permintaan yang diajukan umatnya kepada beliau, sebagai sarana (wasilah) menuju kepada Allah swt.

    Hadits-hadits diatas dan masih banyak hadits-hadtis tawassul yang tidak di kemukakan disini itu semuanya jelas mengarah kebolehan atau legalitas dari tawassul. Karena kefanatikan dan keangkuhan kepada madzhabnya, golongan pengingkar selalu berusaha menolak dan memutar balik makna hadits-hadits yang berlawanan dengan faham akidahnya. Padahal, riwayat sahabat Utsman bin Hunaif –yang menjadi kepercayaan sahabat Ali dan Umar (Lihat: Kitab “Siar A’lam an-Nubala’” 2/320) sebegitu jelasnya, sebagaimana keberadaan matahari di siang hari yang cerah. Namun, bagai- mana pun, kebenaran harus disampaikan, karena tugas kita hanyalah menyampaikan.

    Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa ulama-ulama pakar telah menulis mengenai bertawassulnya Nabi Adam as. kepada Rasulallah saw. umpama; di dalam kitab Mustadrak al-Hakim, jilid 2, halaman 15; kitab ad-Durr al-Mantsur, jilid 1, halaman 59; dengan menukil dari Thabrani, Abu Na’im al-Ishfahani. Demikian juga hadits tentang bertawassulnya Rasulallah saw. dengan hak-hak para nabi sebelumnya. Sebagaimana juga Thabrani meriwayatkannya didalam kitabnya al-Kabir dan al-Awsath. Begitu juga Ibnu Hibban dan al-Hakim, mereka berdua menshohihkannya. Selanjutnya, hadits bertawassul kepada orang-orang yang berdo’a, terdapat juga didalam shohih Ibnu Majjah, jilid 1, halaman 261, bab al-Masajid; dan begitu juga di dalam musnad Ahmad, jilid 3, halaman 21. Demikian juga dengan riwayat-riwayat yang lain.

    Disamping itu, sesuatu yang menunjukkan diperbolehkannya tawassul/ istighotsah ialah, ijma’ kaum muslimin, dan begitu juga sejarah hidup orang-orang yang sezaman dengan Rasulallah saw. Kaum muslimin, sejak dahulu hingga sekarang, mereka bertawassul kepada para nabi dan orang-orang sholeh. Tidak ada seorang ulama pun yang memprotes dan mengharamkan, mensyirikkan perbuatan ini, kecuali golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya Begitu pun juga halnya dengan permintaan tolong kepada hamba Allah, tidak langsung kepada Allah swt., itu adalah mustahab. Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa Allah swt. berfirman:

    “Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula”. (Q.S. 66:4)

    Apakah kita benar-benar menyekutukan sesuatu kepada Allah ketika kita percaya bahwa Jibril as, orang beriman dan para malaikat yang juga bisa sebagai Maula (pelindung) kita dan Naseer (Penolong) bersama-sama dengan Allah ?

    Jika kita tetap memakai pengertian Syirik sebagaimana pendapat golongan pengingkar maka kita secara otomatis telah membuat Allah sendiri Musyrik (Na‘udzubillah) dan begitu pula dengan orang-orang yang percaya terhadap seluruh ayat Al-Quran. Dan masih banyak firman Allah swt. yang mengatakan selain Dia ada hamba-hamba-Nya yang bisa menolong.

    Sedangkan dalam hadits-hadits Rasulallah saw. diantaranya disebutkan:

    وَاللهُ فِى عَوْنِ العَبْدِ مَاكَانَ العَبْدُ فِى عَوْنِِ أخِيْهِ

    Allah menolong hamba-Nya selagi hamba itu mau menolong saudaranya”. (HR Muslim, Abu Daud dan lainnya

    إنَّ لِلَّهِ خلْـقًا خَلَقَهُمْ لِحَوَائِجِ النَّاسِ يَفْزَعُ النَّاسُ إلَيْهِمْ فِي حَوَائِجِهِمْ واُولاَئِـكَ الآمِنُوْنَ مِنْ عَذَابِ اللهِ

    “Allah mempunyai makhluk yang diciptakan untuk keperluan orang banyak. Kepada mereka itu banyak orang yang minta pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah orang-orang yang selamat dari siksa Allah”.

     Sebuah riwayat dari ‘Abdullah bin Abbas ra. mengatakan bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Banyak Malaikat Allah dimuka bumi selain yang bertugas mengawasi amal perbuatan manusia. Mereka mencatat setiap lembar daun yang jatuh dari batangnya. Karena itu jika seorang diantara kalian tersesat ditengah sahara (atau tempat lainnya), hendaklah ia berseru: ‘Hai para hamba Allah tolonglah aku’ “. (HR.At-Thabrani dengan para perawi yang terpercaya).

    ‘Abdullah bin Mas’ud ra meriwayatkan, bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda: “Jika seorang diantara kalian ternak piaraannya terlepas ditengah sahara, hendaklah ia berseru: ’Hai para hamba Allah, tahanlah ternakku…hai para hamba Allah tahanlah ternakku’. Karena sesungguhnya Allah mempunyai makhluk (selain manusia) dimuka bumi yang siap memberi pertolongan”. (HR. Abu Ya’la dan At-Thabarani dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya, kecuali satu orang yang dipandang lemah yaitu Ma’ruf bin Hasan). Imam Nuruddin ‘Ali bin Abubakar Al-Haitsami juga mengetengahkan riwayat ini dalam Majma’uz-Zawaid Wa Manba’ul-Fuwa’id jilid X/132.

    ‘Utbah bin Ghazwan mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulallah saw. bersabda: “Jika seorang dari kalian kehilangan sesuatu atau ia mem- butuhkan bantuan, saat ia berada didaerah dimana ia tidak mempunyai kenalan, maka ucapkanlah; ’Hai para hamba Allah, tolonglah aku’, karena sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba (makhluk-makhluk ciptaan-Nya selain manusia) yang tidak kita lihat”. Dan ‘Utbah sendiri telah mencoba melaksanakan anjuran Rasulallah saw. ini !

    Riwayat diatas ini diketengahkan oleh At-Thabarani dengan para perawi yang dapat dipercaya, kecuali Yazid bin ‘Ali yang oleh At-Thabarani di pandang lemah, karena Yazid ini tidak hidup sezaman dengan ‘Utbah. Dan masih banyak lagi riwayat-riwayat lain yang tidak kami cantumkan disini.

    Hadits-hadits diatas ini juga menunjukkan permintaan tolong kepada hamba Allah yang tidak kelihatan (ghoib), tidak langsung minta tolong kepada Allah!

    Apakah orang yang minta pertolongan pada hamba Allah tidak langsung kepada Allah swt. disebut ‘musyrik atau durhaka’?

    Jadi sekali lagi permintaan tolong/istighotsah itu bukan berarti berbuat ke kufuran apa pun kecuali jika disertai keyakinan sebab utama pertolongan bukan dari Allah swt. melainkan dari orang yang dimintai tolong itu sendiri. Kita harus mempunyai keyakinan bahwa orang yang mohon pertolongan itu adalah upaya/iktisab sedangkan yang dimintai pertolongan itu hanya sekedar washithah.

    Begitupun juga soal minta syafa’at kepada Nabi atau kepada para waliyullah atau kepada orang shaleh yang telah wafat. Namun kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa Nabi, para waliyullah dan orang-orang shalih yang telah wafat tersebut dapat memberi syafa’at tanpa seizin Allah swt. Kaum muslimin juga percaya bahwa yang mohon syafa’at itu adalah ‘upaya/ iktisab’ sedangkan yang diminta syafa’at adalah ‘washithah’, tidak lebih dari itu !!

    Allah swt. menetapkan bahwa Ka’bah sebagai arah kiblat kita dalam menunaikan sholat. Ini bukan berarti kita disuruh atau menyembah Ka’bah tersebut tapi tidak lain kita hanya menghormati/ta’dzim pada Ka’bah itu, karena sebagai pusaka suci peninggalan Bapak para Nabi yaitu Nabi Ibrahim a.s. dan sebagai bangunan pertama yang didirikan manusia dibumi sebagai tempat beribadah kepada Allah swt. Bila ada seorang muslim yang ber- keyakinan bahwa dia beribadah demi Ka’bah karena ruku’ dan sujud menghadap kearahnya atau mencium dan mengusap Hajar Aswad sebagai ibadah/penyembahan, maka hancurlah keimanan dan keislaman-nya. Begitu juga sama halnya dengan tawassul, kita berdo’a kepada Allah swt. bukan menyekutukan-Nya atau menyembah kepada hamba Allah yang kita tawassuli tersebut !

    Segala sesuatu dalam kehidupan ini mempunyai wasithah. Rasulallah saw. menerima wahyu juga melalui wasithah yaitu malaikat Jibril as. Banyak hadits yang meriwayatkan bahwa para sahabat sering mengadukan duka deritanya pada beliau saw. dan mohon dido’akan oleh beliau agar mem- peroleh kebaikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Dengan demikian beliau sendiri juga merupakan wasithah bagi para sahabatnya. Beliau saw. tidak pernah bersabda pada sahabatnya jangan mengadukan nasibmu padaku, atau kalian berbuat kufur atau syirik karena minta padaku tidak langsung pada Allah swt., dan sebagainya. Para sahabat mengetahui pula bahwa apa yang diberikan Rasulallah saw. pada hakekatnya adalah seizin Allah dan atas limpahan karunia-Nya kepada beliau saw.

    Sebagaimana sabda beliau saw.: (Innamaa Anaa Goosimun Wallahu Mu’thi) artinya: “Aku hanyalah membagikan, Allah-lah yang memberi”.

    Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar dari saudara-saudara kita yang berkata; Si A Penolong si B atau kebutuhan si A dicukupi oleh si B dan sebagainya. Padahal kita tahu bahwa yang menolong dan mencukupi kebutuhan semua makhluk adalah Allah swt. Minta pertolongan pada orang lain ini tidak dipandang sebagai perbuatan syirik karena didalamnya tidak terdapat unsur mempertuhankan orang yang dimintai pertolongan tersebut.

    Tawassul itu merupakan salah satu cara berdo’a dan juga merupakan satu cara menghadapkan diri kepada Allah swt., sedangkan yang menjadi tujuan pokok hakiki/sebenarnya adalah Allah swt. Pihak yang kita tawassuli sudah tentu orang yang dicintai oleh orang yang bertawassul padanya, dengan mempunyai keyakinan pula bahwa Allah swt. cinta pada pihak yang dijadikan wasilah. Jika tidak demikian, tidak mungkin orang akan bertawassul pada- nya. Bertawassul/berwasilah ini bukan suatu kelaziman atau keharusan hanya sarana yang bermanfaat, dikabulkan atau tidaknya wasilah ini se- penuhnya ditangan Allah swt. Karena semua do’a itu adalah mutlak tertuju kepada Allah swt.

    Sebagaimana yang telah kami kemukakan bahwa segenap kaum muslimin telah bersepakat cara berwasilah dengan amal kebaikan, umpama orang yang berpuasa, shalat, membaca Al-Qur’an, bersedekah dan lain sebagai nya tidak lain ia bertawassul dengan amal kebaikan tersebut, bahkan ke mungkinan terkabul permohonan/do’anya kepada Allah swt. lebih dapat di harapkan. Tawassul dengan cara ini dengan amal kebaikantelah di sepakati kebenarannya oleh para ulama, termasuk Ibnu Taimiyah dalam risalahnya ‘Qa’idah Jalilah Fit Tawassul Wal Wasilah’, karena ada hadits Rasulallah saw. dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yang menceriterakan tentang tiga orang yang tersekap di dalam goa hingga tidak bisa keluar. Masing-masing berdo’a pada Allah swt. dengan tawassul pada amal kebaikannya (yang telah pernah mereka amalkan) sendiri-sendiri. Orang pertama bertawassul dengan amal baktinya pada orang tua. Orang kedua bertawassul dengan amal shalihnya dan menjauhkan diri dari maksiat, sedangkan orang yang ketiga bertawassul dengan amal menjaga amanat dan menunaikannya dengan baik. Terbukti dengan tawassul secara begitu do’a mereka dikabulkan oleh Allah swt. akhir- nya mereka bisa keluar dari goa tersebut.

    Sedangkan letak perberdaan pendapat para ulama yaitu bila bertawassul tidak dengan amal kebaikannya tapi tawassul dengan pribadi orang lain seperti riwayat-riwayat yang telah disebutkan sebelumnya. Sebenarnya pendapat-pendapat dalam hal ini hanya mengenai bentuknya saja, bukan mengenai inti/pokok persoalannya. Sebab, pada hakekatnya bertawassul dengan pribadi seseorang sama artinya dengan tawassul dengan amal kebaikan pribadi yang ditawassuli itu. Karena pribadi orang yang ditawassuli tersebut adalah pribadinya yang diyakini amal kebaikannya. Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan do’a manusia sholeh oleh Allah swt. disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah swt..

    Pengertian tawassul menurut Ibnu Taimiyyah:

    Ibnu Taimiyyah disalah satu kitabnya Qa’idah Jalilah Fit-Tawassul Wal-Washilah dalam pembicaraannya mengenai tafsir ayat Al-Qur’an Al-Maidah: 35 menulis: ‘Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian bertakwa kepada Allah dan carilah washilah….’ antara lain mengatakan:

    “Mencari washilah atau bertawassul untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. hanya dapat dilakukan oleh orang yang beriman kepada Muhammad Rasulallah saw. dan mengikuti tuntunan agamanya. Tawassul dengan beriman dan taat kepada beliau saw. adalah wajib bagi setiap orang, lahir dan bathin, baik dikala beliau masih hidup maupun setelah wafat, baik langsung dihadapan beliau sendiri atau pun tidak. Bagi setiap muslim, tawassul dengan iman dan taat kepada Rasulallah saw. adalah suatu hal yang tidak mungkin dapat ditinggalkan. Untuk memperoleh keridhoan Allah dan keselamatan dari murka-Nya tidak ada jalan lain kecuali tawassul dengan beriman dan taat kepada Rasul-Nya. Sebab, beliaulah penolong (Syafi’) ummat manusia.

    Beliau saw. adalah makhluk Allah termulia yang dihormati dan diagungkan oleh manusia-manusia terdahulu maupun generasi-generasi berikutnya hingga hari kiamat kelak. Diantara para Nabi dan Rasul yang menjadi penolong ummatnya masing-masing. Muhammad Rasulallah saw. adalah penolong (Syafi’) yang paling besar dan tinggi nilainya dan paling mulia dalam pandangan Allah swt. Mengenai Nabi Musa as. Allah swt. berfirman, bahwa Ia mulia disisi Allah. Mengenai Nabi Isa a.s. Allah swt. juga berfirman bahwa Ia mulia didunia dan diakhirat, namun dalam firman-firman-Nya yang lain menegaskan bahwa Muhammad Rasulallah saw. lebih mulia dari semua Nabi dan Rasul. Syafa’at dan do’a beliau pada hari kiamat hanya bermanfaat bagi orang yang bertawassul dengan iman dan taat kepada beliau saw. Demikianlah pandangan Ibnu Taimiyyah mengenai tawassul.

    Dalam kitabnya Al-Fatawil-Kubra I :140 Ibnu Taimiyyah menjawab atas pertanyaan: Apakah tawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperbolehkan atau tidak? Ia menjawab: “Alhamdulillah mengenai tawassul dengan mengimani, mencintai, mentaati Rasulallah saw. dan lain sebagainya adalah amal perbuatan orang yang bersangkutan itu sendiri, sebagaimana yang di perintahkan Allah kepada segenap manusia. Tawassul sedemikian itu di- benarkan oleh syara’ dan dalam hal itu seluruh kaum muslimin sepen- dapat.” Dari perkataan Ibnu Taimiyyah diatas kita dapat diambil dua pengertian:

    a). Seorang Muslim yang taat, mencintai dan mengikuti tuntunan Rasulallah saw. serta mempercayai syafa’at beliau, dapat dibenarkan kalau ia ber- tawassul dengan ketaatannya, kecintaannya dan kepatuhannya mengikuti tuntunan beliau saw. Kita bertawassul dengan Nabi kita Muhammad saw. dibawah kesaksian Allah swt., bahwa tawassul kita itu benar-benar atas dasar keimanan dan kecintaan kita kepada beliau saw. Tambah lagi dengan keyakinan kita bahwa beliau saw. adalah seorang Nabi dan Rasul yang sangat mulia dan amat tinggi martabatnya dalam pandangan Allah swt.

    Itulah yang melandasi tawassul kita dengan beliau saw. dalam usaha men- dekatkan diri kepada Allah swt.. Tidak ada seorang pun dikalangan kaum muslimin yang dalam bertawassul dengan Nabi saw. tidak dengan didasari pengertian seperti itu atau pengertian-pengertian lain yang tidak semestinya. Hanya saja, ada yang dalam bertawassul mengucapkan pengertian itu dengan lisan, ada pula tidak. Namun dapat dipastikan semuanya tidak mem- punyai pengertia selain itu.

    b) Ibnu Taimiyyah mengatakan, bahwa barang siapa yang dido’akan oleh Rasulallah saw. ia dapat bertawassul dengan do’a beliau. Mengenai itu kita mempunyai keyakinan, bahwa Rasulallah saw. senantiasa mendo’akan ummatnya. Hal ini kita ketahui dari berbagai hadits, antara lain yang di riwayatkan oleh ‘Aisyah ra.: “Aku tahu benar bahwa Rasulallah saw. orang yang baik hati, karena itu aku berani berkata kepada beliau: ‘Ya Rasulallah, berdo’alah untukku’. Kemudian beliau berdo’a; ‘Ya Allah, limpahkanlah ampunan-Mu bagi ‘Aisyah atas segala dosanya dimasa lalu dan dimasa mendatang, yang diperbuat secara diam-diam maupun secara terang-terangan’. Aisyah ra tertawa. Kepadanya Rasulallah saw. bertanya: ‘Apakah engkau gembira mendengar do’aku? Ia menjawab: ‘Bagaimana aku tidak gembira karena do’a anda’? Rasulallah saw. kemudian menegaskan: ‘Itulah do’a bagi ummatku yang kuucapkan setiap sholat’ ”. (Hadits ini dikemukakan oleh Al-Bazar dengan para perawi hadits shohih, dan Ahmad bin Manshur Ar-Ramadiy sebagai orang yang dapat dipercaya, demikianlah menurut kitab Majma’uz-Zawa’id).

    Karena itu setiap muslim boleh bertawassul dengan Nabi Muhammad saw. dalam memanjatkan do’a kepada Allah swt. Misalnya dengan mengucapkan: “Ya Allah, Nabi dan Rasul-Mu Muhammad saw. telah berdo’a bagi ummat nya, dan aku ini seorang dari ummat beliau. Dengan do’a beliau aku bertawassul mohon kepada-Mu, ya Allah, agar diampuni segala dosa dan kesalahanku dan dikarunia rahmat-Mu….” dan seterusnya menurut apa yang di inginkan. Iapun boleh menyingkat do’a yang diucapkannya itu cukup dengan menyebut: “Ya Allah kupanjatkan do’a kepadamu dengan ber- tawassul pada Nabi dan Rasul-Mu, Muhammad saw….dan seterusnya”. Dengan kalimat singkat ini ia telah mengungkapkan isi hatinya sesuai dengan kalimat dalam do’a yang panjang sebelumnya. Dengan berdo’a seperti diatas ini tidak menyalahi ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama Islam!!

    Muhammad Ibnu Abdul Wahhab Imamnya madzhab Wahabi/Salafi tidak mengingkari tawassul ?

    Muhammad Ibnu Abdul Wahhab adalah orang yang sering menolak atau mengharamkan tawassul, tetapi anehnya atas pertanyaan yang diajukan kepadanya, menjawabnya dalam kitab Al-Istifta: “Tidak ada salahnya orang bertawassul kepada orang-orang sholeh”. Lebih lanjut dia mengatakan, ‘bahwa pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan tawassul khusus kepada Nabi Muhammad saw. saja, berlainan sekali dengan pendapat sementara orang yang tidak memperbolehkan minta pertolongan kepada sesama makhluk’.

    Muhammad Ibnu Abdul Wahhab berpendapat, bahwa persoalan tersebut adalah persoalan Fiqh. Ia mengatakan: ‘Banyak ulama yang tidak menyukai hal itu (tawassul). Kalau kami sependapat dengan jumhurul-ulama yang memandang tawassul itu makruh, tidaklah berarti bahwa kami mengingkari atau melarang orang bertawassul. Kami pun tidak mempersalahkan orang yang melakukan ijtihad mengenai soal itu. Yang kami ingkari dan tidak dapat kami benarkan ialah orang yang lebih banyak minta (berdo’a) kepada sesama makhluk daripada mohon kepada Allah swt. Yang kami maksud ialah orang yang minta-minta kepada kuburan, seperti kuburan Syeikh Abdul Kadir Al-Jailani dan lain-lain. Kepada kuburan-kuburan itu mereka minta supaya diselamatkan dari bahaya, minta supaya dipenuhi keinginannya dan lain sebagainya’ “. Demikianlah antara lain yang dikatakan oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab dalam Majmu’atul-Muallafat bagian 111 halaman 68, yang diterbitkan oleh ‘Universitas Islam Imam Muhammad bin Sa’ud’ dalam pekan peringatan Muhammad Ibnu ‘Abdul-Wahhab.

    Lepas dari itu semua, dengan adanya riwayat-riwayat baik dari Firman Allah swt., Sunnah Rasulallah saw. atau wejangan para ulama pakar yaitu mengenai tawassulnya Nabi Adam as. dan hamba Allah lainnya kepada Rasulallah saw. baik beliau saw. masih hidup maupun telah wafat, kita tidak perlu mempersoalkan apakah kisah ini benar atau tidak benar, shohih atau dho’if, namun kenyataan membuktikan bahwa para ulama pakar yang telah dikemukakan tadi mencantumkan kisah ini dalam kitab-kitab mereka.

    Mungkinkah para ulama pakar –yang sudah dikenal ketakwaan dan ilmu mereka ini– mencantumkan sesuatu yang berbau kekufuran dan kesesatan atau kesyirikan? Atau mungkinkah mereka ini mengarang-ngarang seenak-nya sendiri tidak mempunyai rujukan dalil dari sunnah Rasulallah saw.? Apakah mereka ini telah dituduh mempropagandakan penyembahan kepada hamba Allah atau kepada kuburan dan lain sebagainya? Apakah semua riwayat tawassul itu semuanya palsu, dikarang-karang oleh para perawinya? Dengan satu dalil/riwayat yang shohih saja, sudah cukup sebagai dalil diper- bolehkannya tawassul itu apalagi dengan banyaknya riwayat tentang masalah tersebut. Renungkanlah !

    Diantara dalil-dalil orang yang membantah serta jawabannya:

    Kami kira para pembaca cukup jelas dengan membaca firman Allah dan hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan Tawassul tadi serta keterangan-keterangan para ahli Fiqih yang mana tawassul itu, baik untuk orang yang masih hidup atau sudah wafat, dibolehkan/tidak dilarang oleh agama dan tidak dikhususkan tawassul pada Rasulallah saw. saja boleh tawassul pada waliyullah, orang-orang sholihin lainnya.

    Lebih mudahnya marilah kita baca sanggahan Imam Syaukani terhadap orang yang melarang Tawassul dengan makhluk atau sesama manusia dalam berdo’a memohon sesuatu kepada Allah swt., berikut ini:

    Imam Syaukani dalam Ad-Durr An-Nadhiid Fi Ikhlashi Kalimatit Tauhid mengatakan:

    “Syeikh ‘Izuddin Ibnu ‘Abdussalam telah menegaskan: ‘Tawassul yang diper- bolehkan dalam berdo’a kepada Allah hanyalah tawassul dengan Nabi Muhammad saw., itupun kalau hadits yang mengenai itu shohih’.

    Asy-Syaukani selanjutnya berkata, mungkin hadits yang dimaksud oleh Syeikh ‘Izuddin ialah hadits mengenai soal tawassul yang dikemukakan oleh An-Nasai dalam Sunan-nya, At-Tirmudzi dan dipandang shohih olehnya oleh Ibnu Majah dan lain-lain, yaitu ‘sebuah hadits yang meriwayatkan adanya seorang buta datang menghadap Nabi Muhammad saw…’. (baca hadits ‘Utsman bin Hunaif yang telah kami kemukakan—pen). Mengenai soal itu ada dua pendapat:

    Pendapat pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ra. (dalam shohih Al-Bukhori dll.), yaitu setelah Rasulallah saw. wafat, tiap musim gersang atau paceklik ia bersama kaum Muslimin berdo’a kepada Allah swt. mohon diturunkan hujan (istisqa) dengan bertawassul pada paman Nabi saw., yaitu ‘Abbas bin Abdul Mutthalib.

    Pendapat kedua : Bertawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperkenan- kan baik dikala beliau saw. masih hidup maupun setelah wafat, dihadapan beliau mau pun tidak sepengetahuan beliau saw. Mengenai tawassul dengan Rasulallah saw. dikala hidupnya, tidak ada perbedaan pendapat. Adapun mengenai tawassul dengan pribadi orang selain beliau saw. setelah beliau wafat, hal ini disepakati bulat oleh para sahabat Nabi secara diam-diam.

    Tidak seorang pun dari para sahabat Nabi yang mengingkari atau tidak mem benarkan prakarsa Khalifah Umar ra. untuk bertawassul dengan paman Nabi saw. yaitu ‘Abbas ra.. Saya (Imam Syaukani) berpendapat: ‘bahwa tawassul diperkenankan tidak hanya khusus pada pribadi Rasulallah saw. sebagai- mana yang dikatakan oleh Syeikh ‘Izuddin. Mengenai soal itu ada dua alasan (dalil/hujjah).

    Pertama: Telah disepakati bulat oleh para sahabat Nabi saw, yaitu sebagai- mana dikatakan dalam hadits ‘Umar bin Khattab ra’.

    Kedua: Tawassul pada para ‘ahlul-fadhl’ (pribadi-pribadi utama dan mulia) dan para ahli ilmu (para ulama), pada hakekatnya adalah tawassul pada amal kebajikan mereka. Sebab, tidak mungkin dapat menjadi ‘ahlul-fadhl’ dan ‘ulama’, kalau mereka itu tidak cukup tinggi amal kebajikannya. Jadi kalau orang berdo’a kepada Allah swt. dengan mengucap: ‘Ya Allah, aku mohon kepada-Mu dengan bertawassul kepada orang alim yang bernama Fulan…., itu telah menunjukkan pengakuannya tentang kedalaman ilmu yang ada pada orang ‘alim yang dijadikan washilah. Hal ini dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan sebuah hadits dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim tentang hikayat tiga orang dalam goa yang terhambat keluar karena longsornya batu besar hingga menutup rapat mulut goa. Mereka kemudian berdo’a dan masing-masing bertawassul dengan amal kebajikannya sendiri-sendiri. Pada akhirnya Allah mengabulkan do’a mereka dan terangkatlah batu besar yang menyumbat mulut goa.

    Lebih jauh Asy-Syaukani mengatakan: ‘Kalau bertawassul dengan amal ke bajikan tidak diperkenankan atau merupakan perbuatan syirik, sebagai- mana dikatakan oleh Syeikh ‘Izuddin dan para pengikutnya; Tentu Rasul- Allah saw. tidak akan menceriterakan hikayat tersebut diatas, dan Allah tidak akan mengabulkan do’a mereka bertiga’.

    Nash-nash Al-Qur’an yang dijadikan hujjah/dalil untuk tidak membenarkan tawassul dengan para ahli takwa dan orang-orang sholeh seperti firman-firman Allah swt.:

    “Kami tidak menyembah mereka (berhala-berhala) kecuali untuk men- dekatkan diri kami sedekatnya dengan Allah”.(Az-Zumar : 3)

    َلاَ تَدْعُوْا مَعَ اللهِ اَحَدًا

    “…Maka janganlah kalian berdo’a kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang”. (Al-Jin:18)

    لَهُ دَعْوَةُ اْلحَقُّ وَالّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ لآيَسْتَجِيْبُوْنَ لَهُمْ بِشَيْءٍ

    Hanya Allah lah (yang berhak mengabulkan) do’a yang benar. Apa-apa juga yang mereka seru selain Allah tidak akan dapat mengabulkan apapun juga bagi mereka.” (Ar-Ra’ad : 14)

    Ayat-ayat diatas dan ayat-ayat lainnya tidak pada tempatnya dijadikan hujjah bagi persoalan itu. Bahkan ayat-ayat tersebut oleh mereka hanya dijadikan dalil untuk memperuncing perselisihan pandanga. Sebab, ayat-ayat suci tersebut pada hakekatnya adalah larangan menyekutukan Allah swt. Sedangkan soal tawassul sama sekali buka soal menyembah sesuatu selain Allah. Ayat-ayat tersebut ditujukan kepada mereka yang tidak berdo’a kepada Allah swt., sedangkan orang yang bertawassul berdo’a hanya kepada Allah swt. tidak berdo’a kepada sesuatu yang mereka sekutukan dengan Allah !

    Juga golongan pengingkar ini berhujjah/berdalil pada firman Allah swt. :

    وَمَا اَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّ يْنِ ثُمَّ مَا اَدْرَاكَ مَا يَوْمُ الدِّ يْن يَوْمَ لآ تَمْلِكُ َنفْسُْ لِنَفْسٍ  شَيئًا وَالأَمْرُ يَوْمَئِذٍ لِلَّهِ

    “Tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah engkau, apakah hari pembalasan itu? Yaitu hari pada saat seseorang tidak berdaya sedikitpun menolong orang lain; dan segala urusan pada hari itu berada di dalam kekuasaan Allah” (Al-Infithar:17-19)

    Ayat suci tersebut tidak dapat dijadikan hujjah untuk mengingkari kebenaran tawassul, karena orang yang bertawassul dengan Nabi, ulama yang sholeh dan ahli taqwa, sama sekali tidak mempunyai pikiran atau keyakinan bahwa Nabi, ulama yang sholeh, ahli taqwa atau waliyullah yang mereka jadikan washilah, itu akan menjadi sekutu Allah atau menyaingi kekuasaan-Nya pada hari pembalasan ! Setiap muslim tahu benar bahwa keyakinan seperti itu adalah sesat.

    Pihak-pihak yang melarang tawassul pada Nabi Muhammad saw. juga meng gunakan firman-firman Allah dibawah ini sebagai dalil:

    لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِشَئُْ

    Tidak ada sedikitpun campur tanganmu (hai Muhammad) dalam urusan mereka (kaum musyrikin)”. (Ali Imran : 128)

    Dan firman-Nya lagi : قُلْ لآ اََمْلِكُ لِنَفْسِى نَقْعًا وَلآ ضَرًّا

    Katakanlah (hai Muhammad): ‘Aku tidak berkuasa mendatangkan ke manfaatan bagi diriku, dan tidak pula berkuasa menolak kemadharatan”. (Al-A’raf : 188)

    Itu pun tidak pula pada tempatnya, karena Allah swt. telah mengaruniakan kedudukan (maqam) terpuji dan tertinggi kepada Rasulallah saw. yaitu kewenangan memberi syafa’at seizin Allah. Demikian pula pernyataan beliau saw. kepada kaum kerabatnya, beberapa saat setelah beliau menerima wahyu Ilahi, ‘dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat’ (Asy-Syu’ara : 214), yaitu: ‘Hai Fulan bin Fulan dan hai Fulanah binti Fulan, di hadapan Allah aku (Muhammad saw.) tidak dapat memberi pertolongan apa pun kepada kalian…!

    Pernyataan Rasulallah saw. itu tidak berarti lain kecuali bahwa beliau tidak berdaya menangkal madharat/malapetaka yang telah dikenakan Allah kepada seseorang dan beliau saw. pun tidak berdaya menolak manfaat yang telah diberikan Allah swt. kepada seseorang, sekalipun orang itu kerabat beliau sendiri.

    Pengertian itu tidak ada kaitannya dengan tawassul. Karena orang yang bertawassul tetap memanjatkan do’anya kepada Allah swt. Bertawassul kepada Rasulallah saw. dalam berdo’a tidak berarti lain kecuali mengharap- kan syafa’at beliau agar Allah swt. berkenan mengabulkan do’a dan per- mohonan yang diminta. Adapun soal terkabulnya suatu do’a atau tidak, sepenuhnya berada didalam kekuasaan Allah swt.”. Demikianlah garis besar pandangan Imam Asy-Syaukani mengenai soal tawassul.

    Ayat Az-Zumar : 3 diatas yang oleh golongan pengingkar dijadikan dalil untuk melarang tabarruk (pengambilan barokah) itu tidak tepat sekali, karena dalam ayat tersebut jelas tidak menyebutkan; Kami tidak mengambil barokah mereka melainkan…., tapi diayat ini menyebutkan; Kami tidak menyembah mereka melainkan…..

    Kaum musyrikin Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutukan Allah dalam masalah penyembahan. Dan tentu essensi penyembahan adalah meyakini ‘sifat ketuhanan’ yang disembahnya. Tanpa keyakinan (sifat ketuhanan) itu, mustahil mereka menyebut kata ‘sembah’. Jelas, sebagaimana yang sudah pernah kita singgung pada tulisan terdahulu bahwa, sekedar sujud di depan sesuatu tidak serta merta masuk kategori menyembah.

    Kaum musyrikin meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara bebas, dari Allah swt. sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa berhala itu juga mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Sedangkan soal tawassul atau tabarruk sama sekali bukan soal ‘menyembah sesuatu selain Allah’.  Ayat-ayat diatas itu ditujukan kepada mereka yang tidak berdo’a kepada Allah swt., sedangkan orang yang bertawassul berdo’a pada Allah swt. dan tidak berdo’a kepada sesuatu yang mereka sekutukan dengan Allah.

    Ayat-ayat diatas juga menunjukkan sikap dan pikiran kaum musyrikin yang sama Allah swt. dan Rasul-Nya tidak dibenarkan. Orang musyrikin meyakini dan memandang berhala serta sesembahan lainnya yang mereka puja-puja sebagai Tuhan secara hakiki/sebenarnya, bukan hanya sebagai sekedar wasithah sebagaimana menurut ucapan mereka  untuk mendekatkan hubungan mereka dengan Allah.

    Kalau kaum musyrikin benar-benar memandang berhala atau sesembahan lainnya hanya sebagai wasithah, maka mereka tidak akan menyembahnya serta memberi sajian-sajian dan sebagainya. Juga kalau kaum musyrikin tidak memandang berhala sebagai Tuhannya, mereka tentu dalam perang Uhud Abu Sufyan bin Harb tidak akan berteriak minta pertolongan pada berhalanya yang bernama Hubal: U’lu Hubal artinya Jayalah Hubal. Abu Sufyan dan pasukan musyrikin yang dipimpinnya percaya dan meyakini bahwa berhala Hubal akan dapat mengalahkan Allah swt. dan Rasul-Nya serta pasukan muslimin. Disini jelaslah kepercayaan atau keimanan kaum musyrikin bahwa berhala Hubal bukan sebagai wasithah tapi sebagai Tuhan mereka, dengan sendirinya keimananan kaum musyrikin jauh berbeda dengan keimanan kaum muslimin yang bertawassul tersebut.

    Bila golongan pengingkar tawassul ini konsekwen dan adil dengan berdalil surat Al-Jin:18 ini mereka harus melarang semua orang yang berdo’a kepada Allah swt. sambil menyertakan nama seseorang baik itu Rasulallah saw., para sahabat atau para sholihin yang masih hidup maupun telah wafat. Karena kalimat ayat itu ….janganlah kalian berdo’a kepada Allah (dengan) menyertakan seseorang’tanpa menyebutkan orang yang telah wafat atau yang masih hidup. Tetapi sayangnya mereka ini selalu mencari-cari dalil untuk melarang tawassul dan mengartikan ayat Ilahi dan Sunnah Rasul saw. seenaknya sendiri, sehingga sering berlawanan dengan paham- nya sendiri. Jadi tidak lain ayat ini ditujukan kepada orang musyrikin yang menyekutukan Allah swt. dengan sesembahan yang lain, sedangkan orang yang ber- tawassul berdo’a dan menyembah kepada Allah swt. dan tidak menyekutu- kannya.

    Selain telah kami singgung baik dalam kajian sebelum ini maupun kajian sesudah ini bahwa, beberapa Nabiyyullah yang mengajak ummat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah dan tawassul. Nabi kita Muhammad saw. sebagai penghulu para nabi dan Rasul bahkan paling mulia dan taqwa dari semua makhluk Allah swt.. pun telah membiarkan orang-orang mengambil berkah darinya dan tawassul padanya. Jika mencari berkah (baca mengenai tabarruk pada halaman berikut) dan tawassul adalah haram, syirik atau perbuatan ghuluw maka tentunya para nabi disetiap zaman adalah orang yang pertama yang menjauhinya, bahkan melarang orang lain untuk bertabarruk atau ber tawassul. Namun, mengapa justru mereka malah melakukannya? Begitu juga para sahabat Rasulallah saw. dan para ulama pakar telah mengamal- kan semuanya ini.

    Apa yang di-isukan oleh golongan Wahabi/Salafi dan pengikutnya selain tidak sesuai dengan makna yang dimaksud Al-Qur’an, hadits, bukti sejarah/ riwayat dari para Salaf, para imam madzhab, juga jauh dari logika pemaham- an ayat-ayat diatas itu sendiri.

    Golongan pengingkar juga berdalil pada hadits shohih berikut ini yang di riwayatkan oleh At-Tirmudzi bahwa Rasulallah saw. bersabda pada sahabatnya sebagai berikut:

    إذَا سَألْتَ فَاسْألِ اللهَ, وَإذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بَاللهِ وَاعْلَمْ أنَّ الاُمَّةَ لَوِ اجْتَمَـعَتْ عَلَى اَنْ يَنْفََعُوْنَكَََ بِشَيْئٍ لَمْ يَنْفَـَعُوكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبهُ اللهُ لَكَ

    , وَلَوِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْئٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إلاَّ بِشَيْئٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَليْـَكَ

    “Jika engkau minta sesuatu mintalah pada Allah dan jika engkau hendak minta pertolongan mintalah kepada Allah. Ketahuilah, seumpama manusia sedunia berkumpul untuk menolongmu, mereka tidak akan dapat memberi pertolongan, selain apa yang telah disuratkan Allah bagimu. Dan seumpama mereka berkumpul untuk mencelakakan dirimupun mereka tidak akan dapat berbuat mencelakakan dirimu selain dengan apa yang telah disuratkan Allah menjadi nasibmu”.

    Juga didalam Majma’ul Kabir Imam Thabrani mengetengahkan sebuah hadits bahwa pada zamannya Rasulallah saw. ada seseorang munafik yang selalu mengganggu kehidupan kaum muslimin. Ketika itu Abu Bakar r.a. berkata pada teman-temannya: ‘Mari kita minta pertolongan pada Rasulallah dari gangguan si munafik itu !’. Kepada mereka beliau saw. menjawab : ‘Itu tidak dapat dimintakan pertolongan kepadaku, tetapi hanya dapat dimintakan pertolongan kepada Allah”.

    Masih banyak orang yang memahami hadits-hadits diatas itu secara keliru, yang mana mereka berpedoman semua permintaan dan semua pertolongan yang diminta dari selain Allah adalah syirik (keluar dari agama). Dengan pengertian seperti itu mereka melarang semua macam permintaan yang ditujukan pada selain Allah swt. Padahal yang dimaksud oleh hadits-hadits tersebut bukan seperti yang mereka tafsirkan. Rasulallah saw. mengingatkan kita agar jangan lengah, bahwa segala sebab musabab yang mendatangkan kebaikan berasal dari Allah swt. Jadi bila hendak minta tolong pada manusia, anda harus tetap yakin bahwa bisa atau tidak, mau atau tidak mau, sepenuh nya tergantung pada kehendak dan izin Allah swt. Jangan sekali-kali anda lupa kepada ‘Sebab Pertama’ yang berkenan menolong anda yaitu Allah swt. Dan yang mengatur semua hubungan dalam kehidupan ini adalah Allah swt..

    Hadits-hadits diatas tidak bermakna kecuali memantapkan akidah/ keyakinan kaum muslimin, yaitu akidah tauhid, bahwa kita harus yakin penolong yang sebenarnya adalah Allah swt., sedangkan manusia adalah hanyalah sebagai washithah/perantara, tidak lebih dari itu !

    Begitu juga kalau semua pertolongan yang diminta dari selain Allah swt. tersebut munkar, syirik maka Allah swt. akan mencela dan tidak mengabul- kan permohonan Nabi Sulaiman as pada ummatnya untuk mendatangkan singgasana Ratu Balqis (S.An-Naml : 38-40), karena beliau as. tidak langsung minta pada Allah swt.. Sulaiman as. seorang nabi dan Rasulallah yang do’anya mustajab dan bisa minta langsung pada Allah swt. tapi toh masih minta tolong pada ummatnya dalam hal yang luar biasa tersebut, apalagi kita-kita ini yang tidak memilik kedudukan nabi dan Rasul! Penolong Sulaiman as. ini juga merupakan washitah/ perantara bagi beliau.

    Begitu juga riwayat nabi Yusuf a.s.dalam surat Yusuf : 93 perantara ghamisnya ayahnya yang tuna netra disamping bisa mengenali ghamis/baju Yusuf a.s., juga beliau setelah mengusapkan ghamis kemukanya atas perintah Yusuf as bisa melihat kembali. Padahal kalau kita baca dalam ayat itu bahwa Yusuf as. berkata pada saudaranya ‘dengan usapan bajunya tersebut ayahnya bisa melihat’ tanpa mengiringi dengan kata-kata seizin Allah. Ini tidak lain karena beliau as. sudah meyakini dan mengetahui walau pun tanpa menyebutnya, semua itu tidak akan terjadi kecuali dengan izin Allah swt.. Dengan demikian keyakinan seseorang itu sangat penting dalam syari’at Islam.

    Mengapa nabi Yusuf a.s. tidak langsung berdo’a pada Allah swt. agar ayahnya bisa melihat kembali tanpa harus mengusap mukanya dengan Ghamis tersebut ? Jadi ghamish itu juga bisa dikatakan sebagai wasithah/ perantara atau bisa dikatakan pengambilan barokah (tabarruk).

    Bila tawassul atau minta tolong pada makhluk tidak langsung pada Allah swt. itu dilarang/diharamkan oleh agama, maka Rasulallah saw. tidak akan men- ceriterakan mengenai Nabi Adam as. yang waktu berdo’a bertawassul dengan beliau saw. dan riwayat-riwayat tawassul yang telah kami kemuka- kan pada halaman sebelumnya.

    Rasulallah saw. menerima wahyu juga melalui Jibril as. padahal Allah swt.bila Dia kehendaki bisa menurunkan wahyu tersebut langsung pada Rasulallah saw. mengapa harus melalui Jibril a.s.? Dan masih banyak lagi contoh dari tawassul/ washithah ini, semuanya ini dibolehkan oleh agama selama orang yang bertawassul tersebut tetap meyakini dan mengetahui bahwa sebab utama terkabulnya do’a dan amal lain-lainnya adalah Allah swt. sedangkan orang yang ditawassuli itu hanya sebagai perantara saja agar lebih cepat do’anya/hajatnya terkabul . Sekali lagi sudah tentu orang yang ditawassuli itu orang ahli taqwa yang cinta dan dicintai oleh Allah swt.

    Penghormatan, pemuliaan, tawassul dan tabarruk terhadap para waliyullah serta orang-orang shalih lainnya itu juga mustahab/baik dan mereka tersebut pantas juga dipuji dan dimuliakan. Mereka selalu mendekatkan diri kepada Allah dan berdzikir siang malam baik berdzikir secara perorangan maupun bersama majlis dzikir. Berapa banyak firman ilahi dan hadits Rasulallah saw. yang menyebutkan kemuliaan dan keistemewaan dan pahala orang-orang yang sering berdzikir (silahkan rujuk pada bab Faedah dzikir dibuku ini).

    Dalam surat Yunus : 62-63 Allah swt. berfirman :

    اَلآ اِنَّ اَوْلِيَاءَ الََلهِ لآ خَوْفُْ عَلَيْهِمْ وَلاهُمْ يَحْزَنُوْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَكاَنُوْا يَتَّقُونَ

    “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya para wali Allah itu tidak khawatir terhadap mereka dan tidak pula mereka itu bersedih hati. Mereka adalah orang orang beriman dan senantiasa bertakwa”.

    Hadits Rasulallah saw. yang diriwayatkan oleh Ad-Dailami didalam Masnadul-Firdaus berasal dari Mu’adz bin Jabal ra.yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. bersabda :

    ذِكْرُ الأنْبِيَاءِ مِنَ العِبَادَةِ , وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ المَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُ القَبْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الجَنَّةِ.

    “Ingat kepada para Nabi adalah bagian dari ‘ibadah, ingat kepada kaum sholihin adalah kaffarah (menebus dosa), ingat mati adalah shadaqah dan ingat kuburan mendekatkan kalian kepada surga”.

    Ibnu Babuwaih didalam kitab Al-Mujalasah dan Ibnu ‘Uqdah didalam Masnad-nya meriwayatkan sebuat hadits dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda:

    ذِكْرُ عَلِيِّ (بْنِ أبِي طَالِبْ) عِبَادَة

    “Ingat kepada ‘Ali (bin Abi Thalib) adalah ibadah”.

    Dengan adanya firman Allah dan hadits Rasulallah saw. itu kita bisa ambil kesimpulan bahwa para sahabat Nabi saw. dan orang-orang ahli taqwa lainnya juga dicintai dan dipuji-puji oleh Allah swt. dan Rasul-Nya karena mereka banyak berdzikir pada Allah swt. Mengingat mereka saja sudah termasuk ‘ibadah apalagi sering mendekati mereka itu adalah amalan yang baik.Sebagaimana firman Allah swt.:

    وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينِ

    “Dan bergabunglah kamu sekalian dengan orang-orang yang tulus (Rasulallah, para sholihin). (At-Taubah : 119)

    Perjalanan dan gerak-gerik mereka (para nabi, wali/sholihin) selalu dalam bimbingan Allah swt. dan segala permintaan mereka akan cepat dikabulkan oleh Allah swt. Dengan demikian panteslah kalau kita-kita ini minta dido’akan oleh mereka yang selalu makbul, tawassul dengan para ahli taqwa ini, tabarruk (pengambilan barokah) dari tempat dan benda-benda yang pernah mereka gunakan untuk beribadah pada Allah swt dan sebagainya.

    Jelaslah bagi golongan yang mau berpikir, sekalipun Rasulallah saw. telah wafat namun ketinggian martabatnya, kemuliaan kedudukannya dan segala keutamaannya masih tetap disisi Allah swt. Dan pujian-pujian, tawassul serta salam pada beliau saw. selalu sampai kepadanya. Tidak lain semua itu dalam usaha mendekatkan diri pada Allah swt. pada hakekatnya berdasar- kan keyakinan akan kebenaran ayat-ayat Allah dan Sunnah Nabi saw.

    Hadits  yang dikemukakan oleh Al-Hafidz Ismail Al-Qadhi dalam kitabnya tentang shalawat kepada Nabi Muhammad saw. dan Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawa’id dan menilainya sebagai hadits shohih sebagai berikut:

    حَياَتيِ خَيْرُْ لَّكُمْ فَاِذَا أَنَامِتُّ كَانَتْ وَفَاتِى خَيْرًا لَكُمْ تُعْرَضُ عَلَىَّ أَعْمَالَكُم

    فَاِنْ رَأَيْتُ خَيْرًا حَمِدْتُ الله وَأِنْ رَأَيْتُ شَرًّا اسْتَغْفَرْتُ لَكُمْ   

    “Hidupku didunia ini baik untuk kalian. Bila aku telah wafat, maka wafatku pun baik bagi kalian. Amal perbuatan kalian akan diperlihatkan kepadaku. Jika aku melihat sesuatu baik, kupanjatkan puji syukur kehadirat Allah, dan jika aku melihat sesuatu yang buruk aku mohon kan ampunan kepada-Nya bagi kalian”.

    Juga sabda beliau saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah ra :

    مَا مِنْ اَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ.

    “Setiap salam yang disampaikan kepadaku oleh seseorang, Allah akan menyampaikan kepada ruhku agar aku menjawab salam itu”.(HR.Imam Ahmad bin Hambal dan Abu Dawud). Imam Nawawi mengatakan hadits ini isnadnya shohih.

    ‘Ammar bin Yasir ra meriwayatkan, bahwasanya Rasulallah saw bersabda:

    قاَلَ رَسُولُ اللهِ.صَ. اِنَّ اللهَ وَكَّلَ بِقَبْرِى َملَكاً أَعْطاَهُ اللهُ أَسْماَء الْخَلآِئقِ،

    فَلآ يُصَلِّى عَلَىَّ اَحَدًا أِلىَ يَوْمِ الْقِياَمَةِ أِلآّ أَبْلَغَنِى بِاِسْمِهِ وَاسْمِ أَبِيْهِ،

    هَذَا فُلآنُ اِبْنُ فُلآنُ قَدْ صَلَّى عَلَيْكَ

    “Allah mewakilkan Malaikat didalam kuburku. Kepadanya Allah memberikan nama-nama seluruh umat manusia. Karena itu hingga hari kiamat kelak setiap orang yang mengucapkan shalawat kepadaku pasti akan disampaikan oleh Malaikat itu nama dan nama ayahnya: si Fulan bin si Fulan telah mengucapkan shalawat kepada anda”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazar. Dalam riwayat Abu Syaikh Ibnu Hibban disampaikan dalam kalimat agak berbeda tetapi sama maknanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dan lain-lain.)

    Dari semua hadits tersebut jelas buat kita bahwa Rasulallah saw. dialam barzakh senantiasa menjawab setiap salam yang disampaikan oleh ummat-nya kepada beliau saw. Salam artinya keselamatan, dengan demikian terang lah bahwa Rasulallah saw. selalu berdo’a keselamatan dan ampunan untuk ummatnya.

    Ibnu Taimiyyah sendiri dalam beberapa kitabnya menegaskan bahwa ber tawassul dengan Nabi Muhammad saw. diperbolehkan. Beliau tidak membeda-bedakan apakah tawassul itu dilakukan orang selagi Rasulallah saw. masih hidup, setelah wafat, dihadapan beliau sendiri ataupun diluar pengetahuan beliau saw. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Al ‘Izzu bin ‘Abdussalam yang memperbolehkan orang bertawassul pun diketengahkan juga oleh Ibnu Taimiyyah didalam kitab Al-Fatawil-Kubra. Ibnu Taimiyyah juga mengatakan, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam risalah yang ditulis nya kepada Al-Maruzy berkata: Bahwa ia dalam berdo’a kepada Allah swt. bertawassul dengan Rasulallah saw.

    Kami sayangkan, walaupun banyak dalil mengenai tawassul/istighotsah serta wejangan para ulama pakar dalam buku ini, masih ada saja golongan yang mengingkari atau sampai-sampai berani mensyirikkan orang-orang yang berdo’a pada Allah swt. sambil menyertakan nama beliau saw. atau para ahli taqwa lainnya didalam do’anya atau bertabarruk pada mereka ini.

    Apakah golongan pengingkar ini tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian Al-Qur’an dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan keyakinan literalisme mereka?, sehingga ulama-ulama mereka berusaha sebisa mungkin menyembunyikan firman Allah dan hadits-hadits  agar orang-orang tetap tidak mengetahui riwayat-riwayat yang telah di kemukakan tadi. Golongan pengingkar ini juga berusaha meyakinkan dirinya bahwa hanya Allah sajalah yang bisa diminta secara langsung, dan telah Syirik jika berkeyakinan bahwa Allah mempunyai beberapa perantara antara Dia dan mahlukNya !

    Kami juga ingin bertanya lagisetelah adanya keterangan riwayat-riwayat dan wejangan para ulama pakar dibuku ini pada golongan pengingkar tawassul/ tabarruk ini:

    ‘Apakah Rasulallah saw. dan para sahabatnya yang menjalankan tawassul dan tabarruk tidak mengerti makna nash Al-Qur’an yang dijadikan dalil oleh mereka untuk melarang serta mensyirikkan tawassul, tabarruk yang tercantum dilembaran buku ini ? Apakah mungkin para ulama pakar yang sudah dikenal pribadi mereka sendiri mencantumkan riwayat-riwayat yang berbau kesyirikan, kekufuran, dan penyembahan kepada hamba Allah swt.? Apakah semua riwayat yang cukup jelas diperbolehkannya tawassul dan tabarruk itu, bukan dianggap sebagai dalil tawassul/tabarruk, karena berlawanan dengan pahamnya? Saya berlindung pada Allah dalam hal ini.

    TABARRUK

    Marilah kita sekarang meneliti dan membaca kutipan dibawah mengenai dalil-dalil Tabarruk yang telah kami singgung sebelumnya diatas. Ada golongan yang keliru dalam memahami tabarruk pada Rasulallah saw., bekas-bekas peninggalannya, ahlul baitnya dan para pewaris beliau yaitu para ulama dan para waliyullah. Mereka kemudian menganggap setiap orang yang menempuh jalan tersebut berbuat syirik dan sesat. Orang-orang seperti ini berpandangan sempit dan berpikiran pendek dalam menghadapi masalah-masalah tersebut.

    Tabarruk berasal dari kata Barakah. Makna atau arti tabarruk ialah mengharapkan keberkahan dari Allah swt. dengan sesuatu yang mulia dalam pandangan Allah swt.. Juga tabarruk ini mempunyai pengertian sama dengan tawassul/istighotsah, yang telah kami kemukakan tadi.

    Terkadang Allah swt. menjadikan beberapa benda menjadi sumber berkah agar menjadi sebab untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Allah swt. juga menginginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di mata Allah swt. Sehingga semua itu dapat menjadi sarana Allah swt memberkati orang untuk mencapai ke sembuhan dari penyakit, pengkabulan do’a, pensyafa’atan dalam peng- ampunan dosa dan lain sebagainya.

    Tabarruk boleh dilakukan dengan barang-barang, tempat atau orang dengan syarat, sesuatu yang digunakan dalam tabarruk itu mulia dalam pandangan Allah swt. Misalnya pribadi Rasulallah saw., pusaka-pusaka peninggalannya, makamnya dan sebagainya. Tabarruk juga boleh dilakukan dengan pribadi para waliyullah, para ulama dan orang shalih lainnya, termasuk pusaka-pusaka peninggalan mereka dan tempat-tempat pemakamannya atau lain- nya yang juga pernah mereka jamah atau mereka jadikan tempat untuk ber-ibadah dan berdzikir pada Allah swt.

    Benda-benda pusaka atau tempat-tempat peninggalan mereka tersebut nilai kemuliaannya bukan karena benda atau ruangan tersebut tapi karena kaitan- nya dengan kemuliaan orang atau pribadi yang pernah memanfaatkan benda dan tempat tersebut dengan bertaqarrub (mendekatkan diri) pada Allah swt. Sehingga pada benda atau tempat tersebut pernah turun rahmat Allah, di jamah atau didatangi malaikat Allah hingga menjadi sarana yang dapat menimbulkan perasaan tenang dan tenteram. Inilah keberkahan yang di minta oleh orang yang bertabarruk dari Allah swt.

    Juga syarat lainnya bahwa orang yang bertabarruk harus mempunyai keyakinan penuh, bahwa sarana-sarana (benda atau ruangan) yang dijadikan tabarruk itu tidak dapat mendatangkan manfaat maupun madharat tanpa seizin Allah swt. Sebab semua manfaat dan madharat berada dalam kekuasaan Allah swt. sepenuhnya

    Berkah dan Tabarruk dalam al-Quran

    Kita sebagai seorang muslim yang meyakini akidah Tauhid pasti meyakini bahwa Allah swt. adalah Pencipta (Khaliq) dan Pengatur (Rab) alam semesta. Dengan kesempurnaan absolut (mutlak) yang Dia miliki, Ia men- ciptakan dan mengatur alam semesta. Segala yang ada di alam semesta ini tiada yang tidak tercipta dari-Nya. Oleh karenanya, tidak satupun yang berada di alam ini pun tidak tergantung kepada-Nya, termasuk dalam kelangsungan eksistensi dan hidupnya. Allah swt Pemilik segala otoritas kesempurnaan.

    Dalam al-Quran, penggunaan kata ‘berkah’ sering akan kita jumpai. Sebagaimana dalam pembahasan syafa’at, ilmu ghaib dan sebagainya, secara mendasar dan murni (esensial) berkah dan pemberian berkah hanya berasal milik dan hak priogresif Allah swt. semata. Oleh karenanya, kita jumpai ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah swt. memberikan berkah kepada makhluk-makhluk-Nya. Contoh ayat-ayat yang Allah swt. telah mem- berkati seseorang sehingga berkah itu terdapat pada diri pribadi-pribadi yang di berkati tersebut:

     Berkaitan dengan Nabi Nuh as beserta pengikutnya, Allah swt berfirman: “Hai Nuh, turunlah dengan selamat sejahtera dan penuh keberkatan dari Kami atasmu dan atas umat-umat (yang mukmin) dari orang-orang yang bersamamu…” (QS Hud: 48).

     Berkaitan dengan Nabi Ibrahim as Allah swt berfirman: “Maka tatkala dia tiba di (tempat) api itu, diserulah dia: “Bahwa telah diberkati orang-orang yang berada di api itu, dan orang-orang yang berada di sekitarnya..” (QS an-Naml: 8).

     Berkenaan dengan Nabi Ishak as Allah swt berfirman: “Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq…” (QS as-Shaafat: 113).

     Berkenaan dengan Nabi Isa as Allah swt berfirman: “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada…” (QS Maryam: 31).

    Sedang ayat-ayat yang menyatakan bahwa ada beberapa tempat yang telah diberikan berkah oleh Allah swt sehingga tempat itu menjadi tempat yang sakral, seperti:

     Allah swt. telah memberi berkah kepada Masjidil Haram di Makkah: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS Aali Imran: 98).

     Allah swt telah memberi berkah kepada Masjidil Aqsha di Palestina: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya agar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami…” (QS al-Isra’: 1).

     Allah swt telah memberi berkah kepada lembah Aiman: “Maka tatkala Musa sampai ke (tempat) api itu, diserulah dia dari (arah) pinggir lembah Aiman pada tempat yang diberkahi, dari sebatang pohon kayu…” (QS al-Qoshosh: 30).

    Dan terkadang yang menjadi obyek berkah Ilahi adalah sesuatu (benda) sampai pada pohon dan waktu. Sebagai contoh:

    Allah swt. telah memberikan berkah kepada al-Qur’an: “Dan Al-Qur’an itu adalah Kitab yang Kami turunkan yang diberkati, Maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (QS al-An’am: 155).

     Allah swt telah memberikan berkah kepada pohon zaitun: “Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya)…” (QS an-Nur: 35).

    Allah swt telah memberkahi air hujan: “Dan Kami turunkan dari langit air yang diberkati lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam” (QS Qof: 9).

     Allah swt telah memberkati waktu malam dimana al-Qur’an turun (lailatul Qadar): “ Sesungguhnya kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi..” (QS ad-Dukhon: 3).

    Setelah mengetahui obyek-obyek berkah Ilahi maka mungkin saja timbul pertanyaan; bagaimana para umat terdahulu, apakah mereka juga mengambil berkah? Allah swt. dalam al-Qur’an menjelaskan hal tersebut seperti yang dicantumkan dalam ayat-ayat berikut:

    Dalam surat al-Baqarah ayat 248 Allah swt telah mengisahkan tentang pengambilan berkah Bani Israil terhadap Tabut (peti) yang didalamnya tersimpan barang-barang sakral milik kekasih Allah, Nabi Musa as. Allah swt berfirman: “Dan nabi mereka mengatakan kepada mereka: ‘Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”.

    Menurut riwayat, ‘Peti’ itu adalah peti dimana nabi Musa waktu bayi telah di letakkan oleh ibunya ke sungai Nil dan mengikuti aliran sungai sehingga di temukan oleh istri Fira’un, untuk diasuh. Para Bani Israil mengambil peti itu sebagai obyek untuk mencari berkah (tabarruk). Setelah Nabi Musa as meninggal dunia, peti itu disimpan oleh washi (patner) beliau yang bernama Yusya’, dan di dalamnya disimpan beberapa peninggalan Nabi Musa yang masih berkaitan dengan tanda-tanda kenabian Musa. Setelah sekian lama, Bani Israil tidak lagi mengindahkan peti tersebut, hingga menjadi bahan mainan anak-anak di jalan-jalan. Sewaktu peti itu masih berada di tengah-tengah mereka, Bani Israil masih terus dalam kemuliaan. Namun setelah mereka mulai melakukan banyak maksiat dan tidak lagi mengindahkan peti itu, maka Allah swt. menyembunyikan peti tersebut dengan mengangkatnya ke langit. Sewaktu mereka diuji dengan kemunculan Jalut mereka mulai merasa gunda. Kemudian mereka mulai meminta seorang Nabi yang diutus oleh Allah swt ketengah-tengah mereka. Allah swt. mengutus Tholut. Melalui dialah para malaikat pesuruh Allah mengembalikan peti yang selama ini mereka remehkan.

    Az-Zamakhsari dalam menjelaskan apa saja barang-barang yang berada di dalam peti itu menyatakan: “Peti itu adalah peti Taurat. Dahulu, sewaktu Musa berperang (melawan musuh-musuh Allah) peti itu diletakkan di barisan paling depan sehingga perasaan kaum Bani Israil merasa tenang dan tidak merasa gunda…adapun firman Allah yang berbunyi ‘dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun’ berupa sebuah papan bertulis, tongkat beserta baju Nabi Musa (as) dan sedikit bagian dari kitab Taurat” (Lihat Tafsir al-Kasyaf jilid 1 halaman 293).

    Mengenai tabut itu Ibnu Katsir didalam kitab Tarikh-nya mengetengahkan keterangan yang ditulis oleh Ibnu Jarir sebagai berikut:

    “Mereka yakni ummat yang disebut dalam ayat diatas setiap berperang melawan musuh selalu memperoleh kemenangan berkat tabut yang berisi Mitsaq (Taurat). Dengan tabut yang berisi sisa-sisa peninggalan keluarga Nabi Musa dan Nabi Harun itu Allah swt. menciptakan ketenangan bagi mereka dalam menghadapi musuh. Selanjutnya Ibnu Katsir mengatakan, bahwa tabut itu terbuat dari emas yang selalu dipergunakan untuk mencuci (membersihkan) hati para Nabi”. (Al-Bidayah Wan-Nihayah jilid II hal. 8).

    Dalam Tafsir-nya Ibnu Katsir juga mengatakan, bahwa didalam tabut itu berisi tongkat Nabi Musa, tongkat Nabi Harun, dua buah lembaran Taurat dan pakaian Nabi Harun. Sementara orang mengatakan didalam tabut itu terdapat sebuah tongkat dan sepasang terompah.(Tafsir Ibnu Katsir, jilid I hal. 313).

    Al-Qurthubi mengatakan: “bahwa tabut itu diturunkan Allah kepada Nabi Adam as. dan disimpan turun-temurun hingga sampai ketangan Nabi Ya’qub as., kemudian pindah tangan kepada Bani Israil. Berkat tabut itu orang-orang Yahudi selalu menang dalam peperangan melawan musuh, tetapi setelah mereka berbuat durhaka kepada Allah, mereka dapat dikalahkan oleh kaum ‘Amaliqah dan tabut itu berhasil dirampas dari tangan mereka (kaum Yahudi)”. (Tafsir Al-Qurthubi jilid III/248).

    Lihatlah, betapa Nabi yang diutus oleh Allah swt. kepada Bani Israil itu telah memerintahkan kepada Bani Israil untuk tetap menjaga peninggalan Nabi Musa dan Nabi Harun berupa peti dengan segala isinya yang mampu memberikan ketenangan pada jiwa-jiwa mereka. Pemberian ketenangan melalui peti itu tidak lain karena Allah swt telah memberikan berkah khusus kepada peninggalan kedua Nabi mulia tersebut. Sehingga sewaktu Bani Israil tidak lagi mengindahkan peninggalan yang penuh barakah itu maka Allah swt menguji mereka dan tidak lagi memberkahi mereka. Ini sebagai bukti betapa sakral dan berkahnya peninggalan itu, dengan izin Allah swt.

    Ummat yang disebut dalam ayat diatas selalu bertawassul atau bertabarruk dengan tabut yang mereka bawa kemana-mana dan selalu menang didalam setiap peperangan. Apa yang dilakukan oleh umat itu ternyata tidak dicela atau dipersalahkan oleh Allah swt.

    Dalam ayat lain Allah menjelaskan tentang pengambilan berkah seorang pribadi mulia seperti Nabi Ya’qub a.s. terhadap baju putranya, Nabi Yusuf as. Allah swt berfirman: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku (baju Nabi Yusuf) ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku” (QS Yusuf: 93). Dalam kisah itu, saudara-saudara Nabi Yusuf telah melaksanakan perintah saudaranya itu. Ayah Nabi Yusuf (Nabi Ya’qub) yang buta akibat selalu menangisi kepergian Yusuf pun akhirnya pulih penglihatannya karena diusap oleh baju Yusuf. Itu semua berkat barakah yang dicurahkan oleh Allah swt. kepada baju/gamis Yusuf.

    Az-Zamakhsyari kembali dalam kitab tafsir-nya menjelaskan tentang hakekat baju Yusuf dengan mengatakan: “Dikatakan: itu adalah baju warisan yang di hasilkan oleh Yusuf dari permohonan (do’a). Baju itu datang dari Sorga. Malaikat Jibril telah diperintahkan untuk membawanya kepada Yusuf. Di baju itu tersimpan aroma sorgawi yang tidak ditaruh ke orang yang sedang mengidap penyakit kecuali akan disembuhkan. (Tafsir al-Kasyaf jilid 2 hal. 503).

    Tentu sangat mudah bagi Allah swt. untuk mengembalikan penglihatan Nabi Ya’qub tanpa melalui proses pengambilan berkah semacam itu. Namun harus kita ketahui hikmah di balik itu. Terkadang Allah swt. menjadikan beberapa benda menjadi ‘sumber berkah’ agar menjadi ‘sebab’ untuk mencapai tujuan yang dikehendaki-Nya. Selain karena Allah swt. juga meng- inginkan agar manusia mengetahui bahwa terdapat benda-benda, tempat-tempat, waktu-waktu dan pribadi-pribadi yang memiliki kesakralan karena mempunyai kedudukan khusus di mata Allah swt., sehingga semua itu dapat menjadi ‘sarana’. Allah swt. memberkati orang untuk mencapai kesembuhan dari penyakit, pengkabulan do’a, pensyafa’atan dalam pengampunan dosa, dan lain sebagainya.

    Jika para nabi biasa memiliki kemuliaan semacam itu, lalu bagaimana dengan benda-benda (seperti: mihrab dan mimbar….), tempat (seperti: rumah, masjid dan makam…), waktu (seperti: peringatan hari wafat, kelahiran/maulud, perkawinan, hijrah, Isra’-Mi’raj..) dan mengenang ke utamaan (melalui bacaan kitab Burdah, Maulid Diba’, Barzanji …) yang berkaitan langsung dengan pribadi agung seperti Rasulullah saw., penghulu para nabi dan rasul, makhluk Allah yang paling sempurna sebagaimana yang telah dicantumkan dalam berbagai ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shohih? Pikirkanlah!

    Dalil-dalil Tabarruk para Sahabat dari bekas air wudhu Nabi saw.:

    –  …Urwah Al-Tsaqafi, salah seorang utusan Makkah melaporkan pada kaumnya: “Orang Islam itu luar biasa! Demi Allah aku pernah menjadi utusan menemui raja-raja. Aku pernah berkunjung pada kaisar Kisra dan Najasyi. Demi Allah belum pernah aku melihat sahabat-sahabat mengagungkan rajanya seperti sahabat-sahabat mengagungkan Muhammad saw. Demi Allah, jika ia meludah, ludahnya selalu jatuh pada telapak tangan salah seorang di antara mereka. Mereka usapkan ludah itu kewajahnya dan kulitnya. Bila ia memerintah mereka berlomba melaksanakannya, bila ia hendak wudhu, mereka hampir berkelahi untuk memperebutkan air wudhunya. Bila ia ber bicara mereka merendahkan suara dihadapannya. Mereka menundukkan pandangan dihadapannya karena memuliakan nya”.(HR. Bukhori 3 : 255)

    Hadits yang semakna diatas, banyak diriwayatkan oleh para perawi dan penghafal hadits yaitu kisah kedatangan Urwah bin Mas’ud as-Tsaqofi kepada kaum Quraisy pra perjanjian damai (Suluh) di Hudaibiyah. Kala itu ia heran melihat prilaku sahabat terhadap Nabi saw., ia mengatakan –menjelaskan apa yang dilihatnya–: “Tiada beliau melakukan wudhu kecuali mereka (sahabat) bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada beliau meludah kecuali merekapun bersegera (untuk mengambil berkah). Tiada selembar rambut pun yang rontok kecuali mereka memungutnya”. Dalam riwayat lain disebutkan; “Demi Allah, sewaktu Rasul mengeluarkan dahak dan dahak itu mengenai telapak tangan seseorang maka orang tadi akan mengusapkannya secara rata ke seluruh bagian muka dan kulitnya. Jika beliau memerintahkan sesuatu niscaya mereka bersegera (untuk melaksana- kannya). Jika beliau mengambil air wudhu maka mereka bersegera seakan-akan hendak saling membunuh memperebutkan (bekas air) wudhu beliau”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 66 dalam kitab al-Wudhu’ dan jilid 3 halaman 180 dalam kitab al-Washoya, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 423 dalam hadits panjang nomer-18431, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 9 halaman 219 bab al-Muhadanah ‘ala an-Nadhar Lilmuslimin, Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 3 halaman 328, Kitab al-Maghozi karya al-Waqidi jilid 2 halaman 598 dan Kitab Tarikh al-Khamis jilid 2 halaman 19).

    – Thalq bin ‘Ali meriwayatkan: “Kami keluar (meninggalkan daerah) sebagai perutusan kepada Rasulallah saw. Setelah beliau saw. kami bai’at, kami shalat bersama beliau. Kemudian kepada beliau kami beritahukan bahwa kami masih mempunyai bi’ah (gereja atau kuil ). Kepada beliau kami minta agar diberi sebagian dari sisa air wudhunya. Beliau lalu menyuruh orang mengambilkan air, kemudian berwudhu dan berkumur lalu menumpahkan bekas air kumurnya ke dalam sebuah tempat/wadah. Kepada kami beliau berkata: ‘Pulanglah, dan setibanya didaerah kalian hancurkanlah bi’ah kalian itu lalu siramlah tempat itu dengan air ini, kemudian bangunlah masjid di atasnya’. Kami katakan pada beliau bahwa daerah kami, amat jauh, dan air akan menguap habis karena (dalam perjalanan) udara sangat panas. Beliau memberi petunjuk: ‘Tambahkan saja air (kedalam wadah), air ini akan menjadi lebih baik’ “. (Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Al-Misykat nr. 716).

    Tidak ragu lagi bahwa dalam jiwa perutusan itu terdapat rahasia (semangat) yang amat kuat yang mendorong mereka minta air bekas wudhu Rasulallah saw. Padahal kota Madinah tidak pernah kekurangan air dan didaerah tempat tinggal orang itu sendiri banyak air. Mengapa mereka mau bersusah payah membawa sedikit air dari Madinah ke daerahnya yang menempuh jarak cukup jauh dan dalam keadaan terik matahari? Tidak lain adalah ber- tabarruk pada Rasulallah saw.dengan bekas air wudhu beliau.

    – Dari Abu Juhfah, beliau berkata: Aku mendatangi Nabi sewaktu beliau ber ada di Qubbah Hamra’ dari Adam. Kulihat Bilal (al-Habasyi) mengambil air wudhu Nabi. Orang-orang bergegas untuk berwudhu juga. Barang siapa yang mendapatkan sesuatu dari air wudhu tadi maka akan mengguna- kannya sebagai air basuhan. Namun bagi siapa yang tidak mendapatkannya maka ia akan mengambil dari basahan (sisa wudhu) yang berada di tangan temannya”.

    Dalam lafadh itu dikatakan: “Rasul pergi menuju Hajirah bersama kami, lalu beliau mengambil air wudhu. Kemudian orang-orang mengambili air bekas wudhu beliau untuk dijadikan bahan basuhan (dalam berwudhu)” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti’malu Fadhli Wudhu’in Nas, Kitab shohih al-Muslim jilid 1 halaman 360, Kitab Sunan an-Nasa’i jilid 1 halaman 87, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 halaman 398 hadits ke-18269, Kitab as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 395 dalam bab al-Iltiwa’ fi Hayya ‘ala as-Shalah dan Kitab ad-Dala’il an-Nubuwah karya al-Baihaqi jilid 1 halaman 183).

    – Dari Ibnu Shahab, beliau berkata: “Aku mendapat kabar dari Mahmud bin Rabi’, ia berkata: Dia adalah orang yang Rasul telah meludah pada wajah- nya, saat itu ia adalah kanak-kanak di daerah mereka. Berkata Urwah, dari al-Masur dan selainnya –masing-masing saling mempercayai temannya–: Ketika Nabi melaksanakan wudhu, seakan mereka hendak saling bunuh-membunuh untuk mendapatkan air wudhu beliau” (Lihat: Kitab Shahih al-Bukhari jilid 1 halaman 55 dalam kitab wudhu bab Isti’malu Fadhli Wudhu’in Nas, Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 6 halaman 594 hadits ke-23109 dan Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 246).

    I

    bnu Hajar dalam mensyarahi/menerangkan makna hadits tersebut menyata- kan: “Apa yang dilakukan Nabi terhadap Mahmud, kalau tidak karena tujuan bersendau gurau, atau untuk memberi berkah kepadanya. Hal itu sebagai- mana yang pernah beliau lakukan kepada anak-anak para Sahabat lainnya” (Fathul Bari jilid 1 halaman 157 dalam bab Mata Yashihhu Sima’ as-Shoghir).

    – Dari Sa’ad, beliau berkata; Aku mendengar dari beberapa sahabat Rasul seperti Abu Usaid, Abu Humaid dan Abu Sahal ibn Sa’ad, mereka mengata- kan: Suatu saat, Rasulullah mendatangi sumur Badho’ah kemudian beliau mengambil wudhu melalui ember lantas (sisanya) dikembalikan ke dalam sumur. Kemudian beliau mencuci mukanya kembali, dan meludah ke dalam- nya (ember) dan meminum airnya (sumur). Dan jika terdapat orang sakit di zaman beliau maka beliau bersabda: ‘Mandikan dia dengan air sumur Bidho’ah’, maka ketika dimandikan, seakan simpul tali itu telah lepas (sembuh)”. (Lihat: Kitab at-Thobaqoot al-Kubra jilid 1/2 halaman 184 dan Kitab Sirah Ibnu Dahlan jilid 2 halaman 225).

    – Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Ketika aku sakit yang tak kunjung sembuh, Rasulullah menjengukku. Rasulullah mengambil air wudhu, kemudian beliau siramkan sisa air wudhu beliau, kemudian sembuh lah penyakitku” (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 halaman 60 / jilid 7 halaman 150 / jilid 8 halaman 185 dan jilid 9 halaman 123).

     Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, beliau berkata: “Sewaktu Nabi ber-wudhu pada sebuah wadah, kemudian (sisa air tadi) aku tuang ke dalam sumur milik kami” (Lihat: Kitab Kanzul Ummal jilid 12 halaman 422 hadits ke-35472).

    – Sewaktu Rasulullah saw. datang ke pasar, beliau melihat Zuhair berdiri untuk menjual barang. Tiba-tiba beliau datang dari arah punggungnya lantas memeluknya dari belakang hingga tangan beliau menyentuh dadanya. Kemudian Zuhair merasakan bahwa orang itu adalah Rasulullah. Dia berkata: ‘Aku lantas mengusapkan punggungku pada dadanya untuk mendapatkan berkah dari beliau’ ”. (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 938 hadits ke-12237, Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 6 halaman 47 yang telah dinyatakan keshohihannya dengan menyatakan bahwa perawinya semuanya dapat dipercaya (tsiqoh) dan Kitab Sirah Dahlan jilid 2 halaman: 267).

    Hadits-hadits diatas ini termasuk bukti yang cukup kuat dan terkenal, yang menunjukkan tabarruk kepada beliau saw. dan dengan petilasan (bekas) air wudhunya. Dengan petilasan air wudhu beliau saw. bisa menyembuhkan penyakit. Setelah membaca hadits-hadits diatas dan hadits lainnya, apakah orang masih egois dan fanatik kepada ulamanya, yang selalu menyangkal adanya barokah pada pribadi seseorang? Apakah perbuatan itu tidak ter- golong qhuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam kesyirikan? Ini juga harus dijawab dengan adil dan konsekwen dari golongan pengingkar!

    Dalil Tabarruk anak-anak para Sahabat kepada Nabi saw. :

    Imam Muslim dalam kitab Shohih-nya jilid 1 halaman 164, bab Hukmu Bauli at-Thifl ar-Rodhi’ atau pada jilid 6 halaman 176, bab Istihbab Tahnik al-Maulud menjelaskan secara gamblang tentang prilaku para Salaf Sholeh dalam mengambil berkah Rasulallah saw. untuk anak-anak mereka. Atas dasar itu, Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 638 (detailnya pada: Huruf wau, bagian pertama, bab wau kaf, tarjamah Walid bin Uqbah, nomer 9147) menjelaskan: “Setiap bayi pada masa hidup Rasulullah di hukumi sebagai pribadi yang telah melihat Rasul. Hal itu karena syarat-syarat terlaksananya kaum Anshar dalam mendatangkan anak-anak mereka kepada Rasul agar dipeluk dan diberi berkah (tabarruk) telah terpenuhi”. Hingga dikatakan: ‘Sewaktu Makkah ditaklukkan (fath), para penghuni Makkah pun berdatangan kepada Nabi dengan membawa anak-anak mereka supaya dapat dibelai (diusap) kepalanya oleh beliau yang kemudian beliau do’akan’ ”.

    – Dari ummu Qais: “Suatu saat dia mendatangi Rasululah dengan membawa serta anaknya yang masih kecil, yang masih belum memakan makanan. Rasulullah meletakkanya di pangkuannya. Tiba-tiba anak itu kencing di pakaian beliau. Kemudian beliau meminta air dan menyiramkannya (pada pakaian) dan tidak mencucinya”. (Shohih al-Bukhari jilid 1 hal. 62 kitab al-Ghasl; Sunan an-Nasa’i jilid 1 hal.93 bab Baul as-Shobi al-Ladhi lam Ya’kul at-Tho’am; Sunan at-Turmudzi jilid 1 hal. 104; Sunan Abu Dawud jilid 1 hal. 93 bab Baul as-Shobi Yushibus Tsaub; Sunan Ibnu Majah jilid 1 hal. 174).

    Ibnu Hajar berkata: “Dari hadits ini memberikan beberapa pengertian, penekanan akan pergaulan secara baik, rendah diri (Tawadhu’), memeluk anak bayi dan pemberian berkah dari pribadi yang memiliki kemuliaan, dan membawa anak kecil pra dan pasca kelahiran” (Fathul-Bari jilid 1 hal. 326 kitab al-Wudhu’ bab Baul as-Shobi hadits ke-223).

    – Dari Ummul Mukminin Aisyah: “Dahulu, Rasulullah selalu didatangkan bayi (kepadanya) yang kemudian beliau peluk mereka untuk diberi berkah“.( Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 303 kitab al-Wudhu bab 59 bab Baul as-Shibyan hadits ke-223).

    – Dari Abdurrahman bin ‘Auf, beliau berkata: “Tiada seorang yang baru melahirkan kecuali bayi itu didatangkan kepada Rasul untuk dido’akan”. (Lht. Kitab al-Mustadrak as-Shohihain karya al-Hafidz al-Hakim an-Naisaburi jilid 4 hal.479 ; Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 1 hal.5 dalam Khutbah kitab, bagian kedua).

    – Dari Muhammad bin Abdurrahman pembantu (maula) Abi Thalhah yang berbicara tentang Muhammad bin Thalhah, beliau berkata: “Sewaktu Muhammad bin Thalhah lahir, aku membawanya kepada Rasulullah untuk dipeluk dan dido’akannya. Hal itulah yang dilakukan Rasul kepada para bayi yang ada”. (Lihat: Kitab al-Ishobah karya Ibnu Hajar jilid 5 halaman 5 pada Khutbah Kitab, bagian kedua).

    Tabarruk para Sahabat dari air dan sisa minum Nabi saw. :

    – Dari Abi Musa, beliau berkata: “Rasulallah mengambil air pada sebuah tempat. Beliau membasuh kedua tangan dan wajahnya. Kemudian kembali memuntahkan air itu ke dalamnya. Beliau bersabda: ‘Minumlah kalian berdua dari (air) itu, dan sisakanlah untuk muka dan leher kalian berdua’”.(Shohih al-Bukhari jilid 1 hal.55 kitab al-Wudhu bab Isti’mal Fadhli Wudhuin Naas).

    Ibnu Hajar berkata: “Tujuan dari semua itu –memuntahkan kembali air– adalah untuk memberikan berkah kepadanya (air)”. (Fathul Bari jilid 1 halaman 55 kitab Wudhu bab Isti’mal Fadhli Wudhuin Nas, dan atau jilid 8 halaman 37 bab Ghozwah at-Tha’if).

    – Dalam sebuah riwayat disebutkan: Aku telah meminum (air) sementara aku dalam keadaan puasa. Bersabda (Rasulallah): ’Kenapa kamu melaku kan hal itu’? Ia berkata: ‘Demi untuk mendapat sisa minummu, karena aku tidak akan pernah menyia-nyiakannya sedikit pun. Aku tidak mampu untuk menyia-menyiakannya. Ketika aku mampu melakukannya maka aku akan meminumnya’”. (Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 575 hadits ke-26838 dan Kitab at-Thabaqot al-Kubra jilid 8 halaman 109).

    Tabarruk para Sahabat dengan keringat, rambut dan kuku Nabi saw.:

    – Nabi saw. tidur siang dirumah Ummu Sulaim, yang punya rumah menampung keringat beliau saw. pada sebuah botol. Ketika Nabi saw. ter bangun dan bertanya: ‘Apa yang engkau lakukan?’. ‘Ya Rasulallah kami mengharapkan berkahnya untuk anak-anak kami’. Nabi saw. menjawab; ‘Ashabti, Engkau benar’ ! (HR. Muslim 4 :1815; Musnad Ahmad 3:221-226).

    – Dari Anas bin Malik, beliau berkata: “Ummu Salamah selalu menghampar- kan tikar kulit untuk Nabi, kemudian beliau tidur di atas hamparan tersebut. Sewaktu beliau tertidur, ia (Ummu Salamah .red) mengambil keringat dan rambut Nabi dan diletakkan ke dalam botol dan dikumpulkan dalam tempat minyak wangi”. (Shohih al-Bukhari jilid 7 halaman 14 kitab al-Isti’dzan).

    Ibnu Hajar dalam mensyarahi riwayat ini mengatakan: “Dengan menyebut- kan rambut dalam kisah ini sangatlah mengherankan sekali. Sebagian orang menyatakan bahwa rambut beliau tersebar (terurai) ketika berjalan. Kemudian ketika aku melihat riwayat Muhammad bin Sa’ad yang masih samar. Riwayat itu memiliki sanad (jalur) yang shahih dari Tsabit bin Anas, bahwa sewaktu Nabi saw. mencukur rambutnya di Mina Abu Thalhah meng- ambil rambut beliau dan menyerahkannya kepada Ummu Salamah. Dia me- letakkannya ke dalam tempat minyak wangi. Ummu Salamah berkata: ‘Beliau datang ke (rumah)-ku dan tidur diatas hamparan milikku sehingga keringat beliau mengalir (terkumpul)’ ”. (Kitab Fathul Bari jilid 11 halaman 59 atau Kitab Thabaqot al-Kubra jilid 8 halaman 313).

     Abu Hurairah ra berkata bahwa seorang laki-laki menemui Nabi saw. berkata: Ya Rasulallah, saya akan menikahkan anak perempuan saya, saya ingin sekali engkau membantu saya dengan apapun. Nabi saw. bersabda: ‘Aku tidak punya apa-apa’. Rasulallah saw.bersabda: ‘Tapi besok datanglah padaku bawa botol yang mulutnya lebar…’. Pada esok harinya ia datang lagi, Nabi saw. meletakkan kedua sikunya diatas botol dan keringat beliau saw. mengalir memenuhi botol itu’”. (Fath al Bari 6 : 417, Sirah Dahlan 2:255, Al Bidayah Wa Al-Nihayah 6 : 25).

    Kita tidak tahu apa yang dilakukan sahabat dengan sebotol keringat itu. Mungkin digunakan sebagai minyak wangi –seperti Ummu Salamah– atau mewasiatkan pada ahli warisnya supaya botol (walau keringatnya sudah kering) dikuburkan bersama jasadnya (seperti Anas bin Malik). Ini tidak lain mengenang dan memuliakan Atsar (bekas) serta tabarruk yang berkaitan dengan orang yang dicintai! Kenyataan ini berarti menunjukkan bahwa Rasulallah saw. membenarkan dan meridhai perbuatan para sahabat tersebut. Beliau saw. juga sebagai contoh bagi umatnya, bila perbuatan tersebut sebagai pengkultusan atau berbau kesyirikan dan lain sebagainya, maka beliau saw. tidak akan mengizinkan dan melakukannya.

    –  ‘Utsman bin ‘Abdullah bin Muwahhab menuturkan; “Keluargaku menyuruh aku datang kepada Ummul Mu’minin Ummu Salamah membawa air dalam sebuah mangkuk. Ia keluar membawa wadah air terbuat dari perak. Di dalamnya terdapat beberapa guntingan rambut Rasulallah saw. Ketika itu orang yang menderita sakit mata atau penyakit lainnya mengirim pesuruh kepadanya membawa wadah (makhdhabah), yang lazim digunakan untuk mencelupkan sesuatu. ‘Utsman bin Abdullah berkata lebih lanjut: ‘Aku mencoba melihat apa yang berada didalam genta, ternyata kulihat ada guntingan-guntingan rambut berwarna kemerah-merahan’ ”. (HR. Bukhori dalam kitabnya Al-Libas bab Mayudzkaru Fisy-Syaib).

    Imam Al-‘Aini mengatakan, bahwa keterangan mengenai soal diatas tersebut sebagai berikut: “Ummu Salamah menyimpan sebagian dari guntingan rambut Rasulallah saw., yang berwarna kemerah-merahan, ditaruh dalam sebuah wadah seperti genta. Banyak orang diwaktu sakit bertabarruk pada rambut beliau saw. dan mengharap kesembuhan dari keberkahan rambut tersebut. Mereka mengambil sebagian dari rambut itu lalu dicelupkan ke dalam wadah berisi air, kemudian mereka meminumnya. Tidak lama kemudian penyakit mereka sembuh. Keluarga ‘Utsman mengambil sedikit air itu, ditaruh dalam sebuah wadah dari perak. Mereka lalu meminumnya dan ternyata penyakit yang mereka derita menjadi sembuh. Setelah itu mereka menyuruh ‘Ustman mencoba melihat dan ternyata dalam genta itu terdapat beberapa guntingan rambut berwarna kemerah-merahan”. (Lihat ‘Umdatul-Qari Syarh Shahih Al-Bukhori jilid 17 hal. 79).

    – Sewaktu Muawiyah akan wafat, ia mewasiatkan agar dikuburkan dengan baju, sarung dan selendang juga sebagian rambut Nabi. (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 400, Kitab Tarikh Damsyiq jilid 59 halaman 229 dan Kitab as-Sirah al-halabiyah jilid 3 halaman 109)

    – Sewaktu Umar bin Abdul Aziz hendak meningal dunia, ia membawa rambut dan kuku Nabi seraya berkata: “Jika aku mati maka letakkan rambut dan kuku ini pada kafanku” (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 5 halaman 406 tentang [tarjamah] Umar bin Abdul Aziz).

    – Baluran mayat (Hanuth) jenazah Anas bin Malik terdapat sejumput misik dan selembar rambut Rasulullah. (Lihat: Kitab at-Thobaqoot jilid 7 halaman 25 tentang [tarjamah] Anas bin Malik)

    – Salah seorang putera Fadhl bin ar-Rabi’ telah memberikan tiga lembar rambut kepada Abu Abdillah (yaitu; Ahmad bin Hanbal) sewaktu beliau di penjara. Lantas beliau berkata: “Ini adalah bagian rambut Nabi”. Abu Abdillah mewasiatkan agar sewaktu beliau meninggal hendaknya masing-masing rambut tadi diletakkan pada kedua belah matanya, sedang satu sisanya di letakkan pada lidahnya. (Lihat: Kitab Shifat as-Shofwah jilid 2 halaman 357).

    Dari Abdullah bin Muhib, beliau berkata: “Istriku menyuruhku untuk pergi ke Ummu Salamah dengan membawa gelas berisikan air –dengan pegangan tangan Israil seukuran tiga jari– dan terdapat di dalamnya sepotong rambut Nabi. Jika terdapat seseorang yang terkena mata (penyakit ‘ain .red) ataupun sesuatu (yang lain) maka akan dikirim kepadanya alat pemacar (pewarna rambut .red). Kemudian kulihat dengan berjinjit, ternyata di situ kudapati terdapat rambut merah”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 7 hal. 207).

    – Imam Ahmad bin Hanbal dalam musnad-nya mengetengahkan riwayat dari Ibnu Sirin yang menuturkan bahwa; ‘Ubaidah As-Salmani menyampaikan hadits tersebut kepadaku.  Kemudian ia berkata: ‘Jika aku mempunyai se helai saja dari rambut beliau saw., itu lebih kusukai daripada semua perak dan emas serta apa saja yang berada di permukaan bumi dan dalam perutnya’.

    – Riwayat yang disebut oleh Al-mala dalam As-Sirah: “Ketika Abu Thalhah membagikan beberapa helai rambut Rasulallah saw. kepada sejumlah orang sahabat, Khalid bin Al-Walid minta agar ia diberi rambut ubun-ubun beliau saw. Abu Thalhah memberi apa yang diminta oleh Khalid. Terbukti berkah rambut ubun-ubun beliau itu Khalid sering meraih kemenangan dalam ber bagai peperangan”. ( ‘Umdatul Qari Syarh Al-Bukhori, Jilid 8 hal. 230-231).

    Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: “Aku melihat Rasulullah sedang di pangkas rambutnya oleh tukang potong, sedang para sahabat mengerumuni nya dan mereka tidak membiarkan sehelaipun rambut beliau jatuh melainkan disalah satu tangan mereka” (Kitab shahih Muslim dengan syarah Imam Nawawi jilid 15 hal.83; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 3 hal.591; as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 7 hal. 68; Kitab as-Sirah al-Halabiyah jilid 3 halaman 303; Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah jilid 5 halaman 189 dan Kitab Musnadaat ibn Malik hadits ke-11955).

     Dari Abdullah bin Zaid, beliau berkata: “…maka Rasulullah dipangkas rambutnya dengan mengenakan baju, lalu beliau memberikannya (rambut) kepada orang-orang (sahabat) untuk dibagi. Kemudian beliau memotong kuku yang kemudian diberikan kepada sahabatnya. Ia (Abdulah bin Zaid) berkata: ‘Kudapati hal itu diwarnai dengan pacar, yaitu; rambut beliau’ “. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 4 hal. 630 hadits ke-16039; as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi jilid 1 hal.68; Majma’ az-Zawa’id jilid 4 hal. 19).

    Dari Abu Bakar, beliau berkata: “Tiada Fath (penaklukan tanpa peperang an .red) terbesar yang dilakukan Islam melainkan Fath Hudaibiyah. Akan tetapi kala itu, orang-orang banyak yang kurang memahami hubungan antara Muhammad dengan Tuhannya…Suatu hari, ketika haji wada’, aku melihat Suhail bin Amr berdiri di tempat penyembelihan (binatang kurban) dekat dengan Rasulullah bersama ontanya yang saat itu beliau menyembelih onta dengan tangannya sendiri. Kemudian beliau memanggil tukang cukur untuk mencukur rambut kepalanya. Aku melihat Suhail memunguti rambut beliau yang berjatuhan. Aku melihatnya meletakkan (rambut tadi) di kelopak matanya. Aku mengingat keengganan beliau (untuk menghapus), sehingga beliau menetapkan pada hari Hudaibiyah untuk menulis kata Bismillahir- Rahmanir Rahim”. (Lihat: Kitab Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 10 halaman 472 hadits-30136).

    – Dari Ibnu Syirin, beliau berkata: “Aku berkata kepada Ubaidah; ‘Kami memiliki rambut Nabi. Kami mendapatkannya dari Anas ataupun dari keluarga Anas’. Ia bekata: ‘Jika aku memiliki selembar rambut saja maka akan lebih kusukai daripada dunia beserta isinya’ ”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 1 hal. 51 kitab al-Wudhu, bab al-Maa’ al-Ladzi Yughsal Sya’rul Insan).

    – Al-Waqidi menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah telah ditanya: “Dari mana engkau mendapatkan rambut itu?. Ia berkata: ‘Sesungguhnya sewaktu Rasulallah mencukur kepala beliau di haji maka orang-orang memisahkan rambutnya. Kami mendapatkannya sebagaimana orang-orang pun mendapat kannya’ ”. (Lihat: Kitab al-Maghozi jilid 3 halaman 1109).

    Jika rambut Rasulallah saw. seperti rambut kebanyakan orang, mengapa para tokoh Salaf Sholeh mengharapkannya, bahkan menghendaki rambut itu dikubur bersamanya sewaktu meninggal dunia, untuk pengobatan dan lain sebagainya? Apakah itu juga tergolong perbuatan syirik? Benarkah para tokoh Salaf Sholeh melakukan kesyirikan? Apakah riwayat-riwayat diatas dan berikut ini yang jelas berkaitan dengan Tawassul, Tabarruk semuanya dhoif/lemah, maudhu’, palsu walaupun diriwayatkan oleh pakar-pakar ulama hadits karena berlawanan dengan paham golongan pengingkar? Ini yang harus dijawab oleh golongan pengingkar secara adil dan konsekwen !

    Dalil Tabarruk para Sahabat dari gelas, piring Nabi saw. :

     Dari Sahal bin Sa’ad pada sebuah hadits, beliau berkata: “Suatu hari aku mendapati Rasul duduk-duduk dengan para sahabat beliau di Saqifah Bani Saidah, lalu beliau bersabda: ‘Berilah kami minum, wahai Saha!’. Kemudian aku keluarkan gelas ini dan kuberi minum mereka dengannya. (perawi berkata) Kemudian Sahal mengeluarkan gelas tersebut dan memberi kami minum dengan menggunakan gelas tersebut. Dia berkata: ’Kemudian Umar bin Abdul Aziz memintanya, dan iapun lantas memberikannya kepadanya’”. (Shohih al-Bukhari jilid 6 hal. 352 dalam kitab al-Asyrabah; Shohih al-Muslim jilid 6 hal.103 bab Ibahat an-Nabidz lam Yasytari wa lam Yashir Muskiran).

     Dari Anas: “Sesungguhnya gelas Nabi telah pecah. Kemudian pecahan tadi diikat dengan rantai perak. Berkata ‘Ashim: ‘Aku melihat gelas itu dan minum menggunakan gelas tersebut’ ”. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 47 dalam bab Bad’ul Khalq).

     Abu Burdah berkata: “Abdullah bin Salam berkata kepadaku: ‘Engkau akan kuberi minum dengan menggunakan gelas yang pernah dipakai Nabi’”. (Kitab Shohih al-Bukhari jilid 6 halaman 352 dalam kitab al-Asyribah).

     Dari Shofiyah binti Buhrah, beliau berkata: “Pamanku Faras telah meminta kepada Nabi sebuah piring yang pernah dilihatnya dipakai makan oleh Nabi. Beliau memberikannya kepadanya. Dia berkata: Dahulu, Umar jika datang kepada kami, ia akan mengatakan: ‘Keluarkan buatku piring Rasulullah. Aku keluarkan piring tersebut, kemudian ia memenuhinya dengan air Zamzam, dan meminum sebagian darinya, selebihnya ia percikkan ke wajahnya’ ”. (Lihat: Kitab al-Ishobah jilid 3 halaman 202 dalam huruf Fa’ pada bagian pertama berkaitan dengan (tarjamah) Ibnu Faras nomer ke-6971; Kitab Usud al-Ghabah jilid 4 halaman 352 pada huruf Fa’, Faras ‘Amm (paman) Shofiyah nomer ke-4202 dan Kitab Kanzul Ummal jilid 14 halaman 264).

    Apa beda antara gelas biasa yang tidak pernah dipakai oleh Rasulallah dengan gelas bekas bibir Rasulallah sehingga menyebabkan para sahabat mulia yang tergolong tokoh Salaf Sholeh merebutkannya? Apakah perbuatan itu tidak tergolong qhuluw (berlebih-lebihan) yang menyebabkan orang ter- jerumus ke dalam kesyirikan? Apakah golongan pengingkar berani menyata- kan bahwa itu perbuatan tercela yang diajarkan oleh para sahabat yang tergolong tokoh para Salaf Sholeh? Mereka harus konsisten dengan pahamnya yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah syirik, yang me- niscayakan bahwa para sahabat telah mengajarkan kesyirikan kepada kita.

    Tabarruk para Sahabat dari tempat tangan dan bibir Nabi saw.:

    –  Dalam sebuah kisah yang berkaitan dengan kedatangan Nabi ke rumah Abu Ayyub al-Anshari sewaktu beliau baru berhijrah ke Madinah, Abu Ayyub berkata kepada Beliau: “Kami menyiapkan untuk beliau makan malam dan lantas mengirim (hidangan) baginya. Sehingga jika beliau mengembalikan sisa-sisa (makanan)nya maka aku dan Ummu Ayyub akan mengusap-usap bekas tangan beliau dan memakannya, untuk mengharap berkah. Hingga akhirnya suatu malam, kami mengirim buat beliau makanan yang terdapat bawang merah dan bawang putih di dalamnya. Rasul saw. menolaknya, sehingga kami tidak mendapati bekas tangan beliau. Akhirnya kudatangi beliau dengan perasaan takut. Aku tanyakan: ‘ Wahai Rasulullah, demi ayahku, engkau dan ibuku, engkau telah menolak hidanganmu sehingga kami tidak mendapati bekas tanganmu’ ? Beliau saw. menjawab: ‘Aku mendapatkan bau pohon ini (bawang). Dikarenakan aku adalah lelaki yang selalu bermunajat (maka menjauhinya), adapun kalian, makanlah darinya..’ ”. (Kitab al-Bidayah wa an-Niayah jilid 3 halaman 201; Kitab Sirah Ibnu Hisyam jilid 2 halaman 144 dan Kitab ad-Dala’il karya al-Baihaqi jilid 2 halaman 510)

    –  Dari Anas: “Sewaktu Rasul memasuki rumah Ummu Sulaim, beliau mendapati di rumah tersebut terdapat Qirbah (tempat air dari kulit) yang ter gantung dan di dalamnya terdapat air. Kemudian beliau mengambilnya dan meminum langsung dari bibir (Qirbah), dengan posisi berdiri. Ummu Sulaim mengambilnya dan memotong bibir Qirbah tadi yang kemudian disimpannya” (Lihat: Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 7 halaman 520 hadits ke-26574 dan atau Kitab at-Thobaqaat jilid 8 halaman 213)

    –  Dari Abdurrahman bin Abi Umrah yang diriwayatkan dari neneknya, Ummu Kultsum. Beliau berkata: “Sewaktu Rasul memasuki rumahku, beliau mendapati Qirbah tergantung yang berisi air. Beliau saw. meminum darinya. Kemudian kupotong bibir Qirbah dan kuangkat, mengharap berkah dari bekas bibir Rasulullah” (Lihat: Kitab Sunan Ibnu Majah jilid 2 halaman 1132 dan atau Kitab Usud al-Ghabah jilid 5 halaman 539 dalam huruf Kaf mengenai (tarjamah) Kultsum pada nomer 7243)

    Pertanyaan yang sama juga bisa dilontarkan dan harus dijawab oleh golongan pengingkar dengan jujur: Apakah perbuatan yang telah dikemuka- kan semua dalam bab tawassul dan tabarruk ini tergolong Syirik? Apakah hal itu meniscayakan bahwa para Sahabat yang tergolong Salaf Sholeh telah mengajarkan kepada kita kesyirikan? Beranikah golongan pengingkar menvonis para sahabat di atas tadi telah melakukan kesyirikan? Mana bukti bahwa ajaran golongan pengingkar hendak menumbuhkan dan menyebar- kan ajaran para Salaf Sholeh? Salaf Sholeh yang mana yang hendak mereka hidupkan ajarannya?, padahal segenap Salaf Sholeh membolehkan dan mengamalkan tawassul dan tabarruk ! Pikirkanlah!!

    Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan Nabi saw. :

    Untuk lebih menguatkan akan argumentasi diperbolehkannya tabarruk dalam syari’at Nabi Muhammad saw, maka di sini akan kita lanjutkan kajian kita pada telaah hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para Salaf Sholeh telah bertabarruk kepada peninggalan Rasul saw., setelah wafat beliau. Dimana semua itu selama ini dianggap sebagai bentuk kesyirikan oleh kaum yang mengaku-ngaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Sholeh. Mari kita sama-sama perhatikan secara teliti uraian hadits-hadits di bawah ini:

     Diriwayatkan dari Muhammad bin Jabir, berkata: “Aku mendengar ayahku berkisah tentang kakekku, bahwa beliau adalah delegasi pertama Nabi dari Bani hanafiyah. Suatu saat kudapati dia menyiram kepalanya dan berkata: ‘Duduklah wahai saudara penghuni Yamamah, siramlah kepalamu!’. Aku siram kepalaku dengan air bekas siraman Rasulullah…maka aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, berilah aku potongan dari pakaianmu agar aku dapat merasakan ketentraman’. Beliau saw. memberikannya kepadaku. Selanjut- nya berkata Muhammad bin Jabir: ‘Ayahku berkata bahwa kami biasa menyiramkannya buat orang sakit untuk memohon kesembuhan’”. (Lihat: Al-Ishabah 2/102 huruf Sin bagian pertama, tarjamah Sayawis Thalq al-Yamani nomer 3626)

    Jika apa yang dimiliki Rasulallah sama dengan milik kebanyakan orang, mengapa dia meminta kain Rasulallah untuk mendapat ketentraman (isti’nas)? Dan buat apa air bekas siraman kepala Rasulallah itu disimpan dan bahkan dijadikan sarana permohonan kesembuhan? Jika itu semua masuk kategori syirik, maka selayaknya golongan pengingkar tidak perlu mengaku sebagai penghidup ajaran dan manhaj Salaf Sholeh, tetapi peng- hidup ajaran Khalaf Thaleh (lawan Salaf Sholeh).

     Diriwayatkan dari Isa bin Thahman, berkata: “Anas menyuruh untuk mengeluarkan sepasang sandal yang memiliki dua tali, sedang kala itu aku berada di samping Anas. Aku dengar Tsabit al-Banani berkata: ‘Itu adalah sandal Rasulallah’ ”. (Lihat: Shohih Bukhari 7/199, 4/101, al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6 dan Thabaqoot karya Ibnu Sa’ad 1/478)

    Jika sandal Rasulallah sama dengan sandal-sandal manusia lain yang tidak layak disimpan dan ditabarruki, buat apa sahabat menyimpannya? Apakah sahabat kurang pekerjaan sehingga menyimpan sandal yang sudah tidak dipakai, atau bahkan sudah rusak? Tentu ada hikmah dibalik penyimpanan tersebut, salah satunya adalah untuk mengambil berkah dari Rasul, melalui sandal beliau.

     Dalam sebuah riwayat, Rasulallah bersabda: “Barangsiapa yang ber- sumpah di atas mimbarku dan dia berbohong walaupun terhadap selainnya maka selayaknya ia bersiap-siap mendapat tempat di neraka” (Lihat: Musnad Ahmad bin Hanbal 4/357 hadits ke-14606 dan Fathul Bari 5/210).

    Ini semua membuktikan bahwa betapa sakralnya mimbar Rasulallah saw., menurut lisan Rasulallah sendiri, dan para sahabat pun meyakini hal itu. Terbukti bahwa Zaid bin Tsabit takut untuk bersumpah di mimbar Rasulallah saw. ketika menghukumi Marwan. (Lihat: Kanzul Ummal karya al-Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 16/697 hadits ke-46389).

    Bukan hanya itu, dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Yazid bin Abdullah bin Qoshith menjelaskan bahwa; “Aku melihat para sahabat Nabi sewaktu hendak meninggalkan masjid, mereka menyentuh pucuk mimbar yang menonjol yang (lantas dikemudian hari terletak) di sisi kanan kubur kemudian mereka menghadap kiblat dan berdo’a” (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasulalllah).

    Bahkan dalam riwayat Ibrahim bin Abdurrahman bin Abdul Qori menyebut- kan bahwa; “Beliau melihat Umar meletakkan tangannya ke tempat duduk Nabi di atas mimbar, lalu mengusapkannya ke mukanya”. (Lihat: at-Thabaqot al-Kubra 1/254 tentang mimbar Rasulallah dan ats-Tsuqoot karya Ibnu Hibban halaman 9). Jika golongan pengingkar selalu menyatakan syirik buat pengambilan berkah –dari para penziarah yang datang ke Masjid Nabawi di kota Madinah dari mimbar Rasulallah, maka apakah layak kelompok ini mengaku sebagai ‘penghidup Sunah menurut ajaran Salaf Sholeh’? Ataukah mereka lebih layak disebut sebagai ‘penghidup bid’ah menurut ajaran Khalaf Thaleh ?

    Guna mempersingkat tulisan maka kami hanya menyebutkan beberapa hadits saja. Namun, di sini akan kita singgung beberapa riwayat beserta rujukannya dengan harapan para pembaca yang budiman dapat merujuk kembali ke tekts aslinya.

    Dalam beberapa riwayat dan hadits lain disebutkan bahwa, ada beberapa hadits seperti yang membahas tentang Anas bin Malik yang dikubur dengan tongkat Rasulallah saw. (al-Bidayah wa an-Nihayah 6/6); para sahabat meng ambil berkah dari cincin Rasulallah dengan meniru bentuknya (Shahih Bukhari 7/55; Shohih Muslim 3/1656; an-Nasa’i 8/196; Musnad Ahmad bin Hanbal 2/96 hadits ke-472); para sahabat yang mengambil berkah dari sarung Rasulallah dengan memakainya secara bergilir dan dijadikannya kafan (Shahih Bukhari 7/189, 2/98, 3/80, 8/16; Sunan Ibnu Majah 2/1177; Musnad Ahmad bin Hanbal 6/456 hadits ke-22318; Fathul Bari 3/144 tentang hadits 1277); Muawiyah bin Abi Sufyan yang bersikeras membeli selendang Rasulallah untuk dibawa mati dan menjadi kafannya (Tarikh Islam karya adz-Dzahabi 2/412; as-Sirah al-Halabiyah 3/242;Tarikh Khulafa’ karya as-Suyuthi hal:19); hadits Ummu Athiyah tentang kehadiran Rasul ketika anak putrinya meninggal dan mengambil berkah dari sarungnya (Shohih Bukhari 2/74 kitab Jana’iz bab pemberian Kafur; Shohih Muslim 2/647; Musnad Ahmad 7/556 hadits ke-26752; Sunan an-Nasa’i 4/31 dan as-Sunan al-Kubra 3/547 bab 34 hadits ke-6634 dan atau 4/6 bab 72 halaman 6764).

    Tabarruk para Sahabat dari Tempat Shalat Nabi saw.:

     Dari Musa bin Uqbah, beliau berkata: “Aku melihat Salim bin Abdullah bingung memilih tempat di jalanan untuk melaksanakan shalat. Dikatakan bahwa dahulu ayahnya pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Dan ia pernah melihat bahwa Rasulallah saw. juga pernah melaksanakan shalat di tempat itu. Nafi’ berkata, ‘bahwa Ibnu Umar menjelaskan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat di tempat-tempat itu’. Aku bertanya kepada Salim karena aku tak pernah melihat Salim kecuali dia mengikuti Nafi’ dalam (memanfaatkan) semua tempat-tempat yang ada, kecuali mereka berdua berbeda dalam pada tempat sujud (masjid) sebagaimana kemuliaan alat putar penggiling (riha’)”. (Shohih Bukhari 1/130, Al-ishobah 2/349 pada huruf ‘Ain’ pada bagian pertama, tarjamah Abdullah bin Umar, nomer 4834, Al-Bidayah wa an-Nihayah 5/149 dan Kanzul Ummal karya Muttaqi al-Hindi al-Hanafi 6/247)

    Dari hadits di atas itulah akhirnya Ibnu Hajar dalam mensyarahinya mengatakan; “Dari Shoni’ bin Umar dapat diambil pelajaran tentang disunnah kannya mengikuti peninggalan dan kesan Nabi untuk bertabarruk padanya”. (Fathul Bari 1/469; menurut as-Shorim: 108 dinyatakan bahwa Imam Malik menfatwakan; ‘Sunnah melakukan shalat di tempat-tempat yang pernah dibuat shalat oleh Nabi’. Pernyataan yang sama juga terdapat di kitab al-Isti’ab yang sebagai catatan kaki dari Al-Ishabah tentang Abullah bin Umar).

    Tetapi pada kenyataannya, mengapa para muthawwi’ (rohaniawan sekte Wahabi) berusaha menghalang-halangi para jama’ah haji yang ingin ber tabarruk dan melakukan shalat di Gua Hira’ tempat menyendiri Rasulallah saw. yang beliau pakai untuk beribadah dan shalat di sana, dengan alasan Rasulallah saw. dan Salaf Sholeh tidak pernah memberi contoh hal tersebut?

     Ibnu Atsir berkata bahwa, ”Ibnu Umar adalah pribadi yang seringnya selalu mengikuti kesan dan peninggalan Rasulullah saw., sehingga nampak beliau berdiam di tempat (Rasulallah pernah berdiam di situ), dan melakukan shalat di tempat yang Rasulallah pernah melakukan shalat di situ, dan sampai pohon yang pernah disinggahi oleh Nabi saw. (untuk berteduh) pun di singgahinya, bahkan beliau (Ibnu Umar) selalu menyiraminya agar tidak mati k keringan”. (Lihat: Usud al-Ghabah 3/340, terjemah Abdullah bin Umar, nomer 3080. Dan hal serupa –dengan sedikit perbedaan redaksi– juga dapat dilihat dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal 2/269 hadits ke-5968, Shohih Bukhari 3/140; Shohih Muslim 2/1981)

    Apakah tabarruk Ibnu Umar tersebut tergolong syirik dan berlebih-lebihan (kultus) terhadap Rasulallah? Apakah mungkin pribadi mulia nan agung seperti Ibnu Umar melakukan perbuatan syirik yang dicela oleh Rasulallah saw.? Jika ya, lantas kenapa para Salaf Sholeh tidak pernah menegurnya, bukankah diamnya mereka berarti meridhoi hal yang sesat? Beranikah golongan pengingkar menyatakan bahwa itu adalah Syirik? Ataukah mereka terpaksa melegalkan perbuatan yang mereka anggap syirik itu? Ataukah mereka ini akan memutar balik makna riwayat-riwayat yang berkaitan Tawassul, Tabarruk sampai sesuai dengan pahamnya?

      Dari Anas bin Malik; “Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasulallah) sebagai mushalla. Rasulallah pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, kemudian Rasulallah melaksanakan shalat di atasnya yang di-ikuti oleh beberapa sahabat lainnya”. (Sunan an-Nasa’i jilid 1halaman 268 kitab masajid, bab 43 as-Sholat alal Hashir hadits 816).

      Dari Anas bin Malik; “Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lalu berkata kepada Nabi: ‘Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat’. Dan (Anas) berkata: ‘Beliau saw. datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau saw. melakukan shalat, kami pun mengikutinya’ ”. (Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 249, kitab al-Masajid, bab al-Masjid fi ad-Daur, hadits 756; dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 130 dengan dua sanad atau dalam kitab Musnad Anas bin Malik hadits 11920)

     Suatu saat, datang Atban bin Malik salah seorang sahabat Rasulallah dari Anshar yang mengikuti perang Badr bersama Rasulallah saw. kepada Rasulallah seraya berkata: ‘”Wahai Rasulullah, telah lemah penglihatanku maka aku melakukan shalat bersama kaumku. Jika hujan turun dan meng- genangi lembah yang membentang antara tempatku dengan tempat mereka sehingga aku tak dapat melakukan shalat bersama mereka di masjid mereka ‘Wahai Rasulallah, aku mengharap engkau datang mengunjungiku dan me- laksanakan shalat di rumahku’. Rasululah saw bersabda kepadanya: ‘Aku akan melaksanakannya, insya-Allah’. Atban berkata: Keesokan harinya, di waktu siang, datanglah Rasulallah besama Abu Bakar. Kemudian Rasulallah meminta izin kepadaku dan akupun memberikannya izin. Beliau tidak duduk ketika memasuki rumah dan langsung bersabda; ‘Dibagian manakah engkau ingin aku mengerjakan shalat di rumahmu?’. Aku tunjuk satu sudut yang berada di rumahku. Rasulullah berdiri dan bertakbir. Kami pun turut berdiri dan mengambil saf untuk melakukan shalat dua rakaat dan membaca salam”.(Shohih Bukhari 1/115, 170 dan 175; Shohih Muslim 1/445, 61& 62)

    Anehnya, dalam menetapkan pelarangan bertabarruk pada tempat-tempat dan benda-benda yang dianggap sakral (muqaddas), al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” berargumen dengan hadits Atban bin Malik yang disinyalir dalam kitab shohih Bukhari dan Shohih Muslim di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Mengenai komentar Al-Ulyani lihat dan baca halaman selanjutnya yaitu pada kalimat Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan di bab ini.

    Dalil Tabarruk dari Pusara (Kuburan) Rasulallah saw.:

    Pada kajian lalu telah kita sebutkan beberapa hadits yang menjelaskan bahwa para Salaf Sholeh telah melakukan pengambilan berkah dari peninggalan-peninggalan Rasulallah saw. seperti sandal, tongkat, baju, bahkan mereka selalu mengusap-usap mimbar Nabi saw. dan mengusapkan nya ke mukanya. Semua perbuatan itu jelas-jelas dilarang oleh para rohaniawan madzhab Wahabi (Muttauwi’) terhadap para jama’ah haji yang ingin melakukannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat ter- hadap mimbar Rasulallah saw..

    Kajian dan telaah kita berikut ini pada pembahasan; ‘Tabarruk terhadap Kuburan/Pusara’ yang jelas-jelas dilarang oleh kaum Wahabi, pengikut ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab yang sering mengatakan penghidup ajaran para Salaf Sholeh (Salafi). Padahal kalau kita teliti paham mereka banyak yang bertentangan dengan ajaran Salaf Sholeh dan prinsip dasar Ahlusunah wal Jama’ah, termasuk masalah pembolehan tabarruk terhadap kuburan/makam Rasulullah saw. Kaum muslimin yang pernah berziarah ke makam suci Rasulullah akan dengan jelas mengetahui bagaimana perlakuan para rohaniawan madzhab Wahabi itu, ketika mereka hendak mengusap tempat-tempat yang para sahabat Rasul saw. mengamalkannya.

     Dawud bin Abi Shaleh mengatakan: “Suatu saat Marwan bin Hakam datang ke Masjid (Nabawi). Dia melihat seorang lelaki telah meletakkan wajahnya di atas makam Rasul. Kemudian Marwan menarik leher dan mengatakan: ‘Sadarkah apa yang telah engkau lakukan?’. Kemudian lelaki itu menengok kearah Marwan (ternyata lelaki itu adalah Abu Ayyub al-Anshari ra) dan mengatakan: ‘Ya, aku bukan datang untuk seonggok batu, aku datang di sisi Rasulallah’. Aku pernah mendengar Rasulallah bersabda: ‘Sewaktu agama dipegang oleh pakarnya (ahli) maka janganlah menangis untuk agama tersebut. Namun ketika agama dipegang oleh yang bukan ahlinya maka tangisilah’ ”. (Lihat: Mustadrak ala as-Shohihain karya al-Hakim an-Naisaburi Jilid: 4 Halaman: 560 Hadits ke-8571 atau Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi Jilid: 4 Halaman 1404).

    Juga riwayat semacam itu bisa dirujuk didalam kitab-kitab: Ibnu Hibban dalam shahihnya, Imam Ahmad (5:422), Tabarani didalam Mu`jam al-Kabir (4:189) dan didalam ‘Awsat’ disahkan oleh Haithami dalam al-Zawa’id (5:245), Al-Hakim dalam Mustadrak (4:515), Al-Dhahabi menshahihkan juga, al-Subki didalam Shifa’ al-Siqam halaman 126, Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2:261f, Haithami dalam  al-Zawa’id 4:2). Hadits di atas (dari Hakim an-Naisaburi) telah dinyatakan keshohihannya oleh adz-Dzahabi. Sehingga tidak ada seorang ahli hadits lain yang meragukannya.

    Atas dasar hadits diatas maka, as-Samhudi dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404 menyatakan bahwa; “jika sanad haditsnya dinyatakan baik (benar) maka menyentuh tembok kuburan (makam) tidak bisa dinyatakan makruh”. Nah, jika hukum makruh saja tidak bisa ditetapkan apalagi hukum haram, sebagai perwujudan dari perbuatan syirik sebagaimana yang ‘dihayal kan’ oleh madzhab Salafi (baca: Wahabi).

    Hadits diatas itu jelas menunjukkan disamping ziarah kepada Rasulallah saw. juga pengambilan barokah dari makam Rasulallah saw. Ziarah kubur dengan tujuan pengambilan barokah semacam itu tidaklah mengapa, bukan tergolong syirik ataupun bid’ah sebagaimana yang dianggap oleh kaum Wahhabi. Bila tidak demikian mengapa Abu Ayyub ra. tidak cukup beri salam dan berdo’a kepada Allah swt. tanpa di iringi dengan menempelkan wajah- nya diatas pusara Nabi saw.? Dalam konteks riwayat itu juga tidak jelas di sebutkan apa penyebab teguran Marwan terhadap Abu Ayyub. Ada banyak kemungkinan di sini. Yang jelas bukan karena syirik atau bid’ah, karena kalau benar semacam itu niscaya Marwan akan tetap bersikeras melarang perbuatan Abu Ayyub tersebut. Bila orang ingin menjalankan Amar makruf nahi munkar tidak perduli siapa yang berbuat (baik itu sahabat maupun bukan sahabat) harus dicegah perbuatan munkarnya. Lalu mengapa Marwan menghentikan tegurannya ketika melihat bahwa yang melakukannya adalah Abu Ayyub?

    Adapun teguran Marwan jelas tidak bisa disamakan dengan teguran para muthowwi’ (rohaniawan Wahhabi) di sekitar tempat-tempat suci di Saudi Arabia. Karena muthowwik itu dengan jelas langsung menvonis syirik, bukan karena rasa khawatir syirik, tidak lain karena kesalahan mereka dalam memahami dan mempraktekkan kaidah Syadzudz Dzarai dan dalam menentukan tolak ukur antara Tauhid dan syirik.

    Bila apa yang dilakukan Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat besar Rasulallah itu tergolong perbuatan syirik (sebagaimana paham kaum Wahabi) maka mungkinkah seorang sahabat besar semacam beliau melaku- kan perbuatan syirik atau akan berbuat sesuatu yang berbau kekufuran atau kesyirikan? Sudah Tentu Tidak Mungkin! Beranikah golongan pengingkar menyatakan bahwa Abu Ayyub al-Anshari pelaku syirik karena tergolong penyembah kubur (quburiyuun)?

     Abu Darda’ dalam sebuah riwayat menyebutkan: “Suatu saat, Bilal (al-Habsyi) bermimpi bertemu dengan Rasulallah. Beliau bersabda kepada Bilal: ‘Wahai Bilal, ada apa gerangan dengan ketidak perhatianmu (jafa’)? Apakah belum datang saatnya engkau menziarahiku?’. Selepas itu, dengan perasa- an sedih, Bilal segera terbangun dari tidurnya dan bergegas mengendarai tunggangannya menuju ke Madinah. Bilal mendatangi kubur Nabi sambil menangis lantas meletakkan wajahnya di atas pusara Rasul. Selang beberapa lama, Hasan dan Husein (cucu Rasulallah) datang. Bilal mendekap dan mencium keduanya”. (Tarikh Damsyiq jilid 7 halaman: 137; Usud al-Ghabah karya Ibnu Hajar jilid: 1 hal. 208; Tahdzibul Kamal jilid: 4 hal. 289, dan Siar A’lam an-Nubala’ karya Adz-Dzahabi jilid: 1 Halaman 358)

    Bilal menganggap ungkapan Rasulallah saw. dalam mimpinya sebagai teguran dari beliau saw., padahal secara dhohir beliau saw. telah wafat. Jika tidak demikian, mengapa sahabat Bilal datang jauh-jauh dari Syam menuju Madinah untuk menziarahi Rasulallah saw.? Kalau Rasulallah benar-benar telah wafat sebagaimana anggapan golonganpengingkar bahwa yang telah wafat itu sudah tiada maka Bilal tidak perlu menghiraukan teguran Rasulallah itu. Apa yang dilakukan sahabat Bilal juga bisa dijadikan dalil atas ketidakbenaran paham Wahabisme –pemahaman Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdul Wahhab– tentang pelarangan bepergian untuk ziarah kubur sebagaimana yang mereka pahami tentang hadits Syaddur Rihal.

     Ibnu Hamlah menyatakan: “Abdullah bin Umar meletakkan tangan kanan- nya di atas pusara Rasul dan Bilal pun meletakkan pipinya di atas pusara itu”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 4 Halaman: 1405)

    Apa maksud Ibnu Umar dan Bilal meletakkan tangan di pusara Rasulallah? Mengapa ulama madzhab Wahabi menvonnis syirik kepada penziarah yang ingin mengusap teralis besi penutup pusara Rasulallah saw. dan kedua sahabatnya? Apakah mereka ini juga menganggap semua hadits yang telah dikemukakan itu dho’if, palsu, maudhu’ dan lain sebagainya, karena ber- lawanan dengan pahamnya?

     Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib kw. bahwa: “Sewaktu Rasulullah di- kebumikan, Siti Fatimah –puteri Rasul satu-satunya– bersimpuh disisi kuburan Rasulallah dan mengambil sedikit tanah makam Rasulallah kemudian diletakkan dimukanya dan sambil menangis ia pun membaca be- berapa bait syair….”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah karya Ibnu Hajar jilid 2 hal.18, as-Sirah an-Nabawiyah jilid 2 hal.340, Irsyad as-Sari jilid 3 hal. 352 dsb.nya)

    Jika apa yang dilakukan Siti Fatimah tersebut adalah Syirik atau Bid’ah maka mengapa ia melakukannya? Apakah dia tidak pernah mengetahui apa yang telah diajarkan oleh ayahnya (Rasulullah)? Apakah mungkin khalifah Ali bin Abi Thalib membiarkan istrinya terjerumus ke dalam kesyirikan dan Bid’ah yang dilarang oleh beliau saw. (versi Wahabisme)? Bukankah keduanya adalah keluarga dan sahabat Rasulallah yang tergolong Salaf Sholeh, yang konon akan diikuti oleh kelompok Wahabi ?

     Seorang Tabi’in bernama Ibnu al-Munkadir pun pernah melakukannya (bertabarruk kepada kuburan Rasulallah). “Suatu ketika, di saat beliau duduk bersama para sahabatnya, seketika lidahnya kelu dan tidak dapat berbicara. Beliau langsung bangkit dan menuju pusara Rasulallah dan meletakkan dagunya di atas pusara Rasulallah kemudian kembali. Melihat hal itu, seseorang mempertanyakan perbuatannya. Beliau menjawab: ‘Setiap saat aku mendapat kesulitan, aku selalu mendatangi kuburan Nabi’ ”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ Jilid: 2 Halaman: 444)

    Atas dasar hadits-hadits tadi akhirnya as-Samhudi menyatakan dalam kitab Wafa’ al-Wafa’-nya (jilid: 1 Halaman: 544) bahwa; “Mereka (para sahabat) dan selainnya (Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in) sering mengambil tanah dari pusara Rasulallah. Aisyah (ummul mukminin) ra. membangunnya dan menutup pusara itu dengan terali. Dikatakan: ‘Ditutup olehnya (Aisyah) karena menghindari habisnya tanah pusara dan kerusakan bangunan di atasnya’ ”.

    Masihkah golongan pengingkar yang mengatas namakan diri sebagai pengikut dan penghidup ajaran Salaf Sholeh itu hendak menuduh kaum muslimin yang bertabarruk terhadap peninggalan Nabi sebagai pelaku syirik dan bid’ah? Kalaulah secara esensial pengambilan berkah dari kuburan adalah syirik maka setiap pelakunya harus diberi titel musyrik, tidak peduli sahabat Rasulallah atau pun orang awam biasa ! Beranikah golongan ini menjuluki mereka sebagai “para penyembah kubur” (Kuburiyuun)?, sebagai mana istilah ini sering diberikan kepada kaum muslimin yang suka mengambil berkah dari kuburan Nabi dan para manusia kekasih Allah (Waliyullah) lainnya?

    Antar Para Sahabat pun Saling Bertabarruk:

    Pertama-tama, kita akan melihat beberapa tekts tentang: apakah diperboleh- kan mengambil berkah dari selain Nabi, seperti para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ Tabi’in dan para manusia sholeh dan bertakwa pasca masa mereka? Kita di sini akan melihat beberapa tekts yang membuktikan bahwa para sahabat satu dengan yang lain dan diantara mereka telah saling mengambil berkah. Sedang kita tahu bahwa, menurut Ahlusunah wal Jama’ah, semua sahabat adalah Salaf Sholeh yang layak ditiru dan diikuti.

     Imam an-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab” (jilid 5 hal. 68) dalam Kitabus-Shalat dan dalam Babus-Shalatul-Istisqo’ yang menukil riwayat bahwa Umar bin Khatab telah meminta do’a hujan melalui ‘Abbas (paman Rasulallah) sebagaimana yang telah kita kemukakan sebelumnya dengan menyatakan: ‘Ya Allah, Dahulu jika kami tidak mendapat hujan maka kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami, lantas engkau meng- anugerahkan hujan kepada kami. Dan kini, kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi-Mu, maka turunkanlah hujan bagi kami. Kemudian turun lah hujan’. (Ibnu Hajar juga menyatakan bahwa; Abu Zar’ah ad-Damsyiqi juga telah menyebutkan kisah ini dalam kitab sejarahnya dengan sanad yang shahih).

     Dalam kitab yang sama diatas, disebutkan bahwa Muawiyah telah meminta hujan melalui Yazid bin al-Aswad dengan mengucapkan: “Ya Allah, kami telah meminta hujan melalui pribadi yang paling baik dan utama di antara kami (sahabat, red). ‘Ya Allah, kami meminta hujan melalui diri Yazid bin al-Aswad. Wahai Yazid, angkatlah kedua tanganmu kepada Allah’. Ia mengangkat kedua tangannya diikuti oleh segenap orang (yang berada disekitarnya). Maka mereka dianugerahi hujan sebelum orang-orang kembali ke rumah masing-masing”.

    Ibnu Hajar dalam kitab ‘Fathul Bari’ (Syarah kitab Shohih al-Bukhari) pada jilid 2 halaman 399 dalam menjelaskan peristiwa permintaan hujan oleh Umar bin Khatab melalui Abbas, menyatakan: “Dapat diambil suatu pelajaran dari kisah Abbas ini yaitu, dimustahabkan (sunnah) untuk meminta hujan melalui pemilik keutamaan dan kebajikan, juga ahlul bait Nabi”.

     Ibnu Atsir dalam kitab ‘Usud al-Ghabah’ (Jilid: 3 Halaman: 167) dalam menjelaskan tentang pribadi [tarjamah] Abbas bin Abdul Mutthalib pada nomor ke-2797 menyatakan: “Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: ‘Selamat atasmu wahai penurun hujan untuk Haramain’. Saat itu para sahabat mengetahui, betapa keutamaan yang dimiliki oleh Abbas sehingga mereka mengutama- kannya dan menjadikannya sebagai rujukan dalam bermusyawarah”.

     Sewaktu Umar bin Khatab melamar Ummu Kultsum (putri Ali bin Abi Thalib), ia mengatakan: ‘Aku ingin masuk menjadi bagian dari Rasulallah’.

     As-Samhudi dalam kitab “Wafa’ al-Wafa’” (jilid 2 hal. 448) menyatakan bahwa; ”Dahulu, Ali bin Abi Thalib selalu duduk di depan serambi yang ber- hadapan dengan kuburan (Rasulallah, red). Di situ terdapat pintu Rasulallah yang didepannya terdapat jalan yang dipakai Nabi keluar dari rumah Aisyah untuk menuju Masjid (Raudhah). Di tempat itulah terdapat tiang (pilar) tempat shalat penguasa (amir) Madinah. Ia (Ali bi Abi Thalib) duduk sambil menyandari tiang itu. Oleh karena itu, Al-Aqsyhary mengatakan: ‘Tiang tempat shalat Ali itu hingga kini sangat disembunyikan dari para pengunjung tempat suci (Haram) agar para penguasa dapat (leluasa) duduk dan shalat di tempat itu, hingga hari ini’. Disebutkan bahwa tempat itu disebut dengan ‘Tempat para Pemimpin’ (Majlis al-Qodaat) karena kemuliaan orang yang pernah duduk di situ (yaitu Ali bin Abi Thalib, red)”.

     Dalam kitab yang sama di atas, as-Samhudi (pada jilid 2 hal. 450) menukil dari Muslim bin Abi Maryam dan pribadi-pribadi lain yang menyatakan: “Pintu rumah Fatimah binti Nabi saw. terletak di ruangan segi empat yang berada di sisi kubur. Sulaiman berkata: Muslim telah berkata kepadaku: ‘Jangan engkau lupa untuk mengerjakan shalat di tempat itu. Itu adalah pintu rumah Fatimah dimana Ali bin Abi Thalib selalu melewatinya’ ”.

     Ibn Sa’ad dalam kitab ‘at-Thabaqoot al-Kubra’ (jilid 5 hal. 107) menukil riwayat yang menyatakan: “Sewaktu Husein bin Ali bin Thalib meninggalkan Madinah untuk menuju Makkah, ia bertemu dengan Ibn Muthi’ yang sedang menggali sumur. Ia berkata kepada Husein: ‘Aku telah menggali sumur ini tetapi tidak kudapati air dalam ember sedikit pun. Jika engkau berkenan untuk mendo’akan kami kepada Allah dengan berkah’. Husein berkata: ‘Berikan sedikit air yang kau punya’!. Kemudian diberikan kepadanya air lalu ia meminumnya sebagian dan berkumur-kumur dengan air tadi kemudian mengembalikannya ke dalam sumur. Seketika itu sumur menjadi memancar- kan air dengan melimpah” .

     Ibnu Hajar dalam kitab ‘as-Showa’iq al-Muhriqoh’ (halaman 310 pasal ke-3 tentang hadits-hadits yang berkaitan dengan ahlul bait) menyebutkan: “Ketika ar-Ridho (salah seorang keturunan Rasulallah, red) sampai di kota Naisabur, orang-orang berkumpul disekitar kereta tunggangannya. Ia mengeluarkan kepalanya dari jendela kereta sehingga dapat dilihat oleh khalayak. Kemudian (sambil memandanginya) mereka berteriak-teriak, menangis, menyobek-nyobek baju dan melumuri dengan tanah, juga men- ciumi tanah bekas jalannya kendaraannya…”. (Hal ini juga dinukil oleh as-Sablanji dalam kitab ‘Nur al-Abshar’ halaman: 168, pasal Manaqib Sayid Ali ar-Ridho bin Musa al-Kadzim)

    Di atas tadi adalah sebagian contoh bahwa para sahabat pun telah ber- tabarruk dari pribadi-pribadi yang dianggap lebih mumpuni dari sisi kebaikan dan ketaatan dibanding dengan yang lain. Ini sebagai bukti bahwa meng- ambil berkah dari orang-orang sholeh dan dianggap lebih bertakwa memiliki legalitas dalam ajaran Islam, karena para Salaf Sholeh telah melakukannya.

    Dari kisah di atas juga dapat dipahami bahwa, tidak semua sahabat memiliki kemuliaan yang sama, terdapat perbedaan derajat ketakwaan dan keutama- an di antara mereka. Dan dari nukilan riwayat-riwayat tadi dapat diambil kesimpulan bahwa, hanya orang-orang yang Sholeh dan bertakwa saja yang dapat diambil berkahnya, baik pribadi orang Sholeh itu, do’anya maupun peninggalan-peninggalannya. Adapun orang yang tidak sholeh dan takwa, obyek-obyek yang tidak memiliki kesakralan Ilahi, maka jelas sekali bahwa semua itu diluar dari obyek kajian kita.

    Dari riwayat-riwayat itu juga dapat kita ambil pelajaran untuk menjawab anggapan orang-orang seperti al-Jadi’ dalam kitabnya yang berjudul “At-Tabarruk; ‘Anwa’uhu wa Ahkamuhu” halaman: 261 dan as-Syatibi -dalam karyanya yang berjudul ‘al-I’tisham’ jilid 2 halaman: 9, dimana keduanya sepakat bahwa; ‘Tabarruk hanya diperbolehkan kepada diri dan peninggalan Rasulallah saja’. Hal itu karena mereka beralasan bahwa Rasulallah tidak pernah memerintahkannya. Selain itu, alasan lainnya adalah; ‘Tidak ada riwayat yang menjelaskan legalitas prilaku semacam ini’ (tabarruk kepada pribadi selain Nabi). Bahkan as-Syatibi menyatakan bahwa; ‘Barangsiapa yang melakukan hal itu maka tergolong bid’ah, sebagaimana tidak diper- bolehkannya mengawini perempuan lebih dari empat’.

    Telah jelas riwayat-riwayat di atas membuktikan bahwa para Sahabat telah mengambil berkah kepada sesama sahabat yang dianggap lebih utama dari sisi ketakwaan. Entahlah mengapa al-Jadi’ dan as-Syatibi tidak pernah menemukan riwayat-riwayat semacam itu?. Lagi pula, jika bertabarruk kepada sahabat adalah bid’ah, mengapa sahabat Umar telah bertabarruk kepada Abbas? Apakah khalifah Umar telah melakukan Bid’ah, karena melakukan satu perbuatan yang Rasulallah saw. tidak pernah memerintah- kan dan mencontohkannya? Beranikah orang menvonis sahabat seperti Umar bin Khatab (khalifah kedua) sebagai ahli Bid’ah?

    Walaupun Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkannya tetapi bukan berarti otomatis bertabarruk selain kepada beliau saw. itu sebagai amalan bid’ah, haram dan sebagainya. Mengapa justru al-Jadi dan as-Syatibi berani melarangnya?, sedangkan Rasulallah saw. sendiri tak pernah melarangnya !

    Sekarang yang menjadi masalah adalah, jika tadi telah ditkemukakan bahwa selain peninggalan Nabi saw., peninggalan para Sahabat Nabi pun boleh untuk diambil berkahnya sewaktu masa hidup mereka, bagaimana dengan perkara tadi setelah kewafatan mereka? Dan yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah; Bolehkah kita (kaum muslimin) mengambil berkah dari orang biasa (bukan Nabi dan juga bukan Sahabat Nabi) namun dia tergolong orang Sholeh dan bertakwa? Apakah pengambilan berkah dari mereka hanya sebatas sewaktu mereka masih hidup ataukah juga diperbolehkan untuk mengambil berkah dari jenazah (jasad orang yang telah mati) dan kuburan mereka? Untuk menjawab syubhat ini –selain telah kita singgung sebelumnya bahwa para sahabat telah mengambil berkah dari kuburan Rasulallah akan kita jelaskan berikut ini bahwa tidak hanya dibatasi pada orang Sholeh yang masih hidup saja, bahkan pasca kematiannya pun masih bisa (legal) untuk ditabarruki, tidak seperti sangkaan golongan pengingkar yang dengan tegas menyatakannya sebagai perbuatan syirik.

    Jenazah dan Kuburan/Pusara Ulama yang Diambil Berkah:

    Setelah kita mengetahui pendapat (baca: fatwa) para ulama Ahlussunnah dari berbagai madzhab perihal legalitas mengambil berkah (tabarruk) dari berbagai peninggalan Nabi saw. setelah wafat beliau terkhusus pusara suci beliau saw. dan dari para manusia sholeh lainnya, kini kita akan melihat bagaimana kaum muslimin pun melanjutkan dan menerapkan syiar Islam ini kepada kuburan para sahabat Rasulallah saw. dan ulama mereka.

     Kuburan Bilal al-Habsyi –seorang sahabat besar dan muadzin Rasulallah– yang berada di Damaskus (Syiria) adalah salah satu dari manusia mulia kekasih Allah dan Rasul-Nya yang selalu diziarahi dan diambil berkah oleh banyak dari kaum muslimin. Bukan hanya kaum muslim awam saja yang mencari berkah darinya, namun para Waliyullah pun turut berdo’a dan mengambil berkah darinya. (Lihat: Rihlah bin Jubair halaman: 251)

     Kuburan Abu Ayyub al-Anshari (di Istanbul, Turki) juga termasuk yang di ambil berkahnya. Al-Hakim an-Naisaburi menjelaskan: “Mereka bertekad, menziarahi dan mencari berkah hujan jika ditimpa kekeringan.” (Lihat: al-Mustadrak ‘ala as-Shohihain jilid: 3 halaman: 518 atau Ibnu al-Jauzi dalam Shofwah al-Shofwah jilid: 1 halaman: 407)

     Makam sahabat besar Suhaib ar-Rumi juga termasuk yang dicari berkahnya. Bahkan as-Samhudi sendiri pernah mencoba tanah kuburannya untuk mengobati demam. Begitu juga dengan kuburan Hamzah bin Abdul Mutthalib –paman Nabi dan penghulu para syahid– dimana as-Samhudi menukil ucapan az-Zarkasyi yang menyatakan: “Tanah makam Hamzah di ambili oleh orang-orang untuk pengobatan”. ( Wafa’ al-Wafa’ jilid 1 hal. 69).

     Salah seorang sahabat Rasulallah saw. yang bernama Abu ‘Amr Sa’ad bin Muadz al-Anshari yang dalam kitab Siar A’lam an-Nubala jilid 1 halaman 279 disebutkan bahwa kematiannya menyebabkan ‘Arsy goncang kuburan- nya menjadi salah satu tempat pengambilan berkah. Disebutkan bahwa salah seorang telah mengambil tanah pekuburannya kemudian membawa- nya pergi. Setelah lama ternyata berubah menjadi misik. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ karya as-Samhudi jilid 1 halaman 115)

     Makam Umar bin Abdul Aziz salah seorang khalifah dari Bani Umayyah (wafat tahun 101 H) menjadi sasaran pencari berkah. Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh adz-Dzahabi. (Tadzkirah al-Huffadz jilid 1 hal. 339).

     Pusara salah seorang cucu Rasulullah yang bernama Imam Ali bin Musa ar-Ridho yang kuburannya berada di Thus juga menjadi

    obyek ziarah dan pencarian berkah. Abu Bakar Muhammad bin Muammal mengatakan: “Ketika kami keluar bersama Imam ahli Hadits Abu Bakar bin Khuzaimah beserta ‘Adilah Abi Ali ats-Tsaqofi yang disertai dengan beberapa orang syeikh kita yang ingin menziarahi Ali bin Musa ar-Ridho di kota Thus. Beliau mengatakan: ‘Aku melihat betapa penghormatan, kerendahan dan perendah- an dirinya –yaitu Ibnu Khuzaimah– terhadap kuburan itu hingga kami heran dibuatnya’ ”. (Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqolani jilid 7 hal. 339)

    Abdullah bin al-Haddani yang terbunuh (syahid) pada ‘hari Tarwiyah’ di tahun 183 H juga merupakan salah seorang yang kuburannya menjadi obyek pencarian berkah kaum muslimin. Mereka mengambil tanah pekuburannya. Tanah itu ibarat misik yang kemudian mereka taburkan di baju mereka. (Lihat: Hilliyatul Auliya karya Abu Na’im al-Isbahani jilid: 2 halaman: 258 atau kitab Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar al-Asqoilani jilid: 5 halaman: 310)

     Kuburan Ma’ruf al-Karakhi pun termasuk yang dicari berkahnya oleh kaum muslimin. Ibnu al-Jauzi dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya terletak di Baghdad nampak menonjol dan diambil berkahnya. Ibrahim al-Harbi mengatakan: ‘Kuburan Ma’ruf adalah obat yang mujarab’ ”. (Lihat: Shofwah al-Shofwah Jilid: 2 Halaman: 324)

     Kuburan al-Khidr bin Nashr al-arbali (wafat tahun 567 H) seorang ahli fikih dari mazhab Syafi’i kuburannya dijadikan tempat pencarian berkah. Ibnu Katsir dalam menukil ungkapan Ibnu Khalkan mengatakan: “Kuburannya diziarahi, dan aku telah menziarahinya lebih dari sekali. Kulihat orang-orang mengerumuni kuburannya dan mencari berkah darinya”. (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 12 halaman: 353)

     Kuburan Nuruddin Mahmud bin Zanki (wafat tahun 569 H) –beliau adalah pejuang dan penguasa negeri Syam (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 306)- juga termasuk yang dicari berkahnya. Ibnu Katsir dalam hal ini menyatakan: “Kuburannya berada di Damaskus yang selalu diziarahi, digelayuti jendelanya, diberi minyak wangi dan dicari berkahnya setiap saat” (Lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah Jilid: 12 Halaman: 353)

     Kuburan Imam al-Bukhari (pemilik kitab Shohih) pun tidak luput dari pencari berkah dari kaum muslimin. As-Subki dalam menjelaskan wafat beliau, menyatakan: “Adapun tentang tanah (kuburan), mereka telah meninggikan tanah kuburannya sehingga nampak menonjol. Sampai-sampai para penjaga tidak mampu menjaga kuburan tersebut. Kami telah melupakan diri kami sendiri, lantas kami menyerbu kuburan tersebut bersama-sama. Hingga sulit bagi kami untuk sampai ke kuburan tersebut.” (Lihat: Thobaqoot as-Syafi’iyah jilid: 2 halaman: 233 atau kitab Siar A’lam an-Nubala karya adz-Dzahabi jilid: 12 halaman: 467)

    Dan masih banyak lagi kuburan-kuburan lain yang menjadi pusat ziarah mau pun pencarian berkah yang terdapat di berbagai negara seperti; Irak, Syiria, Mesir, Pakistan, Yordania, Yaman, Iran, Indonesia, Malaysia, Singapore dan negara-negara lainnya. Kuburan-kuburan itu adalah pusara-pusara para kekasih Ilahi yang diperbolehkan bagi setiap muslim untuk menziarahinya dan mencari berkah darinya, berdasarkan syariat Islam yang diajarkan oleh Rasulallah melalui sahabat-sahabat mulia beliau yang menjadi sandaran kesepakatan ulama Ahlusunnah dalam memberikan fatwa legalitas ber- tabarruk. Jika hal tersebut tetap dinyatakan oleh golongan pengingkar sebagai perbuatan ghuluw, syirik, maka apa kata mereka ketika melihat kuburan dan jenazah Ahmad bin Hanbal yang diakui sebagai Imam hadits mereka dan jenazah Ibnu Taimiyah diperlakukan sama semacam itu oleh kelompok dari mereka sendiri?

    Marilah kita lihat apa yang terjadi dengan kuburan Imam Ahmad bin Hanbal dan jenazah Ibnu Taimiyah:

    Ibnu Hanbal: Kuburan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) nampak menonjol dan masyhur menjadi tujuan ziarah para penziarah dan tempat pencarian berkah. (Lihat: Mukhtashar Thabaqoot al-Hanabilah halaman: 14)

    Ibnu Taimiyah: Ibnu Katsir mengisahkan: “Dalam menghantar (tasyi’) jenazahnya orang-orang berbondong-bondong hingga iringan jenazahnya memenuhi jalanan. Semua orang menyerbunya dari segala penjuru sehingga kerumunan kian bertambah ramai. Mereka melempar sapu tangan dan sorban mereka di atas keranda guna mengambil berkah. Kayu-kayu keranda jenazah banyak yang putus akibat terlampau banyak orang yang bergelayut- an. Mereka juga meminum air bekas memandikan jenazahnya untuk mencari keutamaan (tayammun)….mereka bersedia membeli sisa-sisa kayu bidara (sidir, bekas memandikan jenazah) dan membagi-baginya diantara mereka…dan bahkan dikatakan bahwa; ‘Benang yang diberi air raksa (zibaq) yang diletakkan pada jasadnya untuk menghalau kutu-kutu pun mereka beli dengan harga seratus lima puluh dirham”. (Lihat: al-Bidayah wa an-nihayah jilid: 14 hal. 136 atau pada kitab al-Kuna wa al-Alqob jilid: 1 halaman: 237)

    Jika pencari berkah dari kuburan dan dari jenazah (orang mati) adalah syirik atau bid’ah, maka penziarah kubur Imam Ahmad bin Hanbal semuanya para ahli bid’ah dan kaum musyrik. Lebih kasihan lagi pengantar jenazah Ibnu Taimiyah, betapa tidak, karena para pengantar jenazahnya berebutan untuk mengambil barokah dari keranda, minum air bekas memandikan jenazah beliau dan lain sebagainya.

    Mari kita rujuk lagi macam-macam bentuk riwayat lainnya yang berkaitan dengan Tabarruk.

    –    Samiri, (pada zaman Nabi Musa as.) yang mengambil barakah dari tanah dimana Jibril as melaluinya. Ketika Samiri mengambil dan melemparkan tanah pada patung anak sapi yang dibuatnya, patung jadi bisa bersuara, karena berkah dari tanah bekas jejak malaikat Jibril as.tersebut. Firman Allah swt :

    قَالَ بَصُرْتُ بِمَالَمْ يَبًْصَرُوْا بِهِ فَقَبَضْتُ قَبْضَةً مِنْ اَثَرِ  الرَّسُوْلِ فَنَبَذْتُهَاوَكَذَالِكَ سَوَّلَتْ لِى نَفْسِى

    (Samiri menjawab): “Aku mengetahui sesuatu yang mereka tidak mengetahui nya, maka aku ambil segenggam dari jejak Rasul lalu aku melemparkannya, dan demikianlah nafsuku membujukku”. (S Thaahaa [20] ayat 96)

    Hampir semua ahli tafsir menginformasikan bahwa yang dmaksud dengan jejak Rasul dalam ayat diatas adalah jejak malaikat Jibril a.s.

    Begitu juga firman Allah swt. agar menjadikan tempat berdirinya Nabi Ibrahim as. waktu membangun Ka’bah sebagai tempat sholat: ..’Dan jadikan lah sebagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim tempat sholat’. (Al-Baqarah :125). Disini menunjukan bahwa Allah swt. memuliakan Rasul-Nya Ibrahim as. dan menjadikan tempat berdirinya beliau sebagai tempat yang mulia yang dianjurkan manusia untuk melakukan sholat pada tempat tersebut dan pengambilan barokah.

    Silahkan juga rujuk tentang riwayat para sahabat percaya bahwa rumah yang pernah dimasuki Rasulallah ada barakahnya. (Bukhari,jilid 5, Buku 58, nomer 159, Ahmad Musnad 3:98 #11947, Bukhari, jilid 7, Buku 71, Nomer 647, Malik in al-Muwatta; Buku 50 nomer 50:4:10,  Abu Dawud, 41: 5206).

    – Mu’adz Ibnu Jabal dan Bilal (ra) datang kemakam Nabi duduk menangis dan mengusapi mukanya dengan tanah itu. (Ibnu Majah 2:1320).

    – Nabi memerintahkan para sahabat untuk mengambil berkah dari sumur di mana onta betina Nabi Sholeh minum disitu. (Bukhari, jilid 4, Buku 55, no 562).

    Menurut riwayat sumur Nabi Sholeh a.s.ada dikota ‘Asir di Saudi Arabia dekat perbatasan Yaman. Banyak para sahabat waktu itu diantaranya; Ali bin Abi Thalib, Mu’az bin Jabal, Abu Musa Al- Asy’ari (ra) diutus oleh Rasulallah saw. ke Yaman dan sahabat lainnya diutus untuk dakwah keluar kenegara-negara selain Hijaz (sekarang Saudi Arabia) misalnya Khalid bin Walid ke Najran, Utsman bin Abi ‘Ash ke Tsaqif dan sebagainya.

    Nah, kalau sumur yang ontanya Nabi Sholeh as pernah minum air disana berapa waktu silam sebelum zaman Nabi saw. saja masih bisa menjadikan barokah apalagi bekas-bekas peninggalan manusia yang mulia dan taqwa yakni Rasulallah saw. atau para sahabat dan para waliyullah yang mana mereka semua dimuliakan oleh Allah swt. Jadi penghormatan serta peng ambilan barokah dari tempat yang suci tidak sama dengan menyembahnya !

    Firman Allah swt. kepada Nabi Musa a.s.: “Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa“. (QS Thaahaa:12).

    Allah swt. sendiri menyatakan lembah Thuwa adalah tempat yang suci sehingga Nabi Musa as. ditempat ini diperintahkan untuk menanggalkan terompahnya sebagai penghormatan (ta’dhim) pada tempat tersebut. Ini bukti bahwa ada tempat-tempat yang disucikan oleh Allah swt. Apa mungkin Allah swt. memerintahkan sesuatu yang berbau syirik ? Sudah tentu tidak mungkin! Dengan demikian kita harus bisa membedakan antara ta’dhim/ penghormatan dan ibadah !

    Khalifah Umar ra. ketika mengunjungi Ka’bah berkata pada Hajar Al-Aswad: ‘Kamu tidak bisa apa-apa, tapi saya menciummu untuk mengikuti Rasulallah saw.’ Atas ucapan Khalifah Umar ini khalifah Ali kw. berkata pada khalifah Umar sebagai berikut: ‘Rasulallah saw. berkata dihari pengadilan hajar Al-Aswad akan menjadi perantara (saksi) atas orang-orang’. (Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai, Al-Baihaqi, At-Tabharani dan Al-Bukhari dalam kitab Risalahnya) dan khalifah Umar ra berterima kasih pada Amirul mukminin Ali bin Thalib kw.

    Golongan Salafi/Wahabi menyebarkan versi hadits terakhir diatas ini dengan mengurangi dari riwayat aslinya. Mereka menceritakan hanya sampai kata-kata khalifah Umar ra. saja, dan membuang perkataan khalifah Ali kw. yang menyatakan bahwa Hajar al-Aswad akan menjadi wasilah atau perantara pada hari pengadilan nanti. Golongan ini tidak siap untuk mengambil pengajaran dari sebagian isi dari Al-Qur’an dan Sunnah karena berlawanan secara langsung dengan keyakinan literalisme mereka. Sayangnya ulama-ulama mereka berusaha sebisa mungkin menyembunyikan atau menolak hadits-hadits yang telah kami kemukakan, supaya orang-orang tetap tidak tahu mengetahui hadits-hadits seperti itu. Sedangkan pengikut-pengikutnya hanya mengikuti apa yang diucapkan oleh para ulama mereka ini.

    Mengenai hajar aswad Ibnu Hibban dalam kitab Shohih-nya mengatakan: “Bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Al-hajaru war ruknul yamaaniyyu yahutthul khataayaa hatthan’. Artinya: “Hajar aswad (batu hitam) dan rukun yamani menggugurkan dosa sebanyak-banyaknya”. (dinukil dari kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq jilid 5 cet.pertama hal. 152). Banyak riwayat lain mengenai hajar aswad ini.

    Diriwayatkan oleh Imam Muslim (Lihat kitab Al-Libas Wa Az-Zinah jilid 3, halam 140) sebagai berikut: Asma binti Abubakar As-Shiddiq ra menuturkan, bahwa ia pernah mengeluarkan jubah thayalisah (yaitu pakaian kebesaran yang lazim dipakai oleh raja raja Persia), pada bagian dada dan dua lipatan yang membelahnya berlapiskan sutera mewah. Menurut Asma itu adalah jubah Rasulallah saw. yang dulu disimpan oleh Aisyah ra. Setelah Aisyah wafat jubah itu disimpan oleh Asma. Asma mengatakan, bahwa Nabi saw. semasa hidupnya pernah memakai jubah tersebut dan sekarang , kata Asma, jubah itu kami cuci dan kami manfaatkan untuk bertabarruk mohon kesembuhan bagi penderita sakit ”.

    Imam al-Bukhari dalam kitab shahih-nya menuliskan satu bab khusus tentang “Tentang baju besi (untuk perang .red), tongkat, pedang, gelas dan cincin Nabi, serta apapun yang dilakukan para khalifah pasca (wafat) beliau saw. dari barang-barang tersebut yang belum disebutkan; dari rambut, sandal dan nampan yang diambil berkahnya oleh para sahabat dan selainnya, pasca wafat beliau” (bab; Maa dzakara min Dir’un Nabi wa ‘Ashohu wa Saifihi wa Qodhihi wa Khotamihi wa Maa Ista’mala al-Khulafa’ Ba’dahu min Dzalika Mimma Lam Yudzkar Qisamatuhu, wa min Sya’rihi, wa Na’lihi wa Aaniyatihi mimma tabarraka Ashabuhu wa Ghairuhum ba’da Wafatihi). Hanya Imam Bukhari yang menyebutkan bab tersebut dalam kitab Shahih beliau, yang tidak dilakukan dalam kitab enam (Kutub as-Sittah) yang menjadi kitab standart Ahlusunah wal Jama’ah yang ada. (Lihat: Kitab Shohih al-Bukhari jilid 4 halaman 46 di bab yang sama)

    Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah meriwayatkan, bahwa ‘Asma binti Abubakar pada suatu hari mengeluarkan sehelai jubah, kemudian berkata kepada orang-orang yang hadir: ’Dahulu Rasulallah saw. memakai jubah ini. Jubah ini kami cuci dan airnya kami gunakan untuk menyembuhkan orang-orang sakit’.

    Ibnu Qusaith dan Al-‘Utbi dalam kitab ‘Thabaqat’ yang disusun oleh Ibnu Sa’ad mengatakan, bahwa para sahabat Nabi pada saat memasuki masjid Nabawi mengusapkan tangan pada mimbar Rasulallah saw. yang berdekat- an dengan makam beliau dengan maksud bertabarruk dan bertawassul. Mereka kemudian menghadap kiblat lalu berdo’a.

    Dalam Thabaqat ini Ibnu Sa’ad Abdurrahman bin ‘Abdulqadir juga mengata- kan, “bahwa ia melihat ‘Abdullah bin ‘Umar Ibnul Khattab ra. bertabarruk dengan mengusapkan tangannya pada tempat duduk Rasulallah saw. yang berada di mimbar beliau, kemudian mengusapkan tangan itu pada wajah- nya”. Dalam riwayat yang lain lagi, Abdurrahman mengatakan; “bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar juga mengusapkan tangannya pada bagian mimbar yang dahulu sering dipegang oleh Rasulallah saw.”.

    Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa menurut sebuah riwayat, Ibnu Umar pernah meletakkan tangannya pada tempat duduk di mimbar Rasulallah saw., kemudian ia mengusapkan tangannya ke wajah.

    Ibnu Taimiyah mengemukakan sebuah riwayat berasal dari Ahmad bin Hanbal, bahwa ia Imam Ahmad membolehkan orang mengusap mimbar dan rumanahnya (benda bulat dari kayu yang berada diatas mimbar (kuno), tempat berpegang pada saat orang sedang berkhutbah). Ibnu Taimiyah juga meriwayatkan bahwa “Ibnu ‘Umar, Sa’id bin Al-Musayyab dan Yahya bin Sa’id salah seorang ulama Fiqih di Madinah semuanya pernah melaku- kan hal seperti itu”. (Lihat Iqtidha As-Shirathil Mustaqim, halaman 367).

    Dinukil dari Syeikh al-Allamah Ahmad bin Muhamad al-Maqri (al-Maliki) –wafat tahun 1041 H– dalam kitab Fathu al-Muta’al bi Shifat an-Ni’al, dinukil dari Waliyuddin al-Iraqi yang menyatakan: al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala menyatakan: “Aku melihat ungkapan Ahmad bin Hanbal pada cetakan/ bagian lama (juz’ qodim) dimana terdapat tulisan tangan Khath bin Nashir (Keterangan: beliau adalah al-Hafidh Muhammad bin Nashir Abul Fadhl al-Baghdadi wafat tahun 505 H dimana Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid: 18 halaman: 103 Nomer: 4201 menjelaskan bahwa beliau adalah hafidh [penghapal/penjaga] yang kuat dan dapat dipercaya) dan dari beberapa al-Hafidh lainnya yang menyatakan bahwa; ‘Sesungguhnya Imam Ahmad (bin Hanbal) pernah ditanya tentang mencium kubur Nabi dan mencium mimbar nya. Lalu beliau berfatwa: Hal itu tidak mengapa’”.

    Ia (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata: “Aku tunjukkan hal itu kepada at-Taqi Ibnu Taimiyah kemudian dia terkejut dengan hal itu dengan menyata- kan: ‘Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya’. Kemudian (al-Hafidh Abu Sa’id bin al-‘Ala) berkata lagi: ‘Adakah keanehan dari hal itu sedang kita telah mengisahkan berkaitan dengan Ahmad bahwa ia telah mencuci baju as-Syafi’i (Ibn Idris) dan lalu meminum air bekas cucian tadi’ “. (Lihat: Manaqib Ahmad karya Ibnu Jauzi halaman: 609, atau Al-Bidayah waan-Nihayah karya Ibnu Katsir jilid: 1 halaman: 365 pada kejadian tahun 241 H).

    LIhat riwayat ini, Ibnu Taimiyah dikala mendengar bahwa Imam Ahmad ber- fatwa membolehkan tabarruk terhadap kuburan Rasulallah saw.dan Imam Ahmad sendiri bertabarruk dari perasan cucian baju Imam Syafi’i, ia hanya mengatakan: “Aku heran dengan Ahmad yang sangat mulia disisiku, begini ungkapannya atau kandungan ungkapannya”? Kalau memang ini bid’ah dan syirik mengapa Ibnu Taimiyyah tidak mengatakan: “Imam Ahmad telah me- lakukan bid’ah atau syirik dan ia adalah ahli bid’ah dan musyrik yang ajarannya harus dijauhi bahkan diperangi dan darah serta hartanya halal !”.

    Imam Ahmad bin Hanbal sendiri pernah juga bertabarruk dan Al-Hafidz membenarkannya. Hal itu dituturkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad (putera Imam Ahmad). Saya pernah melihat ayahku mengambil sehelai rambut Rasulallah saw. lalu dicium dengan mulutnya. Bahkan saya pernah melihatnya menempelkan rambut Rasulallah saw. pada matanya, kemudian mencelup kannya dalam air lalu diminumnya air itu bertabarruk mohon kesembuhan. Saya pernah juga melihat ayahku memegang piring Rasulallah saw., kemudian dicucinya lalu ia minum air yang berada dipiring itu. Saya pun pernah melihat ayahku minum air Zam-zam bertabarruk mohon kesembuh an, dan setelah itu ia mengusap-usap tangan dan mukanya dengan air tersebut’.

    Abdullah bin Ahmad bin Hanbal ini telah bertanya pada ayahnya mengenai orang yang menyentuh atau mengusap-usap rummanah mimbar Rasulallah saw. dan mengenai orang yang mengusap-usap atau mencium Hajar Al-Aswad (batu hitam yang terletak dipojok Ka’bah). Sebagai jawaban beberapa pertanyaan tersebut ayah beliau Imam Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Saya berpendapat hal itu tidak ada salahnya!. Semoga Allah melindungi semua dan ayahmu dari pendapat kaum Khawarij dan dari berbagai bid’ah (Lihat Siyaru A’lami-Nubala’ jilid 11 hamalan 312).

     Dinukil dari Ibnu Jama’ah (as-Syafi’i) yang menyatakan; Abdullah bin Ahmad bin Hanbal pernah menceritakan perihal ayahnya. Ia (Abdullah) meriwayatkan: Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang menyentuh mimbar Rasulallah dan bertabarruk dengan mengusap-usap juga menciumnya. Dan melakukan kuburan sebagaimana hal tadi (mengusap dan mencium) dengan tujuan mengharap pahala Allah’. Beliau menjawab: “Tidak mengapa”. (Lihat: Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1414).

    Syeikh Ibnu Hajar berfatwa: “Sebagian menggali dasar hukum dari legalitas mencium Hajar Aswad dengan diperbolehkannya mencium segala yang memiliki potensi untuk diagungkan dari manusia ataupun selainnya (benda, red)” (Lihat: al-Wafa’ al-Wafa’ Jilid 4 Halaman: 1405)

    Syeikh Ibrahim al-Bajuri berfatwa: “Dimakruhkan mencium kuburan dan menyentuhnya kecuali untuk bertabarruk maka tidak makruh” (Lihat: Syarh al-Fiqh as-Syafi’i Jilid:1 Halaman: 276)

    Syeikh Muhibbuddin at-Thabari berfatwa: “Diperbolehkan mencium dan menyentuh kuburan. Itu merupakan perbuatan para ulama dan orang-orang sholeh” (Lihat: Asna al-Matholib jilid: 1 halaman: 331 atau sebagaimana yang dinukil dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1407)

    Syeikh ar-Ramli as-Syafi’i berfatwa: “Jika kuburan Nabi, wali atau seorang alim disentuh ataupun dicium untuk tujuan tabarruk maka tidak mengapa” (Lihat: Kanzul Matholib karya al-Hamzawi halaman: 219)

    Syeikh Az-Zarqoni al-Maliki menfatwakan: “Mencium kuburan hukumnya makruh, kecuali jika bertujuan untuk tabarruk maka tidak makruh (Lihat: Syarh al-Mawahib jilid: 8 halaman: 315).

    Syeikh al-Adwi al-Hamzawi al-Maliki menfatwakan: Tiada keraguan lagi bahwa mencium kuburan mulia (Rasulallah) tidak akan dilakukan kecuali untuk bertabarruk. Hal itu lebih utama dalam pembolehannya dibanding dengan tabarruk untuk kuburan para kekasih Allah (awliya’)” (Lihat: Kanzul Matholib halaman: 20 dan Masyariq al-Anwar jilid: 1 halaman: 140).

    Syeikh Syihabuddin al-Khoffaji al-Hanafi menyatakan berkaitan dengan ungkapan yang mengatakan: ‘Dimakruhkan menyentuh, mencium dan menempelkan dada’. Beliau menjawab dengan menfatwakan: “Hal ini (hukum makruhnya) tidak ada kesepakatan padanya. Atas dasar itulah Ahmad dan Thabari mengatakan bahwa; tidak mengapa mencium dan menyentuhnya” (Lihat: Syarh as-Syifa’ jilid: 3 halaman: 171 dan atau sebagaimana yang dinukil oleh Syamhudi dalam Wafa’ al-Wafa’ jilid: 4 halaman: 1404)

    Imam Muslim mengetengahkan hadits dari Anas yang mengatakan : “Pada suatu hari Rasulallah saw. datang kerumah kami, kemudian beliau tidur hingga berkeringat. Ibuku datang membawa sebuah botol (wadah) lalu mewadahi keringat beliau yang menetes. Setelah bangun tidur beliau saw. bertanya: ‘Hai Ummu Sulaim, Apakah yang telah engkau perbuat?’ Ibuku menjawab: ‘Keringat (anda) ini hendak kujadikan minyak wangi dan itu merupakan minyak wangi yang paling harum baunya’ “.

    Tabarruk pernah juga dilakukan oleh Rasulallah saw.dalam Isra’ yaitu dari Al-Baitul Haram ke Al-Baitul Maqdis. Ditengah perjalanan beliau turun dari Buraq yang dikendarainya kemudian menunaikan shalat dibeberapa tempat tertentu, seperti di Thur Sina, Di Baitul Laham (Betlehem, tempat kelahiran Nabi ‘Isa as.), dan lain-lain sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab hadits dan sirah (sejarah) Nabawiyyah.

    Tabarruk dengan petilasan/bekas orang-orang wali dan shalih itu juga di perkenankan oleh syariat. Imam Al-Hafidz Al’Iraqi dalam kitabnya yang berjudul Fathul Muta’al meriwayatkan bahwa Ahmad bin Hanbal mem- perbolehkan orang mencium makam Rasulallah saw., makam para waliyullah dan orang shalih lainnya, sebagai tabarruk. Ketika Ibnu Taimiyah melihat orang berbuat seperti itu, ia keheran-heranan. Selanjutnya Imam Al’Iraqi berkata padanya : “Apa anehnya? Bukankah kami telah meriwayat-kan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan minum air bekas cucian baju Imam Syafi’i ? Bahkan Ibnu Taimiyah sendiri juga meriwayatkan, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bertabarruk dengan petilasan Imam Syafi’i.

    Dalam kitab Al-Hikayatul Mantsurah imam ahli hadits yang bernama Al-Hafidz Ad-Dhiya Al-Maqdisy mengatakan bahwa Imam Abdulghani Al-Hanbali ketika menderita penyakit bisul lama tak dapat sembuh, ia ber- tabarruk dengan mengusapkan bisulnya pada makam Imam Ahmad bin Hanbal, dan ternyata segera sembuh.

    Al-Khatib dalam Tarikh-nya mengatakan, ketika tinggal di Iraq beberapa waktu lamanya Imam Syafi’i bertabarruk dengan ziarah kemakam Abu Hanifah.

    Kita sayangkan, golongan pengingkar berwatak keras kepala, dan merasa paling benar sendiri, paling suci dan paling memahami syari’at Islam. Sayang sekali masih ada kelompok muslimin yang terpengaruh dan mengikuti ajaran-ajaran golongan ini. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt. sehingga bisa menjalani agama Islam yang benar. Amin.

    Contoh perbuatan tabarruk yang sampai sekarang bisa dilihat masyarakat muslimin yaitu mengusap dan mencium batu hitam (Hajr Al Aswad) dan minum air Zam-zam, berdo’a ditempat-tempat tertentu: di ‘Arafah, Mina, Muzdalifah (Masy’aril Haram) serta sholat di masjid-masjid tertentu dan sebagainya. Tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sebagai manasik ibadah haji, disitu kaum muslimin berdo’a, bersembah sujud kepada Allah swt. dan lain-lain.

    Komentar Al-Ulyani al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” mengenai hadits Atban bin Malik & jawabannya

    Walaupun runtutan artikel tabarruk sebelumnya sudah mampu menjawab beberapa problem yang dilontarkan oleh golongan pengingkar, namun kali ini, kita akan mengkonsentrasikan secara khusus dalam menjawab beberapa isu pengikut sekte Wahabi yang digunakan untuk pengkafiran (menuduh kaum muslim sebagai pelaku syirik dan bid’ah) kaum muslimin.

    Untuk mempersingkat, kita akan ambil beberapa masalah (dibawah ini) yang sering mereka ungkapkan dengan menengok dari karya salah seorang misionaris madzhab Wahabi yang bernama Ali bin Nafi’ al-‘Ilyani yang menolak, mengharamkan atau mensyirikkan Tabarruk dan jawaban dari golongan yang membolehkan Tabarruk.

    Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:

    “Kondisi kaum Jahiliyah dahulu, sebagaimana yang dimiliki kebanyakan manusia, mereka menginginkan mendapat tambahan harta dan anggota kabilah, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keduniawian. Dengan begitu melalui perminta berkah (tambahan) terhadap berhala-berhala yang mereka sembah, dengan mengharap tambahan kebaikan yang berlebih. Mereka meyakini bahwa patung-patung itu adalah para pemberi berkah. Anehnya, walau orang yang meyakini bahwa berkah itu datangnya dari Allah pun masih meyakini bahwa patung-patung itu adalah sarana yang mampu menentramkan dan penghubung antara mereka dengan Allah. Untuk merealisasikan yang mereka inginkan, akhirnya mereka mengambil berhala itu sebagai sarana. Hal ini sesuai dengan ayat: “…kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah denga sedekat-dekatnya…” (QS az-Zumar: 3) dari sini jelas sekali bahwa, tabarruk (mengharap berkah) selain dari Allah adalah perwujudan dari ajaran kaum musyrik zaman Jahiliyah. (Lihat: kitab Tabarruk Masyru’ halaman 53)

    Jawabannya:

    Selain telah kita singgung –dalam kajian terdahulu– bahwa, beberapa nabi Allah yang mengajak umat manusia kepada ajaran tauhid ternyata juga melakukan pengambilan berkah. Begitu juga ternyata Nabi kita (Muhammad saw) –yang sebagai penghulu para nabi dan rasul bahkan paling mulianya makhluk Allah yang pernah Dia ciptakan– pun telah membiarkan orang mengambil berkah darinya. Jika mencari berkah (tabarruk) adalah haram–karena syirik– maka tentunya para nabi di setiap zaman adalah orang pertama yang menjauhinya, bahkan melarang orang lain. Namun kenapa justru mereka malah melakukannya? Lagi pula, apa yang di-isukan oleh kelompok Wahabi di atas tadi, selain tidak sesuai dengan al-Qur’an, Hadits dan bukti sejarah dari Salaf Sholeh hingga para imam madzhab, juga jauh dari logika pemahaman ayat itu (az-Zumar:3) sendiri. Beberapa alasan berikut ini:

    Pertama: Semua orang tahu bahwa setiap prilaku pertama kali dinilai oleh Islam dilihat dari niatnya. Dengan kata lain, hal primer dalam menentukan esensi baik-buruk sebuah perbuatan kembali kepada niat. Bukankah Rasulallah saw. pernah menyatakan: “Setiap perbuatan kembali kepada niatnya (Hadits Muttafaq Alaihi). Tentu, niat seorang musyrik dengan niat seorang muslim akan berbeda dan tidak bisa disamakan.

    Kedua: Dalam ayat itu (Az-Zumar:3) disebutkan: “kami tidak menyembah mereka melainkan…” di situ terdapat kata “Menyembah” yang meniscayakan bahwa kaum musyrik Jahiliyah meyakini ’sifat ketuhanan’ buat obyek (patung-patung) yang dimintainya berkah, selain Allah. Mereka telah menyembah patung itu dan menyekutukan Allah dalam masalah penyembah an. Dan tentu essensi penyembahan adalah meyakini ‘sifat ketuhanan’ yang disembahnya. Tanpa keyakinan itu (sifat ketuhanan), mustahil mereka menyebut kata ‘sembah’. Jelas, sebagaimana yang sudah pernah kita singgung pada tulisan terdahulu bahwa, sekedar sujud di depan sesuatu tidak serta merta masuk kategori menyembah. Bukankah dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah telah memerintahkan para malaikat dan jin untuk bersujud di hadapan dan untuk nabi Adam? Bukankah nabi Ya’qub beserta anak-anaknya telah sujud di depan nabi Yusuf? Ini yang membedakan antara prilaku kaum musyrik dengan kaum muslimin, dalam pengambilan berkah. Ini merupakan hal yang bersifat esensial sekali dalam prilaku per ibadatan. Kaum muslimin selain tidak meyakini kepemilikan sifat ketuhanan selain Allah, sehingga obyek selain Allah memiliki kelayakan untuk di sembah, juga meyakini bahwa semua yang ada di alam semesta ini berasal dari kehendak Ilahi, karena hanya Dia Yang Maha kuasa nan sempurna, dan yang layak disembah.

    Ketiga: Ayat dari surat az-Zumar tadi Allah swt. tidak menyatakan; “kami tidak mengambil berkah mereka melainkan…” tapi dikatakan; “kami tidak menyembah mereka melainkan…” sebagai penguat dari alasan kedua tadi. Dikarenakan kaum musyrik zaman Jahiliyah tidak meyakini adanya hari akhir –seperti disebutkan dalam akhir-akhir surat Yasinmaka mereka akhirnya meyakini bahwa patung-patung itu juga memiliki kekuatan secara inde- pendent dari Allah swt. sehingga muncul di benak mereka untuk meyakini bahwa berhala itu juga mampu menjauhkan segala mara bahaya dari mereka dan memberikan manfaat kepada mereka. Tentu keyakinan kaum muslimin berbeda dengan apa yang mereka yakini. Dan tentu pula kaum muslimin tidak pernah berpikir semacam itu. Semua kaum muslim meyakini bahwa segala yang ada di alam semesta ini turun dari izin dan kehendak Allah swt., termasuk pemberian berkah. Karena Allah swt.sumber segala yang ada di alam semesta ini.

    Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:

    Legalitas tabarruk dari tempat-tempat atau benda-benda yang dianggap mulia bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari yang dinyatakan oleh ‘Atban bin Malik yang termasuk sahabat Rasulallah dari kelompok Anshar, yang turut dalam perang Badar. Ketika dia mendatangi Rasulullah, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, telah lemah pengelihatanku, padahal aku mengimami shalat pada kaumku. Jika turun hujan maka banjir selalu menggenangi lembah yang menghubungkanku dengan mereka, sehingga aku tidak dapat mendatangi masjid mereka, dan shalat bersama mereka Aku ingin engkau datang ke rumahku dan shalat di rumahku, sehingga aku menjadikannya (tempat itu) sebagai mushalla”. Mendengar hal itu Rasul bersabda: ‘Aku akan melakukannya, insya-Allah”. Kemudian berkata ‘Atban: ‘Keesokan harinya, Rasul bersama Abu Bakar datang, ketika menjelang tengah hari. Rasul meminta izin masuk, dan diberi izin. Beliau tidak duduk sewaktu memasuki rumah, dan langsung menannya- kan: ‘Dimana engkau menginginkan aku melakukan shalat?’. Dijawab: ‘Aku mengisyaratkan pada salah satu sudut rumah’. Rasulullah berdiri dan ber- takbir. Kami pun mengikutinya berdiri dan mengambil shaf (barisan shalat). Beliau melakukan shalat dua rakaat dan kemudian mengakhirinya dengan salam” (Shahih Bukhari, jilid 1 halaman 170/175 atau Shahih Musim jilid 1 halaman 445/61/62).

    al-Ulyani dalam kitab “at-Tabarruk al-Masyru” hal: 68-69” berargumen dengan hadits Atban bin Malik yang disinyalir dalam kitab shohih Bukhari dan Shohih Muslim di atas untuk menetapkan ‘pengharaman tabarruk pada tempat dan benda’. Dalam kitabnya ini dia menyatakan:

    “Hadits di atas tidak membuktikan bahwa sahabat ‘Atban hendak mengambil berkah dari tempat shalat Rasul. Namun ia ingin menetapkan anjuran Rasul untuk selalu melakukan shalat berjama’ah di rumahnya, ketika tidak dapat mendatangi masjid karena lembah digenangi air. Atas dasar itu ia meng- hendaki Rasul membuka (meresmikan) masjid di rumahnya. Dan oleh karenanya, Bukhari memberikan bab pada kitabnya dengan; “Bab Masjid di Rumah” (Bab al-Masajid Fil Buyuut). Sebagaimana Barra’ bin ‘Azib melaku- kan shalat di masjid yang berada di dalam rumahnya secara berjama’ah. Ini termasuk hukum fikih beliau. Dari semua itu memberikan pemahaman bahwa Rasul mengajarkan (sunnah) shalat berjama’ah di rumah dikala memiliki hajat. Sebagaimana Rasul tidak pernah menegur sahabat Barra’ bin ‘Azib sewaktu melakukan shalat berjama’ah di masjid rumahnya. Padahal itu semua terjadi pada zaman pensyariatan (tasyri’) Islam. Dan mungkin saja maksud dari sahabat ‘Atban tadi adalah untuk mengetahui dengan pasti arah kiblat, karena Rasulullah tidak mungkin menunjukkan arah yang salah”. (Lihat: Tabarruk Masyru’ halaman 68-69).

    Jawabannya:

    Itu adalah kemungkinan interpretasi yang diberikan al-Ulyani dari hadits di atas tadi. untuk mengkritisinya maka marilah kita perhatikan poin-poin di bawah ini:

    Pertama: Tidak diragukan lagi bahwa semangat sahabat ‘Atban untuk mendirikan shalat jama’ah di rumah adalah ‘salah satu’ sebab, tetapi ‘bukan satu-satunya’ sebab. Karena kita dapat melihat dengan jelas, bagaimana sahabat ‘Atban sangat menghendaki tabarruk dari tempat shalat Rasulallah. Dan Nabi pun mengetahui tujuan sahabatnya itu. Atas dasar itu, Rasulallah langsung menanyakan tempat yang dikehendaki sahabatnya untuk dijadikan mushalla, dirumahnya. Jika isu sekte wahabi di atas itu benar maka selayak-nya Nabi shalat di sembarang tempat, di rumah sahabatnya tadi, mungkin di ruang tamu, ruang tengah, atau di tempat yang terdekat dengan pintu masuk. Dan kenyataannya, Nabi menanyakan terlebih dahulu; “Dimana engkau menginginkan aku melakukan shalat?”. Dengan kata lain, Rasulallah tahu bahwa sahabatnya itu akan mengambil berkah dari tempat shalat beliau saw.. Jika apa yang dinyatakan oleh al-Ulyani benar maka seharusnya Rasulallah saw. langsung melakukan shalat di rumahnya, tanpa menanya- kan dengan redaksi dan model pertanyaan semacam itu.

    Kedua: Kalaupun apa yang dinyatakan al-Ulyani benar bahwa tujuan sahabat ‘Atban tadi adalah ingin memastikan kebenaran arah kiblat karena ia tidak dapat melihat dengan baik, dengan cara mendatangkan Rasulallah saw. kerumahnya, maka hal inipun sulit diterima. Dikarenakan untuk mem- peroleh arah kiblat yang benar oleh ‘Atban yang penglihatannya lemah, bisa saja ia meminta tolong anggota keluarga, sanak-famili ataupun melibatkan sahabat Rasulallah lain untuk memberikan arahan yang sesuai arah kiblat yang benar, bukan dengan memangil Rasulallah, apalagi dilanjutkan dengan pelaksanaan dua rakaat shalat oleh Rasulallah saw.. Dan dikarenakan Rasulallah hanya shalat dua rakaat (diwaktu siang sebagai mana tekts hadits) maka ini membuktikan bahwa shalat yang dilakukan Rasulallah adalah shalat sunah, bukan shalat wajib. Oleh karenanya, jika Rasulallah hanya berfungsi sebagai penunjuk arah kiblat yang benar, buat apa beliau melakukan shalat sunah, cukup memberitahu dengan lisan dan tunjuk saja.

    Ketiga: Perkiraan penulis madzhab Wahabi tadi selain tidak sesuai dengan bukti-bukti (qarinah) yang ada, juga apa yang ia perkirakan dan yang di pahaminya tidak lebih baik dari apa yang dipahami oleh pribadi agung seperti Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Syarah Bukharinya. Allamah Ibnu Hajar al-Asqolani berkaitan dengan hadits tadi mengatakan:

    a. “Dalam hadits ‘Atban yang meminta Nabi melaksanakan shalat dirumahnya dan Nabi pun memenuhi keinginan tersebut adalah bukti pembolehan (hujjah) akan tabarruk atas kesan dan peninggalan para manusia shaleh”. (Lihat: Fathul Bari 1/469)

    b. Sewaktu Nabi diundang dan diminta untuk melakukan shalat, hal itu tiada lain adalah agar pemilik rumah dapat mengambil berkah (tabarruk) dari tempat shalat tadi. Maka dari itu beliau bertanya tentang tempat yang memang dikhususkan untuk itu…”. (Lihat: Fathul Bari 1/433)

    Keempat: Taruhlah benar –jika kita terpaksa ‘bertoleransi’ dengan pendapat penulis Wahabi tersebut– apa yang dinyatakan oleh penulis Wahabi yang berkaitan dengan hadits Rasul dari sahabat ‘Atban tadi, maka bagaimana menurut para pengikut Wahabi berkaitan dengan banyak riwayat lain yang berkaitan dengan para sahabat seperti pada kasus yang dapat kita lihat diantaranya pada riwayat-riwayat berikut ini:

    a. Dari Anas bin Malik; Sesungguhnya Ummu Sulaim meminta agar Rasulallah datang ke rumahnya dan melakukan shalat di rumahnya supaya ia dapat mengambilnya (bekas tempat shalat Rasul) sebagai mushalla. Lantas Rasul pun datang. Dia (Ummu Sulaim) sengaja memerciki tikar dengan air, lantas Rasul melaksanakan shalat di atasnya yang diikuti oleh beberapa sahabat lainnya. (Sunan an-Nasa’i jilid 1halaman 268 kitab masajid, bab 43 as-Sholat alal Hashir hadits 816).

    b. Dari Anas bin Malik; Salah seorang pamanku membuat satu makanan, lantas berkata kepada Nabi: “Aku ingin engkau datang ke rumahku untuk makan dan shalat”. Dan (Anas) berkata: Lantas beliau datang ke rumah sedang di rumah terdapat batu-batu (hitam). Lantas beliau dipersilahkan ke salah satu sudut yang telah dibersihkan. Kemudian beliau melakukan shalat, lantas kami pun mengikutinya. (Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 249, kitab al-Masajid, bab al-Masjid fi ad-Daur, hadits 756, atau dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 halaman 130 dengan dua sanad, atau dalam kitab Musnad Anas bin Malik hadits 11920)

    Hadits-hadits diatas jelas menyatakan inginnya pengambilan barokah dari Rasulullah saw, pada tempat sholat mereka, tidak seperti hadits ‘Atban yang masih mungkin disalahpahami oleh al-‘Ulyani. Hadits-hadits semacam itu (Hadits ‘Atban) banyak akan kita dapati dalam kitab-kitab para imam ter- kemuka lainnya.

    Lantas giliran kita kembali bertanya kepada pengikut sekte Wahabi: Apakah tujuan Shahabiyah Ummu Sulaim agar kaum muslimin melakukan shalat berjama’ah di rumahnya bersama Rasulallah sebagaimana tujuan sahabat ‘Atban yang telah meminta Nabi saw. shalat di rumahnya, untuk menunjukan arah kiblat? Apakah ada tujuan lain yang dapat kita lihat dalam fenomena Ummu Sulaim selain tabarruk (mencari berkah) dari Rasulullah saw? Apakah paman sahabat Anas tadi yang tentunya pengelihatannya masih kuat juga bertujuan sama seperti sahabat ‘Atban yang pengelihatannya sudah lemah, untuk mengetahui dan memastikan arah kiblat?

    Jika tujuan mereka bukan untuk mengambil berkah dari tempat shalat Nabi bahkan ingin menjelaskan kepada Rasulallah saw. akan ketidakhadirannya di shalat jama’ah Rasul, apakah tidak cukup sekedar memberitahu (meminta izin) Rasulallah akan penyebab ketidakhadirannya di masjid untuk melakukan shalat jama’ah karena adanya uzur atau terdapat kepentingan lain sehingga diketahui oleh Nabi? Mengapa mereka malah meminta Rasulallah saw. melakukan shalat di bagian tertentu dari rumahnya sehingga mereka nantinya juga akan shalat di tempat tersebut?

    Ada sebagian golongan Wahabi berargumen bahwa tidak ada perbedaan antara masjid Nabawi dengan masjid-masjid yang lain. Ini pernyataan yang cukup aneh yang keluar dari makhluk yang mengaku sebagai umat Muhammad. Betapa tidak, walaupun masjid Nabi di kota Madinah telah terjadi perluasan dan perombakan, namun wilayah dan tempat bangunan asli masjid Nabawi masih terjaga (tidak berpindah lokasinya) dan dapat dikenali oleh banyak orang. Ditempat-tempat bangunan asli itulah, dahulu Nabi beserta para sahabat beliau melakukan shalat dan ibadah ritual lainnya. Bagaimana masjid Nabawi dinyatakan sama dengan masjid-masjid biasa lainnya sedang tempat bekas shalat Nabi yang bukan masjid saja dicari oleh para sahabat untuk pengambilan berkah dengan turut melakukan shalat di tempat berkah tersebut? Dan di kitab-kitab standart Ahlusunah wal jama’ah dapat kita jumpai berbagai riwayat yang menjelaskan tentang keutamaan masjid Nabawi dibanding masjid-masjid lainnya, selain masjidil Haram tentu- nya. Riwayat-riwayat semacam itu akan banyak kita dapati dalam buku-buku hadits terkemuka Ahlusunnah. Tentu di sini kita tidak akan menyebutkan hadits-hadits atau bukti sejarah karena mengingat banyaknya halaman dibuku ini.

    Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:

    “Jika seseorang tinggal di Makkah, Madinah ataupun Syam untuk meng harap berkah dari Allah dari tempat tersebut, baik dari sisi berkah rizki mau pun menghindari fitnah maka ia akan diberi kebaikan yang banyak. Namun jika seseorang melampaui batas dalam bertabarruk dengan cara menyentuh-nyentuh tanah, batu, pohon-pohonan yang ada di daerah tersebut atau meletakkan tanahnya di air untuk pengobatan atau semisalnya maka hal itu akan menyebabkan dosa, bukan pahala. Karena ia telah melakukan tabarruk yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasul dan para generasi pertama Islam”. (Lihat: Tabarruk Masyru’ halaman 42).

    Jawabannya:

    Untuk menjawab isu sekte Wahabi dalam masalah ini, mari kita perhatikan poin-poin di bawah ini:

    Dalam kajian yang lalu telah kita sebutkan bahwa, para sahabat yang ter- golong Salaf Sholeh telah sering melakukan pengambilan berkah dengan mengusap-usap mimbar Rasulallah sembari berdo’a. Sahabat Ibnu Umar mengusap bekas tempat duduk Rasulallah di atas mimbar kemudian meng- usapkan kedua telapak tangannya ke raut mukanya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh lainnya, termasuk Rasulallah saw. telah mengusap-usap kepala dan badan seseorang sembari mendo’akannya yang menunjukkan bahwa terdapat kekhususan dalam usapan beliau saw. Karena jika tidak, maka do’a Rasul untuk kesembuhan mereka saja sudah cukup, kenapa mesti harus pakai mengusap-usap anggota tubuh seseorang?

    Apa tujuan Rasulallah saw. melakukan hal tersebut kalau bukan mem- berikan barakah yang beliau miliki, hasil karunia khusus Ilahi yang diberikan kepada setiap kekasih-Nya? Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam banyak sekali riwayat-riwayat yang ada. Di sini kita akan sebutkan beberapa dari riwayat tersebut sebagai contoh saja:

    a. Ummul Mukminin Aisyah ra. pernah menyatakan: “Sesungguhnya Nabi pernah membaca do’a perlindungan untuk sebagian keluarganya dengan mengusap tangan kanannya sembari mengucapkan do’a: ‘Ya Allah, Tuhan manusia, jauhkanlah bencana (darinya). Sembuhkanlah ia, karena Engkau Maha penyembuh. Tiada obat selain dari-Mu. Obat yang tidak menyisakan penyakit…’ ” (Sahih Bukhari jilid:7 halaman: 172)

    b. Dari Abi Hazim mengatakan; aku mendapat kabar dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah saw. pada perang Khaibar bersabda: “Akan aku serahkan panji (bendera perang) ini besok kepada seseorang yang Allah akan membuka (pertolongan-Nya) melalui kedua tangan orang tersebut. Dia (orang tadi) adalah seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah beserta Rasul-Nya pun mencintainya”. Ia (perawi) berkata: “Akhirnya orang-orang begadang untuk menunggu siapakah gerangan yang akan di anugerahi panji tadi. Ketika pagi telah tiba, orang-orang mendatangi untuk mengharap dianugerahi kemuliaan tadi”. Perawi berkata: Rasul bersabda: ‘Dimanakah Ali bin Abi Thalib?’. Dijawab: ’Ada wahai Rasul. Ia sedang sakit mata’. Rasulallah bersabda: ‘Datangkanlah ia’! Lalu di datangkanlah Ali. Kemudian Rasulallah memberikan ludahnya ke mata Ali sembari mendo’a- kannya. Sembuhlah penyakitnya seakan tidak pernah mengalami sakit. Kemudian Rasulallah memberikan panji tersebut kepada Ali”. (Sahih Bukhari jilid 4 hal. 30/207; Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 5 hal. 333; as-Sunan al-Kubra karya Nasa’i jilid 5 hal. 46/108; Musnad Abi Ya’la jilid 1 hal. 291; al-Mu’jam al-Kabir karya Tabrani jilid 6 hal. 152 dan kitab Majma’ az-Zawa’id jilid: 6 halaman: 150).

    c. As-Samhudi berkata: “Dahulu, jika Rasulallah dikeluhi oleh seseorang akibat luka atau borok, lantas beliau mengatakan ungkapan tersebut pada jarinya sembari meletakkan jempol (tangan) beliau ke tanah, kemudian meng angkatnya dengan mengungkapkan: ‘Dengan menyebut nama Allah, dengan debu tanah kami, dan dengan ludah sebagian dari kami, akan disembuhkan penyakit kami. Dengan izin Allah’ ”. (Wafa’ al-Wafa’ jilid 1 hal. 69. penjelasan semacam ini juga akan kita dapati dalam hadits Sahih Bukhari jilid 7 hal. 172 dari Ummul Mukimin Aisyah dengan sedikit perbedaan redaksi)

    Dalam banyak hadits juga disebutkan bahwa tanah Madinah memiliki keberkahan khusus dari Allah untuk kesembuhan penyakit. Itu semua berkat keberadaan Rasulallah saw. bersama para kekasih Allah , baik dari sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan para manusia sholeh lainnya. Kita akan melihat beberapa contoh saja dari hadits-hadits Rasulallah saw. tersebut:

    a. Rasulallah bersabda: “Debu Madinah menjadi pengobat dari penyakit sopak” (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 halaman 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)

    b. Rasulallah bersabda: “Sesungguhnya melalui debunya (Madinah) menjadi penyembuh dari segala penyakit”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 halaman 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)

    c. Rasulallah bersabda: “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tangan-Nya. Sesungguhnya tanahnya (Madinah) adalah pengaman dan penyembuh penyakit sopak”. (Kanzul Ummal, karya Mutaqi al-Hindi al-Hanafi jilid 13 hal. 205 atau kitab Wafa’ al-Wafa’ karya Samhudi as-Syafi’i jilid 1 halaman 67)

    Jika tanah Madinah secara umum memiliki keberkahan semacam itu maka bagaimana dengan tanah di sisi pusara Rasulallah saw. yang disitu jasad suci beliau saw. –makhluk Allah termulia dikebumikan? Lantas salahkah (tergolong bid’ah atau syirik) dan tidakkah sesuai dengan ajaran (hadits) Rasulallah jika ada seseorang yang mengambil tanah Madinah untuk mengambil berkah darinya, baik untuk mengobati penyakitnya, atau sekedar disimpan untuk bertabarruk? Mana yang sesuai dengan ajaran Rasul; orang yang bertabarruk dengan tanah Madinah, ataukah yang menyatakan bahwa bertabarruk terhadap tanah semacam itu tergolong bid’ah atau syirik, sebagaimana yang diaku oleh kelompok Wahabi?

    Ini semua menjadi bukti bahwa, Allah swt. telah menganugerahkan beberapa kemuliaan kepada beberapa tempat, yang kemudian disakralkan oleh masyarakat muslim. Madinah beserta tanahnya tergolong tempat yang di muliakan oleh Allah swt. dengan anugerah khusus semacam itu. Sehingga di sakralkan oleh kaum muslimin, sesuai dengan apa yang diungkapkan melalui lisan suci Rasulullah saw. Jika Nabi sendiri –sebagai makhluk Allah termulia, pembenci Syirik nomer wahid– menjadikan tanah mulia penuh berkah kota Madinah sebagai sarana (wasilah) pengobatan (tabarruk), apakah pengikut beliau dapat divonis bid’ah atau syirik ketika mengikuti ajaran dan saran beliau saw. tadi?

    Jika tanah Madinah dinyatakan sebagai penuh berkah karena Rasulallah pernah hidup di sana dan dikebumikan di situ, lalu bagaimana dengan Hajar Aswad, rukun-rukun (pojok-pojok) yang berada di Ka’bah, Maqam Ibrahim, Hijir Ismail, Shafa dan Marwah, Arafah, Mina, gua Hira’ dan gua Tsur yang semua adalah tempat-tempat sakral dan bersejarah buat Nabi dan orang-orang yang mencintai junjungannya tersebut? Apakah ketika bertabarruk dari tempat-tempat semacam itu lantas divonis dengan bid’ah dan syirik, sebagai mana kita lihat perbuatan kelompok sekte Wahabi terhadap kaum muslimin dari pelosok dunia yang menjadi tamu Allah d haramain? Mengapa kaum Wahabi melarang dengan keras orang yang ingin ‘menyentuh’, ‘mengusap’ dan ‘mencium’ hal-hal sakral tadi untuk bertabarruk, dengan alasan bid’ah dan syirik, atau alasan karena tidak ada contoh langsung dari Rasulallah?, padahal banyak sekali contoh dari Rasulallah saw. dan salaf Sholeh !! Siapakah sekarang yang bid’ah, golongan muslimin yang mengikuti sunnah Rasulallah saw. atau golongan pengingkar ini ?

    Sayang, madzhab Salafi (baca.Wahabi) dan pengikutnya merasa paling benar dan paling mengerti dalam hukum syari’at. Semoga Allah swt. memberi hidayah kejalan yang benar kepada kaum muslimin. Amin

    Golongan Wahabi/Salafi (pengingkar) mengisukan:

    Salaf Sholeh telah melarang pengambilan berkah dan penghormatan yang berlebihan terhadap mereka. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Anas, ats-Tsauri, Ahmad dan sebagainya. Imam Ahmad pernah berkata: ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? ‘Pergilah dan tulislah hadits’!. Dan sewaktu beliau ditanya tentang sesuatu maka akan menjawab: ‘Bertanyalah kepada ulama’!. Ketika ditanya tentang penjagaan diri (wara’) beliau mengatakan: ‘Haram buatku berbicara tentang wara’, jika Byisr hidup niscaya ia akan menjawabnya’. Beliau juga pernah ditanya tentang ikhlas, lantas menjawab: ‘Pergilah kepada orang-orang zuhud ! Kami memiliki apa sehingga kalian datang kepada kami?’. Suatu saat seseorang datang kepada nya dan mengusapkan tangannya ke bajunya dan kemudian mengusapkan kedua tangannya ke wajahnya. Imam Ahmad marah dan mengingkari hal tersebut dengan keras sembari berkata: ‘Dari siapa engkau mengambil perkara semacam ini’ (Lihat: Tabarruk Masyru’ halaman 86).

    Jawabannya:

    Untuk menjawab isu penulis madzhab Salafi/Wahabi di atas, hendaknya kita perhatikan beberapa poin di bawah ini:

    Terbukti bahwa ternyata penulis Wahabi tadi memahami sesuatu hal yang berbeda dengan kenyataannya. Apa yang dilakukan para imam madzhab tadi dalam mengingkari tabarruk orang-orang terhadap dirinya, bukan berarti pengingkaran mereka terhadap keyakinan tabarruk itu sendiri. Harus dibeda- kan antara mereka melarang orang bertabarruk kepada dirinya, dengan dari semula menentang keyakinan tabarruk. Sebagaimana yang sudah kita jelaskan bahwa, para imam madzhab itu sendiri telah melakukan tabarruk.

    Dan apa yang disunting oleh penulis Wahabi tadi tidak lain adalah tergolong sikap ‘rendah diri’ (tawadhu’) para imam madzhab tadi, terkhusus berkaitan dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Dimana kita tahu bahwa ‘tawadhu’’ me- rupakan salah satu bentuk dan sikap nyata dari setiap ulama yang sholeh. Terbukti bahwa Imam Ahmad bin Hanbal tidak menvonis orang yang ber- tabarruk terhadapnya dengan sebutan-sebutan pengkafiran sebagaimana yang dilakukan oleh sekte (Wahabisme) yang konon mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dari sisi metode (manhaj) dan pola pikir, serta sepak terjangnya. Itu semua karena para ulama madzhab tahu bahwa tabarruk bukan ter- golong prilaku syirik ataupun bid’ah yang harus disikapi tegas dengan bentuk pengkafiran, seperti yang dilakukan sekte Wahabi. Dengan bukti lain bahwa, mereka sendiri –sebagaimana yang telah kita singgung di urutan artikel tabarruk sebelumnya telah melakukan tabarruk terhadap para ulama dan manusia sholeh yang hidup sezaman atau sebelum mereka. Bahkan sebagian mereka telah bertabarruk terhadap kuburan para ulama dan manusia sholeh.

    Kalaulah ungkapan Imam Ahmad tadi tidak diartikan sebagai sikap tawadhu’ beliau, bahkan diartikan dengan sebenarnya, maka ungkapan beliau seperti: ‘Siapa diriku sehingga kalian datang kepadaku? Pergilah dan tulislah hadits’! atau ungkapan beliau; ‘Bertanyalah kepada ulama’, meniscayakan bahwa kita (kaum muslimin, juga pengikut sekte Wahabi) tidak perlu menjadikan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai rujukan, karena beliau bukan ulama. Namun terbukti bahwa, ternyata kelompok Wahabi pun yang selama ini ‘mengaku’ (konon) menjadikan Imam Ahmad sebagai panutannya, justru tidak konsisten terhadap ungkapan Imam Ahmad tadi. Lalu mana konsistensi kelompok Wahabi dalam memahami dan melaksanakan ungkapan Imam Ahmad?

    Bila kita toleransi lagi dengan sekte Wahabi dan membenarkan pendapat mereka bahwa Imam Ahmad bin Hanbal melarang orang bertabarruk dengan pribadi orang, maka larangan Imam Ahmad itu pun terbantah dengan banyak hadits shohih yang telah kami kemukakan diatas yang melegalkan Tabarruk, termasuk Imam Ahmad sendiri ikut meriwayatkannya. Jadi yang benar ialah Imam Ahmad tidak mengharamkan Tabarruk tetapi yang melarang Tabarruk itu ialah imam dari sekte Wahabi dan pengikutnya itu sendiri dengan meng- atas namakan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah !

    Entah dalil mana lagi yang dijadikan argumen oleh golongan pengingkar dalam menyatakan kesyirikan dan kebid’ahan prilaku tabarruk atau tawassul Mereka tidak memiliki argumen apa pun berkaitan dengan hadits, riwayat, maupun bukti sejarah, apalagi al-Quran yang membuktikan bahwa tabarruk adalah perbuatan bid’ah maupun syirik!!

    Dari sini jelas sekali bahwa, Allah swt. telah menganugerahkan kesakralan khusus kepada beberapa obyek tertentu dari makhluk-Nya agar manusia menjadikannya sebagai sarana tabarruk atau tawassul. Dan terbukti bahwa Nabi Muhammad bin Abdillah saw. bukan hanya tidak melarang, bahkan beliau sendiri telah mencontohkan kepada umatnya bagaimana melakukan tabarruk dari obyek-obyek sakral tadi. Dan ajaran itu berjalan terus dari generasi ke generasi hingga kita sekarang ini.

    Walaupun kajian kita secara khusus berkaitan dengan tabarruk, namun dari seri kajian tabarruk ini pun kita juga telah bisa menetapkan secara global bahwa, obyek tabarruk dapat kita jumpai pada berbagai bentuk, seperti:

    1- Tempat; seperti; Kota Madinah, Arafah, Muzdalifah, Mina, gua Hira, gua Tsur, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, atau makam-makam orang sholeh…dsb.nya

    2- Benda; seperti; Mushaf Al-Quran, semua penginggalan Nabi, Sahabat, Ulama dan manusia sholeh lainnya…dsb.nya

    3- Orang/pribadi agung; seperti; mengenang manusia-manusia mulia dari para nabi, syuhada’, shalihin berkaitan dengan zaman kelahiran, wafat atau momen-momen penting dalam sejarah hidup mereka…dan sebagainya. Atas dasar itu para pecinta Rasul sering membaca berbagai bentuk shalawat dan puji-pujian untuk Rasul, seperti tercantum didalam kitab-kitab Maulid Diba’, Burdah, Barzanji, Shalawat Badr…dan sebagainya.

    4- Waktu; seperti; waktu-waktu yang disakralkan oleh Allah secara langsung atau yang berkaitan dengan momen khusus kehdupan manusia kekasih Ilahi. Atas dasar itu kaum muslimin memperingati acara-acara seperti; Maulid Nabi, Isra’ mi’raj, Nuzulul Quran…dan sebagainya. Wallahu A’lam.

    Dengan contoh riwayat-riwayat diatas ini cukup bagi kita bahwa tabarruk atau tawassul itu mustahab/baik malah menjadikan do’a dan amalan kita lebih cepat diterima oleh Allah swt. Orang-orang yang mengingkari atau menyesatkan amalan tersebut tabarrruk, tawassul merekalah yang membuat bid’ah yang menyembunyikan hadits-hadits shohih atau memutar- balik maknanya tentang perbuatan-perbuatan sahabat baik dizaman hidup- nya Rasulallah saw atau sesudah wafatnya atau perbuatan para salaf yang telah kami kemukakan dibuku ini.

    Perbuatan-perbuatan para sahabat mengenai tabarruk, tawassul pada waktu beliau saw. masih hidup tidak ditegur atau dilarang oleh Nabi malah diridhai oleh beliau saw. Begitu juga perbuatan para sahabat dan istri Nabi saw. setelah wafatnya beliau saw. juga tidak ada sahabat lainnya yang mencela,  mensyirikkan perbuatan mereka. Demikian pula perbuatan antara para ulama pakar yang telah kami kemukakan juga ! Renungkanlah!

    Memang golongan pengingkar ini tidak bisa membedakan antara tabarruk, tawassul, ta’dzim dengan penyembahan atau pengkultusan. Dengan peng- haraman, pensyirikan mereka tentang masalah ini, seakan-akan mereka ini merasa lebih pandai, taqwa dan lebih mengetahui syari’at Islam dibanding- kan dengan Rasulallah saw., para kerabat, para sahabatnya serta para ulama pakar yang melakukan tawassul, tabarruk , ta’dzim dan sebagainya ! Saya berlindung pada Allah dalam hal ini.

    Begitu juga tidak ada terlintas dipikiran orang-orang muslimin bahwa mereka menyembah Ka’bah, karena ruku’, sujud menghadap bangunan batu tersebut atau menyembah hajar aswad karena mencium dan mengusap-usapnya atau meyembah kuburan karena berdiri khidmat dihadapan kuburan atau mencium kuburan itu. Bila ada seorang muslim yang berkeyakinan bahwa dia beribadah demi karena Ka’bah, Hajar Al-Aswad dan kuburan, maka akan hancurlah keimanan dan ke Islamannya.

    Jadi yang penting semuanya disini adalah keyakinan atau niat dalam hati, karena semua amal itu tergantung pada niatnya Apa salahnya bila orang ingin mencium, mengusap kuburan Rasulallah saw.atau para ahli taqwa lainnya, selama niat orang tersebut hanya sebagai ta’dzim, tabarruk bukan sebagai penyembahan ?

    Memang golongan pengingkar selalu mengarang-ngarang, menafsir, menyangka perbuatan seseorang seenaknya saja karena tidak sepaham dengan pendapatnya, seakan-akan mereka tahu niat didalam hati setiap orang.

    Insya Allah dengan keterangan sederhana dan dalil-dalil mengenai tawassul, tabarruk yang cukup jelas ini dapat membuka hati dan pikiran kita untuk mengetahui amalan mana yang diridhoi oleh Allah swt. dan Rasul-Nya. Semoga hidayah dan taufiq dari Allah swt., selalu dilimpahkan pada kaum muslimin. Amin. Insya Allah dengan adanya kutipan ini bisa memberi manfaat bagi kami sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin lainnya dan kita semua bisa melaksanakan amalan-amalan yang diridhoi-Nya, sehingga kita tidak mudah mencela kaum muslimin yang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu tersebut mengusap-usap, mencium dan sebagainya bekas-bekas para Nabi, wali…. yang telah kami kutip dan kumpulkansebagai perbuatan syirik, munkar atau sesat dan sebagainya ! Wallahu a’lam.

    Sebagian besar isi dari bab Tawassul/Tabarruk ini kami kutip dan kumpulkan dari kitab: Pembahasan Tuntas Perihal Khilafiyah oleh Almarhum H.M.H Al-Hamid Al-Husaini dan kitab-kitab lainnya serta dari situs Salafy Indonesia sebagai penulis Sastro H.

    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/ Wahabi belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.

    Bab 8. Maulidin Nabi saw.serta mengagungkan Nabi saw, syair nabi

    Maulidin Nabi saw.serta mengagungkan Nabi saw

    Daftar isi Bab 8 ini diantaranya:
  • Keterangan singkat mengenai peringatan Maulidin Nabi saw.
  • Cara-cara memperingati hari-hari Allah
  • Nama-nama kitab yang menulis riwayat hidup Rasulallah saw.
  • Dalil-dalil dan manfaat yang berkaitan dengan peringatan Maulidin Nabi saw.
  • Pendapat para Ulama dan tokoh cendekiawan Muslim
  • Masalah berdiri waktu pembacaan Maulid
  • Sekelumit Makalah
  • Sekelumit tentang peringatan Isra dan Mi’raj Rasulallah saw.
  • Mengagungkan Nabi Muhammad saw.
  • Syair-syair untuk Nabi saw. dari para sahabat
  • Mencampur aduk antara Ta’dim/pengagungan dan Ibadah
  • Rasulallah saw.bukan manusia biasa tapi manusia sempurna/Kaamil

  • Setelah kita membaca dalil-dalil diperbolehkannya tawassul/tabarruk kepada Nabi saw., para sahabat dan kaum sholihin, marilah kita sekarang meneliti makna dan hikmah peringatan maulidin Nabi saw. (peringatan kelahiran Nabi saw.) dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya. Menurut riwayat pertama kali yang mengadakan acara peringatan-peringatan hari kelahiran dan kewafatan adalah pada pertengahan abad kedua tahun Hijriyah pada zamannya Imam Ja’far Shodiq atau Imam Musa Al-Kadhim dan diteruskan para Khalifah Bani Fathimiyah di Kairo pada abad ke empat Hijriyah. Mereka memperingati hari kelahiran dan kewafatan Nabi saw., Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib kw., Sayyidah Fatimah ra., Imam Hasan dan Imam Husin bin Ali bin Abu Thalib r.a dan orang-orang sholeh lainnya.

    Golongan pengingkar ada yang mengatakanmenurut riwayat sejarahawal mula peringatan maulidin Nabi saw. diadakan oleh Al-Muiz-Liddimillah al-Abadi dan dia ini memiliki nama yang jelek karena dekat dengan Yahudi, Nasrani jauh dari Muslim dan sebagainya. Umpama saja riwayat dan mengenai pribadi orang itu kita benarkan sebagaimana yang dikatakan golongan pengingkar, kita tidak perlu melihat pribadi seseorang yang mengarang sesuatu, tapi yang penting lihat dan bacalah isi dan makna yang ditulis atau diciptakan oleh orang tersebut selama hal itu baik dan bermanfaat serta tidak keluar dari syari’at Islam maka dibolehkan dan malah di anjurkan oleh Islam untuk mengamalkannya! Sebagaimana ada kata-kata yang terkenal: ‘Janganlah kalian melihat siapa yang berbicara tapi dengar- kan apa yang dibicarakan’.

    Jadi walaupun orang kafir tapi mempunyai ide/saran yang baik dan sarannya itu tidak keluar dari syari’at Islam, malah kita dianjurkan untuk menerimanya bila hal itu bermanfaat bagi masyarakat. Memang sifat kebiasaan golongan pengingkar yang sudah terkenal yaitu bila mereka tidak menyenangi amalan sesuatu karena bertentangan dengan pahamnya, mereka akan mencela, mencari jalan macam-macam untuk menjelekkan pribadi orang-orang yang menulis atau yang menciptakan sesuatu amalan tersebut.

    Riwayat tentang awal mulanya peringatan maulidin Nabi saw. bermacam-macam, begitu juga mengenai tanggal lahir beliau saw. tetapi semua ini bukan suatu masalah yang perlu kita bahas disini. Yang sudah pasti bahwa berkumpulnya manusia secara massal untuk menyelenggarakan peringatan-peringatan keagamaan ini terjadi setelah zaman Nabi saw. dan para sahabat. Peringatan maulid ini diselenggarakan oleh muslimin yang terdiri baik dari kaum ulama mau pun kaum awam seluruh negara didunia antara lain: Mesir, Iran, Iraq, Indonesia, Malaysia, Saudi Arabia, Afrika, Yaman, Marokko, Pakistan, India serta dinegara-negara barat dan lain sebagainya.

    Di Saudi Arabia walaupun disini tempat lahirnya Muhammad Abdul Wahhab imam golongan wahabi/salafi serta pengikutnya banyak diadakan peringatan maulid Nabi saw. dirumah-rumah atau flat-flat serta dihadiri oleh orang banyak dan cukup berkedudukan penting dipemerintahan Arab-Saudi. Mereka tidak dibolehkan menyolok mengadakan peringatan tersebut karena dikuatirkan akan terjadi keonaran yang ditimbulkan oleh golongan yang fanatik dan anti peringatan tersebut. Penulis pernah tinggal di Saudi Arabia dan sering menghadiri peringatan maulid disana.

    Malah sekarang yaitu di Madinah setiap musim haji, bulan-bulan Rajab, Sya’ban dan bulan mulia lainnya pada setiap malam jum’at mulai jam 22.00, ribuan orang sebagian besar dari golongan madzhab Syiah dari Iran, Irak, Kuwait dan lainnya duduk berkumpul dimuka kuburan Baqi’ (yaitu kuburan yang letaknya berhadapan dengan Kubah kuburan Nabi saw di Masjid Nabawi Madinah) untuk membaca bersama do’a Kumail (do’anya Amirul Mukminin Ali kw. yang diajarkan pada Kumail bin Ziyad) dengan pengeras suara, dan sekitar tempat itu dijaga oleh tentara-tentara Saudi Arabia hanya untuk menjaga keamanan saja.

    Penulis sendiri, waktu naik haji dan Umrah, kebetulan melihat dan menyaksi- kan hal tersebut serta memotonya. Kami kira jama’ah Haji lainnya bila bertepatan malam jum’at berjalan didaerah itu akan bisa menyaksikan sendiri hal tersebut. Padahal dahulunya ulama-ulama Saudi sangat melarang ada- nya kumpulan-kumpulan pembacaan do’a dimuka umum seperti itu, apalagi sambil menggunakan pengeras suara. Mungkin dengan adanya dialog antara para ulama Saudi dengan ulama madzhab lainnya mengenai hal ter- sebut, maka mereka tidak bisa melarangnya karena tidak adanya dalil yang jelas dan tegas tentang larangan tersebut malah sebaliknya banyak dalil yang mengarah kebolehan dan kesunnahan berkumpul bersama untuk membaca dzikir.

    Peringatan maulid memang tidak pernah dilakukan orang pada masa ke hidupan Nabi saw., itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi rekayasa yang baik, karena sejalan dengan hukum syara’ dan sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat rekayasanya/ bid’ahnya terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah, bukan terletak pada per-orangan (individu) yang memperingati hari kelahiran Nabi saw. Sebab masa hidup beliau saw. dengan berbagai cara dan bentuk setiap muslim melakukannya meski pun tidak disebut ‘perayaan atau peringatan’. Tidak lain semua itu adalah ijtihad para ulama pakar untuk mengumpulkan orang guna memperingati maulid Nabi saw. secara bersama/massal. Jadi bid’ah (rekayasa) seperti itu adalah rekayasa yang baik sekali karena banyak hikmah dan manfaat pada majlis tersebut.

    Allah swt. berfirman: “ ’Isa putera Maryam berdo’a, ‘Ya Tuhan kami turun- kanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari Raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah pemberi rezeki yang paling Utama’ ”. (QS. Al-Maidah [5] :114)

    Turunnya makanan dari Allah swt. untuk ummat nabi ‘Isa saja sudah sebagai suatu kenikmatan dan hari Raya untuk ummat ‘Isa dan untuk yang datang sesudah mereka. Bagi ummat Muhammad Allah swt. telah memberikan berbagai kenikmatan dan kemuliaan karena lahirnya dan turunnya makhluk yang paling mulia yaitu Habibullah Rasulallah saw. kedunia ini. Mengapa golongan pengingkar selalu melarang kita menyambut dan merayakan hari maulid beliau saw., sebagai suatu kenikmatan dan kebahagiaan buat kita?

    Allah swt.. berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat kami, (dan Kami perintahkan kepadanya), ‘Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah”. Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur. ” (QS. Ibrahim [14] : 5)

    Yang dimaksud dengan hari-hari Allah pada ayat itu ialah peristiwa yang telah terjadi pada kaum-kaum dahulu serta nikmat dan siksa yang dialami mereka. Ummat nabi Musa disuruh oleh Allah swt. untuk mengingat kembali peristiwa-peristiwa yang telah lalu baik itu yang berupa nikmat atau berupa adzab dari Allah swt.. Dengan adanya peringatan maulid itu kita selalu di ingatkan kembali kepada junjungan kita Rasulallah saw. sebagai penghulu para Nabi dan Rasul ! Mengapa justru golongan pengingkar melarang dan membid’ahkan munkar orang yang sedang memperingati hari kelahiran Rasulallah saw.?

    Lupa adalah salah satu ciri kelemahan yang ada pada setiap orang, tidak pandang apakah ia berpikir cerdas atau tidak. Kita sering mendengar orang berkata : Summiyal-Insan liannahu mahallul khatha’i wan-nisyan (dinamakan manusia/Insan karena ia tempat kekeliruan dan kelupaan/nisyan). Dengan demikian lupa sering digunakan orang untuk beroleh maaf atas suatu ke salahan atau kekeliruan yang telah diperbuat. Bahkan di Al-Qur’an dalam surat Al-Kahfi : 63 terdapat isyarat bahwa lupa adalah dorongan setan, yaitu ketika murid (pengikut) Nabi Musa as. menjawab pertanyaan beliau dengan mengatakan: ‘Tidak ada yang membuatku lupa mengingat (makanan) itu kecuali setan’.

    Satu-satunya obat untuk dapat mencegah atau menyembuhkan penyakit lupa yaitu peringatan. Bila orang telah di ingatkan atau diberi peringatan, ia tidak mempunyai alasan lagi untuk menyalahgunakan lupa agar beroleh maaf atas perbuatannya yang salah itu. Kata dzikir, dzakkara atau dzikra (ingat, mengingatkan, peringatan dan seterusnya) adalah sempalan kata lain dari akar kata dzikir yang berulang-ulang ditekankan dalam Al-Qur’an.

    Bahkan para Nabi dan Rasul termasuk junjungan kita Nabi Muhammad saw disebut juga sebagai Mudzakkir yakni Pemberi ingat. Dengan tekanan makna yang lebih tegas dan keras, para Nabi dan Rasul disebut juga sebagai Nadzir yakni pemberi peringatan keras kepada manusia yang menentang kebenaran Allah swt.

    Dengan keterangan singkat diatas jelaslah betapa besar dan penting masalah peringatan dan mengingatkan. Tujuannya adalah agar manusia sebatas mungkin dapat terhindar dari penyakit lupa dan lalai yang akan men- jerumuskannya kedalam pemikiran salah dan perbuatan sesat. Itulah masalah yang melandasi pengertian kita tentang betapa perlunya kegiatan memperingati maulid Nabi Muhammad saw.. Peringatan maulid Nabi saw. ini merupakan amal kebaikan yang sangat dianjurkan. Banyak sekali dalil naqli maupun ‘aqli yang mendukung dan membenarkan kegiatan yang baik itu. Bukan lain adalah Al-Qur’an sendiri telah mengisyaratkan betapa mulianya dan betapa terpujinya kegiatan memperingati kelahiran para Nabi dan Rasul.

    Cara-cara memperingati hari-hari Allah

    Tidak ada ketentuan syari’at cara mengingat atau memperingati hari-hari Allah yang harus diselenggarakan pada hari-hari tertentu. Juga tidak ditetap- kan peringatan itu harus dilakukan secara berjama’ah ataupun secara individual. Begitu juga halnya dengan peringatan maulid, dapat diadakan setiap waktu, boleh secara individu atau berjama’ah. Sudah tentu waktu yang paling tepat ialah pada hari turunnya nikmat Allah. Dalam hal mem- peringati maulid Nabi saw. waktu yang paling sesuai adalah pada bulan Rabiul-awal (bulan kelahiran Rasulallah saw.). Akan tetapi mengingat besarnya manfaat peringatan maulid ini dan mengingat pula bahwa dengan cara berjama’ah lebih utama dan lebih banyak barakah, maka peringatan maulid dapat diadakan pada setiap kesempatan yang baik secara berjama’ah.

    Misalnya pada hari-hari mengkhitankan anak-anak, pada waktu hari pernikah an, pindah rumah, pelaksanaan nadzar yang baik, beroleh rizki yang banyak dan lain sebagainya. Bagaimana pun juga setiap acara-acara yang penting yang di-isi atau diselenggarakan maulid Nabi saw. menurut pandangan Islam pasti jauh lebih baik dan lebih bermanfaat daripada di-isi dengan acara-acara lain yang hanya bersifat bersenang-senang saja tanpa makna.

    Mengenai diselenggarakannya peringatan hari-hari Allah pada hari-hari ulang tahun turunnya nikmat, terdapat hadits shohih yang dapat dijadikan dalil, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim tentang puasa pada hari ‘Asyura. Karena puasa sunnah ‘Asyura dianjurkan oleh Rasulallah saw. setelah beliau melihat kaum Yahudi di Madinah puasa pada hari 10 Muharram tersebut. Beliau saw. bertanya kepada kaum Yahudi mengapa mereka ini berpuasa pada hari itu? Mereka menjawab; ‘Pada hari ini Allah swt. menyelamatkan Nabi mereka dan menenggelamkan musuh mereka’. Kemudian Nabi saw. menjawab: ‘Kami lebih berhak memper- ingati   Musa dari pada kalian’! (Nahnu aula bi muusaa minkum).

    Kecuali itu terdapat hadits lainnya, diketengahkan oleh Ibnu Taimiyah dari hadits Ahmad bin Hanbal yang menuturkan sebagai berikut: “Aku mendengar berita, pada suatu hari sebelum Rasulallah saw. tiba (disuatu tempat di Madinah) diantara para sahabatnya ada yang berkata: ‘Alangkah baiknya jika kita menemukan suatu hari dimana kita dapat berkumpul untuk mem- peringati nikmat Allah yang terlimpah kepada kita’. Yang lain menyahut: ‘Hari Sabtu!’. Orang yang lain lagi menjawab; ‘Jangan (karena) berbarengan dengan harinya kaum Yahudi’! Terdengar suara yang mengusulkan; ‘Hari Minggu saja’! Dijawab oleh yang lain: ‘Jangan (karena) berbarengan dengan harinya kaum Nasrani’! Kemudian menyusul yang lain lagi berkata; ‘Kalau begitu, hari ‘Arubah saja’! Dahulu mereka menamakan hari Jum’at hari ‘Arubah. Mereka lalu pergi berkumpul dirumah Abu Amamah Sa’ad bin Zararah. Dipotonglah seekor kambing cukup untuk dimakan bersama“. (Iqtidha’us Shirathil Mustaqim).

    Kecuali dua hadits tersebut diatas terdapat hadits lainnya lagi yang juga di ketengahkan oleh Bukhori dan Muslim mengenai nyanyian yang didendang- kan oleh sekelompok muslimin, untuk memperingati hari bersejarah. Peristiwanya terjadi dikala Rasulallah saw. masih hidup ditengah ummatnya. Nyanyian itu justru didendangkan orang ditempat kediaman Rasulallah saw. sekaitan dengan datangnya hari raya ‘Idul Akbar. Peringatan demikian itu di lakukan juga oleh sekelompok muslimin sekaitan dengan hari bersejarah lain nya, yakni hari Biats yaitu hari kemenangan suku-suku Arab melawan Persia, sebelum Islam.

    Pada hari itu Abubakar dan ‘Umar [ra] berusaha mencegah sejumlah wanita berkumpul dan menyanyikan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan oleh orang-orang Anshar. Melihat Abubakar dan ‘Umar berbuat demikian itu, Rasulallah saw. menegor dua orang sahabatnya ini. Beliau saw. minta agar kedua-duanya membiarkan mereka merayakan hari besar dengan cara-cara yang sudah biasa dipandang baik menurut tradisi dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hadits yang berasal dari Ummul mukminin ‘Aisyah ra itu lengkapnya sebagai berikut:

    “Pada suatu hari Abubakar Ash-Shiddiq ra datang kepada ‘Aisyah ra (putri nya). Pada saat itu dikediaman ‘Aisyah r.a. ada dua orang wanita Anshar sedang menyanyikan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan oleh kaum Anshar pada hari Bi’ats. Siti ‘Aisyah ra. memberitahu ayahnya, bahwa dua orang wanita yang sedang menyanyi itu bukan biduanita. Abubakar menjawab: ‘Apakah seruling setan dibiarkan dalam tempat kediaman Rasulallah?’ Peristiwa tersebut terjadi pada hari raya. Menanggapi pernyataan Abubakar ra., Rasulallah saw. berkata: ‘Hai Abubakar, masing-masing kaum mem- punyai hari raya, dan sekarang ini hari raya kita’ “. (Shohih Muslim III/210 dan Shohih Bukhori 1/170).

    Yang dimaksud dalam hadits kata hari raya kita ialah hari terlimpahnya nikmat Allah swt.kepada kita, oleh karenanya kita boleh merayakannya. Berdasarkan riwayat yang berasal dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra. itu Bukhori dan Muslim memberitakan, bahwa “didalam tempat kediaman Nabi saw. pada saat itu terdapat dua orang wanita sedang bermain rebana (gendang)”.

    Dalam shohih Bukhori 1/119 diriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra yang berkata: “Pada suatu hari Rasulallah saw. datang kepadaku. Saat itu dirumah terdapat dua orang wanita sedang menyanyikan lagu-lagu Bi’ats. Beliau saw. lalu berbaring sambil memalingkan muka. Tak lama kemudian datanglah Abubakar (ayah ‘Aisyah). Ia marah kepadaku seraya berkata; ‘Apakah seruling setan dibiarkan berada dirumah Rasulallah ?’….Mendengar itu Rasulallah saw. segera menemui ayahku lalu berkata: ‘Biarkan sajalah mereka’! Setelah Abubakar tidak memperhatikan lagi keberadaan dua orang wanita itu, mereka lalu keluar meninggalkan tempat”.

    Riwayat lainnya memberitakan, bahwa “pada hari-hari perayaan Muna, Abubakar ra. datang kepada Siti ‘Aisyah ra. Ketika itu dirumah isteri Nabi saw. terdapat dua orang wanita sedang menyanyi sambil menabuh/memukul rebana. Saat itu Rasulallah saw. sedang menutup kepala dengan burdahnya. Oleh Abubakar dua orang wanita itu dihardik. Mendengar itu Rasulallah saw. sambil menanggalkan burdah dari kepalanya berkata : ‘Hai Abubakar, biarkan mereka, hari ini hari raya’ “!

    Siti ‘Aisyah ra juga pernah menceriterakan pengalamannya sendiri; “Aku teringat kepada Rasulallah saw.disaat beliau sedang menutupi diriku dengan bajunya (yang dimaksud adalah hijab/kain penyekat), agar aku dapat menyaksikan beberapa orang Habasyah (Ethiopia) sedang bermain hirab (tombak pendek) didalam masjid Nabawi (di Madinah). Beliau saw. merentang bajunya didepanku agar aku dapat melihat mereka sedang bermain. Setelah itu aku pergi meninggalkan tempat. Mereka mengira diriku seorang budak perempuan Arab yang masih muda usia dan gemar bersenang-senang”.

    Dalam shohih Muslim ketika itu ‘Aisyah ra mengatakan: “Aku melihat Rasulallah saw. berdiri didepan pintu kamarku, pada saat beberapa orang Habasyah sedang bermain hirab didalam masjid Nabawi. Kemudian beliau saw. merentangkan baju didepanku agar aku dapat melihat mereka bermain. Setelah itu aku pergi. Mereka mengira diriku seorang budak perempuan Arab yang masih muda usia dan gemar bersenang-senang”.

    Dalam hadits yang lain lagi Siti ‘Aisyah ra.menuturkan: “ Pada suatu hari raya beberapa orang kulit hitam negro dari Habasyah bermain darq (perisai terbuat dari kulit tebal) dan hirab. Saat itu, entah aku yang minta kepada Rasulallah saw. ataukah beliau yang bertanya kepadaku: ‘Apakah engkau ingin melihat’? Aku menjawab: ‘Ya’. Aku lalu diminta berdiri di belakang beliau demikian dekat hingga pipiku bersentuhan dengan pipi beliau. Kepada orang-orang yang bermain-main itu Rasulallah saw. ber- sabda: ‘Hai Bani Arfidah…teruskan, tidak apa-apa’! Kulihat mereka terus ber- main hingga merasa jemu sendiri. Kemudian Rasulallah saw. bertanya kepadaku; ‘Sudah cukup’? Kujawab; ‘Ya’. Beliau lalu menyuruhku pergi, ‘kalau begitu pergilah’ “!.

    Dalam Shohih Muslim diriwayatkan juga sebuah hadits berasal dari ‘Atha ra yang menuturkan bahwa yang bermain-main itu entah orang-orang Persia, entah orang-orang Habasyah (Ethiopia). Mereka bermain hirab didepan Rasulallah saw. Tiba-tiba ‘Umar Ibnul Khattab datang, ia lalu mengambil beberapa buah kerikil dan dilemparkan kepada mereka. Ketika melihat kejadian tersebut Rasulallah saw. berkata: ‘Hai Umar, biarkan saja mereka’!

    Sekarang telah kita ketahui, bahwa bentuk perayaan atau peringatan sebagaimana yang dituturkan oleh hadits-hadits tersebut diatas ternyata bermacam-macam. Ada yang berupa ibadah puasa, ada yang dengan cara memotong kambing lalu dimakan bersama, ada yang merayakan dengan nyanyian, dan mendeklamasikan sya’ir-sya’ir sambil memukul rebana dan ada pula yang merayakan dengan bermain-main tombak serta perisai. Semua ini diriwayatkan oleh para sahabat Nabi terdekat, bahkan oleh isteri beliau saw. sendiri yang langsung menyaksikan. Semua riwayat ini kemudian dicatat dan diberitakan oleh para Imam ahli hadits seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Bukhori dan Muslim radhiyallahu ‘anhum agar diketahui oleh segenap kaum muslimin.

    Dalam hadits-hadits itu telah diketahui pula bahwa Rasulallah saw. mem- benarkan dan membolehkan diadakannya perayaan-perayaan atau peringat an-peringatan hari bersejarah, terutama sekali hari-hari pelimpahan nikmat Allah swt. kepada ummat manusia. Beliau saw. tidak pernah mengatakan perayaaan atau peringatan itu perbuatan kufur atau bid’ah dhalalah/sesat! Kita mengetahui pula bahwa Abubakar ra menyebut nyanyian sebagai seruling setan dan ‘Umar ra melempari orang-orang yang bermain tombak dengan kerikil. Akan tetapi kita pun mengetahui juga bahwa Rasulallah saw. seketika itu juga menegor Abubakar dan ‘Umar karena dua orang sahabat Nabi itu berusaha melarang nyanyian (yang baik, tentunya) teriring bunyi rebana, dan menghalangi orang-orang bermain tombak dalam merayakan hari besar bersejarah itu.

    Beliau saw. menegor dua orang sahabat tersebut karena beliau tidak memandang permainan-permainan atau perayaan-perayaan itu sebagai perbuatan kufur, ma’siyat dan tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan oleh syari’at Islam. Dua sahabat Nabi saw. menerima tegoran Nabi saw. dengan jujur dan ikhlas.

    Dalam shohih Muslim halaman 168 juga memperkuat dalil-dalil keabsahan peringatan maulid (kelahiran) Nabi saw. yaitu mengenai puasa setiap hari Senin yang dilakukan oleh Nabi saw. Beberapa orang sahabat beliau saw. bertanya apa sesungguhnya motifasi beliau berpuasa tiap hari Senin? Beliau saw. menjawab: “Pada hari ituyakni hari Senin adalah hari kelahiranku dan hari turunnya wahyu (pertama) kepadaku”. Dengan adanya hadits ini kita memandang bahwa hari Senin sebagai hari yang bersejarah, karena men- cakup dua peristiwa besar. Jika Rasulallah saw. sendiri berpuasa setiap hari Senin untuk memperingati dan mensyukuri hari kelahiran beliau sendiri, bukankah sangat utama jika kita sebagai ummat beliau saw. berbuat mengikuti jejak beliau yaitu giat memperingati hari maulid beliau setiap tahun, bahkan tiap minggu (tiap hari Senin)? Dalam hal ini mengapa harus di munkarkan atau disesatkan…?

    Pernyataan beliau saw. itu bisa dipandang sebagai dalil syar’i mengenai ke absahan peringatan maulid Nabi saw. Jawaban beliau saw. yang meng- hubungkan hari kelahiran beliau dengan hari turunnya wahyu pertama (hari bi’tsah kenabian) kepada beliau, menunjukkan ketinggian martabat hari kelahiran (maulid) nabi sebagai hari terlimpahnya nikmat Allah swt. Dengan demikian sudah semestinyalah kita memandang hari maulid beliau saw. sebagai hari besar dan mulia yang perlu diperingati sewaktu-waktu.

    Begitu juga Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha’us-Shriathil-Mustaqim, mengata- kan: “Memuliakan hari maulid Nabi dan menyelenggarakan peringatannya secara rutin banyak dilakukan orang. Mengingat maksudnya yang baik dan bertujuan memuliakan Rasulallah saw., adalah layak jika dalam hal itu mereka beroleh ganjaran pahala besar. Sebagaimana telah saya katakan kepada anda, bahwa bisa jadi sesuatu yang dianggap buruk oleh seseorang mu’min yang lurus ada kalanya dianggap baik oleh orang lain”.

    Soal bentuk dan cara pelaksanaan peringatan maulid dapat selalu berubah, berbeda dan berkembang sesuai dengan perubahan, perbedaan dan per- kembangan masyarakat setempat pada setiap zaman. Syari’at Islam hanya menetapkan kewajiban mengingat nikmat Allah swt., dan ini dapat dilaksanakan pada tiap kesempatan dan tiap keadaan. Adapun bentuk dan caranya boleh saja mengikuti kelaziman yang biasa berlaku dalam masyarakat, asal- kan tidak menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama Islam. Hal yang demikian ini banyak sekali contohnya yang dapat dikemukakan, misalnya:

    Soal thawaf, sa’yu, wuquf dipadang ‘Arafah dan beberapa manasik haji yang lain, semuanya itu adalah ketentuan-ketentuan yang tidak boleh diubah dan diganti, semuanya telah ditetapkan oleh nash. Ibadah haji adalah suatu kewajiban bagi tiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat. Akan tetapi orang boleh memilih bagaimana cara dia berangkat kesana misalnya dengan berjalan, berkendara- an mobil, dengan kapal laut, dengan pesawat terbang dan sebagainya.

    Pembacaan Al-Qur’an; orang boleh juga memilih apakah ia lebih suka membaca ayat demi ayat yang tertulis dalam kitab suci itu, ataukah hendak membacanya secara hafalan. Dia boleh memilih juga cara membacanya dengan sendirian atau membaca bersama dengan jama’ah.

    Cara pembacaan do’a; orang boleh mengutarakan sendiri apa yang menjadi isi hati dan permohonannya atau dengan membaca kumpulan-kumpulan kalimat tertentu yang telah disiapkan oleh para ahli penyusun do’a.

    Dalam hal menunaikan zakat dan shadaqah atau infak; orang boleh memilih cara yang dipandangnya terbaik. Ia boleh menyerahkan langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya, atau lewat panitia-panitia pengumpul zakat, badan-badan amal atau lembaga lembaga social.

    Demikian juga masalah menyusun kekuatan yang diperintahkan Allah swt. kepada ummat Muhammad saw.. Kita tidak terikat harus meneruskan cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin pada masa hidupnya Nabi saw., lalu menolak atau melarang penggunaan pesawat-pesawat tempur, tank-tank raksasa, peluru-peluru kendali, raket-raket dan persenjataan modern lainnya. Banyak sekali kewajiban yang diperintahkan syari’at, yang pelaksanaannya kita sesuaikan dengan keadaan masyarakat pada kurun waktu tertentu. Mengenai soal-soal itu banyak sekali dalil dapat kita ketemukan.

    Kesimpulan keterangan diatas ini ialah segala sesuatu yang menghasilkan maslahat/kebaikan bagi dirinya atau masyarakat itu boleh dan baik diamal- kan dengan cara bagaimana pun selama cara ini tidak keluar dari garis-garis yang ditentukan oleh syari’at Islam. Lebih utama lagi jika pilihan kita itu sejalan dengan ijma’ (kesepakatan) para alim-ulama. Imam Syafi’i menegas kan: Hal ihwal baru yang diadakan, jika itu menyalahi Kitabullah atau Sunnah, atau ijma’ atau hadits (atsar), itu adalah bid’ah dhalalah (bid’ah sesat). Hal ihwal baru berupa kebajikan, yang diadakan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan tersebut, itu terpuji”. Imam Al-‘Izz bin ‘Abdi-Salam, Imam Nawawi demikian juga Ibnu Atsir semuanya sependapat dengan apa yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i.

    Sebagaimana juga yang telah dikemukakan bahwa para sahabat sering pada zamannya Nabi saw mengerjakan bid’ah/soal-soal baru mengenai bacaan-bacaan didalam sholat yang mana sebelum dan sesudahnya tidak pernah dianjurkan atau diperintahkan oleh Nabi saw. untuk diamalkannya. Setelah dipertimbangkan masalah-masalah tersebut oleh beliau saw. dan dipandang tidak menyalahi ajaran-ajaran pokok agama dan tidak berlawanan dengan hukum-hukumnya, beliau saw. membiarkan dan malah meridhai perbuatan-perbuatan mereka. Atas dasar itulah para ulama Figih (hukum Islam) bersepakat menetapkan, ‘pada dasarnya segala sesuatu kaidah ada lah mubah atau halal, kecuali ada nash yang sah dan tegas dari Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. (hadits-hadits shahih) yang mengharamkan masalah itu’. Untuk lebih jelasnya silahkan baca keterangan apa yang dimaksud Bid’ah dalam hadits Rasulallah saw. pada bab “Bid’ah yang dipermasalahan” di buku ini, dengan demikian kita bisa menilai sendiri mana yang disebut bid’ah dholalah / sesat dan bid’ah yang dibolehkan oleh syari’at.

    Nama kitab-kitab yang menulis riwayat hidup Rasulallah saw.

    Menurut riwayat pada malam Rasulallah saw. dilahirkan tidak seperti malam-malam manusia lain dilahirkan. Peristiwa yang tertulis didalam hadits ter- masuklah getaran yang dirasakan di istana ‘Chosroes’ dan padamnya api yang telah menyala selama 1000 tahun di Persi dan beberapa peristiwa lain yang ditulis oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidaya jilid 2 halaman 265-268.

    Dalam kitab al-Madhkal oleh Ibnu al-Hajj jilid 1 halaman 261 disebutkan: “Menjadi satu kewajiban bagi kita untuk memperbanyak kesyukuran kepada Allah setiap hari Senin bulan Rabi’ul Awwal karena Dia (Allah swt.) telah mengurniakan kepada kita nikmat yang besar yaitu diutus-Nya Nabi saw. untuk menyampaikan Islam”.

    Sering kita baca atau dengar didalam peringatan maulidin Nabi saw. orang-orang membaca kitab-kitab maulid yang ditulis oleh para ulama pakar setelah zaman Nabi saw dan para sahabat. yang dikitab-kitab itu di ceriterakan riwayat tentang kelahiran Nabi saw., keutamaan, kebesaran dan mukjizat-mukjizat beliau saw. dan lain sebagainya. Kami akan mengutip beberapa saja nama ulama dan kitab maulid mereka berikut ini:

    Dalam kitab Kasyfudz-Dzunun dikemukakan bahwa orang pertama yang menulis kitab Maghazi (Manakib atau perilaku kehidupan Nabi Muhammad saw.) ialah Muhammad bin Ishaq terkenal dengan nama Ibnu Ishaq wafat pada tahun 151 H (pada zaman tabi’in). Dengan indah dan cemerlang ia menguraikan riwayat maulid Nabi serta menjelaskan berbagai manfaat yang dapat dipetik dari bentuk-bentuk peringatan, seperti walimah, shadaqah dan kebajikan-kebajikan lainnya yang semuanya bersifat ibadah.

    Dapat dipastikan masa hidupnya Muhammad bin Ishaq ini pada zaman yang menurut sejarah Islam disebut zaman kaum Tabi’in. Karenanya dapatlah di simpulkan, bahwa semua yang ditulis dan diterangkan olehnya berasal dari orang-orang yang menyaksikan sendiri kehidupan para sahabat Nabi saw.. Hasil penulisannya kemudian diteruskan pada zaman berikutnya oleh Ibnu Hisyam, wafat dalam tahun 213 H. Ia menulis riwayat tentang perilaku ke hidupan Nabi saw., dan berhasil menyelesaikannya dengan baik, sehingga ia dianggap sebagai penulis pertama riwayat kehidupan Nabi saw. Dengan menulis kitab mengenai itu Ibnu Hisyam tidak bermaksud menghimpun semua nash yang pernah diucapkan oleh Rasulallah saw. atau oleh para sahabat terdekat beliau saw.. Meski pun demikian ternyata buah karyanya beroleh sambutan baik dan dibenarkan oleh para ulama dan para pemuka masyarakat Islam. Tidak lain semuanya ini bertujuan memelihara dan me lestarikan data sejarah kehidupan Nabi saw.

    Adapun orang pertama yang menulis kitab maulid Nabi dan kemudian dibaca didepan umum dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh para penguasa daulat ‘Abassiyah, adalah Imam Al-Hafidz Hujjatul Islam Al-Qadhi ‘Askar Amirul Mu’minin Muhammad Al-Mahdi Al-‘Abbasi wafat tahun 207 H . Imam ini adalah orang pertama yang menghimpun hadits-hadits para sahabat Nabi saw. mengenai kebajikan dan pahala membaca riwayat maulid Nabi saw.. Sedangkan para imam lainnya dalam menulis kitab-kitab maulid banyak mengambil dari Al-Waqidi, kitab rujukan yang banyak dibaca dalam peringatan-peringatan maulid yang diadakan oleh para Khalifah dan menteri-menterinya. Kecuali itu kitab tersebut juga banyak dibaca didalam per- guruan-perguruan agama Islam pada hari-hari peringatan dan hari-hari raya, pada bulan-bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan. Sehingga kitab maulid karya Al-Waqidi ini banyak dihafal oleh kaum muslimin dan anak-anak keturunan mereka.

    Allamah Nuruddin ‘Ali dalam kitabnya yang berjudul Wafa-ul-Wafa bi Akhbari Daril-Mushtofa mengatakan bahwa Siti Khaizuran, bunda Musa Amirul Mu’minin, pada tahun 170 H sengaja datang ke Madinah, lalu menyuruh penduduk menyelenggarakan peringatan maulid Nabi saw. di dalam masjid Nabawi.

    Imam Al-Jauzi (Al-Hafidz Jamaluddin ‘Abdurrahman Al-Jauzi) seorang imam madzhab Hanbali wafat tahun 567 H mengatakan; “Manfaat istimewa yang terkandung dalam peringatan maulid Nabi saw. ialah timbulnya perasaan tenteram disamping kegembiraan yang mengantarkan ummat Islam kepada tujuan luhur. Dijelaskan pula olehnya bahwa orang-orang pada masa Daulat ‘Abbasiyah dahulu memperingati hari maulid Nabi saw. dengan berbuat kebajikan menurut kemampuan masing-masing, seperti mengeluar- kan shadaqah, infak dan lain-lain. Selain hari maulid, mereka juga memper- ingati hari-hari bersejarah lainnya, misalnya hari keberadaan Nabi saw. di dalam goa Hira sewaktu perjalanan hijrah ke Madinah. Penduduk Baqdad memperingati dua hari bersejarah itu dengan riang gembira, berpakaian serba bagus dan banyak berinfak.

    Imam Nawawi (Al-Hafidz Muhyiddin bin Syarat An-Nawawi) yang wafat dalam tahun 676 H bahkan mensunnahkan peringatan maulid Nabi saw.. Fatwa Imam Nawawi tersebut diperkuat oleh Imam Al-Asqalani (Al-Hafidz Abul-Fadhl Al-Imam bin Hajar Al-‘Asqalani) yang wafat dalam tahun 852 H. Dengan berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan, Imam Al-‘Asqalani memastikan bahwa memperingati hari maulid Nabi saw. dan mengagungkan kemuliaan beliau merupakan amalan yang mendatangkan pahala.

    Seorang ulama terkenal, Imam Taqiyyuddin ‘Ali bin ‘Abdul-Kafi As-Sabki wafat tahun 756 Hmenulis kitab khusus tentang kemuliaan dan kebesaran Nabi Muhammad saw. Bahkan ia menfatwakan, barangsiapa menghadiri pertemuan untuk mendengarkan riwayat maulid Nabi Muhammad saw. serta keagungan maknanya ia memperoleh barokah dan ganjaran pahala.

    Imam Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali bin Hajar Al-Haitsami As-Sa’di Al-Anshari Asy-Syafi’i wafat tahun 973 Hmenulis kitab khusus mengenai kemuliaan Nabi saw.. Ia memandang hari Maulid Nabi saw. sebagai hari raya besar yang penuh barokah dan kebajikan.

    Imam ‘Abdur-Rabi’ Sulaiman At-Thufi As-Shurshuri Al-Hanbali terkenal dengan nama Ibnul-Buqiy wafat tahun 716 H. Ia menulis sajak dan sya’ir-sya’ir bertema pujian memuliakan keagungan Nabi Muhammad saw., ke agungan yang tidak ada pada manusia lain mana pun juga. Tiap hari maulid Nabi para pemimpin Muslim berkumpul dirumahnya. Ia lalu minta salah seorang dari hadirin supaya mendendangkan sya’ir-sya’ir Al-Buqiy itu.

    Dalam kitab Insanul-‘Uyun Fi Siratil-Amin Al-Ma’mum bab 1, Imam ‘Ali bin Burhanuddin Al-Halabi mengatakan: “Kebiasaan berdiri pada saat orang mendengar pembaca riwayat maulid menyebut detik-detik kelahiran Nabi saw., memang merupakan bid’ah hasanah/baik, bid’ah mahmudah/terpuji, sama sekali bukan bid’ah dholalah atau bid’ah madzmumah/tercela atau munkarah (bid’ah buruk yang tercela). Khalifah Umar Ibnul Khattab ra. sendiri menamakan shalat tarawih berjama’ah sebagai bid’ah hasanah. Dengan demikian maka orang yang berdiri sebagai tanda penghormatan pada saat mendengar detik-detik kelahiran Nabi saw. disebut, apalagi jika peringatan maulid itu dibarengi dengan kegiatan infak dan shadaqah, semua nya itu jelas merupakan kegiatan terpuji.

    Ibnu Bathuthah dalam buku catatan pengembaraannya menceriterakan kesaksiannya sendiri tentang bentuk dan cara memperingati maulid Nabi saw. yang dilakukan oleh Sultan Tunisia, Amirul Mu’minin Abul-Hasan, pada tahun 750 H. Ia mengatakan bahwa Sultan ini pada hari maulid Nabi Muhammad saw. mengadakan pertemuan umum dan terbuka dengan rakyat nya dan bagi semua yang hadir disediakan hidangan makan-minum secukup nya. Untuk itu Sultan menyediakan anggaran belanja beribu-ribu dinar (uang emas). Ia membangun kemah-kemah raksasa untuk tempat pejabat pemerintahan dan undangan-undangan lainnya. Dalam pertemuan itu di dengungkan sajak-sajak dan sya’ir-sya’ir pujian kepada Nabi Muhammad saw. dan diuraikan pula riwayat kehidupan beliau saw..Peringatan maulid dalam bentuk seperti ini juga dituturkan oleh penulis kitab Murujudz-Dzahab. Ia menyebut berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 738 H.

    Sultan Ibril, Mudzaffar wafat tahun 620 H semasa hidupnya sangat menaruh perhatian terhadap peringatan-peringatan maulid Nabi saw. yang di selenggarakan tiap tahun. Dua bulan sebelum bulan Rabi’ul-awwal, ia sudah mulai sibuk mempersiapkan segala kegiatan guna memeriahkan peringatan maulid. Tidak terhitung banyaknya ulama-ulama dari berbagai negeri Islam yang datang ke Ibril untuk menghadiri peringatan maulid Nabi Muhammad saw.. Mereka mengharap beroleh keberkahan dengan datangnya hari yang mulia itu. Konon biaya yang dihabiskan untuk keperluan peringatan maulid seperti itu tidak kurang dari dua ratus ribu dinar tiap tahun. Demikian juga menurut pengembara yang lain lagi, Ibnu Khalkan. Dalam sebuah buku yang ditulisnya ia mengetengahkan keanehan-keanehan Sultan Mudzaffar.

    Untuk menyingkat halaman dibuku, kami hanya kutip nama para ulama lainnya yang menulis kitab maulid Nabi saw. ialah: Imam Al-Hafidz Syihabul-Millah wa Ad-Din Ahmad bin Hajar wafat tahun 973 H; Imam Abul-Khattab ‘Umar bin Al-Hasan Dzun-Nasabain wafat tahun 604 H atas permintaan Sultan Ibril ia menulis kitab maulid; Imam Al-Hafidz Abul-Faraj Ibnul-Jauzi nama kitabnya Al-Arus terkenal dengan nama Kitab Maulid Ibnul-Jazi ditulis olehnya pada tahun 590 H ; Allamah Imam Yusuf An-Nabhani ; Imam Jamaluddin As-Sayuti ; Imam Rabi’ At-Thufi Ash-Shurshuri nama kitabnya Maulid Ash-Shurshuriy, ia menulis kitab ini sekitar tahun 700 H ; Imam Al-Hafidz Abul-Hasan ‘Ali Al-Mas’udiy wafat tahun 346 H kitab maulidnya terkenal dengan nama Kitab Maulid Al-Mas’udi.;

    Imam Ash-Shalih As-Sayyid Al-Bakri dikenal dengan kitabnya Kitab Maulid Al-Bakri ; Imam Mar’i bin Yusuf Al-Maqdisi wafat tahun 1033 H nama kitab maulidnya Kitab Maulid Al-Maqdisi Al-Hanbali ; Allamah ‘Utsman bin Sind wafat tahun 205 H menulis kitab maulid dalam bentuk sya’ir dengan tema memuji dan mengagungkan Rasulallah saw.; Syeikh Hasan Asy-Syathi wafat tahun 1274 H dan Al-‘Allamah Abus-Surur Asy-Sya’rawi wafat tahun 1136 H kedua-duanya telah menulis kitab maulid. Seorang ulama ahli tafsir dari madzhab Hanbali Muhammad bin ‘Utsman bin ‘Abbas Ad-Dumani Al-Manawi menulis kitab maulid terkenal sangat indah; Al-‘Allamah Al-Ustadz As-Sayyid Rasyid Ridha, pemimpin majalah Al-Manar telah menulis kitab maulid yang banyak dibaca oleh kaum Muslimin di Mesir. Selain ulama masa lampau pada zaman-zaman berikutnya hingga zaman kita sekarang ini masih tetap banyak ulama yang menulis kitab-kitab maulid Nabi Muhammad saw.. Diantaranya: As-Sayyid Muhammad Shalih As-Sahruwardi judul kitabnya Tuhfatul-Abrar fi Tarikh Masyru’iyyatil-hafl Bi Yaumi Maulid An-nabiyyil-Mukhtar. Dalam kitabnya ini dia mengemukakan dalil-dalil meyakinkan tentang keabsahan peringatan maulid Nabi Muhamad saw. sebagai ibadah sunnah yang ditekankan (sunnah mu’akkadah), agar kaum muslimin melaksanakannya dengan baik. Dan masih banyak lagi nama-nama para ulama yang menulis kitab-kitab mengenai maulidin Nabi saw, yang tidak tercantum disini.

    Insya Allah para pembaca lebih mantep dan jelas bahwa peringatan Maulid ini sudah ratusan tahun yang lalu dikenal dan dijalankan oleh para ulama dan para Salaf dan Khalaf. Peringatan-peringatan maulid Nabi sudah biasa juga diadakan oleh raja-raja serta sultan-sultan di Turki, Mesir, Iraq, India dan diberbagai negeri Islam lainnya, termasuk Indonesia. Tentu saja dengan cara dan dalam bentuk yang berbeda-beda variasi, sesuai dengan adat ke biasaan setempat.

    Dengan adanya keterangan singkat diatas ini saja kita bisa bertanya: Mengapa golongan pengingkar berani mengharamkan, mensesatkan, men- syirikkan dan lain sebagainya peringatan maulidin Nabi saw. yang mulia ini tanpa berdalil dengan nash yang jelas, hanya sering berdalil bahwa Nabi saw. dan para sahabatnya tidak pernah melakukan atau memerintahkannya? Apakah para ulama pakar yang telah dikemukakan diatas itu tidak mengerti hukum syari’at Islam dan hanya ulama golongan pengingkar ini saja yang mengerti?

    Dalil-dalil dan hikmah yang berkaitan dan mengarah kebolehan peringatan Maulid

    Dengan adanya majlis-majlis peringatan maulid tersebut meneguhkan iman kita serta membangkitkan kita lagi untuk selalu ingat dan cinta pada Allah dan Rasul-Nya, karena kehidupan manusia dibumi ini senantiasa berubah dan berkembang. Itu telah menjadi hukum kehidupan Sunnatulllah yang tidak mungkin dicegah oleh siapa pun. Kewajiban untuk meningkatkan kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulallah saw. itu sejalan dengan sunnahnya dan firman Allah. Firman Allah swt. yang mengingatkan ummat Muhammad yang mengakui mencintai Allah, untuk mencintai Rasul-Nya Muhammad saw., sebagaimana firman-Nya:

    قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ

    Jika kamu mencintai Allah, ikutlah (dan cintai dan hormati) aku (Muhammad) , dan Allah akan mencintai kamu”.( Surat Aal-Imran : 31).

    Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulallah saw. telah bersabda:

    لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى اَكُونَ اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَ وَلدِهِ وَ النَّاسِ اجْمَعِيْنَ.

    “Tidak sempurna iman kamu sehingga aku lebih dicintainya daripada anak, ibu-bapa dan manusia seluruhnya.”

    Dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi saw. bersabda; “Tidak sempurna iman kamu sehingga aku kamu lebih cintai daripada diri kamu sendiri.” Umar bin Khattab ra berkata; “Ya Rasulallah aku mencintaimu lebih daripada diriku sendiri”.

    Mari kita rujuk lagi firman Allah swt. berikut ini:

    لَقَدْ كَانَ في قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لأوْلِى الألْبَابِ

    Sungguh, pada kisah-kisah mereka itu (para Nabi dan Rasul) terdapat  pelajaran bagi orang-orang yang berakal”. ( S.Yusuf :111).

    Dan firman-Nya:

    وَكُلاًّ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أنْبَاءِ الرُسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَك

    “Dan semua kisah para Rasul kami ceriterakan kepadamu, yang dengan kisah-kisah itu Kami teguhkan hatimu “. ( S. Hud : 120 )

    Firman-Nya: “Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah (lambang kebesaran) Allah, itu sesungguhnya (timbul) dari hati yang takwa” (S. Al-Hajj : 32)

    Firman-Nya: “Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan apa yang mulia disisi Allah, itulah yang terbaik baginya disisi Tuhannya”. ( Al-Haj : 30)

    Allah swt. didalam kitab suci Al-Qur’an telah menceriterakan riwayat-riwayat para Nabi dan Rasul berulang–ulang dibeberapa Surah. Umpama riwayat Nabi Isa as. dalam surah Maryam, disini kisah beliau mulai kelahirannya hingga dewasa, bahkan dikisahkan juga da’wah dan mu’jizatnya. Juga riwayat Nabi Ibrahim as banyak dalam Al-Qur’an, Nabi Yusuf as., Nabi Sulaiman as. dan nabi-nabi lainnya. Allah mengisahkan bagaimana kehidup- an, kemuliaan/kedudukan para Rasul ini dan lain sebagainya. Tidak lain tujuan dan maksud Allah swt. untuk mengisahkan riwayat para Nabi dan Rasul sebagaimana firman-Nya yang telah dikemukakan tadi adalah jelas untuk dijadikan pelajaran dan memperteguh iman dalam hati.

    Jadi kalau kisah para Nabi dan Rasul yang lain saja sudah sedemikian besar arti dan manfaatnya, apalagi kisah kelahiran dan kehidupan junjungan kita Nabi besar Muhammad saw., yang telah diriwayatkan sebagai penghulu para Nabi dan Rasul!

    Begitu juga telah dikemukakan bahwa diantara tanda-tanda orang yang ber- taqwa adalah orang yang mau mengagungkan syi’ar Allah swt. dan orang yang mengagungkan apa yang mulia disisi Allah swt. itu adalah yang terbaik baginya disisi Allah swt. Tidak diragukan lagi Rasulallah saw. adalah makhluk yang paling mulia diantara makhluk-makhluk Ilahi, dengan kenabian dan ke-Rasul-annya, dengan segala mu’jizat termasuk mu’jizat yang ter- besar yaitu Al-Qur’an yang dikaruniakan Allah kepada beliau saw. adalah lambang kebenaran dan kebesaran (syi’ar) serta lambang kekuasaan Allah swt.. Memuliakan dan mengagungkan syi’ar Allah ini adalah bukti dari hati yang bertakwa kepada Allah swt.

    Dalam hadits Rasuallah saw. kita diperintahkan untuk mencintai Rasulallah saw. melebihi dari anak-anak kita sendiri, orang tua dan manusia seluruh- nya. Keimanan kita tergantung dengan besarnya kecintaan kita kepada beliau saw. dan cinta kepada beliau saw. berarti kita cinta kepada Allah swt. yang mengutus Rasul-Nya ini. Dengan sering memperingati hari kelahiran Rasulallah saw. akan menambah kecintaan kita kepada Allah swt. dan kepada beliau saw. serta memantepkan hati kita untuk bisa mencontoh pribadi dan perjalanan beliau saw.

    Didalam majlis maulid ini selalu dikumandangkan sholawat, riwayat kisah Rasulallah saw. dan ceramah agama yang mana semuanya ini  sangat baik dan sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ serta sejalan dengan kaidah-kaidah umum agama. Bahkan sholawat ini adalah perintah Allah swt. sebagaimana firman-Nya :

    إنَّ اللهَ َمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِي

    Sesungguhnya Allah dan para Malaikat sentiasa bersalawat kepada Nabi” (QS 33:56). Seterusnya ayat ini disambung dengan perintah Tuhan,

    يَآاَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنوْا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

    ” Wahai orang-orang yang beriman berselawatlah kamu kepadanya “.

    Arti shalawat Allah swt.pada ayat ini menurut ahli tafsir berarti pujian Allah swt. terhadap Nabi saw., pernyataan kemuliaannya serta maksud meninggi- kan dan mendekatkannya, begitu juga sholawat para Malaikat kepada beliau saw. untuk memuji dan memuliakan Rasulallah saw.. Dan orang yang beriman disuruh juga bersholawat dan bersalam pada beliau saw.

    Ayat ini saja sudah menjadi bukti bahwa iman seseorang itu bergantung kepada dan dilahirkan melalui sholawat kepada Nabi saw. Ya Allah ! Limpahkanlah sholawat serta salam kepada Nabi, ahli keluarga beliau saw. dan para sahabat.

    Kita juga dianjurkan oleh Allah swt agar ingat-mengingatkan sesama muslim karena hal ini sangat bermanfaat bagi kita sebagaimana Firman-Nya:

    وَذَكِّرْ فَإنَّ الِّكْرَى تَنْفَعُ المُؤْمِنِينَ

    “Dan ingatkanlah, karena peringatan itu sesungguhnya bermanfaat bagi orang orang yang beriman”. (Adz Dhariyat : 55)

    Juga kita dianjurkan selalu berbuat kebaikan yang mana kebaikan itu bisa menghapuskan dosa kita sebagaimana firman Allah swt:

    اِنَّ الحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّآتِ

    “Sungguhlah bahwa kebaikan meniadakan keburukan”. (S. Hud : 114)

    Tidak diragukan lagi bahwa orang yang membaca riwayat maulidin Nabi saw. baik secara individu maupun berjama’ah adalah termasuk berbuat kebaikan. Sekali lagi, menarik kesimpulan arti firman-firman Allah dan hadits-hadits diatas ini bahwa kesempurnaan iman seseorang itu amat bergantung pada kecintaannya terhadap Rasulallah saw.. Kecintaan, ketaatan dan ke imanan pada Allah swt. dan Rasul-Nya, ini akan bertambah tebal dan mantep di hati kita bila selalu di ingatkan berulang-ulang dengan membaca dan mendengar riwayat kisah kehidupan Rasulallah saw. serta bersholawat pada beliau saw.!!

    Pendapat para ulama dan tokoh cendekiawan Muslim

       Doktor Abdul Ghaffar Muhammad Aziz, guru besar ilmu da’wah pada Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, dalam makalahnya mengenai maulid yang dimuat di majalah Al-Islam antara lain sebagai berikut: “Memang ada sementara orang yang berpendapat terlampau keras dan secara mutlak tidak membenarkan adanya peringatan-peringatan ke agamaan dalam bentuk apa pun juga dan menganggapnya bid’ah yang tidak diakui oleh agama. Akan tetapi, saya berpendapat, peringatan–peringatan itu tidak ada buruknya, asal saja diselenggarakan menurut cara-cara yang sesuai dengan ajaran syari’at.

    Tidak ada salahnya kalau peringatan Maulid, Isra Mi’raj atau peringatan-peringatan keagamaan lainnya, dengan mengadakan pidato-pidato, ceramah ceramah dan pelajaran khusus, baik di masjid-masjid, balai-balai pertemuan maupun lewat segala macam mas media. Peringatan akan dapat mengingat- kan kaum muslimin pada soal-soal yang bersangkutan dengan agama. Selama peringatan-peringatan itu berlangsung, mereka sekurang-kurangnya memperoleh kesegaran jiwa dan melepaskan sementara kesibukan sehari-hari mengenai urusan hidup kebendaan yang tiada habis-habisnya dan terus-menerus. Mengenai manfaat peringatan, Allah swt. telah berfirman sebagai berikut:

    وَذَكِّرْ فَإنَّ الِّكْرَى تَنْفَعُ المُؤْمِنِينَ

    “Dan ingatkanlah, karena peringatan itu sesungguhnya bermanfaat bagi orang-orang yang beriman “. (Adz-Dhariyat : 55)

    Peringatan keagamaan seperti ini, yang diselenggarakan tanpa berlebih-lebihan atau pemborosan yang tidak perlu, dapat dipandang sebagai sunnah hasanah (perjalanan baik) yang diakui oleh hukum syara’ bahkan diterima dengan baik dalam zaman kita sekarang. Zaman sekarang ini seakan-akan Allah swt. hendak meratakan dan melestarikan berlangsungnya per- ingatan-peringatan keagamaan itu sepanjang tahun. Seakan-akan Allah menghendaki supaya setiap orang Muslim dari saat kesaat selalu berada di dalam suasana Al-Qur’an, suasana sunnah Rasul-Nya dan suasana ke hidupan Islam, yang dari suasana segar seperti itu Allah menghendaki kebaikan bagi umat manusia.

    Mulai dari bulan Muharram dengan segala kegiatan yang ada didalamnya sampai dengan bulan Rabiul Awal yang penuh peringatan-peringatan Maulid Nabi saw, sampai bulan Rajab dengan peringatan Isra Mi’raj, terus hingga bulan Sya’ban dan bulan turunnya Al-Qur’an Ramadhan disambung lagi dengan tiga bulan musim haji yaitu Syawal, Dzul Qi’dah dan Dzul Hijjah. Demikianlah suasana keagamaan berlangsung terus menerus dan berulang-ulang setiap tahun”.

       Seorang penulis Islam, Al-Ustadz Abdurrahim Al-Jauhari dalam makalah-nya antara lain menginginkan agar peringatan maulid Nabi saw. tidak hanya berlangsung dalam waktu sehari saja, tetapi supaya berlangsung selama sebulan penuh, agar para ulama memperoleh waktu yang cukup untuk menyebarluaskan nilai-nilai abadi yang terdapat didalam kehidupan Nabi saw. Karena dilihat dari besarnya pengaruh ajaran Rasulallah saw. didalam kehidupan bangsa-bangsa, baik secara sosial mau pun secara individual, maka kelahiran Nabi Muhammad saw. dapat dipandang sebagai suatu peristiwa terbesar dalam sejarah. Oleh karenanya perayaan peringatan-peringatan maulid Nabi saw. yang mulia itu harus disesuaikan dengan keagungan pribadi beliau dan harus pula disesuaikan dengan kebesaran pengaruhnya di seluruh dunia.

    Ada pun mengenai resepsi-resepsi resmi yang diadakan untuk memperingati maulid Nabi saw. itu hanya dapat dianggap sebagai perayaan nasional bagi seluruh Negara yang mengakui Islam sebagai agama resmi.

       Doktor Muhammad Sayyid Ahmad Al-Musir, gurubesar ilmu ‘Aqidah dan Filsafat pada Fakultas Ushuluddin, dalam wawancara khusus dengan wartawan majalah Al-Liwa’ul Islamy menerangkan antara lain sebagai berikut: “Perayaan peringatan maulid Nabi saw. itu dengan jamuan/pesta makan dan minum sama sekali tak ada kaitannya dengan teladan mulia yang telah di berikan oleh Rasulallah saw. Akan tetapi perlu dimengerti, bahwa kami tidak melarang atau mengharamkan jenis-jenis tertentu dan makanan dan minuman yang disuguhkan dalam peingatan tersebut, tetapi yang kami sesali ialah ada sementara orang yang beranggapan bahwa bentuk-bentuk peringatan yang bersifat kebendaan itu merupakan bagian daripada peringat an maulid Nabi saw.

    Pendapat sementara orang yang memandang peringatan maulid Nabi saw. atau peringatan keagamaan lainnya sebagai bid’ah, perbedaan kami dengan mereka (yang membid’ahkan peringatan-peringatan keagamaan–pen) ialah mengenai pengertian atau ta’rif tentang bid’ah dan sunnah. Mereka mengata kan bahwa ‘setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka’ sebagaimana yang terdapat di dalam hadits shahih.

    Akan tetapi mereka itu melupakan sesuatu yang amat penting yaitu bid’ah yang disebut sesat (dholalah) dan yang tempatnya di neraka bukan lain adalah bid’ah yang di-isyaratkan oleh Al-Qur’an, yakni firman Allah swt.: ‘Mereka mensyari’atkan sebagian dari agama sesuatu yang tidak diizinkan Allah ” (Asy-Syura:21)

    Jadi bid’ah yang terlarang itu ialah penambahan bentuk peribadatan (yang pokok–pen) didalam agama. Hal ini sama sekali tidak terdapat dalam peringatan keagamaan yang diadakan, seperti peringatan maulid Nabi saw. dan peringatan keagamaan lainnya”.

        Pendapat Al-Ustadz Mahmud Syaltut tentang peringatan maulid Nabi saw. “Setelah abad-abad pertama Hijriyah (abad ke tujuh Masehi) di kalangan kaum muslimin mulai berlangsung kebiasaan mengadakan perayaan memperingati hari maulid Nabi saw. pada bulan Rabiul-Awal tiap tahun. Cara mereka memperingati maulid ini berbeda-beda menurut keada- an lingkungan dinegeri mereka masing-masing. Ada yang merayakan hari kelahiran Nabi saw. dengan menyiapkan makanan-makanan khusus yang pada umumnya tidak biasa dimakan sehari-hari, kemudian mereka makan bersama keluarganya pada malam 12 Rabiul awwal dalam suasana riang gembira.

    Ada yang merayakan dengan menyediakan beberapa macam kue-kue manis yang khusus dibuat dalam aneka ragam bentuknya oleh para pedagang. Kue-kue ini diletakkan secara teratur dan serasi didepan toko mereka untuk menarik para pembeli. Ada juga yang merayakan dengan menyelenggarakan pertemuan-pertemuaan yang dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Kebanyakan para qari membacakan ayat-ayat yang sesuai dengan sifat peringatan maulid tersebut. Setelah itu dibacakan kisah maulid Nabi saw. dengan mengetengahkan sifat-sifat dan akhlak beliau saw., juga kisah lainnya yang menerangkan keadaan masyarakat pada masa kelahiran beliau saw.. Pada zaman pertama generasi-generasi berikutnya, orang mulai menulis buku dan menghimpun ucapan orang-orang yang menyampaikan berita-berita riwayat dan hadits-hadits. Kemudian buku ini disebar luaskan kepada kaum muslimin untuk mengingatkan mereka tentang kebesaran Nabi Muhammad saw. dan perangai mulia yang telah menjadi fitrah beliau, yang telah dikenal baik oleh keluarga, sanak kerabat dan kaumnya (yakni orang Quraish–pen). Antara lain diriwayatkan berita dalam buku-buku tersebut:

    ‘Ketika beliau masih sebagai anak penggembala kambing, ketika beliau masih remaja muda turut bersama pamannya beliau dalam perang Fijjar (peperangan yang terjadi setelah tahun Gajah antara orang-orang Quraish dan sekutunya orang-orang Kinanah disatu pihak, melawan orang orang  dari Bani Hawazin. Konon waktu itu Rasulallah saw. umur 14 th. ada riwayat mengatakan umur beliau waktu itu 20 th.—red.) dan persekutuan Fudhul. Juga dibuku tersebut meriwayatkan ketika beliau saw. telah mencapai kematangan fitrah dalam hubungan dengan Allah dan masih banyak lagi keterangan-keterangan riwayat beliau saw. yang tercantum dalam buku-buku tersebut. Demikian itulah peringatan-peringatan maulid Nabi saw. yang lazim dilakukan oleh kaum muslimin sebagai sunnah setelah abad-abad pertama Hijriyah’ ”!

      Imam Abu Syamah gurunya Imam Nawawi ketika mengomentari peringatan maulid Nabi saw. berkata sebagai berikut: “Diantara kegiatan terbaik yang diada-adakan pada masa kita sekarang ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahun bertepatan dengan kelahiran Nabi kita Muhammad saw. yakni memperbanyak sedekah, mengerjakan hal-hal yang baik serta menampakkan keriangan dan kegembiraan. Karena demikian itu selain didalamnya terkandung perbuatan yang baik terhadap fakir miskin juga mengesankan suatu kecintaan dan pengagungan kepada Nabi saw. serta juga rasa syukur kepada Allah swt.atas karunia-Nya yang telah menciptakan beliau saw. dan mengutusnya sebagai rahmat bagi sekalian alam”.

        As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliki Al-Hasani rohimahullah, beliau adalah seorang ulama dan anak seorang ulama besar Al-Allamah Ustadz Alawy, dikerajaan Arab Saudi yang berkedudukan sebagai Mufti Makkah. Sekali pun secara format kerajaan Arab Saudi madzhab Wahabi/ Salafi tapi beliau tetap sebagai ulama yang bermadzhab Maliki. (Akhir-akhir ini ada golongan Salafi/Wahabi sebagaimana kebiasaannya berani meng- kafirkan seorang ulama yang bertauhid ini yakni Ustadz Muhammad al-Maliki ini karena tidak sepaham dengan mereka! Ya Allah janganlah kami di masukkan kegolongan yang mudah mengkafirkan sesama muslimin yang meng-Esakan Engkau dan beriman kepada Malaikat-Malaikat-Mu, Rasul-Rasul-Mu serta mempunyai kiblat yang sama dengan kaum muslimin lainnya. Amin–pen.).

    Maulid Nabi saw. yang tertulis dalam, makalahnya Haulal–Ihtifal Bil-Maulidin Nabawiyyisy-Syarif (Sekitar Peringatan Maulid Nabi yang Mulia) tersebut merupakan salah satu karya tulis dari beberapa orang ulama dan penya’ir Islam kenamaan, yang dimuat dalam buku koleksi pilihan tulisan para ulama dan para penya’ir Islam berjudul Baaqah Ithrah, cetakan pertama tahun 1983, yang terbit di Makkah.

    Pendapatnya mengenai peringatan maulid Nabi saw. dalam makalahnya itu antara lain: Sebenarnya sudah terlalu banyak orang berbicara tentang perayaan atau peringatan Maulid Nabi saw. Sesungguhnya masih banyak soal lain yang lebih memerlukan pemikiran kita. Pembicaraan masalah ini seolah-olah menjadi permasalahan rutin setiap tahun, sehingga orang merasa jemu. Selama masih banyaknya pikiran yang secara diam-diam menyalahkan –bahkan mengharamkan– perayaan atau peringatan maulid Nabi saw., maka tidak ada jeleknya jika saya berusaha memenuhi harapan kaum muslimin awam, yang masih merasa butuh kepada penjelasan mengenai jaiz atau bolehnya penyelenggaraannya.

    Lebih baik saya tekankan lebih dahulu bahwa bentuk peringatan Maulid Nabi saw. seperti berkumpul untuk mendengarkan riwayat hidup beliau, menyata- kan pujian-pujian dan sholawat yang memang sudah menjadi hak beliau saw., kemudian dilanjutkan dengan suguhan-suguhan makanan dan lain sebagainya guna menyemarakkan/menggembirakan kaum muslimin, semua- nya itu boleh/jaiz, tidak dilarang oleh syara’. Perayaan atau peringatan maulid ini dapat dan boleh diselenggarakan kapan saja. Memang benar peringatan ini diadakan pada bulan kelahiran beliau saw. adalah  lebih baik, karena lebih menggugah ingatan orang kepada peristiwa besar yang terjadi dalam bulan itu dimasa silam. Dengan demikian orang lebih mudah mengkaitkan masa kini dengan masa lampau.

    Tidak dapat disangkal bahwa mengumpulkan orang banyak untuk mem- peringati Maulid ini merupakan salah satu cara terpenting untuk menda’wah- kan kebenaran Allah dan Rasul-Nya. Ini merupakan kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan. Dalam kesempatan itupun para ulama dapat meng- ingatkan umat kepada junjungan kita Rasulallah saw. Bagaimana sesungguh nya beliau itu, bagaimana keagungan dan keluhuran budi pekerti serta akhlaknya, bagaimana kehidupan beliau saw. sehari-hari, bergaul dengan para sahabat- nya, bagaimana beliau menunaikan ibadah kepada Allah dan sebagainya. Jadi kegiatan perayaan maulid ini adalah kegiatan yang sangat baik dan bermanfaat.

    Dalil-dalil jaiz/bolehnya perayaan dan peringatan maulid, sebagai berikut :

    Peringatan maulid Nabi saw. tidak lain memantulkan kegembiraan kaum muslimin menyambut junjungan mereka Rasulallah saw. Bahkan orang kafir pun beroleh manfaat dari sikapnya yang menyambut gembira kelahiran beliau, seperti Abu Lahab, misalnya. Sebuah hadits dalam Shahih Bukhori menerangkan bahwa tiap hari Senin Abu Lahab diringankan siksanya, karena ia memerdekakan budak perempuannya, Tsuwaibah, sebagai tanda kegembiraannya menyambut kelahiran putera saudaranya Abdullah bin Abdul Mutthalib, yaitu Muhammad saw.. Jadi, jika orang kafir saja beroleh manfaat dari kegembiraannya menyambut kelahiran Rasulallah saw., apalagi orang yang beriman!

    (Begitu juga Al-Hafidz Syamsuddin Muhammad bin Nashiruddin al-Dimasyqi berkata: “Jika orang kafir yang nyata-nyata telah dicela oleh Allah melalui firman-Nya ‘Celakalah dua tangan Abu Lahab’ serta dia kekal dalam neraka justru ada keterangan bahwa selamanya disetiap hari Senin dia memperoleh keringanan siksa lantaran kegembiraannya dengan kelahiran Nabi Muhamad Lalu bagaimanakah dengan orang yang sepanjang hidupnya bergembira dengan kelahiran beliau dan diapun mati dalam keadaan bertauhid?–pen.)”.

    Selanjutnya Ustadz Muhammad Al-Maliki berkata: Rasulallah saw. sendiri menghormati hari kelahiran beliau, dan bersyukur kepada Allah atas karunia nikmat-Nya yang besar itu. Beliau dilahirkan dialam wujud sebagai hamba Allah yang paling mulia dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Cara beliau menghormati hari kelahirannya dengan berpuasa. Hadits dari Abu Qatadah yang mengatakan, bahwa ketika Rasulallah saw. ditanya oleh beberapa orang sahabat mengenai puasa beliau tiap hari Senin, beliau menjawab:

    ذَالِكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ اَوْ اُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ

    ‘Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu juga Allah swt. menurunkan wahyu kepadaku”.    (HR Muslim dalam shahihnya).

    Puasa yang beliau lakukan itu merupakan cara beliau memperingati hari maulidnya sendiri. Memang tidak berupa perayaan, tetapi makna dan tujuan- nya adalah sama, yaitu peringatan. Jadi peringatan dapat dilakukan dengan cara berpuasa, dengan memberi makan kepada pihak yang membutuhkan, dengan berkumpul untuk berdzikir dan bershalawat atau dengan menguraikan keagungan perilaku beliau sebagai manusia termulia dan sebagainya.

    Pernyataan senang dan gembira menyambut kelahiran Nabi saw. merupa- kan tuntunan Al-Qur’an. Allah berfirman:

    قُلِ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ  فَبِذَالِكَ فَلْـيَفْرَحُوا

    “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah (dengan itu) mereka bergembira’ “.    (S.Yunus: 58)

    Allah swt. memerintahkan kita bergembira atas rahmat-Nya dan Nabi Muhammad saw. jelas merupakan rahmat Allah terbesar bagi kita dan semesta alam.

    Dan firman-Nya :

    وَمَا أرْسَلـْنَاكَ إلاَ رَحْمَةً لِلعَالَمِـيْنَ

    “Dan Kami tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta”. (Al-Anbiya:107)

    Rasulallah saw. memperhatikan kaitan antara suatu masa dan peristiwa-peristiwa besar keagamaan yang pernah terjadi dimasa silam (sebelum beliau). Manakala masa terjadinya peristiwa itu berulang, itu dipandang sebagai kesempatan untuk mengingatnya, menghormati hari terjadinya dan suasana yang meliputinya. Mengenai itu beliau telah menetapkan sendiri kaidahnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits, setiba Rasul-Alah di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram). Ketika beliau saw. menanyakan hal itu, dijawab: ‘Mereka (orang Yahudi) berpuasa karena Allah telah menyelamatkan Nabi mereka (Musa as) dan menenggelamkan musuh mereka’. Mendengar itu Nabi saw. menjawab:

    نَحْنُ أوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

    ‘Kami lebih berhak memperingati Musa daripada kalian (orang-orang Yahudi)’. Beliau kemudian berpuasa pada hari itu dan menyuruh para sahabat berpuasa juga.

    Peringatan maulid memang tidak pernah dilakukan orang pada masa hidup nya Nabi saw. Itu memang bid’ah (rekayasa), tetapi bid’ah hasanah (rekayasa baik), karena sejalan dengan dalil-dalil hukum syara’ dan sejalan pula dengan kaidah-kaidah umum agama. Sifat bid’ahnya terletak pada bentuk berkumpulnya jama’ah (secara massal), bukan terletak pada per- orangan (individu) yang memperingati maulid Nabi. Sebab masa hidup beliau, dengan berbagai cara dan bentuk setiap muslim melakukannya, meski pun tidak disebut ‘perayaan atau peringatan’.

    Tidak semua yang tidak pernah dilakukan oleh kaum Salaf ( terdahulu) dan yang belum pernah terjadi pada masa pertumbuhan Islam adalah bid’ah dholalah (sesat) dan harus ditolak. Masalah demikian itu harus dihadapkan pada dalil-dalil syara’. Yang mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin  adalah wajib, yang membahayakan kehidupan Islam dan kaum muslimin adalah haram. Adapun soal cara hukumnya tergantung pada maksud dan tujuannya (niatnya).

    Dalam peringatan maulid ini pasti dikumandangkan ucapan-ucapan shalawat dan salam bagi junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. Shalawat dan salam, keduanya ini dikehendaki oleh Allah swt. Dalam firman-Nya:

    “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat (melimpahkan rahmat dan ampunan) kepada Nabi. Hai orang-orang yang beriman, hendak lah kalian bershalawat (mendo’akan rahmat) baginya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (Al-Ahzab : 56)

    Betapa banyak pahala kebaikan yang didapat oleh orang yang banyak mengucapkan shalawat Nabi, sehingga Rasulallah saw. sendiri menjanjikan sepuluh kali lipat balasan do’a beliau bagi orang dari umatnya yang ber- shalawat kepada beliau. Dalam peringatan Nabi itu pasti mencakup uraian mengenai riwayat-riwayat beliau, mu’jizat-mu’jizat beliau, sejarah kehidupan beliau dan pengenalan beliau akan berbagai segi kemuliaan beliau. Bukan- kah kita diharuskan mengenal beliau dan dituntut supaya berteladan kepada beliau serta mengimani Al-Qur’an sebagai mu’jizat yang besar dan mem- benarkannya? Dikitab-kitab maulid banyak memaparkan semuanya itu.

    Dengan selalu mengenal/mengingat keagungan perangai beliau serta mu’jizat-mu’jizat dan pembinaan serta tuntunan beliau pasti akan lebih menyempurnakan keimanan kita kepada beliau saw.. Mengenal keadaan beliau dan menyakini tiada sesuatu (makhluk) yang lebih indah, lebih sempurna dan lebih utama daripada semua sifat yang ada pada beliau saw., pasti semuanya ini akan menambah kecintaan kita dan lebih menyempurna- kan keimanan kita pada beliau sebagai Nabi dan Rasul. Kedua-duanya itu merupakan tuntunan syara’ dan upaya/jalan untuk bisa mencapai dua hal itu wajib kita lakukan. Allah swt berfirman:  “Dan semua kisah dari para Rasul, Kami ceriterakan kepadamu, yang dengan kisah-kisah itu Kami teguhkan hatimu”. (QS Hud : 120)

    Dari firman tersebut tampak jelas banyak hikmah yang terkandung dalam kisah para Nabi dan Rasul, dan menambah keteguhan hati Nabi Muhammad saw. Sudah pasti, umat Islam terutama saat ini sangat memerlukan keteguhan hati dalam menghadapi berbagai godaan dan cobaan hidup. Untuk itulah kita sangat membutuhkan kisah kehidupan junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.. Pada umumnya semua ulama dan kaum muslimin ber- pendapat tidak ada cara tertentu atau cara khusus bagi peringatan maulid Nabi saw. yakni tidak ada cara tertentu yang harus dilakukan orang. Sebab, tujuan pokok peringatan ini mengajak orang kepada kebaikan yang ber- manfaat bagi mereka didunia dan diakhirat. Seumpama kita hanya menyata- kan pujian-pujian dengan menyebut-nyebut junjungan kita Nabi Muhammad saw., baik mengenai keutamaanya, perjuangannya dan lain-ain sebagainya, itu sudah berarti terlaksanalah sudah peringatan maulid Nabi saw. Menurut hemat kami pengertian demikian itu tidak akan dipertengkarkan orang dan tidak pula menimbulkan pertikaian.

    Masalah Berdiri waktu  Pembacaan Maulid.

    Mengenai soal berdiri dalam peringatan maulid, yaitu pada saat disebut detik-detik kelahiran Nabi saw. dialam wujud ini, dikalangan sementara orang memang terdapat dugaan-dugaan yang tidak benar dan tidak berdasar. Sepanjang pengetahuan kami sangkaan yang salah itu tidak terdapat di kalangan para ahli ilmu (ulama). Bahkan dikalangan yang hadir dan turut berdiri didalam peringatan maulid itu sendiripun tidak ada sangkaan batil itu.

    Sangkaan batil itu adalah pada waktu berdiri itu percaya bahwa Nabi saw. keluar dari kuburnya dengan jasad beliau hadir ditengah jama’ah yang sedang asyik mendengarkan kisah kelahiran beliau. Sangkaan yang lebih buruk lagi bahwa mereka beranggapan kemenyan, ukup atau wewangian lainnya, dan air dingin yang terletak ditengah jama’ah merupakan air minum yang disediakan khusus untuk beliau saw. Semua sangkaan dan dugaan-dugaan demikian itu sama sekali tidak pernah terbayang dalam pikiran kaum muslimin, dan kita berlindung kepada Allah swt. jangan sampai berpikir seperti itu. Sebab hal-hal semacam ini termasuk ‘kekurang- ajaran’ terhadap kedudukan Rasulallah saw.

    Tidak ada orang yang berani memastikan kehadiran Rasulallah saw. dengan jasadnya kecuali orang mulhid (atheis, kafir) dan pendusta besar. Anggapan seperti itu adalah suatu kebohongan yang sengaja diada-adakan, suatu kekurang-ajaran  dan kejahatan yang tidak mungkin ada kecuali pada orang yang benci, dungu dan menentang beliau saw.. Kita yakin bahwasanya Nabi saw. hidup dialam barzakh yang sempurna dan sesuai dengan kedudukan beliau. Ruh (bukan jasad) beliau berkeliling dialam malakut Allah swt., dapat pula menghadiri tempat-tempat kebaikan dan tempat-tempat lain yang memancarkan cahaya ilmu dan pengetahuan. Demikian juga ruh-ruh para pengikut beliau saw., orang-orang beriman yang setia kepada beliau saw..

    Imam Malik ra mengatakan: “Saya mendengar hadits Nabi saw. yang menyatakan bahwa ’ruh’ adalah lepas bebas dapat bepergian kemana saja menurut kehendaknya. Salman Al-Farisy (sahabat Nabi saw) berkata: Bahwa ia mendengar dari Rasulallah saw; “bahwa arwah (ruh-ruh) kaum mu’minin berada di alam barzakh (tidak jauh) dari bumi, dan dapat bepergian menurut keinginannya”. Demikian itulah menurut kitab ‘Mengenai Soal Ruh’ yang ditulis oleh Ibnul Qayyim, halaman 144.

    ( Lihat dua hadits terakhir diatas ini kalau ruh seorang mu’min biasa saja bisa bepergian kemana saja menurut keinginannya, apalagi ruh suci junjungan kita Muhamad saw. itu semua tidak lain kenikmatan dan rahmat yang di berikan Allah swt. terhadap hamba-Nya yang mu’min. Memang soal alam ruh itu repot dijangkau oleh akal manusia yang terbatas ini sebagaimana yang Allah swt firmankan berikut ini: “Mereka bertanya kepadamu (hai Muhamad) tentang ruh, jawablah: ‘Itu termasuk urusan Tuhanku’, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit “.(Al-Isra : 85)..pen–.)

    Karenanya soal berdiri dalam peringatan maulid Nabi bukan soal wajib dan bukan soal sunnah. Mempercayainya sebagai soal wajib atau sunnah sama sekali tidak dapat dibenarkan. Itu bukan lain hanya suatu harakah (gerak) yang mencerminkan keriangan dan kegembiraan para hadirin dalam peringatan maulid. Pada saat mereka mendengar kisah kelahiran Nabi saw. disebut, tiap pendengarnya ( yang memahami maknanya) membayangkan seolah-olah pada detik-detik itu seluruh alam wujud gembira menyambut ni’mat besar yang dikaruniakan Allah swt. Soal kegembiraan adalah soal biasa, bukan soal keagamaan, bukan soal ibadah, bukan syari’at dan bukan sunnah. Itu hanya merupakan kebiasaan yang lazim dilakukan orang, dan pernyataan sukaria demikian itu dipandang baik oleh para ulama pakar dan dilakukan oleh kaum muslimin diberbagai negeri , kawasan dan daerah. Para ulama di Timur mau pun di Barat juga memandangnya sebagai kebiasaan yang baik.

    Hal itu dikatakan sendiri oleh pengarang kitab maulid terkenal yaitu Syeikh Al-Barzanjiy. Beliau mengatakan: “Para Imam ahli riwayat dan ahli rawiyyah (ahli pikir) memandang baik orang berdiri pada saat kisah kelahiran Nabi saw. disebut. Bahagialah orang yang memuliakan beliau saw. dengan segenap pikiran dan perasaannya”.

    Dalam sebuah pantunnya/syairnya beliau juga menyatakan: ‘Para ahli ilmu, ahlul-fadhl (orang-orang utama) dan ahli takwa mensunnahkan berdiri diatas kaki sambil berenung sebaik-baiknya. Membayangkan pribadi Al-Mushthofa (Rasulallah saw.) karena beliau senantiasa Hadir di tempat mana pun beliau d sebut, bahkan beliau mendekatinya’.

    Jelaslah sudah bagi kita, bahwa Syeikh Al-Barzanjiy tidak mengatakan ‘Nabi saw. yang mensunnahkan, dan tidak mengatakan para Khalifah Rosyidun yang mensunnahkan. Beliau juga tidak mengatakan pensunnahan mereka itu mutlak, beliau hanya mengatakan bahwa para ahli ilmulah yang men- sunnahkan berdiri.

    Syeikh Al-Barzanjiy berkata: ‘Soal berdiri itu hanya untuk membayangkan pribadi Al-Mushthafa (Rasulallah saw.) didalam imajinasi (dzihn). Mem- bayangkan pribadi beliau saw. adalah suatu yang terpuji, diminta dari setiap muslim, bahkan perlu sering dilakukan oleh setiap muslim yang mukhlish. Sering membayangkan pribadi beliau akan menambah kepatuhan dan kecintaan kepada beliau saw. yang pada akhirnya gemar sekali mengikuti ajaran dan teladan yang beliau saw. berikan kepada ummatnya. Berdiri ini hanya soal kebiasaan, maka orang yang tidak berdiri pun tidak apa-apa, ia tidak berdosa dan tidak melanggar ketentuan syari’at ‘.

    Memang benar, sikap tidak mau berdiri itu dapat menimbulkan penafsiran atau kesan pada orang yang melihatnya (para hadirin), bahwa sikap seperti itu dianggapnya tidak sopan, tidak berperasaan. Jadi, persoalannya sama dengan orang yang meninggalkan adat-istiadat yang sudah menjadi tradisi masyarakat.

    Berdiri menghormati ahlul-Fadhl (manusia utama) adalah disyari’atkan oleh agama. Dalil-dalil yang menetapkan hal itu banyak terdapat didalam Sunnah. Mengenai masalah itu Imam Nawawi menulis bab khusus, diperkuat oleh Ibnu Hajar. Ia menjawab sanggahan ‘Ali Ibnul-Haj yang secara khusus menolak pendapat Imam Nawawi  dengan menulis bab tersendiri yang berjudul Raf’ul-Mulam ‘Anil-Qail bin Istihsanil-Qiyam Min Ahlil-Fadhl.

    Sebuah hadits Muttafaq ‘alaih meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. dalam salah satu khutbahnya dihadapan kaum Anshor berseru: ‘Hendaklah kalian berdiri untuk menghormat pemimpin kalian’. Yang dimaksud pemimpin kalian ialah Sa’ad ra.. Rasulallah saw. menyuruh mereka berdiri bukan karena Sa’ad dalam keadaan sakit sementara fihak menafsirkan mereka di suruh berdiri untuk menolong Sa’ad turun dari kendaraannya, karena dalam keadaan sakit sebab jika Sa’ad dalam keadaan sakit, tentu Rasulallah saw. tidak menyuruh mereka semua menghormat kedatangan Sa’ad, melainkan menyuruh beberapa orang saja untuk berdiri menolong Sa’ad.

    Ada sementara golongan yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut diatas terjadi semasa beliau masih hidup, dan beliau sendiri berada ditengah kaum Anshor, sedangkan dalam peringatan maulid, beliau saw. tidak berada di tengah para hadirin. Sebagai jawaban mengenai ini ialah: Sebagaimana yang telah saya kutip sebelumnya bahwa orang yang membaca kisah maulid Nabi saw. membayangkan kehadiran beliau saw. dalam imajinasinya. Meng-imajinasikan kehadiran beliau jelas akan menambah peng- hormatan dan pemuliaan orang kepada beliau saw. Beliau datang ditengah alam jasmani dari alam nurani jauh sebelum waktu kelahirannya. Meng-imajinasikan kehadiran beliau berupa kehadiran nurani (ruhani) beralasan kuat, karena beliau saw. seorang Nabi dan Rasul yang menghayati sepenuhnya akhlak Robbani. Dalam hadits Qudsi beliau saw. mengatakan:

    Dalam hadits Qudsi beliau saw. mengatakan :  اَنَا جَلِيْسُ مَنْ ذَكَرَنِي

    “Aku duduk menyertai orang yang menyebutku”.

    Menurut sumber riwayat lain :

    اَنَا مَعَ مَنْ ذَكَرَنِي

    “ Aku bersama orang yang menyebutku”.

    Mengingat kepatuhan dan kecintaan beliau saw. kepada Allah swt. dan kecintaan Allah swt pada Rasulallah saw. serta mengingat pula akhlak Rabbani yang beliau hayati sepenuhnya, maka dengan ruh beliau yang mulia dan agung itu beliau saw. bisa selalu menghadiri ditempat mana saja beliau disebut.

    Baik dalam ayat Al-Qur’an mau pun hadits banyak meriwayatkan bahwa manusia yang telah wafat itu ruh-ruh mereka masih hidup, bisa bergembira, sedih serta mendengar ucapan-ucapan kita yang masih hidup, terbang kemana-mana menurut kehendaknya. Ruh-ruh orang mu’min biasa bisa terbang kemana-mana yang dikehendaki, apalagi Ruh junjungan kita Muhammad saw. dan pengikutnya yang setia.

    Begitu pula hadits mengenai bacaan salam kepada Rasulallah saw. dari Abu Hurairah ra yang berkata bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    مَا مِنْ أحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِي حَتَّى أرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

    “Tiada seorang yang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku hingga dapat menjawab salam “. (Abu dawud)

    Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Jangan kamu jadikan kubur (makam) saya sebagai tempat perayaan, dan bacakan selawat untukku, maka bacaan selawatmu itu akan sampai kepadaku dimana saja kamu berada”.

    Dengan adanya dalil-dalil diatas tersebut maka para ulama untuk mem- biasakan berdiri dalam peringatan maulid pada detik-detik membaca kisah kelahiran Rasulallah saw. dan memberi salam kepada beliau saw. Hal yang sama ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin baik dari golongan awam atau ulamanya dalam berbagai madzhab di berbagai negeri, kawasan dan daerah.

    Ada orang yang menafsirkan hadits riwayat Abu Daud terakhir diatas ini secara keliru yang mana mereka berkata bahwa kita tidak boleh (bid’ah) ziarah pada Rasulallah saw. cukup dengan membaca selawat dan salam untuk beliau dimana saja akan sampai. Sebenarnya yang dimaksud sabda Nabi tersebut adalah “janganlah kita bersusah payah harus menempuh perjalanan jauh (ke Madinah) semata-mata hanya untuk mengucapkan selawat dan salam dimuka makam Rasulallah saw., karena membaca selawat dan salam akan sampai pada beliau saw. dimana kita berada, jadi tidak harus menunggu berada dimuka makam Rasulallah saw.”. Juga kalimat hadits diatas ‘sebagai tempat perayaan’ artinya ialah agar kita tidak bicara keras, ramai-ramai seperti halnya orang yang pergi berpesta, tapi kita harus dengan tenang memberi salam dan selawat dimuka kuburan beliau saw. dan berdo’a pada Allah swt. Karena ini termasuk anjuran Allah swt yang mendidik tatakrama kepada ummat Islam terhadap Nabi saw..

    Sebagaimana firman-Nya pada surat Al-Hujurat: 2/3/4 (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi …sampai akhir ayat). Menurut pandangan ulama firman Ilahi ini juga berlaku baik dikala beliau saw. masih hidup maupun beliau setelah wafat. Begitu juga bila kita ziarah kepada kuburan Rasulallah saw. di Madinah, di masjid ini ada tertulis ayat Al-hujurat tersebut, dengan demikian orang-orang yang membaca dan mengerti artinya akan tidak berisik dimuka makam Nabi saw.

    Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa kebiasaan waktu berdiri di majlis peringatan maulid tidak wajib maupun sunnah dan juga pula dimakruh- kan atau diharamkan, tidak lain semuanya itu perbuatan mubah dan ter- masuk juga sebagai ta’dzim (penghormatan) pada Rasulallah saw. karena waktu (berdiri) itu kita memberi salam pada pihak yang diperingati yaitu Rasulallah saw..

    Para hadirin pada umumnya tidak memahami makna kitab maulid Barzanjiy yang dibaca dalam bahasa Arab. Mereka hanya menikmati irama, lagu dan kemerduan suara. Itu memang merupakan kekurangan yang harus menjadi perhatian kita. Tetapi walau pun adanya kekurangan tersebut, tidak mengurangi kekhusyu’an jalannya peringatan maulid, mereka mengharapkan berkah dan pahala karena ikut hadir dalam mengagungkan kebesaran Allah dan mencintai Rasul-Nya. Kegembiraan mereka menyambut peringatan kelahiran Nabi besar Muhammad saw. adalah kebajikan, lebih-lebih lagi jika kegembiraan itu disertai dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat ma’ruf dan ihsan, seperti menyediakan makanan dan minuman bagi kaum fakir miskin, walimah-walimah, dan memanjatkan do’a kepada Allah swt. mohon diberi kemantepan iman, mohon keselamatan bagi semua kaum muslimin dan lain sebagainya.

    Semuanya ini merupakan kegiatan yang patut dipuji, karena dalam jama’ah/ kumpulan tersebut terdapat barokah (baca bab Tawassul/Tabarruk dibuku ini). Sebab dalam hadits yang diketengahkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra. mengatakan: bahwasanya Rasulallah saw. pernah menyatakan: ‘Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin baik dalam pandangan Allah swt. dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin buruk dalam pandangan Allah’. Hadits ini memperkuat fatwa jumhurul ulama (pada umumnya ulama) yang menganjurkan kaum muslimin supaya melaksanakan peringatan-peringatan maulid Nabi saw. dengan acara-acara yang sudah lazim berlaku. Yaitu; membaca uraian riwayat ke- hidupan Nabi Muhammad saw., ucapan-ucapan sholawat, berdzikir, tilawatul Qur’an, ceramah-ceramah agama dan lain sebagainya yang semuanya ini di sunnahkan oleh syari’at, mathlub syar’iy (tuntutan syari’at). Demikianlah sebagian uraian para ulama-ulama pakar Islam mengenai peringatan maulid Nabi saw. Semua itu adalah perbuatan kebajikan bukan perbuatan pokok agama sebagaiman yang telah dijelaskan tadi.

    Semua perbuatan nafilah (sunnah) atau mubah yang bersifat kebaikan, selama tidak bertentangan dengan agama, itu mustahab/dapat diterima. Hanya orang-orang yang egois, fanatik sajalah yang melarang hal-hal ter- sebut sampai berani mensesatkan, membid’ahkan munkar dan lain sebagai- nya dengan memasukkan dalil-dalil yang semuanya itu tidak ada kaitannya dengan hal/masalah tersebut.

    Insya Allah dengan adanya beberapa dalil dan pendapat para ulama pakar yang berkaitan dengan peringatan keagamaan itu, cukup jelas bagi kita untuk menilai kebaikan dan manfaatnya. Ingatlah sekali lagi walau pun pada zaman Nabi saw. atau para sahabat tidak menjalankan hal tersebut bukan berarti tidak boleh dijalankan atau dilarang/haram oleh agama. Semua yang dilarang oleh agama itu harus mempunyai nash/dalil yang jelas dan tegas masalah tersebut.

    Begitu juga semua yang telah tercantum dibuku ini mengenai keabsahan peringatan maulid Nabi saw., semuanya itu hanya berlaku jika peringatan maulid yang diadakan itu sama sekali tidak bercampur-aduk dengan kemungkaran-kemungkaran tercela yang harus ditolak. Jika peringatan maulid mencakup hal-hal yang harus ditolak seperti bercampur baurnya lelaki dan wanita tanpa dipisah tempat duduknya serta diselingi dengan hal-ihwal yang diharamkan agama, pengeluaran biaya yang berlebih-lebihan sehingga banyak makanan yang terbuang, semuanya itu tidak disenangi Rasulallah saw. dan tentu saja penyelenggaraan peringatan maulid yang demikian tersebut harus dicegah. Dalam hal seperti ini yang dilarang bukan lah peringatan maulidnya, tetapi sisipan dan cara penyelenggaraannya yang salah itulah yang harus diperhatikan!!. Wallahu a’lam.

    Sekelumit makalah

    Pernah kami baca dari lembaran internet Salafy tanggal 25/01/2004 sebagai penulis Syekh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz salah seorang ulama madzhab Wahabi/Salafi yang mengatakan pada majlis peringatan maulid Nabi saw. tersebut berkumpulnya lelaki dan wanita-wanita yang bukan muhrim sehingga itu semua adalah munkar dan haram. Dan didalam majlis maulid Nabi saw. tersebut banyak hal-hal yang haram dijalankan oleh kaum muslimin tersebut diantaranya: minum khamar/alkohol, main judi, minum ganja dan sebagainya. Ini fitnahan yang membuat kaum muslimin pecah dan saling benci membenci.

    Sayang sekali Syekh ini tidak menyebutkan pada majlis maulid apa dan di mana yang pernah dihadiri oleh beliau, sehingga adanya minuman alkohol, main judi dan sebagainya? Mungkin beliau ini hanya mendengar ceritera dongengan dari kawan-kawannya yang anti pada majlis maulid tersebut. Syekh ini mudah sekali menulis kata-kata bahwa majlis-majlis Maulid mungkar dan sebagainya dengan berdalil pada ayat Ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. yang mana tidak ada kaitannya dengan majlis peringatan maulidin Nabi saw. Beliau dan kawan-kawannya ini mudah sekali mensesatkan, mengkafirkan amalan-amalan yang baru yang tidak sependapat dengan faham mereka, walaupun amalan itu sejalan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

    Lebih mudahnya mari kita baca bukunya Ustadz Quraish Shihabseorang ulama cukup terkenal di Indonesia yang berjudul Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah dan Muamalah, disini menerangkan bahwa ajaran hukum Islam ada dua macam haram;

    Pertama; haram karena zatnya, misalnya babi itu haram dimakan, karena zat daging babi itu sendiri najis dan haram. Demikian juga dengan berzina.

    Kedua; haram karena dia dapat mengantarkan ke sesuatu yang haram karena zatnya, misalnya ; berkumpulnya dua orang berlainan jenis disuatu tempat yang terpisah dari khalayak ramai (berduaan saja) adalah haram, ini diharamkan karena dapat mengantarkan pada perzinaan.

    Sedangkan berkumpulnya banyak orang pria dan wanita dalam satu majlis terbuka, umpama dalam majlis peringatan keagamaan atau lainnya, dimajlis terbuka ini tidak mungkin dapat mengantarkan perzinaan, apalagi bila tempat duduk mereka terpisah. Dengan demikian hal tersebut tidak dinilai sebagai sesuatu yang haram atau terlarang dalam agama. (Umpama dimajlis ter- sebut ada orang yang bermaksiat atau perbuatan munkar, maka orang itulah yang bertanggung jawab pada Allah swt., jadi bukan majlis dzikirnya yang harus dilarang atau diharamkan karena perbuatan maksiat pribadi tersebut–pen).

    Pada masa Rasulallah saw., kaum wanita pernah ikut bahu membahu dan bekerja sama dengan kaum pria dalam berbagai aktivitas. Imam Bukhori dalam kitab haditsnya menjelaskan betapa kaum wanita terlibat dalam pengobatan para korban perang atau ikut dalam expedisi perang dilaut. Umar bin Khattab ra. mengangkat Al-Syifa’ seorang wanita yang pandai menulis untuk mengurus pasar di Madinah yang sudah tentu disana bercampur baur antara lelaki dan wanita! Juga dalam Shahih Bukhori dikemukakan banyak riwayat tentang dialog wanita dengan pria. Tentunya dalam dialog tersebut wanita berbicara dengan lelaki.

    Agama Islam pada hakekatnya hanya melarang pergaulan bebas, bukan menganjurkan pergaulan yang terbatas (berlainan jenis hanya berduaan disatu ruang). Agama melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan keperzinaan atau kedurhakaan. Sedangkan berkumpulnya banyak wanita dan lelaki diruang terbuka, apalagi tempatnya terpisah,  tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang terlarang. Demikianlah keterangan Sayyid Quraish Shihab.

    Al-Hafidh Ibnu Hajar ketika mengomentari hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita ketika baiat, hanya dengan ucapanmengatakan; dalam hadits ‘Aisyah ini ada hukum bolehnya (mendengarkan) suara wanita yang bukan muhrim, dan suara mereka itu bukanlah aurat….. (Fathul-Bari, 16/330)

    Kalau sekiranya pendapat Syekh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz ini benar yaitu haramnya berkumpul antara wanita dan lelaki yang bukan muhrimnya di majlis terbuka, mengapa para Muthawwi’ Saudi Arabia yang sepaham akidahnya dengan Syeikh ini membiarkan para wanita shalat berdampingan dengan kaum lelaki yang bukan muhrimnya di Masjidil Haram, Makkah pada musim haji, atau bulan-bulan Rajab, Sya’ban?, yang mana kami alami sendiri pada waktu musim haji dan bulan-bulan suci lainnya. Padahal ada riwayat hadits yang menganjurkan tempat wanita shalat bila berjama’ah adalah di belakang lelaki, juga letak seorang ibu dibelakang anak lelakinya. Dan hal ini di setujui oleh jumhur ulama ahli Fiqih. Dalam hal ini ibadah sholat seharusnya malah lebih diperhatikan daripada berkumpulnya lelaki dan wanita pada peringatan keagamaan itu yang  duduk mereka sering berpisah.

    Bila kejadian tersebut diatas mereka katakan darurat, tidaklah mungkin karena mereka bisa mengatur untuk memisahkannya. Sebagaimana mereka bisa mengatur dan memeriksa tas-tas ratusan ribu orang yang mau masuk ke Masjid Makkah ini dan memisahkan tempat duduk para wanita serta menghalangi ratusan ribu orang masuk ke masjid kalau didalam masjid sudah sangat penuh. Sedangkan di-masjidil Haram Madinah sholat wanita berdampingan dengan lelaki yang bukan muhrim ini tidak pernah kami alami, walau pun di Madinah waktu itu juga ribuan muslimin yang sholat disana.

    Begitu juga Rasulallah saw. memerintahkan agar orang berthawaf di sekitar Baitullah (Ka’bah) yang mana dalam ibadah ini dilakukan bersama-sama antara lelaki dan wanita, baik thawaf sunnah atau thawaf wajib pada waktu haji atau lainnya. Pada waktu thawaf ini sering terjadi perbuatan dosa yaitu tangan-tangan jahil lelaki yang tidak bertujuan untuk ibadah waktu penuh sesak akan sengaja menyentuh aurat wanita atau merapatkan tubuhnya pada wanita didepannya, mencuri dan lain sebagainya. Syari’at Islam tidak melarang pelaksanaan thawaf bersama lelaki dan wanita dalam ruangan terbuka, tetapi yang dilarang oleh agama ialah perbuatan haram/dosa yang disengaja yaitu perbuatan orang-orang jahil yang telah kami kemukakan tadi. Sebenarnya hal inilah yang harus lebih diperhatikan oleh para ulama Saudi khususnya agar sebisa mungkin memisahkan atau membatasi tempat-tempat thawaf antara wanita dan lelaki, sehingga tidak mungkin akan terjadi pergesekan atau persentuhan tubuh antara lelaki dan wanita pada waktu-waktu penuh sesak!!.

    Bila thawaf bersamaan antara lelaki dan wanita diruangan yang terbuka tersebut dilarang oleh agama, tidak mungkin Rasulallah saw. makhluk Ilahi yang paling taqwa memerintahkan thawaf baik kepada kaum lelaki mau pun kaum wanita baik diwaktu menjalani manasik Haji maupun thawaf sunnah lainnya. Begitu juga beliau saw. tidak memerintahkan agar wanita diberi waktu-waktu  khusus untuk mereka! Tidak lain karena beliau saw. telah meneliti dan melihat pada tempat yang terbuka tersebut tidak mungkin akan terjadi perzinaan, sedangkan bila ada terjadi tangan-tangan jahil yang dilakukan perorangan yang tidak niat ibadah ditempat tersebut itu adalah dosa besar yang ditanggung oleh pribadi itu sendiri. Jadi ibadah/amalan thawaf tidak perlu dilarang atau dimungkarkan karena perbuatan perorangan tersebut, sebagaimana pendapat syekh Bin Baz yang memungkarkan peringa an maulud karena disana terjadi bercampurnya lelaki dan wanita diruangan terbuka yang bukan muhrim.

    Jadi sekali lagi bahwa agama Islam pada hakekatnya hanya melarang per- gaulan bebas, melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan ke perzinaan atau kedurhakaan. Sedangkan berkumpulnya banyak wanita dan lelaki diruang terbuka (di majlis-majlis dzikir, maulid, pengajian dan sebagainya), apalagi tempat mereka terpisah, ini tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang terlarang/ haram. Baik wanita maupun lelaki selalu dianjurkan oleh syariat agama agar menutup auratnya seperti yang dianjurkan syari’at Islam. Begitu juga dianjurkan kepada para pengurus/organisator majlis-majslis dzikir agar mengatur sebaik mungkin tempat-tempat kaum lelaki dan kaum wanita yang sejalan dengan syari’at atau yang tidak mungkin akan terjadinya maksiat didalam majlis-majlis itu. Bila masih ada orang yang melanggar syari’at baik ditempat majlis dzikir atau lainnya, itu adalah berdosa dan tanggung jawab pribadi orang itu terhadap Allah swt., jadi bukan majlisnya yang harus ditutup atau diharamkan. Wallahu A’lam.

    Semoga dengan adanya kesimpulan dalil secara singkat ini kita semua diberi hidayah dan taufiq oleh Allah swt. dan tidak saling cela-mencela sesama saudara muslimnya dikarenakan amalan-amalan sunnah tersebut.

    Sekelumit tentang peringatan Isra dan Mi’raj Rasulallah saw.

    Isra dan Mi’raj termasuk hari-hari Allah yang harus diperingati karena berkaitan langsung dengan Nabi Besar Muhammad saw. ke alam jabarut atas kehendak dan kekuasaan Allah swt.

    Kejadian Isra dan Mi’raj Rasulallah saw. ini telah disebutkan dalam firman Allah swt. (QS.Al-Isra), sedangkan riwayat perjalanan Isra dan Mi’raj Rasulallah saw. ini diriwayatkan dalam berbagai hadits diantaranya oleh Imam Bukhori, Imam Muslim dan lainnya.

    Peristiwa Isra dan Mi’raj ternyata merupakan ujian tentang sejauh mana orang benar-benar mengimani kebenaran Allah dan Rasul-Nya. Diantara sejumlah kaum muslimin yang masih sedikit pada masa itu, sebagian goyah dan goncang keimanannya. Bagi mereka yang tidak beroleh hidayat dari Allah swt. bahkan keluar meninggalkan Islam, kembali ke kepercayaan semula.

    Bagi mereka ini memang sulit sekali mempercayai sesuatu yang dirasa tidak masuk akal, bahkan mereka ketika mendengar berita tentang peristiwa itu mengolok-ngolok Rasulallah saw, bahkan menuduhnya ‘keranjingan setan’. Ada lagi yang menganggap peristiwa Isra dan Mi’raj itu perbuatan sihir. Memang demikianlah keadaan manusia yang hanya mengenal nikmat lahiriyah (fisik-material), tetapi terjauhkan dari nikmat bathiniah (mental-spritual), yaitu nikmat Iman dan Islam.

    Tidak dapat dipungkiri, bahwa peristiwa Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad saw. merupakan sebagian dari nikmat dan kebesaran Allah swt. yang mengandung banyak hikmah dan pelajaran bagi ummat manusia, khususnya bagi kaum Muslimin. Peristiwa Isra yang mendahului Mi’raj dan terjadi pada malam yang sama, juga merupakan mu’jizat yang meyakinkan manusia akan kebenaran Risalah dan agama yang dibawakan oleh junjungan kita Nabi Muhammad saw., terutama mengenai pemberitaan bentuk bangunan Masjid Al-Aqsha di Yerussalem yang disampaikan oleh beliau saw. kepada para sahabat.

    Riwayat singkatnya: Setelah beliau saw. sholat dua rakaat didalam masjid Al-Aqsha, dan beliau saw. mengimami sholat jama’ah para Nabi dan Rasul terdahulu di Masjidul-Aqsha ini, Jibril as. membawa beliau Mi’raj yakni naik kelangit pertama sampai ke langit ketujuh. Setiap langit yang beliau saw. hampiri, beliau saw. disambut oleh para Rasul yang terdahulu, misalnya Nabi Adam as berada dilangit yang pertama, Nabi Isa dan Yahya –‘alaihimas salaam- berada dilangit yang kedua, Nabi Yusuf as. dilangit yang ketiga, Nabi Idris as dilangit yang keempat, Nabi Harun as. dilangit yang kelima, Nabi Musa as. dilangit yang keenam dan Nabi Ibrahim as. berada dilangit yang ketujuh, sedang bersandar pada Al-Baitul-Makmur. Tiap hari tujuh puluh ribu malaikat masuk kedalamnya (Baitul Makmur) tanpa keluar lagi. Kemudian Rasulallah saw. naik ke Sidratul-Muntaha. Pada waktu peristiwa Mi’raj ini Allah swt. mewahyukan kepada beliau saw. tentang ketetapan lima waktu sholat wajib sehari semalam. Beliau saw. adalah manusia satu-satunya yang mengalami kejadian itu, Ini tidak lain menunjukkan betapa luhur dan agungnya kedudukan beliau saw..

    Peristiwa ini bisa kita ambil pelajaran beberapa soal penting umpamanya, setiap beliau saw. sampai disatu lapis langit selalu disambut gembira oleh para Nabi dan Rasul terdahulu, dan semua mendo’akan kebajikan bagi beliau saw.. Dalam perjalanan Isra ke Palestina di Yerussalem beliau saw. mengimami sholat jama’ah para Nabi dan Rasul terdahulu di Masjidul-Aqsha. Tidak kurang pentingnya dari semuanya itu ialah do’a kebajikan yang dipanjatkan oleh para Nabi dan Rasul di alam baqa bagi junjungan Nabi kita Muhammad saw. Dengan demikian riwayat disini menunjukkan bahwa arwah orang yang telah wafat bisa berdo’a dan terbang kemana-mana menurut kehendaknya sebagaimana yang diriwayatkan oleh perawi hadits (lebih mendetail baca kehidupan ruh-ruh manusia yang telah wafat pada bab Ziarah kubur dibuku ini)

    Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa tidak ada ketentuan syari’at cara mengingat atau memperingati hari-hari Allah yang harus diselenggarakan pada hari-hari tertentu, begitu juga bentuk perayaan atau peringatan sebagaimana yang dituturkan dalam hadits-hadits ternyata bermacam-macam. Ada yang berupa ibadah puasa, ada yang dengan cara memotong kambing lalu dimakan bersama, ada yang merayakan dengan nyanyian, dan mendeklamasikan sya’ir-sya’ir sambil memukul rebana dan ada pula yang merayakan dengan bermain-main tombak serta perisai.

    Begitu juga halnya dengan peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad saw., walaupun sementara orang berpendapat bahwa tidak ada nash yang jelas menyebut pada malam apa, tanggal berapa dan bulan apa Isra dan Mi’raj itu terjadi, itu sama sekali bukan halangan atau larangan untuk memperingati peristiwa penting dan besar dalam sejarah itu. Keabsahan peringatan Isra Mir’raj menurut syara’ sama dengan keabsahan peringatan maulid. Alasan-alasan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan untuk memperkokoh keabsaha an maulid, pada dasarnya memperkuat juga keabsahan peringatan Isra dan Mi’raj. (silahkan baca dalil-dalilnya yang telah kami kemukakan sebelumnya)

    Peringatan Isra Mi’raj ini dapat diselenggarakan kapan saja, tetapi yang lebih tepat dan afdhal ialah pada waktu yang telah diisyaratkan dalam berita-berita riwayat (yaitu pada bulan Rajab). Tujuan utama memperingati ini tidak lain sama halnya dengan peringatan maulid Nabi saw. dan hari-hari Allah lainnya adalah mensyukuri nikmat Allah swt. yang tidak terhingga besarnya. Hari hijrah Rasulallah dari Makkah ke Madinah pun sangat banyak sekali hikmahnya. Banyak sekali pelajaran yang dapat ditarik oleh kaum muslimin dari peristiwa besar dalam sejarah Islam ini. Untuk mengetahui lebih mendetail mengenai perjalanan Isra dan Mi’raj Nabi Besar Muhammad saw. silahkan membaca kitab Shohih Bukhori atau dalam shohih Muslim dan kitab lainnya. Demikianlah sekelumit tentang peringatan Isra dan Mi’raj Sayyidul Mursalin Rasulallah saw.

    Mengagungkan Nabi Muhammad saw.

    Sebenarnya kami tidak perlu mengutip atau mengumpulkan dalil-dalil lagi tentang kewajiban ummat muslimin untuk mengagungkan Nabi Muhammad saw. karena didalam keterangan-keterangan mengenai faham Wahabi/ Salafi, Bid’ah, tawassul/tabarruk dan Maulidin Nabi saw. dibuku ini saja sudah jelas bagi kita bahwa pengagungan pada Rasulallah saw. dan hamba-hamba yang sholeh itu termasuk anjuran agama dan bukan sebagai penyembahan atau perbuatan berlebihan. Tetapi selama masih ada kata-kata yang sering kita dengar dari saudara-saudara  muslimin yang melarang untuk mengagungkan Nabi saw. sampai-sampai ada yang mensyirikkannya, dengan adanya pikiran-pikiran dangkal semacam itu maka tidak ada salah- nya kami mengutip dan mengumpulkan dalil-dalilnya serta pendapat ulama yang berkaitan dengan pengagungan/penghormatan terhadap beliau saw..

    Pengagungan/penghormatan tinggi kita pada Rasulallah saw. oleh golongan pengingkar dianggap sebagai penyembahan pada beliau saw.. Mereka melarang ini berdalil pada sabda Nabi saw. sebagai berikut:

    لاَ تُطْرُوْنِى كَمَا أطْرَتِ النَّصَارَى عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ

    “Janganlah kalian mengagung-agungkan diriku seperti kaum Nasrani mengagung-agungkan ‘Isa putra Maryam’ “.

    Dengan beralasan hadits diatas ini mereka menganggap mengagungkan beliau saw. merupakan sikap ghuluw (berlebih-lebihan) yang dapat mem- bawa orang kepada perbuatan syirik. Juga mereka berpendapat bahwa menyanjung beliau saw. lebih tinggi dari manusia yang lain, dan memandang beliau saw. mempunyai kelebihan-kelebihan lebih dari manusia biasa itu ada lah bid’ah keagamaan dan perbuatan yang menyalahi sunnah beliau saw..

    Pengertian serta pemikiran mereka seperti itu adalah sangat naif sekali. Kalau kita teliti hadits diatas tersebut yang dilarang oleh Rasulallah saw. yaitu orang yang mengagungkan beliau saw.seperti orang Nasrani yang mengagungkan nabi ‘Isa as. Pengagungan orang-orang Nasrani terhadap nabi ‘Isa as. adalah melampui batas yang mana mereka menganggap bahwa nabi ‘Isa itu anak Tuhan apalagi orang-orang Katolik disamping menganggap nabi ‘Isa anak Tuhan juga beliau sebagai Tuhan dibumi/didunia. Pengagung- an seperti inilah yang dilarang oleh agama agama Islam dan dianggap syirik karena menyekutukan Allah swt..

    Sedangkan orang yang mengagungkan Rasulallah saw. dengan cara yang tidak melampaui batas kedudukan beliau sebagai hamba Allah dan Rasul-Nya yang paling mulia dan taqwa serta tidak disertai kepercayaan seperti kaum Nasrani, maka cara itu tidak bertentangan dengan Tauhid, malah diperintahkan oleh Allah swt. untuk menghormat dan mengagungkan beliau saw.. Mari kita rujuk firman-firman Allah swt. untuk Rasulallah saw. berikut ini

     Mari kita rujuk firman-firman Allah swt. untuk Rasulallah saw. berikut ini :

    َالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَ عَزَّرُوْهُ وَ نَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الذِّي اُنْزِلَ مَعَهُ أوْلاَئِكَ هُـمُ الْمُفـْلِحُوْنَ

    Maka orang-orang yang beriman kepadanya (Nabi Muhammad saw.) mengagungkannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya (yakni Al-Qur’an) mereka itulah orang-orang yang memperoleh keberuntungan”. (S.Al-A’raf : 157)

    Firman-Nya juga :

    وَ قَالَ اللهُ اِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ اَقَمْتُمُ الصِّلاَةَ وَاَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَاَمَنْتُمْ  بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللهَ

    قَرْضًا حَسَنًا َلاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وََلاُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِى مِنْ تَحْتِهَا الاَنْهَارُ

    “Sesungguhnya Aku bersama kamu, jikalau kamu benar-benar mendirikan sholat, menunaikan zakat, beriman terhadap para Rasul-Ku, mengagungkan mereka dan kamu memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Aku akan bebaskan daripadamu sebagian dosa-dosa ke- salahanmu dan Aku akan masukkan kamu kedalam surga yang dibawah- nya mengalir sungai-sungai’”.

    .

    Menurut tafsir Qurtubi jilid 6 halaman 151, arti daripada ‘azzartumuuhum’ adalah ‘memuliakan atau mengagungkan mereka’. Jadi memuliakan para Rasul termasuk salah satu amalan yang dapat mendatangkan maghfirah/ ampunan dan menurunkan rahmat. Terbukti dalam ayat diatas bahwa mereka yang mengagungkan dan memuliakan para Rasul akan diampunkan sebagian dosanya dan akan dimasukkan kedalam surga. Apalagi kalau yang kita agungkan dan muliakan itu adalah Asyroful Anbiya wal Mursalin (yang paling mulia antara para nabi dan Rasul) yakni junjungan kita Nabi besar Muhammad saw.

    Allah swt. berfirman :

    ذَالِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَاللهِ فَإنَّهَا مِنْ تَقْوَى القُلًوْبِ

    “Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah (lambang kebesaran) Allah, itu sesungguhnya (timbul) dari hati yang takwa” (S. Al-Hajj : 32)

    Tidak diragukan lagi Rasulallah saw. dengan kenabian dan ke Rasulannya, dengan segala mu’jizat termasuk mu’jizat yang terbesar yaitu Al-Qur’an yang dikaruniakan Allah kepada beliau saw. adalah lambang kebenaran dan kebesaran (syi’ar) serta lambang kekuasaan Allah swt. Memuliakan syi’ar Allah ini adalah bukti dari hati yang bertakwa kepada Allah swt.

    Dalam firman Allah swt.  :

    ذَالِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِنْدَ رَبِّهِ

    Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan apa yang mulia disisi Allah, itulah yang terbaik baginya disisi Tuhannya”. ( Al-Haj : 30)

    Rasulallah saw. adalah yang paling mulia dan taqwa dari semua makhluk Ilahi.  Begitu juga para ahli taqwa termasuk juga makhluk yang mulia disisi Allah swt.

    Allah swt. berfirman :

    إنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِي يَآاَيُّهَا الذِّيْنَ آمَنوْا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

    Shalawat Allah swt. pada ayat diatas menurut ahli tafsir berarti pujian Allah swt. terhadap Nabi saw., pernyataan kemuliaannya, serta maksud meninggikan dan mendekatkannya. Dan orang-orang beriman disuruh juga bershalawat (memuji/meninggikannya) dan bersalam pada beliau saw.

    Firman Allah swt. agar manusia bersikap sopan dan hormat dalam bercakap-cakap dengan beliau saw. atau tidak memanggil beliau saw. sebagaimana memanggil sesama kita.

    يَاأيَّهَالذِّيـنَ آمَنُوا لاَ تَرْفَعُوا أصْوَاتَكُمْ فَوْقِ صَوْتِ النَّبِي

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah mengeraskan suara kalian lebih tinggi dari suara Nabi”. (Al-Hujurat : 2)

    Juga firman-Nya sebagai berikut :

    لاَ تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضَا

    “Janganlah kalian memanggil Rasul sebagaimana kalian memanggil satu sama lain diantara kalian”. (An-Nur : 63)

    Firman-Nya juga :

    إنَّ الذِّيْنَ يُنَادُوْنَكَ مِنْ وَرَاءِ الحُجُرَاتِ اَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ

    Orang-orang yang memanggil-manggilmu (hai Muhammad) dari luar kamar mu, mereka itu kebanyakan tidak mengerti”. (Al-Hujurat : 4)

    Allah swt. memuji budi pekerti Nabi saw dan kita juga dianjurkan mengagungkan beliau saw. :

    Lagod kaana lakum fii Rasuulillahi uswatun hasanatun liman kaana yarjuullaha wal yaumil aakhira wa dzakarallahu katsirann.

    “Sesungguhnya pada diri Rasulallah itu menjadi contoh utama bagi orang-orang yang mengharapkan keridhaan Allah dan hari akhirat serta banyak mengingat Allah”. (Al-Ahzab :  21)

    Firman-Nya sebagai berikut :

    وَإنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

    “Dan sungguhlah bahwa engkau (hai Muhammad) berbudipekerti luhur”. ( Al-Qalam : 4 )

    Firman-Nya lagi :

    إنَّا أرْسَلْنَاكَ شَهِيْدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيْرًا لِتُؤْمِنُوْا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

    “Sungguhlah Kami telah mengutusmu (hai Muhammad )sebagai saksi, sebagai pembawa kabar gembira dan sebagai pemberi peringatan, maka hendaklah kalian (manusia) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, memperkuat (agama) dan mengagungkan nya”. (Al-Fath : 8-9)

    Firman-Nya :

    لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ مِنْ اَنْفُسِكُمْ عَزِيْزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيْصٌ عَلَيْكُمْ بِالمُؤْمِنِيْنَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ

    “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul (Muhammad) dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan (rouufun) lagi penyayang (rohimun) terhadap orang-orang mu’min”. (At-Taubah : 128)

    Ayat-ayat diatas ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa Allah swt. memuji budi pekerti Rasulallah saw. dan siapa yang selalu memuji dan mengagungkan beliau saw. berarti dia termasuk orang yang beriman yang cinta dan mengharapkan ridho Allah swt. dan Rasul-Nya serta termasuk orang ahli takwa.

    Dengan adanya firman-firman Allah yang telah dikemukakan tadi, maka dengan jelas  bahwa Allah swt. sendiri dan para malaikat memuji dan meng- agungkan beliau saw. dan orang yang beriman disuruh mengagungkan, memberi salam pada beliau saw.. Allah swt. melarang kita memperlakukan beliau saw. dengan perlakuan yang biasa kita berikan kepada sesama kita atau memanggil nama beliau dengan cara seperti memanggil teman kita sendiri. Dengan semuanya ini menunjukkan bahwa pribadi serta kedudukan Rasulallah saw. adalah sangat tinggi sekali yang pantas dipuji dan diagung-agungkan dan bukan termasuk sebagai perbuatan ghuluw ! Perintah sholawat pada ayat Allah ini dan firman-firmanNya yang lain menurut ulama tetap berlaku walau pun Rasulallah saw. sudah wafat.

    Disamping itu banyak firman Allah swt. yang menyifatkan Rasul-Nya sebagai sifat-Nya (Haalim, Kariim, Roufur Rahiim dan sebagainya). Tapi sifat-Nya yang disifatkan kepada para Rasul-Nya ini mempunyai makna majazi/kiasan, sedangkan sifat yang ada pada Allah swt. adalah sifat yang hakiki/sebenar- nya. Jadi pada saat Allah swt. berfirman Dialah yang mempunyai sifat Rahiim, Haliim, Roufur Rahiim, Ghofuur, Qawi, Nashiir, Waliyyan dan sebagainya itu, maka Rasulallah saw. dan para Rasul lainnya atas izin-Nya termasuk didalamnya (baca keterangan dihalaman sebelum ini pada bab Apakah Al-Qur’an hanya bisa diartikan secara tekstual dan literal). Begitu juga dalam riwayat yang telah dimukakan bahwa para sahabat memohon hujan dengan tawassul kepada Abbas bin Abdul Muttalib. Sewaktu orang-orang dianugerahi hujan, mereka berebut untuk menyentuhi Abbas dan mengatakan: ‘Selamat atasmu wahai Penurun hujan untuk Haramain’. Para sahabat mengerti dan mengetahui bahwa Penurun hujan sebenarnya adalah Allah swt. sedangkan Abbas ra. Penurun hujan secara kiasan. Dan tidak ada seorang pun dari para sahabat mengatakan bahwa itu ghuluw dan bisa menjerumuskan orang kepada kesyirikan!!

    Jadi apa salahnya kalau kita memuji dan mengagungkan pribadi beliau saw. dengan menyebut beliau saw. sebagai penolong, pengampunkan dosa dan sebagainya yang mana Allah swt. sendiri telah memerintahkan para sahabat- nya untuk datang kepada beliau saw. agar Rasulallah saw. memohonkan ampun kepada Allah swt. untuk para sahabat ini (An-Nisaa:64)?. Hal tersebut masih dilakukan oleh sahabat beliau saw. setelah wafatnya. (baca bab tawassul/tabarruk). Sudah tentu semua orang tahu bahwa bukan Rasulallah saw. yang bisa mengampunkan dosa para sahabat, tetapi dengan perantaraan beliau saw. dosa para sahabat yang bersangkutan itu diampunkan oleh Allah swt. Dengan demikian Rasulallah saw. bisa dijuluki secara kiasan sebagai Pengampunkan dosa.

    Itulah juga yang dimaksud oleh pengarang-pengarang kitab Burdah, Barzanji, Dhiba’ dan lain-lainyang ditulis oleh penyair dan ulama terkenal ini yang sebagian besar isinya memuliakan, mengagungkan Allah swt. dan Rasulallah saw. serta mensifati beliau saw. secara kiasan sebagai Penolong, Pengampunkan dosa dan lain sebagainya? Sudah tentu para ulama itu sadar dan yakin serta mengetahui bahwa pemuliaan, pengagungan dan pensifatan terhadap Rasulallah saw. sebagai hamba Allah (Makhluk) tidak setaraf dengan pemuliaan, pengagungan dan pensifatan kita terhadap Allah swt. sebagai Pencipta (Al-Khalik). Bila ada pikiran yang memandang secara hakiki/sebenarnya makhluk setaraf dengan Sang Pencipta itulah baru dikatakan syirik ! Apakah mungkin para ulama dan penyair yang terkenal itu menulis kitab yang mengandung atau berbau kekufuran, kesyirikan ? Sudah tentu tidak mungkin! Apakah hanya ulama golongan pengingkar saja yang paling mengetahui, paling pandai dan paling hati-hati dalam syari’at Islam? Sudah tentu tidak!!

    Yang lebih aneh, golongan pengingkar ini mempercayai riwayat-riwayat yang telah kami kemukakan yang berkaitan dengan Tajsim/penjasmanian dan Tasybih/penyerupaan Allah swt. kepada Makhluk-Nya, umpamanya Allah swt. mempunyai tangan, jari kelingking, kaki, nafas dan lain sebagainya secara hakiki/sebenarnya hanya kita dilarang membayangkan-Nya!. Mereka melarang orang menta’wil atau mengartikan maknanya yang sesuai dengan sifat ke Mahaagungan dan ke Mahasucian-Nya. Padahal riwayat-riwayat itu jelas berlawanan dengan ayat-ayat Ilahi yang artinya, ‘Tiada sesuatu pun yang menyerupai-Nya’.( QS [42]):11 ) ; ‘Tiada Ia tercapai oleh penglihatan mata’ . (QS [6] : 103) ; ‘Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan’ (QS [37] : 159 ) dan ayat-ayat lain yang serupa..(baca bab 2 paham golongan Wahabi/Salafi dibuku ini). Disatu sisi mereka melarang orang mengagung- kan Rasulallah saw. karena hal itu sebagai perbuatan berlebih-lebihan yang dilarang oleh agama walau pun jelas banyak ayat Ilahi yang memerintah- kannyatetapi disisi lain mereka sendiri mempercayai Tajsim dan Tasybih Allah swt. kepada makhluk-Nya secara hakiki, yang mana hal ini sudah jelas dilarang oleh Allah swt.! Ini pikiran yang sangat aneh sekali !!

    Syair-syair untuk Nabi saw.dan para sahabat

    Pada zaman Nabi saw. terdapat banyak penyair yang terkenal dan hebat datang kepada Rasulallah saw. dan mempersembahkan kepada beliau berhalaman-halaman syair yang memuji dan mengagungkan beliau saw.. Ini dibuktikan dengan banyaknya syair yang dikutip di dalam Sirah Ibnu Hisham, al-Waqidi dan lain-lain. Penyair-penyair tekenal mengagung-agungkan Rasulallah saw dihadapan beliau dan para sahabat, tidak dilarang oleh Rasulallah saw. dan tidak ada para sahabat yang mencela atau mengatakan hal tersebut berlebih-lebihan (ghuluw) dan sebagainya.

    Rasulallah saw. amat menyenangi syair yang indah seperti yang diriwayat- kan Bukhari didalam al-Adab al-mufrad dan kitab-kitab lain. Rasulallah saw. bersabda: “Terdapat hikmah didalam syair”. Paman Nabi saw. Al-‘Abbas mengarang syair memuji kelahiran Nabi saw. diantara bait terjemahannya sebagai berikut: ‘Dikala dikau dilahirkan, bumi bersinar terang hingga nyaris-nyaris pasak-pasak bumi tidak mampu untuk menanggung cahayamu, dan kami dapat terus melangkah lantaran karena sinar dan cahaya dan jalan yang terpimpin’ ( Imam as-Suyuti dalam Husn al-Maqsid : 5 dan Ibnu Katsir dalam kitab Maulid : 30 dan juga didalam kitab Ibnu Hajar, Fath al-Bari).

    Ibnu Katsir menerangkan didalam kitabnya bahwa para sahabat ada me- riwayatkan bahwa Nabi saw. memuji nama dan nasabnya  serta membaca syair mengenai diri beliau semasa peperangan Hunain untuk menambah semangat para sahabat dan menakutkan para musuh. Pada hari itu beliau saw berkata: ‘Aku adalah Rasulallah! Ini bukanlah dusta. Aku anak ‘Abdal–Muttalib !’  Beliau saw. juga sering berkata:

    أنَا خَيْرُ أصْحَابِ اليَمِيْنِ , أنَا خَيْرُالسَّابِقِيْن, أنَا أتْقَى

    وَلَدِ آدَمَ وَأكْرَمُهُمْ عَلَى اللهِ وَلاَ  فَخرْ

    Akulah ashabul-yamin yang terkemuka (dalam Dala’ilun Nubuwwah :5 , …..Akulah khairussabiqin (dalam Syarhul Mawahib 1:62) ….dan akulah anak Adam yang paling bertakwa dan paling mulia di sisi Allah dan aku tidak sombong….” (HR. At-Thabrani dan Al-Baihaqi didalam Dala’ilun Nubuwwah),

    Sabda beliau saw. :

    أنَا سَيْدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمِ القِيَامَةِ

    “Saya adalah sayyid (orang yang paling mulia) anak Adam di hari Kiamat nanti’ (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi) atau sabda beliau saw. :

    أنَا سَيْدُ النَّاس يَوْمِ القِيَامَةِ

    ‘Aku adalah sayyid semua manusia di hari kiamat’ (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim).

    Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi hadits dari Abu Hurairah ra: Nabi saw bersabda:  ”Aku adalah penghulu putra Adam pada hari kiamat, dan aku adalah orang pertama yang keluar dari kubur (jasadnya), dan aku adalah orang pertama pemberi syafa’at dan orang pertama diberi syafa’at”.

    Sedangkan dalam redaksi Tirmidzi disebutkan: “Aku adalah penghulu putra Adam pada hari kiamat di tanganku terdapat Liwaaul Hamdi / panji pujian dan aku tidak sombong.Tidak seorang Nabi pun pada hari itu baik Adam dan yang lainnya terkecuali dibawah naungan panji-panjiku dan aku adalah orang pertama yang keluar dari kubur dan aku tidak sombong”.

    Masih banyak lagi kata-kata beliau saw. untuk dirinya. Kalau pujian-pujian ini semuanya dilarang maka tidak akan diucapkan dari lisan orang yang paling taqwa dan mulia Rasulallah saw. serta dari lisan para sahabat yang ditujukan kepada beliau saw.

    Hadits-hadits yang mengemukakan bahwa Rasulallah saw. sendiri yang menerangkan betapa mulia dan tingginya kedudukan beliau saw. disisi Allah swt., itu tidak lain agar kita kaum muslimin sadar dan dapat membedakan serta mengakui bahwa Allah swt. memberi kedudukan Rasulallah saw.paling tinggi dan mulia daripada makhluk-makhluk Allah lainnya, dan sabda beliau tersebut sesuai dengan firman Ilahi untuk beliau saw. Dengan demikian kita tidak boleh menyamakan kedudukan dan kemuliaan beliau saw. dengan manusia biasa!

    Hasan bin Tsabit ia mendendangkan syair yang bunyinya antara lain: ‘Anda lah (Rasulallah saw.) makhluk suci pilihan Allah… Andalah seorang Nabi dan keturunan terbaik Adam, keagungannya bagaikan ombak samudra..dan seterusnya’. Hasan bin Tsabit ra. sering melagukan dan membacakan syair-syairnya di depan Sayyidul Mursalin Muhammad saw. dan didepan para sahabat beliau. Tidak ada satupun yang mencela atau mengatakan berlebih-lebihan (ghuluw)! Tertera di batu nisan Hasan ibnu Tsabit beliau menulis mengenai Nabi saw.:

    “Bagiku tiada siapa dapat mencari kesalahan didalam diriku, Aku hanya seorang yang telah hilang segala derita rasa, Aku tidak akan berhenti dari pada memujinya (nabi saw.), karena hanya dengan itu mungkin aku akan kekal didalam syurga bersama-sama ‘Yang Terpilih’, yang daripadanya aku mengharapkan syafa’at, dan untuk hari itu, aku kerahkan seluruh tenagaku kearah itu”.

    Menurut riwayat yang berasal dari Abu Bakar Ibnul Anbari, ketika Ka’ab bin Zuhair dalam mendendangkan syair pujiannya sampai kepada sanjungan bahwa beliau saw. adalah sinar cahaya yang menerangi dunia dan beliau laksana pedang Allah yang ampuh terhunus. Sebagai tanda kegembiraan beliau saw., maka beliau menanggalkan kain burdahnya (kain penutup punggung) dan diberikan pada Ka’ab. Mu’awiyyah bin Abi Sufyan pada masa kekuasaannya berusaha membeli burdah itu dari Ka’ab dengan harga sepuluh ribu dirham, tetapi Ka’ab menolaknya. Setelah Ka’ab wafat, Mu’awiy yah membeli burdah pusaka Nabi saw. itu dari ahli waris Ka’ab dengan harga dua puluh ribu dirham.

    Banyak sekali hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi saw. tentang bagaimana mereka memuliakan dan mengagungkan Nabi saw. seperti Amr bin ‘Ash, Anas bin Malik, Usamah bin Syarik dan lain-lain. Semua pujian dan syair-syair ini tidak dilarang oleh beliau saw.! Juga syair-syair tersebut boleh dilagukan dan diiringi dengan bermain gendang.

    Telah dikemukakan sebelumnya bahwa menurut riwayat ‘Aisyah Nabi saw. telah membenarkannya untuk mengundang dua orang perempuan menyanyi pada hari Raya. Beliau saw. memberitahu Abu Bakar, “Biarkan mereka menyanyi karena untuk setiap ummat ada hari rayanya dan ini adalah hari raya kita” [HR. Bukhori dan Muslim].

    Didalam kitab Madarij al-salikin, Ibnu Qayyim menulis bahwa Nabi saw. memberi izin untuk menyanyi pada hari perkawinan dan membenarkan syair dipersembahkan untuk beliau saw.. Beliau mendengar Anas dan para sahabat memujinya dan membaca syair ketika beliau saw. sedang menggali parit semasa peperangan Khandaq dan mereka pernah berkata,” Kamilah yang telah memberi bai’ah kepada Muhammad untuk berjihad selama kami hidup.”

    Ibnu Qayyim juga telah menceritakan mengenai ‘Abdullah ibnu Rawaha membaca syair yang panjang memuji-muji Nabi Muhammad saw. semasa penaklukan kota Makkah, dan Nabi pun berdo’a untuk beliau ra. Rasulallah saw. juga pernah mendo’akan untuk Hasan ibnu Tsabit agar Allah senantiasa memberi bantuan kepadanya dengan ruh suci (the holy spirit) selama beliau memuji-muji Nabi saw. melalui syairnya. Nabi juga pernah meminta Aswad bin Sarih untuk mengarang syair memuji-muji Allah dan beliau saw.  Nabi saw. pernah meminta seseorang untuk membaca syair puji-pujian yang memuat seratus halaman yang dikarang oleh Umayya ibnu Abi Halh.

    Menurut Ibnu Qayyim lagi, ‘Aisyah ra selalu membaca syair memuji baginda saw. dan beliau amat menyenanginya.” Ditulis juga oleh Ibnu Qayyim di dalam kitabnya, Allah memberi keizinan kepada Nabi saw. agar membaca Al-Qur’an dengan berlagu. Pada suatu hari Abu Musa al-Ash’ari sedang membaca Al-Qur’an dengan berlagu dan suara yang merdu dan ketika itu Nabi saw. sedang mendengar bacaan beliau .

    Setelah beliau selesai mengaji, Nabi saw. mengucapkan tahniah kepada beliau karena bacaan beliau yang begitu merdu dan Nabi saw. bersabda: ‘Engkau mempunyai suara yang merdu’ beliau saw. bersabda lagi bahwa: ‘Abu Musa al-Ash’ari telah dikurniakan Allah ‘Mizmar’ (seruling) diantara mizmar-mizmar Nabi Daud’. Abu Musa pun berkata, ‘Ya Rasulallah jika aku tahu yang engkau sedang mendengarkan bacaanku niscaya aku akan membaca dengan suara yang lebih merdu dan lagu yang lebih enak lagi yang engkau belum pernah dengar lag’.

    Ibnu Qayyim menulis lagi, Nabi saw. bersabda : ”Hiasilah al-Qur’an dengan suara kamu’, dan  siapa-siapa yang tidak melagukan al-Qur’an bukanlah dari kalangan kami.” Ibnu Qayyim mengatakan juga: ‘Untuk menyenangi suara yang merdu adalah dibenarkan seperti juga kita menyenangi pemandangan yang indah, gunung-gunung, alam semesta ataupun harum-haruman dan wangi-wangian ataupun hidangan yang lezat selama semua itu tidak melanggar batas-batas syari’at’.

    Seorang ahli hadits, Ibnu ‘Abbad telah memberikan fatwa tentang hadits Rasulallah saw. berikut ini: “Seorang wanita telah datang menemui Nabi di waktu beliau saw. baru pulang dari medan peperangan, dan wanita itu pun berkata; ‘Ya Rasulallah, aku telah bernadzar jika sekiranya, Allah meng- hantarkan engkau kembali dalam keadaan selamat, aku akan bermain gendang disebelahmu.’ Nabi pun bersabda; ‘Tunaikanlah nadzarmu’ .” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Imam Ahmad)

    Lihat hadits terakhir diatas yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang cukup terkenal bahwa Rasulallah saw. mengizinkan wanita tersebut untuk melaksanakan nadrnya yaitu bermain gendang sebelah Rasulallah saw.. Bilamana hal tersebut dilarang maka akan dilarang pula oleh beliau saw., walau pun hal itu sebagai nadr. Karena nadr tidak boleh dilaksanakan bila bertentangan dengan syari’at Islam.

    Kalau kita baca riwayat-riwayat diatas mengenai syair-syair pengagungan, permainan gendang dengan niat yang baik dihadapan Rasulallah saw. dan para sahabatnya itu dibolehkan dan malah beliau saw. gembira dan mendo’a kan serta memberi hadiah pada para penyair tersebut. Alasan apa orang menyalahkan dan mengharamkan pembacaan syair atau qosidah-qosidah pujian juga pada majlis peringatan agama untuk Rasulallah saw. atau untuk para ahli takwa lainnya sambil di-iringi dengan suara gendang agar lebih menarik bagi pendengarnya? Mereka semua mempunyai niat yang baik untuk membaca, mendengar syair, qosidah pujian-pujian itu serta semuanya ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam ! Bila menulis, membacakan dan melagukan syair pujian itu, permainan gendang haram, haram pula lah perkara-perkara yang telah disebutkan dalam hadits-hadits Rasulallah saw..

    Rasulallah saw. khususnya dan para sahabat adalah para tokoh Salaf Sholeh, mengapa golongan pengingkar yang mengaku madzhab dan peng- ikut Salaf Sholeh justru melarangnya?

    Mencampur aduk antara Ta’dhim/pengagungan/penghormatan  dan ’Ibadah

    Masalah perbedaan Ta’dhim dan Ibadah ini sudah dikemukakan sebelumnya, disini kami tambahkan sedikit karena masih banyak orang yang keliru memahami kata ta’dhim (penghormatan atau pengagungan tinggi) dan kata ‘ibadah. Kekeliruan ini mengakibatkan pencampur-adukan antara dua kata tersebut sehingga mereka mudah menarik kesimpulan bahwa pengagungan  berarti penyembah- an .

    Berdasarkan pengertian yang salah ini mereka berpendapat bahwa bersikap khidmat dan bersikap rendah diri dimuka makam beliau saw. ini dianggap juga sebagai sikap berlebih-lebihan (ghuluw) yang dapat menyeret orang pada sesembahan selain Allah swt. Demikian juga mencium tangan orang-orang yang shalih/wali atau adat istiadat dan tradisi yang berlaku dikalangan masyarakat Jawa yang tiap hari Raya pada umumnya orang Jawa juga yang beragama Islam mereka berjongkok (bersungkem) didepan ayah ibunya masing masing semuanya itu oleh orang yang bepengertian salah di anggap merupakan sikap yang berlebih-lebihan dan perbuatan mungkar/ haram yang harus diberantas.

    Sebenarnya semuanya itu sama sekali tidak bisa diartikan penyembahan dan tidak terlintas sama sekali dalam hati dan pikiran mereka bahwa mereka itu menyembah pada orang-orang sholeh/wali yang dicium tangannya atau berjongkok didepan ayah bundanya sebagai Tuhan! Tidak lain semuanya itu disebut ta’dhim (pengagungan dan penghormatan tinggi).

    Sama halnya kalau kita ber-rukuk, bersujud didepan bangunan Ka’bah bukan berarti bahwa kita menyembah Ka’bah tapi yang kita sembah adalah Allah swt.. Bila ada orang yang mempunyai pikiran bahwa bersujud dihadapan bangunan Ka’bah sebagai penyembahan maka dia bukan termasuk orang yang beriman! Jadi yang penting disini adalah keyakinan kita terhadap orang (obyek) yang diagungkan atau dihormati tersebut.

    Kita semua mengetahui bahwa yang tidak boleh dilakukan ialah bila orang memandang Rasulallah saw., para ahli waliyullah serta orang-orang sholih memiliki sifat-sifat Rububiyyah (ketuhanan) secara hakiki/sebenarnya dan mengagung-agungkan mereka sebagai Tuhan! Inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Selama kita masih menyakini bahwa beliau saw. adalah manusia yang paling mulia diantara makhluk-makhluk Ilahi dan dimuliakan serta dipuji-puji oleh Allah swt., begitu pun juga para ahli taqwa termasuk makhluk Ilahi yang mulia, maka itu sama sekali tidak menyalahi syariat dan sunnah !

    Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya mengenai sujudnya Malaikat terhadap nabi Adam as. dan sujud saudara-saudara Nabi Yusuf as. terhadap nabi Yusuf as. (QS Al-Isra’: 61-62 dan Surat Yusuf : 100). Ahli tafsir bersepakat bahwa arti sujud didua ayat tersebut bukanlah sujud penyembah- an tapi sujud penghormatan, pengagungan dan pemuliaan kepada Nabi Adam as. dan Nabi Yusuf as. Allah swt. sendiri malah memerintahkan para malaikat-Nya menghormati dan memuliakan Adam as dengan cara bersujud pada Adam as. Juga Dia berfirman dalam kitab-Nya bahwa saudara-saudara Nabi Yusuf bersujud pada Nabi Yusuf as. tanpa dicela oleh Allah swt. perbuatan mereka itu.

    Jadi kalau sujudnya para malaikat kepada Adam as yang diperintahkan oleh Allah swt. itu tidak harus berarti menyembah atau mempertuhankan sesuatu, hanya sebagai penghormatan atau pengagungan saja pada seseorang. Bagaimana sebagian saudara kita muslimin berani melontarkan kata-kata bahwa orang yang sekedar cium tangan sebagai penghormatan pada orang-orang wali dan shalih atau berdiri khidmat didepan makam Rasulallah saw. atau para ahli takwa, membaca syair-syair untuk pemuliaan serta peng- agungan terhadap Nabi saw. yang paling mulia diantara makhluk-makhluk Allah swt. baik yang dilangit mau pun di bumi dan para ahli takwa di pandang sebagai penyembahan, dimungkarkan serta disyirikkan? Tidak lain golongan pengingkar ini tidak bisa membedakan antara Ta’dhim dan ‘Ibadah!

    Mengapa mereka tidak mengecam sujudnya para malaikat terhadap Adam as. dan sujudnya saudara-saudara Yusuf as. terhadap Nabi Yusuf as sebagai perbuatan sesat, berlebih-lebihan (ghuluw) atau syirik juga, padahal inti dan maknanya toh sama yaitu sujud tersebut untuk penghormatan dan pemuliaan? Apakah mungkin Allah swt. akan memerintahkan para malaikat-Nya sujud pada Adam as sebagai penyembahan bukan sebagai penghormat an saja? Tentu Tidak Mungkin, karena penyembahan selain kepada Allah swt. adalah perbuatan syirik, sedangkan syirik adalah amalan yang dibenci oleh Allah swt.!

    Lebih heran lagi ada golongan pengingkar yang menyebut Rasulallah saw. hanya dengan nama beliau saja, misalnya: ‘Muhammad mengatakan begini dan begitu…’ melarang dan mensesatkan orang yang menyebut Nabi saw. dengan sayyidina atau maulana Muhammad saw. (untuk lebih mendetail baca bab Bid’ah dibuku ini ). Tapi mereka sendiri bila menyebut seorang pejabat tinggi pemerintahan, seorang Raja atau menteri baik yang masih hidup atau sudah wafat selalu menggunakan kata-kata Yang mulia, Bapak, Pengagungan terhadap mereka dan lain sebagainya. Seolah-olah dihati mereka tidak terdapat sama sekali perasaan wajib menghormati seorang Nabi dan Rasulallah yang di imani dan ditaatinya serta diperintahkan oleh Allah swt untuk menghormati dan tidak memanggil Rasulallah saw. sebagaimana memanggil satu sama lain diantara kalian. Dengan sikap demikian itu mereka seakan-akan juga menempatkan Rasulallah saw. dibawah martabat para Raja dan pejabat pemerintahan ! Kami berlidung pada Allah swt. dalam hal ini.

    Rasulallah saw. bukan  manusia biasa tetapi Insan Kaamil (manusia sempurna)

    Makalah-makalah dibuku ini sudah cukup jelas sebagai bukti bahwa Nabi saw. adalah bukan manusia biasa tapi beliau adalah manusia sempurna (Insan Kaamil). Walau pun demikian masih ada saja golongan pengingkar yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. adalah manusi biasa seperti kita kita ini, bedanya hanya beliau saw. menerima wahyu dari Allah swt.. Mereka dengan berdalil pada firman Allah sebagai berikut: “Katakanlah, sesungguhnya aku hanyalah manusia seperti kamu. Hanya saja kepadaku disampaikan wahyu.” (QS. 18:110). Berdasarkan ayat ini dan ditambah ayat-ayat senada, misalnya; “Katakan: ‘Mahasuci Tuhanku. Bukankah aku hanya seorang manusia yang diutus?”. Golongan ini percaya bahwa Nabi Muhammad saw. adalah manusia biasa seperti manusia lainnya, oleh karena itu golongan ini menganggap mengagungkan dan memuji Rasulallah saw. merupakan sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dan pengkultusan yang tidak perlu serta dapat membawa orang kepada perbuatan syirik.

    Mereka menafsirkan firman Allah swt. diatas secara tekstual. Jika kita telusuri dengan seksama semua ayat-ayat ilahi dibuku ini atau buku lainnya yang menyinggung tentang Nabi saw. atau yang berkenaan dengan Nabi saw, maka dengan yakin kita akan menganut pandangan ulama-ulama pakar yang menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad saw. memang bukan manusia biasa tapi Insan Kaamil. Beliau saw. adalah manusia utama, “superman” yang telah berhasil melewati tingkat umum manusia dan mencapai derajat keutamaan yang tiada taranya.

    Apa yang dimaksud ayat Ilahi diatas bahwa Rasulallah saw. adalah manusia (basyar), seperti manusia lainnya? Apakah maksudnya bahwa kedudukan beliau saw. di hadapan Allah sama dengan manusia lainnya?

    Kami kira golongan pengingkar pemujian/pengagungan kepada Rasulallah saw. pun tidak membenarkan anggapan seperti ini. Mereka juga yakin bahwa Rasulallah saw. adalah seorang Rasul dan memiliki kedudukan yang sangat khusus di sisi Allah. Kita coba mengkajinya, bagaimana kita harus menyikapi Rasulallah saw.? Disatu sisi, beliau adalah Nabi dan Rasul dengan kemuliaan yang tiada tara dan kedudukan beliau saw. dalam al-Qur’an sungguh luar biasa, tapi disisi lain al-Qur’an menegaskan bahwa ia juga adalah manusia seperti kita. Terdapat puluhan ayat didalam al-Qur’an yang memuji Rasulallah saw., apakah dalam bentuk pujian langsung atau dalam bentuk penyebutan sifat-sifat terpuji yang dimiliki Nabi seperti yang telah kami kemukakan sebelumnya. Beberapa contoh lagi mengenai keagungan Rasulallah saw. yang tidak dimiliki oleh manusia biasa adalah sebagai berikut:

    Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw. berkata:  ‘Setiap kali Allah swt. mengutus seorang nabi, mulai dari Nabi Adam sampai seterusnya, maka kepada nabi-nabi itu Allah swt. menuntut janji setia mereka bahwa jika nanti Rasulallah saw. diutus, mereka akan beriman padanya, membelanya dan mengambil janji setia dari kaumnya untuk melakukan hal yang sama’.

    Sebagaimana yang difirmankan Allah swt. dalam surat Aal- Imran : 81:

    Dan ketika Allah mengambil janji dari para nabi: ‘Aku telah berikan kepada kalian al-kitab dan al-hikmah, maka ketika Rasul itu (Muhammad saw.) datang kepada kalian, yang membenarkan apa yang ada pada kalian, kalian benar-benar harus beriman kepadanya dan membelanya.” Dia (Allah) berkata: ’Apakah kalian menerima dan berjanji akan memenuhi perintah-Ku ini’? Mereka berkata: ‘Ya, kami berjanji untuk melakukan itu’. Dia berkata: ‘Kalau begitu persaksikanlah dan Aku menjadi saksi bersama kalian’ “.

    Al-Qur’an menjelaskan bahwa para penganut Ahlul-Kitab tahu betul tentang kedatangan Rasulallah saw. sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Bahkan mereka saling memberi kabar gembira tentang kedatangannya itu (QS. 2: 89,146).

    Dan itu pula yang dimohonkan Nabi Ibrahim as. dalam do’anya:

    “Tuhan kami, utuslah pada mereka seorang Rasul dari kalangan mereka sendiri (Muhammad) yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu, mengajarkan mereka al-kitab dan al-hikmah, dan menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkau Mahaperkasa lagi Mahabijaksana”. (QS. 2:129).

    Rasulallah saw. ditetapkan sebagai perantara (wasilah) antara dirinya dengan manusia. Bahkan merupakan salah satu syarat terkabulnya do’a. Firman Allah swt.:

    وَمَا أرْسَلـْنَا مِنْ رَسُـوْلٍ إلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللهِ وَلـَوْ أنَّهُـمْ إذْ ظَلَمُوااَنْفُسَهُمْ جَاءوُكَ

    فَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ وَاسْتَغْفَرَلَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوْا اللهَ تَوَّابًا الرَّحِيْمًا

    “Kami tidak utus seorang Rasul kecuali untuk ditaati, dengan seizin Allah. Dan seandainya mereka mendatangimu ketika mereka berbuat dosa, lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun buat mereka, pastilah mereka dapati Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih”.  (QS. 4:64).

    Bahkan sebagai perantara tawassul kepada Rasulallah saw. ini sudah dilakukan para nabi dan orang-orang sholeh jauh sebelum kelahiran beliau saw. (baca bab Tawassul dibuku ini). Kita dapat membaca riwayat yang mengatakan bahwa Adam dan Hawa telah bertawassul kepada Rasulallah saw. saat mereka berdua dikeluarkan dari surga. Dikisahkan bahwa tatkala Nabi Adam as dikeluarkan dari surga, ia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya.

    Dari sekian ayat yang telah kami kemukakan didalam bab ini tidak dapat disangkal bahwa Rasulallah saw bukan manusia biasa, dalam arti bahwa kedudukannya paling mulia di sisi Allah swt.. Ia telah diciptakan Allah swt. sebelum menciptakan yang lainnya. Rasulallah saw. telah dipersiapkan membawa amanat-Nya jauh sebelum utusan-utusan lainnya. Bahkan utusan-utusan itu diperintahkan untuk mengimaninya dan mengabarkan kepada umat manusia tentang kedatangannya. Rasulallah saw. ditetapkan sebagai perantara antara manusia dengan Tuhan, dan sebagainya. Akan tetapi semua ini tidak harus membuat kita menempatkan beliau saw. sebagai anak Tuhan atau Tuhan dibumi/didunia, bukan dari golongan manusia, seperti yang dilakukan kaum Nasrani terhadap Nabi ‘Isa as.

    Rasulallah saw. tetap manusia sebagaimana manusia lainnya, sebagaimana isyarat al-Qur’an dalam beberapa ayatnya di atas. Pada diri Rasulallah saw. terdapat segala sesuatu yang ada pada manusia, yakni dimensi biologis manusia. Karena itu Rasulallah saw. makan, minum, sakit, tidur, berdagang, berkeluarga, senang, sedih, dan sebagainya, seperti umumnya manusia. Al-Qur’an sengaja menegaskan bahwa Rasulallah saw. adalah manusia/basyar seperti manusia lainnya untuk membantah penolakan kaum musyrikin terhadap Rasulallah saw. bahwa ia bukan dari golongan malaikat atau paling tidak bekerjasama dengan malaikat (QS. 25:7) dan juga mengingatkan kaum Muslimin supaya tidak membuat kesalahan seperti yang dilakukan kaum Nasrani terhadap Nabi ‘Isa as yang menganggapnya sebagai anak Tuhan atau Tuhan dibumi! Akan tetapi ketika kita mengatakan bahwa Rasulallah saw. adalah manusia biasa seperti manusia lainnya tidak berarti bahwa kita harus menganggap beliau salah, keliru, melanggar, atau berakhirlah segalanya sesudah beliau saw. wafat. Sama sekali tidak demikian.

    Kesucian, keterpeliharaan dari dosa ma’sum hidup abadi bersama Allah sesudah kematian atau kemampuan berhubungan dengan-Nya sesudah kematian adalah perkara ruhani yang dapat saja dicapai oleh manusia mana pun jika ia telah mencapai kedudukan ruhani yang tinggi, apalagi dengan ruhani Rasulallah saw. yang paling mulia dari segala orang yang bertaqwa.

    Allah swt. memang menciptakan manusia dari unsur tanah, yang menghasil- kan dimensi biologisnya, akan tetapi pada manusia, Allah swt. ciptakan juga unsur lainnya, yakni ruh Allah swt. yang justru dapat membuat manusia lebih tinggi dari makhluk mana pun, termasuk malaikat karena melalui ruh itu manusia mampu mengatasi unsur biologisnya. Oleh karena itulah mengapa malaikat dan jin atau Iblis diperintahkan untuk sujud (penghormatan tinggi) kepada Adam atau manusia. Itulah pula mengapa Nabi Muhammad saw. dapat menembus Sidratul-Muntaha (waktu peristiwa Isra Mi’raj), sementara Jibril as akan hangus terbakar jika berani mencoba melangkah- kan kaki meski un hanya setapak. Padahal Jibril adalah penghulu para malaikat. Tidak lain karena Nabi Muhammad saw. telah mencapai derajat kesempurnaan mutlak insani (Insan Kaamil).

    Kesalahan terbesar golongan yang menolak mengakui kesempurnaan Rasul saw. dan menolak memujinya, bahkan menganggap pelakunya sebagai ber- tindak berlebih-lebihan dan kultus yang diharamkan! Golongan ini tidak lain melihat Rasulallah saw. dengan kacamata materi. Mereka hanya melihat Rasulallah saw. sebagai makhluk biologis. Mereka lupa bahwa manusia memiliki dimensi yang jauh lebih tinggi dari sekadar dimensi biologis atau fisik. Bahkan dimensi ruhani merupakan jati diri manusia yang sesungguh- nya. Melihat seorang hanya dari dimensi biologisnya adalah logika orang-orang kafir, bukan logika orang-orang beriman. Orang-orang kafir menolak mengakuinya sebagai Nabi atau Rasul dengan alasan bahwa para utusan Allah itu hanya manusia seperti mereka.

    Sebagaimana firman Allah swt.:  “Dan tidak ada sesuatu yang  menghalangi orang-orang (kafir) untuk beriman tatkala datang kepada mereka petunjuk kecuali perkataan mereka: ‘Apakah Allah mengutus Rasul dari golongan manusia?’ ”.(QS. 17:94). Tapi orang-orang beriman berkata: “Kami mengimaninya. Semuanya dari sisi Tuhan kami”. (QS. 3:7).

    Berdasarkan beberapa ayat yang telah dikemukakan ini tentang keagungan Rasulallah saw. dan lain sebagainya, kita dapat melihat betapa Allah swt. menuntut kita untuk menghormati dan mengagungkan Rasul-Nya. Coba perhatikan ayat shalawat. Adakah perintah yang sama dengan perintah shalawat, selain shalawat kepada Rasulallah saw.? Tidak ada! Ayat sholawat ini didahului dengan pernyataan bahwa Allah dan malaikat-Nya telah melaku kannya terlebih dahulu, oleh karena itu kitapun diperintahkan untuk melaku- kannya.

    Perintah itu berarti kita harus selalu melihat Rasulallah saw. dengan penuh ta’dhim (hormat) dan agar kita selalu membalas jasa-jasanya.  Oleh karena itu pula, Rasulallah saw. selalu mengingatkan bahwa orang yang tidak mau bershalawat kepadanya adalah bakhil atau kikir. Bahkan orang yang datang ke tanah suci tapi tidak mampir ke Madinah untuk berziarah kepada beliau saw. telah memutus hubungan silatur-rahmi dengannya.

    Pada ayat tawassul (QS 4:64) diatas kita bahkan diperingatkan oleh Allah swt. jika ingin dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya harus bertawassul kepada beliau saw. Jika tidak, Allah tidak akan mengabulkan permohonan ampun kita. Allah juga mengingatkan agar kita tidak memperlakukan beliau saw. sama dengan kita, sebab hal itu dapat menghapus pahala amal ibadah kita (QS. 49:2-3). Selain itu, kita juga diperingatkan untuk tidak menganggap apa yang dilakukan atau diucapkan beliau saw. lahir karena emosi atau hawa nafsunya. Tapi semuanya atas bimbingan Allah yang menjaga beliau saw. dari dosa dan kesalahan serta menjadikan manusia yang sempurna. “Ia (Muhammad) tidak bertutur kata atas dasar hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu yang diterimanya”. (QS. 53:3-4). Namun demikan, beliau tetap manusia biasa seperti manusia lainnya, dalam secara biologis tidak ada perbedaan antara Rasulallah saw. dengan yang lain.

    Mari kita baca peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulallah saw. di bawah ini. Abdullah bin Amr berkata: “Aku menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulallah saw., aku bermaksud menghafalnya. Tapi orang-orang Quraisy melarangku dan mereka berkata: ‘Engkau menulis segala sesuatu yang engkau dengar dari Rasulallah saw.? Padahal beliau hanyalah seorang manusia yang berbicara saat marah dan senang’. Aku berhenti menulis. Tetapi kemudian aku ceritakan hal itu kepada Rasulallah saw. Beliau kemudian menunjuk kepada mulutnya dan berkata: ‘Tulis saja! Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya tidak ada yang keluar dari sini (sambil menunjuk mulut beliau saw.) kecuali kebenaran’ “!!

    Dengan banyaknya riwayat tentang Nabi saw., tidak ada alasan orang untuk melarang, memunkarkan atau mengatakan perbuatan berlebih-lebihan bila kita sering mengagungkan beliau saw. atau mengatakan bahwa beliau saw. adalah manusia yang sempurna!!

    Ada sementara orang yang mengarang-ngarang sendiri sambil mengatakan bahwa penghormatan, pengagungan pada Rasulallah saw., dibolehkan kalau beliau saw. masih hidup, tetapi kalau Rasulallah saw. sudah wafat, maka tidak boleh. Alasan ini tidak berdasarkan nash dan tidak tepat, karena pujian dan perintah Allah swt. yang tercantum pada ayat Al-Ahzab:56, al-Haj 30- 32, Al-Hujuraat 2 dan lain-lainnya itu tetap berlaku, begitu juga tawassul/ tabarruk (baca bab tawassul/tabarruk) setelah wafatnya beliau saw. diamal- kan juga oleh para sahabat, para salaf (orang-orang terdahulu) dan para khalaf (orang-orang belakangan) serta ulama-ulama pakar lainnya sepanjang zaman. Kalau hal tersebut menyalahi syari’at, sudah tentu diketahui oleh para sahabat, para salaf dan para ulama-ulama itu dan tidak mungkin juga akan dilakukan oleh mereka.

    Dengan demikian, yang mengagungkan dan memerintahkan kita untuk mengagungkan Rasulallah saw. adalah Allah swt. sendiri, bukan kita! Kita hanya mengikuti perintah dan ajaran-Nya saja. Lalu mengapa kita harus menentang Allah dan Rasul-Nya hanya karena takut jatuh dalam hantu “kultus” yang kita ciptakan dan karang-karang sendiri?

    Sebenarnya ini semua bukan kultus; karena kultus ialah melebih-lebihkan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Pengagungan Rasulallah saw. justru mendudukkan posisi Rasulallah saw. sebagaimana mestinya, seperti yang di perintahkan Al-Qur’an. Justru jika kita tidak melakukan itu, dikhawatirkan telah mendzalimi beliau. Ingat firman Allah swt.: “Sesungguhnya orang-orang yang menggangu Allah dan Rasul-Nya dikutuk oleh Allah di dunia maupun di akhirat dan Allah siapkan baginya siksa yang menghinakannya”. (QS. 33:57).

    Sudah tentu kita semua sadar, yakin dan mengetahui bahwa pemuliaan dan pengagungan terhadap Rasulallah saw. sebagai hamba Allah (Makhluk) tidak setaraf dengan pemuliaan dan pengagungan kita terhadap Allah swt. sebagai Pencipta (Al-Khalik). Bila ada pikiran yang memandang makhluk setaraf dengan Khalik itulah baru dikatakan syirik!

    Disamping ayat-ayat yang telah kami kemukakan sebelumnya, mari kita teruskan firman Allah dan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulallah saw.bukan manusia biasa tapi manusia Kaamil (sempurna) berikut ini.

    Penciptaan Nabi saw.lebih dahulu daripada Nabi Adam as. hanya beliau saw. masih dalam wujud “nur” atau cahaya. Ketika Allah menciptakan Adam, Ia menitipkan nur itu pada sulbi Adam as yang kemudian berpindah-pindah dari satu sulbi ke sulbi yang lain hingga sulbi Abdullah, ayah Nabi.

     Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Jabir bin ‘Abdullah al-Anshari ra. bahwasanya dia pernah bertanya kepada nabi saw.; “Demi ayah dan ibuku, ya Rasulallah, beritahukanlah padaku tentang suatu yang di ciptakan Allah sebelum segala sesuatu yang lain. Jawab beliau saw.; ‘Wahai Jabir, sesungguhnya Allah sebelum menciptakan segala sesuatu yang lain, telah menciptakan Nur Nabimu, Muhammad dari Nur-Nya’”. Dan hadits dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. telah bersabda: “Aku adalah yang pertama diantara para Nabi dalam penciptaan, namun yang terakhir dalam kerasulan…”.

     Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulallah saw bersabda: “Allah telah men-ciptakanku dalam wujud nur yang bersemayam di bawah ‘arasy dua belas ribu tahun sebelum menciptakan Adam as. Maka ketika Allah menciptakan Adam, Ia meletakkan nur itu pada sulbi Adam. Nur itu berpindah dari sulbi ke sulbi; dan kami baru berpisah setelah ‘Abdul Muthalib. Aku ke sulbi ‘Abdullah dan ‘Ali ke sulbi Abu Thalib”.

    Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa sulbi-sulbi orang-orang suci. Ini berarti bahwa orang-tua dan nenek-moyang Rasulallah sampai ke Nabi Adam as. dalam Istilah al-Qur’anal- Sajidîn orang-orang patuh. Sebagaimana firman-Nya: “Dan bertawakallah kepada Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Yang melihatmu saat engkau bangun dan perpindah- anmu dari sulbi kesulbi orang-orang patuh”. (QS. 26 :217-219).

    Rasulallah saw. adalah manusia suci, tidak pernah berbuat dosa (ma’sum). Namun demikian, ia tetap manusia biasa seperti manusia lainnya, dalam secara biologis tidak ada perbedaan antara Rasulallah saw. dengan yang lain. Allah berfirman dalam Al-Ahzab:33: “Sesungguhnya yang di ke- hendaki Allah ialah menjauhkan kamu wahai Ahlul Bait dari segala kotoran dan mensucikan kamu sesuci-sucinya”.

      Rasulallah saw. adalah teladan yang sempurna, uswatun hasanah (QS.33:21). Oleh karenanya;  “Apapun yang dibawanya harus kamu terima dan apa pun yang dilarangnya harus kamu jauhi.” (QS. 59:7)

      Dibukakan rahasia kegaiban kepada Rasulallah saw. sebagaimana firman Allah swt.; “Tuhan Maha Mengetahui yang gaib. Maka Dia tidak akan mem- bukakan kegaibannya itu kepada seorang pun, kecuali kepada Rasul yang di kehendaki”. (QS. 72: 26-27). Tentu saja Rasulallah saw. berada di urutan paling atas di antara para Rasul, beliau penghulu dari semua Nabi dan Rasul yang menerima anugrah utama ini.

      Allah memuji Rasulallah saw. dengan berbagai pujian, karena keluhuran akhlaknya (QS. 68:4); kepeduliannya dan kasih sayangnya kepada umat manusia (QS. 9:128) dan pengorbanan diri, tidak mementingkan diri demi kebahagiaan orang lain (QS. 20:2-3). Selain itu Allah swt. memberi perhatian yang khusus kepada Nabi Muhammad saw jika ada sedikit saja “masalah” yang dihadapinya (QS. 93:1-3 & QS 94:1-4).

      Siapa saja yang berhadapan dengan Rasulallah saw. maka berhadapan dengan Allah swt.. Sebaliknya, siapa saja yang membelanya, Allah berada di belakangnya (QS. 9:61).

      Orang-orang beriman diperintahkan untuk tidak memperlakukan Rasul- Allah saw. sebagaimana perlakuan mereka terhadap sesama mereka. Jika berbicara kepada Rasulallah saw. harus dengan suara yang pelan, tidak boleh teriak-teriak, karena hal itu akan meng- hapus pahala amal mereka (QS. 49:2-3).

       Allah akan melakukan apa saja demi menyenangkan hati Rasulallah saw.: “Dan Tuhanmu akan memberimu sehingga membuatmu senang” (QS. 93:5). Ayat ini menunjukkan betapa Allah swt. amat mencintai Rasul-Nya. Ia akan memberikan apa saja yang di inginkan Rasulallah saw. dan akan melakukan apa saja demi menyenangkan hati Rasulallah saw. Dan salah satu anugerah Allah swt. yang paling besar kepada Rasulallah saw. ialah wewenang memberi syafa’at kepada umatnya yang berdosa. Bukan saja di akhirat, tapi juga di dunia, yaitu dalam bentuk pengabulan do’a yang di sampaikan oleh Rasulallah saw. untuk umatnya, baik ketika Rasulallah saw. masih hidup mau pun sesudah wafatnya (baca bab Tawassul/Tabarruk).

    Dari sekian ayat dan hadits yang kita baca diatas apakah masih kita sangkal atau ragukan lagi bahwa Rasulallah saw. bukan manusia biasa melainkan manusia sempurna (Insan Kaamil), dalam arti bahwa kedudukannya paling tinggi dan mulia di sisi Allah swt.? Akan tetapi semua ini, sekali lagi, tidak harus membuat kita memposisikan beliau saw. sebagai anak Tuhan atau Tuhan dibumi/didunia, bukan dari golongan manusia, seperti yang dilakukan kaum Nasrani terhadap Nabi ‘Isa as.

    Insya Allah dengan kutipan dalil-dalil diatas yang berkaitan dengan Maulid/ hari kelahiran beliau saw. ini atau berkaitan dengan pribadi junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. sebagai manusia sempurna/insan Kaamil yang diciptakan Allah swt. para pembaca bisa menilai sendiri apakah semuanya ini perbuatan berlebih-lebihan sebagaimana yang dikultuskan oleh golongan pengingkar atau memang perintah Ilahi untuk mengagungkan beliau saw. ?

    Semoga Allah swt. memberi hidayah dan taufiq kepada kita semua. Amin

    Bab 7. Bersentuhan dengan wanita, bacaan alfatihah, haji/umrah,gerakan jari shalat

    Sekelumit Macam-Macam Makalah

    Daftar isi bab 7 ini antara lain :

  • Berjabatan tangan antara lelaki dan wanita ajnabiyyah (bukan muhrim)
  • Kewajiban membaca Al-Fatihah didalam sholat baik untuk ma’mum maupun imam.
  • Kewajiban Membaca Basmalah di Awal surat Al-Fatihah
  • Tidak mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika Tasyahhud
  • Tata cara singkat Haji dan ‘Umrah dan sunnah-sunnahnya
  • Berjabatan tangan antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim

    Sebuah persoalan yang sering dihadapi oleh kaum muslimin zaman sekarang yaitu masalah berjabatan tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan muhrim, khususnya terhadap kerabat sendiri yang bukan muhrimnya, seperti anak paman atau anak bibi (saudara misan/sepupu), semenda (besan), istri paman atau suami bibi, saudara wanita dari isteri (ipar) atau saudara lelaki dari suami (ipar) atau wanita-wanita lainnya ,yang bukan muhrim, yang masih ada hubungan kekerabatan.

    Lebih-lebih dalam waktu-waktu tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain, malah ada lagi yang berpeluk-pelukan atau peluk cium.

    Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan atau berpeluk-pelukan, maka mereka memandang kita sebagai seorang beragama yang kuno, terlalu ketat, tidak saling menghargai, merendahkan wanita, tidak sopan, selalu berprasangka buruk dan sebagainya dan sebagainya.

    Berjabatan tangan sesama jenisnya itu memang dianjurkan oleh syari’at, karena banyak riwayat hadits yang menyebutkan para sahabat bila bertemu sering berjabatan tangan. Anjuran agama ini berlaku untuk sesama jenisnya yaitu lelaki dengan lelaki dan wanita dengan wanita atau dengan sesama muhrimnya, jadi bukan antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim !

    Orang mengira bahwa bila kita tidak berjabat-tangan dengan yang bukan muhrim berarti kurang sopan atau tidak saling menghargai, padahal keramah an dan kesopanan yang dimaksud oleh syari’at Islam bukanlah terletak pada jabatan tangan antara wanita dan lelaki yang bukan muhrim. Kita sebenar- nya juga tidak perlu bingung dengan kritikan orang lain (kolot, kurang sopan dll) mengenai amalan kita, karena kritikan ini tidak ada habis-habisnya, yang penting sebagai seorang muslim atau muslimah ialah sebaik mungkin menjalani perintah Allah swt. dan Rasul-Nya dan menjauhi larangan yang telah digariskan oleh syari’at Islam.

    Bagaimana bila kondisinya darurat ?

    Islam memang mengenal darurat yang akan meringankan suatu hukum. Ada kaidah Idzaa dhoogal amr ittasi’ (jika kondisi sulit, maka Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran). Bahkan Kaedah lain menyebutkan: ‘Kondisi darurat menjadikan sesuatu yang haram menjadi mubah’.


    Namun darurat itu bukan sesuatu yang bersifat rutin dan gampang dilaku kan! Umumnya darurat baru dijadikan pilihan manakala memang kondisinya akan menjadi kritis dan tidak ada alternatif lain. Itu pun masih diiringi dengan resiko fitnah dan sebagainya. Sekarang kita bertanya sendiri apakah ber- jabatan tangan antara muslim-muslimah yang bukan muhrim termasuk darurat ? Sudah tentu tidak !

    Sebelum kami mengutip dan mengumpulkan makalah-makalah yang kami anggap penting untuk diketahui yang ditulis oleh para ulama pakar diantara- nya banyak tercantum juga di internet/website mengenai dalil berjabatan tangan antara bukan muhrim ingin memberitahukan bahwa dalil-dalil syara’ yang berkaitan pengharaman jabat tangan dengan ajnabiyah (wanita bukan muhrim) adalah jauh lebih banyak daripada dalil yang memperbolehkannya.

    Dalil yang memperbolehkannya pun belum mutlak tetapi masih mempunyai  syarat-syarat tertentu,umpamanya:

    Pertama: Berjabat  tangan   antara   laki-laki   dan perempuan  itu  hanya  diperbolehkan  apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat)  dari  salah  satu pihak (apalagi  keduanya;  penj.) maka keharaman berjabatan tangan tidak diragukan lagi.

    Bahkan seandainya kedua syarat itu tidak terpenuhi yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnahmeskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan muhrimnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya atau lainnya, maka berjabatan tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecilpun hukumnya juga haram jika kedua syarat itu tidak terpenuhi!

    Kedua: Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan (keperluan) saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan diatas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan erat dan akrab diantara mereka, dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati dan meneladani sikap Nabi saw. Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah yang komitmen pada agamanya ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis !

    Demikianlah sebagian syarat yang diajukan oleh golongan yang memboleh- kannya. Syarat-syarat itu cukup berat bagi orang yang mau memahaminya, karena sentuhan anggota badan ke anggota badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Apakah kita yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri saudara dan saudari tersebut? Tetapi sayangnya orang hanya mengamalkan pemboleh- annya saja tetapi mengabaikan syarat-syaratnya !

    Ada lagi orang yang mengatakan; yang penting niat kita karena ada hadits yang mengatakan bahwa ‘segala sesuatu amalan itu tergantung dari niatnya... Padahal hadits itu tidak berlaku untuk sesuatu amalan yang sudah digariskan dalam syari’at Islam atas kewajibannya ataupun larangannya, maksudnya ialah bila sudah ada perintah dan larangan dalam syari’at Islam, maka kita tidak boleh melanggarnya walaupun niat kita baik untuk amalan tersebut. Saya akan berikan contoh yang mudah saja: Syari’at Islam memerintahkan kita agar sholat dimulai dengan ucapan takbir dan di akhiri dengan salam. Bila ada orang yang sholat tanpa memulai dengan ucapan takbir maka sholatnya batal/tidak sah harus diulangi, walaupun orang itu sudah berniat untuk sholat. Contohnya lagi Sholat Shubuh dalam syari’at Islam jumlahnya dua raka’at. Ada orang yang sengaja ingin menambah kebaikan maka dia sholat Shubuh tiga raka’at. Maka sholatnya orang itu batal dan tidak sah, walaupun niatnya dia baik yaitu lebih banyak beribadah kepada Allah swt.!! Lain halnya dengan amalan-amalan yang tidak diwajib- kan atau dilarang oleh syari’at Islam (baca bab bid’ah dalam buku ini).

    Banyak para ulama yang mengatakan bahwa dalil atau hukum yang ber- kaitan dengan larangan itu harus lebih didahulukan daripada hukum yang membolehkannya. Begitu juga sebagian besar ulama baik zaman dahulu maupun sekarang tidak melakukan berjabatan tangan dengan wanita yang bukan muhrimnya. Tidak lain para ulama pakar ini memahami makna ayat-ayat ilahi dan hadits-hadits yang berkaitan dengan etika cara berhubungan antara lelaki dan wanita yang bukan muhrimnya.

    Tujuan kami untuk mengutip masalah jabat tangan ini tidak lain agar kita tidak marah, mencela atau bersangka buruk kepada orang muslimin yang tidak mau berjabatan tangan (umpama hanya dengan mengatupkan telapak tangannya sendiri atau meletakkan tangannya didada dan semisalnya) dengan orang yang bukan muhrimnya. Tidak lain mereka ini juga mengikuti perintah Allah swt. dan sunnah Rasulallah saw. Karena didalam praktek sehari-hari masih ada orang yang memaksa teman atau kerabatnya yang bukan muhrim untuk berjabatan tangan atau peluk cium satu sama lain. Walaupun kita berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara, tidak boleh dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka, masing-masing mempunyai tanggung jawab sendiri mengenai amalan yang dilakukannya tersebut.

    Pertama-tama kami ingin mengutip dan mengumpulkan dari internet/ website dan dari sumber lainnya dibawah ini dalil-dalil orang yang melarang berjabatan tangan antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim, kemudian dalil-dalil orang yang membolehkannya dengan bersyarat, serta jawaban atau tanggapannya yang cukup baik dan ditulis oleh Abu Salma (kami ringkas dan rapikan yang perlu diutarakan—pengutip). Insya Allah dengan adanya kutipan ini kita bisa menilai sendiri mana yang mendekati kebenaran. Semoga semuanya ini bisa bermanfaat kepada kami sekeluarga khususnya dan kaum muslimin lainnya. Amin

    Dalil-dalil dari Al-Qur’an:

    Perintah Allah swt. yang berkaitan dengan etika hubungan antara lelaki dan wanita:

    Kalau ada sebuah keperluan terhadap lawan jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firmanNya: ‘Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab’. (QS. Al-Ahzab : 53).

    Seorang wanita dilarang mendayukan (suara merdu) ucapan saat berbicara kepada selain suami. Firman Allah: “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidak- lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab : 32).

    Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk menundukkan pandangannya, sebagaimana firman-Nya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluan’”. (QS. An-Nur : 30).

    Sebagaimana firman diatas tetapi ditujukan kepada wanita beriman, Allah berfirman: “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman,Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.’” (QS. An-Nur : 31).

    Manusia diciptakan oleh Allah ta’ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya, sebagaimana firman-Nya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali-Imran : 14).


    Allah ta’ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan sebagaimana firmanNya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32).

    Ibnu Katsir berkata: ‘Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh Allah kepada para istri Rasulallah saw. serta para wanita mu’minah lainnya, yaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam artian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.’ (Tafsir Ibnu Katsir 3/530).

    Berkata Imam Qurthubi: ”Allah ta’ala memulai dengan wanita karena kebanyakan manusia menginginkannya, juga karena mereka merupakan jerat-jerat syetan yang menjadi fitnah bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rasulallah saw.: ‘Tiadalah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita’ “ (HR. Bukhari: 5696, Muslim: 2740, Tirmidzi: 2780, Ibnu Majah : 3998). Oleh karena itu, wanita adalah fitnah terbesar dibanding yang lainnya. (Tafsir Qurthubi 2/20).

    ***Kalau Allah swt. memerintahkan agar orang menahan pandangannya terhadap lawan jenisnya (yang bukan muhrim), maka tidak ragu lagi, bahwa sentuhan anggota badan ke anggota badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu!*** Renungkanlah !

    Dalil-dalil dari hadits dan keterangan para ulama pakar baik yang langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan larangan bersentuhan kulit dengan lawan jenisnya:

    Dari Ma’qil bin Yasar ra. berkata : Rasulallah saw. bersabda: “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal (bukan muhrim) baginya.” (HR. Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386).

    Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8.52, Abu Dawud 2152)

    Rasulallah saw. tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membai’at dan lain-lain. Dari Aisyah ra.: ‘“Demi Allah, tangan Rasulallah saw. tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mengatakan: ‘Saya ba’iat kalian.’ “ [HR Bukhori: 4891]


    Sabda Rasulallah saw. lainnya: “Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina” (HR. Ahmad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).

    Rasulallah saw. menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala ( ayat 12  surat al-Mumtahanah): “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….. sampai pada firman-Nya: ‘Allah Maha Pengampun lagi Penyayang’”. Urwah berkata, ‘Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut.’ Rasulallah saw. pun berkata kepadanya, ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).’ ‘Aisyah berkata; ‘Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, ‘Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut’ ”. (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)

    Umaimah bintu Ruqaiqah berkata: “Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulallah saw. untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata; ‘Wahai Rasulallah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak mem bunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan’. Rasulallah saw. bersabda, ‘Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi’. Umaimah berkata, ‘Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu wahai Rasulallah’. Rasulallah saw. kemudian berkata: ‘Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita”.


    Aisyah ra. berkata:

    “Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulallah saw. tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim:3/1489).

    Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu ‘anha: Bersabda Rasulallah saw.: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa’i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554, hadits nr. 2509]

    Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata, “Rasulallah saw. membaiat mereka hanya dengan mengucapkan: ‘Sungguh aku telah membaiatmu’, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)

    Al-Hafidh Ibnu Hajar ketika mengomentari hadits ‘Aisyah diatas yang menyatakan bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita ketika baiat, beliau mengatakan: “Dan di dalam hadits ini -yaitu hadits ‘Aisyah- ada hukum bolehnya (mendengarkan) suara wanita yang bukan muhrim, dan suara mereka itu bukanlah aurat. Dan hukum haramnya menyentuh kulit mereka bila tidak dalam keadaan darurat”. (Fathul-Bari, 16/330)

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non muhrim) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan muhrim si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)

    Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)

    Imam asy-Syaukani dalam kitab Irsyadul Fuhul hal.279 mengatakan: “Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan .

    Dengan kaidah ini seharusnya kita lebih mendahulukan dalil larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada dalil yang menetapkan keboleh annya/ kemubahannya.

    Beberapa pendapat ulama-ulama dari empat madzhab besar diantaranya:

    Madzhab Hanafi :

    Haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan muhrim, sekalipun aman dari syahwat.

    Berjabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak bersyahwat lagi; At-Thahawi berkata tidak mengapa. Manakala Syamsudin Ahmad bin Qaudar berkata tidak halal sekalipun aman dari syahwat.

    Imam al-Kasaani berkata: “menyentuh (wanita) lebih berpotensi mem- bangkitkan syahwat daripada sekedar melihat ..” [Bada’iu

    ash-Shana`i’]

    Madzhab Maliki:

    Haram berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim. Ini dinyatakan oleh al-Imam al-Baaji, al-Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi dan As-Shawi.

    Hukum berjabat tangan dengan perempuan tua, menurut Syeikh Abul Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Durdair ia tidak dibenarkan.

    Imam Abul Barokaat menyatakan: “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita (bukan muhrim) walaupun kaum lelaki sudah tidak

    memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya .” [asy-Syahush Shaghir IV/760].

    Madzhab Syafi’i :

     Imam An-Nawawi di dalam beberapa karyanya, as-Syaribini dan lain-lain ulama as-Syafi’iyyah menyatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim.

    Imam an-Nawawi berkata: “Memandang wanita (bukan muhrim) saja haram, maka menyentuhnya tentu lebih haram lagi, karena terasa lebih nikmat .” [Roudhotu ath-Thalilibin VII/28].

    Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar halaman 228 berkata: “Para shahabat kami (dari kalangan Syafi’iyyah) mengatakan bahwa setiap hal yang dilarang untuk dilihat, maka dilarang pula untuk menyentuhnya. Bahkan menyentuh itu lebih besar lagi urusannya, karena telah dibolehkan bagi seseorang untuk melihat seorang wanita yang bukan muhrimnya pada saat hendak menikahi- nya, pada saat jual beli, pada saat mengambil barang dan menyerahkannya dan yang semisal dengan hal tersebut di atas. Akan tetapi tetap tidak diper- bolehkan baginya pada saat-saat tersebut untuk menyentuhnya”.

    Madzhab Hanbali:

    Imam Ahmad ketika ditanya tentang masalah berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim, beliau menjawab: “Aku membencinya.”

    Mengenai berjabat tangan dengan perempuan tua:

    Imam Ishaq bin Mansur al-Marwazi menukil dari imam Ahmad, ia tidak dibenarkan (tidak dibolehkan).

    Sementara Ibnu Muflih menyatakan; pemilik an-Nazham mengatakan makruh dan dengan anak kecil (yang belum baligh) dibolehkan dengan tujuan budi pekerti.

    Imam al-Marruzi (ada yang membaca : al-Marwazi) mengatakan: “Aku pernah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal. ” Apakah anda membenci jabat tangan dengan kaum wanita (non muhrim)?”” Beliau menjawab: “Aku membencinya.” [Masa`il Ahmad wa Ishaq I/211]. Masih banyak lagi pendapat ulama dari empat madzhab yang mengharamkan berjabatan tangan dengan wanita bukan Muhrim.

    Dalil dari golongan yang membolehkan:

    Pendapat yang membolehkan berdalil pada riwayat hadits diantaranya dari Ummu ‘Athiyah yang menurut mereka kata-kata ga ba dho dalam hadits itu berarti tangan Rasulallah saw. bersentuhan (memegang) tangan wanita. Di- antara ulama yang membolehkan ialah: an-Nabhani, al-Qordhowi, Mahmud Khalidi dan semisalnya dari kalangan khalaf (belakangan). Beberapa alasan golongan yang membolehkan yang kami kutip dari website dan jawaban nya yang cukup baik (kami kutip seringkas mungkin) ditulis oleh Abu Salma sebagai berikut :

    Alasan pertama:

    Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah r.a. yang berkata:

    Kami membai’at Rasulallah saw. lalu beliau membacakan kepadaku ‘Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu’, dan melarang kami melakukan ‘nihayah’ (histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: ‘Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya’ dan ternyata Rasulallah saw. tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR. Bukhari).

    Kata golongan ini : “ Hadits itu menunjukkan bahwasanya kaum wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan. Kata ‘qa ba dha’ dalam hadits ini memiliki arti menggenggam atau melepaskan tangan. Seperti disebutkan didalam kamus yang berarti menggenggam sesuatu, atau melepaskan (tangannya dari memegang sesuatu). (Lihat A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, hal. 1167). Hadits ini jelas-jelas secara manthuq (tersurat) artinya ‘menarik kembali tangannya’ menunjukkan bahwa para wanita telah berbai’at dengan berjabat tangan, sebab tangan salah seorang wanita itu digenggamnya/ dilepaskannya setelah ia mengulurkannya hendak berbai’at. Selain itu dari segi mafhum (tersirat) juga dipahami bahwa para wanita yang lain pada saat itu tidak menarik (menggenggam) tangannya, artinya tetap melakukan bai’at dengan tangan terhadap Rasulallah saw. Jadi hadits ini menunjukkan secara jelas –baik dari segi manthuq (tersurat) maupun mafhum (tersirat)– bahwa Rasulallah saw. telah berjabat tangan dengan wanita pada saat bai’at “ (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Nidzham Ijtima’i Fil Islam, hal. 57 – 58, 71 – 72).

    Jawabannya :

    Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari dikatakan: Menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, menceritakan kepada kami Abdul-Warits, menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshoh binti Sirin, dari Ummu  ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Rasulallah saw. membaiat kami, dan beliau membacakan kepada kami ayat “agar mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beliau melarang kami dari niyahah (meratap), seorang wanita memegang tangannya sendiri (Lafadznya; faqobadlot imro’atun yadaha) dan berkata: seorang fulanah telah membuatku gembira dan aku ingin berterima kasih padanya, dan nabi tidak mengatakan sesuatu apapun pada dirinya, kemudian wanita itu pergi dan kembali lagi, lalu nabi membaiatnya.”

    Kata qo ba dho di dalam tekts hadits diatas faqobadhot imro’atun yadaha ditafsirkan dengan makna berjabat tangan (Mushofahah), ini tidak tepat sekali dari segi bahasa baik secara manthuq maupun mafhumnya. Berikut ini makna qo ba dho dari beberapa kamus bahasa Arab yang menjadi pegangan.

    Di dalam Mukhtaarus Shihhaah ( Mukhtaarus Shihhah, Imam Muhammad bin Abi Bakr bin Abdir Qodir ar-Razi, cet. I, 1414 H./1994 M., Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 464.) dikatakan: Qobadho asy-Sya’i maknanya akhodzahu = mengambilnya. Wal Qobdhu aidhan dliddu al-Basthu = dan qobdhu juga merupakan lawan dari basthu (membentang- kan). Jika dikatakan : Shoro asy-Sya’i fi qobdhika wa fi qobdhotika maknanya adalah fi milkika (dalam kepunyaanmu/kepemilikanmu).

    Didalam kamus al-Mu’tamad (Kamus ‘Arobi-‘Arobi), Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, Cet. III, 2004, Dar Shodir, Beirut, hal. 513.) dikatakan: Qobadho Qobdhon ar-Rajulu asy-Syai’a maknanya akhodzahu wa tanaawaluhu = mengambil dan menerimanya. Qobadho ‘ala asy-Syai’i maknanya amsakahu wa dhomma ‘alaihi ashobi’uhu = menggenggamnya dan merapatkan dengan erat jari jemarinya. Qobadho yadahu ‘an asy-Syai’i maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan dari genggaman.

    Didalam kamus al-Muhith ( Majduddin Muhammad bin Ya’qub bin Muhammad  bin Ibrahim al-Fairuz Abadi asy-Syairazi asy-Syafi’i, juz II, cet. I, 1415/1995, Darul Kutub al-Ilmiyah, hal. 521) dikatakan : Qobadhohu yadahu yaqbidhuhu maknanya tanaawaluhu biyadihi = menerima dengan/mengulur- kan tangannya. Qobadho ‘alaihi biyadihi maknanya imsaakihi = menggenggamnya. Qobadho yadahu ‘anhu maknanya imtana’a ‘an imsaakihi = melepaskan genggamannya.

    Didalam kamus al-Munawwir ((Kamus Arab-Indonesia Terlengkap), Ahmad Warson Munawwir, Cet. XIV, 1997, Pustaka Progressif, hal 1086.) dikatakan:

    Qobadho asy-Syai’a aw ‘alaihi maknanya menggenggam. Qobadho wa Qobbadho asy-Syai’a maknanya qollashohu= mengerutkan atau menguncup kan. Qobadho ‘anil Amri maknanya nahhaahu = menjauhkan. Qobadho yadahu ‘ani asy-sya’i maknanya melepaskan. Qobadho ‘anil Qoumi maknanya hajarohum = meninggalkan. Qobadho ‘alaihi maknanya menangkap.

    Demikian pula di dalam kamus-kamus berikut ini: al-Mu’jamul Wasith (DR. Ibrahim Anis dkk., Juz I, Cet. III, al-Maktab al-Islamiyah, hal. 711); Laarus al-Mu’jam al-‘Arobiy al-Hadits (DR. Khalid al-Jarr, Cet. I, 1987, Maktabah Larus, hal. 933); al-Waafi Mu’jamul Wasith lilughotil ‘Arobiyah (Abdullah al-Bustani, Cet. Baru, 1990, Maktabah Libnan, Beirut, hal. 484); al-Mishbahul Munir fi Ghoribi asy-Syarhil Kabir ar-Rafi’I (al-Allamah Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, Juz I, Darul Fikr, hal. 487-488 ) dan al-Bustaan Mu’jamul Lughowi (al-Allamah Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, Juz I, Darul Fikr, hal. 487-488).

    Jadi kata qobadho dihadits itu diartikan berjabat tangan atau melepaskan genggaman dari jabatan tangan seperti yang diklaim sebagian orang, maka ini adalah kebatilan yang dibangun di atas zhan/sangkaan belaka yang mengandung ihtimalat (banyak kemungkinan-kemungkinan lainnya). Perlu juga diketahui bahwa maf’ul (obyek) di dalam lafadh hadits tersebut adalah yadaha dimana ha adalah dhamir (kata ganti) untuk wanita, sehingga dhamir ha disini mengandung ihtimal bisa yang dimaksud adalah tangan wanita tersebut atau wanita lainnya!!

    Juga perlu diketahui bahwa makna mengenggam (amsaka) adalah jika kata qobadho diiringi oleh suatu kata lagi atau muqoron (gandeng) dengan kata ‘ala maka bisa dibawa kepada makna mengenggam. Sebagian orang yang membolehkan jabat tangan ini juga berasumsi bahwa makna qobadho adalah imtana’a ‘an imsakiha (melepaskan tangannya dari genggamannya), padahal tidak ada shilah ‘an (qobadho ‘an) di dalam lafadh ini. Oleh karena itu asumsi bahwa qobadho di sini bermakna “menggenggam” ataupun “melepaskan tangan dari jabat tangan” adalah sangat salah. Yang benar ada lah bermakna tanaawala atau mengulurkan tangan yang bermaksud meminta izin dari prosesi baiat ketika saat itu.

    Mari kita lihat pula penjelasan al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqolani yang pribadi dan ilmunya lebih dikenal daripada Taqiyudin an-Nabhani, DR. Mahmud Khalidi (penulis buku Baiat versi HT), Abdurrahman al-Baghdadi, Syamsudin Ramadhan dan orang-orang semisal mereka dari kalangan khalaf, sehingga ketika para imam terdahulu (salaf) semacam al-Hafidh Ibnu Hajar dan semisalnya menyebutkan hadits Ummu Athiyah ini, tidak terbetik satupun pemahaman sebagaimana pemahaman sebagian orang pada zaman belakangan ini.

    Imam Al-Hafidh Ibnu Hajr berkata: “Sabda nabi saw.: “faqobadlot imro’atun yadahaa” didalam riwayat ‘Ashim berbunyi: “Aku (Ummu Athiyah) berkata: Wahai Rasulallah sesungguhnya keluarga fulan telah membahagiakanku di masa jahiliyah maka aku harus membahagiakan mereka”. Aku (al-Hafidh) tidak tahu siapakah keluarga fulan yang ditunjuk dalam riwayat ini. Didalam riwayat Nasa’i berbunyi: “Aku (Ummu Athiyah) berkata : sesungguhnya ada seorang wanita yang membahagiakanku di masa jahiliyah” dan aku (al-Hafidh) tidak mengetahui siapa nama wanita yang dimaksud dan jelaslah bahwa Ummu Athiyah didalam riwayat Abdul Warits memubhamkan (menyembunyikan identitas) dirinya.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari , Juz VIII, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, hal. 823, Bab. III : Idza Ja’aka al-Mu’minaatu yubayi’naka, hadits no. 3892. )

    Dari penjelasan Ibnu Hajar rahimahullahu di atas, tampak dengan jelas bahwa wanita yang diceritakan oleh Ummu Athiyah adalah dirinya sendiri, namun beliau menceritakan dengan lafadh mubham, dan ini adalah suatu hal yang lazim di dalam menceritakan tentang diri namun dengan menggunakan lafadh yang menunjukkan orang lain. Dan al-Hafidh sama sekali tidak menyinggung adanya mushofahah (jabatan tangan) di dalam syarah (pen- jelasan) beliau. Sekiranya ada pemahaman mushofahah dalam hadits tersebut, niscaya al-Hafidh akan menyinggungnya, karena beliau adalah orang yang cukup dikenal pribadinya dikalangan para ulama dan pensyarah hadits shohih Bukhori.

    Namun anehnya, golongan yang membolehkan yang datang berabad-abad kemudian (para khalaf) membawa pemahaman yang tidak tepat terhadap hadits ini dan seakan-akan merasa bahwa mereka adalah orang-orang yang lebih mengetahui ketimbang para Salaf (yang dahulu). Padahal al-Hafidh di dalam syarah (penjelasan) hadits sebelumnya, menyebutkan hadits-hadits shohih tentang haramnya menyentuh wanita ajnabiyah.

    Alasan kedua:

    Hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah ra ini yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan muhrim. Namun demikian kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Kata ‘qa ba dha’ juga sering ditemukan dalam hadits-hadits lain yang artinya menggenggam dengan tangan, misalnya, diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. dari Ibnu Juraij yang menceritakan, Bahwa ‘Aisyah r.a. berkata: “Suatu ketika datanglah anak perempuan saudaraku seibu dari Ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tapi tiba-tiba Rasulallah saw. masuk seraya membuang mukanya. Maka aku katakan kepada beliau ‘Wahai Rasul, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung’.”

    Beliau saw. kemudian bersabda: “Apabila seorang wanita telah sampai usia baligh maka tidak boleh ia menampakkan anggota badannya kecuali wajah -nya dan selain ini –digenggamnya pergelangan tangannya sendiri– dan di biarkannya genggaman antara telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya.” [HR. Ath-Thabari dari ‘Aisyah r.a.].

    Jawabannya:

    Ucapan mereka ‘kebolehan tersebut dengan syarat tidak disertai syahwat ’ adalah persyaratan ‘angan-angan’ belaka. Karena jika ada akibat pasti ada sebab, dan kaidah fikih menyatakan urgennya saddu adz-dzara’i (menutup jalan-jalan keburukan), apalagi Allah swt. memerintahkan supaya hamba-Nya menjauhi perbuatan yang bisa mengakibatkan perzinaan, sedangkan jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim bisa menimbulkan syahwat, baik terhadap kedua belah pihak sekaligus maupun salah satu pihak dari keduanya.

    Jika mereka mengatakan bahwa kata qobadho adalah bermakna ‘meng genggam dengan tangan’ taruhlah dikatakan benar, namun jika dia bawa kepada pemahaman kepada ‘berjabat tangan dengan Rasulallah’ maka telah berlalu penjelasannya, yaitu ini adalah pemahaman yang bathil/salah. Bagai- mana bisa dia mengatakan bahwa qobadho dalam lafadh hadits Ummu Athiyah diatas adalah jabat tangan (atau melepaskan tangan dari jabat tangan)? Dan dari mana pula dia mendatangkan pemahaman bahwa yang dijabat (atau menjabat) adalah Rasulallah saw.? Darimanakah dia mengambil syarah/penjelasan hadits tersebut?

    Karena hadits yang serupa diatas ada diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam Mu’jamul Kabir (XXIV : 143/374) dan Mu’jamul Ausath (II : 230/8959), juga al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Luhai’ah, dari Iyadh bin Abdillah bahwa ia mendengar Ibrahim bin Ubaid bin Rada’ah al-Anshori menceritakan dari ayahnya, dari Asma’ binti Umais berkata: “Rasulallah saw. mengunjungi ‘Aisyah binti Abi Bakar, sedangkan di sisi ‘Aisyah ada Asma’ binti Abi Bakar yang sedang mengenakan pakaian bermodel syam yang lengannya lebar. Tatkala Rasulallah melihatnya, maka beliaupun bangkit dan keluar. ‘Aisyah ra. berkata: Menyingkirlah kamu karena Rasulallah melihat sesuatu yang beliau benci. Lalu Asma’ pun menyingkir dan kemudian Rasulallah masuk kembali. Aisyah ra. bertanya kepada beliau alasan apa beliau sampai bangkit, maka beliaupun menjawab: ‘Tidakkah kamu lihat bersoleknya (dandanannya)? Sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini ! Beliau mengambil kedua telapak tangannya (demikian di dalam riwayat al-Baihaqi, namun yang benar adalah mengambil “kedua lengan bajunya” sebagaimana disebutkan di berbagai sumber takhrij ), lalu beliau menutupkan dengan lengan baju itu pada bagian punggung telapak tangan beliau sehingga yang tampak hanyalah jari jemari beliau. Selanjutnya beliau meletakkan kedua telapak tangan beliau pada kedua pelipis beliau sehingga yang tampak hanya wajah beliau’ “. Al-Haitsami menghasankannya di dalam Majma’uz Zawa’id (V : 137) dan mengatakan: “Di dalamnya terdapat Ibnu Luhai’ah yang haditsnya hasan sedangkan perawi lainnya adalah rijal shahih.” Al-Baihaqi berkomentar : isnad hadits ini dha’if.

    Hadits di atas tidak dapat digunakan sebagai dalil tentang kebolehan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah dengan alasan :

    a.   Lafadh ‘beliau mengambil kedua tangannya’ adalah lafadh yang salah, dan yang benar adalah ‘mengambil kedua lengan bajunya’ sebagaimana termaktub dalam sumber-sumber takhrij.

    b.  Tidak ada satupun ulama hadits yang mensyarah hadits ini menjelaskan tentang bolehnya berjabat tangan dengan ajnabiyah.

    Alasan ketiga:

    “Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi saw. Beliau saw. lalu memegang tangan itu seraya berkata, ‘Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita.’ Dari belakang tabir wanita itu menjawab. ‘Ini tangan seorang wanita’. Nabi bersabda, ‘Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau rubah warna kukumu (dengan pacar).” [HR. Abu Daud].

    Jawabannya:

    Sekiranya hadits di atas shohih, juga tidak dapat dijadikan dalil tentang kebolehan berjabatan tangan dengan wanita ajnabiyah, dengan alasan :

    a.   Rasulallah saw.tidak mengetahui apakah orang yang mengisyaratkan buku itu adalah lelaki atau perempuan, oleh karena itu beliau bertanya kepadanya. Jika sekiranya jabat tangan atau menyentuh wanita tidak dibedakan hukumnya oleh Rasulallah, niscaya Rasulallah tidak perlu berkata dengan nada bertanya kepada orang tersebut ‘apakah dia lelaki ataukah wanita?’

    b.   Rasulallah saw. mengatakan, ‘Jika kau seorang wanita maka seharusnya kau ubah warna kukumu’, hal ini menunjukkan bahwa Rasulallah menghendaki supaya wanita ini membedakan dirinya dengan kaum pria dengan cara memberi pacar pada kukunya, agar supaya dengan pembedaan ini Rasulallah tahu mana tangan pria dan wanita, sehingga beliau tidak sampai menyentuh atau memegang tangannya. Wallahu a’lam

    Alasan keempat:

    Dalam menghadapi perbedaan tersebut dan pendapat mana yang harus kita ikuti untuk kita amalkan, maka kita harus mengkaji terlebih dahulu pendapat manakah yang lebih kuat dalam hal ini. Untuk itu kita perlu mengkaji manakah dalil yang lebih kuat dari nash-nash yang seolah-olah bertentangan yang digunakan oleh kedua pendapat di atas. Kalau kita perhatikan hadits-hadits yang digunakan oleh kedua pendapat adalah hadits-hadits shahih yang harus diterima kebenarannya.

    Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum nya mubah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

    Hadits yang sering digunakan oleh golongan yang berpendapat haramnya berjabat tangan dengan bukan muhrim adalah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. Sedangkan golongan yang mengatakan mubah adalah berdasarkan riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. Untuk mentarjihnya kita perlu memperhatikan kaidah tarjih dalam ilmu hadits yang telah dijelaskan para ulama bahwa: “Rawi yang mengetahui secara langsung kedudukannya lebih kuat dari pada Rawi yang mengetahui tidak secara langsung.”

    Dari hadits-hadits diatas, maka hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah r.a. lebih kuat, sebab beliau melihat dan mengetahui secara langsung perbuatan Rasulallah saw. yang berjabat tangan dengan wanita bukan muhrim pada saat berbai’at. Bahkan Ummu ‘Athiyah r.a. sendiri berjabat tangan dengan Rasulallah saw. seperti apa yang tersirat dari hadits yang diriwayatkannya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah r.a. isinya merupakan pendapat beliau yang menggambarkan bobot keilmuan beliau. Bahwa selama beliau (‘Aisyah r.a.) bergaul dengan Rasulallah saw, beliau tidak pernah melihat Rasulallah saw. berjabat tangan dengan wanita bukan muhrim.

    Memang benar ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulallah saw. berjabat tangan wanita bukan muhrim. Tetapi tidak bisa langsung disimpulkan bahwa Rasulallah saw. mengharamkan berjabat tangan dengan bukan muhrim. Sebab apa yang dikatakan ‘Aisyah hanya menjelaskan tentang ketiadaan perbuatan Rasulallah –dalam hal ini berjabat tangan– yang diketahui ‘Aisyah, dan tidak menunjukkan larangan berjabat tangan dengan bukan muhrim. Perlu diketahui bahwa kehidupan Rasulallah sehari-hari tidak selamanya didampingi ‘Aisyah r.a., bahkan kehidupan Rasulallah saw.bersama ‘Aisyah r.a. lebih sedikit dibandingkan dengan kehidupan Rasulallah saw di luar rumah (berdakwah tanpa disertai ‘Aisyah r.a.). Sehingga kalau ‘Aisyah r.a. tidak pernah melihat Rasulallah saw berjabat tangan dengan wanita bukan muhrim, tidak bisa langsung disimpulkan haram berjabat tangan dengan bukan muhrim. Sebab pada keadaan lain ada yang melihat dan mengetahui (Ummu ‘Athiyah r.a.) Rasulallah saw berjabat tangan dengan wanita bukan muhrim. Oleh krena itu hadits riwayat Ummu ‘Athiyah r.a. lebih rajih (kuat) untuk dijadikan dalil dan dapat diambil serta menentukan bolehnya berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim.

    Jawabannya:

    Hadits-hadits yang mereka kemukakan tidak bertentangan sama sekali, sehingga tidak perlu dilakukan metode jam’u (kompromi), penentuan nasikh mansukh, tarjih maupun tawaqquf. Yang tanaqudl (bertentangan) adalah takwil-takwil (penggeseran arti) yang tidak sehat terhadap hadits-hadits nabi yang muhkam (tegas) dan shahih yang tidak saling kontradiktif sedikitpun. Dalil yang rajah (kuat) adalah Jabat Tangan Dengan Ajnabiyah adalah Haram!!!

    Imam Bukhari berkata: Menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim, menceritakan kepadaku Syihab dari pamannya, beliau berkata: Mengabar- kan kepadaku ‘Urwah bahwasanya Aisyah istri Nabi saw. mengabarkan kepadanya bahwa Rasulallah saw. pernah menguji orang-orang yang berhijrah kepada beliau dari kaum mukminat dengan ayat “Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum mukminat yang akan membaiatmu…(hingga akhir ayat 12  surat al-Mumtahanah)”. Urwah berkata : “Aisyah bertanya tentang pengakuan persyaratan ini dari kaum mukminat, maka Nabi mengatakan kepada beliau, “Aku telah membaiatmu” dengan ucapan. Dan demi Allah, tangan Rasulallah tidak menyentuh tangan para wanita di saat baiat sedikit pun, dan tidak pula beliau membaiat mereka melainkan hanya dengan ucapan “Aku telah membaiatmu atas hal itu. Demikianlah lafadh Imam Bukhari.

    Kalau kita perhatikan kalimat hadits diatas Aisyah ra. memberitakan hadits di atas adalah dari penuturan Nabi saw. sendiri, bukan dari dirinya pribadi semata namun berangkat dari ilmu/pengetahuannya secara pasti dari penuturan Nabi!!! Aisyah ra. sendiri berani bersumpah demi Allah bahwa nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita sedikitpun… apakah sumpah Aisyah menunjukkan ketidaktahuan Aisyah tentang peristiwa baiat sebenar- nya sebagaimana yang dituduhkan oleh DR. Mahmud Khalidi, an-Nabhani, al-Baghdadi dan selainnya dari golongan yang membolehkannya ?

    Sesungguhnya ada perawi yang menghadiri langsung peristiwa baiat dan menegaskan secara jazm (pasti) tentang ketiadaan jabat tangan atau persentuhan tangan Rasulallah dengan para wanita. Perhatikanlah baik-baik riwayat berikut ini :


    Imam Ahmad berkata: Menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Mahdi, mengabarkan kepadaku Sufyan bin Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah binti Ruqoiyah beliau berkata: “Aku mendatangi Rasulallah saw. beserta para wanita untuk membaiatnya, lantas beliau mengambil (baiat) atas kami sebagai mana tertera di dalam al-Qur’an supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, kami tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kami dan tidak akan berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami serta kami tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang ma’ruf. Rasulallah bertanya : ‘Apakah mampu kalian melaksanakannya?’, mereka menjawab: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengasihi kami daripada kami sendiri.” Kami berkata : ‘Wahai Rasulallah, tidakkah kau berjabat tangan dengan kami?’, Rasulallah menjawab; ‘Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguh- nya perkataanku terhadap seorang wanita sama dengan perkataanku terhadap seratus wanita.’ ”

    Sanad hadits ini shahih, dan telah meriwayatkan pula at-Turmudzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Sufyan bin Uyainah serta an-Nasa’i meriwayatkan dari Tsaur dan Malik bin Anas, seluruhnya dari jalur Muhammad bin al-Munkadir. Turmudzi berkata : hasan shahih, dan kami tidaklah mengetahui- nya melainkan dari jalur Muhammad al-Munkadir. Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin al-Munkadir dari Umaimah sebagaimana lafazh di atas namun dengan tambahan “dan wanita tidaklah menjabat tanganku”, demikianlah yang diriwayatkan Ibnu Jarir dari jalur Musa bin ‘Uqbah dari Muhammad bin al-Munkadir. (Lihat : Tafsir al-Qur’an al-Azhim karya Imam Abil Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyqi dan lainnya). Tidakkah lafadh hadits di atas lebih muhkam daripada hadits Ummu Athiyah sedangkan Umaimah sendiri adalah perawi yang menyaksikan dan hadir di saat baiat?!!

    
    

    Beberapa kaidah lain berikut ini yang menunjukkan kebatilan dan kelemahan pendapat anda di atas:

    Imam Syaukani di dalam Irsyadul Fuhul menyatakan bahwa : Hadits al-Qoul (ucapan) lebih dikedepankan ketimbang al-Fi’lu (perbuatan), dan al-Fi’lu lebih dikedepankan daripada at-Taqrir (persetujuan)!

    Lantas, apakah hadits yang (diklaim) menyatakan jabat tangan itu mubah, yaitu hadits Ummu Athiyah dan semisalnya berbentuk ucapan (Qoul an-Nabi)? Ataukah berbentuk fi’lu ? Ketahuilah bahkan kebanyakan dalil yang meng- haramkan berbentuk ucapan. Jadi sekiranya kita menganggap kedua dalil di atas kontradiktif, seharusnya metode jam’u (kompromi) yang digunakan adalah hadits yang berbentuk al-Qoul lebih didahulukan ketimbang yang berbentuk al-Fi’lu.

    Larangan lebih didahulukan ketimbang kebolehan (Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279)

    Dengan kaidah di atas seharusnya kita lebih mendahulukan larangan berjabat tangan dengan lawan jenis daripada menetapkan kemubahannya.

    Ihtimal (kemungkinan) yang sedikit lebih didahulukan ketimbang ihtimal yang banyak.” (Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279).

    Bukankah hadits riwayat Ummu ‘Athiyah dan semisalnya sebagai dalil yang memperbolehkan jabat tangan memiliki ihtimal yang lebih banyak ketimbang hadits-hadits yang mengharamkan?

    “Dalil yang Muhkam (tegas) lebih didahulukan ketimbang dalil yang ghoiru muhkam (tidak tegas).” (Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279).

    Bukankah dalil-dalil yang mengharamkan jabat tangan lebih muhkam daripada dalil yang menyatakan mubah? Bahkan di dalam hadits riwayat Ummu Athiyah tidak ada ketegasan (muhkam) sama sekali tentang adanya jabat tangan atau persentuhan tangan dengan Nabi saw., sedangkan hadits yang menunjukkan keharamannya seluruhnya secara tegas menyatakan ketiadaan jabat tangan Nabi saw. terhadap kaum wanita.

    “Didahulukan yang al-Maqrun at-Taukid (disertai dengan lafazh penguat/penekan) ketimbang yang tidak disertai.” [Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279].

    Perhatikanlah sumpah yang disampaikan oleh Aisyah ra., yang merupakan penguat yang paling tinggi, dimana riwayat Ummu Athiyah dan semisalnya tidak memiliki taukid (penekan) sama sekali. Perhatikan pula sabda Nabi saw. yang menyatakan : “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dimana beliau mendahulukan kata Inni yang bermakna kesungguhan dan penguat yang jelas akan ketiadaan jabat tangan terhadap kaum wanita.

    Didahulukan yang khosh (khusus) dibandingkan yang ‘am (umum). [Lihat Irsyadul Fuhul karya al-Imam asy-Syaukani, hal. 279. ]

    Bukankah hadits Umaimah mengandung pengkhususan yang menyatakan bahwa Rasulallah saw. tidak menjabat tangan wanita, sedangkan riwayat Ummu Athiyah dalam bentuk umum? Oleh karena itu yang khusus lebih didahulukan ketimbang yang umum.

    Alasan kelima:

    Hadits-hadits yang menunjukkan larangan ‘menyentuh wanita’ serta hadits-hadits lain yang maknanya serupa,. misalnya hadits shahih yang berbunyi: “Ditikam seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” [HR. Thabrani]. Atau hadits yang berbunyi: “Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan muhrim.”

    Menurut golongan yang membolehkan berjabat tangan, menjelaskan bahwa kata massa yang artinya menyentuh dalam hadits tersebut adalah lafadh musytarak (memiliki makna ganda) yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’. Selain itu pengertian ‘menyentuh’ juga sering digunakan kata ‘lamasa’ yang juga memiliki makna ganda, yakni bisa berarti ‘menyentuh dengan tangan’ atau ‘bersetubuh’… dst hingga kalimat…

    Walaupun kata ‘massa’ dapat diartikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ tetapi dalam hadits-hadits yang digunakan oleh golongan yang mengharamkan jabat tangan dengan wanita bukan muhrim, ini lebih tepat jika diartikan dengan ‘bersetubuh’.

    Sebab jika di artikan dengan ‘menyentuh dengan tangan’ maka pengertian ini bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah r.a. dimana tangan Rasulallah sawyang mulia telah menyentuh (berjabat tangan) dengan wanita yang bukan muhrim.

    Jawabannya:

    Hadits yang dimaksud adalah hadits yang diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar ra, bahwa Rasulallah saw. bersabda: “Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan muhrimnya.” (Shahih, diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Haitsami).

    Al-Manawi berkata: ‘Menurut al-Haitsami, para perawinya shohih (dari Faidhul Qadir, jilid V, hal.58). Sedangkan al-Mundziri mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi, dan para periwayat ath-Thabrani tsiqoh dan shohih.

    Takwilan golongan ini yang menyatakan bahwa kata massa di dalam lafadh hadits di atas bermakna jima’ (bersetubuh) adalah bathil/salah dari sisi bahasa dan dari sisi mafhum. Karena memalingkan makna dari hakikatnya adalah harus dengan qorinah (indikasi) yang dapat memalingkan makna zhahir kepada makna selainnya. Memang benar, bahwa kata massa memiliki makna jima’ dalam beberapa ayat dan hadits, tentunya hal ini jika disertai qorinah yang kuat akan penakwilan lafazh ini kepada makna jima’. Berikut ini penjelas- annya :

    Allah Ta’ala berfirman :

    Yang artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri/jima’ dengan mereka) dan sebelum kalian menentukan maharnya.” (al-Baqoroh : 263).

    Jika kamu menceraikan isteri-isteri kalian sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) padahal kalian sesungguhnya telah menentukan mahar nya…” (al-Baqoroh : 237).

    Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian ceraikan mereka  sebelum kalian tamassuhunna (mencampuri mereka) maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah…” (al-Ahzaab : 49).

    Ayat-ayat di atas memiliki qorinah yang dapat memalingkan makna massa kepada jima’ yaitu adanya penjelasan yang berkaitan tentang muamalah dengan  isteri seperti pembayaran mahar, tholaq, iddah dan semisalnya. Hal ini juga didukung dengan pemalingan makna pada selain kata massa seperti pada kata lamasa dan ifdho seperti dalam firman Allah : “Bagaimana kamu akan ambil kembali, padahal sebagian kamu telah afdhoo (bercampur) dengan selainnya (sebagai suami isteri).” (an-Nisa’ : 21).

    Oleh karena itulah para mufassirin dan fuqoha’ menyatakan bahwa kata-kata massa dan semisalnya di sini yang memang memiliki qorinah untuk dipalingkan dari makna hakikinya adalah suatu keniscayaan, juga dalam ayat 20 Surat Maryam yang artinya : “Maryam berkata: ‘Bagaimana aku bisa mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak pernah seorang manusiapun yang yamsasnii (menggauliku) dan aku bukan (pula) seorang pezina.” Jika kita perhatikan, maka akan tampak dengan jelas qarinah-nya yang menyatakan hasil dari massasa yakni lahirnya seorang anak laki-laki. Apakah mungkin menyentuh dalam arti sebenarnya dapat menghasilkan seorang anak laki-laki? Oleh karena itu pemalingan makna dalam konteks yang didukung oleh qorinah semacam ini adalah suatu keniscayaan.

    Adapun hadits : “Apabila kemaluan menyentuh kemaluan (bersetubuh), maka wajiblah mandi”, maka makna dari qorinah yang tersirat adalah bermakna jima’. Sebab jima’ sendiri dalam kitab-kitab fikih bermakna ‘masuknya (tenggelamnya) kepala penis hingga hilang ke dalam farji (vagina) wanita”. Jika hanya terjadi pergesekan belaka (menurut fiqih Imam Syafi’i wajib mandi—peng.) maka belum bisa dikatakan jima’ yang mewajibkan mandi (jika tidak keluar mani) ataupun hukum had bagi penzina diberlakukan. Bahkan al-Massu juga bisa bermakna junun (gila) dan kesurupan seperti di dalam firman Allah yang artinya : “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran peyakit gila…” (al-Baqoroh : 275).

    Oleh karena itu, memalingkan makna massa atau selainnya ke luar dari makna sebenarnya tanpa ada qorinah pendukung pemalingan maknanya adalah suatu kebodohan terhadap bahasa, seperti dalam hadits nabi saw. di atas yang menyatakan Sungguh jika salah seorang dari kalian ditusuk kepalanya dengan jarum besi adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan muhrimnya.”

    Sebab lafadh di atas adalah sama dan saling menguatkan dengan lafadh riwayat hadits-hadits berikut ini : Ma’mar berkata:

    Mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari bapaknya, beliau berkata: Tidaklah tangan (nabi) menyentuh wanita melainkan wanita yang dimiliki-nya.” Dan diriwayatkan dari Aisyah di dalam ash-Shahih, beliau berkata : “Tangan nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita.” Dan beliau (nabi) bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya ucapanku terhadap seorang wanita seperti ucapanku kepada seratus wanita,” (Lihat Ahkamul Qur’an karya Abu Bakr Muhammad bin Abdillah Ibnul Arobi dan lainnya),

    Sebab kata massa sendiri bermakna : menyentuh dengan tangan ‘lamasahu wa afdhoo ilaihi biyadihi’ (Lihat al-Mu’tamad, karya Abu Abdirrahman Muhammad Abdillah Qosim, hal. 650).

    Memalingkannya dari makna sebenarnya memerlukan qorinah yang mendukung pemalingan lafadh tersebut dari makna hakikatnya, yang mana jika tidak dipalingkan maknanya maka maknanya akan menjadi ghoyru mustaqim (tidak lurus/tepat). Jika sekiranya ayat-ayat di al-Baqoroh dan al-Ahzab serta Maryam di atas tidak dipalingkan maknanya menjadi jima’, niscaya akan ‘pincang’ pemahaman yang timbul dari ayat tersebut dan menimbulkan kerancuan di dalam hukum tholaq, iddah, mahar dan semacamnya.

    Namun, memalingkan makna hadits tentang “lebih baik ditusuk jarum besi daripada menyentuh wanita” kepada makna jima’ (bersetubuh) akan menimbulkan kepincangan pemahaman dan pengkhususan hanya kepada jima’ saja. Pemalingan makna ini tidak tepat karena tidak ditopang oleh adanya qorinah (indikasi) yang dapat memalingkannya. Penakwilan semacam ini adalah penakwilan yang berangkat dari hawa nafsu dan fanatik terhadap pendapat an-Nabhani yang memperbolehkan jabat tangan. Jika sekiranya penakwilan di atas benar, maka adakah pendahulu (salaf) dari para ulama hadits yang menafsirkan makna hadits ini sebagaimana penafsiran golongan ini. Dengan demikian riwayat-riwayat diatas tidak saling bertentangan bahkan saling menguatkan.

    Alasan keenam:

    Selain itu Rasulallah saw pernah berjabat tangan di dalam air, dalam benjana pada saat membai’at wanita, pernah juga Rasulallah saw berjabat tangan dengan alas kain. Juga diriwayatkan bahwa Rasulallah saw pernah menyuruh Umar bin Khaththab r.a untuk mewakili beliau dalam bai’at dan bai’at ini dilakukan dengan berjabat tangan. Kalau memang berjabat tangan (menyentuh) dengan wanita diharamkan, tentunya Rasulallah saw. tidak akan melaksanakannya baik secara langsung maupun dengan perantara apapun. Juga tidak mungkin Rasulallah saw memerintahkan Umar bin Khaththab r.a. melakukan jabat tangan (menyentuh) dengan wanita yang bukan muhrim, sebab hal tersebut adalah perbuatan yang haram. Akan tetapi ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Selain itu, banyak riwayat yang menyatakan, bahwa Rasulallah saw dan ‘Umar bin Khaththab pernah berjabat tangan dengan wanita (lihat Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkâm al-Qur’an; Qs. al-Mumta hanah: 12).

    Jawabannya:

    Sesungguhnya menyampaikan hadits-hadits dha’if tanpa menerangkan kedha’ifannya adalah termasuk berdusta atas nama nabi saw.

    Jika anda berdalil dengan riwayat di dalam at-Tafsirul Kabir karya ar-Razi (VIII/hal. 137) yang menyatakan tentang telah diriwayatkannya bahwa sayyidina Umar ra. pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat mewakili Rasulallah saw., maka ketahuilah bahwa Al-Qodhi Abu Bakar bin al-Arobi telah menanggapi pendapat ini. Menurutnya riwayat itu dha’if, dan seyogyanya berpaling kepada yang shahih.

    Sedangkan al-Hafidh Waliyyudin Abu Zar’ah al-Iraqi mengatakan, sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa nabi saw. pernah minta diambilkan semangkuk air. Lalu beliau mencelupkan tangannya ke dalamnya. Kemudian para wanita melakukan hal yang sama. Juga sebagian ahli tafsir ada yang mengatakan bahwa nabi berjabat tangan dengan mereka melalui tabir kala itu. Pada tangan beliau ada kain baju guthri. Juga dikatakan bahwa sayyidina Umar telah berjabat tangan dengan mereka. Sungguh, tidak ada satupun pernyataan itu yang benar, apalagi pernyataan yang terakhir. Bagaimana mungkin sayyidina Umar ra. berani melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh al-Ma’shum Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. (Lihat “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 36-37) .

    Semua riwayat itu adalah dhaif riwayatnya. [Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur’an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar: Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi: Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits; asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 64 (catatan kaki no.2) ]

    Golongan ini telah menyembunyikan kebenaran dan melakukan tadlis kepada para pembacanya yang mayoritas awam. Setelah saya (Abu Salma) cek buku al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an [ Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur’an, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshori al-Qurthubi, Kata pengantar: Fadhilatus Syaikh Kholil Muhyiddin al-Mass (Direktur Azhar Lebanon), Pengoreksi: Muhammad Jamil. Pentakhrij dan Pengomentar hadits : asy-Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa, jilid VI, juz. 28, 1995/1415, Darul Fikr, Beirut, hal. 63] ternyata Imam Qurthubi menukil di baris-baris pertama tafsirnya terhadap surat al-Mumtahanah ayat 12 ini dengan riwayat Aisyah yang menafikan jabat tangan bagi Rasulillah saw.. Penempatan nukilan terhadap riwayat Aisyah ini menunjukkan kekuatan riwayat Aisyah menurut beliau. Kemudian al-Qurthubi rahima hullahu mengatakan: “Diriwayatkan bahwasanya nabi ‘alaihish sholatu was salam membaiat para nabi dan diantara tangannya dan tangan kaum wanita ada selembar kain.”

    Saya (abu salma) berkata: Bagi para penuntut ilmu pastilah akan mengetahui bahwa lafadh yang digunakan oleh Imam al-Qurthubi adalah lafazd yang menunjukkan akan kedhaifan suatu hadits atau keraguan beliau akan keshahihannya, karena beliau mengatakan dengan lafazh ruwiya (diriwayat kan) yang mana ini telah dikenal di kalangan muhadditsin bahwa kata periwayatan yang disandarkan kepada nabi secara tidak jazim sebagaimana perkataan qoola atau haddatsa dan semisalnya adalah suatu bentuk keraguan akan keshahihannya atau bahkan isyarat akan kedhaifannya.

    Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari hadits di atas dengan perkataan : wa huwa mukhoolif lish shohih (riwayat ini menyelisihi hadits yang shohih). Kemudian beliau menukil hadits shohih yang diriwayatkan dari jalur Muhammad al-Munkadir yang telah lewat penyebutannya. Beliau mentakhrij hadits Muhammad al-Munkadir sebagai berikut : “Diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam al-Bai’ah (V/149) bab (18) Bai’atun Nisai, Turmudzi secara ringkas (1598) dan Ibnu Majah di dalam al-Jihad (2874) bab Bai’atun Nisa’. Saya berkata : hadits yang menyelisihi hadits yang shohih adalah syadz dan termasuk hadits dha’if karena syarat hadits shahih haruslah selamat dari syadz. [Syarat hadits shohih ada 5, yakni : Sanadnya muttashil (bersambung), Perawinya ‘Adil, Perawinya Dhabith (hafalan yang kuat dan mantap), Tidak syadz,Tidak memiliki illat. Lihat Syarh Manzhumah al-Baiquniyah fi Mushtholahil Hadits, karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin, cet. I, 1423/2002, Dar ats-Tsuroyyah, hal. 28; Taisir Mushtholahil Hadits, karya DR. Mahmud Thohhan, Darul Fikr, hal. 30.]

    Adapun riwayat Umar yang berjabat tangan dengan para wanita, juga disebut kan oleh Imam Qurthubi dengan lafadh yang tidak jazim pula penisbatannya yaitu beliau mengatakan dengan lafazd qiila (dikatakan), yang hal ini menunjukkan keraguan beliau akan keshahihan hadits ini. Syaikh ‘Arfan al-‘Isyaa mengomentari riwayat Umar ini sebagai berikut : “al-Hafidh mengisyaratkan di dalam al-Fath (VIII/637) dari riwayat Thabrani dengan lafadh: ath-Thabrani telah mengeluarkan hadits bahwasanya Rasulallah membaiat para wanita melalui perantaraan Umar, tanpa ada penyebutan jabat tangan. Dan penyebutan jabat tangan ini adalah perkara yang jauh dikarenakan menyelisihi yang shohih dari Rasulillah saw.

    Riwayat jabat tangan Umar dengan para wanita adalah riwayat yang mardud tidak layak dijadikan hujjah/dalil karena menyelisihi dalil yang  lebih shohih, sehingga statusnya menjadi syaadz maka hukumnya dho’if. Wallahu a’lam. Apalagi tidak ada keterangan dari para ulama hadits yang menshahih- kannya ataupun menghasankannya!!

    Alasan ketujuh:

    Juga kalau memang berjabat tangan (bersentuhan) antar lawan jenis yang bukan muhrim itu diharamkan, tentunya Daulah Khilafah (negara Khilafah) tidak akan membiarkan kondisi-kondisi atau keadaan yang sangat memungkin kan terjadi persentuhan. Bahkan Daulah akan memberikan sanksi/hukuman bagi yang melakukannya. Ternyata tidak ada satu riwayat pun yang menyata- kan bahwa Daulah pernah melakukannya. Dan bahkan Daulah tidak pernah memisahkan antara jama’ah haji pria dan wanita, juga antara pria dan wanita di pasar walaupun kondisi tersebut akan menyebabkan terjadinya bersentuhannya pria dan wanita yang bukan muhrim.

    Jawabannya: 

    Ketiadaan tidaklah menafikan hukum. Karena yang menjadi dalil adalah al-Qur’an dan as-Sunnah, bukannya Nizhom Daulah. Seandainya memang anda belum menemukan adanya sanksi hukum jabat tangan atau persentuhan lawan jenis non muhrim di dalam Nizhom Daulah bukan berarti bahwa jabat tangan dengan ajnabiyah adalah mubah.

    Kaum muslimin terdahulu yang hidup di zaman kekhalifahan, mereka semua telah mengetahui akan keharaman berjabat tangan dengan ajnabiyah sehingga telah maklum di kalangan mereka tentang syariat ini, sehingga tidak perlu dibuat undang-undang khusus yang akan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Hal ini sebagaimana pelanggaran kemaksiatan seperti orang yang memandang wanita, mengintip mereka ataupun berjalan di belakang mereka atau menggoda mereka. Apakah ada undang-undang daulah yang memberikan sanksi jelas yang termaktub di dalam nizhom-nya terhadap pelanggaran semacam  ini? Jika ada berikan bukti kepada kami.

    Masalah pemisahan haji antara pria dan wanita adalah kiyas konyol dan menggelikan yang sangat lucu bila digunakan untuk memperbolehkan persentuhan dengan sengaja. Karena kondisi haji adalah kondisi darurat yang memperbolehkan adanya persentuhan tanpa sengaja. Demikian pula dalil anda tentang kemungkinan terjadinya persentuhan di dalam pasar. Disinilah letak kesalahan terhadap syariat Islam itu sendiri, karena Islam telah memberikan rambu-rambu yang jelas dimana kaum wanita lebih baik berdiam di dalam rumah dan dilarang keluar kecuali jika ada hajat atau dalam keadaan darurat.

    Sedangkan bagi kaum wanita ke pasar bukanlah suatu hal yang darurat atau hajat syar’i, karena pasar adalah tempat bagi kaum lelaki bukan kaum wanita. Taruhlah wanita harus pergi ke pasar, jika terjadinya persentuhan maka persentuhan tersebut bukanlah suatu hal yang disengaja, lantas bagaimana bisa kiyas diberlakukan pada dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu antara sengaja dengan tidak sengaja?

    Alasan kedelapan:

    Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan muhrim juga di dasarkan pada sabda Rasulallah saw: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].

    Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan muhrim. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulallah saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu ‘Athiyah. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulallah saw. dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (Lihat riwayat Ummu ‘Athiyah dan Ath-Thabrani dari ‘Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).

    Jawabannya:

    Bagaimana mungkin perbuatan mubah dicegah jika perbuatan itu bukannya perbuatan yang haram atau minimal makruh ?

    Anda di dalam kaidah anda ini menempatkan diri anda dalam keadaan yang penuh dengan kontradiktif, karena anda sendiri mengklaim bahwa Rasulallah saw. berjabat tangan dengan kaum mukminat atau menyentuh mereka dari hadits Ummu Athiyah. Namun di sisi lain anda menetapkan hadits Nabi saw yang berbunyi : “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” dengan artian nabi mencegah dari perbuatan mubah jabat tangan.

    Wahai saudara, bagaimana mungkin anda menetapkan dua hal kontradiktif secara sekaligus dalam satu waktu, anda menetapkan bahwa Rasulallah berjabat tangan dengan wanita sedangkan di sisi lain anda juga secara tidak langsung turut menetapkan (mengakui) hadits : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita’.

    Apakah mungkin Nabi saw. mengatakan “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” sedangkan dalam riwayat lain beliau menyalahinya? Lantas dimana kebenaran sabda nabi “sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” jika nabi melanggar sabdanya sendiri? Maka, pendapat seperti itu pada hakikatnya menggiring kepada pendustaan terhadap sabda-sabda nabi yang shahih dan menuduh nabi saw. tidak melaksanakan apa yang ia katakan…

    Maka pendapat yang selamat adalah pendapat yang menyatakan keharaman berjabat tangan, karena pendapat ini adalah pendapat yang paling selamat dari kontradikitif dan dari segala keburukan!

    Alasan kesembilan:

    Pendapat yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan muhrim mensyaratkan harus tanpa syahwat. Kalau ada syahwat maka hukumnya haram. Karena itu para ulama yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan muhrim mengingatkan karena antara syahwat dan tidak itu sangat samar, maka haruslah kita berhati-hati pada saat berjabat tangan. Terutama sekali kalau yang berjabat tangan adalah pria dan wanita muda yang sebaya, sebab sangat mungkin menimbulkan syahwat atau menimbulkan fitnah. Kalau tidak khawatir timbul fitnah maka tidak apa-apa berjabat tangan dengan bukan muhrim. Misalnya dengan orang-orang yang sudah tua atau dengan anak-anak kecil.

    Jawabannya:

    Bukankah suatu perkara yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram? Anda mengatakan bahwa ‘jika dimungkinkan bahwa jabat tangan menimbulkan fitnah dan memunculkan syahwat maka tidak boleh melakukan nya’, maka saya (abu salma) katakan : inilah letak syarat ‘angan-angan’ anda, karena sesuatu yang menghantarkan kepada keharaman adalah haram, dan telah jelas bahwa jabat tangan dengan wanita ajnabiyah sangat memungkin kan untuk menghantarkan keharaman (menimbulkan syahwat—pengutip) dan kepada zina. Oleh karena itu perkataan anda : ‘Kalau ada syahwat maka hukumnya haram adalah hujjah/dalil atas anda sendiri!

    Ingatlah sabda nabi: “Perempuan itu seluruhnya adalah aurot. Jika ia keluar, maka setan menghiasinya (di dalam pandangan pria).” (HR. Turmudzi).

    Al-Allamah asy-Syinqithi rahimahullahu berkata: “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurot yang wajib ditutupi. Sedangkan perintah untuk menjauhi memandang kepadanya adalah semata-mata karena takut tergelincir kepada fitnah. Tidak ragu lagi, bahwa sentuhan badan ke badan yang lain lebih kuat dan besar pengaruhnya terhadap naluri, watak dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata. Setiap orang yang berlaku adil pasti mengetahui kebenaran hal itu.” [Lihat kitab Adhwa’ul Bayan, oleh al-Allamah Muhammad Amin asy-Syinqithi, jilid VI, hal. 603, sebagaimana di dalam “Berjabat Tangan Dengan Perempuan” oleh Muhammad Ismail, hal. 22.]

    Katakan, wahai saudara, apakah ketika anda berjabat tangan dengan akhowat (baca: para muslimah), anda yakin bahwa syahwat dan fitnah tidak akan muncul dari diri anda dan diri akhowat tersebut? Jika demikian adanya, maka sungguh benar jika ada orang yang mengatakan bahwa

    orang yang menyatakan halalnya jabat tangan dengan ajnabiyah tidak memiliki syahwat! Bukankah an-Nabhani rahimahullahu sendiri telah mengatakan bahwa manusia memiliki Ghorizatun Nau’ (naluri untuk melanggengkan keturunan) yang munculnya karena adanya stimulasi dari luar (faktor eksternal)? Lantas apakah jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak termasuk stimulus Gharizah an-Nau’ ? fa’tabiru ya ulil albaab!

    Alasan kesepuluh:

    Perlu diingat bahwa sesuatu yang mubah tidak harus selalu dilakukan. Sebab kalau itu tidak berguna dan dapat menimbulkan fitnah lebih baik dihindarkan…

    Bagi mereka yang mengikuti pendapat yang membolehkan setelah sampai penjelasan yang meyakinkan, maka mubahlah hukumnya bagi mereka. Allah swt. akan meminta pertanggung-jawaban atas perbuatannya berdasarkan pendapat yang terkuat yang telah ia ikuti. Walaupun berbeda pendapat kaum muslimin tetap bersaudara. Tidak boleh hanya karena perbedaan pendapat yang masih dibolehkan tersebut, sesama muslim saling menfitnah dan menjelek-jelekan orang yang berbeda dengan mereka. Yang jelas kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri adanya perasaan suka atau tidak suku. Wallahu a’lam.

    Jawabannya:

    Ini adalah letak keraguan anda terhadap pendapat anda. Dimana anda telah merasa khawatir akan imbas dari munculnya pemahaman anda yang ‘nyeleneh’ ini dan anda seolah-olah merasa bahwa pendapat dan pemahaman anda ini adalah ghorib dan syadz di dalam Islam sehingga sangat memungkin- kan anda akan difitnah dan dijelek-jelekkan oleh orang yang berbeda dengan pemahaman anda. Saya katakan : bahwa apa yang diucapkan oleh penentang pemahaman anda berupa cercaan dan hinaan adalah cercaan dan hinaan atas pemahaman anda yang bathil, yang bukan merupakan fitnah tak berdasar, namun berangkat dari kecemburuan terhadap agama ini.

    Anda benar, bahwa kita wajib mengikuti pendapat yang terkuat tanpa dicampuri perasaan suka dan tidak suka, karena hal ini diikat oleh syara’, maka apa yang dikatakan jelek oleh syara’ adalah jelek dan apa yang dikatakan baik oleh syara’ adalah baik. Oleh karena itulah, coba cermatilah kembali dan telaah kembali pemahaman anda, jika salah walaupun anda anggap baik tetaplah pemahaman anda itu salah dan wajib anda tinggalkan, haram anda sebarkan dan anda pertahankan hidup mati. Jika anda masih mempertahankannya maka siaplah anda menerima cercaan dan hinaan atas kebodohan akal dan pemahaman anda tersebut!

    Alasan kesebelas:

    Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan muhrim, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan muhrim. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah swt telah membolehkannya lewat perbuatan Rasul-Nya. Sebab termasuk dosa besar kalau ada orang yang berani mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah swt atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah swt. Sebab Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram.” [HR. As-Sihab].

    Jawabannya:

    Saya (Abu Salma) kembalikan lagi dalil tersebut kepada anda, apakah anda berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya? Jika anda beranjak dari pemahaman dalil di atas, maka seharusnya anda menarik pemahaman ganjil anda yang menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagaimana telah saya cantumkan dalill dan keterang annya. Wallahu a’lam. Demikianlah keterangan mengenai hukum jabatan tangan antara wanita dan lelaki yang bukan muhrim. Wallahu a’lam.

    Kewajiban membaca Al-Fatihah didalam sholat baik untuk ma’mum atau imam:

    Sering kita dengar dari saudara kita muslim yang melarang makmum untuk membaca surat Al-Fatihah bila sholat jama’ah waktu Maghrib, Isya’, Shubuh atau sholat Jum’at), karena bacaan Imam sudah termasuk bacaannya. Apa kah benar yang dikatakan saudara kita itu? Marilah kita sekarang meneliti dalil-dalilnya baca Al-Fatihah setiap rakaat dalam sholat:

    Firman Allah swt: ‘Maka bacalah apa yang mudah dari Alqur’an (QS.Al-Muzanmmil:20). Pada ayat lain disebutkan: ‘Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dbaca berulang-ulang dan Alqur’an yang agung’ (QS.Al-Hijr:87)

    Didalam hadits-hadits Rasulallah saw. antara lain:

    Imam Bukhori (V11:381 Al-Fath Al-Bari) meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Mu’alla: “Nabi Muhamad saw. lewat dan aku (sedang) mendirikan sholat. Lalu beliau memanggilku. Aku tidak menjawabnya hingga aku selesaikan sholatku. Lalu aku datangi beliau saw. Beliau bersabda: ‘Apa yang meng- halangimu untuk mendatangiku ketika aku memanggilmu’? Aku menjawab; Aku sedang sholat (ketika itu). Beliau saw. bersabda: ‘Bukankah Allah swt. berfirman, Wahai orang-orang beriman, jawablah (penuhilah) panggilan Allah dan Rasul-Nya“. Setelah itu beliau bersabda; ‘Senangkah jika aku mengajari- mu surah yang paling agung didalam Alqur’an sebelum aku keluar dari masjid’? Setelah berselang beberapa saat Nabi Muhammad saw. pergi untuk keluar dari masjid. Lalu aku mengingatkannya. Beliau bersabda; ‘Alhamdu lillahi rabbi al-‘alamin’, itulah tujuh ayat yang diulang-ulang dan (itulah) Alqur’an yang diberikan padaku”.

     Hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda: ‘’Ummu Alqur’an ialah tujuh ayat yang diulang-ulang dan Alqur’an yang agung”. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shohih-nya (V11:381 Al-Fath Al-Bari). Al-Hafidz dalam Fathul Bari V11:382 mengatakan bahwa Imam Thabrani meriwayatkannya dengan dua isnad yang bagus dari Umar, kemudian dari ‘Ali (bin Abi Thalib). Dia mengatakan, ‘As-Sab’u Al-Matsani itu adalah Fatihat Al-Kitab ‘(Al-Fatihah). Dari ‘Umar ada tambahan ‘Diulang-ulang pada setiap rakaat’.

     Imam Bukhori [pada juz ‘Membaca (Al-Fatihah) dibelakang Imam’ (bab wajib membaca Al-Fatihah bagi Imam dan Ma’mum, dan ukuran miminal yang dibaca) halaman 8 cet. Al-Iman Madinah Al-Munawwarah] mengatakan: ‘Secara mutawatir ada berita atau kabar dari Rasulallah saw. bahwa tidak ada sholat (yang sah) kecuali dengan membaca Ummu Alqur’an’ (induk Alqur’an, yakni Al-Fatihah).

     Imam Bukhori (11:238), Imam Muslim (1:295) dan dalam Al-Fath al-Bari (11:241) ada pembahasan yang lengkap mengenai sabda Rasulallah saw.: ‘Tidak ada sholat yang mencukupi bagi orang yang tidak membaca Fathihat Al-Kitab’. Hadits ini menurut Imam Bukhori mutawatir. Maksud hadits ini bukan tidak ada sholat yang sempurna, melainkan tidak ada sholat yang mencukupi (sah) bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah. Dalil wajibnya membaca Al-Fatihah ini berlaku baik untuk imam maupun yang me- lakukan sholat sendirian.

     Dalam redaksi yang dikeluarkan oleh Al-Isam’ili melalui jalan Al-‘Abbas bin Al-Walid Al-Narsi guru (syeikh)nya Imam Bukhori dari Sufyan dengan isnad tersebut, dengan redaksi; ‘Tak ada satu sholat pun yang mencukupi jika tidak dibaca Fatihat Al-Kitab’. Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Fath (11:241) menyebutkan bahwa riwayat itu mutaba’ahnya (riwayat yang mengikuti dan menguatkannya) yaitu yang diriwayatkan Al-Daraquthni. Juga ada saksi penguatnya bagi riwayat Al-Daraquthni tersebut yang diriwayatkan Ibn Hibban dan Ibn Khuzaimah dalam kedua shohih-nya.

     Sedangkan dalil bahwa membaca Al-Fatihah itu wajib dilakukan setiap raka’at dalam sholat, adalah sabda Rasulallah kepada seseorang yang me- lakukan sholat tidak sempurna. Rasulallah saw. mengajarkan apa yang harus dilakukan dalam sholat pada setiap raka’at. Beliau saw. bersabda: “Kemudian lakukan itu semua pada (gerakan) sholatmu semuanya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori [11:277] dan Imam Muslim [1:208].

     Rukun sholat yang keempat adalah membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at, baik untuk imam mau pun makmum. Demikian pula yang munfarid (sholat sendirian). Membaca Al-Fatihah tidak gugur (kewajibannya) kecuali bagi makmum yang mendapatkan imamnya sedang ruku’ (ketinggalan sholat berjama’ah). Dalam kondisi seperti itu dia dianggap telah mendapatkan satu raka’at (telah membaca Al-Fatihah) meski dia belum membaca Al-Fatihah. Dahulu masalah ini diperselisihkan, tetapi kemudian mendapat ijma’ (kesepakatan) para ulama. Demikianlah yang dikutip Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al-Ausath 111:115.

     Begitu juga dalam riwayat Ibn Hibban dalam Shohih-nya (V:89) dan lainnya dikatakan, “Kemudian lakukan itu pada setiap raka’at”.

    Dalil yang mewajibkan untuk membaca Al-Fatihah bagi makmum, baik bacaan dalam sholat secara sir/pelan (dhuhur dan ashar) mau pun bacaan sholat jahar/jahran (maghrib, isya’, shubuh, sholat jum’at) sebagai berikut:

    Pertama: Adalah keumuman kandungan hadits yang telah dikemukakan di atas yang dirwiayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim yaitu ‘Tidak ada sholat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihat Al-Kitab’ (surat Al-Fatihah).

    Kedua: Ubbadah bin Shamit ra. meriwayatkan: “Kami pernah melakukan sholat bersama Rasulallah saw. pada sholat Shubuh. Beliau merasa berat untuk membaca (Alqur’an/Al-Fatihah). Setelah berpaling (selesai sholat), beliau saw. bersabda: ‘Sesungguhnya aku melihat kamu sekalian (mengetahuimu), (apakah) kamu membaca dibelakang imam kalian’?. Kami menjawab; ‘Ya’. Beliau saw. bersabda; ’Jangan kalian lakukan kecuali dengan (membaca) Ummu Al-Kitab (Al-Fatihah), karena tidak ada sholat (yang sah) bagi orang yang tidak membacanya’”. (HR.Imam Ahmad (V:316); Imam Bukhori dalam Al-Qiraat Khalfa Al-Imam; artinya membaca (Al-Fatihah) dibelakang Imam; Ath-Thahawi meriwayatkannya dalam Syarh Ma’ani Al-Autsar (1:215); Abu Dawud (1:217-218); Imam Turmudzi (II:117); Ibnu Khuzaimah dalam shohih-nya (III : 36); Ibn Hibban dalam shohih-nya (V:86); Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah (III:82) dalam Sunan-nya (II:164) dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan Wa Al-Atsar (III:81) dalam periwayatan dan penjelasan yang luas; Ad-Daraquthni (I:318) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I:238).

    Hadits tersebut shohih dan tsabit (kuat). Dan menurut Al-Khathabi sepeti di sebutkan dalam Syarh Muhadzdzab-nya, Imam Nawawi (III:366), ‘Isnad hadits tersebut jayyid (bagus sekali) dan tak ada cacadnya’. Hadits tersebut juga telah diakui keshohihannya oleh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (II:242), beliau menyifatinya sebagai hadits tsabit (kuat).

     Imam Turmudzi (setelah adanya hadits Ubbadah bin Shamit itu) mengatakan: “Berkenaan dengan bab itu, terdapat riwayat (yang serupa hadits itu) dari Abu Hurairah ra., Siti ‘Aisyah ra., Anas bin Malik, Abu Qatadah dan Abdullan bin A’mr”. Lalu Imam Turmudzi mengatakan: “Mengamalkan hadits ini, yang berkenaan dengan membaca (Al-Fatihah) di belakang imam, berarti mengikuti pendapat kebanyakan ahli ilmu, baik dari kalangan para sahabat Nabi saw. mau pun tabi’in. Itu pun pendapat yang di pergunakan oleh Imam Malik bin Anas, Ibn Al-Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishak. Mereka semua berpendapat (mengenai wajibnya) membaca (Al-Fatihah) dibelakang imam.

     Hadits yang dikemukakan oleh Anas bin Malik ra; “Bahwa Rasulallah saw. melakukan sholat dengan para sahabatnya. Setelah selesai sholat, beliau saw. menghadap kepada mereka lalu bersabda: ‘Apakah kalian membaca (Alqur’an) dalam sholat kalian dibelakang imam, padahal imam (sedang) membaca? Mereka diam. Rasulallah saw. mengucapkan itu tiga kali. Lalu ada (banyak) yang berkata, ‘Sesungguhnya kami melakukannya (membaca Alqur’an)’. Beliau saw. bersabda; Maka janganlah kalian lakukan, dan hendaklah salah seorang diantaramu (masing-masing kalian) membaca Fatihah Al-Kitab didalam dirinya (tidak dijaharkan)’ “. (HR.Ibn Hibban dalam shohih-nya (V:162) ; Imam Daraquthni dalam As-Sunan (I:340), hadits ini shohih ; Al-Hafidz Al-Haitsmi dalam Mujma’ Al-Zawaid (II:110) dari hadits Anas ra.. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Ya’la, Imam Thabrani dalam Al-Ausath, dan rijal perawinya tsiqat.)

     Hadits yang dikemukakan oleh Yazid bin Syurak: “Saya pernah bertanya kepada Umar mengenai membaca (Alqur’an) dibelakang imam. Lalu dia menyuruhku untuk membaca (Alqur’an/Al-Fatihah). Saya bertanya; ‘Engkau bagaimana’? Dia berkata, ‘Aku juga sama’. Saya bertanya lagi, ‘Apakah hal itu dilakukan jika engkau menjahar (dalam sholat jahar)?’.Dia menjawab; ‘Jika aku menjahar (melakukan sholat jahar) aku pun membacanya’ “.(HR.Al-Daraquthni dalam As-Sunan (I:317) mengatakan; ‘Ini isnad shohih’. Atsar-atsar shohih mengenai hal itu dari kalangan sahabat pun banyak, (silahkan lihat pada juz III dari kitab At-Tanaqudhat dalam Mulhaq Khas atau tambahan khusus). Al-Hafidz Al-Zaila’i dalam Nashbu Ar-Riwayah (II:12) mengatakan: ‘Hadits ini menunjukkan sebab turunnya hadits ‘Siapa yang mempunyai Imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya’. (Sebab- nya) tersebut ialah mengangkat suara (menjaharkan) dengan membaca (Al-Fatihah) dibelakang imam dan membaca surah disamping membaca Al-Fatihah’. (info: sebabnya ialah si makmum membaca Al-Fatihah dibelakang imam dengan suara jahar juga membaca surah setelah membaca Al-Fatihah –pen.)

     Imam Al’Aini dalam ‘Umda Al-Qari’ mengatakan: “Sebagian sahabat kami menganggap hal itu (mengangkat suara dengan membaca Al-Fatihah dan surah) sebagai perbuatan yang baik demi ihtiyath (kehati-hatian) dalam segala sholat. Sedangkan menurut sebagiannya hanya terbatas pada sholat sir (yang bukan jahar) saja. Pendapat terakhir ini dipegang oleh fugaha (para ahli fiqih) Hijaz dan Syam (Syria). Hadits diatas (Siapa yang mempunyai Imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya), menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath (II:242) mengatakan: “Tetapi hadits tersebut menurut hafidh penghafal hadits merupakan hadits lemah/dhoif. Semua thariq (jalan) dan ilat-nya telah di ambil (dikaji) oleh Al-Daraquthni dan yang lain nya”. Begitu juga diantara yang melemahkan dan menolak hadits tersebut ialah Imam Bukhori dalam Juz Al-Qira’at halaman 9. Ia mengatakan; ‘Kabar ini tidak tsabit (kuat) menurut para pakar baik menurut penduduk (ulama) Hijaz maupun penduduk (ulama) Irak dan yang lainnya karena hadits ter- sebut mursal dan munqathi’ ”.

    Diantara bukti-bukti lemahnya hadits (siapa yang mempunyai imam,maka bacaan imam menjadi bacaan baginya) tersebut dan kebathilannya adalah;

    a) Jika benar bacaan Imam itu mewakili bacaan (rukun sholat yakni Al-Fatihah) makmum seperti yang disebutkan dalam dalil hadits tersebut mengapa dzikir-dzikir yang lain selain Al-Fatihah seperti tasbih, takbir, tahmid dan lainnya tidak dijatuhkan keharusan membacanya dari makmum, padahal hukumnya bacaan-bacaan ini ialah sunnah ?

    b) Begitu juga seandainya hadits tersebut shohih dan itu tidak mungkin tidak tercantum didalam hadits itu yang menunjukkan bahwa bacaan imam mencukupi (mencakup semua) bacaan makmum, karena hadits tersebut bersifat umum. Dan kalimat (dalam hadits itu) ‘bacaan imam’ termasuk isim jenis yang mudhaf (disandarkan) mencakup apa saja yang dibaca oleh imam, tidak hanya terbatas kepada bacaan Al-Fatihah saja. Demikian pula halnya dengan firman Allah swt. ‘Dan apabila dibacakan Alqur’an, maka dengarkanlah dan perhatikanlah agar kamu sekalian mendapat rahmat’ dan hadits, ‘Jika dia membaca, maka perhatikanlah’.

    c) Seandainya hadits ini shohih maka kalimat haditsnya bersifat umum sehingga mencakup Al-Fatihah dan lain-lainnya. Sedangkan hadits Ubbadah (yang telah kami kemukakan diatas) itu bersifat khusus mengenai bacaan makmum surat Al-Fatihah, sehingga hadits ini mengkhususkan atau mengecualikan keterangan yang umum tersebut. Demikianlah yang di tetapkan dan diakui dalam ilmu Ushul (Fiqih). Adapun kalimat hadits ‘Dan apabila dia (imam) membaca maka perhatikanlah’ yang disebutkan dalam sebagian riwayat hadits (seperti) ‘Imam itu dijadikan hanya untuk di ikuti, maka apabila ia bertakbir, bertakbirlah….(HR.Muslim),.riwayat hadits ini tidak kuat. Karena riwayat ini disebutkan dalam Shohih Muslim (I:304) yang mengandung dialog antara Imam Muslim dengan muridnya Abu Bakar yang meriwayatkan hadits shohih Muslim dari Imam Muslim.

    Orang yang tidak membolehkan makmum membaca ayat Alqu’ran (Al-Fatihah) dibelakang imam dalam sholat jahar juga berdasarkan hadits berikut ini:

    Ibn Ukaimah dari Abu Hurairah ra yang mengatakan: “Rasulallah saw. melakukan sholat dengan kami, dimana bacaan (Al-Fatihah dan surahnya) di jaharkan. Setelah selesai beliau menghadap kepada orang-orang, seraya bersabda; ‘Apakah ada salah seorang dari kamu yang membaca (alqur’an) bersama-sama aku’? Kami menjawab; ‘Ya’. Beliau saw. bersabda; ‘Ingat- lah, aku mengatakan; aku tidak pantas menentang Alqur’an (ma li unazi’u Alqurana)’. Abu Hurairah mengatakan, ‘Lalu orang-orang pun berhenti mem- baca (alqur’an) jika imam menjaharkan bacaan. Dan mereka membaca (Al-Fatihah dan surah) secara sir (pelan) dalam dirinya jika imam tidak men- jaharkan bacaannya”.

    Adapun kalimat hadits diatas , Lalu orang-orang pun berhenti dari membaca, sebagian orang menyangkanya sebagai perkataan Abu Hurairah ra. saja. Menurut mereka, Abu Hurairah ra mengatakan; ‘Maka manusia (orang-orang) pun berhenti….’. Mereka yang mempunyai pemahaman tersebut di antaranya Syeikh yang controversial itu, dalam bukunya Shifatu Shalatihi (Sifat Sholat Nabi Muhamad saw.) pada halam 99. Padahal yang benar bukan begitu. Itu hanya lafadh —kata-kata mudrajah (tambahan) —yang di tambahkan dari Az-Zuhri. Hal itu telah diterangkan oleh para imam hadits, antara lain Imam Bukhori dalam Juz Al-Qira’at Khalfa Al Imam halam 29-30.

    Hadits Ibn Ukaimah diatas, dibuat dalil/hujjah untuk melarang orang mem- baca Al-Fatihah dibelakang imam adalah keliru. Hadits tersebut dhoif. (lihat kitab At-Tanaqudhat Al-Wadihat Juz III oleh Syeikh Hasan bin Ali, jordania). Dan jika benar, didalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang melarang membaca Al-Fatihah dibelakang imam. Yang dimaksud larangan disini ada lah larangan mengangkat suara/menjaharkan dengan bacaan Alqur’an setelah membaca Al-Fatihah. Sebagaimana hal itu dijelaskan pada beberapa riwayat yang shohih. Jadi hadits itu bersifat umum yang ditakhsish (dikhusus- kan atau dikecualikan sebagian kandungannya).

    Bila kita telah mengetahui bahwa imam, makmum dan yang melakukan sholat sendiri wajib membaca Al-Fatihah, maka ketahuilah bahwa disunnah- kan bagi imam untuk diam sebentar setelah selesai membaca Al-Fatihah dalam sholat jahar. Tidak lain hal ini memberi kesempatan pada makmum untuk membaca Al-Fatihah. Hal ini didasarkan kepada dalil dari hadits Samurah yang mengatakan: “Dua saktah (dua kali diam sebentar) yang aku hafal (ingat) dari Rasulallah saw.. Tetapi Imran bin Hushain mengingkari itu, dia berkata, ‘Kami menghafal (mengingat) satu kali diam’. Maka kami menyurati Ubay bin Ka’ab di Madinah. Ubay menulis (menjawab); ‘Samurah telah menjaga (sunnah Rasulallah saw)’.

    Sa’id salah seorang perawi hadits tersebut dan putera Abu ‘Arubah mengatakan; ‘Kami berkata kepada Qatadah, Apakah yang dimaksud dengan dua kali diam (dua saktah) tersebut’?. Ia berkata; ‘Pertama, jika dia masuk dalam sholat (sebelum membaca Al-Fatihah) dan kedua, jika dia telah selesai membaca (Al-Fatihah). Setelah itu dia berkata; ‘(Dan) apabila telah membaca Wa laa Adhdhaalliina’. (HR. Imam Turmudzi [II:31 nr. 251] dan dia mengatakan hadits Samurah itu hasan, Imam Ahmad dalam Musnad-nya [V:7], Imam Baihaqi [II:195] dan lain-lain. Hadits ini shohih ; Ibn Hibban dalam Shohih-nya [V:112] dan pada halaman 113 dia mengatakan; ‘Sandaran kita pada masalah tersebut ialah Imran dan bukan Samurah’.)

    Abdullah bin ‘Amr ra. meriwayatkan: “Nabi Muhammad saw berkhutbah di hadapan banyak orang. ‘Siapa yang melakukan sholat wajib atau sunnat (subhatan) maka hendaklah membaca Ummu Alqur’an dan (ayat) Quran ber- samanya. Jika dia sampai (selesai) membaca Ummu Alqur’an itu cukup bagi- nya. Dan siapa yang (melakukan sholat) bersama imam, maka hendaklah dia membaca (ummul Alqur’an itu) sebelumnya, atau jika dia diam. Dengan demikian siapa yang melakukaan sholat tidak membaca Ummu Alquran, maka sholatnya khidaj (kurang).’ (beliau mengucapkannnya) tiga kali”. (HR.Abd.ar-Razzaq dalam Al-Mushannaf (II:133 nr. 2787) hadits ini hasan karena sesungguhnya.Al-Mutsanni bin Ash-Shabbah itu tidak tercela dalam periwayatannya dari Amr bin Syu’aib. Hal itu sebagaimana diperingatkan oleh Al-Huffazh dan telah disebutkan mengenai riwyat hidupnya delam Tahdzib At-Tahdzib (X:33). Tetapi dia terkena ikhtilath (kekacauan/percampuran) dalam periwayatannya dari ‘Atha sebagaimana mereka ahli hadits menjelaskan hal itu. Dia diakui kuat/tsiqah (oleh yahya bin Mu’in. Sementara pen-dhoif-an oleh jumhur didasarkan kepada apa yang telah kami sebutkan .)

    Al-Hafidh Ibn Hajar dalam Al-Fath al Bari (II:242) mengatakan: “Atas dasar dalil tersebut jelaslah bahwa imam perlu diam sebentara dalam sholat jahar supaya makmum berkesempatan membaca Al-Fatihah. Hal itu untuk tidak menjerumuskan makmum kepada perbuatan yang dilarang, yakni dia membaca Alqur’an imam membaca Alqur’an juga. Sebetulnya telah ditetap- kan (lewat hadits shohih) bahwa makmum diperbolehkan membaca Al-Fatihah dalam sholat jahar tanpa kaid (ikatan/pengecualian). Hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah tersebut adalah seperti yang dikeluarkan atau diriwayatkan oleh Imam Bukhori pada Bagian Al-Qiraat, Turmudzi, Ibn Hibban dan lain-lainnya dari riwayat Amk-hul dari Mahmud bin Ar-Rabi’ dari Ubbadah, ‘Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. (tampak) berat membaca (Al-Fatihah dalam (sholat) fajar (shubuh)…..sampai orang yang tidak membaca Al-Fatihah …lihat hadits Ubbadah”. Demikianlah menurut Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Wallahu a’lam.

    (Dinukil dan dikumpulkan dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. cet.pertama penulis Syeikh Hasan Bin ‘Ali As-Saqqaf, Jordania, diterjemahkan oleh Drs.Tarmana Ahmad Qasim).

    Kewajiban Membaca Basmalah di Awal surat Al-Fatihah

    Setiap orang yang melakukan sholat diwajibkan membaca Basmalah pada awal surat Al-Fatihah karena basmalah merupakan ayat pertama darinya. Hal tersebut didasarkan pada hadits shohih dan kuat dari Rasulallah saw.. Antara lain yang dikemukakan oleh Abu Hurairah ra. bahwa Rasulalallah saw. bersabda: “Jika kamu sekalian membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Sesungguhnya Al-Fatihah itu Ummu Al- qur’an (induk Alqur’an), Ummul-Kitab (induk Kitab), As-Sab’ Al-Matsani dan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Adalah salah satu ayatnya”. (HR.Daruquth- ny [I:312], Imam Baihaqi [II:45] dan lain-lainnya dengan isnad shohih baik secara marfu’ mau pun secara mauquf).

    (Syeikh Saqqaf (pengarang) merasa aneh terhadap at-tanaqudhat (kontradiksi) bahwa muhaddits ash-shuhuf wa al-auraq (pembaharu lembaran-lembaran koran dan kertas), bukanlah pembaharu intelek yang benar dan jujur. (Dia) menshohihkan hadits diatas tersebut dalam beberapa tempat dari kitabnya dan dalam beberapa kitab karangan yang dinisbatkan kepada dirinya, antara lain kitab Shohih Al-Jam’ Wa Ziyadatuh [I:261] dan Shihatuh [III : 179]. Meski pun demikian dia tetap saja berkata dalam kitab Sifat Sholat Nabi–nya halaman 96: “Kemudian Rasulallah saw. membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim, dan tidak mengeraskan bacaannya”. Jika Basmalah diakui (oleh dia) sebagai salah satu ayat dari Al-Fatihah, lalu mengapa tidak dikeraskan juga bacaannya?)

    Ibnu ‘Abbas ra. meriwayatkan bahwa dia membaca Al-Fatihah, lalu mem- baca wa-laqad atainaaka sab’an min al-matsaaniya wal Qur’anal ‘Adhiim. Lalu dia berkata, “Itulah Fatihat al-Kitab (Pembuka Al-Kitab/Alqur’an) dan Bismillahir Rahmaanir Rahiim adalah ayat yang ketujuh” (Al-Hafidh Ibn Hajar dalam Al-Fath VIII:382 mengatakan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Thabrani dengan isnad Hasan).

    Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa, “Rasulallah saw. membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim dalamn sholat, dan beliau menganggapnya sebagai satu ayat…”. (HR.Abu Dawud dalam as-Sunan [IV:37], Imam Daraquthni [I:307], Imam Hakim [II:231], Imam Baihaqi [II:44] dan lain-lainnya dengan isnad shohih).

    Imam Ishak bin Rahuwiyah pernah ditanya tentang seseorang yang meninggalkan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Maka dia menjawab; “Siapa yang meninggalkan ba’, atau sin, atau mim dari basmalah, maka sholatnya batal, karena Al-hamdu (Al-Fatihah) itu tujuh ayat”. (Hal ini akan ditemukan pada kitab Sayr A’lam Al-Nubmala’ [XI:369] karangan Ad-Dzahabi).

    Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah [ra] serta yang lainnya: “ Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw. menjaharkan (bacaan) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim”. (Hadits dari Ibnu ‘Abbas, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar [I:255]; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra [II:47] dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar [II:308] dan lain-lainnya ; Al-Haitsami dalam Mujma’ Al-Zawaid [II:109] mengatakan, hadits tersebut di riwayatkan oleh Al-Bazzar dan rijal-nya mautsuuquun (terpercaya) ; Al-Daraquthni [I:303-304] telah meriwayatkan dalam berbagai macam isnad siapa pun yang menemukannya tidak akan meragukan keshohihannya. Rincian pem- bicaraannya dapat dilihat pada jilid III dari At-Tanaqudhat. Ada pun hadits dari Abu Hurairah ra., diriwayatkan oleh Imam Hakim dalam Al-Mustadrak-nya [I:232] dan perawi lainnya. Haditsnya shohih. Al-Dzahabi rupanya berusaha me lemahkan hadits tersebut dalam Talkhish Al-Mustadrak. Dia mengatakan, ‘Muhammad itu dhaif’, yang dia maksud adalah Muhammad bin Qais, padahal tidak demikian. Muhammad bin Qais sebetulnya orang baik dan terpercaya, termasuk rijal (sanad) Imam Muslim sebagaimana disebutkan dalam Tahdzib At-Tahdzib [IX:367]. Disitu disebutkan Muhammad bin Qais diakui mautsuuq oleh Ya’qub bin Sufyan Al-Fusawi dan Abu Dawud, Al-Hafidh pun mengakui hal itu juga dalam At-Taqrib-nya).

    Disebutkan dalam shohih Bukhori [II:251 dalam Al-Fath al-Bari], bahwa Abu Hurairah ra. berkata: “Pada setiap sholat dibaca (Al-Fatihah dan surah—Red.). Apa yang yang beliau perdengarkan (jaharkan) maka kami pun memper- dengarkannya (menjaharkannya), dan apa yang beliau samarkan (lirihkan), maka kami pun menyamarkannya (melirihkannya)…”.

    Perkataan orang yang menyebutkan bahwa Rasulallah saw. kadang-kadang melirihkan dan kadang-kadang menjaharkan (bacaan basmalah), itu tidak benar. Karena mereka juga berdalil dengan hadits-hadits mu’allal yang ditolak. Bahkan sebagiannya hanya disimpulkan dari hasil pemahaman (al-mafhum) yang berlawanan dengan hadits al-manthuq, yang jelas menyatakan adanya menjahar bacaan basmalah. Sedangkan yang manthuq itu harus didahulukan atas yang mafhum, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.

    Imam Muslim dalam Shohih-nya [I:300] meriwayatkan hadits dari Anas ra. yang mengatakan: “Ketika suatu hari Rasulallah saw. berada disekitar kami, tiba-tiba beliau mengantuk (tidur sebentar), lalu mengangkat kepalanya sambil tersenyum. Kami bertanya; ‘Apa yang menyebabkan engkau tertawa wahai Rasulallah’? Beliau menjawab; ‘Tadi ada surah yang diturunkan kepadaku, lalu beliau membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim, innaa a’thainaaka al-kautsar….sampai akhir hadits’ “. Imam Nawawi mengatakan dalam Syarh Muslim-nya [IV:111) bahwa basmalah itu merupakan satu ayat dari setiap surah kecuali surah Bara’ah atau at-Taubah berlandaskan dalil bahwa basmalah itu ditulis didalam mushaf dengan khath (tulisan/ kaligrafi) mushaf. Hal itu didasarkan kepada kesepakatan sahabat dan ijma’ mereka bahwa mereka tidak akan menetapkan sesuatu didalam Alqur’an dengan khath Alqur’an yang selain Alqur’an. Ummat Islam sesudah mereka pun sejak dahulu sampai sekarang, sepakat atau ber-ijma’ bahwa basmalah itu tidak ada pada awal surah Bara’ah dan tidak ditulis padanya. Hal itu semua menguatkan apa yang telah kami katakan.

    Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Mujmir seorang Imam, Faqih, terpercaya termasuk periwayat hadits Shohih Enam sempat bergaul dengan Abu Hurairah ra. selama 20 tahun : “Aku melakukan sholat dibelakang Abu Hurairah ra., maka dia membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim lalu dia membaca Ummu Alqur’an hingga sampai kepada Wa laadh dhaalliin kemudian dia mengatakan amin. Dan orang-orang pun mengucapkan amin. Setiap (akan) sujud ia mengucapkan Allahu Akbar. Dan apabila bangun dari duduk dia meng ucapkan Allahu Akbar. Dan jika bersalam (mengucapkan assalamu‘alaikum). Dia kemudian mengatakan, ‘Demi Tuhan yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku orang yang lebih mirip shalatnya dengan Rasulallah saw.  daripada kalian”. (Imam Nasa’i dalam As-Sunan II:134; Imam Bukhori mengisyaratkannya hadits tersebut dalam shohihnya [II:266 dalam Al-Fath] ; Ibnu Hibban dalam shohihnya [V:100] ; Ibn Khuzaimah dalam shohihnya I:251 ; Ibn Al-Jarud dalam Muntaqa halaman 184 ;Al-Daraquthni [I:300] mengatakan semua perawinya tsiqah ; Hakim dalam Al-Mustadrak [I:232] ; Imam Baihaqi dalam As-Sunan [II:58] dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar [II:371] dan mengatakan isnadnya shohih. Dan hadits itu dishohihkan oleh sejumlah para penghafal hadits seperti Imam Nawawi, Ibn Hajar dalam Al-Fath [II:267] bahkan dia mengatakan bahwa Imam Nawawi membuat bab khusus ‘Menjaharkan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim’, itulah hadits yang paling shohih mengenai hal tersebut).

    Sedangkan menurut Syeikh Saqqaf (pengarang), hadits itu bukan yang paling shohih, justru hadits Anas yang diriwayatkan Imam Bukhori lah yang paling shohih yaitu “Rasulallah saw. me-mad-kan (memanjangkan bacaan) bismillah, me-mad-kan Ar-Rahmaan dan me-mad-kan Ar-Rahiim”. Ibn Hajar dalam Al-Fath II:229 telah menetapkan untuk menggunakan hadits yang menetapkan adanya jahar dalam membaca basmalah. Selanjutnya dia mengatakan, ‘Maka jelaslah (benarnya) hadits yang menetapkan adanya jahar dengan basmalah’.

    Dalam Shohih Bukhori [IX:91 dalam Al-Fath] disebutkan bahwa Anas bin Malik ra. pernah di tanya mengenai bacaan Nabi Muhammad saw.. Dia men- jawab: “Bacaan Nabi itu (mengandung) mad (dipanjangkan), (yakni) memanjangkan bacaan Bismillah, memanjangkan kata Ar-Rahman dan memanjangkan kata Ar-Rahim”.

    Ada pun hadits Anas ra. yang antara lain mengatakan: “Aku melakukan shalat dibelakang Nabi Muhammad saw., Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman. Mereka membuka (bacaan Alquran) dengan Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan mereka tidak menyebut (membaca) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim baik di awal pembacaannya mau pun di akhirnya”. Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka aku tidak mendengar salah satu di antara mereka membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shohih-nya [I:299 no.50 dan 52]. Hadits tersebut mu’allal (hadits yang mempunyai banyak ‘ilat atau yang menurunkannya dari derajat shohih). Diantara ‘ilat atau penyakit yang melemahkan derajat hadits itu adalah, ungkapan terakhir dalam hadits tersebut ‘Mereka tidak menyebut atau membaca Bismillah’. Sebenarnya itu bukan dari perkataan (hadits) Anas, tetapi hanya perkataan salah seorang perawi yang memahami kata-kata Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan tidak bermaksud untuk meniadakan basmalah dari Al-Fatihah.

    Argumentasi ini dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah ra., disebutkan bahwa Rasulallah saw. bersabda, ”Alhamdulillah rabbil ‘aalamiin sab’u ayat ihdaa- hunna Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim, wa hiya as-sab’u al-matsaani wa al-Quraani al-‘adhiim, wa hiya Ummu Al-Qur’an wa Fatihat Al-Kitaab, (Al-Fatihah itu tujuh ayat, salah satunya adalah Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Itulah tujuh (ayat) yang diulang-ulang Al-qur’an yang agung dan itulah induk Alqur’an dan Fatihat (Pembuka) Al-Kitab (Alqur’an)”. Al-hafidh Al-Haitami dalam Al-Mujma’ [II:109] mengatakan, “Hadits tersebut diriwayatkan Imam Thabarani dalam Al-Ausath, rijal-nya tsiqat”.

    Dari keterangan itu semua dapat ditetapkan ada empat indikasi mengenai ke- lemahan hadits Anas ra diatas tersebut:

    a). Hadits yang shohih dan tsabit (kuat) yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Anas berlawanan dengan hadits tersebut. Dalam hadits itu disebutkan, “Baca- an Nabi itu (mengandung) mad (dipanjangkan), (yakni) memanjangkan bacaan Bismillah, memanjangkan kata Ar Rahman dan memanjangkan kata Ar-Rahim”.

    b). Semua Hafidh pakar penghafal hadits yang menulis dalam Mushthalah Hadits dan mengarang mengenai hadits, menyebutkan hadits Anas tersebut sebagai contoh hadits mu’allal yang meniadakan menjahar basmalah dalam Al-Fatihah itu

    c). Hadits Anas tersebut, disamping mu’allal, bersifat meniadakan, sedangkan hadits Anas yang lainnya beserta hadits-hadits lain dari para sahabat menetapkan (istbat) adanya jahar dalam membaca basmalah. Padahal seperti yang di tetapkan dalam ilmu ushul fiqh ialah Yang menetapkan (al-mutsbit) itu harus didahulukan daripada yang meniadakan, apalagi yang meniadakan itu masih mengandung ‘ilat (berupa hadits mu’allal). Men-jam’u (mengkompromikan) pun tidak bisa dilakukan.

    d) Diriwayatkan secara kuat dan benar, bahwa para sahabat yang empat -radhiyallahu ‘anhum- khususnya khalifah Umar dan khalifah ‘Ali semuanya menjaharkan bacaan basmalah dalam Al-Fatihah (lihat umpamanya kitab Ma’rifat As-Sunan Wa Al-Atsar [II:372 dan 378] ).Wallahu a’lam. (Dinukil dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. oleh Hasan Bin ‘Ali As-Saqqaf [Syeikh Saqqaf, Jordania] cet. pertama, 1993 hal.107 s/d hal.111, diterjemahkan oleh Drs. Tarmana Ahmad Qosim diterbitkan oleh Pustaka Hidayah Bandung).

    Tidak mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika Tasyahhud

    Masyarakat muslim terutama yang berpegang kepada madzhab Syafi’i telah mengetahui dan mengamalkan petunjuk dan ajaran para ulama bahwa sunnah ketika mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah pada duduk tasyahhud atau tahiyyat untuk mengangkat jari telunjuknya apabila telah sampai pada illallah dalam syahadat dan tidak diturunkan jari telunjuknya sampai mengucapkan salam. Perlu diketahui yang disunnahkan hanyalah mengangkat jari telunjuknya saja tanpa tahrik (digerak-gerakkan) karena makruh hukumnya. Marilah kita ikuti dalil-dalilnya berikut ini :

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra.; “Jika Rasulallah saw. duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya pada lutut yang kanan, seraya membuat (angka) lima puluh tiga sambil berisyarat dengan telunjuknya”. (HR. Imam Muslim dalam Shohih-nya I/408).

    Yang dimaksud dengan lima puluh tiga dalam hadits itu ialah menggenggam tiga jari (jari tengah, jari manis dan kelingking) itulah angka tiga. Sedangkan jari telunjuk dan ibu jari di julurkan sehingga membentuk semacam lingkaran bundar yang mirip angka lima (angka bahasa arab), dengan demikian menjadilah semacam angka lima puluh tiga.

    Dalam satu riwayat seperti yang diriwayatkan Imam Muslim I/408 dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu’awi, dia mengatakan; “Abdullah bin Umar ra. melihat aku bermain-main dengan kerikil dalam sholat. Setelah berpaling (selesai sholat), beliau melarangku, seraya berkata; ‘Lakukanlah seperti apa yand dilakukan oleh Rasulallah itu’. Dia berkata; ‘Jika Rasulallah saw. duduk dalam sholat beliau meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya seraya menggenggam semua jemarinya, dan mengisyaratkan (menunjukkan) jari yang dekat ibu jarinya ke kiblat. Beliau juga meletakkan tangan kirinya diatas paha kirinya’ ”. Al-Isyarah (mengisyaratkan) itu menunjukkan tidak adanya (perintah) menggerak-gerakkan, bahkan meniadakannya untuk tahrik.

    Diriwayatkan dari Numair Al-Khuzai seorang yang tsiqah dan salah seorang anak dari sahabat ; “Aku melihat Rasulallah saw. meletakkan dzira’nya [tangan dari siku sampai keujung jari] yang kanan diatas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya dan mem- bengkokkannya [mengelukkannya] sedikit”. (HR.Ahmad III:471 ; Abu Dawud I:260 ; Nasa’i III:39 ; Ibn Khuzaimah dalam shohihnya I:354 dan penshohihannya itu ditetapkan oleh Ibn Hajar dalam Al-Ishabah no.8807 ; Ibn Hibban dalam As-Shohih V:273 ; Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II:131 serta perawi lainnya.

    Diriwayatkan dari Ibnu Zubair bahwa “Rasulallah saw. berisyarat dengan telunjuk dan beliau tidak menggerak-gerakkannya dan pandangan beliau pun tidak melampaui isyaratnya itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban). Hadits ini merupakan hadits yang shohih sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid III:454 dan oleh sayyid Umar Barokat dalam Faidhul Ilaahil Maalik jilid 1:125.

    Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zubair ra. bahwa “Rasulallah saw.berisyarat dengan jarinya (jari telunjuknya) jika berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya”. (HR.Abu ‘Awanah dalam shohihnya II:226 ; Abu Dawud I:260 ; Imam Nasa’i III:38 ; Baihaqi II:132 ; Baihaqi dalam syarh As-Sunnah III:178 dengan isnad shohih). Ada pun hadits yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena hadits mengenai tasyahhud dengan mengisyaratkan (menunjukkan) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (terang-terangan) dan diriwayatkan oleh sebelas rawi tsiqah dan kesemuanya tidak menyebutkan adanya tahrik tersebut. Seseorang yang mengaku bahwa mutsbat (yang mengatakan ada) itu harus didahulukan (muqaddam) atas yang menafikan/meniadakannya, maka orang tersebut tidak memahami ilmu ushul. Karena kaidah ushul itu mempunyai kelengkapan yang tidak sesuai untuk dipakai dalam masalah itu.

    Hadits-hadits lainnya yang tidak menyebutkan adanya menggerak-gerakkan jari telunjuk itu menguatkan keterangan dari hadits yang menafikannya. Dari hadits Ibnu Zubair tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa: a). Sunnah mengangkat telunjuk diketika tasyahhud. b) Nabi tidak menggerak-gerakkan telunjuknya dan pandangan Nabi terus tertuju kepada telunjuknya yang sedang berisyarat itu.

    Alasan yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. tidak mengisyaratkan jemarinya sejak awal tasyahhud tetapi ketika mengucapkan syahadat, berupa beberapa dalil, antara lain: Hadits Wail bin Hujr, yang menyebutkan, “Dan Rasulallah saw. menjadikan (meletakkan) sikunya yang kanan di atas, lalu menggenggam dua jari dan beliau membuat suatu lingkaran, kemudian mengangkat jari (telunjuk)nya”. Demikian menurut lafadh Al-Darimi. Sedangkan menurut lafadh Ibn Hibban dalam Shohihnya V:272, “Dan beliau (saw.) mengumpulkan ibu jari dengan jari tengah dan mengangkat jari yang didekatnya seraya berdo’a dengan (menunjukkan)nya”.

    Sebagian orang menyangka bahwa tahliq (membuat lingkaran) itu maksudnya menggerak-gerakkan telunjuk untuk membuat semacam lingkaran. Padahal sebenarnya yang dimaksud tidak demikian. Membuat lingkaran itu maksudnya menjadikan jari tengah dan ibu jari semacam lingkaran, lalu telunjuk diisyaratkan.

    Waktu mengangkat jari telunjuk.

    Dalam shohih Muslim II:890 meriwayatkan hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa “Rasulallah saw., bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.

    Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi I:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits shohih.

    Dalam sunan Baihaqi II:133 disebutkan: “Rasulallah saw. melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Mahamulia dan Mahaluhur”, yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat. Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133 dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi, “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah swt.)”, sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu. Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid II:140, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

    Hal ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.; “Dan (beliau saw.) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”. (HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.

    Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III:177 mengatakan “Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyarat- kannya pada kata illallah….”.

    Berdasarkan hadits-hadits shohih tersebut, disimpulkan bahwa waktu untuk mengangkat dan mengisyaratkan (jari) telunjuk, yaitu ketika mengucapkan kalimat syahadat yakni Asyhadu an laa ilaaha illallah dan tidak menurunkannya sampai mengucapkan salam. Para ulama telah melakukan ijtihad dimana tempat yang tepat untuk mengangkat telunjuk pada kalimat syahadat itu. Apakah sejak dimulainya tasyahhud atau ditengah-tengahnya karena di dalam hadits-hadits tersebut tidak ditentukan tempatnya yang tepat.

    Menurut madzhab Syafi’i, bahwa tempat mengangkat telunjuk itu sebaiknya apabila telah sampai pada hamzah illallah, sebagaimana yang tersebut dalam kitab Zubad karangan Ibnu Ruslan: “Ketika sampai pada illallah, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mentauhidkan zat yang engkau sembah”.

    Menurut madzhab Hanafi, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah diketika Laa ilaaha dan meletak kan telunjuk diketika illallah. Menurut pendapat ini, mengangkat telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penafian uluhiyyah (ketuhanan) dari yang selain Allah, sedangkan ketika meletakkan telunjuk adalah sebagai isyarat kepada penetapan uluhiyyah hanya untuk Allah semata.

    Menurut madzhab Hanbali, bahwa mengangkat telunjuk itu adalah disetiap menyebut lafdhul jalalah pada tasyahhud dan do’a sesudah tasyahhud.

    Menggerak-gerakkan jari makruh hukumnya:

    Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1:220: “Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuk- nya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan. Tetapi menurut satu pendapat; Batal sholat seseorang apabila dia meng- gerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dai Ibnu Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ III/454]. Dan yang jelas bahwa khilaf [perbeda- an) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.

    Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.

    Dalam kitab Bujairimi Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitu pula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk. Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Diantara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberada- annya didalam sholat”.

    Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk diketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.

    Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan; ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafikan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.

    Dalam kitab Syarqawi 1/210: “Mengangkat telunjuk itu adalah dengan tanpa tahrik. Telah datang pula hadits yang menunjuk adanya tahrik. Namun dalam kasus ini yang menafikan didahulukan dari yang menetapkan. Berbeda dengan kaidah ushul Fiqih (bahwa yang menetapkan didahulu- kan dari yang menafikan). Hal ini karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan mentahrik itu yakni; ‘Bahwa yang dituntut dalam sholat adalah tidak bergerak karena bergerak-gerak dapat menghilangkan kekhusyu’an dan juga tahrik itu adalah sejenis perbuatan yang tidak ada gunanya dan sholat haruslah terpelihara dari hal tersebut selama itu memungkinkan. Oleh karena itu ada pendapat yang membatalkan shalat karena melakukan tahrik walau pun pendapat ini dho’if”.

    Dalil orang yang menggerak-gerakkan telunjuk:

    Orang yang mengatakan sunnah hukumnya menggerak-gerakkan telunjuk berdalil hadits riwayat Wa’il bin Hujrin yang menerangkan tentang tata cara sholat Nabi. Riwayat yang dimaksud ialah: “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdo’a”. (HR.Nasa’i) Hadits ini oleh sebagian madzhab Maliki dijadikan dalil untuk mensunnahkan tahrik yakni menggerak-gerakkan telunjuk itu dengan gerakan yang sederhana dimulai sejak awal tasyahhud hingga akhirnya. Dan gerakan tersebut mengarah ke kiri dan ke kanan, bukan ke atas dan ke bawah (Al-Fighul Islami 1/716).

    Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa: “Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya di riwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi ( Al-Majmu’ III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35). Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247; “Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan” adalah hadits maudhu’ ”.

    Atau mereka berdalil dengan ucapan seorang Syeikh dalam kitabnya Sifat-sifat Sholat Rasulallah saw. ,khususnya halaman 158-159, mengemukakan sebuah hadits; “Beliau (saw.) mengangkat jarinya (dan) menggerak-gerakkannya seraya berdo’a. Beliau bersabda; ‘Itu yakni jari sungguh lebih berat atau lebih keras bagi setan daripada besi’ ”.

    Padahal redaksi hadits yang sebenarnya tidak seperti yang disebutkan oleh Syeikh tersebut. Syeikh ini telah menyusun dua hadits yang berbeda dengan menyusupkan kata-kata yang sebenarnya bukan dari hadits, supaya dia mencapai kesimpulan yang dikehendakinya. Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Al-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi: “Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra., jika (melakukan) sholat ber- isyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, Rasullah saw. bersabda; ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan daripada besi’ “. Jadi dalam hadits tersebut tidak di sebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan ‘berisyarat dengan jarinya’.

    Tetapi Syeikh ini telah berani melakukan penyelewengan terhadap hadits (tahrif) sehingga dia mendapatkan apa yang dikehendaki meski pun dengan tadlis (menipu) dan tablis (menimbulkan keraguan pada umat Islam). Al-Bazzar berkata; “Katsir bin Zaid meriwayatkan secara sendirian (tafarrud) dari Nafi’, dan tidak ada riwayat (yang diriwayatkan Katsir ini) dari Nafi’ kecuali hadits ini”. Syeikh ini sendiri di kitab Shohihah-nya IV:328 mengatakan; ‘Saya berkata, Katsir bin Zaid adalah Al-Aslami yang dha’if atau lemah’!

    Hadits yang menyebutkan, ‘Sungguh ia (jari) itu lebih berat bagi setan daripada besi’, sebenarnya tidak shohih dan ciri kelemahannya itu setan atau iblis itu tidak bodoh sampai mau meletakkan kepalanya dibawah jari orang yang menggerak-gerakkannya sehingga setan itu terpukul dan terpental. Orang yang mengatakan bahwa ungkapan semacam itu dhahir maka dia salah dan tidak memahami ta’wil. Sedangkan riwayat Abdullah bin Zubair yang memuat kata-kata La Yuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya) itu adalah tsabit (kuat) tidak dinilai syadz dan hadits shohih lainnya pun menguatkannya seperti hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar ra. dan lain-lain.

    Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekali pun. Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya. Al-Hafidh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan; “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling keriwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana)”.

    Al-Hafidh Ibn Al-Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashar Fiqh-nya mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.

    Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai dhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik. Hal ini disebabkan karena mensunnahkan tahrik berarti menggugurkan hadits Ibnu Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi saw. tidak menggerak-gerakkan telunjuk.

    Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut : “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik disitu adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair”. Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah illallah ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimna pendapat sebagian orang. Wallahu a’lam (dikutip dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. oleh Hasan Bin ‘Ali As-Saqqaf [Syeikh Saqqaf, Jordania] cet. pertama, 1993 hal.187, diterjemahkan oleh Drs.Tarmana Ahmad Qosim dan dari buku Argumentasi ulama Syafi’iyah oleh Ustadz H.Mujiburrahman

    Tata cara singkat Haji dan ‘Umrah dan sunnahnya

    Perintah untuk Haji dan ‘Umrah berlaku bagi muslimin baik lelaki maupun wanita bagi yang mampu (Al-Imran:97). Ada beberapa riwayat mengenai kapan diwajib- kannya haji, ada yang mengatakan tahun ke 6 Hijriyah, ada yang mengatakan tahun ke 9 atau ke 10 hijriah. Secara singkat macam2nya haji ada tiga:

    Ifrad : Ihram utk Haji lebih dahulu kemudian ‘Umrah tanpa Qurban

    Qiran : Ihram untuk Haji dan ‘Umrah sekaligus, Qurban

    Tamattu’ : Ihram utk ‘Umrah dahulu kemudian ihram utk Haji, Qurban setelah pelemparan jumrah

    Yang dianggap mampu menurut syari’at Islam antara lain: a) Baliqh, b) sehat, c) memiliki bekal dan kendaraan baik utk pribadinya pulang pergi dan untuk keluarga yang ditinggalkannya, d) Bebas dari Hutang , e) Jalan aman dari perampokan, penyakit dan lain sebagainya.

    I. MIQAT: Tempat memulai berihram bagi orang yang mau mengerjakan Haji atau ‘Umrah. Bagi penduduk Madinah: dari Dzul Hulaifah; Bagi penduduk Syam (Syria, Libanon, Palestina dan Yordania), Mesir dan Marokko dari Juhfah; Bagi penduduk Yaman Yalamlam; Bagi penduduk Irak Al-‘Aqiq; Bagi penduduk Thaif dan penduduk Nejed ialah Qarn; Bagi penduduk Mekkah dari rumahnya masing2, kecuali kalau bukan untuk manasik haji, maka harus keluar ke Tan’im. Ber-ihram sebelum masuk Miqat itu sah jadi umpama dari rumahnya atau dari negaranya sendiri, tetapi bila orang baru ber-ihram setelah melewati Miqat maka tidak sah ihramnya.

    II. Sebelum ihram: Sunnah membersihkan badan, potong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan setelah itu mandi (boleh memakai sabun) dengan niat ihram, boleh pakai minyak wangi sebelum ber-ihram, pakai pakaian ihram kemudian sholat sunnah dengan niat untuk ihram minimal 2 raka’at sampai 6 raka’at. Setelah itu niat untuk ‘Umrah, Labbaik Allahumma bi ‘‘Umrah (bagi haji Tamattu’) bagi Haji Qiran niat haji dan ‘Umrah (Labbaik Allahumma bi Haj wa ‘‘Umrah) kemudian Talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik, labbaik  laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka) sunnah keras bagi lelaki bukan bagi wanita. Bagi wanita yang haidh juga disunnahkan mandi niat ihram tetapi tanpa sholat dan tidak boleh masuk masjid !! Setelah wanita itu suci maka dia harus mandi wajib kemudian ke masjidil Haram Mekkah untuk melaksanakan thawaf dan Sa’i!

    Yang dilarang waktu ber-ihram:

    a) Bersenggama: Hajinya batal tetapi harus menyempurnakannya dan menyembelih onta b) mencium isteri: Hajinya tidak batal. Bila sampai keluar sperma harus menyembelih onta, tetapi kalau tidak sampai keluar sperma harus menyembelih kambing. c) Berselisih dengan teman sejawat, berdebat yang tidak berdasarkan ilmu agama, tetapi dibolehkan berdebat bila mencari kebenaran dalam agama. d) Berbuat maksiyat. e) Memakai (pakaian berjahit, baju, serban, jubah, pakai sepatu [bagi lelaki], pakaian yang dicelup minyak wangi, dll). Bagi wanita tidak boleh memakai cadar dan kaos tangan, boleh memakai pakaian sutera bagi wanita. f) Melangsungkan aqad nikah baik utk dirinya maupun utk orang lain sebagai wali, tetapi dibolehkan rujuk (kembali) kepada isterinya yang masih idah. g) Tak boleh memotong atau mencukur rambut, memotong kuku. Bila ada udzur/halangan umpamanya kukunya pecah dan sakit harus dipotong maka dibolehkan, tetapi untuk memotong rambut yg harus dicukur karena berhalangan maka harus bayar seekor kambing.(fidyah/dam). h) Memakai minyak wangi baik dipakaian maupun dibadan dengan sengaja.

    Juga menaruh bahan2 penyedap yang harum dlm makanan & minuman jika tidak berbau dan terasa serta tidak tampak lagi warnanya sewaktu dimakan & diminum itu dibolehkan, jika masih ada harus membayar seekor kambing (menurut Imam Syafi’i).  i) Tidak boleh memakai minyak walaupun tanpa harum2an di rambut kepala dan jenggot. j) Sengaja berburu binatang darat, merusak telor2nya, memerah susunya dll. Boleh memakan daging buruan yang tidak diburu olehnya atau tidak atas suruhannya untuk memburu. k) Mencabut atau memotong rumput2an atau pohon2an basah.

    Kalau melanggar salah satu dari yg tsb. diatas (kecuali bersenggama) karena suatu udzur/halangan harus membayar  fidyah seekor kambing atau memberi makan 6 orang a 1 ½ ltr. atau puasa 3 hari. Tetapi kalau melanggar tanpa adanya udzur yang dibolehkan maka menyembelih seekor kambing. Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kambing maka dia harus puasa 3 hari waktu di tanah haram dan 7 hari waktu kembali kenegerinya. Sedangkan melanggar karena lupa atau tidak tahu (kecuali pada kolom a dan b) maka tidak bayar apa2.

    Yang dibolehkan waktu Ihram:

    a) Mandi, (tetapi ulama berselisih apa boleh menyiram kepalanya, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, jadi lebih baik jangan disiram kepalanya). b)ganti pakaian ihramnya c) keluar darah, nanah, atau harus mengeluarkan nanah dari lukanya d) bersuntik e) menggaruk badan f) bercelak g) mengikat pundi2 utk menyimpan uang h) bercermin (ada yang memakruhkan) i) membuang binatang yang ada ditubuh (semut, nyamuk dll) tetapi jangan membunuhnya karena ada ulama yang mengatakan tidak boleh membunuh h) menutupi muka dari debu i) memakai minyak tanpa harum2an dibolehkan dibagian tubuh kecuali rambut dan jenggot. j) Mimpi keluar sperma itu juga tidak apa2 hanya wajib atasnya mandi.

    III. Di Masjid Haram Mekkah: Sesampai di Masjid masuklah dari pintu Babus Salam baca do’a; Allahumma antas salam wa minkas salaam fa hayyinaa rabbanaa bis salaam wa adkhilnaa jannata daaras salaam kemudian membaca do’a dengan khusyu’ dan rendah diri: A’udzu billaahil  ‘azhim wa biwajhihil kariimi wasulthoonihil qodiimi minasy syaithoonir rojiimi, bismillah Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallim. Allahummaqhfirlii dzunuubii waftah lii abwaab rahmatika. Artinya: (Aku berlindung dengan Allah Yang Maha Besar dan wajah-Nya yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk, dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.)

    Do’a waktu pertama masuk melihat Ka’bah, hendaklah mengangkat tangan dan memohon: “Allahumma zid haadzal baita tasyriifan wata’ dziiman watakriiman wamahaabatan, wazid man syarrafahu wa karromahu mimman hajjahu awi’ tamarahu  tasyriifan watakriiman wata’ dziiman wa birran. Allahumma antas salaam fahaiyinaa rabbanaa bis salaam”. Artinya: (Ya Allah, tambahkanlah bagi rumah ini (Ka’bah) kehormatan, kebesaran, kemuliaan, kebesaran dan kebaikan. Ya Allah, Engkaulah kesejahteraan, dan dariMu kesejahteraan, maka sambutlah kami ya Tuhan kami dengan kesejahteraan.)

    Kemudian langsung kepojok hajar Aswad, usahakan bisa mencium atau mengusap atau memberi isyarat saja. Dari mulai hajar Aswad ini Niat thawaf dan bertakbir.(Bismillah Allahu Akbar) sambil memberi isyarat kearah hajar Aswad. Waktu mau mulai thawaf dari hajar aswad setelah niat thawaf dianjurkan membaca: ‘Bismillah, wallahu akbar, Allahumma iimaanan bika wa tashdiiqan bi kitaabika, wa wafaa an bi’ahdika wattibaa’an lisunnatin nabiyyi shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam’ Artinya: (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, demi keimanan kepadaMu dan membenarkan kitab suciMu, memenuhi janji denganMu serta mengikuti sunnah NabiMu saw.)

    IV. Thawaf:  7x putaran, Ka’bah harus terletak disebelah kirinya.

    3 putaran pertama lari2 kecil (bagi lelaki) sampai sudut Yamani dan berjalan biasa antara sudut Yamani dan Hajar Aswad-Hajar. Mulai putaran keempat sampai ketujuh berjalan biasa. Dianjurkan banyak berdo’a, berdzikir dan sholawat kepada Nabi saw. waktu thawaf ini. Tidak boleh kurang dari 7x putaran walau selangkah. Boleh istirahat atau diputus sebelum 7 putaran (karena letih, waktu sholat tiba atau sholat jenazah dll). Setelah itu teruskan thawafnya ditempat mana anda berhenti dan hitungannya diteruskan sebelum berhenti tadi, jadi tidak perlu mengulang lagi. Thawaf harus suci dari hadats dan dalam keadaan berwudhu. Bila orang ragu2 tentang  putaran yang telah dijalani maka pilihlah jumlah yang paling kecil.

    Do’a singkat waktu thawaf: “Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, walllahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaah, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruura wadzanban maghfuuraa, wasa’yan masykuuraa. Robbigh fir warham wa’fu ‘ammaa ta’lam, wa antal a’azzul akram. Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar ” Artinya: (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan tiada daya maupun tenaga/upaya kecuali dengan Allah. Ya Allah jadikanlah hajiku ini haji yang mabrur/diterima, dosaku diampuni dan sa’iku dihargai.Ya Tuhanku, ampunilah daku dan kasihanilah dan maafkan kesalahan-kesalahanku yang Engkau ketahui, dan Engkaulah Yang Maha Kuat dan Maha Mulia. Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindunginlah kami dari siksa neraka.)

    Antara rukun Yamani dan hajar aswad membaca do’a: ‘Allahumma aatinaa fid dunyaa hasanatan wa fil aakhirati hasanatan wa ginaa ‘adzaaban naar. Allahumma gonni’nii bimaa rozaqtanii wa baariklii fiihi, wakhlif ‘alaiya kulla ghaaibatin bikhoirin’. Artinya: (Ya Allah, berilah kami di dunia kebaikan dan di akhirat juga kebaikan dan lindungilah kami dari siksa neraka. Ya Allah berilah daku kecukupan dengan rezeki yang telah Engkau berikan padaku, dan berilah daku berkah padanya, serta gantilah segala barang yang hilang dengan yang baik). Do’a ini juga boleh dibaca pada waktu thawaf juga.

    Setelah Thawaf: pergilah di belakang maqam Ibrahim (kalau bisa sambil membaca Wattakhidzu min Maqaami Ibraahima musholla), utk sholat sunnah 2 rakaat dengan niat sholat thawaf, rakaat pertama setelah Fatihah membaca surat Al-Kafirun, dan rakaat kedua setelah Fatihah baca surah Al-Ikhlas. Dianjurkan juga untuk berdo’a setelah sholat ini, kemudian pergilah ke tempat Zam Zam utk minum airnya, waktu mau minum menghadaplah ke Ka’bah dan berdo’a untuk penyembuhan segala penyakit. Sisakan sedikit airnya dan usapkan pada dada dan muka anda. Dari tempat Zam Zam ini pergilah ke Multazam (antara hajar aswad dan pintu Ka’bah) berdo’alah disini. Kemudian masuklah ke Hijr Ismail sholatlah disini sunnah muthlaq (hanya niat sholat saja) 2 raka’at, dianjurkan juga untuk berdo’a disini.

    Do’a waktu mau minum air Zam-Zam: Jika minum air zam-zam menghadaplah ke Kiblat (Ka’bah),ingatlah Allah, bernafaslah tiga kali dan minumlah sampai puas (banyak) sambil memuji Allah serta berdo’a: ‘Allahumma innii as aluka ‘ilman naafi’an warizqan waasi’an wasyifaa-an min kullii daain’.Artinya: (Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar diberi ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas dan agar disembuhkan dari segala penyakit).

    V. Sa’i : 7 putaran. Termasuk rukun Haji jadi tidak bisa diganti dengan Fidyah. Setelah selesai amalan thawaf diatas pergilah ke pintu namanya Shofa dan naiklah kelembah Shofa sambil membaca Innas Shofa Wal Marwata min Sya’aairilllah Faman Hajjal baita auwi’ tamara falaa junaaha ‘alaihi an yattauwafa bihimaa. (Al-Baqarah:158), kemudian baca [Abdau bimaa badaallahu bihi/Aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah] Sampai dilembah ini menghadap ke Ka’bah membaca Lailaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wahua ‘ala kulli syai in qodiir. Lailahaillah wahdahu anjaza wa’dahu wa hazamal ahzaaba wahdahu , kemudian berdo’a, lakukanlah 3x. Kemudian turun kebawah berjalan menuju ke Marwa. Diantara 2 tonggak sunnah lari2 kecil (bagi lelaki). Sampai mulai naik kelembah Marwa bacalah bacaan seperti diatas ini Innas shofa….sampai bihimaa saja. Dan menghadap kiblat membaca do’a seperti di Shofa. Ulangi seperti itu setiap kali berada di Shofa dan Marwa. Terakhir Sa’i ada di Marwa setelah do’a maka guntinglah rambut (jangan dicukur gundul). Maka halal semua yang dilarang waktu ihram.

    Do’a singkat waktu berjalan antara Shafa dan Marwa: ‘Rabbiqh fir warham, wahdinis sabiilal aqwam, innaka antal a’azzulk akram’. Artinya (Ya Tuhanku, ampunilah dan beri rahmatlah daku, serta tunjukilah daku jalan yang lurus sungguh Engkau Maha kuat lagi Maha Mulia).

    VI. Ke Mina: Tanggal 8 dzul hijjah pergi ke Mina. Kita pakaian ihram lagi dari rumah/hotel caranya lihat atas nr. (II). Perhatian: Cara sunnah2nya sama tapi ingat niatnya saja yang tidak sama dengan diatas, karena diatas kita niat utk ‘Umrah (Labbaika Allahumma bi ‘‘Umrah) bagi haji Tamattu’, tetapi sekarang niat untuk Haji yaitu Labbaika Allahumma Bi Haj. Membaca Talbiyah (Labbaik Allahumma labbaik, labbaik  laa syarikalaka labbaik, Innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka) dimulai mulai ber-ihram sampai waktu pelemparan jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Di Mina sini kita sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Disini kita dianjurkan juga berdzikir, talbiyah, berdo’a, bersholawat dan sebagainya. Tanggal 9 dzul Hijjah setelah terbit matahari kita berangkat ke ‘Arafah sambil bertalbiyah, takbir, tahlil dan disunnahkan melalui jalan Dhab.

    VII. Arafah : Termasuk rukun Haji, tidak boleh ditinggalkan. Wukuf disini berlaku mulai tergelincirnya matahari (waktu dhuhur) sampai terbenamnya matahari. Di Arafah ini kita sholat Dhuhur dan Ashar di jama’ (dirangkap) baik itu secara sendirian atau secara berjama’ah.. Sunnah wukuf dibatu-batu besar dan dianjurkan juga membaca talbiyah, takbir, dzikir, do’a dan sholawat kepada Rasulallah saw. Setelah terbenam matahari kita keluar darisini menuju ke Muzdalifah.

    Bacaan dan do’a singkat waktu wukuf di ‘Arafah: ‘Laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku, walahul hamdu, biyadihil khairu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiir. Allahumma lakal hamdu kalladzii taguulu wa khoiran mimmaa naguulu, Allahumma laka sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii wa ilaika ma-aabii wa laka robbi turaatsii, Allahumma innii a’udzubika min ‘adzaabil gobri, wa waswasatish shodri, wa syataatil amri, Allahumma innii a’udzubika min syarri maa tahubbu bihir riihu’. Artinya (Tiada Tuhan melainkan Allah, Tunggal tidak bersekutu, milikNya kerajaan dan bagiNya puji-pujian, di tanganNya tergenggam kebaikan dan Dia kuasa berbuat segala sesuatu. Ya Allah, bagiMulah puji segala apa yang Engkau firmankan dan lebih baik dari apa yang kami ucapkan, Ya Allah bagiMulah sholatku dan ibadatku, hidup serta matiku dan kepadaMu kembaliku serta bagiMu ya Tuhanku hart peninggalanku, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari siksa kubur dan rasa waswas di dada serta dari tercerai berainya urusan, Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari bencana yang dibawa oleh tiupan angin.)

    VIII. Muzdalifah : Hukumnya wajib tetapi bukan rukun Haji, yang meninggalkan dikenakan Fidyah seekor kambing (Imam Hanafi, Syafi’i,Ahmad). Disini kita sholat Maghrib dan Isya’ juga dijama’. Menginap disini dan sunnah ambil batu kerikil sebesar biji jagung atau lebih besar sedikit, utk melempar jumrah dari tempat ini, sejumlah 70 bagi yang melempar sampai tgl. 13 Dzulhijjah, sedangkan utk yang sampai 12 Dzul Hijjah maka jumlahnya 49 biji. Boleh juga mengambil batu dilain tempat, sedangkan mengambil batu dari tempat pelemparan jumrah hukumnya makruh. Setelah sholat shubuh tgl. 10 Dzulhijjah berjalan ke Masy’aril Haram, disini kita dianjurkan juga utk berdo’a, berdzikir, talbiyah. Setelah agak terang hanpir matahari terbit kita berangkat menuju pelemparan Jumrah ‘Aqabah.

    IX. ‘Aqabah : Dengan Niat menurut perintah agama dan mengikuti jejak Nabi Ibrahim untuk melempar syaitan pada jumrah ‘Aqabah. Melempar jumrah ini harus setelah terbit matahari tgl. 10 DzulHijjah. Jumhur ulama mengatakan hukumnya wajib, tapi bukan termasuk rukun haji. Jadi bila orang meninggalkannya maka harus bayar fidyah seekor kambing. Setiap lemparan berkata Bismillah Allahu Akbar, dan berdo’a Ya Allah jadikan- lah haji itu haji yang diterima, dan dosa yang diampuni. Setelah itu kembali ke Mina untuk memotong Qurban, setelah memotong baru mencukur rambut namanya Tahallul pertama. Sekarang semuanya menjadi halal kecuali bersenggama. Bagi orang yang berhalangan untuk melempar (tua, lemah/sakit) boleh diwakilkan pelemparan kepada orang lain.

    X. Thawaf Ifadhah : Ijma’ para ulama sebagai rukun haji tidak bisa diganti dengan Fidyah. Setelah selesai cukur semuanya itu, maka pada malam hari tanggal 10 Dzul-Hijjah kita niat thawaf Ifadhah. Waktu terakhirnya tidak terbatas tetapi selama orang belum thawaf Ifadhah maka tidak boleh bersenggama, sedangkan untuk wanita dianjurkan mengerjakan dgn segera karena dikhawatirkan kedatangan haidh.. Orang juga dibolehkan meminum obat untuk menyetop haidh pada bulan haji itu, selama obat itu tidak menjadikan bahaya buat dirinya. Setelah selesai thawaf ifadhah (namanya Tahallul kedua) berarti halal semuanya. Setelah itu kita kembali lagi ke Mina untuk menginap disana tanggal 11,12, 13 Dzul Hijjah (Hari2 Tasyriq).

    XI. Mina : Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad, bermalam disini selama 3 atau 2 malam, yaitu malam kesebelas dan kedua belas dzul hijjah hukumnya wajib. Dan Imam Mujahid mengatakan tidak ada salahnya bila permulaan malam berada di Mekkah dan setelah itu berada di Mina atau sebaliknya awal malam di Mina dan akhirnya di Mekkah. Tetapi paling utama adalah bermalam disana. Setiap hari mulai tgl. 11 dzul hijjah setelah matahari terbit ,paling utama pada waktu Dhuha, kita melempar 3 jumrah setiap jumrah 7 batu. Pertama jumrah Ula setiap kali melempar membaca Bismillah Allahu Akbar, setelah selesai kita dianjurkan untuk berpaling menuju kedasar lembah, lalu berdiri menghadap kiblat dan berdo’a. Kemudian pergi ke jumrah kedua Wustha dan lakukan sama seperti pada jumrah pertama. Kemudian pergi jumrah ‘Aqabah setelah selesai melempar tidak perlu menuju kedasar lembah langsung pergi. Hal yang sama seperti itu kita lakukan pada hari2 berikutnya. Keluar dari Mina dianjurkan sebelum matahari terbenam tanggal 12 atau tanggal 13 Dzulhijjah.

    XII. Thawaf Wada’: Artinya Thawaf selamat tinggal/Perpisahan dengan Ka’bah.

    Thawaf ini merupakan upacara haji terakhir yang dilakukan oleh orang yang berhaji bukan penduduk Mekkah, sewaktu hendak berangkat meninggalkan kota Mekkah. Adapun bagi wanita yang haidh, bagi mereka tidak disyari’atkan, dan tidak dibebani fidyah karena meninggalkannya. Dalam thawaf wada’ ini tidak disunnahkan lari2 kecil pada 3 putaran pertama.

    Do’a pada waktu thawaf Wada’/perpisahan: ‘Allahumma innii ‘abduka, wabnu ‘abdika wabnu amatika, hamaltanii ‘alaa maa sakhkhorta lii min kholgika, wasatartanii fii bilaadika hattaa ballaghtanii bini’matika ilaa baitika wa a’antanii ‘alaa adaai nusukii, fain kunta rodhiita ‘annii fazdad ‘annii ridhoo, wa illaa faminal aana fardha ‘annii gobla an tan-aa ‘an baitika daarii, fa haadzaa awaanun shiraafii in adzinta lii ghoira mustabdilin bika walaa bi baitika, walaa raaghibin ‘anka, walaa ‘an baitika, Allahumma fash-hibniil ‘aafiyata fii badanii, wash shihhata fii jismii, wal ‘ishmata fii diinii, wa ahsin mungalabii, war zuqnii thoo’ataka maa abgoitanii, waj ma’ lii baina khoirayid dunyaa wal aakhirati, innaka ‘alaa kulli syai-in godiir’.

    Artinya (Ya Allah, aku ini adalah hamba Mu dan putra dari hamba dan sahayaMu, Engkau bawa aku dengan mengendarai makhluk yang Engkau kuasakan kepadaku, Engkau lindungi aku di-wilayah2 kekuasaan Mu hingga dengan karuniaMu sampailah aku ke rumahmu (baca: Ka’bah), Engkau beri aku bantuan dalam menunaikan ibadah hajiku, maka jika aku telah Engkau ridhai, tambahlah kiranya keridhaan itu, dan jika belum, maka ridhailah aku sekarang ini, sebelum rumahku terpisah jauh dari rumahMu (baca:Ka’bah). Maka jika Engkau izinkan, sekarang ini adalah saat keberangkatan ku tanpa menggantiMu atau mengganti rumahMu, terhindar dari kebencian kepadaMu atau kepada rumahMu. Ya Allah, mohon tubuhku selalu disertai oleh keselamatan dan badanku oleh kesehatan, begitupun agamaku dengan perlindungan. Selamatkanlah kepulanganku, limpahkanlah ketaatan kepadaMu selama hayatku dan himpunlah buatku kebaikan dunia serta akhirat. Sungguh Engkau kuasa atas segala sesuatu.) Imam Syafi’i berkata: ‘Saya suka jika seseorang (setelah) melakukan thawaf perpisahan berdiri di Multazam lalu menyebut hadits (do’a) diatas’.

    Hukumnya: Para ulama sepakat bahwa ia disyari’atkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas.: “Orang-orang berpaling, menuju pelbagai jurusan. Maka sabda Nabi saw.; ‘Janganlah salah seorang darimu berangkat, sebelum ia melakukan pertemuan terakhir dengan Baitullah (Ka’ bah)’ .

    Menurut madzhab Imam Hanafi, golongan Imam Ahmad (Hanbali) dan satu riwayat dari pendapat Imam Syafi’i hukumnya adalah wajib, jadi siapa yang meninggalkannya diwajibkan membayar fidyah (seekor kambing).

    Waktunya : Setelah selesai dari manasik Haji dan mau pulang ke negerinya (keluar dari Mekkah) agar thawaf ini pertemuan yang terakhir dengan Ka’bah sebagai yang telah dikemukakan pada hadits diatas. Setelah thawaf hendaklah ia langsung berangkat, tanpa melakukan pembelian atau penjualan atau tinggal beberapa lama lagi di Mekkah. Bila ia melakukan hal itu maka menurut ulama harus mengulangi thawafnya ini. Kecuali bila ada sesuatu kepentingan atau halangan yang harus diselesaikannya maka tidak perlu diulanginya. Oleh karenanya usahakan sebelum thawaf wada’ ini semuanya sudah beres dan siap langsung berangkat.

    Untuk do’a-do’a singkat pada tempat-tempat mulia serta waktu berziarah baca halaman selanjutnya!!! Bagi pembaca yang ingin do’a-do’a lebih panjang dari yang telah dikemukakan disini, silahkan beli buku manasik haji yang tercantum do’a-do’a untuk setiap putaran waktu thawaf, sa’i. di Multazam dan lain sebagainya

    Ziarah ke Madinah :

    Janganlah kita lupa untuk mampir ke Masjid Nabawi di Madinah serta ziarah junjungan kita Nabi Muhammad saw. penghulu seluruh Nabi dan Rasul. Tanpa beliau saw. kita tidak mengetahui syari’at Islam, dengan ziarah pada beliau lebih mengingatkan kita kembali kepada Allah swt. dan Rasul-Nya. Begitu juga ziarah pada kuburan Baqi’ yang mana disitu para isteri Rasulallah saw. dikuburkan dan menurut riwayat tidak kurang dari 10 ribu sahabat yang dikubur disitu. Jangan lupa juga ziarah kepada isteri Rasulallah saw. yang pertama Siti Khadijah Al-Kubra yang dikubur di Ma’la, di Mekkah. Di masjid Madinah juga ada kuburan sahabat Rasulallah yaitu Sayyiduna Abubakar dan Sayyiduna ‘Umar bin Khattab. Kemudian ziarahlah ketempat Uhud dimana Sayyidina Hamzah dan para syuhada lainnya dikuburkan disana. Jangan lupa juga untuk mendatangi masjid Kuba, masjid Qiblatain dan masjid-masjid lainnya yang bersejarah, sholatlah dua raka’at disana sebagai sholat Tahiyyatul Masjid. Tempat-tempat itu semua selalu diliputi oleh Barokah dan Rahmat Ilahi. Untuk lebih mendetail mengenai ziarah kubur dan pengambilan barokah, tawassul silahkan meneliti kembali bab-bab yang bersangkutan pada website ini.

    Adab/cara memasuki masjid Madinah dan berziarah:

    − Disunnahkan masuk masjid Nabi saw. dengan tenang dan tenteram, mengenakan pakain yang terbaik dan memakai wangi-wangian, melangkahkan kaki sebelah kanan sambil membaca: “ A’udzu billahil ‘adhim, wa biwajhihil kariim, wa sulthonihil godiim, minasy syaithonir rojiim. Bismillah, Allahumma sholli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aalihi wa sallam. Allahummagh firlii dzunuubii waftah lii abwaaba rohmatika”.

    Artinya: (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Besar dan dengan wajahNya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang Azali dari godaan setan yang terkutuk. Dengan nama Allah, Ya Allah limpahkanlah karunia dan kesejahteraan atas junjungan kita Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat Mu.)

    Sunnah mendatangi dan menghadap kemakam Rasulallah saw. sambil mengucapkan: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah, assalaamu ‘alaika ya habibullah, assalaamu’alaika yaa nabiyallah, assalaamu’alaika yaa khiyarata khalgillaahi min khalqih, assalaamu ’alaika khaira khalgillah, , assalaamu’alaika yaa sayyidal mursaliin, , assalaamu’alaika yaa rasullallaahi rabbil ‘aalamiin, assalaamu’alaika gooidal ghorril muhajjaliin. Asyhadu an laa ilaa ha illallah, wa asyhadu annaka ‘abduhu wa rasuuluhu wa amiinuhu wa khiyaratuhu min kholgihi. Wa asyhadu annaka gad ballaghtar risaalata wa addaital amaanata wa nashohtal ummata, wa jaahadta fillahi haqqa jihaadihi’.

    Artinya (Selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah, selamat sejahtera atasmu wahai kekasih Allah, selamat sejahtera atasmu wahai Nabi Allah, selamat sejahtera atasmu wahai makhluk pilihan di antara makhluk2 Ilahi, selamat sejahtera atasmu wahai sebaik-baik makhluk, selamat sejahtera atasmu wahai penghulu semua Rasul, selamat sejahtera atasmu wahai Rasul dari Allah Tuhan seluruh alam dan selamat sejahtera atasmu wahai panglima dari orang-orang cemerlang dan terkemuka. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa anda adalah hamba dan utusan-Nya, kepercayaan-Nya dan makhluk pilihan-Nya. Aku bersaksi bahwa anda telah menyampaikan risalat, memenuhi amanat, mengajari umat dan berjuang di jalan Allah sebenar-benar  berjuang). Dan bila ada orang yang titip salam kepada Rasulallah saw. maka ucapkanlah: ‘Assalaamu’alaika ya Rasulallah min…artinya: (selamat sejahtera atasmu wahai Rasulallah dari…..)

    Kemudian geser kira-kira dua langkah kekanan (bagi kaum wanita yang tidak bisa masuk bagian depan makam Rasulallah saw. maka makam Rasulallah ,bagian belakang ini, letaknya adalah kebalikannya dari bagian depan yaitu paling kanan kemudian geser kekiri untuk makam sayyidinaa Abubakar dan kekiri lagi untuk makam sayyidina Umar) dan mengucapkan salam kepada sayyiduna Abubakar Ash-Shiddiq: ‘Assalaamu’alaika ya kholiifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Allahummar dho ‘anhu,  waakrim magaamahu bifadhlika wa karamika’ Artinya (selamat sejahtera atasmu wahai kholifah Abubakar Ash-Shiddiq, Ya Allah limpahkan ridhoMu kepadanya dan muliakanlah tempatnya dengan karuniaMu dan kemuliaanMu). Kemudian geser lagi kekanan ke makam sayyidinaa Umar ucapkanlah yang sama kepada Abubakar Ash-Shiddiq hanya namanya saja dirubah. Dari makam sini anda usahakanlah masuk ke raudhah syarifah (taman yang mulia) letaknya antara makam Rasulallah dan mimbar beliau saw.. Sholatlah disini 2 raka’at dengan niat sholat tahiyyatul masjid.

    Ziarah ke kuburan Baqi’:

    − Setelah keluar dari masjid Nabawi pergilah ke kuburan Baqi’ (muka masjid Nabi saw). Hadapkanlah muka anda kearah Baqi’ ini sambil membaca: ‘Assalaamu ‘alaa ahlid diyaar minal mu’miniina wal muslimiina wa yarhamullahal mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriina, wa innaa insyaa Allah bikum laa hiquun, Allahummagh fir li ahli baqi’il ghorqad’. Artinya (salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian, Ya Allah berilah ampunan bagi penduduk [ahli kubur] Baqi’ yang ber- bahagia ini) Wallahu a’lam.

    Kami kutip dan kumpulkan manasik haji secara singkat diatas, insya Allah bisa bermanfaat buat diri kami sekeluarga khususnya dan saudara-saudaraku muslimin lainnya. Semoga Allah swt. mengampuni kami bila ada kesalahan atau kekurangan yang kami tulis,  karena manusia tidak luput dari lupa dan kesalahan.

    Semoga Allah swt. mengampunkan dosa kita dan dosa kaum muslimin dan memberi hidayah pada kita kejalan yang lurus yang diridhoi oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Amin

    Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak Surabaya-Indonesia.

    Bab 6. Faedahnya Kumpulan/Majlis Dzikir /dzikir jahar

    Faedahnya Kumpulan/Majlis Dzikir

    Daftar isi Bab 6 ini diantaranya:
  • Dalil-dalil dzikir dan uraian ulama-ulama pakar mengenai majlis dzikir
  • Dalil mereka yang melarang dzikir secara jahar dan jawabannya

  • Pada zaman sekarang kumpulan dzikir sangat kita butuhkan karena manusia telah dibisingkan oleh hal keduniaan saja sehingga sedikit sekali untuk meng ingat pada Allah dan Rasul-Nya dan kurang bersilator Rohmi ! Sebelum kami mengutip dalil-dalil dan wejangan ulama pakar yang berkaitan dengan majlis dzikir marilah kita baca berikut ini Penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta pada tahun 2001 dan 2002 yang diarsiteki oleh Saiful Mujani, berikut petikan wawancara Burhanuddin dengan Saiful Mujani, direktur Freedom Institute yang baru menyelesaikan doktoralnya di Univer- sitas Ohio State, Amerika pada 10 Juni 2003.

    Dengan adanya kutipan dalil-dalil dibab ini dan wawancara antara Burhanuddin dan Saiful Mujani ini insya Allah pembaca bisa menilai sendiri serta mengambil kesimpulan tentang manfaat kumpulan (halaqat) dzikir  umpama Istighothah, Tahlilan, Yasinan dan lain lain untuk masyarakat dan ruginya orang yang tidak mau kumpul berdzikir bersama masyarakat.

    “Temuan orang-orang seperti Alexis Tocqueville di Amerika yang termuat dalam bukunya yang terkenal, Democracy in America. Tocqueville mendeskripsikan tentang seorang yang religius (beragama) dan aktif dalam kegiatan keagamaan serta menjadi demokratis sekaligus mempunyai sumbangan bagi perkembangan demokrasi. Nah, urgensi agama dalam hubungannya dengan demokrasi akan terlihat bila agama diterjemahkan dalam kelompok-kelompok sosial yang menjadi kekuatan kolektif, membentuk jaring sosial, dan seterusnya. Agama tidak hanya menjadi kekuatan perorangan. Karena itu, urgensi agama di Amerika Serikat, dalam konteks Tocqueville, adalah ketika ia diterjemahkan dalam lingkup gereja, organisasi-organisasi keagama an, atau civil society.

    Misalnya, mereka yang rajin berpuasa sunnah sendiri atau bertahajud pada gelap malam sendirian. Ibadah-ibadah tersebut, sekalipun penting dan pokok dalam agama, kalau ditarik lebih lanjut dalam kehidupan sosial-politik yang lebih luas, hal tersebut tidaklah terlalu bermakna (dalam hubungan antara manusia). Untuk bisa suksesnya konteks demokrasi, maka dimensi-dimensi ritual yang beraspek kolektivitas yang lebih diperlukan dalam konteks demo- krasi. Misalnya, sholat berjama’ah. Dalam Islampun, pahala sholat ber- jama‘ah lebih banyak ketimbang munfarid (sholat sendirian).

    Dalam tradisi (partai) NU, kita mengenal praktik yasinan, manakiban, tahlilan, tujuh harian bagi orang yang meninggal, haul, dan lain-lain. Praktik-praktik itu, dalam temuan dua penelitian saya secara nasional pada 2001 dan 2002, mempunyai efek ganda. Biasanya, orang yang aktif dalam kegiatan tersebut akan aktif juga dalam organisasi-organisasi “sekuler”. Misalnya, orang yang aktif di NU cenderung aktif juga di organisasi karang taruna, PKK, dan klub-klub olahraga serta seni budaya. Dengan begitu, dalam diri mereka ada semacam peran-peran dan status sosial yang lebih kompleks. Itulah yang menjadikan seorang yang religius tersebut menjadi positif untuk konteks demokrasi. Sebab, basis sosial semacam itulah yang sesungguhnya dibutuhkan oleh demokrasi kalau kita melihatnya dari sisi masyarakat.

    Pertanyaan: Berarti, kita mempunyai modal sosial demokrasi yang banyak lahir dari rahim sosio-religio budaya kita sendiri?

    Jawaban: Memang. Yang menjadi fokus perhatian saya adalah ritual-ritual kolektif itu. Dalam ritual yasinan, tahlilan, manakiban dan lain-lain, terdapat dimensi transe dental, yakni niat ibadah pada Allah. Hanya, implikasi ritual tersebut juga banyak kita temukan. Dalam ritual yasinan, kita kan tidak hanya membaca yasin, tapi juga bersilaturahmi, bertemu orang lain, dan saling menyapa. Itulah yang dalam konteks demokrasi disebut sebagai civic engagement (keterlibatan masyarakat).

    Sekiranya, modal sosial dalam tradisi kita tersebut yang mendorong orang untuk hidup secara kolektif  dan terlibat secara sosial dimusnahkan karena dianggap bid’ah bahkan kasus-kasus tertentu diklaim musyrik, tindakan itu tidak akan mendukung kearah demokrasi. Sayang jika gerakan tarekat yang beraspek kolektivitas yang besar dihilangkan semata-mata karena dianggap bid’ah.

    Coba lihat, kehidupan keagamaan di Arab Saudi (zaman sekarang) begitu kering. Disitulah akar fundamentalisme dan konservatisme Islam yang sangat anti demokrasi berkembang. Apa penyebabnya? Mereka melihat ke hidupan ini begitu simpel. Mereka tidak membawa ummat Islam dalam kehidupan yang sangat kaya dan heterogen secara sosial-budaya. Artinya,  jika umat Islam makin terlibat dalam kehidupan sosial, dia makin terhindar dari benih-benih fundamentalisme. Karena itu, kita bisa menyaksikan orang-orang sufi termasuk yang cukup toleran. Hal itu disebabkan ada dimensi sosial yang mereka rasakan, lihat, dan alami sendiri. Dengan begitu, mereka tahu bahwa hidup bukan hanya hitam-putih atau untuk ibadah yang bersifat personal (perorangan) saja “. Demikianlah wawancara antara Burhanuddin dengan Saiful Mujani.

    Dalil-dalil dzikir termasuk  dalil dzikir secara jahar (agak keras)

    Sebenarnya pada bab ziarah kubur, kami sudah menerangkan mengenai manfaat Tahlilan dan bacaannya, Talqin dan lain-lain, marilah kita sekarang meneliti dalil-dalil mengenai berkumpulnya orang-orang untuk berdzikir pada Allah swt.. Termasuk dalam kategori dzikir juga ialah pembacaan Tahlilan, Talqin, Istighothah, peringatan-peringatan keagamaan (maulud, isra’ mi’raj Nabi saw) dan sebagainya. Didalam majlis-majlis tersebut selalu dibaca ayat Al-Qur’an, tasbih, tahlil, takbir dan sholawat pada Rasulallah saw. Juga dengan adanya dalil-dalil ini membantah golongan Pengingkar yang melarang kumpulan dzikir !!

    Apa makna/arti Dzikir yang selalu disebut-sebut dalam ayat al Qur’an dan hadits? Menurut pendapat para ulama yang dimaksud Dzikir ialah ‘mengingat pada Allah swt.. Makna ini mencakup segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia untuk mengingat pada Allah swt. dan Rasul-Nya, misalnya sholat, bertasbih, bertahlil, bertakbir, majlis ilmu, memuji Allah dan Rasul-Nya, menyebutkan sifat-sifat kebesaran-Nya,sifat-sifat keindahan-Nya, sifat-sifat kesempurnaan yang telah dimiliki-Nya, membaca riwayat para utusan Allah dan sebagainya. Tidak lain semuanya ini untuk lebih mendekatkan diri kita pada Allah swt sehingga kita mencintai dan dicintai Allah swt. dan Rasul-Nya.

    Firman-firman Allah swt. dalam surat Al-Ahzab 41-42 agar kita banyak berdzikir sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman! Berdzikirlah kamu pada Allah sebanyak-banyaknya, dan bertasbihlah pada-Nya  diwaktu  pagi mau pun  petang!”. Dalam surat Al-Baqarah :152 Allah berfirman:

    فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ ………..

    “Berdzikirlah (Ingatlah) kamu pada-Ku, niscaya Aku akan ingat pula padamu! ” (Al–Baqarah :152)

    اَلَّذِيْنَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنوُبِهِم

    “…Yakni orang-orang dzikir pada Allah baik diwaktu berdiri, ketika duduk dan diwaktu berbaring”.  (Ali Imran :191)

    وَالذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ مَغْفِرَة وَأجْرًا عَظِيْمٌا

    Dan terhadap orang-orang yang banyak dzikir pada Allah, baik laki-laki maupun wanita, Allah menyediakan keampunan dan pahala besar”. (Al-Ahzab :35)

    الَّذِيْنَ آمَنُوا وَ تَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللهِألآ بِذِكْرِ الله تَطْمَئِنُّ الـقُلُوبُ.

    “Yaitu orang-orang yang beriman, dan hati mereka aman tenteram dengan dzikir pada Allah. Ingatlah dengan dzikir pada Allah itu, maka hatipun akan merasa aman dan tenteram”.     (Ar-Ro’d : 28)

    Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Rasulallah saw. bersabda : Allah swt.berfirman :

    اَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْـدِي بِي, وَاَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكـرُنِي, فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي

    وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلاَءٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلاَءٍ خَيْرٍ مِنْهُ وَإنِ اقْتَرَبَ اِلَيَّ شِبْرًا اتَقَرَّبْتُ إلَيْهِ ذِرَاعًا

    وَإنِ اقْتَرَبَ إلَيَّ ذِرَاعًا اتَقـَرَّبْتُ إلَيْهِ بَاعًـا وَإنْ أتَانِيْ يَمْشِيأتَيْتُهُ هَرْوَلَة.

    Aku ini menurut prasangka hambaKu, dan Aku menyertainya, dimana saja ia berdzikir pada-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan ingat pula padanya dalam hati-Ku, jika ia mengingat-Ku didepan umum, maka Aku akan mengingatnya pula didepan khalayak yang lebih baik. Dan seandainya ia mendekatkan dirinya kepada-Ku sejengkal, Aku akan mendekatkan diri-Ku padanya sehasta, jika ia mendekat pada-Ku sehasta, Aku akan mendekat- kan diri-Ku padanya sedepa, dan jika ia datang kepada-Ku berjalan, Aku akan datang kepadanya dengan berlari”. (HR. Bukhori  Muslim, Turmudzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Baihaqi).

    Allamah Al-Jazari dalam kitabnya Miftaahul Hishnil Hashin berkata : ‘Hadits diatas ini terdapat dalil tentang bolehnya berdzikir dengan jahar/agak keras’. Imam Suyuthi juga berkata:  ‘Dzikir dihadapan orang orang tentulah dzikir dengan jahar, maka hadits itulah yang menjadi dalil atas bolehnya’

    Hadits qudsi dari Mu’az bin Anas secara marfu’: Allah swt.berfirman:

    قَالَ اللهُ تَعَالَى: لاَ يَذْكُرُنِي اَحَدٌ فِى نفْسِهِ اِلاَّ ذَكّرْتُهُ فِي مَلاٍ مِنْ مَلاَئِكَتِي وَلاَيَذْكُرُنِي فِي مَلاٍ اِلاَّ ذَكَرْتُهُ فِي المَلاِ الاَعْلَي

    “Tidaklah seseorang berdzikir pada-Ku dalam hatinya kecuali Aku pun akan berdzikir untuknya dihadapan para malaikat-Ku. Dan tidak juga seseorang berdzikir pada-Ku dihadapan orang-orang kecuali Akupun akan berdzikir untuknya ditempat yang tertinggi’ “. (HR. Thabrani).

    At-Targib wat-Tarhib 3/202 dan Majma’uz Zawaid 10/78. Al Mundziri berkata: ‘Isnad hadits diatas ini baik/hasan. Sama seperti pengambilan dalil yang dikemukakan tadi bahwa berdzikir dihadapan orang-orang maksudnya ialah berdzikir secara jahar ’ !

    Hadits dari Abu Hurairah sebagai berikut:

    سَبَقَ المُفَرِّقُونَ, قاَلُوْا: وَمَا المُفَرِّدُونَ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ الذَّاكِرُونَ اللهَ كَثِيْرًاوَالذَّاكِرَاتِ (رواه المسلم)

    Telah majulah orang-orang istimewa! Tanya mereka ‘Siapakah orang-orang istimewa?’ Ujar Nabi saw. ‘Mereka ialah orang-orang yang berdzikir baik laki-laki maupun wanita’ ”. (HR. Muslim).

    Hadits dari Abu Musa Al-Asy’ary ra  sabda Rasulallah saw.:

    ‘Perumpamaan orang-orang yang dzikir pada Allah dengan yang tidak, adalah seperti orang yang hidup dengan yang mati!” (HR.Bukhori).

    Dalam riwayat Muslim: “Perumpamaan perbedaan antara rumah yang dipergunakan dzikir kepada Allah didalamnya dengan rumah yang tidak ada dzikrullah didalamnya, bagaikan perbedaan antara hidup dengan mati”.

    Hadits dari Abu Sa’id Khudri dan Abu Hurairah ra. bahwa mereka mendengar sendiri dari Nabi saw. bersabda :

    لاَ يَقْـعُدُ قَوْمٌ يَذْكُـرُنَ اللهَ تَعَالَى إلاَّ حَفَّتْـهُمُ المَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمةُ, وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ.

    “Tidak satu kaum (kelompok) pun yang duduk dzikir kepada Allah Ta’ala, kecuali mereka akan dikelilingi Malaikat, akan diliputi oleh rahmat, akan beroleh ketenangan, dan akan disebut-sebut oleh Allah pada siapa-siapa yang berada disisi-Nya”. (HR.Muslim, Ahmad, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

    Hadits dari Mu’awiyah :

    خَرَجَ رَسُولُ الله (صَ) عَلَى حَلَقَةِ مِنْ أصْحَابِهِ فَقَالَ: مَا اَجْلََسَكُم ؟

    قَالُوْا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى وَنَحْمَدُهُ عَلَى مَا هَدَانَا لِلإسْلاَمِِ وَمَنَّ

    بِهِ عَلَيْنَا قَالَ: اللهُ مَا أجْلَسـَكُمْ إلاَّ ذَالِك ؟ قَالُوْا وَاللهُ مَا اَجْلَسَنَا

    اِلاَّ ذَاكَ. قَالَ : اَمَا إنِّي لَمْ أسْتَخْلِفكُم تُهْمَةُ لـَكُمْ, وَلَكِنَّهُ أتَانِي

    جِبْرِيْلُ فَأخْـبَرَنِي أنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبـَاهِي بِكُمُ المَلآئِكَةَ.

    Nabi saw. pergi mendapatkan satu lingkaran dari sahabat-sahabatnya, tanyanya; ‘Mengapa kamu duduk disini?’ Ujar mereka: ‘Maksud kami duduk disini adalah untuk dzikir pada Allah Ta’ala dan memuji-Nya atas petunjuk dan kurnia yang telah diberikan-Nya pada kami dengan menganut agama Islam’. Sabda Nabi saw.;  ‘Demi Allah tak salah sekali !  Kalian duduk hanyalah karena itu. Mereka berkata; Demi Allah kami duduk karena itu. Dan saya, saya tidaklah minta kalian bersumpah karena menaruh curiga pada kalian, tetapi sebetulnya Jibril telah datang dan menyampaikan bahwa Allah swt. telah membanggakan kalian terhadap Malaikat’ “. (HR.Muslim)

    Diterima dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw. bersabda :

    إذَا مَرَرْتُم بِرِيَاضِ الجَنَّة فَارْتَعُوْا, قَالُوا: وَمَا رِيَاضُ الجَنَّة يَا رَسُولُ الله ؟

    قَالَ: حِلَقُ الذِّكْرِ فَإنَّ لِلَّهِ تَعَالَى سَيَّرَاتٍ مِنَ المَلآئِكَةَ يَطْلُبُونَ حِلَـقَ الذِّكْرِ فَإذَا أتَوْا عَلَيْهِمْ حَفُّوبِهِمْ.

    “Jika kamu lewat di taman-taman surga, hendaklah kamu ikut ber- cengkerama! Tanya mereka; ‘Apakah itu taman-taman surga ya Rasulallah’? Ujar Nabi saw.; ‘Ialah lingkaran-lingkaran dzikir karena Allah swt. mempunyai rombongan pengelana dari Malaikat yang mencari-cari lingkaran dzikir. Maka jika ketemu dengannya mereka akan duduk mengelilinginya”.

    Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulallah saw.bersabda :

    عَنْ أبِيْ هُرَيْرَة(ر) قَالَ: رَسُولُ الل.صَ. : إنَّ اللهَ مَلآئِكَةً يَطًوفُونَ فِي الطُُّرُقِ يَلتَمِسُونَ أهْلِ الذّكْرِ, فَإذَا وَجَدُوا قـَوْمًا

    يَذْكُرُونَ اللهَ تَناَدَوْا : هَلُمُّـوْا إلَى حَاجَتِكُمْ, فَيَحُفّـُونَهُمْ بِأجْنِحَتِهِمْ إلَى السَّمَاءِ, فَإذَا تَفَرَّقُوْا عَرَجُوْا وَصَعِدُوْا اِلَى السَّمَاءِ

    فَيَسْألُهُمْ رَبُّـهُم ( وَهُوَ أعْلَمُ  بِهِمْ ) مِنْ اَيْنَ جِئْتُمْ ؟ فَيَقُوْلُوْنَ : جِئْنَا مِنْ عِنْدِ عَبَيْدٍ فِي الاَرْضِ يُسَبِّحُوْنَكَ وَيُكَبِّرُوْنَكَ

    وَيُهَلِّلُوْنَكَ. فَيَقُوْلُ : هَلْ رَأوْنِي؟ فَيَقُولُوْنَ : لاَ, فَيَقُوْلُ : لَوْ رَأوْنِي؟ فَيَقوُلُوْنَ : لَوْ رَأوْكَ كَانُوْا اَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً, وَ اَشَدَّ لَكَ

    تَمْجِيْدًاوَاَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيْحًا, فَيَقُوْلُ : فَمَا يَسْألُنِى ؟ فَيَقوُلُوْنَ : يَسْألُوْنَكَ الجَنَّةَ, فَيَقُوْلُ : وَهَلْ رَأوْهَا ؟ فَيَقُولُوْنَ : لاَ, فَيَقُوْلُ :

    كَيْفَ لَوْ رَأوْهَا ؟ فَيَقُولُوْنَ : لَوْ اَنَّهُمْ رَأوْهَا كَانُوْا اَشَدَّ عَلَيْهَا حِرْصًا وَ اَشَدَّ لَهَا طَلَبًا وَاَعْظَمَ فِيهَا رَغْبَةً. فَيَقُوْلُ :

    فَمِمَّا يَتَعَوَّذُوْنَ ؟ فَيَقولُوْنَ : مِنَ النَّارِ, فَيَقُوْلُ : وَهَلْ رَأوْهَا ؟ فَيَقُولُوْنَ : لاَ, فَيَقُوْلُ : كَيْفَ لَوْ رَأوْهَا ؟ فَيَقُلُوْنَ :

    لَوْ رَأوْهَا كاَنُوْا اَشَدَّ مِنْهَا فِرَارًا, فَيَقُوْلُ : اُشْهِدُكُمْ اَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ, فَيَقُوْلُ مَلَكٌ مِنَ المَلاَئِكَةِ :

    فُلاَنٌ فَلَيْسَ مِنهُمْ, اِنَّمَا جَائَهُمْ لِحَاجَةٍ فَيَقُوْلُ : هًمْ قَوْمٌ لاَ يَشْقَى جَلِيْسُهُمْ.

    “Sesungguhnya Allah memilik sekelompok Malaikat yang berkeling dijalan-jalan sambil mencari orang-orang yang berdzikir. Apabila mereka menemukan sekolompok orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka saling menyeru: ‘Kemarilah kepada apa yang kamu semua hajatkan’. Lalu mereka mengelilingi orang-orang yang berdzikir itu dengan sayap-sayap mereka hingga kelangit. Apabila orang-orang itu telah berpisah (bubar dari majlis dzikir) maka para malaikat tersebut berpaling dan naik kelangit. Maka ber- tanyalah Allah swt. kepada mereka (padahal Dialah yang lebih mengetahui perihal mereka). Allah berfirman: ‘Darimana kalian semua’? Malaikat berkata: Kami datang dari sekelompok hamba-Mu dibumi. Mereka bertasbih, bertakbir dan bertahlil kepada-Mu.

    Allah berfirman; ‘Apakah mereka pernah melihatKu’? Malaikat berkata: Tidak pernah! Allah berfirman; ‘Seandainya mereka pernah melihatKu’? Malaikat berkata; Andai mereka pernah melihat-Mu niscaya mereka akan lebih meningkatkan ibadahnya kepada-Mu, lebih bersemangat memuji-Mu dan lebih banyak bertasbih pada-Mu. Allah berfirman; ‘Lalu apa yang mereka pinta pada-Ku’? Malaikat berkata; Mereka minta sorga kepada-Mu.

    Allah berfirman; ‘Apa mereka pernah melihat sorga’? Malaikat berkata; Tidak pernah! Allah berfirman; ‘Bagaimana kalau mereka pernah melihatnya’? Malikat berkata; Andai mereka pernah melihatnya niscaya mereka akan ber- tambah semangat terhadapnya, lebih bergairah memintanya dan semakin besar keinginan untuk memasukinya. Allah berfirman; ‘Dari hal apa mereka minta perlindungan’? Malaikat berkata; Dari api neraka. Allah berfirman; ‘Apa mereka pernah melihat neraka’? Malaikat berkata; Tidak pernah!

    Allah berfirman: ‘Bagaimana kalau mereka pernah melihat neraka’? Malaikat berkata; Kalau mereka pernah melihatnya niscaya mereka akan sekuat tenaga menghindarkan diri darinya. Allah berfirman; ‘Aku persaksikan kepadamu bahwasanya Aku telah mengampuni mereka’. Salah satu dari malaikat berkata; Disitu ada seseorang yang tidak termasuk dalam kelompok mereka, dia datang semata-mata karena ada satu keperluan (apakah dia akan diampuni juga?). Allah berfirman; ‘Mereka (termasuk seseorang ini) adalah satu kelompok dimana orang yang duduk bersama mereka tidak akan kecewa’ “. Sedangkan dalam riwayat Muslim ada tambahan pada kalimat terakhir: ‘Aku ampunkan segala dosa mereka, dan Aku beri permintaan mereka’.

    Empat hadits terakhir diatas, jelas menunjukkan keutamaan kumpulan majlis dzikir, Allah swt.akan melimpahkan rahmat, ketenangan dan ridho-Nya pada para hadirin termasuk disini orang yang tidak niat untuk berdzikirserta majlis seperti itulah yang sering dicari dan dihadiri oleh para malaikat. Alangkah bahagianya bila kita selalu kumpul bersama majlis-majlis dzikir yang dihadiri oleh malaikat tersebut sehingga do’a yang dibaca ditempat majlis dzikir tersebut lebih besar harapan untuk diterima oleh Allah swt. Juga hadits-hadits tersebut menunjukkan mereka berkumpul berdzikir secara jahar, karena berdzikir secara sirran/pelahan sudah biasa dilakukan oleh perorangan !

    Al-Baihaqiy meriwayatkan Hadits dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    لاَنْ اَقْعُدَنَّ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى مِنْ بَعْدِ صَلاَةِ الْفَجْرِ ِالَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ اَحَبُّاِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا (رواه البيهاقي

    Sungguhlah aku berdzikir menyebut (mengingat) Allah swt. bersama jamaah usai sholat Shubuh hingga matahari terbit, itu lebih kusukai daripada dunia seisinya.”

    Juga dari Anas bin Malik ra riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqiy bahwa Nabi saw. bersabda: ‘Sungguhlah aku duduk bersama jamaah berdzikir menyebut Allah swt. dari sholat ‘ashar hingga matahari terbenam, itu lebih kusukai daripada memerdekakan empat orang budak.’

    Riwayat Al Baihaqy dari Abu Sa’id Al Khudrij ra, Rasulallah saw bersabda :

    يَقُوْلُ الرَّبُّ جَلَّ وَعَلاَ يَوْمَ القِيَامَةِ سَيَعْلَمُ هَؤُلاَءِ الْجَمْعَ الْيَوْمَ مَنْ اَهْلُ الْكَرَمِ؟ فَقِيْلَ مَنْ اَهْلُ الْكَرَمِ؟ قَالَ : اَهْلُ مَجَالِسِ الذِّكْرِ فِي الْمَسَاجِدِ (رواه البيهاقي

    “Allah jalla wa ‘Ala pada hari kiamat kelak akan bersabda: ’Pada hari ini ahlul jam’i akan mengetahui siapa orang ahlul karam (orang yang mulia). Ada yg bertanya: Siapakah orang-orang yg mulia itu? Allah menjawab, Mereka adalah orang-orang peserta majlis-majlis dzikir di masjid-masjid ”.

    Ancaman bagi orang yang menghadiri kumpulan tanpa disebut nama Allah dan Shalawat atas Nabi saw.

    Hadits riwayat Turmudzi (yang menyatakan Hasan) dari Abu Hurairah, sabda Nabi saw :

    مَا قَعَدَ قَوْمُ مَقْعَدًا لَمْ يَذْكُرُونَ اللهَ فِيهِ وَلَمْ يُصَلُّوْا عَلَى النَّبِيِّ اِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه الترمذي وقال حسن

    “Tiada suatu golonganpun yang duduk menghadiri suatu majlis tapi mereka disana tidak dzikir pada Allah swt. dan tak mengucapkan shalawat atas Nabi saw., kecuali mereka akan mendapat kekecewaan di hari kiamat”.

    Juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dengan kata-katanya yang berbunyi sebagai berikut :

    وَرَوَاهُ اَحْمَدُ بِلَفْظٍ مَا جَلَسَ قَوْمُ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوْا اللهَ فِيهِ اِلاَّ كَانَ عَلَيْهِمْ تَرَةً

    ‘Tiada ampunan yang menghadiri suatu majlis tanpa adanya dzikir kepada Allah Ta’ala, kecuali mereka akan mendapat tiratun artinya kesulitan… “.

    Dalam buku Fathul ‘Alam tertera : Hadits tersebut diatas menjadi alasan atas wajibnya (pentingnya) berdzikir dan membaca shalawat atas Nabi saw. pada setiap majlis.

    Hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya :

    قَالَ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ وَعَنْ اَبِي هُرَيْرَة (ر)

    .صَ. مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالىَ فِيْهِ اِلاَّ قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةً (رواه ابو داود

    “Tiada suatu kaum yang bangun (bubaran) dari suatu majlis dimana mereka tidak berdzikir kepada Allah dalam majlis itu, melainkan mereka bangun dari sesuatu yang serupa dengan bangkai himar/keledai, dan akan menjadi penyesalan mereka kelak dihari kiamat ”. (HR.Abu Daud)

    Hadits-hadits diatas mengenai kumpulan/lingkaran majlis dzikir, itu sudah jelas menunjukkan adanya pembacaan dzikir bersama-sama dengan secara jahar, karena berdzikir sendiri-sendiri itu akan dilakukan secara lirih (pelan). Lebih jelasnya mari kita rujuk lagi hadits-hadits yang membolehkan dzikir secara jahar. Hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri ra. dia berkata:

    اَكْثِرُوْا ذِكْرَاللهَ حَتَّى يَقُولُ اِنَّهُ مَجْنُوْنٌ

    “Sabda Rasulallah saw.  ‘Perbanyaklah dzikir kepada Allah sehingga mereka (yang melihat dan mendengar) akan berkata : Sesungguhnya dia orang gila’ “ (HR..Hakim, Baihaqi dalam Syu’abul Iman , Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Ya’la dan Ibnus Sunni)

    Hadits dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : Rasulallah saw. bersabda :

    اَكْثِرُوْا ذِكْرَاللهَ حَتَّى يَقُولَ المُنَافِقُوْنَ اِنَّكُمْ تُرَاؤُوْنَ

    Banyak banyaklah kalian berdzikir kepada Allah sehingga orang-orang munafik akan berkata : ’Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang riya’ (HR. Thabrani)

    Imam Suyuthi dalam kitabnya Natiijatul Fikri fil jahri biz dzikri berkata : “Bentuk istidlal dengan dua hadits terakhir diatas ini adalah bahwasanya ucapan dengan ‘Dia itu gila’ dan ‘Kamu itu riya’ hanyalah dikatakan terhadap orang-orang yang berdzikir dengan jahar, bukan dengan lirih (sir).”

    Hadits dari Zaid bin Aslam dari sebagian sahabat, dia berkata :

    ِ اِنْطَلَقْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ(صَ) لَيْلَةً, فَمَرَّ بِرَجُلٍ فِي المَسْجِدِ يِرْفَعُ صَوْتَهُ فَقُلْتُ :

    يَا رَسُوْلَ اللهِ عَسَى اَنْ يَكُوْنَ هَذَا مُرَائِيًا فَقَالَ: لاَ وَلاَكِنَّهُ اَوَّاهُ. (رواه البيهاقي)

    Aku pernah berjalan dengan Rasulallah saw. disuatu malam. Lalu beliau melewati seorang lelaki yang sedang meninggikan suaranya disebuah masjid. Akupun berkata;Wahai Rasuallah, jangan-jangan orang ini sedang riya’. Beliau berkata; Tidak ! ‘Akan tetapi dia itu seorang awwah (yang banyak mengadu kepada Allah)’ ”.   (HR.Baihaqi)

    Lihat hadits ini Rasulallah saw. tidak melarang orang yang dimasjid yang sedang berdzikir secara jahar (agak keras). Malah beliau saw. mengatakan dia adalah seorang yang banyak mengadu pada Allah (beriba hati dan menyesali dosanya pada Allah swt.) Sifat menyesali kesalahan pada Allah swt itu adalah sifat yang paling baik !

    Hadits dari Uqbah bahwasanya Rasulallah saw. pernah berkata kepada seorang lelaki yang biasa dipanggil Zul Bijaadain; Sesungguhnya dia orang yang banyak mengadu kepada Allah. Yang demikian itu karena dia sering berdzikir kepada Allah”. (HR.Baihaqi). (Julukan seperti ini jelas menunjukkan bahwa Zul- Bijaadain sering berdzikir secara jahar).

    Hadits dari Amar bin Dinar, dia berkata: “Aku dikabari oleh Abu Ma’bad bekas budak Ibnu Abbas yang paling jujur dari tuannya yakni Ibnu Abbas dimana beliau berkata:

    اَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ المَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

    ‘Sesungguhnya berdzikir dengan mengeraskan suara ketika orang selesai melakukan shalat fardhu pernah terjadi dimasa Rasulallah saw.’ “. (HR. Bukhori dan Muslim)

    Dalam riwayat yang lain diterangkan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Aku mengetahui selesainya shalat Rasulallah saw. dengan adanya ucapan takbir beliau (yakni ketika berdzikir)”.  (HR.Bukhori Muslim)

    Ibnu Hajr dalam kitabnya Khatimatul Fatawa mengatakan: “Wirid-wirid, bacaan-bacaan secara jahar, yang dibaca oleh kaum Sufi (para penghayat ilmu tasawwuf) setelah sholat menurut kebiasaan dan suluh (amalan-amalan khusus yang ditempuh kaum Sufi) sungguh mempunyai akar/dalil yang sangat kuat”.

    Sedangkan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim mengenai berdzikir secara jahar seusai sholat sebagai berikut:

    Hadits nr. 357: Dari Ibnu Abbas, katanya: “Dahulu kami mengetahui selesainya sembahyang Rasulallah saw. dengan ucapan beliau “takbir”.

    Hadits nr. 358: Dari Ibnu Abbas, katanya; “Bahwa dzikr dengan suara jahar/agak keras seusai sembahyang adalah kebiasaaan dizaman Nabi saw.  Kata Ibnu Abbas, jika telah kudengar suara berdzikir, tahulah saya bahwa orang telah bubar sembahyang”.

    Hadits nr. 366: Dari Abu Zubair katanya; “Adalah Abdullah bin Zubair mengucapkan pada tiap-tiap selesai sembahyang sesudah memberi salam:….” Kata Abdullah bin Zubair, Adalah Rasulallah saw. mengucap- kannya dengan suara yang lantang tiap-tiap selesai sembahyang“.

    (Ketiga hadits terakhir ini dikutip dari kitab “Terjemahan hadits Shahih Muslim” jilid I, II dan III terbitan Pustaka Al Husna, I/39 Kebon Sirih Barat, Jakarta, 1980.)

    Al-Imam al-Hafidz Al-Maqdisiy dalam kitabnya ‘Al-Umdah Fi Al-Ahkaam’ hal.25 berkata:

    Abdullah bin Abbas menyebutkan bahwa berdzikir dengan mengangkat suara dikala para jema’ah selesai dari sembahyang fardhu adalah diamalkan sentiasa dizaman Rasulallah saw.. Ibnu Abbas berkata, ‘Saya memang mengetahui keadaan selesainya Nabi saw. dari sembahyangnya (ialah dengan sebab saya mendengar) suara takbir’ (yang disuarakan dengan nyaring) “. (HR Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Juraij).

    Hadits yang sama dikemukakan juga oleh Imam Abd Wahab Asy-Sya’rani dalam kitabnya Kasyf al-Ghummah hal.110; demikian juga Imam Al-Kasymiriy dalam kitabnya Fathul Baari hal. 315 dan As-Sayyid Muhammad Siddiq Hasan Khan dalam kitabnya Nuzul Al-Abrar hal.97; Imam Al-Baghawiy dalam kitabnya Mashaabiih as-Sunnah 1/48 dan Imam as-Syaukani dalam Nail al-Autar.

    Dalam shohih Bukhori dari Ibnu Abbas ra beliau berkata; ‘Kami tidak mengetahui selesainya shalat orang-orang di masa Rasulallah saw. kecuali dengan berdzikir secara jahar’.

    Dan masih banyak lagi dalil mengenai keutamaan kumpulan berdzikir yang tidak kami cantumkan disini tapi insya Allah dengan adanya semua hadits diatas cukup jelas bagi kita dan bisa ambil kesimpulan bahwa (kumpulan) berdzikir baik dengan suara lirih maupun jahar/agak keras itu, tidaklah dimakruhkan atau dilarang bahkan didalamnya justru terdapat dalil yang menunjukkan kebolehannya, atau kesunnahannya!!

    Demikian juga dzikir dengan jahar itu dapat menggugah semangat dan melembutkan hati, menghilangkan ngantuk, sesuatu yang tidak akan didapat kan pada dzikir secara lirih (sir). Dan diantara yang membolehkan lagi dzikir- jahar ini adalah ulama mutaakhhirin terkemuka Al-‘Allaamah Khairuddin ar-Ramli dalam risalahnya yang berjudul Taushiilul murid ilal murood bibayaani ahkaamil ahzaab wal-aurood mengatakan sebagai berikut: “Jahar dengan dzikir dan tilawah, begitu juga berkumpul untuk berdzikir baik itu di majlis ataupun di masjid adalah sesuatu yang dibolehkan dan disyari’atkan ber- dasarkan hadits (qudsi) Nabi saw.: ‘Barangsiapa berdzikir kepada-Ku (Allah) dihadapan orang-orang, maka Aku pun akan berdzikir untuknya dihadapan orang-orang yang lebih baik darinya’ dan firman Allah swt. ‘Seperti dzikirmu terhadap nenek-moyangmu atau dzikir yang lebih mantap lagi’ (Al-Baqoroh: 200) bisa juga dijadikan sebagai dalilnya.(dalil jahar) “

    Agama hanya memakruhkan dzikir jahar yang terlalu keras, begitu juga jahar yang tidak keterlaluan bila sampai mengganggu orang yang sedang tidur atau sedang shalat atau menyebabkan dirinya riya’ serta mensyariatkan/ mewajibkan dzikir jahar ini. Berapa banyak perkara yang sebenarnya mubah tapi karena diwajibkan atau disyariatkan pelaksanaanya dengan cara-cara tertentu padahal agama tidak mengajarkan demikian, maka ia akan berubah menjadi makruh sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qori’ dalam Syarhul Miskat, Al-Hashkafi dalam Ad- Durrul Mukhtar dan beberapa ulama lainnya.

    Kalau kita baca ayat-ayat al-Qur’an,hadits dan wejangan para ulama yang telah dikemukakan tadi, jelas bahwa berdzikir baik orang berdzikir sendirian, berkelompok, secara sir atau jahar/agak keras itu semua baik/ mustahab dan sebagai anjuran syari’at Islam. Bagaimana tercelanya saudara kita yang selalu menteror, mencela dan mensesatkan kumpulan dzikir (tahlilan/yasinan, istighotsah dan sebagainya) yang mana disitu selalu dikumandangkan pembacaan diantaranya; ayat-ayat Al-Qur’an, sholawat pada Nabi saw., pembacaan Tasbih, Takbir dan lain sebagainya serta mendo’akan saudara muslimin baik yang masih hidup atau yang sudah wafat? Bacaan yang dibaca didalam majlis tersebut, semuanya tidak ada larangan syari’at, malah sebaliknya banyak hadits Rasulallah saw. yang menunjukkan kebolehannya, atau kesunnahannya!!

    Memang ada hadits riwayat Baihaqi, Ibnu Majah dan Ahmad; “Sebaik-baik dzikir adalah secara lirih (sir) dan sebaik-baik rizki adalah yang mencukupi ”. Menurut ulama’ diantaranya Imam as-Suyuthi, kata-kata Sebaik-baik dalam suatu hadits berarti Keutamaan bukan yang lebih utama. Jadi hadits terakhir ini bukan menunjukkan kepada jeleknya  atau dilarangnya dzikir secara jahar, karena banyak riwayat hadits shohih yang mengarah pada bolehnya dzikir secara jahar.

    Mari kita baca lagi perincian berdzikir dengan jahar yang lebih jelas menurut pendapat Imam Suyuthi dan lainnya.

    “Imam As-Suyuthi didalam Natijatul/fikri Jahri Bidz Dzikri, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan padanya mengenai tokoh Sufi yang membentuk kelompok-kelompok dzikir dengan suara agak keras, apakah itu merupakan perbuatan makruh atau tidak? Jawab beliau: Itu tidak ada buruknya (tidak makruh) ! Ada hadits yang menganjurkan dzikir dengan suara agak keras (jahar) dan ada pula menganjurkan dengan suara pelan (sirran). Penyatuan dua macam hadits ini yang tampaknya berlawanan, semua tidak lain ter- gantung pada keadaan tempat dan pribadi orang yang akan melakukan itu sendiri.

    Dengan merinci manfaat membaca Al-Qur’an dan berdzikir secara jahar/ jahran dan lirih/sirran itu Imam Suyuthi berhasil menyerasikan dua hal ini kedalam suatu pengertian yang benar mengenai hadits-hadits terkait. Jika anda berkata bahwa Allah swt. telah berfirman:

    وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيْفَةً وَدُوْنَ الجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُضُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ.

    ‘Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hati dengan merendahkan diri disertai perasaan dan tanpa mengeraskan suara’. (Al A’raf:205). Itu dapat saya (Imam Suyuthi) jawab dari tiga sisi:

    1. Ayat diatas ini adalah ayat Makkiyah ( turun di Makkah sebelum hijrah). Masa turun ayat (Al A’raf 205) ini berdekatan dengan masa turunnya ayat berikut ini:

    وَلاَ تَجْهَرْ بصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِبَيْنَ ذَالِكَ سَبِيْلاً

    ‘Dan janganlah engkau (hai Nabi) mengeraskan suaramu diwaktu sholat, dan jangan pula engkau melirihkannya…’    (Al Isra’:110).

    Ayat itu (Al A’raf :205) turun pada saat Nabi saw. sholat dengan suara agak keras (jahar), kemudian didengar oleh kaum musyrikin Quraisy, lalu mereka memaki Al Qur’an dan yang menurunkannya (Allah swt). Karena itulah beliau saw. diperintah (oleh Allah) untuk meninggalkan cara jahar guna mencegah terjadinya kemungkinan yang buruk (saddudz-dzari’ah). Makna ini hilang setelah Nabi saw. hijrah ke Madinah dan kaum Muslimin mempunyai kekuat- an untuk mematahkan permusuhan kaum musyrikin. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

    2. Jama’ah ahli tafsir (Jama’atul Mufassirin), diantaranya Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dan Ibnu Jarir, menerapkan makna ayat diatas tentang dzikir pada masalah membaca Al-Qur’an. Nabi saw. menerima perintah jahran (agak keras) membaca Al-Qur’an sebagai pemuliaan (ta’dziman) terhadap Kitabullah tersebut., khususnya diwaktu sholat tertentu. Hal itu diperkuat kaitannya dengan turunnya ayat: ‘Apabila Al-Qur’an sedang dibaca maka hendaklah kalian mendengarkannya…’ (Al A’raf:204). Dengan turunnya perintah ‘mendengarkan’ maka orang yang mendengar Al-Qur’an yang sedang dibaca, jika ia (orang yang beriman) tentu takut dalam perbuatan dosa. Selain itu ayat tersebut juga menganjurkan diam (tidak bicara) tetapi kesadaran berdzikir dihati tidak boleh berubah, dengan demikian orang tidak lengah meninggalkan dzikir (menyebut) nama Allah. Karena ayat tersebut diakhiri dengan: ‘Dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai’.

    3. Orang-orang Sufi mengatakan berdzikir sirran (lirih) itu hanya khusus dapat dilakukan dengan sempurna oleh Rasulallah saw., karena beliau saw. manusia yang disempurnakan oleh Allah swt. Manusia-manusia selain beliau saw. sangat repot sekali melakukan dengan sempurna sering diikuti was-was, penuh berbagai angan-angan perasaan, karena itulah mereka berdzikir secara agak keras/jahran. Dzikir jahran semua was-was, angan-angan dan perasaan, lebih mudah dihilangkan, serta akan mengusir setan-setan jahat.

    Pendapat demikian ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diketengahkan oleh Al- Bazzar dari Mu’adz bin Jabal ra. bahwa Rasulallah saw. bersabda:

    ‘Barangsiapa diantara kamu sholat diwaktu malam hendaklah bacaannya di ucapkan  dengan jahran (agak keras). Sebab para malaikat turut sholat seperti sholat yang dilakukannya, dan mendengarkan bacaan-bacaan sholat- nya. Jin-jin beriman yang berada di antariksa dan tetangga yang serumah dengannya, merekapun sholat seperti yang dilakukannya dan mendengarkan bacaan-bacaannya. Sholat dengan bacaan keras akan mengusir Jin-jin durhaka dan setan-setan jahat’.” Demikianlah pendapat Imam Suyuthi.

    Pendapat Ibnu Taimiyyah yang dijuluki Syaikhul Islam mengenai majlis dzikir didalam kitab Majmu ‘al fatawa edisi King Khalid ibn ‘Abd al-Aziz. Ibnu Taimiyyah telah ditanya mengenai pendapat beliau mengenai perbuatan berkumpul beramai-ramai berdzikir, membaca al-Qur’an, berdo’a sambil menanggalkan serban dan menangis, sedangkan niat mereka bukanlah karena ria’ ataupun membanggakan diri tetapi hanyalah karena hendak mendekatkan diri kepada Allah s.w.t. Adakah perbuatan-perbuatan ini boleh diterima? Beliau menjawab: ‘Segala puji hanya bagi Allah, perbuatan-perbuatan itu semuanya adalah baik dan merupakan suruhan didalam Shari’a (mustahab) untuk berkumpul dan membaca al-Qur’an dan berdzikir serta berdo’a….’ “ Pertanyaan ini berkaitan dengan kelompok/majlis dzikir dimasjid-masjid yang dilakukan kaum Sufi Syadziliyyah.

    Ibnu Hajr mengatakan, bahwa pembentukan jama’ah-jama’ah seperti itu adalah sunnah, tidak ada alasan untuk menyalah-nyalahkannya. Sebab ber- kumpul untuk berdzikir telah diungkapkan pada hadits Qudsi Shohih:  ‘Tiap hambaKu yang menyebutKu di tengah sejumlah orang, ia pasti Kusebut (amal kebaikannya) di tengah jama’ah yang lebih baik’.

    Dengan kumpulnya orang bersama untuk berdzikir ini sudah tentu menunjuk- kan dzikir tersebut  dengan suara yang bisa didengar sesamanya (agak keras). Bila tidak demikian, apa keistimewaan hadits tentang kumpulan (halaqat) dzikir yang dibanggakan oleh Malaikat dan Rasulallah saw.?, karena berdzikir secara sirran/lirih sudah biasa dilakukan oleh perorangan !

    Imam An-Nawawi menyatukan dua hadits (jahar dan lirih) itu sebagai- mana katanya: Membaca Al-Qur’an maupun berdzikir lebih afdhol/utama secara sirran/lirih bila orang yang membaca khawatir untuk riya’, atau mengganggu orang yang sedang sholat ditempat itu, atau orang yang sedang tidur. Diluar situasi seperti ini maka dzikir secara jahran/agak keras adalah lebih afdhol/baik. Karena dalam hal itu kadar amalannya lebih banyak daripada membaca  Al-Qur’an atau dzikir secara lirih/sirran.

    Selain itu juga membaca Qur’an dan dzikir secara jahran/keras ini manfaat- nya berdampak pada orang-orang yang mendengar, lebih konsentrasi atau memusatkan pendengarannya sendiri, membangkitkan hati pembaca sendiri, hasrat berdzikir lebih besar, menghilangkan rasa ngantuk dan lain-lain. Menurut sebagian ulama bahwa beberapa bagian Al-Quran lebih baik dibaca secara jahar/jahran, sedangkan bagian lainnya dibaca secara lirih/sirran. Bila membaca secara lirih akan menjenuhkan bacalah secara jahar dan bila secara jahar melelahkan maka bacalah secara lirih.

    Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm berkata sebagai berikut:

    Aku memilih untuk imam dan makmum agar keduanya berdzikir pada Allah sesudah salam dari shalat dan keduanya melakukan dzikir secara lirih kecuali imam yang menginginkan para makmum mengetahui kalimat-kalimat dzikirnya, maka dia boleh melakukan jahar sampai dia yakin bahwa para makmum itu sudah mengetahuinya kemudian diapun berdzikir secara sir lagi”. Dengan demikian tidak diketemukan dikalangan ulama Syafi’iyah pernyataan-pernyataan yang melarang/mengharamkan dzikir secara jahar apalagi sampai memutuskannya dengan bid’ah munkar !

    Mari kita rujuk lagi riwayat hadits bahwa setan akan lari bila mendengar suara adzan atau iqamah, karena yang dibaca dalam adzan/iqamah kalimat dzikir dan sekaligus mencakup kalimat-kalimat tauhid juga, sebagaimana juga bacaan yang dibaca pada kumpulan majlis-majlis dzikir (tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan sebagainya).

    Hadits nomer 581 riwayat Muslim sabda Rasulallah saw.: “Sesungguhnya apabila setan mendengar adzan untuk sholat ia pergi menjauh sampai ke Rauha’, berkata Sulaiman; ‘Saya bertanya tentang Rauha’ itu,  jawab Nabi saw.; ‘jaraknya dari Madinah 36 mil’ “.

    Hadits nomer 582 riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya apabila setan mendengar adzan sholat ia bersembunyi mencari perlindungan sehingga suara adzan itu tidak terdengarnya lagi. Tapi apabila setan itu mendengar iqamah, ia menjauh (lagi) sehingga suara iqamah tidak terdengar lagi. Namun apabila iqamah berakhir, setan kembail (lagi) melakukan waswas, yaitu membisikkan bisikan jahat “.

    Lihat hadits dari Mu’adz bin Jabal dan dua hadits diatas bahwa dengan baca Al-Qur’an waktu sholat malam secara jahar akan didengar oleh malaikat, jin-jin beriman dan lainnya, serta bisa mengusir setan-setan yang jahat dan durhaka. Walaupun hadits ini berkaitan dengan bacaan Al-Qur’an pada waktu sholat malam hari serta bacaan adzan dan iqomah, tapi intinya sama yaitu pembacaan ayat Al-Qur’an dan bacaan kalimat-kalimat tauhid dan dzikir secara jahar.

    Perbedaannya adalah satu didalam keadaan sholat membacanya yang lain diluar waktu sholat, yang mana kedua-duanya bisa didengar oleh malaikat, jin dan mengusir setan. Juga berdasarkan hadits-hadits yang telah di kemukakan tadi, maka tidak ada saat bagi setan untuk memperdayai manusia selama manusia itu sering berdzikir karena dzikirnya itu bisa di dengar oleh setan-setan tersebut. Maka dari itu Allah swt. sering memper -ingatkan dalam Al-Qur’an agar kita selalu berdzikir pada-Nya.

    Orang dianjurkan berdzikir setiap waktu baik dalam keadaan junub, haid, nifas maupun dalam keadaan suci (kecuali bacaan ayat Al-Qur’annya), sedang sibuk atau lenggang waktu, sedang berbaring atau duduk dan pada setiap tempat. Itulah yang dimaksud ayat Allah swt. diantaranya surat An-Nisa:103, karena dzikir semacam ini boleh dilaksanakan terus menerus.!! Lain halnya dengan sholat ada syarat dan waktu-waktu tertentu yang tidak boleh melakukan sholat, umpama: orang yang sedang haid, nifas, junub ( harus mandi dulu), sholat sunnah yang hanya niat sholat saja setelah sholat ashar/shubuh dan sebagainya. Begitu juga ibadah puasa akan batal bagi orang yang sedang haidh, nifas atau junub dan hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa.

    Mereka berdzikir dengan suara yang jahar tapi bila ditempat mereka dzikir terdapat orang yang merasa terganggu umpama orang sedang sholat, atau ada orang tidur maka mereka akan melirihkan suaranya. Sebagian orang senang berdzikir secara agak keras/jahran untuk dapat memerangi bisikan busuk (was-was), godaan hawa nafsu, lebih konsentrasi tidak mudah lengah, dan langsung menyatukan ucapan lisan dengan hatinya, lebih khusyu’ apalagi dengan irama dzikir yang enak, menghilangkan ngantuk dan lain-lain. Masjid-masjid yang dijadikan tempat dzikir oleh kaum Sufi ini diantara- nya  masjid Ar Ribath .

    Bagi yang memilih dzikir secara sirran (lirih, pelan) untuk memudahkan perjuangan melawan hawa nafsu, melatih diri agar tidak berbau riya’ (meng- harap pujian-pujian orang) dan menahan nafsu agar tidak menjadi orang yang terkenal. Terdapat riwayat bahwa Umar bin Khattab ra. berdzikir secara jahar/agak keras sedangkan sahabat Abubakar ra dengan suara lirih (sirran). Waktu mereka berdua ditanya oleh Rasulallah saw. mereka menjawab dengan penjelasan seperti diatas itu. Ternyata Rasulallah saw. membenar- kan mereka berdua ini !

    Dengan adanya keterangan-keterangan diatas ini kita bisa menarik kesimpul an ada ulama yang senang berdzikir secara lirih dan ada yang lebih senang secara jahar, tergantung situasi sekitarnya dan pribadi masing-masing, bila situasi mengizinkan maka secara jahar itu lebih baik/afdhol. Jadi kedua macam cara itu dibolehkan!!

    Aturan/adab (paling baik/tidak wajib) dalam dzikir menurut Syaikh ‘Ali Al-Marshafy, dalam kitabnya Manhajus Shalih mengatakan antara lain sebagai berikut:Kita selalu dalam keadaan bersih yakni mandi dan berwudu’, menghadap kiblat (kalau bisa), duduk ditempat yang suci (bukan najis). Orang agar sepenuhnya konsentrasi (penuh perhatian) dengan hatinya mengenai dzikir yang dibaca itu. Tempat dzikir tersebut ditaburi dengan minyak wangi. Berdzikir dengan ikhlas karena Allah swt…”.

    Dan masih banyak yang beliau anjurkan cara yang terbaik untuk berdzikir tapi empat diatas itu cukup buat kita agar tercapainya dzikir itu, sehingga kita bisa menikmatinya dan menenangkan jiwa. Yang dimaksud Syaikh ‘Ali Al Marshafy ditaburi minyak wangi pada tempat dzikir  ialah agar tempat dzikir tersebut semerbak wangi baunya. Dalam hal ini dibolehkan semua jenis bahan yang bisa menimbulkan bau harum umpama minyak wangi,  sebangsa kayu-kayuan (gahru dan sebagainya) atau menyan Arab yang kalau dibakar asapnya berbau wangi, karena disamping bau-bauan ini lebih mengkhusyukkan/ mengkonsentrasikan, menyegarkan pribadi orang itu atau para hadirin, juga menyenangkan malaikat-malaikat dan jin-jin yang beriman yang hadir di majlis dzikir ini. Bau harum ini malah lebih diperlukan bila berada di ruangan yang banyak dihadiri oleh manusia agar berbau semerbak ruangan tersebut. Gahru, uluwwah atau menyan ini banyak dijual baik di Indonesia, Makkah, Madinah maupun dinegara lainnya. Yang paling mahal harganya adalah Gahru kwaliteit istemewa.

    Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: “Siapa yang diberi wangi-wangian janganlah ditolak, karena ia mudah dibawa dan semerbak harumnya”. (HR.Muslim, Nasa’I dan Abu Dawud)

    Ada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i: “Adakalanya Ibnu Umar ra. membakar uluwwah tanpa campuran, dan adakalanya kapur barus yang dicampur dengan uluwwah seraya berkata, ‘Beginilah Rasulallah saw. mengasapi dirinya’.”

    Begitu juga tahun 2001 bulan suci Ramadhan kami ziarah ke makam Rasulallah saw. di Madinah, disana setiap usai sholat Isya’ terutama pada di tempat sekitar Raudhah (antara Rumah dan Mimbar Rasulallah saw.) dan disekitar Mimbar Rasulallah saw. selalu di asapi kayu gahru. Bagi orang-orang yang pernah hadir di tempat ini pada waktu tertentu itu insya Allah bisa menyaksikan serta menikmati bau-bauan harum tersebut. Padahal kalau kita lihat negara Saudi Arabia banyak disana golongan wahabi/salafi yang sering mengeritik dan membuat ceritera khurafat atau mengisukan yang tidak-tidak terhadap golongan muslimin yang membakar dupa/gahru waktu mengadakan majlis dzikir. Diantara golongan wahabi dan pengikutnya ini ada yang mengatakan pembakaran dupa/gahru dan sebagainya waktu sedang berkumpul berdzikir maupun sendirian untuk mendatangkan setan-setan dan lain-lain !

    Tetapi kalau kita baca hadits Nabi saw., setan malah lari mendengar bacaan dzikir itu, dan senang bersemayam dirumah dan diri orang yang tidak mengadakan majlis dzikir. Lihatlah, karena kedengkian golongan tertentu pada majlis dzikir ini, mereka membuat fitnah dan mengadakan khurafat-khurafat (tahayul) yang dikarang-karang sendiri, agar manusia mengikuti faham mereka dan tidak menghadiri majlis dzikir tersebut. Mengapa golongan pengingkar ini tidak berkata pada sipenjual Gahru, menyan arab di Makkah dan Madinah bahwa itu haram, khurafat karena bisa mendatangkan setan-setan?

    Dalil-dalil mereka yang melarang dzikir secara jahar

    Dengan adanya riwayat-riwayat yang dikemukakan tadi, buat kita insya Allah sudah cukup jelas mengenai dibolehkannya dzikir baik secara lirih maupun secara jahar. Tetapi bagi golongan pengingkar selalu mengajukan dalil-dalil yang menurut paham mereka sebagai larangan/haramnya orang ber- kumpul berdzikir secara jahar. Mari kita baca dalil mereka untuk masalah ini:

    Firman Allah swt (Al ‘Araf : 204): ‘Dan apabila dibacakan (kepadamu) ayat-ayat suci Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikan agar kamu diberikan rahmat’. Ayat ini dibuat dalil oleh mereka untuk melarang  pem- bacaan Al-Qur’an secara bersama, yang di amalkan orang-orang pada majlis dzikir (Istighothah, tahlilan, yasinan dan lain lain).

    Sudah tentu pemikiran seperti ini adalah paham yang keliru, karena makna atau yang dimaksud firman Allah swt. itu ialah: Bila ada orang membaca Al-Qur’an sedangkan orang lainnya tidak ikut membaca bersama orang tersebut, maka yang tidak ikut membaca ini di anjurkan untuk mendengarkan serta memperhatikan bacaan Al Qur’an tersebut agar mereka juga mendapat pahala dan rahmat dari Allah swt. Jadi bukan berarti ayat ini melarang orang bersama-sama membaca Al-Qur’an dalam kumpulan majlis dzikir ! Karena cukup banyak hadits yang menjanjikan pahala bagi orang yang membaca Al-Qur’an baik membacanya secara berkelompok maupun perorangan, serta tidak ada nash baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah yang melarang mem- baca Al-Qur’an secara bersama-sama ! Malah justru mendapat pahala bagi yang membacanya !.

    Mereka berdalil juga pada firman Allah Al-A’raf :205 yang berbunyi: ‘Dan  ingatlah Tuhanmu didalam hatimu sambil merendahkan diri dan merasa takut serta tidak dengan suara keras (yang berlebihan) dipagi maupun sore hari’.

    Ayat diatas juga tidak bisa dibuat dalil untuk melarang semua bentuk dzikir secara jahar. Sebenarnya yang dimaksud ayat ini adalah untuk orang-orang yang sedang mendengarkan Al-Qur’an yang sedang dibaca oleh orang lain sebagaimana ditunjukkan oleh ayat yang telah dikemukakan yaitu surat Al-A’raaf : 204. Dengan demikian, makna surat Al-A’raf : 205 tadi adalah: ‘Berdzikirlah kepada Tuhanmu didalam hati wahai orang yang memperhati- kan dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan merendahkan diri serta rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara…’.

    Seperti ini pula makna yang dikehendaki oleh ulama pakar diantaranya: Ibnu Jarir, Abu Syaikh dari Ibnu Zaed. Sedangkan Imam Suyuthi dalam kitabnya Natijatul Fikri berkata: Ketika Allah swt. memerintahkan untuk inshot (memperhatikan bacaan Al Qur’an) dikhawatirkan terjadinya kelalaian dari mengingat Allah swt., maka dari itu disamping perintah inshot dzikir didalam hati tetap dibebankan agar tidak terjadi kelalaian mengingat Allah swt. Karenanya ayat tersebut diakhiri dengan ‘Dan janganlah kamu termasuk diantara orang-orang yang lalai’. (baca keterangan pada halaman sebelum ini)

    Malah menurut Imam Ar-Rozi bahwa ayat Al A’raf : 205  justru menetapkan dzikir dengan jahar yang tidak berlebihan, bukan malah mencegahnya karena disitu disebut juga  ‘…dan bukan dengan mengeraskan suara (jahar yang berlebihan)...’ Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa tuntutan ayat itu adalah ’melakukan dzikir antara sir dan jahar yang berlebihan’ makna  yang demikian sesuai dan dikuatkan oleh firman Allah swt  dalam surat Al-Isro’: 110 yang berbunyi: ‘Janganlah kamu mengeraskan suara dalam berdo’a dan janganlah pula kamu melirihkannya melainkan carilah jalan tengah diantara yang demikian itu’.

    Golongan pengingkar ini juga berdalil pada hadits Nabi saw. yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad bin Hanbal, Ibnu Marduwaih dan Al-Baihaqi dari Abu Musa Al-Asy’ari ra yang berkata:

    Kami pernah bersama Rasulallah saw. dalam sebuah peperangan, maka terjadilah satu keadaan dimana kami tidaklah menuruni lembah dan tidak pula mendaki bukit kecuali kami mengeraskan suara takbir kami. Maka mendekatlah Rasulallah saw. kepada kami dan bersabda: ‘ Lemah lembutlah kalian dalam bersuara karena yang kalian seru bukanlah zat yang tuli atau tidak ada. Hanyalah yang kalian seru adalah zat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Sesungguhnya yang kalian seru itu lebih dekat kepadamu ketimbang leher-leher onta tungganganmu’ “.

    Hadits ini tercantum dalam kitab-kitab hadits yang enam.  Imam Turmudzi dalam bab Fadhlut Tasbih menyebutkan juga hadits dari Abu Musa al-Asy’ari yang senada tapi sedikit berbeda dan ditambah dengan sabda Rasulallah saw. “Wahai Abdullah bin Qais, maukah kamu aku beritahukan sebagian dari perbendaharaan sorga…? Dialah : ‘Laa Haulaa Walaa Quwwata Illa Billah’ “. Turmudzi berkata: Ini adalah hadits yang shohih.

    Golongan ini berkata: “Mengapa kita harus mengeraskan suara dalam berdzikir…?, padahal hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari diatas memerintahkan untuk merendahkan suara di ketika berdzikir karena Zat yang didzikirkan yakni Allah swt. bukan Zat yang tuli, bukan Zat yang tidak ada bahkan ilmu dan kekuasan-Nya ada dihadapan kita ! Dia lebih dekat kepada kita dibanding leher-leher onta tunggangan kita !

    Alasan inipun tidak tepat untuk dijadikan dalil melarang atau mengharamkan semua bentuk dzikir jahar, perintah irba’uu dihadits tersebut bukanlah hukum wajib sehingga berakibat haramnya berdzikir secara jahar. Hal ini karena perintah dengan menggunakan kata ar-rab’u adalah semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada mereka. Berdasarkan inilah maka Syeikh Ad-Dahlawi dalam Al-Lama’aat Syarhul Misykat mengatakan bahwa irba’uu adalah satu isyarat dimana larangan jahar hanyalah untuk memudahkan, bukan karena jahar itu tidak disyariatkan !

    Kalau sekiranya Rasulallah saw. tidak mencegah para sahabat berdzikir secara keras pada waktu peperangan menaiki dan menuruni bukit, maka mereka jelas akan menyangka bahwa mengeraskan suara dzikir yang berlebihan itu sewaktu dalam perjalanan adalah disunnahkan, karena per- buatan mereka itu didiamkan/diridhoi oleh Rasulallah saw.. Padahal kesunnahan yang seperti itu tidaklah dikehendaki oleh beliau saw. Mengeraskan dzikir pada saat itu sedang dalam perjalanan perang menuju Khaibar seperti itu tidak ada mashlahatnya/kebaikannya, bahkan bisa menimbulkan bencana kalau sampai didengar oleh musuh orang-orang kafir. Terlebih-lebih ada hadits mengatakan ‘Perang itu adalah satu tipu daya’.

    Begitupun juga beliau saw. melarang mereka supaya nantinya tidak merasa lebih lelah dan kesulitan dalam menghadapi peperangan. Beginilah juga yang diterangkan  oleh Al-Bazzaazi makna pelarangan pengerasan suara pada waktu itu. Pengarang kitab Fathul Wadud Syarah Sunan Abi Daud mengatakan bahwa kata-kata rofa’uu ashwaatahum menunjukkan bahwa mereka itu terlalu berlebihan dalam menjaharkan dzikir. Maka hadits itu tidaklah menuntut terlarangnya menjaharkan dzikir secara mutlak ! Jadi dzikir jahar yang dilakukan oleh para sahabat itu adalah jahar yang berlebihan (jerat-jerit) sebagaimana ditunjukkan oleh kaitan larangan itu dalam beberapa riwayat.

    Begitu juga bila hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari diatas ini dipakai sebagai dalil untuk melarang semua bentuk dzikir secara jahar maka akan ber- benturan dengan hadits-hadits yang berkaitan dengan dzikir secara jahar (silahkan baca keterangan sebelumnya).

    Sebelum ini telah kami kemukakan sebagian fatwa seorang ulama yang di andalkan juga oleh golongan ini yaitu Ibnu Taimiyah didalam kitabnya Majmu’at fatawa edisi Raja Saudi Arabi Malik Khalid bin ‘Abdul ‘Aziz sebagai berikut: “Ibnu Taimiyyah telah ditanya mengenai pendapat beliau mengenai perbuatan berkumpul beramai-ramai berdzikir (secara jahar), membaca al-Qur’an berdo’a sambil menanggalkan serban dan menangis sedangkan niat mereka bukanlah karena ria’ ataupun menunjuk-nunjukkan diri, tetapi hanyalah karena hendak mendekatkan diri kepada Allah swt. Adakah perbuatan-perbuatan ini boleh diterima? Beliau menjawab, ‘Segala puji hanya bagi Allah, perbuatan-perbuatan itu semuanya adalah baik dan merupakan suruhan didalam Shari’a (agama) untuk berkumpul dan membaca al-Qur’an dan berdzikir serta berdo’a’.”

    Sebagian golongan ini juga melarang kumpulan majlis dzikir dengan ber- dalil suatu riwayat bahwa Umar bin Khattab ra. mencambuk suatu kaum yang berkumpul karena kaum ini berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin dan para pemimpin ! Dengan berdalil pada hadits ini, mereka melarang semua bentuk berdzikir secara jahar.

    Umpama riwayat tersebut benar-benar ada dan shohih, kita harus meneliti dahulu apa sebab Umar bin Khattab ra melarang mereka berkumpul untuk berdo’a kebaikan tersebut, sehingga tidak langsung menghukum semua berkumpulnya manusia untuk do’a kebaikan itu dilarang. Dzikir dan do’a itu termasuk amalan ibadah yang sangat dianjurkan baik oleh Allah swt. maupun Rasulallah saw.. Tidak ada penentuan/kewajiban dalam syariat tentang cara-cara berdzikir dan berdo’a, boleh dilakukan secara berkumpul atau pun secara individu !

    Penafsiran mereka seperti itu adalah sangat sembrono sekali, karena ini bisa mengakibatkan orang akan merendahkan sifat Umar bin Khattab, sehingga orang-orang non muslim maupun muslim akan mensadiskan beliau karena mencambuk (tanpa alasan yang tepat) orang yang berkumpul hanya karena berdo’a kebaikan untuk muslimin dan pemimpinnya. Hati-hatilah! Disamping itu riwayat ini berlawanan dengan firman Allah swt (hadits Qudsi) dan hadits-hadits Rasulallah saw. mengenai keutamaan berdo’a dan halaqat dzikir (lingkaran dzikir) !

    Juga golongan ini mengatakan ada riwayat dari Bukhori yang berkata ada suatu kaum/kelompok setelah melaksanakan sholat Maghrib seorang dari mereka berkata: “Bertakbirlah kalian semua pada Allah seperti ini… bertasbihlah seperti ini….dan bertahmidlah seperti ini…maka Ibnu Mas’ud ra mendatangi orang ini dan berkata:….sungguh kalian telah datang dengan perkataan bid’ah yang keji atau kalian telah menganggap lebih mengetahui dari sahabat Nabi.”

    Riwayat diatas itu dibuat juga oleh golongan pengingkar sebagai dalil untuk melarang semua kumpulan majlis dzikir, alasan seperti ini juga tidak tepat sama sekali. Pertama kita harus mengetahui dahulu kalimat takbir, tasbih atau tahmid apa yang diperintahkan orang tersebut pada sekelompok muslimin itu. Kedua umpama bacaan takbir, tasbih, tahmid serta cara pem- beritahuan sesuai yang dianjurkan oleh Nabi saw. maka tidak mungkin Ibnu Mas’ud ra akan melarangnya, karena Rasulallah saw. sendiri meridhoi dan memberi kabar gembira bagi kelompok kaum yang sedang berdzikir. Ketiga, kelompok tersebut belum melakukan dzikir yang diperintahkan oleh orang itu, oleh karenanya Ibnu Mas’ud bukan tidak menyenangi kumpulan dzikir dan bacaannya tapi beliau tidak menyenangi cara pemberitahuan orang tersebut kepada kelompok itu, yang seakan-akan mewajibkan atau mensyari’atkan kelompok tersebut untuk mengamalkan hal tersebut, karena dzikir adalah amalan-amalan sunnah/bukan wajib !!

    Jadi janganlah kita main pukul rata mengharamkan semua jenis kelompok dzikir secara jahar dengan alasan sebagian sahabat telah melarangnya pada kelompok manusia tertentu, tapi kita harus meneliti motif atau sebab apa dzikir tersebut pada waktu itu dilarang oleh sahabat Nabi tersebut. Dengan demikian kita tidak akan ke bingungan atau kesulitan untuk mengamalkan hadits Rasulallah saw. lainnya yang mengarah kepada kebolehan dan kesunnahan untuk berdzikir baik secara individu maupun berkelompok, baik secara lirih maupun jahar sebagaimana yang telah dijelaskan juga oleh ulama-ulama pakar, Imam Nawawi, Ibnu Hajr, Imam Suyuthi serta lain-lainnya.

    Begitu juga bila ada sebagian ulama pakar tidak menyenangi berdzikir secara jahar atau secara lirih itu tidak berarti semua dzikir secara jahar atau lirih itu haram diamalkan! Tidak lain hal tersebut tergantung pada pribadi ulama itu masing-masing atau tergantung pada situasi lokasi dan tempat untuk berdzikir tersebut.

    Kami tambahkan lagi hadits yang shohih menganjurkan manusia untuk membaca Talbiyah dan Tahlil secara jahar pada waktu musim haji, yang mana Talbiyah dan Tahlil juga termasuk dzikir pada Allah swt. Hadits dari Khalad bin Sa’id Al Anshori dari Bapaknya bahwa Nabi saw bersabda:

    “Jibril datang kepadaku lalu menyuruhku untuk memerintahkan kepada sahabatku atau kepada orang-orang yang bersamaku agar mengeraskan suara dengan Talbiyah dan tahlil ”. ( Riwayat Abu Dawud nr.1797, Tirmidzi nr.829, Nasa’i dalam bab mengeraskan suara ketika ber ihram, Ibnu Majah nr.2364, Imam Malik dalam Al Muwattha hadits nr.34). Menurut Imam Syafii  Takbir dan Tahlil dalam haji ini boleh diamalkan secara jahar baik dimasjidil Haram atau dilapangan.

    Kalau dzikir Talbiyah dan Tahlil secara jahar yang dilakukan oleh berjuta-juta jama’ah haji secara berkelompok-kelompok malah dianjurkan dan tidak di- larang, apalagi dzikir secara jahar yang hanya dilakukan oleh kelompok jauh lebih sedikit jumlahnya dari itu, apa salahnya dalam hal ini..?. Wallahu a’lam.

    Contoh zaman sekarang yang bisa kita dengar dan beli kaset-kaset dzikir umpama pembacaan al-Qur’an, qosidah-qosidah (bacaan sholawat Nabi saw. dan lain-lain) yang dijual dan dikumandangkan dipasar-pasar atau ditoko-toko di berbagai negara muslimin, Saudi Arabia, Indonesia, Malaysia, Pakistan, Marokko, Mesir dan lain lain. Malah sekarang dinegara Eropa yang penghuninya ada orang muslimin umpama di Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, disana banyak sekali dijual dan dikumandangkan kaset-kaset dzikir tersebut. Kalau semua dzikir jahar ini mungkar dan dilarang maka menjual dan mengumandangkan kaset-kaset inipun harus dilarang terutama dinegara-negara Islam yang anti majlis dzikir. Tapi nyatanya sampai detik ini tetap berjalan dan malah lebih banyak lagi toko-toko yang jual kaset-kaset tersebut karena banyak peminatnya.

    Insya Allah dengan beberapa firman Allah swt. serta hadits-hadits diatas kita dapat mengambil manfaatnya dan mengerti serta jelas apa yang dianjurkan oleh Allah swt. melalui perantara junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. Insya Allah saudara-saudara kita muslimin yang belum pernah menghadiri atau mendapat kesalahan informasi mengenai kumpulan dzikir, baca tahlilan/yasinan dan sebagainya ini akan diberi hidayah dan taufiq oleh Allah swt. serta bisa menghadiri majlis dzikir yang penuh berkah, atau setidaknya tidak akan mencela, mensyirikkan dan mensesatkan orang yang mengamal- kan amalan tersebut. Mencela, mensesatkan sesuatu amal kebaikan itu hanya akan menambah dosa bukan menambah pahala

    Semoga Allah swt. memberi hidayah kepada semua kaum muslimin. Amin.

    Buku ini belum beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak Surabaya-Indonesia.


    Ayah dan Ibu Nabi Muhammad SAW Masuk Sorga

     

    Ayahanda dan Bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم – Bahagian 1

    Al-Faqir telah diminta oleh beberapa orang kawan untuk menulis satu artikel yang sangat berat bagi al-Faqir. Sehari dua lepas, seorang kenalan semasa daurah tahun lepas menalipon al-Faqir lagi dan minta supaya dituliskan juga, dan “paparkan di al-Fanshuri” katanya. al-Faqir sekadar menjawab insyaAllah. Sebelum ini juga ada pengunjung menyuarakan permintaan dishoutbox untuk menulis tajuk yang sama. Artikel yang diminta al-Faqir tulis adalah mengenai kedudukan ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Menurut mereka, ada segolongan yang bermazhab ‘tiada bermazhab’ …. (faham-faham je lah …) telah melemparkan isu yang sensitif [dan biadab] di khalayak awam iaitu … ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم di neraka, ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم mati dalam keadaan musyrik dan sebagainya. Bahkan salah seorang dari mufti dikalangan mereka disebuah tanah ‘arab juga berfatwa sedemikian … Ya Allah, aku berlindung denganMu dari beraqidah yang sedemikian rupa.

    Memandangkan isu sensitif ini yang dilontarkan kepada masyarakat awam yang rata-rata tidak mengetahui dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم , selamat dari azab nereka, maka al-Faqir mengambil keputusan untuk menulis sekadar pengetahuan yang ada. Maka terlebih dahulu al-Faqir memohon ampun dan maaf andaikata terdapat kesalahan dan kesilapan dalam menukilkan pendapat para ulama. Teguran dan tunjuk ajar daripada para asatizah, terlebih dahulu ucapkan terimakasih. Pada mulanya al-Faqir bercadang untuk meminta Ustaz Khuwaidim menyemaknya dahulu, tetapi memandangkan beliau sibuk dengan pengajian kilat bersama pelajar beliau, maka al-Faqir papar sekadar apa adanya sajalah.

    Sebenarnya persoalan ini telah pun dijawab oleh para ulama besar ahl al-Sunnah wa al-Jamaah seperti Imam as-Sayuthi didalam kitabnya al-Ta’zim wa al-Minnah fi Anna Abawayy al-Rasul fi al-Jannah dan Masalik al-Hunafa’ fi Walidayy al-Mustafa, Abu Hafs Umar Ibn Syahin, Imam al-Qurtubi di dalam al-Tazkirah, Syaikh Ibrahim al-Baijuri didalam Tuhfatul Murid ‘ala Jauharatit Tauhid, Mufti Mesir Dr. Ali Jum’ah di dalam al-Bayan Lima Yusygilu al-Adzhan, Dr Abdul Malik bin Abdurrahman al-Sa’adi didalam al-Bid’ah al-Mafhum al-Islamiy al-Daqiiq dan lain-lain.

    Selain itu, ulama kita juga telah menjawab persoalan ini seperti Syaikh Nawawi al-Banteni didalam Nuruz Zholam Syarah Mandzumah ‘Aqidah al-‘Awaam, Sayyid Yusuf bin ‘Ali aL-Zawawi, Mufti Terengganu didalam fatwanya yang dikeluarkan pada tahun 1971, Syaikh Muhammad Fuad Kamaluddin al-Maliki al-Rembawi didalam bukunya Wahabisma dari Neraca Syara’, Ustaz Mujahid bin Abdul Wahab didalam bukunya Keislaman Ayahanda dan Bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Dan bebaru ini di ruangan bicara agama di akhbar Utusan Malaysia bertarik 9 November 2008, soalan yang sama dikemukan, dan ianya dijawab oleh Ustaz Muhammad Yusof Abas dengan baik. Al-Faqir paparkan disini untuk dikongsi bersama.

    SOALAN: Adakah ibu bapa Nabi [صلى الله عليه وآله وسلم] termasuk dalam mereka yang terselamat di akhirat nanti sedangkan ada hadis yang mengatakan bahawa Baginda pernah bersabda: “Bapa kamu dan bapaku dalam neraka” – Sanusi Samsul, Taiping, Perak.

    JAWAPAN: Menurut pendapat ahlul haq, mereka yang berada di antara dua masa para rasul itu (mereka yang dikenali sebagai ahlul fatrah) atau mereka yang tidak diutuskan rasul kepada mereka itu, mereka dikira terselamat dan tidak diazabkan di akhirat nanti. Ini termasuklah ibu bapa Nabi kita. Ia berdasarkan firman-Nya yang bermaksud “Kami tidak menyeksa (sesiapa) sehingga Kami utuskan Rasul dan utusan (untuk menerangkan yang benar dan salah)” (Maksud Surah al Israa’ ayat 15).

    Adapun sabda Nabi [صلى الله عليه وآله وسلم] tadi yang mengatakan “Bapamu dan bapaku dalam neraka” itu dikatakan hadis ahad yang tidak dapat menolak dalil qat’ai dari al-Quran. Justeru itu para ulama kita mengatakan maksud dengan perkataan bapaku dalam hadisnya tadi boleh difahami sebagai bapa keturunan (seperti datuk neneknya, bapa saudara seperti Abu Talib dan Abu Lahab dan lainnya. Ini kerana Abu Talib adalah bapa angkat yang memelihara dan menjaganya sejak kecil lagi dan bagaimana hubungan kasih sayang yang terjalin antara anak saudara dengan bapa saudaranya itu. Menurut pendapat yang terkuat, ibu bapanya (ibu bapa nabi) adalah terselamat, malah kata para ulama lagi, seluruh datuk nenek dari keturunannya dikira dari ahlul fatrah lagi bersih dari sebarang keaiban. Ini berdasarkan sabdanya yang bermaksud: “Aku sentiasa berpindah-pindah dari benih yang suci dari satu generasi ke satu generasi yang baik-baik (tidak bercampur) bukan dari benih yang kotor dan jahat” (Riwayat Abu Nu’aim)

    Malahan dikatakan ada hadis riwayat dari Urwah dari Aisyah: “Bahawa kedua ibu bapa Nabi pernah dihidupkan kerana permohonannya lalu hiduplah keduanya dan beriman dengannya lalu terus meninggal” (Riwayat Ibnu Syahin).

    Kesimpulannya, akidah yang perlu dipegang ialah kedua ibu bapa Baginda adalah selamat sejahtera. Wallahualam.

    Bagi al-Faqir, secara peribadinya, pertanyaan atau membangkitkan persoalan sebegini adalah merupakan satu perbuatan yang jahat adab kepada baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم, yang lahir dari seseorang yang kering hatinya daripada rasa kecintaan kepada baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Sedangkan kecintaan kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم adalah merupakan qurb yang paling utama disisi Allah. Baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم telah bersabda:

    والذي نفسي بيده لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين


    Artinya: Demi dzat yang diriku berada didalam genggamanNya, tidak beriman seseorang dari kalian, sehingga aku lebih dia cintai daripada ibubapanya, anaknya dan manusia sekeliannya. [Hadits riwayat al-Bukhari dan Ahmad]

    Salah satu tanda cinta kita kepada Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم ialah dengan tidak membuat atau membangkitkan sesuatu yang menyakiti baginda صلى الله عليه وآله وسلم. Maka tidak diragukan bahawa membicarakan yang tidak baik tentang kedua ibubapa baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم, menyakiti baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Allah Ta’ala berfirman:

    وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ ٱللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


    Artinya: Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab seksa yang tidak terperi sakitnya. (Surah at-Taubah: 61)

    Didalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنْيَا وَٱلآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً


    Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat, dan menyediakan untuk mereka azab seksa yang menghina. (Surah al-Ahzab: 57)

    Janganlah kita menjadi seumpama kaum Yahudi yang menyakiti Nabi Musa عليه السلام , sebagaimana firman Allah:

    يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ آذَوْاْ مُوسَىٰ فَبرَّأَهُ ٱللَّهُ مِمَّا قَالُواْ وَكَانَ عِندَ ٱللَّهِ وَجِيهاً


    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang (Yahudi) yang telah menyakiti Nabi Musa, lalu Allah membersihkannya dari segala tuduhan yang mereka katakan; dan adalah dia seorang yang mulia di sisi Allah. (Surah al-Ahzab: 69)

    Qadhi Hussin berkata: Maka, kami tidak mengatakan sesutu kecuali apa yang diredha oleh Tuhan kami dan diredhai oleh Rasul kami. Dan kami tidak berani memberanikan diri terhadap kedudukan baginda yang mulia dan menyakiti baginda صلى الله عليه وآله وسلم dengan perkataan yang membuatkan baginda صلى الله عليه وآله وسلم tidak redha.

    Qadhi Abu Bakar Ibn al-’Arabi, salah seorang imam didalam mazhab Maliki pernah ditanya perihal seorang lelaki yang mengatakan bahwa bapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم berada di dalam neraka. Maka beliau (Qadhi Abu Bakar) menjawab: Sesungguhnya lelaki tersebut dilaknat Allah Ta’ala, kerana Allah Ta’ala telah berfirman maksudnya: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya, Allah melaknati mereka di dunia dan di akhirat, dan menyediakan untuk mereka azab seksa yang menghina. (Surah al-Ahzab: 57). Dan tiada perkara yang menyakiti Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم yang terlebih besar daripada seseorang itu mengatakan bahwa bapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم berada di dalam neraka.

    Apa untungnya mereka melemparkan isu ini ketengah masyarakat awam? Mengapa mereka mengajar masyarakat untuk tidak beradab dengan Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم? Apa manfaatnya? Entahlah … akhir-akhir ini, ramai yang mencari ke‘glamour’an dengan melontarkan isu-isu yang sensitif, membesar-besarkan persoalan-persoalan khilafiah yang sepatutnya dihadapi dengan berlapang dada … porak-peranda kesatuan umat bila hal sebegini dilontarkan kepada masyarakat awam. Dan terdapat juga trend kini yang mengambil ilmu agama dengan hanya sekadar membaca dari buku-buku tanpa belajar dari mereka yang berkeahlian dan yang benar pegangan aqidahnya.

    Adapun mengenai kedudukan ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم, sebagaimana yang tersebut didalam kitab-kitab yang al-Faqir nyatakan diatas, secara mudahnya dijawab berdasarkan firman Allah iaitu:

    وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولاً


    Artinya: Dan tiadalah Kami mengazabkan sesiapapun sebelum Kami mengutuskan seorang Rasul (untuk menerangkan yang benar dan yang salah).

    Dan firman Allah:

    رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ ٱلرُّسُلِ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزاً حَكِيماً


    Artinya: Rasul-rasul (yang Kami telah utuskan itu semuanya) pembawa khabar gembira (kepada orang-orang yang beriman), dan pembawa amaran (kepada orang-orang yang kafir dan yang berbuat maksiat), supaya tidak ada bagi manusia sesuatu hujah (atau sebarang alasan untuk berdalih pada hari kiamat kelak) terhadap Allah sesudah mengutuskan Rasul-rasul itu. Dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (surah an-Nisa: 165)


    Imam al-Baijuri menyebut didalam kitab Tuhfatul Murid ‘ala Jauharatut Tauhid:

    Tanbih: Apabila engkau telah mengetahui bahwa ahli fatrah adalah golongan yang terselamat di akhirat menurut qaul yang raajih, maka mengetahuilah engkau bahwa kedua ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم juga terselamat, disebabkan keduanya tergolong daripada ahlul fatrah. Bahkan semua nenek moyang Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم terselamat dan dihukumkan sebagai generasi yang beriman dan tiada seorang pun di antara mereka yang (terjatuh) didalam kekufuran, kekotoran, keaiban (yang menjatuhkan maruah) dan tidak pula oleh sesuatu diantara apa-apa yang pernah dilakukan oleh kaum arab jahiliah, berdasarkan dalil naqliah, seperti firman Allah Ta’ala:

    وَتَقَلُّبَكَ فِي ٱلسَّاجِدِينَ

    Artinya: Dan (melihat) gerak-gerimu di antara orang-orang yang sujud (asy-Syu’ara: 219)

    Dan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

    لم أزل انتقل من الاصلاب الصاهرات إلى الأرحام الزكيات


    Artinya: Sentiasa aku berpindah dari sulbi generasi-generasi yang suci kepada rahim-rahim yang bersih.


    Dan selain yang demikian itu daripada hadits-hadits yang telah mencapai darjat mutawatir. – sekian petikan dari Tuhfatul Murid, halaman 68 –


    Mengenai firman Allah Ta’ala dalam ayat 219 surah asy-Syu’ara diatas – وتقلبك في الساجدين Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما bahwa dia berkata: “Yakni diantara tulang-tulang sulbi nenek moyang Nabi Adam عليه السلام, Nabi Nuh عليه السلام dan Nabi Ibrahim عليه السلام, sampai Allah Ta’ala mengeluarkan baginda صلى الله عليه وآله وسلم sebagai seorang Nabi.” [lihat tafsir Qurthubi dan Thabari]

    Diriwayatkan dari Watsilah bin Asqa’ bahawa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم bersabda (maksudnya):

    “Sesungguhnya Allah Ta’ala memilih Nabi Ismail عليه السلام dari anak-anak Nabi Ibrahim عليه السلام, memilih Bani Kinanah dan anak cucu Nabi Ismail عليه السلام, memilih Quraisy dari Bani Kinanah; memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan memilih diriku dari Bani Hasyim.” [hadits riwayat Ahmad dan Muslim. Hadits ini adalah riwayat Ahmad]


    Dari Sayyidina Abbas رضي الله عنه diriwayatkan bahawa Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم bersabda (maksudnya): “Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluk, lalu Dia menjadikan aku yang terbaik di antara mereka dan dari generasi terbaik mereka. Kemudian Allah Ta’ala memilih kabilah-kabilah, lalu menjadikan aku dari kabilah terbaik. Kemudian Dia memilih keluarga-keluarga, lalu menjadikan aku dari keluarga terbaik. Maka, aku adalah (makhluk) terbaik peribadinya dan terbaik keluarganya.” [hadits riwayat Ahmad dan at-Turmidhi]

    Maka, jelas bahawa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم menyebut, asal-usul keturunannya dengan sifat baik dan suci. Itu adalah dua sifat yang berlawanan dengan sifat kekafiran dan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman dengan menyebutkan sifat kaum musyirikin (maksudnya): “Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (jiwa musyirikin itu dianggap kotor, kerana menyekutukan Alllah – surah at-Taubah: 28

    Mufti Terengganu, Sayyid Yusuf bin ‘Ali az-Zawawi, ketika ditanyakan soalan siapakah ahlul fatrah dan kesudahan mereka, maka beliau menjawab:

    Ulama-ulama Islam maksudkan dengan “ahli fatrah” itu ialah mereka yang tidak sampai seruan Nabi dan tidak dibangkitkan kepada mereka utusan [Rasul] daripada Allah Ta’ala. Ulama` ini berkata bahwa mereka ini terlepas dari azab siksa hari akhirat. Sebagaimana firman Allah “وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا” Artinya: “Kami tidak akan menyiksa sehingga telah kami mengutus rasul”. Ayat 15 surah al-Isra’. Ulama juga meletakkan istilah ahli fatrah itu kepada kaum Quraisy dan lainnya yang telah mati sebelum diutus junjungan kita Nabi Muhammad صلى الله عليه وآله وسلم menjadi Rasul dan mereka itu mengatakan bahwa mereka ini terlepas daripada azab siksa dengan sebab tidak sampai seruan Islam kepada mereka termasuklah kedua ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم sendiri.

    Mengenai pembahagian ahlul fatrah, al-Faqir mengutip daripada tulisan Ustaz Mujahid bin Abdul Wahab bertajuk Keislaman Ayahanda dan Bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم , yang mana buku tersebut disemak oleh al-Fadhil Syaikh Muhamad Fuad Kamaluddin al-Maliki al-Rembawi:

    Menurut Professor Dr Judah al-Mahdi, Dekan Fakulti al-Quran di Universiti al-Azhar di dalam kitabnya Hady al-Nairain, secara umumnya ahli fatrah dibahagikan kepada 4 kategori:

    Golongan pertama: Mereka dikurniai hidayah oleh Allah a’al untuk mentauhidkanNya dari cahaya hati mereka tanpa menganut mana-mana ajaran Nabi sebelumnya. Diantara mereka ialah Qus ibn Sa’adah, Zaid bin Amru, Zuhair dan ‘Amir ibn al-Zorb

    Golongan kedua: Mereka yang menganut agama yang dibawa Nabi-nabi terdahulu, patuh serta iltizam dengannya dan perkara yang berkaitan dengan kerasulan Rasul terakhir صلى الله عليه وآله وسلم bagi sesiapa yang mengenali Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم atau yang mengikuti jalan-jalan mereka yang mengetahui perutusan baginda صلى الله عليه وآله وسلم. Diantara mereka iaialh Tubba al-Himyari yang memeluk Islam dan beriman 900 tahun sebelum kelahiran baginda صلى الله عليه وآله وسلم tatkala kaum Yahudi menceritakan kepadanya ( perihal Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) dari kitab-kitab agama mereka. Beliau pada asalnya merupakan penganut agama Nabi Ibrahim عليه السلام. Begitu juga Waraqah ibn Naufal dan Utsman ibn al-Huwairith dan segelintir penduduk Najran yang tergolong dari kalangan pembahagian ini yang taat dan menganut agama tersebut.

    Golongan ketiga: Mereka yang tidak mensyirikkan Allah Ta’ala dan tidak pula mentauhidkanNya serta tidak menganut sebarang agama Nabi sebelumnya. Mereka juga tidak mengasaskan agama sendiri dan tidak pula sampai kepada mereka ajaran Nabi sebelumnya. Bahkan, kekallah mereka dengan arus kehidupan secara semulajadi. Kategori ini merupakan golongan yang menepati istilah Ahli Fatrah yang sebenar dan ketetapan bagi mereka ialah terselamat dari sebarang azab berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولاً


    Artinya: Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutuskan seorang Rasul.

    Golongan keempat: Mereka yang menukar dan menokok tambah ajaran Nabi sebelumnya serta mensyirikkan Allah Ta’ala. Mereka mensyariatkan agama mereka sendiri dan menentukan hukum-hakam menurut kehendak hawanafsu. Kebanyakkan mereka adalah dari golongan arab jahiliyyah. Diantara mereka ‘Amru ibn Luhai yang pertama sekali mengasaskan penyembahan berhala dan amalan-amalan kaum jahiliyyah.

    Menurut Imam Zurqani didalam Syarah al-Mawahib al-Laduniyyah [pendapat beliau adalah bertepatan dengan pembahagian ketiga – abuzahrah], kedua ayahanda dan bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tergolong didalam kategori yang ketiga kerana tidak mendapat sebarang seruan dakwah Nabi-nabi yang terdahulu disebabkan zaman mereka yang terkemudian. – Tamat petikan dari buku keislaman ayahanda dan bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم. Halaman 20 – 23 –

    Mufti Mesir, Dr ‘Ali Jum’ah juga menjawab persoalan seumpama ini didalam kitabnya al-Bayan Lima Yasyghul al-Adzhan dan juga al-Bayan al-Qawim li Tashhih Ba’dhi al-Mafahim:

    Ketahuilah bahawa ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم dan nenek-moyang baginda, jika tsabit bahawa sebahagian mereka jatuh dalam sesuatu yang secara zahir merupakan kesyirikan, maka mereka bukanlah orang-orang yang musyrik. Mereka bersikap demikian kerana mereka tiada diutuskan keatas mereka Rasul. Maka golongan ahlussunnah waljamaah seluruhnya meyakini bahawa siapa yang terjatuh kedalam kemusyrikan, sedangkan dia berada di dalam masa penggantian syariat-syariat tauhid dalam rentang masa kosong (fatrah) antara satu Nabi dengan Nabi selanjutnya, maka ia tidak disiksa.

    Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu cukup banyak, antara lain berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولاً


    Artinya: Dan tiadalah Kami mengazabkan sesiapapun sebelum Kami mengutuskan seorang Rasul (untuk menerangkan yang benar dan yang salah). (Surah al-Isra’: 15)

    ذٰلِكَ أَن لَّمْ يَكُنْ رَّبُّكَ مُهْلِكَ ٱلْقُرَىٰ بِظُلْمٍ وَأَهْلُهَا غَٰفِلُونَ

    Artinya: Yang demikian itu adalah kerana Tuhanmu tidaklah membinasakan kota-kota secara aniaya, sedang penduduknya dalam keadaan yang lengah (maksudnya: penduduk suatu kota tidak akan diazab, sebelum diutuskan seorang Rasul yang akan memberikan peringatan kepada mereka.)” (Surah al-An’am: 131)

    وَمَآ أَهْلَكْنَا مِن قَرْيَةٍ إِلاَّ لَهَا مُنذِرُونَ

    Artinya: Dan, kami tidak membinasakan sesuatu negeripun, melainkan sesudah ada baginya orang-orang yang memberikan peringatan. (surah asy-Syu ‘ara: 208).

    رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ ٱلرُّسُلِ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزاً حَكِيماً


    Artinya: Rasul-rasul (yang Kami telah utuskan itu semuanya) pembawa khabar gembira (kepada orang-orang yang beriman), dan pembawa amaran (kepada orang-orang yang kafir dan yang berbuat maksiat), supaya tidak ada bagi manusia sesuatu hujah (atau sebarang alasan untuk berdalih pada hari kiamat kelak) terhadap Allah sesudah mengutuskan Rasul-rasul itu. Dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (surah an-Nisa: 165)

    Maka, tidak berdiri tegak hujjah (bagi Allah Ta’ala) terhadap makhluk kecuali dengan mengutus Rasul-rasul. Dan tanpa mengutus Rasul-rasul, maka manusia tidak berada dalam hujjah, dengan rahmat Allah Ta’ala dan kurniaNya. Ayat-ayat ini menunjukkan apa yang diyakini oleh ahlul haq, golongan ahlussunnah waljamaah, bahawa Allah Ta’ala dengan rahmat dan kurniaNya tidak menyiksa seorang pun sehingga diutuskan kepadanya Rasul yang memberi peringatan.

    Mungkin sahaja ada orang yang mengatakan: “Barangkali kedua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم telah diutus Rasul pemberi peringatan kepada mereka dan mereka berdua syirik setelah sampainya hujjah.” Maka ini merupakan sesuatu yang tidak dikemukakan oleh teks ajaran, bahkan nash-nash yang menafikannya dan menegaskan sebaliknya. Allah Ta’ala berfirman:

    وَمَآ آتَيْنَاهُمْ مِّنْ كُتُبٍ يَدْرُسُونَهَا وَمَآ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ قَبْلَكَ مِّن نَّذِيرٍ

    Artinya: Dan (tidak ada sebarang alasan bagi dakwaan mereka, kerana) Kami tidak pernah memberi kepada mereka Kitab-kitab untuk mereka membaca dan mengkajinya, dan Kami juga tidak pernah mengutus kepada mereka sebelummu (wahai Muhammad) seseorang Rasul pemberi amaran (melarang mereka menerima ajaranmu). (surah Saba: 44)

    Pada ayat lain Allah Ta’ala berfirman :

    لِتُنذِرَ قَوْماً مَّآ أَتَاهُم مِّن نَّذِيرٍ مِّن قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Artinya: … supaya engkau memberi amaran kepada kaum (mu) yang telah lama tidak didatangi sebarang Rasul pemberi amaran sebelummu, semoga mereka beroleh pengajaran (serta insaf mematuhinya).

    Dan pada ayat lain lagi, Allah Ta’ala berfirman:

    وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ ٱلْقُرَىٰ حَتَّىٰ يَبْعَثَ فِيۤ أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي ٱلْقُرَىٰ إِلاَّ وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ

    Artinya: Dan tidaklah menjadi kebiasaan Tuhanmu membinasakan mana-mana negeri sebelum Ia mengutus ke ibu negeri itu seorang Rasul yang akan membacakan kepada penduduknya ayat-ayat keterangan Kami; dan tidaklah menjadi kebiasaan Kami membinasakan mana-mana negeri melainkan setelah penduduknya berlaku zalim.

    Nash-nash yang telah dikemukakan itu menunjukkan bahawa kedua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم tidak diseksa bukan kerana mereka berdua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم tetapi kerana termasuk dalam orang-orang yang hidup pada masa fatrah (ruang waktu kosong antara para Rasul). Dan hukum mereka sudah jelas di kalangan kaum muslimin.

    Imam Syathibi berkata [didalam al-Muwafaqat, juz 3]: “Telah berlaku ketetapan Allah Ta’ala (sunnatuLlah) pada makhlukNya bahawa Dia tidak menyiksa kerana pelanggaran kecuali setelah mengutus rasul. Lalu apabila hujjah sudah berdiri tegak atas mereka: siapa yang memilih beriman, maka ia beriman; dan siapa yang memilih kafir, maka ia kafir. Bagi setiap pilihan ada balasan setimpal.” – petikan dari al-Bayan Lima Yasyghul al-Adzhan, halaman 171 – 172 –

    Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci, silalah rujuk kitab-kitab yang telah al-Faqir sebutkan diatas tadi. InsyaAllah al-Faqir akan menyambung lagi tulisan ini didalam bahagian 2 dan 3 …….

    اَلَّلهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَزِدْنَا عِلْمًا وَالحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مَنْ أَحْوَالِ أَهْلِ النَّارِ


    Sekian.
    وماتوفيقي إلابالله عليه توكلت وإليه انيب
    ~ al-haqir al-faqir abu zahrah –

    Ayahanda dan Bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم – Bahagian 2


    Sambungan daripada entri sebelumnya. Pada bahagian kedua ini al-Faqir ingin membawakan beberapa dalil yang dibawa oleh ulama tentang keimanan ibubapa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم.

    Al-Faqir mulai dengan memetik apa yang tersebut didalam kitab Nur al-Dzolam karangan asy-Syaikh al-‘Alim al-‘Allamah Abi ‘Abd al-Mu’thi Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali Nawawi al-Banten (Syaikh Nawawi Banten) رحمه الله تعالى (maksudnya):

    Far’un (cabang): Telah berkata Syaikh al-Baajuriy: Adapun yang benar, semoga Allah memperkenankan kami atasnya, sesungguhnya kedua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم adalah orang selamat menurut pendapat yang mengatakan [qil]: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menghidupkan kedua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم hingga keduanya beriman kepada baginda, kemudian Allah mewafatkan keduannya kembali – berdasarkan hadits yang telah datang mengenai hal itu, iaitu hadits yang diriwayatkan oleh Urwah daripada ‘Aisyah bahwa sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم memohon kepada Tuhannya untuk menghidupkan [kembali] kedua ibubapa baginda, lalu Allah menghidupkan keduanya lalu mereka berdua beriman kepada baginda, kemudian Allah mewafatkan keduanya.

    Syaikh as-Suhailiy berkata: Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu untuk mengkhususkan NabiNya dengan apa yang Dia kehendaki dari anugerahnya dan memberikan nikmat padanya dengan apa yang Dia kehendaki dari kemuliaanNya – [Nur adz-Dzolam Syarh Mandzumah ‘Aqidah al-Awwam; cetakan Dar al-Hawi; halaman 114 – 115]

    Bagi sapa-sapa yang pernah mempelajari kitab Nur adz-Dholam ka ataupun Tuhfatul Murid syarah bagi Matan Jauharah, maka, insyaAllah dia akan bertemulah dengan perbahasan tersebut. Oh ya … sapa-sapa yang berminat nak cd mp3 pengajian Tuhfatul Murid oleh Baba Ismail Sepanjang bolehlah hubungi al-Faqir …. habih sebuah kitab. 60 keping cd. Maaf ya, promosi sikit ……. bisnis kampungan … :))

    Kembali kepada tajuk ……. Tersebut didalam kitab al-Nasikh wa al-Mansukh oleh Ibn Syahin, sepotong hadits, Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم (maksudnya):

    Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn al-Hassan ibn Ziyad, hamba kaum Anshor, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibn Yahya al-Hadhrami ketika di Mekah, telah menceritakan kepada kami Abu Ghuzayyah Muhammad ibn Yahya al-Zuhri, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab ibn Musa daripada ‘Abdurrahman ibn Abi al-Zannad daripada Hisyam ibn Urwah daripada bapanya [iaitu Urwah ibn al-Zubair ibn al-Awwam ibn Khuwailid ibn Asad bin ‘Abdul Uzza ibn Qushai. Urwah adalah anak saudara kepada Sayyidatina ‘Aisyah رضي الله عنها] daripada Sayyidatina ‘Aisyah رضي الله عنها : Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم pergi ke Hujuun [Mu’alla atau Ma’ala iaitu kawasan perkuburan di Mekah. Dinamakan al-Hujuun kerana dinisbahkan kepada bukit al-Hujuun – abuzahrah] dalam keadaan dukacita dan bersedih, lalu duduk disana selama masa yang dkehendaki oleh Tuhannya Azza wa Jalla. Kemudian baginda kembali dalam keadaan gembira, maka aku bertanya: Wahai. Rasulullah! Engkau pergi ke Hujuun dalam keadaan dukacita dan bersedih lalu engkau duduk disana selama masa yang dikehendaki oleh Allah, kemudian engkau kembali dalam keadaan gembira. Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda: Aku meminta kepada Allah lalu Allah menghidupkan kembali ibuku, maka dia beriman denganku, kemudian Allah mematikannya semula.

    Az-Zahabi dan segolongan ahli hadits mengatakan hadits ini sebagai maudhu kerana didalamnya kerana

    • Terdapat seorang 2 perawi hadits yang majhul iaitu Abdul Wahhab ibn Musa dan Muhammad ibn Yahya.
    • Bertentangan dengan hadits shohih iaitu hadits Rasullulah صلى الله عليه وآله وسلم meminta keampunan untuk ibu baginda.

    Maka untuk menolak pendapat tersebut:

    (1) Perawi yang majhul: Al-Hafidz Jalaluddin al-Sayuthi mengatakan bahwa pendapat az-Zahabi ditolak kerana Abdul Wahhab ibn Musa, perawi yang dikatakan majhul itu tergolong didalam perawi yang meriwayatkan hadits daripada Anas bin Malik dan beliau dikenali sebagai Abu al-Abbas al-Zuhri. Begitu juga Muhammad ibn Yahya juga dikenali, dimana peribadi beliau yang baik diceritakan oleh Abu Sa’id ibn Yunus di dalam Tarikh Misr. Maka sebahagian ahli hadits telah bersepakat mengatakan hadits ini bukanlah maudhu’ tetapi hanya mencapai tahap hadits dhoif yang mana ianya boleh dijadikan sandaran untuk beramal dalam perkara-perkara khosois, manaqib dan fadhoil. Pendapat Imam Sayuthi ini sejajar dengan pendapat sesetengah ahli hadits seperti Ibn Syahin, al-Khatib al-Baghdadi, Ibn ‘Asakir dan al-Suhaili. Begitu juga al-Qurthubi dan Ibn Jarir ath-Thabari.

    (2) Bertentangan dengan hadits shohih: Sebahagian ahli hadits dan ulama yang mengatakan hadits ihya diatas maudhu’ kerana bertentangan maksud dengan hadits yang shohih iaitu (maksudnya):

    (a) Sesungguhnya kubur yang kamu semua lihat aku berdoa disisinya tadi adalah kubur Aminah binti Wahhab. Sesungguhnya aku meminta izin daripada Allah untuk menziarahinya, maka Allah mengizinkannya. Kemudian aku meminta izin untuk beristighfar baginya dan Allah tidak mengizinkan bagiku dan turunlah keatasku ayat (maksudnya): “Dan tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohon ampun bagi kaum musyrikin. (hadits riwayat al-Hakim didalam al-Mustadrak dan az-Zahabi menshahihkannya)

    (b) Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, maka Dia tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Dia mengizinkanku.” (hadits riwayat Imam Muslim)

    Menurut al-Hafidz Jalaluddin as-Sayuthi didalam at-Ta’zim wa al-Minnah fi Anna Abaway Rasulillah fi al-Jannah, hadits pertama (a) yang diriwayatkan oleh al-Hakim didalam al-Mustadrak dan dishohihkan oleh az-Zahabi dan kemudian az-Zahabi mendhoifkannya pula didalam Mukhtasar al-Mustadrak. Maka telah wujud pertentangan pendapat az-Zahabi pada hadits yang sama. Seterusnya as-Sayuthi mengatakan bahwa riwayat al-Hakim ini bersalahan dengan apa yang dinyatakan oleh di dalam shohih al-Bukhari mengenai sebab turunnya ayat:

    مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَٱلَّذِينَ آمَنُوۤاْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ


    Ayat 113 dari surah at-Taubah ini turun di Mekah pada ketika kewafatan Abu Tholib.


    Manakala, menurut Ibn Syahin (w385H) didalam kitabnya an-Nasikh wal Mansukh bahwa hadits istighfar iaitu hadits larangan Allah ke atas Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم daripada memohon ampun buat ibu baginda telah dimansukhkan oleh hadits yang datang kemudian iaitu hadits ihya’, hadits ibu Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم dihidupkan semula. Pendapat ini juga didokong oleh Imam al-Qurthubi sebagaimana kata beliau didalam kitab at-Tazkirah fi ahwal al-Mauta wal akhirah [maksudnya kurang-lebih]:

    Fasal: Telah datang pada bab ini: Hadits yang bertentangan dengan hadits dalam bab ini [yang dibincangkan sebelumnya], iaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Ahmad ibn ‘Ali al-Khatib didalam kitabnya as-Saabiq wa al-Laahiq dan Abu Hafs ‘Umar ibn Syahin didalam kitab al-Naasikh wa al-Mansuukh, dengan isnad keduanya itu daripada Saiyidatina ‘Aisyah رضي الله عنها , beliau berkata: Nabi صلى الله عليه وآله وسلم mengerjakan haji wada, maka membawaku melewati ‘Aqabah al-Hujuun [Ma’ala], baginda kelihatan sedih dan murung. Lalu akupun ikut menangis kerana tangisan baginda. Kemudian baginda turun dari tunggangannya dan berkata kepada: Tunggulah disini sebentar. Maka aku bersandar dekat unta. Setelah jarak masa yang panjang, baginda kembali dalam keadaan senyum gembira. Maka aku berkata kepada baginda: Demi ayah dan ibuku, wahai Rasulullah! Tadi ketika bersamaku, engkau kelihatan sedih sehingga aku turut menangis kerana tangisanmu, wahai Rasulullah. Kemudian engkau kembali kepadaku dengan tersenyum gembira, apa yang terjadi wahai Rasulullah? Maka baginda bersabda: Aku telah melawati kubur ibuku Aminah, kau bermohon kepada Allah, Tuhanku agar Dia menghidupkan dia [Aminah] kembali, maka Dia menghidupkan kembali lalu dia beriman kepadaku dan [kemudian] mewafatkan dia kembali – lafaz hadits ini daripada al-Khatib. As-Suhailiy telah menyebut didalam Raudah al-Unfi dengan sanad yang padanya terdapat perawi-perawi yang tidak dikenali (majhul): Bahwasanya Allah Ta’ala telah menghidupkan bagi baginda Rasululah صلى الله عليه وآله وسلم ayah dan ibu baginda dan mereka berdua beriman kepadanya.

    Berkata Imam al-Qurthubi: Tiada pertentangan (mengenai masalah ini) kerana peristiwa dihidupkannya semula ini diriwayatkan oleh ‘Aisyah terkemudian dari hadits memohon izin untuk beristighfar buat ibu baginda. Sesungguhnya yang demikian itu terjadi ketika haji wadaa’. Maka Ibn Syahin telah menjadikan hadits ini sebagai pemansukh bagi hadits larangan tadi.

    Maka difahami dari pendapat Ibn Syahin dan Imam al-Qurtubi tersebut, bahwa hadits ihya’ itu tidaklah maudhu’ kerana, bagaimana boleh hadits maudhu’ memansukhkan hadits lain??????

    Dan menurut Dr ‘Ali Jum’ah, Mufti Mesir didalam al-Bayan pula:

    “… pada hadits tersebut tidak terdapat pengungkapan yang tegas bahawa ibu Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم di dalam neraka. Tidak mendapat izin untuk memohonkan ampun tidak bererti menunjukkan bahawa dia musyrik. Jika tidak, tentu tidak mungkin Tuhannya mengizinkan untuk menziarahi kuburnya, kerana tidak boleh menziarahi kubur orang-orang musyrik dan berbakti kepada mereka”.

    Manakala Dr. Abdul Malik Abdurrahman al-Sa’adi pula berkata:

    “… baginda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tidak diizinkan itu, bukanlah bermaksud bahwa dia (ibu Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) daripada ahli neraka. Mungkin tidak diizinkan itu, kerana tidak terdapat dosa pada ibu baginda, kerana dia belum lagi dianggap mukallaf, maka tidak dicatit dosa-dosa untuknya.

    Maka disimpulkan sebagaimana disebut oleh Dr ‘Ali Jum’ah, bahawa pendapat yang kuat adalah bahawa kedua ibubapa Nabi صلى الله عليه وآله وسلم itu selamat (tidak termasuk neraka), bahkan juga seluruh nenek moyang baginda. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita cinta kepada Baginda صلى الله عليه وآله وسلم dan mengenal darjat kedudukannya dengan baik serta beradab dengan baginda agar terhindar kita dari keceluparan dalam memperihalkan mengenai ibuayah baginda.

    InsyaAllah al-Faqir akan menyambung lagi bahagian terakhir dari tajuk ini …….

    اَلَّلهُمَّ انْفَعْنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا وَعَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا وَزِدْنَا عِلْمًا وَالحَمْدُ للهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مَنْ أَحْوَالِ أَهْلِ النَّارِ

    Perbahasan tentang bonda Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم

     

    وماتوفيقي إلابالله عليه توكلت وإليه انيب
    ~ al-haqir al-faqir abu zahrah ~