Tinjauan Hukum Islam untuk Peserta Diklat Penyuluh Agama Islam sebagai Tenaga Motivator Keluarga Berencana di Pedesaan)
(Oleh : Drs.H. Zaenuri, M.Ag)
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Perlu kita renungkan jumlah penduduk Negara kita selalu bertambah, pada akhir tahun 2000 berjumlah 206,264,595 jiwa sedangkan di akhir 2010 menjadi 237,641,326 jiwa(Badan Pusat Statistik, 2010: 16). Sementara lapangan pekerjaan semakin sulit sehingga pengangguran semakin bertambah. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,32 juta orang, oleh karena itu diperlukan gerakan nasional untuk meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam pidato pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Rabu, menjelaskan, jumlah pengangguran itu setara dengan 7,14 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,8 juta orang. Yudhoyono menjelaskan, fokus utama pemerintah adalah berusaha menyediakan lapangan kerja bagi para penganggur itu. Salah satu lapangan pekerjaan yang potensial adalah pegawai instansi negara. Namun, kata presiden, sektor itu tidak mungkin bisa menyerap semua pengangguran. Menurut Presiden Yudhoyono, jumlah pegawai instansi negara saat ini 7.663.570 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, guru dan dosen, serta TNI/Polri. (Kommpas.com, 6 Oktober 2011). Oleh karena itu Kebijakan Progran Keluarga Berancana merupakan langkan yang tepat agar laju pertumbuhan pendudukan dapat dikendalikan untuk diseimbangkan dengan lapangan pekerjaan.
2. Identifikasi Masalah
Menghadapi pertumbuhan pendudukan yang sulit dibendung dapat menyebabkan masalah sosial yang sangat komplek, maka ditemukan identifikasi masalah bahwa pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan lapangan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan hidup yang berkepanjangan.
3. Perumusan Masalah
Problematika sosial akibat pertumbuhan jumlah pendudukan pasti menimbulkan beberapa masalah, untuk itu dapat dirumuskan bahwa ”Bagaimana Program Keluarga Berencana dapat berhasil menekan jumlah penduduk di Indonesia?
B. Pengertian Keluarga Berencana
Pemahaman Keluarga Berencana perlu dipahami lebih dulu fakta (manath) dalam pengertian sebagai berikut :
1. Keluarga Berencana berarti pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2. Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
3. KB dapat dipahami sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl).
4. KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu maupun program negara untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya diperbolehkan (mubah), bagaimana pun juga motifnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, 1999: 148). Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan :”Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan”. (Adh-dhararu yuzaal) (Imam Suyuthi, tth: 59).
5. Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
6. Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.
Dalil kebolehannya antara lain hadis dari sahabat Jabir RA yang berkata:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كُنَّا نُعَزِّلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ وَاْلقُرْآنُ يَنْزِلُ (راوه البخارى)
”Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
C. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
a. Surat An-Nisa’: 9
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S. An-Nisa’: 9)
b. Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (S.Lukman: 14)
c. Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
D. Pandangan al-Hadis tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ تَدْرِوَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
E. Hukum Keluarga Berencana
1. Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad, yaitu:
اَلاْ َصْلُ فِى اْلاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ عَلَى الدَّلِيْلِ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
2. Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
a. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلىَ التَّهْلُكَةِ (البقرة :۱٩٥)
“Janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”.
b. Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كَادَا اْلفَقْرُ أَنْ تَكُوْنَ كُفْرًا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c. Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
وَلاَ ضَرُرَ وَلاَ ضَرَارَ
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain”
3. Menurut Pandangan Ulama’
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
Cara yang diperbolehkan dengan cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كُنّاَ نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص. م. فَلَمْ يَنْهَهَا (رواه مسلم )
“Kami dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim)
Selain itu praktek KB untuk mengatur saja, demi kesejahteraan si anak atau kesehatan si ibu. Misalnya, menurut dokter sebaiknya demi kesehatan si ibu, agar melahirkan lagi setelah dua atau tiga tahun ke depan, atau agar jarak antara putra yang satu dengan yang lain tidak terlalu dekat, atau dengan dasar agar pendidikan setiap anak dapat terpantau dengan baik, atau menurut dokter, kalau jaraknya terlalu dekat, akan mengakibatkan si anak kurang normal, atau kurang sehat, maka untuk jenis ini diperbolehkan, karena ada alasan syar’i dan praktek KB tersebut bukan untuk selamanya (sementara waktu saja).
Di antara dalil diperbolehkannya praktek KB untuk jenis kedua ini adalah hadits shahih riwayat Bukhari Muslim yang memperbolehkannya praktek ‘azl. ‘azl adalah menumpahkan sperma di luar vagina, dengan maksud di antaranya agar si isteri tidak hamil, baik demi alasan kesehatan si isteri atau lainnya. Praktek ‘azl ini berlaku umum di kalangan sahabat, dan Rasulullah saw tidak melarangnya.
F. Manfaat Utama Program Keluarga Berencana
PROGRAM Keluarga Berencana (KB) dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam ajaran Islam dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmat”. Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga, antara lain:
a. Manfaat Untuk Ibu:
1) Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan
2) Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
3) Menjaga kesehatan ibu
4) Merencanakan kehamilan lebih terprogram
b. Manfaat Untuk Anak:
1) Mengurangi risiko kematian bayi
2) Meningkatkan kesehatan bayi
3) Mencegah bayi kekurangan gizi
4) Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
5) Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif dapat terpenuhi
6) Mendapatkan kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
c. Manfaat Untuk Keluarga:
1) Meningkatkan kesejahteraan keluarga
2) Harmonisasi keluarga lebih terjaga
3) Meningkatkan kebahagiaan keluarga
G. Penutup
Dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Na’uzubillah min zalik.
.daftar Pustaka :
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, (1997), Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan , Bandung: Mizan.
Abdurrahman Umran, Prof. (1997), Islam dan KB, Jakarta: PT Lentera Basritama.
Chuzamah, T. Yangro, Dr. H. dkk. (2002), Problematika Hukum Islam Kontemporer,Jakarta: Pustaka Firdaus.
M. Ali Hasan, (1997), Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Masjfuk Zuhdi, Prof. Drs. H, (1997) Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Toko Gunung Agung.
Musthafa Kamal, Drs. (2002), Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Luthfi As-syaukani, (1998),Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer, Bandung: Pustaka Hidayah.
—-
Sebelum saya menjawab persoalan KB di atas, perlu saya sampaikan terlebih dahulu tentang di antara maksud dan tujuan pernikahan dalam Islam.
Di antara maksud tujuan agama Islam (maqasih syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina.
Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan seperti di bawah ini:
Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
Bahkan, bukan hanya itu, dalam sebuah hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai, dari Ma’qal bin Yasar, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata: “Ya Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita dari keturunan yang sangat baik dan sangat cantik, akan tetapi dia mandul (tidak dapat hamil), apakah saya boleh menikahinya?” Rasulullah saw menjawab: “Nikahilah oleh kamu (perempuan) yang penyayang dan subur, karena aku kelak pada hari Kiamat yang paling banyak ummatnya”.
Hadits ini, tidak berarti menikahi yang tidak subur tidak boleh, akan tetapi sangat dianjurkan dan alangkah lebih baiknya apabila menikahi wanita-wanita subur yang dapat melahirkan dan menghasilkan keturunan.
Dari hadits-hadits di atas nampak bahwa di antara tujuan utama adanya pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan.
Dalam al-Qur’an, Allah juga mengecam mereka yang tidak mau memperoleh keturunan dengan alasan semata-mata karena takut miskin, rizki seret dan lain sebagainya. Hal ini karena sudah merupakan janji Allah bahwa, Allah yang akan memberikan rizki kepada anak-anak tersebut.
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al-Isra: 31).
Dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa semua makhluk di bumi ini, Allah yang memberikan rizkinya:
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)” (QS. Hud: 6).
Dari keterangan-keterangan di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa seseorang yang tidak mau mempunyai anak dikarenakan semata-mata hanya karena takut miskin, takut tidak dapat memberikan makan, tidak dibenarkan. Karena dengan melakukan demikian, dinilai tidak meyakini dengan kekuasaan Allah.
Dari sini juga, barangkali kita dapat mengkategorikan praktek KB ini kepada dua bagian besar.
Pertama, melakukan program KB, dengan alasan takut tidak dapat memberikan makan, takut miskin dan lain sebagainya, maka praktek KB seperti ini tidak dibenarkan. Karena hal ini menyangkut keyakinan seorang muslim kepada Allah, bahwa Allah yang akan memberikan rizkinya.
Selain itu, sebagian besar ulama juga mentidakbolehkan seseorang yang melakukan praktek KB dengan jalan memasang alat yang mengakibatkan si wanita tidak dapat hamil selamanya (bukan sementara waktu), tanpa ada alasan syar’i yang dibenarkan, bukan karena demi kesehatan si ibu atau lainnya. Untuk jenis ini, praktek KB tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan di antara maksud utama pernikahan dalam Islam.
Kedua, praktek KB untuk mengatur saja, demi kesejahteraan si anak atau kesehatan si ibu. Misalnya, menurut dokter sebaiknya demi kesehatan si ibu, agar melahirkan lagi setelah dua atau tiga tahun ke depan, atau agar jarak antara putra yang satu dengan yang lain tidak terlalu dekat, atau dengan dasar agar pendidikan setiap anak dapat terpantau dengan baik, atau menurut dokter, kalau jaraknya terlalu dekat, akan mengakibatkan si anak kurang normal, atau kurang sehat, maka untuk jenis ini diperbolehkan, karena ada alasan syar’i dan praktek KB tersebut bukan untuk selamanya (sementara waktu saja).
Di antara dalil diperbolehkannya praktek KB untuk jenis kedua ini adalah hadits shahih riwayat Bukhari Muslim yang memperbolehkannya praktek ‘azl. ‘azl adalah menumpahkan sperma di luar vagina, dengan maksud di antaranya agar si isteri tidak hamil, baik demi alasan kesehatan si isteri atau lainnya. Praktek ‘azl ini berlaku umum di kalangan sahabat, dan Rasulullah saw tidak melarangnya. Ini artinya, bahwa praktek tersebut dibenarkan. Di antara dalil yang membolehkan praktek ‘azl ini adalah:
Artinya: “Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan pada waktu itu al-Qur’an masih turun” (HR. Bukhari Muslim).
Artinya: “Jabir berkata: “Kami biasa melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw, lalu disampaikan hal itu kepada Rasulullah saw, dan beliau tidak melarang kami” (HR. Muslim).
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumiddin bab Adab Nikah mengatakan, bahwa para ulama dalam masalah boleh tidaknya ‘azl ini terbagi kepada empat pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa praktek ‘azl dengan cara apa saja diperbolehkan. Pendapat kedua, praktek ‘azl dengan cara dan maksud seperti apapun diharamkan. Pendapat ketiga, praktek ‘azl diperbolehkan, apabila ada idzin dari isteri, apabila tidak ada idzin, maka ‘azl tidak diperbolehkan. Keempat, praktek ‘azl diperbolehkan untuk budak-budak wanita, namun untuk isteri-isteri meredeka tidak dibenarkan.
Imam al-Ghazali kemudian menutup perbedaan di atas dengan mengatakan: “Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i), praktek ‘azl mubah (boleh-boleh saja)”.
Jumhur ulama mengambil pendapat bahwa, ‘azl diperbolehkan sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Bukhari Muslim di atas, selama ada idzin dari isteri.
Praktek KB pun dapat dianalogkan (dikiaskan) dengan praktek ‘azl ini, sehingga menurut sebagian besar ulama, praktek KB dengan maksud untuk mengatur keturunan (tanzhim an-nasl), dan bukan dalam artian tidak mau melahirkan selamanya (man’un nasl), diperbolehkan, sebagaimana proses ‘azl yang dilakukan para sahabat di atas.
Kemudian, apakah praktek KB jenis kedua, tidak berarti membunuh anak sebagaimana diharamkan dalam ayat 31 surat al-Isra? Tentu jawabannya tidak. Karena, praktek ‘azl atau KB jenis kedua ini, terjadi sebelum menjadi anak, terjadi proses kehamilan. Oleh karenanya tidak dikategorikan sebagai membunuh anak sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Wallaahu a’lam bis shawab.
Filed under: perencanaan keluarga / keluarga berencana (KB) / alat kontrasepsi dalam islam | Tagged: perencanaan keluarga / keluarga berencana (KB) / alat kontrasepsi dalam islam | Leave a comment »