Kitab al-i’tisham : Mengenai Mimpi Bertemu Allah atau Nabi dan permasalahnya
Agar kita hati-hati dalam tidak mengucapkankata bid’ah, sesat atau kafir kepada muslimin tetapi kita tidak ada ilmu tentangnya. Dari Tarjamahan Kitab al-i’tisham imam syatibi yang membahas tentang “mimpi bertemu Allah atau Nabi” (halaman 308-310) :
H. Menilai Berdasarkan Maqam (Derajat Kemanusiaan)
Yang paling hebat hujjahnya adalah kaum yang mengambil amal perbuatan hanya bersandar kepada maqam-maqam. Standar mereka untuk menerima atau menolak adalah hal tersebut. Mereka berkata, “Aku melihat si fulan adalah orang shalih.” la lalu berkata kepada kami, “Tinggalkanlah ini… kerjakanlah ini.” Yang seperti ini banyak kecocokan dengan orang-orang yang memakai bentuk tasawuf. Mungkin sebagian mereka berkata, “Aku melihat Nabi SAW dalam tidurku (mimpi), lalu beliau bersabda kepadaku begini…dan memerintahkanku untuk mengerjakan ini…” la mengerjakan dan meninggalkan segala sesuatu karena mimpi itu, tanpa mempedulikan batasan-batasan yang ada dalam syariat, dan itu adalah perbuatan yang salah, karena mimpi dari selain para nabi tidak dapat dijadikan hukum yang sejajar dengan syariat dalam segala kondisi, kecuali bersesuaian dengan hukum-hukum syariat yang ada pada kita. Jika syariat membolehkannya maka ia akan mengerjakannya sesuai dengan tuntutan, dan jika tidak demikian maka tinggalkanlah dan berpalinglah darinya, karena mimpi itu hanya untuk memberi kabar gembira atau peringatan.
Sedangkan memanfaatkan hukum, jelas tidak diperbolehkan, sebagaimana dikisahkan dari Al Kattani, ia berkata, “Aku bermimpi melihat Nabi, dan di dalam mimpi itu aku berkata, ‘Doakanlah aku kepada Allah agar tidak mematikan hatiku. Beliau menjawab, ‘Katakanlah setiap hari sebanyak empat puluh kali kalimat, “Ya hayyu ya qayyum laailaaha ilia anta.” Ini perkataan baik dan tidak ada masalah kebenarannya, karena menurut syariat dzikir memang dapat menghidupkan hati. Faidah mimpi adalah memberitahukan kebaikan, dan ini dari sisi kabar gembira. Dengan demikian, masalah yang tersisa hanya pembicaraan tentang empat puluh kali; apabila tidak ada dalam bentuk kelaziman, maka itu benar.
Diriwayatkan dari Abu Yazid Al Bustami, ia berkata, “Aku ‘melihat’ Tuhanku di dalam mimpi, maka aku berkata, ‘Bagaimana jalan menuju-Mu?’ Allah berfirman, Tinggalkan dirimu dan kemarilah!'”
Perkataan seperti itu ada di dalam syariat, mengerjakan sesuai substansinya adalah benar, karena ia seperti pemberitahuan pada dalil, karena meninggalkan jiwa artinya meninggalkan hawa nafeu secara mutlak dan berdiri pada kaki persembahan. Ada beberapa ayat yang menunjukkan makna ini, antara lain “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).n (Qs. An-Naazi’aat [79]: 40-41)
Seandainya di dalam mimpinya ia melihat orang berkata, “Sesungguhnya si fulan mencuri, maka potonglah tangannya,” atau, “Si fulan orang pandai, maka tanyalah atau kerjakan perintah atau, “Fulan berzina, maka dirikanlah hadd padanya” dan sebagainya, maka tidak dibolehkan untuk mengerjakan hal tersebut, sampai ada saksi pada waktu terjaga, dan jika tidak maka ia telah mengerjakannya. tanpa syariat, karena tidak ada wahyu setelah Nabi. Tidak dikatakan, “Mimpi itu bagian dari kenabian,” maka tidak seharusnya hal itu diremehkan, dan orang yang mengabarkan di dalam mimpi bisa jadi Nabi, beliau bersabda,
“Orang yang melihatku dalam tidurnya, berarti ia sungguh telah melihatku, karena syetan tidak dapat menyerupaiku.”
Jika demikian, maka pengabarannya dalam mimpi sama seperti pengabaran beliau pada waktu terjaga.
Oleh karena itu, kami mengatakan: Jika mimpi itu bagian dari kenabian, maka itu bukan untuk menyempumakan wahyu kepada kita, tapi hanya bagian dari bagian-bagiannya, dan bagian tidak menempati posisi keseluruhannya dalam segala sisi, tetapi hanya menempati posisinya pada sebagian sisinya, yaitu memberikan sisi kabar gembira dan peringatan, dan itu saja cukup.
Di samping itu, mimpi yang merupakan satu bagian dari bagian kenabian di antara syaratnya adalah kecocokannya untuk orang shalih, dan tercapainya syarat yang perlu ditinjau, sebab hal itu terkadang memenuhi syarat dan terkadang tidak.
Mimpi terbagi menjadi mimpi yang bersumber dari syetan, kepada pembicaraan jiwa, dan terkadang hanya untuk mengacaukan. Lalu, kapan menentukan yang shalih dan kapan harus meninggalkan yang tidak shalih?
Jika mimpi menuntut adanya pembaharuan wahyu dengan hukum setelah Nabi SAW, maka yang demikian itu terlarang secara ijma’. (Tarjamah kitab al-I’tisham halaman 308 -310)
Beberapa hal yang akan dibentangkan berasal dari tarjamah kitab al-I’tisham ,diantaranya adalah :
- Tassawuf Bukan Bid’ah (Kitab Tarjamah Al-I’tisham, Delik delik tasawwuf, halaman 237 )
- Mimpi Bertemu Allah atau nabi yang dapat dijadikan acuan untuk beramal (Kitab Tarjamah Al-I’tisham, halaman 308-310).
- Kewajiban Bertaqlid kepada imam Mujtahid dan haramnya Ber-ijtihad bagi orang yang bukan Mujtahid (Kitab Tarjamah Al-I’tisham, Halaman 879- 880)
- Aqidah Imam Ahlusunnah : Allah ada tanpa tempat dan arah! (dalam kitabnya berjudul Al-Ifadaat Wa Al-Insyadaat pada bilangan 11-Ifadah : Al-Isyarah Lil Baiid Bi Ismi Al-Isyarah Al-Maudhu’ Lil Qorib mukasurat 93-94)
Lihat padakitab al-itisham page 237 tentang delik-delik tasawwuf, bahwa tasawwuf bukan bid’ah :
3. Delik-delik Tasawuf………………………………………………..237
3. Delik-delikTasawuf
Tasawuf bukan termasuk perkara bid’ah dan bukan pula permasalahan yang dapat dipecahkan dengan dalil secara mutlak, karena perkara ini terbagi-bagi…..dst.
Download kitab al-I’tisham :
https://salafytobat.wordpress.com
Filed under: Kitab al-i'tisham : Mengenai Mimpi Bertemu Allah atau Nabi dan permasalahnya | Tagged: Kitab al-i'tisham : Mengenai Mimpi Bertemu Allah atau Nabi dan permasalahnya | Leave a comment »
You must be logged in to post a comment.