Wahabi Jihadi di balik “Pembantaian Ulama Sunni di jawa timur 1998 (Fitnah dukun Santet) & Kerusuhan Poso 1999 & BOM Bali 2002

 

NinJa itu pembantai kyai itu adalah para teroris wahabi jihadi (antek alqaida)???????

Teroris wahabi mengebom warga kristen di ambon-poso sehingga warga kristen membantai minoritas islam ambon????

wahabi jihadi dibalik bom bali  (Tahun 2002), untuk mengadu domba hindu Vs minoritas islam di bali???

 

insya allah ….Fakta dan bukti bukti akan di publish di salafy tobat

 

FITNAH SANTET TERHADAP ULAMA BANYUWANGI

 

Kabupaten Banyuwangi (Jatim) sampai tulisan ini dibuat (7/10) masih mencekam, akibat gelombang aksi membunuh para kyai NU dengan tuduhan sebagai dukun santet. Aksi brutal dan sadis itu telah menewaskan 94 orang. Polisi telah menahan 116 orang yang terlibat. Pangdam Brawijaya Mayjen TNI Djoko Soebroto menyatakan, aksi itu bukan tindak kriminal biasa, tapi ada unsur politik. Ia mensinyalir kemungkinan keterlibatan orang-orang bekas PKI yang dendam, karena aksi-aksi itu mirip dengan yang terjadi pada tahun 1965. Mula-mula mereka menyerang dukun santet, lalu mengarah ke alim ulama di daerah (Kompas, 5/10/98).

Pembantaian massal terhadap para ustadz, guru ngaji, kyai-kyai pondok pesantren, dan ulama pengurus NU dengan fitnah sebagai dukun santet sungguh meresahkan masyarakat. Ketua PWNU Jawa Timur KH Hasyim Muzadi mengemukakan kepada UMMAT (No. 14 Thn. IV, 12 Oktober 1998/20 Jumadil Akhir 1419H), sudah 93 ulama yang dibantai! Hasyim membenarkan, dari mereka yang tertangkap –antara lain ditangkap oleh KH. Ahmad Burhan dari Kecamatan Srono– ada yang mengaku disuruh eks PKI dengan bayaran tertentu untuk membunuh para kyai. Hasyim juga menyebut adanya kelompok tertentu yang memaksakan kepentingannya di belakang aksi pembantaian para kyai itu.

Sungguh sadis yang mereka lakukan. Gerombolan datang dengan kostum ninja. Memadamkan lampu. Menggedor dan mendobrak pintu. Lalu menyeret korban. Mereka aniaya, pukuli, seret, dan bunuh ramai-ramai. Setelah korban sekarat mereka berteriak-teriak hingga masyarakat berhamburan keluar, lalu mereka pergi menghilang. Orang-orang muslim laki perempuan tua renta mereka bantai dengan sadis. Bahkan ada seorang korban yang dibunuh di masjid sedang shalat tahajjud! Dengan peristiwa itu, kini kaum muslimin di Banyuwangi yang biasanya shalat tahajjud di mushalla tak berani lagi. Bahkan shalat tahajjud di dalam rumah saja mereka tak berani lantaran untuk wudlu mereka harus keluar rumah (UMMAT, idem).

Kyai Hasyim Muzadi mengungkap rasa kecewanya terhadap kelambanan aparat keamanan dalam menangani kasus pembunuhan puluhan ulama dan warga NU ini. Keluhan serupa diungkap Fuad Anwar, Sekretaris PWNU Jatim. Ia mengatakan, kalau ada nonpri mati dua orang saja sudah ramai sekali. Tapi kalau ada pribumi dibunuh sampai 90 orang tak ada yang teriak. Komnas HAM juga tak ada suaranya (UMMAT, idem). Sementara itu koordinator Kontras, Munir SH, menyebut ada indikasi aparat keamanan membiarkan proses pembantaian orang yang diduga dukun santet berlangsung, sehingga banyak jatuh korban. Menurut catatan Kontras korban pembantaian sadis di Banyuwangi itu sudah lebih dari 100 orang (Republika, 6/10/98). Kompas (7/10/98) melaporkan teror dan pembunuhan yang telah meluas hingga ke Jember itu menewaskan 122 orang!

Mengapa para ulama dibunuh dengan fitnah bahwa mereka dukun santet? Mengapa aparat keamanan belum mampu juga mengungkap pembantaian lebih dari 100 orang muslim baik-baik itu? Mengapa Komnas HAM masih adem ayem saja? Adakah gerakan politik di balik itu? Sejauh mana gerakan memfitnahi kaum muslimin dari masa-masa ke masa? Fitnah-fitnah apa saja yang diderita kaum muslimin dalam kehidupan tanpa Khilafah? Apa yang harus dilakukan kaum muslimin dalam menghadapi fitnah? Tulisan ini mencoba mengurainya.

 

 

Fitnah lebih Kejam daripada Pembunuhan

 

Menilik laporan surat kabar tentang cara-cara pembunuhan maupun sasaran pembunuhan yang mereka lakukan, sungguh itu merupakan pembunuhan yang kejam. Sadis! Namun yang lebih kejam adalah isu-isu yang mereka kembangkan, yaitu fitnah dukun santet terhadap kaum muslimin bahkan mayoritas dari mereka adalah guru ngaji dan ulama, para kyai dan pengurus Nahdlatul Ulama!

Memfitnah ulama sebagai pelaku santet adalah satu fitnah yang sangat keji. Apalagi tanpa pembuktian mereka melakukan pembunuhan secara misterius! Atau bahkan mereka menebar fitnah dan membayar massa untuk membunuh orang yang dituduh sebagai dukun santet tanpa pembuktian yang jelas. Bagaimanapun pembunuhan massal adalah tindakan anarkis yang tak mungkin dilakukan kecuali oleh orang-orang bodoh, jahil, atau tak memiliki keimanan dalam hatinya! Dan membikin suasana mencekam dengan gerakan- gerakan misterius, teror yang sistematis yang tak memberikan rasa aman kepada kaum muslimin adalah sebuah fitnah yang lebih kejam dari pada pembunuhan itu sendiri. Apalagi para ulamanya, sehingga mereka mengungsi dan meninggalkan kampung halamannya guna menghindari fitnah itu. Allah SWT berfirman:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah : ‘Berperang pada bulan haram itu adalah dosa besar ; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya lebih besar dosanya. Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh

(QS. Al Baqarah 217).

Fitnah dalam ayat itu artinya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin. Fitnah inilah yang pertama kali menimpa kaum muslimin di kota Mekkah tatkala Islam baru berkembang dan para penguasa kota Mekkah menolak kehadirannya. Mereka menyiksa, membunuh, dan mengusir kaum muslimin yang lemah. Mereka melakukan semua itu untuk menteror masyarakat agar menjauhi Islam yang disiarkan oleh Rasulullah saw. Sepuluh tahun dakwah terang-terangan di kota Mekkah mendapat sambutan teror mental dan fisik serta berbagai fitnah keji yang dilontarkan oleh orang-orang kafir Quraisy kepada Rasulullah saw. dan para sahabatnya.

Fitnah itu mulai bisa diatasi kaum muslimin setelah mereka hijrah ke kota Madinah dan Rasulullah saw. menjadi kepala negara di sana, membentuk suatu masyarakat baru yang terdiri dari kaum Anshar dan kaum Muhajirin yang memiliki asas kehidupan yang sama, yakni aqidah Islamiyyah. Masyarakat yang kompak dalam seluruh aspek kehidupan lantaran memiliki tolok ukur perbuatan (miqyas al amal) yang sama, yaitu halal-haram serta memiliki tujuan hidup yang sama, yaitu mencari ridla Allah SWT. Mereka merasa bahagia dan puas jika melakukan aktivitas yang diridlai Allah SWT. Oleh karena itu, masyarakat baru ini memiliki vitalitas yang sangat tinggi. Ditambah lagi mereka mendapat konsep-konsep hidup baru dengan turunnnya wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw. dalam menjawab berbagai tantangan kehidupan. Dengan demikian masyarakat kaum muslimin yang kuat itu mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari musuh- musuhnya. Mereka aman dan tentram dalam perlindungan negara yang dipimpin oleh Rasulullah saw.

Kekuatan masyarakat baru pimpinan Rasulullah saw. itu semakin hari semakin membesar dan wilayahnya pun semakin meluas sehingga dalam tempo sekitar 10 tahun saja negara kota Madinah telah berubah menjadi negara besar yang meliputi seluruh jazirah Arab. Mereka menyebarkan Islam ke keseluruh dunia dengan membawa konsep kehidupan baru, menggantikan tradisi, adat istiadat, dan perundang-undangan yang rusak. Maka banyak bangsa dan negara yang kemudian menjadi satu: Islam!

Namun setelah Islam tak memiliki kekuasaan lagi, kaum muslimin mengalami berbagai fitnah dan cobaan. Ketika kaum muslimin kehilangan kekuasaan di Andalusia (Spa- nyol), mereka ditindas dan dibasmi habis dari bumi itu oleh penguasa Kafir di sana. Ketika Stalin berkuasa di Rusia, kurang lebih 20 juta kaum muslimin dibunuh oleh kaum komunis. Ketika Serbia menguasai Bosnia, puluhan ribu wanita muslim diperkosa. Ketika Mao Tse Tung melakukan revolusi kebudayaan, jutaan kaum muslimin di Cina jadi korban. Ketika negara Israel berdiri, jutaan kaum muslimin di Palestina terusir. Dan masih banyak lagi fitnah yang menimpa kaum muslimin di Kasymir, India, Sri Lanka, Rohingya, Chechnya, Kosovo, Irak, Pilipina, Timor-Timur, Aceh, dan negeri- negeri lainnya.

Dan seluruh fitnah yang ditimpakan kepada Islam dan kaum muslimin, baik yang dilakukan oleh para penjajah Kapitalis Barat, Komunis, maupun para penguasa kaum muslimin yang menjadi agen-agen penguasa Barat atau Komunis (di masa lalu) adalah lebih kejam dari pembunuhan terhadap kaum muslimin itu sendiri. Target mereka cuma satu: menghilangkan cahaya agama Allah (QS. At Taubah 32). Para aktivis dakwah Islam yang ikhlas mengajak kepada hukum Allah, mereka fitnah sebagai kaum ekstrimis, teroris, fundamentalis, sektarianis, dan istilah-istilah lain yang memojokkan. Para ustadz, guru ngaji, dan kyai yang sederhana mereka fitnah se- bagai tukang santet, tukang sihir. Risalah Islam yang paripurna, mereka fitnah sebagai agama kemunduran, agama anti kemajuan, agama ekstrim yang menakutkan, bahkan sebagian organisasi agama non Islam menyebut Islam sebagai bukan agama!

Sungguh fitnah-fitnah seperti itu dan masih banyak lagi ragam fitnah lainnya telah menimpa kaum muslimin setelah mereka kehi- langan negara pelindungnya, yakni Khilafah Islamiyyah, pada tahun 1924, di Istambul, setelah dihapuskan oleh kolonialis Inggris melalui agennya, si Yahudi Kamal Attaturk!

 

 

Imam adalah Pelindung Kaum Muslimin

 

Memang, sejak kaum muslimin kehilangan pelindungnya, mereka hidup dalam berbagai penderitaan di seluruh dunia. Negeri mereka bagaikan penjara besar buat mereka. Mereka tak berani menunjukkan identitas me- reka di negeri mereka sendiri. Bahkan orang yang dikenal integritas Islamnya tinggi pun tak berani mengungkap kata-kata bahwa ia meng- imani adanya negara syari’at yang diajarkan dan dicontohkan prakteknya oleh Rasulullah saw. Oleh karena itu, kalau kemudian ada hal-hal tragis yang menimpa umat Islam, para ulama diam karena takut menghadapi fitnah yang lebih besar. Lalu berbagai penderitaan yang menimpa kaum muslimin di berbagai penjuru dunia menjadi hal yang wajar. Tak ada yang berani membela mereka. Tak ada yang berani mengambil resiko membela kaum muslimin dari kezhaliman yang menimpa mereka. Lalu wajarlah kalau penghentian pembasmian kaum muslimin di Bosnia lantaran “kebaikan hati” Amerika. Lalu wajarlah kalau gadis-gadis muslim di Perancis yang mendapat kesulitan lantaran memakai jilbab, yang mengadukan nasibnya kepada Amnesti Internasional mendapatkan jawaban:Kami tidak membela orang- orang muslim!

Oleh karena itu, Imam atau Khalifah sebagai kepala negara kaum muslimin di seluruh dunia sangat mendesak keberadaannya. Hanya dengan institusi itulah kaum muslimin bisa aman tentram mendapatkan perlindungan. Rasullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya Imam itu adalah pelindung yang ditaati …”

(HR. Bukhari dan Muslim)

.

 

Di saat kaum muslimin hidup dalam sistem yang lain, mereka tak mendapat keamanan yang layak. Dalam negara yang mayoritasnya kaum muslimin seperti Indonesia saja, mereka tidak aman. Apalagi kalau mereka menjadi minoritas di suatu negara. Kita memaklumi bahwa ABRI sebagai penanggung jawab keamanan dalam posisi sulit, maju kena mundur kena. ABRI telah dilemahkan posisinya oleh kekuatan-kekuatan eksternal yang bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan internal. Kita memahami bahwa pemerintahan Habibie sulit memberikan keamanan kepada para ulama Banyuwangi, lantaran keamanan pemerintahannya saja sedang digoyang. Namun apakah itu berarti ratusan nyawa kaum muslimin harus dibiarkan melayang oleh sebuah kelompok kejahatan teroganisir (organized crime). Kita menyeru kepada Habibie dan ABRI yang mayoritasnya muslim itu: Keselamatan para ulama, kyai, dan haji yang meru- pakan representasi kaum muslimin terbaik di negeri ini adalah di pundak anda semua!. Kita kaum muslimin, baik dari kalangan NU maupun luar NU, tidak rela para kyai dibunuhi. Janganlah pembunuhan ratusan ulama Jawa Timur yang pernah dibarengkan dengan Petrus (penembakan misterius) dulu terulang dan terulang lagi! Kita tidak rela ABRI yang mayoritasnya adalah putra-putra kaum muslimin dilecehkan kewibawaannya oleh kelompok ninja bertopeng yang sadis itu! Sekaranglah saatnya kalian berbuat, membela Islam dan kaum muslimin, menegakkan Islam, menegakkan kebenaran dan keadilan!

 

Khatimah

 

Kita meminta agar pemerintah dan pihak keamanan segera berhasil mengungkap gerombolan pembunuh yang memfitnah para ulama sebagai dukun santet itu. Mereka harus mendapatkan hukuman yang setimpal (qi- shash), yakni hukuman mati! (QS. Al Baqarah 178, Al Isra 33). Kita sangat berharap agar pihak keamanan tidak bermain-main dengan nyawa para ulama yang kita hormati dan cintai.

Kita meminta para pemuda muslim di wilayah Banyuwangi agar merapatkan barisan kaum muslimin untuk siap berperang bersama pihak keamanan melawan gerombolan pembunuh para ulama agar fitnah tidak berkepanjangan (QS. Al Anfal 39).

Dengan fitnah yang menimpa para ulama Banyuwangi ini, kita berharap para ulama dan pemimpin politik serta penguasa pemerintahan kaum muslimin melakukan introspeksi, mungkin ada something wrong dari penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara selama ini.

Segala krisis dan kekisruhan negeri muslim terbesar ini, barangkali lantaran banyak pelanggaran penduduknya –terutama para ulama dan pemimpin– terhadap perintah-perintah Rasulullah SAW. dalam seluruh aspek kehidupan. Allah SWT telah memperingatkan kita dengan firman-Nya:

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa azab yang pedih.”

(QS. An Nur 63).

 

Jika mau menyelesaikan semua persoalan dan mengurai benang kusut ini, tak ada cara lain kecuali cara yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

Wallahu muwaffiq ila aqwamit thariiq!

Bukti Ibnu Taymiyah sokong aqidah Kristen: ” Tuhan bapa diatas langit”

HAKIKAT IBNU TAIMIYYAH SOKONG KRISTIAN- SIRI PERTAMA-

 KENYATAAN ASAL IBNU TAIMIYYAH
Petikan dari:
USTAZ AHMAD FAIDZURRAHIM
Blog: http://ustaz-faidzurrahim.blogspot.com/
Assalamualaikum.:Ibnu Taimiyyah berhujah menggunakan buku-buku kristian untuk membenarkan akidahnya yang menyeleweng.
Kitab : Haditsul Nuzul
Pengarang : Ibnu Taymiyah (661 – 728 H)
Penerbit : Darul ‘ashimah
Page :  217
Ibnu taymiyah  menyatakan pada Nabi Isa yang kononnya berkata:
“Dan ayah kamu di langit”.
Gambar di atas adalah bukti kenyataan Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya sendiri
Dan ada penyokong Wahhabi tegar mengatakan dengan menakwil buku Ibnu Taimiyyah tersebut, si Wahhabi mengatakan bahawa ini terdapat pada kitab injil yg benar.
Sedangkan para alim ulamak Ahli SUnnah seperti Imam al-Qorrofi al-Malaki menukilkan ijmak ulamak bahawa barang siapa yg menyandarkan anak atau ayah kepada Allah maka dia telah terkeluar dari Islam. Imam al-Andalusi dalam Tafsirnya mengatakan bahawa sesiapa yg menamakan Allah dgn bapa maka dia telah kafir walaupun dia mendakwa takwil.
Berhati-hati semua dengan penulisan-penulisan seumpama ini,

Fadhilah shalawat (Syaikhul Hadits Maulana zakariya) : Shalawat Nur al-Qiyamah

Shalawat Nur al-Qiyamah

 
 

 

Ya Allah Wahai Tuhan kami
Sholawat ke atas penghulu kami Muhammad dilimpahi
Baginda lautan segala nur yang Engkau miliki
Sumber segala asrarMu diperolehi
Lisan penegak hujjah kebenaran Ilahi
Dalam kerajaanMu baginda disanjung bak mempelai
Imam segala makhluk di hadhrat Ilahi
Hiasan kerajaanMu yang tiada terperi
Gudang rahmatMu yang tiada dibatasi
Jalan syariatMu yang menunjuki
Dalam mentawhidMu kelazatan baginda kecapi
Punca dan sebab wujud segala ciptaan Ilahi
 
Makhluk paling terpilih antara segala pilihan Ilahi
Ciptaan terawal daripada sinar cemerlang nur milik Ilahi
Shalawat yang kekal abadi dengan berkekalannya Zat Ilahi
Shalawat tiada diketahui kesudahannya selain ilmu Rabbi
Shalawat yang Engkau redhai
Shalawat yang diredhai Junjungan Nabi
Shalawat yang dengannya kami diredhai
Ya Rabbal `Aalamiin, Wahai Tuhan kami.
 

 

Shalawat ini terkenal dengan nama “Nurul Qiyamah” dan banyak dinukilkan oleh para ulama kita yang mulia dalam karya-karya mereka. Di antaranya al-`Alim al-`Allaamah Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani rahimahullah dalam “Afdhalus Shalawat `ala Sayyidis Saadaat”, shalawat ke-27 pada halaman 78. Dinukilkan bahawa Sayyidi Ahmad ash-Shawi rahimahullah dan selain beliau menyatakan bahawa shalawat ini dinamakan dengan “Nur al-Qiyamah” kerana pembacanya akan memperolehi nur yang banyak pada hari kiamat nanti. Menurut sebahagian wali-wali besar shalawat ini diumpamakan dengan 14,000 shalawat.
 

Dalam shalawat ini juga Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam dirujuk sebagai “.. al-mutaqaddim min nuri dhiya-ik“…. yakni makhluk yang paling awal diciptakan daripada sinar cemerlang nur yang dimiliki oleh Allah ta`ala, iaitu merujuk kepada awwaliyyah Nur Muhammad yang diterima oleh ramai para ulama kita Ahlus Sunnah wal Jama`ah sebagai makhluk yang paling awal dijadikan Allah ta`ala mengikut tafsiran yang tidak bercanggah dengan aqidah dan syariah. Dan menarik juga untuk dinukilkan di sini bahawa Ra-isul Muhadditsin al-‘Alim al-‘Allaamah Maulana Muhammad Zakaria al-Kandahlawi `alaihi rahmatul Bari dalam “Fadhilat Shalawat” karangan beliau yang telah diterjemahkan turut memuatkan shalawat ini. Pada halaman 79 beliau menyatakan bahawa Syaikh Abdul Haq (seorang muhaddith dari Delhi) menulis dalam kitabnya “Targhib Ahli Sadat” menulis bahawa jika seseorang membaca shalawat ini (yakni Shalawat Nurul Qiyamah) 70 kali ketika hendak tidur, dia akan dapat melihat Rasulullah shallaAllahu `alaihi wa sallam dalam mimpinya.

 
Buku terjemahan “Fadhilat Shalawat” bagi Mawlana Zakaria ini ese nampak udah dicetak dengan cetakan baru yang cantik dan kemas oleh pihak Inteampublishing dengan jodol “Kelebihan Selawat“. Eloklah kome dapatkan sebelum habis stok, banyak manfaatnya untuk menambahkan lagi gemar kita bershalawat ke atas Junjungan Nabi shallaAllahu `alaihi wa sallam.
 

Bukti Ibnu taymiyah – ibnu qayyim – utsaimin – imam 4 madzab: sampai hadiah pahala bacaan alquran bagi Mayit muslim

Apa kata wahaby jika Ibnu Utsaimin berkata seperti ini… ??? (Menohok Ajaran Sesat Wahabi)

by AQIDAH AHLUSSUNNAH: ALLAH ADA TANPA TEMPAT
Apa kata wahaby jika ulamanya berkata seperti ini… ???

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin merupakan Syaikhul Wahhabiyah yang fatwa-fatwanya banyak menjadi rujukan pengikut sekte Wahhabiyah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Shalih bin Muhammad bin Utsaimin al-Wahib at-Tamimi atau lebih dikenal dengan Ibn al-Utsaimin. Dalam beberapa fatwanya, terdapat pernyataan menarik yang mungkin jarang di publikasikan oleh pengikut Wahhabiyah tentang bacaaan al-Qur’an untuk orang mati. Berikut diantara pernyataan beliau.

وأما القراءة للميت بمعنى أن الإنسان يقرأ و ينوي أن يكون ثوابها للميت، فقد اختلف العلماء رحمهم الله هل ينتفع بذلك أو لا ينتفع؟ على قولين مشهورين الصحيح أنه ينتفع، ولكن الدعاء له أفضل

“Pembacaan al-Qur’an untuk orang mati dengan pengertian bahwa manusia membaca al-Qur’an serta meniatkan untuk menjadikan pahalanya bagi orang mati, maka sungguh ulama telah berselisih pendapat mengenai apakah yang demikian itu bermanfaat ataukah tidak ? atas hal ini terdapat dua qaul yang sama-sama masyhur dimana yang shahih adalah bahwa membaca al-Qur’an untuk orang mati memberikan manfaat, akan tetapi do’a adalah yang lebih utama (afdlal).”

Sumber : Majmu Fatawa wa Rasaail [17/220-221] karya Muhammad bin Shalih al-Utsaimin [w. 1421 H]

Tanya kepada anak2 Wahabi; Dalam masalah ini yg sesat itu kalian atau Ibn Utsaimin???????

—————–

Sampainya Hadiah Pahala kepada Orang Mati – Scan Kitab Adzkar (Imam Nawawi ), Kitab Ar-ruh (Ibnu qayim), Majmu (Ibnu taymiyah)

Sampainya Hadiah Pahala kepada Orang Mati – Scan Kitab Adzkar (Imam Nawawi )- Kitab Ar-ruh- (Ibnu qayim)- Majmu (Ibnu taymiyah)

Maka tersebutlah di dalam kitab “al-Adzkar” yang masyhur karya ulama waliyUllah terbilang, Imamuna an-Nawawi ‘alaihi rahmatul Bari, pada halaman 258, antara lain:-

“…. Dan para ulama telah berbeza pendapat mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran (kepada si mati). Maka pendapat yang masyhur daripada mazhab asy-Syafi`i dan sekumpulan ulama bahawasanya pahala bacaan al-Quran tersebut tidak sampai kepada si mati. Imam Ahmad bin Hanbal serta sekumpulan ulama yang lain dan sekumpulan ashab asy-Syafi`i (yakni para ulama mazhab asy-Syafi`i) berpendapat bahawa pahala tersebut SAMPAI. Maka (pendapat) yang terpilih adalah si pembaca al-Quran tersebut hendaklah berdoa setelah bacaannya : “Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si Fulan.”

A. Dalam Madzab Imam syafei

Untuk menjelaskan hal ini marilah kita lihat penuturan imam Nawawi dalam Al-adzkar halaman 140 : “Dalam hal sampainya bacaan al-qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari madzab Syafei dan sekelompok ulama adalah tidak sampai. Namun menurut Imam ahmad bin Hanbal dan juga Ashab Syafei berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa : “Ya Allah sampaikanlah bacaan yat ini untuk si fulan…….”

Tersebut dalam al-majmu jilid 15/522 : “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj: “Dalam Madzab syafei menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tapi menurut qaul yang Mukhtar, adalah sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan terbut. Dan seyogyanya memantapkan pendapat ini karena dia adalah doa. Maka jika boleh berdoa untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa denagn sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa adalah lebih utama”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam madzab syafei terdapat dua qaul dalam hal pahala bacaan :

1. Qaul yang masyhur yakni pahala bacaan tidak sampai

2. Qaul yang mukhtar yakni pahala bacaan sampai.

Dalam menanggapai qaul masyhur tersebut pengarang kitab Fathul wahhab yakni Syaikh Zakaria Al-anshari mengatakan dalam kitabnya Jilid II/19 :

“Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam madzab syafii itu dibawa atas pengertian : “Jika alqur’an itu tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan untuknya”.

Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman al-jamal mengatakan dalam kitabnya Hasiyatul Jamal Jilid IV/67 :

“Berkata syaikh Muhammad Ramli : Sampai pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya, 2. Berdoa untuk mayyit sesudah bacaan Al-qur’an yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan kepadanya, 3. Meniatkan samapainya pahala bacaan itu kepadanya”.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh ahmad bin qasim al-ubadi dalam hasyiah Tuhfatul Muhtaj Jilid VII/74 :

“Kesimpulan Bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan sampainya pahala bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka hasilah bagi mayyit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membacanya”.

Namun Demikian akan menjadi lebih baik dan lebih terjamin jika ;

1. Pembacaan yang dilakukan dihadapan mayyit diiringi pula dengan meniatkan pahala bacaan itu kepadanya.

2. Pembacaan yang dilakukan bukan dihadapan mayyit agar disamping meniatkan untuk simayyit juga disertai dengan doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca.

Langkah seperti ini dijadikan syarat oleh sebagian ulama seperti dalam kitab tuhfah dan syarah Minhaj (lihat kitab I’anatut Tahlibin Jilid III/24).

Allahu … Allah, maka di manakah dinyatakan bahawa dalam “al-Adzkar,” Imam an-Nawawi menyatakan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada si mati? WAHAI PENDUSTA WAHHABY TUNGGULAH SIKSA ALLAH KEATAS PARA KALIAN DI DUNIA DAN AKHIRAT!!!!!

B. Ibnu Taymiyah Katakan sampainya pahala bacaan dzikir/al qur’an yang dihadiahkan

tentang hadiah pahala, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa barangsiapa mengingkari sampainya amalan orang hidup pada orang yang meninggal maka ia termasuk ahli bid’ah. Dalam Majmu’ fatawa jilid 24 halaman 306 ia menyatakan, “Para imam telah sepakat bahwa mayit bisa mendapat manfaat dari hadiah orang lain. Ini termasuk hal yang pasti diketahui dalam agama Islam, dan telah ditunjukkan dengan dalil kitab, sunnah, dan ijma’ (konsensus) ulama’. Barang siapa menentang hal tersebut, maka dia termasuk ahli bid’ah”. (Scan kitab klik di sini)

Hal senada juga diungkapkannya berulang-ulang di kitabnya, Majmu’ Fatawa, diantaranya pada Jilid 24 hal. 324 (lihat scan kitab dibawah atau klik di sini)

C. Ibnul Qayyim (Scan Kitab Ar-ruh) : Sampainya hadiah bacaan Alqur’an dan Bolehnya membaca Al-Qur’an diatas kuburan

Scan Kitab bahasa Arab :

Cover :

Baca Yang berwarna Merah (page 5 digital book):

kitab ar-rooh (ar-ruh digital) Bisa di download di :

Scan kitab ar-ruh tarjamah (bahasa melayu) :

cover :

Kitab ar-ruh :

Teks Arab Kitab Arruh Ibnu qayyim pada halaman 5 (kitab digital) :

وقد ذكر عن جماعة من السلف أنهم أوصوا أن يقرأ عند قبورهم وقت الدفن قال عبد الحق يروى أن عبد الله بن عمر أمر أن يقرأ عند قبره سورة البقرة وممن رأى ذلك المعلى بن عبد الرحمن وكان الامام أحمد ينكر ذلك أولا حيث لم يبلغه فيه أثر ثم رجع عن ذلك وقال الخلال في الجامع كتاب القراءة عند القبور اخبرنا العباس بن محمد الدورى حدثنا يحيى بن معين حدثنا مبشر الحلبى حدثني عبد الرحمن بن العلاء بن اللجلاج عن أبيه قال قال أبى إذا أنامت فضعنى في اللحد وقل بسم الله وعلى سنة رسول الله وسن على التراب سنا واقرأ عند رأسى بفاتحة البقرة فإنى سمعت عبد الله بن عمر يقول ذلك قال عباس الدورى سألت أحمد بن حنبل قلت تحفظ في القراءة على القبر شيئا فقال لا وسألت يحيى ابن معين فحدثنى بهذا الحديث قال الخلال وأخبرني الحسن بن أحمد الوراق حدثنى على بن موسى الحداد وكان صدوقا قال كنت مع أحمد بن حنبل ومحمد بن قدامة الجوهرى في جنازة فلما دفن الميت جلس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا من المقابر قال محمد بن قدامة لأحمد بن حنبل يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر الحلبي قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم فأخبرني مبشر عن عبد الرحمن بن العلاء اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصي بذلك فقال له أحمد فارجع وقل للرجل يقرأ

وقال الحسن بن الصباح الزعفراني سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال لا بأس بها وذكر الخلال عن الشعبي قال كانت الأنصار إذا مات لهم الميت اختلفوا إلى قبره يقرءون عنده القرآن قال وأخبرني أبو يحيى الناقد قال سمعت الحسن بن الجروى يقول مررت على قبر أخت لي فقرأت عندها تبارك لما يذكر فيها فجاءني رجل فقال إنى رأيت أختك في المنام تقول جزى الله أبا على خيرا فقد انتفعت بما قرأ أخبرني الحسن بن الهيثم قال سمعت أبا بكر بن الأطروش ابن بنت أبي نصر بن التمار يقول كان رجل يجيء إلى قبر أمه يوم الجمعة فيقرأ سورة يس فجاء في بعض أيامه فقرأ سورة يس ثم قال اللهم إن كنت قسمت لهذه السورة ثوابا فاجعله في أهل هذه المقابر فلما كان يوم الجمعة التي تليها جاءت امرأة فقالت أنت فلان ابن فلانة قال نعم قالت إن بنتا لي ماتت فرأيتها في النوم جالسة على شفير قبرها فقلت ما أجلسك ها هنا فقالت إن فلان ابن فلانة جاء إلى قبر أمه فقرأ سورة يس وجعل ثوابها لأهل المقابر فأصابنا من روح ذلك أو غفر لنا أو نحو ذلك

Membaca Al-qur’an Diatas Kubur Dan Mengadiahkan Pahalanya bagi Mayyit (Muslim)

Tarjamahannnya :

Pernah disebutkan daripada setengah para salaf, bahwa mereka mewasiatkan supaya dibacakan diatas kubur mereka di waktu penguburannya. Telah berkata abdul haq, diriwayatkan bahwa Abdullah bin umar pernah menyuruh supaya diabacakan diatas kuburnya surah al-baqarah. Pendapat ini dikuatkan oleh mu’alla bin hanbal, pada mulanya mengingkari pendapat ini kerana masih belum menemui sesuatu dalil mengenainya, kemudian menarik balik pengingkarannya itu setelah jelas kepadanya bahwa pendapat itu betul.

Berkata Khallal di dalam kitabnya ‘Al-jami’ : Telah berkata kepadaku Al-Abbas bin Muhammad Ad-dauri, berbicara kepadaku Abdul Rahman bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, katanya : Ayahku telah berpesan kepadaku, kalau dia mati, maka kuburkanlah dia di dalam lahad, kemudian sebutkanlah : Dengan Nama Allah, dan atas agama Rasulullah !, Kemudian ratakanlah kubur itu dengan tanah, kemudian bacakanlah dikepalaku dengan pembukaan surat albaqarah, kerana aku telah mendengar Abdullah bin Umar ra. Menyuruh membuat demikian. Berkata Al-Abbas Ad-Dauri kemudian : Aku pergi bertanya Ahmad bin Hanbal, kalau dia ada menghafal sesuatu tentang membaca diatas kubur. Maka katanya : Tidak ada ! kemudian aku bertanya pula Yahya bin Mu’in, maka dia telah menerangkan kepadaku bicara yang menganjurkan yang demikian.

Berkata Khallal, telah memberitahuku Al-Hasan bin Ahmad Al-Warraq, berbicara kepadaku Ali bin Muwaffa Al-Haddad, dan dia adalah seorang yang berkata benar, katanya :Sekalai peristiwa saya bersama-sama Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari menghadiri suatu jenazah. Setelah selesai mayit itu dikuburkan, maka telah duduk seorang yang buta membaca sesuatu diatas kubur itu. Maka ia disangkal oleh Imam Ahmad, katanya : Wahai fulan ! Membaca sesuatu diatas kubur adalah bid’ah !. Apa bila kita keluar dari pekuburan itu, berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari kepada Imam Ahmad bin Hanbal : Wahai Abu Abdullah ! Apa pendapatmu tentang si Mubasysyir Al-Halabi ? Jawab Imam Ahmad : Dia seorang yang dipercayai. Berkata Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari seterusnya : Aku menghafal sesuatu daripadanya ! Sangkal Imam Ahmad bin Hanbal : Yakah, apa dia ? Berkata Muhammad bin Qudamah : Telah memberitahuku Mubasysyir, daribada Abdul Rahman Bin Al-Ala’ bin Lajlaj, daripada ayahnya, bahwasanya ia berpesan, kalau dia dikuburkan nanti, hendaklah dibacakan dikepalanya ayat-ayat permulaan surat Al-Baqarah, dan ayat-ayat penghabisannya, sambil katanya : Aku mendengar Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) mewasiatkan orang yang membaca demikian itu.

Mendengar itu, maka Imam Ahmad bin Hanbal berkata kepada Muhammad bin Qudamah : Kalau begitu aku tarik tegahanku (Bhs Ind : penolakanku ) itu. Dan suruhlah orang buta itu membacakannya.

Berkata Al- Hasan bin As-sabbah Az-za’farani pula : Saya pernah menanyakan hal itu kepada Imam Syafi’i, kalau boleh dibacakan sesuatu diatas kubur orang, maka Jawabnya : Boleh, Tidak mengapa !

Khalal pun telah menyebutkan lagi dari As-sya’bi, katanya : Adalah Kaum Anshor, apabila mati seseorang diantara mereka, senantiasalah mereka mendatangi kuburnya untuk membacakan sesuatu daripada Al-Qur’an.

Asy-sya’bi berkata, telah memberitahuku Abu Yahya An-Naqid, katanya aku telah mendengar Al-Hasan bin Al-Haruri berkata : Saya telah mendatangi kubur saudara perempuanku, lalu aku membacakan disitu Surat Tabarak (Al-Mulk), sebagaimana yang dianjurkan. Kemudian datang kepadaku seorang lelaki danmemberitahuku, katanya : Aku mimpikan saudara perempuanmu, dia berkata : Moga-moga Allah memberi balasan kepada Abu Ali (yakni si pembaca tadi) dengan segala yang baik. Sungguh aku mendapat manfaat yang banyak dari bacaannya itu.

Telah memberitahuku Al-Hasan bin Haitsam, katanya aku mendengar Abu Bakar atrusy berkata : Ada seorang lelaki datang ke kubur ibunya pada hari jum’at, kemudian ia membaca surat Yasin disitu. Bercerita Abu Bakar seterusnya : Maka aku pun datang kekubur ibuku dan membaca surah Yasiin, kemudian aku mengangkat tangan : Ya Allah ! Ya Tuhanku ! Kalau memang Engkau memberi pahala lagi bagi orang yang membaca surat ini, maka jadikanlah pahala itu bagi sekalian ahli kubur ini !

Apabila tiba hari jum’at yang berikutnya, dia ditemui seorang wanita. Wanita itu bertanya : Apakah kau fulan anak si fulanah itu ? Jawab Abu Bakar : Ya ! Berkata wanita itu lagi : Puteriku telah meninggal dunia, lalu aku bermimpikan dia datang duduk diatas kuburnya. Maka aku bertanya : Mengapa kau duduk disini ? Jawabnya : Si fulan anak fulanah itu telah datang ke kubur ibunya seraya membacakan Surat Yasin, dan dijadikan pahalanya untuk ahli kuburan sekaliannya. Maka aku pun telah mendapat bahagian daripadanya, dan dosaku pun telah diampunkan karenanya.

(Tarjamah Kitab Ar-ruh Hafidz Ibnuqayyim jauziyah, ‘Roh’ , Ustaz Syed Ahmad Semait, Pustaka Nasional PTE LTD, Singapura, 1990, halaman 17 – 19)

https://salafytobat.wordpress.com/2009/04/23/sampainya-hadiah-bacaan-al-qur%E2%80%99an-untuk-mayyit-orang-mati/

Sampainya Hadiah Bacaan Al-qur’an untuk mayyit (Orang Mati)

Sampainya Hadiah Bacaan Al-qur’an untuk mayyit (Orang Mati)

A. Dalil-dalil Hadiah Pahala Bacaan

1. Hadits tentang wasiat ibnu umar tersebut dalam syarah aqidah Thahawiyah Hal :458 :

“ Dari ibnu umar Ra. : “Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah”

Hadits ini menjadi pegangan Imam Ahmad, padaha imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat ibnu umar tersebut, beliau mencabut pengingkarannya itu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).

Oleh karena itulah, maka ada riwayat dari imam Ahmad bin Hnbal bahwa beliau berkata : “ Sampai kepada mayyit (pahala) tiap-tiap kebajikan karena ada nash-nash yang dating padanya dan juga karena kaum muslimin (zaman tabi’in dan tabiuttabi’in) pada berkumpul disetiap negeri, mereka membaca al-qur’an dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal, maka jadialah ia ijma . (Yasaluunaka fid din wal hayat oleh syaikh DR Ahmad syarbasy Jilid III/423).

2. Hadits dalam sunan Baihaqi danan isnad Hasan

“ Bahwasanya Ibnu umar menyukai agar dibaca keatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat albaqarah dan akhirnya”

Hadits ini agak semakna dengan hadits pertama, hanya yang pertama itu adalah wasiat seadangkan ini adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.

3. Hadits Riwayat darulqutni

“Barangsiapa masuk kepekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.

4. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz as-salafi

“ Barangsiapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.

(Mukhtasar Al-qurtubi hal. 26).

5. Hadits Riwayat Thabrani dan Baihaqi

“Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka janganlah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab disamping kepalanya”.

6. Hadits riwayat Abu dawud, Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:

“Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati diantara kamu”.

B. Fatwa Ulama Tentang Sampainya Hadiah Pahala Bacaan kepada Mayyit

1. Berkata Muhammad bin ahmad al-marwazi :

“Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab, al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan…” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)

2. Berkata Syaikh aIi bin Muhammad Bin abil lz :

“Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).

3. Berkata Ibnu taymiyah :

“sesungguhnya mayyit itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan seumpamanya”. (yas alunka fiddin wal hayat jilid I/442).

Di atas adalah kitab ibnu taimiah berjudul majmuk fatawa jilid 24 pada mukasurat 324. Ibnu taimiah ditanya mengenai seseorang yang bertahlil, bertasbih,bertahmid,bertakbir dan menyampaikan pahala tersebut kepada simayat muslim lantas ibnu taimiah menjawab amalan tersebut sampai kepada si mayat dan juga tasbih,takbir dan lain-lain zikir sekiranya disampaikan pahalanya kepada si mayat maka ianya sampai dan bagus serta baik.

Manakala Wahhabi menolak dan menkafirkan amalan ini.

Di atas pula adalah kitab ibnu tamiah berjudul majmuk fatawa juzuk 24 pada mukasurat 324.ibnu taimiah di tanya mengenai seorang yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkan kepada si mayat muslim lantas ibnu taimiah mengatakan amalan itu adalah amat memberi manafaat dan amat baik serta mulia.

4. Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah:

“sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istighfar, berdoa untuknya dan berhaji atas nama dia. Adapun membaca al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya (yasaaluunaka fiddin wal hayat jilid I/442)

Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah dalam kitabnya Ar-ruh : “Al Khallal dalam kitabnya Al-Jami’ sewaktu membahas bacaan al-qur’an disamping kubur” berkata : Menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad ad-dauri, menceritakan kepada kami yahya bin mu’in, menceritakan kepada kami Mubassyar al-halabi, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ala’ bin al-lajlaj dari bapaku : “ Jika aku telah mati, maka letakanlah aku di liang lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan surat al-baqarah disamping kepalaku karena seungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.

Ibnu qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama : “Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ahmad bin al-warraq, menceritakan kepadaku Ali-Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata : “Pernah aku bersama Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin Qudamah al-juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang lelaki kurus duduk disamping kubur (sambil membaca al-qur’an). Melihat ini berkatalah imam Ahmad kepadanya: “Hai sesungguhnya membaca al-qur’an disamping kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah imam Muhammad bin qudamah kepada imam ahmad bin Hanbal : “Wahai abu abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-halabi?. Imam Ahmad menjawab : “Beliau adalah orang yang tsiqah (terpercaya), apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya?. Muhammad bin qodamah berkata : Ya, mengabarkan kepadaku Mubasyar dari Abdurahman bin a’la bin al-laj-laj dari bapaknya bahwa dia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan surat al-baqarah dan akhirnya dan dia berkata : “aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam ahmad berkata : “Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya diteruskan (Kitab ar-ruh, ibnul qayyim al jauziyah).

5. Berkata Sayaikh Hasanain Muhammad makhluf, Mantan Mufti negeri mesir : “ Tokoh-tokoh madzab hanafi berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah atau membaca al-qur’an atau selain demikian daripada macam-macam kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai kepadanya.

6. Imam sya’bi ; “Orang-orang anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka berbondong-bondong ke kuburnya sambil membaca al-qur’an disampingnaya”. (ucapan imam sya’bi ini juga dikutip oleh ibnu qayyim al jauziyah dalam kitab ar-ruh hal. 13).

7. Berkata Syaikh ali ma’sum : “Dalam madzab maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Menurut dasar madzab, hukumnya makruh. Namun ulama-ulama mutakhirin berpendapat boleh dan dialah yang diamalkan. Dengan demikian, maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit dan ibnu farhun menukil bahwa pendapat inilah yang kuat”. (hujjatu ahlisunnah wal jamaah halaman 13).

8. Berkata Allamah Muhammad al-arobi: Sesungguhnya membaca al-qur’an untuk orang-orang yang sudah meninggak hukumnya boleh (Malaysia : Harus) dan sampainya pahalanya kepada mereka menurut jumhur fuqaha islam Ahlusunnah wal-jamaah walaupun dengan adanya imbalan berdasarkan pendapat yang tahqiq . (kitab majmu’ tsalatsi rosail).

9. Berkata imam qurtubi : “telah ijma’ ulama atas sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan al-qur’an, doa dan istighfar karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh hadits : “Kullu ma’rufin shadaqah / (setiapkebaikan adalah sedekah)”. (Tadzkirah al-qurtubi halaman 26).

Begitu banyaknya Imam-imam dan ulama ahlusunnah yang menyatakan sampainya pahala bacaan alqur’an yang dihadiahkan untuk mayyit (muslim), maka tidak lah kami bisa menuliskan semuanya dalam risalah ini karena khawatir akan terlalu panjang.

C. Dalil-dalil orang yang membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya

1. Hadis riwayat muslim :

“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”

Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.

2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :

“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.

Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala. Diantara jawaban-jawaban itu adalah :

a. Dalam syarah thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :

1. Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak anak, menikahi beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu yang menyayanginya. Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari masing-masing kaum muslimin kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan doa kaum muslimin yang lain. Dalam satu penjelasan disebutkan bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).

2. Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).

Demikianlah dua jawaban yang dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.

b. Berkata pengarang tafsir Khazin :

“Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW), maka mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.

Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :

“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.

c. Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :

“ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).

Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang lengkapnya sebagai berikut :

“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.

Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.

d. Tersebut dalam Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.

Demikianlah penafsiran dari surat An-jam ayat 39. Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits shahih yang ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai sebagai dalil.

3. Dalil mereka dengan Surat al-baqarah ayat 286 :

“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.

Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan). Oleh karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :

“laisa laha illa maa kasabat”

“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.

4. Dalil mereka dengan surat yasin ayat 54 :

“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.

Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :

“Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”

Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).

(ringkasan dari Buku argumentasi Ulama syafi’iyah terhadap tuduhan bid’ah,Al ustadz haji Mujiburahman, halaman 142-159, mutiara ilmu)

Semoga menjadi asbab hidayah bagi Ummat

Admin

https://salafytobat.wordpress.com/

Buku Baru : SALAFI MELAWAN SALAFI (Al Albani Vs Bin Baz Vs Utsaimin) – SMS ABU-ABU

Penulis : KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA
Penerbit : SABILA PRESS UMMUL QURA
Berisi : 40 masalah yang menjadi pertentangan
Jumlah halaman : 190
Cetakan Kedua , Desember 2009 
Munculnya sekelompok orang yang menamakan dirinya Salafi – orang menyebutnya Wahabi – tiba-tiba berdatangan di neger ini. Kedatangan mereka telah mengubah suasana kaum muslimin. Dibeberapa daerah, umat yang semula hidup damai dan tenang berubah menjadi tegang. Pada sebagian mereka bahkan terjadi perseteruan hingga berujung pada bentrok fisik dan perebutan tempat ibadah. Penyebab utamanya -ya itu tadi – beredarnya buku-buku dan berkumandangnya ceramah-ceramah dari kelompok yang dikenal dengan sebutan “Abu-Abu” karena salah satu cirinya mereka menggunakan kata tersebut ketika menyebut namanya. Mereka memang selalu menebarkan kebencian dikalangan kaum muslimin dengan menuduh kaum muslimin Indonesia khususnya dan mayoritas Ummat Islam pada Umumnya sebagai para pelaku kemusyrikan, ahli bid’ah dan pengamal kesesatan. Seakan menjadi motto mereka, setiap kali memulai ceramah, mereka selalu menggunakan mukaddimah hadis-hadis yang menyebutkan tercelanya bid’ah. Setelah itu pada umumnya mereka akan membicarakan masalah bid’ah yang pada akhirnya sampai pada pembicaraan bahwa : membaca ushalli, qunut Subuh, Selmatan kematian, Ziarah Kubur, Shalat Tasbih, memuliakan malam nisfu sa’ban, berdo’a dengan tawassul, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj dan sejenisnya adalah bid’ah dhallah, sesat dan menyesatkan serta pelakunya pasti masuk neraka.
Para pembicara atau penulis tersebut tampil seolah-olah ulama besar bahkan mujtahid yang memiliki segudang ilmu sekaligus otoritas menetapkan sesat dan tidak sesat, bid’ah dan sunnahnya amaliah. Ummat tentu saja tidak tahu, bahwa sebenarnya apa yang mereka kemukakan bukan sama sekali hasil kajian atau ijtihad mereka, melainkan taklid buta kepada beberapa ulama Timur Tengah terutama Saudi Arabia. Mereka yang menjadi rujukan kaum yang oleh para Ulama disebut kaum Wahhabi itu pada umumnya merupakan pengikut tiga orang syaikh; Syekh Muhammad Nasirudin Al Albani, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Ada memang satu syekh lagi yang juga memiliki pengikut di negeri ini yaitu Syekh Muqbil bin Hadi Al Madkhali dari Shan’a Yaman. namun orang ini pengikutnya tidak seberapa jika dibandingkan tiga orang di atas.
kaum muslimin Indonesia juga tidak tahu bagaimana sebenarnya mereka itu. Bagi yang rajin membaca kitab-kitab karya mereka niscaya akan terkejut dan kebingungan, sebab ternyata di antara mereka sendiri terdapat banyak pertentangan. bagaimana ini terjadi, padahal ketiganya mengaku sebagai Ahlussunnah waljama’ah dan pengkut madzhab Imam Ahmad bin hambali.
Dengan harapan memberi guna kepada segenap kaum muslimin Indonesia yang selama ini menjadi sasaran tembak maka buku ini disusun. Sekedar untuk mengingatkan orang-orang yang selalu merasa lebih suci dari yang lain dan mengingatkan kaum muslimin Indonesia. Tulisan dalam buku ini berisi berbagai pertentangan anatara tiga ulama tersebut dalam fatwa-fatwanya. Sebenarnya pertetangan itu sangat banyak namun sekedar sebagai contoh, rasanya empat puluh saja sudah mencukupi.
Semoga dengan ini kaum muslimin Indonesia berhati-hati dan sekaligus semaqin yaqin akan kebenaran ajaran nenek moyang mereka, Wali Songo dan para ulama lainnya.
Buku inipun tidak dimaksudkan untuk merendahkan ketiga ulama tersebut, sebab bagaimanapun kita semua mendapat manfaat dari karya-karyanya.
Buku inipun ditujukan kepada mereka orang-orang awam yang mudah terpesona dan latah dengan hal-hal baru.
Buku inipun ditujukan kepada mereka orang-orang yang mengklaim diri sebagai salafi, pengikut ulama salaf yang sejatinya pengikut para syaikh tadi.
KOMENTAR PROF. DR. H. NASARUDDIN UMAR, MA (Dirjen BIMAS ISLAM KEMENAG RI dan Rektor Institut PTIQ Jakarta) tentang buku ini………
Buku yang ada ditangan anda ini merupakan sumbangsih yang tak terhingga dalam memperkaya peta dialektika pemikiran, terutama di kalangan Wahhabi. Buku ini memberikan gambaran wilayah-wilayah yang masih krusial untuk diperdebatkan dan menjadi isu yang layak untuk dikaji saat ini..

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah Yang Melanggar Ijma’ Ulama Ahlusunnah wal jamaah

Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah Yang Melanggar Ijma’

Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa thalak 3 sekali jatuh hanya jatuh satu dan thalak dengan sumpah tidak jatuh.

Fatwa semacam ini sama dengan fatwa kaum Syiah Imamiyah di Iran, bahwa thalak tiga sekaligus hanya jatuh satu.

Fatwa semacam ini ditolak oleh ke-empat mazdhab, yaitu oleh mazdhab-mazdhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali. Keempat mazdhab itu mengatakan bahwa talak 3 sekaligus jatuh tiga.

Menurut kitab Fashlul Aqwaal, page 32, Ibnu Taimiyah telah melanggar dan merongrong 16 (enam belas) Ijma’, yaitu kesepakatan Imam-Imam Mujtahid dalam suatu masa.

Fatwa-fatwa yang melanggar ijma’ itu adalah :

  1. Bersumpah dengan thalak tidak membikin jatuh thalak, tetapi hanya suami diwajibkan membayar kafarat sumpah
  2. Thalak ketika istri membawa haidh tidak jatuh.
  3. Thalak diwaktu suci yang disetubuhi tidak jatuh
  4. Sembahyang yang ditinggalkan dengan sengaja tidak diqadha
  5. Thalak tiga sekaligus hanya jatuh.
  6. Orang yang junub (habis bersetubuh dengan istrinya) boleh melakukan sembahyang sunat malam tanpa mandi lebih dulu.
  7. Syarat si waqif tidak diperdulikan
  8. Orang yang mengingkari ijma’ bukan kafir dan bukan fasiq.
  9. Tuhan itu tempat yang hadits (yang baru), dengan arti Tuhan menjadi tempat bagi sifatnya yang baru.
  10. Zat Tuhan tersusun, yang satu berkehendak dari yang lain
  11. Qur’an itu baru bukan Qadim
  12. Alam Itu Qadim
  13. Tuhan bertubuh, berjihat dan pindah-pindah tempat
  14. Neraka akan lenyap, bukan kekal.
  15. Tuhan sama besar dengan Arsy.
  16. Nabi-Nabi tidak Ma’sum
Nah, Ibnu Taimiyah telah melakukan penyelewengan dari 3 jurusan yaitu dari pihak I’tiqad, pihak akhlak, dan dari pihak hukum fiqih.
Lampiran : Bukti bukti kesesatan ibnu taymiah dan bantahannya:

Pernyataan Kontroversial Ibnu Taimiyah Bahwa Neraka Akan Punah

neraka1Termasuk kontroversi besar yang menggegerkan dari Ibn Taimiyah adalah pernyataannya bahwa neraka akan punah, dan bahwa siksaan terhadap orang-orang kafir di dalamnya memiliki penghabisan. Kontroversi ini bahkan diikuti oleh murid terdekatnya; yaitu Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (Lihat Ibn al-Qayyim dalam Hadi al-Arwah Ila Bila al-Afrah, h. 579 dan h. 582).Dalam karyanya berjudul ar-Radd ’Ala Man Qala Bi Fana’ an-Nar, Ibn Taimiyah menuliskan sebagai berikut:

”Di dalam kitab al-Musnad karya ath-Thabarani disebutkan bahwa di bekas tempat neraka nanti akan tumbuh tumbuhan Jirjir. Dengan demikian maka pendapat bahwa neraka akan punah dikuatkan dengan dalil dari al-Qur’an, Sunnah, dan perkataan para sahabat. Sementara mereka yang mengatakan bahwa neraka kekal tanpa penghabisan tidak memiliki dalil baik dari al-Qur’an maupun Sunnah” (Ar-Radd ‘Ala Man Qala Bi Fana’ an-Nar, h. 67).

Pernyataan Ibn Taimiyah ini jelas merupakan dusta besar terhadap para ulama Salaf dan terhadap al-Imam ath-Thabarani. Anda jangan tertipu, karena pendapat itu adalah ”akal-akalan” belaka. Anda tidak akan pernah menemukan seorang-pun dari para ulama Salaf yang berkeyakinan semacam itu. Pernyataan Ibn Taimiyah ini jelas telah menyalahi teks-teks al-Qur’an dan hadits serta ijma’ seluruh orang Islam yang telah bersepakat bahwa surga dan neraka kekal tanpa penghabisan. Dalam kurang lebih dari 60 ayat di dalam al-Qur’an secara sharih (jelas) menyebutkan bahwa surga dengan segala kenikmatan dan seluruh orang-orang mukmin kekal di dalamnya tanpa penghabisan, dan bahwa neraka dengan segala siksaan serta seluruh orang-orang kafir kekal di dalamnya tanpa penghabisan. Di antaranya dalam QS. Al-Ahzab: 64-65, QS. At-Taubah: 68, QS. An-Nisa: 169, dan berbagai ayat lainnya.

Kemudian di dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bahwa keduanya kekal tanpa penghabisan. Di antaranya hadits shahih riwayat al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

يقال لأهل الجنة: يا أهل الجنة خلود لا موت، ولأهل النار: خلود لا موت (رواه البخاري)

”Dikatakan kepada penduduk surga: ”Wahai penduduk surga kalian kekal tidak akan pernah mati”. Dan dikatakan bagi penduduk neraka: ”Wahai penduduk neraka kalian kekal tidak akan pernah mati”. (HR. al-Bukhari)

Ini adalah salah satu kontroversi Ibn Taimiyah, -selain berbagai kontroversi lainnya- yang memicu ”peperangannya” dengan al-Imam al-Hafizh al-Mujtahid Taqiyyuddin as-Subki. Hingga kemudian al-Imam as-Subki membuat risalah berjudul ”al-I’tibar Bi Baqa al-Jannah Wa an-Nar”sebagai bantahan keras kepada Ibn Taimiyah, yang bahkan beliau tidak hanya menyesatkannya tapi juga mengkafirkannya. Di antara yang dituliskan al-Imam as-Subki dalam risalah tersebut adalah sebagai berikut:

”Sesungguhnya keyakinan seluruh orang Islam bahwa surga dan neraka tidak akan pernah punah. Kesepakatan (Ijma’) kayakinan ini telah dikutip oleh Ibn Hazm, dan bahwa siapapun yang menyalahi hal ini maka ia telah menjadi kafir sebagaimana hal ini telah disepakati (Ijma’). Sudah barang tentu hal ini tidak boleh diragukan lagi, karena kekalnya surga dan neraka adalah perkara yang telah diketahui oleh seluruh lapisan orang Islam. Dan sangat banyak dalil menunjukan di atas hal itu” (Lihat al-I’tibar Bi Baqa’ al-Jannah Wa an-Nar dalam ad-Durrah al-Mudliyyah Fi ar-Radd ‘Ala Ibn Taimiyah karya al-Hafizh ‘Ali ibn ‘Abd al-Kafi as-Subki, h. 60).

Pada bagian lain dalam risalah tersebut, al-Imam as-Subki menuliskan:

”Seluruh orang Islam telah sepakat di atas keyakinan bahwa surga dan neraka kekal tanpa penghabisan. Keyakinan ini dipegang kuat turun temurun antar generasi yang diterima oleh kaum Khalaf dari kaum Salaf dari Rasulullah. Keyakinan ini tertancap kuat di dalam fitrah seluruh orang Islam yang telah diketahui oleh seluruh lapisan mereka. Bahkan tidak hanya orang-orang Islam, agama-agama lainpun di luar Islam meyakini demikian. Maka barang siapa meyalahi keyakinan ini maka ia telah menjadi kafir” (Ibid, h. 67).

Dalil Tambahan:

[Al -ahzab (33):64] Sesungguhnya Allah mela’nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka),
[Al -ahzab (33):65]mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong.
Dalam surat attaubat ayat 68:
[9:68] Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.
Dalam Surat Annisa 169:
[4:169] kecuali jalan ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Kemudian di dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bahwa keduanya kekal tanpa penghabisan. Di antaranya hadits shahih riwayat al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

يُقَالُ لِأهْلِ الْجَنّةِ: يَا أهْلَ الْجَنّةِ خُلُوْدٌ لاَ مَوْت، وَلأهْلِ النّار: خُلُوْدٌ لاَ مَوْت (رواه البخاري)

”Dikatakan kepada penduduk surga: ”Wahai penduduk surga kalian kekal tidak akan pernah mati”. Dan dikatakan bagi penduduk neraka: ”Wahai penduduk neraka kalian kekal tidak akan pernah mati”. (HR. al-Bukhari)

2. fatwa fatwa sesat Ibnu qayyim al Jawziyyah (Murid Ibnu Taymiyah)

Ibn Qayyim berkata: “Karena itu hendaklah makam Rasulullah jangan diziarahi…!”….

Ibn Qayyim al Jawziyyah; adalah murid Ibn Taimiyah, banyak mengambil kesalahpahaman-kesalahpahaman dari Ibn Taimiyah, benar-benar telah mengekor setiap jengkalnya kepada gurunya tersebut dalam berbagai masalah ushuliyyah.

Ia bernama Muhammad ibn Abi Bakr ibn Ayyub az-Zar’i, dikenal dengan nama Ibn Qayyim al-Jawziyyah, lahir tahun 691 hijriyah dan wafat tahun 751 hijriyah. Al-Dzahabi dalam kitab al-Mu’jam al-Mukhtash menuliskan tentang sosok Ibn Qayyim sebagai berikut:

“Ia tertarik dengan disiplin Hadits, matan-matan-nya, dan para perawinya. Ia juga berkecimpung dalam bidang fiqih dan cukup kompeten di dalamnya. Ia juga mendalami ilmu nahwu dan lainnya. Ia telah dipenjarakan beberapa kali karena pengingkarannya terhadap kebolehan melakukan perjalanan untuk ziarah ke makam Nabi Ibrahim. Ia menyibukan diri dengan menulis beberapa karya dan menyebarkan ilmu-ilmunya, hanya saja ia seorang yang suka merasa paling benar dan terlena dengan pendapat-pendapatnya sendiri, hingga ia menjadi seorang yang terlalu berani atau nekad dalam banyak permasalahan” (al-Mu’jam al-Mukhtash).

Imam al-Hâfizh Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab ad-Durar al-Kaminah menuliskan tentang Ibn Qayyim sebagai berikut:

“Ia ditaklukkan oleh rasa cintanya kepada Ibn Taimiyah, hingga tidak sedikitpun ia keluar dari seluruh pendapat Ibn Taimiyah, dan bahkan ia selalu membela setiap pendapat apapun dari Ibn Taimiyah. Ibn Qayyim inilah yang berperan besar dalam menyeleksi dan menyebarluaskan berbagai karya dan ilmu-ilmu Ibn Taimiyah. Ia dengan Ibn Taimiyah bersama-sama telah dipenjarakan di penjara al-Qal’ah, setelah sebelumnya ia dihinakan dan arak keliling di atas unta hingga banyak dipukuli ramai-ramai. Ketika Ibn Taimiyah meninggal dalam penjara, Ibn Qayyim lalu dikeluarkan dari penjara tersebut. Namun demikian Ibn Qayyim masih mendapat beberapa kali hukuman karena perkataan-perkataannya yang ia ambil dari fatwa-fatwa Ibn Taimiyah. Karena itu Ibn Qayyim banyak menerima serangan dari para ulama semasanya, seperti juga para ulama tersebut diserang olehnya” (ad-Durar al-Kâminah Fi A’yan al-Mi’ah ats-Tsaminah ).

Sementara Ibn Katsir menuliskan tentang sosok Ibn Qayyim sebagai berikut:

“Ia (Ibn Qayyim) bersikukuh memberikan fatwa tentang masalah talak dengan menguatkan apa yang telah difatwakan oleh Ibn Taimiyah. Tentang masalah talak ini telah terjadi perbincangan dan perdebatan yang sangat luas antara dia dengan pimpinan para hakim (Qâdlî al-Qudlât); Taqiyuddin as-Subki dan ulama lainnya” (Al-Bidâyah Wa an-Nihâyah, j. 14, j. 235).

Ibn Qayyim adalah sosok yang terlalu optimis dan memiliki gairah yang besar atas dirinya sendiri, yang hal ini secara nyata tergambar dalam gaya karya-karya tulisnya yang nampak selalu memaksakan penjelasan yang sedetail mungkin. Bahkan nampak penjelasan-penjelasan itu seakan dibuat-buatnya. Referensi utama yang ia jadikan rujukan adalah selalu saja perkataan-perkataan Ibn Taimiyah. Bahkan ia banyak mengutak-atik fatwa-fatwa gurunya tersebut karena dalam pandangannya ia memiliki kekuatan untuk itu. Tidak sedikit dari faham-faham ekstrim Ibn Taimiyah yang ia propagandakan dan ia bela, bahkan ia jadikan sebagai dasar argumentasinya. Oleh karena itu telah terjadi perselisihan yang cukup hebat antara Ibn Qayyim dengan pimpinan para hakim(Qâdlî al-Qudlât); Imam al-Hâfizh Taqiyuddin as-Subki di bulan Rabi’ul Awwal dalam masalah kebolehan membuat perlombaan dengan hadiah tanpa adanya seorang muhallil (orang ke tiga antara dua orang yang melakukan lomba). Ibn Qayyim dalam hal ini mengingkari pendapat Imam as-Subki, hingga ia mendapatkan tekanan dan hukuman saat itu, yang pada akhirnya Ibn Qayyim menarik kembali pendapatnya tersebut.

Imam Taqiyuddin al-Hishni (w 829 H), salah seorang ulama terkemuka dalam madzhab asy-Syafi’i; penulis kitab Kifâyah al-Akhyâr, dalam karyanya berjudul Daf’u Syubah Man Syabbah Wa Tamarradsebagai bantahan atas kesalahpahaman Ibn Taimiyah menuliskan sebagai berikut:

“Ibn Taimiyah adalah orang yang berpendapat bahwa mengadakan perjalanan untuk ziarah ke makam para Nabi Allah adalah sebagai perbuatan yang haram, dan tidak boleh melakukan qashar shalat karena perjalanan tersebut. Dalam hal ini, Ibn Taimiyah secara terang-terangan menyebutkan haram safar untuk tujuan ziarah ke makam Nabi Ibrahim dan makam Rasulullah. Keyakinannya ini kemudian diikuti oleh muridnya sendiri; yaitu Ibn Qayyim al-Jaiuziyyah az-Zar’i dan Isma’il ibn Katsir as-Syarkuwini. Disebutkan bahwa suatu hari Ibn Qayyim mengadakan perjalan ke al-Quds Palestina. Di Palestina, di hadapan orang banyak ia memberikan nasehat, namun ditengah-tengah nasehatnya ia membicarakan masalah ziarah ke makam para Nabi. Dalam kesimpulannya Ibn Qayyim kemudian berkata: “Karena itu aku katakan bahwa sekarang aku akan langsung pulang dan tidak akan menziarahi al-Khalil (Nabi Ibrahim)”. Kemudian Ibn Qayyim berangkat ke wilayah Tripoli (Nablus Syam), di sana ia kembali membuat majelis nesehat, dan di tengah nasehatnya ia kembali membicarakan masalah ziarah ke makam para Nabi. Dalam kesimpulan pembicaraannya Ibn Qayyim berkata: “Karena itu hendakalah makam Rasulullah jangan diziarahi…!”. Tiba-tiba orang-orang saat itu berdiri hendak memukulinya dan bahkan hendak membunuhnya, namun peristiwa itu dicegah oleh gubernur Nablus saat itu. Karena kejadian ini, kemudian penduduk al-Quds Palestina dan penduduk Nablus menuslikan berita kepada para penduduk Damaskus prihal Ibn Qayyim dalam kesalahpahamannya tersebut. Di Damaskus kemudian Ibn Qayyim dipanggil oleh salah seorang hakim (Qadli) madzhab Maliki. Dalam keadaan terdesak Ibn Qayyim kemudian meminta suaka kepada salah seorang Qadli madzhab Hanbali, yaitu al-Qâdlî Syamsuddin ibn Muslim al-Hanbali. Di hadapannya, Ibn Qayyim kemudian rujuk dari fatwanya di atas, dan menyatakan keislamannya kembali, serta menyatakan taubat dari kesalahan-kesalahannya tersebut. Dari sini Ibn Qayyim kembali dianggap sebagai muslim, darahnya terpelihara dan tidak dijatuhi hukuman. Lalu kemudian Ibn Qayyim dipanggil lagi dengan tuduhan fatwa-fatwa yang menyimpang yang telah ia sampaikan di al-Quds dan Nablus, tapi Ibn Qayyim membantah telah mengatakannya. Namun saat itu terdapat banyak saksi bahwa Ibn Qayyim telah benar-benar mengatakan fatwa-fatwa tersebut. Dari sini kemudian Ibn Qayyim dihukum dan di arak di atas unta, lalu dipenjarakan kembali. Dan ketika kasusnya kembali disidangkan dihadapan al-Qâdlî Syamsuddin al-Maliki, Ibn Qayyim hendak dihukum bunuh. Namun saat itu Ibn Qayyim mengatakan bahwa salah seorang Qadli madzhab Hanbali telah menyatakan keislamannya dan keterpeliharaan darahnya serta diterima taubatnya. Lalu Ibn Qayyim dikembalikan ke penjara hingga datang Qadli madzhab Hanbali dimaksud. Setelah Qadli Hanbali tersebut datang dan diberitakan kepadanya prihal Ibn Qayyim sebenarnya, maka Ibn Qayyim lalu dikeluarkan dari penjara untuk dihukum. Ia kemudian dipukuli dan diarak di atas keledai, setelah itu kemudian kembali dimasukan ke penjara. Dalam peristiwa ini mereka telah mengikat Ibn Qayyim dan Ibn Katsir, kemudian di arak keliling negeri, karena fatwa keduanya -yang nyeleneh- dalam masalah talak” (Daf’u Syubah Man Syabbaha Wa Tamarrad, h. 122-123).

Ibn Qayyim benar-benar telah mengekor setiap jengkalnya kepada gurunya; yaitu Ibn Taimiyah, dalam berbagai permasalahan. Dalam salah satu karyanya berjudul Badâ-i’ al-Fawâ-id, Ibn Qayyim menuliskan beberapa bait syair berisikan keyakinan tasybîh, yang lalu dengan dusta mengatakan bahwa bait-bait syair tersebut adalah tulisan Imam ad-Daraquthni. Dalam bukunya tersebut Ibn Qayyim menuliskan:

“Janganlah kalian mengingkari bahwa Dia Allah duduk di atas arsy, juga jangan kalian ingkari bahwa Allah mendudukan Nabi Muhammad di atas arsy tersebut bersama-Nya” (Badâ-i’ al-Fawâ-id, j. 4, h. 39-40).

Tulisan Ibn Qayyim ini jelas merupakan kedustaan yang sangat besar. Sesungguhnya Imam ad-Daraquthni adalah salah seorang yang sangat mengagungkan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari; sebagai Imam Ahlussunnah. Seandainya ad-Daraquthni seorang yang berkeyakinan tasybîh, seperti anggapan Ibn Qayyim, tentu ia akan mengajarkan keyakinan tersebut.

Pada bagian lain dalam kitab yang sama Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa langit lebih utama dari pada bumi, ia menuliskan: ”Mereka yang berpendapat bahwa langit lebih utama dari pada bumi mengatakan: Cukup alasan yang sangat kuat untuk menetapkan bahwa langit lebih utama dari pada bumi adalah karena Allah berada di dalamnya, demikian pula dengan arsy-Nya dan kursi-Nya berada di dalamnya” (Badâ-i’ al-Fawâ-id, h. 24).

Penegasan yang sama diungkapkan pula oleh Ibn al-Qayyim dalam kitab karyanya yang lain berjudul Zâd al-Ma’âd. Dalam pembukaan kitab tersebut dalam menjelaskan langit lebih utama dari bumi mengatakan bahwa bila seandainya langit tidak memiliki keistimewaan apapun kecuali bahwa ia lebih dekat kepada Allah maka cukup hal itu untuk menetapkan bahwa langit lebih utama dari pada bumi.

Syekh Muhammmad Arabi at-Tabban dalam kitab Barâ-ah al-Asy’ariyyîn dalam menanggapi tulisan-tulisan sesat Ibn al-Qayyim di atas berkata:

”Orang ini (Ibn al-Qayyim) meyakini seperti apa yang diyakini oleh seluruh orang Islam bahwa seluruh langit yang tujuh lapis, al-Kursi, dan Arsy adalah benda-benda yang notabene makhluk Allah. Orang ini juga tahu bahwa besarnya tujuh lapis langit dibanding dengan besarnya al-Kursi tidak ubahnya hanya mirip batu kerikil dibanding padang yang sangat luas; sebagaimana hal ini telah disebutkan dalam Hadits Nabi. Orang ini juga tahu bahwa al-Kursi yang demikian besarnya jika dibanding dengan besarnya arsy maka al-Kursi tersebut tidak ubahnya hanya mirip batu kerikil dibanding padang yang sangat luas. Anehnya, orang ini pada saat yang sama berkeyakinan persis seperti keyakinan gurunya; yaitu Ibn Taimiyah, bahwa Allah berada di arsy dan juga berada di langit, bahkan keyakinan gurunya tersebut dibela matia-matian layaknya pembelaan seorang yang gila. Orang ini juga berkeyakinan bahwa seluruh teks mutasyâbih, baik dalam al-Qur’an maupun Hadits-Hadits Nabi yang menurut Ahl al-Haq membutuhkan kepada takwil, baginya semua teks tersebut adalah dalam pengertian hakekat, bukan majâz (metafor). Baginya semua teks-teks mutasyâbih tersebut tidak boleh ditakwil” (Barâ-ah al-Asy’ariyyîn, j. 2, h. 259-260).

(oleh: Zon Jonggol )

https://salafytobat.wordpress.com/2012/04/27/fatwa-fatwa-sesat-ibnu-qayyim-al-jawziyyah-murid-ibnu-taymiyah/

Tafsir Bukti Science Surat Yasin 38 : matahari berjalan ditempat peredarannya

NASA SDO – The Double Rotating Sun

[36:38] dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

Allah swt menciptakan mathari dan planet planet dan bulan, Allah mengatur semua mahluqnya, Allah menjaga mahluqnya

A. Matahari mempunyai dua macam pergerakan, yaitu sebagai berikut :

  • Matahari berotasi pada sumbunya dengan selama sekitar 27 hari untuk mencapai satu kali putaran.[25] Gerakan rotasi ini pertama kali diketahui melalui pengamatan terhadap perubahan posisi bintik Matahari.[25] Sumbu rotasi Matahari miring sejauh 7,25° dari sumbu orbit Bumi sehingga kutub utara Matahari akan lebih terlihat di bulan September sementara kutub selatan Matahari lebih terlihat di bulan Maret.[25] Matahari bukanlah bola padat, melainkan bola gas, sehingga Matahari tidak berotasi dengan kecepatan yang seragam.[25] Ahli astronomi mengemukakan bahwa rotasi bagian interior Matahari tidak sama dengan bagian permukaannya.[26] Bagian inti dan zona radiatif berotasi bersamaan, sedangkan zona konvektif dan fotosfer juga berotasi bersama namun dengan kecepatan yang berbeda.[26] Bagian ekuatorial (tengah) memakan waktu rotasi sekitar 24 hari sedangkan bagian kutubnya berotasi selama sekitar 31 hari.[25][27] Sumber perbedaan waktu rotasi Matahari tersebut masih diteliti.[25]
  • Matahari dan keseluruhan isi tata surya bergerak di orbitnya mengelilingi galaksi Bimasakti.[27] Matahari terletak sejauh 28.000 tahun cahaya dari pusat galaksi Bimasakti.[27] Kecepatan rata-rata pergerakan ini adalah 828.000 km/jam sehingga diperkirakan akan membutuhkan waktu 230 juta tahun untuk mencapai satu putaran sempurna mengelilingi galaksi.[27]
  • akibat rotasi matahari maka planet berevolusi (planet mengelilingi matahari) dan planet berotasi pada porosnya.
  • akibat rotasi bumi maka bulan berotasi pada porosnya dan berevolusi (mengelilingi bumi)…wallahu a’lam

B. Rotasi Bumi dari barat ke timur

Rotasi Bumi merujuk pada gerakan berputar planet Bumi pada sumbunya dan gerakan di orbitnya mengelilingi matahari.

Masa rotasi Bumi pada sumbunya dalam dalam hubungannya dengan bintang ialah 23 jam, 56 menit dan 4.091 detik. Masa rotasi dalam kaitannya dengan Matahari ialah 24 jam.

Gerakan melingkar mengelilingi Matahari terjadi selama setahun, yakni 365,2425 hari. Sehingga, revolusi Bumi mengelilingi Matahari tidak pas dengan gerakan Bumi pada sumbunya. Dari sini kita memiliki tahun kabisat yang terjadi setiap 4 tahun sekali (kecuali pada hitungan seratus yang tidak dapat dibagi 400)

Bukti Ibnu Taymiyah membagi Bid’ah menjadi 2 : Bid’ah hasanah dan bid’ah dlolalah (mengakui pendapat imam Syafii dan ijma ulama sunni)

Tanyakan Kpd Org2 Wahabi: Beranikah Kalian Menyesatkan Ibnu Taimiyah Yg Telah Membagi Bid’ah Kepada 2 Macam???

by AQIDAH AHLUSSUNNAH: ALLAH ADA TANPA TEMPAT on Sunday, March 4, 2012 at 11:21pm ·

Kaum Wahabi mengatakan bahwa pembagian bid’ah kepada 2 bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah adalah pembagian batil (sesat), sementara Ibnu Taimiyah; “Imam tanpa tanding meraka”, mengatakan bahwa bid’ah terbagi kepada 2 bagian di atas. Dari sini anda katakan kepada orang-orang Wahabi itu; “Apakah kalian akan mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah sesat ahli bid’ah??? Terhadap para ulama Ahlussunnah; seperti Imam an-Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam al-‘Izz ibnu Abdissalam, dan lainya; kalian berani mengatakan bahwa mereka sesat karena membagi bid’ah kepada 2 bagian di atas??? Apakah kalian mengatakan Ibnu Taimiyah sesat karena telah membagi bid’ah kepada 2 baian; bid’ah hasanah, dan bid’ah sayyi’ah”???

Orang-orang Wahabi “mati kutu”….!!!!

Berikut ini adalah tulisan Ibnu Taimiyah dalam membagi bid’ah kepada 2 bagian tersebut dalam kitab karyanya berjudul “Muwafaqah Sharih al-MMa’qul Li Shahih al-Manqul”, silahkan dicek…..!!!

Kitab : “Muwafaqah Sharih al-MMa’qul Li Shahih al-Manqul”

Penulis : Ibnu taymiyah

Halaman : 144 – 145

Tarjamah :  ” Berkata Imam Syafi’i ra. : Bidah terbagi menjadi dua, (1) bidah yang menyalahi perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah dlolalah. (2)  sedangkan Bid’ah yang bidah yang tidak menyalahi (sesuai) dengan perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah hasanah.

 

Ijma 4 Madzhab : Tentang Kekufuran Orang Yang Menetapkan Tempat Dan Arah Bagi Allah

Ijma 4 Madzhab :  Tentang Kekufuran Orang Yang Menetapkan Tempat Dan Arah Bagi Allah

 

Asy-Syaikh al-‘Allâmah Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad al-Mishri asy-Syafi’i al-Asy’ari (w 974 H) yang lebih dikenal dengan nama Ibn Hajar al-Haitami dalam karyanya berjudul al-Minhâj al-Qawîm ‘Alâ al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah menuliskan sebagai berikut:

 

“واعلم أن القَرَافي وغيره حكوا عن الشافعي ومالك وأحمد وأبي حنيفة رضي الله عنهم القول بكفر القائلين بالجهة والتجسيم، وهم حقيقون بذلك”

 

“Ketahuilah bahwa al-Qarafi dan lainnya telah meriwayatkan dari al-Imâm asy-Syafi’i, al-Imâm Malik, al-Imâm Ahmad dan al-Imâm Abu Hanifah bahwa mereka semua sepakat mengatakan bahwa seorang yang menetapkan arah bagi Allah dan mengatakan bahwa Allah adalah benda maka orang tersebut telah menjadi kafir. Mereka semua (para Imam madzhab) tersebut telah benar-benar menyatakan demikian”[1].

 

[1] al-Minhâj al-Qawîm ‘Alâ al-Muqaddimah al-Hadlramiyyah, h. 224

Imam Malik ibn Anas (W 179 H) : tak pernah mentafsirkan “istawa” dengan makna tempat atau duduk / bersemayam

Al-Hafizh al-Bayhaqi dalam karyanya berjudul al-Asma’ Wa ash-Shifat, dengan sanad yang baik (jayyid), -sebagaimana penilaian al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari-, meriwayatkan dari al-Imam Malik dari jalur Abdullah ibn Wahb, bahwa ia -Abdullah ibn Wahb-, berkata:

“Suatu ketika kami berada di majelis al-Imam Malik, tiba-tiba seseorang datang menghadap al-Imam, seraya berkata: Wahai Abu Abdillah, ar-Rahman ‘Ala al-arsy Istawa, bagaimanakah Istawa Allah?. Abdullah ibn Wahab berkata: Ketika al-Imam Malik mendengar perkataan orang tersebut maka beliau menundukan kepala dengan badan bergetar dengan mengeluarkan keringat. Lalu beliau mengangkat kepala menjawab perkataan orang itu: “ar-Rahman ‘Ala al-arsy Istawa sebagaimana Dia mensifati diri-Nya sendiri, tidak boleh dikatakan bagi-Nya bagaimana, karena “bagaimana” (sifat benda) tidak ada bagi-Nya. Engkau ini adalah seorang yang berkeyakinan buruk, ahli bid’ah, keluarkan orang ini dari sini”. Lalu kemudian orang tersebut dikeluarkan dari majelis al-Imam Malik (Al-Asma’ Wa ash-Shifat, h. 408)”.

Anda perhatikan; Perkataan al-Imam Malik: “Engkau ini adalah seorang yang berkeyakinan buruk, ahli bid’ah, keluarkan orang ini dari sini”, hal itu karena orang tersebut mempertanyakan makna Istawa dengan kata-kata “Bagaimana?”. Seandainya orang itu hanya bertanya apa makna ayat tersebut, sambil tetap meyakini bahwa ayat tersebut tidak boleh diambil makna zhahirnya, maka tentu al-Imam Malik tidak membantah dan tidak mengusirnya.

Adapun riwayat al-Lalika-i dari Ummu Salamah; Umm al-Mu’minin, dan riwayat Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman (salah seorang guru al-Imam Malik) yang mengatakan: “al-Istiwa Ghair Majhul Wa al-Kayf Ghairu Ma’qul (al-Istiwa sudah jelas diketahui dan adanya al-Kayf (sifat benda) bagi Allah adalah sesuatu yang tidak masuk akal)”, yang dimaksud “Ghair Majhul” di sini ialah bahwa penyebutan kata tersebut benar adanya di dalam al-Qur’an. Ini dengan dalil riwayat lain dari al-Lalika-i sendiri yang mempergunakan kata “al-Istiwa madzkur”, artinya kata Istawa telah benar-benar disebutkan dalam al-Qur’an. Dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud “al-Istiwa Ghair Majhul” artinya benar-benar telah diketahui penyebutan kata Istawa tersebut di dalam al-Qur’an.

Dari sini dapat dipahami bahwa al-Lali’ka’i dan Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman mengatakan “al-Istiwa Ghair Majhul Wa al-Kayf Ghairu Ma’qul”, sama sekali bukan untuk tujuan menetapkan makna duduk atau bersemayam bagi Allah. Juga sama sekali bukan untuk menetapkan makna duduk atau bersemayam yang Kayfiyyah duduk atau bersemayam-Nya tidak diketahui oleh kita. Hal ini berbeda dengan orang-orang Wahhabiyyah yang salah paham terhadap pernyataan al-Lalika’i dan Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman tersebut. Mereka mengatakan bahwa Allah bersemayam atau bertempat di atas arsy. Hanya saja, –menurut mereka–, Kayfiyyah-Nya tidak diketahui. A’udzu Billah.

Untuk membantah keyakinan kaum Wahhabiyyah tersebut, kita katakan kepada mereka:

Dalam perkataan al-Lalika-i dan Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman terdapat kata “al-Kayf Ghair Ma’qul”, ini artinya bahwa Istawa tersebut bukan Kayfiyyah, sebab Kayfiyyah adalah sifat benda. Dengan demikian, oleh karena kata Istawa ini bukan Kayfiyyah maka jelas maknanya bukan dalam pengertian duduk atau bersemayam. Karena duduk atau bertempat itu hanya berlaku pada sesuatu yang memiliki anggota badan, seperti pantat, lutut dan lainnya. Sementara Allah maha suci dari pada anggota-anggota badan.

Yang mengherankan, kaum Musyabbihah seperti kaum Wahhabiyyah di atas seringkali memutarbalikan perkataan dua Imam di atas. Mereka sering mengubahnya dengan mengatakan “al-Istiwa Ma’lum Wa al-Kayfiyyah Majhulah”. Perkataan semacam ini sama sekali bukan riwayat yang benar berasal dari al-Imam Malik atau lainnya. Tujuan kaum Musyabbihah mengucapkan kata tesebut tidak lain adalah untuk menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Istawa Allah, lalu mereka mengatakan Kayfiyyah-Nya tidak diketahui. Karena itu mereka seringkali mengatakan: “Allah bersemayam atau bertempat di atas arsy, tapi cara bersemayam-Nya tidak diketahui”. Atau terkadang mereka juga berkata: “Allah duduk di atas arsy, tapi cara duduk-Nya tidak diketahui”. jadi, Perkataan kaum Musyabbihah “al-Istiwa Ma’lum Wa al-Kayfiyyah Majhulah” tidak lain hanyalah untuk mengelabui orang-orang awam bahwa semacam itulah yang telah dikatakan dan yang dimaksud oleh Al-Imam Malik. A’udzu Billah.

Al-Hafizh al-Bayhaqi dari jalur Yahya ibn Yahya telah meriwayatkan bahwa ia -Yahya ibn Yahya- berkata:

Suatu saat ketika kami berada di majelis al-Imam Malik ibn Anas, tiba-tiba datang seseorang menghadap beliau, seraya bekata: Wahai Abu Abdlillah, ar-Rahman ‘Ala al-arsy Istawa, bagaimankah Istawa Allah? Lalu al-Imam Malik menundukan kepala hingga badanya bergetar dan mengeluarkan keringat. Kemudian beliau berkata: “al-Istiwa’ telah jelas -penyebutannya dalam al-Qur’an- (al-Istiwa Ghair Majhul), dan “Bagaimana (sifat benda)” tidak logis dinyatakan kepada Allah (al-Kayf Ghair Ma’qul), beriman kepada adanya sifat al-Istiwa adalah wajib, dan mempermasalahkan masalah al-Istiwa tersebut adalah perbuatan bid’ah. Dan bagiku, engkau tidak lain kecuali seorang ahli bid’ah”. Lalu al-Imam Malik menyuruh murid-muridnya untuk mengeluarkan orang tersebut dari majelisnya. Al-Imam al-Bayhaqi berkata: “Selain dari al-Imam Malik, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman, guru dari al-Imam Malik sendiri” (Al-Asma’ Wa ash-Shifat, h. 408).

Dalam mengomentari peristiwa ini, asy-Syaikh Salamah al-Uzami, salah seorang ulama al-Azhar terkemuka dalam bidang hadits, dalam karyanya berjudul Furqan al-Qur’an, mengatakan sebagai berikut:

“Penilaian al-Imam Malik terhadap orang tersebut sebagai ahli bid’ah tidak lain karena kesalahan orang itu mempertanyakan Kayfiyyah Istiwa bagi Allah. Hal ini menunjukan bahwa orang tersebut memahami ayat ini secara indrawi dan dalam makna zhahirnya. Tentu makna zhahir Istawa adalah duduk bertempat, atau menempelnya suatu benda di atas benda yan lain. Makna zhahir inilah yang dipahami oleh orang tersebut, namun ia meragukan tentang Kayfiyyah dari sifat duduk tersebut, karena itu ia bertanya kepada al-Imam Malik. Artinya, orang tersebut memang sudah menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Allah. Ini jelas merupakan keyakinan tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya), dan karena itu al-Imam Malik meyebut orang ini sebagai ahli bid’ah” (Furqan al-Qur’an Bain Shifat al-Khaliq Wa al-Akwan, h. 22).

Ada pelajaran penting yang dapat kita tarik dari peristiwa ini. Jika al-Imam Malik sangat marah terhadap orang tersebut hanya karena menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Allah, hingga mengklaimnya sebagai ahli bid’ah, maka tentunya beliau akan lebih marah lagi terhadap mereka yang dengan terang-terangan mengartikan Istawa dengan duduk, bertempat atau bersemayam! Dapat kita pastikan seorang yang berpendapat kedua semacam ini akan lebih dimurkai lagi oleh al-Imam Malik. Hal itu karena mengartikan Istawa dengan duduk atau bersemayam tidak hanya menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Allah, tapi jelas merupakan penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya.

Dan sesungguhnya sangat tidak mungkin seorang alim sekaliber al-Imam Malik berkeyakinan bahwa Allah memiliki tempat dan arah. Al-Imam Malik adalah Imam kota Madinah (Imam Dar al-Hijrah), ahli hadits terkemuka, perintis fiqih madzhab Maliki, sudah barang tentu beliau adalah seorang ahli tauhid, berkeyakinan tanzih, mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk-Nya. Tentang kesucian tauhid al-Imam Malik ibn Anas, al-Imam al-‘Allamah al-Qadli Nashiruddin ibn al-Munayyir al-Maliki, salah seorang ulama terkemuka sekitar abad tujuh hijriyah, dalam karyanya berjudul al-Muqtafa Fi Syaraf al-Musthafa telah menuliskan pernyataan al-Imam Malik bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah. Dalam karyanya tersebut, al-Imam Ibn al-Munayyir mengutip sebuah hadits, riwayat al-Imam Malik bahwa Rasulullah bersabda: “La Tufadl-dliluni ‘Ala Yunus Ibn Matta” (Janganlah kalian melebih-lebihkan aku di atas nabi Yunus ibn Matta). Dalam penjelasan hadits ini al-Imam Malik berkata bahwa Rasulullah secara khusus menyebut nabi Yunus dalam hadits ini, tidak menyebut nabi lainya, adalah untuk memberikan pemahaman akidah tanzih, -bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah-. Hal ini karena Rasulullah diangkat ke atas ke arah arsy -ketika peristiwa Mi’raj-, sementara nabi Yunus dibawa ke bawah hingga ke dasar lautan yang sangat dalam -ketika beliau ditelan oleh ikan besar-, dan kedua arah tersebut, baik arah atas maupun arah bawah, keduanya bagi Allah sama saja. Artinya satu dari lainnya tidak lebih dekat kepada-Nya, karena Allah ada tanpa tempat. Karena seandainya kemuliaan itu diraih karena berada di arah atas, maka tentu Rasulullah tidak akan mengatakan “Janganlah kalian melebih-lebihkan aku di atas nabi Yunus ibn Matta”. Dengan demikian, hadits ini oleh al-Imam Malik dijadikan salah satu dalil bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah (Lihat penjelasan ini dalam al-Muqtafa Fi syaraf al-Mustahafa. Perkataan Al-Imam Malik ini juga dikutip oleh Al-Imam Taqiyyuddin as-Subki dalam karya bantahannya atas Ibn al-Qayyim al-Jaiziyyah (murid Ibn Taimiyah); yang berjudul as-Saif ash-Shaqil Fi ar-Radd ‘Ala ibn Zafil. Demikian pula perkataan Al-Imam Malik ini dikutip oleh Al-Imam Muhammad Murtadla az-Zabidi dalam karyanya Ithaf as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarah Ihya ‘Ulumiddin).

Adapun riwayat yang dikemukan oleh Suraij ibn an-Nu’man dari Abdullah ibn Nafi’ dari al-Imam Malik, bahwa ia -al-Imam Malik- berkata: “Allah berada di langit, dan ilmu-Nya di semua tempat”, adalah riwayat yang sama sekali tidak benar (Ghair Tsabit).

Abdullah ibn Nafi’ dinilai oleh para ahli hadits sebagai seorang yang dla’if. Al-Imam Ahmad ibn Hanbal berkata: “’Abdullah ibn Nafi’ ash-Sha’igh bukan seorang ahli hadits, ia adalah seorang yang dla’if”. Al-Imam Ibn Adi berkata: “Dia -Abdullah ibn Nafi’ banyak meriwayatkan ghara-ib (riwayat-riwayat asing) dari al-Imam Malik”. Ibn Farhun berkata: “Dia -Abdullah ibn Nafi’- adalah seorang yang tidak membaca dan tidak menulis” (Lihat biografi Abdullah ibn Nafi’ dan Suraij ibn an-Nu’man dalam kitab-kitab adl-Dlu’afa’, seperti Kitab ald-Dlu’afa karya an-Nasa-i dan lainnya).

Dengan demikian pernyataan yang dinisbatkan kepada al-Imam Malik di atas adalah riwayat yang sama sekali tidak benar. Dan kata-kata tersebut yang sering kali dikutip oleh kaum Musyabbihah dan dinisbatkan kepada al-Imam Malik tidak lain hanyalah kedustaan belaka.

kesimpulan, Aqidah Imam Malik, Imam AbuHanifah, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad ibn Hanbal adalah bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah.

Dalam banyak tempat dalam kitab ini “al Asma Wa as Shifat”; penulisnya, yaitu Imam Abu Bakr al Baihaqi menuliskan “ALLAH ADA TANPA TEMPAT”.

.