Pusat Fatwa Mesir – Mufti mufti Ahlusunnah wal jamaah Madzab Syafi’i terpercaya menyediakan layanan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia/Melayu Tampil cantik dan menarik merupakan kodrat kewanitaan. Di era modern ini, sebagian kaum hawa melakukan berbagai macam perawatan agar tampil cantik. Salah satu bentuk perawatan yang ditawarkan rumah-rumah kecantikan adalah mencukur atau mencabut bulu alis [...]
Filed under: Fatwa mufti mesir : Hukum mencabut/mencukur bulu mata - mencukur kumis (halus) dan jenggot bagi wanita | Tagged: Fatwa mufti mesir : Hukum mencabut/mencukur bulu mata - mencukur kumis (halus) dan jenggot bagi wanita | 1 Comment »