Keluar darah saat berhubungan Fulanah wrote: Ass Wr. Wb. Ustad, mau tanya, bagaimana hukumnya bila suami-istri berhubungan, tapi sang istri sering mengeluarkan darah pada alat vitalnya, tapi ini bukan darah haid, dan cuma keluar waktu berhubungan. Apakah ini dihukumi seperti berhubungan dengan istri yang sedang haid? Maaf atas pertanyaan saya. Terimakasih. FORSAN SALAF menjawab : [...]
Filed under: Fiqh ahlusunnah : Keluar darah saat berhubungan suami-istri (Jima') | Tagged: Fiqh ahlusunnah : Keluar darah saat berhubungan suami-istri (Jima') | Leave a Comment »