Fiqh Shalat Berjama’ah dan hukum Makmum Masbuk & Muwaffak

IRSYADUL ANAM
FI TARJAMATI ARKANIL ISLAM

Karya:
Al Habib Usman bin Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya Al Alawi Al Husaini
Pasal Ke tigapuluh lima
Shalat Berjama’ah
Shalat Berjama’ah (bersama-sama imam) bagi laki-laki itu lebih afdhal daripada munfarid (shalat sendiri).
Sedangkan bagi perempuan afdhalnya adalah shalat di rumahnya sekalipun munfarid (shalat sendiri), dan jikalau dapat dirumahnya itu berjama’ah [...]