Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa 30/09/2008 Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Misalnya, fidyah yang diberikan akibat [...]
Filed under: Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa | 1 Comment »