Imam Malik : Perlu Restu /ijazah /izin 70 Ulama sebelum Berfatwa – Imam Malik Tidak paksakan Madzabnya

Restu 70 Ulama sebelum Berfatwa

IMAM MALIK rahimahullah menyampaikan,”Aku tidak berfatwa, hingga telah bersaksi 70 ulama bahwa aku ahli dalam hal itu.”

Dalam riwayat lain Imam Malik menyampaikan,”Aku tidak berfatwa hingga aku bertanya kepada siapa yang lebih alim dariku, apakah ia melihat aku layak?”

Imam Malik menyampaikan,”Tidaklah pantas bagi seorang melihat bahwa dirinya ahli mengenai sesuatu, hingga bertanya kepada siapa yang lebih tahu darinya.” (Adab Al Fatwa wa Al Mufti wa Al Mustafti, hal. 18)

Demikianlah keadaan para ulama terdahulu, tidak gegabah berfatwa kecuali atas restu para ulama dan hal itu telah dijalani oleh seorang ulama sekaliber Imam Malik.

Imam Malik Enggan Paksakan Madzhabnya

   
 
 
 

IMAM MALIK BIN ANAS menyampaikan,”Suatu saat Harun Ar Rasyid meminta pendapat kepadaku agar Al Muwaththa’ di tempel di Ka’bah, dan manusia diseru untuk mengikuti apa yang ada di dalamnya. Maka aku mengatakan,’Jangan dilakukan hal itu, sesungguhnya para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah berselisih dalam masalah furu’ dan mereka menyebar di berbagai negeri, dan masing-masing meyakini bahwa pendapat merekalah yang benar’. Maka Harun Ar Rasyid mengatakan,’Semoga Allah memberi taufiq kepadamu wahai Abu Abdullah.’” (Hilyah Al Auliya, 2/332)

Demikianlah sikap yang diambil para ulama terdahulu. Mereka menghargai pandapat para mujtahid lainnya dan menolak untuk memaksakan pendapatnya kepada pihak lain./