Dalil Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita

Dalil Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita

Bismillah …

A. Dalil Dalam Al quran
dalilnya adalah QS Annisa 43, dan QS Al Maidah 6.

1.  An Nisa(4):43

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ‌ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٌ۬ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآٮِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءً۬ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدً۬ا طَيِّبً۬ا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Arti An Nisa(4):43 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari  buang air (al-ghaith) atau kamu telah sentuh-menyentuh perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Keterangan :

Lihat bagaimana pentafsiran imam Asy-syafei dalam Kitab Al-Umm  bab wuddlu bagian :  “wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)”
….. (An Nisa(4):43 ).
Maka serupalah bahwa Ia (Allah)  mewajibkannya wudlu dari al- ghaith (air besar atu berak) dan Ia (Allah) mewajibkannya dari sentuh -menyentuh ( al -mulamasah).
Allah ta’ala menyebutkan al-mulamasah itu bersambaung dengan al- ghaith, sesudah menyebutkan al-janabah (junub). Maka serupalah al-mulamasah bahwa adalah dia itu sentuhan dengan tangan. Dan Pelukan itu bukan al-janabah.

Dikabarkan kepada kami oleh malik dari ibnu syihab, dari salim bin Abdullah, dari ayahnya, yang mengatakan : “Pelukan lelaki akan isterinya dan menyentuhkannya dengan tangannya itu termasuk al-mulamasah. Mka siapa yang memeluk isterinya atau menyentuhkannya dengan tangannya, maka haruslah ia berwudhu kembali”

Telah sampai kepada kami dari ibnu mas’ud, yang mendekati dengan makana ucapan ibnu umar : ” Apabila seorang lelaki membawa tangannya kepada isterinya atau sebagahian tubuhnya kepada isterinya, yang tiada berlapik di antara dia dan isterinya, dengan nafsu berahi atau tiada dengan nafsu birahi, niscaya wajiblah ia berwudlu dan juga isterinya berwudlu kembali.

Demikian juga, kalau  isterinya menyentuhkannya. Maka wajiblah ia berwudlu kembali dan juga isterinya berwudlu kembali. Samalah pada demikian itu semua.
Artinya :
Mana saja dari badan keduanya tersentuh kepada yang lain, apabila yang lelaki menyentuh kepada kulit yang wanita atau wanita menyentuh kepada kulit lelaki, dengan sesuatu dari kulitnya.
Apabila lelaki menyentuh dengan tangannya kepada rambut wanita dan tidak menyentuh kulitnya, maka tidaklah wudlu atas lelaki itu. Adalah ia dengan nafsu birahi atau tidak dengan nafsu birahi, sebagai mana ia bernafsu kepada isterinya dan ia tidak menyentuhkannya. Maka todak wajib ia berwudlu kembali. Tidak ada makana nafsu birahi itu, karena dia itu didalam hati. Hanya baru bermakna, bila dengan perbuatan. Dan rambut itu berbeda dengan kulit.
Kalau orang itu lebih menjaga, lalu berwudlu kembali apabila ia menyentuh rambut wanita, niscaya adalah yang demikan itu lebih aku sukai (memandangnya sebagai sunat).

Kalau ia menyentuh dengan tangannya, akan apa yang dikehendakinya di atas badan wanita, dari kain yang tipis, yang belum diapa-apakan lagi atau sudah dipotong atau lainnya atau kain yang tebal tenunannya, dengan pmerasa kelazatan atau tidak ada kelazatan dengan sentuhan itu dan diperbuat juga oleh wanita yang demikian, niscaya tiaaklah wajib atas salah seorang daripada keduanya berwudlu kembali. Karena Masing-masing dari keduanya tidak menyentuh temannya. Hanya ia menyentuh kain temannya.

Rabi Berkata : “Aku mendengar Asy-syafi’i berkata : “Menyentuh itu dengan tapak tangan. Tidaklah engkau melihat, bahwa Rasulullah SAW melarang dari al-mulamasah?”.
Berkata Penyair :
Aku sentuhkan tapak tanganku dengan tapak tangannya.
Aku mencari kekayaan.
Aku tidak tahu, bahwa kemurahan dari tapak-tangannya,
adalah mendatangkan kesakitan.

Maka tiadalah aku memperoleh faidah daripadanya.
Dan tiada orang yang kaya itu memberi faidah.
Ia menjangkitkan penyakit kepadaku.
Lalu aku menaburkan, yang ada padaku.

(Kitab Al-umm (kitab induk), Al- imam Asya-syafi’i R.A., Jilid I Halaman 54-55, Penerbit Victory Agencie Kula Lumpur, 1989)

2. Almaidah (5) ayat 6 :

6 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَـٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur…..

Keterangan Tafsir ayat diatas :

– ayat itu merupakan dalil bahwa bersentuhan dg kaum nisa mestilah berwudhu atau bertayammum bila tak ada air, cuma para Imam berikhtilaf dalam makna ayat : “jika kalian menyentuh kaum wanita”, :
Imam syafii berpendapat yg dimaksud menyentuh ini ya menyentuh kulitnya,

Imam Ahmad bin hanbal berpendapat yg dimaksud adalah “menyentuh” adalah Jimak,
dan Imam Ahmad bin hanbal berhujjahkan dengan hadits Aisyah ra yg mengatakan bahwa nabi saw mencium diantara istrinya lalu keluar menuju shalat tanpa berwudhu lagi”. (Tapi Hadits ini dhoif, hadis ini didhoifkan oleh Imam Bukhari, dan hadits lainnya yg riwayat Attaimiy adalah mursal, ia telah tertolak untuk dijadikan hujjah.)

– Imam Syafii tetap berpendapat bahwa bersentuhan itu adalah bersentuhan kulit, dan hadits Aisyah ra itu dhoif dan tak bisa dijadikan dalil, pun bila itu dijadikan dalil maka hal itu adalah kekhususan bagi nabi saw.

– Imam Ahmad bin hanbal dan Imam malik berpendapat bahwa bersentuhan dg wanita bukan muhrim bila tanpa syahwat tidak batal wudhu dan menjadikan hadits dhoif diatas sebagai sandaran dalil.

– Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat menyentuh wanita tak membatalkan wudhu. (Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maraam Juz 1 hal 129)

B. Hadits Rasululloh SAW yang mendukung pendapat imam syafei, yakni


1) “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

2) Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)

3) Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’

4) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun.
Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie.

C. Hadits-hadits yang berlawanan dengan hadits diatas dan penjelasannya

1) Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (Hadits dhoif)

keterangan :
hadits itu dhoif, dan sebagian pendapat menafsirkan bahwa saat itu Rasul saw menyingkirkan kaki Aisyah ra dengan menyentuh bajunya dan bukan kulit terbuka,

2) hadits Aisyah ra yg mengatakan bahwa nabi saw mencium diantara istrinya lalu keluar menuju shalat tanpa berwudhu lagi”. (Tapi Hadits ini dhoif, hadis ini didhoifkan oleh Imam Bukhari, dan hadits lainnya yg riwayat Attaimiy adalah mursal, ia telah tertolak untuk dijadikan hujjah.)

keterangan :
ada pula yang menshahihkan hadits ini mengatakan bahwa Rasul saw mencium istrinya, tetapi penafsiran para Muhaddits berbeda beda, sebagian pendapat mengatakan itu adalah kekhususan Rasul saw sebagaimana beberapa kekhususan Nabi saw yg boleh menikah hungga 9 istri, karena beliau saw ma;shum, dan tidak diizinkan bagi selain beliau saw,

pendapat lainnya bahwa hal itu untuk umum, bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu, pendapat lainnya mengatakan bahwa bersentuhan dg syahwat membatalkan wudhu jika tidak maka tidak,. pendapat lain mengatakan bahwa jika menyentuh maka batal, jika disentuh (bukan kemauannya atau tanpa sengaja) maka tidak batal.

namun Madzhab Syafii mengatakan bersentuhannya pria dan wanita yg bukan muhrimnya dan keduanya dewasa dan sentuhan itu tanpa penghalang berupa kain atau lainnya maka membatalkan wudhu, bersentuhan suami dan istri batal wudhu, demikian dalam madzhab kita.

D. Catatan

– jangankan menyentuh wanita yang halal dinikahi (termasuk istri) tanpa ada pembatas… akan membatalkan wudhu, bahkan menyentuh kemaluan (farji) dan dubur sendiri dengan menggunakan bagian depan telapak tangan (yang berwarna putih) tanpa ada pembatas ………juga membatalkan wudhu (kitab fathul qarib, fiqh madzab syafei)


– juga menyentuh kemaluan/dubur binatang/anak kecil/mayat manusia menggunakan bagian depan telapak tangan (yang berwarna putih) tanpa ada pembatas ………juga membatalkan wudhu (kitab fthul qarib, fiqh madzab syafei).

– Dalam Madzab syafei, khusus  pada saat haji di masjidil haram menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu (pengecualian).

– wanita menyentuh sesama wanita tanpa pembatas, tidak membatalkan wudhu (karena satu jenis) . lelaki menyentuh sesama lelaki tanpa pembatas juga tidak membatalkan wudhu

– mari ngaji fiqh sunni madzab syafei….jgn ngaji haidts tanpa dasar fiqh “imam mujtahid” bisa-bisa ente jadi “mujtahid mutlak yang sbenarnya belum layak jadi mutjahid” yang ahirnya sesat dan mnyesatkan seperti JIL dan wahaby

wallahu a’lam
wajib bagi yang belum mujtahid….mengikut pada imam mujtahid

Abu Haidar

Alumni Ponpes Darussa’adah – Jl Punawirwan 7 Bandar Lampung – Indonesia
https://salafytobat.wordpress.com/


Rujukan :

– Jawaban Syaikh Habib Munzir Al-Musawa, Majelis Rasulullah http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=10739&catid=8

– (Kitab Al-umm (kitab induk), Al- imam Asya-syafi’i R.A., Jilid I Halaman 54-55, Penerbit Victory Agencie Kula Lumpur, 1989)

– Kitab shahih Bukhari

– Kitab Shahih Muslim

– Tafsir jalalain, Beirut

DALIL TENTANG KAROMAH DAN PENGOBATAN MENURUT SYARIAT ISLAM

ISTILAH-ISTILAH DAN DALIL DALAM ILMU HIKMAH/PENGOBATAN ALTERNATIF MENURUT SYARI’AT IASLAM

Dalil-dalil berikut ini kami ambil dari beberapa sumber yang kami miliki seperti Al Qur’an, Hadits Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Ath Thibbun Nabawi, Mukhtarul Ahadits An Nabawiyyah, Khozinatul Asror, Al Ajwibah Al Gholiyah Fii ‘Aqidatil Firqotin Naajiyah dan lain-lain.

Yaqin yang lurus hanya kepada Allah dan ikut sunnah adalah kejayaan dunia dan ahirat. Apapun amalan sunnah yang kita amalkan harus disertai yaqin (tauhid yang betul kepada Allah).

Banyak orang pergi ke dokter/tabib atau minum obat ….tapi ia jatuh kepada Syirik (yaqin kepada ghoirullah/makhluq).

Oleh karena itu sebelum mengamalkan sunnah ,mari kita luruskan dahulu yaqin kita kepada Allah dengan kalam nafi – isbat (dari guru mursyid) :

************************************

Makhluq tidak kuasa….tetapi Allah yang kuasa

Makhluq (obat/dokter/tabib) tidak boleh menyembuhkan penyakit….tetapi Allah yang menyembuhkan penyakit

Untuk menyembuhkan penyakit….Makhluq (obat/dokter/tabib)  Berhajat (perlu bantuan) kepada Allah

tetapi Allah untuk menyembuhkan penyakit….tidak berhajat kepada makhluq (obat/dokter/tabib)

laa ilaha illallah….

jika Allah kehendaki, dengan makhluq (obat/dokter/tabib) ……Allah sembuhkan sakit

jika Allah kehendaki, dengan makhluq (obat/dokter/tabib) ……Allah tidak sembuhkan sakit

jika Allah kehendaki, tanpa makhluq (obat/dokter/tabib) ……Allah sembuhkan sakit

laailaha illallah…

makhluq tidak kuasa ….tetapi Allah yang kuasa……

Iqrarkan dalam hati :

makhluq tidak kuasa ….tetapi Allah yang kuasa……saya berobat ke tabib/dokter karena menjalankan perintah Allah dan sunnah nabi

laa ilaha illallah…muhammadarauslullah…

———————————————————————————

UNTUK LEBIH JELAS :

http://taqorruban.com/index.php?i=utama_dll

TENTANG ZIKIR
  • PERTOLONGAN ALLAH BAGI YANG ZIKIR.
    Sesungguhnya ALLAH berfirman, “Aku bersama hamba-Ku selama dia ingat kepada-Ku atau menyebut nama-Ku dan kedua bibirnya selalu bergerak dengan menyebut-Ku”
    (HR. Ahmad dari Abu Huroiroh)
  • TERKABULNYA DOA TERGANTUNG PERSANGKAAN MANUSIA KEPADA ALLAH.
    ALLAH berfirman, “ANA ‘INDA ZHONNI ‘ABDII BII WA ANA MA’AHU IDZAA DZAKARONII”. Artinya : “Aku tergantung persangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya jika dia mengingat dan menyebut-Ku”
  • ZIKIR ATAU WIRID ITU HARUS ISTIQOMAH (TERUS MENERUS).
    Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwa Nabi bersabda, “AHABBUL A’MAALI ILALLAAHI ADWAAMUHAA WA-IN QOLLA“. Artinya, “Perbuatan yang paling dicintai ALLAH adalah yang terus menerus walaupun hanya sedikit”.
    (HR. Bukhori dan Muslim)

Ke atas halaman

MA’UNAH
  • MA’UNAH BAGI MANUSIA.
    Sesungguhnya ALLAH akan menurunkan MA’UNAH (Pertolongan) seukuran saat yang ditentukan dan akan menurunkan kesabaran seukuran bala (ujian-Nya)

    (HR. Ibnu ‘Adi dari Abu Hurioiroh)
  • HAKIKAT MINTA TOLONG.
    Kepada Engkaulah kami menyembah dan kepada Engkaulah kami meminta pertolongan

    (Surat Al Fatihah ayat 5)
  • TAWASSUL (PERANTARAAN) MINTA TOLONG MELALUI MAKHLUK ALLAH.
    Dan minta pertolonganlah kalian melalui Kesabaran dan Solat

    (Surat Al Baqoroh ayat 45)
  • BANTUAN MALAIKAT.
    Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap siaga dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, pasti ALLAH menolong kamu dengan 5000 malaikat yang memakai tanda

    (Surat Ali Imron ayat 125)
  • PERTOLONGAN BAGI YANG SELALU INGAT ALLAH.
    Nabi SAW bersabda, “TA’ARROF ILALLAAHI FIR RO-KHOO-I YA’RIFKA FISY SYIDDAH”. Artinya : “Berkenalanlah (ingatlah) kepada ALLAH dikala senang, maka ALLAH pasti akan mengingatmu dikala susah”
    (Hadits Muttafaq ‘Alayhi)

Ke atas halaman

DO’A
  • DOA MENOLAK TAKDIR.
    Sesungguhnya seseorang akan susah rizikinya karena dosa yang menimpanya, tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali Do’a dan tidak ada yang dapat menambah umur kecuali berbuat baik

    (HR. Ibnu Hiban dari Tsauban)
  • MENOLONG DENGAN DOA.
    Doanya orang Islam untuk saudaranya (seiman) pada saat temannya tidak mengetahuinya akan ALLAH kabulkan, di kepala orang yang berdoa itu ada malaikat yang diwakilkan kepadanya, setiap dia berdoa untuk saudaranya dengan baik, maka berkatalah malaikat itu : “AAMIIN (kabulkan Ya ALLAH), dan bagi kamu seperti tu”

    (HR. Ahmad dari Abu Darda’)
  • DOA ORANG YANG DIANIAYA PASTI DIKABULKAN.
    Takutlah terhadap doanya orang yang teraniaya, maka sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya orang yang teraniaya dengan ALLAH

    (HR. Turmudzi)
  • DOA HARUS YAKIN DIKABULKAN.
    Berdoalah kalian dalam keadaan yakin dikabulkan

    (Alhadits)

Ke atas halaman

RUQYAH (JAMPI-JAMPI, MANTRA)
  • BISA MENJADIKAN SYIRIK PEMAKAINYA.
    Diterima dari Abdullah, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi, tangkal-tangkal dan pelet menjadikan musyrik.”
    (Ibnu HIbban)
    Catatan : Bisa menjadikan Syirik jika sumbernya bukan Islami, kalimatnya tidak dimengerti artinya, diyakini bendanya atau kalimatnya yang mempunyai manfaat dan mudhorrot bukan ALLAHnya.
  • JAMPI YANG BERMANFAAT.
    Tidak ada jampi-jampi (yang lebih utama dan lebih bermanfaat) kecuali untuk penyakit ‘Ain (mata jahat) dan keracunan

    (HR. Abu Daud)
  • BOLEHNYA JAMPI UNTUK PENYAKIT.
    Rasulullah SAW memberi keringanan dengan jampi-jampi untuk penyakit ‘Ain, keracunan dan kesemutan”

    (HR. Imam Muslim dari Anas)
  • MANTRA SUCI.
    Dari Abu Sa’id Al Khudry, sesungguhnya Jibril as pernah mendatangi Nabi SAW lalu berkata, “Hai Muhammad, apakah kau telah mengadu sakit“. Nabi menjawab, “Ya”. Lalu Jibril as berkata, “Dengan nama ALLAH aku menjampi-jampi kamu, dari segala penyakit yang menyakitimu, dan dari segala jiwa atau mata orang yang dengki, ALLAH akan menyembuhkanmu, dengan nama ALLAH aku menjampi kamu
    (HR. Imam Muslim, Turmudzi dan Nasai)
  • JAMPI YANG BERMANFAAT.
    Sahl bin Hunaif bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah jampi-jampi itu baik?” Nabi menjawab, “Tidak ada jampi-jampi yang lebih bermanfaat kecuali untuk peyakit mata jahat, keracunan dan sengatan binatang berbisa”
    (HR. Abu Daud)
  • BOLEHNYA JAMPI UNTUK PENYAKIT.
    ‘Aisyah berkata, “Rasulullah SAW memberi keringanan dalam masalah jampi-jampi untuk penyakit sengatan/patukan ular dan kalajengking”
    (HR. Ibnu Majah)
  • JAMPI ATAU MANTRA BOLEH ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AKIDAH DAN SYARI’AT.
    Diriwayatkan dari Ibnu Syihab Az Zuhri dia berkata, “Sebagian sahabat Rusulullah SAW pernah disengat/patuk ular maka Nabi SAW berkata, “Apakah ada orang yang bisa menjampinya?. Maka sahabat menjawab, “Sesungguhnya keluarga Hazm mereka membaca jampi-jampi untuk sengatan/patukan ular, maka ketika Engkau melarang jampi-jampi, mereka meninggalkan jampi-jampi tersebut.” Nabi bersabda, “Panggillah ‘Umaroh bin Hazm !” Lalu mereka memanggilnya lalu Umaroh menyodorkan jampi-jampinya, lalu Nabi bersabda, “Tidak apa-apa jampi-jampinya”. Maka Nabi mengizinkannya kemudian ia membaca jampi-jampinya.
    (HR. Ibnu Majah, Bukhori, Muslim, Nasai dan Ahmad)

    Dari ‘Auf bin Malik dia berkata : “Sesungguhnya kami membaca jampi di jaman jahliyyah, maka kami berkata: Wahai Rosulallaah bagaimana pendapatmu terhadap demikian itu? Lalu Nabi berkata : Sodorkan kepadaku jampi-jampi kalian, tidak apa-apa dengan jampi-jampi apabila tidak ada syirik di dalamnya
    (HR. Muslim dan selainnya)

Ke atas halaman

AZIMAT, RAJAH, WIFIQ
  • AZIMAT BERUPA TULISAN DOA-DOA
    Habib Zaynul ‘Abidin Ba’alawi berkata dalam kitabnya Al Ajwibah Al Gholiyah Fii ‘Aqidatil Firqotin Naajiyah bab Berobat dengan Al Qur’an dan Nama-nama ALLAH : “Boleh menulis tangkal dan azimat dan menggantungkannya pada manusia dan binatang jika tidak ada di dalamnya kalimat yang tidak diketahui artinya. Maka sungguh telah tetap, bahwa Rosulullaah SAW mengajarkan kepada mereka (para sahabat) dari ketakutan : Aku berlindung dengan kalimat-kalimat ALLAH yang sempurna dari marah-Nya dan siksa-Nya dan kejahatan hamba-hambaNya dan dari godaan syetan dan kehadiran mereka. Maka adalah Abdullah bin Umar ra. mengajarkannya kepada anaknya yang sudah ‘aqil (dewasa) dan menulisnya dan menggantungkannya kepada anaknya yang belum ‘aqil (dewasa)”
    (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
  • AZIMAT BERUPA TULISAN AL QUR’AN.
    Sekumpulan ulama Salaf berpendapat boleh menulis beberapa ayat Al Qur’an untuk penyakit ‘Ain (mata jahat) kemudian meminum air basuhan tulisan tersebut. Berkata Imam Mujahid, “Tidak apa-apa menulis Al Qur’an dan membasuhnya dan meminumkannya kepada orang sakit”. Dan seperti itu juga diriwayatkan dari Abi Qilabah. Dan disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau menyuruh menulis 2 ayat Al Qur’an untuk wanita yang sulit melahirkan, lalu membasuhnya dan meminumnya. Dan berkata Ayub, “Aku pernah melihat Abu Qilabah menulis tulisan sebagian dari Al Qur’an lalu membasuhnya dengan air dan meminumkannya kepada seseorang laki-laki yang punya penyakit”
    (Kitab AT Thibbun Nabawi halaman 133)
  • KHASIAT DAN KEKUATAN YANG TIDAK TERLIHAT YANG DITITIPKAN ALLAH KE SUATU BENDA MATI ITU MEMANG BOLEH ADA.
    Benda bertuah berupa baju gamis milik Nabi Yusuf. ALLAH berfirman, “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini lalu letakkanlah baju gamisku ke wajah ayahku (Yakub as) nanti ia akan melihat kembali dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku”
    (Surat Yusuf ayat 93)

    Simpul Sihir Labid seorang Yahudi yang telah mensihir Nabi Muhammad SAW, kemudian Nabi Muhammad SAW menyuruh keluarganya untuk membuka simpulan itu dimana setiap membuka simpulan disuruh baca surat Al Falaq dan Annaas. Nabi tidak meminta ke ALLAH tapi menyuruh membuka simpul sihir itu, ini berarti kekuatan gaib bisa jadi ada di suatu benda, semua dari ALLAH juga.
    (Lihat Lubabun Nuqul fii Asbaabin Nuzul surat Al Falaq dan An Nas)

    Jubah Nabi Muhammad SAW, Asma binti Abi Bakr berkata : “Jubah ini pernah dipakai Nabi SAW lalu kami membasuhnya untuk orang sakit agar bisa sembuh dengan jubah tersebut”
    (HR. Muslim, lihat Al Ajwibah Al Gholiyah Fii ‘Aqidatil Firqotin Naajiyah bab Tabarruk (Ambil Berkah) Bi Aa-tsaarish Sholihin (Dengan Bekas Orang Sholeh))

    Rambut Nabi Muhammad SAW, Kholid bin Walid pernah meletakkan rambut Nabi SAW di dalam pecinya. Lalu pernah pecinya terjatuh di salah satu perangnya, lalu Kholid bin Walid bersungguh-sungguh mengambilnya sehingga para sahabat mengingkarinya karena sebab perbuatan Kholid banyak para sahabat yang gugur. Maka berkatalah Kholid : Saya tidaklah melakukannya karena sebab peci itu tetapi karena di dalam peci itu terdapat rambut Nabi SAW agar tidak hilang berkahnya dan tidak jatuh ke tangan orang-orang musyrik.
    (Kitab Asy Syifa karangan Qodi ‘Iyadh)

    Air Wudhu’ Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan dari Abi Juhayfah : “Aku melihat Bilal mengambil air wudhu’nya Nabi SAW dan manusia (para sahabat) pun cepat-cepat mengambil air wudhu’ Nabi tersebut. Lalu siapa saja yang mendapatkan air wudhu’ Nabi tersebut mereka mengusapkan air wudhu’ Nabi tersebut (ke tubuhnya), sedangkan yang tidak mendapatkan air wudhu’ Nabi tersebut, mereka mengambil dari basahan di tubuh para sahabat Nabi (yang berhasil mengambil air wudhu’ Nabi)”
    (HR. Bukhori dan Muslim, yaitu untuk tabarruk dan memohon kesembuhan)

  • ULAMA MEMBOLEHKAN.
    Telah berkata Imam Nawawi dalam kitabnya Syarhul Muhadzdzab, “Jikalau Al Qur’an ditulis di sebuah lauh (papan/batu tulis) atau pada bejana kemudian membasuhnya (tulisan tersebut) kemudian meminum air basuhan tersebut oleh orang sakit, maka berkatalah Hasan Bashri, Mujahid, Abu Qilabah dan Auza’i : ‘ Tidak apa-apa dengannya’ . Tapi An Naha’i memakruhkannya”. Telah berkata Qodi Husen dan Baghowi dan selain keduanya,”Jika menulis Al Qur’an di makanan yang manis atau makanan (lainnya) maka tidak apa-apa memakannya”. Zarkasyi berpendapat tidak boleh memakan kertas yang bertuliskan ayat Al Qur’an. Ibnu Abdus Salam berfatwa makan dan minum dari kertas itu juga dilarang karena menjadikan kertas tersebut bertemu dengan najis bathin.
    (Kitab Khozinatul Asror halaman 67)
  • MEDIANYA HARUS HALAL.
    Imam Ahmad dan lainnya menyatakan tidak mengapa menulis Al Qur’an untuk orang yang kena musibah atau lainnya termasuk sakit dengan materi (media/bahan) yang dibolehkan lalu membasuh dan meminumnya. Tidak boleh menulisnya dengan selain Al Qur’an seperti tulisan-tulisan yang tidak dimengerti artinya dari bahasa-bahasa berbagai ajaran yang berbeda-beda, karena mengandung di dalamnya kekafiran. Materi (media)nya tidak boleh berupa darah dan semacamnya yang termasuk najis karena haram bahkan kafir. Tidak boleh juga semisal membolak-balikkan huruf Al Qur’an.
    (Kitab Khozinatul Asror halaman 67 dan Tafsir Ruuhul Bayan pada akhir Surat Al Ahqof)

Ke atas halaman

SIHIR
  • PENGERTIAN SIHIR.
    Sihir adalah kekuatan gaib yang diciptakan ALLAH untuk makhluk-Nya, dimana kekuatan gaibnya berupa kekuatan pengaruh ruh-ruh jahat (jin atau syetan), dan dapat berpengaruh pada unsur alam. Seperti diceritakan dalam Asbabun Nuzul surat Al Falaq dan An Nas yaitu ketika Nabi SAW sakit seolah mendatangi istri-istrinya ternyata tidak, dan ternyata setelah diberitahu oleh Malaikat, sihirnya ada pada sebuah sumur dan berupa tali yang disimpul-simpulkan. ‘Aisyah ra. berkata, “Rasulullah SAW pernah disihir sehingga beliau sungguh berkhayal bahwa dirinya mendatangi istri-istrinya padahal beliau tidak mendatangi istri-istri beliau.”
    (HR. Bukhori dan Muslim, Abu Daud dan Ahmad.
    Lihat kitab Ath Thibbun Nabawi Halaman 100)

    HATI-HATI! Buku berjudul KESAKSIAN RAJA JIN (Abu aqila) menyesatkan. Karena menghina Imam Bukhori dan Muslim dengan perkataan, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim sebelum mereka bertobat”

    Semoga pengarang buku tersebut yang merupakan buku best seller segera bertaubat dari tuduhannya dan kesombongannya seolah dirinya lebih ‘alim dari Imam Bukhori dan Muslim.

Ke atas halaman

TRANSFER ILMU GAIB MELALUI MEDIA BENDA MATI
  • SARANA AIR DAN GARAM YANG DIYAKINI DAPAT MENGOBATI PENYAKIT SEBELUM ADA PENELITIAN ILMIAH OLEH PARA PAKAR ILMU PENGETAHUAN MODERN.
    Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata, “Ketika Rasulullah SAW solat, ketika sujud beliau disengat oleh kalajengking pada jari-jarinya. Maka berpalinglah Rasulullah SAW dan beliau berkata, “Semoga ALLAH melaknati kalajengking itu, selama kau tinggalkan Nabi dan selainnya”. Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kemudian Nabi meminta bejana yang isinya air dan garam. Lalu beliau memulai meletakkan air dan garamnya tersebut ke tempat luka sengatan tadi dan beliau membaca Qul Huwallaahu Ahad dan Al Mu’awwi-dzatain (Al Falaq dan An Nas) sehingga luka sengatan tadi menjadi tenang
    (Kitab Ath Thibbun Nabawi halaman 141)
  • SARANA TANAH.
    Dari ‘Aisyah ra dia berkata, “Adalah Rasulullah SAW apabila seseorang mengadu sakit atau ada yang punya bisul/kudis atau luka, maka beliau berkata dengan jari-jarinya seperti ini (Dan Sufyan meletakkan jari telunjuknya ke tanah kemudian mengangkatnya) dan beliau berkata, “Dengan Nama ALLAH, inilah debu tanah kami, dengan ludah sebagian kami, agar orang sakit kami disembuhkan, dengan izin Tuhan kami.”
    (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)
  • TIUPAN KE TUBUH.
    Dari ‘Aisyah dia berkata, “Adalah Rasulullah SAW apabila berbaring di tempat tidurnya, beliau meniup kedua tapak tangannya dengan (sebelumnya membaca) Qul Huwallaahu Ahad dan Al Mu’awwi-dzatain (Al Falaq dan An Nas) kemudian beliau mengusap wajahnya dengan kedua tapak tangannya tersebut dan mengusap bagian tubuh mana saja yang tangannya sampai.
    (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Ke atas halaman

ISTIKHDAM / ISTIGHOTSAH (MINTA BANTUAN KE MAKHLUK)
  • Orang Islam dibantu KHODDAM MALAIKAT.
    Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap siaga dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, pasti ALLAH menolong kamu dengan 5000 malaikat yang memakai tanda

    (Surat Ali Imron ayat 125)
  • Boleh minta bantuan langsung kepada KHODDAM MALAIKAT DAN WALIYYULLAAH.
    Nabi SAW bersabda : “Jika kamu tersesat (di jalan) atau ingin pertolongan di bumi yang tidak ada orang yang baiknya maka katakanlah : YAA ‘IBAADALLAAH A-GHII-TSUUNII (Wahai para penyembah ALLAH, tolonglah aku. Dalam riwayat lain
    : YAA ‘IBAADALLAAH A’IINUUNII), maka sesungguhnya ALLAH itu memiliki para penyembahnya yang tidak kalian lihat”
    (HR. Thobroni dari ‘Atabah bin Ghozwan, lihat kitab Al Ajwibah Al Gholiyah Fii ‘Aqidatil Firqotin Naajiyah bab Al Istighotsah)
  • Boleh minta bantuan KHODDAM JIN MUSLIM YANG SOLEH
    (Tapi harus hati-hati, jangan terpengaruh permintaan syarat dari jin yang menyalahi syari’at dan akidah Islam). ALLAH berfirman, “Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari Jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan).
    (Al Qur’an surat An Naml ayat 17)
  • HARAM BERLINDUNG KEPADA JIN YANG TIDAK SOLEH.
    Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.

    (Surat Al Jin ayat 6)

Ke atas halaman

JUMLAH WIRID / ZIKIR
  • SEDIKIT TAPI TERUS MENERUS.
    Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwa Nabi bersabda, “AHABBUL A’MAALI ILALLAAHI ADWAAMUHAA WA-IN QOLLA“. Artinya, “Perbuatan yang paling dicintai ALLAH adalah yang terus menerus walaupun hanya sedikit”.
    (HR. Bukhori dan Muslim)
  • DISUNNAHKAN JUMLAHNYA GANJIL.
    Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya ALLAH itu berjumlah ganjil, Dia juga mencintai yang berjumlah ganjil.”
  • DIULANGI TERUS AGAR TAMBAH YAKIN.
    Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa Nabi SAW bersabda, “Apabila kamu mengadu sakit, maka letakkanlah tangan kamu ditempat yang sakit, kemudian katakanlah, “Dengan Nama ALLAH, aku berlindung dengan kemuliaan-Nya dan kuasa-Nya dari kejahatan apa yang aku dapatkan dari sakitku ini”, kemudian angkatlah tanganmu kemudian ulangi demikian dengan jumlah ganjil”
    (HR. Imam Turmudzi)

Ke atas halaman

IKHLAS
  • IKHLAS ADALAH KARENA ALLAH.
    Katakanlah, “Sesungguhnya solatku, ibadahku, hidupku, matiku untuk Robb semesat alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya
    “.
    (Surat Al An’am ayat 162-163)
  • AMAL DITERIMA JIKA IKHLAS.
    Diriwayatkan dari Abu Umamah, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya ALLAH Ta’ala tidaklah menerima suatu amal kecuali jika dilakukan secara ikhlas dan yang dicari adalah wajah ALLAH.”
    (HR.An Nasa-i)
  • IKHLAS MENJAUHKAN DARI NERAKA.
    Sesungguhnya ALLAH Ta’ala sungguh mengharamkan api neraka bagi orang yang mengucapkan LAA-ILAAHA ILLALLAAH, dengan demikian itu ia mencari wajah ALLAH.
    (HR. Bukhori dan Muslim)

Ke atas halaman

KEPEKAAN BATHIN, FIRASAT. UCAPAN TEPAT
  • FIRASAT YANG BENAR ADALAH DENGAN CAHAYA ALLAH.
    Nabi SAW bersabda, “ITTAQUU FIROOSATAL MU’MIN FA-INNAHUU YANZHURU BINUURILLAHI”. Artinya : “Takutlah kamu terhadap firasatnya orang beriman (mu’min) karena ia melihat dengan cahaya ALLAH”
    (HR. Turmudzi)
  • PERKATAAN YANG BENAR KARENA BANTUAN MALAIKAT.
    Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa Nabi SAW bersabda : “Sesungguhnya ALLAH memiliki malaikat di bumi yang berbicara di atas lisan anak cucu Adam dengan sesuatu yang ada pada seseorang dari perbuatan baik dan buruk”.
    (HR. Bayhaqy)

Ke atas halaman

UPAH JASA HIKMAH
  • BOLEH MINTA UPAH.
    Abu ‘Ubed, Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Al Hakim, dan Bayhaqi, dari Abu Sa’id Al Khudri ra. dia berkata: “Rasulullah SAW telah mengutus kami pada suatu peperangan 30 pengendara. Maka turunlah kami di suatu kaum orang Arab lalu kami minta mereka untuk menjadikan kami tamu mereka. Maka mereka menolak. Kemudian disengatlah ketua suku mereka oleh kalajengking lalu mereka berkata, Apakah pada kamu ada seseorang yang bisa menjampi dari sengatan kala jengking? Maka aku katakan : Ya, aku. Akan tetapi aku tidak akan melakukannya sehingga kalian memberikan kami sesuatu. Mereka menjawab, Kami akan berikan kalian 30 kambing. Abu Sa’id berkata maka aku baca ALHAMDULILAHI ROBBIL ‘AALAMIIN (Surat Al Fatihah) 7x atas sengatan tersebut. Maka ketika kami menggenggam seekor kambing, disodorkanlah kepada kami darinya. Lalu kami manahan diri sehingga mendatangi Nabi SAW. Maka kami sebutkan demikian itu kepada beliau. Lalu Nabi menjawab, Dari mana kamu mengetahui bahwa Al Fatihah itu adalah jampi. Bagi-bagilah kambing itu dan buatlah untukku bersamamu.”
  • BOLEH AMBIL UPAH DARI PENGOBATAN DENGAN AL QUR’AN.
    Seorang sahabat Nabi SAW berkata : Aku telah mengambil upah atas kitab ALLAH (setelah mengobati orang dengan Kitab ALLAH)) sehingga kami tiba di Madinah. Lalu sahabat yang lain berkata (kepada Rasulullah SAW), Dia telah mengambil upah atas kitab ALLAH. Maka berkatalah Nabi ‘Alayhis Sholaatu was Salaam, Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah adalah Kitab ALLAH.
    (HR. Imam Ahmad, Bukhori dan Bayhaqy dari Ibnu ‘Abbas ra)
  • UPAH ITU BAGIAN DARI AL QUR’AN.
    Abu Nu’aim meriwayatkan, dari Abu Huroiroh ra, “Telah besabda Nabi ‘Alayhis Sholatu was Salam, ‘Barangsiapa mengambil upah atas Al Qur’an, maka demikian itu bagiannya dari Al Qur’an.'”
  • IMAM MADZHAB SEPAKAT BOLEHNYA AMBIL UPAH.
    Para Imam Madzhab yang 3 dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafi dari golongan Ulama Mutaakhkhirin, mereka mengambil dalil dengan hadits-hadits ini (di atas) tentang mengambil upah.
  • TIDAK WAJIB MEMBERI / MENGAMBIL UPAH, BUKAN TIDAK BOLEH.
    Dalam Risalah Bulughul Arob Li-dzawil Qurbi oleh Asy Syaronbilaly : Tidak boleh mengambil/meminta upah atas perbuatan taat seperti mengajari Al Qur’an, Fiqih, jadi Imam Solat, Adzan, memberi peringatan/zikir, hajji dan perang, maksudnya TIDAK WAJIB UPAH Dan menurut Ulama Madinah, BOLEH. Seperti itu juga (membolehkan upah) pendapat Imam Syafi’i, Nashir, ‘Ishom, Abu Nashr, dan Abul Layts (semoga ALLAH TA’ALA merahmati mereka)

(Ketiga hadits dan pendapat ulama tersebut dapat dilihat di kitab Khozinatul Asror halaman 64)